PEMBELIAN DAN LARANGAN DANA BOS 2019

Dana BOS 2019 Tidak Boleh Digunakan Untuk ? Larangan Dana BOS 2019 – Para kepala sekolah dan guru atau bendahara untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Salah mengelola dan memanfaatkan dana BOS, akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Sekolah dalam pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada, tanpa membuat kebijakan baru.

Dalam juknis BOS 2018 sudah diuraikan dengan jelas, item yang dapat digunakan dan yang tidak boleh. Jadi kalau pengelolaan dana BOS 2019 di semua sekolah merujuk aturan tersebut pasti tidak akan ada masalah. Bila salah bisa berakibat pada penyalahgunaan keuangan dan akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum. Sesuai Juknis, dana BOS 2019 yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:

1. Disimpan dengan maksud dibungakan;

2. Dipinjamkan kepada pihak lain;

3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;

5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;

6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;

8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);

9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;

11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

12. Menanamkan saham;

13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;

14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;

15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.

Dalam mengelola dana bos harus melibatkan komite sekolah, jangan kepala sekolah sendiri yang mengelola dana bos itu, gunakan menajemen yang ada dan sering-sering berkoordinasi dengan manajer BOS di dinas pendidikan. Laporan secara tertulis maupun laporan yang dipasang di papan dinding pengumuman harus tertera dengan baik, agar semua pihak mengetahui kemana dana BOS diperuntukan.

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan Pelaku Usaha

Perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha sering sekali terjadi dikarenakan konsumen merasa dirugikan terhadap barang dan atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha. Pembahasan kali ini Tips Hukum akan memberitahu pembaca bagaimana tata cara penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha.

Perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha sering sekali terjadi dikarenakan konsumen merasa dirugikan terhadap barang dan atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha. Pembahasan kali ini Tips Hukum akan memberitahu pembaca bagaimana tata cara penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha.

Dalam kegiatan perdagangan terdapat hubungan saling membutuhkan antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen membutuhkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha sedangkan pelaku usaha membutuhkan keuntungan semaksimal mungkin dari transaksi perdagangan dengan konsumen.

Nah, terkait dengan ini Pasal 45 ayat (1), (2), dan (4) Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa:
1. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

2. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

3. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa.

Di UU Perlindungan Kosumen ini memberikan ruang bagi konsumen yang dirugikan menggugat pelaku usaha melalui peradilan umum tetapi jika konsumen ingin penyelesaian sengketa dengan pelaku usaha melalui di luar pengadilan maka UU Perlindungan Konsumen menyediakan badan yang dibentuk pemerintah secara khusus untuk menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha.

Badan yang dibentuk pemerintah adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan atau ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen untuk penyelesaian sengketa tersebut.

Tata caranya adalah membuat pengaduan atas kerugian yang dilakukan pelaku usaha ke BPSK atau LPKSM, Lembaga ini diberi Tugas dan wewenang oleh Negara untuk sengketa konsumen dengan pelaku usaha. Adapun tugas dan wewenagnya adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap konsumen, memutuskan atau menetapkan ada atau tidak adanya kerugian konsumen dan memberikan sanksi administratif.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Perjanjian Baku (Standar)

Terus terang saya bingung mau memposting tulisan apa. Bisa dibilang lagi nggak produktif nih. mungkin saya kurang menangkap isu yang ada di sekitar, ditambah sedang sibuk-sibuknya menyusun tugas akhir. daripada galau malam minggu begini mending saya positing tentang catatan kuliah saya. bukan untuk berjumawa sihm tapi kan tidak ada salahnya menyebarkan sedikit ilmu. Ini adalah catatan kuliah saya tentang mata kuliah perjanjian standar.

A. Pejanjian Pada Umumnya

Menurut pasal 1313 Perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap terhadap satu orang atau lebih. Suatu perjanjian agar sah menurut hukum, maka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan undang-undang, yaitu Pasal 1320 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah:

Adanya kesepakatan di antara para pihak
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal
Keempat syarat sahnya perjanjian di atas menyangkut dua hal yaitu syarat. Subyektif dan syarat obyektif.

Syarat subyektif, meliputi syarat sahnya perjanjian yang pertama dan kedua. Disebut syarat yang subyektif karena mengenai orangnya
Syarat obyektif, meliputi syarat sahnya perjanjian yang ketiga dan keempat. Disebut syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri oleh obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan tersebut
Adanya kesepakatan di antara para pihak.
Persetujuan kehendak yang diberikan sifatnya harus bebas dan murni artinya benar-benar atas kemauan mereka sendiri tidak ada paksaan dari pihak manapun. Dalam persetujuan kehendak tidak ada kekhilafan dan penipuan (Pasal 1321, 1322 dan 1328 KUH Perdata).

Kecakapan para pihak dalam membuat suatu perjanjian.
Pasal 1329 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, jika oleh undang-undang tidak dikatakan tidak cakap.

Dalam Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan ada beberapa orang yang tidak cakap, yaitu :

Orang-orang yang belum dewasa
Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan
Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undangundang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu. Sekarang, ketentuan pada butir ke tiga tidak berlaku karena telah keluarnya SEMA Nomor 3 Tahun 1963
Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu dapat dikatakan sebagai obyek dari perikatan atau isi dari perikatan yaitu prestasi yang harus dilakukan dan prestasi ini harus tertentu dan dapat ditentukan menurut ukuran yang obyektif

Suatu sebab yang halal
Sebab yang halal yaitu yang menjadi pokok persetujuan atau tujuan dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam Pasal 1335 KUH Perdata disebutkan bahwa apabila suatu persetujuan dibuat tanpa causa atau sebab, maka perjanjian dianggap tidak pernah ada.

2. Bentuk Perjanjian

Berdasarkan bentuknya suatu perjanjian dibagi menjadi dua yaitu perjanjian tertulis dan perjanjian linsan. Perjanjian tertulis dibagi lagi menjadi dua yaitu berupa akta dibwah tangan dan berupa akta otentik. Perjanjian dibwah tangan ada yang berbentuk biasa dan ada yang berbentuk standar. Sementara itu akta otentik terbagi menjadi dua antara lain amtelijk acte yaitu akta yang dirumuskan oleh pejabat dan Partij acte yang dirumuskan oleh para pihak.

B. Pengertian Perjanjian Standar

Perjanjian Standar dikenal dengan istilah dalam bahasa inggris yakni standar contract. Dalam bahasa belanda perjanjian standar yaitu standard voorwarden. Peranjian ini dikenal juga dengna istiah “take it or leave it contract”. Dalam baasa Indonesia perjanjian standar dikenal juga dengan istilah perjanjian baku. Perjanjian Standar merupakan bagian dari pada perjanjian dibahwa tangan dan merupkan perjanjian tertulis. Hal tersebut didasarkan pada penggolongan berdasarkan bentuknya. Adapun secara umum bentuk perjanjian menjadi da jenis yaitu entuk tertulis dan lisan. Perjanjian tertulis diglongkan menjadi erjanjian dibawah tangan dan perjanian dengan akta otentik (amtelijke acta dan partij acta). Sementara itu perjanjian dibawah tangan digolongkan menjadi perjanjian biasa dan perjanjian standar.

Pengertian perjanjian dibawah tangan yang berbentk biasa adaah untuk menentukan isi perjanjian para pihak bernegosiasi karena memiliki posisi bargaining yang sama. Kesepakatan yang timbul didasari oleh kekuatan tawar menawar yang sama. Perjanjian ini memiliki keunggulan yaitu lebih mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Isi perjanjian adalah hasil musyarawarah para pihak. Di sisi lain erjanjian biasa ini memiliki kelemahan yaitu dalam lapangan hukum tertent seperti perdagangan dan niaga dipandang tidak efekif. Sehingga orang berbondong-bondong membuat perjanjian standar.

Pengertian perjanjian standar menurut padangan para ahli diantaranya :

Treitel : “ the term of many contract are set out in printed standard form which are used for all contract of the some kind, and are only varied so for as the circumstance of each contact required”.
Hondius : “perjanjian tertulis yang disusun tanpa pembicaraan isinya dan lazimnya di tuangkan ke dalam sejumah perjanjian tidak terbatas yang sifatnya tertentu”.
Mariam Darius Badruzaman : “Perjanjian baku adalah perjanjian yang isinya dibakukan dan dituankan dalam bentuk formulir”.
Kesimpulan : Perjanjian Standar adalah perjanjian yang memuat di dalamnya klausa-klausa yang sudah dibaukan dan dicetak dala bentuk formulir dengan jumlah yang banyak serta dipergunakan untuk semua perjanjian yang sama jenisnya. Perjanjian dibuat leh para pihak akan tetapi isinya ditetukan oleh salah satu pihak saja.

Dengan begitu ciriciri peranjian Standar adalah :

Bentuk perjanjian standar tertulis
Format perjanjian distandarisasi
Syarat-syarat perjanjian (term) ditentukan leh pengusaha
Konsumen hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak
Penyelesaian sengketa mealuo muyawarah atau badan peradilan
Peranjian standar selalu menguntungkan perngusaha.
C. Jenis-Jenis Perjanjian Standar

Menurut Mariam Darul zaman, perjanjian abku dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu :[1]

Perjanjian standar sepihak
Perjanjian baku sepihak adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat dalam hal ini ialah pihak kreditur yang lazimnya mempunyai posisi kuat dibandingkan pihak debitur. Kedua pihak lazimnya terikat dalam organisasi. Misalnya perjanjian buruh secara kolektif.

Perjanjian standar yang ditetapkan pemerintah
Perjanjian baku yang ditetapkan oleh pemerintah ialah perjanjian baku yang mempunyai objek hak-hak atas tanah. Dalam bidang agraria misalnya, dapat dilihat formulir-formulir perjanjian sebagaimana yang diatur dalam SK Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Agustus 1977 No. 104/Dja/1977, yang berupa antara lain akta jual beli, model 1156727, akta hipotik model 1045055 dan lain sebagainya.

Perjanjian standar yang ditentukan di lingkungan notaris
Perjanjian yang ditentukan di lingkungan notaris atau advokat, terdapat perjanjian-perjanjian yang konsepnya sejak semula sudah disediakan untuk memenuhi permintaan dari anggota masyarakat yang meminta bantuan notaris atau advokat yang bersangkutan, yang dalam kepustakaan Belanda biasa disebut dengan “Contact model”.

D. Validitas Perjanjian Standar

Syarat sahnya suat perjanjian standar adalah sama halnya dengan syarat sahnya suatu perjanjian pada umumnya. Yaitu sebagaimana yang diatur pada pasal 1320 KHU Perdata antara lain :

Kesepakatan meraka yang mengikatkan diri (will severeenstemming / Agreement)
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (capacity)
Satu hal tertentu (bepaald onderwrep/ certainty o term)
Suatu sebab yang halal (geororloofde orzake/ Legality)
Syarat diatas sifatnya komulatif. Jika salah satu syarat tidak terenuhi maka perjanjian terseut tidak sah. Adapun konsekuensi daripada tidak terpenuhinya syarat subyektif yaitu perjanjian dapat dibatalkan. Apabila perjajian yang telah dibuat tidak dibatalkan maka perjanjian tersebut masih mengikat. Berbeda dengan tidak terpenuhinya syarat ojekti yaitu apabila tidak terpenuhi maka konsekuensinya akan batal demi hukum. Ada sebuah pertanyaan menarik engenai perjanjian stndar berkaitan dengan syarat sahnya. Dalam perjanjian standard kesepakatan dihasilkan akibat adanya keterpaksaan dari pihak yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Apakah perjanjian tersebut dapat dibaalkan? Pada dasarnya dalam mencapai kata sepakat seseorang memiliki kebebasan. Ebebasan tersbut yaitu mengenai sepakat atau tidak, menandatangani perjanjian atau tidak. Di lain sisi dia dapat memilih dengan siapa dia akan membuat perjanjian.

E. Klausula Baku (standard term)

Klausula baku adalah setiap aturan/ ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituankan dalam setiap dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Pengaturan klausula baku dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).

Pasal 18 ayat (1) UU PK

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat/mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila

Menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha;
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang untuk dibeli konsumen;
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang, dan jasa yang diberikan oleh konsumen;
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa atauran baru, tambahan, lanjutan dan/ atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk membebaskan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dobeli oleh konsumen secara angsuran. “
F. Klausula Eksenorasi (Exoneratie Clause)

Dalam transaki bisnis dengan memakai akta kontrak baku, sangat terbuka kemungkinan bagi pihak pelaku usaha untuk melakukan pembatasan atau penghapusan tanggungjawab.[2] Dalam arti, bahwa pelaku usaha dapat menentukan sendiri ketentuan-ketentuan tentang pengalihan tanggungjawab dan/atau resiko, dari pihak pelaku usaha (exonerant) kepada pihak adherent, dalam sebagian dari beberapa syarat baku yang ditetapkan sepihak itu.[3] Syarat semacam itu dalam hukum disebut dengan istilah exoneratie clause (Syarat eksonerasi), yaitu syarat dalam suatu perjanjian di mana satu pihak membebaskan diri dari tanggungjawab yang dibebankan kepadanya oleh regelend recht (Fockema Andreae, 1983 : 129).[4]

Dengankata lain syarat eksonerasi adalah syarat yang secara khusus membebaskan pengusaha dari tanggungjawab terhadap akibat yang merugikan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian. Klausula eksonerasi dapat berasal dari rumusan pengusaha secara sepihak dapat juga berasal dari rumusan Undang-undang.

Klausula eksonerasi berpeluang menimbulkan penindasan yang satu dengan yang lainnya. Maka pekasanaan perjanjian yang ada Klausula eksonerasi harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pada dasarnya Klausula eksonerasi boleh. Eksonerasi terhadap kerugian yang timbul karena kesengajaan pengusaha adalah bertentangan dengan kesusilaan. Dalam hal ini pengadilan dapat mengesampingkan klausula eksonerasi ini. Isi perjanjian bukanlah harga mati karena pada pasal 1339 penjelasan 1338 ayat (3) tentang itikad baik.

MA Revisi PP NO 60 Tahun 2016,Bikin STNK Kini Gratis

Biaya pengesahan STNK kini resmi dihapus alias digratiskan. Kabar gembira ini tentu menjadi angin segar bagi biker tanah air yang makin diriweuhkan dengan berbagai kompleksitas hidup hadapi zaman yang makin modern dengan segala euforianya.

Adalah Mahkamah Agung yang pada akhirnya mengesahkan tuntutan permohonan keberatan biaya pengesahan STNK oleh Moh Noval Ibrahim Salim. Keputusan yang dimuat dalam Keputusan MA Nomor 12P/HUM/2017 ini menyanggah aturan dalam lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP No 60 Tahun2016. Hal ini dikarenakan PP tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu pasal 73 ayat 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014.

Dengan terbitnya Keputusan ini MA meminta kepada Presiden untuk mencabut peraturan tentang biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat Cak. Lebih jauh MA menilai pungutan ini terlalu berlebihan karena sejatinya negara telah menerima pemasukan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat membayar pajak tahunan kendaraan.

Namun begitu, meskipun biaya pengesahan STNK dihapuskan, MA tidak mengabulkan gugatan pada poin lainnya, seperti tuntutan pembebasan biaya penerbitan STNK sebesar Rp100 ribu untuk roda dua dan roda tiga, serta Rp200 ribu untuk roda empat dan lebih. Tidak hanya itu Cak, MA juga menolak gugatan pemohon yang menuntut pembebasan biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Menurut PP 60/2016, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda dua dan roda tiga tetap dipatok Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu.

Sah STNK (digambar terlampir 50.000) kini dihapus
“Menyatakan, lampiran nomor E angka 1 dan 2 PP 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku untuk Kepolisian RI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu pasal 75 ayat (5) UU 30/2014 terkait Administrasi Pemerintahan. Karenanya, tidak sah dan tidak berlaku umum,” tulis putusan tersebut, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (22/2)

So… Perlu diketahui masbro, cakbro dan mbaksis semua… biaya pengesahan STNK kini gratis. Artinya tiap melakukan pajak tahunan anda tak lagi dipungut biaya tambahan tersebut. Hemat Rp 25 ribu untuk sepeda motor dan aman Rp 50 ribu untuk kendaraan roda empat/mobil… Semoga Berguna

UU Jaminan Fidusia dan Perlindungan Konsumen

UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU JF), pada pasal 4 menetapkan, “Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”.
Perjanjian ikutan (accessoir) berarti lahir dan hapusnya suatu perjanjian jaminan fidusia bergantung pada perjanjian pokoknya (perjanjian utang piutang atau perjanjian pembiayaan).

Namun demikian, keberadaan UU JF masih belum dipahami banyak pihak. UU ini dalam praktiknya bertujuan melindungi perusahaan pembiayaan melalui hak preferen, bukan melindungi kepentingan konsumen. Konsiderans UU JF juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan.

Jika merujuk pada pasal 11 UU JF, fidusia wajib didaftarkan. Dengan didaftarkannya jaminan fidusia tersebut kantor pendaftaran fidusia akan menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada penerima jaminan fidusia (pasal 14 ayat 1 UU JF). Jaminan fidusia ini lahir setelah dilakukan pendaftaran (pasal 14 ayat 3 UU JF).

Ketentuan yang sama diatur diatur dalam pasal 1 ayat 1 jo pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Secara prinsip ada beberapa substansi pokok yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 dan itu terasa ada nuansa perlindungan konsumen, yaitu:

Pertama, perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia.

Kedua, kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasar prinsip syariah dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Ketiga, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Keempat, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor jika kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Kelima, penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur di dalam UU JF dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.

Ketentuan lain, jika perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.

Norma pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 menyatakan, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Jadi, jika perusahaan pembiayaan tersebut tidak mendaftarkan perjanjian jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan tersebut tidak dilindungi hak-haknya oleh UU JF. Ini berarti perusahaan pembiayaan tersebut tidak memiliki hak untuk didahulukan daripada kreditur-kreditur lain untuk mendapatkan pelunasan utang debitur dari benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut (pasal 27 UU JF).

Karena itu, perusahaan pembiayaan alias leasing wajib mendaftarkan jaminan fidusia atau benda jaminan. Tanpa fidusia, pihak kepolisian tidak berkewajiban memproses pengaduan pihak leasing. Ketentuan ini diatur di dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 menyebutkan, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sertifikat tersebut mempunyai eksekutorial dipersamakan dengan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya, sertifikat jaminan fidusia bisa langsung dieksekusi tanpa proses persidangan dan pemeriksaan melalui pengadilan, bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.

Begitupun, peraturan ini bukan berarti bisa menjadi alasan bagi nasabah untuk dengan sengaja tidak membayar cicilan atau menunggak pembayaran kredit kendaraannya. Pihak leasing masih berhak menarik benda jaminan berupa kendaraan bermotor asal memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah diatur di dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati para pihak dalam perjanjian konsumen kendaraan bermotor.

Sanksi menurut pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012, perusahaan multifinance yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif bertahap berupa peringatan; pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha. Sanksi peringatan diberikan tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 hari kalender.

Surat Pernyataan Hibah Tanah

SURAT PERNYATAAN HIBAH

Yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing :

I. Nama : Alfriyanti
Umur : 44 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Tempat Tinggal ; Teluk Bakung RT.017 RW. 005 Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir
Selaku Pemberi Hibah untuk selanjutnya sebagai PIHAK PERTAMA

II.Nama : Waji Heri Andrianto Saputra.SH
Umur : 40 tahun
Pekerjaan : Advokat
Tempat Tinggal : Sambiroto DS.Sukorame RT.024RW.003 Kec. Sukorame Lamongan
Selaku Penerima Hibah untuk selanjutnya sebagai PIHAK KEDUA

1. Dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan bahwa pada tanggal 6 April 2019 telah sepakat untuk melakukan Pernyataan Hibah atas sebagian tanah tercatat dalam Buku Sertifikat Nomor : 05100401100098 luas +: 4,50005M2(Empat Ribu Lima Ratus Lima Meter Persegi) dan Luas Ruko 10X21M2,An.Baktiar (Almarhum) terletak di Desa . Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir
2. Bahwa Pihak Pertama telah menyerahkan tanah obyek Hibah dan Pihak Kedua mengaku telah menerima tanah tersebut dalam keadaan baik.
3. Bahwa apabila di kemudian hari Hibah tersebut timbul permasalahan / keberatan / gugatan dari pihak lain termasuk dari ahli waris Pihak Pertama yang terjadi sebelum Hibah ini, maka Pihak Pertama bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Bahwa Pihak Pertama bersama ahli warisnya, tidak akan menuntut lagi Hibah tanah tersebut di atas.
5. Bahwa Hibah ini dilakukan dengan akal sehat tanpa ada paksaan, penipuan dan kekhilafan dari para Pihak.

Demikian surat pernyataan Hibah dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Rokan Hilir 06 April 2019

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

( ALFRIYANTI ) ( WAJI HAS.SH )

Mengetahui KEPALA DESA

(. )

SAKSI SAKSI

1

2

3

Kekuatan Status Hukum Tanah Hibah

Pasal 171 huruf G Kompilasi Hukum Islam (KHI) mencantumkan arti hibah, yakni, pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Pasal 171 huruf G Kompilasi Hukum Islam (KHI) mencantumkan arti hibah, yakni, pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Pengertian hibah dapat juga ditemukan dalam Pasal 1666 KUHPerdata. Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si Pemberi Hibah, semasa hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si Penerima Hibah yang menerima penyerahan itu.

Hibah atau biasa juga disebut sebagai pemberian, hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berhak atas benda yang dihibahkan dan ia cakap untuk melakukan perbuatan hukum tersebut. Barang yang dapat dihibahkan adalah yang sudah ada, bukan barang yang akan ada di kemudian hari. Jika harta yang dihibahkan menyangkut harta bersama atau harta gono gini, maka sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan), pemberian hibah yang bersangkutan harus disetujui oleh istri atau suami dari pihak yang menghibahkan.

Salah satu benda atau barang yang bisa dihibahkan adalah tanah. Tanah hibah sesungguhnya tidak mesti mendapat pengakuan formal dari negara, karena hal tersebut sudah kuat. Namun demi menghindari komplain dari lain pihak maka sebaiknya dibuatkan akta hibah yang dibuat Notaris atau PPAT.

Hal ini juga sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung, dalam putusannya nomor 27 K/AG/2002, yang menyatakan bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas hibah tersebut sebagaimana dimaksud oleh Pasal 210 ayat (1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanah tersebut dibaliknamakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa dikemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya.

Surat Kepemilikan Tanah Atau Surat Keterangan Riwayat

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”).

Sebagaimana yang pernah ditulis oleh praktisi hukum Irma Devita Purnamasari dalam artikel Untuk Pensertifikatan Tanah Sudah Tidak Perlu Lagi SKT dari Kelurahan dalam laman pribadinya, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (yang saat itu dijabat oleh) Ferry Mursyidan Baldan, Surat Kepemilikan Tanah (“SKT”) itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. SKT di perkotaan tidak dibutuhkan lagi menjadi syarat mengurus sertifikat tanah.

Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah.[1] Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak.[2]

Pembuktian Hak dan Pembukuannya

Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:[3]

1. pengumpulan dan pengolahan data fisik;

2. pembuktian hak dan pembukuannya;

3. penerbitan sertifikat;

4. penyajian data fisik dan data yuridis;

5. penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Pembuktian Hak Baru

Untuk keperluan pendaftaran hak:[4]

a. hak atas tanah baru dibuktikan dengan:

1) penetapan pemberian hak dari Pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan;

2) asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima. hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik;

b. hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh Pejabat yang berwenang;

c. tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf;

d. hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan;

e. pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan.

Pembuktian Hak Lama

Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.[5]

Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan syarat:[6]

a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.

b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti, dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.[7]

Hasil penelitian alat-alat bukti dituangkan dalam suatu daftar isian yang ditetapkan oleh Menteri.[8]

Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat, berupa:[9]

a. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad. 1834 27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik; atau

b. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad. 1834 27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan; atau

c. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan; atau

d. sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959; atau

e. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya; atau

f. akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau

g. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan; atau

h. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; atau

i. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan; atau

j. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; atau

k. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961; atau

l. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau

m. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.

Dalam hal bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan itu dapat dilakukan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya menurut pendapat Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut.[10] Penjelasan lebih lanjut tentang pendaftaran tanah secara sistematik dan secara sporadik dapat Anda simak artikel Pendaftaran Tanah Secara Massal.

Penghapusan Persyaratan SKT/ Surat Keterangan Riwayat

Masih merujuk pada artikel Untuk Pensertifikatan Tanah Sudah Tidak Perlu Lagi Skt Dari Kelurahan yang dibuat oleh Irma Devita Purnamasari, kini telah terbit Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/15.I/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat yang intinya menyampaikan edaran kepada seluruh Kantor Pertanahan untuk menyederhanakan proses pendaftaran tanah (pensertifikatan tanah). Irma mengutip sebelumnya dalam artikel Syarat Keterangan Lurah Bakal Dihapus yang dimuat dalam laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian ATR/BPN”), yang menginformasikan bahwa salah satu syarat dalam mengurus sertifikat tanah ke Kementerian ATR/BPN adalah adanya SKT. SKT ini dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Persyaratan ini akan dihapus BPN karena seringkali kepengurusannya memakan waktu lama.

Dengan demikian menjawab pertanyaan Anda, SKT itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP 24/1997. Namun SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

3. Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/15.I/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat.

[1] Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf l PP 24/1997

[2] Penjelasan Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997

[3] Pasal 12 ayat (1) PP 24/1997

[4] Pasal 23 PP 24/1997

[5] Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997

[6] Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997

[7] Pasal 25 ayat (1) PP 24/1997

[8] Pasal 25 ayat (2) PP 24/1997

[9] Penjelasan Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997

[10] Penjelasan Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997

SERTIFIKAT TANAH WARISAN BAGAIMANA CARA MEMBUATNYA

Sertifikat tanah warisan amat penting untuk dipelajari. Sudahkah Anda memahami definisi dan cara membuatnya, Urbanites?

Tak sedikit seseorang yang memiliki tanah sebagai hasil warisan dari anggota keluarga yang telah meninggal dunia, biasanya dari orangtua kepada anak atau dari suami kepada istri.

Mungkin Anda termasuk salah satunya.

Namun, satu dan kendala terjadi ketika Anda tidak memahami soal sertifikat tanah warisan.

Jika ingin membuat sertifikat tanah warisan, yang harus dilakukan pertama kali adalah menegaskan posisi kepemilikan dari tanah dimaksud terlebih dahulu.

Biasanya, pihak almarhum menjelaskan kepada siapa tanah tersebut diwariskan dalam surat keterangan waris.

Surat Wasiat sendiri bermacam-macam bentuknya…

Bisa dalam akta notaris dan didaftarkan pada Pusat Daftar Wasiat, atau hanya berupa lisan atau tertulis namun tidak melibatkan notaris alias bawah tangan.

Kalau wasiat dibuat dalam bentuk lisan atau surat bawah tangan, akan sulit untuk dijalankan tanpa adanya persetujuan dan pengakuan dari ahli waris yang lain bahwa wasiat tersebut memang benar ada serta tidak ada keberatan dari ahli waris lain.

Jika wasiat dibuat dalam bentuk akta notaris, biasanya ditunjuk pelaksana wasiatnya juga.

Lewat adanya pelaksana wasiat tersebut, maka yang bersangkutan bisa datang ke kantor kecamatan setempat untuk membuat Akta Hibah Wasiat kepada Anda.

Persiapkan Surat-surat
Sebelum mengurus sertifikat tanah warisan, yang harus dipersiapkan adalah surat-surat penunjang keabsahan Anda sebagai ahli waris yang sah…

Seperti surat nikah, surat/akte kematian orang tua, kartu keluarga, surat pengantar dari desa, akte kelahiran anda dan para ahli waris, daftar/bukti harta kekayaan pewaris, serta saksi-saksi.

Lakukan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Sebelum dibuatkan sertifikat tanah untuk para ahli waris, terlebih dahulu dilakukan proses turun waris atau biasanya disebut balik nama sertifikat tanah.

Kemudian dibuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten/Kotamadya yang berwenang yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan rumah dimaksud.

Setelah dilakukan proses ini baru dilakukan pemecahan hak tiap pewaris.

Sementara itu menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah warisan adalah sebagai berikut :
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket BPN
Sertifikat asli
Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
Akte Wasiat Notariel
Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Untuk formulir permohonan sendiri memuat identitas diri, luas dan letak serta penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, juga pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Perhitungkan BPHTB pada Tanah Warisan
Sebagaimana perolehan hak berdasarkan jual beli, perolehan hak atas tanah dan bangunan karena warisan pun dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Prinsipnya adalah para ahli waris memperoleh hak atas tanah dan bangunan dan karena itu negara mengenakan pajak.

BPHTB karena warisan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB karena perolehan hak karena warisan merupakan salah satu jenis perolehan hak yang dikenakan pajak.

Mengenai warisan dan siapa saja ahli waris dan bagian-bagiannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) atau Burgerlijk Wetboek (BW) atau Hukum Perdata Barat dan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Khusus untuk yang beragama Islam juga merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Islam yang tidak dipositifkan (tidak dijadikan hukum tertulis di Indonesia, berlaku untuk seluruh umat Islam di dunia).

Tetapi, pembahasan ini hanya menghitung BPHTB warisan untuk kasus yang sederhana yang paling sering terjadi, yaitu seorang meninggal memiliki ahli waris istri dan anak-anak.

Penghitungan BPHTB Pewaris Pemilik Tunggal
Kondisi ini terjadi apabila pemilik tanah dan bangunan hanya atas nama satu orang atau yang tertulis dalam sertifikat hanya nama pewaris saja, maka yang berhak menjadi ahli warisnya adalah istri dan anak-anaknya.

Berbeda dengan perhitungan BPHTB karena jual beli yang menghitung BPHTB berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau harga transaksi, perolehan BPHTB karena warisan dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dianggap sebagai NPOP.

Prinsip perhitungan sama dengan jual beli yaitu 5 % x (NPOP – NPOPTKP)

NPOPTKP warisan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang besarnya berbeda untuk masing-masing daerah.

Sebagai contoh, NPOPTKP untuk DKI Jakarta adalah Rp350.000.000,- dan untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi adalah Rp300.000.000,-

Besarnya NPOPTKP untuk daerah lain ditetapkan berdasarkan peraturan daerah masing-masing karena sekarang ini pemungutan BPHTB dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Untuk mencari informasinya bisa ke Kantor Pajak atau Kantor Pertanahan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Data-data tanah objek warisan, meliputi:

Luas 1.000 m2
NJOP = 1.000.000,- per meter
NPOP = 1.000 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 1.000.000.000,- sama dengan NJOP total
NJOPTKP waris adalah Rp. 350.000.000,- (DKI Jakarta)
Besarnya BPHTB adalah sebagai berikut:

BPHTB = 5 % x (NPOP – NPOPTKP)
BPHTB = 5 % x (Rp. 1.000.000.000 – Rp. 350.000.000) = Rp. 32.500.000,-
Dalam prakteknya penulisan di lembar BPHTB hanya dituliskan nama salah satu ahli waris saja dengan diikuti menulis CS (cum suis) yang berarti dan kawan-kawan, di belakang namanya.

Ternyata pengurusan sertifikat tanah warisan tidak terlalu rumit bukan? Jadi, jika Anda mendapatkan sebidang tanah yang diwariskan oleh anggota keluarga, jangan tunda lagi untuk membuat sertifikat tanah tersebut.

Semoga bermanfaat untuk Anda, Urbanites!

Simak informasi menarik lainnya, hanya di