Butuh Aturan Lebih Detil, Parate Eksekusi Bermanfaat dalam Sistem Jaminan

Moh. Dani Pratama Huzaini
Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan kerjasama dengan pihak ketiga.
Ilustrasi perjanjian antara debitor dan kreditor. Ilustrator: HGW
Merasa dirugikan karena perusahaan pembiayaan menarik kendaraan, dua orang warga negara, yakni Apriliani Dewi dan Suri Agung Prabowo, mempersoalkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya terutama mempermasalahkan rumusan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia lantaran dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pemerintah berusaha menyangkal argumentasi yang didalilkan pemohon. Dua ahli yang dihadirkan Pemerintah, pengacara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Akhmad Budi Cahyono, dan pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Aria Suyudi, mengungkapkan pentingnya UU Fidusia dalam sistem jaminan kebendaan nasional.

Akhmad Budi Cahyono mengatakan Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia merupakan pasal yang membuat jaminan kebendaan dalam hal ini jaminan fidusia memiliki kekhususan dibandingkan jaminan lainnya untuk mengikat kreditor dan debitor. Jaminan fidusia merupakan sebuah jaminan khusus kebendaan yang mengikat antara kreditor dan debitor sejak zaman Belanda, dan memberikan kepada penerima jaminan (kreditor) suatu keutamaan (preferen). Hak khusus yang diterima kreditor jaminan fidusia sudah diatur dalam Pasal 1131-1132 BW atau KUH Perdata.

Ia menjelaskan salah satu karakteristik sebuah jaminan khusus kebendaan adalah mudah dalam pelaksanaan eksekusinya. “Debitor telah mengikatkan diri dengan kreditor untuk memberikan jaminan secara khusus kepada kreditor berupa benda yang dimiliki debitor guna menjamin kewajiban debitor sesuai dengan perjanjian pokoknya jika debitor wanprestasi,” kata Akhmad dalam keterangannya sebagai ahli di sidang MK pada Senin (13/5) lalu.

(Baca juga: UU Jaminan Fidusia Perlu Direvisi Sesuai Zamannya).

Akhmad Budi Cahyono dan Aria Suyudi berpendapat kemudahan eksekusi penting diatur dan dijalankan. Tujuannya menarik kreditor untuk memberikan dananya dalam bentuk pinjaman agar memberikan keyakinan dan kepastian hukum bagi kreditor bahwa debitor akan memenuhi kewajiban. Tanpa adanya kemudahan ini, kreditor enggan memberikan dana dalam bentuk pinjaman kepada debitor.

Selain itu, objek jaminan fidusia umumnya adalah benda bergerak yang nilainya tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan benda tetap. Nilai yang tidak terlalu tinggi tersebut jangan sampai kreditor dirugikan disebabkan biaya untuk melakukan eksekusi saat debitor wanprestasi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai bendanya.

Menurut Aria, UU Jaminan Fidusia memberikan kemudahan bagi kreditor untuk melakukan eksekusi jika debitor cidera janji. Bila terjadi cidera janji, berdasarkan Pasal 15 ayat (3) uu Jaminan Fidusia, kreditor diperkenankan atas kekuasaannya sendiri untuk melakukan penjualan atas benda jaminan. “Ini dapat pahami karena benda bergerak memiliki sifat yang mudah dipindah tangankan dan mudah dipisah atau ganti,” ujarnya.

Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia menegaskan sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika debitor cidera janji, penerima fidusia mempunya hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Rumusan itulah. Jika dihubungkan dengan Pasal 29 ayat (1) UU Jaminan Fidusia yang mempermudah titel eksekutorial. Jika debitor tidak mau menyerahkan objek jaminan yang berada di bawah penguasaannya secara sukarela dalam rangka eksekusi, maka kreditor dapat melakukan upaya paksa melalui pelaksanaan titel eksekutorial. “Dengan melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan,” ujar Akhmad.

Akhmad mengungkapkan kemudahan eksekusi jaminan fidusia selain terdapat di titel eksekutorial pada Pasal 15 ayat (2) juga terdapat di parate eksekusi sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia junto Pasal 29 ayat (1) huruf b dan huruf c UU Jaminan Fidusia. Berbeda dengan titel eksekutorial, parate eksekusi dilakukan tanpa bantuan pengadilan dengan cara melalui pelelangan umum dan penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi serta penerima fidusia.

Meskipun mekanisme parate eksekusi tidak bisa memasukan upaya paksa dalam bentuk permohonan eksekusi melalui pengadilan, namun demikian parate eksekusi tetap memiliki arti yang penting bagi kreditor apabila benda yang dijadikan jaminan adalah benda bergerak tidak berwujud seperti saham dan piutang lainnya yang tidak diperlukan penyerahan secara fisik bendanya dalam rangka melakukan eksekusi. “Mekanisme ini tentunya akan memangkas waktu dan biaya eksekusi,” ujarnya.

Aria Suyudi berpandangan pada prinsipnya jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan yang diberikan kepada kreditor sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Pada jaminan kebendaan benda bergerak yang bersifat non-possessory (tanpa penguasaan) jaminan fidusia pada sistem hukum Indonesia didasarkan kepada konsep bahwa kepemilikan atas benda bergerak tertentu yang dijaminkan debitor telah dialihkan secara kepercayaan kepada kreditor. Debitor tetap diperbolehkan untuk menguasai dan menggunakan benda bergerak tersebut untuk keperluannya.

Terkait dengan eksekusi pada jaminan fidusia, Aria menambahkan eksekusi tanpa melalui pengadilan merupakan praktek terbaik di dunia internasional. Salah satu contohnya di Australia eksekusi jaminan bisa dilakukan serta merta oleh kreditor atau wakilnya, pada Pasal 123 Personal Property Security Act 2009 mengatur bahwa kreditor diperkenankan untuk menyita jaminan, dengan cara yang diperbolehkan oleh undang-undang, jika debitor cidera janji dalam perjanjian penjaminan. Penarikan jaminan dapat dilakukan serta merta oleh kreditor atau wakilnya.

“Mayoritas penarikan benda jaminan dilakukan oleh lembaga jasa penagihan utang (debt collector). Industri penagihan utang sendiri diatur oleh pemerintah. Beberapa negara bagian memiliki regulasi khusus tentang tenaga jasa penagihan utang ini dan memberlakukan sertifikasi terhadap profesi tersebut,” ungkapnya.

Di Amerika Serikat, Buku 9 Pasal 609 Universal Commercial Code (UCC) mengatur bahwa pemegang hak jaminan dapat melakukan penarikan jaminan melalui proses peradilan atau tanpa proses peradilan jika dilakukan tanpa mengganggu kedamaian (without breach of peace).

(Baca juga: Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Jika Debitur Wanprestasi).

Lebih lanjut Aria menjelaskan, berdasarkan Survei Easy of Doing Business (EoDB) 2019 diketahui dari 133 negara yang di survei memiliki ketentuan dalam sistem jaminan benda bergerak memungkinkan dapat dilakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan jika debitor wanprestasi. “Jumlah ini meningkat 30 persen dari survei EoDB tahun 2010, yang ketika itu mencatat hanya 100 negara yang diketahui memiliki ketentuan eksekusi tanpa melalui pengadilan,” imbuhnya.

Aria menambahkan peningkatan 133 negara ini menunjukkan bahwa seluruh dunia bergerak ke arah penyederhanaan eksekusi jaminan benda bergerak dengan tidak melalui pengadilan, untuk memastikan pelaksanaan hak yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Aria menyimpulkan bahwa parate eksekusi merupakan mekanisme hukum yang berlaku pada berbagai hak jaminan atas kebendaan khususnya jaminan atas benda tertentu. Mekanisme ini memberikan keleluasaan kepada kreditor untuk mengambil pelunasan dari penjualan objek jaminan atas kekuasaan sendiri dalam hal debitor cidera janji. Mekanisme setara parate eksekusi juga merupakan praktik terbaik yang tersedia di berbagai negara sebagai sarana untuk memberikan perlindungan dan kesetaraan hak antara kreditor dan debitor. Di Indonesia, kata dia, parate eksekusi telah berjalan. “Dan terbukti sangat bermanfaat,” paparnya.

Menurut Aria, peraturan pelaksanaan parate eksekusi masih belum cukup komprehensif, sehingga masih membuka ruang luas untuk penafsiran dan pelaksanaannya. Ada kebutuhan untuk mengatur lebih detil dan komprehensif bagaimana mekanisme penarikan jaminan, termasuk prosedurnya.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB )

P erjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah suatu perjanjian antara calon pembeli dengan calon penjual obyek tanah dan bangunan yang dibuat sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB). Obyek tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak yang pengalihannya harus dibuat dengan akta Notaris/PPAT berbentuk Akta Jual Beli (AJB). Sebelum dibuatnya AJB perlu dilakukannya pemeriksaan tanah untuk tindak persiapan. Misalnya bagi pemilik tanah perorangan, calon pembeli perlu melakukan pemeriksaan tanah ke kantor pertanahan. Sementara itu calon penjual perlu meminta uang muka sebagai tanda keseriusan pembelian tanah. Bagi suatu perusahaan developer, PPJB pada umumnya digunakan untuk mendapatkan uang muka dari klien guna memperlancar pembangunan apertemen atau sebuah rumah.

Dalam tindakan pemeriksaan ke kantor pertanahan, pembayaran uang muka, atau memperlancar dana pembangunan bagi perusahaan developer, diperlukan adanya PPJB sebagai ikatan awal keseriusan para pihak yang bertransaksi. Ikatan awal umumnya dilakukan calon pembeli tanah untuk melakukan pembayaran awal sebagai uang muka dan apabila calon pembeli membatalkan transaksi maka otomatis uang muka yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Dengan cara itu PPJB dapat bersifat mengikat keseriusan para pihat yang akan bertransaksi jual beli tanah atau bangunan dan kemudian ditandai dengan penandatanganan AJB dan pelunasan pembayaran.

Beberapa hal yang sangat perlu diperhatikan dalam pembuatan PPJB, yaitu :

Harga tanah per merter dan harga total keseluruhan serta cara pembayaran. Pembayaran harga tanah dapat dilakukan secara bertahap yang dimana pelunasannya dilakukan pada saat penandatanganan AJB.
Uraian obyek tanah dan bangunan harus jelas terperinci. Perincian ini diantaranya mencakup ukuran luas tanah dan bangunan, sertifikat dan pemegang haknya, serta berbagai perizinan yang melekat pada obyek tanah dan bangunan.
Penegasan pembayaran pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak dan komponen biaya yang diperlukan. Misalkan, biaya pengukuran tanah dan biaya Notaris
Syarat batal tertentu. Jika pembangunan rumah tidak selesai sesuai dengan jangka waktu yang telah dijanjikan developer, maka calon pembeli berhak untuk membatalkan dan menerima kembali uang muka atau apabila pembangunan selesai sesuai dalam jangka waktu yang dijanjikan tetapi calon pembeli membatalkan makan uang muka yang telah dibayarkan akan hangus.
Klausul pernyataan dan jaminan dari calon penjual, artinya tanah dan bangunan tidak berada dalam jaminan hutang atau terlibat dalam suatu sengketa hukum.

TERMINOLOGI ” KONSUMEN ” DALAM TRANSAKSI ONLINE

Kendati Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hampir berlaku dua dasawarsa (berlaku efektif sejak 20 April 2000), dalam kenyataannya masyarakat belum secara tepat memahami apa yang dimaksud dengan konsumen menurut undang-undang ini. Hal ini terlebih-lebih muncul dalam bentuk transaksi jual beli secara online, yang pada hakikatnya berlangsung sederhana, tetapi terkesan rumit karena hadirnya pihak-pihak tertentu yang menjadi perantara di antara penjual prinsipal dan konsumen akhir. Ilustrasi di bawah ini mudah-mudahan dapat memperjelas apa yang dimaksud dengan kondisi tersebut.

Suatu ketika seseorang memesan barang berupa kamera inframerah (infrared camera) di toko online. Kamera ini akan diantar langsung ke tempat si pembeli melalui jasa kurir pengiriman barang. Dalam ketentuan pembelian dinyatakan bahwa uang pembelian akan ditransfer atau serahkan kepada kurir tersebut dan setelah itu barang dapat diserah-terimakan. Dua hari sejak tanggal order, barang pesanan ini tiba di tempat si pembeli. Pada saat itu juga pembeli menunjukkan bukti transfer pembelian barang yang ditujukan ke nomor rekening bank milik perusahaan jasa kurir pengiriman barang tersebut. Karena percaya dengan bukti pembayaran ini, maka pihak kurir inipun menyerahkan barang pesanan yang dimaksud. Setelah berselang sekian lama, perusahaan jasa kurir ini baru menyadari bahwa ternyata bukti transfer pembelian barang itu palsu. Perusahaan jasa kurir ini lalu melaporkan pihak pembeli ini kepada polisi dengan dalih telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disingkat UU ITE).

Penulis sebenarnyat tidak setuju dengan penggunaan dua pasal ini sebagai dasar hukum untuk menjerat pelaku pemalsuan bukti transfer di dalam kasus di atas, namun topik dari tulisan ini memang tidak diarahkan pada analisis UU ITE. Analisis dari tulisan ini justru diarahkan pada undang-undang lain yang akan disinggung kemudian. Namun, sebelum sampai ke sana, mari kita kutip bunyi pasal-pasal dalam UU ITE yang sudah disebutkan di atas.

Pasal 45 ayat (1) UU ITE (Perubahan):

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Khusus untuk rumusan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, cara kita membacanya harus mulai dari Bab VII PERBUATAN YANG DILARANG, agar kita tidak kehilangan unsur penting dari redaksi pasal tersebut. Hal ini sangat disayangkan karena pembentuk undang-undang terkesan tidak cermat dalam menyusun suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, jika kita membaca Pasal 28 ayat (1) itu secara tersendiri, maka ia merupakan formulasi kalimat yang tidak selesai.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE:

BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG: …. Pasal 28 ayat (1): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Kata “konsumen” muncul di dalam rumusan pasal-pasal tersebut. Di dalam UU ITE 2008, hanya ditemukan dua kata “konsumen” yaitu dalam Pasal 28 ayat (1) dan di dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (3). Sama sekali tanpa penjelasan apa maknanya. Tidak mengherankan, jika kata ini akan membawa setiap pembaca UU ITE untuk melakukan penafsiran sistematis, dengan pergi ke undang-undang lain, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Persoalannya di sini adalah apakah tepat penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disingkat UUPK) ikut dikait-kaitkan di dalam kasus di atas? Perlu dicatat bahwa UUPK memiliki koridor yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan konsumen. Menurut Pasal 1 angka 2 UUPK:

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Dengan demikian, UUPK ini hanya berlaku dan diterapkan pada suatu kasus, jika ada pihak yang memenuhi kualifikasi untuk disebut konsumen, yang memang membutuhkan perlindungan hukum. Pihak ini adalah pemakai terakhir (end-user) atas barang dan/atau jasa yang tidak lagi diperdagangkan. Penegasan ini tertuang di dalam Penjelasan Pasal 1 angka 2 UUPK, yang berbunyi:

Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam undang­undang ini adalah konsumen akhir.

Konsumen akhir di sini mengacu pada pengertian “pemakai terakhir” (end-user) yang ternyata tidak mudah ditentukan. Dalam contoh kasus di atas, biasanya orang akan menyatakan pembeli kamera itulah konsumen, sebab dialah yang memesan dan membayar barang pesanannya. Dalam kasus ini jelas pembuat ulah adalah si konsumen, sehingga tidak wajar jika UUPK dipakai untuk memberikan perlindungan terhadap perilaku konsumen yang curang tersebut.

Apabila pembeli kamera ini ternyata tidak hanya memesan satu kamera, dan itupun tidak dilakukannya satu kali itu saja, dan setiap kali pemesanan melebihi 10 kamera, apakah wajar jika pembeli seperti ini masih dianggap konsumen? Tidakkah orang seperti ini diragukan posisinya sebagai pemakai terakhir? Sebab, patut diduga bahwa kamera-kamera tersebut tidak mungkin digunakannya sendiri, melainkan diperdagangkan lagi. Pembeli seperti ini menunjukkan dirinya bukan lagi konsumen sebagaimana dimaksud oleh UUPK. Di sinilah terlihat betapa motif seseorang tatkala bertransaksi menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa unsur “tidak untuk diperdagangkan” memang benar-benar ada. Jika motif sebagai pemakai akhir ini tidak ada, maka seseorang bisa kehilangan statusnya sebagai konsumen akhir. Ia mungkin menjadi konsumen, tetapi hanya konsumen antara (intermediate consumer). Di mata UUPK, konsumen antara bukanlah subjek yang dilindungi karena pada hakikatnya ia tidak dianggap sebagai konsumen, melainkan adalah pelaku usaha.

Bagaimana dengan perusahaan jasa kurir? Apakah ia dapat dikategorikan sebagai konsumen juga, yaitu konsumen dari jasa perbankan? Apakah UUPK dapat diterapkan untuk perusahaan jasa kurir ini?

Pertama-tama, kita perlu hati-hati dengan definisi dari kata “orang” di dalam Pasal 1 angka 2 UUPK yang dipakai sebagai genus dari terminologi konsumen. Kata “orang” di sini jelas bukanlah genus terdekat (genus proximum) karena seharusnya UUPK jeli untuk membedakan antara orang perseorangan (natuurlijke persoon) dan badan usaha atau korporasi sebagai entitas hukum (rechtspersoon) yang juga sama-sama disebut orang. UUPK kita tidak tegas membedakan apakah konsumen di dalam undang-undang ini boleh badan usaha atau tidak. Definisi yang lebih cermat justru diberikan untuk kata “pelaku usaha” karena pada Pasal 1 angka 3 UUPK, ditegaskan ruang lingkup dari pelaku usaha itu bisa orang perseorangan atau badan usaha (baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama­-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi).

Baiklah, katakan untuk sementara ini, Pasal 1 angka 2 UUPK kita tafsirkan secara luas, sehingga badan usaha ikut masuk di dalam pengertian kosumen. Jika itu kita lakukan, maka langkah berikutnya adalah memastikan: apakah benar perusahaan jasa kurir pengiriman barang itu merupakan konsumen akhir? Perdebatan akan muncul di sini! Perusahaan jasa kurir ini adalah pemakai jasa perbankan. Dalam konteks hubungan di antara mereka, bank adalah pelaku usaha yang berhadapan dengan nasabahnya. Namun, tidak semua nasabah adalah konsumen akhir. Apabila saya datang ke bank dan meminjam uang, ada kemungkinan uang yang saya dapat dari kredit perbankan itu saya gunakan untuk keperluan menjalankan usaha (bisnis) saya. Uang itu, misalnya, saya gunakan untuk membeli rumah yang kemudian saya bangun sebagai tempat kost. Di sini saya sebenarnya berposisi sebagai pelaku usaha berhadapan dengan bank yang juga pelaku usaha. Kita menyebutnya sebagai hubungan B2B (businessman to businessman). Bandingkan misalnya, jika saya datang ke bank dan meminjam uang untuk membeli rumah, yang saya tempati sendiri bersama dengan keluarga. Walaupun saya sama-sama membeli rumah, posisi saya berbeda antara skema kredit pertama dan kedua. Pada skema kedua, saya adalah konsumen karena kredit yang saya ajukan adalah kredit konsumtif. Hubungan saya dengan bank adalah hubungan B2C (businessman to consumer). Penjelasan seperti ini pernah penulis sampaikan ketika berkesempatan menjadi ahli dalam suatu kasus di Pengadilan Negeri Pekalongan tahun 2007 antara penggugat Taryono dan tergugat Kospin Jasa Pekalongan, dan kemudian pendapat ahli ini disetujui oleh majelis hakim dalam putusannya nomor 05/Pdt.G/2007/PN.Pkl. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap karena tidak lagi diajukan upaya hukum oleh pihak penggugat, sehingga sebenarnya dapat dijadikan referensi.

Lagi-lagi di sini kita berhadapan dengan motivasi. Karena diperkirakan ada kesulitan untuk menentkan motif seseorang, apakah memakai suatu produk untuk keperluan konsumtif atau produktif, maka di banyak negara definisi konsumen tidak lagi dikaitkan dengan motif. Sebagai contoh, di dalam Competition and Consumer Act 2010 (menggantikan Trade Practices Act 1974) Australia, konsumen didefinisikan dengan uraian panjang lebar sebagai berikut:

(1) For the purposes of this Act, unless the contrary intention appears: (a) a person shall be taken to have acquired particular goods as a consumer if, and only if: (i) the price of the goods did not exceed the prescribed amount; or (ii) where that price exceeded the prescribed amount—the goods were of a kind ordinarily acquired for personal, domestic or household use or consumption or the goods consisted of a commercial road vehicle; and the person did not acquire the goods, or hold himself or herself out as acquiring the goods, for the purpose of re‑supply or for the purpose of using them up or transforming them, in trade or commerce, in the course of a process of production or manufacture or of repairing or treating other goods or fixtures on land; and (b) a person shall be taken to have acquired particular services as a consumer if, and only if: (i) the price of the services did not exceed the prescribed amount; or (ii) where that price exceeded the prescribed amount—the services were of a kind ordinarily acquired for personal, domestic or household use or consumption.

Jadi, indikator pertama untuk disebut konsumen adalah uang yang dihabiskan oleh seseorang saat bertransaksi (memperoleh barang), yaitu tidak boleh melebihi batasan harga tertentu. Jika ternyata orang itu mengeluarkan uang melebihi batasan tersebut, barulah dipersoalkan motifnya (intention). Batasan harga yang dimaksud menurut undang-undang itu adalah AUS$40,000. Hukum perlindungan konsumen di Indonesia tidak mengenal model definisi seperti di atas.

Sementara itu, jika kita menilik pada Rancangan Perubahan UUPK yang pada saat tulisan ini dibuat sedang dalam proses pembahasan di DPR, terdapat definisi “konsumen” yang lebih spesifik, dengan menggarisbawahi unsur motif tadi. Bunyi draf rumusan tentang konsumen dalam rancangan itu adalah sebagai berikut:

Konsumen adalah konsumen akhir yang merupakan orang perseorangan atau badan, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menggunakan barang dan/atau memanfaatkan jasa dengan tujuan tidak diperdagangkan kembali atau tidak menjadi unsur dalam memproduksi barang dan/atau menghasilkan jasa lain.

Suatu kritikan dapat diajukan adalah bahwa definisi ini bukanlah sebuah formulasi yang baik karena sebagai sebuah rumusan definisi konotatif, ia telah melanggar dalil terpenting dalam pembuatan definisi. Sebab, kata yang akan didefinisikan, yakni di dalam definiendum tidak boleh dicantumkan di dalam definiens. Dapat disarankan bahwa kata “konsumen akhir” di dalam definiens sebaiknya diganti dengan “pemakai akhir” (end-user). Terlepas dari itu, ada satu elemen menarik dari definisi tersebut, yaitu frasa: “… tidak menjadi unsur dalam memproduksi barang dan/atau menghasilkan jasa lain”. Perusahaan jasa kurir pengiriman barang itu memanfaatkan jasa perbankan dalam menjalankan bisnisnya, dan jasa perbankan ini digunakan sebagai bagian esensial dari caranya bertransaksi, yaitu menjual jasa pengiriman. Artinya, dalam tafsir futuristis pun (dengan mengikuti bunyi rancangan undang-undang), perusahaan jasa kurir itu tetap bukan termasuk kategori “konsumen”.

Sebagai kesimpulan dapat dikatakan bahwa pada contoh kasus di atas, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak tepat digunakan, yakni dengan menjadikan saksi korban (perusahaan jasa kurir pengiriman barang) itu sebagai konsumen. Dalam kasus tersebut, si konsumen adalah terduga pelaku tindak pidana, dan sebagai terdakwa tentu tidak relevan untuk mengaitkannya dengan upaya memberikannya perlindungan hukum sesuai dengan UUPK.

Ada saja kemungkinan bahwa kata “konsumen” dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE (dan perubahan UU ini) dimaknai dalam arti lebih luas, yakni konsumen akhir dan konsumen antara. Cara penafsiran seperti ini, selain tidak tepat, juga akan sangat mengganggu penegakan hukum karena seakan-akan UU ITE memberi definsi yang “aneh” sendiri di luar kelaziman. Tidak saja “aneh” menurut UUPK, tetapi juga menurut undang-undang di banyak negara

Perjanjian Fidusia Bukan Dihadapan Notaris itu Palsu

Penandatangan fidusia tersebut antara pihak konsumen dan finance itu harus didepan Notaris. Kalau tidak dilakukan, berarti akte fidusia tersebut bisa dikatakan palsu.

Hal ini diutarakan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (LPKMS) Pusat, Waji Has kepada Anggotanya ini.

Menurutnya, sebelum pendaftaran fidusia itu, harus ada Akte Fidusianya terlebih dahulu. Maksudnya, perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang dibuat dan ditandatangani oleh konsumen dan finance (para pihak) dihadapan Notaris (Disebut Perikatan), sesuai aturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

“Tapi kalau hal tersebut tidak dilakukan oleh para pihak dihadapan notaris, maka perjanjian kredit itu tidak bisa disebut Perikatan atau Jaminan Fidusia,” terangnya.

Waji Has menegaskan kembali, jika ada sertifikat Jaminan Fidusia tanpa adanya Akta Fidusia yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris oleh para pihak, maka Sertifikat Jaminan Fidusia itu ASPAL yaitu Asli tapi Palsu.

Sementara itu, salah seorang penggiat perlindungan konsumen asal JABAR, Firman juga menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia harus tetap mengikuti prosedur pelaksanaan suatu keputusan pengadilan.

Artinya, kata, Firman hal itu sesuai dengan Pasal 196 ayat (3) yang berbunyi kreditur harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar dilaksanakan eksekusi atas benda jaminan berdasarkan titel eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut.

Kemudian, kata Firman, pihak pengadilan akan memberitahu debitur agar menyerahkan motor maupun harta benda debitur yang lain yang dijadikan jaminan untuk dieksekusi secara sukarela.

“Namun jika debitur tidak mau, maka pengadilan akan memerintahkan juru sita untuk menyita kendaraan ataupun harta benda debitur yang merupakan objek jaminan fidusia tersebut,” ujarnya.

Objek yang disita tersebut, diungkapkan Firman, kemudian akan dijual dengan cara dilelang di muka umum dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang debitur kepada perusahaan leasing.

“Soal pelelangan di depan umum ini menjadi hak sepenuhnya dari perusahaan (kreditur) berdasarkan Pasal 29 UU Fidusia. Artinya kreditur melaksanakan penjualan atau eksekusi berdasarkan kekuasaannya sendiri atau parate eksekusi dan tidak lagi melibatkan pengadilan maupun jurusita untuk melakukan penjualan di muka umum atau lelang,” pungkasnya.

Hukum riba dalam Islam

Sejak zaman dahulu riba telah menjadi salah satu hal yang banyak diperdebatkan terutama kaum muslim. Sebenarnya istilah riba yang dikenal dalam islam juga dikenal oleh bangsa lain pada zaman sebelum islam (baca perkembangan islam). Apa sebenarnya yang dimaksud dengan riba dan bagaimana hukum riba menurut islam. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini. ads

Pengertian Riba

Kata riba sendiri berasal dari kata dalam bahasa Arab, yang berarti tambahan, berkembang, meningkat atau membesar. Dalam suatu ungkapan masyarakat Arab kuno menyebutkan arba fulan ‘ala fulan idza azada ‘alaihi yang artinya seseorang melakukan riba kepada orang lain jika ia meminta tambahan. Sedangkan menurut istilah atau terminologi ilmu fiqih, riba diartikan sebagai tambahan khusus yang diberikan sebagai imbalan atas balas jasa atau atas pinjaman yang diberikan. Dalam bahasa inggris, riba dikenal dengan istilah “Usury” yang berarti tambahan uang atas modal yang diberikan dari seseorang dan tidak sesuai dengan syariah atau kaidah yang berlaku.

Sejarah dan Hukum Riba
Meskipun demikian, Islam merupakan satu-satunya agama yang masih melarang praktek riba dan jelaslah bahwa riba diharamkan oleh Allah SWT. Umat islam tidak boleh mengambil riba baik dalam jumlah kecil maupun dalam jumlah besar. Sedangkan agama lain yang juga melarang riba pada zaman dahulu kini telah berangsur-angsur melemah dan hanya menganggap riba dalam jumlah yang besar sedangkan dalam jumlah sedikit tidak dianggap sebagai riba. (baca sejarah islam dunia dan sejarah agama islam)

Pada zaman India Kuno dimana hukum yang dilaksanakan sesuai ajaran Weda, atau kitab suci agama Hindu mengutuk riba sebagai perbuatan dengan dosa yang besar. Demikian halnya dengan kitab taurat yang melarang umat yahudi (baca sejarah yahudi)untuk melakukan riba dan juga injil yang melarang praktek tersebut selama lebih dari 1400 tahun. Kini ajaran dan larangan tersebut telah melemah. Hukum pelarangan atau haramnya riba saat ini hanya berlaku bagi umat muslim dan di sebagian negara islam di seluruh dunia. Dengan demikian hukum riba dalam islam dengan jelas melarang perbuatan riba dan mengharamkannya seberapapun jumlahnya. Pelaku riba diancam dengan dosa dan hukuman di akhirat kelak karena perbuatan tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. (baca juga perkembangan islam di Eropa dan Islam di Amerika)

Macam-macam Riba
Pada dasarnya, dalam pendidikan agama islam riba terbagi menjadi dua macam yaitu riba akibat hutang piutang dan riba jual beli yang dijelaskan berdasarkan Alqur’an dan hadits (baca manfaat membaca Alqur’an bagi ibu hamil dan manfaat membaca alqur’an bagi kehidupan)

a. Riba Hutang-Piutang

Riba akibat hutang-piutang tau dikenal dengan sebutan Riba Qard, adalah suatu tambahan atau kelebihan tertentu yang disyaratkan pada seseorang yang hendak meminjam harta (baca harta dalam islam) berupa uang atau modal atau yang disebut dengan muqtarid sedangkan istilah Riba Jahiliyah yaitu riba atau tambahan hutang yang harus dibayar jika yang berhutang tidak mampu membayar hutang pada waktu yang telah ditentukan. (baca hutang dalam pandangan islam dan berhutang dalam islam)

b. Riba Jual beli

Riba akibat jual-beli atau yang disebut dengan istilah Riba Fadl adalah pertukaran barang sejenisdengan takaran, dan kadar yang berbeda dan barang yang dipertukarkan tersebut termasuk jenis barang ribawi, atau barang yang dapat memunculkan riba sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW bahwa jika seseorang menukar barang seperti emas maka ia harus menukarnya dengan emas pula yang sama kualitas dan bobotnya, menukar perak dengan perak, dan lain sebagainya.

Sedangkan Riba Nasi’ah adalah tambahan atau kelebihan yang diambil karena adanya penangguhan atas penerimaan suatu barang ribawi yang ditukar dengan barang ribawi lainnya. Riba nasiah biasanya muncul akibat adanya perbedaan kualitas dan takaran barang yang dijadikan sebagai patokan.

Tahapan Pengharaman Riba
Islam mengharamkan riba dan Allah melarang praktek riba melalui beberapa ayat yang diturunkan secara bertahap. Berikut ini adalah kronologi pengharaman riba yang terdapat dalam Alqur’an :

Tahap pertama
Dalam surat Ar-Rum ayat 39 yang diturunkan pada tahap pertama pelarangan riba, disebutkan bahwa Allah tidak menuikai orang yang melakukan riba dan jika seseorang ingin mendapat ridha Allah maka ia harus menjauhi riba. Allah juga menolak mereka yang meminjamkan uang atau hartanya dan mengambil kelebihan sebagai tindakan menolong. Jika seseorang ingin menolong orang lain maka bukan dengan jalan riba melainkan dengan cara bersedekah atau dengan mengeluarkan zakat.(baca penerima zakat dan syarat penerima zakat)

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(QS Ar Rum 39)

Tahap kedua
Pada tahap kedua pengharaman perbuatan riba, Allah menurunkan surat An-Nisa’ ayat 160-161. Dalam ayat tersebut riba digambarkan sebagai perbuatan yang batil dan merupakan perbuatan dzalim terhadap orang lain. Allah juga menyebutkan balasan atau hukuman terhadap orang yahudi yang melakukan riba sebagai isyarat bahwa riba juga diharamkan pada umat muslim.

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.(QS An Nisa 160-161)

Tahap ketiga
Pada tahap ketiga Allah menurunkan surat Ali Imran ayat 130. Dalam ayat ini Allah tidak menyebutkan riba diharamkan secara jelas namun Allah melarang segala bentuk pelipat gandaan harta atau uang yang dipinjamkan. Hal ini merupakan kebijaksanaan Allah SWT yang melarang praktek riba di kalangan masyarakat saat itu dan telah mendarah daging diantara mereka.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS Ali Imran ; 130)

Tahap keempat
Pada tahap keempat Allah menurunkan surat al-Baqarah ayat 275-279 yang berisi pelarangan riba secara jelas dan tegas. Allah juga dengan menjelaskan pelarangan riba secara mutlak baik dalam jumlah sedikit maupun jumlah yang besar. Dalam ayat tersebut juga disebutkan bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangi orang yang melakukan perbuatan riba.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS Albaqarah 275-279)

Demikian definisi, hukum, macam serta tahap pengharaman riba yang djelaskan dalam Alqur’an. Sebagai seorang muslim semestinya kita dapat menjauhi perbuatan riba dan senantiasa menjaga diri kita dari perbuatan yang dzalim terhadap sesama. (baca bahaya riba dunia akhirat dan cara menghindari riba)

PAHAM AKAN HUKUM RIBA (1)

Utang Bank Itu SOLUSI?? YAKIN??

Dewasa ini banyak orang mengeluh, “Saya hutang bank awal nya 100 juta, sudah bayar 2 tahun tapi kok hutang saya masih 90 Juta”

Model perhitungan utang bank saat ini adalah dengan cara annuitas, sehingga seperti contoh kalkulasi di bawah.

Kami contohkan hutang di bawah ini, dengan jumlah pinjaman 500 juta dengan jangka waktu 10 tahun, asumsi bunga 14,6 % per tahun. Maka didapati angsuran per bulan Rp. 7,944,710.

Nah yang sering dilewatkan oleh para peminjam adalah jumlah angsuran pokok + bunga. Coba perhatikan ilustrasinya. Berapa yang dibayarkan untuk angsuran bunga dan angsuran pokok di bulan pertama.

Ya betul angsuran pokok pertama adalah sebesar Rp. 1,861,377 sedangkan angsuran bunga pertama adalah sebesar Rp. 6,083,333. Maka perbandingan secara persentase adalah 326,81%. Secara aliran keuangan Rp. 6,083,333 ini akan masuk ke dalam akun pendapatan bunga dari perbankan itu sendiri.

Kemudian hubungan dengan kalkulasi tersebut, asumsikan Anda membayar lunas di bulan ke 18. Maka total hutang yang harus Anda bayar adalah Rp. 462 Juta Rupiah. Dengan total angsuran yang telah anda bayar adalah sebesar Rp. 143,004,780. Dari yang telah Anda bayarkan sebesar Rp. 143 juta tersebut Anda telah memberikan uang sebesar kurang lebih Rp. 105 Juta untuk masuk kedalam pendapatan Bank. Padahal pembayaran pinjaman hanya berlangsung selama 18 bulan atau 1,5 Tahun.

Kenapa bank mencatat laba dengan cara seperti ini? Karena dengan persaingan sekarang ini, Bank-Bank ingin dengan sesegera mungkin mencatat Laba yang tinggi. Oleh karena itu banyak pihak perbankan mendukung kredit dengan bunga annuitas seperti ini.

Berpikirlah lebih cermat lagi bila ingin berhutang dengan Bank.

Lihatlah 105 Juta yang telah anda beri ke Bank. Dengan uang sebanyak itu bukankah masih banyak alternatif lain apabila kita manusia hendak bersabar.

Pentingnya dakwah TAUHID, mengenal Allah. Supaya tidak ada yang memiliki pemikiran seperti ini..

Allah Ta’ala berfirman

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الأرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الأمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا
.
“Allah lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Ilmu Allah benar-benar meliputi segala sesuatu.” (QS. Ath Thalaq: 12).

Paham tentang darimana manusia berasal, untuk apa manusia diciptakan dan kemana manusia akan kembali..

Allah Ta’ala berfirman

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ
.
“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku”. (QS. Adz Dzariyat: 56).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat nanti sampai ditanya tentang empat perkara:
(1) tentang umurnya untuk apa dia gunakan,
(2) tentang ilmunya, sejauh mana dia amalkan ilmunya tersebut,
(3) tentang hartanya, dari mana harta tersebut didapatkan dan untuk apa harta tersebut dibelanjakan, dan
4) tentang tubuhnya, untuk apa dia gunakan.”
(HR. At-Tirmidzi)

Mata Rantai Korupsi

Masyarakat Indonesia yang majemuk memungkinkan untuk terjadinya banyak permasalahan yang harus diselesaikan, salah satu diantaranya adalah masalah korupsi. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa korupsi merupakan perbuatan curang yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga merugikan negara.

Bila dicermati korupsi ini bermula dari pendidikan oleh orang tua, kenapa penulis mengatakan demikian? Orang tua berkewajiban untuk mendidik dan sekaliugs menjadi guru bagi anaknya mulai dari lahir sampai dewasa atau bahkan seumur hidup. Pada saat memberikan pendidikan inilah peranan orang tua sangat penting dalam membentuk karakter dan kepribadian serta akhlak yang baik bagi sang anak, sehingga sang anak dapat berdiri sendiri di atas kakinya dengan menunjukan sikap ketegasan namun tetap lembut dalam penyampaian prinsip-prinsip hidupnya yang berorientasi kepada kebenaran.

Pendidikan orang tua merupakan mata rantai pertama dalam siklus korupsi, karena begitu orang tua mendidik dan mencontohkan hal yang salah terhadap sesuatu hal, maka akan menjadi pedoman dan rujukan bagi sang anak dalam menjalani kehidupannya nanti setelah dewasa. Sebagai contoh penulis membuat analogi terhadap kejadian yang kerap terjadi di masyarakat, salah satunya yaitu pada saat sang anak akan memasuki jenjang pendidikan formil mulai dari sekolah dasar sampai seterusnya.

Pada saat sang anak mulai memasuki sekolah dasar, tentunya ada persyaratan yang salah satunya menyebutkan berusia 7 tahun. Implementasinya ternyata syarat berusia 7 tahun pada saat melakukan pendaftaran jarang dijumpai. Mayoritas usia yang mendaftar adalah di bawah usia 7 tahun pada waktu pendaftaran. Persyaratan ini memberikan celah kepada orang tua untuk menghubungi panitia penerimaan agar sang anak yang umurnya di bawah 7 tahun tersebut dapat diterima di sekolah tersebut dengan memberikan imbalan tertentu kepada panitia penerimaan. Demikian juga sebaliknya kesempatan yang muncul dengan adanya celah berkenaan dengan persyaratan batasan umur tadi, dimanfaatkan oleh penitia penerimaan untuk mengajukan syarat tertentu kepada orang tua murid agar sang anak dapat diterima atau lulus seleksi, sehingga dapat bersekolah di sekolah tersebut.

Ibarat kata pepatah mencari kesempatan dalam kesempitan, karena adanya celah tersebut muncul pula pihak ketiga yang menjadi mediator dan fasilitator untuk memudahkan dalam memanfaatkan celah yang ada. Celakanya lagi pihak ketiga ini ada yang berasal dari kalangan penyelenggara negara itu sendiri dengan menggunakan kewenangan dan kekuasaan yang ada padanya.

Mata rantai berikutnya setelah pendidikan orang tua adalah lapangan pekerjaan, dimana ketatnya persaingan dalam mencari pekerjaan, memungkinkan analogi sebagaimana yang telah diuraikan di atas terjadi juga pada bidang lapangan pekerjaan. Apalagi pekerjaan yang menjadi abdi negara dengan kata pegawai negeri sipil, TNI, dan POLRI.

Selanjutnya setelah lapangan pekerjaan, mata rantai berikutnya adalah posisi atau kedudukan setelah mendapatkan pekerjaan. Masing-masing individu setelah bekerja tentu ingin mempunyai jenjang karir yang bagus baik pada sektor pemerintahan maupun sektor swasta. Jenjang karir ini bagus sebagai motivasi kerja bagi setiap individu, hanya saja cara berkarirnya terkadang harus menabrak ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan dan syarat yang telah ada terkadang diabaikan demi sebuah posisi dan kedudukan. Bagi mereka yang melakukan hal-hal seperti ini beranggapan bahwa posisi dan kedudukan adalah di atas segalanya, sehingga mereka akan mengorbankan apa saja untuk mencapainya.

Mata rantai pendidikan orang tua, kemudian pekerjaan yang dilanjutkan dengan karir merupakan hal yang saling mempunyai keterkaitan satu sama lainnya. Menjadi tugas pemerintah untuk melakukan pencegahan dengan meminimalisir celah-celah yang dapat menimbulkan perbuatan korupsi, sehingga generasi Indonesia adalah generasi yang kuat secara fisik dan mentalnya.

Pemerintah harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap hal-hal yang data menimbulkan celah terjadinya koropsi. Menurut penulis korupsi dapat terjadi karena memang sudah direncakan oleh para pihak.

Kejadian-kejadian sebagaimana yang dianalogikan di atas memang terjadi dalam hidup dan kehidupan, namun sebagai orang yang beriman hendaknya bijaksana dalam berbuat dan bertindak untuk banyak hal.

Tereksekusi Selaku Pemilik Objek Eksekusi Melakukan Gugatan Perdata/ Perlawanan T erhadap Lelang Eksekusi

Bahwa berdasarkan asas process doelmatigheid (demi kepentingan beracara), praktek peradilan merumuskan formulasi gugatan secara jelas dan terang atau tegas, dan menurut Pasal 8 Rv pokok-pokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu.

Bahwa dalam praktek peradilan dikenal gugatan kabur adalah didasarkan faktor-faktor tertentu, seperti tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan, tidak jelasnya objek sengketa, dan petitum gugatan tidak jelas.

Bahwa dengan demikian timbul pertanyaan hukum terhadap judul di atas, yakni:

1. Apakah bisa tereksekusi (Pelawan) selaku pemilik objek eksekusi dapat melakukan/mengajukan gugatan perdata/perlawanan terhadap lelang eksekusi?

2. Apakah dapat/dimungkinkan pengajuan perlawanan terhadap lelang eksekusi setelah penjualan lelang eksekusi dijalankan?

Bahwa perkara perdata dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia dikenal kategori gugatan berupa: 1. Gugatan permohonan (gugatan voluntair); 2. Gugatan kontentioasa, yakni dengan dasar dalil gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi; 3. Gugatan insidentil/gugatan intervensi, yakni vrijwaring/penjaminan, tussenkomst/intervensi, dan 4. Gugatan asesor, berupa gugatan provisi, gugatan tambahan penyitaan, dan gugatan tambahan permintaan nafkah.

Bahwa selain dari gugatan demikian, dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia juga dikenal upaya hukum berupa: 1. Perlawanan terhadap putusan verstek, 2. Perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi; 3. Perlawanan terhadap sita jaminan; 4. Perlawanan pihak ketiga terhadap sita conservatoir, sita revindacotoir, dan sita eksekusi.

Bahwa sebagaimana pada buku Kamus Hukum karangan Prof. R. Subekti, S.H., dan Tjitrosoedibio, verzet adalah “Perlawanan, yang dapat diajukan terhadap: 1. Putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya pelawan, 2. eksekusi atas pelaksanaan suatu putusan Pengadilan, atas alasan bahwa barang yang disita dan akan dilelang adalah kepunyaan si pelawan dan bukan kepunyaan orang yang telah dihukum oleh Pengadilan.

Bahwa sebagaimana pada buku Kamus Hukum karangan J.C.T. Simorangkir, S.H., Drs. Rudi T. Erwin, S.H., dan J.T. Prasetyo, S.H., Derden verzet adalah “bantahan dari pihak ketiga yang terkena penyitaan.

Bahwa sebagaimana pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, di Pasal 1: “Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.” “Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang/undangan.” Di Pasal 3: “Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan.” Sedangkan pada Pasal 5: “Lelang Eksekusi termasuk tetapi tidak terbatas pada: Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, ….”

Bahwa sebagaimana di Rumusan Hasil Diskusi Komisi I B, Bidang Perdata dan Perdata Khusus, pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4 (empat) Peradilan seluruh Indonesia di Palembang, yakni:

“TENTANG PERLAWANAN

Bahwa Pihak-pihak yang melakukan perlawanan adalah pihak ketiga yang akan dieksekusi yang mengaku sebagai miliknya (pemegang hak milik, HGU, HGB, Hak Pakai, termasuk penanggungan hak tanggungan dan hak sewa) dan penyewa yang obyeknya bukan tanah atau tergugatan sendiri apabila dia sudah melaksanakan putusan itu dengan suka rela atau dalam hal cara-cara melakukan penyitaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Bahwa sebagaimana pada buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, Cetakan ke-5, Mahkamah Agung RI, Tahun 2004, halaman 144-148, yaitu:

“Perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang tidak bergerak diatur dalam Pasal 207 HIR atau Pasal 225 RBg.”

“Perlawanan pihak ketiga terhadap sita conservatoir, sita revindacatoir dan sita eksekusi, hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, jadi hanya dapat diajukan oleh pemilik atau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disita dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dari Pengadilan Negeri yang secara nyata menyita (Pasal 195 (6) HIR, Pasal 206 (6) RBg).

“Perlawanan pihak ketiga adalah upaya hukum luar biasa dan oleh karenanya pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi.”

Bahwa sebagaimana pada buku Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, karangan M. Yahya Harahap, S.H., halaman 314-315, yaitu:

“Salah satu syarat agar perlawanan dapat dipertimbangkan sebagai alasan untuk menunda eksekusi, harus diajukan ‘sebelum’ eksekusi dijalankan. Kalau eksekusi sudah dijalankan, tidak ada relevansinya untuk menunda eksekusi. Lagi pula menurut yurisprudensi pun, seperti dalam Putusan MA tanggal 31 Agustus 1977 No. 697 K/Sip/1974, ditegaskan tentang formalitas pengajuan perlawanan terhadap eksekusi harus diajukan sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan). Kalau eksekusi sudah selesai dijalankan, upaya yang dapat diajukan pihak ketiga untuk membatalkan eksekusi harus melalui ‘gugatan’.

Begitu juga dalam Putusan MA No. 786 K/Pdt/1988, antara lain ditegaskan:

– derden verzet atas eksekusi berdasarkan alasan sebagai pemilik dapat dibenarkan asal diajukan sebelum eksekusi selesai;

– sehubungan dengan itu, oleh karena perlawanan diajukan pada saat sita eksekusi diajukan, Pengadilan Negeri diperintahkan untuk mengangkat sita eksekusi.”

Bahwa tereksekusi dapat mengajukan “gugatan” terhadap eksekusi, dengan formalitas:

1. Pihak tereksekusi adalah pihak ketiga;

2. Pihak ketiga tersebut adalah pemilik dari objek eksekusi, baik itu pemegang hak milik, HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), Hak Pakai, termasuk penanggung Hak Tanggungan dan Hak Sewa;

3. Pengajuan gugatan dilakukan setelah eksekusi sudah selesai dijalankan.

Bahwa tereksekusi dapat mengajukan “perlawanan” dengan formalitas:

1. Perlawanan harus diajukan sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan);

2. Alasan perlawanan adalah untuk menunda eksekusi;

3. Pihak-pihak yang melakukan perlawanan adalah:

– pihak ketiga yang akan dieksekusi yang mengaku sebagai miliknya (pemegang hak milik, HGU, HGB, Hak Pakai, termasuk penanggungan Hak Tanggungan, dan Hak Sewa);

– Penyewa yang obyeknya bukan tanah; atau

– Tergugat sendiri apabila dia sudah melaksanakan putusan itu dengan suka rela atau dalam hal cara-cara melakukan menyitaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

4. Objek perlawanan dapat berupa:

– Putusan verstek bagi tergugat yang tidak hadir;

– Sita eksekusi bagi tergugat;

– Sita conservatoir, sita revindacatoir, dan sita eksekusi bagi pihak ketiga.

5. Waktu pengajuan perlawanan adalah sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan).

Bahwa dengan demikian, maka kesimpulan jawaban dari pertanyaan hukum angka 1 (satu) adalah terkeksekusi dalam hal ini Pelawan dapat melakukan atau pun mengajukan gugatan perdata atau perlawanan terhadap lelang eksekusi dengan terlebih dahulu memenuhi formalitas yang telah diuraikan pada pertimbangan sebelumnya.

Bagaimanakah jika dalil perlawanan dan dalil gugatan perdata digabungkan menjadi satu?

Bahwa dengan dimasukkan dalil gugatan dan dalil perlawanan tersebut mengakibatkan surat gugatan/perlawanan dari Pelawan menjadi tidak jelas dasar hukumnya. Oleh karena pihak yang mengajukan, waktu pengajuan dan alasan hukum untuk mengajukan kedua dalil tersebut terdapat perbedaan yang prinsipal pada formalitasnya. Sehingga dengan demikian menjadikan surat gugatan perdata/perlawanan dari Pelawan I dan Pelawan II menjadi obscuur libel (tidak secara jelas dan terang).

Bahwa selanjutnya terhadap pernyataan hukum angka 2 (dua), yakni apakah dapat/dimungkinkan pengajuan perlawanan terhadap lelang eksekusi setelah penjualan lelang eksekusi dijalankan?

Bahwa untuk menjawab pertanyaan hukum tersebut, kembali kepada formalitas dari perlawanan, yakni perlawanan harus diajukan sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan), karena alasan perlawanan adalah untuk menunda eksekusi, atau untuk tergugat sendiri apabila dia sudah melaksanakan putusan pengadilan dengan suka rela atau dalam hal cara-cara melakukan penyitaan dilakukan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bahwa dari uraian keseluruhan tersebut di atas, menurut pendapat penulis, surat gugatan perdata yang digabung dengan dalil perlawanan dari Pelawan adalah obscuur libel dan tidak memenuhi formalitas dari surat gugatan perdata atau perlawanan terhadap lelang eksekusi, oleh karena itu sudah sepantasnya surat gugatan perdata/perlawanan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankeljik verklaard).

Perbuatan Melawan Hukum dalam Gugatan Pelaksanaan Lelang di KPKNL

Keberadaan lelang sebagai fungsi publik maupun privat sangat dibutuhkan. Pelaksanan lelang sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 telah memberikan kewenangan kepada KPKNL dalam melaksanakan yang sangat luas termasuk diantaranya lelang eksekusi.

Dalam pelaksanaan lelang khususnya lelang eksekusi, potensi gugatan sangat tinggi. Total gugatan yang masuk ke DJKN/KPKNL (berdasarkan Buletin Media Kekayaan Negara Edisi No.14 Tahun IV/2013) adalah 2.458 dan 1.500 lebih adalah gugatan dari lelang eksekusi Pasal 6 Hak Tanggungan. Gugatan/Bantahan itu tersendiri diajukan sebelum pelaksanaan lelang dan pascalelang. Gugatan sebelum pelaksanaan lelang dimaksudkan oleh penggugat untuk menunda pelaksanaan lelang. Dan gugatan/bantahan pasca lelang sangat beragam motif yang melatarbelakanginya.

Gugatan secara umum muncul ketika terjadi ketidakpuasan seseorang. Sebagai Negara hukum/rechtstaat, setiap warga Negara yang merasa hak-haknya terlanggar, berhak untuk mengajukan gugatan/bantahan kepada pengadilan sebagai saluran haknya yang terlanggar. Gugatan terhadap pelaksanaan lelang sebagian besar karena perbuatan melawan hukum (PMH).

Penelitian yang dilakukan oleh Purnama Sianturi tahun 2008, ada beberapa karakteristik gugatan perbuatan melawan hukum dalam lelang, antara lain terkait:

Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian debitor sehubungn dengan kepemilikan debitor atas barang jaminan meliputi perbuatan mengenai harta bersama, harta warisan, jaminan milik pihak ketiga;

Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian debitor dengan persyaratan dalam hubungan perjanjian kredit meliputi perbuatan mengenai pengikatan/perjanjian yang cacat/tidak sah, hak tanggungan;

Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian institusi/lembaga eksekusi, selaku kuasa undang-undang dari kreditor (Pengadilan Negeri, PUPN) meliputi perbuatan mengenai paksa/penyitaan/SP3N/Pemblokiran;

Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian sehubungan dengan pelaksanaan lelang dan akibat dari lelang meliputi perbuatan pelelangan, harga tidak wajar, pengosongan.

Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian lain-lain.

Masih menurut Purnama Sianturi7), pihak penggugat adalah orang/badan hukum yang kepentingannya berupa kepemilikan atas barang objek lelang dirugikan oleh pelaksanaan lelang diantaranya:

Debitor yang menjadi pokok perkaranya adalah terkait harga lelang yang terlalu rendah, pelaksanaan lelang atas kredit macet dilaksanakan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit, tata cara/prosedur pelaksanaan lelang yang tidak tepat, misalnya pemberitahuan lelang yang tidak tepat waktu, pengumuman tidak sesuai prosedur dan lain-lain;
Pihak ketiga pemilik barang baik yang terlibat langsung dalam penandatanganan perjanjian kredit ataupun murni sebagai penjamin hutang yang menjadi pokok perkaranya adalah pada pokoknya hampir sama dengan debitur yaitu harga lelang yang terlalu rendah/jika yang dilelang barang jaminannya sendiri, pelaksanaan lelang atas kredit macet dilaksanakan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit;
Ahli waris terkait masalah harta waris, proses penjaminan yang tidak sah;
Salah satu pihak dalam perkawinan, terkait masalah harta bersama, proses penjaminan yang tidak sah;
Pembeli lelang terkait hak pembeli lelang untuk dapat menguasai barang yang telah dibeli/pengosongan.
Adapun pihak tergugat diantaranya bank kreditor, PUPN, Kantor Lelang, pembeli lelang, debitor yang menjaminkan barang, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang termuat dalam dhukumen persyaratan lelang, antara lain, kantor pertanahan yang menerbitkan sertifikat, notaris yang mengadakan pengikatan jaminan.
Dalam banyak kasus gugatan terhadap pelaksanaan lelang, yang menjadi petitum penggugat adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Tuntutan/petitum yang diajukan oleh penggugat dalam gugatannya pada intinya adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Menurut Wirjono Prodjodikoro, perbuatan melawan hukum adalah tidak hanya perbuatan yang langsung melanggar hukum, melainkan juga perbuatan yang secara langsung melanggar kesusilaan, keagamaan, dan sopan santun yang secara tidak langsung juga melanggar hukum.8

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa: “tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.” Berdasarkan rumusan pasal tersebut, suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur yaitu:
1. Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig);
2. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian;
3. Perbuatan itu harus itu dilakukan dengan kesalahan;
4. Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal.

Sedangkan menurut Munir Fuady, Perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan yang dimaksud adalah aktif yaitu berbuat sesuatu ataupun pasif yaitu tidak berbuat sesuatu padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk melakukannya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari pelaksanaan suatu kontrak),11 sehingga terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur “persetujuan atau kata sepakat” atau tidak ada unsur “causa yang diperbolehkan” sebagaimana yang terdapat dalam kontrak. Perbuatan yang dilakukan semata-mata kehendak pribadi yang bersangkutan dan melawan hukum, melanggar kesusilaan, kesopanan, keagamaan yang berakibat kerugian pada pihak lain dan dalam skala luas menimbulkan kegoncangan pada individu/masyarakat.

2. Perbuatan tersebut melawan hukum;
Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum. Sejak tahun 1919,12 unsur melawan hukum diartikan dengan seluas-luasnya, yaitu terkait dengan pelaksanaan lelang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam lelang mencakup pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti luas dan sempit. Gugatan kebanyakan didasarkan pada PMH karena melanggar suatu peraturan hukum. Setiap kegiatan dalam prosedur lelang mempunyai aturan yang menjadi dasar hukumnya, karenanya perbuatan melawan hukum yang berhubungan dengan dokumen persyaratan lelang, dapat diartikan perbuatan melawan hukum dalam pengertian sempit, karena langsung melanggar suatu peraturan hukum tertulis, sebagai akibat cacat hukum dalam pembuatan dhukumen persyaratan lelang yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Gugatan perkara dalam lelang, yang didasarkan PMH dalam pengertian luas, misalnya harga yang terbentuk menurut penggugat terlalu rendah/tidak realistis sehingga bertentangan dengan kepatutan dan melanggar hak pemilik barang serta bertentangan dengan kewajiban hukum si penjual untuk mengoptimalkan harga jual lelang, yang akhirnya bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat.

3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Agar dapat dikenakan pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku haruslah mengandung unsur kesalahan (sculdelement) dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Karena itu, tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability) tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan kepada pasal 1365 KUHPerdata. Jikapun dalam hal tertentu dibelakukan tanggung jawab tanpa kesalah tersebut (strict liability), hal tersebut tidaklah didasari atas padal 1365 KUHPerdata, tetapi didasarkan kepada undang-undang lain. Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya jika memenuhi:
a. Ada unsur kesengajaan;
b. Ada unsur kelalaian (negligence, culpa), dan
c. Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardiging-grond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras, dan lain-lain.

Sebagai konsekuensi atas unsur kesalahan dan melawan hukum tersebut diatas, haruskah bersifat akumulatif ataukah cukup salah satu saja? Hal ini ada tiga aliran yang berkembang sebagai berikut:
a. Aliran yang menyatakan cukup hanya unsur melawan hukum saja;
b. Aliran yang menyatakan cukup hanya unsur kesalahan saja;
c. Aliran yang menyatakan diperlukan akumulasi, baik unsur melawan hukum maupun kesalahan.

Dalam gugatan perkara perbuatan melawan hukum dalam lelang pengggugat selalu mendalilkan adanya kesalahan dalam pembuatan dokumen persyaratan lelang atau dalam pelaksanaan lelang, baik karena kealpaan maupun kesengajaan, yang mengakibatkan kerugian si penggugat. Tergugat dipesalahkan atas kerugian yang ditimbulkannya, oleh karenanya si tergugat harus mempertanggungjawabkannya.

4. Adanya kerugian bagi korban;
Adanya kerugian (schade) bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dapat dipergunakan. Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenai kerugian materil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum disamping kerugian materiil, yurispridensi juga mengakui konsep kerugian immaterial, yang juga akan dinilai dengan uang.

Bahwa di dalam lelang bentuk ganti rugi karena perbuatan melawan hukum lebih diutamakan dalam petitum minta putusan hakim bahwa perbuatan lelang adalah perbuatan melawan hukum (PMH), kemudian pemulihan pada keadaan semula (dapat dengan uang pemaksa) dan uang. Gugatan PMH dalam lelang lebih dominan menekankan penyebutan tindakan lelang sebagai PMH, bukan pada pemberian ganti rugi. Tuntutan ganti rugi dalam bentuk uang meliputi ganti rugi materiil dan immaterial (moril). Ganti rugi materiil antara lain, kerugian yang timbul sebesar selisih harga barang yang wajar dengan harga barang pada saat barang dijual, biaya yang dikeluarkan penggugat mengurus perkara. Kerugian immaterial (moril) antara lain berupa kerugian yang timbul karena pengumuman lelang telah menjatuhkan harga diri, kerugian yang timbul karena pelaksanaan lelang telah menjatuhkan harga diri dan mencemarkan nama baik.

5. Adanya hubungan klausal antara perbuatan dengan kerugian.
Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang diderita juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. Untuk hubungan sebab akibat ada dua macam teori, yaitu teori faktual dan teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat secara faktual (caudation in fact) hanyalah merupakan masalah fakta atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual, asalkan kerugian (hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya dan sering disebut dengan istilah but for atau sine qua non.

Teori yang kedua adalah konsep “sebab kira-kira” atau proximate causa merupakan bagian yang paling membingungkan dan paling banyak pertentangan pendapat dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum dan sering juga disebut dengan istilah legal causa.

Jika gugatan perbuatan melawan hukum berhubungan dengan perbuatan yang tidak langsung menyatakan pelelangan sebagai perbuatan melawan hukum, maka petitum dan amar putusan lebih dulu menyatakan perbuatan tersebut, misalnya pengikatan, penyitaan, perjanjian kredit, jumlah hutang, sebagai perbuatan melawan hukum, kemudian baru menyatakan pelelangan sebagai perbuatan melawan hukum, karena merupakan tindak lanjut dari perbuatan-perbuatan yang sebelumnya, yang telah dinyatakan cacat hukum.

Kebutuhan akan lembaga lelang, salah satunya untuk memenuhi atau melaksanakan putusan peradilan atau lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan undang-undang dalam rangka penegakan hukum (law enforcement). Lelang menciptakan nilai dari suatu barang yang menjadi objek sengketa dalam suatu objek putusan peradilan atau barang jaminan yang menjadi objek dalam suatu sengketa berdasarkan undang-undang seperti penyelesaian kredit macet oleh lembaga penyelesaian kredit macet oleh Pengadilan Negeri atau Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Dalam lelang eksekusi, penjual tidak langsung sebagai pemilik barang, tetapi dilakukan oleh kareda adanya kuasa undang-undang dalam hal ini Pengadilan Negeri atau Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau bank kreditor. Kuasa tersebut diberikan berdasarkan Undang-undang, bukan berdasarkan kesukarelaan pemilik barang, karenanya penjualan lelang bukan kesukarelaan pemilik barang, sehigga seringkali timbul gugatan dari pemilik barang, baik oleh debitor pemilik barang maupun pihak ketiga pemilik barang.

Hukum hanya memungkinkan pihak-pihak yang dirugikan haknya dengan adanya perbuatan jual beli lelang yang dilaksanakan melalui kantor lelang, dapat mempertahankan hak/kepentingannya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan,19 dengan harapan pengadilan akan memberikan hukum atas sengketa yang dihadapinya.

Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan baik tingkat pertama atau banding ataupun tingkat kasasi kebanyakan terkait PMH dalam arti luas. Pertimbangan hakim terkait PMH dalam arti luas karena melanggar hak termohon lelang/pemilik barang dan harga yang tidak objektif dan tidak realistis/terlalu rendah sehingga bertentangan dengan kepatutan serta kewajiban hukum si penjual untuk mengoptimalkan harga jual lelang, yang akhirnya bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat. Dalam berbagai putusan, dengan dikabulkannya petitum penggugat terkait PMH dalam arti luas yaitu pelaksanaan lelang melanggar hukum namun lembaga peradilan tidak serta merta menyatakan risalah lelang batal demi hukum atau bahkan pelaksanaan lelang sendiri batal demi hukum.

Dalam salah satu putusan hakim, pertimbangan hakim dengan menyatakan perbuatan tergugat KPKNL yang telah melaksanakan lelang adalah sebagai perbuatan melawan hukum yaitu terkait harga yang terbentuk dari lelang terlalu rendah/dibawah harga pasaran. Implikasinya dari putusan tersebut adalah, yaitu:

Barang kembali kepada sisi semula/dalam kepemilikan si penggugat/debitor, maka otomotis hak pembeli lelang atas objek lelang akan berakhir;
Bank kreditor tidak berhak atas pemenuhan perjanjian kredit atau kewajiban-kewajiban tereksekusi lelang atas barang objek lelang, barang kembali ke dalam status barang jaminan. Terjadi penundaan untuk memperoleh pemenuhan perjanjian kredit dari pihak debitor;
Terhadap pembeli lelang, implikasinya berupa hak pembeli lelang tidak dilindungi oleh hukum yaitu berupa hak-hak yang melekat atas hak atas objek lelang yang dibelinya tidak dapat dinikmati.
Putusan hakim yang menyatakan perbuatan pelelangan yang dilaksanakan KPKNL adalah sebagai perbuatan melawan hukum ini sangat menarik terkait argumentasi hakim yang menyatakan bahwa perbuatan lelang adalah perbuatan melawan hukum dikaitkan dengan harga lelang yang terlalu rendah dari harga pasaran. Beberapa alasan tersebut adalah:
1. Lelang adalah mekanisme pasar. Dalam pembentukan harga semata-mata ditentukan oleh mekanisme adanya permintaan dan penawaran. Sementara kewenangan menetapkan nilai limit ada pada pihak penjual.21 Pejabat lelang adalah sebagai agen dari penjual yang mempertemukan dengan pembeli. Harga yang terbentuk pada saat lelang tanpa ada campur tangan dari Pejabat Lelang. Bahkan ketika harga yang ditawarkan oleh penjual menurut pembeli terlalu mahal, sehingga peminat lelang tidak mampu menawarkan minimal dari nilai limit pelaksanaan lelang harus ditunda dan tidak boleh dipaksakan untuk dilepas. Kecuali dalam lelang noneksekusi sukarela berupa barang bergerak yang tidak mencantumkan nilai limit.22

2. Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, Pejabat Lelang tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan. Lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang adalah by order, artinya harus ada permohonan dari pihak pemohon/penjual. Kondisi ini menjadi menarik ketika lelang yang dilaksanakan ternyata nilai limit yang ditetapkan penjual yang tidak bisa dikontrol oleh Pejabat Lelang, ternyata di bawah nilai pasar yang berlaku. Kewajiban melaksanakan lelang berhadapan dengan potensi akan ada gugatan pasca lelang.

3. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2013 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 93/PMK.06/2010 memberikan kontruksi hukum terkait nilai limit khususnya terkait lelang eksekusi atas barang tetap berupa tanah /dan bangunan sebagai berikut:
a. Penetapan nilai limit, berdasarkan:

Penilaian oleh penilai; dalam pengertian penilai independen atau berdasarkan kompetensi yang dimiliknya. Pada intinya berupa orang pribadi atau perusahaan yang berada diluar pemilik barang/pemilik jaminan yang dijamin kenetralannya dan professional dalam melaksanakan tugas penilaian serta tidak ada konflik kepentingan dengan barang yang dinilainya.
penaksiran oleh penaksir/tim penaksir. Berasal dari intern pemohon lelang/pemilik barang.
b. Nilai Limit pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang tetap berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pemilik Barang, berdasarkan hasil penilaian dari penilai.
c. Dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi peserta pada Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT, Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai.
d. Dalam hal Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dengan Nilai Limit paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai.

Pengaturan terkait nilai limit tersebut diatas sangat menarik yaitu antara lain:

Diharapkan dapat lebih memberi perlindungan hukum kepada pembeli selaku pembeli yang beritikad baik membeli barang melalui penjualan umum;
Sebagai guidance/petunjuk yang lebih pasti bagi pejabat lelang dalam memimpin lelang terkait harga yang ditetapkan penjual. Walaupun tetap tidak menutup kemungkinan sama sekali bagi yang merasa haknya telah dilanggar untuk mengajukan gugatan;23
Petunjuk yang jelas bagi penjual agar dalam menentukan nilai limitnya dengan memperhatikan asas kepatutan/kewajaran. Karena selama ini ada indikasi, pihak bank kreditur dalam memohon lelang ada indikasi menjual hutang dan bukan berusaha mencari kewajaran harga barang yang dijual.24
Dalam lelang hak tanggungan Pasal 6 UUHT ketika kreditur pemegang hak tanggungan akan mengikuti lelang berapun harganya ataupun terkait nilai objek yang akan dilelang minimal Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) wajib dengan penilai independen. Pengaturan ini sangat menarik karena selama ini potensi gugatan dari lelang eksekusi hak tanggungan Pasal 6 UUHT menduduki peringkat tertinggi nasional dalam gugatan yang harus dihadapi oleh KPKNL di seluruh Indonesia. Pejabat Lelang Kelas I/KPKNL sebagai agen dari penjual sering direpotkan oleh pihak penjual dengan seringnya beracara di Pengadilan karena adanya gugatan lelang eksekusi hak tanggungan Pasal 6 UUHT ini.
Nilai Limit pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang tetap berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pemilik Barang, berdasarkan hasil penilaian dari penilai. Hal ini juga sangat menarik karena dalam lelang non eksekusi Noneksekusi Sukarela atas barang tetap yang sering terjadi disinyalir adanya penyelundupan pajak.25 Terutama lelang yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas II/balai lelang. Harga yang terbentuk dalam lelang jauh di bawah harga pasaran yang penting telah diatas nilai limit. Penetan nilai limit oleh penjual sebelum pengaturan nilai limit oleh PMK 103/PMK.06/2013 ada indiksasi penyelundupan pajak. Hal ini bisa terjadi karena adanya itikad yang tidak baik antara pejabat lelang kelas II dengan penjual serta pembeli melalui penetapan nilai limit serendah mungkin. Harga yang dicatumkan tidak sesuai dengan nilai rupiah yang dibayarkan pembeli yang sesungguhnya. Namun demikian pengaturan ini menurut penulis juga menjadi buah simalakama, keinginan kita untuk memasarkan lelang melalui lelang sukarela menjadi sedikit terhambat. Ada beberapa alasan, yaitu:
a. Biaya appraisal yang relative mahal;
b. Barang yang ditawarkan belum mesti terjual sementara biaya appraisal sudah dikeluarkan;
c. Kemandirian penjual tereduksi dengan pengaturan ini. Dalam jual beli pada prinsip adalah penjual berhak mengalihkan berapapun nilainya, pengaturan nilai limit menjadi domain privat sehingga kurang pas kalau pemerintah ikut mencampurinya. Terkait adanya pengaturan penyelundupan pajak tidaklah bisa menjadi acuan karena ketika pengumuman lelang dilaksanakan dengan baik harga yang tinggi diharapkan dapat terlaksana. Walaupun dalam praktek (lelang sukarela), kita tidak bisa menafikan
adanya praktek manipulasi harga. Kondisi inipun terjadi juga dalam jual beli di notaris.

Penutup

Gugatan terhadap pelaksanaan lelang hal yang niscaya dapat dihadapi oleh KPKNL/DJKN. Perkembangan dewasa ini, gugatan lelang terkait perbuatan melawan hukum (MPH) telah mengalami perluasan makna yang lebih kompleks. Sebagai bentuk antisipasi atas potensi gugatan (PMH) atas pelaksanaan lelang Pemerintah/KP DJKN telah mengeluarkan regulasi terutama terkait penetapan nilai limit yang diharapkan dapat meminimisir gugatan lelang. Namun demikian, Pejabat lelang sebagai Pejabat Fungsional penguasaan dan kelengkapan dokumen pelaksanaan lelang mutlak harus dipenuhi. Keyakinan Pejabat lelang atas legalitas subjek dan objek lelang yang didasarkan pada fakta hukum sangat diperlukan. Pejabat lelang harus meneliti dan melengkapi dokumen persyaratan lelang dengan baik dan benar.

KP DJKN hendaknya terus melakukan pembinaan kepada pejabat lelang khususnya dan pegawai pada umumnya yang terkait dengan pelaksanaan lelang. Bedah kasus/gelar perkara pada KPKNL dengan asistensi dari Kanwil dalam perkara yang dihadapi yang ada kompleksitasnya perlu dilakukan. Tata kelola persuratan yang terkait dokumen pelaksanaan lelang mutlak diperlukan dalam mempersiapkan pra lelang dan pasca lelang. Tidak hanya lengkap namun rapi.

Catatan kaki:

Peraturan Perundangan yang mangatur tentang pelaksanaan lelang sebagai tindak lanjut putusan suatu peraturan perundang-undangan antara lain: UU nomor : 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah yang kependekannya disebut Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) antara lain dalam pasal 6, UU nomor:42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUF) pasal 15 ayat (3), UU nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 48 ayat (1), Undang-undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2000, UU nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara Pasal 10 dan 13, UU nomor 8 Tahun 1980 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 45 dan 273 dan peraturan perundangan lainnya.
Pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I adalah semua jenis lelang atas permohonan penjual/pemilik barang vide pasal 8 ayat (2) PMK Nomor 93/PMK.06/2010 sedangkan Pejabat Lelas Kelas II berwenang melaksanakan lelang noneksekusi sukarela atas permohonan balai lelang atau penjual/pemilik barang vide pasal 8 ayat (3)
Data Media Kekayaan Negara Edisi No.14 Tahun IV/2013
Berdasarkan vide pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:93/PMK.06/2010 jo. PMK Nomor:106/PMK.06/2013, lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan umum. Dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa Pembatalan lelang dengan putusan/penetapan pengadilan disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima oleh pejabat lelang paling lama sebelum lelang dimulai. Ayat (2), pembatalan tersebutharus diumumkan oleh penjual dan pejabat lelang kepada peserta lelang pada saat pelaksanaan lelang.
Ide dasar Negara hukum Indonesia harus ada syarat-syarat utamanya,yaitu:
Asas legalitas, yaitu setiap tindakan pemerintah harus didasarkan atas dasar peraturan perundang-undangan;
Pembagian kekuasaan, yang berarti kekuasaan Negara tidak boleh hanya tertumpu pada satu tangan;
Hak-hak dasar yang merupakan sasaran perlingunan hukum bagi rakyat, da sekaligus membatasi kekuasaan pembentuk undang-undang;
Tersedianya saluran melalui pengadilan yang bebas untuk menguji keabsahan tindahk pemerintah.
(Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung, Penerbit CV Mandar Maju, Cetakan Kedua, 2012, hal.75)
6). Purnama Sianturi, Perlindungan Hukum terhadap pembeli barang Jaminan tidak bergerak melalui lelang
Bandung, Penerbit CV Mandar Maju, 2008
7). Ibid
8). Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung, Penerbit CV Mandar Maju, 2000, hal.6-7
9). Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, op.cit hal.252
10). Munir Fuadi, Perbuatan Melawan Hukum-Pendekatan Kontemporer, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti, 2013, hal.10
11). Ibid hal.10-11
12). Bermula dari negeri Belanda dengan mengartikan perkataan “melawan hukum” bukan hanya untuk untuk pelanggaran perundang-undangan tertulis semata-mata, melainkan juga melingkupi atas setiap pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Perluasan makna tersebut bermula dari putusan Hoge Raad pada kasus Lindenbaum versus Cohen pada tanggal 31 Januari 1919, Munir Fuadi ibid hal.6
13). Ibid hal.11
14). Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa penegakan hukum lingkungan meliputi penggunaan instrument dan sanksi-sanksi dalam lapangan hukum administratif, hukum perdata, dan hukum pidana dengan tujuan memaksa subjek hukum yang menjadi sasaran mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Penegakan hukum lingkungan didasarkan pada tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability) berdasarkan UU dan semua subjek hukum, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat mengajukan tuntutan/pemenuhan kewajiban ke subjek hukum lain sesuai dengan jenis pelanggarannya, lihat Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta, PT. Rajagrafindo Persada, 2011, hal.207-266
15) opcit Munir FuadiI hal.12

16). ibid Munir FuadiI hal.13

17). Mengenai bentuk gugatan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum, menurut Mariam Darus Badrulzaman dapat berupa:
1. Uang dan dapat dengan uang pemaksa.
2. Pemulihan pada keadaan semula (dapat dengan uang pemaksa).
3. Larangn untuk mengulangi perbuatan itu lagi (dengan uang pemaksa).
4. Dapat minta putusan hakim bahwa perbuatannya adalah bersifat melawan hukum
(sebagaimana dikutip Purnama Sianturi, Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, op.cit. hal.164)
18) Ibid hal.13-14
19). Salah satu ciri Negara hukum, adalah tersedianya saluran melalui pengadilan yang bebas untuk menguji keabsahan tindak pemerintah, lihat Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cetakan Kedua, Bandung, Penerbit CV Mandar Maju, 2012, hal.75
20). Putusan Perkara PN Kelas IA Jakarta Selatan No.:92/PDT.G/ 2012/PN. Jkt.Sel perkara yang ditangani oleh KPKNL Serpong
21). Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010 menyatakan bahwa Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang.
22). Pasal 35 ayat (3) PMK Nomor 93/PMK.06/2010
23). Ide dasar Negara hukum Indonesia harus ada syarat-syarat utamanya salah satunya adalah tersedianya saluran melalui pengadilan yang bebas untuk menguji keabsahan tindahk pemerintah.Salah satu ciri Negara hukum adalah Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, op.cit hal.75. Dalam lelang, apalagi lelang eksekusi potensi gugatan sangat besar. Potensi gugatan yang besar dapat diminimalisir dengan pengaturan terkait lelang yang lebih baik agar ketika beracara pembeli lelang dapat dilindungi oleh hukum (penjelasan tambahan penulis).
24). Hal ini diperkuat dengan penjelasan dari beberapa pejabat lelang bahwa dalam praktek ada indikasi penjual hanya sekedar menjual hutang bukan mencairkan barang dengan harga yang wajar.
25). Hal ini diperkuat dengan penjelasan dari beberapa pejabat lelang. Dalam praktek ada indikasi penjual hanya sekedar menjual/mengalihkan hutang bukan mencairkan barang dengan harga yang wajar.

Debt Collector BCA Finance Rampas Mobil Kreditur

Surabaya

Tindak kejahatan perampasan kendaraan roda empat (R4) yang dilakukan debt collector Bank BCA Finance salah satu bank ternama kembali lagi terjadi. Kali ini menimpa korban atas nama Hendra suami dari Vera Oktavia pemilik mobil, Hendra menjelaskan bahwasanya mendapat telpon dari BCA Finance yang berkantor di Klampis Surabaya perihal dan terkait tunggakan kredit mobilnya.

Hari Jum’at, 10/05/2019 Hendra beserta istrinya datang kekantor BCA Finance Klampis Surabaya guna menyelesaikan pembayaran tunggakan kredit mobilnya, namun demikian sesampainya didepan kantor BCA Finance Hendra langsung ditemui oleh beberapa orang debt collector BCA Finance dengan menyerang Hendra dan melakukan perampasan kunci kontak mobil dari dalam saku Hendra serta melakukan tindak kekerasan disertai penganiayaan oleh beberapa debt collector BCA Finance ala preman kepada Hendra.

Terkait insiden perampasan satu unit mobil Suzuki Ertiga New Ertiga Dreza GX M/T 2017 dengan nomer rangka MHYKZE81SHU303486 dan nomer mesin K14BT1231493, milik Vera Oktavia (istri Hendra), didepan kantor BCA Finance Klampis Surabaya oleh beberapa dept collector BCA Finance pada