Tindak Pidana Penggelapan dengan pemberatan

Pertanyaan
1. Apakah pengertian dari pasal 374 KUHP, dan apakah unsur subyektif dan obyektif? 2. apakah kelalaian seorang pekerja pada perusahaan yang tidak menimbulkan kerugian bahkan tidak melawan hukum bisa dikatakan sebagai penggelapan?

1. Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi sebagai berikut:

R. Soesilo dalam “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyatakan bahwa pasal ini biasa disebut dengan “Penggelapan dengan Pemberatan”, di mana pemberatannya adalah dalam hal :

a. terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking), misalnya perhubungan antara majikan dan pembantu rumah tangga atau majikan dan buruh

b. terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya (beroep), misalnya tukang binatu menggelapkan pakaian yang dicucikan kepadanya, tukang jam, sepatu, sepeda, dsb menggelapkan sepatu, jam dan sepeda yang diserahkan kepadanya untuk diprbaiki

c. karena mendapat upah uang (bukan upah berupa barang), misalnya pekerja stasiun membawakan barang orang penumpang dengan upah uang, barang itu digelapkannya.

Jadi, Pasal 374 KUHP adalah merupakan pasal yang mengatur “Penggelapan dengan Pemberatan” sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Mengenai unsur subyektif dan obyektif, kami mengutip penjelasan dalam buku “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (2002:218), S.R Sianturi menyatakan bahwa subyek tindak pidana adalah manusia, hal ini disimpulkan dari:

1. perumusan delik yang selalu menentukan subjeknya dengan istilah: barangsiapa, warga negara Indonesia, nakhoda, pegawai negeri dsb.

2. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana yang diatur dengan mensyaratkan “kejiwaan”.

3. Ketentuan mengenai pidana denda yang hanya manusia yang mengerti akan nilai uang.

Sedangkan mengenai unsur obyektif, S.R Sianturi dalam buku yang sama (2002: 211) menyatakan bahwa unsur obyektif ditafsirkan pada suatu tempat, waktu, dan keadaan. Artinya, tindakan tersebut harus terjadi pada suatu tempat di mana ketentuan pidana berlaku, belum daluarsa, dan merupakan tindakan tercela.

Jadi, didasarkan pada penjelasan tersebut di atas, yang dimaksud unsur subyektif adalah manusia (pelaku/penindak), sedangkan unsur obyektif diartikan sebagai tindakan yang didasarkan pada waktu, tempat, dan keadaan.

2. Menjawab pertanyaan Anda, apakah pekerja yang lalai namun tidak menimbulkan kerugian atau bahkan tidak melawan hukum dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib karena penggelapan, maka kita perlu melihat pada ketentuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

R. Soesilo dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyatakan bahwa Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum. Sehingga, dalam hal ini, jika kita jabarkan unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah :

– Barang siapa (ada pelaku);

– Dengan sengaja dan melawan hukum;

– Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;

– Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Mengacu pada unsur-unsur pada pasal penggelapan tersebut di atas, jika orang tersebut lalai dan bukan dengan sengaja, maka tidak memenuhi unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dijerat dengan pasal penggelapan dan tidak dapat dikatakan sebagai penggelapan.

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

Perlu Jaminan Keamanan bagi Pelapor Temuan Pelanggaran dalam Pemilu

Moh. Dani Pratama Huzaini
Tidak semua orang mau melapor, apalagi jika berhadapan dengan kekuatan besar.
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Desain penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia boleh dikatakan sebagai salah satu yang terlengkap. Mulai dari desain kelembagaan yang memisahkan antara lembaga pelaksana dengan lembaga pengawas, hingga struktur vertikal kelembagaan penyelenggara pemilu. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, regulator dan pengawas dipisahkan.

Meski begitu, ada satu hal yang dinilai kurang dari semua infrastruktur penyelenggaraan pemilu yang demokratis yang telah ada. Dalam rangka memperkuat iklim demokrasi yang partisipatif, penyelenggara pemilu atau pembuat undang-undang terkesan melupakan salah satu unsur penting yakni pelapor. Pelapor dalam konteks penyelenggaraan pemilu adalah salah satu bagian penting dari upaya menghadirkan iklim dan penyelenggaraan pemilu yang taat asas dan demokratis. Secara umum, pelapor adalah orang yang melaporkan pelamnggaran pemilu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, pada dasarnya semua sisi desain penyelenggaraan pemilu telah diperbaiki dan ditata dengan baik. Namun khusus untuk pelapor, skema perlindungan dan jaminan keamanan seolah luput dari perhatian sehingga dari aspek desain belum banyak mengalami kemajuan. “Kita belum memperkuat jaminan dan perlindungan terhadap pelapor, padahal salah satu kendala penegakan hukum pemilu adalah keamanan perlindungan terhadap pelapor,” ujar Titi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (11/4).

Menyoroti maraknya dugaan politik uang yang terjadi dalam setiap penyelenggaraan pemilu, terutama setelah diungkapnya temuan ratusan ribu amplop yang dipersiapkan sebagai serangan fajar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titi menilai keamanan pelapor harus juga menjadi prioritas. Saat ini yang sering terjadi, keengganan pihak yang mengetahui adanya pelanggaran pemilu di masyarakat melaporkan pelanggaran tersebut karena aspek keamanan mereka belum terjamin.

Selain itu, masyarakat awam menganggap mekanisme dan prosedur pelaporan panjang dan berbelit-belit, dan tak sebanding dengan keselamatan dan keamanan pelapor. Pelapor harus melalui banyak mekanisme agar laporannya ditindaklanjuti. “Selain itu tidak semua orang mau melapor apalagi jika berhadapan dengan kekuatan yang besar. Komunitas kita belum menjadi bagian dari supporting system itu,” ujar Titi.

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar mengaku kerap kali menerima laporan dari sejumlah pihak terkait temuan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di lapangan. Menurut Haris, laporan yang disampaikan oleh masyarakat terlepas dari proses di Bawaslu seperti apa, setidaknya sudah menunjukkan ada indikasi. “Teorinya gampang, ada asap ada api. Penting untuk melihat apinya sendiri,” ujar Haris.

Haris menilai tingkat kepedulian masyarakat terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan aparat hukum, aparatur sipil negara, dan penyelenggara cukup tinggi. Buktinya, tak sedikit warga masyarakat yang ikut mengadukan temuan potensi pelanggaran ke Lokataru. Intensitas aduan juga kerap terjadi berulang pada satu temuan yang sama. Pesatnya perkembangan teknologi membuat siapapun mudah menyampaikan laporan.

Haris melihat banyaknya laporan adalah bagian dari upaya pembelajaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi. Di sinilah Haris melihat adanya kekurangan desain penanganan laporan. Karakteristik Pemilu yang memberikan jeda waktu yang singkat seringkali menjadi tantangan tersendiri dalam proses mencari kebenaran terhadap laporan masyarakat. “Keterbatasan kita yang cukup tidak terfasilitasi upaya mencari kebenaran terkait pemilu. Hal ini karena memang waktunya yang singkat,” terang Haris.

Netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu juga penting diperhatikan. Fenomena kotak kosong, misalnya. Pemilih yang memutuskan untuk memilih kotak kosong seringkali mendapat intimidasi secara terang bahkan saat masih berada di TPS. Ironisnya, aparat keamanan dan penyelenggara terkesan membiarkan intimidasi terjadi. Sebagai pihak yang netral, seharusnya aparat menjalankan tugas dengan baik, dan harus netral.

Membangun Kepercayaan

Titi Anggraini mengingatkan semua pihak penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah ujian bagi semua pihak terutama penyelenggara Pemilu. Pekerjaan rumah yang harus bisa diselesaikan adalah membangun kembali kepercayaan publik terhadap penyelenggara. Caranya? Penyelenggara harus dapat memastikan jalannya setiap proses dan tahapan secara benar dan transparan. Penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu harus bisa menunjukkan netralitas dan profesionalitas.

Titi juga mengajak semua pihak untuk menaruh kepercayaan kepada penyelenggara dengan tetap kritis melakukan pengawalan. “Perlu membangun kepercayaan kepada lembaga tanpa mengurangi derajat kontrol kita sebagai masyarakat sipil,” ujar Titi.

Kepercayaan terhadap penyelenggara merupakan hal penting mengingat legitimasi terhadap hasil Pemilu menjadi pertaruhan. Kesadaran yang sama harus juga diperhatikan oleh pihak penyelenggara. Dari segi sistem menurut Titi, mekanisme pungut hitung yang terdapat di Indonesia adalah mekanisme paling transparan. Sejak dari tahapan TPS hingga KPU terdapat sistem yang mendesain agar hasil penghitungan suara tidak terjadi perubahan.

Meski begitu, hal ini harus tetap didukung oleh penyelenggara yang netral dan profesional. Integritas penyelenggara menjamin tidak terjadi perubahan terhadap hasil penghitungan suara. Titi menilai pada hasil penghitungan berpindah dari TPS ke kecamatan merupakan saat yang paling rawan. Tanpa keberadaan penyelenggara yang berintegritas, bisa saja terjadi perubahan hasil penghitungan pada tahap ini.

Hukum Tentang Kredit Macet

BAB I

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Persoalan kredit macet selalu saja menjadi berita dalam berbagai harian lokal maupun nasional yang terbit di Indonesia. Keberadaan kredit macet dalam dunia perbankan merupakan suatu penyakit kronis yang sangat mengganggu dan mengancam sistem perbankan Indonesia yang harus diantisipasi oleh semua pihak terlebih lagi keberadaan bank mempunyai peranan strategis dalam kegiatan perekonomian Indonesia.
Kredit yang diberikan oleh bank mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam kehidupan perekonomian suatu negara, karena kredit yang diberikan secara selektif dan terarah oleh bank kepada nasabah dapat menunjang terlaksananya pembangunan sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Kredit yang diberikan oleh bank sebagai sarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik secara umum maupun khusus untuk sektor tertentu.

Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit antara lain:

1,Mencari Keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dari bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.

2.Membantu Usaha Nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.

3.Membantu Pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan maka semakin baik, semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor.

Bank dalam memberikan kredit, wajib mempunyai kenyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, serta harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat karena kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko. Dalam praktek perbankan untuk adanya pemberian kredit dari bank, maka pihak bank harus mengadakan perjanjian didalam penyerahan uang terhadap debitur seperti yang telah disepakati bersama. Karena biasanya dituangkan dalam suatu perjanjian kredit yang dibuat sebelum dilakukan penyerahan uang, sehingga perjanjian kredit ini merupakan perjanjian perdahuluan dari penyerahan uang.
Perjanjian ini bersifat konsensuil obligatoir, maksudnya dengan adanya kata sepakat baru akan menimbulkan hak dan kewajiban yang tunduk pada Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, artinya perjanjian kredit ini terjadi pada saat ditandatanganinya perjanjian oleh kedua belah pihak antara kreditur dan yang telah ditentukan yang artinya didalam perjanjian kredit harus memuat klausul
klausul yang telah disepakati antara pihak bank sebagai kreditur dengan debitur atau pihak lain yang mewajibkan pihak perjanjian untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Jika terjadi pemberian kredit berarti bank memberikan uang kepada debitur yang berjanji akan mengembalikan uang tersebut diwaktu tertentu di masa yang akan datang. Berdasarkan waktu tersebut, maka terlihat adanya tenggang waktu antara pemberian dengan penerima kembali prestasi. Karena adanya tenggang waktu tersebut, maka dapat dimungkinkan kejadian-kejadian lain yang tidak terduga semula. Sehingga dalam kredit terkandung pengertian tentang “Degree of Risk” yaitu suatu tingkat resiko tentu, oleh karena pelepasan kredit mengandung suatu risiko, baik risiko bagi pemberi kredit maupun bagi penerima kredit. Bagi penerima kredit, risiko yang mungkin timbul adalah jika ia tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut, ia akan kehilangan modal. Bagi pihak pemberi kredit, salah satu resiko yang dapat terjadi adalah jika pihak penerima kredit tidak dapat melunasi kewajibannya pada waktu yang telah diperjanjikan atau dengan kata lain jika terjadi apa yang disebut dengan kredit macet

Pemberian jaminan dalam suatu kredit pada sebuah bank adalah merupakan satu keharusan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, sebagai berikut : “Bank Umum tidak memberikan kredit tapa jaminan kepada siapapun.”
Secara umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Kegunaan jaminan adalah untuk :

1. Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan
dari hasil penjualan barang-barang jaminan tersebut, apabila nasabah melakukan cidera janji, yaitu tidak membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

2. Menjamin agar nasabah berperan serta di dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya, dapat dicegah atau sekurang-kurangnya kemungkinan untuk dapat berbuat demikian diperkecil terjadinya.

3. Memberi dorongan kepada debitur (tertagih) untuk memenuhi perjanjian kredit. Khususnya megenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui agar ia tidak kehilangan kekayaann yang telah dijaminkan kepada bank

B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini berisikan antara lain:

1. Apa penyebab terjadinya Kredit Macet ?

2. Bagaimana penyelesaian Kredit Macet ?

C. Tujuan Penulisan Makalah

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :

1. Agar dapat menyelesaikan kuliah tepat pada waktunya;

2. Sebagai bahan penilaian oleh dosen;

3. Memenuhi kewajiban dari akademik, dan untuk perluasan wawasan serta pengetahuan.

D. Manfaat Penulisan Makalah

Manfaat dari penyusunan makalah ini, yaitu :

1. Untuk mengetahui penyebab terjadinya Kredit Macet;

2. Untuk mengetahui cara penyelesaian Kredit Macet.

BAB II

PEMBAHASAN

1. Pengertian Kredit

Istilah kredit berasal dari bahasa latin “credere” yang berarti kepercayaan. Dapat dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditur atau pihak yang memberikan kredit (bank) dalam hubungan perkreditan dengan debitur (nasabah penerima kredit) mempunyai kepercayaan bahwa debitur dalam waktu dan dengan syarat-syarat yang telah disetujui bersama dapat mengembalikan kredit yang bersangkutan

Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, merumuskan pengertian kredit adalah “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Dari uraian diatas, kredit mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

1. Kepercayaan yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikan baik dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang.

2. Waktu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. Dalam arti nilai agio dari uang yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima pada masa yang akan datang.

3. Degree of risk yaitu suatu tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima dikemudian hari. Semakin lama kredit diberikan semakin tinggi tingkat resikonya, karena sejauh kemampuan manusia untuk menerobos hari depan itu, maka hasil selalu terdapat unsur ketidaktentuan yang tidak dapat diperhitungkan, yang menyebabkan timbul jaminan dalam pemberian kredit.

4. Prestasi atau objek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi dapat juga dalam bentuk barang atau jasa namun sekarang ini didasarkan kepada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uang yang sering dijumpai dalam praktek perkreditan
Dari pengertian kredit diatas tampak bahwa dasar utama dalam pemberian kredit adalah kepercayaan yang dilandasi kesepakatan untuk memberikan pinjaman sejumlah uang dengan pemberian bunga.
Peluncuran kredit oleh suatu bank mestilah dilakukan dengan berpegangan pada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut :

1. Prinsip kepercayaan.
Sesuai dengan asal kata kredit yang berarti kepercayaan, maka setiap pemberian kredit sebenarnya mestilah selalu dibarengi oleh kepercayaan. Yakni kepercayaann dari kreditur akan bermanfaatnya kredit bagi debitur sekaigus kepercayaan oleh kreditur bahwa debitur dapat membayar kembali kreditnya. Tentunya untuk bisa memenuhi unsur kepercayaan ini oleh kreditur mestilah dilihat apakah calon debitur memenuhi berbagai kriteria yang biasanya diberlakukan terhadap pemberian suatu kredit. Karena itu timbul prinnsip lain yang disebut prinsip kehati-hatian.

2. Prinsip kehati-hatian.
Prinsip kehati-hatian (prudent) ini adalah salah satu konkretisasi dari prinsip kepercayaan dalam suatu pemberian kredit. Disamping pula sebagai perwujudan dari prinsip prudent banking dari seluruh kegiatan perbankan. Untuk mewujudkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit ini, maka berbagai usaha pengawasan dilakukan, baik oleh bank itu sendiri (internal) maupun oleh pihak luar (external), in casu oleh pihak Bank Sentral. Seperti yang diatur dalam pasal 29 ayat (2) UU No.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Disamping itu juga dengan tujuan penegakan prinnsip kehati-hatian ini, regulasi tentang perbankan diperketat. Sehingga akhirnya dunia perbankan merupakan salah satu bidang yang sangat heavily regulated. Demikian juga dengan keharusan adanya jaminan hutang dalam setiap pemberian kredit sebenarnya juga mempunyai tujuan agar kredit diluncurkan secara hati-hati, sehingga ada jaminan bahwa kredit yang bersangkutan aka dibayar kembali oleh pihak debitur.
3. Prinsip 5 C.
Prinsip 5 C adalah singkatan dari unsur-unsur Character, Capacity, Capital, Conditions of Economy, dan Collateral. Untuk ini akan kita tinjau satu persatu dari unsur tersebut yang seyogianya selalu ada dalam setiap pemberian kredit.

a) Character (Kepribadian)
Salah satu unsur yang mesti diperhatikan oleh bank sebelum memberikan kreditnya adalah penilaian atas karakter kepribadian/watak dari calon debiturnya. Karena watak yang jelek akan menimbulkan perilaku-perilaku yang jelek pula.

b) Capacity (kemampuan)
Seorang calon debitur harus pula diketahui kemampuan bisnisnya, sehingga dapat diprediksi kemampuannya untuk melunasi hutangnya.
c) Capital (Modal)
Permodalan dari suatu debitur juga merupakan hal yang penting harus diketahui oleh calon krediturnya. Karena permodalan dan kemampuan keuangan dari suatu debitur akan mempunyai korelasi langsung dengan tingkat kemampuan bayar kredit. Jadi masalah likuiditas dan solvabilitas dari suatu badan usaha menjadi penting artinya.

d) Condition of Economy (Kondisi Ekonomi)
Kondisi perekonomian secara mikro maupun makro merupakan faktor penting pula untuk dianalisis sebelum suatu kredit diberikan, terutama yang berhubungan langsung dengan bisnisnya pihak debitur.

e) Collateral (Agunan)
Tidak diragukan lagi bahwa betapa pentingnya fungsi agunan dalam setiap pemberian kredit.

4. Prinsip 5P.
Dalam suatu pemberian kredit oleh bank, selain prinsip 5C juga terdapat apa yang dinamakan prinsip 5 P, yang merupakan singkatan dari Party, Purpose, Payment, Profitability, dan Protection. Untuk ini akan ditinjau satu persatu dari prinsip tersebut.

a) Party (Para Pihak)
Para pihak merupakan titik sentral yang memperhatikan dalam setiap pemberian kredit. Untuk itu pihak pemberi kredit harus memperoleh suatu “kepecayaan” terhadap para pihak, dalam hal ini debitur. Bagaimana karakternya, kemampuannya, dan sebagainya.

b) Purpose (Tujuan)
Tujuan dari pemberian kredit juga sangat penting diketahui oleh pihak kreditur. Harus dilihat apakah kredit akan digunakan untuk hal-hal yang positif yang benar-benar dapat menaikkan income perusahaan. Dan harus pula diawasi agar kredit tersebut benar-benar diperuntukkan untuk tujuan seperti diperjanjikan dalam suatu perjanjian kredit.

c) Payment (Pembayaran)
Harus pula diperhatikan apakah sumber pembayaran kredit dari calon debitur cukup tersedia dan cukup aman, sehingga dengan demikian diharapkan bahwa kredit yang akan diluncurkan tersebut dapat dibayar kembali oleh debitur yang bersangkutan. Jadi harus dilihat dan dianalisis apakah setelah pemberian kredit nanti debitur punya sumber pendapatan, dan apakah pendapatan tersebut mencukupi untuk membayar kembali kreditnya.

d) Profitability (Perolehan Laba)
Unsur perolehan laba oleh debitur tidak kurang pula pentingnya dalam suatu pemberian kredit. Untuk itu kreditur harus dapat berantisipasi, apakah laba yang akan diperoleh oleh perusahaan lebih besar dari bunga pinjaman dan apakah pendapatan perusahaan dapat menutupi pembayaran kembali kredit, cash flow, dan sebagainya.

e) Protection (Perlindungan)
Diperlukan suatu perlindungan terhadap kredit oleh perusahaan debitur. Untuk itu perlindungan dari kelompok perusahaan atau jaminan dari holding atau jaminan pribadi pemilik perusahaan penting diperhatikan. Terutama untuk berjaga-jaga sekiranya terjadi hal-hal di luar yang diskenariokan atau di luar prediksi semula.

5. Prinsip 3 R.
Setelah kita lihat adanya prinsip 5 C dan prinsip 5 P, sekarang kita tinjau pula prinsip lain yang disebut prinsip 3 R, yang merupakan singkatan dari Returns, Repayment, dan Risk Bearing Ability. Untuk ini juga akan ditinjau satu persatu.

a)Returns (Hasil yang Diperoleh)
Yakni yang merupakan hasil yang akan diperoleh oleh debitur, dalam hal ini ketika kredit telah dimanfaatkan nanti mestilah dapat diantisipasi oleh calon kreditur. Artinya perolehan tersebut mencukupi untuk membayar kembali kredit beserta bunga, ongkos-ongkos, disamping membayar keperluan perusahaan yang lain seperti untuk cash flow, kredit lain jika ada, dan sebagainya.

b) Repayment (Pembayaran Kembali)
Kemampuan membayar dari pihak debitur tentu saja harus dipertimbangkan. Dan apakan kemampuan bayar tersebut macth dengan schedule pembayaran kembali dari kredit yang akan diberikan itu. Ini juga merupakan hal yang tidak boleh diabaikan.

c) Risk Bearing Ability (Kemampuan Menganggung Risiko)
Hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah sejauhmana terdapatnya kemampuann debitur unntuk menanggung risiko. Misalnya dalam hal-hal di luar antisipasi kedua belah pihak. Terutama jika dapat menyebabkan timbulnya kredit macet. Untuk itu harus diperhitungkan apakah misalnya jaminan dan/atau asuransi barang atau kredit sudah cukup aman untuk menutupi risiko tersebut.
Disamping prinsip-prinsip tersebut di atas, maka beberapa prinsip lain dalam hal
pemberian kredit yang berhubungan dengan debitur yang harus diperhatikan oleh
suatu bank adalah sebagai berikut :

1). Prinsip matching.
Yaitu harus selalu match antara pinjaman dengan aset perseroan. Jangan sekali-kali memberikan suatu pinjaman yang berjangka waktu pendek untuk kepentingan pembiayaan/ investasi yang berjangka waktu panjang, karena hal tersebut akan mengakibatkan terjadinya mismatch.

2). Prinsip kesamaan valuta.
Maksudnya penggunaan dana yang didapatkan dari suatu kredit sedapatdapatnya haruslah digunakan untuk membiayai atau investasi dalam mata uang yang sama, sehingga risiko gejolak nilai valuta dapat dihindari meskipun untuk itu tersedia apa yang disebut dengan currency hedging.
3). Prinsip perbandingan antara pinjaman dengan modal
Maksudnya mestilah ada hubungan yang prudent antara jumlah pinjaman dengan besarnya modal. Jika pinjamannya yang terlewat besar disebut perusahaan yang high gearing. Sebaliknya jika pinjamannya lebih kecil dibandingkan modal disebut low gearing. Post permodalan earnings yang akan didapat oleh perusahaan tidak fixed, yaitu dalam bentuk deviden, sementara cost terhadap suatu pinjaman yaitu dalam bentuk bunga relatif tetap. Karena itu kelangsungan suatu perusahaan akan terancam jika antara jumlah pinjaman dengan besarnya modal tidak reasonable.
4). Prinsip perbandingan antara pinjaman dengan assets.
Alternatif lain untuk menekan risiko dari suatu pinjaman adalah dengan memperbandingkan antara besarnya pinjaman dengan assets, yang juga dikenal dengan gearing ratio.
Dasar hukum dalam pemberian suatu kredit menurut Munir Fuady adalah sebagai berikut :
1.) Perjanjian diantara para pihak.
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Demikian pula dalam bidang perkreditan, khususnya kredit bank yang juga diawali oleh suatu perjanjian yang sering disebut dengan perjanjian kredit, dan umumnya dilakukan dalam bentuk tertulis. Karena itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, maka seluruh pasal-pasal yang ada dalam suatu perjanjian kredit secara hukum mengikat kedua belah pihak yakni pihak kreditur dan pihak debitur. Asal tidak ada pasal-pasal dalam perjanjian kredit tersebut yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka keterikatan yang sama juga berlaku bagi perjanjian-perjanjian pendukung lain seperti perjanjian jaminan hutang, teknik pelaksanaan pembayaran atau pembayaran kembali, atau lain-lainnya yang biasanya merupakan exhibit atau lampiran dari perjanjian kredit yang bersangkutan.
2.) Undang-undang.
Di Indonesia, undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 menggantikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kegiatan pemberian kredit yang merupakan kegiatan yang sangat pokok dan sangat konvensional dari suatu bank ditegaskan juga oleh undang-undang tersebut. Selain undang-undang perbankan, undang-undang yang berkaitan dengan perbankan yaitu Undang-undang Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral
yang mengatur mengenai kedudukan dan wewenang dari Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas di bidang perbankan, dan termasuk juga pengawasan di bidang perkreditan.
3.) Peraturan pelaksanaan.
Selain peraturan perundang-undangan maka yang menjadi sebagai dasar hukum adalah peraturan pelaksanaan yang levelnya berada di bawah peraturan perundang-undangan di atas. Peraturan-peraturan tersebut cukup banyak dikarenakan oleh salah satu karakter yuridis dari bisnis perbankan, sehingga bisnis perbankan merupakan bidang yang sarat regulasi. Hal ini disebabkan karena:
a) Bank adalah termasuk lembaga yang mengelola uang rakyat, karena itu kepentingan rakyat banyak ikut dipertaruhkan oleh suatu bank.
b) Kegiatan bank merupakan kegiatan yang sangat detil dan complicated, karena itu perlu arahan-arahan dan petunjuk-petunjuk yang lengkap dan detil pula.
c) Bank sangat memainkan dalam perkembangan moneter dan perekonomian secara makro, karena itu ada pula suatu kebutuhan masyarakat agar bank-bank tetap aman dan tidak terjadi gejolak, sehingga perkembangan ekonomi nasional tetap mantap.
Peraturan-peraturan dalam bidang perbankan yang levelnya berada dibawah peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

a) Peraturan Pemerintah
(1) PP No.70 Tahun 1992 tentang Bank Umum
(2) PP No.71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
(3) PP No.72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
b) Peraturan Menteri Keuangan
c) Peraturan Bank Indonesia
Peraturan lainnya, seperti Keppres atau SK Pejabat tertentu
4.) Yurisprudensi.

Disamping peraturan perundang-undangan yang dipakai sebagai dasar hukum untuk kegiatan perkreditan, maka yurisprudensi dapat juga menjadi dasar hukumnya. Hanya saja yurisprudensi di Indonesia banyak kelemahannya sehingga agak sulit dipakai sebagai pegangan. Hal ini disebabkan karena :
a) Banyak yurisprudensi yang tidak disertai dengan pertimbangan hakim yang memuaskan.
b) Sulitnya akses masyarakat untuk mendapatkan keputusan pengadilan.
c) Sering pula terhadap masalah yang sama, keputusan yang satu bertentangan dengan yang lain, sungguhpun keputusan tersebut berasal dari pengadilan yang sama. Misalnya sama-sama keputusan Mahkamah Agung.

5.) Kebiasaan perbankan.

Dalam ilmu hukum diajarkan bahwa kebiasaan dapat juga menjadi suatu sumber hukum. Demikian pula dalam bidang perkreditan, kebiasaan dan praktek perbankan dapat juga menjadi suatu dasar hukumnya.

6.) Peraturan terkait lainnya.
Terkadang dalam pelaksanaan pemberian suatu kredit berlaku juga peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Misalnya karena pada hakikatnya kredit merupakan suatu perjanjian, maka berlaku pula ketentuan dalam KUH Perdata yang mengatur mengenai suatu perikatan. Atau jika kredit tersebut memakai hipotik sebagai jaminannya, maka berlaku juga ketentuan mengenai hipotik dalam KUH Perdata, dan lain sebagainya.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 memberikan penggolongan mengenai kualitas kredit yang diberikan oleh bank, terdiri dari:
1. Kredit lancar
Kredit digolongkan lancar apabila memenuhi kriteria di bawah ini:
a. tidak terdapat tunggakan angsuran pokok, tunggakan bunga, atau cerukan karena penarikan; atau
b. terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga tetapi tidak lebih dari 1 (satu) bulan dan kredit belum jatuh tempo.

2. Kredit dalam perhatian khusus
Kredit digolongkan dalam perhatian khusus jika terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 hari (3 bulan).
3. Kredit kurang lancar
Kredit digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria di bawah ini:
a. terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga melampaui 90 hari sampai dengan 180 hari (6 bulan); dan/atau
b. kredit telah jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) bulan.
4. Kredit diragukan
Kredit digolongkan diragukan apabila kredit yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, yaitu memenuhi kriteria:
a. terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah melampaui 180 hari sampai dengan 270 hari (9 bulan); atau
b. kredit masih dapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang-kurangnya 75% dari hutang peminjam, termasuk bunganya: atau
c. kredit tidak dapat diselamatkan tetapi agunannya masih bernilai sekurang-kurangnya 100% dari hutang peminjam.
5. Kredit macet
Kredit digolongkan macet apabila:
a. terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari (9 bulan lebih); atau
b. memenuhi kriteria diragukan seperti tersebut di atas, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit; atau
c. kredit tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara atau diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.
Kredit dengan kolektibilitas lancar (pass) adalah masuk dalam kriteria Perporming Loan, sedangkan kredit dengan kolektibilitas dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar (substandard), diragukan (doubtful), dan kredit macet masuk dalam kriteia kedit bermasalah (non-performing loan). Walaupun suatu kredit memenuhi kriteria lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, dan diragukan, namun apabila menurut penilaian keadaan usaha peminjam diperkirakan tidak mampu untuk mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya, maka kredit tersebut harus digolongkan pada kualitas yang lebih rendah atas dasar penilaian yang berpedoman pada indikator tambahan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur.
Lebih lanjut pengertian kredit macet dinyatakan oleh Gatot Supramono, bahwa kredit macet adalah suatu keadaan di mana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya, hal ini dapat berupa:

1. Nasabah sama sekali tidak dapat membayar angsuran kredit beserta bunganya;
2. Nasabah membayar sebagian angsuran kredit beserta bunganya;
3. Nasabah membayar lunas kredit beserta bunganya setelah jangka waktu yang diperjanjikan berakhir

2. Penyebab Kredit Macet

Kredit mecet dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun
eksternal. Faktor internal penyebab timbulnya kredit macet yaitu penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahya sistem informasi kredit macet, sedangkan faktor eksternal penyebab timbulnya kredit macet adalah kegagalan usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap kegiatan usaha debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit.
Sejak ditandatanganinya perjanjian kredit antara bank dengan nasabah debitur, sejak saat itulah timbul hak dan kewajiban para pihak. Kewajiban nasabah debitur adalah membayar pokok pinjaman beserta bunganya. Namun dalam kenyataannya banyak nasabah yang tidak dapat melaksanakan prestasinya dengan baik, sehingga kredit yang diterimanya menjadi macet. Sebagian besar kredit macet timbul karena hal-hal yang terjadi pada pihak debitur, antara lain :

1. Kondisi Ekonomi Nasabah
Pada umumnya, yang meminjam uang pada lembaga perbankan adalah nasabah menengah kebawah. Mereka umumnya adalah petani, pengusaha kecil dan menengah. Dengan demikian, di dalam mengembangkan usahanya selalu tergantung pada harga pasar yang berlaku.
2. Kemauan Debitur untuk membayar utangnya sangat rendah
Rendahnya kemauan debitur untuk membayar utangnya ini disebabkan karena jaminan yang digunakan oleh mereka adalah tanah milik orang lain.
Penggunaan tanah milik orang lain adalah disebabkan pemilik tanah membutuhkan uang juga.

3. Nilai jaminan lebih kecil dari nilai hutang pokok dan bunga
Pihak perbankan menilai jaminan yang dimiliki oleh nasabah debitur dianggap cukup untuk melunasi utang pokok dan bunga. Namun pada saat dilakukan pelelangan nilai jaminan tersebut tidak cukup untuk membayar utang pokok dan bunga debitur.
4. Usaha nasabah bangkrut

5. Kredit yang diterima nasabah disalahgunakan
Yang seharusnya untuk usahanya, namun disalahgunakan untuk keperluan lain.
6. Managemen usaha nasabah sangat lemah
Perlu adanya pengelola usaha yang mempunyai pengetahuan dan skill yang baik guna berkembangnya usaha tersebut.
7. Pembinaan kreditor terhadap nasabah sangat kurang
Perlu adanya pembinaan dari kreditor terhadap nasabah debiturnya, pembinaan tersebut berguna untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan , keterampilan dan lain sebagainya.
8. Nasabah Beritikad Tidak Baik
Ada sebagian nasabah yang sengaja dengan segala daya upaya mendapatkan kredit tetapi setelah kredit diterima untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungajawabkan. Nasabah sejak awal tidak berniat mengembalikan kredit walaupun dengan resiko apapun, biasanya sebelum kredit jatuh tempo nasabah sudah melarikan diri untuk menghindari tanggungjawab.
Kasmir juga mengemukakan bahwa timbulnya kredit-kredit bermasalah (macet) selain berasal dari nasabah dapat juga berasal dari bank, karena bank tidak terlepas dari kelemahan yang dimilikinya. Bank dapat merupakan salah satu penyebab terjadinya kredit macet. Hal tersebut karena dalam melakukan analisis, pihak bank melakukan analisis kurang teliti sehingga apa yang seharusnya terjadi tidak diprediksi sebelumnya. Dapat pula terjadi akibat kolusi dari pihak analis kredit dengan pihak debitur sehingga dalam analisisnya dilakukan secara subjektif.
Dari uraian-uraian tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktu yang telah diperjanjikan.
3. Penyelesaian Kredit Macet

Adanya kredit bermasalah apabila macet yang menjadi beban bagi bank menjadi salah satu indikator penentu kinerja bank, oleh karena itu adanya kredit bermasalah apabila macet memerlukan penyelesaian yang cepat, tepat dan akurat dan memerlukan tindakan penyelematan dan peyelesaian dengan segera.
Tindakan bank dalam usaha menyelamatkan dan menyelesaikan kredit macet akan sangat bergantung pada kondisi kredit yang bermasalah apabila macet itu sendiri. Untuk menyelamatkan dan menyelesaikan kredit macet ada dua strategi yang ditempuh:
1). Penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur non litigasi

Penyelesaian melalui jalur ini dilakukan melalui perundingan kembali antara Kreditor dan debitor dengan memperingan syarat-syarat dalam perjanjian kredit. Jadi dalam tahap penyelamatan kredit ini belum memanfaatkan lembaga hukum karena debitor masih kooperatif dan dari prospek usahanya masih feasible. Penanganan kredit perbankan yang bermasalah menurut ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/12/ BPP tanggal 28 Februari 1991 dalam usaha mengatasi kredit macet , pihak bank dapat melakukan beberapa tindakan penyelamatan sebagai berikut:
a. Rescheduling/ penjadwalan kembali
Rescheduling merupakan upaya pertama dari pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikan kepada debitor. Cara ini dilakukan jika ternyata pihak debitor (berdasarkan hasil penelitian dan perhitungan yang dilakukan account officer bank) tidak mampu untuk memenuhi kewajiban dalam hal pembayaran kembali angsuran pokok maupun bunga kredit.
Rescheduling adalah penjadwalan kembali sebagian atau seluruh kewajiban debitor. Hal tersebut disesuaikan dengan proyeksi arus kas yang bersumber dari kemampuan usaha debitor yang sedang mengalami kesulitan. Penjadwalan tersebut bisa berbentuk :
a. Memperpanjang jangka waktu kredit
b. Memperpanjang jangka waktu angsuran, misalnya semula angsuran ditetapkan setiap 3 bulan kemudian menjadi 6 bulan
c. Menurunkan jumlah untuk setiap angsuran yang mengakibatkan perpanjangan jangka kredit
b. Reconditioning
Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimun saldo kredit.
Upaya penyelamatan kredit secara reconditioning bertujuan untuk :
– Menyempurnakan legal documentation.
– Menyesuaikan kemampuan membayar debitor dengan kondisi yang terjangkau oleh debitor (angsuran pokok, denda, bunga, penalti dan biaya-biaya lainnya).
– Memperkuat posisi bank.

c. Recstructing

Lukman Dendawijaya mendefinisikan reksrtukturisasi yaitu usaha penyelamatan kredit yang terpaksa harus dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.
Secara umum tujuan dilakukannya rekstrukturisasi kredit adalah meningkatkan kemampuan debitor dalam membayar pokok dan bunga jaminan. Dalam melakukan rekstrukturisasi kredit hal yang harus diperhatikan adalah prospek usaha dan itikad baik debitor.
Restructing atau rekstrukturisasi menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Rekstrukturisasi kredit dalam Pasal 1 huruf c adalah upaya yang dilakukan bank dalam kegiatan usaha perkreditan agar debitor dapat memenuhi kewajibannya. Rektrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a. “Penurunan suku bunga kredit
Penurunan suku bunga kredit tidak dapat dikatakan sebagai rekstrukturisasi kredit apabila penurunan dimaksud bertujuann menyesuaikan dengan bunga pasar yang pada saat bersamaan juga mengalami penurunan. Kaitannya dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (selanjutnya disingkat menjadi BMPK), perpanjangan jangka waktu yang sebelumnya telah melampaui BMPK diberlakukan sebagai pelampauan BMPK yang wajib diselesaikan dalam jangka waktu 9 bulan sedangkan penyertaan modal sementara dalam rangka rektrukturisasi kredit dikecualikan dari perhitungan BMPK
b. pengurangan tunggakan bunga kredit
kreditor dapat memberikan keringanan berupa mengurangi jumlah bunga yang tertunggak atau menghapus seluruh tunggakan bunga kredit. Debitor dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan bunga kredit sebagian atau seluruhnya. Langkah ini diambil agar debitor mempunyai kembali kemampuan melanjutkan kegiatan usahanya sehingga dapat digunakan membayar utang pokoknya.

c. Pengurangan tunggakan pokok kredit
Kreditor dapat memberikan keringanan berupa mengurangi utang pokok yang tertunggak. Langkah ini merupakan reksstrukturisasi yang paling maksimal yang dapat diberikan oleh bank karena langkah ini biasanya diikuti dengan penghapusan bunga dan denda seluruhnya.
“Pengurangan tunggakan pokok ini merupakan pengorabanan yang tidak kembali dan merupakan kerugian bagi bank.”
d. Perpanjangan waktu kredit
Perpanjangan waktu kredit merupakan bentuk rekstrukturisasi kredit yang bertujuan memperingan debitor untuk mengembalikan hutangnya.
“Diharapkan dengan perpanjangan waktu ini dapat memberikan kesempatan kepada debitor untuk melanjutkan usahanya sehingga pendapatan yang harusnya digunakan untuk membayar hutang digunakan untuk memperkuat usahanya.”

e. Penambahan fasilitas kredit
Dalam hal ini rektrukturisasi kredit dilakukan dengan cara penambahan fasilitas kredit yang harus digunakan sesuai prosedur yang ketat dan terdapat agunan yang cukup. “Dengan adanya penambahan fasilitas kredit dimana debitor diberikan kredit lagi sehingga utang menjadi besar nantinya diharapkan debitor dapat mempunyai kemampuan untuk
menjalankan kembali usahanya dan pendapatan dari usahanya dapat
digunakan untuk membayar utang lama dan utang baru.

f. Pengambilalihan asset debitor sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pengambilalihan asset debitor sesuai dengan ketentuan yang mengacu kepada Undang-Undang perbankan khususnya Pasal 12A yang mengatur kemungkinan Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh anggunan baik melalui penjualan umum atau pelelangan ataupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela Namun kemudahan ini oleh undang-undang diadakan pembatasan yaitu:
1. Agunan yang dapat dibeli oleh bank adalah agunan dari kredit macet
2. Agunan yang telah dibeli wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 tahun
3. Dalam jangka waktu 1 tahun bank dapat menangguhkan kewajibankewajiban yang berkaitan dengan pengalihan hak atas agunan yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
g. Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitor
Pengurangan tunggakan bunga dan usaha lainnya tidak dapat dilakukan langkah ini diambil setelah melalui analisi yang mendalam serta mempertimbangkan akan terjadinya perubahan status bank terhadap debitor. Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitor hanya dilakukan apabila dipenuhi persyaratanpersyaratan tertentu, yaitu :
1. Jangka waktu penyertaan maksimum 5 tahun atau kurang dari 5 tahun apabila perusahaan telah memperoleh laba selama 2 tahun berturut-turut.
2. Setelah 5 tahun harus dihapus bukukan. Dalam hal ini bank tidak perlu ijin Bank Indonesia namun harus sesuai dengan anggaran dasar dan kebijakan masing-masing bank. Selain itu juga harus memperhatikan BMPK. Konversi kredit harus dilakukan oleh satuan kerja yang tersisa dengan satuan kerja pemberian kredit dan dipimpin oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan negoisasi dengan debitor dalam rangka konversi kredit.
2). Penyelesaian Kredit Bermasalah apabila macet secara Litigasi
a) Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan ketentuan Hukum Acara Perdata

Kreditor atau bank dapat memberikan somasi atau peringatan kepada debitor agar ia memenuhi kewajiban, namun somasi secara yuridis tidak mempunyai akibat hukum yang memaksa pada debitor. “Apabila somasi itu tidak ditanggapi oleh debitor, maka kreditor atau bank dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.” Kemudian apabila terbukti hakim akan mengeluarkan keputusan Pengadilan yang tetap atau pasti. Namun bila tergugat atau debitor tidak melaksanakan putusan pengadilan Kreditor atau penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi dan melakukan sita eksekusi untuk selanjutnya melelang harta tergugat sehingga hasil lelangan dapat digunakan untuk melunasi hutang tergugat.
b) Eksekusi jaminan kredit

“Mekanisme eksekusi jaminan kredit bila jaminan diikat secara formal atau melalui bantuan notaris untuk membuatkan aktanya (grosse akta/ akta hipotek/ akta hak tanggungan) maka kreditor cukup mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang berkompeten.” Bila ternyata debitor tetap tidak melaukannya maka kreditor akan memohon sita eksekusi. Kemudian dengan sita eksekusi tersebut juru sita pengadilan melakukan sita jaminan yang biasanya disertai permohonan kreditor untuk pelelangan jaminan. Lalu, pengadilan berdsarkan permohonan lelang dari kreditor akan menghubungi kantor lelang untuk melaksanakan lelang atas jaminan tersebut. Setelah pelelangan dilakukan, kreditor bisa mengambil pinjaman dengan perhitungan yang sudah diketahui pengadilan dari harga jaminan yang terjual.
c) Parate Eksekusi Hak tanggungan
Pemegang hak tanggungan dapat memilih cara menjual lelang objek
hak tanggungan berdasarkan kekuasaan sendiri (Pasal 6 jo. Pasal
11 ayat (2e) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996), maka
pemegang hak tanggungan sama sekali tidak perlu berhubungan
dengan pengadilan. “Kreditor pemegang Hak Tanggungan cukup
meminta bantuan Kantor Lelang Negara untuk menjual obyek hak
tanggungan tersebut.
Tatacara BPPN dalam menjalankan tugasnya adalah :

1. Penerbitan Surat Paksa Penerbitan Surat Paksa diatur dalam pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 1999, yang memiliki kekuatan eksekutorial dan berkedudukan sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penerbitan Surat Paksa ini dilakukan sepanjang debitor telah melalaikan kewajiban membayar atau kewajiban lainnya berdasarkan dokumen kredit, dokumen pemberian hak jaminan, pernyataan yang telah dibuat sebelumnya dan atau dokumen lainnya dan kepada debitor atau penanggung hutang telah terlebih dahulu diberi surat peringatan melalui surat tercatat untuk membayar atau dokumen lain yang nilainya sama seperti itu.
2. penyitaan
Dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah diterimanya Surat Paksa, BPPN berwenang melakukan sita eksekusi atas seluruh kekayaan debitor termasuk yang berada di tangan pihak ketiga kecuali barang-barang yang masih dibutuhkan untuk kelangsungan hidupnya. Surat penyitaan harus memenuhi syarat Pasal 58 dan dilakukan oleh juru sita dibantu 2 (dua) orang saksi dan dituangkan dalam berita acara penyitaan. Berita acara penyitaan diserhkan pada kantor pertanahan.

3. Pelelangan
Penjualan kekayaan miliik debitor yang telah disita dilakukan melalui pelelangan, pembagian hasil pelelangan diserahkan untuk melunasi pemenuhan pembayaran piutang negara terdahulu. Upaya hukum lainnya tidak dapat mencegah BPPN untuk mengambil pelunasan piutang negara termasuk upaya hukum uuntuk mencegah atau menunda pelaksanaan tindakan hukum lain. Wewenang BPPN juga adalah menerbitkan surat pencabutan sita apabila debitor telah melunasi hutangnya, selanjutnya kantor pendaftaran mencabut blookir dan mengangkat sita eksekusinya.
BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Istilah kredit berasal dari bahasa latin “credere” yang berarti kepercayaan. Dapat dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditur atau pihak yang memberikan kredit (bank) dalam hubungan perkreditan dengan debitur (nasabah penerima kredit) mempunyai kepercayaan bahwa debitur dalam waktu dan dengan syarat-syarat yang telah disetujui bersama dapat mengembalikan kredit yang bersangkutan
Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, merumuskan pengertian kredit adalah “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Kredit mecet dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal penyebab timbulnya kredit macet yaitu penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur perkreditan, itikad kurang baik dari pemilik, pengurus, atau pegawai bank, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan kredit serta lemahya sistem informasi kredit macet, sedangkan faktor eksternal penyebab timbulnya kredit macet adalah kegagalan usaha debitur, musibah terhadap debitur atau terhadap kegiatan usaha debitur, serta menurunnya kegiatan ekonomi dan tingginya suku bunga kredit.
Tindakan bank dalam usaha menyelamatkan dan menyelesaikan kredit macet akan sangat bergantung pada kondisi kredit yang bermasalah apabila macet itu sendiri. Untuk menyelamatkan dan menyelesaikan kredit macet ada dua strategi yang ditempuh:
1). Penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur non litigasi
2). Penyelesaian Kredit Bermasalah apabila macet secara Litigasi

Mengenal Perjanjian Kredit

menurut Pasal 1(11) UU No.10/1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) sebagai berikut :

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kemudian yang dimaksud dengan Perjanjian Kredit adalah perjanjian pemberian kredit antara pemberi kredit dan penerima kredit�. setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi kredit dan penerima kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit. Pasal 1313 Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) menyebutkan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Dari perjanjian tersebut timbul suatu hubungan hukum antara dua pihak pem-buatnya yang dinamakan perikatan. Hubungan hukum yaitu hubungan yang menimbulkan akibat hukum yang dijamin oleh hukum atau undang-undang. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi hak dan kewajiban secara sukarela maka salah satu pihak dapat menuntut melalui pengadilan.

Sedangkan perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak: pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang menuntut sesuatu disebut kreditor sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan disebut debitor.

Sebetulnya, istilah perjanjian kredit tidak dikenal di dalam UU Perbankan. Namun, bila ditelaah lebih lanjut mengenai pengertian kredit dalam UU Perbankan, tercantum kata-kata persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam.

Kata-kata tersebut menegaskan bahwa hubungan kredit adalah hubungan kontraktual (hubungan yang berdasar pada perjanjian) yang berbentuk pinjam-meminjam. Perjanjian kredit itu sendiri mengacu pada perjanjian pinjam-meminjam. Di sisi lain, walaupun perjanjian kredit berakar dari perjanjian pinjam-meminjam tetapi ia berbeda dengan perjanjian pinjam-meminjan seperti tercantum dalam KUHPer. Pasal 1754 KUHPer Perjanjian pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.

SYARAT SAH PERJANJIAN KREDIT

Karena perjanjian kredit elemen pembentuknya adalah perjanjian pada umumnya, oleh karenannya syarat sah perjanjian tersebut sama halnya dengan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPer yang menentukan 4 syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:

Unsur Subjektif

1. Sepakat;

dalam kontrak adalah PERASAAN RELA ATAU IKHLAS diantara pihak pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Selanjutnya kesepakatan dinyatakan tidak ada bila adanya suatu penipuan, kesalahan, paksaan, dan penyalahgunaan keadaan.

2. Kecakapan;

berarti orang orang yang terlibat dalam perjanjian tersebut adalah orang yang oleh hukum dapat dianggap subjek hukum, yang tidak cakap oleh hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditempatkan dalam pengawasan / pengampuan, orang yang sakit kejiwaannya.

Unsur Objektif

3. Suatu hal tertentu:

Artinya dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan harus jelas sehingga hak dan kewajiban para pihak bisa ditetapkan;

4. Suatu sebab yang halal.

Berarti perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang � Undang lainnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Pelanggaran terhadap Unsur Subjektif berarti perjanjian tersebut dapat diminta untuk dibatalkan melalui upaya hukum dengan cara mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri. Pelanggaran terhadap Unsur Objektif berarti Perjanjian tersebut secara hukum batal dengan sendirinya (batal demi hukum), dan oleh karenanya perjanjian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa.

JENIS � JENIS KREDIT

Kredit ditinjau dari segi tujuan penggunaannya dapat berupa :

a. Kredit Konsumtif, yaitu kredit yang diberikan kepada orang-perorangan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat umumnya;

b. Kredit Produktif, yaitu kredit yang diberikan kepada usaha-usaha yang menghasilkan barang dan jasa sebagai kontribusi daripada usahanya.

Sedangkan ditinjau dari jangka waktunya dapat berupa :

1. Kredit Jangka Pendek;

2. Kredit Jangka Menengah;

3. Kredit Jangka Panjang.

PIHAK PIHAK DALAM PERJANJIAN KREDIT

Pihak-pihak dalam perjanjian kredit antara lain :

1. Pemberi Kredit atau kreditur adalah bank atau lembaga pembiayaan lain selain bank misalnya perusahaan leasing;

2. Penerima Kredit atau debitur, yaitu pihak yang bertindak sebagai subyek hukum.

FUNGSI PERJANJIAN KREDIT

Fungsi perjanjian kredit, yaitu :

1. Sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidak batalnya perjanjian lain yang mengikutinya, misalnya perjanjian pengikatan jaminan;

2. Sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban di antara kreditur dan debitur;

3. Sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit.

BENTUK PERJANJIAN KREDIT

Perjanjian kredit ada 2 bentuk, yaitu :

1. Perjanjian kredit yang dibuat dibawah tangan dinamakan akta di bawah tangan artinya perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya yang hanya dibuat diantara mereka (kreditur dan debitur) tanpa notaris;

2. Perjanjian kredit yang dibuat oleh dan dihadapan notaris yang dinamakan akta otentik atau akta notariil.

KOMPOSISI PERJANJIAN KREDIT

Komposisi perjanjian kredit secara umum terdiri dari 4 bagian, yaitu :

1. 1.Judul;

2. Komparisi, yaitu bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum.

3. Isi, yaitu bagian dari perjanjian kredit yang memuat hal-hal yang diperjanjikan para pihak termasuk pula Jaminan oleh nasabah debitor;

4. Penutup.

AKIBAT PERJANJIAN KREDIT

Akhibat hukum dari lahirnya suatu perjanjian kredit tidak ubahnya dengan akibat hukum terhadap lahirnya suatu perjanjian pada umumnya. secara umum hal ini menimbulkan suatu perikatan dalam bentuk hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut tidak lain adalah hubungan timbal balik dari para pihak pada perjanjian tersebut. Dengan kata lain akibat hukum dari perjanjian Kredit tersebut adalah hal yang mengikat dan memaksa terhadap pelaksanaan perjanjian kredit tersebut.

KLAUSUL KLAUSUL PERJANJIAN KREDIT YANG MEMBERATKAN NASABAH DEBITOR

Beberapa klausul-klausul dalam perjanjian kredit yang memberatkan Nasabah Debitur antara lain:

1. Kewenangan bank untuk sewaktu-waktu tanpa alasan apapun dan tanpa pemberitahuan sebelumnya secara sepihak menghentikan izin tarik kredit;

2. Bank berwenang secara sepihak menentukan harga jual dari barang agunan dalam hal penjualan barang agunan karena kredit nasabah debitur macet;

3. Kewajiban nasabah debitur untuk tunduk kepada segala petunjuk dan peraturan bank yang telah ada dan yang masih akan ditetapkan kemudian oleh bank:

4. Kuasa nasabah debitur yang tidak dapat dicabut kembali kepada bank untuk dapat melakukan segala tindakan yang dipandang perlu oleh bank;

5. Pencantuman klausul-klausul eksemsi yang membebaskan bank dari tuntutan ganti kerugian oleh nasabah debitur atas terjadinya kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat tindakan bank;

6. Pencantuman klausul eksemsi mengenai tidak adanya hak nasabah debitur untuk dapat menyatakan keberatan atas pembebanan bank terhadap rekeningnya.

BERAKHIRNYA PERJANJIAN KREDIT

Mengenai hapusnya atau berakhirnya perjanjian kredit mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1381 KUHPer tentang hapusnya perikatan. Pada praktek hapusnya atau berakhirnya perjanjian kredit lebih banyak disebabkan:

1. Pembayaran;

2. Subrogasi;

adalah perpindahan hak kreditur kepada pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. hal ini dapat terjadi karena perjanjian atau undang � undang.

3. Pembaharuan Utang atau Novasi;

4. Perjumpaan Utang atau Kompensasi.

GROSSE AKTE PENGAKUAN UTANG

Grosse akta pengakuan utang ialah suatu salinan atau kutipan (secara pengecualian) dari minuta akta (naskah asli) yang di atasnya (di atas judul akta) memuat kata-kata: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan di bawahnya dicantumkan kata-kata: Diberikan sebagai Grosse Pertama, dengan menyebut nama dari orang, yang atas permintaannya grosse itu diberikan dan tanggal pemberiannya.

Somasi Taf

Jakarta, 12 April 2019

Kepada YTH:

Pimpinan PT. TAF FINANCE

DI Bengkulu

JI. ………………. .

Perihal: Somasi Penarikan Kendaran Bermotor An. …………………….

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Hendri, SKed, ……………….., bertindak atas nama ……………… berdasarkan surat kuasa khusus nomor: ……., untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”

Dengan ini PIHAK PERTAMA mengajukan “SOMASI ” terhadap:

PT. Taf Finance Bengkulu, beralamat di Jl………….. untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;

Adapun yang menjadi sebab-sebab diajukannya SOMASI oleh PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:

I. KEDUDUKAN HUKUM PIHAK PERTAMA

Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Syariah tertanggal……….Nomor……….. , PIHAK PERTAMA adalah konsumen yang mendapatkan pembiayaan Murabahah dari PIHAK KEDUA untuk pembelian 1 (satu) unit New Motor Cycle Merk Honda Type NC110CW Nomor Rangka MH1JF12198K383588 Nomor Mesin JF12198K383588 Tahun 2008 Warna Merah;
II. KEDUDUKAN HUKUM PIHAK KEDUA

Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Syariah tertanggal 13 Juni 2008 Nomot 220900352008, PIHAK KEDUA adalah pelaku usaha yaitu perusahaan pembiayaan syariah yang telah memberikan pembiayaan Murabahah kepada PIHAK PERTAMA untuk pembelian 1 (satu) unit New Motor Cycle Merk Honda Type NC110CW Nomor Rangka MH1JF12198K383588 Nomor Mesin JF12198K383588 Tahun 2008 Warna Merah;
III. DASAR HUKUM DIAJUKAN SOMASI
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Huruf (d) dan Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang menentukan, “(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: (d) menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; (3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan, “Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal 4 Ayat (3), dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan, “(3) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (4) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang menentukan, “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang menentukan, “Setiap orang beerhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal 5 Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: Per- 03 /Bl/2007 Tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, yang menentukan, “setiap Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib menyalurkan dana untuk kegiatan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Ketetapan Kelima Poin (2) FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang MURABAHAH yang menentukan, “Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Ketetapan Pertama Poin (5) FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN yang menentukan, “Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menentukan, “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal 1429 Angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menentukan, “perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali: bila dituntut pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dari pemiliknya”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal 1452 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menentukan, “pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal 1453 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menentukan, “dalam hal-hal tersebut dalam Pasal 1446 dan 1449, orang yang terhadapnya tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan dikabulkan, wajib juga mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu”;
IV. URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM

Bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Huruf (d) dan Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka perjanjian pembiayaan syariah yang tercantum pada pasal 7 Angka (2) Huruf (b) yang intinya menyatakan bahwa “pelaku usaha berhak mengambil dan menerima kembali penyerahan barang jaminan serta melakukan penjualan” dinyatakan batal demi hukum. Oleh sebab itu maka penyitaan kendaraan bermotor Merk Honda Type NC110CW Nomor Rangka MH1JF12198K383588 Nomor Mesin JF12198K383588 Tahun 2008 Warna Merah yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA merupakan perbuatan melawan hukum karena telah merampas hak PIHAK PERTAMA terhadap kendaraan tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, maka penyitaan kendaraan bermotor Merk Honda Type NC110CW Nomor Rangka MH1JF12198K383588 Nomor Mesin JF12198K383588 Tahun 2008 Warna Merah yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA tanpa ada perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, adalah perbuatan melawan hukum dan merupakan bentuk perbuatan main hakim sendiri;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Syariah tertanggal 13 Juni 2008 Nomot 220900352008, maka klausul pada pasal 7 Angka (2) Huruf (b) yang intinya menyatakan bahwa “pelaku usaha berhak mengambil dan menerima kembali penyerahan barang jaminan serta melakukan penjualan dan penyitaan kendaraan bermotor Merk Honda Type NC110CW Nomor Rangka MH1JF12198K383588 Nomor Mesin JF12198K383588 Tahun 2008 Warna Merah yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA” merupakan bentuk penyesatan dan pemaksaan pada suatu perjanjian;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, maka penyitaan kendaraan bermotor Merk Honda Type NC110CW Nomor Rangka MH1JF12198K383588 Nomor Mesin JF12198K383588 Tahun 2008 Warna Merah yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA tanpa ada perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, merupakan bentuk campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dan perbuatan tersebut dapat dipidana;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: Per- 03 /Bl/2007 Tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah junto Ketetapan Pertama Poin (5) FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN maka pungutan denda keterlambatan angsuran sebesar 0,5 % perhari yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA merupakan pelanggaran terhadap prinsip syariah;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Syariah tertanggal 13 Juni 2008 Nomot 220900352008, maka pungutan denda keterlambatan angsuran sebesar 0,5 % perhari merupakan perbuatan penyesatan atau penipuan yang telah dilakukan oleh PIHAK KEDUA terhadap PIHAK PERTAMAkarena ketentuan tersebut tidak tercantum dalam klausul perjanjian Pembiayaan Syariah tertanggal 13 Juni 2008 Nomot 220900352008;
V.KERUGIAN PIHAK PERTAMA

Bahwa mengingat Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, maka pungutan denda keterlambatan angsuran sebesar 0,5 % perhari dan penyitaan kendaraan bermotor Merk Honda Type NC110CW Nomor Rangka MH1JF12198K383588 Nomor Mesin JF12198K383588 Tahun 2008 Warna Merah yang dilakukan oleh PIHAK II dengan cara yang semena-mena sangatmerugikan kehormatan, martabat, dan hak milik PIHAK PERTAMA;
Bahwa mengingat Pasal 5 Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: Per- 03 /Bl/2007 Tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariahjunto Ketetapan Pertama Poin (5) FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN, makapungutan denda keterlambatan angsuran sebesar 0,5 % perhari yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA telah memberikan citra negatif terhadap terhadap perkembangan sistem perekomian Islam yang berprinsip pada ekonomi syariah, maka perbuatan PIHAK KEDUA tersebut sangat merugikan umat Islam.
VI. TUNTUTAN

Bahwa berdasarkan Pasal 1429 Angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), karena PIHAK KEDUA telah meyita kendaraan bermotor Merk Honda Type NC110CW Nomor Rangka MH1JF12198K383588 Nomor Mesin JF12198K383588 Tahun 2008 Warna Merah yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA tanpa ada perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, dari PIHAK PERTAMA makaperjumpaan hutang sudah tidak dimungkinkan lagi, oleh sebab itu PIHAK PERTAMA minta kepada PIHAK KEDUA untuk mengembalikan seluruh kerugian PIHAK PERTAMA;
Bahwa berdasarkan Pasal 1453 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), maka PIHAK PERTAMA minta seluruh biaya yang sudah dibayarkan kepada PIHAK KEDUA dikembalikan seluruhnya, yaitu setelah digenapkan menjadi sebesar Rp. 20.214.300 (Dua Puluh Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah), dengan rincian: Uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- Angsuran, Rp. 18.059.903,- Bunga, Rp. 154.440, Totalnya = Rp. 20.214.343,-
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), maka PIHAK PERTAMA minta kepada PIHAK KEDUA untuk minta maaf kepada umat Islam atas karena telah menciptakan citra negatif terhadap sistem ekonomi Islam pada 3 (tiga) surat kabar harian nasional dan 3 (tiga) surat kabar harian provinsi di Aceh;
Apabila dalam 3 (tiga) hari kerja SOMASI ini tidak ditindak lanjuti, maka perkara ini akan kami selesaikan melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata;
Demikianlah SOMASI ini kami buat, dengan harapan mendapat tanggapan yang positif bagi seluruh pihak yang menerimanya.

Tembusan:

Bank Niaga Syariah (JFSN), di Jakarta
Dewan Syari’ah Nasional MUI, d.a. Mesjid Istiklal
Departemen Keuangan Republik Indonesia, c.q. Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Kepolisian Daerah Aceh, c.q. Kapolda Aceh
Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional)
Hormat Kami.

Hendri, SKed

Surat somasi

Contoh Surat Somasi
No. : ___________
Lampiran : ___________
_________,__,_______
Kepada Yth.
____________
Di _________

Perihal : SOMASI

Dengan hormat,
Perkenankan Kami, ____________, Advokat dan Konsultan Hukum pada ____________________, berkedudukan di Jl. ___________________________, bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum Klien Kami ____________ berdasarkan Surat Kuasa tertanggal ________ (terlampir).
Bersama ini mohon perhatian _________ akan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa ________ (tentang hubungan hukum)
2. Bahwa ________ (pelaksanaan hubungan hukum)
3. Bahwa ________ (pelanggaran yang dilakukan)
4. Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan diatas (meminta untuk melakukan sesuatu)

Bahwa apabila sampai waktu yang telah kami tentukan diatas _______ tidak melakukan ________, kami akan menempuh jalur hukum.
Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian dan segera dilaksanakan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,

_______________
Tembusan :


Contoh surat somasi leasing

Contoh Surat Somasi Leasing
Jakarta, April 2019
Nomor : .……./….. – ……/IX/2019
Kepada Yth,
Bpk/Ibu.

Perihal : S O M A S I

Dengan hormat,

Sehubungan dengan terjadinya tindakan melawan hukum yang telah Bapak/Ibu lakukan dengan cara mengalihkan dan memindahkan tangankan atau menggadaikan 1 unit kendaraan bermotor jaminan kredit PT. …………………………………, dengan spesifikasi :

Merek / Type / Warna : —————————–

No. Polisi : ——————————————-

No. Rangka : —————————————–

No. Mesin : ——————————————-

Kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan tertulis dari PT. …………………………………, maka perbuatan Bapak/Ibu tersebut adalah jelas-jelas merupakan suatu tindakan pidana yang melanggar Pasal 36 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang masing-masing dapat dikenakan ancaman hukuman maximum 2 tahun penjara.

Bahwa sebelum kasus ini ditindak lanjuti secara hukum baik secara Perdata maupun Pidana. Dengan melaporkan pada aparat Kepolisian serta mengambil tindakan hukum kepada Bapak/Ibu. Bersama dengan surat ini kami memberikan SOMASI (PERINGATAN) kepada Bapak/Ibu agar segera mengembalikan unit motor tersebut ke kantor kami seluruhnya dengan kondisi fisik standar semula tanpa terkecuali.

Apabila dalam jangka waktu tanggal 10 September 2011 (1hari) sejak surat ini dibuat tidak ada tindakan, tanggapan ataupun jawaban dari Bapak/Ibu, maka cukuplah alasan bagi kami melakukan tindakan hukum yang diperlukan untuk mengembalikan keseluruhan hak-hak Perusahaaan termasuk kerugian yang telah dialami oleh Perusahaan yang diakibatkan dari tindakan-tindakan Bapak/ibu.

Untuk konfirmasi selanjutnya, silahkan hubungi Kepala Collection PT. ………………………… Cabang …………………… , Jalan Raya ………………………………………. No. Telp …..

Hormat kami,

PT. …………………………………

Kepala Collection

Hubungan IMB dengan Penataan Ruang Kota

1. Perizinan di Bidang Bangunan (Gambaran Umum Perizinan Bangunan)

Fungsi bangunan sebagai tempat segala aktivitas manusia, mulai dari aktivitas perekonomian, kebudayaan, sosial, dan pendidikan terkait dengan fungsi pemerintah daerah sebagai “agent of development, agent of change, agent of regulation”.
Dalam fungsinya tersebut, pemerintah daerah berkepentingan terhadap izin-izin bangunan. Perizinan bengunan diberlakukan agar tidak terjadi kekacau-balauan dalam penataan ruang kota, dan merupakan bentuk pengendalian pembangunan ruang kota.

Tentang perlunya izin bangunan, ini akan nampak manakala kita melihat kota-kota besar. Kota besar seperti Jakarta dan sebagainya mengalami pertumbuhan yang sangat cepat dan akan terus berlanjut dari tahun ketahun. Kebutuhan akan perumahan (mulai rumah perumahan sederhana, rumah susun, apartemen, dan real estate), perkantoran, pertokoan, mall, dan tempat-tempat hiburan (hotel, diskotek), tempat pendidikan dan bangunan lainnya semakin tinggi sebagai akibat pertambahan penduduk dan kebutuhannya.
Pembangunan di bidang real estate, industrial estate, shopping centre, dan sebagianya, saat ini diperlukan pengaturan dalam rangka pengendalian dampak pembangunan, yang meliputi dampak lingkungan, impact fee dan traffic Impact Assement.
Impact fee, adalah biaya yang harus dibayar oleh pengembang kepada pemerintah kota akibat dari pembangunan yang mereka laksanakan. Pelaksanaan pembangunan oleh pengembang akan mengakibatkan biaya infrastruktur bagi pemerintah kota , karena seluruh jaringan infrastruktur yang dibangun akan disambung dengan system jaringan kota, yang pada gilirannya akan menuntut peningkatan kapasitas.
traffic Impact Assement , yaitu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang untuk malakukan kajian analisis tentang dampak lalu lintas. Kajian tersebut harus dapat menggambarkan kinerja jaringan jalan sebelum dan stelah ada pembangunan, dampaknya dan bagaimana mengatasinya. (Ismail Zuber, 2000, hal. 12)

2. Pembangunan Gedung dan Hubungannya dengan Perizinan

Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, dalam pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada peraturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrative dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib dan teratur.
Dalam hal ini pemerintah telah mengatur dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung. Undang-undang ini mengatur fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung pada setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah, dan sanksinya.
Seluruh maksud dan tujuan pengaturan dalam undang-undang diatas dilandasi oleh azas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berperikeadilan.
Dengan diberlakukannya undang-undang ini, semua penyelenggaraan bangunan gedung, baik pembangunan maupun pemanfaatan, yang dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, masyarakat, dan oleh fihak asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Bangunan Gedung. (Adrian Sutedi, SH.,MH. Hal. 225).
Di dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, telah ditentukan persyaratan administrasi bangunan gedung, yaitu :
a. status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah
b. status kepemilikan bangunan gedung
c. izin mendirikan bangunan gedung
d. kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung

Menyangkut dengan pembangunan gedung yang dilakukan oleh pengembang haruslah memperhatikan keharmonisan antara bangunan dengan lingkungan sekitarnya. Selain harus memperhatikan keserasian intern, yaitu keserasian antara bahan atap, warna bangunan, jalan masuk, saluran air bersih, air limbah, pelayanan telekomunikasi, pertamanan, penempatan nomor, nama hunian, dan hal-hal lain yang menunjukkan nilai dari komunitas.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pengembang dalam melaksanakan bangunan , antara lain :
a. Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
b. Koefisien Luas Bangunan (KLB)
c. Cadangan untuk Kepentingan Umum (DCKU)

Untuk lebih jelasnya, masing-masing akan diuraikan sebagai berikut :

a. Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Koefisien Dasar Bangunan (KDB), menunjukkan luas dasar (footprint) bangunan maksimum yang boleh dibangun dibanding luas kavling.

KDB tidak boleh melebihi rasio maksimum yang diperbolehkan seperti terlihat pada gambar kadaster yang terlampir dalam PPJD. Persentase KDB berbeda menurut lokasi, luas dan bentuk kavling akan ditentukan dalam Gambar Kadaster oleh Pengembang.
b. Koefisien Luas Bangunan (KLB)
Koefisien Luas Bangunan (KLB) ini menunjukkan luas keseluruhan bangunan yang boleh dibangun disbanding luas tanah. KLB tidak boleh melebihi standar yang ditentukan oleh pengembang, rasio KLB berbeda menurut lokasi, luas dan bentuk kavling.
c. Cadangan untuk Kepentingan Umum (DCKU)
Daerah Cadangan untuk Kepentingan Umum (DCKU), adalah daerah dimana pengembang berhak untuk menetapkan jarak maksimum bebas bangunan yang terdapat pada sepanjang batas belakang atau depan sebagai cadangan jalur utilitas.
Berkaitan dengan hal tersebut beberapa kavling akan mempunyai bak control (Inspection Chamber = IC), yang harus dapat dicapai oleh pengembang dan/ atau pengelola dan/ atau pejabat pemerintah yang berwenang, guna pemeliharaan system tersebut. Apabila system tersebut memerlukan perbaikan, maka pembeli harus mengizinkan pekerja dari instansi-instansi tersebut untuk melakukan perbaikan yang diperlukan. (Adrian Sutedi, SH.,MH. Hal. 227).

3. Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pengaturan dalam pemberian izin pendirian dan penggunaan bangunan dilakukan untuk menjamin agar pertumbuhan fisik perkotaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, tidak menumbulkan kerusakan penataan kota tersebut. Oleh karenanya maka setiap akan membangun harus mengurus dulu Izin Medirikan Bangunan (IMB). Sedangkan pada saat akan menggunakan bangunan juga harus lebih dahulu memperoleh Izin Penggunaan Bangunan (IPB).
Mengapa mendirikan bangunan dan menggunakannya itu membutuhkan IMB dan IPB ? Dalam hal ini ada beberapa alasan, yaitu :
a. Agar tidak menimbulkan gugatan fihak lain setelah bangunan berdiri, untuk itu sebelum mendirikan bangunan harus ada kejelasan status tanah yang bersangkutan.
b. Lingkungan kota memerlukan penataan dengan baik dan teratur, indah, aman, tertib, dan nyaman. Untuk mencapai tujuan itu penataan dan pelaksanaan pembanguna bangunan di perkotaan harus isesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Kota.
c. Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga dimaksudkan untuk menghindri bahaya secara fisik bagi penggunaan bangunan. Untuk itu dibutuhkan rencana bangunan yang matang dan memenuhi standr/ normalisasi teknis bangunan yang telah diteapkan yang meliputi arsitektur, kontruksi dn intalainya.
d. Pemantauan terhadap standar/normalisasi teknis banguna melalui izin Penggunaan Bangunan diharapkan dapat mencegah bahaya yang mungkin timbul.
Tentang pelayanan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebenarnya dapat dilakukan dengan pola pelayanan satu atap, yaitu pola pelayanan pemberian izin yang dilakukan secara terpadu pada satu tempat/lokasi oleh beberapa instansi pemerintah yang terlibat dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), misalnya Dinas Tata Kota, BPN, Tim arsitektur, dan sebagainya

4. Pelayanan Izin Membangun Bagi Pemerintah Daerah dalam Era Otonomi Daerah

Di dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, telah digariskan bahwa keterpaduan sistem penyelenggaraan pelayanan melalui jaringan informasi on-line harus dikembangkan dengan penyediaan data dan informasi sehinga penyelenggaraan pelayanan dapat dilakukan secara tepat, akurat dan aman
Dalam hal ini ada 4 (empat) kondisi yang memacu arah perbaikan mutu pelayanan masyarakat, yaitu :
a. Lingkungan yang berkembang dan tuntutan masyarakat juga meningkat seiring dengan kondisi dan kwalitas hidup masyarakat.
b. Kuatnya sector swasta mencari lokasi tempat usaha (gedung) untuk merebut pangsa pasar di dalam memasarkan produk barang dan jasanya di suatu wilayah.
c. Perkembangan teknologi yang dapat memeberikan layanan terbaik dengn komunikasi yang lebih luas dan mudah.
d. Tuntutan masyarakat yang semakin besar untuk memperoleh layanan public yang berkwalitas, efisien dan efektif.
Dalam hal ini ada beberapa pemikiran, anatara lain :
a. Banyaknya rekomendasi dan izin yang harus dipenuhi untuk memperoleh IMB, seperti untuk membangun lokasi saha, maka diperlukan rekomendasi AMDAL, dinad tata ruang dan lain sebagainya.
b. Belum adanya system pelayanan satu atap secar menyeluruh, baik mengenai personilnya, kantor/tempat pelayanannya, peralatan dan lain sebagainya.

5. Pembangunan Proyek-Proyek Pemerintah

Pelaksanaan proyek-proyek pemerintah dilapangan sering berbenturan dengan kepentingan individu dan masyarakat, yang kemudian sampai ke PTUN.

Yang menjadi persoalan adalah, mungkinkah dilakukan penundaan atas proyek karena menunggu putusan PTUN?, Dapatkah proyek-proyek tersebut dikategorikan kepentingan umum ?. Bagaimana nasib kerugianyang diderita penggugat akibat pelaksanaan proyek tersebut ?.
Mengingat bahwa proyek-proyek tersebut pendanaannya adalah terkait dengan disiplin anggaran negara, maka jika terjadi penundaan akan berdampak pada perencanaan dan mata anggaran tersebut, apalagi jika tidak selesai tepat waktu, maka anggaran akan hangus. Lalu siapa yang rugi ?. Yang rugi jelas pertama-tama adalah negara, kemudian developer dan yang terakhir adalah masyarakat.

6. Hubungan dengan Tata Ruang Kota
Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan penataan ruang. Konsep dasar hukum penataan ruang terdapat dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 aliniea ke-4, yang menyatakan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia”. Selanjutnya, dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Ketentuan tersebut memberikan “hak penguasaan kepada Negara atas seluruh sumber daya alam Indonesia, dan memberikan kewajiban kepada Negara untuk menggunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.” Kalimat tersebut mengandung makna, Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan, mengambil dan memanfaatkan sumber daya alam guna terlaksananya kesejahteraan yang dikehendaki. Untuk dapat mewujudkan tujuan Negara tersebut, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berarti Negara harus dapat melaksanakan pembangunan sebagai penunjang dalam tercapainya tujuan tersebut dengan suatu perencanaan yang cermat dan terarah.
Apabila kita cermati secara seksama, kekayaan alam yang ada dan dimiliki oleh Negara, yang kesemuanya itu memiliki suatu nilai ekonomis, maka dalam pemanfaatannya harus diatur dan dikembangkan dalam pola tata ruang yang terkoordinasi, sehingga tidak akan adanya perusakan dalam lingkungan hidup. Upaya perencanaan pelaksanaan tata ruang yang bijaksana adalah kunci dalam pelaksanaan tata ruang agar tidak merusak lingkungan hidup, dalam konteks penguasaan Negara atas dasar sumber daya alam, melekat di dalam kewajiban Negara untuk melindungi, melestarikan dan memulihkan lingkungan hidup secara utuh. Artinya, aktivitas pembangunan yang dihasilkan dari perencanaan tata ruang pada umumnya bernuansa pemanfaatan sumber daya alam tanpa merusak lingkungan.
Selanjutnya, dalam mengomentari konsep Roscoe Pound, Mochtar Koesoemaatmadja mengemukakan bahwa hukum haruslah menjadi sarana pembangunan. Disini berarti hukum harus mendorong proses modernisasi. Artinya bahwa hukum yang dibuat haruslah sesuai dengan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejalan dengan fungsi tersebut, maka pembentuk undang-undang mengenai penataan ruang. Untuk lebih mengoptimalisasikan konsep penataan ruang, maka peraturan perundang-undangan telah banyak diterbitkan oleh pihak pemerintah, dimana salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur penataan ruang adalah Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang merupakan undang-undang pokok yang mengatur tentang pelaksanaan penataan ruang.

Sejarah Pengaturan Tata Ruang Di Indonesia Dulu Hingga Sekarang
Peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang (kota) modern di Indonesia telah diperhatikan ketika kota Jayakarta (kemudian menjadi Batavia) dikuasai oleh Belanda pada awal abad ke-7, tetapi peraturan tersebut baru dikembangkan secara insentif pada awal abad ke-20. Peraturan pertama yang dapat dicatat disini adalah De Statuen Van 1642 yang dikeluarkan oleh VOC khusus untuk Kota Batavia.
Peraturan ini tidak hanya membangun pengaturan jalan, jembatan dan bangunan lainnya, tetapi juga merumuskan wewenang dan tanggung jawab pemerintah kota. Pembangunan peraturan kota mulai diperhatikan lagi setelah Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Undang-Undang Desentralisasi pada tahun 1903 yang mengatur pembentukan pemerintah kota dan daerah. Dimana undang-undang ini memberikan hak kepada kota-kota untuk mempunyai pemerintahan, administrasi dan keuangan kota sendiri.
Tugas pemerintahan kota diantaranya adalah pembangunan dan pemeliharaan jalan dan saluran air, pemeriksaan bangunan dan perumahan, perbaikan perumahan dan perluasan kota. Berdasarkan undang-undang ini dibentuklah pemerintahan otonom yang disebut Gemeente, baik di Jawa maupun di luar Jawa. Tak lama kemudian, pada tahun 1905 diterbitkan Localen-Raden Ordonantie, Stb 1905/191 Tahun 1905 yang antara lain berisi pemberian wewenang pada pemerintahan kota untuk menentukan prasyarat persoalan pembangunan kota.
Karena mengalami beberapa persoalan mengenai pembentukan kota, pada akhirnya pemerintah Hindia Belanda menyadari perlunya perencanaan kota yang menyeluruh. Hal inilah yang memicu dimulainya pengembangan perencanaan kota di Indonesia, meskipun pada saat itu belum ada peraturan pemerintah yang seragam.
Peraturan pembangunan kota tidak dapat dipisahkan dengan usaha-usaha Thomas Karsten, yang dalam kegiatannya dari tahun 1902 sampai dengan 1940 telah menghasilkan dasar-dasar yang kokoh bagi perkembangan peraturan pembangunan kota yang menyeluruh, antara lain untuk penyusunan rencana umum, rencana detail, dan peraturan bangunan. Laporan Thomas Karsten mengenai pembangunan kota Hindia Belanda yang diajukan pada kongres desentralisasi pada tahun 1920 tidak hanya berisikan konsep dasar pembangunan kota dan peran pemerintah kota, tetapi juga merupakan petunjuk praktis yang dapat digunakan sebagai pedoman untuk penyusunan berbagai jenis rencana.
Peraturan yang penting bagi perencanaan kota yang disahkan pada tahun 1926 adalah Bijblad, di mana peraturan ini yang menjadi dasar kegiatan perencanaan kota sebelum perang kemerdekaan. Kemudian dilanjutkan pada tahun 1933, kongres desentralisasi di Indonesia meminta pemerintahan Hindia Belanda untuk memusatkan persiapan peraturan perencanaan kota tingkat pusat. Menyusul permintaan ini, dibentuklah suatu Panitia Perencanaan Kota pada tahun 1934 untuk menyiapkan peraturan perencanaan kota sebagai pengganti Bijblad.
Pada tahun 1939 pemerintah Hindia Belanda menyusun RUU Perencanaan Wilayah perkotaan di Jawa yang berisikan persyaratan pembangunan kota untuk mengatur kawasan-kawasan perumahan, transportasi, tempat kerja dan rekreasi.
Masuknya Jepang ke Indonesia dan adanya perang kemerdekaan Indonesia menyebabkan RUU Perencanaan Wilayah Perkotaan di Jawa baru disahkan pada tahun 1948 dengan nama Stadsvorming Ordonantie, Stb 1948/168 (SVO, atau Ordonansi Pembentukan Kota), yang kemudian diikuti dengan peraturan pelaksanaanya yaitu Stadsvormingverordening, Stb 1949/40 (SVV atau Peraturan Pembentukan Kota).
SVO dan SVV diterbitkan untuk mempercepat pembangunan kembali wilayah-wilayah yang hancur akibat peperangan dan pada mulanya hanya diperuntukan bagi 15 kota, yakni Batavia, Tegal, Pekalongan, Semarang, Salatiga, Surabaya, Malang, Padang, Palembang, Banjarmasin, Cilacap, Tanggerang, Bekasi, Kebayoran dan Pasar Minggu.
Pesatnya perkembangan kota dan berubahnya karakteristik kota menyebabkan SVO tidak sesuai lagi untuk mengatur penataan ruang di Indonesia, selain hanya diperuntukan bagi 15 kota, Ordonansi ini hanya menciptakan dan mengatur kawasan-kawasan elit serta tidak mampu mengikuti perkembangan yang ada. Karena itulah pemerintah Indonesia mengajukan RUU Bina Kota pada tahun 1970 yang dipersiapkan oleh Departemen PUTL.
RUU ini mencakup ketentuan-ketentuan antara lain tahapan pembangunan, pembiayaan pembangunan, peraturan bangunan, dan peremajaan kota. Namun, usulan tersebut tidak pernah disetujui.
Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Indonesia menyusun Undang-undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, yang akhirnya undang-undang tersebut disahkan dan berlaku. Namun seiring dengan adanya perubahan terhadap paradigma otonomi daerah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka ketentuan mengenai penataan ruang mengalami perubahan yang ditandai dengan digantikanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, menjadi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Selanjutnya, sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 64/KPTS/1986 tentang Perencanaan Tata Ruang Kota, Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) setidaknya harus berisikan hal-hal sebagai berikut :
a. Kebijaksanaan pengembangan penduduk kota
b. Rencana pemanfaatan ruang kota
c. Rencana struktur pelayanan kegiatan kota
d. Rencana sistem transportasi
e. Rencana sistem jaringan utilitas kota
f. Rencana kepadatan bangunan
g. Rencana ketinggian bangunan
h. Rencana pemanfaatan air baku
i. Rencana penanganan lingkungan kota
j. Tahapan pelaksanaan bangunan
k. Indikasi unit pelayanan kota

Penyelesaian sengketa Bisnis

1.1 Pengertian Sengketa Bisnis
Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Dari pendapat tersebut dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Bab II
Pembahasan
2.1 Pengertian dan Urgensi Alternatif Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa secara konvensional dilakukan melalui sebuah badan yang disebut dengan pengadilan. Sudah sejak ratusan bahkan ribuan tahun badan-badan pengadilan ini telah berkiprah. Akan tetapi, lama kelamaan badan pengadilan ini semakin terpasung dalam tembok-tembok yuridis yang sukar ditembusi oleh para pencari keadilan, khususnya jika pencari keadilan tersebut adalah pelaku bisnis dengan sengketa yang menyangkut dengan bisnis. Maka mulailah dipikirkan alternatif-alternatif lain untuk menyelesaikan sengketa, diantaranya adalah lewat badan arbitrase.
Yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata yang bersifat swasta di luar pengadilan umum yang didasarkan pada kontrak arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, di mana pihak penyelesai sengketa (arbiter) tersebut dipilih oleh para pihak yang bersangkutan. Yang terdiri dari orang-orang yang tidak berkepentingan dengan perkara yang bersangkutan, orang-orang mana akan memeriksa dan memberi putusan terhadap sengketa tersebut.
Orang yang bertindak untuk menjadi penyelesai sengketa dalam arbitrase disebut dengan “arbiter” =. Arbiter ini, baik tunggal mauoun majelis yang jika majelis biasanya terdiri dari 3 (tiga) orang. Di Indonesia syarat-syarat untuk menjadi arbiter adalah sebagai berikut :
· Cakap dalam melakukan tindakan hukum.
· Berumur minimal 35 (tiga puluh lima) tahun.
· Tidak mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa.
· Tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase.
· Mempunyai pengalaman atau mengusai secara aktif dalam bidangnya paling sedikit selama 15 (lima belas) tahun.
· Hakim, jaksa, paniteran, dan pejabat peradilan lainnya tidak boleh menjadi arbiter.
Arbitrase (nasional maupun internasional) menggunakan prinsip-prinsip hukum sebagai berikut :
· efisien.
· Accessibility (terjangkau dalam arti biaya, waktu dan tempat)
· Proteksi hak para pihak.
· Final and binding.
· Adil (fair and just)
· Sesuai dengan sense of justice dalam masyarakat.
· Kredibilitas. Jika arbiter mempunyai kredibilitas, maka putusannya akan dihormati orang.
2.2 Model-model Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis, yang meningkat dari hari ke hari. Semakin meningkatnya kerjasama bisnis, menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa diantara para pihak yang terlibat didalamnya.

Sebab-sebab terjadinya sengketa diantaranya :
1. Wanprestasi.
2. Perbuatan melawan hukum.
3. Kerugian salah satu pihak.

Berikut ini beberapa model penyelesaian sengketa selain pengadilan, yaitu sebagai berikut :
2.2.1 Arbitrase

Seperti telah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata swasta di luar pengadilan umum yang didasarkan pada kontrak arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dimana pihak penyelesai sengketa tersebut dipilih oleh para pihak yang bersangkutan, yang terdiri dari orang-orang yang tidak berkepentingan dengan perkara yang bersangkutan, orang-orang mana akan memeriksa dan memberi putusan terhadap sengketa tersebut.

2.2.2 Negoisiasi
Pengertian Negosiasi :
1. Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
2. Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
3. Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
Pola Perilaku dalam Negosiasi :
(1) Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
(2) Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
(3) Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
(4) Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi :
(1) Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
(2) Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
(3) Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
(4) Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
(5) Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Negosiasi dan Hiden Agenda :
Dalam negosiasi tak tertutup kemungkinan masing-masing pihak memiliki hiden agenda.

Hiden agenda adalah gagasan tersembunyi/ niat terselubung yang tak diungkapkan (tak eksplisit) tetapi justru hakikatnya merupakan hal yang sesungguhnya ingin dicapai oleh pihak yang bersangkutan.
Negosiasi dan Gaya Kerja :
(1) Cara bernegosiasi yang dilakukan oleh seseorang sangat dipengaruhi oleh gaya kerjanya.
(2) Kesuksesan bernegosiasi seseorang didukung oleh kecermatannya dalam memahami gaya kerja dan latar belakang budaya pihak lain.
Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi :
(1) Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
(2) Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
(3) Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ keduapihak, maka lobying dapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.

2.2.3 Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi :
• Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
• Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
• Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
• Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Tugas pokok dari mediator adalah sebagai berikut :
a. Menciptakan forum-forum, seperti mengundang rapat dan lain-lain.
b. Mengumpulkan dan membagi-bagi informasi.
c. Memecahkan masalah.
d. Mengusulkan keputusan/solusi (jika belum ditemukan solusi).
2.2.4 Konsiliasi
Konsiliasi mirip dengan mediasi, yakni juga merupakan suatu proses penyelesaian sengketa berupa negosiasi untuk memecahkan masalah melalui pihak luar yang netral dan tidak memihak yang akan bekerja dengan pihak bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan kedua belah pihak. Pihak ketiga yang netral tersebut dengan konsiliator. Karena antara mediasi dengan konsiliasi banyak persamaannya, maka dalam praktek kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
2.2.5 Pencari Fakta
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak keduanya dimaksud untuk mencari fakta.Hal ini bisa kita sebut misalnya melalui kepolisian, dimana akan dikupas tuntas, diselidiki hingga ketemu akar masalahnya. Dan fakta yang benar itulah yang benar dan harus diterima oleh kedua belah pihak.
Selain itu, contoh yang bisa kita ambil adalah dalam sengketa perebutan anak. Dimana siapa yang menjadi orang tua kandungnya. Hal ini bisa meminta pihak ketiga(pihak rumah sakit) untuk melakukan tes DNA. Dimana hasil yang keluar dari pihak rumah sakit menjadi bukti dari sengketa tersebut yang kemudian untuk dijadikan penyelesaiannya.

2.2.6 Minitrial
Minitrial adalah alternatif penyelesaian sengketa (ADR) prosedur yang digunakan oleh bisnis dan pemerintah federal untuk menyelesaikan masalah hukum tanpa menimbulkan beban dan menunda terkait dengan litigasi pengadilan. Mini-sidang tidak menghasilkan ajudikasi formal, tetapi merupakan kendaraan bagi para pihak untuk mencapai solusi melalui proses penyelesaian terstruktur. Hal ini digunakan paling efektif ketika isu-isu kompleks dipertaruhkan dan pihak perlu atau ingin mempertahankan hubungan damai.
Meskipun minitrials dapat diatur di bawah aturan dinegosiasikan oleh para pihak, mereka biasanya sesuai dengan prosedur yang digunakan oleh fasilitator dari ADR. Para pihak menandatangani perjanjian menyetujui minitrial dan kemudian masing-masing memilih perwakilan manajemen untuk duduk di panel. Ini perwakilan memiliki kewenangan untuk menegosiasikan penyelesaian. Para pihak juga memilih “penasehat netral” untuk duduk di panel. Penasihat harus independen dan tidak memihak, karena orang ini akan moderat minitrial tersebut. Apabila para pihak tidak bisa menyepakati penasihat netral, badan ADR memfasilitasi dapat membuat seleksi. Para pihak membayar bagian yang sama dari biaya penasihat dan menanggung biaya mereka sendiri minitrial.
Sebelum minitrial pihak memilih dan kemudian menyediakan penasihat netral dengan bahan latar belakang. Para pihak juga mengajukan makalah hukum dan pameran dengan penasehat yang berisi informasi yang mereka berniat untuk hadir pada apa yang disebut sebagai “pertukaran informasi.” Pertukaran ini adalah, pada dasarnya, minitrial tersebut. Para pihak harus menyepakati panjang celana dan tanggal jatuh tempo untuk dokumen.

2.2.7 Ombudsman
Ombudsman (jamak bahasa Inggris konvensional: ombudsman) adalah orang yang bertindak sebagai perantara terpercaya antara baik negara (atau unsur-unsur itu) atau organisasi, dan beberapa konstituen internal atau eksternal, sementara mewakili tidak hanya tapi kebanyakan lingkup yang luas dari konstituen kepentingan. Sebuah Swedia, Denmark dan Norwegia adat istilah, Ombudsman secara etimologis berakar pada umboðsmaðr kata Norse Lama, pada dasarnya berarti “perwakilan”.
Dalam paling sering penggunaan modern, ombudsman adalah seorang pejabat, biasanya ditunjuk oleh pemerintah atau oleh parlemen, tetapi dengan tingkat signifikan kemerdekaan, yang dituduh mewakili kepentingan publik dengan menyelidiki dan menangani pengaduan yang dilaporkan oleh individu. Variasi modern dari istilah ini termasuk “ombud”, “Ombudsman”, “ombudsman”, atau “ombudswoman”.
Apakah ditunjuk oleh legislatif, eksekutif, atau organisasi (atau, lebih jarang, dipilih oleh konstituensi), tugas khas ombudsman adalah untuk menyelidiki keluhan konstituen dan berusaha untuk mengatasinya, biasanya melalui rekomendasi (mengikat atau tidak) atau mediasi. Ombudsman kadang-kadang juga bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu sistemik yang mengarah ke layanan yang buruk atau pelanggaran hak-hak rakyat. Di tingkat nasional, ombudsman yang paling memiliki mandat yang luas untuk menangani seluruh sektor publik, dan kadang-kadang juga unsur-unsur dari sektor swasta (misalnya, dikontrak penyedia layanan).
Dalam beberapa kasus, ada mandat yang lebih terbatas, misalnya dengan sektor-sektor tertentu dari masyarakat. Perkembangan yang lebih baru telah menyertakan penciptaan Ombudsman Anak khusus dan lembaga Komisaris Informasi.
Dalam beberapa yurisdiksi ombudsman dibebankan dengan penanganan keprihatinan tentang pemerintah nasional lebih formal disebut sebagai “Komisioner Parlemen” (misalnya, Inggris Parlemen Komisaris Administrasi, dan Ombudsman negara Australia Barat). Di banyak negara di mana kewenangan ombudsman melampaui menangani maladministrasi dugaan untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, ombudsman diakui sebagai lembaga hak asasi manusia nasional. Ombudsman kata dan makna spesifik telah diadopsi dalam berbagai bahasa, termasuk Spanyol, Belanda dan Ceko. Jabatan ombudsman memiliki pada akhir abad ke-20 telah ditetapkan oleh sebagian besar pemerintah dan oleh beberapa organisasi antar pemerintah seperti Uni Eropa.
Di beberapa negara seorang Inspektur Jenderal, Citizen Advokat atau pejabat lain mungkin memiliki tugas yang sama dengan seorang ombudsman nasional, dan juga dapat ditunjuk oleh legislatif. Di bawah tingkat nasional ombudsman yang dapat ditunjuk oleh pemerintah negara bagian, lokal atau kota, dan ombudsman tidak resmi dapat ditunjuk oleh, atau bahkan bekerja, sebuah perusahaan seperti pemasok utilitas atau koran, sebuah LSM, atau untuk profesional regulasi tubuh.

2.2.8. Penilaian Ahli
Tanggapa ahli adalah segala sesuatu yang merupakan,dasar pemikiran dan indikator dan penyelesain sengketa bisnis,karena dalam penyelesaian sengketa harus melihat aspek – aspek hukum , sosial dan budaya.Bagaimana Ahli Hukum dapat memberikan kontribusi yang positif dalam penyelesaian sengketa bisnis.
Penyelesian sengketa pada umumnya harus menggunakan prinsip keadilan dalam penyelesaian,tidak menggunakan pendapat sesorang saja,harus melibatkan beberapa pihak yang betul – betul kompeten dalam hukum bisnis.

2.2.9.Pengadilan kasus kecil (small Claim Court)
Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bab XI pasal 49 sampai dengan pasal 58. Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Badan ini merupakan peradilan kecil (small claim court) yang melakukan persidangan dengan menghasilkan keputusan secara cepat, sederhana dan dengan biaya murah sesuai dengan asas peradilan. Disebut cepat karena harus memberikan keputusan dalam waktu maksimal 21 hari kerja ( lihat pasal 55 UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ), dan tanpa ada penawaran banding yang dapat memperlama proses pelaksanaan keputusan ( lihat pasal 56 dan 58 UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ), sederhana karena proses penyelesaiannya dapat dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa, dan murah karena biaya yang dikeluarkan untuk menjalani proses persidangan sangat ringan.
Keanggotaan BPSK terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha, yang masing-masing unsur diwakili oleh 3-5 orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 49 ayat (3) dan ayat (5)).
Tugas dan wewenang
Tugas dan wewenang BPSK berdasarkan ketentuan Pasal 52 meliputi:

a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
d. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini;
e. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
f. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
g. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap undang-undang ini;
h. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK;
i. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
j. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
k. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
l. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.

2.2.10 Peradilan Adat
Peradilan adat merupakan salah satu alat penyelesian sengketa bisnis menurut adat yang berlaku di daerah tersebut.
2.3 Berbagai macam Arbitrase
Berbagai macam arbitrase berbagai sengketa bisnis, arbitrase adalah penyelesaian sengketa alternatif yang sering dipergunakan. Akan tetapi, dalam praktek terdapat berbagai macam arbitrase, yaitu :
1. Arbitrase mengikat, berkaitan dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht.
2. Arbitrase tidak mengikat, berkaitan dengan putusannya boleh diikuti dan boleh titidak diikuti.
3. Arbitrase kepentingan, merupakan arbitrase yang tidak memutuskan untuk suatu sengketa, tetapi para pihak memakai jasa mereka untuk menciptakan provisi-provisi dalam kontrak yang oleh para pihak telah mengalami jalan buntu.
4. Arbitrase hak, merupakan arbitrase yang bukan hanya sekedar membuat provisi dalam kontrak.
5. Arbitrase sukarela, merupakan arbitrase yang dimintakan sendiri oleh para pihak baik dalam kontrak yang bersangkutan ataupun dalam kontrak tersendiri.
6. Arbitrase wajib, arbitrase yang oleh undang-undang diwajibkan untuk dilakukan.
7. Arbitrase ad hoc, arbitrase yang tidak ada badannya.
8. Arbitrase Lembaga, merupakan model arbitrase yang sudah ada lembaga/badannya, serta sudah ada juga aturan mainnya, sehingga para pihak tinggal memilih mereka atau badan tersebut memilih arbiter untuk mereka.
9. Arbitrase nasional, Arbitrase dimana pihak yang bersengketa adalah para pihak dalam 1 (satu) negara.
10. Arbitrase internasional, arbitrase di mana para pihak yang bersengketa adalah berasal dari negara-negara yang berbeda.
11. Arbitrase kualitas, berkaitan dengan fakta-fakta dilapangan.
12. Arbitrase teknis, berkaitan dengan penyusunan dan penafsiran kontrak.
13. Arbitrase umum, berkaitan dengan fakta dan penerapan hukum.
14. Arbitrase bidang khusus, dalam bidang muamalat, perdagangan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup.
2.4 Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase
Adapun kelebihan dari tingkat penyelesaian sengketa melalui arbitrase :
1. Prosedur tidak berbelit sehingga putusan akan cepat didapat.
2. biaya yang lebih murah.
3. Putusan yang tidak diekspos di depan umum.
4. Hukum terhadap pembuktian dan prosedur lebih luwes.
5. Para pihak dapat mamilih hukum mana yang diberlakukan oleh arbitrase.
6. Para pihak dapat memilih sendiri para arbiter.
7. Dapat dipilih arbiter dari kalangan ahli dalam bidangnnya.
8. Putusan akan lebih terkait dengan situasi dan kondisi.
9. Putusan umumnya inkracht (final binding).
10. Putusan arbitrase juga dapat dieksekusi oleh pengadilan, tanpa atau dengan sedikir review.
11. Prosedur arbitrase lebih mudah dimengerti oleh masyarakat banyak.
12. Menutup kemungkinan forum shopping (mencoba-coba untuk memilih atau menghindari peengadilan).

Disamping kelebihannya tentu ada kelemahannya dari penyelesaian sengketa melalui arbitrase ialah sebagai, berikut :
1. Tersedia dengan baik untuk perusahaan besar, tetapi tidak untuk perusahaan kecil.
2. Due process kurang terpenuhi.
3. Kurangnya unsur finality.
4. Kurangnya power untuk mengiringi para pihak ke settlement.
5. Kurangnnya power dalam hal law enforcement dan eksekusi.
6. Kurangnya power untuk menghadirkan barang bukti atau saksi.
7. Dapat menyembunyikan dispute dari public scrunity.
8. Tidak dapat menghasilkan solusi yang bersifat preventif.
9. Putusan tidak dapat diprediksi dan ada kemungkinan timbulnya putusan yang saling bertentangan.
10. Kualitas putusan sangat bergantung pada kualitas arbiter (an arbittation ia as good as arbitrators).
11. Berakibat kurangnya semnagat dan upaya untuk memperbaiki pengadilan konvensional.
12. Berakibat semakin tinggi rasa permusuhan dan hujatan terhadap badan-badan pengadilan konvensional.
2.5 Prosedur Arbitrase
Arbitrase masih dianggap sebagai satu-satunya yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa transaksi internasional. Bahwa arbitrase itu lebih murah dan cepat disebabkan oleh berbagai faktor. Misalnya jangka waktu kerja majelis arbitrase dibatasi oleh undang-undang seperti di Indonesia oleh pasal 48 UU No. 30 / 1999 yang memberi waktu penyelesaian sidang 6 bulan untuk sampai pada putusan final dan mengikat. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memberi 3 bulan dengan kesempatan perpanjangan sampai 3 bulan tambahan. Sedangkan peradilan biasa bisa memakan waktu sampai puluhan tahun, bahkan sampai 20 tahun lebih.
Pokok dari prosedur beracara diarbitrase adalah sebagai berikut :
1. Permohonan arbitrase oleh pemohon.
2. Pengangkatan arbiter.
3. Pengajuan surat tuntutan oleh pemohon.
4. Penyampaian 1 (satu) salinan putusan kepada termohon.
5. Jawaban tertulis diserahkan kepada arbiter.
6. Salinan jawaban diserahkan kepada termohon atas perintah arbiter.
7. Perintah arbiter agar para pihak menhadap arbitrase.
8. para pihak menghadap arbitrase.
9. Tuntutan balan dari termohon.
10. Pemanggilan lagi jika termohon tidak menghadap tanpa alasan yang jelas.
11. Jika termohon tidak juga manghadap sidang, pemeriksaan diteruskan tanpa kehadiran termohon (verstek) dan tuntutan dikabulkan jika cukup alasan untuk itu.
12. Jika termohon hadir, diusahakan perdamaian oleh arbiter.
13. proses pembuktian.
14. Pemeriksaan selesai dan ditutup (maksimum 180 hari sejak arbitrase terbentuk).
15. Pengucapan putusan.
16. Keputusan diserahkan kepada para pihak.
17. Putusan diterima oleh para pihak.
18. Koreksi, tambahan, pengurangan terhdap putusan.
19. Penyerahan dan pendaftaran putusan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
20. Permohonan eksekusi didaftarkan di panitera Pengadilan Negeri.
21. Putusan pelaksanaan dijatuhkan.
22. Perintah ketua Pengadilan Negeri jika putusan tidak dilaksanakan.
2.6 Eksekusi Putusan Arbitrase
Agar suatu putusan arbitrase benar-benar bermanfaat bagi para pihak maka putusan tersebut mestilah dapat dieksekusi. Eksekusi tersebut dapat dilakukan oleh badan pengadilan yang berwenang. Cara melakukan eksekusi terhadap suatu putusan arbitrase adalah sebagai berikut :
1. Eksekusi putusan arbitrase secara sukarela dimaksudkan sebagai pelaksanaan putusan yang tidak memerlukan campur tangan dari ketua PN, melainkan para pihak yang berkewajiban melaksanakan sendiri putusan.
2. Eksekusi secara paksa dimaksudkan jika pihak yang berkewajiban melaksankan kewajiban beradasarkan isi putusan arbitrase tidak mau melaksanakan kewajibannya, maka diperlukan campur tangan Pengadilan Negeri.
Agar putusan bisa dieksekusi harus ada “akta pendaftaran” yaitu pencatatan dan penanda tanganan pada bagian akhir atau di pinggir dari putusan arbitrase asli atau salinan otentik yang ditandatangani bersamasama oleh panitera Pengadilan Negeri dan arbiter.

2.7 Kontrak Arbitrase
Dengan kontrak arbitrase ini yang dimaksudkan adalah suatu kesepakatan (sebelum atau setelah terjadinya sengketa) diantara para pihak yang bersengketa untuk membawa ke arbitrase setiap sengketa yang timbul dari suatu bisnis yang terbit dari transaksi tertentu.
2.8 Arbitrase Internasional
Yang dimaksud dengan arbitrase internasional adalah arbitrase lembaga maupun arbitrase ad-hoc, yang melibatkan pihak dari 2 (dua) negara yang berbeda. Jika arbitrase Internasional tersebut merupakan suatu arbitrase lembaga, maka terdapat banyak arbitrase lembaga seperti itu di dunia ini, yakni arbitrase yang mengkhususkan diri untuk masalah-masalah Internasional.

BAB III
KESIMPULAN

Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti sangat mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.
Membiarkan sengketa dagang terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemunduran dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya.
Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain) Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Saat ini, Arbitrase masih dianggap sebagai satu-satunya yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa transaksi internasional. Kini belum kita dapati peradilan yang dapat memeriksa sengketa komersial internasional. Adanya kekhawatiran dan keengganan para pengusaha internasional yang bersengketa melawan pengusaha nasional karena kekhawatiran hakimnya akan memihak. Oleh karena itu sering kita lihat bahwa dalam perjanjian dagang internasional, selalu memilih forum hukum asing. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.

3 Tata Cara Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial yang Wajib Anda Ketahui

“Wah, saya baru tahu kalau mau memberhentikan karyawan ada prosedur nya? Investor asing belum tentu tahu soal ini pak,” ujar salah satu Klien kami, direktur perusahaan Penanaman Modal Asing. Secara prinsip, masyarakat dianggap harus tahu hukum ketika peraturan telah dipublikasikan. Kami tidak akan membahas bagaimana publikasi yang dilakukan Negara agar masyarakat bisa mengetahui suatu peraturan sudah diberlakukan.

Namun yang menjadi perhatian kami adalah, agar pengusaha dapat mendapatkan edukasi dan advokasi agar dapat mengetahui ketentuan yang berlaku dan bagaimana mematuhinya. Dan tentunya yang tepenting, jangan sampai menjadi persoalan hukum yang malah menghambat bisnisnya.

Perlu dipahami, dalam hubungan industrial, aspek formal (prosedur) harus diperhatikan, tidak hanya aspek materiil (substansi) saja. Agar tidak salah melangkah ketika menghadapi perselisihan hubungan kerja dengan karyawan, kami uraikan tata cara penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI), yaitu:

Perundingan Bipartit
Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh. Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada PHI setempat. Namun apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka para pihak yang berselisih harus melalui prosedur penyelesaian Perundingan Tripartit.

Perundingan Tripartit
Perundingan antara pekerja, pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam penyelesaian PHI diantara pengusaha dan pekerja. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

Mediasi
Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator dari pihak Depnaker, yang antara lain mengenai perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam mediasi, bilamana para pihak sepakat maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian akan didaftarkan di PHI.

Namun bilamana tidak ditemukan kata sepakat, maka mediator akan mengeluarkan anjuran secara tertulis. Jika anjuran diterima, kemudian para pihak mendaftarkan anjuran tersebut ke PHI. Di sisi lain, apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran maka pihak yang menolak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang lain melalui PHI.

Konsiliasi
Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator (yang dalam ketentuan UU PHI adalah pegawai perantara swasta bukan dari Depnaker sebagaimana mediasi) yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya.

Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.

Arbitrase
Penyelesaian perselisihan di luar PHI atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh dalam suatu perusahaan dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi bahwa para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada para arbiter. Keputusan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat para pihak yang berselisih, dan para arbiter tersebut dipilih sendiri oleh para pihak yang berselisih dari daftar yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

Pengadilan Hubungan Industrial
Bagi pihak yang menolak anjuran mediator dan juga konsiliator, dapat mengajukan gugatan ke PHI. Tugas PHI antara lain mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar.

BP Lawyers dapat membantu anda

Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan atau perselisihan hubungan industrial dalam perusahaan anda. Anda dapat menghubungi kami PLPK-MS KABUPATEN BENGKULU SELATAN