Pasal KUHP dan 6 Jurus Menghadapi Preman debt collector

Kata Waka Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera ( Hanafis )

Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Colektor adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah:

1. Pasal 368 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Penjelasan Pasal 368 adalah sebagai berikut :

a. Kejadian ini dinamakan “pemerasan dengan kekerasan” (afpersing).

Pemeras itu pekerjaannya: 1) memaksa orang lain; 2) untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3) dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. (pada Pasal 335, elemen ini bukan syarat).

b. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan;

1) Memaksa adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Memaksa orang lain untuk menyerahkan barangnya sendiri itu masuk pula pemerasan; 2) Melawan hak adalah sama dengan melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum; 3) Kekerasan berdasarkan catatan pada Pasal 89, yaitu jika memaksanya itu dengan akan menista, membuka rahasia maka hal ini dikenakan Pasal 369.

c. Pemerasan dalam kalangan keluarga adalah delik aduan (Pasal 370), tetapi apabila kekerasan itu demikian rupa sehingga menimbulkan “penganiayaan”, maka tentang penganiayaannya ini senantiasa dapat dituntut (tidak perlu ada pangaduan);

d. Tindak pidana pemerasan sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan pada Pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri yang mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.

2. Pasal 369 KUHP

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

3. Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

PENGGOLONGAN PREMAN SEBAGAI TARGET OPERASI :

(a) PREMAN YANG MENGGANGGU KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN (MABUK-MABUKAN, MENGGANGGU LALU LINTAS, RIBUT-RIBUT Dl TEMPAT UMUM).

(b) PREMAN YANG MEMALAK (MEMINTA DENGAN PAKSA) Di LOKASI UMUM (MISALNYA MENJUAL MAJALAH SECARA PAKSA, MENGEMIS DENGAN GERTAKAN, MENDORONG MOBIL MOGOK MINTA UANG DENGAN PAKSA, MEMALAK MASYARAKAT / PERSEORANGAN YANG MENAIKKAN DAN MENURUNKAN BAHAN BANGUNAN Dl PABRIK / iNDUSTRI / KOMPLEK PERUMAHAN, PARKIR LIAR DENGAN MEMINTA UANG SECARA PAKSA, DAN LAIN-LAIN SEJENIS)

(c) PREMAN DEBT COLLECTOR (PENAGIH UTANG DENGAN MEMAKSA / MENGANCAM NASABAH, MENYITA DENGAN PAKSA, MENYANDERA)

(d) PREMAN TANAH (MENGUASAI / MENDUDUKI LAHAN / POPERTY SECARA ILLEGAL YANG SEDANG DALAM SENGKETA DENGAN MEMAKSAKAN KEHENDAK SATU PIHAK)

(e) PREMAN BERKEDOK ORGANISASI (ORGANISASI JASA KEAMANAN, PREMAN TENDER PROYEK DAN ORGANISASI MASSA ANARKIS)

Jaminan Fidusia Masih Kurang Sosialisasi

Jaminan Fidusia Masih Kurang Sosialisasi
Kata Waka Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera Kabupaten Kepayang ( Hanafis )

Kewajiban pendaftaran fidusia yang menjadi salah satu hambatan terbesar industri multifinance sekarang untuk kedepannya pada tahun 2020, ternyata masih memiliki beberapa permasalahan dalam implementasinya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia. Banyak orang yang kesulitan dalam mendaftarkan jaminan fidusia dalam kurun waktu 30 hari, karena membutuhkan adanya Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Biasanya BPKB itu baru selesai sekitar 1 bulan—2 bulan setelah pembiayaan dilakukan. Notaris kerap menolak pembuatan sertifikat jaminan fidusia tanpa ada BPKB.

Pada prinsipnya faktur bisa dijadikan bukti untuk melakukan pembuatan akta jaminan fidusia, bila BPKB belum jadi.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) suatu perjanjian yang dapat menggunakan fidusia sebagai jaminannya adalah semua perjanjian yang berkaitan dengan suatu benda yang akan dibebani dengan jaminan fidusia.

Pasal 1 butir 2 UU Jaminan Fidusia menyatakan bahwa benda-benda yang dapat dibebani dengan jaminan fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU Hak Tanggungan).

Kalau fidusia itu lebih memberatkan bagi motor dibandingkan dengan mobil. Namun harus dilihat apakah Indonesia sudah siap untuk menerapkan aturan tersebut.

Kewajiban pendaftaran fidusia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.010/2012 menjadi salah satu perhatian industri otomotif dan pembiayaan.

Bahkan Asosiasi Perusahaan pembiayaan Indonesia telah memutuskan untuk melakukan uji materi terhadap aturan menteri tersebut karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia dan akan menghambat ekspansi industri.

Sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka suatu perjanjian dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlindungan untuk kepentingan kreditur, karena suatu perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditur lainnya, juga hak tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan dan/atau likuidasi pemberi fidusia (Pasal 27 ayat (3) UU Jaminan Fidusia).

Terlebih lagi suatu perjanjian dengan jaminan fidusia yang setelah didaftarkan akan menimbulkan sertifikat jaminan fidusia akan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga apabila debitur wanprestasi, maka penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaaannya sendiri (Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia).

Jaminan Fidusia harus disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, karena sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai jaminan fidusia, manfaat dari jaminan fidusia serta keuntungan-keuntungan yang diperoleh dalam melaksanakan pendaftaran jaminan fidusia.

Bagaimana Kedudukan LPKSM – PLPK-MS

Bagaimana kedudukan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)
By :Ketua Umum LPKSM – PLPK-MS

Melalui UU no 8 tahun 1999 dan PP no 59 Tahun 2001 serta Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan N0: 302/MPP/Kep/10/2001 tanggal 24 Oktober 2001, telah dikeluarkan sebuah acuan hukum tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagai pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

LPKSM dalam keputusan tersebut, adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan perlindungan konsumen. Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) adalah Tanda Daftar yang diberikan oleh Pemerintah kepada LPKSM yang mempunyai persyaratan untuk bergerak di bidang penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Sebelumnya, kami ingin melengkapi bahwa istilah yang dikenal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (“LPKSM”) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

Sebelum mengetahui apakah LPKSM dapat berbuat banyak dipersidangan, terlebih dahulu kita mengetahui apa saja tugas LPKSM itu. Tugasnya meliputi kegiatan [Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen]:

menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Mengacu pada pasal di atas, adapun salah satu tugas LPKSM adalah dalam hal membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen. Di dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (“PP LPKSM”) dikatakan bahwa dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.

Di samping itu, jasa hukum hanyalah diberikan oleh orang yang memang berprofesi sebagai advokat sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”):

“Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.”

Akan tetapi, pada prinsipnya, LPKSM ini diberikan hak oleh undang-undang untuk melakukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha. Pasal 46 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Konsumen mengatakan bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

Lain waktu saya akan membahas tuntas tentang apa, dan bagaimana konsumen dapat dirugikan, dan apa saja hak-hak konsumen. Saya ambil contoh masalah kredit sepeda motor, atau pinjaman bank. Banyak terjadi pelanggaran dan kecacatan hukum yang jelas merugikan konsumen.

Waka Plpk-ms Kabupaten Bengkulu Utara Angkat Bicara Soal Perampasan Kendaraan Mobil

Kasus perampasan/penyitaan kendaraan bermotor yang dilakukan leasing melalui tangan debt collector , memaksa Waka Plpk-ms, yakni SUTOMO MZ angkat bicara.

Menurutnya, perjanjian fidusia atau perjanjian hutang piutang antara kreditur dengan debitur, dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar.

Dalam prakteknya perjanjian fidusia tersebut tidak dilakukan di notaris, serta tidak didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia untuk mendapat sertifikat.

Sehingga, perjanjian kreditur dengan debitur tidak bersertifikat jaminan fidusia, yang kekuatannya sama dengan kekuatan eksekutorial, atau sama dengan putusan pengadilan.

“Kalau prosedurnya benar, maka sertifikat perjanjian fidusia sama dengan putusan pengadilan, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan pasal 15 ayat (2) uu no. 42 th 1999 ttg jaminan fidusia,” kata SUTOMO, MZ. Kamis (16/05/2019).

Namun karena perjanjian fidusia yang dibuat kreditur dengan debitur tanpa melalui notaris dan tidak didaftarkan (tdk bersertifikat), maka status perjanjian tersebut sama dengan perjanjian dibawah tangan.

“Tapi yang terjadi di Bengkulu perjanjian fidusia antara kreditur dengan debitur tidak sesuai prosedur, maka tidak punya kekuatan eksekutorial terhadap barang yang ada dikonsumen,” terangnya.

Sehingga, apabila debt collector akan mengeksekusi barang yang ada di konsumen, yang lalai dalam pembayaran, harus dilakukan melalui gugatan perdata ke pengadilan, dan baru bisa dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan pengadilan.

“Kalau perampasan yang dilakukan Debt Collector (DC) dan itu merupakan perbuatan tindak pidana. Karena dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan. Dan itu melanggar pasal 368 KUHPidana sebagai pemerasan, dengan ancaman 9 th penjara,” paparnya.

Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau konsumen yang menjadi korban kesewenang-wenangan debt collector, jangan takut dan harus melawan.

“Jangan sekali-kali menyerahkan barang jaminan kepada debt collector, selama belum ada putusan pengadilan. Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Dan siapapun yang membekingi perbuatan Debt Collector melakukan aksinya, sama halnya dengan melegalkan suatu perbuatan yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.(Sutomo MZ )

LELANG BERDASARKAN PASAL 6 UUHT “BATAL DEMI HUKUM”

SUTOMO MZ Waka Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

Eksekusi jaminan Hak Tanggungan merupakan langkah terakhir yang dilakukan kreditor selaku penerima Hak Tanggungan apabila debitor selaku pemberi Hak Tanggungan cidera janji melalui Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah serta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Menurut ketentuan dalam Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan tersebut dinyatakan apabila debitor wanprestasi (cidera janji), maka pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek hak Tanggungan atas kekuasan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Pelaksaan lelang melalui Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan yang tanpa melalui pertolongan hakim ataupun tanpa fiat eksekusi dari pengadilan. Secara teoritis pasal tersebut terkendala dengan Pasal 26 Undang-Undang Hak Tanggungan.
Pelaksanaan lelang eksekusi obyek Hak Tanggungan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggngan di KPKNL diseluruh Indonesia dalam praktek berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Hak Tanggugan dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dan penyelesaiannya, berakibat Sangat merugikan dan Menyengsarakan Masyarakat Indonesia khususnya yang sedang mengalami problem ekonominya yang terganggu (kurang beruntung).
SUTOMO MZ menjelaskan Selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 UUHT, peraturan mengenai eksekusi hypotheek yang ada pada mulai berlakunya undang-undang ini, berlaku terhadap eksekusi hak tanggungan.
Sehingga untuk “sementara” sebelum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur eksekusi Hak Tanggungan, maka eksekusi Hak Tanggungan didasarkan pada ketentuan Pasal 224 HIR.
Merujuk Sikap Tegas pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung (MA), Pengadilan tidak membenarkan penjualan objek hipotik oleh kreditur melalui lelang tanpa ada fiat dari pengadilan negeri setempat. Putusan MA No. 3021 K/Pdt/1984 tertanggal 30 Januari 1984 Dalam putusan ini MA menyatakan berdasarkan Pasal 224 HIR pelaksanaan lelang akibat grosse akte hipotik yang memakai irah-irah seharusnya dilaksanakan atas perintah ketua pengadilan negeri.
Pemerintah menjawab pertanyaan dan kerisauan kalangan perbankan melalui pengesahan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Berdasarkan aturan ini jika debitur wanprestasi, maka objek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak mendahului kreditur lain.
Jadi, melaksanakan eksekusi hak tanggungan bisa batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat.
Pertama, penjualan objek hak tanggungan bisa dilakukan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan.
Kedua, penjualan hanya dapat dilakukan setelah lewat satu bulan sejak pemberitahuan oleh pemberi atau pemegang hak tanggungan kepada pihakpihak berkepentingan. Pemberitahuan juga harus ditambahkan pengumuman minimal di dua media massa. Ketiga, tidak ada pihak yang keberatan. Persoalannya, debitur tak selamanya menerima begitu saja eksekusi.
Debitur melakukan perlawanan. Jika perlawanan ini diterima, pengadilan akan memprosesnya sebagai perkara biasa. Hal ini akan menyita waktu, tenaga dan biaya bagi perbankan. Kalau UU Hak Tanggungan tetap tak menjawab kerisauan kalangan perbankan, perlu adanya pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, jika debitur cedera janji atau wanprestasi, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum. Pelunasan piutang diambil dari hasil lelang. Inilah yang lazim disebut parate eksekusi. Rumusan ini berasal dari Pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata.
Merujuk rumusan Pasal 6 UUHT, proses eksekusi dilakukan tanpa campur tangan atau melalui pengadilan. Dengan kata lain, tak perlu meminta fiat Inilah yang dalam praktik bisa membingungkan. Memang, sebagian besar ketua pengadilan menganut prinsip eksekusi harus melalui fiat ketua pengadilan, yang berarti mengesampingkan rumusan Pasal 6 UUHT Tetapi, tetap saja sering timbul hambatan dan persoalan hukum di lapangan.
Salah satu penyebab adalah putusan MA No. 3021/K/Pdt/1984 tertanggal 30 Januari 1984 yang menyatakan parate eksekusi yang dilakukan dengan meminta persetujuan ketua pengadilan negeri meskipun didasarkan Pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata adalah perbuatan melawan hukum dan lelang yang dilakukan menjadi batal.
Apabila rasio pertimbangan MA dalam putusan tadi diikuti, maka fungsi dari janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri (yang menyangkut hak tanggungan menurut Pasal 6 jo Pasal 11 ayat (2) huruf e UU Hak Tanggungan) menjadi kehilangan makna. Sebab, ciri pokok dari parate eksekusi berdasarkan janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri adalah eksekusi dilakukan tanpa fiat ketua pengadilan. Kalau tetap harus ada fiat, parate eksekusi sama saja dengan eksekusi pada grosse akte hipotik dan surat utang yang mempunya titel eksekutorial. Telah terjadi pergeseran pengertian parate eksekusi menurut doktrin.
Namun pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan yang masih memerlukan fiat ketua pengadilan bukanlah merujuk pada putusan MA tadi, melainkan tersirat dari Pasal 26 UU Hak Tanggungan dan penjelasannya.
Sertifikat Hak Tanggungan memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG YAHA ESA”,dengan demikian sertipikat hak tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui tata cara dan menggunakan lembaga parate eksekusi sesuai dengan peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia. Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 Undang-undang Hak Tanggungan ini memerlukan campur tangan pengadilan. Hal ini disebabkan karena masih adanya pandangan bahwa pelaksanaan eksekusi berdasarkan Pasal 6 jo Pasal 11 Ayat (2) huruf e tetap memerlukan ijin/fiat eksekusi pengadilan.
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/12/BPPP tanggal 28 Pebruari 1991, upaya-upaya penyelamatan kredit yang dapat dilakukan oleh bank adalah sebagai berikut : a) Penjadwalan kembali (Rescheduling), yaitu dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berhubungan dengan jadwal pembayaran kembali kredit atau jangka waktu kredit, termasuk grade period atau masa tenggang, baik termasuk perubahan besarnya jumlah angsuran atau tidak.
b) Persyaratan kembali (Reconditioning), dengan melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat-syarat perjanjian kredit, yang tidak hanya terbatas pada perubahan jadwal angsuran dan atau jangka waktu kredit saja. Namun perubahan tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi perusahaan.
c) Penataan kembali (Restructuring) yaitu suatu upaya dari bank yang berupa melakukan perubahan-perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa Rescheduling dan atas Reconditioning.
Pada akhir Penjelasannya WAKA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA menghimbau, Masyarakat yang assetnya dilelang tanpa Fiat Ketua Pengadilan disarankan melakukan upaya hokum Perlawanan di Pengadilan Negeri dimana domisili Bank (Tergugat) berkantor (Sutomo Mz. Red).

LELANG BERDASARKAN PADAL 6 UUHT “BATAL DEMI HUKUM”

SUTOMO MZ Waka Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

Eksekusi jaminan Hak Tanggungan merupakan langkah terakhir yang dilakukan kreditor selaku penerima Hak Tanggungan apabila debitor selaku pemberi Hak Tanggungan cidera janji melalui Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah serta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Menurut ketentuan dalam Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan tersebut dinyatakan apabila debitor wanprestasi (cidera janji), maka pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek hak Tanggungan atas kekuasan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Pelaksaan lelang melalui Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan yang tanpa melalui pertolongan hakim ataupun tanpa fiat eksekusi dari pengadilan. Secara teoritis pasal tersebut terkendala dengan Pasal 26 Undang-Undang Hak Tanggungan.
Pelaksanaan lelang eksekusi obyek Hak Tanggungan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggngan di KPKNL diseluruh Indonesia dalam praktek berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Hak Tanggugan dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dan penyelesaiannya, berakibat Sangat merugikan dan Menyengsarakan Masyarakat Indonesia khususnya yang sedang mengalami problem ekonominya yang terganggu (kurang beruntung).
SUTOMO MZ menjelaskan Selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 UUHT, peraturan mengenai eksekusi hypotheek yang ada pada mulai berlakunya undang-undang ini, berlaku terhadap eksekusi hak tanggungan.
Sehingga untuk “sementara” sebelum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur eksekusi Hak Tanggungan, maka eksekusi Hak Tanggungan didasarkan pada ketentuan Pasal 224 HIR.
Merujuk Sikap Tegas pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung (MA), Pengadilan tidak membenarkan penjualan objek hipotik oleh kreditur melalui lelang tanpa ada fiat dari pengadilan negeri setempat. Putusan MA No. 3021 K/Pdt/1984 tertanggal 30 Januari 1984 Dalam putusan ini MA menyatakan berdasarkan Pasal 224 HIR pelaksanaan lelang akibat grosse akte hipotik yang memakai irah-irah seharusnya dilaksanakan atas perintah ketua pengadilan negeri.
Pemerintah menjawab pertanyaan dan kerisauan kalangan perbankan melalui pengesahan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Berdasarkan aturan ini jika debitur wanprestasi, maka objek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak mendahului kreditur lain.
Jadi, melaksanakan eksekusi hak tanggungan bisa batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat.
Pertama, penjualan objek hak tanggungan bisa dilakukan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan.
Kedua, penjualan hanya dapat dilakukan setelah lewat satu bulan sejak pemberitahuan oleh pemberi atau pemegang hak tanggungan kepada pihakpihak berkepentingan. Pemberitahuan juga harus ditambahkan pengumuman minimal di dua media massa. Ketiga, tidak ada pihak yang keberatan. Persoalannya, debitur tak selamanya menerima begitu saja eksekusi.
Debitur melakukan perlawanan. Jika perlawanan ini diterima, pengadilan akan memprosesnya sebagai perkara biasa. Hal ini akan menyita waktu, tenaga dan biaya bagi perbankan. Kalau UU Hak Tanggungan tetap tak menjawab kerisauan kalangan perbankan, perlu adanya pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, jika debitur cedera janji atau wanprestasi, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum. Pelunasan piutang diambil dari hasil lelang. Inilah yang lazim disebut parate eksekusi. Rumusan ini berasal dari Pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata.
Merujuk rumusan Pasal 6 UUHT, proses eksekusi dilakukan tanpa campur tangan atau melalui pengadilan. Dengan kata lain, tak perlu meminta fiat Inilah yang dalam praktik bisa membingungkan. Memang, sebagian besar ketua pengadilan menganut prinsip eksekusi harus melalui fiat ketua pengadilan, yang berarti mengesampingkan rumusan Pasal 6 UUHT Tetapi, tetap saja sering timbul hambatan dan persoalan hukum di lapangan.
Salah satu penyebab adalah putusan MA No. 3021/K/Pdt/1984 tertanggal 30 Januari 1984 yang menyatakan parate eksekusi yang dilakukan dengan meminta persetujuan ketua pengadilan negeri meskipun didasarkan Pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata adalah perbuatan melawan hukum dan lelang yang dilakukan menjadi batal.
Apabila rasio pertimbangan MA dalam putusan tadi diikuti, maka fungsi dari janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri (yang menyangkut hak tanggungan menurut Pasal 6 jo Pasal 11 ayat (2) huruf e UU Hak Tanggungan) menjadi kehilangan makna. Sebab, ciri pokok dari parate eksekusi berdasarkan janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri adalah eksekusi dilakukan tanpa fiat ketua pengadilan. Kalau tetap harus ada fiat, parate eksekusi sama saja dengan eksekusi pada grosse akte hipotik dan surat utang yang mempunya titel eksekutorial. Telah terjadi pergeseran pengertian parate eksekusi menurut doktrin.
Namun pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan yang masih memerlukan fiat ketua pengadilan bukanlah merujuk pada putusan MA tadi, melainkan tersirat dari Pasal 26 UU Hak Tanggungan dan penjelasannya.
Sertifikat Hak Tanggungan memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG YAHA ESA”,dengan demikian sertipikat hak tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui tata cara dan menggunakan lembaga parate eksekusi sesuai dengan peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia. Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 Undang-undang Hak Tanggungan ini memerlukan campur tangan pengadilan. Hal ini disebabkan karena masih adanya pandangan bahwa pelaksanaan eksekusi berdasarkan Pasal 6 jo Pasal 11 Ayat (2) huruf e tetap memerlukan ijin/fiat eksekusi pengadilan.
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/12/BPPP tanggal 28 Pebruari 1991, upaya-upaya penyelamatan kredit yang dapat dilakukan oleh bank adalah sebagai berikut : a) Penjadwalan kembali (Rescheduling), yaitu dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berhubungan dengan jadwal pembayaran kembali kredit atau jangka waktu kredit, termasuk grade period atau masa tenggang, baik termasuk perubahan besarnya jumlah angsuran atau tidak.
b) Persyaratan kembali (Reconditioning), dengan melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat-syarat perjanjian kredit, yang tidak hanya terbatas pada perubahan jadwal angsuran dan atau jangka waktu kredit saja. Namun perubahan tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi perusahaan.
c) Penataan kembali (Restructuring) yaitu suatu upaya dari bank yang berupa melakukan perubahan-perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa Rescheduling dan atas Reconditioning.
Pada akhir Penjelasannya WAKA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA menghimbau, Masyarakat yang assetnya dilelang tanpa Fiat Ketua Pengadilan disarankan melakukan upaya hokum Perlawanan di Pengadilan Negeri dimana domisili Bank (Tergugat) berkantor (Sutomo Mz. Red).

LELANG PASAL 6 UUHT DAN LELANG BERDASARKAN TITLE EKSEKUTORIAL

Bahwa berdasarkan monitoring kami bahwa sejak tahun 2017 sampai saat ini kami menemukan bahwa sebagian gugatan (20 perkara lebih) yang ditujukan kepada KPKNL di Pengadilan Negeri mengandung pokok permasalahan yang sama.

Berdasarkan hal tersebut berikut ini kami sampaikan kajian agar kiranya terhadap gugatan yang pokok permasalahan yang sama dapat dipahami bersama untuk menghindari potensi penyusunan jawaban yang tidak sinkron antara satuan kerja di lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Utara.

Batasan Permasalahan

Adapun pokok permalahan yang kerap dalam muncul dalam gugatan pada 2 (dua) tahun terakhir ini adalah sebagai berikut :

· Bahwa berdasar pasal 26 Undang-undang Hak Tanggungan dan penjelelasan UUHT, menyebutkan bahwa selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14, peraturan mengenai eksekusi hypotheek yang ada pada mulai berlakunya Undang-Undang ini, berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan.

· Bahwa sebelum ada peraturan perundangan yang mengatur maka eksekusi Hak Tanggungan menggunakan ketentuan Hypotek atau dalam hal ini Hukum Acara Perdata cq. Pasal 224 HIR.

· Bahwa pelaksanaan eksekusi Lelang harus dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud ayat 200 HIR dan 224 HIR.

· Bahwa mengingat aturan pelaksanan yang digunakan Peraturan Menteri Keuangan sehingga dianggap bertentangan dengan UU no. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan. Hal ini dikarenakan UUHT tidak menyebutkan bahwa aturan pelaksananya adalah Peraturan Menteri Keuangan.

CARA-CARA EKSEKUSI SESUAI UUHT

Berdasarkan permasalahan dimaksud diatas berikut kami sampaikan tinjauan yuridis sesuai Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT).

Bahwa berdasarkan pasal 20 UUHT sesungguhnya dapat kita temukan bahwa pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dengan tiga cara sebagai berikut :

– Eksekusi berdasarkan pasal 6 UUHT, yakni apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan. (vide pasal 20 ayat 1 huruf (a) UUHT).

– Eksekusi berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang HakTanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya. (vide pasal 20 ayat 1 huruf (b) UUHT).

– Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak (vide Pasal 20 ayat 2).

Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan pasal 6 UUHT.

Sesuai pasal 6 UUHT jo pasal 20 ayat 1 huruf (a) maka pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan oleh pemegang hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum.

Artinya, bahwa pelaksanaan lelang berdasarkan Pasal 6 UUHT merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang (ex lege) kepada pemegang hak tanggungan pertama untuk melakukan penjualan melalui pelelangan umum atas aset yang dijadikan sebagai jaminan apabila debitor cidera janji.

Dengan demikian undang-undang memberi kewenangan kepada kreditor untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan tanpa memerlukan persetujuan pihak manapun.

Jadi sesungguhnya pelaksanaan pasal 6 UUHT (dalam Peraturan Menteri Keuangan disebut lelang eksekusi pasal 6 UUHT) tidak berkaitan langsung dengan titel eksekutorial yang tercantum pada Sertifikat Hak Tanggungan (vide pasal 14 UUHT).

Dalam pelaksanaan eksekusi hipotek, eksekusi (parate eksekusi) harus didasarkan pada janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata, sehingga merupakan suatu pelaksanaan dari suatu perjanjian dan dengan dilengkapi grosse akta hypotek yang berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Grosse akta hypotek tersebut dibuat oleh Notaris.

Oleh karena janji menjual dengan kekuasaan sendiri harus diperjanjikan terlebih dahulu maka sudah sepatutnya eksekusi dalam hypotek (vide sesuai 1178 BW) harus dipimpin oleh Ketua Pengadilan.

Bahwa dalam Undang-undang Hak Tanggungan maka titel Eksekutorial “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dicantumkan pada sertifikat Hak Tanggungan yang merupakan perintah Undang-undang (pasal 14 ayat (3) UUHT), bukan dibuat di grosse akta Hak Tanggungan.

Sesuai PMK nomor 27 tahun 2016 bahwa jenis lelang dimaksud adalah Lelang Eksekusi pasal 6 UUHT bukan Lelang Hak Tanggungan (karena eksekusi Hak Tanggungan ada 3 cara sebagaimana telah diuraikan diatas. Dokumen persyaratan lelang yang harus di penuhi oleh kreditor sebagai Penjual antara lain, Perjanjian Kredit, Akta Hak Tanggungan, APHT dan pernyataan wanprestasi.

Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan titel eksekutorial.

Selanjutnya, sesuai pasal 20 ayat 1 huruf (b) maka pelaksanaan eksekusi lelang dapat juga dilakukan berdasarkan titel eksekutorial.

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan titel ekskutorial ini dilakukan dalam hal Lelang Eksekusi pasal 6 UUHT sebagaimana dimaksud diatas tidak dapat dilakukan dengan pertimbangan adanya suatu kondisi/permasalah hukum berupa gugatan di pengadilan dari pihak ketiga terkait hak kepemilikan barang jaminan yang akan dieksekusi. Dalam hal ini kreditor dapat meminta penetapan Lelang melalui Ketua Pangadilan.

Bahwa pasal 26 cukup tegas dimaksudkan untuk pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui pasal 14 UUHT (melalui titel eksekutorial), dan bukan dimaksudkan untuk pelaksanaan eksekusi pasal 6 UUHT.

Pasal 26 UUHT berbunyi “selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14, peraturan mengenai eksekusi hypoteek yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini, berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan”.

Artinya pasal 26 UUHT jo pasal 14 UUHT, bermaksud menyatakan bahwa eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan berdasarkan titel eksekurotial, dilakukan oleh Ketua Pengadilan dengan mengikuti hukum acara perdata sebagaimana pelaksanaan eksekusi era Hypotek, selama belum dibuat ketentuan baru untuk itu.

Adapun tahapan-tahapan hukum acara yang terkait dengan pelaksanaan eksekusi lelang vide pasal 224 HIR misalnya Ketua Pengadilan harus melakukan anmaning dan penyitaan (vide pasal 196-200 HIR).

Selanjutnya Ketua Pengadilan akan menerbitkan penetapan lelang serta mengajukan permohonan waktu pelaksanaan lelang kepada KPKNL. Oleh karenanya pelaksanaan eksekusi ini memang dapat dipahami dilaksanakan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, yang kemudian akan bertindak sebagai Penjual.

Dalam PMK No. 27 Tahun 2017 lelang dimikian disebut Lelang Eksekusi pengadilan (tidak juga disebut Lelang Hak Tanggungan) dan dokumen persyaratan lelang yang harus dilengkapi telah mengikuti hukum acara perdata/HIR antara lain, putusan pengadilan, anmanning, Perintah Sita, BA Sita, dan Penetapan Lelang.

Contoh, dalam hal sebelum kreditor melakukan eksekusi terhadap barang jaminan yang diikat Hak Tanggungan muncul gugatan di pengadilan dari pihak ketiga (selain debitor/tereksekusi dan atau istri/suami/anak dari debitor/tereksekusi) yang terkait hak kemilikan maka sudah sepatutnya kreditor melaksanakan eksekusi lelang melalui Ketua Pengadilan bukan melalui pasal 6 UUHT; (vide pasal 14 PMK Nomor 27/PMK.06/2016)

Dengan adanya kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan.

Berbeda dengan 2 cara eksekusi diatas yang sifatnya memaksa, maka eksekusi ini dilakukan dengan kesepakatan antara kreditor dan debitor/pemilik jaminan (vide Pasal 20 ayat 2 UUHT).

Kedudukan PMK tentang Lelang dalam perundang-undangan.

Berdasarkan uraian kami diatas pasal 26 UUHT dimaksudkan untuk pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui pasal 14 UUHT (melalui titel eksekutorial), artinya hukum acara untuk lelang eksekusi pasal 6 UUHT tidak mengikuti pasal 196-200 HIR dan 224 HIR. Oleh karena itu ketentuan hukum acara pelaksanaan Lelang pasal 6 UUHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dikesampingkan dengan berdasarkan aturan peralihan UUHT pasal 26 dimaksud diatas.

Dalam suatu gugatan sering menyebutkan “mengingat aturan pelaksanan yang digunakan Peraturan Menteri Keuangan sehingga (dianggap) bertentangan dengan UU no. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan. Hal ini dikarenakan UUHT tidak menyebutkan bahwa aturan pelaksananya adalah Peraturan Menteri Keuangan.”

Bahwa sesuai pasal 7, 8 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2) Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan maka dapat di simpulkan bahwa PMK Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjukan Teknis Pelaksanaan Lelang yang mengatur tata cara lelang pasal 6 UUHT merupakan peraturan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Sebagaimna disebutkan pada Pasal 7 dan 8 UU No. 12 Tahun 2011 selengkapnya, sebagai berikut :

Pasal 7 ayat (1) : Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2.

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 8 Ayat (1) : Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Pasal 8 ayat (2) : Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Berdasarkan uraian kami diatas berikut kami sampaikan butir-butir pokok sebagai berikut :

1. Lelang pasal 6 UUHT.

o Dari uraian diatas kiranya dapat dipahami bahwa eksekusi Lelang Hak Tanggungan tidak semata-mata harus dipimpin oleh Ketua Pengadilan (melalui titel eksekutorial) tetapi dapat juga dilaksanakan berdasarkan berdasarkan pasal 6 UUHT.

o Bahwa penjualan jaminan hutang berdasarkan pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan merupakan kewenangan Pemegang Hak Tanggungan yang diberikan oleh Undang-undang (ex lege).

o Aturan pelaksana yang pokok adalah Peraturan Menerti Keuangan RI disamping ketentuan hukum lain.

2. Lelang Hak Tanggungan berdasarkan titel eksekutorial.

o Dalam hal terdapat permasalahan hukum terkait obyek jaminan yang di lelang Pemegang Hak Tanggungan dapat melakukan eksekusi hak tanggungan melalui titel eksekutorial.

o Lelang berdarakan titel eksekutorial dilaksanakan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang selanjutnya akan bertindak sebagai Penjual.

o Pelaksananya antara lain melalui tahapan-tahan anmaning, penetapan sita, sita dan penetapan lelang sesuai Hukum Acara Perdata.

Gugatan di Pengadilan

Terkait tugas-fungsi penangan perkara dalam menganani gugatan di Pengadilan maka berikut kami sarankan hal-hal atau dalil-dalil yang dapat menjadi acuan dalam penyusunan jawaban, antara lain sebagai berikut :

– Bahwa eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan dengan 3 cara yakni :

(1). Eksekusi berdasarkan pasal 6 UUHT,

(2). Eksekusi berdasarkan titel eksekutorial

(3). Atas kesepakatan.

(sebagaimana diuraikan selengkapnya diatas).

– Bahwa sesuai pasal 6 UUHT dinyatakan dengan tegas bahwa ”Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”.

– Bahwa eksekusi lelang pasal 6 UUHT yang dilakukan sesuai dengan ketentuan – sebagaimana telah diuraikan diatas adalah SAH menurut hukum.

– Bahwa Lelang melalui pasal 6 UUHT tidak berkaitan dengan titel eksekutorial (sebagaimana yang dimaksud pasal 14 ayat 2 dan 3 UUHT) sehingga tidak bertentangan dengan hukum acara perdata cq. pasal 224 HIR/258 Rbg.

– Lelang eksekusi sesuai dengan Pasal 6 UUHT merupakan kewenangan Pemegang Hak Tanggungan yang di berikan oleh Undang-undang (ex lege) sehingga tidak memerlukan fiat/persetujuan eksekusi dari Ketua Pengadilan.

– Bahwa Lelang pasal 6 UUHT yang dilaksanakan KPKNL berdasarkan UUHT jo. PMK No. 27 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tidak bertentangan baik dengan pasal 26 UUHT maupun dengan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diuraikan diatas.

– Bahwa Pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan.

Demikian kiranya tulisan ini dapat meberikan sumbangan pemikiran dalam tugas penanganan perkara, terima kasih.

Nomor : 68/PK.01/CP.25/IV/2019

Hukum Perusahaan Part II.koperasi, Perlindungan Konsumen

KOPERASI
Dasar Hukum
Yaitu UU No.25 Tahun 1992 tentang Koperasi (UU Perkoperasian). (sebelumnya adalah UU No.12 Tahun 1967).

Definisi
Koperasi berasal dari kata coorpotation english cooperaatie Belanda. Artinya kerjasama yang terjadi antara beberapa orang untuk mencapai tujuan yang sulit dicapai secara perorangan.Tujuannya untuk kepentingan ekonomi è peningkatan kesejahteraaan bersama dibidang produksi, konsumsi, jasa dan perkereditan. Definisi yuridis koperasi dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (1) UU Perkoperasian:

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi adedidikirawan dengan melanndaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Segi Ekonomi dan Segi Hukum
Yaitu

Segi Ekonomi
Beberapa orang yang disatukan unnntuk kepentingan ekonomi yang sama.
Tujuannya adalah untuk memajukan kesejahteraan bersama dengan tindakan-tindakan bersama secara kekeluargaan
Alat untuk mencapai tujuan adalah badan usaha yang dimiliki bersama, dibiayai bersama dan dikelola bersama, adedidikirawan
Tujuan Umum badan usaha adalah meningkatkan kesejahteraan semua anggota perkempuluan.
Segi Hukum
Dalam Pasal 9 UU Perkooperasian status badan hukum koperasi.Anggaran dasar perkumpulan yang memiliki ciri-ciri khusus, disahkan dan didaftarkan oleh pejabat koperasi setempat menururt ketentuan UU Perkoperasian, Pasal 33 UUD 1945; Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 è dalam pasal 33 è memuat dasar demokrasi ekonomi, Produksi dikerjakan oleh semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat,Kemakmuran masyarakatlah yang adedidikirawan diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang, sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasaarkan asas kekeluargaan, Bangun perkoperasian yang sesuai itu adalah koperasi.

Landasan dan Asas
Dimuat dalam Pasal 2 UU Perkoperasian.Koperasi berlandaskan Pancasilan dan UUD 1945 berdasar atas asas kekeluargaan; bahwa kesadaraan bekerja sama dalam badan usaha koperasi oleh semua anggota di bawah pimpinan pengurus dan pengawas para anggota atas dasar adedidikirawan keadilan dan kebenaran untuk kepentingan bersama.

Tujuan
Dimuat dalam Pasal 3 UU Perkoperasian.Untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan adedidikirawan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi dan Peran
Dimuat dalam Pasal 4 UU Perkoperasian. Meliputi:

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial,
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya,
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian adedidikirawan nasional yang merupakan usaha bersama.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang :

Meneliti catatan yang ada pada koperasi
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Modal Koperasi
Diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Perkoperasian. Antara lain:

Modal sendiri (ekuity è modal yang mengandung risiko):
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota, tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Simpanan Wajib adalah sejumlah uang yang disimpan dengan jumlah tertentu yang tidak harus sama jumlahnya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari sisa hasil usaha maksudnya untuk memupuk modal sendiri dan adedidikirawan untuk menutupi kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
Modal Pinjaman:
Anggota,
Koperasi lainnya dan anggotanya.
Bank dan lembaga keuangan lainnya,
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan
Sumber lain yang sah adedidikirawan
Juga dibolehkan melakukan pemupukan modall dengan midal penyertaan (Pasal 42 UU Perkoperasian) yang berasal dari pemerintah, anggota masyarakat, badan usaha dan badan lainnya; diatur lebih lanjut dengan PP No.33 Tahun 1998. adedidikirawan

Pembubaran Koperasi
Diatur pada pasal 46 sampai dengan 50 UU Perkoperasian. Dapat dilakukan beerdasarkan:

Keputusan Rapat Anggota
Keputusan Pemerintah, (2) berlaku apabila:
Terbukti tidak memnuhi undang-undang.
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/kesusilaan,
Kelangsungan hidupnya tidak adedidikirawan dapat diharapkan lagi.
Keputusan pembubaran diberitahukan secara tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada semua kreditur dan pemerintah.Penyelesaian kepentingan kreditur dan para anggotannyadiatur dalam Pasal 51 sampai adedidikirawan dengan Pasal 55 UU Perkoperasian.Hapusnya status badan hukum koperasi diatur dalam Pasal 56 antara lain:

Pembubaran diumumkan dalam Berita Negera RI,
Status Badan Hukum hapus sejak tanggaal pengumuman pembubaran.
YAYASAN
Dasar Hukum
Diatur dalam UU No 16 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan)

Definisi
Menurut Paul Scholten Yayasan adalah suatu badan hukum yang dilahirkan oleh suatu pernyataan sepihak yang mempunyai unsur-unsur:

Mmempunyai harta kekayaan sendiri yang berasal dari suatu perbuatan pemisahan,
tidak mempunyai anggota,
Mempunyai alat perlengkapan (organisasi)
Definisi yuridis yayasan menurut (Pasal 1 UU Yayasan:

Yayasan adalah badan hukum yang todak mempunyai anggota, didirikan dengannya untuk mencapai tujuan tertentu dibidangsosial keagamaan dan kemanusiaan.Dalam kenyataan yayasan digunakan didirikan; untuk memperkaya diri (pengurus, pengawas, pendiri), tidak adedidikirawan sesuai denganmaksud dan tujuan, sengketa antara pengurus sendiri dengan pihak ke 3

Ruang Lingkup
Meliputi ; kemanusiaan, pemberi santunan pada masyarakat, kerohanian, kesehatan masyarakat, alam lingkungan, budaya,olahraga penyiaran, pendidikan, ilmu adedidikirawan pengetahuan, dokumentasi, perumahan, pensiunan, kesenian, HAM, Perlindungan konsumen.

Tujuan
Memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi yayasan sebagai pranata adedidikirawan hukum dalam rangka tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Cara Pendirian
Diatur Pasal 9 UU Yayasan. Antara lain:

Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagaian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal,
Dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia,
Yayasan dapat didirikan dengan surat wasiat,
Mempunyai status badan hukum setelah adedidikirawan akta pendirian disahkan oleh Menteri,
Akta pendirian wajib diumumkan dalam Tambahan LN RI.
Ketentuan mengenai anggaran dasar diatur dalam Pasal 14.

Kekayaan
Kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan pendiri yang dipisahkan dalam bentuk uang/barang; sumbangan dari/untuk bantuan yang tidak mengikat, wakaf (berlaku hukum perwakafan), hibah ( orang ataupun badan hukum), hibah wasiat (Berlaku hukum waris), Perolehan lain yang tidak adedidikirawan bertentangan dengan Anggaran dasar yayasan dan/peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku: deviden, bunga tabungan bank, sewa gedung, hasil usaha yayasan.

Organ
Organ yayasan terdiri dari :

Pembina, diatur pada Pasal 28 UU Yayasan,Kewenangannya meliputi:
Keputusan mengenai anggaran dasar.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas,
Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan.
Pengesahan adedidikirawan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan.
Penetapan keputusan mengenai penggabungan
Pengurus yaitu orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina/pengawas.Susunan pengurus adedidikirawan antara lain terdiri dari Ketua Sekretaris Bendahara.
Pengawas
Diatur dalam Pasal 40 UU Yayasan. Pengawas yaitu orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatana yayasan. Pengawas wajib menjalankan tugas adedidikirawan dengan itikad baik dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan yayasan.

Kegiatan Yayasan
Diatur dlam Pasal 3 UU Yayasan. meliputi:

Dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan,
Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus dan pengawas.
Yayasan dapat mendirikan badan usaha dengan penyertaan kekayaan yayasan paling banyak 25% dari seluruh kekayaan yayasan (pasal 7 UU Yayasan)
Kegiatan usaha yayasan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan adedidikirawan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 8).
Laporan Tahunan
Diatur pada Pasal 48 UU Yayasan.Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha yayasan. Pengurus wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan. Bila dokumen laporan keuangan ternyata tidak benar dan menyesatkan maka adedidikirawan pengurus dan pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan. Ikhtisar laporan tahunan diumumkan pada papan pengumuman dikantoryayasan.

Pemeriksaan Terhadap Yayasan.
Diatur dalam Pasal 53 UU Yayasan. Dilakukan apabila adanya dugaan:

Melakukan perbuatan melawan hukum/bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Lalai dalam melaksanakan tugas
Melakukan perbuatan yang merugikan yayasan /pihak ke 3,
Melakukan perbuatan yang merugikan adedidikirawan negara.
Permohonan pemeriksaan: Permohonan tertulis pihak ke 3 yang berkepentingan disertai alasan. Permintaan kejaksaan untuk mewakili adedidikirawan kepentingan umum. Pelaksanaan pemeriksaan: Didasarkan pada penetapan pengadilan.

Penggabungan
Diatur Pasal 57 UU Yayasan.Gabungan suatu yayasan dengan yayasan lain yang telah ada mengakibatkan yang menggabungkan diri menjadi bubar.Sebab penggabungan:

Ketidakmampuan yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan yayasan lain,
Kegiatan yayasan yang sejenis, adedidikirawan
Tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, ketertiban umum dan kesusilaan.
Pasal 57 ayat (4) UU Yayasan:Penggabungan yayasan hanya dapat dilakukan dengan/pada keputusan rapat pembina.

Pembubaran Yayasan
Diatur Pasal 62 UU Yayasan. Dalamhal ini dapat terjadi karena:

Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tercapainya tujuan adedidikirawan yayasan/tidak.
Keputusan pengadilan dalam hal:
Melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
Tidak mampu membayar utang karena pailit,
Kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utang.
PERLINDUNGAN KONSUMAN
Dasar Hukum
Yaitu UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen(UU Perlindungan Konsumen).

Asas-Asas
Dimuat dalam Pasal2 UU Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamaanan, dan keselamatan serta kepastian adedidikirawan hukum.

Tujuan
Dimuat dalam Pasal 3 UU Perlindungan Konsumen. Antara lain

Meningkatkan kesadaran kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
Menghindari konsumen dari akses negatif pemakaian barang/jasa,
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentuukan dan menuntut hak-hak nya sebagai konsumen,
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang adedidikirawan mengandung unsur kapastian hukum dan keterbukaan informasi,
Menumbuhkan sikap jujur dan bertanggungjawab bagi para pelaku usaha,
Meningkatkan kualitas barang, jasa
Prinsip bahwa pengusaha harus memperhatikan segala sesuatu yang diciptakannya.

Hak dan Kewajiban Konsumen
Diatur pada Pasal 4 dan 5 UU Perlindungan Konsumen. Hak konsumen antara lainmeliputi:

Kenyamanan keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsibarang/jasa,
Memperoleh informasi yang benar. adedidikirawan
Mendapat perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa yang layak.
Diperlakukan dan dilayani secara benar, jujur dan tidak diskriminatif.
Mendapat kompensasi, ganti rugi atau penggantian (mencakup kenyamanan barang dan jasa).
Kewajiban konsumen antara lain meliputi:

Mmbaca petunjuk informasi dan prosedur pemakaian,
Beritikad baik dalam bertransaksi’ adedidikirawan
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepekati,
Mengikuti upaya penyelsaian hukum secara patut.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Diatur pada Pasal 6 dan 7 UU Perlindungan Konsumen Hak pelaku antara lain meliputi :

Menerima pembayaran yang sesuai kesepakatan
Memerima perlindungan adedidikirawan hukum dari tindakan konsumen yang tidak beritikad baik,
Melakukan pembelaan diri.
Rehabilitasi nama baik.
Kewajiban pelaku usaha antara lain:

Beritikad baik dalam menjalankan adedidikirawan usahanya,
Memberikan informasi yang benar,
Memperlakukan konsumen secara baik dan jujur
Menjamin mutu barang,
Memberi kesempatan konsumen untuk mencoba dan memberikan jaminan atas barang yang diperdagangkan,
Memberikan kompensasi, gantirugi atau penggantian,
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu:

Tidak boleh memroduksi dan memperdagangkan barang dan jasa apabila:
tidak memenuhi standar yang disyaratkan,
tidak sesuai dengan berat bersih
tidak sesuai ukuran,
tidak sesuai dengan kemanjurannya
tidak sesuai dengan mutu dan komposisi
tidak mencantumkan tanggal daluarsa
tidak mengikuti ketentuan produksi secara halal
tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang adedidikirawan
Dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, bekas dan tercemar tanpa memberi informasi,
Dilarang mempromosikan suatu barang/jasa secara tidak benar.
Dilarang menyesatkan konsumen
Dilarang melakukan pemaksaan,
Dilarang memproduksi iklan yang menyesatkan,
Dilarang mencantumkan klausula baku.
GROUP COMPANY
Group Company adalah susunan gabungan dari beberapa perusahaan yang secara yuridis mandiri tetapi mempunyai kesatuan dalam bidang ekonomi. Motif alasan adedidikirawan membentuuk group company diantaranya:

Akumulasi dana biasanya melalui penggabungan perusahaan.
Penyebaran risiko dengan membentuk perusahaan anak
menghidnari persaiangan
Antisipasi kemajuan teknologi
Mengatasi masalah suksesi (misal ketika perusahaan asal/induk mmbentuk perusahaan anak maka perusahaan yang menjadi payungnya adedidikirawan adalah perusahaan induk/asal tersebut)
Menghindari prosedur
menghindari pajak
Group company biasanya beranggotakan atas beberapa PT

Unsur-Unsur
Unsur-unsur konsern /group company antara lain:

Jamak secara yuridis
Asa kesatuan ekonommi tidak selalu dalam artian bahwa mereka selalu bertindak keluar dalam kesatuan ekonomi. adedidikirawan
Adanya pimpinan sentral/induk company/leading company: Murni leading company dan Operating holding company.
Konsern Vertikal
Perusahaan-perusahaan yang bergabung merupakan mata ranttai dari perusahaan-perusahaan yang melakukan suatu proses produksi barang dan jasa.Contoh perternakan ulat sutera è pemintalan benang suteraèpabrik tenun è garmen è super market.

Konsern Horizontal (Konglomerasi)
Perusahaan yang bergabung adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang beragam. Contoh Bank è asuransi,adedidikirawan pertanian è telekomunikasi, tambang è hotel dsb.

Metode (Teknik Pembentukan).
Menurut teori: merger, akuisisi, joint venture, pembentukan perusahaan anak.\

Menurut peraturan perundang-undangan:akuisisi, merger konsolidasi,

Surat kuasa Sri winarti

SURAT KUASA MENGURUS ATM BANK YANG TERBLOKIR SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : YUNI BAGUS SETIAWAN Tempat, Tanggal Lahir : Malang,12-06-1980 Alamat : Dusun I Rt.04/02 Bengkulu Utara Kab.Padang Jaya Bengkulu

No. KTP : 1703091206800003 Selanjutnya disebut PIHAK I sebagai Pemberi Kuasa. Dengan ini memberi kuasa kepada : Nama : SRI WINARTI Tempat, Tanggal Lahir : Marga Sakti,28-10-1983 Alamat : Dusun.I RT./RW.004/002 Desa Marga Sakti , Padang Jaya, Bengkulu Utara

No. KTP : 1703096810830002

Selanjutnya disebut PIHAK II sebagai Penerima Kuasa. Dengan surat ini, saya sebagai Pihak I selaku Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada PIHAK II selaku Penerima Kuasa untuk mengurus keperluan / hal-hal yang mengenai ATM BANK .BRI SIMPEDES milik PIHAK I yang telah terblokir dengan data sebagai berikut : No. Rekening : 7974-01-000314-53-4 Atas Nama : YUNI BAGUS SETIAWAN Nama Bank : BRI 7974 UNIT PADANG JAYA ARGA MAKMUR

Hal-hal dan segala akibat yang disebabkan Surat Kuasa ini adalah tanggung jawab sepenuhnya PIHAK I selaku Pemberi Kuasa. Demikian surat kuasa ini saya buat dengan keadaan sehat jasmani dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Penerima Kuasa .SRI WINARTI 12, Mei 2019 Pemberi Kuasa .YUNI BAGUS SETIAWAN

Contoh surat kuasa-surat gugatan cerai-dan surat permohonan cerai talak

SURAT KUASA
NOMOR : 150/SK/IV/2019

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : PRIMMA WAHYU PARMANINGTYO BIN SUPARMAN;
Kewarganegraan : Indonesia
Alamat : Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta

Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :

LUCYANA PARMANINGTYAS, S.H., kewarganegraan Indonesia, profesi Advokat, yang beralamat di Dk. Nganginan, RT.01/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung.

———————————-K H U S U S———————————–

Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa, penerima kuasa dikuasakan mewakili pemberi kuasa untuk mengajukan permohonan cerai talak terhadap isterinya bernama SONIA QORI ROSIDA BINTI SYAIFUDDIN yang bertempat tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, di Pengadilan Agama Tulungagung.

Atas pemberian kuasa ini, penerima kuasa dikuasakan untuk menghadiri semua persidangan di Pengadilan Agama Tulungagung, membela terhadap hak – hak serta mengurus kepentingan – kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan berbicara kepada pejabat – pejabat, hakim – hakim, instansi – instansi pemerintah sipil maupun militer di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, mengajukan, menandatangani keterangan – keterangan, permohonan cerai talak, replik, dan kesimpulan, mengajukan perlawanan, mengajukan bukti – bukti surat, mengajukan dan meminta keterangan saksi – saksi, dapat mengadakan perdamaian, meminta dan menerima penetapan – penetapan, putusan, pelaksanaan putusan, begitu pula penerima kuasa diberi wewenang untuk membuat segala macam surat – surat dan menandatanganinya untuk selanjutnya melakukan tindakan – tindakan apapu menurut hukum yang perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa, termasuk upaya hukum banding dan kasasi, atau dengan kata lain bahwa penerima kuasa diberi hak dengan seluas – luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku guna membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas.

Demikian surat kuasa ini diberiakn agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dengan hak retensi serta hak substitusi baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada lain orang.

Tulungagung, 10 April 2017

PENERIMA KUASA, PEMBERI KUASA,

LUCYANA PARMANINGTYAS, S.H. PRIMMA WAHYU PARMANINGTYO

SURAT GUGATAN
Kepada
YTH. Ketua Pengadilan Agama Tulungagung
Di Tulungagung

Assalamualaikum wr. Wb

Yang bertandatangan di bawah ini, SINDANG AYU PARMANINGRUM, S.H., Advokat/penasehat hukum beralamat di Dk. Puran, RT.04/RW.06, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, berdasarkan surat kuasa khusus No. 150/SK/IV/2017 tertanggal 10 April 2017 bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum bernama :

SONIA QORI ROSIDA BINTI SYAIFUDDIN;
Jenis kelamin perempuan, tempat dan tanggal lahir, Tulungagung, 17 April 1985, kewarganegraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, untuk selanjutnya mohon disebut sebagai————————————————————-PENGGUGAT;

Bersama ini penggugat hendak mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Tulungagung terhadap suaminya bernama :

PRIMMA WAHYU PARMANINGTYO BIN SUPARMAN;
Jenis kelamin laki – laki, tempat dan tanggal lahir Tulungagung, 29 Mei 1980, kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut sebagai—————————————-TERGUGAT;

Adapun hal – hal yang menjadi dasar gugatan adalah sebagai berikut:

Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat adalah suami isteri yang sah yang telah melangsungkan akad nikah di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Besuki, kabupaten Tulungagung, pada tanggal 2 Juni 2005 M ,sebagaimana tercantum Kutipan Akta Nikah Nomor:287/9/VI/2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kec. Besuki, Kab. Tulungagung

Bahwa setelah akad nikah antara Penggugat dan Tergugat, Tergugat telah mengucapkan SIGHAT TA’LIK terhadap Penggugat.

Bahwa sejak melangsungkan akad nikah hingga gugatan cerai ini diajukan antara Penggugat dan Tergugat telah melakukan hubungan sebagaimana selayaknya suami isteri (ba’da dukhul) namun perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak dikaruniai anak.

Bahwa setelah akad nikah Penggugat dan Tergugat tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, Penggugat dan Tergugat kemudian tinggal bersama di rumah orangtua Penggugat di Lengkongkidul RT.01/RW.07 Desa Saranan, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo.

Bahwa selama satu minggu tinggal bersama di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung dapat berjalan dengan rukun akan tetapi setelah tinggal bersama di rumah orangtua Penggugat di Lengkongkidul RT.01/RW.07 Desa Saranan, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo, mulai terjadi perselisihan antara Penggugat dan tergugat karena Tergugat sering tidak pulang ke rumah, kalau pulang pun sudah larut malam sekitar 01.00 dan tidak pernah tidur dalam satu kamar bersama Penggugat.

Bahwa Tergugat pernah tidak pulang ke rumah kediaman bersama di rumah orangtua Penggugat di Lengkongkidul RT.01/RW.07 Desa Saranan, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo selama kurang lebih sembilan bulan bulan.

Bahwa Penggugat berusaha mencari Tergugat di Tempat tinggalnya yang juga tempat kerjanya di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, namun tidak pernah bertemu dan Tergugat selalu berusaha menghindar untuk bertemu dengan Penggugat.

Bahwa puncak perselisahan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat terjadi sekitar bulan Agustus 2016 ketika Tergugat datang kerumah orangtua Penggugat, Tergugat mengakui terus terang kepada Penggugat dan keluarga Penggugat bahwa memang benar Tergugat telah menikah di bawah tangan (kawin sirri) dengan seorang perempuan selama kurang lebih 10 tahun setelah menikah dengan Penggugat.

Bahwa karena perkawinan antara Penggugat dan Tergugat selalu mengalami perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan sudah tidak ada harapan untuk rukun kembali maka dalam keadaan demikian ini sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (2) jo. PPRI No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (f) jo.KHI Pasal 116 huruf (f), serta Yurisprudensi yang masih berlaku dibenarkan adanya perceraian.

Bahwa karena Tergugat juga tidak pernah memberi nafkah lahir maupun batin kepada Penggugat sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan gugatan ini diajukan maka Tergugat telah melanggar SIGHAT TA’LIK yang telah diucapkan Tergugat kepada Penggugat setelah ijab qobul dilaksanakan dengan tidak memberi nafkah wajib kepada tergugat selama lebih dari tida bulan lamanya.

Bahwa sesuai dengan alasan – alasan tersebut diatas maka Penggugat berhak mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya di Penggadilan Agama Tulungagung agar ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagai suami isteri putus karena perceraian.

Bahwa berdasarkan segala apa yang terurai di atas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tulungagung melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan megadili perkara ini agar berkenan memanggil para pihak / kuasa hukumnya, memeriksa dan untuk selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut.

PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Mengabulkan jatuhnya talak satu ba’in Tergugat (PRIMMA WAHYU PARMANINGTYO BIN SUPARMAN) atas Penggugat (SONIA QORI ROSIDA BINTI SYAMSUDDIN).
3. Menetapkan biaya perkara menurut peraturan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR :
Dan apabila Pengadilan Agama Tulungagung berpendapat lain mohon putusan yang sedail – adilnya (Ex aequo et bono).

Wassalamualaikum wr. Wb

Tulungagung, 12 April 2017
Kuasa Hukum Penggugat

SINDANG AYU PARMANINGRUM, S.H.

SURAT PERMOHONAN
Kepada
YTH, Ketua Pengadilan Agama Tulungagung
Di Tulungagung

Assalamualaikum wr. Wb

Yang bertandatangan di bawah ini, LUCYANA PARMANINGTYAS, S.H., Advokat / penasehat hukum beralamat di Dk. Nganginan, RT.01/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung,.

Berdasarkan surat kuasa khusus No. 150/SK/IV/2017 tanggal 10 April 2017 bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum Klien kami :

PRIMMA WAHYU PARMANINGTYO BIN SUPARMAN, Jenis kelamin laki – laki, tempat dan tanggal lahir Tulungagung, 29 Mei 1980, kewarganegraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung.

Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut sebagai—————-PEMOHON;

Bersama ini Pemohon mengajukan Permohonan cerai Talak di Pengadilan Agama Tulungagung terhadap isterinya bernama :

SONIA QORI ROSIDA BINTI SYAIFUDDIN, Jenis kelamin perempuan, tempat dan tanggal lahir, Tulungagung, 17 April 1985, kewarganegraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung.

Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai——————————————-TERMOHON;

Adapun hal – hal yang menjadi dasar / alasan permohonan cerai talak adalah sebagai berikut :

Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat adalah suami isteri yang sah yang telah melangsungkan akad nikah di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Besuki, kabupaten Tulungagung, pada tanggal 2 Juni 2005 M ,sebagaimana tercantum Kutipan Akta Nikah Nomor : 287/9/VI/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kec. Besuki, Kab. Tulungagung.

Bahwa setelah akad nikah anatar Pemohon dengan Termohon , Pemohon telah mengucapkan SIGHAT TA’LIK terhadap Termohon.

Bahwa antara Pemohon dengan Termohon sejak melangsungkan akad nikah hingga permohonan cerai talak ini diajukan antara Pemohon dengan Termohon telah melakukan hubungan sebagaimana selayaknya suami isteri (ba’da dukhul) namun perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak dikaruniai anak.
Bahwa setelah menikah Termohon tinggal di rumah orang tua Termohon yang beralamat di Lengkongkidul RT.01/RW.07 Desa Saranan, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo, sedangkat tempat tinggal Pemohon karena terikat pada pekerjaan bertempat tinggal di Dk. Brombong, RT.03/RW.02, Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung dan setiap cuti kerja pulang di rumah orang tua Termohon.

Bahwa selama kurang lebih 9 tahun keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalan harmonis dan hidup rukun sebagai suami isteri walaupun Pemohon harus bolak – balik Tulungagung – Sukoharjo setiap 1 bulan sekali.

Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah karena adanya perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohon yang disebabkan karena setiap kali termohon diajak untuk hidup bersama / pindah ke Tulungagung di mana Pemohon tinggal dan bekerja, Termohon tidak pernah mau dengan alasan bahwa Termohon ingin tinggal bersama orang tuanya.

Bahwa semula Pemohon memenuhi kehendak Termohon untuk tetap tinggal di rumah orangtua Termohon, namun demikian Pemohon tidak bisa eneria atas kehendak Termohon untuk tetap tinggal dalam satu rumah di rumah orangtua Termohon dan hal ini menimbulkan beban psikologis yang amat berat bangi Pemohon.

Bahwa Pemohon adalah sebagai suami yang mempunyai tanggungjawab dalam memenuhi nafkah keluarga sedangkan antara tempat bekerja Pemohon dan rumah tinggal orang tua Termohon jaraknya terlalu jauh, kiranya sangatlah wajar dan sangat beralasan apabila Pemohon tetap menghendki agar Termohon bersedia untuk tinggal menjadi satu rumah dengan Pemohon di Tulungagung yang lebih dekat dengan tempat Pemohon bekerja.

Bahwa oleh karena sikap Termohon tetap tidak bersedia / menolak atas kehendak Pemohon untuk tinggal dalam satu rumah di Tulungagung maka hubungan natara Pemohon dengan Termohon sudah tidak harmonis lagi bahkan terhitung sejak bulan Agustus 2016. Antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada harapan untuk hidup rukum lagi.

Bahwa oleh karena dalam ikatan perkwaninan antara Pemohon dan Termohon sudah tidaka ada harapan lagi utnuk hidup rukun karena selalu mengalami perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus maka dalam keadaan demikian ini sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (2) jo. PPRI No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (f) jo.KHI Pasal 116 huruf (f), serta Yurisprudensi yang masih berlaku dibenarkan adanya perceraian.

Bahwa sesuai alasan – alasan tersebut di atas maka Pemohon sebagai sumai berhak mengajukan permohonan cerai talak terhadap Termohon selaku isterinya di Pengadilan Agama Tulungagung agar ikatan perkawinan antara Pemohon dengan termohon sebagai suami isteri putus karena perceraian.

Bahwa berdasarkan segala uraian beserta alasan – alasan tersebut di atas, Pemohon melalui kuasa hukumnya mohon kepada mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tulungagung melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan megadili perkara ini agar berkenan memanggil para pihak / kuasa hukumnya, memeriksa dan untuk selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Mengizinkan Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak kepada Termohon.
3. Menetapkan biaya perkara menurut peraturan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR:
Dan apabila Pengadilan Agama Tulungagung berpendapat lain mohon putusan yang sedail – adilnya (Ex aequo et bono).

Wassalamualaikum wr. Wb

Tulungagung, 13 April 2019
Kuasa Hukum Penggugat