Merger (Penggabungan/Fusi) Perseroan Terbatas

Merger (Penggabungan/Fusi) Perseroan Terbatas ~ Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba. Seperti yayasan sosial, keagamaan. Hasil suatu produksi dapat berupa barang dan jasa.

Perusahaan terdiri dari berbagai macam bentuk, mulai dari perusahaan yang diusahakan secara sendiri sampai yang diusahakan secara bersama-sama dengan orang lain. Perusahaan ada yang berbadan hukum dan ada pula yang tidak berbadan hukum. Salah satu perusahaan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas.

Perseroan Terbatas merupakan bentuk badan usaha berbadan hukum, yang sekarang banyak menjadi pilihan bagi pelaku bisnis di Indonesia. Hal ini disebabkan karena perseroan terbatas mempunyai keunggulan jika dibandingkan dengan bentuk badan usaha lain. Dalam perjalanan menjalankan kegiatan usahanya perseroan terbatas harus pula memikirkan bagaimana usaha tersebut dapat berkembang.


Merger (Penggabungan/Fusi)
Pengembangan usaha perseroan terbatas dapat dilakukan dengan mengadakan penggabungan atau yang biasa disebut merger. Penggabungan usaha itu dilakukan antara perseroan yang satu dengan perseroan yang lain yang menerima penggabungan. Setelah terjadinya penggabungan maka perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

A. Pengertian Penggabungan (Merger), Macam-Macam Penggabungan dan Dasar Hukum Pelaksanaan Penggabungan Perusahaan.
Penggabungan (merger) sebagai salah satu pilihan atau sarana dalam melaksanakan restrukturisasi perusahaan pada dasarnya memiliki pengertian atau batasan. Pengertian atau batasan merger itu sendiri terdapat dalam literatur-literatur asing dan terdapat pula di dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia yang masih berlaku saat ini.

Istilah merger sudah dikenal secara universal. Di negara-negara asing terutama di negara-negara Anglo Saxon, istilah merger adalah merupakan bentuk bangunan kerjasama, sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 dikenal dengan istilah Penggabungan untuk merger. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 PP Nomor 27 Tahun 1998 pengertian penggabungan adalah :

“Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lainnya yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan dirinya menjadi bubar”

Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, “Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan peseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”

Rudhio prasetyo yang mensitir buku Essol R Dillavou dan Charles G Howard yang berjudul Principles of Business Law memberikan gambaran partnership dalam business organizations, yang merupakan salah satu bentuk kerjasama yang lain misalnya trust.

Definisi lain dari merger diberikan oleh van de grinten, adalah sebagai berikut : fusi/merger adalah berleburnya/bersatunya beberapa perusahaan sehingga dari sudut ekonomi merupakan suatu kesatuan. Black Hendry Campbell, dalam buku Blacks Law Dictionary sebagaimana disitir oleh Munir Fuady dalam buku hukum tentang merger memberikan definisi :

Merger adalah sebagai suatu fusi atau absorpsi dari suatu benda atau hak kepada benda atau hak lainnya. Secara umum dapat dikatakan, bahwa dalam hal ini fusi atau absorpsi tersebut dilakukan suatu subyek yang kurang penting dengan subyek lain yang lebih penting. Subyek yang kurang penting tersebut kemudian membubarkan diri.

Berdasarkan beberapa pengertian tentang fusi/merger yang telah dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan merger perusahaan adalah dua perusahaan melakukan fusi, di mana salah satunya akan lenyap.

Fusi atau merger pada dasarnya merupakan salah satu bentuk kerjasama dalam melaksanakan restrukturisasi perusahaan. Sehubungan merger (penggabungan) perusahaan merupakan suatu fusi atau absorpsi dari suatu benda atau hak kepada benda atau hak lainnya, maka di adalam praktek dikenal beberapa bentuk fusi atau merger.

Pada dasarnya menurut jenis usahanya merger dapat dikatagorikan ke dalam empat bagian sebagai berikut :
a. Merger horizontal
Adalah merger di antara dua atau lebih perusahaan dimana semua perusahaan tersebut bergerak pada bidang bisnis (line of business) yang sama.

Atau dapatlah dikatakan terjadinya fusi horizontal yaitu apabila dua atau lebih perusahaan yang sebagian besar mempunyai pasar pembelian dan pasar pembuangan yang sama-sama berlebur menjadi satu.
b. Merger vertikal
Merger vertikal adalah suatu gabungan di antara dua perusahaan atau lebih dengan mana yang satu bertindak sebagai suplier bagi yang lainnya. Atau dapat dikatakan fusi/merger vertikal ini terjadi apabila perusahaan bersatu dengan perusahaan lainnya, yang mengerjakan lebih lanjut barang-barang yang dibuat oleh perusahaan yang pertama.
c. Merger kon-generik
Yang dimaksud dengan merger kon-generik adalah perusahaan yang bergabung saling berhubungan satu sama lain yang mempunyai kesamaan sifat produksinya, tetapi belum dapat dikatakan sebagai produsen terhadap produk yang sama (horizontal) dan bukan pula hubungan antara produsen-suplier vertikal.
d. Merger konglomerat
Merger konglomerat adalah gabungan antara dua perusahaan atau lebih yang sama sekali tidak punya keterkaitan bidang usaha satu sama lain.

Di antara beberapa bentuk merger yang telah dikemukakan di atas, masih terdapat beberapa metode lagi untuk mengadakan fusi atau merger perusahaan. Sri Redjeki Hartono dalam bukunya Kapita Selekta Hukum Perusahaan mengatakan untuk mengadakan suatu fusi/merger terdapat dua macam metode yaitu :
1. Fusi saham (aandolfosio)
Pada fusi saham terdapat terjadi karena adanya pengoperan saham. Pengoperan itu sendiri dapat terjadi dengan:
Fusi karena pembelian saham, jadi pengoperan saham itu sebagai akibat perjanjian jual beli;
Fusi karena penukaran saham; dan
Fusi dengan penukaran saham dengan tambahan pembayaran uang kontan.
2. Fusi perusahaan (ludrijf fusio)
Pada fusi perusahaan terjadi dengan penggabungan perusahaan-perusahaan dari PT yang kinerjanya menurun ke PT yang berfungsi. Biasanya PT. X menyerahkan kepada PT. Y dengan beberapa kemungkinan :
Fusi karena pembelian perusahaan-perusahaan;
Fusi dengan inbreng perusahaan; dan
Fusi dengan inbreng perusahaan dengan tambahan pembayaran uang kontan.
Sehubungan merger (penggabungan) perusahaan merupakan suatu fusi atau absorpsi dari suatu benda atau hak kepada benda atau hak lainnya, maka untuk legal atau sahnya tindakan secara hukum yang dilakukan oleh perusahaan atau kelompok usaha yang melakukan restrukturisasi perusahaan melalui merger maka diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan payung hukumnya.

Pada dasarnya tindakan yang dilakukan oleh perusahaan atau kelompok usaha yang akan melakukan merger (penggabungan) harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah dalam upaya untuk memberikan adanya kepastian hukum atas tindakan penggabungan dan melindungi kepentingan para pihak terutama pihak ketiga yaitu pemegang saham (masyarakat).

Berikut ini akan dikemukakan beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar hukum bagi kelompok usaha yang akan melakukan restrukturisasi melalui penggabungan (merger) sebagai berikut :
KUHPerdata buku ketiga (sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas) khususnya dasar hukum kontraktual yang mengatur tentang perikatan pada umumnya (pasal 1233 sampai dengan pasal 1456) dan ketentuan mengenai perjanjian jual beli (pasal 1457 sampai dengan pasal 1540);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep. 614/MK/II/8/1971 mengenai Pemberian Kelonggaran Perpajakan Kepada Bank-Bank Swasta Nasional yang Melakukan Penggabungan (Merger);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 278/KMK.01/1989 tanggal 25 maret 1989 tentang Peleburan dan Penggabungan Usaha Bank;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.017/1993 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank;
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Keputusan 52/PM/1997 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Public atau Emiten;
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/51/KEP/DIR tanggal 14 mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum;
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/52/KEP/DIR tanggal 14 mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Perkreditan Rakyat;
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/15/BPPP tanggal 25 maret 1989 tentang Peleburan Usaha dan Penggabungan Usaha Bagi Bank Umum Swasta Nasional, Bank Pembangunan dan Bank Perkreditan Rakyat.

B. Prosedur dan Tata Cara Merger Menurut Ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Pengaturan mengenai prosedur dan tata cara merger sebagai sarana untuk melaksanakan restrukturisasi perusahaan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan peraturan perundang-undangan yang baru setelah sebelumnya mengenai perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995. Pada dasarnya sebelum diadakannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 telah diadakan pula pengaturan mengenai merger walaupun hanya untuk lingkungan perbankan.

Pengaturan mengenai merger dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hanya bersifat prosedural dan protektif. Pengaturan mengenai penggabungan yang bersifat prosedural dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas meliputi hal-hal sebagai berikut :
Mengenai rancangan penggabungan atau peleburan usaha;
Syarat penggabungan;
Penggabungan harus mendapat persetujuan dewan komisaris diajukan kepada RUPS untuk disetujui;
Penggabungan berdasarkan ketentuan undang-undang ini, perlu mendapatkan pesetujuan dari instansi terkait; dan
Ketentuan mengenai penggabungan dalam undang-undang ini berlaku pula untuk perseroan terbuka sepanjang tidak ditentukan lain
Sedangkan pengaturan mengenai penggabungan yang bersifat protektif dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah bertujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan pihak tertentu. Adapun pihak-pihak tertentu yang perlu mendapatkan perlindungan meliputi :
Perlindungan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan;
Perlindungan kreditor, mitra usaha lainnya dari perseroan;
Perlindungan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha
Ketentuan mengenai penggabungan (merger) suatu perseroan terbatas diatur dalam BAB VIII mulai Pasal 122 sampai dengan Pasal 134 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan ketentuan Pasal 122 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, Penggabungan dan Peleburan mengakibatkan perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum. Sebagai contoh berikut ini penulis mencoba memaparkan terjadinya penggabungan (merger) : PT. A adalah perusahaan yang akan melakukan penggabungan (merger), PT. B adalah perusahaan target atau sasaran penggabungan (merger). Setelah kedua perseroan terbatas tadi melakukan penggabungan (merger) PT. A berakhir karena hukum.

Rencana penggabungan tersebut harus terlebih dahulu dituangkan ke dalam rancangan penggabungan atau peleburan yang disusun oleh direksi dari perseroan yang ingin melakukan penggabungan.

Rancangan penggabungan tersebut harus disetujui oleh RUPS dan memuat paling sedikit atau sekurang-kurangnya :
Nama dan tempat kedudukan dari setiap perseroan yang akan melakukan penggabungan (merger).
Alasan serta penjelasan masing-masing direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan dan persyaratan penggabungan.
Tata cara penilaian dan konversi saham perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham perseroan yang menerima penggabungan.
Rancangan perubahan anggaran dasar perseroan yang menerima penggabungan apabila ada.
Laporan keuangan yang meliputi tiga tahun buku terakhir dari tiap perseroan.
Rencana kelanjutan atau pengakhiran perseroan yang akan melakukan penggabungan.
Neraca proforma perseroan yang menerima penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota direksi, dewan komisaris dan karyawan perseroan yang akan melakukan penggabungan diri.
Cara penyelesaian hak dan kewajiban perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga.
Cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap penggabungan perseroan.
Nama anggota direksi dan dewan komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota direksi dan dewan komisaris perseroan yang akan melakukan penggabungan.
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan.
Laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap perseroan yang akan melakukan penggabungan.
Kegiatan usaha setiap perseroan yang melakukan penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan.
Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan perseroan yang akan melakukan penggabungan.
Sebelum dilaksanakannya suatu penggabungan (merger) perusahaan berdasarkan ketentuan Pasal 89 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas terlebih dahulu harus dilaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan keharusan kuorum rapat paling sedikit ¾ dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan rups yang lebih besar. Disamping itu pula sebelum pelaksanaan merger salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang perseroan terbatas mengenai merger adalah adanya kewajiban disclosure (keterbukaan informasi) melalui pengumuman di surat kabar dengan maksud agar pihak ketiga yang berkepentingan mengetahui telah dilakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan (Pasal 133 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas).

Apabila rancangan penggabungan perseroan yang telah mendapatkan persetujuan RUPS harus dilampirkan pada permohonan perubahan anggaran dasar perseroan. Kemudian dimohonkan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman. Tata cara tersebut di atas diberlakukan pada rancangan penggabungan perseroan jika terjadi perubahan-perubahan seperti yang diatur pada Pasal 129 ayat 1 dan Pasal 21 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang meliputi :
Nama perseroan dan/atau tempat kedudukan perseroan;
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
Jangka waktu berdirinya perseroan;
Besarnya modal dasar;
Pengurangan modal ditempatkan atau disetor; dan/atau
Status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.
Di dalam ketentuan pasal 126 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 2007 diatur mengenai perbuatan hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan :
perseroan, pemegang saham minoritas, dan karyawan perseroan;
kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan; dan
masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Sementara itu pula dalam ketentuan Pasal 133 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatasdiatur ketentuan sebagai berikut : Direksi Perseroan yang menerima penggabungan atau Direksi Perseroan hasil peleburan wajib mengumumkan hasil penggabungan atau peleburan tersebut dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya penggabungan dan peleburan. Sedangkan di dalam pasal 134 undang-undang nomor 40 tahun 2007 ditegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan diatur dengan peraturan pemerintah.

Mengenai prosedur dan tata cara penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perseroan yang tidak diatur di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas haruslah mengacu kepada peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas. Di dalam ketentuan peraturan pemerintah tersebut tata cara penggabungan, peleburan dan pengambilalihan diatur di dalam BAB II mulai dari Pasal 7 sampai dengan Pasal 19. Di samping itu apabila yang melakukan penggabungan perusahaan adalah bank, maka perlu pula mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai merger, akuisisi, dan konsolidasi di lingkungan perbankan.
C. Tujuan, Sasaran, dan Beberapa Keuntungan Merger Sebagai Sarana Restrukturisasi Perusahaan.
Pada hakikatnya pengusaha atau kelompok usaha melaksanakan penggabungan (merger) perusahaan adalah bertujuan untuk menyelamatkan perusahaan dari berbagai persoalan-persoalan yang menghimpit perusahaan, namun disisi lain seiring pesatnya perkembangan dunia usaha dan perniagaan, maka tujuan merger tidak sekedar mengatasi persoalan-persoalan intern perusahaan, tetapi merger dapat dimanfaatkan pula untuk memperluas jaringan usaha dan mengembangkan perusahaan.

Dalam buku tentang merger, Munir Fuady menyatakan merger dan akuisisi sebagai sarana restrukturisasi mempunyai tujuan utama yaitu untuk meningkatkan sinergi perusahaan. Sering disebut bahwa rumus yang berlaku adalah 2 + 2 = 5. kelebihan satu dari rumus tersebut berkat adanya tambahan sinergi. Tambahan sinergi dari merger dan akuisisi ini dapat disebut gain. Sedangkan Sri Redjeki Hartono lebih lanjut mengatakan tujuan penggabungan suatu perusahaan adalah untuk kemajuan dari masing-masing perusahaan dan secara tidak langsung adalah untuk dan demi keuntungan dan kepentingan orang-orang (pemilik) yang berada di belakang nama perusahaan yang bersangkutan. Di samping itu tujuan untuk memperluas usaha secara optimal, memperkokoh keadaan pasar baik untuk pembelian maupun penjualan dan memperoleh kedudukan keuangan yang lebih kuat.

Tambahan sinergi dari penggabungan dan peleburan berupa gain dapat memberikan nilai yang positif bagi upaya-upaya menyembuhkan perusahaan-perusahaan yang sedang menghadapi berbagai persoalan-persoalan yang melilit perusahaan.

Tambahan sinergi karena penggabungan dan peleburan ini disebabkan karena ada beberapa keuntungan dari penggabungan dan peleburan sebagai berikut :
Pertimbangan dasar. Dengan penggabungan dan peleburan dimaksud untuk memperluas pangsa pasar. Dalam hal ini baik untuk menghasilkan mata rantai produksi yang lengkap, maupun untuk memperluas distribusi produk dalam satu area atau memperluan area distribusi.
Penghematan distribusi. System distribusi tunggal, tetapi tidak termasuk salesman, dealers, retail outlet dan transportation facilities, seringkali dapat menangani dua produk yang mempunyai metode distribusi market yang serupa, dengan menghemat biaya daripada mereka hanya menangani produk tunggal.
Diversifikasi. Hal ini untuk mengelak dari resiko penempatan telur ayam dalam satu keranjang, di mana bisa jadi telur akan peacah semua. Karena itu diadakanlah penganekaragaman jenis usaha, untuk meminimalkan resiko terhadap pasar tertentu dan atau untuk dapat berpartisipasi pada bidang-bidang yang baru tumbuh.
Keuntungan manufaktur. Banyak keuntungan yang dapat dipetik dengan menggabungkan dua unit manufaktur atau lebih. Biasanya segi-segi kelemahannya dapat diperkuat, over capacity dapat dihilangkan, dan overhead dapat dikurangi. Problem-problem yang bersifat temporer karenanya dapat dipecahkan.
Riset dan Development (RD). Biaya-biaya riset and development dapat dikurangi dengan terbukanya kesempatan untuk menggunakan laboratorium bersama, pendidikan bersama dan sebagainya.
Pertimbangan financial. Dalam hal ini, untuk meningkatkan earning per share dan memperbaiki image di pasar dan mencapai stabilitas dan security financial.
Pemanfaatan excess capital. Excess capital masing-masing perusahaan dapat saling dimanfaatkan.
Pertimbangan sumber daya manusia. Bagi perusahaan yang kekurangan/mempunyai kelemahan di bidang sumber daya manusia dapat dibantu oleh perusahaan lain yang sumber daya manusianya lebih baik.
Pada dasarnya penggabungan sebagai sarana restrukturisasi perusahaan memiliki beberapa sasaran umum. Adapun sasaran umum dilakukan penggabungan perusahaan antara lain :
Untuk meningkatkan konsentrasi pasar;
Untuk meningkatkan efisiensi;
Untuk mengembangkan inovasi baru;
Sebagai alat investasi;
Sebagai sarana alih teknologi;
Mendapatkan akses internasional;
Untuk meningkatkan daya saing;
Memaksimalkan sumber daya; dan
Menjamin pasokan bahan baku.
Bertitik tolak dari tujuan, keuntungan dan sasaran umum pelaksanaan merger yang telah dikemukakan di atas, maka sudah sewajarnyalah merger menjadi pilihan bagi pengusaha atau kelompok usaha yang ingin melaksanakan restrukturisasi perusahaan dalam rangka sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperluas jaringan usaha dalam waktu cepat dan relatif singkat.

Jadi, Merger adalah sebagai sarana restrukturisasi perusahaan dalam pelaksanaannya khususnya menyangkut prosedur dan tata cara penggabungan (merger) mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.

Guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap para pihak termasuk masyarakat, undang-undang perseroan terbatas mengatur ketentuan mengenai penggabungan (merger) perseroan terbatas lebih bersifat prosedural dan protektif. Tujuan penggabungan (merger) perusahaan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan sinergi perusahaan demi kemajuan perusahaan. Tujuan merger perusahaan meliputi pula kegiatan untuk memperluas usaha, memperkokoh keadaan pasar dan memperoleh kedudukan keuangan yang kuat.
Dasar Hukum :
KUHPerdata buku ketiga (sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas) khususnya dasar hukum kontraktual yang mengatur tentang perikatan pada umumnya;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep. 614/MK/II/8/1971 mengenai Pemberian Kelonggaran Perpajakan Kepada Bank-Bank Swasta Nasional yang Melakukan Penggabungan (Merger);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 278/KMK.01/1989 tanggal 25 maret 1989 tentang Peleburan dan Penggabungan Usaha Bank;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.017/1993 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank;
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Keputusan 52/PM/1997 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Public atau Emiten;
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/51/KEP/DIR tanggal 14 mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum;
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/52/KEP/DIR tanggal 14 mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Perkreditan Rakyat;
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/15/BPPP tanggal 25 maret 1989 tentang Peleburan Usaha dan Penggabungan Usaha Bagi Bank Umum Swasta Nasional, Bank Pembangunan dan Bank Perkreditan Rakyat.

Pengertian HKI dan Bidang -Bidang HKI

Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Demikian pengertian HKI yang kami dapatkan dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Masih bersumber dari laman yang sama, secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:

1. Hak Cipta (copyright);
2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:

a. Paten (patent);
b. Desain industri (industrial design);
c. Merek (trademark);
d. Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);

e. Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);

f. Rahasia dagang (trade secret).

Pendaftaran HKI
Berdasarkan penelusuran kami, baik itu HKI atas Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan sebagainya, Alternatif Pengajuan Permohonan Hak adalah sama, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini:[1]

1. Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.

2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.

3. Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.

Menjawab pertanyaan Anda, alternatif pendaftaran HKI selain ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”) yang Anda sebut adalah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia. Jadi, tanpa harus ke Kantor Dirjen HKI di Jakarta, Anda dapat mendaftarkan HKI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat. Kantor wilayah ini tersebar di tingkat provinsi.

Berikut antara lain daftar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI:

Selengkapnya tentang daftar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat Anda lihat dalam laman berikut.

Contoh HKI yang Mau Didaftarkan dan Tata Cara Permohonannya

Dari berbagai bidang HKI di atas, sayangnya Anda kurang spesifik menyebut bidang HKI apa yang Anda maksud untuk didaftarkan. Namun demikian, kami akan memberikan salah satu contoh, yaitu Merek.

Permohonan pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”).[2] Syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:

1. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;

2. Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;

3. Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;

4. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;

5. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;

6. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;

7. Bukti pembayaran biaya permohonan.

Lama proses sejak awal permohonan sampai diterbitkannya sertifikat merek adalah lebih kurang 18 bulan. Itu dengan catatan semua persyaratan lengkap dan tidak ada bantahan/sanggahan dari pihak ketiga. Selengkapnya tentang alur permohonan pendaftaran merek dapat Anda simak dalam laman Ditjen HKI.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki)

Sudahkah anda familiar dengan Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI? HaKI mempunyai fungsi utama untuk memajukan kreatifitas dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Tapi sejauh mana anda mengetahui Hak Kekayaan Intelektual? Yuk bahas bersama-sama
Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

HaKI sangat penting dalam rangka melindungi karya dan menghargai karya milik orang lain

Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta buku, dan kondisi ekonomi masyarakat.

Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya permintaan oleh masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain. Berikut ini terdapat macam-macam HaKI

Macam-macam HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi
a. Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

b. Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

c. Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

e. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

f. Indikasi Geografis
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

BACA JUGA : PERANAN PENTING HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI) UNTUK HASIL PENELITIAN DOSEN

Prinsip-Prinsip HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Contoh surat somasi Leasing

Nomor : ……………
Kepada Yth,
Bpk/Ibu.

Perihal : S O M A S I

Dengan hormat,

Sehubungan dengan terjadinya tindakan melawan hukum yang telah Bapak/Ibu lakukan dengan cara mengalihkan dan memindahkan tangankan atau menggadaikan 1 unit kendaraan bermotor jaminan kredit PT. …………………………………, dengan spesifikasi :

Merek / Type / Warna : —————————–

No. Polisi : ——————————————-

No. Rangka : —————————————–

No. Mesin : ——————————————-

Kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan tertulis dari PT. …………………………………, maka perbuatan Bapak/Ibu tersebut adalah jelas-jelas merupakan suatu tindakan pidana yang melanggar Pasal 36 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang masing-masing dapat dikenakan ancaman hukuman maximum 2 tahun penjara.

Bahwa sebelum kasus ini ditindak lanjuti secara hukum baik secara Perdata maupun Pidana. Dengan melaporkan pada aparat Kepolisian serta mengambil tindakan hukum kepada Bapak/Ibu. Bersama dengan surat ini kami memberikan SOMASI (PERINGATAN) kepada Bapak/Ibu agar segera mengembalikan unit motor tersebut ke kantor kami seluruhnya dengan kondisi fisik standar semula tanpa terkecuali.

Apabila dalam jangka waktu tanggal ….,… April 2019 (1hari) sejak surat ini dibuat tidak ada tindakan, tanggapan ataupun jawaban dari Bapak/Ibu, maka cukuplah alasan bagi kami melakukan tindakan hukum yang diperlukan untuk mengembalikan keseluruhan hak-hak Perusahaaan termasuk kerugian yang telah dialami oleh Perusahaan yang diakibatkan dari tindakan-tindakan Bapak/ibu.

Untuk konfirmasi selanjutnya, silahkan hubungi Kepala Collection PT. ………………………… Cabang …………………… , Jalan Raya ………………………………………. No. Telp…,….,

Hormat kami,

…………………………………

Contoh Surat Somasi Perusahaan

Salam sejahtera bagi kita semua

Pada kesempatan kali ini saya ingin menyampaikan telaah dan saran terkait permasalahan yang akhir-akhir ini sedang marak terjadi, apa yaaa… ini ni mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dimana pesangon yang diberikan perusahaan kepada pekerja tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Contoh kasus:
Seorang karyawan dengan masa kerja 6 tahun, gaji Rp.3.000.000 di PHK karena sering terlambat masuk kerja dan telah diberikan peringatan sebanyak 3 kali. (telah memenuhi ketentuan PHK sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Namun apa yang terjadi, dengan pertimbangan yang tidak jelas management perusahaan mengatakan bahwa perusahaan telah dirugikan, oleh karena itu perusahaan hanya memberikan pesangon sebesar satu kali gaji saja.

Apabila hal tersebut terjadi pada saudara, saya menyarankan agar saudara terlebih dahulu menyampaikan keluhan tersebut secara lisan kepada HRD, biasanya HRD yang baik akan menyampaikan keluhan saudara kepada management perusahaan, setelah itu, hal yang perlu saudara lakukan adalah menunggu hasilnya seperti apa, kalau juga tidak mendapat tanggapan yang memuaskan, saya menyarankan agar saudar membuat surat somasi, biasanya perusahaan akan lebih cepat responnya jika surat somasi tersebut dibuat oleh Kantor Advokat hehe, namun saudara tidak perlu kuatir saya akan memberikan contoh surat somasi yang mudah-mudahan membuat perusahaan sedikit gemetar.

Contoh Surat Somasi:

Kepada Yth,
Direktur PT. BBB
Di_
Jakarta

Perihal : Somasi

Sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saya terima melalui surat nomor: …./…./…./2019, tanggal …. 2019, perihal “Pemutusan Hubungan Kerja”, dengan hormat saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa saya terdaftar sebagai karyawan terhitung mulai tanggal ….., dan di PHK pada tanggal ….., sehingga masa kerja terhitung selama 6 tahun, dengan gaji pokok sebesar Rp.3.000.000;

2. Bahwa dengan adanya PHK tersebut saya diberikan pesangon sebesar Rp.3.000.000 (satu kali gaji);

3. Bahwa setelah saya mencermati Pasal 156 UU/13/2003, terdapat beberapa hak yang seharusnya saya terima yaitu:
a) Uang Pesangon : masa kerja 6 tahun = 7 kali gaji yaitu: Rp. 21.000.000
b) Uang Penghargaan Masa Kerja: masa kerja 6 tahun = 3 kali gaji yaitu: Rp. 9.000.000
Total hak yang seharusnya saya terima akibat PHK yaitu Rp.21.000.000 + Rp.9.000.000 = Rp.30.000.000

4. Bahwa berdasarkan ketentuan dan perhitungan tersebut diatas, mohon kiranya bapak bersedia membayarkan pesangon sebesar Rp.30.000.000 selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak tanggal surat somasi ini dibuat.

5. Bahwa dalam hal hingga tanggal tersebut tidak dibayarkan kepada saya, maka saya menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini dengan melakukan upaya hukum.

Demikian Somasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian, terima kasih.

Jakarta, …. April 2019

Hormat Saya,

(…………………………..)

Ayo Mencoblos Pileg dan Pilpres Hari Rabu 17 April 2019

– “Ingat… Hari ini, Rabu 17 April 2019, hari Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres 20l9… Ayoo ke TPS..!! (KPU)

– “Gunakan hak suara anda… Jgn lupa bawa C6 / KTP-el / suket anda” (KPU)

– “Jadilah pemilih cerdas & berkualitas pd Pileg dan Pilpres Serentak,” (KPU)

– Selemah-lemah berpatisipasi dalam pileg dan pilpres adalah hanya menggunakan hak pilih. Jadilah pemilih berdaulat, awasi pileg dan pilpres, jaga suara kamu. (Bawaslu)

Perbedaan Dalam Pesta Demokrasi Jangan Sampai Merusak Kerukunan

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki keberagaman. Namun, perbedaan tersebut hendaknya disikapi dengan bijak dan disadari sebagai sebuah anugerah yang diberikan Allah bagi bangsa Indonesia.

“Marilah kita jaga bersama-sama, marilah kita rawat negara kita tanpa membedakan suku, agama, adat, dan tradisi yang kita miliki,”

Menjelang pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden-wakil presiden, Kepala Negara berharap agar perbedaan pandangan dalam pesta demokrasi rakyat itu tak sampai menghalangi masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan. Hal inilah yang menurut Kami merupakan tugas utama bagi partai politik untuk bisa menanamkan dan mencontohkan kedewasaan politik ke masyarakat.

“Ini menjadi tugas partai politik untuk memberikan pelajaran agar dewasa dalam berpolitik, agar etika dan sopan santun kita dalam berpolitik betul-betul kita miliki. Berikan pencerahan kepada masyarakat bahwa kita ini beragam. Berbeda pilihan tidak apa, tetapi setelah mencoblos harus rukun kembali,

Selain itu, di ranah media sosial, berharap agar seluruh elemen masyarakat mampu menahan diri dengan tidak ikut menyebarkan rasa saling curiga, ujaran kebencian, saling menghujat, serta memfitnah.

“Kita harus membawa masyarakat supaya tidak saling curiga dan gampang mengeluarkan kata-kata kebencian. Mestinya mengajak berpikir untuk selalu positif terhadap hal apapun. Berpikir penuh kecintaan terhadap saudara-saudaranya terhadap saudara sebangsa dan se-Tanah Air

Salam Pemilih yang Cerdas!!!!!!

Pakar : Penarikan Kendaraan harus berdasarkan Putusan Pengadilan

Pakar hukum Universitas Bung Hatta Padang Miko Kamal Phd mengemukakan penarikan paksa kendaraan bermotor yang menunggak cicilan hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan mengacu kepada UU 42 Tahun 1999 tentang Fiducia.

“Jadi misalnya walaupun pemilik kendaraan menunggak tidak bisa serta merta ditarik paksa, karena itu diatur proses tersebut harus melewati mekanisme hukum,” kata dia di Padang, Rabu.

Menurutnya pada sisi lain masyarakat selaku pemilik kendaraan juga harus memahami jika sudah membeli kendaraan dengan kredit maka kewajibannya adalah membayar cicilan hingga lunas.

Oleh sebab itu jika ada “debt collector” atau penagih utang melakukan penarikan paksa jelas tidak dibolehkan, kata dia,
Ia mengatakan hal itu bisa dilaporkan ke polisi karena penarikan paksa sama halnya dengan perampasan atau pencurian dengan kekerasan.
Sebaliknya ia juga mengingatkan masyarakat jika ada juru tagih yang bertugas tidak boleh main hakim sendiri.

“Indonesia negara hukum, yang berhak melakukan tindakan adalah penegak hukum,” ujarnya.

Kemudian ia juga mengingatkan kendaraan yang sedang dalam proses cicilan secara hukum tidak boleh dipindahtangankan sebelum lunas.
Sebenarnya terjadi salah memahami selama ini yang namanya perusahaan pembiayaan itu artinya menyewa dan setelah lunas baru pemilik kendaraan memiliki kendaraan secara penuh, katanya.

“Oleh sebab itu jika ada pihak yang menggadaikan kendaraan pastikan dalam keadaan sudah lunas karena jika cicilan belum lunas jelas tidak boleh,” ujarnya.

Sebelumnya Kepolisian Resor Agam, masih mengembangkan kasus tewasnya M (52) penagih utang yang diamuk massa setelah diduga mengambil paksa satu unit mobil Mitsubishi L300 di Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, pada 30 Maret 2019.

Mobil tersebut milik Danur Arizal dan sudah menunggak sekitar dua tahun. Satu tahun yang lalu Danur meminjam uang ke Cen warga Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung sebesar Rp27 juta. Setelah itu mobil tersebut dipegang oleh Cen sampai uang dikembalikan.
Saat mobil itu memuat tanda buah segar (TBS) di Padang Koto Gadang, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, empat dept collector dari PT Bintang Barat Sumatera mengambil paksa mobil.

Setelah itu warga mengejar mobil tersebut.Di Siguhung Kecamatan Lubukbasung, terjadi kejar-kejaran sehingga mobil Mitsubishi L300 menabrak salah seorang pengendara sepeda motor dan terus melaju ke arah Maninjau. Melihat hal itu, masyarakat Lubukbasung dan Tanjungraya ikut mengejar serta melempari mobil itu dengan batu.

Sesampai di Simpang Empat Maninjau, pelaku terkepung sekitar 500 warga dan mobil pickup masuk ke Kantor Koramil 05 Tanjungraya. Keenam pelaku diamankan oleh anggota Koramil, Polsek Tanjungraya dan Polres Agam.

Kondisi mobil dalam keadaan rusak pada bagian kaca, ban kanan habis dan tinggal pelek. Sementara M dalam kondisi kritis diduga terkena lemparan batu saat dikejar massa dan M dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung.

PEEMENDIKBUD NOMOR TAHUN 2019

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah dan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) santunan dan dukungan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019. (Mohon yang sudah download Draf Juknis BOS 2019 untuk mendownload Ulang Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Tahun 2019 Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK, alasannya yakni ada beberapa perubahan)

Dalam Pasal 2 (1) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS tahun 2019 disebutkan bahwa Petunjuk teknis BOS yakni pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam pemanfaatan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

Terkait Penyaluran Dana BOS tahun 2019 sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS tahun 2019 Untuk SD SMP Sekolah Menengan Atas dan SMK yakni Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan melalui peraturan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut:

a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun;
4) Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun.

b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I : 60% dari alokasi satu tahun;
2) Semester II : 40% dari alokasi satu tahun.

Penyaluran dan proporsi BOS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian Keuangan.

Juknis BOS tahun 2019 Untuk SD SMP Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019

Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS tahun 2019 Untuk SD SMP Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan (Ada perbedaan dibandingkan dengan Draf Juknis yang sudah beredar)
1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk informasi aktivitas rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan pemanfaatan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk memmemberi santunan mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).

2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang disepakati oleh pemerintah daerah.
4. Bunga bank/jasa giro tanggapan adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS TAHUN 2019 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas DAN SMK

Larangan Penggunaan Dana BOS Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS tahun 2019
1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;

5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. membiayai kemudahan kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya; –
8. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. dipakai untuk rehabilitasi sedang dan berat; 10. membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11. membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. menanamkan saham;
13. membiayai kegiatan yang telah dan sudah didanai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat secara penuh/wajar;
14. membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pe uji coba dan tes / sosialisasi/pendampingan terkait aktivitas BOS/perpajakan aktivitas BOS yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Komponen Pembiayaan BOS pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK.

Ketentuan pemanfaatan BOS pada SD dan SMP Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan Perpustakaan
a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli menurut beberapa aspek pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli masih banyak hal yang harus diperbaiki buku semoga tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai berikut:
1) SD
a) Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
(1) SD yang sudah melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli yakni buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester II dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.
(2) SD yang gres melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli yakni buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester I.
(3) SD pelaksana K-13 sesuai dengan yang dimaksud pada angka (1) dan (2), maka khusus Kelas 4 harus membeli buku untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah dan sudah disepakati oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(4) Buku teks yang harus dibeli sekolah yakni buku teks pelajaran yang telah dan sudah dinilai dan telah dan sudah disepakati Harga Eceran Tertinggi (HET) nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b) Penyelenggara Kurikulum 2006
(1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah yakni buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi masih banyak hal yang harus diperbaiki tanggapan adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
(2) Buku teks pelajaran yang dibeli sekolah yakni buku teks pelajaran yang telah dan sudah dinilai dan telah dan sudah disepakati HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2) Sekolah Menengah Pertama
a) Sekolah Menengah Pertama Penyelenggara K-13
(1) Buku yang harus dibeli sekolah yakni buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah peserta didik, dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi masih banyak hal yang harus diperbaiki tanggapan adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
(2) Bagi sekolah yang gres melaksanakan K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli yakni buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran.

(3) Buku yang harus dibeli sekolah yakni buku teks pelajaran yang telah dan sudah dinilai dan telah dan sudah disepakati HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Buku teks pelajaran yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b) SMP Penyelenggara Kurikulum 2006
(1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah yakni buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi masih banyak hal yang harus diperbaiki tanggapan adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
(2) Buku teks pelajaran yang dibeli yakni buku teks pelajaran yang telah dan sudah dinilai dan telah dan sudah disepakati HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Membeli buku bacaan, buku pengayaan, dan buku rujukan untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur sehubungan Standar Pelayanan Minimal.
c. Langganan koran dan/atau majalah/publikasi terpola yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
d. Pemeliharaan atau pembelian gres buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang usang sudah tidak sanggup dipakai dan/atau kurang jumlahnya. e. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
f. Pengembangan database perpustakaan.
g. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian gres apabila perabot yang usang sudah tidak sanggup dipakai atau jumlahnya kurang.
h. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.

2. Penerimaan Peserta Didik Baru a. Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik gres (termasuk registrasi ulang peserta didik lama), antara lain:
1) penggandaan formulir pendaftaran;
2) manajemen pendaftaran;
3) publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
4) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
5) konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
b. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diharapkan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.
b. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menciptakan senang pada SD.
c. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
d. Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan kecerdikan pekerti, dan kegiatan aktivitas pelibatan keluarga di sekolah.
e. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
f. Pemantapan persiapan ujian.
g. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.
h. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menciptakan bahagia.
i. Pembiayaan lomba yang tidak didanai dari dana Pemerintah Pusat/ pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan kemudahan peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya registrasi mengikuti lomba. Keterangan: Untuk pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS mencakup ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, gaji narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan narasumber apabila diharapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Kegiatan penilaian pembelajaran yang sanggup didanai mencakup kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan selesai semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang sanggup dibayarkan terdiri atas:
a. fotokopi/penggandaan soal;
b. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
c. biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.

5. Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
b. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
c. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
d. Pembelian minuman dan/atau camilan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
e. Pengadaan sparepart alat kantor.
f. Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
g. Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
h. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.
i. Biaya transportasi dalam rangka mengambil BOS di bank/ kantor pos.
j. Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan provinsi.
k. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
l. Biaya untuk berbagi dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”. m. Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang sanggup didanai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak sanggup dilakukan di sekolah alasannya yakni permasalahan jaringan internet;
e) gaji petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang yakni pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya komplemen untuk pembayaran gaji bulanan;
(2) apabila tidak tersedia tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk gaji rutin bulanan).
n. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan homogen lainnya.
o. Khusus untuk sekolah yang berada pada tempat terpencil atau belum mempunyai jaringan listrik, sanggup membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok contohnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukungnya.
p. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, contohnya pembelian masker.
q. Khusus Sekolah Menengah Pertama yang menjadi induk dari Sekolah Menengah Pertama Terbuka, maka BOS sanggup dipakai juga untuk:
1) supervisi oleh kepala sekolah;
2) supervisi oleh wakil kepala Sekolah Menengah Pertama Terbuka;
3) kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru pembina yang diadaptasi dengan beban mengajarnya;
4) kegiatan pembimbingan di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) oleh guru pamong;
5) kegiatan manajemen ketatausahaan oleh petugas tata perjuangan (1 orang);
6) pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri.

Keterangan:
1) penanggung jawab pengelolaan dan pemanfaatan BOS untuk SMPT/TKB Mandiri yakni Kepala Sekolah Menengah Pertama induk;
2) besaran biaya diadaptasi dengan standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan perundangundangan.

6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
a. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, Istimewa untuk diperbolehkan memakai BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
b. Menghadiri seminar yang terkait eksklusif dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang sanggup dibayarkan mencakup biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau kemudahan apabila seminar diadakan di luar sekolah.
c. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, menyerupai dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan aktivitas penilaian kepada peserta didik. Biaya yang sanggup dibayarkan mencakup fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah. BOS dihentikan dipakai untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dan sudah didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.

7. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
b. Pemasangan instalasi gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
c. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus pemanfaatan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem diadaptasi dengan kebutuhan sekolah.

8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, dan/atau perbaikan pintu dan/atau jendela.
b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jikalau mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC peserta didik berfungsi dengan baik.
d. Perbaikan susukan pembuangan dan/atau susukan air hujan.
e. Perbaikan lantai dan/atau perawatan fasilitas sekolah lainnya.

9. Pembayaran Honor
a. Guru honorer (spesial untuk untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen sekolah termasuk melaksanakan kiprah sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga manajemen BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.

Keterangan:
a. Batas maksimum pemanfaatan BOS untuk membayar gaji bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan yakni guru yang gres direkrut sehabis dan sudah proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sesuai dengan yang dimaksud dalam abjad a wajib mendapat penugasan dari pemerintah tempat dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal menurut tawaran dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang mencakup jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan manajemen pangkalnya.

10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimal bagi SD 5 unit/tahun dan bagi Sekolah Menengah Pertama 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
b. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan printer milik sekolah.
c. Membeli laptop maksimal 1 unit/tahun dengan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
d. Membeli proyektor maksimal 5 unit/tahun dengan harga tiap unit maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan proyektor milik sekolah.

Keterangan:
a. komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang menyajikan garansi resmi;
b. proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. Biaya Lainnya
Apabila seluruh komponen sesuai dengan yang dimaksud pada angka 1- 10 telah dan sudah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS sanggup dipakai untuk keperluan lainnya, dimana pemanfaatan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang sanggup didanai antara lain:
a. peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
b. membangun jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana tersebut;
c. mesin ketik untuk kebutuhan kantor.

Selengkapnya termasuk Selain Ketentuan Komponen pemanfaatan BOS untuk SD dan SMP, dalam Permendikbud No 8 Tahun 2019 ini juga dijelaskan Ketentuan Komponen pemanfaatan BOS pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan selengkapnya silahkan Download Permendikbud No 8 Tahun 2019

Contoh surat Perjanjian Jual Beli Tanah

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ………………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir: ………………………………………………
Pekerjaan : …………………………………………………………
Alamat : ……………………………………………………………..
Nomor KTP : ……………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual)

Nama : ………………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir: ……………………………………………….
Pekerjaan : ………………………………………………………….
Alamat : ………………………………………………………………
Nomor KTP : ………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)

Pada hari ini ………………… tanggal …… ( ………………………….. ) bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa: Sebidang Tanah dengan Hak ………..…………………………………… yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah: …………………………………, yang berlokasi di alamat lengkap …………………………………………………………………………………………………………… ……….………………………………………………………………………………………………… , dengan ukuran tanah: panjang ……..m ( …………………………………………….meter), lebar ……..m ( ……………………………………………………… meter), luas tanah m 2 ………. ( ……………………………………………………………… meter persegi), dan untuk selanjutnya disebut Tanah. Dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut:

sebelah Barat : berbatasan dengan ……………………………………………………….
sebelah Timur : berbatasan dengan ………………………………………………………
sebelah Utara : berbatasan dengan ……………………………………………………….
sebelah Selatan : berbatasan dengan …………………………………………………….
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1 – HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp ………………………………………………….. ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) ………………………………………………………………………………………………….. Rupiah, sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah : Rp ………………………………………………..… ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) …………………………………………………………………………………………………… Rupiah, dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara ( tunai / kredit ) selambatlambatnya ……… ( ………………………………………………………… ) hari / minggu / bulan setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Pasal 2 – BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:

Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar ………. % ( dalam huruf sejumlah …………………………………………………….. persen ) dari keseluruhan harga tanah yang disepakati sesuai pasal
Jumlah total uang muka yang akan diberikan adalah sebesar Rp ………………………………………………………………… ,00 (dalam huruf sejumlah……………………………………………………………………………… Rupiah) dan akan diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada Tanggal ……. (……………….……………….) Bulan ..……………. Tahun ….…… ( .… ………………………………………………………………………………………………… ) setelah penandatanganan Surat perjanjian ini. 2. Lama jangka waktu cicilan adalah ……… ( ……………………………………………… ) bulan / tahun. Cicilan dibayar per tanggal ……. ( …..…………………………………… ) setiap bulannya secara ( tunai / transfer ) ke Pihak Pertama. Sedangkan untuk jumlah bunga cicilan ditentukan sebesar …… % (………………………………persen) sesuai kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagai berikut: ………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………
Cicilan Pertama sebesar Rp…………………………………………………………… ,00 (dalam huruf sejumlah ……………………………………………………………………… Rupiah) akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada Tanggal ……. ( …………….……………..… ) Bulan ..……………. Tahun ….…… ( ……………………………………………………………………………..……………….. )
Cicilan Terakhir sebesar Rp ………………………………………………………… ,00 (dalam huruf sejumlah ……………………………………………………………………… Rupiah) akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada Tanggal ……. ( …………….……………..… ) Bulan ..……………. Tahun ….…… ( ……………………………………………………………………………..………………..)
Pasal 3 – JAMINAN DAN SAKSI
Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya adalah milik sah atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain. Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:

Nama : ………………………………………………………….. Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………………….. Pekerjaan : ………………………………………………………….. Alamat : ………………………………………………………….. Hubungan Kekerabatan : ………………………………………………………….. Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
Nama : ………………………………………………………….. Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………………….. Pekerjaan : ………………………………………………………….. Alamat : ………………………………………………………….. Hubungan Kekerabatan : ………………………………………………………….. Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 4 – PENYERAHAN TANAH
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya …… ( ………………………………… ) hari / minggu / bulan setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5 – STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan demikian hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.

Pasal 6 – PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.
Pasal 7 – PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:

Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 8 – MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 9 – HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat maka kedua belah pihak telah sepakat memilih menyelesaikan perkara secara hukum. Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di ……………………………………………………………………………………………..

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun

PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )

PIHAK KEDUA, ( …………….……………………….. )

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )

SAKSI KEDUA, ( …………….……………………….. )