Contoh Surat Gugatan

Kepada Yang Mulia:

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh

JI. Cut Meutia No. 23 Banda Aceh 23242

Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama Hendri, SKed, lahir di Aceh Besar, tanggal 17 November 1977, bertempat tinggal di Jalan Cendana Utama Gampong Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, pekerjaan wiraswasta, untuk selanjutnya disebut “PENGGUGAT”;

Dengan ini PENGGUGAT mengajukan “gugatan Perbuatan Melawan Hukum” terhadap:

Perusahaan Pembiayaan Konsumen PT. Sinar Mitra Sepadan Finance (SMF) Branch Banda Aceh, beralamat di Jl. Tengku Hasan Dek No. 190D Jambo Tape Kota Banda Aceh, untuk selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT”;

Adapun yang menjadi sebab-sebab diajukannya GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT adalah sebagai berikut:

I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PENGGUGAT

·PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, pemilik Mobil Toyota Kijang-LF 80, Nomor Rangka: MHF11LF8000005166, Nomor Mesin: 2L9465386, yang telah disita miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum oleh TERGUGAT;

·Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, PENGGUGAT adalahwarga Negara Republik Indonesia yang yang merupakan konsumen TERGUGAT, berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif oleh pelaku usaha;

·Bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman , PENGGUGATadalah warga Negara Republik Indonesia yang tidak dapat dikenakan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang;

II. KEDUDUKAN HUKUM TERGUGAT

·TERGUGAT adalah Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang telah menyita Mobil, Merk/Type: Minibus / Toyota Kijang-LF 80, Nomor Rangka: MHF11LF8000005166, Nomor Mesin: 2L9465386, BPKB atas nama: Rahmad Yadi, Nomor Polisi: BL 688 AO, Warna: Abu-abu metalik, Tahun 1997,milik PENGGUGAT;

·Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, TERGUGAT adalah perusahaan pembiayaan, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi;

III. DASAR HUKUM DIAJUKAN GUGATAN

·Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatanke Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui mekanisme pertanggung jawaban perdataberdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, yang bunyinya menentukan, “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuaidengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”;

·Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatanke Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang bunyinya menentukan, “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;

·Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatanke Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang bunyinya menentukan, “majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau Bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya”;

IV. URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM

·Bahwa pada tanggal 24 April 2010 atau pada waktu sore hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan April tahun 2010, TERGUGAT menyuruh debt collectornya untuk menagih tunggakan angsuran kredit kepada PENGGUGAT, atau bila tunggakan angsurannya tidak dibayarkan segera maka mobilnya akan disita. Tetapi pada waktu itu, walaupun sempat terjadi ketegangan, PENGGUGAT masih bisa mempertahankan haknya.

·Kemudian pada tanggal 26 April 2010atau pada waktu siang hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan April tahun 2010, petugas debt collector yang kirimkan oleh TERGUGAT masih melakukan intimidasi, yaitu dengan cara bolak-balik mendatangi rumah TERGUGAT, kadang-kadang mereka ngebut-ngebut disekitar rumah TERGUGAT, sehingga menciptakan perasaan takut sertarasa malu bagi PENGGUGAT dan keluarga;

·Akibat tidak kuat menerima intimidasi dan rasa malu dengan tetangga,karena ulah debt collector yang disuruh oleh TERGUGAT,maka pada tanggal 27 April 2010 atau pada waktu siang hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan April tahun 2010, PENGGUGAT mendatangi kantor TERGUGAT dengan tujuan untuk mencari solusi penyelesaian, tetapi pada hari itu, tidak mencapai kesepakatan;

·Selanjutnya, pada tanggal 28 April 2010 atau pada waktu siang hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan April tahun 2010, PENGGUGATmendatangi lagi kantor TERGUGAT. Setelah melakukan dialog dengan petugas pada kantor TERGUGAT, dan mereka tetap ngotot untuk menyita mobil TERGUGAT, maka untuk menghindari keributan akhirnya mobilnya terpaksa PENGGUGAT serahkan. Penyerahan mobil tersebut, disertai dengan perjanjian bahwa sebelum lewat tujuh hari, makaPENGGUGAT masih dibolehkan untuk mengambil kembali mobilnya, dengan syarat tunggakan angsuran harus dilunaskan terlebih dahulu;

·Keesokan harinya, setelah PENGGUGAT mendapatkan uang untuk melunasi tunggakan angsuran, TERGUGAT mengingkari janjinya.Komitmen TERGUGAT untuk menyerahkan kembali mobil, bila PENGGUGAT mampu melunasi tunggakan angsuran, tidak lagi ditepati.TERGUGAT minta supayaPENGGUGATmelakukan pelunasan total, kalau tidak maka mobilnya tetap akan disita.

·Maka, Sejak pada saat itu sampai dengan hari dimasukkan gugatan ini, mobil PENGGUGATmasih dalam penguasaan TERGUGAT;

·Bahwa berdasarkan uraian kejadian diatas, TERGUGAT sebagai pelaku usaha yang berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, yang wajib tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di negara Republik Indonesia, maka perbuatan TERGUGAT tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, karena telah melanggar hak PENGGUGAT, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;

·Bahwa perbuatan TERGUGAT yang telah menyita 1 (satu) unit mobil Merk/Type: Minibus / Toyota Kijang-LF 80, Nomor Rangka: MHF11LF8000005166, Nomor Mesin: 2L9465386, BPKB atas nama: Rahmad Yadi, Nomor Polisi: BL 688 AO, Warna: Abu-abu metalik, Tahun 1997 milik PENGGUGAT, yang dilakukan pada tanggal 28 April 2010 atau pada waktu siang hari atau setidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu pada bulan April tahun 2010, yang dilakukan oleh TERGUGAT, tanpa ada perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, maka perbuatan TERGUGAT tersebut merupakan suatu perbuatan yang melawan hokum, bahwa penyitaanyang dilakukan TERGUGAT tersebut,telah bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;

·Bahwa pada tanggal 7 Februari 2011 atau pada waktu siang hari atau setidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2011, PENGGUGAT juga telah mengirimkan surat somasi kepada TERGUGAT, yang isi suratnya meminta kepada TERGUGAT supaya bersedia menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, tetapi sampai pada hari ini, belum juga terselesaikan;

V. KERUGIAN PENGGUGAT

·Bahwa mengingat pekerjaan PENGGUGAT sebagai pengusaha dibidang jasa konstruksi, maka penyitaan mobil yang dilakukan oleh TERGUGAT secara sewenang-wenang dan melawan hokum yang dilakukan bertepatan dengan berlangsungnya proses tender di instansi pemerintah, maka perbuatan TERGUGAT tersebut sangat merugikan kegiatan usaha PENGGUGAT, karena telah menghilangkan berbagai kesempatan tender, yang seharusnya dapat PENGGUGAT laksanakan.

·Selain hal itu, sepak terjang yang dilakukan oleh orang-orang suruhan TERGUGAT, telah menciptakan ketakutan bagi sebagian keluargaserta telah merusak kredibilitas PENGGUGAT di lingkungan sekitar tempat PENGGUGAT tinggal.Oleh sebab itu, maka atas semua kesusahan, rasa malu, kerugian serta perbuatan yang tidak menyenangkan, yang telah PENGGUGAT alamiakibat dari perbuatan melawan hokum yang dilakukan oleh oleh orang-orang suruhan TERGUGAT, maka PENGGUGATminta ganti kerugian immaterial dengan nilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

·Bahwa penyitaan yang TERGUGAT lakukan telah menyebabkan kerugian materil terhadap PENGGUGAT, maka PENGGUGAT minta ganti kerugian tersebut, dengan nilai ganti ruginya sebesarRp. 94.716.000,- (Sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah); Angka Rp. 94.416.000 tersebut, merupakan hasil dari:

Jumlah hari, pasca somasi sampai dengan hari dimasukkan gugatan ini, dikalikan dengan pendapatan yang mungkin PENGGUGAT dapatkan bila mobil tersebut disewakan. Kemudian, hasilnya ditambah dengan harga taksiran mobil sebelum kontrak perjanjian pembiayaan dibuat. Dari kesemuanya, maka didapat perhitungan sbb:

a). 90 hari dikali Rp. 150.000,- jumlahnya Rp. 13.500.000,-

b).Selanjutnya hasil (a) diatas, yaitu Rp. 13.500.000,- ditambah Rp. 81.216.000,-

maka nilai totalnya menjadi Rp. 94.716.000,-

VI. PETITUM

·Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;

·Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengganti kerugian materil kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 94.716.000,- (Sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);

·Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

·Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari TERGUGGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);

·Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat Pemohon Hendri, SKed

Tinggalkan komentar