Pasal 21 ayat 4 KUHP

Bisakah Tidak Dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka

Pertanyaan
Apabila telah ditetapkan sebagai tersangka, bolehkah tersangka tersebut tidak ditahan? dimana dasar hukumnya? terimakasih.

Pertama perlu diketahui tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti ditahan. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:

1. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,

2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti

3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Dalam ilmu hukum pidana ketiga hal di atas lazim disebut sebagai alasan subyektif. Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).

Dari uraian di atas, berarti dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan. Yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Namun jika memang sudah ada perintah penahanan atas tersangka tersebut, tersangka dapat meminta penangguhan penahanan. Sebagaimana pernah dibahas dalam artikel yang berjudul Syarat-syarat Penangguhan Penahanan, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada:

a. Permintaan dari tersangka atau terdakwa;

b. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;

c. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Penganiayaan biasa dan Penganiayaan ringan

Atas dua peristiwa tersebut jika kita merujuk pada KUHP setidaknya peristiwa tersebut masuk dalam unsur-unsur penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) (Penganiayaan biasa) Jo. 352 ayat (1) KUHP (penganiayaan Ringan).

Dalam beberapa perkara pidana penganiayaan memang tidak mudah untuk menentukan apakah sebuah penganiayaan masuk dalam kategori Penganiayaan Biasa dengan Penganiaayaan Ringan. Hal ini nampaknya perlu kita kaji lebih dalam, menginggat dalam beberapa perkara terkadang Penyidik (Kepolisian) tidak sejalan dengan apa yang diinginkan oleh korban. Khususnya berkaitan dengan ditahan atau tidaknya seorang pelaku Penganiayaan, mengingat jika si pelaku dikenakan pasal 351 (1) KUHP maka hal tersebut masuk dalam unsur penganiayaan biasa dimana pelaku harus ditahan, jika pelaku dikenakan pasal 352 (1) KUHP maka hal tersebut masuk dalam unsure penganiayaan ringan sehingga pelaku tidak bisa ditahan. (Lihat ketetuan pasal 21 Ayat (4) KUHAP).

Contoh :
Pada tanggal 7 Maret 2010, pukul 03.30 WIB ada seseorang perempuan dianiaya oleh mantan suaminya, akibat penganiayaan tersebut si korban mengalami luka dan rasa sakit pada bagian bibir dan mulutnya. Bahwa setelah peristiwa tersebut terjadi Korban pada waktu yang sama melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah sampai dan melaporkan peristiwa tersebut Si Korban di mintai keterangan (BAP) tentang bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan siapa pelakunya, hingga pada akhirnya munculah pertanyaan terakhir dari penyidik , dan si Korban ditanya oleh Penyidik : Apakah setelah peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Saksi Korban masih bisa bekerja ? Jawab Korban “ Iya, saya masih bisa bekerja dengan baik. Bahwa dengan alasan si korban masih bisa bekerja dengan baik, akhirnya Penyidik berkesimpulan bahwa Pelaku dikenakan pasal 352 ayat (2) KUHP yakni penganiayaan ringan walaupun jika kita lihat secara kasat mata demikian rupa parahnya luka tersebut. Akibat dari penggunaan pasal tersebut akhirnya Pelaku tidak ditahan.

Bahwa selanjutnya setelah proses Pelaporan dan pemeriksaan selesai, ternyata keesokan harinya akibat dari pemukulan tersebut Korban merasakan sakit nyeri yang luar biasa pada bagian mulutnya, sehingga menyebabkan si Korban tidak bisa berfikir dan berkonsentrasi, dan pada hari selanjutnya tanggal 8 Maret 2010 korban tidak bisa masuk kerja. Bahwa selanjutnya Korban kembali mendatangi Penyidik dan meminta supaya pelaku ditahan, mengingat rasa sakit yang dialami oleh Korban luar biasa sakitnya, khususnya dibagian mulut. Atas pernmintaan tersebut Penyidik menolak untuk melakukan penahanan dengan alasan si korban bukan lah penyanyi , sehingga walaupun mulutnya sakit dianggap masih bisa melakukan aktifitas. Namun sebaliknya jikapun luka kecil dijari seorang pemain biola yang hal tersebut menyebabkan si pemain biola tidak bisa bermain biola maka kejahatan tersebut adalan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan sipelaku bisa ditahan.

Bahwa pandangan tersebut sangatlah konservatif, diskirminatif dan sangat jauh dari rasa keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengingat konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik terlalu simplikatif dalam mengartikan sakit yang dapat mengahalangi seseorang untuk bekerja. Bagaimana jika si Korban adalan seorang ibu rumah tangga yang tidak bekerja / pengangguran, ketika dirinya teraniaya dan menimbulkan luka dijarinya sehingga akibat luka dijarinya dia tidak bisa memotong bawang atau cabai apakah sipelaku bisa dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan ditahan. Pertanyaan ini sangat penting untuk kita ajukan, mengingat terkadang penyidik sering kali bermain-main dan melakukan jual beli pasal dalam sebuah perkara, dimana kepada korban dia mengatakan pasal yang dikenakan adalah pasal 352 sehingga pelaku tidak ditahan, sedangkan pada pelaku selalu diancam akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP sehingga harus ditahan. Hasilnya tentu saja si pelaku akan mengeluarkan uang bagaimana caranya supaya sipelaku tidak ditahan, sedangkan tanggung jawab Penydidik kepada Korban tidak perlu susah-susah mengingat dari awal penyidik sudah mengelabui korban dengan penggunaan pasal 352 ayat (2) KUHP dimana Pelaku tidak bisa ditahan.

Bahwa jika kita melihat akibat dari pemukulan tersebut tenyata sikorban mengalami sakit nyeri dan tidak bisa bekerja dengan baik, maka secara otomatis unsur-unsur penganiayaan ringan tidak bisa lagi dipertahankan oleh Penyidik dalam perkara tersebut, melainkan masuk dalam peristiwa penganiayaan biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, sehingga sudah seharusnya pelaku penganiayaan tersebut ditahan.

Jalan terbaik atas perkara tersebut adalah Korban dapat meminta BAP tambahan yang mana hal tersebut dibenarkan menurut KUHAP. Dalam BAP tambahan Korban bisa kembali menerangkan bahwa selang beberapa hari ternyata luka yang dialami telah mengakibatkan sakit yang luar biasa sehingga Korban tidak bisa bekerja dan harus meliburkan dirinya 2 hari untuk beristirahat.

Jika Pihak penyidik menolak untuk BAP tambahan, maka jalan terbaik adalah mencabut berkas laporan dan memindahkannya ke tingkat yang lebih tinggi lagi dengan alasan penyidik ditempat laporan semula tidak professional. Dalam hal ini, jika pelaporan dilakukan di Polsek maka si pelapor bisa memindahkan laporannya ke Polres, hingga terus berturut-turut kejenjang Polda dan Mabes Polri, mengingat menurut KUHAP hal tersebut dibenarkan

SHM DI JAMINKAN OLEH ORANG LAIN

Jawabannya adalah Boleh. Dengan syarat, pihak si debitur (si berutang) menandatangani Surat Kuasa Menjamin Hak Tanggungan di depan pejabat banknya sendiri bersamaan dengan si pemberi kuasa yang dalam hal ini adalah si pemilik Sertifikat Hak Milik (“SHM”). Hal ini karena si penjamin bukanlah debitor langsung, karena tanah tersebut milik si penjamin (si pemilik SHM). Ini bertujuan untuk menghindari sengketa jika kreditnya macet dan harus dilaksanakan eksekusi terhadap jaminan. Menurut ketentuan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa, “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan “.

 
Jadi secara hukum, diperbolehkan apabila si debitor hendak mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat orang lain, asalkan harus ada surat kuasa menjamin yang dibuat dengan akta Notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).

 
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah(“UU 4/1996”) menyebutkan:

 
(1) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.      Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain dari pada membebankan Hak Tanggungan ;

b.      Tidak memuat kuasa substitusi ;

c.      Mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan.

(2) Kuasa untuk membebankan hak tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)

 
Pasal 1 angka 1 UU 4/1996 menyebutkan Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain.

 
Kemudian, perlu diketahui juga bahwa apabila hendak mengajukan kredit dengan menggunakan SHM milik orang lain, langkah yang baik adalah membuat perjanjian tertulis, supaya mengikat bagi para pihak dan menjadi dasar bukti yang kuat jika suatu hari terjadi suatu sengketa.

 
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);

2.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

3.      Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah.  

Hak dan Kewajiban Dalam Keterbukaan Informasi Publik

Hak dan Kewajiban dalam hal keterbukaan informasi publik diatur dalam Pasal 4 – Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam UU No. 14 Tahun 2008 hak dan kewjiban dalam keterbukaan informasi publik terbagi atas:

Hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik.
Hak dan kewajiban badan publik.
Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik

Adapun yang menjadi hak pemohon informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Setiap orang berhak untuk: melihat dan mengetahui informasi publik; menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik; mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008; menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2008.
Sedangkan yang menjadi kewajiban pengguna informasi publik diatur dalam Pasal 5 UU No. 14 Tahun 2008 adalah:

Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban Badan Publik

Sumber informasi dalam hal ini badan publik mempunyai hak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu:

Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang menjadi kewajiban badan publik berkenaan dengan keterbukaan informasi publik diatur dalam Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 adalah:

Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, untuk itu badan publik harus membangun sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik, dengan memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
Dalam rangka pemenuhan kewajiban tersebut diatas badan publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Informasi Publik Yang Tidak Dapat Diberikan

Dalam hal dan keadaan tertentu informasi publik dapat untuk tidak diberikan kepada pemohon dan pengguna informasi oleh badan publik. Hal dan keadaan tertentu tersebut adalah: (Pasal 6 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008

Informasi yang dapat membahayakan negara.
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Kewajiban badan publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian informasi publik dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPW PLPK-MS PROVINSI JAWA TIMUR

UU Jaminan Fidusia dan Perlindungan Konsumen

UU Jaminan Fidusia dan Perlindungan Konsumen
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU JF), pada pasal 4 menetapkan, “Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”.
Perjanjian ikutan (accessoir) berarti lahir dan hapusnya suatu perjanjian jaminan fidusia bergantung pada perjanjian pokoknya (perjanjian utang piutang atau perjanjian pembiayaan).

Namun demikian, keberadaan UU JF masih belum dipahami banyak pihak. UU ini dalam praktiknya bertujuan melindungi perusahaan pembiayaan melalui hak preferen, bukan melindungi kepentingan konsumen. Konsiderans UU JF juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan.

Jika merujuk pada pasal 11 UU JF, fidusia wajib didaftarkan. Dengan didaftarkannya jaminan fidusia tersebut kantor pendaftaran fidusia akan menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada penerima jaminan fidusia (pasal 14 ayat 1 UU JF). Jaminan fidusia ini lahir setelah dilakukan pendaftaran (pasal 14 ayat 3 UU JF).

Ketentuan yang sama diatur diatur dalam pasal 1 ayat 1 jo pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Secara prinsip ada beberapa substansi pokok yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 dan itu terasa ada nuansa perlindungan konsumen, yaitu:

Pertama, perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia.

Kedua, kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasar prinsip syariah dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Ketiga, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Keempat, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor jika kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Kelima, penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur di dalam UU JF dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.

Ketentuan lain, jika perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.

Norma pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 menyatakan, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Jadi, jika perusahaan pembiayaan tersebut tidak mendaftarkan perjanjian jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan tersebut tidak dilindungi hak-haknya oleh UU JF. Ini berarti perusahaan pembiayaan tersebut tidak memiliki hak untuk didahulukan daripada kreditur-kreditur lain untuk mendapatkan pelunasan utang debitur dari benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut (pasal 27 UU JF).

Karena itu, perusahaan pembiayaan alias leasing wajib mendaftarkan jaminan fidusia atau benda jaminan. Tanpa fidusia, pihak kepolisian tidak berkewajiban memproses pengaduan pihak leasing. Ketentuan ini diatur di dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 menyebutkan, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sertifikat tersebut mempunyai eksekutorial dipersamakan dengan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya, sertifikat jaminan fidusia bisa langsung dieksekusi tanpa proses persidangan dan pemeriksaan melalui pengadilan, bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.

Begitupun, peraturan ini bukan berarti bisa menjadi alasan bagi nasabah untuk dengan sengaja tidak membayar cicilan atau menunggak pembayaran kredit kendaraannya. Pihak leasing masih berhak menarik benda jaminan berupa kendaraan bermotor asal memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah diatur di dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati para pihak dalam perjanjian konsumen kendaraan bermotor.

Sanksi menurut pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012, perusahaan multifinance yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif bertahap berupa peringatan; pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha. Sanksi peringatan diberikan tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 hari kalender

Jika Anggota Kepolisian Melakukan Kesalahan Saat Penyidikan

Apakah penyidik Kepolisian dapat dijatuhi sanksi apabila salah membuat dakwaan dan mengorbankan orang?

Membuat Dakwaan adalah Wewenang Penuntut Umum

Pertama-tama, sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami luruskan bahwa yang membuat dakwaan adalah Penuntut Umum (Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim) sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 huruf b jo. Pasal 13, Pasal 14, serta Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1 angka 6 huruf b jo. Pasal 13 KUHAP:

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Pasal 14 huruf d KUHAP:

Penuntut umum mempunyai wewenang:

a. …;

b. …;

c. …;

d. membuat surat dakwaan;

e. …;

f. …;

g. …;

h. …;

i. …;

j. ….

Pasal 143 ayat (1) KUHAP:

Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.

Tugas Kepolisian

Adapun dalam suatu tindak pidana, Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 13 jo. Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”), yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13 UU Kepolisian:

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

b. menegakkan hukum; dan

c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian:

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, kami asumsikan pertanyaan Anda terkait dengan tindakan oknum Polisi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik yang diduga melanggar kode etik Polri dan berpotensi dapat merugikan orang lain.

Berdasarkan keadaan tersebut, Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri Kode Etik”) berbunyi sebagai berikut:

Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang:

a. mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menempatkan tersangka di tempat bukan rumah tahanan negara/Polri dan tidak memberitahukan kepada keluarga atau kuasa hukum tersangka;

c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;

d. merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan;

e. melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa untuk mendapatkan pengakuan;

f. melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihak lain;

g. menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;

h. merekayasa status barang bukti sebagai barang temuan atau barang tak bertuan;

i. menghambat dan menunda-nunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak sebagai akibat dihentikannya penyidikan tindak pidana;

j. melakukan penghentian atau membuka kembali penyidikan tindak pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani;

l. melakukan pemeriksaan di luar kantor penyidik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

m. menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Apabila oknum Polisi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik melanggar ketentuan Pasal 14 di atas, maka dapat dikenakan Sanksi Pelanggaran Kode Etik sesuai Pasal 20 Perkapolri Kode Etik yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Anggota Polri yang diduga melakukan Pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 dinyatakan sebagai Terduga Pelanggar.

(2) Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Pelanggar setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).

Bahkan tidak tertutup kemungkinan oknum Kepolisian tersebut dikenakan sanksi pidana apabila dapat dibuktikan melalui ketentuan Pasal 422 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut:

Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain jawaban kami di atas, Anda juga dapat membaca artikel Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran untuk menambah referensi Anda.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4 Perspektif Unsur Melawan Hukum dalam UU Tipikor

Implementasi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang tidak seragam memicu dilakukan penelitan dan penerbitan buku Restatement.
Diskusi dan peluncuran penelitian restatement di Jakarta
Dualisme penegakan hukum pasca Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No. 003/PUU-IV/2016 tanggal 25 Juli 2006 yang membatalkan sifat ‘melawan hukum’ materil dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan. Sayangnya, permasalahan belum ‘seragam’ menafsirkan unsur melawan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), belum ada penelitian mendalam dari para pakar yang bisa diakses publik.

Padahal, di ruang-ruang persidangan, baik penuntut umum, advokat, hingga hakim terutama di Pengadilan Tipikor berdebat panjang soal unsur melawan hukum. Jika mereka saja berdebat, lantas bagaimana dengan masyarakat awam? Tentu akan muncul pertanyaan-pertanyaan, seperti bagaimana sebetulnya makna melawan hukum sebagai unsur tindak pidana? Lalu, bagaimana konsep unsur melawan hukum saat UU Tipikor disusun? Serta, adakah putusan pengadilan yang bisa dirujuk sebagai yurisprudensi?

Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) bersama Center for International Legal Cooperation (CILC) menerbitkan sebuah buku ‘Penjelasan Hukum: Unsur Melawan Hukum; Penafsiran Unsur Melawan Hukum dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’. Buku yang juga program dari Judicial Sector Support Programme (JSSP), itu ditulis oleh Dosen Hukum Acara Pidana FH Universitas Andalas Shinta Agustina serta didampingi tim penulis lainnya, yakni Ariehta Eleison, Alex Argo Hernowo, dan Ronni Saputra.

“Dalam hukum pidana, melawan hukum (wederrechtelijk) mempunyai arti yang luas (formel dan materiel wederrechtellijk). Melawan hukum dalam arti luas berarti bukan saja perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum tertulis, tapi juga asas-asas umum hukum yang berlaku termasuk juga hukum tidak tertulis,” ujar Shinta dalam acara peluncuran penelitian restatement di Erasmus Huis Jakarta,

Seperti judulnya, buku setebal 109 halaman ini adalah sebuah penjelasan hukum (restatement). Restatement adalah kegiatan riset untuk memberikan penjelasan kembali atas suatu isu hukum tertentu. Rujukannya tak jauh dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, hingga doktrin hukum. Penelitian yang kurang lebih dilakukan selama enam bulan belakangan ini, tim penulis mengupas unsur melawan hukum dalam empat perspektif.

Pertama, unsur melawan hukum dalam arti materil dengan fungsi positif. Jika dilihat dari sejarahnya, ‘melawan hukum’ telah ada dalam peraturan pertama yang mengatur tentang tipikior secara khusus, yakni dalam Peraturan Penguasa Militer Nomor 6 Tahun 1957. Setahun kemudian, dalam Pasal 3 Peraturan Penguasa Perang Tahun 1958, unsur melawan hukum dirumuskan sebagai bentuk ‘korupsi lainnya’.

Akan tetapi, unsur melawan hukum ternyata tidak ditemukan kembali dalam UU Nomor 24/Prp/1960 tetapi menggunakan unsur kejahatan atau pelanggaran. Pengertian ‘melawan hukum’ baru kembali disebut secara khusus sebagai salah satu unsur tipikor dalam Pasal 1 ayat (1) sub a UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan delik yang tidak jauh berbeda dan hanya sedikit perubahan kini dapat dijumpai dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Jika dilihat rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor beserta penjelasannya, dapat dimaknai bahwa ‘melawan hukum’ dalam arti formil dan arti materiil dengan fungsi positif. Artinya, pasal itu membuka ruang bagi dapat dipidananya perbuatan yang sebelumnya tidak diatur secara tegas dalam undang-undang. Dikatakan Shinta, dari semua aturan kecuali UU Nomor 24/Prp/1960, pengertian ‘melawan hukum’ memiliki makna yang luas, baik secara formil atau materiil.

Pandangan formil, kata Shinta, apabila suatu perbuatan telah memenuhi larangan undang-undang, maka letak melawan hukum dan sifat melanggar telah ada dan pengecualian hanya ada dalam undang-undang saja. Sementara pandangan materiil, belum tentu semua perbuatan yang memenuhi larangan undang-undang bersifat melawan hukum. Akan tetapi, pandangan materiil mengakui adanya pengecualian dari melawan hukum menurut hukum yang tertulis dan tidak tertulis.

“Baik yang berpandangan materiil maupun formil, berpandangan bahwa melawan hukum harus dibuktikan apabila dinyatakan secara tegas dalam unsur pasal,” kata Shinta.

Kedua, unsur melawan hukum sebagai suatu sarana. Meski ‘melawan hukum’ menjadi unsur dalam delik Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, unsur ini bukan merupakan bestandeel delict (delik inti) melainkan hanya menjadi sarana bagi perbuatan yang dilarang, yakni memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi. Argumentasi itu merujuk pada Penjelasan Pasal 1 ayat (1) sub a UU Nomor 3 Tahun 1971 dan Penjelasan Umum UU Tipikor bahwa fungsi melawan hukum sebagai sarana.

Sayangnya, pada praktiknya pengertian ‘melawan hukum’ tidak lagi dipahami sebagai suatu sarana oleh penegak hukum. Penegak hukum lebih mendahulukan pembuktian terpenuhinya unsur ‘melawan hukum’ ketimbang membuktikan terjadinya perbuatan pelaku terkait memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Padahal, hubungan antara sifat melawan hukum dan perbuatan memperkaya diri sendiri dapat menunjukkan ada atau tidaknya sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan pelaku.

“Perlu mensosialisasikan hasil penelitian ini kepada seluruh penegak hukum agar terdapat kesamaan persepsi dan pedoman dalam menangani tipikor terkait Pasal 2 ayat (1),” tuturnya.

Ketiga, perbedaan antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pada praktiknya, jaksa sering menggunakan Pasal 2 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 3 UU Tipikor baik dengan dakwaan subsidaritas atau alternatif. Padahal, penggunaan Pasal 2 ayat (1) sebagai dakwaan primer cukup rumit bila ingin buktikan unsur ‘penyalahgunaan wewenang’ dalam Pasal 3. Terkait hal itu, Mahkamah Agung (MA) dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 telah menentukan kriteria jumlah kerugian negara sebagai dasar penerapan kedua pasal itu. Jika kerugian negara kurang dari Rp100 juta rupiah, maka diterapkan Pasal 3 dan jika lebih dari Rp100 juta diterapkan Pasal 2 ayat (1).

“Penentuan nilai ambang itu sangat subjektif sifatnya dan itu bertentangan dengan maksud UU Tipikor yang mengatur dua bentuk perbuatan yang berbeda. MA sebaiknya segera mencabut SEMA Nomor 7 Tahun 2012,” katanya.

Keempat, dualisme sikap MA dalam maknai ‘melawan hukum’ pasca putusan MK. Untuk menjawab hal itu, tim penulis mengkaji sejumlah putusan baik sebelum dan sesudah putusan MK dikeluarkan. Hasilnya, MA ternyata masih belum seragam dalam menerapkan pengertian ‘melawan hukum’. Misalnya, Putusan MA No. 103K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007 dimana unsur ‘melawan hukum’ dimaknai dalam arti formil dan maeriil dengan fungsi positif. putusan lainnya dapat dilihat juga pada Putusan MA No. 2608K/Pid/2006.

“Perbuatan melawan hukum dalam perkara ini dipandang sebagai sarana bagi perbuatan memperkaya diri sendiri dan bukan sebagai delik ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor,” lanjutnya.

Terlepas dari hal itu, tim penulis juga mengkritisi Putusan MK yang membatalkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dari analisanya, MK dinilai telah keliru dalam mengartikan wederechtelijk heid dengan onrechtmatigedaad. Selain itu, ada juga kekeliruan dalam memahamii bestanddel delict dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. “Untuk mengakhiri dualisme, MA sebaiknya konsistem menerapkan Putusan MA No.103K/Pid/2007 sebagai yurisprudensi,” sarannya.

Hadir sebagai penanggap, mantan Komisioner KPK Chandra M Hamzah punya perspektif berbeda menanggapi unsur ‘melawan hukum’ dalam konteks tipikor. Ia coba masuk dari sisi politik dibalik penyusunan delik pidana disemua aturan yang ada. Meski ia menilai ini bukan hal yang menarik bagi orang hukum, namun dibalik perdebatan ini ternyata jauh sebelum itu ada campur tangan politik yang melibatkan penguasa sekira tahun 1957-1958. “Mungkin itu tidak menarik buat orang hukum,” katanya.

Lebih lanjut, ketika itu ada persaingan antara Presiden Soekarno dengan Jenderal Nasution. Saat itu, Nasution mengeluarkan Peraturan Penguasa Militer Nomor 6 Tahun 1957 dengan dasar staatsblad. Kemudian staatsblad itu dinyatakan tidak berlaku UU Darurat Tahun 1957 yang menyatakan seluruh aturan berdasarkan staatsblad dinyatakan tidak berlaku sejak April 1958.

Sehari sebelumnya, dikeluarkan Peraturan Penguasa Perang Tahun 1968. Lalu karena kembali ke UUD 1945, maka peraturan penguasa itu akhirnya tidak berlaku. “Jadi tidak lepas dari dari naik-turunnya rezim yang berkuasa,” tambah Chandra.

Untuk diketahui, JSSP merupakan program kerjasama institusi di Indonesia dan Belanda selama dua tahun (2014-2016) yang dikembangkan sebagai respon terhadap permintaan dari MA dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat rule of law di Indonesia. Program ini didanai oleh The Royal Netherlands Embassy (RNE) di Jakarta dan diadministrasikan oleh CILC dan LeIP. Sebagai restatement, kehadiran buku ini patut diapresiasi, terutama dalam menyamakan persepsi terkait unsur melawan hukum dalam UU Tipikor.

Undang undang Tindak pidana korupsi

Informasi Pemerintahan
Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak masalah, misalnya saja permasalahan pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya manusia, penyelewengan kekuasaan, dan juga yang paling parah ialah Korupsi. Korupsi selalu terjadi di Indonesia setiap tahunnya, banyak yang diangkat dalam media dan banyak juga yang tidak diangkat ke media sehingga kita tidak selalu mengetahui berapa banyak kasus korupsi yang ada di Indonesia. Korupsi sering terjadi di Indonesia bisa disebabkan karena rusaknya moral-moral para pemimpin kita yang ada di pemerintahan sehingga mereka sering gelap mata dan lebih mementingkan kepentingan mereka sendiri.
Baca : Tugas dan Wewenang MPR

Di Indonesia sebenarnya memeiliki sebuah lembaga pemberantasan korupsi atau yang lebih umum disebut dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mereka merupakan kumpulan orang-orang yang terhormat yang diberi kepercayaan untuk mengidentifikasi dan mencari siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi. para Koruptor memang sudah seharusnya dihukum benar? Indonesia juga sudah memiliki perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi, berikut beberapa peraturanperundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi :

1. Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

2. Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

3. Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001
Setiap orang atau pegawai negeri sipil/penyelenggara negara yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

4. Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001
Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.

5. Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

6. Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan.

7. Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999
Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undangundang ini.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2003

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 03 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN,
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA
PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,
DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KOMISI PEMILIHAN UMUM,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 152, Pasal 153, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 177, Pasal 179, Pasal 180, Pasal 181, Pasal 182, Pasal 184, Pasal 188 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014;

Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 [±47.16 kb] tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 [±63.23 kb] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 [±164.91 kb] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
4.Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 [±255.08 kb] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
5.Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, 11 Tahun 2012 dan 01 Tahun 2012 tentang Kode Etik Peneyelenggara Pemilihan Umum;
6.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;
7.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
8.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 [±41.53 kb] tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1205);

Memperhatikan:
Keputusan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 23 Januari 2013;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1.Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
6.Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
7.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
8.Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
9.Panitian Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
10.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
11.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
12.Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

Pasal 2
Dalam pelaksanaannya tugas PPK, PPS dan KPPS, berpedoman pada asas-asas:
a.mandiri;
b.jujur;
c.adil;
d.kepastian hukum;
e.tertib;
f.kepentingan umum;
g.keterbukaan;
h.proporsionalitas;
i.profesionalitas;
j.akuntabilitas;
k.efisiensi; dan
l.efektivitas.

BAB II
PERSYARATAN
ANGGOTA PPK, PPS DAN KPPS

Pasal 3
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut:
a.warga negara Republik Indonesia;
b.berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945;
d.mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g.mampu secara jasmani dan rohani;
h.berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
i.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 4
Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal (3) meliputi:
a.fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b.fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c.surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945;
d.surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e.Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
f.surat pernyataan bermaterai cukup tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

BAB III
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN

Bagian Kesatu
Kedudukan, Susunan dan Keangggotaan

Pasal 5
PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan atau sebutan lainnya.

Pasal 6
(1)Anggota PPK berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari tokoh masyarakat.
(2)Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3)Komposisi keanggotaan PPK sebagimana dimaksud ayat (1) memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh perseratus).

Pasal 7
(1)Susunan keanggotaan PPK terdiri atas:
a.1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b.4 (empat) orang anggota.
(2)Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK.

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang

Pasal 8
Tugas dan wewenang PPK adalah:
a.membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b.membantu KPU Kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c.melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d.menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e.mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
f.melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
g.mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h.menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu;
i.membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
j.menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k.melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l.melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
m.melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
n.melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
(1)Tugas ketua PPK adalah:
a.memimpin kegiatan PPK;
b.mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK;
c.mengawasi kegiatan PPS;
d.mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e.menandatangani laporan hasil kegiatan penghitungan suara sementara secara berkala, dengan manual, dan atau elektronik;
f.menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya partai politik tingkat kecamatan peserta Pemilu atau sesuaidengan tingkatannya;
g.menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasilpenghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi yang mewakili saksi-saksi pesertaPemilu yang hadir;
h.melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2)Tugas anggota PPK adalah:
a.membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
b.melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua PPK;
c.melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
d.memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.
(3)Dalam melaksanakan tugas, anggota PPK bertanggungjawab kepada ketua PPK.

Bagian Ketiga
Pengambilan Keputusan

Pasal 10
(1)Rapat PPK diselenggarakan atas kesepakatan anggota.
(2)Setiap anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran.
(3)Setiap anggota PPK wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggungjawab terhadap semua hasil rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11
(1)Rapat PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 4 (empat) orang anggota yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2)Keputusan rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang hadir.
(3)Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan PPK diambil berdasarkan suara terbanyak.

Bagian Keempat
Pembentukan PPK

Pasal 12
(1)PPK dibentuk dan dibubarkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2)PPK dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal 13
Untuk memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut:
a.Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK;
b.Menerima pendaftaran calon PPK;
c.Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK;
d.Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK;
e.Melakukan wawancara calon anggota PPK;
f.Pengumuman Hasil seleksi calon anggota PPK.

Pasal 14
(1)KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota PPK.
(2)Pengumuman dilakukan di tempat-tempat yang memudahkan akses publik.

Pasal 15
(1)KPU Kabupaten/Kota menerima pendaftaran calon anggota PPK.
(2)Pendaftaran calon anggota PPK dilakukan dengan mengirimkan berbagai syarat pendaftaran sebanyak rangka enam (6) yang terdiri dari satu (1) asli dan lima (5) fotocopy.

Pasal 16
(1)KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian administratif kelengkapan persyaratan calon anggota PPK dimulai sejak satu hari selesainya masa pendaftaran.
(2)KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penelitian administratif kelengkapan persyaratan calon anggota PPK di tempat-tempat yang mudah diakses publik.

Pasal 17
(1)Nama-nama calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi tertulis.
(2)Seleksi tertulis dimulai 3 (tiga) hari sejak pengumuman hasil penelitian administratif.
(3)Seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam wilayah kabupaten/kota setempat.
(4)Materi seleksi tertulis meliputi:
a.Pengetahuan Kepemiluan;
b.Pengetahuan Kewilayahan.
(5)Materi seleksi tertulis pengetahuan kepemiluan dipersiapkan oleh KPU dan pengetahuan kewilayahan dipersiapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(6)KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 15 (lima belas) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis.
(7)KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi tertulis.

Pasal 18
(1)KPU Kabupaten/Kota melakukan wawancara setelah seleksi tertulis.
(2)Materi seleksi wawancara meliputi:
a.Rekam jejak calon;
b.Klarifikasi tanggapan masyarakat.

Pasal 19
(1)KPU Kabupaten/Kota menetapkan dan mengumumkan nama-nama calon anggota PPK berdasarkan pada hasil seleksi wawancara.
(2)Pengumuman hasil seleksi wawancara dilakukan tujuh (7) hari sejak dilaksanakan seleksi wawancara.

BAB IV
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

Bagian Kesatu
Kedudukan, Susunan dan Keanggotaan

Pasal 20
PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau sebutan lainnya.

Pasal 21
(1)Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama kepala desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan badan permusyaratan desa/dewan kelurahan atau sebutan lainnya.
(2)Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat.
(3)Keanggotaan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a.1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b.2 (dua) orang anggota.

Pasal 22
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Bagian Kedua
Pembentukan PPS

Pasal 23
(1)Usulan Anggota PPS sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) berjumlah minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota PPS.
(2)Dalam hal usulan anggota PPS tidak dapat diajukan sebagai usulan bersama oleh kepala desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan badan permusyaratan desa/dewan kelurahan atau sebutan lainnya, maka PPK atau KPU Kabupaten/Kota dapat menunjuk anggota PPS.

Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang

Pasal 24
Tugas dan wewenang PPS adalah:
a.membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dakam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b.membentuk KPPS;
c.mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d.mengumumkan daftar pemilih;
e.menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
f.melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
g.menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
h.mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
i.menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j.melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
k.mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
l.melakukan rekapitulasi hasil penghitungsn suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
m.mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
n.menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu;
o.membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
p.menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
q.meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
r.menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
s.melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
t.melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
u.membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
v.melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
w.melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25
(1)Tugas ketua PPS adalah:
a.memimpin kegiatan PPS;
b.mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;
c.memandu pengucapan sumpah/janji Ketua dan anggota KPPS;
d.mengawasi kegiatan KPPS;
e.mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
f.menandatangani Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPS hasil perbaikan;
g.memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain;
h.mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman kelurahan/desa atau sebutan lain; dan
i.melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2)Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota atas dasar kesepakatan antar anggota.

Pasal 26
(3)Tugas anggota PPS adalah:
a.membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b.melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua PPS;
c.melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beriaku; dan
d.memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan;
(4)Dalam melaksanakan tugas, anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.

Bagian Keemapat
Pengambilan Keputusan

Pasal 27
(1)Rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan anggota.
(2)Setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran.
(3)Setiap anggota PPS wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggungjawab terhadap semua hasil rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 28
(1)Rapat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang anggota yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2)Keputusan rapat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota yang hadir.

BAB V
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA

Bagian Kesatu
Kedudukan, Susunan dan Keanggotaan

Pasal 29
KPPS berkedudukan di tempat pemungutan suara.

Pasal 30
(1)KPPS dibentuk dengan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(2)Keanggotaan KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan ini, terdiri dari:
a.1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b.6 (enam) orang anggota.
(3)Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
(4)Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh PPS.
(5)Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 31
Tugas dan wewenang KPPS adalah:
a.mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b.menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c.melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d.mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e.menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f.menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g.membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta mebuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h.menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
i.menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j.melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
k.melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Undang-undang.

Pasal 32
(1)Tugas ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara adalah:
a.memberi penjelasan tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPSdan petugas keamanan TPS;
b.mmengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
c.menandatangani surat pemberitahuan/panggilan untuk memberikan suara kepadapemilih tetap;
d.menyampaikan salinan DPS kepada yang mewakili peserta Pemilu 2009 di tingkatdesa/kelurahan atau sebutan lainnya;
e.memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
f.menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya partai peserta Pemilu tingkat kecamatan.
(2)Tugas ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS adalah:
a.memimpin kegiatan KPPS;
b.melakukan pemeriksaan bersama-sama petugas keamanan TPS dan saksi yang hadir terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
c.memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
d.membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 08.00 waktu setempat;
e.memandu pengucapansumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
f.menandatangani berita acara dan surat suara tambahan sebanyak 2% (dua persen), bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS;
g.menandatangani tiap lembar surat suara; dan
h.mengakhiri kegiatan pemungutan suara pada pukul 14.00 waktu setempat.
(3)Tugas ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS adalah:
a.menyilahkan para pemilih untuk duduk dengan tertib bagi yang akan mengikutipenghitungan suara;
b.memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
c.menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersamasamasekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari ketua dan sekretaris atau pimpinan dengan sebutanlainnya partai politik tingkat kecamatan peserta Pemilu atau sesuai dengan tingkatannyadi TPS;
d.memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi-saksi peserta Pemilu yang hadir, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
e.menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan; dan
f.menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama dengan mendapat pengawalan dari petugas keamanan TPS.
(4)Dalam melaksanakan tugas, ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.

Pasal 33
(1)Tugas anggota KPPS adalah:
a.membantu ketua KPPS dalam melaksanakan tugas; dan
b.melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua KPPS.
(2)Dalam melaksanakan tugas, anggota KPPS bertanggung jawab kepada ketua KPPS.

Pasal 34
PPS menetapkan 2 (dua) orang KPPS di setiap TPS untuk pengamanan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS.

BAB VI
KESEKRETARIATAN

Bagian Kesatu
Sekretariat PPK

Pasal 35
(1)Dalam melaksanakan tugasnya, PPK dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
(2)PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keptusan bupati/walikota.
(3)Sebelum mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara kolektif, melalui KPU Kabupaten/Kota, PPK dapat berkonsultasi dengan sekretaris daerah kabupaten/kota;
(4)Sekretaris PPK dapat dibantu 2 (dua) orang staf Sekretariat bantuan/fasilitasi dari PemerintahDaerah, terdiri dari:
a.1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan; dan
b.1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu.
(5)Staf sekretariat, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah bantuan dan fasilitas pemerintah daerah.
(6)Masa tugas sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan masa tugas PPK.

Pasal 36
(1)Tugas sekretaris PPK adalah:
a.membantu pelaksanaan tugas PPK;
b.memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPK;
c.melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK; dan
d.memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK.
(2)Dalam melaksanakan tugas sekretaris PPK bertanggung jawab kepada PPK melalui ketua PPK.

Pasal 37
(1)Tugas staf sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten/Kota.
(2)Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan dan administrasi PPK dan pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu untuk kegiatan PPK, serta menyiapkan perlengkapan Pemilu beserta kelengkapan administrasinya.
(3)Dalam melaksanakan tugasnya staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPK.

Bagian Kedua
Sekretariat PPS

Pasal 38
(1)Dalam melaksanakan tugasnya, PPS dibantu oleh Sekretariat PPS yang berasal dari pegawai Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya.
(2)KPU Kabupaten/Kota meminta kepada kepala desa/lurah atau sebutan lainnya untuk menugaskan pegawainya sebagai sekretariat PPS.
(3)Jumlah Sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
a.1 (satu) orang Sekretaris;
b.2 (dua) orang pelaksana yang bertugas menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan, ketatausahaan, keuangan, dan alat perlengkapan.
(4)Masa tugas sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan masa tugas PPS.

Pasal 39
(1)Tugas sekretaris PPS adalah:
a.membantu pelaksanaan tugas PPS;
b.memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS;
c.melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS; dan
(2)Dalam melaksanakan tugas sekretaris PPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.

Pasal 40
(1)Tugas staf sekretariat PPS adalah:
a.membantu pelaksanaan tugas PPS;
b.melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS; dan
(2)Dalam melaksanakan tugas staf sekretariat PPS bertanggung jawab kepada PPS melalui sekretaris PPS.

Pasal 41
(1)Tugas staf sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2)Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan dan administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu untuk kegiatan PPS, serta menyiapkan perlengkapan Pemilu beserta kelengkapan administrasinya.
(3)Dalam melaksanakan tugasnya staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPS.

BAB VII
ANGGARAN

Pasal 42
(1)Biaya untuk pelaksanaan tugas PPK, PPS, dan KPPS dibebankan pada anggaran KPU dari APBN;
(2)PPK, PPS, dan KPPS dalam melaksanakan tugasnya dapat menerima bantuan dan fasilitas dari pemerintah daerah;

BAB VIII
KETENTUAN LAIN LAIN

Pasal 43
(1)KPU Kabupaten/Kota meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi sarana dan prasarana PPK dan PPS.
(2)KPU Kabupaten/Kota memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS sebelum melaksanakan tugas.

Pasal 44
Dalam hal pelaksanaan tahapan pemilukada bersamaan dengan tahapan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, maka PPK dan PPS dikukuhkan sebagai PPK dan PPS Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sepanjang masih bersedia dan memenuhi syarat.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 45
Formulir pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 46
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Pebruari 2013
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM

HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

AMIR SYAMSUDIN