Langkah Hukum Jika Polisi Tidak Memproses Laporan Masyarakat

Selamat malam pak Ketum . Saya pernah melakukan laporan ke kantor polisi. karena waktu itu saya dikeroyok sama orang orang. Tapi sudah 3 bulan laporan saya sepertinya tidak pernah di proses. Apa langkah yang bisa saya lakukan.?
Jawaban.
Terima kasih atas pertanyaannya
Untuk mengetahui kejelasan atau kepastian soal sudah sejauh mana laporan Anda diproses Anda bisa mengajukan permohonan agar diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dasar hukumnya sebagai berikut:
Pasal 12 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,yang menyebutkan bahwa SP2HP merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pihak pelapor.
Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap No. 21 Tahun 2011”), yang menyebutkan bahwa informasi penyidikan diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
SP2HP ini merupakan hak atas informasi dari masyarakat/publik sebagai pelapor untuk tahu perkembangan hasil penyidikan atas dugaan tindak pidana yang ia laporkan kepada polisi atau pihak berwajib.
SP2HP berisi laporan yang memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik kepolisian dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan (lihat Pasal 11 ayat 2 Perkap No. 21 tahun 2011).
Jika Anda sudah meminta SP2HP namun polisi tidak memberikan/mengirimkan SP2HP yang dimaksud, Anda dapat melaporkan polisi tersebut (harus ada nama lengkap, pangkat, dan satuan mana agar jelas) ke bagian Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) karena melanggar kode etik profesi polisi khususnya Pasal 10 huruf c dan e Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 10 huruf c dan e berbunyi:
“Setiap Anggota Polri wajib:
memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;”
Demikian Jawaban Kami semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan
Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tindakan Pemaksaan Membuat Pernyataan Tertulis Menurut Pasal 368 KUHP

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

A. Latar belakang.

Rasa aman dan terbebas tekanan baik fisik maupun psikis merupakan hak asasi yang tidak dapat ditawar lagi dalam pemenuhannya. Kebutuhan tersebut secara tegas dilindungi oleh konstitusi hukum Indonesia. Pasal 28G UUD 1945 menegaskan bahwa, Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Ketika seseorang dalam kondisi dimana dia harus menjatuhkan pilihan atas dua pilihan yang sulit, berada dibawah tekanan, sangat rentan sekali untuk melakukan hal-hal yang pada akhirnya akan mencelakakan dirinya sendiri. Sebagai contoh seseorang yang mempunyai aib pribadi yang kemudian diketahui oleh seseorang, kemudian seseorang tersebut mengatakan bahwa akan membuka aibnya apabila dia tidak menyerahkan sesuatu yang dikehendakinya. Jelas kondisi seperti ini merupakan pilihan yang sulit. Contoh lain, seseorang yang harus mengaku mempunyai hutang atau kewajiban padahal dia sendiri tidak merasa mempunyai kewajiban seperti itu.

Dalam kondisi seperti itu, seseorang dapat dengan mudah melakukan perbuatan yang semestinya tidak harus dilakukannya. Dalam contoh yang nyata dimana seseorang harus membuat pernyataan bahwa dia telah melakukan perbuatan tercela (zina, memperkosa dan sebagainya) kalau tidak maka dia harus menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang karena kalau tidak maka aibnya akan disebarluaskan bahkan tidak menutup kemungkinan akan berujung pada peradilan dimana pengakuannya merupakan bukti tertulis yang otentik, meski dibuat dibawah tekanan.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak secara tegas menyatakan bahwa membuat pernyataan secara terpaksa merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Hanya dalam salah satu rumusan Pasal 368 KUHP ditegaskan bahwa, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Pemaksaaan terhadap seseorang untuk membuat pernyataan merupakan salah satu bentuk ancaman kekerasan, yang dapat dilakukan oleh seseorang baik secara fisik maupun psikis. Berdasarkan contoh-contoh di atas penulis merasa tertarik untuk membahas bentuk tindak pidana pemerasan dengan modus memaksa korban untuk membuat pernyataan di bawah tekanan dengan mengambil judul, TINDAKAN PEMAKSAAN MEMBUAT PERNYATAAN TERTULIS MENURUT PASAL 368 KUHP.

B. Permasalahan.

Tindakan memaksa seseorang untuk membuat pernyataan secara tertulis merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak yang diatur secara tersirat dalam Konstitusi. Berdasarkan uraian latarbelakang di atas, penulis
membatasi permasalahan yang akan dibahas sebagai berikut:
Bagaimanakah tindakan pemaksaan membuat surat pernyataan secara tertulis menurut Pasal 368 KUHP?
Dapatkah pelaku dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 368 KUHP?

C. Pembahasan.
Tentang Pemaksaan.
Pemaksaan berasal dari kata paksa, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai Proses, cara atau perbuatan memaksa. Pemaksaan adalah suatu proses dimana seseorang menggiring secara paksa terhadap seseorang lainnya untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud-maksud dan tujuan-tujuan tertentu yang hendak dicapai si pemaksa. Dalam setiap pembuatan surat pernyataan, ketentuan yang menegaskan bahwa pernyatan dibuat secara sadar, tanpa ada paksaan maupun tekanan senantiasa dicantumkan. Hal ini untuk menghindari permasalahanpermasalahan dikemudian hari apabila si pembuat pernyataan mengingkari pernyataannya dan menerangkan kepada pihak lain bahwa ia membuat pernyataan karena merasa tertekan atas ucapan-ucapan atau tindakan-tindakan dari orang yang menyuruh membuat pernyataan tersebut. Pemaksaan dalam berbagai bentuknya merupakan salah satu unsur dari suatu perbuatan yang cenderung bertentangan dengan hukum. Sebagai contoh dalam tindak pidana perdagangan orang dimana salah satu unsurnya menyebutkan bahwa “ …memberikan pelayanan melalui paksaan, penipuan, atau kekerasan untuk tujuan penghambaan, peonasi, penjeratan hutang (ijon) atau perbudakan”. Dalam beberapa rumusan tindak pidana, perbuatan memaksa atau paksaan ditempatkan sebagai syarat pertama untuk kesempurnaan suatu tindak pidana. Berikut beberapa pasal dalam KUHP yang mencantumkan paksaan sebagai unsur utama tindak pidana.

Pasal 368 (ayat 1) Perbuatan:
Memaksa.
Memaksa dengan kekerasan.
Memaksa untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Pasal 368 (ayat 2) Perbuatan:
Memaksa.
Memaksa dengan kekerasan.
Memaksa untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Perbuatan memaksa dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).
Perbuatan memaksa dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih.
Perbuatan memaksa dilakukan masuk ketempat kejahatan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Perbuatan memaksa menjadikan ada orang mendapat luka berat.
Perbuatan memaksa menjadikan ada orang mati.
Pasal 369 (ayat 1) Perbuatan:
Memaksa.
Memaksa dengan ancaman menista dengan lisan atau tulisan atau pencemaran nama baik.
Memaksa untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Pasal 369 (ayat 2) Perbuatan:
Memaksa.
Memaksa dengan ancaman menista dengan lisan atau tulisan atau pencemaran nama baik.
Memaksa untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Ada penuntutan dari orang yang dikenakan kejahatan.
Pasal 370 Perbuatan:
Memaksa.
Memaksa dengan ancaman menista dengan lisan atau tulisan atau pencemaran nama baik.
Memaksa untuk memberikan suatu barang atau member hutang atau menghapus piutang.
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dilakukan suami (isteri) yang tidak atau sudah diceraikan atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin.
2. Pemerasan Menurut Hukum Pidana.

Tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi: “ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak sah, memaksa orang lain dengan kekerasan dan ancaman kekerasan supaya orang itu menyerahkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian saja adalah kepunyaan orang itu atau orang ketiga, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan suatu piutang, ia pun bersalah melakukan tindak pidana seperti yang ada pada Pasal 368 KUHP yang dikualifikasikan sebagai “afpersing” atau “pemerasan”.

Bagian inti dari tindak pidana pemerasan ini adalah:
Barang siapa (orang atau badan hukum);
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Secara melawan hukum;
Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.
Melihat dari ketentuan mengenai pemerasan di atas, maka dapat dikatakan bahwa delik pemerasan dan penipuan merupakan delik harta benda barang yang diserahkan bisa berupa barang tidak berwujud, yaitu utang atau penghapus piutang. Kalau dalam pencurian, barang yang diambil tidak mungkin berupa penghapusan utang. Penghapusan utang misalnya dengan paksaan, seseorang menandatangani kuitansi tanda lunas, padahal belum bayar.

3. Memaksa Seseorang Untuk Menandatangani Suatu Pernyataan Sebagai Suatu Bentuk Pemerasan.

Pernyataan adalah kalimat yang hanya benar saja atau salah saja, akan tetapi tidak sekaligus benar dan salah. Suatu pernyataan yang dibuat oleh seseorang, bisa berbentuk tertulis atau tidak tertulis. Suatu pernyataan pada umumnya menerangkan suatu keadaan atau menyatakan suatu kondisi di mana seseorang berperan di dalamnya. Suatu pernyataan biasanya dibuat atas dasar kehendak sendiri guna keperluan sendiri atau orang lain. Dalam kenyataannya, proses pembuatan pernyataan itu sendiri dibuat oleh seseorang karena kekhawatiran tertentu apabila dia tidak membuat pernyataan tersebut maka akan nada akibat-akibat tertentu yang akan menimpanya, yang sengaja diciptakan oleh pihak-pihak yang menghendaki maksud-maksud tertentu sehubungan dengan dibuatnya pernyataan tersebut.

Pada umumnya seseorang yang memaksa seseorang lain untuk membuat pernyataan, umumnya dilatarbelakangi oleh maksud-maksud tertentu dengan motif-motif tertentu, salah satunya motif yang berkaitan dengan masalah finansial.

Bercermin pada Pasal 368 KUHP, apakah tindakan memaksa seseorang membuat suatu pernyataan, dimana pernyataan tersebut merupakan seuatu yang bersifat rahasia atau aib bagi yang membuat pernyataan tersebut, dan apabila si korban tidak mau membuat pernyataan tersebut dan bersedia untuk menyerahkan sejumlah tertentu kepada si penyuruh, jelas hal ini merupakan salah satu bentuk pemerasan karena maksud si penyuruh untuk membuat pernyataan itu adalah motif ekonomi/keuntungan lain semata.

Hal ini diperjelas dengan pernyataan dari si penyuruh pembuat pernyataan yang menghendaki si pembuat menyerahkan sejumlah uang tertentu sebagai ganti dari surat pernyataan yang tidak dibuatnya. Bagaimanakah hukum memberikan perlindungan kepada seseorang yang telah membuat pernyataan tertentu yang dilakukan di bawah tekanan, disebabkan ketidakmampuan untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ganti dari pernyataan yang tidak dibuatnya.

Terhadap kondisi tersebut di atas, terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 81 K/Pid/1982 Terbit: 1982-1 yang menyatakan bahwa, Tidaklah menjadi syarat Pasal 368 KUHP bahwa terdakwa telah benar-benar menerima apa yang dimintanya; karena perbuatan terdakwa meminta uang dengan disertai ancaman dianggap telah terbukti, semua unsur delik “pemerasan” telah dipenuhi. Dari bunyi yurisprudensi tersebut dapat dipahami bahwa, dengan menerimanya si korban untuk melakukan perbuatan-perbuatan yag dikehendaki si terdakwa, maka tindak pidana pemerasan sudah terjadi, meskipun hasil pekerjaan yang dikehendaki si terdakwa belum selesai dikerjakan.

Hal ini jelas merupakan kemajuan dalam sistem hukum dimana hukum memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap jatuhnya korban pemerasan. Dalam kaitannya dengan pembuatan surat pernyataan yang dibuat dibawah paksaan, mengacu pada yurisprudensi di atas, jelas bahwa meskipun pernyataan belum dibuat, tetapi si korban telah menerima apa yang dikehendaki si terdakwa, meskipun hasil pekerjaan berupa selembar pernyataan belum berwujud, maka si terdakwa dapat diadili berdasarkan tindak pidana pemerasan. Hal ini merupakan salah satu bentuk penyimpangan dari Pasal 184 (1) KUHAP yang menghendaki barang bukti berupa bukti tertulis.

C. Kesimpulan.

Berdasarkan uraian di atas, maka penulis mencoba menarik beberapa kesimpulan sesuai dengan identifikasi masalah yag telah dirumuskan sebagai berikut:
Pasal 368 KUHP mengatur masalah pemerasan dimana inti dari Pasal tersebut adalah perbuatan seseorang yang memaksa seseorang lainnya untuk melakukan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki si penyuruh, dimana dari perbuatan tersebut akan menimbulkan suatu utang atau bahkan menghapuskan suatu utang.
Tindakan memaksa seseorang untuk membuat suatu pernyataan dimana dengan pernyataan tersebut seseorang akan terbuka aibnya, dan apabila dia tidak mau membuat pernyataan tersebut dan harus menggantinya dengan sejumlah uang, maka jelas hal itu merupakan suatu bentuk pemerasan. Hukum memberikan perlindungan dimana dengan adanya persetujuan dari korban untuk memenuhi apa yang dikehendaki terdakwa, hal itu sudah termasuk bentuk pemerasan meskipun belum terwujud apa yang dikehendaki si terdakwa.
Mengacu pada rumusan delik sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 368 KUH, bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal Pemerasan tersebut. Hal ini diperkuat dengan surat edaran mahkamah Agung Nomor 81 K/Pid/1982 Terbit: 1982-1.

Oleh : WAJI HAS.SH

Memahami Perjanjian Baku dan Menghindari Jerat Klausula Baku

Perjanjian baku adalah konsep janji-janji tertulis. Disusun tanpa membicarakan isinya dan lazimnya dituangkan ke dalam sejumlah tak terbatas perjanjian yang sifatnya tertentu. Perjanjian baku juga merupakan perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir.

Pasal 1313 KUH Perdata: “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

Perjanjian baku mengandung sifat yang banyak menimbulkan kerugian terhadap konsumen. Perjanjian baku yang banyak terdapat di masyarakat dapat dibedakan dalam beberapa jenis, antara lain:
Perjanjian baku sepihak, adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat di sini adalah pihak kreditur yang lazimnya mempunyai posisi ekonomi kuat dibandingkan pihak debitur. Kedua pihak lazimnya terikat dalam organisasi, misalnya pada perjanjian buruh kolektif.
Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah, ialah perjanjian baku yang isinya ditentukan pemerintah terhadap perbuatan hukum tertentu, misalnya perjanjian yang mempunyai objek hak atas tanah.
Perjanjian baku yang ditentukan di lingkungan notaries atau advokat. Adalah perjanjian yang konsepnya sejak semula disediakan. Untuk memenuhi permintaan anggota masyarakat yang meminta bantuan notaries atau advokat yang bersangkutan. Dalam perpustakaan Belanda jenis ini disebutkan contract model.
Walaupun belum dilakukan penelitian secara pasti, saat ini sebagian besar perjanjian dalam dunia bisnis berbentuk perjanjian baku/perjanjian standar. Adapun yang dimaksud dengan perjanjian baku adalah suatu perjanjian yang isinya telah diformulasikan oleh suatu pihak dalam bentuk-bentuk formulir.

Terdapat beberapa pendapat dan alasan mengenai kedudukan perjanjian baku itu. Sluijter berpendapat: “perjanjian baku bukan lagi perjanjian. Pelaku usaha sudah bertindak sebagai pembentuk undang-undang swasta (legio particuliere wetgever)”. Sebaliknya Pitlo berpendapat: “perjanjian baku itu memang melanggar UU, tetapi dibutuhkan oleh masyarakat dalam praktik”. Dalam hal ini, Hondius memberi toleransi dengan alasan merupakan: “kebiasaan (gebruik) dalam perdagangan”. Kemudian Stein memberi jalan tengah: “tetap ada perjanjian karena fiksi adanya kemauan dan kepercayaan (fictie van wil en vertrouwen). Karena dengan menerima, konsumen telah setuju”.

Walaupun dalam KUHPerdata disebutkan tentang Asas Kebebasan Berkontrak, asas kebebasan berkontrak itu juga penting mengingat dalam perjajian harus terdapat adanya:
Unsur esensialia, unsur yang mutlak ada dalam suatu perjanjian (karena ditetapkan melalui UU yang bersifat memaksa). Contoh: “Sebab yang halal”
Unsur naturalia, unsur yang tidak mutlak ada (ditetapkan dalam UU yang bersifat mengatur; boleh disimpangi atas kesepakatan para pihak). Contoh: Menyimpang dari Pasal 1491 KUHPerdata, biaya pengiriman ditanggung oleh pembeli (bukan penjual).
Unsur aksidentalia, unsur yang tidak ditetapkan oleh UU; boleh ditambahkan atas kesepakatan para pihak. Contoh: Jual beli rumah mencakup AC yang sudah terpasang.
Ketentuan yang sangat penting dalam hubungan dengan perjanjian menurut KUHPerdata, anatara lain adalah Pasal 1320 dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Pentingnya Pasal 1320 KUHPerdata disebabkan dalam pasal tersebut diatur mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
adanya kata sepakat;
adanya kecakapan;
terdapat objek tertentu; dan
terdapat klausa yang halal.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang merupakan tiangnya hukum perdata berkaitan dengan penjabaran dari asas kebebasan berkontrak, yaitu:
bebas membuat jenis perjanjian apa pun;
bebas mengatur isinya;
bebas mengatur bentuknya.
Kesemuanya dengan persyaratan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Timbul pertanyaan apakah perjanjian baku memenuhi asas konsensualisme dan asas kebebasan berkontrak seperti yang tertuang dalam Pasal 1320 dan 1338 ayat (1) KUHPerdata? Mengenai hal ini terdapat pendapat:
Perjanjian baku tidak memenuhi unsur-unsur perjanjian seperti yang diatur pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata;
Perjanjian baku memenuhi unsur-unsur perjanjian seperti yang dimaksud pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Seperti telah diuraikan, isi perjanjian baku telah dibuat oleh satu pihak, sebagai pihak lainnya tidak dapat mengemukakan kehendak secara bebas. Singkatnya tidak terjadi tawar menawar mengenai isi perjanjian sebagaimana menurut asas kebebasan berkontrak. Dengan demikian, dalam perjanjian baku berlaku adagium, “take it or leave it contract”. Maksudnya apabila setuju silakan ambil, dan bila tidak tinggalkan saja, artinya perjanjian tidak dilakukan.

Memperhatikan keadaan demikian, banyaknya isi perjanjian baku yang memberatkan atau merugikan konsumen sebagaimana diketahui lazimnya syarat-syarat dalam perjanjian baku adalah mengenai:
Cara mengakhiri perjanjian;
Cara memperpanjang berlakunya perjanjian;
Cara penyelesaian sengketa; dan
Klausula eksonerasi.
Sehubungan dengan perlindungan terhadap konsumen, yang perlu mendapat perhatian utama dalam perjanjian baku adalah mengenai klausula eksonerasi (exoneratie klausule exemption clausule). Yaitu klausula yang berisi pembebasan atau pembatasan pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha yang lazimnya terdapat dalam jenis perjanjian tersebut.

Konsep itu sudah tidak sesuai lagi, sebab sudah tidak selaras dengan nafas hukum yang terus berkembang. Dalam hal ini, klausula baku erat kaitannya dengan UUPK. UUPK secara tegas dan detil mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, serta hal-hal yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha. Khusus mengenai klausula baku ini UUPK melarang dengan tegas pencantuman klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang tujuannya merugikan konsumen (vide Pasal 18 UUPK).

Secara normatif, pencantuman klausula baku dapat muncul dalam bentuk dokumen atau perjanjian. Keberadaan perjanjian baku dilatarbelakangi antara lain perkembangan masyarakat modern, dan keadaan sosial ekonomi. Tujuan semula diadakannya perjanjian baku yakni alasan efisiensi dan praktis.

Sebagai contoh dapat ditemukan perjanjian baku seperti dalam perjanjian: kredit perbankan, perjanjian asuransi, perjanjian penitipan barang, perjanjian konsumen dan PT. Telkom, perjanjian konsumen dan PDAM. Kemudian perjanjian antara pemilik hotel dan konsumen, perjanjian konsumen dengan perusahaan chemical laundry, dan sebagainya.

Sekadar contoh dalam dunia penerbangan terdapat klausula baku itu, misalnya; “…perusahaan berhak menunda dan/atau menjadwal ulang penerbangan pada hari yang sama tanpa harus melakukan gantirugi dalam bentuk apapun juga atas kerugian yang ditimbulkan karena penundaan dan/atau penjadwalan ulang suatu penerbangan”. Atau “…perusahaan tidak memiliki tanggungjawab atas kerugian yang timbul karena pembatalan suatu penerbangan”.

Isi perjanjian demikian sudah tergolong merugikan konsumen. Sebab terdapat klausula pengurangan atau penghapusan tanggungjawab terhadap akibat hukum. Kemudian pembatasan atau penghapusan kewajiban-kewajiban sendiri. Kemudian penciptaan kewajiban yang kemudian dibebankan kepada konsumen.

Dengan kata lain, segala bentuk potensi rugi yang mungkin dialami konsumen, meski itu nyata-nyata merupakan kesalahan/kelalaian perusahaan. Konsumen seakan tidak memiliki hak untuk mendapat/melakukan tuntutan ganti rugi. Misalnya soal penundaan keberangkatan atau kehilangan barang berharga yang disimpan di bagasi pesawat. Dalam hal ini, apakah sama sekali tidak ada kewajiban hukum dalam hal pertanggungjawaban kasus tersebut kepada konsumen?

Sehubungan dengan perlindungan terhadap konsumen, yang perlu mendapat perhatian utama dalam perjanjian baku adalah mengenai klausula eksonerasi (exoneratie klausule exemption clausule). Yaitu klausula yang berisi pembebasan atau pembatasan pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha yang lazimnya terdapat dalam jenis perjanjian tersebut.

Menurut hukum yang dimaksud klausula baku itu adalah; “setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan diterapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”.

Secara sederhana, klausula baku mempunyi ciri berikut.
Sebuah klausula dalam suatu perjanjian yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha, yang posisinya relatif lebih kuat dibandingkan konsumen;
Konsumen sama sekali tidak dilibatkan dalam menentukan isi klausula tersebut;
Dibuat dalam bentuk tertulis dan massal; dan
Konsumen terpaksa menerima isi perjanjian karena didorong kebutuhan.
Seperti yang terdapat dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan mengenai klausula-klausula yang dilarang dicantumkan dalam suatu perjanjian baku, yaitu menyatakan:
menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan tujuan dari larangan pencantuman klausula baku, yaitu: “Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak”.

Dengan demikian berlakunya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan memberdayakan dan menghindarkan konsumen dari kedudukan sebagai pihak yang lemah di dalam di dalam kontrak dengan pelaku usaha sehingga menyetarakan kedudukan pelaku usaha dengan konsumen.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa “pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti”. Pencantuman klausula baku tersebut dapat berupa tulisan kecil-kecil. Lalu, diletakkan secara samar atau letaknya di tempat yang telah diperkirakan akan terlewatkan pembaca dokumen perjanjian. Sampai saat kesepakatan tersebut terjadi konsumen hanya memahami sebagian kecil dari perjanjian tersebut. Artinya perjanjian tersebut hanya dibaca sekilas, tanpa dipahami secara mendalam konsekuensi yuridisnya. Keadaan ini bakal membuat konsumen sering tidak tahu apa yang menjadi haknya.

Mengenai letak, bentuk dan pengungkapan klausula baku dapat juga dilihat dari itikad pelaku usaha sesuai Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kewajiban pelaku usaha adalah “beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya”, “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan”.

Fungsi Perlindungan Konsumen

Mengapa UU Perlindungan Konsumen (UUPK) Dibutuhkan?
Meskipun secara eksplisit hak-hak konsumen belum diatur konstitusi, namun terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang mengakomodir hak-hak konsumen, yaitu :
pasal 28 H ayat (1) : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperolah pelayanan kesehatan;
pasal 31 ayat (1) : setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ; (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya;
pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak;
UU Perlindungan Konsumen juga merupakan penjabaran lebih detil dari hak asasi manusia, lebih khusus lagi hak-hak ekonomi yang tercantum dalam Kovenan Internasional Hak Ekosob. Kehadiran UU Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada kepastian hukum baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab, maupun bagi konsumen, yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.

Isi dari Undang Undang perlindungan Konsumen (UUPK) selain asas dan tujuan serta hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, dari segi materi hukum, secara umum UUPK mengatur sekaligus hukum acara/formil dan hukum materiil. Kemudian UUPK juga mengatur kelembagaan perlindungan konsumen tingkat pusat dalam bentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), maupun di daerah dalam bentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), juga tentang penyelesaian sengketa konsumen dan ketentuan pidananya.
PENGERTIAN KONSUMEN DALAM UUPK
Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
PENGERTIAN PELAKU USAHA DALAM UUPK
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan hukum, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Ada dua jenis pelaku usaha, yaitu perseorangan dan badan usaha. Dalam konteks advokasi konsumen, yang relevan untuk dijadikan ? sasaran ? advokasi adalah pelaku usaha dalam bentuk badan usaha. Sedangkan pelaku usaha perseorangan, dalam praktik muncul dalam bentuk pengusaha kecil/lemah, justru masuk kelompok yang juga harus mendapat pembelaan/ advokasi.
PENGERTIAN BARANG DALAM UUPK
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
PENGERTIAN JASA DALAM UUPK
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan konsumen. Dalam praktik di lapangan, keberadaan jasa dapat dibedakan menjadi empat, yaitu:
1) Jasa komersial: seperti bank, asuransi, telekomunikasi, transportasi, dll;
2) Jasa non-komersial: seperti jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan;
3) Jasa professional: seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, arsitek, dll;
4) Jasa layanan public: seperti pembuatan SIM, KTP, Pasport, sertifikat tanah, dll.

Sedangkan dari aspek penyedia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
– badan hukum privat, baik yang bersifat komersial (Perseroan Terbatas) maupun non-komersial (Yayasan);
dan
– badan hukum publik. UU Perlindungan Konsumen terbatas hanya mencakup jasa yang disediakan oleh
badan hukum komersial.

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYAMASYARAKAT
LPKSM adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Ruang lingkup kegiatan LPKSM meliputi: penanganan pengaduan konsumen, pendidikan konsumen, penerbitan majalah/buku konsumen, penelitian dan pengujian, dan advokasi kebijakan.

Ada berbagai macam usaha yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa konsumen, namun sebelum mengambil keputusan untuk melakukan tindakan/aksi terhadap terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, terlebih dahulu harus jelas hasil (outcame) apa yang diharapkan konsumen dari tindakan tersebut.
MENGAJUKAN PENGADUAN KEPADA ASOSIASI INDUSTRI
Lembaga yang juga dapat menjadi alternatif konsumen menyampaikan pengaduan adalah Assosiasi Industri. Ada dua pendekatan:
1) fungsi penanganan pengaduan konsumen langsung ditangani pengurus assosiasi; atau
2) assosiasi yang membentuk lembaga khusus yang berfungsi menangani sengketa konsumen, seperti
assosiasi industri asuransi membentuk Badan Mediasi Asuransi Indonesia.
MENULIS SURAT PEMBACA DI MEDIA CETAK
Dengan menulis pengalaman buruk di media cetak tentang suatu produk tingkat penyelesaian sangat rendah karena tergantung kepedulian dari pelaku usaha aka nama baiknya. Namun cara ini baik untuk pendidikan konsumen lain agar mengetahui info barang tersebut.
MEMBUAT PENGADUAN KE LPKSM
Membuat pengaduan ke LPKSM dapat dengan berbagai akses, seperti: surat, telepon, datang langsung, e-mail, SMS. Agar ditindak lanjuti, pengaduan konsumen harus dilakukan tertulis atau datang langsung ke LPKSM dengan mengisi form pengaduan konsumen.Mekanisme LPKSM dalam menyelesaikan sengketa konsumen adalah dengan mengupayakan tercapainya kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha melalui mediasi atau konsiliasi.
MEMBUAT PENGADUAN / LAPORAN TINDAK PIDANA KE KEPOLISIAN
Dalam beberapa kasus pelanggaran terhadap hak konsumen ada yang berdimensi pidana, oleh karena itu dapat diadukan ke Kepolisian. Laporan / pengaduan ke kepolisian dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengambil langkah hukum / polisional sehingga korban tidak berjatuhan lagi.
MENGIRIMKAN SOMASI KE PELAKU USAHA
Somasi selain berisi teguran, juga memberi kesempatan terakhir kepada tergugat untuk berbuat sesuatu dan atau untuk menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini lebih efektif, terlebih ketika menyangkut kepentingan publik, akan sangat bagus somasi dilakukan kolektif dan terbuka.
MENGAJUKAN GUGATAN SECARA PERORANGAN
Mengajukan gugatan perorangan untuk masalah sengketa konsumen sangat tidak efektif, karena biaya akan sangat mahal dan lamanya waktu penyelesaian.
MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA SECARA PERWAKILAN KELOMPOK (Class Action)
Gugatan Perwakilan kelompok merupakan cara yang praktis, dimana gugatan secara formal cukup diwakili beberapa korban sebagai wakil kelas. Namun apabila gugatan dikabulkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, korban lain yang secara formal tidak ikut menggugat dapat langsung menuntut ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan tersebut. Selain dalam UU Perlindungan konsumen, gugatan class action juga diatur dalam UU Jasa Konstruksi. Gugatan ini baik dipakai untuk kasus-kasus pelanggaran hak konsumen secara massal.
MEMINTA LPKSM MENGAJUKAN GUGATAN LEGAL STANDING
Menurut pasal 46 Ayat (1) Huruf (c) UUPK menyebutkan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dapat mengajukan gugatan legal standing dengan memenuhi syarat, yaitu:
Berbentuk badan hukum atau yayasan; yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen; dan
Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)
Lembaga ini pendiriannya menjadi tanggungjawab pemerintah, didirikan ditiap pemerintahan Kota/Daerah tingkat II. Tujuan BPSK untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan (Pasal 49 Ayat (1) UUPK) melalui cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasi yang anggotanya terdiri dari unsur:
Pemerintah
Lembaga Konsumen
Pelaku Usaha
Dalam (Pasal 49 Ayat (3) UUPK). Tugas dan wewenang BPSK, meliputi:
Penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi/arbitrase/konsiliasi;
Konsultasi perlindungan konsumen;
Pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UUPK;
Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen;
Meneliti dan memeriksa sengketa perlindungan konsumen;
Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran;
Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UUPK;
Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang sebagaimana

MENGAJUKAN PENGADUAN KEPADA ORGANISASI PROFESI

Dalam kasus sengketa konsumen jasa profesional, apabila jenis pelanggaran masih dalam koridor kode etik, konsumen dapat mengadukan kepada Majelis Kehormatan Etik masing-masing profesi. Sebagai contoh, jika ada indikasi notaris melakukan malpraktik profesi yang potensial merugikan kepentingan masyarakat, sebagai pengguna jasa, masyarakat dapat mengutarakan keberatan/pengaduan Dewan Etik Ikatan Notaris Indonesia.

LPK – MITRA SEJAHTERA Kami Siap Melindungi Anda Penerapan Hak – Hak Konsumen

PENERAPAN

Hak-Hak Konsumen Indonesia

Meliputi :

Hak Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu.

Hak Memilih
Merupakan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang, agar konsumen dapat memilih.

Hak Informasi
Bisa dipenuhi dengan cara antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk sejenis.

Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
Ada dua instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar: Pertama, Pemerintah melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen; Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakili konsumen.

Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
Dengan hak ini, konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan sosial. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara:

Konsultasi hukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah. Bentuk kegiatan ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungan konsumen

Menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action

Adanya keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaian sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten.

Hak Untuk Mendapat Pendidikan
Definisi dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribsi dan tanggung jawab pelaku usaha.

Hak Untuk Tidak Diperlakukan Diskriminatif
Tindakan diskriminatif secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakukan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, susuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif.

Hak Untuk Mendapat Ganti Rugi
Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku usaha tersebut.

Bentuk ganti rugi dapat berupa:

Pengembalian uang

Penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya

Perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK)

Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan Lainnya

Selain hak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen, seperti UU Kesehatan. Oleh karena itu dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengan tipikal sektor masing-masing

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Hubungan produsen dan konsumen

Di dalam kegiatan ekonomi peran produsen dan konsumen tak terpisahkan. Produsen membutuhkan konsumen, dan sebaliknya konsumen juga membutuhkan produsen. Oleh karena itu diharapkan di dalam kegiatan ekonomi itu mereka berinteraksi secara sehat, jangan sampai ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.

Pemerintah mengatur hal ini di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, di mana hak dan kewajiban produsen maupun konsumen tercantum di dalamnya.

Hak konsumen (Pasal 4):

1.Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

2.Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang di janjikan.

3.Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

4.Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

5.Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

6.Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

7.Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

8.Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

9.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Delapan hak konsumen menurut Consumer International:

1.Hak tentang memperoleh kepuasan akan kebutuhan dasar seperti ketersediaan makanan layak, pakaian, perawatan kesehatan, pendidikan, ketersediaan air, dan sanitasi.

2.Hak untuk mendapatkan produk dan layanan yang aman dan tidak membahayakan diri sendiri.

3.Hak untuk mendapat informasi (fakta dan penjelasan) tentang produk yang ditawarkan terutama bila terjadi kesalahpahaman membaca label.

4.Hak untuk memilih produk dan layanan berkualitas dengan harga yang kompetitif.

5.Hak untuk didengar pendapatnya. Dalam rangka pengembangan produk barang dan jasa, pemerintah sebagai regulator wajib untuk mendengar dan mengakomadasi kepentingan konsumen.

6.Hak untuk mendapat ganti rugi. Konsumen berhak untuk menerima klaim sesuai dengan nominal yang dirugikan. Termasuk menerima kompensasi untuk kekeliruan, barang cacat, atau layanan jasa yang tidak memuaskan.

7.Hak untuk memperoleh informasi dan prosedur pemakaian sebelum konsumen membuat keputusan memilih produk dan layanan. Hak konsumen ini wajib diberikan penyedia produk dan jasa sebagai bentuk pertanggungjawaban pada hak dasar konsumen.

8.Hak untuk hidup di lingkungan yang sehat. Dimana konsumen berhak untuk hidup dan beraktivitas tanpa pencemaran yang membahayakan kesehatan. Baik di generasi sekarang maupun yang akan datang.

Kewajiban konsumen (Pasal 5):

1. Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian

2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa

3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati

4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Hak produsen (Pasal 6):

1.Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

2.Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

3.Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.

4.Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

5.Hak-hakyang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban produsen (Pasal 7):

1.Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

2.Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

3.Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

4.Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

5.Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

6.Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

7.Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau pergantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

5W + 1 H Hukum, Korupsi dan HAM

5W + 1H Hukum, Korupsi, dan Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Hukum
a. What
Apa pengertian hukum menurut ahli ?
Ü Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Ü Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Ü Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
b. Who
Siapa saja yang Anda ketahui ahli hukum dari Indonesia ?
Ü M. H. Tirtaamidjata, SH.
Ü S. M. Amir, SH.
Ü J. T. C. Sumorangkir, SH.
Ü Woerjo Sastropranoto, SH.
Ü Soerojo Wignjodipoero, SH.
Ü Dr. Soejono Dirdjosisworo, SH.
Ü Dr. Soerjono Soekanto, SH., MA.
c. Why
Mengapa ada hukum ?
Agar ada ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat
d. Where
Dimana Negara Mahkamah Internasional berkedudukan ?
Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) berkedudukan di Den Haag, Belanda .
e. When
Kapan hukum muncul ?
Manusia adalah makhluk sosial artinya manusia tidak dapat hidup sendiri. Dengan kata lain manusia hidup memerlukan bantuan orang lain.
Adapun manusia selalu memerlukan bantuan orang lain atau selalu hidup bermasyarakat adalah :
1. untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum.
2. untuk membela diri.
3. untuk memperoleh keturunan.
Singkatnya, manusia memerlukan orang lain untuk mempertahankan kehidupannya. Tidaklah mungkin ada orang yang dapat hidup sendirian tanpa interaksi dengan orang lain.
Dalam berinteraksi dengan orang lain pasti terdapat konflik kepentingan antara orang yang satu dengan yang lainnya. Karena tiap orang mempunyai keinginan, keperluan dan kebutuhan sendiri-sendiri. Sehingga akan terjadilah perselisihan dalam kehidupan bersama apabila terdapat konflik kepentingan. Golongan yang kuat mengalahkan dan menindas golongan yang lemah.
Oleh karena itulah, agar adanya suatu kedamaian atau untuk mencegah perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah yang disebut hukum.
f. How
Bagaimana sistem hukum di Indonesia ?
Sering orang bertanya, Indonesia menggunakan sistem hukum apa? Apa civil law? Common law? Islamic law? Atau apa? Pertanyaa ini sebenarnya sudah ratusan kali di bahas dan didiskusikan. Tapi hingga saat ini tidak ada yang tuntas menjawabnya.
Salah satu ahli menjawab, sistem hukum di Indonesia bayak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental (civil law). Tapi apa dengan begitu sistem hukum Indonesia sama dengan civil Law system. Tentu jawabnya tidak. Pengaruh bukan berarti identik.
Sistem hukum Indonesia juga tidak sama dengan sistem hukum Anglo-America. Sebelum kemerdekaan, hanya Inggris, sang Penjajah, yang mencoba menerapkan beberapa konsep peradilan ala Anglo Saxon seperti Sistem Jury dan konsep peradilan pidana. Namun, sejak akhri 70-an, konsep hukum yang biasa digunankan di sistem Anglo America banyak diadopsi dalam sistem hukum Indonesia. Tidak hanya konsep-konsep hukum pidana. Konsep perdata dan hukum ekonomi banyak berkiblat pada perkembangan hukum di Amerika.
Ada yang bilang sistem hukum di Indonesia adalah sistem hukum Indonesia itu sendiri. Sebuah sistem yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, adaptasi, bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada.
Pertanyaa selanjutnya dari proses yang terjadi apa wujud akhir dari semua kompromi, adaptasi, penemuan, pengembangan, bahkan penciptaan itu? Sekali lagi sebuah jawaban yang mungkin tidak pernah ada satu jawaban benar yang diterima oleh semua ahli. Kecuali ada amandeman UUD 45 yang kelima atau yang lain dan memasukkannya secara ekplisit dalam amandemen tersebut.
Penelusuran hukum di Indonesia menemukan adanya banyak sistem yang hidup di Indonesia. Ada sistem hukum adat yang buaa…..nyak sekali. Menurut Van Vollenhoven ada 23 yaitu Aceh, Gayo dan Batak, Nias dan sekitarnya, Minangkabau, Mentawai, Sumatra Selatan, Enggano, Melayu, Bangka dan Belitung, Kalimantan (Dayak), Sangihe-Talaud, Gorontalo, Toraja, Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar), Maluku Utara, Maluku Ambon, Maluku Tenggara, Papua, Nusa Tenggara dan Timor, Bali dan Lombok, Jawa dan Madura, Jawa Mataraman, Jawa Barat (Sunda).
Lalu, sitem hukum yang ada di Indonesia ini, sistem hukum apa?

2. Korupsi
a. What
Apa pengertian korupsi ?
Istilah korupsi berasal dari bahasa latin : Corruption dan Corruptus yang mempunyai arti buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah. Sedangkan pengertian korupsi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (W.J.S. Poerwadarminta) adalah sebagai perbuatan curang, dapat disuap, dan tidk bermoral. adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. Sedangkan di dunia Internasional pengertian korupsi berdasarkan Black Law Dictionary yang mempunyai arti bahwa suatu perbuatan yan dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya “sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya.

b. Who

Siapa Ketua KPK di Indonesia ?

Abraham Samad

c. Why

Mengapa korupsi harus di cegah ?

Jakarta – Hari ini bangsa di seluruh dunia memperingati Hari Antikorupsi. Di Indonesia, acara tahunan ini diperingati di lapangan silang Monas. Acara yang dihadiri sekitar 6.500 orang ini dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam sambutannya, SBY menyebutkan adala lima alasan kenapa korupsi sangat berbahaya dan harus dicegah dari bumi pertiwi.
“Pertama, aset uang negara banyak yang hilang. Padahal sangat berguna untuk membangun negeri,” ujar SBY saat memberikan sambutan di hadapan ribuan hadirin di Monas, Jakarta, Selasa (9/12/2008).
Alasan yang kedua, menurut SBY, akibat korupsi, potensi pemasukan dari sumber daya alam Indonesia makin berkurang. SBY juga menyebut, korupsi menyebabkan kegiatan perekonomian serta dunia usaha gagal memberikan pendanaan buat negara.
“Mental korup membuat Indonesia tidak tentram, penuh curiga dan tidak percaya. Dan yang terakhir, korupsi mencoreng citra dan kehormatan bangsa di dunia internasional,” papar besan Annisa Pohan ini.
Oleh karenanya, lanjut SBY, ke depan Indonesia harus makin bebas dari praktik korupsi. SBY juga berjanji akan lebih serius menangani korupsi di Indonesia.

“Kita telah membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah kerja selama dua tahun, yang telah mencapai hasil yang nyata,” ujar SBY bangga. (anw/gah)
d. When

Kapan KPK di Indonesia berdiri dan tanggal berapa Hari Anti Korupsi Sedunia ?

KPK di didirikan pada tahun 2003. Hari Anti Korupsi Sedunia adalah tanggal 10 Desember

e. Where

Dimana alamat Kantor KPK Indonesia ?

Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta-12920
f. How

Bagaimana korupsi di Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com – Sebagian besar tindak pidana korupsi yang merugikan negara berkaitan dengan APBN/APBD. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, ada lima tipe korupsi yang mengemuka sejak 2004.
Tipe-tipe korupsi ini disampaikan Johan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/9/2012). Menurutnya, tipe yang pertama berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. “Lebih dari 60 persen yang ditangani KPK pengadaan barang dan jasa,” kata Johan.
Dia mengatakan, korupsi pengadaan barang dan jasa adalah yang paling lumrah dan mudah. Korupsi tipe ini masih konvensional. “Bukan yang benar-benar canggih. Di sana seperti mark up (penggelembungan harga), penyalahgunaan kewenangan,” tambah Johan.
Tipe kedua, papar Johan, korupsi yang berupa pungutan-pungutan liar oleh pejabat atau penyelenggara negara. Ketiga, korupsi terkait perizinan. Dalam hal ini, biasanya terjadi transaksi pemberian uang ke bupati-bupati atau pejabat daerah terkait penerbitan izin tertentu. Kekuasaan para penyelenggara untuk menandatangani perizinan tersebut, kata Johan, cenderung dibayar dengan uang.
Johan menambahkan, KPK sedang berencana meneliti fenomena banyaknya perizinan yang dikeluarkan para bupati menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Biasanya seperti perizinan tambang, contohnya juga ada seperti kasus Buol. Buol itu kan sebenarnya dipakai Bupati AB (Amran Batalipu) itu untuk pilkada, ini versi KPK yang perlu dibuktikan di persidangan,” ucapnya.
Keempat, tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan anggaran. Menurut Johan, korupsi tipe ini kerap ditemukan di daerah. Para pejabat di sana mengelola APBD seolah-olah itu uang mereka sendiri.
“Ada di sebuah kabupaten, kita temukan dia mengambil APBD itu dengan kamuflase konvensional, dipakai untuk beli rumah, menikah lagi, ongkosi Pilkada dia,” kata Johan.
“Misalnya biaya menjamu tamu itu sampai Rp 1 miliar atau Rp 500 juta,” tambahnya. Tipe kelima, lanjut Johan, korupsi yang berupa suap menyuap.
Dia melanjutkan, tipologi korupsi suap menyuap ini mulai bergeser. Sekarang, menurut Johan, suap tidak hanya dilakukan antara pengusaha dan pemerintah melainkan juga antara legislatif dengan eksekutif.
Dia mencontohkan kasus dugaan suap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang 2012 yang menjerat Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro dan sejumlah anggota DPRD.
Dalam kasus ini, terjadi perselingkuhan antara eksekutif dan legislatif untuk memuluskan pembahasan rencana APBD. “Mirip juga dengan yang terjadi di Riau, bahas Perda (peraturan daerah) agar Perda diloloskan. Perda penambahan anggaran,” ucap Johan.
Dia juga meprediksi, modus yang digunakan para pelaku korupsi akan berkembang. Demikian juga dengan para pelakunya. Sejauh ini, menurut Johan, para pelaku tindak pidana korupsi di KPK makin beragam kalangannya. Mulai dari pengusaha, anggota dewan, jaksa, hakim, polisi, mantan menteri, duta besar, artis, atau komisioner Komisi Pemilihan Umum. “Dari A sampai Z,” ucap Johan.
3. Hak Asasi Manusia (HAM)
a. What
Apa pengertian HAM ?
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
b. Who
Siapa saja Ketua Komnas HAM di Indonesia dari periode ke periode ?
1993 – 1998 Ali Said
1998 – 2002 Djoko Soegianto
2002 – 2007 Abdul Hakim Garuda Nusantara
2007 – 2012 Ifdhal Kasim
c. Why
Mengapa harus ada HAM ?
Untuk :
· Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
· Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
d. Where
Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat

e. When
Kapan Komnas HAM di Indonesia berdiri ?
Pada tahun 1993
f. How
Bagaimana HAK di Indonesia ?
Sejak konsep pemikiran HAM diberlakukan oleh PPB, kemudian banyak pro dan kontra yang terjadi atas HAM dan sosial budaya di Indonesia. HAM dianggap sebagai sebuah unsure kebudayaan barat yang nyeleneh atau tidak sesuai dengan consensus kebudayaan timur.
Seiring dengan waktu, masyarakat Indonesia mulai menerima konsep HAM karena memang tuntutan dari dunia global. Entah kenapa lama kelamaan pendangan bahwa HAM adalah tuntutan internasional dan globalisasi mulai berkurang. Seiring dengan diterapkannya HAM, masyarakat mulai menyadari bahwasanya HAM adalah sebuah kekuatan yang sangat penting. Penting untuk menjaga kesejahteraan individu yang mengidentifikasikan dirinya sebagai salah satu Inividu dengan segala keterbatasan dan membutuhkan perlindungan atas dirinya.
Indonesia hadir dengan seribu keberagaman didalamnya, untuk itulah potensi konflik yang kemudian timbul cukup untuk membuat pemerintah was-was dan tak bisa tidur di malam harinya. Kemudian konsep HAM memberikan sebuah pencerahan dan harapan baru untuk kehidupan dalam keberagaman. Ya, itulah bagaimana HAM membuat kita merasa nyaman, karena dengan HAM segala bentuk ketidak-adilan akan menjadi sebuah permasalahan bersama yang kemudian akan dicari jalan keuarnya. Bukan malah menjadi masalah yang ditupuk-tumpuk dalam daftar antrian panjang dan arsip kepolisian.
HAM lebih dari sebuah tuntutan Internasional, tapi merupakan kebutuhan sosial budaya ketika melihat kehidupan sosial budaya di Indonesia sangatlah rentan. Rentan karena keberagaman, rentan karena prasangka. Konsep HAM memberikan sebuah kejelasan dalam berperilaku. Bagaimana kita harus menjaga diri kita dan orang lain, saling bertoleransi dan saling melindungi. Itulah bagaimana kemudian konsep HAM dapat menimbulkan jiwa toleran dari tiap-tiap individu yang memahami Hak peribadinya, juga Hak orang lain. Timbullah toleransi atas masing-masing HAM dari tiap-tiap individu yang merupakan sebuah kekuatan besar dalam keberagaman.
Ketika permasalahan yang berkaitan dengan aspek sosial budaya di Indonesia terjadi, kekerasan, percekcokan, konflik, dan perpecahan menuntut seseorang untuk saling mebenci satu sama lain, kemudian HAM dating untuk memberikan sebuah pertolongan bagi mental-mental radikal di Indonesia. Indonesia harus bersatu, itulah suara orasi yang terdengan dari mulut HAM, saling menjaga dan menghargai esensi dari kehidupan manusia, menghargai tiap hak manusia, dan menghargai keberagaman adalah orasi yang selalu disurakan oleh HAM. Bukan karena tuntutan Internasional, tapi karena HAM memang sudah melekat dalam diri tiap-tiap Individu yang hidup dan menyadari dirinya adalah seorang menusia yang lemah dan patut mendapatkan perlundungan dari ketidak adilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[1] Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[2] Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.[1]

TUGAS DAN WEWENANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Polisi secara universal mempunyai tugas yang sama yaitu sebagai aparat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta aparat penegak hukum, walaupun dalam praktek di masing-masing negara mempunyai pola dan prosedur kerja yang berbeda.

Dengan berkembangnya peradaban manusia dan berkembangnya pola kejahatan maka tugas Polisi semakin berat dan kompleks.
Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (4) (setelah di amandeman):
”Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.

Berdasarkan pasal tersebut di atas sangat jelas bahwa prioritas pelaksanaan tugas Polri adalah pada penegakan hukum. Ini berarti tugas-tugas kepolisian lebih diarahkan kepada bagaimana cara menindak pelaku kejahatan sedangkan perlindungan dan pelayanan masyarakat merupakan prioritas kedua dari tindakan kepolisian.

Sebagai wujud dari peranan Polri, maka dalam mengambil setiap kebijakan harus didasarkan pada pedoman-pedoman yang ada. Dibawah ini penulis menguraikan pedoman-pedoman sebagaimana yang dimaksud:
1. Peran Polri dalam Penegakan Hukum
Polri merupakan bagian dari Criminal Justice System selaku penyidik yang memiliki kemampuan penegakan hukum (represif) dan kerjasama kepolisian internasional untuk mengantisipasi kejahatan internasional. Dalam menciptakan kepastian hukum peran Polri diaktualisasikan dalam bentuk:

a. Polri harus profesional dalam bidang hukum acara pidana dan perdata sehingga image negatif bahwa Polri bekerja berdasar kekuasaan akan hilang;

b. Mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tidak menjadi korban dari kebutuhan hukum atau tindakan sewenang-wenang;

c. Mampu memberikan keteladanan dalam penegakan hukum;

d. Mampu menolak suap atau sejenisnya dan bahkan sebaliknya mampu membimbing dan menyadarkan penyuap untuk melakukan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
2. Peran Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat
Peran ini diwujudkan dalam kegiatan pengamanan baik yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan (asas legalitas) maupun yang belum diatur oleh peraturan perundang-undangan (asas oportunitas yang diwadahi dalam hukum kepolisian). Aktualisasi peran ini diwujudkan dalam bentuk:
a. Mampu menempatkan diri sejajar dengan masyarakat, tidak arogan dan merasa tidak lebih di mata masyarakat
b. Mampu dan mau bekerja keras untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk kesulitan masyarakat
c. Mampu melindungi berdasarkan hukum dan bukan sebaliknya melanggar hukum karena interest tertentu
d. Mampu mengantisipasi secara dini dalam, membentengi masyarakat dan segala kemungkinan yang bakal mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
3. Peran Polri sebagai pelayan masyarakat (public service)
Peran ini merupakan kemampuan Polri dalam pelaksanaan tugas Polri baik pre-emtif, preventif maupun represif. Peran ini merupakan akan menjamin ketentraman, kedamaian dan keadilan masyarakat sehingga hak dan kewajiban masyarakat terselenggara dengan seimbang, serasi dan selaras. Polri sebagai tempat mengadu, melapor segala permasalahan masyarakat yang mengalami kesulitan perlu memberikan pelayanan dan pertolongan yang ikhlas dan responsif. Aktualiasi dari peran Polri ini adalah:

a. Mampu dan proaktif dalam mencegah dan menetralisir segala potensi yang akan menjadikan distorsi kantibmas;

b. Mampu mencegah dan menahan diri dalam segala bentuk pamrih sehingga tidak memaksa dan menakut-nakuti serta mengancam dengan kekerasan;

c. Mampu memberikan pelayanan yang simpatik sehingga memberikan kepuasan bagi yang dilayani.

Peran-peran Polisi yang penulis kemukakan di atas merupakan landasan filosofis reformasi Polri dalam mewujudkan peran Polri yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Institusi kepolisian merupakan salah satu pondasi penegak hukum yang diharapkan dapat memberikan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menegaskan tugas dan wewenang kepolisian dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 sebagai berikut:
1) Pasal 13

Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1.Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat,

2.Menegakkan hukum,

3.Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

2) Pasal 14

Dalam menjalankan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan;

2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas di jalan;

3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;

4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;

5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;

6. Melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian, khusus penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;

7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;

8. Menyelenggaakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian umtuk kepentingan tugas kepolisian;

9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan atau pihak yang berwenang;

11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta

12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3) Pasal 15

1 Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
a. menerima laporan dan/atau pengaduan;

b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum;

c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;

d. mengawasi aliran yang dsapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

e. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;

f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;

g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;

i. mencari keterangan dan barang buktu;

j. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;

k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;

l. memberikan bantuan penamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;

m. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

2 Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang:
a. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;

b. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;

c. Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;

e. Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;

f. Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;

g. Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;

h. Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;

i. Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;

j. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;

k. Melaksnakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

3. Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

4) Pasal 16

1 Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;

b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;

c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;

d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

h. Mengadakan penghentian penyidikan;

i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;

j. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;

k. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan

l. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

2. Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf 1 adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;

b. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;

c. Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;

d. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan

e. Menghormati hak asasi manusia.

Berdasarkan instruksi dari Kapolri bahwa Polsekta merupakan bagian dari kesatuan Kepolisian, dimana lingkupnya terbagi menjadi 4 unit yang menjalankan fungsi teknis kepolisian dan beberapa bagian penting yang menjalankan fungsi teknis lainnya.

Adapun tugas dan wewenang masing-masing unit atau bagian polsekta lainnya adalah sebagai berikut:
a. Unit Reskrim
Tugas pokok Reskrim adalah melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan koordinasi serta pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Fungsi Reskrim adalah menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan pelaksanaan fungsi reserse kepolisian dalam rangka penyelidikan segala bentuk tindak pidana yang meliputi reserse umum, ekonomi, narkoba dan uang palsu serta dokumen palsu koordinasi PPNS dan tindak pidana tertentu, tindak pidana korupsi dan pengelolaan pusat informasi kriminal.
b. Unit Sabhara
Secara struktural Sabhara dalam hal ini Kanit Patroli bertanggung jawab kepada Kapolsekta. Adapun pertanggung jawaban dari fungsi Teknis Sabhara berada di bawah pengendalian Kanit Patroli. Sedangkan ruang lingkup kerja SPK yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menerima laporan.

Pola pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Tim Sabhara dalam menjalankan tugas dan fungsi Unit SPK, dibebankan dalam beberapa hal antara lain:
· Menerima Laporan dan Pengaduan;
· Mendatangi tempat Kejadian perkara (TKP);
· Mengamankan tersangka dan barang bukti pada saat di TKP.
Tugas pokok Unit patroli melaksanakan fungsi Kepolisian bersifat preventif yaitu sebagai berikut:
1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat;

2. Mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan kantibmas baik merupakan kejahatan maupun pelanggaran terhadap kepentingan umum lainnya;

3. Melaksanakan tingkat represif tahap awal terhadap semua bentuk gangguan Kantibmas lainnya guna memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat;

4. Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat;

5. Melakukan tindakan represif terbatas (tindakan pidana ringan dan penegakan perda);

6. Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas operasional Patroli.
c. Unit Intelkam
Intelijen adalah merupakan usaha.kegiatan yang dilakukan dengan metode-metode tertentu secara terorganisir untuk mendapatkan pengetahuan (produk) tentang berbagai masalah yang dihadapi, kesulitan disajikan kepada pihak pemakai (user) sebagai bahan pengambilan keputusan, kebijaksanaan dan tindakan.
Adapun fungsi dari Intelkam adalah sebagai berikut:
1. Bergerak dengan orientasi ke depan (trend),

2. Berusaha mencari latar belakang, perkembangan dari suatu gejala, kasus situasi dan kondisi masyarakat,

3. Berusaha sedapat mungkin mendeteksi/mengidentisir setiap gejala yang mengarah kepada gangguan Kantibmas,

4. Dilaksanakan terus menerus dan dijadikan dasar pelaksanaan tugas fungsi teknik Polri lainnya.
d. Unit Bina Mitra
Pada tingkat operasional, Bina Mitra bertugas menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang mampu menangkal dan mencegah terjadinya gangguan kantibmas terutama mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Unit Bina Mitra adalah sebagai wadah unit operasional dalam menjalankan pembinaan kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjadikan masyarakat agar mampu mengamankan dirinya sendiri dan lingkungannya. Peranan Bimmas adalah segala usaha dan kegiatan dalam bentuk pembimbing, pendorong, pengarah dan penggerak masyarakat.
e. BATAUD (Badan Tata Usaha dan Administrasi)
Tugas pokok TAUD adalah :
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi dokumentasi, termasuk pemeliharaan dan ketatalaksanaan peraturan dan pengarsipan.

2. Melaksanakan pelayanan urusan internal, termasuk pelayanan keperluan personil yang berkenaan dengan kebersihan dan perawatan fasilitas.
3. Mengatur penyelenggaraan administrasi dalam pelaksanaan tugas operasional.
4. Melaksanakan pengumpulan data dan pengelolaan data serta penyajian data atau informasi.
f. Pulbaket (Pengumpul Bahan Keterangan).

Fungsi dari pulkabet adalah mengumpulkan dan mengolah bahan keterangan untuk kepentingan operasional di lapangan, memiliki arti yang sangat penting dalam usaha mengumpulkan bahan keterangan guna mengetahui hakekat atau ancaman yang sedang dan akan dihadapi oleh Polri.

Jenis Informasi yang Terbuka dan di kecualikan

Kelompok Informasi Publik yang diatur dalam UU KIP mencakup Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan informasi publik yang dikecualikan.

Berdasarkan pada prinsip keterbukaan informasi dan pengecualian yang terbatas, ruang lingkup informasi yang dapat diakses oleh publik sangat luas sehingga memungkinkan untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya.

Landasan hukum yang yang berkaitan dengan penyusunan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan serta dikecualikan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);

3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5286);

6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 272, Tambahan Berita Negara Nomor 1);

7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Informasi yang terbuka mencakup informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; dan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.

1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya terdiri atas:

a. Informasi tentang profil badan publik, yang meliputi:

1. Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi badan publik serta unit-unit dibawahnya.

2. Struktur organisasi, gambaran umum tiap satuan kerja, profil singkat pejabat.

b. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

1. Nama program/kegiatan;

2. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi

3. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;

4. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;

5. Anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumahnya;

6. Agenda penting terkait pelaksanaan tugas badan publik;

7. Informasi khusus lain yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat;

8. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat badan publik;

9. Informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada badan publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum.

c. Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan;

d. Informasi tentang laporan keuangan yang sekurang-kurangnya meliputi :

1. Rencana dan laporan realisasi anggaran.

2. Neraca.

3. Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku.

4. Daftar aset dan investasi.

e. Ringkasan akses Informasi Publik sekurang-kurangnya terdiri atas

1. Jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima

2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik

3. Jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi Publik yang ditolak

4. Alasan penolakan permohonan Informasi Publik

f. Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

1. Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan

2. Daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan

g. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi;
h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
i. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait;
j. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.

2. Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum antara lain:

· Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa;

· Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;

· Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;

· Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;

· Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; atau

· Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

3. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sekurang-kurangnya terdiri atas:

1. Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:

1. Nomor

2. Ringkasan isi informasi

3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi

4. Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi

5. Waktu dan tempat pembuatan informasi

6. Bentuk informasi yang tersedia

7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip;

2. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

1. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut

2. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut

3. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut

4. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut

5. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut

6. Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan;

3. Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

4. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain:

1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan

2. Profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima

3. Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya

4. Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik;

5. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;

6. Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;

7. Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;

8. Data perbendaharaan atau inventaris;

9. Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;

10. Agenda kerja pimpinan satuan kerja;

11. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;

12. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;

13. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;

14. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;

15. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

16. Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja;

17. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, yaitu apabila dibuka dapat:

1. Menghambat proses penegakan hukum; yaitu informasi yang dapat:

o Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;

o Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;

o Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;

o Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau

o Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu :

o Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;

o Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;

o Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasikekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;

o Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;

o Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;

o Sistem persandian negara; dan/atau

o Sistem intelijen negara.

4. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional, yaitu

o Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;

o Rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;

o Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;

o Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;

o Rencana awal investasi asing;

o Proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau

o Hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.

6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

o Posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;

o Korespondensi diplomatik antarnegara;

o Sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau

o Perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.

7. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

8. Mengungkap rahasia pribadi seseorang menyangkut :

o Riwayat dan kondisi anggota keluarga;

o Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;

o Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;

o Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau

o Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

9. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

10. Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.