Hal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
K e p a d a
Yth. Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan
Jl. Ampera No. 10
Jakarta
—————————————————————————————————————-
Eva Dwinopianti, perempuan, agama Islam, umur 48 tahun, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Kebayoran Lama No. 23 Jakarta Selatan. Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Waji Heri Andrianto Saputra, SH.dan Jalintar Simbolon,SH Advokat / Pengacara berkantor di Jl. Raya Lenteng Agung No. 24 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Januari 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register No.146SK/HKM/III/2018 disebut sebagai PENGGUGAT.
M e l a w a n :
Jaksa Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, beralamat di Jl. Rambai No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, disebut sebagai TERGUGAT I.
Reyza Andrian, laki-laki, agama Kristen Protestan, umur 45 tahun, pekerjaan karyawan swasta, bertempat tinggal di Jl. Ruko Pondok Lestari Blok C1 No.12A Tanggerang, disebut sebagai TERGUGAT II.
Adapun yang menjadi alasan-alasan dan peristiwa hukum diajukan gugatan ini oleh Penggugat adalah sebagai berikut:
TENTANG KEWENANGAN MENGADILI
Kewenangan Absolut
1. Bahwa gugatan adalah sudah tepat dan benar diajukan ke Pengadilan Negeri karena perkara ini merupakan Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum mengenai gugatan terhadap Tergugat I dan Tergugat II, di mana perbuatan Tergugat I menyerahkan sertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan dan perbuatan Tergugat II menguasai tanah sengketa beserta sertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan adalah perbuatan melawan hukum;
Kewenangan Relatif
2. Bahwa mengingat domisili Tergugat I yang beralamat di Jl. Rambai No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, maka gugatan ini adalah tepat dan benar pula untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
3. Bahwa mengingat tempat letak objek yang menjadi sengketa, yakni tanah bersertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan dan bangunan di atasnya terletak di Jl. Tepekong No.10 Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, maka gugatan ini adalah tepat dan benar pula untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
4. Bahwa hal tersebut diperkuat oleh asas actor secuitur forum rei (domicile) sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (2) HIR / Pasal 142 ayat (2) RBG yang merupakan Hukum Acara Perdata Indonesia yang berlaku umum (Indonesian General Principles of Law) dimana ditentukan bahwasanya gugatan harus diajukan di Pengadilan Negeri yang mewilayahi daerah hukum tergugat berdiam atau apabila tergugat berjumlah lebih dari satu maka dapat dipilih salah satu domisili dari para tergugat;
TENTANG PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIK SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 605/ GROGOL SELATAN YANG SAH
5. Bahwa pada tanggal 31 Maret 1990, Tergugat II menjaminkan tanah bersertifikat Hak Milik No. 605/ Grogol Selatan dan bangunan di atasnya kepada Bank Natin atas pinjaman dari isterinya bernama Idayani sebesar Rp 200.000.000,00 sesuai dengan Tanda Terima Pinjaman yang dikeluarkan oleh Bank Natin tertanggal 31 Maret 1990 (vide bukti P.03);
6. Bahwa sampai dengan Peringatan Ketiga yang dikeluarkan oleh Bank Natin kepada Tergugat II sesuai dengan Surat Peringatan III No.01-153/NB/Kby/III-88 tanggal 25 Maret 1992, Tergugat II tidak dapat melakukan pembayaran untuk melunasi pinjamannya (vide bukti P.10b);
7. Bahwa Tergugat II, melalui Bank Natin telah menjual tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan kepada Sugijanto sesuai Akta Jual Beli No.52/1/Kebayoran Lama/1993 tanggal 26 Mei 1993, dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah bernama Didi Sujadi, SH. di mana Hadeli Firman, Pimpinan Bank Natin, hadir sebagai saksi;
8. Bahwa uang hasil penjualan tanah tersebut diterima Bank Natin sebagai pelunasan pinjaman kredit isteri dari Tergugat II bernama Idayani sesuai dengan Tanda Terima Pelunasan Pinjaman yang dikeluarkan oleh Bank Natin tertanggal 1 Mei 1993;
9. Bahwa Sugijanto menjual tanah bersertifikat Hak Milik No. 605/ Grogol Selatan beserta bangunan di atasnya kepada Penggugat sesuai Akta Jual Beli No.1/Kebayoran Lama/2003 tertanggal 16 Juli 2003, dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah bernama Hanny Sudarmadi, SH. (vide bukti P.02);
10. Bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa berupa: sebidang tanah luas 450 meter persegi, berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jl. Tepekong No. 10 Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan sertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan, dengan batas-batas:sebelah utara rumah milik Jek,
sebelah selatan saluran air, sebelah barat rumah milik Lie Gie Piauw dan sebelah timur Jl. Tepekong (vide bukti P.01);
TENTANG PERBUATAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
11. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2009 Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan penyitaan terhadap sertifikat Hak Milik No. 605/ Grogol Selatan atas nama Eva Dwinopianti terkait kasus Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Hadeli Firman;
12. Bahwa Penggugat, melalui Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Permohonan Fatwa kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara pidana atas nama Hadeli Firman sesuai dengan Surat Permohonan Fatwa No.B-2084/O.1.14/Euh.2/8/2010 tanggal 11 Agustus 2010;
13. Bahwa setelah Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia keluar, Tergugat I menyerahkan sertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan kepada Tergugat II sesuai dengan Surat Keterangan Pengembalian Barang Bukti No.B-2658/0.1.14/Euh.2/10/ 2011 tanggal 29 Oktober 2011 (vide bukti P.06) dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No: PRINT-16/0.1.14.3/Euh.1/01/2012 tanggal 21 Januari 2012 (vide bukti P.07);
14. Bahwa setelah menerima sertifikat Hak Milik No. 605/ Grogol Selatan, Tergugat II menguasai tanah dan bangunan rumah tersebut;
15. Bahwa perbuatan Tergugat I menyerahkan sertifikat Hak Milik No.605/Grogol Selatan kepada Tergugat II dan perbuatan Tergugat II menguasai tanah sengketa beserta sertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan adalah perbuatan melawan hukum;
Berdasarkan uraian yang telah diuraikan di atas maka penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memutus sebagai berikut :
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa berupa: sebidang tanah luas 450 meter persegi, berikut bangunan rumah di atasnya terletak di jalan Tepekong No. 10 Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, sertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan;
3. Menyatakan para Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan surat Tergugat I Nomor No.B-2658/0.1.14/Euh.2/10/ 2011 tanggal 29 Oktober 2011 dan Surat Tergugat I No: PRINT-16/0.1.14.3/Euh.1/01/2012 tanggal 21 Januari 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan atau menyerahkan tanah sengketa berikut sertifikat Hak Milik No. 605/Grogol Selatan kepada Penggugat;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
7. Menghukum para Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Jakarta, 20 Januari 2012
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
(Gandi Husodo, SH., MH.)
