HUBUNGAN 3 TUJUAN HUKUM,,, KEPASTIAN HUKUM

HUBUNGAN 3 TUJUAN HUKUM,, KEPASTIAN HUKUM, KEMANFAATAN DAN KEADILAN
A . Kepastian Hukum
Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Ketiga unsur tersebut harus ada kompromi, harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang. Tetapi dalam praktek tidak selalu mudah mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang antara ketiga unsur tersebut. Tanpa kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbul keresahan. Tetapi terlalu menitikberatkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati peraturan hukum akibatnya kaku dan akan menimbulkan rasa tidak adil.
Adanya kepastian hukum merupakan harapan bagi pencari keadilan terhdap tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum yang terkadang selalu arogansi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan tahu kejelasan akan hak dan kewajiban menurut hukum. Tanpa ada kepastian hukum maka orang akan tidak tahu apa yang harus diperbuat, tidak mengetahui perbuatanya benar atau salah, dilarang atau tidak dilarang oleh hukum. Kepastian hukum ini dapat diwujudkan melalui penoramaan yang baik dan jelas dalam suatu undang-undang dan akan jelas pulah penerapanya. Dengan kata lain kepastian hukum itu berarti tepat hukumnya, subjeknya dan objeknya serta ancaman hukumanya. Akan tetapi kepastian hukum mungkin sebaiknya tidak dianggap sebagai elemen yang mutlak ada setiap saat, tapi sarana yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.
B . Keadilan Hukum
Keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum. Tujuan hukum bukan hanya keadilan, tetapi juga kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Idealnya, hukum memang harus mengakomodasikan ketiganya. Putusan hakim misalnya, sedapat mungkin merupakan resultant dari ketiganya. Sekalipun demikian, tetap ada yang berpendapat, bahwa di antara ketiga tujuan hukum tersebut, keadilan merupakan tujuan hukum yang paling penting, bahkan ada yang berpendapat, bahwa keadilan adalah tujuan hukum satu-satunya.
Pengertian keadilan adalah keseimbangan antara yang patut diperoleh pihak-pihak, baik berupa keuntungan maupun berupa kerugian. Dalam bahasa praktisnya, keadilan dapat diartikan sebagai memberikan hak yang setara dengan kapasitas seseorang atau pemberlakuan kepada tiap orang secara proporsional, tetapi juga bisa berarti memberi sama banyak kepada setiap orang apa yang menjadi jatahnya berdasarkan prinsip keseimbangan. Hukum tanpa keadilan tidaklah ada artinya sama sekali.
Dari sekian banyak para ahli hukum telah berpendapat tentang apa keadilan yang sesungguhnya serta dari literatur-literatur yang ada dapat memberikan kita gambaran mengenai arti adil. Adil atau keadilan adalah menyangkut hubungan manusia dengan manusia lain yang menyangkut hak dan kewajiban. Yitu bagaimana pihak-pihak yang saling berhubungan mempertimbangkan haknya yang kemudian dihadapkan dengan kewjibanya. Disitulah berfungsi keadilan.
Membicarakan keadilan tidak semuda yang kita bayangkan, karena keadilan bisa bersifat subjektif dan bisa individualistis, artinya tidak bisa disama ratakan. Karena adil bagi si A belum tentu adil oleh si B. Oleh karen itu untuk membahas rumusan keadilan yang lebih komprehensif, mungkin lebih obyaktif kalau dilakukan atau dibantu dengan pendekatan disiplin ilmu lain seperti filsafat, sosiologi dan lain-lain. Sedangkan kata-kata “rasa keadilan” merujuk kepada berbagai pertimbangan psikologis dan sosiologis yang terjadi kepada pihak-pihak yang terlibat, yaitu terdakwa, korban, dan pihak lainnya. Rasa keadilan inilah yang memberikan hak “diskresi” kepada para penegak hukum untuk memutuskan “agak keluar” dari pasal-pasal yang ada dalam regulasi yang menjadi landasan hukum. Ini memang ada bahayanya, karena kewenangan ini bisa disalahgunakan oleh yang punya kewenangan, tetapi di sisi lain kewenangan ini perlu diberikan untuk menerapkan “rasa keadilan” tadi, karena bisa perangkat hukum yang ada ternyata belum memenuhi “rasa keadilan”.
C. Kemanfaatan Hukum.
Hukum adalah sejumlah rumusan pengetahuan yang ditetapkan untuk mengatur lalulintas perilaku manusia dapat berjalan lancar, tidak saling tubruk dan berkeadilan. Sebagaimana lazimnya pengetahuan, hukum tidak lahuir di ruang hampa. Ia lahir berpijak pada arus komunikasi manusia untuk mengantisipasi ataupun menjadi solusi atas terjadinya kemampatan yang disebabkan okleh potensi-potensi negatif yang ada pada manusia. Sebenarnya hukum itu untuk ditaati. Bagaimanapun juga, tujuan penetapan hukum adalah untuk menciptakan keadilan. Oleh karena itu, hukum harus ditaati walaupun jelek dan tidak adil. Hukum bisa saja salah, tetapi sepanjang masih berlaku, hukum itu seharusnya diperhatikan dan dipatuhi. Kita tidak bisa membuat hukum ‘yang dianggap tidak adil’. Itu menjadi lebih baik dengan merusak hukum itu. Semua pelanggaran terhadap hukum itu menjatuhkan penghoramatan pada hukum dan aturan itu sendiri.
Kemamfaatan hukum perlu diperhatikan karena semua orang mengharapkan adanya mamfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan keresahan masyrakat. Karena kalau kita berbicara tentang hukum kita cenderung hanya melihat pada peraturan perundang-undangan, yang trkadang aturan itu tidak sempurna adanya dan tidak aspiratif dengan kehidupan masyarakat. Sesuai dengan prinsip tersebut diatas, saya sangat tertarik membaca pernyataan Prof. Satjipto Raharjo, yang menyatakan bahwa : keadilan memang salah satu nilai utama, tetapi tetap disamping yang lain-lain, seperti kemanfaatan ( utility, doelmatigheid). Olehnya itu didalam penegakan hukum, perbandingan antara manfaat dengan pengorbanan harus proporsional.
D. Hubungan dan kaitanya antara; Keadilan, Kepastian dan Kemamfaatan Hukum.

Suatu hukum yang baik setidaknya harus memenuhi tiga hal pokok yang sangat prinsipil yang hendak dicapai, yaitu : Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan. Setelah dilihat dan ditelaah dari ketiga sisi yang menunjang sebagai landasan dalam mencapai tujuan hukum yang diharapkan.Maka jelaslah ketiga hal tersebut berhubungan erat agar menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tetapi jika ketiga hal tersebut dikaitkan dengan kenyataan yang ada dalam kenyataanya sering sekali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan kemanfaatan, atau antara keadilan dengan kepastian hukum, antara keadilan terjadi benturan dengan kemanfaatan. Sebagai contoh dalam kasus-kasus hukum tertentu, kalau hakim menginginkan keputusannya adil (menerut persepsi keadilan yang dianut oleh hukum tersebut tentunya) bagi si penggugat atau tergugat atau bagi si terdakwa, maka akibatnya sering merugikan kemanfaatan bagi masyarakat luas,sebaliknya kalau kemanfaatan masyarakat luas dipuaskan, perasaan keadilan bagi orang tertentu terpaksa dikorbankannya. Maka dari itu pertama-tama kita harus memprioritaskan keadilan barulah kemanfaatan dan terakhir adalah kepastian hukum. Idealnya diusahakan agar setiap putusan hukum, baik yang dilakukan oleh hakim, jaksa, pengacara maupun aparat hukum lainnya, seyogyanya ketiga nilai dasar hukum itu dapat diwujudkan secara bersama-sama, tetapi manakala tidak mungkin, maka haruslah diprioritaskan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Selanjutnya di dalam prakteknya penegakan hukum dapat terjadi dilematik yang saling berbenturan antara ketiga unsur tujuan hukum diatas, dimana dengan pengutamaan “ kepastian hukum “ maka ada kemungkinan unsur-unsur lain diabaikan atau dikorbankan. Demikian juga jika unsur “ kemanfaatan “ lebih diutamakan, maka kepastian hukum dan keadilan dapat dikorbankan. Jadi kesimpulanya dari ketiga unsur tujuan hukum tersebut diatas harus mendapat perhatian secara Proporsional yang seimbang.

Hubungan Hukum dan Keadilan

Ketika manusia sepakat atas eksistensi keadilan, maka mau tidak mau keadilan harus mewarnai perilaku dan kehidupan manusia dalam hubungan dengan Tuhannya, dengan sesama individu, dengan masyarakat, dengan pemerintah, dengan alam, dan dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Keadilan harus terwujud di semua lini kehidupan, dan setiap produk manusia haruslah mengandung nilai-nilai keadilan, karena sejatinya perilaku dan produk yang tidak adil akan melahirkan ketidakseimbangan, ketidakserasian yang berakibat kerusakan, baik pada diri manusia sendiri maupun alam semesta.

Walaupun keadilan merupakan hal yang esensial bagi kehidupan manusia, namun kadang kala keadilan hanya menjadi bahan perdebatan tiada akhir; apa itu keadilan, bagaimana wujud keadilan, di mana itu keadilan dan kapan seseorang memperoleh keadilan, dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang rumit mengenai keadilan, sehingga keadilan muncul hanya sebagai wacana perdebatan, diskusi-diskusi kaum intelektual. Keadilan harus diwujudkan, agar mampu memaknai supremasi hukum, menghilangkan imparsialitas hukum dan tetap pada entitas keadilan. Hukum mungkin telah mati jika roh hukum, yaitu keadilan hanya telah menjadi sebuah angan-angan, dan dalam keadaan seperti itu hukum tidak lagi kondusif bagi pencari keadilan (justitiabelen). Masyarakat sebagai konsumen hukum tidak lagi dapat menikmati cita rasa keadilan sehingga masyarakat hanya mendapatkan ketidakadilan.

Hukum bukan lagi tempat yang kondusif untuk menciptakan keharmonisan dan keserasian sosial, bahkan hukum telah menjelma menjadi neo-imperium (penjajah baru) di mana keadilan telah tereliminasi dan hukum menjadi sesuatu yang anarki. Oleh karena hukum dan keadilan telah terpisahkan, maka keadilan dianggap sebagai pihak oposisi dan hukum. Ketika masyarakat menuntut keadilan, hukum begitu reaktif dengan melakukan rasionalisasi prosedural hukum, kualitas kepastian dan alasan-alasan lainnya. Masyarakat begitu apatis terhadap hukum karena hukum telah kehilangan kepercayaan (loosing trust). Masyarakat lebih memilih jalan sendiri untuk menyelesaikan konflik yang mengganggu kepentingan sosial.

Hukum dan keadilan sebenarnya adalah dua elemen yang saling bertaut yang merupakan “conditio sine qua non” bagi yang lainnya. Supremasi hukum yang selama ini diidentikkan dengan kepastian hukum sehingga mengkultuskan undang-undang, menjadi titik awal timbulnya masalah penegakan hukum. Pemikiran ini sebenarnya tidak salah, namun bukan berarti absolut benar adanya. Undang-undang memàng harus ditempatkan sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan karena merupakan manifestasi konsensus sosial (walaupun dalam banyak hal undang-undang tidak lebih dan sebuah manipulasi hukum). Namun kita tidak boleh menutup mata dan telinga bahwa konsensus tersebut adalah sebuah momentum sesaat yang tidak mampu mengikuti arah gerak keadilan yang terus bergerak mengikuti waktu dan ruang. Konsensus tersebut sifatnya hanya sementara dan bukan permanen, sebab rasa keadilan akan bergerak cepat mengimbangi suksesi ritme dan ruang.

Rasa keadilan terkadang hidup di luar undang-undang, yang jelas undang-undang akan sangat sulit untuk mengimbanginya. Begitu pula sebaliknya undang-undang itu sendiri dirasakan tidak adil. [1]Ketika rasa keadilan ini benar-benar eksis dan dirasakan oleh mayoritas kolektif, maka kepastian hukum akan bergerak menuju rasa keadilan itu sendiri, Kepastian hukum adalah rasa keadilan itu sendiri sebab keadilan dan hukum bukanlab dua elemen yang terpisah.

Hukum adalah manifestasi eksternal keadilan dan keadilan adalah internal autentik dan esensi roh wujud hukum. Sehingga supremasi hukum (supremacy of law) adalah supremasi keadilan (supremacy of justice) begitu pula sebaliknya, keduanya adalah hal yang komutatif.

Hukum tidak berada dalam dimensi kemutlakan undang-undang, namun hukum berada dalam dimensi kemutlakan keadilan. Hukum tidak akan mampu bertahan hidup apabila roh keadilan telah hilang. Akibat distorsi pemikiran hukum dengan hilangnya integritas hukum menyebabkan hukum terasa belum mampu menjadi sarana produksi keadilan. Komponen aparat hukum seperti produsen peraturan perundang-undangan ataupun penegak hukum belum mampu menjadi produsen keadilan (justice producer), hal ini disebabkan produsen peraturan perundang-undangan tidak mampu menempatkan keadilan sebagai roh perundang-undangan, maupun penegak hukum sendiri tidak memiliki integritas moral yang tinggi.

Masyarakat sering bertanya ke mana keadilan tersebut, dan yang selalu dijawab oleh pemerintah/aparatur hukum dengan argumentasi-argumentasi prosedural hukum. Sebenarnya aparatur hukum tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah ekspresi ketidaktahuan hukum (ignorantia juris), di mana hukum telah mensubversi keadilan).[2] Realita keadilan inilah yang membuat makna keadilan menjadi hilang dalam perjalanan hukum bangsa in Pada lapisan horizontal, anarkisme sosial menjadi potret keseharian hukum. Kekecewaan pada potret penegakan hukum pada lapisan elite yang sangat berbeda perlakuannya (unequal treatment), eksklusivisme bagi elite yang melanggar hukum menjadi stimulan kekecewaan masyarakat.
Keadilan pada bangsa ini telah menjadi sesuatu yang langka, negara belum mampu memberi jaminan lahirnya peraturan perundang-undangan yang memiliki roh keadilan,serta tegaknya hukum yang bersandar pada keadilan. Makna keadilan seolah-olah tereliminasi oleh penegakan hukum, karena konsep hukum yang adil demokratis belum menjadi sebuah realita yang dapat memberikan suatu jaminan bahwa hukum mampu memberi solusi yang adil bagi masyarakat.

Keadilan dalam cita hukum yang merupakan pergulatan kemanusiaan berevolusi mengikuti ritme zaman dan ruang, dan dahulu sampai sekarang tanpa henti dan akan terus ber-. lanjut sampai manusia tidak beraktivitas lagi. Manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan yang terdiri atas roh dan jasad memiliki daya rasa dan daya pikir yang dua-duanya merupakan daya rohani, di mana rasa dapat berfungsi untuk mengendalikan keputusan-keputusan akal agar berjalan di atas nilai-nilai moral seperti kebaikan dan keburukan, karena yang dapat menentukan baik dan buruk adalah rasa.[3]

Manusia dalam semua perbuatannya akan selalu mengejar sesuatu yang baik, sesuatu yang dikejar atau dituju oleh kehidupan manusia. Perbuatan manusia merupakan ekspresi dan bisikan-bisikan kalbu. Seluruh sifat yang muncul dan hati akan terekspresikan anggota tubuh, sehingga hati adalah pemegang kendali dan anggota tubuh tunduk kepadanya, Sehingga tidak ada perbuatan yang dilakukan anggota tubuh kecuali atas tanda-tanda dan hati. Jika hati suci, maka perbuatan akan baik.[4]Perbuatan manusia akan bernilai jika perbuatan tersebut baik dan bermanfaat yang lahir dan bisikan hati yang suci, sehingga dengan demikian nilai (value) merupakan suatu prinsip etik yang bermutu tinggi dengan pedoman bahwa keberadaan manusia itu harus memerhatikan kewajibannya untuk bertanggung jawab terhadap sesamanya.

Hukum, Keadilan, dan Ketertiban

Hukum, Keadilan, dan Ketertiban
Hukum, Keadilan, dan Ketertiban – Apa yang anda pikirkan ketika melihat gedung lembaga pemasyarakatan? Kita mungkin pernah melihat langsung atau melalui pemberitaan-pemberitaan di televisi ataupun surat kabar. Apakah anda mengetahui secara pasti, mengapa harus ada lembaga pemasyarakatan di negara kita? Dengan adanya lembaga pemasyarakatan, maka diharapkan ada pembinaan terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum.

Mengapa harus ada hukum di negara kira? Hukum dibuat untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat. Tanpa adanya hukum, maka setiap orang akan berperilaku sekehendak hati, dan tentunya hal ini akan dapat mengakibatkan benturan kepantingan satu sama lain.

Coba anda cermati UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apakah arti dari pernyataan tersebut? Artinya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan didasarkan atas hukum. Setiap perbuatan masyarakat harus berlandaskan pada hukum yang berlaku, bukan pada kehendak atau kepentingan sendiri saja. Agar setiap rakyat menaati hukum yang berlaku, maka harus dikenakan sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya.

Hukum, Keadilan, dan Ketertiban
1. Pengertian Hukum
Apa yang anda ketahui tentang hukum? Hukum adalah kumpulan peraturan yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bersifat memaksa orang agar menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (hukuman) terhadap siapa saja yang melanggarnya.

Berikut pengertian hukum menurut beberapa ahli.
a. Prof E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa begara dalam melakukan fungsinya.

b. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

c. S.M. Amin
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

d. Hugo de Groot
Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.

e. Samidjo, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan, atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan pada pengertian hukum, dapat dikatakan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut.
1. Suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat berupa perintah atau larangan.
2. Dibuat oleh badan/lembaga resmi yang berwenang.
3. Bersifat memaksa.
4. Adanya sanksi yang tegas jika terjadi pelanggaran.

2. Pengertian Keadilan
Banyak ahli yang mendefinisikan keadilan. Namun, kita akan mengkaji definisi keadilan secara umum. Keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat seebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang. Keadilan dapat diartikan sebagai semua hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya.

3. Pengertian Ketertiban
Ketertiban adalah suatu keadaan di mana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai ketentuan yang ada. Ketertiban berhubungan erat dengan keamanan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Hukum mempunyai keterkaitan erat dengan keadilan dan ketertiban. Mengapa? Cermati uraian berikut!

Hukum diberlakukan secara paksa, artinya ada sanksi yang tegas bagi para peanggarnya. Oleh karena itu, setiap orang pasti akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran hukum. Dengan minimnya kasus-kasus pelanggaran hukum, maka akan dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi yang tegas selain dapat memberikan efek jera juga dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Oleh karena itu, dapat kita katakan bahwa hukum mempunyai keterkaitan dengan keadilan dan ketertiban.

Sebagai gambaran dari uraian tersebut, misalnya adanya peraturan bahwa tamu yang memasuki suatu daerah wajib lapor 1 x 24 jam. Mengapa harus ada peraturan seperti ini? Tentunya untuk mengenal dan mengetahui indentitas tamu secara jelas untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan demikian masyarakat pun menjadi lebih tertib dan aman.

Contoh lain misalnya terjadi suatu pelanggaran hukum. Untuk mendapatkan keadilan bagi korban, maka pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, juga untuk memberi efek jera bagi pelaku tersebut.

Apa keterkaitan hukum dan keadilan? Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat, karena hukum mempunyai sanksi yang tegas. Oleh karena itu setiap pelanggaran hukum, pelaku akan dikenai sanksi tegas sehingga korban pun mendatangkan keadilan.

Bahas Hukum : “Klausula Baku”

Bahasa Hukum: ‘Klausula Baku’, Klausula yang Mengganggu
Muhammad Yasin
Pencantuman klausula baku dapat mengganggu hubungan konsumen dan produsen. Sudah banyak kasus sengketa yang terjadi.
Ilustrasi klausula baku dalam perjanjian. Ilustrator: HGW
Sudaryatmo masih ingat betul ketika di awal 1990-an Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) banyak menerima keluhan dari anggota masyarakat tentang layanan perbankan. Yang paling sering adalah kenaikan tiba-tiba biaya yang harus ditanggung konsumen (nasabah) bank. Konsumen tak dapat berkutik karena dalam perjanjian yang sudah dibuat –misalnya untuk kredit perumahan—ada klausula yang menyebutkan konsumen harus membayar ‘kenaikan biaya yang terjadi di kemudian hari’. Kasus lain adalah pengenaan biaya penutupan rekening di bank.

Kasus-kasus semacam itu terjadi ada ‘jebakan’ dalam perjanjian antara kedua belah pihak yang lazim disebut klausula baku. “Problem klausula baku itu sudah marak terjadi sejak 1990-an,” kata pengurus harian YLKI itu dalam diskusi peringatan Hari Konsumen Nasional 2019 di Jakarta, Sabtu (20/4).

Advokat yang banyak mengadvokasi isu perlindungan konsumen, David ML Tobing, bahkan berhasil menelusuri waktu yang lebih jauh. Pemerintah telah membahasnya pada Oktober 1980 di Jakarta. Pada saat itu sudah muncul istilah standard contract, yang kemudian dipahami sebagai perjanjian baku. Perjanjian baku diartikan sebagai perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir, tetapi tidak terikat oleh suatu bentuk tertentu (vorm vrij). Perjanjian baku dikeluarkan pemerintah dan swasta dan meniadakan asas konsensual serta tidak membedakan kondisi debitor. David juga menelusuri klausula baku dalam praktik melalui sejumlah putusan dan sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

(Baca juga: YLKI: “Penyelundupan” Klausula Baku dalam Perjanjian Leasing Rugikan Konsumen).

Penelitian yang relevan pernah dilakukan Fannieka Kristianto (2019: 182). Akademisi Presiden University ini telah meneliti 18 perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) satuan rumah susun. Hasilnya? Ternyata, pelaku usaha menetapkan secara sepihak PPJB yang merupakan perjanjian baku dan berisi janji-janji (klausula baku) yang pada dasarnya berat sebelah dan merugikan konsumen. Penelitian ini dilakukan setelah puluhan tahun UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berlaku. UU Perlindungan Konsumen sudah secara tegas melarang beberapa klausula baku.

Pengertian dan doktrin

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud ‘klausula baku’ itu? Secara leksikal (Sri Rejeki Hartono, Paramita Prananingtyas dan Fahimah, Kamus Hukum Ekonomi, 2010: 87), klausula atau klausul mengandung arti ketentuan khusus dalam suatu perjanjian, dapat bersifat memperluas atau membatasi. Sedangkan Kamus Hukum Kontemporer karya M. Firdaus Sholihin dan Wiwin Yulianingsih (2016: 102), mendefinisikan klausula baku sebagai setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Gambaran lebih detil tentang klausula baku termuat dalam buku berwujud restatement, yakni Penjelasan Hukum tentang Klausula Baku, yang ditulis Ahmad Fikri Assegaf (2014). Ternyata istilah yang dipakai oleh para sarjana berbeda-beda. Mariam darus Badrulzaman menggunakan istilah ‘perjanjian baku’, sebagai terjemahan dari bahasa Belanda standaardcontract atau standaardvoorwaarden. Sutan Remy Sjahdeini mengutip beberapa istilah yang dipakai yakni standardized agreement, standardized contract, pad contract, standard contract, contract of adhesion dan lain-lain. Yang harus diingat adalah konteks penggunaan masing-masing istilah.

Sebagai contoh kontekstualisasi klausula dan perjanjian baku, penting melihat pandangan majelis hakim yang memutus perkara No. 267 K/Pdt.Sus/2012. Majelis tidak melihat adanya perbedaan penting antara klausula baku dengan perjanjian baku. Padahal, pada proses di BPSK tergugat sudah mencoba membangun argumentasi tentang perbedaan perjanjian baku dengan klausula baku. Perjanjian yang dipersoalkan para pihak adalah perjanjian baku sedangkan yang diatur UU Perlindungan Konsumen adalah klausula baku.

Az. Nasution, pakar yang banyak mengembangkan hukum perlindungan konsumen, menyebutkan perjanjian dengan syarat-syarat eksonerasi atau perjanjian dengan syarat-syarat untuk pembatasan atau penghapusan tanggung jawab. Dengan perjanjian ini, kata Nasution (2014: 114) diinginkan salah satu dari para pihak dibatasi atau dibebaskan dari suatu tanggung jawab berdasarkan hukum. Beban tanggung jawab yang mungkin diberikan oleh peraturan perundang-undangan dihapus terhadap penyusun perjanjian dengan syarat-syarat eksonerasi tersebut.

Mengutip RHJ Engels (1978), Nasution tiga bentuk yuridis perjanjian dengan syarat-syarat eksonerasi. Pertama, tanggung jawab untuk akibat-akibat hukum, karena kurang baik dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban perjanjian. Kedua, kewajiban-kewajiban sendiri yang biasanya dibebankan kepada pihak untuk mana syarat dibuat, dibatasi atau dihapuskan, misalnya perjanjian keadaan darurat. Ketiga, kewajiban-kewajiban diciptakan (syarat-syarat pembebasan) oleh salah satu pihak dibebankan dengan memikulkan tanggung jawab pihak yang lain yang mungkin ada untuk kerugian yang diderita pihak ketiga.

P. Lindawaty Sewu, dalam disertasinya ‘Aspek Hukum Perjanjian Baku dan Posisi Berimbang Para Pihak dalam Perjanjian Waralaba’ menyatakan bahwa perjanjian baku tidak dapat dikatakan sama dengan syarat-syarat standar. Tetapi dalam perjanjian baku biasanya ada syarat-syarat standar.

KUH Perdata tidak memberikan definisi klausula baku. Dalam perundang-undangan lain, klausula baku diartikan sebagai setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen (Pasal 1 angka 10 UU Perlindungan Konsumen).

Kasus dan putusan

Berkaitan dengan klausula baku, satu hal yang penting diingat adalah tidak semua klausula baku dilarang. Dalam konteks Indonesia, hanya apa yang diatur dalam pasal 18 UU Perlindungan Konsumen yang tegas-tegas dilarang. Memang, ada kontekstualisasi seperti yang diatur dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tetapi dalam praktik sudah pernah muncul beberapa kasus dan putusan pengadilan mengenai pengadilan.

(Baca juga: Pelaku Usaha Diminta Berhati-Hati, Pengadilan Dapat Membatalkan Klausula Baku).

Salah satu yang terkenal adalah kasus klausula baku dalam karcis parkir. Kasusnya berangkat dari kehilangan kendaraan di lokasi parkir, dan berujung pada sengketa di pengadilan. David ML Tobing adalah pengacara pemilik mobil menggugat pengelola lahan parkir. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, majelis hakim memenangkan klien David. Hakim menghukum pengelola parkir, dan menepis klausula baku yang dijadikan alasan oleh tergugat untuk mengalihkan tanggung jawab. Dalam kasus Anny R Gultom vs Secure Parking ini Mahkamah Agung menyatakan pada hakekatnya klausula karcis parkir merupakan perjanjian yang kesepakatanya cacat hukum karena timbul dari ketidakbebasan pihak yang menerima klausula. Manakala pengendara masuk ke lokasi parkir, tidak ada pilihan baginya untuk memilih lokasi lain untuk parkir (putusan MA No. 1264 K/Pdt/2003).

Masih berkaitan dengan tiket, pengadilan pernah memutus dan memenangkan konsumen atas perkara klausula baku dalam tiket penerbangan. Perjanjian batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika memuat klausula baku pengalihan tangggung jawab. Hal yang sama diputuskan dalam putusan No. 1391 K/Pdt/2011, dimana perusahaan penerbangan membatalkan penerbangan penggugat tanpa alasan yang dapat diterima. Ada banyak putusan pengadilan di Indonesia yang pada intinya menyatakan pencantuman klausula baku bertentangan dengan hukum dan dinyatakan melanggar hukum.

Di luar negeri juga ada yurisprudensinya. Salah satu putusan di Belanda yang terkenal adalah putusan pengaduilan yang menghukum pengelola parkir di bandara Schipol. Mobil audi seorang pengunjung menabrak pipa saluran udara karena lokasinya yang terlalu pendek. Schipol menggunakan dalil klausula baku pelepasan tanggung jawab atas kerugian yang diderita pengunjung bandara. Ini dicantumkan pada beberapa tempat sebelum masuk bandara dan gedung parkir. Putusan pengadilan menepis argumen Schipol tentang klausula baku. Boleh jadi pemilik lokasi parkir telah mengecualikan pertanggungjawaban mereka atas kerugian yang diderita pengguna lokasi parkir, dengan menggunakan klausula eksonerasi. Namun ini bukan berarti klausula semacam itu otomatis tidak atau tidak dapat memberatkan secara wajar. Untuk itu, segala keadaan yang relavan harus ikut dipertimbangkan. Pengendara sebuah mobil yang menggunakan gedung parkir pada dasarnya percaya bahwa dia dapat menaruh mobilnya di gedung parkir tanpa kerusakan, tanpa membayangkan kemungkinan adanya konstruksi kotak parkir semacam itu sehingga hanya mungkin ditempati dengan cara tertentu. Alasan Schipol dapat diterima hanya jika perusahaan telah mengambil tindakan agar pengguna parkir memperhatikan keterbatasan lokasi parkir tertentu. Faktanya, tidak ada pernyataan atau petunjuk untuk itu (Arsil, Nursyarifah, dan Imam Nasima, 2014:85-86).

Sengketa atas klausula baku masih berpotensi timbul mengingat dalam kehidupan sehari-hari masih sering ditemukan klausula baku. Putusan-putusan terdahulu yang sudah dianalisis oleh banyak penulis seharusnya dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengawasi pencantuman klausula baku. Atau, meniru praktik di negara lain, pengadilan yang diberi wewenang mengesahkan perjanjian baku sebelum ditawarkan kepada masyarakat, agar mereka terhindar dari jebakan klausula baku.

Simak saja klausula penolakan jaminan dan batasan tanggung jawab salah satu pelaku e-commerce. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, nama perusahaan (termasuk induk perusahaan, direktur, dan karyawan) tidak bertanggung jawab, dan Anda setuju untuk tidak menuntut (nama perusahaan) bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari beberapa hal. Misalnya dari harga, pengiriman, penggunaan atau ketidakmampuan pengguna, dan keterlambatan atau gangguan.

Ada Kekeliruan Pemahaman tentang Makar
Penting Diketahui, Kini Ada Panduan Penyusunan Restatement Hukum
Tips agar Klaim Asuransi Pengangkutan Tidak Sulit Dicairkan
Bahasa Hukum: ‘Makar’ Alias Aanslag dalam Pasal 104 KUHP

Perubahan UU Koperasi Larang KSP Himpun Dana dari Non Anggota

Perubahan UU Koperasi Larang KSP Himpun Dana dari Non Anggota

Dalam perubahan Undang-undang Perkoperasian pemerintah akan melarang tegas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menghimpun dana dari masyarakat umum dalam bentuk simpanan (tabungan) dan penyertaan modal oleh non anggota masih diperolehkan dengan suatu perjanjian tertentu. “KSP hanya boleh menerima simpanan dari anggota, tapi mereka boleh menyalurkan kredit ke masyarakat umum atau non anggota,” kata Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Soetarto di Jakarta, akhir pekan lalu. Ia mengatakan hal itu menanggapi kelanjutan perubahan UU No 25/1992 tentang Perkoperasian yang pembahasan draft RUU-nya belum bisa diselesaikan karena adanya keinginan kuat dari kalangan KSP tetap dapat menghimpun dana dari non anggota. Draft sangat awal dari RUU tersebut mengakomodir keinginan KSP untuk bisa menerima dana dari non anggota, namun dalam perkembangan selanjutnya setelah adanya keberatan dari Bank Indonesia (BI) akhirnya disepakati KSP hanya diperbolehkan menghimpun dana dari anggota. Meski demikian, KSP masih bisa menyalurkan kredit ke non anggota dan menerima dana dari masyarakat bukan dalam bentuk tabungan atau simpanan melainkan dalam bentuk penyertaan modal. Soetarto mengatakan bahwa penyertaan modal ini berbeda dengan simpanan atau tabungan. Dalam penyertaan modal, lanjutnya, antara pihak investor dengan KSP akan melakukan suatu perjanjian tertentu sesuai dengan kesepakatan masing-masing. Menurut dia, ketentuan KSP tidak boleh menerima dana dari non anggota adalah demi keamanan KSP itu sendiri dan juga masyarakat umum yang menyimpan dananya di koperasi. Sementara itu kalangan pengamat dan praktisi KSP menganggap ketentuan tersebut tidak adil dan hanya akan mengebiri koperasi. “Kami tidak sependapat karena hanya akan mengkerdilkan koperasi,” kata Ketua Koperasi Simpan Pinjam Kodanua, Jakarta, HR Soepriyono. Menurut dia, banyak KSP besar yang menerima dana dari masyarakat, dan jika nantinya ketentuan tersebut menjadi UU, bagaimana dengan nasib dana tersebut. “Apakah itu harus dikembalikan ke masyarakat,” katanya mempertanyakan. Sementara pengamat koperasi Dawam Rahardjo mengatakan, di banyak negara, koperasi bisa menerima dana dari pihak luar non anggota, namun semuanya bisa berjalan aman karena diikuti dengan pelaksanaan peraturan yang baik. “Jika dibatasi seperti itu, koperasi tidak bisa berkembang. Ketentuan itu jangan diterapkan karena di luar negeri juga boleh untuk non anggota,” katanya. Oleh karena itu, lanjutnya, jika memang KSP ingin mengembangkan layanannya ke non anggota, pemerintah harus membuat ketentuan yang bisa meminimalkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan masyarakat ke KSP. “Bisa saja ada penjaminan dan pengawasan seperti yang diberlakukan oleh Bank Indonesia untuk perbankan,” katanya. Sedangkan Soepriyono berharap pemerintah dan DPR nantinya dapat membuat keputusan yang berpihak kepada koperasi dengan mengganti pasal tersebut dan kembali kepada ketentuan yang saat ini berlaku. Saat ini pelaksaan kegiatan KSP berdasar kepada PP no 9 tahun 1995. Dalam PP tersebut tidak secara tegas dicantumkan pelarangan KSP untuk menghimpun dana dari masyarakat umum dalam bentuk simpanan. PP tersebut menyebutkan bahwa kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. Sementara yang dimaksud dengan simpanan dalam PP tersebut adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka. Dalam kenyataannya banyak KSP yang menerima dana dari masyarakat. Mereka melakukan tersebut dengan berlindung dari ketentuan yang menyatakan bahwa KSP bisa menerima dana dari calon anggota. Padahal secara tegas PP tersebut menyebutkan bahwa calon anggota KSP harus menjadi anggota dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok. Gencarnya penolakan terhadap pelarangan menghimpun dana dari non anggota juga didasarkan dari makin maraknya bank umum yang terjun ke kredit mikro. Besarnya modal dari bank umum tersebut dikhawatirkan akan semakin membuat sempit ruang gerak Lembaga Keuangan Mikro (LKM) termasuk KSP dan BPR

Aturan Larangan Investasi bagi Koperasi Diuji

Aturan Larangan Investasi bagi Koperasi Diuji
ASH
Pemohon diminta memperbaiki struktur permohonan.
Majelis panel MK kembali melakukan pengujian UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Kali ini, pemohonnya pengurus DPD KNPI Kota Cimahi yang mempersoalkan ketentuan larangan koperasi simpan pinjam melakukan investasi dalam usaha sektor riil yang diaturdiPasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) huruf j UU Perkoperasian.

Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya pasal itu karena Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi Usaha Pemuda KNPI Kota Cimahi selama ini telah melakukan pembiayaan dan kerja sama permodalan (investasi) dalam sektor riil dengan menggunakan akad mudharabah (bagi hasil).

“UJKS Koperasi Usaha Pemuda KNPI Kota Cimahi merasa keberatan dengan Pasal 93 ayat (5) UU Perkoperasian yang menyebutkan ‘koperasi simpan pinjam dilarang melakukan investasi dalam usaha sekrtor riil’,” kata Ketua Koperasi Usaha Pemuda KNPI Cimahi, Yudha Indrapraja saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Kamis (11/7).

Yudha menjelaskan akad mudharabah merupakan perjanjian kerjasama permodalan atau investasi sektor riil yang dicontohkan Rasulullah sebagaibagian dari ekonomi Syariah. Hal ini juga bentuk wujud pelaksanaan ibadah (muamalah) dalam agama Islam. Karena itu, ketentuan Pasal 93 ayat (5) UU Perkoperasian dinilai bentuk pembatasan ibadah bagi pemohon atau mengebiri kehidupan beragama.

“Pasal 120 ayat (1) huruf j juga bentuk represif negara kepada warga negaranya yang menjalankan ibadah muamalah dengan akad mudharabah karena adanya sanksi dari menteri jika koperasi simpan pinjam melakukan investasi,” katanya.

Padahal, lanjut Yudha, Pasal 87 ayat (3) UU Perkoperasian telah mengakomodir tentang ekonomi syariah. Misalnya, pasal itu menyebutkan koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syariah. ”UU Perkoperasian memberi, tetapi mengebiri, membolehkan tetapi menganulir,” katanya mengibaratkan.

Menurutnya, ketentuan Pasal 93 ayat (5) UU Perkoperasian bentuk pengabaian negara terhadap jaminan kemerdekaan setiap orang untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Karena itu, pemohon meminta MK membatalkan Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) huruf j UU Perkoperasian karena bertentangan dengan UUD 1945.

”Setidak-tidaknya, MK memberi penjelasan terhadap pasal-pasal itu agar tidak terjadi penafsiran yang dapat merugikan pelaksanaan prinsip kebebasan beribadah dan diskriminasi terhadap pelaksaan ekonomi syariah,” tuntutnya.

Menanggapi permohonan, Ketua Majelis Panel Maria Farida Indrati meminta pemohon memperhatikan struktur permohonan yang berlaku di MK. Misalnya, identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum, dan alasan-alasan permohonan.

”Ini semuanya mesti diuraikan, sehingga tergambar kerugian konstitusionalnya,” kata maria.

Soal tuntutan permohonan, Anggota Majelis Panel Arief Hidayat meminta agar pemohon memperjelas apakah meminta membatalkan pasal-pasal yang diuji atau meminta tafsir. ”Ini harus jelas, apa Saudara minta tafsir (konstitusional/inkonstitusional bersyarat) atau membatalkan pasal itu,” pintanya.

LINGKUNGAN HIDUP IZIN LINGKUNGAN,AMDAL dan UKL .UPL

IZIN LINGKUNGAN, AMDAL dan UKL UPL
Penulis M. HARIYANTO. S.H.

LINGKUNGAN HIDUP

IZIN LINGKUNGAN, UKL-UPL, AMDAL DAN IZIN PPLH

Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin. Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL, Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.

Usaha atau kegiatan dilihat dari perspektif lingkungan hidup terbagi tiga tingkatan:
Usaha atau kegiatan Wajib AMDAL;
Usaha atau kegiatan Wajib UKL UPL;
Usaha atau kegiatan Wajib SPPL.

Usaha atau kegiatan yang mana yang wajib Izin lingkungan? ….
Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”.
Dengan demikian usaha atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan adalah:
Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau
Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL

Apakah sanksi jika suatu usaha tidak memiliki izin lingkungan?
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH)
“Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH)

IZIN LINGKUNGAN UNTUK YANG WAJIB AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
apakah yang dimaksud dengan AMDAL?
Amdal adalah: Kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 3 dokumen, yaitu:
Dokumen Kerangka Acuan (KA),
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL),
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL),

Pasal 111 ayat (1) UUPPLH mengancam:
“Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan apa saja yang wajib memiliki dokumen AMDAL?
Tidak semua usaha atau kegiatan wajib memiliki amdal, Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal yaitu usaha/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
Dampak Penting adalah: perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
Kriteria dampak penting antara lain terdiri atas:
besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
luas wilayah penyebaran dampak;
intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
sifat kumulatif dampak;
berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Apakah Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal?

Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup

Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL (Lihat di sini)

PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENILAIAN DOKUMEN AMDAL

Dokumen AMDAL terdiri dari 3 dokumen yaitu KA, ANDAL, RKL dan RPL, dengan demikian prosedur penyusunan Dokumen AMDAL merupakan penyusunan dokumen KA, ANDAL, RKL dan RPL yang saling keterkaitan satu dengan lainnya.

Siapakah yang menyusun dokumen AMDAL?
AMDAL disusun oleh Pemrakarsa, Pemrakarsa dalam menyusun dokumen Amdal dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain baik perorangan atau yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal dengan syarat telah memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal.
Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan
Kapan dokumen AMDAL disusun?
Dokumen AMDAL disusun pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dengan Lokasi wajib sesuai dengan rencana tata ruang.

Jika lokasi kegiatan yang direncanakan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. (Pasal 4 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)

PROSEDUR PENYUSUNAN AMDAL
Keterlibatan Masyarakat Sekitar
Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal wajib mengikutsertakan masyarakat, adapun masyarakat yang dilibatkan mencakup:
Masyarkat yang terkena dampak;
Masyarakat pemerhati lingkungan hidup; dan
Masyarkat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal
Pengikutsertaan masyarakat tersebut dilakukan melalui :
pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
konsultasi publik yang dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan (KA)
Melalui proses pengumuman dan konsultasi publik, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan (SPT) yang disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa dan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan penilaian dokumen Amdal

Tujuan dilibatkannya masyarakat dalam proses amdal dan izin lingkungan agar:
Masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan;
Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan;
Apakah dengan Pengikutsertaan masyarakat melalui pengumuman dan konsultasi publik terkait rencana usaha atau kegiatan berarti telah memiliki izin lingkungan? jawabannya belum, Pengikutsertaan masyarakat baru merupakan prasyarat menyusun kerangka acuan

Di atas telah disampaikan bahwa penyusunan Dokumen AMDAL merupakan penyusunan dokumen KA, ANDAL, RKL dan RPL yang saling keterkaitan satu dengan lainnya, dimulai dari pennyusunan Dokumen KA

Penyusunan Dokumen Kerangka Acuan (KA)
Kerangka Acuan (KA)
Kerangka Acuan (KA) adalah: Ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan
Tujuan penyusunan Kerangka Acuan (KA) adalah:
merumuskan lingkup dan kedalaman studi Andal;
mengarahkan studi Andal agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia.
Fungsi dokumen Kerangka Acuan (KA) adalah:
sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, penyusun dokumen Amdal, instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan, dan instansi lingkungan hidup, serta tim teknis Komisi Penilai Amdal tentang lingkup dan kedalaman studi Andal yang akan dilakukan;
sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen Andal untuk mengevaluasi hasil studi Andal.
Peosedur Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan Kerangka Acuan (KA):
Kerangka Acuan yang telah disusun oleh Pemrakarsa sebelum penyusunan Andal dan RKL-RPL. diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan melalui Sekretariat Komisi Penilai Amdal
Sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi Kerangka Acuan,
Kerangka Acuan yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi, dinilai oleh Komisi Penilai Amdal,
Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai Kerangka Acuan,
Tim teknis dalam melakukan penilaian, melibatkan Pemrakarsa untuk menyepakati Kerangka Acuan,
Tim teknis menyampaikan hasil penilaian Kerangka Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.
Dalam hal hasil penilaian tim teknis dinyatakan dapat disepakati oleh Komisi Penilai Amdal, Komisi Penilai Amdal menerbitkan Persetujuan Kerangka Acuan.

Penilaian Kerangka Acuan

Prosedur Penyusunan dan Penilian Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
ANDAL adalah:
Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
RKL adalah:
Upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
RPL adalah:
Upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Andal disusun dengan tujuan untuk menyampaikan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil kajian dalam Andal berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan.

Prosedur Penyusunan dokumen ANDAL dan RKL-RPL:
Pemrakarsa menyusun Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL berdasarkan Dokumen Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya,
Draft Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan melalui Sekretariat Komisi Penilai Amdal
Sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen Andal dan RKL-RPL.
Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk menilai dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh Sekretariat Komisi Penilai Amdal
Komisi Penilai Amdal, berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal.
Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki
Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL
Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL.
Komisi Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dapat berupa: rekomendasi kelayakan lingkungan; atau rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.
Komisi Penilai Amdal menyampaikan hasil penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal

Penilaian ANDAL dan RKL-RPL

Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah: “keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal”.
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup paling sedikit memuat:
dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan;
pernyataan kelayakan lingkungan;
persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan RKL-RPL; dan
kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait (Pasal 33 PP No. 27 Th 2012)
Bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL disampaikanlah Permohonan Izin Lingkungan dilengkapi dengan dokumen AMDAL (KA, draft Andal dan RKL-RPL), dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan profil Usaha dan/atau Kegiatan

dari uraian di atas jelaslah perbedaan antara Izin Lingkungan dengan AMDAL (Kerangka Acuan, ANDAL dan RKL-RPL), yang pasti AMDAL bukan merupakan Izin Lingkungan

Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup

IZIN LINGKUNGAN UNTUK YANG WAJIB UKL-UPL

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai salah satu syarat memperoleh izin lingkungan

Apakah yang dimaksud UKL-UPL?
UKL-UPL adalah: Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting Terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Siapakah yang menyusun UKL-UPL?
UKL-UPL disusun oleh Pemrakarsa, Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun UKL-UPL. Kecuali dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa.

Jenis Kegiatan atau usaha apa saja yang wajib ukl upl?
Jenis Kegiatan atau usaha yang wajib ukl upl ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota

PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL

Prosedur Penyusunan UKL-UPL:
UKL-UPL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. dengan Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. (Pasal 14 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)
Penyusunan UKL-UPL dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (lihat disini)
Pemeriksaan UKL-UPL
Formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh Pemrakarsa disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan
Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dapat dilakukan oleh: pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; kepala instansi lingkungan hidup provinsi; atau. kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL.
Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, Menteri,gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan UKLUPL kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi.
Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan UKL-UPL.
Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi.
Berdasarkan pemeriksaan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL. berupa: PERSETUJUAN UKL-UPL atau PENOLAKAN UKL UPL
Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL

Bersamaan dengan pengajuan pemeriksaan UKL-UPL disampaikanlah Permohonan Izin Lingkungan dilengkapi dengan melampirkan dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan profil Usaha dan/atau Kegiatan.

Prosedur Penyusunan UKL-UPL

Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

IZIN LINGKUNGAN
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.

Apakah yang dimaksud dengan izin lingkungan?
Izin Lingkungan adalah: Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)
Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 40 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009), dengan demikian seharusnya izin lingkungan harus ada terlebih dulu sebelum penerbitan izin usaha, dan ada ketentuan bahwa:
Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. (Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 tahun 2009)
Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.

PENERBIT IZIN LINGKUNGAN
Siapakah yang menerbitkan izin lingkungan?… Izin Lingkungan diterbitkan oleh:
Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri;
gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan
bupati/walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati/walikota. (Pasal 47 ayat (1) UU No 32/2009)

Pasal 37 ayat (1) UUPPLH menharuskan:
“Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL”.

PROSEDUR PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN
bagaimanakah prosedur permohonan izin lingkungan?..
Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
Penyusunan AMDAL dan UKL-UPL;
Penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Poin 1 dan 2 telah dibahas di atas, poin 3 perihal Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan kita bahas di bawah ini:

Permohonan Izin Lingkungan:
Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian ANDAL dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL.
Permohonan Izin Lingkungan harus dilengkapi dengan: Dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; Dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan Profil Usaha dan/atau Kegiatan.
Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan
Pengumuman untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.
Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan.
Saran, pendapat, dan tanggapan dapat disampaikan melalui wakil masyarakat yang terkena dampak dan/atau organisasi masyarakat yang menjadi anggota Komisi Penilai Amdal.
Pengumuman untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.
Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pengumuman dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diumumkan.
Saran, pendapat, dan tanggapan dapat disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

syarat permohonan izin lingkungan

Penerbitan Izin Lingkungan
Izin Lingkungan diterbitkan oleh: a. Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri; b. gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan c. bupati/walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota setelah dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan
Izin lingkungan diterbitkan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
Izin Lingkungan paling sedikit memuat: a. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL; b. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan c. berakhirnya Izin Lingkungan.
Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Izin Lingkungan mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia.
Pengumuman dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
Dari Ketentuan tersebut di atas, maka DOKUMEN AMDAL atau UKL-UPL harus ada terlebih dahulu sebelum terbitnya IZIN LINGKUNGAN, dan ada ketentuan bahwa:
Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009)

Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban:
menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 53 PP No. 27 th 2012)
Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan Izin Lingkungan; atau
d. pencabutan Izin Lingkungan. (Psal 71 PP 27 Th 2012)

Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP NO 27 Tahun 2012 tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan (Pasal 73 PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN)

PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.

Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan meliputi:
perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan;
perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup
terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan;
tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup sebagaimana disebut poin 3 adalah perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidupyang memenuhi kriteria:
perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
penambahan kapasitas produksi;
perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;
perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan;
perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan;
perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.

PEMBATALAN IZIN LINGKUNGAN
Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dapat dibatalkan apabila:
persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKLUPL; atau
kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 37 ayat (2) UUPPLH)
Selain itu izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.

Apakah perbedaan izin lingkungan dengan izin PPLH ?
izin lingkungan diterbitkan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, Izin lingkungan diterbitkan sebelum diterbitkannya izin usaha yaitu diterbitkan pada tahap perencanaan sedangkan Izin PPLH diterbitkan pada tahap operasional.

IZIN PPLH

Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan definisi Izin PPLH
Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Izin PPLH adalah:
Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan air limbah, emisi, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan berbahaya dan beracun dan/atau gangguan yang berdampak pada lingkungan hidup dan/atau kesehatan manusia.

Jenis Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penjelasan Pasal 48 ayat (2) PP No. 27 tahun 2012 menyebutkan IZIN PPLH antara lain:
Izin Pembuangan Limbah Cair, (IPLC)
izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, (Land Application)
izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),
izin pengumpulan limbah B3,
izin pengangkutan limbah B3,
izin pemanfaatan limbah B3,
izin pengolahan limbah B3,
izin penimbunan limbah B3,
izin pembuangan air limbah ke laut,

PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 2012
PERMEN LH NO. 05 TAHUN 2012
PERMEN LH NO. 16 TAHUN 2012
PERMEN LH NO. 17 TAHUN 2012
PERMEN LH NO. 08 TAHUN 2012
Google FACEBOOK TWITTER

IZIN LINGKUNGAN, AMDAL dan UKL UPL

PERATURAN PEMERINTAH TERKAIT LINGKUNGAN HIDUP, KEHUTANAN & KSDAE

TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI KEGIATAN YG SUDAH ADA IZIN USAHA TETAPI BELUM ADA DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP

DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

IZIN LINGKUNGAN, AMDAL dan UKL UPL

PENGELOLAAN SISTEM PENYANGGA KEHIDUPAN

STANDAR SARPRAS PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA BIDANG KEHUTANAN DALAM UNDANG UNDANG NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

×

DASAR HUKUM PENGAWASAN DANA DESA OLEH BPD STANDAR DAN PERATURAN

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.

Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.

Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa oleh BPD

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:

Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51:

Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.
Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu :

Pasal 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.
Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.

WAKA : PLPK-MS BENGKULU UTARA

PLPKMS ” Penyelundupan” Klausula Baku dalam Perjanjian Leasing Rugikan Konsumen

PLPKMS mendorong agar adanya perubahan regulasi mengenai penyelundupan klausula baku ini dari regulator terutama OJK dan BI.

“Penyelundupan” klausula baku oleh pelaku usaha dalam perjanjian jual beli menjadi salah satu sebab meningkatnya pengaduan konsumen sewa guna usaha atau leasing di masyarakat. Padahal, pencantuman klausula baku itu sudah dilarang dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena merugikan pihak konsumen.

Pandangan ini disampaikan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi yang dihadirkan Pemohon dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) terkait sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial, belum lama ini di ruang sidang MK seperti dikutip laman MK.

Permohonan pengujian pasal yang mengatur sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial itu diajukan Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo gara-gara kendaraannya ditarik perusahaan leasing. Mereka mengalami tindakan pengambilan paksa mobil Toyota Alphard V Model 2.4 A/T 2004 oleh PT Astra Sedaya Finance (PT ASF). Artinya, jika debitur ingkar janji (wanprestasi), penerima fidusia punya hak menjual objek jaminan dengan kekuasaannya sendiri (lelang).

Pasal 15 UU Jaminan Fidusia

Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”,
Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Tulus melanjutkan dalam perjanjian standar (baku), ada pelaku usaha yang menyelipkan klausula baku mulai dari menyatakan pengalihan tanggung jawab, pelaku usaha berhak menolak pengembalian barang. “Dan menyatakan bahwa konsumen tunduk pada peraturan yang ditetapkan di kemudian hari, ini yang sering ‘menelikung’ konsumen ketika berinteraksi dengan sektor jasa. Salah satunya adalah jasa usaha leasing,” ungkapnya.

Menurut Tulus, karakter klausula baku yang sering PLPKMS temukan mengenai keluhan-keluhan konsumen yang cenderung menguntungkan pelaku usaha dan konsumen menjadi pihak yang dirugikan. Mengantisipasi atau mengatasi kecurangan pelaku usaha tersebut, PLPKMS sudah menempuh upaya diskusi dengan OJK dan Bank Indonesia (BI) agar ditentukan perjanjian jual beli standar yang memiliki karakter sama. Selain itu, PLPKMS mendorong agar adanya perubahan regulasi mengenai penyelundupan klausula baku ini.

“Substansinya (klausula baku dalam perjanjian jual beli) sangat sulit dipahami konsumen karena terlalu detail, teknis, dan kontennya juga memang (dibuat) konsumen tidak paham, bentuk dan tulisannya sangat kecil dan jelimet, sehingga kami pernah mengusulkan dalam diskusi di OJK dan BI bahwa diperlukan perjanjian standar yang distandardisasi oleh regulator, misalnya oleh OJK. Dalam konteks perbankan atau asuransi harusnya dibuat perjanjian standar yang karakternya sama, sehingga tidak merugikan konsumen dengan menyelundupkan pasal-pasal klausula baku,” usulnya.

Kasus ini bermula, Pemohon telah melakukan Perjanjian Pembiayaan Multiguna atas penyediaan dana pembelian satu unit mobil tersebut. Sesuai perjanjian yang telah disepakati, Aprilliani dan Suri berkewajiban membayar utang kepada PT ASF senilai Rp 222.696.000 dengan cicilan selama 35 bulan terhitung sejak 18 November 2016. Selama 18 November 2016 hingga 18 Juli 2017, Pemohon telah membayarkan angsuran tepat waktu.

Namun, pada 10 November 2017, PT ASF mengirim perwakilan untuk mengambil kendaraan mereka dengan dalil/alasan wanprestasi. Atas perlakuan tersebut, Pemohon mengajukan surat pengaduan atas tindakan yang dilakukan perwakilan PT ASF. Namun tidak ditanggapi hingga mendapat beberapa perlakuan tidak menyenangkan.

Menerima perlakuan tersebut, keduanya berupaya mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 24 April 2018. Dasar gugatannya, perbuatan melawan hukum dengan nomor registrasi perkara 345/PDT.G/2018/PN.jkt.Sel.

Pengadilan pun mengabulkan gugatan Aprilliani dan Suri dengan menyatakan PT ASF telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, PT ASF kembali melakukan penarikan paksa kendaraan Pemohon disaksikan pihak kepolisian. Atas perlakuan paksa tersebut, kedua pemohon menganggap PT ASF telah berlindung di balik Pasal 15 UU Jaminan Fidusia yang diujikan dalam perkara a quo.

Padahal, kata Suri, putusan PN Jakarta Selatan tersebut lebih tinggi daripada UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan demikian, Suri pun berpendapat tidak ada alasan yuridis apapun bagi pihak PT ASF untuk melakukan tindakan paksa termasuk atas dasar Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia.

“Sesuai hasil keputusan pengadilan itu, pihak PT ASF tidak bisa mengambil mobil. Namun kenyataannya, tetap mengambil paksa. Jadi, akibat Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia, kami merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Kita meminta kepada Mahkamah agar pasal itu bertentangan dengan UUD 1945,” kata Suri dalam sidang sebelumnya. Baca Juga: Ini PR Besar Revisi UU Jaminan Fidusia

UU Jaminan Fidusia Perlu Direvisi Sesuai Zamannya

KETUM : PLPK-MS & PARTNERS
Karena UU Jaminan Fidusia terdapat kelemahan. Seperti pencatatan objek fidusia berdasarkan UU 42/1999 dinilai belum mampu memberikan jaminan kepastian terkait eksekusi.

Dua puluh tahun sudah keberadaan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Selama dua dekade UU Jaminan Fidusia tersebut memiliki peran penting dalam menunjang pertumbuhan perekonomian masyarakat. Di sisi lain, bagi sebagian kalangan UU Jaminan Fidusia menjadi landasan hukum dalam melakukan perjanjian kredit dan bahkan memberi perlindungan hukum terhadap debitur.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daulat Pandapotan Silitonga dalam keterangannyas kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5/2019). “UU Jaminan Fidusia sangat memperhatkan kepentingan debitur dengan memberi jaminan hukum, khususnya terhadap benda bergerak,” ujarnya.

Menurutnya, UU Jaminan Fidusia bersifat accesoir atau perjanjian tambahan yang berlaku dan sah setelah selesainya perjanjian pokok. Daulat berpandangan, jaminan yang muncul akibat perjanjian menjadi jaminan yang mesti diperjanjikan terlebih dahulu oleh para pihak. Yakni, perjanjian yang mengikuti pada perjanjian dasar. Dengan kata lain, perjanjian pokok yang menerbitkan utang, atau kewajiban, maupun prestasi bagi debitur terhadap kreditur.

Dia merujuk ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU Jaminan Fidusia. Pasal 14 ayat (3) menyebutkan, “Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia”. Daulat berpendapat jaminan fidusia yang belum didaftarkan, kreditur belum memiliki hak jaminan fidusia termasuk hak melakukan eksekusi terhadap benda yang sedang dijaminkan. Hal ini memberi kepastian hukum dan perlindungan kepada para pihak melalui lembaga pendaftaran fidusia.

“Kendaraan yang sedang dikredit debitur, kreditur tidak dapat mengeksekusi. Lain hal bila debitur melakukan wanprestasi, maka kreditur dapat melakukan eksekusi terhadap kendaraan yang sedang dikredit oleh debitur,” terangnya.

Menurutnya, kewenangan mengeksekusi dapat dilakukan kreditur sepanjang debitur melakukan wanprestasi. Tentunya dengan merujuk Pasal 1238 KUH Perdata. Pasal tersebut menyebutkan, “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Terlepas dari perlindungan terhadap debitur, UU Jaminan Fidusia yang telah 20 tahun itu diperlukan pembaharuan yang relevan dengan kondisi zaman. Sebelumnya, Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Ricardo Simanjuntak berpandangan pencatatan objek fidusia berdasarkan UU 42/1999 dinilai belum mampu memberi jaminan kepastian terkait eksekusi. Dia beralasan tidak terdapat mekanisme tertentu untuk dapat mengetahui peralihan objek fidusia ke pihak ketiga, keempat, dan seterusnya.

Bahkan, benda bergerak tidak memiliki tanda kepemilikan yang kuat layaknya benda tidak bergerak yang kepemilikannya mesti ditandai dengan sertifikat kepemilikan (Pasal 616 KUHPerdata). “Perbedaan ini melahirkan perbedaan konsekuensi yakni benda tidak bergerak bakal sulit dijaminkan kembali karena setiap orang bakal melihat sertifikat kepemilikannya. Sebaliknya, benda bergerak mudah dipindahtangankan,” kata dia.

“Penguasaan benda tidak bergerak tidak diterjemahkan sebagai ‘kepemilikan’ berbanding terbalik dengan dasar kepemilikan benda bergerak yang ditandai dengan ‘penguasaan’ atas objek fidusia dan mudah dialihkan. Ujungnya, kreditor bakal kewalahan mengeksekusi objek fidusia ketika debitor cidera dalam menunaikan pembayaran hutang.

Menurutnya, ketidakjelasan pengaturan terkait kepemilikan objek fidusia mengakibatkan rumitnya proses eksekusi objek fidusia oleh kreditor. Padahal, dokumen yang mendasari perjanjian kebendaan baik bergerak maupun tidak bergerak bersifat eksekutorial atau setara dengan kekuatan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 224 HIR). “Langsung eksekusi, tidak perlu diajukan gugatan lagi,” ujarnya.

Upaya paksa

Daulat melanjutkan UU Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kreditur melakukan upaya paksa mengambil benda yang menjadi objek jaminan dari tangan debitur. Tentu saja, upaya paksa tersebut dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang, seperti pengadilan atau aparat kepolisian. Sementara Kapolri telah menerbitkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

“Kewenangan mengeksekusi jaminan fidusia atas kekuasaanya sendiri, tidak termasuk kategori upaya paksa dalam hal debitur tidak rela menyerahkan benda objek jaminan yang dikuasai. Pemilik benda mesti meminta bantuan pengadilan atau pihak berwenang dalam rangka mengambil alih barang miliknya sendiri, ketika pihak yang menguasai benda tersebut tidak secara sukarela menyerahkan kepada pemiliknya.

Dalam melakukan upaya paksa, Daulat menunjuk Pasal 29 ayat (1) huruf a yang menyebutkan, “(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara : a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia”.

Perlindungan lain yang diberikan UU Jaminan Fidusia soal larangan untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan dalam hal debitur wanprestasi. Pasal 33 UU Jaminan Fidusia menyebutkan, “Setiap janji yang memberi kewenangan kepada Penerima Fidusia (kreditur) untuk memiliki Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.”

Menurutnya, objek jaminan dapat dimungkinkan dijual atau dieksekusi sepanjang debitur melakukan wanprestasi. Sementara hasil penjualannya peruntukannya dipergunankan melunasi kewajiban debitur. Bila terdapat sisa dari penjualan, maka menjadi keharusan untuk dikembalikan ke pihak debitur. Dengan demikian, eksekusi diperuntukan dalam memenuhi kewajiban debitur sesuai perjanjian. “Bukan merampas hak milik debitur secara semena-mena,” ujarnya.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Alfeus Jebabun menilai sekalipun sifat dari jaminan fidusia memiliki kekuatan parate eksekusi, akta jaminan yang telah terdaftar dapat langsung dieksekusi. Untuk dapat menghalangi eksekusi jaminan fidusia, debitur seringkali melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).