





























































DASAR HUKUM DAN LEMBAGA
PEMBERANTASAN KORUPSI
Sejarah pemberantasan korupsi yang cukup panjang di Indonesia menunjukkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memang membutuhkan penanganan yang ekstra keras dan membutuhkan kemauan politik yang sangat besar dan serius dari pemerintah yang berkuasa. Pemberantasan korupsi itu sendiri tercermin dari peraturan perundang-undangan yang dilahirkan pada periode pemerintahan tertentu. Lahirnya undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sesungguhnya tidaklah cukup untuk menunjukkan keseriusan atau komitmen pemerintah. Perlu lebih dari sekedar melahirkan suatu peraturan perundang-undangan, yaitu menerapkan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang dengan cara mendorong aparat penegak hukum yang berwenang untuk memberantas korupsi dengan cara-cara yang tegas, berani, dan tidak pandang bulu.
Keberadaan undang-undang pemberantasan korupsi hanyalah satu dari sekian banyak upaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh. Disamping peraturan perundang-undangan yang kuat, juga diperlukan kesadaran masyarakat dalam memberantas korupsi. Kesadaran masyarakat hanya dapat timbul apabila masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman akan hakikat tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang. Untuk itu sosialisasi undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya mengenai delik korupsi yang diatur di dalamnya, perlu terus dilakukan secara simultan dan konsisten. Pengetahuan masyarakat akan delik korupsi mutlak diperlukan mengingat ketidaktahuan akan adanya peraturan perundang-undangan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari tanggung jawab hukum.
Di era reformasi, usaha usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh BJ. Habibie dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun ditengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Nasib serupa tetapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya komisi pemberantasan korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.
DASAR HUKUM PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut :
1. Undang-Undang RI No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi
2. Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
3. Undang-undang RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
4. Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. Peraturan Pemerintahan RI No. 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
6. Undang-undang Ri No, 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7. Undang-undang RI No. 15 tahun 2002 Tindak Pidana Pencucian Uang
8. Undang-Undang RI No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
9. Undang-undang RI No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Convention Against Corruption , 2003 (Konvensi Perserikatan PBB Anti Korupsi , 2003)
10. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
11. Undang-undang RI No. 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
12. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
Upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dilaksanakan melalui berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti tersebut diatas. Selain itu pemerintah juga membentuk komisi-komisi yang berhubungan langsung dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Upaya pencegahan praktek korupsi juga dilakukan di lingkungan aksekutif atau penyelenggara Negara, dimana masing-masing instansi memiliki internal Control Unit (Unit Pengawas dan pengendali dalam instansi) yang berupa Inspektorat. Fungsi inspektorat mengawasi dan memeriksa penyelenggaraan kegiatan pembangunan di instansi masing-masing, terutama pengelolaan keuangan negara agar kegiatan pembangunan berjalan secara efektif, efisien dan ekonomis sesuai sasaran. Disamping pengawasan internal, ada juga pengawasan dan pemeriksaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh instansi eskternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
LEMBAGA PEMBERANTAS KORUPSI
KPK dibentuk karena adanya Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 43. KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta lembaga yang mempunyai tujuan pencegahan atas tindak pidana korupsi.
– Pasal 43
(1) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, pertanggung jawaban, tugas dan wewenang, serta keanggotaan komisi sebagaimana dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Undang-Undang.
Pada tanggal 27 Desember 2002, disahkan dan diundangkan ketentuan Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebagaimana bagian konsideran Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut menerangkan bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu, pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. Adapun tugas KPK yang adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK, melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam pelaksanaannya tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK. KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat.
Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Pimpinan KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK. Ketentuan mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.
Lembaga yang menangani perbuatan korupsi ada 2 :
1. Formal (resmi), yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
a. Tugas KPK :
– Koordinasi dengan Instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
– Supervisi terhadap Instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
– Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi
– Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
– Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah Negara
b. Wewenang KPK :
– Mengordinasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi
– Menetapkan system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
– Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
– Melaksanakan dengan pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
– Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
2. Lembaga Non Formal (tidak resmi)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga ikut berperan dalam melakukan pengawasan kegiatan pembangunan, terutama kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara Negara. Beberapa LSM yang aktif dan gencar mengawasi dan melaporkan praktek korupsi yang dilakukan penyelenggara negara antara lain adalah :
– ICW
Indonesian Corruption Watch atau disingkat ICW adalah sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia. ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktik korupsi.
– GOWA (Government Watch)
– MTI ( Masyarakat Transparansi Indonesia)
Upaya Penanggulangan Kejahatan (Korupsi) dengan Hukum Pidana
Kebijakan penanggulanagn kejahatan atau yang biasa dikenal dengan istilah politik kriminal (criminal politics) oleh G. Peter Hoefnagels dibedakan sebagai berikut (Arief, 2008):
a. Kebijakan penerapan hukum pidana (criminal law application)
b. Kebijakan pencegahan tanpa hukum pidana (prevention without punishment)
c. Kebijakan untuk mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime and punishment/mass media) ataupun melalui media lainnya seperti penyuluhan dan pendidikan.
Melihat perbedaan tersebut, secara garis besar upaya penanggulangan kejahatan dapat dibagi menjadi dua yaitu jalur penal (menggunakan hukum pidana) dan jalur non-penal (diselesaikan di luar hukum pidana dan sarana-sarana non-penal). Secara kasar menurut Arief upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat repressive (penumpasan/penindasan/pemberantasan) sesudah kejahatan terjadi. Sedangkan jalur non-penal lebih menitikberatkan pada sifat preventif (pencegahan). Dikatakan secara kasar, karena tindakan represif juga dapat dilihat sebagai tindakan preventif dalam arti luas.
Sifat preventif memang bukan menjadi fokus kerja aparat penegak hukum. Namun untuk pencegahan korupsi sifat ini dapat ditemui dalam salah satu tugas dari KPK yang memiliki Deputi Bidang Pencegahan yang di dalamnya terdapat Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
Sasaran utama upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur non-penal adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan (dalam hal ini korupsi). Faktor-faktor kondusif berpusat pada masalah atau kondisi politik, ekonomi, maupun sosial yang secara langsung atau tak langsung dapat menimbulkan atau menumbuhsuburkan kejahatan (korupsi). Dengan demikian upaya non-penal seharusnya menjadi kunci atau memiliki posisi strategis dari keseluruhan upaya politik kriminal.
Upaya penal dilakukan dengan memanggil atau menggunakan hukum pidana atau dengan menghukum atau memberi pidana atau memberikan penderitaan bagi pelaku korupsi. Ada hal penting yang patut dipikirkan dalam menggunakan upaya penal. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sarana penal memiliki “keterbatasan” dan mengandung beberapa “kelemahan” (sisi negatif) sehingga fungsinya seharusnya hanya digunakan secara “subsidair”. Pertimbangan tersebut adalah (Arief, 1998). Dilihat secara dogmatis, sanksi pidana merupakan jenis sanksi yang paling tajam dalam bidang hukum, sehingga harus digunakan sebagai ultimatum remedium (obat terakhir apabila cara lain atau bidang hukum lain sudah tidak dapat digunakan lagi). Dilihat secara fungsional (pragmatis), operasionalisasi, dan aplikasinya menuntut biaya yang tinggi.
Sanksi pidana mengandung sifat kontradiktif/pradoksal yang mengandung efek sampingan negatif. Hal ini dapat dilihat dari kondisi overload Lembaga Permasyarakatan. Penggunaan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan hanya merupakan ‘kurieren am symptom’ (menyembuhkan gejala). Hanya merupakan obat simptomatik bukan pengobatan kausatif karena sebab-sebab kejahatan demikian kompleks dan berada di luar jangkauan hukum pidana.
Hukum pidana lainnya yang tidak mungkin mengatasi kejahatan sebagai masalah kemanusiaan dan kemasyarakatan yang sangat kompleks. Sistem pemidanaan bersifat framentair dan individual/personal, tidak bersifat struktural atau fungsionalefektivitas pidana (hukuman) bergantung pada banyak faktor dan masing-masing sering diperdebatkan oleh para ahli.
Salah satu amanat dari UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor adalah pembentukan pengadilan tipikor di setiap ibukota provinsi. Terkait dengan usaha menjalankan amanat UU tersebut, KPK, Polri, serta Kejaksaan Agung berencana menyusun nota kesepahaman (Memorandum of Understanding). Intinya adalah kerja sama dalam pengelolaan penanganan perkara korupsi di pengadilan tipikor. Seperti apa yang disampaikan oleh wakil ketua KPK Busyro Muqoddas, “Akan dilakukan koordinasi antara Polri, MA, Kejaksaan, KPK dan Kemenkumham berkaitan dengan pembentukan pengadilan tipikor di daerah,” kata Ketua KPK Busyro Muqoddas usai pertemuan dengan Kapolri dan Jaksa Agung di Gedung KPK Jakarta, Dalam pertemuan tersebut, lanjut Busyro, terjadi kesepakatan antara aparat penegak hukum untuk meningkatkan kualitas dan percepatan kerjasama dalam menegakkan hukum. Maka itu, MoU lanjutan untuk menentukan mekanismenya secara rinci akan segera dilakukan. “Pengadilan Tipikor ini agenda bersama yang dalam prakteknya perlu ada sistem yang dikembangkan secara terperinci,” ujarnya. Sambutan hangat mengenai MoU ini juga datang dari Jaksa Agung Basrief Arief. Menurutnya, salah satu poin yang penting mengenai pengawasan, pengawalan terdakwa ke pengadilan atau ke rumah tahanan negara, penghadapan saksi dan pembawaan barang bukti. Semua ini harus dilakukan secara baik sehingga tak terjadi hal-hal tidak yang diinginkan. “Yang menjadi pembicaraan kita bagaimana peradilan ini bisa berjalan lancar sehingga tak ada hal yang mengganggu,” katanya. Sesuai amanat UU Pengadilan TIpikor, kata Basrief, harus dibentuk sebanyak 33 pengadilan tipikor yang tersebar di seluruh Indonesia. Rencana ini bukan hal gampang. Maka itu, pembicaraan dengan MA menjadi keharusan karena menyangkut dengan anggaran dalam pembentukan pengadilan tipikor. “Ini pertemuan harus diperluas dengan Ketua MA dan Menkumham.”

Dasar hukum pemberantaran tidak pidana korupsi adalah sebagai berikut.
a. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
b. UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan
Bebas KKN.
c. UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d. UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
e. Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang
Bersih dan Bebas KKN.
f. UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
g. UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(KPK).
h. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi.
i. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
j. Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen



Perlindungan konsumen adalah hak asasi yang sudah sewajarnya didapatkan oleh para konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1] Namun seringkali di dalam praktek, penyelenggaraan perlindungan konsumen ini tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya. Konsumen dapat menjadi objek aktivitas bisnis dari pelaku usaha melaluikiat iklan, promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian-perjanjian standar yang merugikan konsumen. Hal ini disebabkan karena kurangnya pendidikan konsumen, dan rendahnya kesadaran akan hak-hak dan kewajibannya. [2]
Kedudukan konsumen terhadap produsen yang seharusnya seimbang menjadi lemah karena rendahnya pengetahuan konsumen akan hak-haknya sebagai konsumen. Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hak-hak konsumen ini perlu diketahui oleh masyarakat luas sebagai konsumen, untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan atau jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugika oleh perilaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut. [3]
Oleh karena itu, penulis tertarik untuk menyusun makalah ini yang berisi tentang Perlindungan konsumen di Indonesia. Dalam makalah ini kami akan menjelaskan lebih lanjut serta membuat solusi yang mungkin akan berguna bagi dimasa yang akan datang.
MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah penulis uraikan, maka masalah yang hendak penulis bahas, antara lain:
Apa yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen ?
Bagaimana penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia?
PEMBAHASAN
Konsumen diartikan dari bahasa inggris yaitu consumer, yang secara harfiah diartikan sebagai seseorang atau sesuatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu atau sesuatu atau seseorang yang mengunakan suatu persediaan atau sejumlah barang”. Perancis mendefinisikan konsumen sebagai; “A privat person using goods and services for privat ends”. Sementara Spanyol menganut definisi konsumen sebagai berikut: “Any individual or company who is the ultimate buyer or user of personal or real property , products , services, or activities,regardless of wheter the seller, supplier or producer is a public or private entity, acting alone or collectively”.[4]
Menurut pasal 1 butir 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Dari pengertian itu dapat disimpulkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum, sehingga perlindungan konsumen tidak dapat terlepas dari adanya hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen. Menurut Az. Nasution hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah–kaidah bersifat mengatur, dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Adapun hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas–asas dan kaidah–kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan atau jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup. [5]
Prof. Mochtar Kusumaatmadja, memberikan batasan hukum konsumen yaitu, Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan dan masalah anatara berbagai pihak berkaitan dengan dengan barang dan atau jasa konsumen satu sama lain, di dalam pergaulan hidup. Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen dan menemukan kaidah hukum konsumen dalam berbagai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia tidaklah mudah, hal ini dikarenakan tidak dipakainya istilah konsumen dalam peraturan perundan-undangangan tersebut walaupun ditemukan sebagian dari subyek-subyek hukum yang memenuhi kriteria konsumen.
Dalam mengadakan perlindungan konsumen di Indonesia dilakukan berdasarkan beberapa asas, yaitu:
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Konsumen mempunyai berbagai macam hak yang seharusnya diperhatikan dan tidak boleh dilanggar oleh para pelaku usaha. Menurut pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 10 macam hak yang melekat pada konsumen, tetapi hanya empat hak dasar yang diakui oleh internasional yaitu hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety), hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed), hak untuk memilih (the right to choose), dan hak untuk didengar (the right to be heard).
Meskipun mengenai hak-hak konsumen di Indonesia telah diatur secara jelas dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di dalam prakteknya sering terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen tersebut, yang kemudian berujung pada lahirnya sengketa antara produsen dengan konsumen. Di dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen penyelesaian sengketa konsumen dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
a) Penyelesaian sengketa secara damai, oleh para pihak sendiri konsumen dan pelaku usaha atau produsen
b) Penyelasaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan mempergunakan mekanisme konsiliasi, mediasi atau arbitrase.
Penyelesaian melalui pengadilan
Sengketa konsumen terjadi apabila konsumen merasa dirugikan terhadap jasa/barang yang dihasilkan oleh produsen atau pelaku usaha. Namun apabila produsen atau pelaku usaha tidak mengganti rugi, konsumen yang merasa dirugikan mempunyai pilihan untuk mengadukan permasalahannya melalui jalur hukum pemyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) maupun melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan pihak yang bersengketa. ( Pasal 45 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang bukan merupakan bagian dari institusi kehakiman, tetapi BPSK bukanlah lembaga pengadilan. [6]
Tugas BPSK (pasal 52 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) adalah:
1) melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melaluimediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
2) memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
3) melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
4) melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undangundang ini;
5) menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
6) melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
7) memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
8) memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undangundang ini;
9) meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
10) mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
11) memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
12) memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
13) menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang undang ini.
Tugas dan kewajiban BPSK untuk melayani semua sengketa konsumen dengan model penyelesaian sengketa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Hal ini memperlihatkan bahwa lembaga BPSK ini bukan merupakan suatu model small claims court untuk menyelesaikan sengketa konsumen dengan nilai yang kecil, seperti maksud semula pembentukan BPSK. [7] Oleh karena itu meskipun telah diatur secara jelas mengenai hak-hak konsumen serta jalur penyelesaian sengketa konsumen, perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah. Hal ini dapat kita lihat dari sejumlah kasus pelanggaran hak-hak konsumen oleh pelaku usaha di Indonesia terutama mengenai sengketa konsumen dengan nilai yang kecil. Salah satunya adalah Perlindungan terhadap konsumen perumahan yang hingga saat ini masih lemah.[8]
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, pengaduan konsumen atas kasus perumahan selama tahun 2009 mencapai 72 kasus, atau meningkat 46 persen dibandingkan tahun 2008, yaitu 49 kasus. Pengaduan kasus perumahan ke YLKI menempati urutan lima besar dalam kurun lima tahun terakhir. Selain kasus perlindungan konsumen perumahan, kasus konsumen Jasa Perbankan/Finance/Koperasi juga cukup tinggi yaitu sebanyak 27 kasus dari total 56 kasus yang diadukan ke Direktorat Perlindungan Konsumen.[9]
Pada kedua kasus diatas terlihat bahwa perlindungan konsumen di Indonesia sangatlah lemah. Hal ini dikarenakan factor pemerintah yang kurang memperhatikan aspek perlindungan konsumen di Indonesia. Sehingga meskipun telah ada UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masih banyak pelaku usaha yang menetapkan kebijakan – kebijakan yang merugikan konsumen serta pelaku usaha yang dalam menjalankan usahanya sudah tidak lagi terpaku pada kewajiban – kewajiban mereka sesuai ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, untuk dapat berkembangnya perlindungan konsumen di Indonesia, harus ada monitoring dari pemerintah terhadap pelaku usaha atau produsen untuk melindungi konsumen atau masyarakat Insonesia secara luas.
PENUTUP
I. Kesimpulan
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Adapun tujuan perlindungan konsumen adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum, sehingga perlindungan konsumen tidak dapat terlepas dari adanya hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen. Meskipun mengenai hak-hak konsumen di Indonesia telah diatur secara jelas dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di dalam prakteknya sering terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen tersebut, yang kemudian berujung pada lahirnya sengketa antara produsen dengan konsumen.
Sengketa konsumen terjadi apabila konsumen merasa dirugikan terhadap jasa/barang yang dihasilkan oleh produsen atau pelaku usaha. Namun apabila produsen atau pelaku usaha tidak mengganti rugi, konsumen yang merasa dirugikan mempunyai pilihan untuk mengadukan permasalahannya melalui jalur hukum pemyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) maupun melalui pengadilan.
Namun meskipun telah diatur secara jelas mengenai hak-hak konsumen serta jalur penyelesaian sengketa konsumen, perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah. Hal ini dapat kita lihat dari sejumlah kasus pelanggaran hak-hak konsumen oleh pelaku usaha di Indonesia.
II. Saran
Pelaku usaha dan konsumen mempunyai suatu hubungan yang saling membutuhkan antara satu sama lain. Seharusnya dari rasa saling membutuhkan tersebut dapat terjalin suatu kerjasama yang tidak merugikan satu sama lain. Namun pada kenyataannya, banyak pelaku usaha yang menggunakan cara yang dilarang oleh undang – undang dan mengabaikan hak-hak konsumen demi bersaing dengan para pelaku usaha lainnya demi mendapatkan keuntungan yang sebesar – besarnya.
Pihak – pihak yang seharusnya bertanggung jawab dengan lemahnya perlindungan konsumen hal ini adalah pemerintah selaku pembuat undang – undang dan aparat penegak hukum serta para pelaku usaha atau produsen. Pemerintah seharusnya lebih berperan aktif terkait perlindungan konsumen, misalnya adanya pengawasan dan pemeriksaan secara rutin terhadap produk – produk yang tersebar di masyarakat luas. Hal ini harus dilakukan secara kontinu tidak hanya pada saat hari – hari besar keagamaan saja, misalnya pada saat lebaran, pemeriksaan tersebutbaru dilakukan. Sedangkan bagi pelaku usaha, seharusnya menepatkan konsumen sebagai sumber penghasilan mereka dan pelaku usaha lebih bersikap bijaksana tidak selalu mencari keuntungan yang sebesar – besarnya , tetapi juga memikirkan agar setiap konsumen yang akan menggunakan barang dan/atau jasa yang dihasilkan dapat merasa puas sehingga dapat menikmati barang dan/atau jasa tersebut setiap saat.
Selain pemerintah dan pelaku usaha, konsumen juga dapat ikut berperan aktif dalam perlindungan untuk dirinya sendiri yaitu dengan cara lebih cermat memilih barang dan/ atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha atau produsen. Konsumen dapat meneliti terlebih dahulu barang dan/ atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha dari berbagai aspek, dan menggunakan hak – hak sebagai konsumen yang teleh diatur dalam undang-undang, misalnya hak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk di dengar. Oleh karena itu, sebisa mungkin antara pemerintah, pelaku usaha serta konsumen dapat saling bekerjasama secara harmoni, agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.

Membahas dan mendalami strategi efektif dalam menghadapi klaim dan gugatan perlindungan konsumen di dalam dan di luar pengadilan bagi seorang lawyer dan legal counsel perusahaan
AJ / FD
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) memang mengatur apabila konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha, maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (dalam hal ini BPSK dan beberapa LSM lainnya) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Hal ini berarti, konsumen dapat memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non-litigasi atau jalur litigasi.
Pada hakikatnya, upaya perlindungan konsumen memang untuk kebaikan kedua belah pihak, yaitu konsumen dan pelaku usaha. Namun, di sisi lain tidak semua konsumen mengajukan gugatan kepada pelaku usaha karena haknya terlanggar. Terdapat karakter konsumen yang mengajukan gugatan hanya untuk berupaya mencari keuntungan dari pelaku usaha. Pada umumnya, pelaku usaha lebih memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non-litigasi dengan jalan negosiasi kepada konsumen daripada membiarkan gugatan tersebut ke pengadilan. Memang tak dipungkiri, dengan membiarkan gugatan tersebut dibawa ke pengadilan dapat menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha tersebut kedepannya. Namun, ketika perusahaan terlalu mudah mengikuti klaim konsumen, pelaku usaha justru dapat menjadi pihak yang dirugikan oleh perilaku konsumen.
Oleh karena itu, para pelaku usaha perlu memahami bagaimana caranya menghadapi gugatan atau klaim dari konsumen sebelum terburu-buru dalam mengambil keputusan. Hukumonline.com kemudian mengadakan Workshop dengan judul “Strategi Efektif Menghadapi Klaim & Gugatan Perlindungan Konsumen” bagi kalangan pemerintah, BUMN, profesional hukum (Lawyer/Legal Counsel), kalangan akademisi, dan masyarakat umum.
Hukumonline menghadirkan Bapak Naufi Ahmad Naufal, S.H., M.H., M.Kn., Kepala Subdirektorat Analisa Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Bapak Naufi didampingi dengan Bapak Wisnu Haryo, S.E. memaparkan poin penting yang harus dipahami peserta Workshop dari UU Perlindungan Konsumen. Pada kesempatan ini pula, Bapak Naufi mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan akan segera merampungkan Rancangan UU Perlindungan Konsumen, sehingga permasalahan perlindungan konsumen yang ada dapat diminimalisir dan melindungi semua sisi.
Selain itu, Bapak Dr. Ricardo Simanjuntak, S.H., LL.M., ANZIIF.CIP., MClArb. seorang praktisi hukum dari Ricardo Simanjuntak & Partners memaparkan jauh lebih dalam tentang UU Perlindungan Konsumen dalam prakteknya selama dua sesi. Bagaimana pelaku usaha secara preventif memang harus memperhatikan seluk beluk perlindungan konsumen, dari mulai perjanjian yang dibuat hingga serah terima produk bahkan setelahnya. Adanya itikad baik dalam suatu transaksi adalah kunci utama dalam perlindungan konsumen. Ricardo Simanjuntak juga banyak berbagi strategi, tips, dan trick langkah-langkah penanganan sengketa perlindungan konsumen.
Disusun Oleh :
NAMA : WAJI HERI ANDRIANTO SAPUTRA.SH
Email : wajiheriandriantosaputra.s.h.14@gmail.com
PROGRAM STUDI : MANAJEMEN (S1)
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM (STIH)
MALANG
2010
BAB. I. PENDAHULUAN
Tugas Bank sebagai lembaga keuangan adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.Bank merupakan sektor yang sangat penting dan berpengaruh dalam dunia usaha. Seperti kita ketahui bahwa hingga saat ini masih banyak terdapat kelompok-kelompok masyarakat ekonomi lemah terutama di pedesaan yang memerlukan bantuan kredit untuk modal kerja bagi kegiatan produksinya. Lembaga perkreditan di Indonesia mempunyai fungsi sebagai alat penggerak bagi kehidupan ekonomi rakyat. Dengan adanya Bank Perkreditan Rakyat, Rakyat Indonesia untuk berusaha meningkatkan taraf hidupnya. Dengan demikian bank merupakan salah satu alat yang menunjang keberhasilan pembangunan di bidang ekonomi.
Melihat perkembangan bank yang semakin pesat serta mengingat banyaknya nasabah kredit, maka semua itu dibutuhkan pengawasan yang optimal untuk meminimalkan resiko terjadinya kredit macet. Oleh karena itu tidaklah mudah berbisnis di dunia perbankan, banyak kendala dan resiko-resiko yang harus dihadapi, terutama pada kegiatan penyaluran kredit. Kredit bermasalah tidak dapat dihindari secara mutlak, akan tetapi setiap bank harus tetap berusaha untuk menekan sekecil mungkin resiko-resiko terjadinya kredit bermasalah.
BAB II. MEMINIMALISIR KREDIT BERMASALAH
Dalam kenyatan bisnis perbankan sehari-hari, kasus kredit bermasalah tidak dapat dihindari secara mutlak, namun setiap bank harus tetap berusaha untuk mencegah terulangnya kasus itu. Setiap karyawan bank yang jabatannya berkaitan dengan kegiatan perkreditan harus menyadari besarnya tanggung jawab untuk menekan sekecil mungkin risiko munculnya kasus kredit bermasalah. Dengan perkataan lain, walaupun kegiatan perkreditan memiliki sasaran untuk mengoptimalkan pendapatan bank, namun juga harus dapat mengendalikan dan meminimalkan risiko terjadinya kasus kredit bermasalah.
Upaya pengendalian dan meminimalkan risiko timbulnya kredit bermasalah dapat dilaksanakan dengan jalan menerapkan asas manajemen kredit yang sehat yang mencerminkan secara tegas penerapan prinsip kehati-hatian.Agar dapat menerapkan asas manajemen kredit yang sehat, Bank harus mempunyai organisasi yang sehat pula. Oleh karena itu, dalam kebijaksanaan penyaluran kredit, wajib dicantumkan hal-hal yang bersangkutan dengan organisasi perkreditan. Tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dari dewan komisaris, direksi dan karyawan lain yang berkaitan dengan penyaluran kredit harus dinyatakan dengan tegas dan jelas.
Agar tidak terjadi kasus kredit bermasalah, bank harus berusaha menghindari kredit yang beresiko tinggi. Sebelum pihak bank menyetujui pengajuan kredit dari calon debitur, terlebih dulu diadakan analisa kredit secara cermat atas data-data usaha perusahaan dan calon debitur.
Terjadinya kredit bermasalah sering diawali dengan munculnya berbagai indikasi dan gejala (red flag). Oleh karena itu sebagai banker harus mampu mengamati dan mendeteksi secara dini terhadap timbulnya kredit bermasalah sehingga dapat mengambil tindakan pencegahan lebih awal (proverentif).Tetapi hal ini lazim dalam dunia perbankan bahwa tak ada satupun bank didunia ini yang tidak memiliki kredit bermasalah.Yang membedakan antara satu dengan bank yang lain adalah prosentase NPL (Non-Performing Loan). Dengan demikian persentase NPL yang paling rendah merupakan target setiap bank yaitu dibawah 5%.
BAB. III. KASUS KREDIT BERMASALAH
A. CONTOH KASUS
Salah satu contoh kasus Kredit bermasalah dan Solusinya di PD.BPR-BKK KEBUMEN CABANG ALIAN yang melibatkan keluarga besar nasabah untuk menyelesaiakn kredit macet bukanlah hal mudah. Ada yang mengatakan tak mungkin atau mustahil. Namun, jika jalan lain telah mentok, alternatif itu bisa dicoba.
Ada seorang nasabah pengusaha angkutan jasa yang meminjam di PD.Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) BKK Kebumen Cabang Alian sebesar Rp 10 juta, dengan jangka waktu 2 tahun atau 24 bulan dengan bunga 2 % per bulan Flate. Awalnya semua kewajiban dibayar sesuai kewajiban. Tetapi pada angsuran ke 12 pembayaran Angsuran mulai terlambat dari jadwal yang telah ditentukan, Nasabah juga mulai sulit ditemui.Ketika dapat ditemui ia mengaku kena tipu cukup besar sehingga tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya.
B. SOLUSI :
Agar Nasabah kredit itu tidak semakin berlarut-larut Bank melakukan pembinaan rutin. Bank juga menyampaikan Surat peringatan dan panggilan kepada Nasabah serta melakukan pendekatan pada keluarga dan orang tuanya. Upaya Bank belum membuahkan hasil yang menggembirakan, Bank bahkan menghadapi masalah yang lebih besar karena Nasabah pergi keluar kota, barang yang digunakan telah dipindahtangankan, dan keberadaannya tidak diketahui. Kondisi itu tidak membuat Bank putus asa, Bank tetap optimis pasti ada jalan keroma. Maka Bank melakukan pendekatan kepada Saudara-saudaranya. Bank meyakinkan mereka bahwa sebagai saudara mereka wajib saling membantu jika ada salah seorang saudara yang sedang menghadapi kemalangan / kesusahan.
Rupanya pendekatan Bank tidak sia-sia berkat niat baik saudara-saudara Nasabah dan kesadaran mereka untuk membantu mereka membayar kewajiban Nasabah kepada Bank. dan pembayaran itu terjadi setelah Bank melakukan upaya-upaya penyelesaian memakan waktu 1 tahun.
BAB. IV. PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian tersebut diatas, bisa disimpulkan bahwa :
1. Nasabah tersebut sulit ditemui karena sengaja menghindari pertemuan dengan petugas bank
2. Jika dapat ditemui mereka mengaku kena tipu sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya.
3. Nasabah tersebut berusaha menghilangkan jejak untuk pindah tempat tinggal tanpa memberitahukan kepada bank dan memindahtangankan agunan.
4. Kredit bermasalah tersebut dapat diselesaikan oleh saudaranya



DPW.PLPK-MS PROVINSI NTB
Contoh Kasus Perlindungan Konsumen yang Menyita Perhatian Publik
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen sebagaimana contoh kasus penggelapan . UU perlindungan konsumen merupakan dasar bagi konsumen untuk memperoleh perlindungan terhadap setiap transaksi yang mereka lakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup seperti pada perbedaan hukum pidana dan perdata dan contohnya .
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Akhir-akhir ini kita marak mendengar beberapa kasus yang cukup menghembohkan mengenai pelanggaran terhadap hak konsumen. Tentunya hal ini merupakan sebuah alarm bagi kita sebab tentunya pelanggaran hak terhadap konsumen dapat bermuara kepada senuah kasus dan tindakan hukum sebagimana contoh kasus pelanggaran pemilu . Sebagai konsumen tentunya kita merasa amat dirugikan, terlebih lagi para pelaku banyak memanfaatkan aksinya untuk dapat meraup keunutungan usaha yang lebih besar sebagaimana contoh hukum kebiasaan dan contoh hukum positif . Berikut 4 Contoh Kasus Perlindungan Konsumen yang menghebohkan.
Kasus Indomie Di taiwan
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan Indomie. Oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yang lebih lanjut.Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood Sukses Makmur mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehingga masyarakat atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.
Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
2. Maraknya Penjualan Bakso Celeng
Sebuah ruko yang dijadikan tempat produksi bakso oplosan daging sapi dengan babi hutan di Pasar Citeureup, Kabupaten Bogor, digerebek polisi, Minggu, 28 Mei 2017. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 46 kilogram (kg) daging babi hutan, daging ayam seberat 60 kg, daging ayam yang sudah dicampur daging celeng seberat 4 kg, 1 unit penggilingan daging kasar, 1 unit penggilingan daging halus, dan 1 buah freezer. Petugas juga menciduk 6 orang antara lain Pranoto alias Noto pemilik usaha bakso oplosan, dan keempat karyawannya yaitu Agus Isworo, Ujang, Imat, Marjianto. Kemudian Heri Setiawan, sebagai pembeli.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat Bogor tentang adanya tempat usaha bakso yang menggunakan bahan campuran daging babi hutan. Hasil pemeriksaan sementara, Noti menjual bakso yang diproduksinya ke konsumen seharga Rp 40 ribu sampai dengan Rp 50 ribu per kilogram. Harganya lebih murah karena dicampur daging celeng. Meski terindikasi kuat melanggar hukum, polisi belum menetapkan pemilik usaha bakso celeng ini sebagai tersangka.
3. Penggunaan Formalin Pada Ikan Asin
Ikan asin yang dijual di pasar tradisional di Kota Yogyakarta terbukti mengandung bahan pengawet berbahaya yaitu formalin. Bahkan kandungan formalin di ikan asin tersebut terbilang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari hasil pengecekan yang dilakukan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) Kelas I Yogyakarta di Pasar Beringharjo Yogyakarta. 20 sampel dari tiga jenis ikan asin yaitu ikan jambal, teri nasi, dan teri kering Semua produk olahan dari tiga jenis ini terbukti mengandung formalin. dari uji labolatorium diketahui kandungan formalin yang terdapat pada tiga produk olahan tersebut mencapai diatas 100 ppm. Artinya dari satu kilogram olahan perikanan tersebut terdapat satu miligram kandungan formalin.
Penggunaan formalin sendiri sudah dilarang dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 tahun 2012. Penggunaan bahan pengawet mayat ini bisa menimbulkan dampak serius pada kesehatan. Dalam jangka panjang, kata dia, efeknya bisa mengganggu pencernaan hingga menimbulkan penyakit kanker. pedagang untuk berhati-hati menjual dagangannya. Para meminta juga harus mengerti akan bahayanya obat kimia tersebut. Sehingga pedagang tidak lagi menjual dagangan yang mengandung formalin. ikan asin yang tidak mengandung formalin itu sering dikerubuti lalat. Sedangkan yang mengandung formalin dijauhi lalat. Bau ikan asin yang tidak berformalin lebih amis.
4. Kembalian Uang Alfamart
Sengketa antara Mustolih dan PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) yang awalnya diselesaikan di Komisi Informasi Pusat dan kemudian berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang , pada dasarnya adalah sengketa yang terkait dengan perlindungan konsumen. Mustolih adalah seorang konsumen yang berbelanja di Alfamart, sebuah toko yang dikelola PT SAT. Sedangkan PT SAT adalah pelaku usaha di bidang ritel. Baik Mustolih maupun PT SAT, keduanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai konsumen, Mustolih memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa[i] . Dalam kasus sengketa dengan PT SAT, Mustolih ingin menggunakan haknya untuk mengetahui informasi mengenai penggunaan uang kembalian yang didonasikan melalui Alfamart kepada beberapa yayasan sosial. Memang uang kembalian tersebut tidak dikategorikan sebagai barang yang dikonsumsi. Namun upaya Alfamart untuk menjadi penghubung antara yayasan sosial dengan konsumen yang ingin berdonasi dapat dikategorikan sebagai jasa.
Sebagai pelaku usaha, berdasarkan pasal 7 butir b UU Nomor 8 Tahun 1999, PT SAT berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan . Oleh karena itu, hasil dari jasa pengumpulan donasi yang dilakukan oleh PT SAT melalui kasir Alfamart wajib dilaporkan penggunaannya secara benar, jelas, dan jujur. Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang maksud benar, jelas, dan jujur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999.
4 Contoh Kasus Perlindungan Konsumen yang menghebohkan. Tentu dapat menambah pengetahuan kita agar lebih berhati hati. Sekaligus menambah referensi sebagaimana dalam srtikel fungsi hukum menurut ahli , tujuan hukum acara pidana , fungsi hukum dministrasi negara, tujuan hukum acara pidana , dan ancaman hukuman penggelapan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.




DPW: PROVINSI JAWA BARAT
a. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa
Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan
Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosialnya
Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban konsumen
Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa demi keamanan dan keselamatan
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Asas Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni:
Asas Manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
Asas Keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Asas Keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Asas Kepastian Hukum adalah pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Tujuan perlindungan konsumen meliputi:
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Contoh Kasus Perlindungan Konsumen
“Bedah Kasus Konsumen Fidusia”
Pengaduan konsumen tentang pembayaran angsuran motor melalui jaminan fidusia masih marak terjadi hingga kini. Adanya kebutuhan konsumen dan stimulus kemudahan dari sales perusahaan penjual motor menjadikan proses jual-beli lebih mudah, bahkan bagi seorang tukang becak sekalipun yang pendapatan hariannya relatif rendah. Permasalahan mulai timbul ketikakonsumen tidak mampu membayar kredit motor, yang membuat erusahaan mencabut hak penguasaan kendaraan secara langsung.
Pada umumnya praktek penjualan motor dilakukan sales dengan iming-iming kemudahan memperoleh dana untuk pembayaran dengan jaminan fidusia, dimana persyaratannya sederhana, cepat, dan mudah sehingga konsumen kadang tidak pemperhitungkan kekuatan finansialnya. Sementara klausula baku yang telah ditetapkan pelaku usaha diduga terdapat informasi terselubung yang dapat merugikan konsumen. Untuk itu, mari kita cermati bedah kasus fidusia di bawah ini:
Kasus Posisi
LAS yang berprofesi sebagai tukang becak, membeli kendaraan sepeda motor Kawasaki hitam, selanjutnya NO meminjamkan identitasnya untuk kepentingan LAS dalam mengajukan pinjaman pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT. AF. Hal ini bisa terjadi karena fasilitasi yang diberikan oleh NA, sales perusahaan motor tersebut. Kemudian konsumen telah membayar uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- kepada PT. AF dan telah mengangsur sebanyak 6 kali (per angsuran sebesar Rp. 408.000,-). Namun ternyata pada cicilan ke tujuh, konsumen terlambat melakukan angsuran, akibatnya terjadi upaya penarikan sepeda motor dari PT. AF.
Merasa dirugikan, konsumen mengadukan masalahnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)Bojonegoro. Kemudian karena tidak mampu melakukan Pembayaran, maka LAS menitipkan obyek sengketa kepada LPKSM disertai berita acara penyerahan.Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF dengan dakwaan melakukan penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan.
Penanganan Kasus
Menyikapi kasus fidusia tersebut, BPKN bersama dengan Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro, untuk meneliti dan menggali 2 informasi kepada para pihak terkait. Hasilnya dijadikan sebagai bahan kajian dan telaahan hukum pada Workshop Bedah Kasus Pengaduan Konsumen melalui Lembaga Fidusia, sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam klausula baku
Pada umumnya jual beli sepeda motor diikuti dengan perjanjian pokok yang merupakan klausula baku. Saat konsumen
mencermatinya, terdapat beberapa ketentuan yang seringkali muncul, namun tidak memenuhi ketentuan Ps. 18 UU No. 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diantaranya sebagai berikut:
a. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor yang dibeli konsumen;
b. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan fidusia terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
c. Mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Klausula baku tersebut sifatnya batal demi hukum dan pelaku usaha wajib menyesuaikannya dengan ketentuan UUPK.
2. Pendaftaran Jaminan Fidusia
PT. AF ternyata tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 42 Tahun 1999.Akibatnya perjanjian jaminan fidusia menjadi gugur dan kembali ke perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang biasa (akta dibawah tangan). Bila jaminan fidusia terdaftar, PT. AF memiliki hak eksekusi langsung (parate eksekusi) untuk menarik kembali motor yang berada dalam penguasaan konsumen. Namun bila tidak terdaftar, berarti PT. AF tidak memiliki hak eksekusi langsung terhadap objek sengketa karena kedudukannya sebagai kreditor konkuren, yang harus menunggu penyelesaian utang bersama kreditor yang lain.
3. Hak Konsumen atas Obyek Sengketa
Konsumen telah membayar 6 kali angsuran, namun terjadi kemacetan pada angsuran ketujuh.Ini berarti konsumen telah menunaikan sebagian kewajibannya sehingga dapat dikatakan bahwa di atas objek sengketa tersebut telah ada sebagian hak milik debitor (konsumen) dan sebagian hak milik kreditor.
Tips bagi Konsumen
Rendahnya daya tawar dan pengetahuan hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga pembiayaan yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Untuk itu, perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut:
1. Konsumen dihimbau beritikad baik untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu.
2. konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai:
a. hak-hak dan kewajiban para pihak
b. kapan perjanjian itu jatuh tempo;
c. akibat hukum bila konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi)
3. Bila ketentuan klausula baku ternyata tidak sesuai dengan ketentuan UUPK dan UUF, serta merugikan konsumen, maka pelaku usaha harus diminta untuk menyesuaikannya dengan ketentuan tersebut.
4. Bila terjadi sengketa, konsumen dapat memperjuangkan hak-haknya dengan meminta pertimbangan dan penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
“Jual Bakso Daging Celeng, Pria Ini Dipidanakan”
Petugas dari Suku Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan menunjukan merek bakso yang mengandung daging babi di mobil laboratorium, Tomang, Jakarta Barat,Jumat (14/12). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
TEMPO.CO, Jakarta – Seorang pedagang daging giling terbukti menjual daging celeng yang disamarkan sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan untuk bahan baku bakso. “Sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya memang benar itu daging celeng,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin, 5 Mei 2014.
Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. “Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Pangihutan.
Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.
Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.
Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. “Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. “Dia melanggar karena tak melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada pembeli,” kata Pangihutan.
Analisis :
Dapat kita lihat di kasus ini terjadi dimana penjual daging ini tidak mengatakan kepada konsumennya bahwa daging yang dia buat menjadi bakso itu adalah daging celeng. Kita harus ketahui bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Dan konsumen akan sangat dirugikan sekali bila mereka mengetahui bahwa daging yang dibelinya itu tidak sesuai dengan kemasannya yang tertulis daging sapi.
Dan sebagai pelaku usaha seharusnya penjual daging ini memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang yang dijualnya. Pelaku telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dimana ketidaksesuaiaannya isi barang dengan label kemasannya yang dituliskan daging sapi padahal didalamnya daging celeng.
Seperti yang dikatakan berita diatas, pelaku terjerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasa ini berisikan bahwa :
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku



DPC.PLPK-MS BENGKULU SELATAN
Kasus Perlindungan Konsumen
Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang sangat penting. Namun terkadang masih sering disepelekan oleh para pelaku usaha. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindung diri.
b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha .produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Para pelaku usaha sering kali tidak memikirkan kepuasan konsumen. Tak jarang banyak pelaku usaha yang tega berbuat curang kepada konsumen yang nantinya akan merugikan konsumen demi tercapainya keuntungan yang maksimal atau untuk menekan ongkos produksi mereka. Dan yang lebih parahnya lagi jika konsumen tersebut tidak menyadari perbuatan curang para pelaku usaha tersebut. Terkadang bukan hanya pihak pelaku usaha saja yang salah, tetapi tak jarang juga kerugian itu disebabkan oleh ketidaktelitian konsumen dalam membeli produk-produk yang dijual oleh sang pelaku usaha.
Selain Undang-Undang tersebut, ada banyak lagi dasar hukum yang dapat dijadikan perlindungan oleh konsumen yaitu :
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Contoh Kasus
Kasus tentang penyelewengan perlindungan konsumen terjadi pada diri saya sendiri yaitu pada suatu hari saya berniat untuk mengirimkan ijazah kakak saya. Kakak saya meminta saya untuk mengirimkan ijazahnya karena untuk keperluan pekerjaan, untuk itu saya pergi ke JNE perusahaan yang memberikan jasa pengiriman barang. Sudah seminggu berlalu semenjak saya mengirimkan ijazah tersebut kepada kakak saya tetapi masih belum tiba. Akhirnya kakak saya pun datang ke kantor JNE yang ada di Tuban tetapi setelah sampai disana tidak mendapatkan respon yang baik. Setelah 3 minggu menunggu saya pun mendapat telepon dari pihak JNE dan saya diberitahu bahwa barang yang saya kirimkan dinyatakan hilang saya pun mulai emosi, bagaimana tidak surat penting yang sudah dikirim begitu lama namun baru dikonfirmasi setelah sekian lama. padahal kakak saya sudah melaporkannya seminggu setelah pengiriman. Tidak lama setelah itu rumah kami di datangi oleh pihak JNE karena sebelumnya kakak saya menulis keluhannya tersebut di KOMPAS. Pihak JNE pun datang untuk menawarkan ganti rugi 10x lipat dari biaya pengiriman yaitu sekitar Rp 120.000 namun Ayah saya yang kebetulan berbicara dengan pihak dari JNE tersebut tidak mau ganti rugi berupa uang. Ayah saya hanya ingin pihak JNE mengurus surat-surat yang dibutuhkan agar kakak saya bisa membuat ijazah yang baru. Namun pihak JNE hanya memberikan surat pernyataan kehilangan yang dibuat oleh JNE dan mereka mengatakan akan membuat surat pernyataan hilang juga dari polisi, namun sampai saat ini surat itu tidak kunjung datang dan kami tidak lagi dihubungi oleh pihak JNE.
ANALISIS :
Kejadian seperti ini tentunya dapat menggambarkan bahwa konsumen tidak lagi mendapatkan haknya untuk dapa memiliki rasa aman untuk menggunakan suatu jasa. Kejadian ini tentunya sangat merugikan konsumen dan perusahaan itu sendiri dimana perusahaan tersebut mungkin akan kehilangan kepercayaannya oleh konsumen sehingga berpengaruh pada bisnis yan dijalankannya.

Bahwa berawal dari keprihatinan akan banyaknya kasus yang merugikan konsumen serta didukung oleh ketidakberdayaan konsumen dalam nenuntut hak-haknya, maka pemerintah menaruh kepedulian akan hal tersebut dengan upaya mewujudkan suatu peraturan yang mengatur dan terutama melindungi konsumen dari berbagai hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi mereka .
Perlindungan terhadap konsumen dipandang secara materil maupun formal makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktivitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya. Dengan demikian, upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak dan segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan konsumen.
Dengan adanya Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen diharapkan akan membawa perubahan dalam terciptanya iklim usaha yang kondusif serta tercipta hubungan yang sehat antara konsumen dan pelaku usaha. Kehadiran Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada kepastian hukum baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab, maupun bagi konsumen yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.
Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta keprihatinan banyaknya persoalan yang merugikan konsumen dan didukung oleh ketidakberdayaan konsumen, maka Kantor Hukum PLPK-MS & PARTNERS Dan Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera PLPK-MS mendeklarasikan dirinya sebagai Lembaga yang bergerak dalam bidang Perlindungan Konsumen yang berjuang bagi kepentingan konsumen akan hak dan kewajiban serta pelaku usaha agar berusaha semaksimal mungkin secara sehat dan bertanggung jawab.
PLPK-MS & PARTNERS adalah suatu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang didirikan atas amanat Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga merupakan lembaga non- Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah.
Pengesahan
PLPK-MS dibentuk dan disahkan pada Tanggal 25 JULI 2018
Dengan Pendiri :
WAJI HERI ANDRIANTO SAPUTRA,SH
DIDIET DWI PRASETYO,SH
MOCH,RENGGO TUBAGUS,S,KEP
MUHAMMAD MUKHLISIN
JUMIATI,S,PD
MUHAMMAD AGUS ,AR
M.YASIN ,SH,M,HUM
H.KASTIYAR,SE
MUDHOFAR,SH
Kantor Pusat PLPK-MS berkedudukan di Lamongan Jawa-Timur Indonesia
Orientasi Kebijakan
meningkatkan pembinaan terhadap konsumen dan pelaku usaha;
meningkatkan peran aktif dan kepedulian pelaku usaha;
menumbuhkembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan perlindungan konsumen;
meningkatkan koordinasi, kerjasama dan publikasi dalam rangka perlindungan konsumen;
meningkatkan pelayanan informasi konsumen dengan memanfaatkan jaringan teknologi informasi;
menyampaikan informasi tentang pemanfaatan yang aman atas suatu produk/jasa;
menfokuskan pada konsumen yang mempunyai kendala dalam kesepakatan transaksi yang merugikan konsumen.
Dasar Hukum
Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional;
Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai landasan operasional;
Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2001 tentang LPKSM sebagai dasar pelaksanaan.
Visi dan Misi
Visi, mewujudkan sistem penyelenggaraan Perlindungan Konsumen yang menjamin diperolehnya hak dan dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Misi, mengangkat harkat dan martabat konsumen agar terwujud keseimbangan dan kesetaraan antara konsumen dan pelaku usaha.
Tugas Pokok
menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
memberikan nasihat pada konsumen yang memerlukannya;
bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen;
melakukan gugatan atas pelanggaran terhadap pelaku usaha;
melakukan pengawasan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar dimasyarakat;
melakukan Advokasi untuk memperjuangkan hak konsumen.
Wilayah Kerja
Wilayah kerja PLPK-MS meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Ruang lingkup Kegiatan
1.Pelayanan secara litigasi
2.Pelayanan secara non litigasi
3 Melayani Konsultasi hukum
4.Pelayanan yang berkaitan dengan Perkara perkara dalam
A.Hukum Pidana
B.Hukum Perdata
C.Hukum Tata Usaha Negara
D.Peradilan Agama
E.Ketenagakerjaan
F.Memberikan layanan hukum berupa
A.Permohonan ganti Nama
B.Permohonan ljin Perkawinan
C.Pengangakatan Anak ( Adopsi )
6.Pelayanan Jasa Hukum di Luar Pengadilan
A.Mediasi dan/atau Negoisasi
B.legal opini ( Pertimbangan Hukum)
C.Legal Drafing (Perancangan Kontrak dan Kontra Kerja
D.Legal Audit ( Keabsahan Surat-Surat)
E.Penyusunan Peraturan perusahaan
F.Due diligence
G.Pengurusan ljin Kerja
H.Penggabungan perusahaan baik merger maupun konsolidasi
I.Pembelian perusahaan termasuk akuisisi
J.Pembubaran Perusahaan
L.Penanaman modal Asing/Dalam Negeri
M.Konsultasi Hukum Perusahaan dll
7.Memberikan Konsultasi terkait implementasi UUD otonomi daerah, UUD Desa maupun peraturan di bawahnya baik itu terkait BUMDES Maupun BUMADES yang bersumber dari dana APBD,APBN,HIBAH, atau PIHAK KETIGA dan lain lain
8.Pengawasan obat dan makanan
9.Pengawasan Pembiayaan
10.Pengawasan barang barang bersubsidi
11.Pengawasan Pelayanan Publik
12.Hukum UUD Konsumen
13.Dll
PLPK-MS
Membuka Cabang : DPD,DPC,PAC di Seluruh Negara Kesatuan republik Indonesia
Jadilah konsumen cerdas Diera Milenial



