Panduan Hukum Menghadapi debt collector

Pertanyaan
Sebetulnya permasalahan ini menyangkut kakak saya yang berutang kepada bank sebesar Rp15 juta selama 2 tahun. Bank tersebut menggunakan jasa penagih utang untuk menagih dan kami sudah berusaha melaksanakan kewajiban yaitu membayar utang, akhir Maret 2011 sebesar Rp10 juta. Karena kondisi keuangan sedang sulit, kami minta tempo dan hanya diberi waktu tangguh hingga 11 April 2011. Penagih utang tersebut pernah mengancam akan melakukan penyitaan apabila kami tidak melunasi utang tersebut sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. Pertanyaan kami, bagaimana kami menghadapi penagih utang tersebut? Terima kasih atas perhatiannya.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Terkait dengan utang tersebut, Anda memang harus bertanggung jawab yaitu dengan tetap mengusahakan pembayaran/pelunasannya. Anda telah melakukan langkah yang benar dengan membicarakannya dengan pihak bank sehingga dapat dilakukan re-scheduling (penjadwalan ulang) terhadap pembayaran utang pada bank.

Penyelesaian Utang Melalui Proses di Pengadilan

Advokat Bobby Rahman Manalu berpendapat bahwa debitor yang beritikad baik dapat mendiskusikan kembali dengan pihak bank (dalam hal ini debt collector) mengenai pelunasan utang tersebut (minta waktu lagi). Biasanya debt collector masih membuka kemungkinan untuk negosiasi karena mereka sendiri memperoleh bagian dari tagihan tersebut. Kecuali, debitor memang sudah tidak mampu membayar, maka penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan.

Mengenai debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, Anda sebaiknya tidak gentar dengan ancaman seperti itu. Debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitor. Pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitor yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan. Demikian pendapat Alexander Lay advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi. Lebih jauh simak jawaban kami sebelumnya, Debt Collector Menyita Barang Milik Debitur.

Jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitor (dalam hal ini Anda) secara melawan hukum, maka Anda dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi. Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Pasal 362 KUHP:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 365 ayat (1) KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Etika Penagihan oleh Debt Collector

Kami kurang mendapatkan informasi apakah utang Anda kepada Bank ini adalah utang dari kartu kredit atau bukan. Akan tetapi, sebagai tambahan informasi, dalam hal utang Anda adalah berasal dari kartu kredit, debt collector harus mematuhi etika yang telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2009”) sebagaimana yang telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan terakhir diubah dengan (“SEBI 2012”) Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Pada dasarnya, dalam melakukan penagihan Kartu Kredit, Penerbit Kartu Kredit wajib mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang Kartu Kredit.[1] Penerbit Kartu Kredit (Bank) wajib menjamin bahwa penagihan utang Kartu Kredit, baik yang dilakukan oleh Penerbit Kartu Kredit sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]

Berikut beberapa etika yang harus dimiliki oleh debt collector yang melakukan penagihan:[3]

1. Debt collector memiliki identitas dari Penerbit Kartu Kredit yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;

2. Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;

3. Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

4. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;

5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

6. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;

7. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit;

8. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu;

9. Penagihan Kartu Kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan (debt collector) hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.[4]

Penerbit Kartu Kredit yang tidak mematuhi pokok-pokok etika penagihan utang Kartu Kredit dikenakan sanksi administratif berupa:[5]

a. teguran;

b. denda;

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“APMK”); dan/atau

d. pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan APMK.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Catatan: Klinik Hukum meminta pendapat Bobby Rahman Manalu melalui hubungan telepon pada Senin 11 April 2011.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu;

3. Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu sebagaimana yang telah diubah oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, kemudian diubah lagi oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu serta Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/51/DKSP Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, dan terakhir diubah oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

[1] Pasal 17B ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“PBI 14/2012”)

[2] Pasal 17B ayat (2) PBI 14/2012

[3] Romawi VII Huruf D Angka 4b SEBI 2012

[4] Romawi VII Huruf D Angka 4c SEBI 2012

[5] Pasal 38 PBI 14/2012

Surat somasi pasca penarikan

Kepada :

Yth, PIMPINAN PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE

CABANG DURI

Di

Duri.

PERIHAL: Surat Somasi Pasca Penarikan

Dengan hormat,

Sehubungan dengan telah dilakukannya penarikan Mobil Suzuki APV Type DLX M/T, Nomor Rangka: MHYGDN41V4J100390, Nomor Mesin: 9017758633, BPKB atas nama: Hudri Zuhairy Ridwan, AMK, Nomor Polisi: BM 1112 DN, Warna: Coklat metalik, Tahun 2004,milik Syahril Agoes,secara sepihak pada tanggal 7 Februari 2013 yang dilakukan oleh debt collector eksternal atas kuasa dari PT. Sinar Mitra Sepadan Cabang Duri,

Atas penarikan tersebut saya tidak dapat menerima, karena penarikan dilakukan dengan cara merampasnya di jalan umum, pada tengah malam sekitar pukul 23:00 wib, maka perlakuan tersebutmerupakan bentuk perbuatan melawan hukum, karena telah melanggar hak saya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen “hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif”.

Selaku konsumen saya berhak: untuk mendapatkan atas informasi yang benar, jelas, untuk didengar pendapat dan keluhannya, untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif dan hak untuk mendapatkan ganti rugi atau penggantian, apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dari pelaku usaha, maka dengan ini saya memohon kepada bapak agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan sebagai berikut :

1.Mengembalikan Mobil Suzuki APV Type DLX M/T, Nomor Rangka: MHYGDN41V4J100390, Nomor Mesin: 9017758633, BPKB atas nama: Hudri Zuhairy Ridwan, AMK, Nomor Polisi: BM 1112 DN milik saya yang telah disita pada tanggal tersebut diatas

2.Mengganti kerugian yang mungkin jika mobil masih dalam penguasaan saya akan menghasilkan pendapatan Rp, 300.000,- perharinya sbb :

Pasca penarikan dilakukan selama 141 hari dikalikan dengan pendapatan perhari
141 X Rp, 300.000,- = 42.300.000,- (Empat puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah)
Demikianlah Surat Somasi ini saya sampaikan kepada Bapak. Atas bantuan dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Duri, 28 Juni 2018

Hormat saya

( …………..,….)

-Arsip

Contoh surat Pengaduan perbuatan tidak menyenangkan

Lampiran : 2 (dua) lembar
Perihal : Laporan atau Pengaduan atas perbuatan
Tidak menyenangkan dan pengancaman
Kepada Yth
Bapak KAPOLSEK
Bungus Teluk Kabung
Di
Padang

Dengan Hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Masya Toni
Umur : 27 tahun
Pekerjaan : Mahasiswa
Alamat : Jln. Koto Gadang, No. 24 RT.02/RW.02 Kel. Bungus Timur
Kec. Bungus Teluk Kabung
Dalam hal ini bertindak sebagai atas diri sendiri anak dari keluarga besar Ali Munar, bersama ini melaporkan atau mengadukan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman terhadap keluarga saya yang menimbulkan rasa tidak senang secara pribadi terhadap diri saya, yang dilakukan oleh :

Nama : DATUK ARPENDI TAN BAGINDO
Umur : 45 tahun
Pekerjaan : Anggota Legislatif DPRD Sumbar
Alamat : Jln. Timbalun, Kel. Bungus Timur Kec. Bungus Teluk Kabung

Adapun kronologi kejadiannya sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Saptu tanggal 28 Agustus 2010, kira-kira jam 18.03 Dtk. Pendi mendatangi rumah saya dengan memakirkan mobilnya diseberang jalan di depan rumah saya, dengan tergesa-gesa langsung menuju ke rumah saya, tanpa menguci mobilnya terlebih dahulu dalam keadaan kaca mobil beliau terbuka setengah.
2. Bahwa Dtk. Pendi telah menerobos rumah saya dalam keadaan pagar rumah tertutup tampa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik rumah, Dtk. Pendi secara langsung memasuki kediaman saya dan beliau langsung menegur orang tua saya yang bernama Darimis yang pada saat itu lagi megerjakan pekerjaan yaitu memasukan padi kedalam karung, dalam keadaan posisi membelakangkan Dtk. Pendi.
3. Bahwa atas teguran Dtk. Pendi dengan nada yang terbawa emosi tersebut orang tua saya kaget, karena beliu tidak menduga sebelumnya ada seseorang datang langsung menghampirinya dan hanya saya seorang yang tahu kedatangan Dtk.Pendi tersebut karena saya waktu itu lagi berdiri di depan warung yang masih kediaman saya.
4. Bahwa atas teguran Dtk. Pendi yang bernada tidak sopan dengan terbawa emosi tersebut beliau memaksa sekaligus mengancam orang tua saya untuk menegur Agus Manto yang menurutnya, ia merasa dilecehkan oleh Agus Manto, Tanpa menguraikan atau menjabarkan kronologis permasalahannya secara ditail. Mendengar ada keributan diluar ayah saya yang bernama Ali Munar keluar dari mobilnya dan beliau juga kaget pula karena Dtk. Pendi secara spontan menegurnya dengan mengutarakan kata-kata dengan nada yang tidak menyenangkan, “ Hai Uda, kasiko lah lu…!!! baa caronyo ko, aden di pacaruik’an samo Agus?”, kata Dtk. Pendi. Mendengar perkataan tersebut ayah saya tidak bisa berbuat apa-apa hanya diam saja karena beliau tidak tahu pokok permasalahann yang sebenarnya.
5. Bahwa Dtk. Pendi mengancam kedua orang tua saya apabila tidak adanya teguran kepada Agus Manto dari Ibu saya, maka beliau akan bertindak sesuai dengan kemauannya dengan nada perkataan “ aden mangecek’an samo uni kini, kecek’an ka Igus tu saketek baa kok nyo pacaruik’annyo den, kalau indak tarimo se nanti akibatnyo “, kata Dtk. Pendi. Setelah melakukan percecokan yang alot antara ibu saya dengan Dtk . Pendi selama kira-kira 10-15 menit, Dtk. Pendi langsung keluar dan melintas di depan saya, Dtk. Pendi juga berhenti sejenak ia berkata “ ba a caronyo tu ndak, adenlo’nyo pacaruik’annyo gai. Di ma Agus tu kini?“, Kata Dtk. Pendi. “Mendengar perkataan tersebut saya hanya bisa diam saja, tidak bisa berbuat apa-apa dan merasa tertekan oleh pelaku semenjak awal kedatangannya sampai ia melontarkan ucapannya itu, yang menurut hemat saya, perbuatanya itu telah termasuk dalam bagian unsur-unsur tindak pidana.” Saya heran seorang anggota legislatis menggunakan kata-kata yang tidak senonoh yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
6. Bahwa akibat dari perbuatan Dtk. Pendi tersebut, saya secara pribadi merasa tidak senang selain itu perbuatannya telah melecehkan keluarga besar saya dan menganggu kosentrasi saya yang akan mengikuti ujian kompre , yang merupakan tugas akhir dari pada kuliah saya.
7. Bahwa perbuatan Dtk. Pendi tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tentang perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud Bab. XVIII Tentang “KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG” yang termuat dalam Pasal 335 (angka 1) KUHPidana jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dalam putusan No : 157 K/Kr/1980 tentang penerapan Pasal 335, Jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dalam putusan No : 675 K/Pid/1985, tanggal 04 Agustus 1987 yang memperbaiki putusan bebas (vrijspraak) dari Pengadilan Negeri Ende No : 15/Pid.B/1984, tanggal 26 Maret 1985, telah memperbaiki kwalifikasi perbuatan pidana yang tidak menyenangkan dan UU R.I. No. 39 Tahun 1999 Tentang HAK ASASI MANUSIA yang termuat dalam Pasal 3 (1,2,3), Pasal 17, Pasal 29 (1,2), Pasal 30 dan Pasal 31 (1,2).
8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, demi terjaganya situasi yang kondusif di lingkungan keluarga besar saya, maka bersama ini saya mohon kepada Bapak KAPOLSEK Bungus Teluk Kabung untuk dapat menindak saudara Dtk. Pendi tersebut di atas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada saya dan segenap keluarga besar dari upaya-upaya dan tindakan-tindakan melanggar hukum dan main hakim sendiri yang dikhawatirkan akan kembali dilakukan oleh orang-orang tersebut di kemudian hari.

Demikiannlah laporan atau pengaduan ini saya ajukan dengan sebenarnya, semoga mendapat perhatian dan perlindungan dari Bapak, atas perhatian dan kerja sama yang baik dari Bapak saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya
Pelapor/Pengadu

Masya Toni

Tembusan :
1. Yth. Bapak Ketua DPRD tinkat II Padang
2. Yth. Bapak Ketua Partai Bulan Bintang Padang
3. Yth. Bapak Ketua Komnas HAM Padang
4. Yth. Bapak KAPOLSEK Bungus Teluk Kabung
5. Yth. Bapak Ketua KAN Bungus Timur

Permohonan penghapusan denda

Kepada
Pimpinan Bank/ Finance :

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :

Alamat :

No. Telepon :

No. Nasabah :

bermaksud untuk mengajukan permohonan penghapusan denda kredit motor :

Merk/ Tipe :

Warna :

No. Kendaraan :

dikarenakan saya akan melunasi cicilan kredit yang masih ……,kali cicilan lagi dan menimbang jumlah denda yang sangat besar sehingga tidak memungkinkan saya untuk membayar denda tersebut. Bersama ini juga saya lampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan:

Foto copy KTP
Foto copy buku cicilan
Fotokopi Rekening Koran Bank
Foto copy pembayaran listrik
Foto copy pembayaran air.
Demikian surat permohonan ini saya buat, besar harapan saya surat permohonan ini dapat dikabulkan oleh Bapak/ Ibu. Atas perhatian Bapak/ Ibu saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,

(………….)

Surat Permohonan Pelunasan Dengan Keringanan

Kepada Yth:
Pimpinan Bank (………..). /bank terkait
Di-tempat

Dengan hormat.
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Alamat :
No. KTP :
Bermaksud mengajukan permohonan keringanan atas kredit saya di bank (…………) Samarinda, permohonan keringanan ini terpaksa saya ajukan dikarenakan saya mengalami pailit dalam usaha yang saya jalankan, dan saya sanggup melunasi kredit saya terebut sebesar Rp……. ,- (………). Atas dasar itikat baik ini saya meminjam kepada famili saya sejumlah uang tersebut untuk melunasi kredit saya di Bank (………..).
Demikian permohonan keringanan untuk pelunasan ini saya ajukan, atas bantuannya diucapkan terima kasih.

Bengkulu Januari 2019
Hormat saya,

(………..)

BERITA ACARA SERAH TERIMA

BERITA ACARA SERAH TERIMA

Pada hari ini, Kamis tanggal 1 bulan November tahun 2018 telah dilakukan serah terima Barang oleh dan diantara:

Nama : TARJONO
Tempat/Tanggal Lahir : INDRAMAYU ,17 Maret 1984
Alamat : Meruya Selatan ,RT/RW.01/01 Kel/ Desa Meruya Selatan Kec Kembangan Jakarta Barat
No. KTP : 3173081703840008

Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA“

dan

Nama : M.TAHIR.HS
Tempat/Tanggal Lahir : MANNA,16 Agustus 1955
Alamat : JL.Letnan Tukiran RT.11 Kel.Pasar Baru Kec Kota Manna
No. KTP :

Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA“
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa, sebelumnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah mengadakan suatu kerja sama jual beli Barang berdasarkan Perjanjian Nomor 01 tanggal 17 OKTOBER 2018 (“Perjanjian”);
Bahwa, Perjanjian tersebut telah menempatkan PIHAK PERTAMA sebagai “Penjual” dan PIHAK KEDUA sebagai “Pembeli”;
Bahwa, Perjanjian tersebut telah mewajibkan PIHAK PERTAMA sebagai Penjual untuk menyerahkan kepada PIHAK KEDUA sebagai Pembeli, sebuah Barang berupa GAHARU dengan spesifikasi sebagai berikut:
Jumlah : 14 Kg.
Jenis : Barang GAHARU
Harga : RP.96.0000.000.00 ( Sembilan puluh enam juta rupiah )

(“Barang”).

Selanjutnya, untuk melaksanakan serah terima Barang diantara Para Pihak berdasarkan Perjanjian, maka Para Pihak dengan ini sepakat:

Bahwa, PIHAK PERTAMA dengan ini menyerahkan Barang kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini menerima Barang tersebut dari PIHAK PERTAMA;
Bahwa, dengan telah dilakukannya serah terima Barang berdasarkan Berita Acara ini, maka dengan demikian kewajiban PIHAK PERTAMA sebagai Penjual untuk menyerahkan Barang kepada PIHAK KEDUA dan hak PIHAK KEDUA sebagai Pembeli untuk menerima Barang tersebut dari PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian telah dilaksanakan;
Bahwa, Berita Acara ini merupakan bagian dari pelaksanaan Perjanjian dan sekaligus sebagai Tanda Terima Barang diantara Para Pihak, sehingga oleh karenanya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
Demikian Berita Acara ini dibuat pada waktu sebagaimana telah disebutkan pada bagian awal Berita Acara ini.

Jakarta 1 November 2018

Para Pihak

PIHAK PERTAMA,

( M.TAHIR.HS )

PIHAK KEDUA

( TARJONO )

BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG

BERITA ACARA SERAH TERIMA

Pada hari ini, __________ tanggal __ bulan ____________ tahun _____, telah dilakukan serah terima Barang oleh dan diantara:

Nama                                    : ____________________________
Tempat/Tanggal Lahir    : ____________________________
Alamat                                  : ____________________________
No. KTP                                : ____________________________
 
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA“
 
dan

 
Nama                                    : ____________________________
Tempat/Tanggal Lahir    : ____________________________
Alamat                                 : ____________________________
No. KTP                               : ____________________________
 
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA“ 
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa, sebelumnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah mengadakan suatu kerja sama jual beli Barang berdasarkan Perjanjian ____________ Nomor _______________ tanggal ________________ (“Perjanjian”);
Bahwa, Perjanjian tersebut telah menempatkan PIHAK PERTAMA sebagai “Penjual” dan PIHAK KEDUA sebagai “Pembeli”;
Bahwa, Perjanjian tersebut telah mewajibkan PIHAK PERTAMA sebagai Penjual untuk menyerahkan kepada PIHAK KEDUA sebagai Pembeli, sebuah Barang berupa _________________ dengan spesifikasi sebagai berikut:
Merek                    : _____________________________;
Jenis                      : _____________________________;
Tipe                       : _____________________________;
Nomor                   : _____________________________.

(“Barang”).

Selanjutnya, untuk melaksanakan serah terima Barang diantara Para Pihak berdasarkan Perjanjian, maka Para Pihak dengan ini sepakat:

Bahwa, PIHAK PERTAMA dengan ini menyerahkan Barang kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini menerima Barang tersebut dari PIHAK PERTAMA;
Bahwa, dengan telah dilakukannya serah terima Barang berdasarkan Berita Acara ini, maka dengan demikian kewajiban PIHAK PERTAMA sebagai Penjual untuk menyerahkan Barang kepada PIHAK KEDUA dan hak PIHAK KEDUA sebagai Pembeli untuk menerima Barang tersebut dari PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian telah dilaksanakan;
Bahwa, Berita Acara ini merupakan bagian dari pelaksanaan Perjanjian dan sekaligus sebagai Tanda Terima Barang diantara Para Pihak, sehingga oleh karenanya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
Demikian Berita Acara ini dibuat pada waktu sebagaimana telah disebutkan pada bagian awal Berita Acara ini.

Para Pihak,

PIHAK PERTAMA,                                                        PIHAK KEDUA,

________________                                                   __________________

Debt colector, Merampas Motor/ Mobil Kredit Laporan kan Dengan Pasal Pencurian dan perampasan

. Banyaknya Kasus tentang pengaduan dari konsumen tentang kelakuan Debt Collector yang beroperasi di jalan dengan seenaknya sendiri.

Maka Redaksi Jejak Kasus menyajikan ulasan Hukum dan Pidana Debt Collector, Merampas Motor/ Mobil Kredit Laporkan Pasal Pencurian, Penipuaan dan Perampasan.

Menyita kendaraan nasabah kredit macet dan tidak peduli bahwa masalah utang piutang merupakan kasus perdata dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata.

Maraknya kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh Debt Collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian motor maupun mobil yang dilakukan dengan cara mengangsur/ mencicil.

Penarikan atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. dan tidak jarang Debt Collector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana “begal” yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan.

Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki “perampok” Maling, terhadap Debt Collector yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop korban saat mengendarai motor atau mobil di jalan bebas.

Info Kepolisian yang memperingatkan melalui akun media sosial facebook Humas Polres Jakbar, rupanya, mencerahkan para konsumen kredit kendaraan yang senantiasa diancam para Debt Collector atau tukang tagih resmi maupun jasa tukang tagih bayaran kalangan leasing.

Disebutkan bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil motor, mobil maupun rumah apabila konsumen mengalami telat atau gagal membayar kredit.

Hal ini bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa.

Pihak Kreditur (Leasing) tidak berhak mengambil motor/ mobil/di rumah dengan seenaknya sendiri.

Jika motor/mobil anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat atau gagal membayar cicilan bulanan. Anda tak perlu khawatir, sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/ cicilan.

Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda.

Dengan demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata lelang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.

Bila pengambilan Motor dilakukan oleh Depkolektor dijalan’ maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

Demikian semoga bermanfaat guna menegakkan supremasi hukum yang benar sesuai dengan Visi dan Misi NGO HDIS.

Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus, Menuturkan:

Pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Pasal 363 KUHP
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
1o. Pencurian Ternak;
2o. Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;
3o. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
4o. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5o. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3o disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4o dan 5o, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Berdasarkan pasal tersebut, maka untuk dapat dikatakan seseorang dianggap melakukan perampasan, harus memenuhi beberapa unsur yaitu:

1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;

2. Maksud tersebut dilakukan dengan melawan hukum;

3. Dengan memaksa seseorang baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu milik orang yang diancam atau milik orang lain, atau untuk memberikan hutang, atau untuk menghapuskan piutang.

Anda memberikan Motor/ mobil karena ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perampasan.

Mengenai penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Berdasarkan pasal di atas, untuk dikatakan sebagai penipuan, maka harus memenuhi beberapa unsur di bawah ini, yaitu:

1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;

2. Maksud tersebut dicapai dengan melawan hukum;

3. Dilakukan dengan cara tipu muslihat atau dengan rangkaian kebohongan sehingga orang yang ditipu menyerahkan barang tersebut kepada yang melakukan penipuan atau memberikan utang atau menghapuskan piutang, yang apabila orang tersebut mengetahui kenyataan yang sebenarnya, ia tidak akan melakukan hal-hal tersebut.

Unsur Memiliki Barang Dalam Tindak Pidana Penggelapan

Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, dan berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”.

Memperhatikan rumusan Pasal 372 KUHP, dapat di uraikan bahwa satu diantara unsur-unsur Pasal 372 KUHP tersebut, yaitu: unsur “memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain”’

Unsur “memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 KUHP, harus diartikan sebagai: menguasai suatu benda bertentangan dengan sifat dari hak yang dimiliki atas benda itu (Putusan Mahkamah Agung No. 69 K/Kr/1959 tanggal 11-8-1959) atau juga menguasai sesuatu barang bertentangan dengan sifat dari hak yang dijalankan seseorang atas barang-barang tersebut (Putusan Mahkamah Agung No. 83 K/Kr/1956 tanggal 8-5-1957). Artinya, pengertian memiliki pada seseorang dalam penggelapan ia (seakan) sebagai pemiliknya. Seakan sebagai pemilik yang dimaksud dapat dilihat jika orang yang disebut dalam Pasal 374 KUHP itu menjual barang tersebut, atau menggadaikan barang tersebut, atau menghadiahkan barang tersebut, atau menukarkan barang tersebut kepada orang lain, sehingga kepemilikan atas barang tadi menjadi berpindah dari si penggelap kepada pihak ketiga (pihak lain).

Unsur “memiliki” dalam tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) merupakan unsur yang penting, dan penggelapan tersebut di pandang sudah sempurna jika tindakan kepemilikan itu sudah terjadi. Menurut SR Sianturi (dalam bukunya: Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya, Penerbit Alumni AHM-PTHM Jakarta, 1983, hal.: 626) menyatakan: penggelapan dipandang sudah sempurna jika tindakan pemilikan itu sudah terjadi. Demikian juga pendapat R. Soesilo (dalam bukunya: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap Pasal Demi Pasal, Politea Bogor, 1988, hal. 258) menyatakan: “memiliki” = menurut arrest Hoge Raad 16 Oktober 1905 dan 26 Maret 1906 ialah pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang itu berlawanan dengan hukum yang mengikat padanya, sebagai pemegang barang itu. Dipandang sebagai “memiliki” misalnya: menjual, memakan, membuang, menggadaikan, membelanjakan uang dsb.”, sehingga dapat diartikan bahwa dalam penggelapan harus telah terjadi adanya kepemilikan atas barang yang digelapkan tersebut, jika belum terjadi kepemilikan atas barang tersebut maka penggelapan belum terjadi, karena unsur memiliki tidak terpenuhi.

Bagaimana halnya, jika terjadi seseorang (A) menitipkan surat-surat kepemilikan atas suatu barang kepada (B), kemudian ternyata (B) tidak mau mengembalikan surat-surat tersebut kepada (A), dan terhadap surat-surat kepemilikan tersebut hanya di simpan oleh si (B), apakah si (B) dapat dikatakan sebagai orang yang telah melakukan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP?

Dalam kasus yang dikemukakan di atas, tidak serta merta si (B) dapat dikatakan telah melakukan penggelapan (Pasal 372 KUHP). Ada fakta-fakta hukum yang harus diperhatikan, oleh karena, jika belum sampai kepada “memiliki” terhadap barang sebagaimana yang disebut dalam surat kepemilikan tersebut maka belum dapat dinyatakan sebagai telah melakukan penggelapan. Surat-surat kepemilikan barang merupakan keterangan terhadap suatu kepemilikan barang, dengan disimpan saja surat-surat tersebut oleh si (B) tidak menjadikan terjadinya perubahan kepemilikan atas barang tersebut, dan surat-surat kepemilikan suatu barang bukanlah sebagai pengertian barang dalam Pasal 372 KUHP.

Jika pengertian memiliki suatu barang diartikan sebagai pengertian “penguasaan”, maka pengertian “penguasaan” tersebut harus dikaitkan dengan (hak) kepemilikan, artinya penguasaan seolah-olah ia sebagai pemilik, sehingga jika kepemilikan belum pernah beralih, tidak menjadikan perbuatan penggelapan sudah terjadi. Penguasaan atas surat-surat pada si (B) belum sampai menjadi suatu “penguasaan dengan melawan hukum”, sebab penguasaan terhadap surat-surat kepemilikan tersebut hanya disimpan oleh si (B) dan tidak terjadi adanya peralihan kepemilikan. Tindak pidana penggelapan dipandang sempurna jika tindakan pemilikan itu sudah terjadi.

Mengartikan “surat-surat bukti kepemilikan” sebagai “barang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP merupakan penafsiran yang keliru. Oleh karena “surat-surat bukti kepemilikan” hanya menunjukkan siapa yang menjadi pemilik suatu barang (hanya menerangkan kepemilikan) bukan sebagai barang (benda obyek kepemilikan). Kalau surat-surat kepemilikan tersebut disimpan tidak akan menyebabkan hilangnya kepemilikan suatu barang.

Selanjutnya, jika tidak pernah menjadikan surat-surat tersebut untuk dimiliki atau dalam penguasaan sebagai pemilik, karena si (B) tidak pernah menggunakan surat-surat tersebut untuk dijadikan jaminan, atau dijual, atau menggadaikannya atau melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan telah terjadinya kepemilikan atas barang-barang yang disebutkan dalam surat-surat yang menjadi barang bukti dalam perkara ini, maka unsur “memiliki barang” sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP tidak akan terpenuhi.

Berdasarkan ketentuan Hukum Pidana, untuk dapat dikatakan seseorang itu telah melakukan suatu tindak pidana apabila yang bersangkutan telah melakukan perbuatan (memenuhi unsur obyektif) sebagaimana yang di atur dalam ketentuan hukum pidana. Hal ini bersesuaian dengan pendapat Dr Ny Komariah Emong Sapardjaja yang menyatakan: “ … dalam kasus konkret, pelanggaran terhadap norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh seseorang yang harus dibuktikan oleh seorang penuntut umum adalah unsur-unsur yang ada dalam perumusan tindak pidana.”.

Terhadap surat-surat kepemilikan tersebut, apabila si (B) tidak pernah mengalihkan kepemilikannya atau telah melakukan pemilikan atas obyek yang diterangkan dalam surat-surat tersebut ataupun melakukan tindakan hukum atas surat tersebut sehingga si (B) seolah-olah telah memiliki obyek surat tersebut seperti menjual, menggadaikan atau menjadikan surat tersebut memiliki nilai ekonomis sehingga terdakwa/pemohon kasasi mendapat keuntungan atas tindakan tersebut, maka si (B) tidak dapat dikatakan sebagai “memiliki”.

Menurut Hukum pidana, tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana. Untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, selain perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian perbuatan si (B) baru bisa dikatakan telah melakukan tindak pidana jika telah memenuhi semua unsur perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Si (B) sebenarnya belum melaksanakan apa yang diinginkan oleh Pasal 372 KUHP, yaitu memiliki barang yang digelapkan. Jikapun ada perbuatan yang dilakukan oleh si (B) belum sampai kepada perbuatan yang menyebabkan telah terjadinya kepemilikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Artinya si (B) belum mulai mewujudkan perbuatan memiliki, penguasaan terhadap surat-surat si (A) masih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (sebagai orang yang dititipkan surat), perbuatan si (B) kalaupun ada hanya baru sampai kepada perbuatan persiapan, belum sampai kepada perbuatan pelaksanaan.

Perbuatan persiapan melakukan tindak pidana hanya terjadi apabila pembuat berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana, mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan tindakan atau melakukan tindakan-tindakan serupa yang dimaksudkan menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian tindak pidana. Dan perbuatan persiapan ini tidak dapat dipidana sebagaimana yang dikemukakan oleh Jan Remmelink (dalam buku terjemahan Tristam P Moeliono, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.304) yang menyatakan: “… persiapan untuk melakukan persiapan juga tidak layak diancam pidana”. Dan pandangan Prof. Dr D. Schaffmeister, Prof Dr N Keijzer, Mr E PH Sutorius (dalam editor Prof. Dr JE Sahetapy, SH.MA, Hukum Pidana, Konsorsium Ilmu Hukum Departemen P & K, Liberty Yogyakarta, 1995, hal. 219) yang menyatakan: “tidak dapat dipidana karena belum ada permulaan pelaksanaan dalam arti Pasal 53 KUHP …”.

Unsur unsur Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam KUHP diatur pada Buku II tentang Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, yaitu berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda yang dimilikinya. Secara umum, unsur-unsur tindak pidana terhadap harta kekayaan ini adalah mencakup unsur obyektif dan unsur subyektif.

Adapun unsur obyektif yang dimaksud adalah berupa hal-hal sebagai berikut :
(1) Unsur perbuatan materiel, seperti perbuatan mengambil (dalam kasus pencurian), memaksa (dalam kasus pemerasan), memiliki / mengklaim (dalam kasus penggelapan, menggerakkan hati / pikiran orang lain (dalam kasus penipuan) dan sebagainya;
(2) Unsur benda / barang;
(3) Unsur keadaan yang menyertai terhadap obyek benda yakni harus merupakan milik orang lain;
(4) Unsur upaya-upaya tertentu yang digunakan dalam melakukan perbuatan yang dilarang;
(5) Unsur akibat konstitutif yang timbul setelah dilakukannya perbuatan yang dilarang.

Sedangkan unsur subyektifnya adalah terdiri atas :
(l) Unsur kesalahan yang dirumuskan dengan kata-kata seperti “dengan maksud”, “dengan sengaja”, “yang diketahuinya / patut diduga olehnya” dan sebagainya; dan
(2) Unsur melawan hukum baik yang ditegaskan eksplisit / tertulis dalam perumusan pasal maupun tidak.

Mengenai Delik Penipuan, KUHP mengaturnya secara luas dan terperinci dalam Buku II Bab XXV dari Pasal 378 s/d Pasal 395 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus penipuan (tindak pidana pokoknya) terdapat dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun”.

Berdasar bunyi Pasal 378 KUHP diatas, maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa :
1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang dengan kata-kata : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau arang lain secara melawan hukum”; dan
2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas : (a) Unsur barang siapa; (b) Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang; dan (c) Unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu / martabat atau sifat palsu / tipu muslihat / rangkaian kebohongan.

Dengan demikian untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan penipuan, Majelis Hakim Pengadilan harus melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penipuan baik unsur subyektif maupun unsur obyektifnya. Hal ini berarti, dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, karena pengertian kesengajaan pelaku penipuan (opzet) secara teori adalah mencakup makna willen en witens (menghendaki dan atau mengetahui), maka harus dapat dibuktikan bahwa terdakwa memang benar telah :

a. bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
b. “menghendaki” atau setidaknya “’mengetahui / menyadari” bahwa perbuatannya sejak semula memang ditujukan untuk menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya (pelaku delik).
c. “mengetahui / menyadari” bahwa yang ia pergunakan untuk menggerakkan orang lain, sehingga menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang kepadanya itu adalah dengan memakai nama palsu, martabat palsu atau sifat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Unsur delik subyektif di atas, dalam praktek peradilan sesungguhnya tidak mudah untuk ditemukan fakta hukumnya. Terlebih lagi jika antara “pelaku” dengan “korban”penipuan semula memang meletakkan dasar tindakan hukumnya pada koridor suatu perjanjian murni. Oleh karena itu, tidak bisa secara sederhana dinyatakan bahwa seseorang telah memenuhi unsur subyektif delik penipuan ini hanya karena ia telah menyampaikan informasi bisnis prospektif kepada seseorang kemudian orang tersebut tergerak ingin menyertakan modal dalam usaha bisnis tersebut. Karena pengadilan tetap harus membuktikan bahwa ketika orang tersebut menyampaikan informasi bisnis prospektif kepada orang lain tadi, harus ditemukan fakta hukum pula bahwa ia sejak semula memang bermaksud agar orang yang diberi informasi tadi tergerak menyerahkan benda / hartanya dan seterusnya, informasi bisnis tersebut adalah palsu / bohong dan ia dengan semua itu memang bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Di samping itu, karena sifat / kualifikasi tindak pidana penipuan adalah merupakan delik formil – materiel, maka secara yuridis teoritis juga diperlukan pembuktian bahwa korban penipuan dalam menyerahkan suatu benda dan seterusnya kepada pelaku tersebut, haruslah benar-benar kausaliteit (berhubungan dan disebabkan oleh cara-cara pelaku penipuan) sebagaimana ditentukan dalam pasal 378 KUHP. Dan hal demikian ini tentu tidak sederhana dalam praktek pembuktian di Pengadilan. Oleh karenanya pula realitas suatu kasus wan prestasi pun seharusnya tidak bisa secara simplifistik (sederhana) ditarik dan dikualifikasikan sebagai kejahatan penipuan.

Selanjutnya mengenai Tindak Pidana Penggelapan, KUHP telah mengaturnya dalam Buku II Bab XXIV yang secara keselurahan ada dalam 6 (enam) pasal yaitu dari Pasal 372 s/d Pasal 377 KUHP. Namun ketentuan mengenai delik genus dari penggelapan (tindak pidana pokoknya) terdapat pada Pasal 372 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp.900,-“

Berdasar bunyi Pasal 372 KUHP diatas, diketahui bahwa secara yuridis delik penggelapan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa :
1. Unsur Subyektif Delik
berupa kesengajaan petaku untuk menggelapkan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang melalui kata : “dengan sengaja”; dan
2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas :
(a) Unsur barang siapa;
(b) Unsur menguasai secara melawan hukum;
(c) Unsur suatu benda;
(d) Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain; dan
(e) Unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.

Jadi untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku penggelapan, Majelis Hakim Pengadilan pun harus melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan, apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penggelapan baik berupa unsur subyektif maupun unsur obyektifnya. Dalam konteks pembuktian unsur subyektif misalnya, kesengajaan pelaku penggelapan (opzet), melahirkan implikasi-implikasi pembuktian apakah benar (berdasar fakta hukum) terdakwa memang :

a. “menghendaki” atau “bermaksud” untuk menguasai suatu benda secara melawan hukum
b. “mengetahui / menyadari” secara pasti bahwa yang ingin ia kuasai itu adalah sebuah benda
c. “mengetahui / menyadari” bahwa benda tersebut sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain
d. “mengetahui” bahwa benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.

Sedangkan terkait unsur-unsur obyektif delik penggelapan, menurut perspektif doktin hukum pidana ada beberapa hal yang harus dipahami juga sebagai berikut :

1. Pelaku penggelapan harus melakukan penguasaan suatu benda yang milik orang lain tersebut secara melawan hukum. Unsur melawan hukum (wederrnechtelijk toeeigenen) ini merupakan hal yang harus melekat adap ada perbuatan menguasai benda milik orang lain tadi, dan dengan demikian harus pula dibuktikan. Menurut van Bemmelen dan van Hattum, makna secara melawan hukum dalam hal ini cukup dan bisa diartikan sebagai “bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan masyarakat”.
2. Cakupan makna “suatu benda” milik orang lain yang dikuasai pelaku penggelapan secara melawan hukum tadi, dalam praktek cenderung terbatas pada pengertian benda yang menurut sifatnya dapat dipindah-pindahkan atau biasa disebut dengan istilah “benda bergerak”.
3. Pengertian bahwa benda yang dikuasai pelaku penggelapan, sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain, adalah mengandung arti (menurut berbagai Arrest Hoge Raad) bahwa harus ada hubungan langsung yang bersifat nyata antara pelaku dengan benda yang dikuasainya.

Berdasarkan paparan singkat mengenai apakah hakekat perbuatan wan prestiasi, penipuan, dan pengelapan tersebut, maka dapat ditegaskan bahwa meskipun batas antara ketiganya dalam realitas kasus seringkali memang tipis, namun tetap dapat dibedakan berdasar doktrin-doktrin hukum terkait. Sehingga suatu kasus wan prestasi sebagaimana telah diilustasikan pada pendahuluan, yang hakekatnya merupakan masalah murni keperdataan (kontraktual indivual), semestinya tetap harus dipandang dan diletakkan secara proporsional dan tidak ditarik secara sederhana apalagi dengan “pemaksaan rekayasa” sebagai kasus kejahatan penipuan ataupun penggelapan, terlebih lagi jika hal itu dilakukan dengan maksud atau tujuan-tujuan tertentu. Disini etika berperkara atau mendampingi perkara seorang klien yang berbasis filosofi pengungkapan dan pembelaan yang benar (bukan sekedar yang bayar), menjadi hal yang signifikan untuk direnungkan dan lebih penting lagi ialah dipraktekkan.