Bisa Tidak Seseorang Dipidana Karena Tidak Mampu Membayar Utang ?

Saya meminjamkan uang kepada seorang teman sebesar 100 juta untuk modal usaha. Teman saya berjanji akan mengembalikan pada waktu yang sudah kami berdua sepakati, beserta bunga dan pembagian hasil keuntungan dari usahanya tersebut. Namun, saat hari H, teman saya tak kunjung mengembalikan uang saya itu. Alasan dia, usahanya bangkrut. Saya tidak percaya, saya ingin laporkan dia ke Polisi agar dia membayar utangnya. Apakah langkah tersebut tepat menurut hukum?

Jawaban:

Prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:
Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
Sepanjang benar teman Anda belum bisa membayar utang lantaran usahanya bangkrut, maka upaya melaporkan teman Anda ke Kepolisian (menggunakan jalur pidana) merupakan upaya yang tidak tepat menurut hukum. Upaya yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer), berbunyi:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Anda dapat menuntut uang Anda kembali, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai yang dijanjikan teman Anda tersebut. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Sedang, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Oleh sebab itu, tidak tepat jika membawa masalah pinjam meminjam uang (perdata) ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan gugatan wanpestasi ke pengadilan Negeri untuk menuntut uang Anda kembali, biaya-biaya lainnya, ganti rugi dan bunga jika ada.
Sekian Jawaban Kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Putusan Pengadilan:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 93 K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970
Putusan Mahkamah Agung RI No. 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984
Putusan Mahkamah Agung RI No. 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986

Hukum Kredit Mobil Macet

Membeli kendaraan bermotor seperti mobil melalui jasa pengkreditan, cencerung lebih mudah dan nyaman. Namun, apakah Anda bisa memastikan ekonomi Anda dapat berjalan dengan lancar hingga proses kredit selesai? Mungkin Anda saat akan melakukan pengkreditan akan mengatakan iya, namun kita tidak tahun apa yang akan terjadi beberapa waktu ke depan. Perlu Anda ketahui bahwa ada hukum kredit mobil macet bagi mereka yang tidak dapat menyelesaikan pembayaran kredit sampai selesai. Berikut sedikit ulasan untuk Anda, supaya bisa menjadi pertimbangan bagi Anda yang ingin melakukan pengkreditan kendaraan termasuk mobil.

Hukum Untuk Kredit Mobil Macet

Anda perlu berhati-hati saat akan melakukan kredit mobil. Pasalnya, banyak orang yang membil mobil berkelas secara kredit, namun pada akhirnya tidak mampu melunasi tagihan kreditnya. Dan hal ini bisa dibawa ke ranah hukum oleh pihak pengkredit.

Akan tetapi, tidak semua masalah kredit macet termasuk ke dalam kategori tindak pidana. Karena persoalan kredit macet ini dapat diselesaikan dengan cara membayar ganti rugi di pengadilan atau disebut dengan hukum perdata. Namun hukum jenis perdata ini diberikan untuk mereka yang benar-benar tidak bisa melunasi tagihan kredit. Dan celah inilah yang membuat para debitur melanggar hingga kena pidana.

Solusi Kredit Mobil Macet

Ketika masalah Jual mobil kredit macet terjadi, tentu saja akan membuat rugi kedua pihak termasuk si debitur. Untuk mengatasi kredit mobil macet, bisa dilakukan beberapa hal berikut ini:

1. Melakukan Restrukturisasi ? Anda yang memiliki masalah keuangan sehingga tidak mampu mebayar bunga kredit dan wajib poko yang terlalu besar, bisa mengajukan restrukturasi kepada kreditor. Dengan begitu Anda bisa meminta menurunkan suku bungan dan jangka waktu kredit yang lebih panjang. Dengan begitu, Anda bisa membayar cicilan dengan lebih mudah.

2. Mengajukan Refinancing ? Solusi ini bisa Anda lakukan apabila solusi pertama tadi tidak mampu dilakukan, yaitu dengan cara mengajukan kredit baru. Dimana dana kredit yang Anda mintai harus lebih besar dari dana harga mobil di pasaran. Dengan begitu Anda bisa membayar tagihan kredit dengan tepat waktu. Namun perlu diketahui bahwa setelah melakukan kredit ulang, Anda harus benar-benar memperhatikan hal-hal kedepannya, supaya Anda tidak keteteran lagi.

3. Melakukan Over Kredit ? Solusi terakhir yang bisa Anda lakukan ialah dengan menjual mobil Anda dan mengalihkan cicilan kredit kepada pembeli mobil Anda. Tentu saja hasil penjualan mobil ini akan membuat Anda rugi besar, karena nilainya akan lebih kecil dari cicilan kredit.

Semoga Bermanfaat

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Bila Listrik Padam Karena Kelalaian Operator

Selain berhak mengajukan ganti rugi, konsumen bisa melayangkan gugatan melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Ketua Umum Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLPK-MS) Waji Has,SH mengemukakan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menerima kompensasi jika ada pemadaman listrik diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha pelayanan tenaga listrik.

“Hak-hak pelanggan PLN itu diatur jelas dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang salah satu hak konsumen adalah berhak mendapatkan ganti rugi jika ada pemadaman listrik. Ini yang masyarakat dan pelanggan pada umumnya kurang mengetahui hak-haknya,” kata Waji Has,SH dalam diskusi Antara Anggota PLPK-MS PROVINSI BENGKULU .dan lanjut Waji Has SH, pemadaman listrik setengah hari berturut-turut maka konsumen dibebaskan tagihan listrik selama satu bulan., menteri energinya menundukan kepala selama 20 menit sebagai permintaan maaf kepada rakyat karena ada pemadaman selama 20 menit.

Namun ketua PLPK-MS itu tidak menjelaskan bagaimana mekanisme pelanggan mendapatkan kompensasi dari PLN selaku penyedia jasa tunggal energi listrik di Indonesia.

Bukan rahasia umum bahwa pemadaman listrik secara tiba-tiba masih sering dialami oleh masyarakat. Bahkan, pemadaman listrik seakan tidak mengenal waktu. Harus diakui hal ini sangat merugikan konsumen. Ironisnya, banyak konsumen yang tidak mengetahui apa hak mereka bila dirugikan dengan adanya pemadaman listrik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Lantas, ke mana konsumen bisa mengadukan ganti rugi jika haknya tidak terpenuhi?

Dalam Pasal 56 UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dianggap telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Yang dimaksud dengan usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Sebagai perusahaan yang melakukan penjualan tenaga listrik kepada konsumen PLN mempunyai kewajiban: a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku; b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat; c. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

Di sisi lain, konsumen mempunyai hak mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Dikutip dari klinik hukum hukumonline, Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) No. 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara mengatur mengenai dimungkinkannya ganti rugi terhadap rendahnya mutu pelayanan penyediaan tenaga listrik.

Pasal 3

(1) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara wajib meningkatkan dan mengumumkan tingkat mutu pelayanan untuk masing-masing unit pelayanan pada setiap awal triwulan;

(2) Apabila tingkat mutu pelayanan pada masing-masing unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah ganggugan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan meter, dan/atau waktu koreksi kesalahan rekening tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.

(3) Ketentuan mengenai tingkat mutu pelayanan dan pengurangan tagihan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti rugi dalam bentuk pengurangan tagihan listrik diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM No. 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara sebagaimana diubah dengan Permen ESDM No. 8 Tahun 2016. Namun, tidak semua pemadaman dapat dimintakan ganti rugi pengurangan tagihan listrik kepada PT PLN.

Langkah hukum lain yang dapat ditempuh konsumen adalah pengajuan gugatan ganti rugi melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan. Berdasarkan pengaturan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PT PLN termasuk sebagai pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan Anda adalah konsumen.

“Jika konsumen merasa dirugikan oleh PT PLN, dapat menggugat melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

Apa Alat Bukti Yang Menentukan Dalam Gugatan Utang Piutang ?

Saya membuat perjanjian pinjam meminjam uang dengan perjanjian di bawah tangan (tidak melalui notaris) dan tidak ada saksi. Dalam perjanjian itu teman saya meminjam uang sebesar 300 juta rupiah. Ia mengatakan akan mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Tapi faktanya dia tidak mengembalikan uang saya sesuai waktu yang sudah disepakati. Sekarang saya mau menggugat dia, tapi apakah bukti perjanjian di bawah tangan tersebut cukup kuat mengingat itu bukan akta otentik dari notaris dan tidak ada saksi? Lita, Jakarta
Jawaban:
Intisari:
Perjanjian di bawah tangan yang diakui (tidak dibantah/disangkal) kebenarannya oleh debitur (peminjam) menjadi bukti yang sempurna dan memiliki kekuatan pembuktian seperti akta otentik.
Menurut Pasal 164 HIR/Pasal 284 R.Bg,/Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), alat-alat bukti yang sah dalam hukum perdata ada lima yaitu:
Surat;
Saksi;
Persangkaan-persangkaan;
Pengakuan, dan;
Sumpah.
Alat bukti surat dibagi jadi dua yaitu Akta otentik dan Akta dibawah tangan. Akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat (Pasal 1868 KUHPerdata), misalnya akta yang dibuat oleh notaris.
Sedang, akta dibawah tangan merupakan kebalikan dari akta otentik yaitu tidak harus dibuat oleh notaris atau pejabat yang berwenang, bentuknya juga bebas berdasarkan kesepakatan para pihak.
Secara teoritis, akta otentik punya kekuatan pembuktian yang sempurna[1], namun akta dibawah tangan juga bisa punya kekuatan pembuktian yang sempurnya selama akta tersebut diakui (tidak dibantah/disangkal) oleh pihak lawan (debitur).
Dasar hukumnya Pasal 1875 KUHPerdata, berbunyi:
“Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.”
Pasal 1925 KUHPerdata:
“Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu.”
Berdasarkan uraian di atas, anda tetap bisa ajukan gugatan kepada teman anda dengan bukti perjanjian di bawah tangan tersebut.
Perjanjian di bawah tangan tersebut cukup kuat, sebab ia akan jadi bukti yang sempurna dan punya kekuatan pembuktian sama seperti akta otentik selama tidak dibantah kebenaran/keasliannya oleh teman anda (debitur).
Seandainya teman anda membantah kebenaran atau keaslian perjajian di bawah tangan tersebut, maka dia harus membuktikan bantahannya tersebut. Jika ia tidak bisa buktikan, maka gugatan anda harus dimenangkan.
Sekian semoga bermanfaat.

10 Cara Hapusnya Perikatan Menurut Hukum

sebelumnya kita sudah membahas soal Akibat Dari Suatu Perjanjian. Sekarang kita akan bahas soal Hapusnya Perikatan. Hapusnya perikatan berarti suatu perikatan ataupun perjanjian itu dianggap telah berakhir.
Menurut Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) cara hapusnya perikatan sebagai berikut:

I. Pembayaran (Pasal 1382-1403 KUHPerdata)
Yaitu pelunasan utang (uang, jasa, barang) atau tindakan pemenuhan prestasi oleh debitur kepada kreditur.
Misalnya perjanjian jual beli sepeda. A membeli sepeda milik B, maka saat A membayar harga sepeda dan sepeda tersebut diserahkan B kepada A yang berarti lunas semua kewajiban masing-masing pihak (A dan B) maka perjanjian jual beli antara A dan B dianggap berakhir/hapus.

II. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan/konsinyasi (Pasal 1404-14012 KUHPerdata)
Yaitu suatu cara hapusnya perikatan dimana debitur hendak membayar utangnya namun pembayaran ini ditolak oleh kreditur, maka kreditur bisa menitipkan pembayaran melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
Misalnya, A punya utang kepada B. Akhirnya A membayar utang tersebut kepada B tapi B menolak menerimanya. Dalam kondisi demikian, A bisa menitipkan pembayaran utangnya tersebut melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat nanti pengadilan yang akan meneruskannya kepada B.
Jika menitipkan melalui pengadilan ini sudah dilakukan, maka utang-piutang antara A dan B dianggap sudah berakhir.
III. Novasi/pembaharuan utang (Pasal 1425-1435 KUHPerdata)
Adalah perjanjian antara kreditur dengan debitur dimana perikatan yang sudah ada dihapuskan dan kemudian suatu perikatan yang baru.
Misalnya, A punya utang Rp. 1.000.000,- kepada B, tapi A tidak sanggup bayar utangnya tersebut. Lalu B mengatakan bahwa B tidak perlu lagi membayar utangnya sebesar Rp. 1.000.000,- tersebut, melainkan cukup bayar Rp. 500.000,- saja, dan utang dianggap lunas. Dalam hal ini perjanjian utang piutang antara A dan B yang sebesar Rp. 1.000.000,- dihapuskan dan diganti perjanjian utang piutang yang sebesar Rp. 500.000, – saja.
IV. Perjumpaan utang/kompensasi (Pasal 1425-1435 KUHPerdata).
Yaitu penghapusan utang masing-masing dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih secara timbal balik antara debitur dan kreditur.
Misalnya A punya utang kepada B sebesar Rp. 500.000,- tapi pada saat yang sama B juga ternyata punya utang kepada A sebesar Rp. 500.000,-. Dalam hal demikian maka utang masing-masing sudah dianggap lunas karena “impas”, dan perjanjian utang-piutang dianggap berakhir.
V. Konfisio/percampuran utang (Pasal 1436-1437 KUHPerdata).
Adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu.
Misalnya, A punya utang kepada B. Ternyata karena berjodoh A akhirnya menikah dengan B. Dalam kondisi demikian maka terjadilah percampuran utang karena antara A dan B telah terjadi suatu persatuan harta kawin akibat perkawinan. Padahal dulunya A mempunyai utang kepada B.
VI. Pembebasan utang (Pasal 1438-1443 KUHPerdata).
Yaitu pernyataan sepihak dari kreditur kepada debitur bahwa debitur dibebaskan dari utang-tangnya.
Misal, A punya utang kepada B. Tapi B membebaskan A dari utangnya tersebut.
VII. Musnahnya barang terutang (Pasal 1444-1445 KUHPerdata)
Yaitu perikatan hapus dengan musnahnya atau hilangnya barang tertentu yang menjadi prestasi yang diwajibkan kepada debitur untuk menyerahkannya kepada kreditur. Musnahnya barang yang terutang ini digantungkan pada dua syarat (Miru dan Pati, 2011: 150):
Musnahnya barang tersebut bukan karena kelalaian debitur;
Debitur belum lalai menyerahkan kepada kreditor.
VIII. Kebatalan dan pembatalan perjanjian (Pasal 1446-1456 KUHPerdata)
Yang dimaksud “batal demi hukum” di dalam Pasal 1446 KUHPerdata adalah “dapat dibatalkan”. (Komandoko dan Raharjo, 2009: 11).
Misalnya, suatu perjanjian yang dibuat oleh seseorang yang belum dewasa (belum cakap hukum) perjanjian tersebut bisa dimintakan kebatalannya melalui pengadilan. Dan saat dibatalkan oleh pengadilan maka perjanjian tersebut pun berakhir.
IX. Berlakunya syarat batal (Pasal 1265 KUHPerdata)
Artinya syarat-syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perjanjian dan membawa segala sesuatu pada keadaan semula yaitu seolah-olah tidak ada suatu perjanjian. Misalnya perjanjian yang dibuat bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum (Pasal 1337 KUHPerdata) adalah batal demi hukum.
X. Lewatnya waktu/daluwarsa (Pasal 1946-1993 Bab VII Buku IV KUHPerdata)
Menurut Pasal 1946 KUHPerdata, daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

9 LANDASAN HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI

Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Perkembangan teknologi di era milenium ini begitu pesat kemajuannya. Terutama di bidang teknologi komunikasi dan informasi. Hal ini dapat kita rasakan sendiri dengan banyaknya perangkat keras dan perangkat lunak yang mendukung komunikasi serta penyebaran informasi yang begitu cepat. Portal berita dapat diakses melalui banyak media, entah itu televisi, laptop, ataupun ponsel genggam. Banyak sekali informasi yang berseliweran di media-media itu dan salah satu berita yang hampir selalu ada setiap hari dan umumnya diperhatikan oleh mayoritas penduduk Indonesia adalah berita tentang kasus korupsi. Apa yang dimaksud dengan korupsi itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau kelompok tertentu.

Sesungguhnya banyak perbuatan yang termasuk dalam korupsi, diantaranya yaitu memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dana, pemerasan ketika menjabat, dan lainnya. Kalau mau dirunut lebih jauh lagi, terlambat secara sengaja dan menyontek ketika ujian juga termasuk dalam korupsi. Lantas, mengapakah para pejabat bisa melakukan korupsi? Guy J Parker dalam artikelnya yang berjudul “Indonesia 1979: The Record of Three Decades” (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980: helm 123) menyatakan bahwa kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri merupakan faktor yang paling menonjol dalam merata dan meluasnya korupsi di Indonesia. Faktor lainnya adalah kurangnya pengawasan dan penegakkan hukum.

Korupsi jelas termasuk dalam kategori kejahatan. Seperti kejahatan pada umumnya, korupsi muncul bukan hanya karena ada niat dari pelakunya, namun juga karena adanya kesempatan. Adanya pejabat atas yang kurang memperhatikan pekerjaan bawahannya, kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah, proyek yang melibatkan dana rakyat dalam kuantitas besar, lemahnya ketertiban hukum, penegak hukum yang kurang tegas, dan kurangnya kebebasan rakyat dalam melaporkan tindak korupsi, menyebabkan korupsi tumbuh subur di Indonesia.

Lembaga Penyelengga Pemilu
Sistem Peradilan di Indonesia
Tahap-Tahap Kebijakan Publik
Suburnya korupsi di Indonesia membawa pengaruh yang sangat buruk bagi negeri ini. Korupsi mempengaruhi sektor politik negeri ini, ia mempersulit pelaksanaan demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) dengan cara menghancurkan proses birokrasi. Korupsi terjadi saat pemilihan umum pelaksana pemerintahan dan anggota perwakilan rakyat. Hal ini tentu saja mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di ranah pembuatan kebijaksanaan yang pro rakyat. Korupsi yang terjadi di sistem penegakkan hukum juga dapat membuat para pelaku kejahatan lolos dan tidak teradilili.

Korupsi juga membuat pembangunan ekonomi di Indonesia menjadi sulit berkembang. Dalam sektor industri, korupsi meningkatkan biaya yang dikeluarkan pelaku usaha karena munculnya kerugian karena penyuapan ketika negosiasi dengan pejabat korup. Pada sektor publik, korupsi pejabat membuat dana pemerintah diinvestasikan ke proyek-proyek masyarakat yang lebih menguntungkan mereka. Akibatnya, kesejahteraan rakyat pun menurun. Jurang antara yang kaya dan yang miskin semakin besar.

Korupsi di Indonesia yang terus berkembang secara tersistem, membuat banyak pihak menggalakkan pemberantasan korupsi. Antara tahun 1951-1956, isu korupsi mulai diperbincangkan melalui koran lokal oleh Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Mereka mewartakan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani, menteri luar negeri Indonesia saat itu. Hal ini membuat koran yang mereka pandu (Indonesia Raya) menjadi dibredel. Kedua jurnalis itu juga dipenjara pada tahun 1961. (Baca juga: Penyebab Utang Luar Negeri)

Saat ini, pemberantasan korupsi dilaksanakan oleh beberapa institusi, yaitu Tim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Adanya institusi pemberantasan dan tindak pidana korupsi ini tentunya tidak terlepas dari asal mula mereka, yaitu amanat dari beberapa landasan hukumnya. Artikel ini akan membahas 9 landasan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Berikut daftarnya:

Upaya Pemberantasan Korupsi
Lembaga Penegak Hukum
Tugas Kejaksaan
Tugas dan Fungsi BPK

1. TAP MPR RI No. XI/MPR/1998

Salah satu ketetapan MPR RI ini berisi tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ketetapan ini memiliki posisi lebih dibandingkan dengan ketetapan MPR lainnya. TAP ini berisi cita-cita reformasi yang mengharapkan Indonesia bersih dan bebas dari KKN. Inti dari ketetapan ini adalah bahwa untuk menghindari praktisi-praktik KKN, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. (Baca juga: Fungsi APBN)

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999

Aturan ini berisi tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ia dibuat sebagai amanat dari TAP MPR RI No. XI/MPR/1998. Hal yang diatur dalam UU ini adalah asas-asas umum penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Masyarakat memiliki hak untuk mendapat transparansi dalam hal penyelenggaraan negara. Diatur pula sebuah komisi yang bertugas untuk memeriksa kekayaan (Baca juga: Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat).

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Undang-undang ini berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini juga dibuat atas amanat TAP MPR RI No. XI/MPR/1998. Undang-undang ini secara lengkap membahas tindakan apa saja yang termasuk dalam korupsi beserta pidananya. Bahkan, mereka yang secara tidak langsung membantu para pelaku korupsi juga dapat dikenai pidana. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan korupsi serta peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi juga diatur dalam Undang-undang ini. (Baca juga: Fungsi MPR)

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Undang-undang ini membahas tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pembukaannya, dengan adanya UU ini diharapkan dapat lebih menjamin kepastian hukum, menghindari adanya keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil merata dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdapat banyak pasal yang diubah dan disisipkan pula pasal tambahan. (Baca juga: Peranan Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi)

5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

Isi UU ini adalah tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adanya UU ini tidak lepas dari amanat UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001. Di dalamnya diatur hal-hal terkait tugas, wewenang, dan kewajiban KPK. Diatur pula tata cara pelaporan dan penentuan status gratifikasi, tempat kedudukan, tanggung jawab, dan susunan organisasi. Selain itu, hal-hal teknis seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, rehabilitasi, kompensasi, dan ketentuan pidana juga diatur.

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1999

PP ini mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara. Karena menyangkut hal-hal teknis, dipilihlah PP sebagai sumber hukum yang mengatur hal ini. PP ini mengatur tentang teknis pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara, hubungan antara komisi pemeriksa dan instansi terkait, dan pengambilan keputusan terkait hasil pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara. PP ini mulai diberlakukan semenjak 20 November 1999 hingga sekarang.

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1999

PP ini berisi tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa. Dalam PP ini, ditentukan bahwa anggota komisi pemeriksa ditetapkan dengan keputusan Presiden dan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota komisi pemeriksa. Terdapat pula proses seleksi hingga terpilih minimal 20 orang anggota. Masa jabatannya adalah selama 5 tahun. Pemberhentian dan penggantian anggota komisi antarwaktu serta pengangkatan dan pemberhentian komisi pemeriksa di daerah juga diatur dalam PP ini.

8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1999

Isi dari PP ini adalah tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa. Mengingat perannya yang vital dalam pemberantasan korupsi, komisi ini perlu dipantau dan dievaluasi. Dua hal ini dilakukan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, namun pemantauan ini juga tetap memperhatikan independensi komisi pemeriksa. Pemantauan dilakukan dengan cara laporan tertulis tiap 6 bulan, laporan insidental, dan rapat kerja yang dilaksanakan minimal 2 kali setahun. Evaluasi dilakukan dengan meminta rencana kerja tahunan dan hasil pelaksanaan tugas komisi pemeriksa serta melakukan perbandingan antara keduanya.

9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999

PP ini membahas Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara. PP ini dimaksudkan untuk membuat masyarakat memiliki peran aktif untuk ikut serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, yang dilakukan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat. Ada beberapa bentuk peran serta masyarakat yang mungkin dilakukan, yaitu mencari, memperoleh, dan memberi informasi mengenai penyelenggaraan negara, memperoleh pelayanan yang sama dan adil, menyampaikan saran dan pendapat terhadap penyelenggaraan negara, dan memperoleh perlindungan hukum dalam pelaksanaannya.

Semua landasan hukum di atas sebenarnya sudah dilakukan semenjak tahun 1999, setahun setelah reformasi. Tentunya kita bertanya-tanya, seberapa efektifkah aturan-aturan tersebut diberlakukan? Apakah semua pihak telah berlaku seperti yang diharapkan oleh aturan-aturan yang “diharapkan” dapat memberantas korupsi ini?

Transparency International merilis data Corruption Perceptions Index bahwa Indonesia pada tahun 2016 ada di peringkat 90 dari 176 negara di dunia, turun dua peringkat dibanding pada tahun 2015, yaitu peringkat 88. Untuk di tingkat ASEAN, Indonesia menjadi negara dengan tingkat korupsi tertinggi ke-7 setelah Filipina. Lebih jauh lagi, pada tahun 2000, Indonesia ada di peringkat 88 dari 91 negara, pada peringkat 96 dari 102 negara, pada tahun 2002 ada di peringkat 122 dari 133 negara, pada tahun 2003 ada di peringkat 137 dari 159 negara, dan ada di peringkat 130 dari 163 negara pada tahun 2004.

Data di atas menunjukkan bahwa tindak korupsi yang diketahui masyarakat trennya selalu naik turun di tiap tahunnya. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa upaya pemberantasan korupsi bukanlah suatu hal yang mudah dilakukan. Walaupun 9 landasan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia yang digunakan sudah begitu lengkap, namun pada pelaksanaannya mungkin saja terjadi banyak penyimpangan sehingga masih banyak tindak korupsi yang terjadi.

Sebagai warga negara yang baik, kita haruslah bisa berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan kemampuan kita. Ada banyak upaya yang dapat kita lakukan, mulai dari bersikap jujur, adil, dan bijaksana di setiap kesempatan, selalu merasa bersyukur dengan apa yang kita punya. Kita juga harus mengajak orang lain agar ikut serta dalam pemberantasan korupsi. Semoga nantinya Indonesia dapat menjadi negara yang bebas dari korupsi. Semoga artikel 9 landasan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia dapat bermanfaat.

Hukum Keuangan Negara Dalam Landasannya Berdasarkan UU di Indonesia
4 Landasan Hukum APBN Penjelasan Terlengkap dan Paling Jelas
10 Perbedaan Penduduk dan Warga Negara Menurut UU Indonesia
11 Tata Cara Pemilihan Gubernur Dalam Persiapan dan Pelaksanaan
16 Perbedaan Warga Ne

Penyitaan Kendaraan Harus di sertai Sertifikat Jaminan Fidusia

Pembelian kendaraan dengan cara kredit memang menguntungkan banyak pihak. konsumen diuntungkan sebab bisa memiliki kendaraan dengan dana yang terbatas, pihak Bank atau perusaan Leasing sangat diuntungkan karna memperoleh profit yang sangat besar dari industri ini. pihak dealer juga diuntungkan karena dagangannya laris manis. dan pihak lesing akan memberi bonus untuk tiap unit yang terjual, makanya sering kali pihak dealer merasa keberatan jika unit kendaraan di bayar dengan cara cash

jika saling menguntungkan, seharusnya tidak ada masalah Win – Win, semua masuk surga, tapi sangat di sayangkan terkadang banyak masalah yang muncul dari usaha ini, kebanyakan dikarnakan adanya praktek curang yang dilakukan oleh pihak bank atau leasing

jika ada unit kendaraan akan disita alias ditarik oleh debtcollector karna macet cicilkan, harus diperhatikan :

1. Perjanjian kedua belah pihak apakah dikuatkan oleh akta notaris
2. Perjanjian dan atau benda yang dibebani jaminan fidusia di daftarkan ke kantor kanwil Departemen Hukum dan HAM
3. Apakah di saat mereka mengadakan penyitaan atau penarikan ada sertifikat jaminan fidusia.

Didalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran Jaminan Fidusia bagi perusahaan pembiayaan, aturan tersebut tegas melarang perusaan pembiayaan atau lesing menarik kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan, perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang antara kreditor (pihak bank/perusahaan/lesing) dengan debitor (konsumen) yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dalam penguasaan pemilik jaminan dan dibuat akta notaris lalu didaftarkan kekantor fidusia, dengan perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi keredit) memiliki hak eksekutorial langsung jika debitur melakukan pelanggaran

Pengguna jasa pihak ketiga (Debt Collector) cara ini adalah upaya pengecut pihak bank atau lesing untuk cuci tangan manakala muncul masalah akibat proses penyitaan yang melanggar hukum alasannya tentu demi efisienpi, perlu di ingat bahwa kasus ini adalah kasus hutang piutang /perdata

Dasar – Dasar Hukum Perjanjian

A. PERJANJIAN PADA UMUMNYA

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.

A.1. Azas-azas Hukum Perjanjian

Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:

Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
A.2. Syarat Sahnya Perjanjian

Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:

Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap. Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni:

– Orang yang belum dewasa.

Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:

(i) Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.

(ii) Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.

– Mereka yang berada di bawah pengampuan.

– Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).

– Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban
Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.

Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.

Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.

Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

A.3. Kelalaian/Wanprestasi

Kelalaian atau Wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang diperjanjikan.

Kelalaian/Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu:

Tidak melaksanakan isi perjanjian.
Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
A.4. Hapusnya Perjanjian

Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Pembayaran

Adalah setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian secara sukarela. Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata dimungkinkan menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang. Menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai subrogatie diatur dalam pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat terjadi karena pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal 1402 KUH Perdata).

b. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri

Adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran utang dari debitur, setelah kreditur menolak pembayaran, debitur dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran itu yang diikuti dengan penyerahan uang atau barang sebagai tanda pelunasan atas utang debitur kepada Panitera Pengadilan Negeri.

Setelah penawaran pembayaran itu disahkan oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dengan demikian hapuslah utang piutang itu.

c. Pembaharuan utang atau novasi

Adalah suatu pembuatan perjanjian baru yang menggantikan suatu perjanjian lama. Menurut Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam cara melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi, yaitu yang diganti debitur, krediturnya (subyeknya) atau obyek dari perjanjian itu.

d. Perjumpaan utang atau Kompensasi

Adalah suatu cara penghapusan/pelunasan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara timbal-balik antara kreditur dan debitur. Jika debitur mempunyai suatu piutang pada kreditur, sehingga antara debitur dan kreditur itu sama-sama berhak untuk menagih piutang satu dengan lainnya.

Menurut pasal 1429 KUH Perdata, perjumpaan utang ini dapat terjadi dengan tidak membedakan darimana sumber utang-piutang antara kedua belah pihak itu telah terjadi, kecuali:

(i) Apabila penghapusan/pelunasan itu dilakukan dengan cara yang berlawanan dengan hukum.

(ii) Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.

(iii) Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi).

e. Percampuran utang

Adalah apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan, misalnya: debitur menikah dengan krediturnya, atau debitur ditunjuk sebagai ahli waris tunggal oleh krediturnya.

f. Pembebasan utang

Menurut pasal 1439 KUH Perdata, Pembebasan utang adalah suatu perjanjian yang berisi kreditur dengan sukarela membebaskan debitur dari segala kewajibannya.

g. Musnahnya barang yang terutang

Adalah jika barang tertentu yang menjadi obyek perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, jika barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

h. Batal/Pembatalan

Menurut pasal 1446 KUH Perdata adalah, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian.

Menurut Prof. Subekti permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

(i) Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan hakim;

(ii) Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian itu.

i. Berlakunya suatu syarat batal

Menurut pasal 1265 KUH Perdata, syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak penah terjadi perjanjian.

j. Lewat waktu

Menurut pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Dalam pasal 1967 KUH Perdata disebutkan bahwa segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun. Dengan lewatnya waktu tersebut, maka perjanjian yang telah dibuat tersebut menjadi hapus.

B. STRUKTUR PERJANJIAN

Struktur atau kerangka dari suatu perjanjian, pada umumnya terdiri dari:

Judul/Kepala
Komparisi yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian itu dibuat.
Keterangan pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”.
Isi/Batang Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Penutup dari Perjanjian.
C. BENTUK PERJANJIAN

Perjanjian dapat berbentuk:

Lisan
Tulisan, dibagi 2 (dua), yaitu:
– Di bawah tangan/onderhands

– Otentik

C.1. Pengertian Akta

Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 1867 KUH Perdata suatu akta dibagi menjadi 2 (dua), antara lain:

a. Akta Di bawah Tangan (Onderhands)

b. Akta Resmi (Otentik).

Akta Di bawah Tangan

Adalah akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang atau Notaris. Akta ini yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya. Apabila suatu akta di bawah tangan tidak disangkal oleh Para Pihak, maka berarti mereka mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di bawah tangan tersebut, sehingga sesuai pasal 1857 KUH Perdata akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta Otentik.

Perjanjian di bawah tangan terdiri dari:

(i) Akta di bawah tangan biasa

(ii) Akta Waarmerken, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak untuk kemudian didaftarkan pada Notaris, karena hanya didaftarkan, maka Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi maupun tanda tangan para pihak dalam dokumen yang dibuat oleh para pihak.

(iii) Akta Legalisasi, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak namun penandatanganannya disaksikan oleh atau di hadapan Notaris,

namun Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi dokumen melainkan Notaris hanya bertanggungjawab terhadap tanda tangan para pihak yang bersangkutan dan tanggal ditandatanganinya dokumen tersebut.

Akta Resmi (Otentik)

Akta Otentik ialah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu. Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil, dan sebagainya.

Suatu akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta seluruh ahli warisnya atau pihak lain yang mendapat hak dari para pihak. Sehingga apabila suatu pihak mengajukan suatu akta otentik, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akta itu sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.

Suatu akta otentik harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

(i) Akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum.

(ii) Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

(iii) Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu.

C.2. Perbedaan antara Akta Otentik dan Akta Di bawah Tangan

No.

Perbedaan

Akta Otentik

Akta Di bawah tangan

1.
2.

3.

4.

5.

Definisi
Materi

Pembuktian

Penggunaannya

Penyimpanan

Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Pejabat Umum (a.l. Notaris)
Apa yang tercantum pada isi Akta otentik berlaku sebagai sesuatu yang benar (bukti sempurna), kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dengan alat bukti lain.

Bilamana disangkal oleh pihak lain maka pihak yang menyangkal itulah yang harus membuktikan bahwa akta itu tidak benar, dan akta otentik mempunyai tanggal yang pasti.

Dalam hal tertentu mempunyai kekuatan eksekutorial.

Kemungkinan hilang lebih kecil, sebab oleh Undang-undang ditentukan, bahwa Notaris diwajibkan untuk menyimpan asli akta secara rapi di dalam lemari besi tahan api.

Akta yang dibuat oleh dan ditandatangani para pihak
Apa yang tercantum pada isi akta di bawah tangan (tulisan atau tanda tangannya) dapat merupakan kekuatan bukti yang sempurna selama tidak disangkal oleh pihak-pihak yang menggunakan akta tersebut.

Bilamana tulisan atau tanda tangannya disangkal oleh pihak lain, maka pihak yang memakai akta itulah yang harus membuktikan bahwa akta itu adalah benar.

Tidak pernah mempunyai kekuatan eksekutorial.

Kemungkinan hilang lebih besar.

Pasal KUHP dan 6 Jurus Menghadapi Preman debt collector

Kata Waka Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (Al Hapis)

Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Colektor adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah:

1. Pasal 368 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :

a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).

Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).

b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;

1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.

c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);

d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.

2. Pasal 369 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

3. Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

PENGGOLONGAN PREMAN SEBAGAI TARGET OPERASI :

(a) PREMAN YANG MENGGANGGU KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN (MABUK-MABUKAN, MENGGANGGU LALU LINTAS, RIBUT-RIBUT Dl TEMPAT UMUM).

(b) PREMAN YANG MEMALAK (MEMINTA DENGAN PAKSA) Di LOKASI UMUM (MISALNYA MENJUAL MAJALAH SECARA PAKSA, MENGEMIS DENGAN GERTAKAN, MENDORONG MOBIL MOGOK MINTA UANG DENGAN PAKSA, MEMALAK MASYARAKAT / PERSEORANGAN YANG MENAIKKAN DAN MENURUNKAN BAHAN BANGUNAN Dl PABRIK / iNDUSTRI / KOMPLEK PERUMAHAN, PARKIR LIAR DENGAN MEMINTA UANG SECARA PAKSA, DAN LAIN-LAIN SEJENIS)

(c) PREMAN DEBT COLLECTOR (PENAGIH UTANG DENGAN MEMAKSA / MENGANCAM NASABAH, MENYITA DENGAN PAKSA, MENYANDERA)

(d) PREMAN TANAH (MENGUASAI / MENDUDUKI LAHAN / POPERTY SECARA ILLEGAL YANG SEDANG DALAM SENGKETA DENGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SATU PIHAK)

(e) PREMAN BERKEDOK ORGANISASI (ORGANISASI JASA KEAMANAN, PREMAN TENDER PROYEK DAN ORGANISASI MASSA ANARKIS)