WAJIB TAU! CARA HIBAH TANAH KEPADA ANGGOTA KELUARGA

Anda tentu pernah mendengar kata hibah.

Banyak yang bisa dihibahkan, baik berupa hibah tanah dan bangunan.

Nah, tahukah Anda mengenai aturan hibah kepada anggota keluarga?

Bukan hanya diberikan begitu saja, namun ada syarat dan aturan yang tetap harus dipenuhi.

Kita bahas bersama, yuk!

Apa Itu Hibah?
Sebelum menjelaskan lebih jauh, sebenarnya apa itu hibah?

Secara garis besar, hibah adalah memberikan barang secara gratis dan dilakukan oleh kedua pihak yang masih hidup.

Penjelasan hibah lebih jelas tertulis dalam Pasal 1666 KUHPer yang isinya:

“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

Syarat dan Cara Hibah
Setelah tahu apa itu hibah, kini kita ketahui dulu syarat dan caranya.

Pertama-tama, harus diketahui dulu bahwa semua orang berhak memberi dan menerima hibah, namun tetap ada aturannya.

Dijelaskan dalam 1677 KUHPer bahwa anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan dalam UU Perdata.

Ketika ada yang dihibahkan, maka harus menggunakan akta notaris dan berkas aslinya disimpan oleh notaris.

Perlu diingat juga bahwa:

Penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa.

Bagaimana jika ingin menghibahkan sesuatu kepada anak di bawah umur?

Tentu saja bisa!

Lebih jelasnya, lihat isi pasal 1685 KUHPer berikut ini:

“Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua itu. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri. Jika pengadilan itu memberi kuasa termaksud maka hibah itu tetap sah. meskipun penghibah telah meninggal dunia sebelum terjadi pemberian kuasa itu.”

Wajib Dibuatkan Akta oleh PPAT
Proses hibah yang dalam hal ini adalah tanah perlu dibuktkan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.

Aturan mengenai hal ini secara jelas tercantum dalam Pasal 37 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997:

“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Selanjutnya, di dalam Pasal 38 dijelaskan bahwa pembuatan akta hibah harus:

Dihadiri oleh para pihak yang melakukan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.

Tak memandang keluarga atau bukan, ketika ada tanah yang dihibahkan, maka harus dibuat akta hibah yang dibuat oleh PPAT.

Ketika akta tersebut sudah ditandatangani (paling lambat 7 hari), PPAT wajib:

Mendaftarkan akta hibah dan dokumen terkait ke Kantor Pertanahan setempat
Menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta kepada para pihak yang bersangkutan
Perlu Anda tahu:

Pemberi hibah akan dikenakan pajak penghasilan (PPh)
Penerima hibah akan dikenakan BPHTB
Meskipun ada pajak yang harus dibayar, ternyata ini tak berlaku bagi beberapa anggota keluarga.

Pesangon

Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja). Bagaimana perhitungan uang pesangon apabila terjadi PHK?
Bagaimana perhitungan uang pesangon apabila terjadi PHK?

Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat 2 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 adalah :

masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

Bagaimana perhitungan uang penghargaan apabila terjadi PHK?

Perhitungan uang penghargaan berdasarkan pasal 156 ayat 3 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 sebagai berikut :

masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

Apa saja uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja apabila terjadi PHK?

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 UU No.13/2003 :

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama

Apa saja komponen yang digunakan dalam perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan?

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :

upah pokok
segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja.
Berapa banyak uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang pisah yang diterima untuk berbagai jenis alasan PHK?

Untuk memudahkan, berikut adalah tabel banyaknya uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang pisah yang diterima untuk berbagai jenis alasan PHK :

Jenis PHK

Uang Pesangon (X Gaji per bulan)

Uang Penghargaan (X Gaji per bulan)

Uang Penggantian Hak (X Gaji per bulan)

Uang Pisah (X Gaji per bulan)

Pengunduran diri secara baik-baik

1X

Pengunduran diri mengikuti prosedur 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri

1X

1X

Berakhirnya kontrak kerja waktu tertentu untuk pertama kali

1X

Pekerja Mencapai Usia Pensiun Normal

2X

1X

1X

Pekerja Meninggal Dunia

2X

1X

1X

Pekerja Melakukan Kesalahan Berat

1X

1X

Pekerja Melakukan Pelanggaran Ringan

1X

1X

1X

Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan & Pekerja Tidak Bersedia

1X

1X

1X

Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan & Pengusaha Tidak Bersedia

2X

1X

1X

Perusahaan Tutup Karena Merugi

1X

1X

1X

Perusahaan melakukan efisiensi

2X

1X

1X

Perusahaan Pailit

1X

1X

1X

Pekerja Mangkir Terus-Menerus

1X

1X

Pekerja Sakit Berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja

2X

2X

1X

Pekerja ditahan oleh pihak berwajib

1X

1X

Adakah contoh kasus untuk memperjelas bagaimana perhitungan uang pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak dan uang pisah?

Ada. Contoh kasus : Bp. Sarwono adalah karyawan PT. Makmur Jaya yang bergerak dalam bidang peralatan kesehatan dengan masa kerja 14 tahun. Dua tahun terakhir pemesanan terus menurun sehingga perusahaan harus melakukan pengurangan beberapa karyawannya termasuk Bp. Sarwono. Gaji terakhir yang diterima Bp. Sarwono adalah Rp. 4.300.000,- dengan perincian sbb

Gaji pokok : Rp. 2.400.000
Tunjangan Tetap :
Tunjangan masa kerja : Rp. 400.000
Tunjangan jabatan : Rp. 400.000
3. Tunjangan Tidak Tetap :

Tunjangan makan : Rp. 550.000
Tunjangan kehadiran : Rp. 550.000
Bp. Sarwono juga masih memiliki sisa cuti tahunan berbayar yang belum diambil yaitu sebanyak 7 hari. Menurut informasi tersebut, berapa uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak yang harus diterima Bp. Sarwono?

Alasan PHK Bp. Sarwono adalah dikarenakan perusahaan melakukan efisiensi. Seperti yang dijelaskan pada bagan tabel sebelumnya, maka Bp. Sarwono berhak atas uang pesangon sebanyak 2 kali upah/bulan, uang penghargaan masa kerja 1 kali upah/bulan dan uang penggantian hak.

Total uang pesangon yang diterima Bp. Sarwono untuk masa kerja 14 tahun adalah :

Uang pesangon : 2 x pasal 156 ayat 2 = 2 x 9 bulan = 18 bulan
Uang penghargaan masa kerja : 1 x pasal 156 ayat 3 = 1 x 5 bulan = 5 bulan
Uang penggantian hak : 15% (a+b) + sisa cuti 7 hari belum diambil.
Sesuai ketentuan, untuk menghitung pesangon adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap : Rp. 2.400.000 + (Rp. 400.000 + Rp. 400.000) = Rp. 3.200.000

Jadi, uang pesangon 18 bulan = 18 x Rp. 3.200.000 = Rp.57.600.000

Uang penghargaan masa kerja 5 bulan = 5 x Rp. 3.200.000 = Rp. 16.000.000

Uang penggantian hak = 15% (18+5) =15% x 23 x Rp. 3.200.000 = Rp. 11.040.000

Sisa cuti 7 hati yang belum diambil = Rp. 3.200.000 : 30 hari x 7 hari = Rp. 746.000

Maka total uang yang diterima oleh Bp. Sarwono adalah sebesar :

a + b + c + sisa cuti = Rp. 57.600.000 + Rp.16.000.000 + Rp.11.040.000 + Rp. 746.600 = Rp. 85.386.600

Apakah peraturan mengatur mengenai jangka waktu pengunduran diri?

Dalam Pasal 162 ayat (3) Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan diatur mengenai syarat bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri adalah:

a) mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

b) tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

c) tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Syarat pengunduran diri pekerja ini juga dapat dilihat dalam Pasal 26 ayat (2) Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya yang berbunyi:

a) pekerja/buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

b) pekerja/buruh tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

c) pekerja/buruh tidak terikat dalam Ikatan dinas.

Dalam waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (tanggal terakhir bekerja), pengusaha harus memberikan jawaban atas permohonan pengunduran diri tersebut. Dan dalam hal pengusaha tidak memberi jawaban dalam batas waktu 14 hari, maka pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri secara baik tersebut (Pasal 26 ayat [3] dan [4] Kepmenakertrans 78/2001).

Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat kita lihat bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia menetapkan permohonan pengunduran diri paling lambat/setidaknya harus sudah diajukan 30 hari atau sering dikenal dengan “one month notice” sebelum tanggal pengunduran diri/tanggal terakhir bekerja. Sehingga, UUK maupun Kepmenakertrans tidak menetapkan batas maksimal permohonan pengunduran diri diajukan tapi justru menetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.

Apa syarat dan ketentuan mengenai pengunduran diri secara sukarela?

Pasal 162 ayat [3] UU No.13/2003 mengenai Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa syarat dan ketentuan untuk melakukan pengunduran diri adalah :

Permohonan disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum off (tidak lagi aktif bekerja). Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti yang baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);
Tidak ada sangkutan “ikatan dinas”;
Harus tetap bekerja sampai hari yang ditentukan (maksimal 30 hari).
Apakah pekerja yang mengundurkan diri berhak mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan?

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diatur mengenai “hak pesangon” bagi pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela. Hak pesangon yang dimaksud disini adalah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Namun, bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (Pasal 162 ayat (1) UU No.13/2003).

Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No.13/2003, Uang Penggantian Hak meliputi:

Hak cuti tahunan yang belum diambil (belum gugur) saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok + tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil.
Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) di mana diterima pada awal kerja (beserta keluarga).
Uang penggantian perumahan/pengobatan 15%* dari UP dan UPMK (berdasarkan Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada para Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005).
*Catatan: Uang ini tidak didapatkan bagi yang resign (mengundurkan diri secara sukarela), karena faktor perkaliannya (yakni Uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja) nihil. Sehingga: 15% x nihil = nol.

Hal-hal lain yang timbul dari perjanjian (baik dalam perjanjian kerja, dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama), seperti bonus, insentif dan lain-lain yang memenuhi syarat.
Hak Penggantian Hak di atas hanya dapat diperoleh jika syarat dan ketentuan mengenai pengunduran diri (resign) dipatuhi dan/atau dipenuhi. Maksudnya hak atas Uang Penggantian Hak hanya dapat diberikan jika syarat dan ketentuan mengenai pengunduran diri sudah dijalankan sesuai ketentuan. Walaupun pengusaha dapat melepaskan haknya jika pekerja menyimpang dari ketentuan dimaksud, khususnya mengenai jangka waktu 30 hari sebelum benar-benar off (tidak lagi aktif bekerja) atau melepaskan haknya atas ikatan dinas.

Pemutusan hubungan kerja (PHK)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya disebut dengan PHK.
Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya. Bagaimana aturan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan?

Apa yang dimaksud dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

Apa yang menyebabkan hubungan kerja dapat berakhir?

Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :

pekerja meninggal dunia
jangka waktu kontak kerja telah berakhir
adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Dalam hal apa, perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja?

Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan :

Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
Pekerja menikah
Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan
Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Contoh Surat Gugatan

Kantor Hukum

PLPK-MS & PARTNERS
Alamat…………,Telp………….
Email : plpkmspartnersreformasihutang@gmail.com
________________________________________________________________________
Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri ……………
Jl…………………..
…………………….
di-
…………………….

Hal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. …..,……..
2. ………..,…
3. ……………
Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum PLPK-MS & PARTNERS yang berkantor dan beralamat di ………., Phone ………….., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …………………………….,dari dan oleh itu bertindak sah untuk dan atas nama :

Nama : ………………..
Pekerjaan :………………
Alamat : ……………………………….
Yang untuk selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
1. Pimpinan PT ……………………………………………………….. ;
Alamat : JL……………………………… ,
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT I;
2. Pimpinan PT…………………………. ;
Alamat : ………………………………………………………………….. ,
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT II ;

Untuk selanjutnya TERGUGAT I – II diatas secara bersama-sama mohon disebut dan terbaca sebagai PARA TERGUGAT ;

Adapun gugatan ini diajukan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa PENGGUGAT adalah debitur pada TERGUGAT I melalui Kredit kepemilikan Motor/Mobil ………,… Tahun……………..Nomor rangka ……………………………. Nomor Mesin ………………. atas nama ………………………………. pada dengan Nomer Perjanjian Kredit ………………………… yang dibuat pada tanggal ……………………………. ;
2. Bahwa PENGGUGAT bertindak selayaknya debitur yang baik yang selalu memenuhi prestasinya kepada PARA TERGUGAT;
3. Bahwa PENGGUGAT telah melunasi semua kewajibannya pada tanggal ……………………. dibuktikan dengan surat informasi lunas No……………………………… namun belum menerima haknya berupa BPKB Mobil ………….Tahun ……….. Nomor rangka …………………….. Nomor Mesin ………………….. atas nama …………………………………. ;
4. Bahwa PENGGUGAT adalah seorang laki-laki dewasa yang menderita cacat fisik lumpuh ;
5. Bahwa PENGGUGAT terus menanyakan kepada TERGUGAT I BPKB Mobil …………….Tahun ………. Nomor rangka …………………………… Nomor Mesin ………………………… atas nama ………………………. tersebut baik dengan datang langsung ke …………….dengan menyewa …………. ;
6. Bahwa TERGUGAT I selalu terkesan mencari-cari alasan dan mengulur-ulur waktu tanpa disertai alasan yang sah dan jelas ;
7. Bahwa TERGUGAT II adalah selaku Pimpinan Pusat bertugas mengawasi,mengkoordinasikan dan memastikan seluruh bawahannya di semua tingkatan cabang dan struktur untuk bertindak sesuai SOP ( Sistem Operasional Prosedur ) serta bertanggungjawab atas segala hal terkait kinerja dan perbuatan bawahannya dan/atau karyawannya ;
8. Bahwa PENGGUGAT merasa “dipingpong” oleh TERGUGAT I dengan diajak kesana kemari guna mengambil BPKB dan hasilnya sama sekali tidak ada ;
9. Bahwa karena lumpuh TERGUGAT untuk kesana kemari mengurus BPKBnya terpaksa menggunakan taksi ;
10. Bahwa karena lumpuh dan kondisi fisik PENGGUGAT yang mudah drop apabila kecapaian maka PENGGUGAT harus mengkonsumsi suplemen tertentu guna mempertahankan stamina agar tidak drop ;
11. Bahwa PENGGUGAT untuk mencegah kelelahan yang teramat sangat mencoba mengurus BPKBNya dengan jalan komunikasi melalui telpon kepada TERGUGAT I ;
12. Bahwa Penggugat merasa habis waktunya dan tenaganya untuk mengurus BPKBnya sehingga tidak bisa kerja yang mengakibatkan kehidupan ekonomi keluarganya terbengkalai dan tidak terurus ;
13. Bahwa PENGGUGAT merasa Haknya diabaikan dan disepelekan serta merasa tidak dihargai dan diremehkan serta dipermainkan karena PENGGUGAT merasa memiliki keterbatasan fisik berupa cacat fisik tidak bisa berjalan dan/atau lumpuh ;
14. Bahwa PENGGUGAT beserta ISTRI sangat resah dan merasa kecewa sehingga menimbulkan pikiran akan kekuatiran atas haknya berupa BPKB Mobil ……………….. Tahun ……….. Nomor rangka …………………………. Nomor Mesin ………………..atas nama …………………………………. ;
15. Bahwa karena pikiran yang menyebabkan trauma mendalam kepada ISTRI TERGUGAT yang dalam keadaan hamil sehingga mengakibatkan kelahiran prematur ;
16. Bahwa karena sudah merasa sangat putus asa dan lelah yang salah satunya disebabkan kondisi fisik PENGGUGAT yang cacat lumpuh maka PENGGUGAT menunjuk kuasa hukum pada Kantor Hukum PLPK-MS & PARTNERS yang beralamat di……………. guna mengurus dan mempertahankan hak-hak hukum PENGGUGAT ;
17. Bahwa setelah ditangani oleh kuasa hukum PENGGUGAT akhirnya TERGUGAT I menyerahkan BPKB Mobil………………… Tahun ………. Nomor rangka …………………………………. Nomor Mesin …………………… atas nama ………………………… pada hari Rabu tanggal ……………………… pada Pukul ……………………………………… ;

18. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1365 KUH Perdata disebutkan bahwa:”tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian,mewajibkan orang karena salahnya untuk mengganti kerugian tersebut.”
berdasarkan rumusan pasal tersebut,suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur:
1. Adanya suatu perbuatan;
2. Perbuatan tersebut melawan hukum;
3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
4. Adanya kerugian bagi korban;
5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan – perbuatan dengan kerugian;

19. Bahwa selanjutnya :
-Berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan “Tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang karena salahnya untuk mengganti kerugian tersebut.”
-Berdasarkan Pasal 1366 KUH Perdata juga mengatur “setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”
– Berdasarkan pasal 1367 KUH Perdata disebutkan “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”
Dengan demikian,kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT ,atas kerugian yang harus ditanggung oleh PARA TERGUGAT adalah sebagai berikut;

· KERUGIAN MATERIIL
Akibat untuk mengurus Hak Penggugat selama……….(……..) bulan ,maka kerugian yang ditimbulkan :
– Biaya sewa taksi selama ………(…….) bulan ditaksir adalah Rp……….( ………………………) ;
– Biaya Jasa Pengacara dan Konsultan Hukum sebesar Rp ………….. ,- (…………. ) ;
– Biaya Pulsa untuk menelpon PARA TERGUGAT ditaksir sebesar Rp………- ( ………..) ;
– Biaya akibat kelahiran prematur Rp ……………….,- ( ……………… ) ;
– Biaya vitamin dan suplemen PENGGUGAT selama ……….(……..) sebesar Rp ………..,-(………) ;

· KERUGIAN IMMATERIIL
PENGGUGAT merasa terdapatnya kesewenenangan dari PARA TERGUGAT ,namun PARA TERGUGAT cukup alasan dikategorikan telah melanggar Sistem Operasional Prosedur dan melanggar undang-undang,sehingga mengakibatkan segenap tenaga dan pikiran Penggugat menjadi terbuang sia-sia bahkan menyebabkan PENGGUGAT tidak bisa konsentrasi kerja yang kesemuannya itu tidak dapat dinilai dengan uang dan untuk itu wajar PARA TERGUGAT dihukum dengan membayar kerugian immateriil sebesar Rp ……………..,- ( …………………….. ) , Dengan demikian total kerugian penggugat yang harus ditanggung oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp ……………… (…………………………..)
20. Bahwa untuk menjamin itikad baik dari PARA TERGUGAT untuk segera melaksanakan apa yang menjadi putusan maka PARA TERGUGAT secara tanggung renteng harus membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp …………….,- (…………….) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan.
Berdasar Posita diatas mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Semarang berkenan memutus :
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan Perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat ;
3. Menghukum PARA TERGUGAT harus membayar uang ganti rugi kepada PENGGUGAT :
a. Kerugian materiil sebesar Rp …………,- ( …………….. )
b. Kerugian immateriil sebesar Rp ……………,- ( ……………….. )
Sehingga total kerugian Penggugat yang harus ditanggung oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp …………… ( …………………………. ) dan harus dibayarkan apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde);
4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng harus membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar R………..,- ( ………. ) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk patuh dan tunduk serta mentaati isi putusan perkara ini ;
6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;

SUBSIDAIR
Apabila majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono )

…………………….
Hormat Kami,
Kuasa hukum Penggugat

1…………………….

2……..………………

3…………………….

Menghitung denda angsuran Mobil

Jika kita membayar angsuran mobil melewati tanggal jatuh tempo, maka ada biaya lagi yang harus kita keluarkan yaitu denda keterlambatan angsuran. Denda keterlambatan angsuran bisa dibayarkan bersamaan dengan angsuran pokoknya bisa juga dibayarkan dilain waktu, tergantung sistem yang diterapkan oleh leasing ybs. Tapi sebaiknya denda dibayar langsung bersama angsuran pokoknya, karena jika dibayarkan pada akhir periode angsuran akan terasa berat, sebab terjadi perhitungan akumulasi denda dari setiap keterlambatan yang harus kita bayar.

Pembayaran angsuran biasanya ada kelonggaran 2 – 3 hari dari tanggal jatuh tempo. Artinya konsumen masih diberi kesempatan untuk membayar pada 2 hari- 3 hari setelah tanggal jatuh tempo dan tidak dikenakan denda. Denda baru berlaku jika pembayaran angsuran telah melewati batas kelonggaran itu, dan perhitungannya dihitung dari tanggal jatuh tempo angsurannya.

Rumus perhitungan denda :

“Prosentase denda/hari x angsuran x lamanya hari terlambat”

Sebelum kita sampai pada cara menghitung denda, ada beberapa komponen perhitungan yang harus kita tahu yaitu:
Prosentase denda per hari
Tanggal jatuh tempo
Jumlah angsuran
Waktu kelonggaran atau speeleng.
Misalnya :
Prosentase denda per hari : 0,3 %
Jatuh tempo : tgl 10
Angsuran perbulan : Rp. 1000.000,-
Speeleng : 3 hari

Jika kita membayar angsuran antara tanggal 10 – 13, kita tidak dikenakan denda karena ada kolonggaran pembayaran angsuran selama 3 hari. Tapi jika kita membayar angsuran melewati tgl 13, kita akan dikenakan denda keterlambatan yang lamanya dihutung dari tgl jatuh tempo yaitu tagl 10.

Sekarang jika kita membayar angsuran pada tanggal 30 dalam bulan yang sama, maka perhitungan denda yang harus kita bayar adalah :

0,3 % x Rp. 1000.000 x 20 hari = Rp. 60.000,-

Bagaimana jika kita membayar angsuran di tanggal 20 bulan berikutnya..?

Jika terjadi seperti ini berarti ada keterlambatan 2 bulan angsuran, karena kita melewati 2 tanggal jatuh tempo yaitu tgl jatuh tempo bulan ini dan jatuh tempo bulan depan. Perhitungan total dendanya adalah sbb :

Denda bulan ini ==> 0,3 % x Rp. 1000.000 x 40 hari = Rp. 120.000
Denda bulan depan ==> 0,3 % x Rp. 1000.000 x 10 hari = Rp. 30.000 +
Total denda = Rp. 150.000

Bagaimana jika kita membayar angsuran di tanggal 20 bulan berikutnya lagi..?

Disini kita melewati 3 tanggal jatuh tempo yaitu tgl jatuh tempo bulan ini, bulan berikutnya dan bulan berikutnya lagi atau kita terlambat 3 bulan angsuran. perhitunganyna adalah sbb :

Denda bulan ini ==> 0,3 % x Rp. 1 juta x 70 hari = Rp. 210.000
Denda bulan berikutnya ==> 0,3% x Rp. 1 juta x 40 hari = Rp. 120.000
Denda bulan berikutnya lag==>0, 3% x Rp. 1 juta x 10 hari = Rp. 30.000 +
Total denda = Rp.360.000

Dan seterusnya.. cara perhitungannya sama dengan diatas

Demikian cara menghitung denda keterlambatan..semoga bisa bermanfaat

Gugatan melawan hukum

Kepada Yth;
KETUA PENGADILAN NEGERI PURWODADI
Di_
Jl. Letnan Jenderal R. Suprapto No. 109,
Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, LUKMANUL A.W PURBO, S.H., M.H., adalah Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat Bj. Iskandar, S.H., & Partner, yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No. 150, Godong, Kec. Godong, Kab. Grobogan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 06 Mei 2017, bermeterai cukup. Demikian sah bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum Klien Kami bernama:
Nama : MAHFUD; ———————————————————————
Tempat/Tanggal Lahir : Grobogan 10 April 1960; ————————————————-
Jenis Kelamin : Laki-Laki; ———————————————————————
Agama : Islam; —————————————————————————
Pekerjaan : Wiraswasta; ——————————————————————-
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia; ———————————————–
Alamat : Mrisi, RT. 006/RW. 003, Kel/Desa. Mrisi Kec. Tanggungharjo, Kab. Grobogan; ————————————————————–
Selanjutnya mohon disebut sebagai ——————————————————– PENGGUGAT;

Dengan ini Penggugat bermaksud untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap:
Nama : SITI ROHMAH Bin MUSTAMAR; ————————————
Jenis Kelamin : Perempuan; ——————————————————————-
Kewarganegaraan : Indonesia; ———————————————————————
Alamat : Mrisi, RT. 003/RW. 004, Kel/Desa. Mrisi, Kec. Tanggungharjo, Kab. Grobogan; ————————————————————–
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai ————————————————- TERGUGAT;

Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan, yang beralamat di Jl. Jend Sudirman No. 47, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, 58111, Indonesia;
Untuk Selanjutnya mohon disebut sebagai : ———————————– TURUT TERGUGAT;

Adapun dasar dan/atau alasan diajukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah pekarangan, seluas 260 m2 (Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi) dengan Persil Desa Nomor: 62a d III 6.000 ha, tercatat atas nama Mahfud Bin Kasmui, yang terletak di Desa Mrisi, RT. 006/RW. 003, Kecamatan Tanggungharo, Kabupaten Grobogan;

2. Bahwa tanah pekarangan dimaksud diperoleh Penggugat dari Alm. Kasmui selaku orang tua Penggugat pada saat penggugat masih kecil sebagai warisan dan hal tersebut telah tercantum dalam Buku C Desa sebagaimana uraian pada Posita Nomor 1 (Satu) di atas;

3. Bahwa pada awal tahun 2016 sekitar kurang lebih bulan januari ketika Penggugat akan mendirikan sebuah rumah bangunan di atas tanah tersebut, ternyata sudah berdiri sebuah bangunan yang didirikan oleh Tergugat, yang mana hal tersebut diakui oleh Tergugat adalah milik Tergugat dengan Sertifikat keluaran tahun 1992;

4. Bahwa Tergugat mengakui bahwa tanah dimaksud ia peroleh dari pemberian orang tuanya yang bernama Pak Mustamar, sehingga pada tahun 1992 tepatnya pada tanggal 20 Mei telah terbit Sertifikat Hak Milik No. 294, seluas + 575 m2 (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Mater Persegi), tercatat atas nama SITI ROHMAH Binti MUSTAMAR, yang terletak di Desa Mrisi, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebelah Utara: Pagar Hidup, Timur: Pagar Hidup, Selatan: Pagar Hidup, Barat Saluran Air, berdasarkan Gambar Situasi Nomor: 678/IV/1992 tanggal 28 April 1992;

5. Bahwa Penggugat sudah berkali-kali meminta kepada Tergugat agar berkenan mengembalikan tanah dan mengecek keaslian sertifikat yang dimilikinya di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan, akan tetapi Tergugat tidak pernah mau dan terkesan menyepelekannya;

6. Bahwa pada akhir tahun 2016 dengan ini Penggugat mendatangai Kantor Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, disana Penggugat langsung menemui Kepala Desa untuk menanyakan kepastian kepemilikan tanah a-quo setelah itu Kepala Desa langsung memanggil para pihak diantaranya Penggugat dengan Tergugat untuk dilakukan mediasi, akan tetapi pada saat jadwal mediasi tersebut pihak Tergugat tidak menghadiri dan/atau datang memenuhi panggilan dari Kepala Desa;

7. Bahwa setelah itu Penggugat bersama anaknya mendatangi Tergugat dirumahnya, disana Penggugat bertemu langsung dengan Tergugat. Setelah itu Penggugat menanyakan terkait permasalahan tanah a-quo dimaksud, dari hasil pertemuan tersebut Pihak Tergugat justru menawarkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat sebagai uang ganti rugi atas tanah dimaksud. Akan tetapi pada saat itu Penggugat tidak bersedia menerima uang pemberian dari Tergugat dimaksud;

8. Bahwa dengan terus terjadinya perbuatan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan Tergugat atas penguasaan tanah milik Penggugat, menunjukan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum, hal tersebut adalah jelas-jelas merupakan sebuah penistaan terhadap nilai-nilai keadilan, bertentangan dengan hukum dan keadilan, serta hal tersebut bisa terjadi karena pembuatan Sertifikat No. 294 berdasarkan atas dasar yang kabur atau tidak jelas;

9. Bahwa rumusan Perbuatan Melawan Hukum diatur pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) dalam hukum perdata diartikan secara luas mengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang yang tertulis semata akan tetapi meliputi juga perbuatan kepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat pada umumnya termasuk dalam perkara ini Tergugat telah menguasai atas tanah milik Penggugat dan Tergugat telah membuat Sertifikat menjadi atas nama miliknya. Bahwa dengan terbitnya sertifikat tersebut jelas-jelas sangat merugikan Penggugat, dikarenakan Penggugat selama ini tidak pernah merasa menjual ataupun mengalihkan tanah sengketa tersebut kepada pihak siapapun;

10. Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Turut Tergugat yang telah menerbitkan sertifikat atas tanah sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No. 294, seluas + 575 m2 (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Mater Persegi), tercatat atas nama SITI ROHMAH Binti MUSTAMAR, yang terletak di Desa Mrisi, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebelah Utara: Pagar Hidup, Timur: Pagar Hidup, Selatan: Pagar Hidup, Barat Saluran Air, berdasarkan Gambar Situasi Nomor: 678/IV/1992 tanggal 28 April 1992. Mengenai hal tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik maka menurut hukum sertifikat tersebut harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi serta dinyatakan tidak berlaku;

11. Bahwa dasar pengajuan sertifikat yang dilakukan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat yang tertera dalam Sertifikat dimaksud adalah Konversi Bks. I/asan. C. 1580.PS.62 a.d III, untuk mengenai hal tersebut adalah persil yang tercatat dalam Buku C Desa milik Penggugat dan selama ini Penggugat tidak pernah merasa menjual/mengalihkannya kepada Tergugat, lantas kenapa Turut tergugat bisa menerbitkan Sertifikat atas nama Tergugat;

12. Bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat tersebut telah melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik terutama Azas kecermatan dan ketelitian atau kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebagai pemilik atas tanah yang sah, selain itu Turut Tergugat telah melanggar Pasal 25 PP No. 1 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan bahwa:
1) Akta untuk memindahkan hak, memberikan hak baru, menggadaikan tanah, atau meminjamkan uang dengan tanggungan hak atas tanah yang belum dibukukan dibuat oleh pejabat jika kepadanya, dengan menyimpang dari ketentuan Pasal 22 ayat (1) sub. a diserahkan Surat Keterangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa hak atas tanah itu belum mempunyai sertifikat atau sertifikat sementara. Di daerah-daerah kecamatan di luar kota tempat kedudukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah surat keterangan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah tersebut dapat diganti dengan pernyataan yang memindahkan, memberikan, menggadaikan, atau menanggungkan hak itu, yang dikuatkan oleh Kepala Desa dan seorang anggota Pemerintah Desa yang bersangkutan. Selain surat-surat keterangan tersebut, kepada pejabat itu harus diserahkan pula :
a) Surat Bukti Hak dan keterangan kepala desa yang dikuatkan oleh asisten wedana yang membenarkan surat bukti hak itu;
b) Surat tanda bukti pembayaran biaya pendaftaran.
2) Pembuatan akta yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus disaksikan oleh kepala desa dan seorang anggota pemerintah desa yang bersangkutan;
3) Setelah menerima akta dan warkah lainnya yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Kepala Kantor Pendaftaran Tanah membukukannya dalam daftar buku tanah yang bersangkutan.

13. Bahwa atas tindakan Turut Tergugat dalam menerbitkan sertifikat tanah sengketa kepada dan atas nama tanpa melalui prosedur undang-undang yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Penggugat maka Tururt Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

14. Bahwa berdasarkan uraian tersebut maka atas apa yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut sangat dirasakan kerugiannya oleh Penggugat, yaitu berupa kerugian Materiil dan Kerugian Moril, dan apabila diperhitungkan kerugian yang diderita adalah sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil:
Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat atas penguasaan tanah secara melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat di kemudian hari. Apabila diperhitungkan untuk mengenai penguasaan tanah yang dilakukan oleh Tergugat dari tahun 1992 sampai 2017 adalah sekitar 25 Tahun. Apabila Penggugat menyewakan tanah tersebut kepada orang untuk setiap tahunnya sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), dapat diperhitungkan untuk kerugian Tergugat sebesar Rp. 2.000.000,- X 25 Tahun adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
b. Kerugian Moril:
Berupa keresahan didalam keluarga dan tekanan bathin yang mengakibatkan Penggugat menderita shock dan sakit yang harus dirawat jalan dengan pengawasan dokter apabila diperhitungkan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Jadi apabila dijumlahkan kerugian yang ditanggung oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

15. Bahwa agar Gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai serta demi menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dapat diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, seluas 260 m2 (Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi) dengan Persil Desa Nomor: 62a d III 6.000 ha, tercatat atas nama Mahfud Bin Kasmui, yang terletak di Desa Mrisi, RT. 006/RW. 003, Kecamatan Tanggungharo, Kabupaten Grobogan;

16. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka Tergugat harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;

17. Bahwa dikarenakan Tergugat telah jelas dan nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka patut menurut hukum agar Tergugat di hukum membayar biaya perkara yang timbul;

18. Bahwa Gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan untuk menjamin dilaksanakan putusan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi untuk tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat maka mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan Upaya Hukum Lainya (Uitvoorbarbijvoorad).

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat dalam hal ini, memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan, seluas 260 m2 (Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi) dengan Persil Desa Nomor: 62a d III 6.000 ha, tercatat atas nama Mahfud Bin Kasmui, yang terletak di Desa Mrisi, RT. 006/RW. 003, Kecamatan Tanggungharo, Kabupaten Grobogan adalah milik Penggugat;

3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 294, seluas + 575 m2 (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Mater Persegi), tercatat atas nama SITI ROHMAH Binti MUSTAMAR, yang terletak di Desa Mrisi, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebelah Utara: Pagar Hidup, Timur: Pagar Hidup, Selatan: Pagar Hidup, Barat Saluran Air, berdasarkan Gambar Situasi Nomor: 678/IV/1992 tanggal 28 April 1992;

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah pekarangan, seluas 260 m2 (Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi) dengan Persil Desa Nomor: 62a d III 6.000 ha, tercatat atas nama Mahfud Bin Kasmui, yang terletak di Desa Mrisi, RT. 006/RW. 003, Kecamatan Tanggungharo, Kabupaten Grobogan;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijak sanaannya kami haturkan banyak terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat

Contoh surat somasi

Kepada YTH:

Pimpinan PT. ………..

……………….,….

Perihal: Somasi Penarikan Kendaran Bermotor An. …………………….

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

……………….., bertindak atas nama ……………… berdasarkan surat kuasa khusus nomor: ……., untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”

Dengan ini PIHAK PERTAMA mengajukan “SOMASI ” terhadap:

PT. ………………., beralamat di …………

untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;

Adapun yang menjadi sebab-sebab diajukannya SOMASI oleh PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:

I. KEDUDUKAN HUKUM PIHAK PERTAMA

Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan…,.,..,.. tertanggal……….,.Nomor……….. , PIHAK PERTAMA adalah konsumen yang mendapatkan pembiayaan Murabahah dari PIHAK KEDUA untuk pembelian 1 (satu) unit……..,………..Merk …….. Type …….,…Nomor Rangka ……..,….Nomor Mesin ………Tahun …….,.Warna ……..;
II. KEDUDUKAN HUKUM PIHAK KEDUA

Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan ……., tertanggal…….Nomor……. , PIHAK KEDUA adalah pelaku usaha yaitu perusahaan pembiayaan syariah yang telah memberikan pembiayaan Murabahah kepada PIHAK PERTAMA untuk pembelian 1 (satu) unit …….. Merk …….Type ……..Nomor Rangka …….,…. Nomor Mesin ……,….,Tahun

..,…..,…..Warna ……….;
III. DASAR HUKUM DIAJUKAN SOMASI
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Huruf (d) dan Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang menentukan, “(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: (d) menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; (3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan, “Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal 4 Ayat (3), dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan, “(3) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (4) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang menentukan, “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang menentukan, “Setiap orang beerhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal 5 Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: Per- 03 /Bl/2007 Tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, yang menentukan, “setiap Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib menyalurkan dana untuk kegiatan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Ketetapan Kelima Poin (2) FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang MURABAHAH yang menentukan, “Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Ketetapan Pertama Poin (5) FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN yang menentukan, “Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menentukan, “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal 1429 Angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menentukan, “perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang kedua belah pihak itu, kecuali: bila dituntut pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dari pemiliknya”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal 1452 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menentukan, “pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat”;
Bahwa PIHAK PERTAMA mengajukan SOMASI kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Pasal 1453 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menentukan, “dalam hal-hal tersebut dalam Pasal 1446 dan 1449, orang yang terhadapnya tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan dikabulkan, wajib juga mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu”;
IV. URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM

Bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Huruf (d) dan Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka perjanjian pembiayaan syariah yang tercantum pada pasal 7 Angka (2) Huruf (b) yang intinya menyatakan bahwa “pelaku usaha berhak mengambil dan menerima kembali penyerahan barang jaminan serta melakukan penjualan” dinyatakan batal demi hukum. Oleh sebab itu maka penyitaan kendaraan bermotor Merk Honda Type………. Nomor Rangka ……..,.

Nomor Mesin ……….. Tahun ….., Warna ………..yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA merupakan perbuatan melawan hukum karena telah merampas hak PIHAK PERTAMA terhadap kendaraan tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, maka penyitaan kendaraan bermotor Merk ……….Type ………Nomor Rangka ….,……. Nomor Mesin ……..Tahun ………Warna Merah yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA tanpa ada perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, adalah perbuatan melawan hukum dan merupakan bentuk perbuatan main hakim sendiri;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan ……… tertanggal…….. Nomor….,….., maka klausul pada pasal 7 Angka (2) Huruf (b) yang intinya menyatakan bahwa “pelaku usaha berhak mengambil dan menerima kembali penyerahan barang jaminan serta melakukan penjualan dan penyitaan kendaraan bermotor Merk ………..Type ……… Nomor Rangka ..,..,..,. Nomor Mesin ……….Tahun………Warna ..,… yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA” merupakan bentuk penyesatan dan pemaksaan pada suatu perjanjian;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, maka penyitaan kendaraan bermotor Merk ……..Type ……….Nomor Rangka …………. Nomor Mesin …………Tahun ………..Warna Merah yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA tanpa ada perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, merupakan bentuk campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dan perbuatan tersebut dapat dipidana;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: Per- 03 /Bl/2007 Tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah junto Ketetapan Pertama Poin (5) FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN maka pungutan denda keterlambatan angsuran sebesar 0,5 % perhari yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA merupakan pelanggaran terhadap prinsip syariah;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan ……. tertanggal……, Nomot …….,., maka pungutan denda keterlambatan angsuran sebesar 0,5 % perhari merupakan perbuatan penyesatan atau penipuan yang telah dilakukan oleh PIHAK KEDUA terhadap PIHAK PERTAMAkarena ketentuan tersebut tidak tercantum dalam klausul perjanjian Pembiayaan ….,.. tertanggal……. Tahun…… Nomor…… …,…;
V.KERUGIAN PIHAK PERTAMA

Bahwa mengingat Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, maka pungutan denda keterlambatan angsuran sebesar 0,5 % perhari dan penyitaan kendaraan bermotor Merk ..,…,.. Type …………Nomor Rangka ……… Nomor Mesin ………. Tahun……..,.. Warna ……….. yang dilakukan oleh PIHAK II dengan cara yang semena-mena sangatmerugikan kehormatan, martabat, dan hak milik PIHAK PERTAMA;
Bahwa mengingat Pasal 5 Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: Per- 03 /Bl/2007 Tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariahjunto Ketetapan Pertama Poin (5) FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN, makapungutan denda keterlambatan angsuran sebesar 0,5 % perhari yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA telah memberikan citra negatif terhadap terhadap perkembangan sistem perekomian Islam yang berprinsip pada ekonomi syariah, maka perbuatan PIHAK KEDUA tersebut sangat merugikan umat Islam.
VI. TUNTUTAN

Bahwa berdasarkan Pasal 1429 Angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), karena PIHAK KEDUA telah meyita kendaraan bermotor Merk ……… Type ………. Nomor Rangka ……,.

Nomor Mesin ……… Tahun …….. Warna Merah yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA tanpa ada perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, dari PIHAK PERTAMA makaperjumpaan hutang sudah tidak dimungkinkan lagi, oleh sebab itu PIHAK PERTAMA minta kepada PIHAK KEDUA untuk mengembalikan seluruh kerugian PIHAK PERTAMA;
Bahwa berdasarkan Pasal 1453 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), maka PIHAK PERTAMA minta seluruh biaya yang sudah dibayarkan kepada PIHAK KEDUA dikembalikan seluruhnya, yaitu setelah digenapkan menjadi sebesar Rp. ……….. (……………….), dengan rincian: Uang muka sebesar Rp. …………….,- Angsuran, Rp. …….,- Bunga, Rp. ………. Totalnya = Rp. …………
Bahwa berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), maka PIHAK PERTAMA minta kepada PIHAK KEDUA untuk minta maaf kepada umat Islam atas karena telah menciptakan citra negatif terhadap sistem ekonomi Islam pada 3 (tiga) surat kabar harian nasional dan 3 (tiga) surat kabar harian provinsi di Aceh;
Apabila dalam 3 (tiga) hari kerja SOMASI ini tidak ditindak lanjuti, maka perkara ini akan kami selesaikan melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata;
Demikianlah SOMASI ini kami buat, dengan harapan mendapat tanggapan yang positif bagi seluruh pihak yang menerimanya.

Tembusan:

Bank Niaga Syariah (JFSN), di Jakarta
Dewan Syari’ah Nasional MUI, d.a. Mesjid Istiklal
Departemen Keuangan Republik Indonesia, c.q. Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Kepolisian Daerah …….., c.q. Kapolda ……….
Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional)
Hormat Kami.

………….

Contoh Gugatan

Kantor Hukum
PLPK-MS & PARTNERS
Alamat…………,Telp………….
Email : plpkmspartnersreformasihutang@gmail.com
________________________________________________________________________
Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri ……………
Jl…………………..
…………………….
di-
…………………….

Hal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. …..,……..
2. ………..,…
3. ……………
Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum PLPK-MS & PARTNERS yang berkantor dan beralamat di ………., Phone ………….., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …………………………….,dari dan oleh itu bertindak sah untuk dan atas nama :

Nama : ………………..
Pekerjaan :………………
Alamat : ……………………………….
Yang untuk selanjutnya mohon disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
1. Pimpinan PT ……………………………………………………….. ;
Alamat : JL……………………………… ,
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT I;
2. Pimpinan PT…………………………. ;
Alamat : ………………………………………………………………….. ,
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai TERGUGAT II ;

Untuk selanjutnya TERGUGAT I – II diatas secara bersama-sama mohon disebut dan terbaca sebagai PARA TERGUGAT ;

Adapun gugatan ini diajukan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa PENGGUGAT adalah debitur pada TERGUGAT I melalui Kredit kepemilikan Motor/Mobil ………,… Tahun……………..Nomor rangka ……………………………. Nomor Mesin ………………. atas nama ………………………………. pada dengan Nomer Perjanjian Kredit ………………………… yang dibuat pada tanggal ……………………………. ;
2. Bahwa PENGGUGAT bertindak selayaknya debitur yang baik yang selalu memenuhi prestasinya kepada PARA TERGUGAT;
3. Bahwa PENGGUGAT telah melunasi semua kewajibannya pada tanggal ……………………. dibuktikan dengan surat informasi lunas No……………………………… namun belum menerima haknya berupa BPKB Mobil Toyota Avanza Tahun 20xx Nomor rangka …………………….. Nomor Mesin ………………….. atas nama …………………………………. ;
4. Bahwa PENGGUGAT adalah seorang laki-laki dewasa yang menderita cacat fisik lumpuh ;
5. Bahwa PENGGUGAT terus menanyakan kepada TERGUGAT I BPKB Mobil …………….Tahun 20xx Nomor rangka …………………………… Nomor Mesin ………………………… atas nama ………………………. tersebut baik dengan datang langsung ke …………….dengan menyewa …………. ;
6. Bahwa TERGUGAT I selalu terkesan mencari-cari alasan dan mengulur-ulur waktu tanpa disertai alasan yang sah dan jelas ;
7. Bahwa TERGUGAT II adalah selaku Pimpinan Pusat bertugas mengawasi,mengkoordinasikan dan memastikan seluruh bawahannya di semua tingkatan cabang dan struktur untuk bertindak sesuai SOP ( Sistem Operasional Prosedur ) serta bertanggungjawab atas segala hal terkait kinerja dan perbuatan bawahannya dan/atau karyawannya ;
8. Bahwa PENGGUGAT merasa “dipingpong” oleh TERGUGAT I dengan diajak kesana kemari guna mengambil BPKB dan hasilnya sama sekali tidak ada ;
9. Bahwa karena lumpuh TERGUGAT untuk kesana kemari mengurus BPKBnya terpaksa menggunakan taksi ;
10. Bahwa karena lumpuh dan kondisi fisik PENGGUGAT yang mudah drop apabila kecapaian maka PENGGUGAT harus mengkonsumsi suplemen tertentu guna mempertahankan stamina agar tidak drop ;
11. Bahwa PENGGUGAT untuk mencegah kelelahan yang teramat sangat mencoba mengurus BPKBNya dengan jalan komunikasi melalui telpon kepada TERGUGAT I ;
12. Bahwa Penggugat merasa habis waktunya dan tenaganya untuk mengurus BPKBnya sehingga tidak bisa kerja yang mengakibatkan kehidupan ekonomi keluarganya terbengkalai dan tidak terurus ;
13. Bahwa PENGGUGAT merasa Haknya diabaikan dan disepelekan serta merasa tidak dihargai dan diremehkan serta dipermainkan karena PENGGUGAT merasa memiliki keterbatasan fisik berupa cacat fisik tidak bisa berjalan dan/atau lumpuh ;
14. Bahwa PENGGUGAT beserta ISTRI sangat resah dan merasa kecewa sehingga menimbulkan pikiran akan kekuatiran atas haknya berupa BPKB Mobil ……………….. Tahun ……….. Nomor rangka …………………………. Nomor Mesin ………………..atas nama …………………………………. ;
15. Bahwa karena pikiran yang menyebabkan trauma mendalam kepada ISTRI TERGUGAT yang dalam keadaan hamil sehingga mengakibatkan kelahiran prematur ;
16. Bahwa karena sudah merasa sangat putus asa dan lelah yang salah satunya disebabkan kondisi fisik PENGGUGAT yang cacat lumpuh maka PENGGUGAT menunjuk kuasa hukum pada Kantor Hukum PLPK-MS & PARTNERS yang beralamat di……………. guna mengurus dan mempertahankan hak-hak hukum PENGGUGAT ;
17. Bahwa setelah ditangani oleh kuasa hukum PENGGUGAT akhirnya TERGUGAT I menyerahkan BPKB Mobil………………… Tahun ………. Nomor rangka …………………………………. Nomor Mesin …………………… atas nama ………………………… pada hari Rabu tanggal ……………………… pada Pukul ……………………………………… ;

18. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1365 KUH Perdata disebutkan bahwa:”tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian,mewajibkan orang karena salahnya untuk mengganti kerugian tersebut.”
berdasarkan rumusan pasal tersebut,suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur:
1. Adanya suatu perbuatan;
2. Perbuatan tersebut melawan hukum;
3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
4. Adanya kerugian bagi korban;
5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan – perbuatan dengan kerugian;

19. Bahwa selanjutnya :
-Berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan “Tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang karena salahnya untuk mengganti kerugian tersebut.”
-Berdasarkan Pasal 1366 KUH Perdata juga mengatur “setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”
– Berdasarkan pasal 1367 KUH Perdata disebutkan “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”
Dengan demikian,kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT ,atas kerugian yang harus ditanggung oleh PARA TERGUGAT adalah sebagai berikut;

· KERUGIAN MATERIIL
Akibat untuk mengurus Hak Penggugat selama……….(……..) bulan ,maka kerugian yang ditimbulkan :
– Biaya sewa taksi selama ………(…….) bulan ditaksir adalah Rp……….( ………………………) ;
– Biaya Jasa Pengacara dan Konsultan Hukum sebesar Rp ………….. ,- (…………. ) ;
– Biaya Pulsa untuk menelpon PARA TERGUGAT ditaksir sebesar Rp………- ( ………..) ;
– Biaya akibat kelahiran prematur Rp ……………….,- ( ……………… ) ;
– Biaya vitamin dan suplemen PENGGUGAT selama ……….(……..) sebesar Rp ………..,-(………) ;

· KERUGIAN IMMATERIIL
PENGGUGAT merasa terdapatnya kesewenenangan dari PARA TERGUGAT ,namun PARA TERGUGAT cukup alasan dikategorikan telah melanggar Sistem Operasional Prosedur dan melanggar undang-undang,sehingga mengakibatkan segenap tenaga dan pikiran Penggugat menjadi terbuang sia-sia bahkan menyebabkan PENGGUGAT tidak bisa konsentrasi kerja yang kesemuannya itu tidak dapat dinilai dengan uang dan untuk itu wajar PARA TERGUGAT dihukum dengan membayar kerugian immateriil sebesar Rp ……………..,- ( …………………….. ) , Dengan demikian total kerugian penggugat yang harus ditanggung oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp ……………… (…………………………..)
20. Bahwa untuk menjamin itikad baik dari PARA TERGUGAT untuk segera melaksanakan apa yang menjadi putusan maka PARA TERGUGAT secara tanggung renteng harus membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp …………….,- (…………….) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan.
Berdasar Posita diatas mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Semarang berkenan memutus :
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan Perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat ;
3. Menghukum PARA TERGUGAT harus membayar uang ganti rugi kepada PENGGUGAT :
a. Kerugian materiil sebesar Rp …………,- ( …………….. )
b. Kerugian immateriil sebesar Rp ……………,- ( ……………….. )
Sehingga total kerugian Penggugat yang harus ditanggung oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp …………… ( …………………………. ) dan harus dibayarkan apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde);
4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng harus membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar R………..,- ( ………. ) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk patuh dan tunduk serta mentaati isi putusan perkara ini ;
6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;

SUBSIDAIR
Apabila majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono )

…………………….
Hormat Kami,
Kuasa hukum Penggugat

1…………………….

2……..………………

3……………………..

Contoh Surat Gugatan

Kepada Yang Mulia:

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh

JI. Cut Meutia No. 23 Banda Aceh 23242

Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama Hendri, SKed, lahir di Aceh Besar, tanggal 17 November 1977, bertempat tinggal di Jalan Cendana Utama Gampong Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, pekerjaan wiraswasta, untuk selanjutnya disebut “PENGGUGAT”;

Dengan ini PENGGUGAT mengajukan “gugatan Perbuatan Melawan Hukum” terhadap:

Perusahaan Pembiayaan Konsumen PT. Sinar Mitra Sepadan Finance (SMF) Branch Banda Aceh, beralamat di Jl. Tengku Hasan Dek No. 190D Jambo Tape Kota Banda Aceh, untuk selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT”;

Adapun yang menjadi sebab-sebab diajukannya GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT adalah sebagai berikut:

I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PENGGUGAT

·PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, pemilik Mobil Toyota Kijang-LF 80, Nomor Rangka: MHF11LF8000005166, Nomor Mesin: 2L9465386, yang telah disita miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum oleh TERGUGAT;

·Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PENGGUGAT adalahwarga Negara Republik Indonesia yang yang merupakan konsumen TERGUGAT, berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif oleh pelaku usaha;

·Bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman , PENGGUGATadalah warga Negara Republik Indonesia yang tidak dapat dikenakan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang;

II. KEDUDUKAN HUKUM TERGUGAT

·TERGUGAT adalah Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang telah menyita Mobil, Merk/Type: Minibus / Toyota Kijang-LF 80, Nomor Rangka: MHF11LF8000005166, Nomor Mesin: 2L9465386, BPKB atas nama: Rahmad Yadi, Nomor Polisi: BL 688 AO, Warna: Abu-abu metalik, Tahun 1997,milik PENGGUGAT;

·Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, TERGUGAT adalah perusahaan pembiayaan, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi;

III. DASAR HUKUM DIAJUKAN GUGATAN

·Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatanke Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui mekanisme pertanggung jawaban perdataberdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, yang bunyinya menentukan, “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuaidengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”;

·Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatanke Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang bunyinya menentukan, “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;

·Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatanke Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang bunyinya menentukan, “majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau Bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”;

IV. URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM

·Bahwa pada tanggal 24 April 2010 atau pada waktu sore hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan April tahun 2010, TERGUGAT menyuruh debt collectornya untuk menagih tunggakan angsuran kredit kepada PENGGUGAT, atau bila tunggakan angsurannya tidak dibayarkan segera maka mobilnya akan disita. Tetapi pada waktu itu, walaupun sempat terjadi ketegangan, PENGGUGAT masih bisa mempertahankan haknya.

·Kemudian pada tanggal 26 April 2010atau pada waktu siang hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan April tahun 2010, petugas debt collector yang kirimkan oleh TERGUGAT masih melakukan intimidasi, yaitu dengan cara bolak-balik mendatangi rumah TERGUGAT, kadang-kadang mereka ngebut-ngebut disekitar rumah TERGUGAT, sehingga menciptakan perasaan takut sertarasa malu bagi PENGGUGAT dan keluarga;

·Akibat tidak kuat menerima intimidasi dan rasa malu dengan tetangga,karena ulah debt collector yang disuruh oleh TERGUGAT,maka pada tanggal 27 April 2010 atau pada waktu siang hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan April tahun 2010, PENGGUGAT mendatangi kantor TERGUGAT dengan tujuan untuk mencari solusi penyelesaian, tetapi pada hari itu, tidak mencapai kesepakatan;

·Selanjutnya, pada tanggal 28 April 2010 atau pada waktu siang hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan April tahun 2010, PENGGUGATmendatangi lagi kantor TERGUGAT. Setelah melakukan dialog dengan petugas pada kantor TERGUGAT, dan mereka tetap ngotot untuk menyita mobil TERGUGAT, maka untuk menghindari keributan akhirnya mobilnya terpaksa PENGGUGAT serahkan. Penyerahan mobil tersebut, disertai dengan perjanjian bahwa sebelum lewat tujuh hari, makaPENGGUGAT masih dibolehkan untuk mengambil kembali mobilnya, dengan syarat tunggakan angsuran harus dilunaskan terlebih dahulu;

·Keesokan harinya, setelah PENGGUGAT mendapatkan uang untuk melunasi tunggakan angsuran, TERGUGAT mengingkari janjinya.Komitmen TERGUGAT untuk menyerahkan kembali mobil, bila PENGGUGAT mampu melunasi tunggakan angsuran, tidak lagi ditepati.TERGUGAT minta supayaPENGGUGATmelakukan pelunasan total, kalau tidak maka mobilnya tetap akan disita.

·Maka, Sejak pada saat itu sampai dengan hari dimasukkan gugatan ini, mobil PENGGUGATmasih dalam penguasaan TERGUGAT;

·Bahwa berdasarkan uraian kejadian diatas, TERGUGAT sebagai pelaku usaha yang berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, yang wajib tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di negara Republik Indonesia, maka perbuatan TERGUGAT tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, karena telah melanggar hak PENGGUGAT, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;

·Bahwa perbuatan TERGUGAT yang telah menyita 1 (satu) unit mobil Merk/Type: Minibus / Toyota Kijang-LF 80, Nomor Rangka: MHF11LF8000005166, Nomor Mesin: 2L9465386, BPKB atas nama: Rahmad Yadi, Nomor Polisi: BL 688 AO, Warna: Abu-abu metalik, Tahun 1997 milik PENGGUGAT, yang dilakukan pada tanggal 28 April 2010 atau pada waktu siang hari atau setidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu pada bulan April tahun 2010, yang dilakukan oleh TERGUGAT, tanpa ada perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, maka perbuatan TERGUGAT tersebut merupakan suatu perbuatan yang melawan hokum, bahwa penyitaanyang dilakukan TERGUGAT tersebut,telah bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;

·Bahwa pada tanggal 7 Februari 2011 atau pada waktu siang hari atau setidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2011, PENGGUGAT juga telah mengirimkan surat somasi kepada TERGUGAT, yang isi suratnya meminta kepada TERGUGAT supaya bersedia menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, tetapi sampai pada hari ini, belum juga terselesaikan;

V. KERUGIAN PENGGUGAT

·Bahwa mengingat pekerjaan PENGGUGAT sebagai pengusaha dibidang jasa konstruksi, maka penyitaan mobil yang dilakukan oleh TERGUGAT secara sewenang-wenang dan melawan hokum yang dilakukan bertepatan dengan berlangsungnya proses tender di instansi pemerintah, maka perbuatan TERGUGAT tersebut sangat merugikan kegiatan usaha PENGGUGAT, karena telah menghilangkan berbagai kesempatan tender, yang seharusnya dapat PENGGUGAT laksanakan.

·Selain hal itu, sepak terjang yang dilakukan oleh orang-orang suruhan TERGUGAT, telah menciptakan ketakutan bagi sebagian keluargaserta telah merusak kredibilitas PENGGUGAT di lingkungan sekitar tempat PENGGUGAT tinggal.Oleh sebab itu, maka atas semua kesusahan, rasa malu, kerugian serta perbuatan yang tidak menyenangkan, yang telah PENGGUGAT alamiakibat dari perbuatan melawan hokum yang dilakukan oleh oleh orang-orang suruhan TERGUGAT, maka PENGGUGATminta ganti kerugian immaterial dengan nilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

·Bahwa penyitaan yang TERGUGAT lakukan telah menyebabkan kerugian materil terhadap PENGGUGAT, maka PENGGUGAT minta ganti kerugian tersebut, dengan nilai ganti ruginya sebesarRp. 94.716.000,- (Sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah); Angka Rp. 94.416.000 tersebut, merupakan hasil dari:

Jumlah hari, pasca somasi sampai dengan hari dimasukkan gugatan ini, dikalikan dengan pendapatan yang mungkin PENGGUGAT dapatkan bila mobil tersebut disewakan. Kemudian, hasilnya ditambah dengan harga taksiran mobil sebelum kontrak perjanjian pembiayaan dibuat. Dari kesemuanya, maka didapat perhitungan sbb:

a). 90 hari dikali Rp. 150.000,- jumlahnya Rp. 13.500.000,-

b).Selanjutnya hasil (a) diatas, yaitu Rp. 13.500.000,- ditambah Rp. 81.216.000,-

maka nilai totalnya menjadi Rp. 94.716.000,-

VI. PETITUM

·Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;

·Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengganti kerugian materil kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 94.716.000,- (Sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);

·Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

·Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari TERGUGGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);

·Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat Pemohon Hendri, SKed

Hal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
K e p a d a
Yth. Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan
Jl. Ampera No. 10
Jakarta
—————————————————————————————————————-

Eva Dwinopianti, perempuan, agama Islam, umur 48 tahun, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Kebayoran Lama No. 23 Jakarta Selatan. Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Waji Heri Andrianto Saputra, SH.dan Jalintar Simbolon,SH Advokat / Pengacara berkantor di Jl. Raya Lenteng Agung No. 24 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Januari 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register No.146SK/HKM/III/2018 disebut sebagai PENGGUGAT.

M e l a w a n :

Jaksa Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, beralamat di Jl. Rambai No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, disebut sebagai TERGUGAT I.

Reyza Andrian, laki-laki, agama Kristen Protestan, umur 45 tahun, pekerjaan karyawan swasta, bertempat tinggal di Jl. Ruko Pondok Lestari Blok C1 No.12A Tanggerang, disebut sebagai TERGUGAT II.

Adapun yang menjadi alasan-alasan dan peristiwa hukum diajukan gugatan ini oleh Penggugat adalah sebagai berikut:

TENTANG KEWENANGAN MENGADILI
Kewenangan Absolut
1. Bahwa gugatan adalah sudah tepat dan benar diajukan ke Pengadilan Negeri karena perkara ini merupakan Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum mengenai gugatan terhadap Tergugat I dan Tergugat II, di mana perbuatan Tergugat I menyerahkan sertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan dan perbuatan Tergugat II menguasai tanah sengketa beserta sertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan adalah perbuatan melawan hukum;

Kewenangan Relatif
2. Bahwa mengingat domisili Tergugat I yang beralamat di Jl. Rambai No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, maka gugatan ini adalah tepat dan benar pula untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
3. Bahwa mengingat tempat letak objek yang menjadi sengketa, yakni tanah bersertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan dan bangunan di atasnya terletak di Jl. Tepekong No.10 Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, maka gugatan ini adalah tepat dan benar pula untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
4. Bahwa hal tersebut diperkuat oleh asas actor secuitur forum rei (domicile) sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (2) HIR / Pasal 142 ayat (2) RBG yang merupakan Hukum Acara Perdata Indonesia yang berlaku umum (Indonesian General Principles of Law) dimana ditentukan bahwasanya gugatan harus diajukan di Pengadilan Negeri yang mewilayahi daerah hukum tergugat berdiam atau apabila tergugat berjumlah lebih dari satu maka dapat dipilih salah satu domisili dari para tergugat;

TENTANG PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIK SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 605/ GROGOL SELATAN YANG SAH

5. Bahwa pada tanggal 31 Maret 1990, Tergugat II menjaminkan tanah bersertifikat Hak Milik No. 605/ Grogol Selatan dan bangunan di atasnya kepada Bank Natin atas pinjaman dari isterinya bernama Idayani sebesar Rp 200.000.000,00 sesuai dengan Tanda Terima Pinjaman yang dikeluarkan oleh Bank Natin tertanggal 31 Maret 1990 (vide bukti P.03);
6. Bahwa sampai dengan Peringatan Ketiga yang dikeluarkan oleh Bank Natin kepada Tergugat II sesuai dengan Surat Peringatan III No.01-153/NB/Kby/III-88 tanggal 25 Maret 1992, Tergugat II tidak dapat melakukan pembayaran untuk melunasi pinjamannya (vide bukti P.10b);
7. Bahwa Tergugat II, melalui Bank Natin telah menjual tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan kepada Sugijanto sesuai Akta Jual Beli No.52/1/Kebayoran Lama/1993 tanggal 26 Mei 1993, dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah bernama Didi Sujadi, SH. di mana Hadeli Firman, Pimpinan Bank Natin, hadir sebagai saksi;
8. Bahwa uang hasil penjualan tanah tersebut diterima Bank Natin sebagai pelunasan pinjaman kredit isteri dari Tergugat II bernama Idayani sesuai dengan Tanda Terima Pelunasan Pinjaman yang dikeluarkan oleh Bank Natin tertanggal 1 Mei 1993;
9. Bahwa Sugijanto menjual tanah bersertifikat Hak Milik No. 605/ Grogol Selatan beserta bangunan di atasnya kepada Penggugat sesuai Akta Jual Beli No.1/Kebayoran Lama/2003 tertanggal 16 Juli 2003, dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah bernama Hanny Sudarmadi, SH. (vide bukti P.02);
10. Bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa berupa: sebidang tanah luas 450 meter persegi, berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jl. Tepekong No. 10 Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan sertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan, dengan batas-batas:sebelah utara rumah milik Jek,
sebelah selatan saluran air, sebelah barat rumah milik Lie Gie Piauw dan sebelah timur Jl. Tepekong (vide bukti P.01);

TENTANG PERBUATAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

11. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2009 Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan penyitaan terhadap sertifikat Hak Milik No. 605/ Grogol Selatan atas nama Eva Dwinopianti terkait kasus Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Hadeli Firman;
12. Bahwa Penggugat, melalui Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Permohonan Fatwa kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara pidana atas nama Hadeli Firman sesuai dengan Surat Permohonan Fatwa No.B-2084/O.1.14/Euh.2/8/2010 tanggal 11 Agustus 2010;
13. Bahwa setelah Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia keluar, Tergugat I menyerahkan sertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan kepada Tergugat II sesuai dengan Surat Keterangan Pengembalian Barang Bukti No.B-2658/0.1.14/Euh.2/10/ 2011 tanggal 29 Oktober 2011 (vide bukti P.06) dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No: PRINT-16/0.1.14.3/Euh.1/01/2012 tanggal 21 Januari 2012 (vide bukti P.07);
14. Bahwa setelah menerima sertifikat Hak Milik No. 605/ Grogol Selatan, Tergugat II menguasai tanah dan bangunan rumah tersebut;
15. Bahwa perbuatan Tergugat I menyerahkan sertifikat Hak Milik No.605/Grogol Selatan kepada Tergugat II dan perbuatan Tergugat II menguasai tanah sengketa beserta sertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan adalah perbuatan melawan hukum;

Berdasarkan uraian yang telah diuraikan di atas maka penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memutus sebagai berikut :

PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa berupa: sebidang tanah luas 450 meter persegi, berikut bangunan rumah di atasnya terletak di jalan Tepekong No. 10 Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, sertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan;
3. Menyatakan para Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan surat Tergugat I Nomor No.B-2658/0.1.14/Euh.2/10/ 2011 tanggal 29 Oktober 2011 dan Surat Tergugat I No: PRINT-16/0.1.14.3/Euh.1/01/2012 tanggal 21 Januari 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan atau menyerahkan tanah sengketa berikut sertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan kepada Penggugat;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
7. Menghukum para Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul;

SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Jakarta, 20 Januari 2012
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat

(Gandi Husodo, SH., MH.)