Perbuatan Melawan Hukum dalam Gugatan Pelaksanaan Lelang di KPKNL

Keberadaan lelang sebagai fungsi publik maupun privat sangat dibutuhkan. Pelaksanan lelang sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 telah memberikan kewenangan kepada KPKNL dalam melaksanakan yang sangat luas termasuk diantaranya lelang eksekusi.

Dalam pelaksanaan lelang khususnya lelang eksekusi, potensi gugatan sangat tinggi. Total gugatan yang masuk ke DJKN/KPKNL (berdasarkan Buletin Media Kekayaan Negara Edisi No.14 Tahun IV/2013) adalah 2.458 dan 1.500 lebih adalah gugatan dari lelang eksekusi Pasal 6 Hak Tanggungan. Gugatan/Bantahan itu tersendiri diajukan sebelum pelaksanaan lelang dan pascalelang. Gugatan sebelum pelaksanaan lelang dimaksudkan oleh penggugat untuk menunda pelaksanaan lelang. Dan gugatan/bantahan pasca lelang sangat beragam motif yang melatarbelakanginya.

Gugatan secara umum muncul ketika terjadi ketidakpuasan seseorang. Sebagai Negara hukum/rechtstaat, setiap warga Negara yang merasa hak-haknya terlanggar, berhak untuk mengajukan gugatan/bantahan kepada pengadilan sebagai saluran haknya yang terlanggar. Gugatan terhadap pelaksanaan lelang sebagian besar karena perbuatan melawan hukum (PMH).

Penelitian yang dilakukan oleh Purnama Sianturi tahun 2008, ada beberapa karakteristik gugatan perbuatan melawan hukum dalam lelang, antara lain terkait:

Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian debitor sehubungn dengan kepemilikan debitor atas barang jaminan meliputi perbuatan mengenai harta bersama, harta warisan, jaminan milik pihak ketiga;

Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian debitor dengan persyaratan dalam hubungan perjanjian kredit meliputi perbuatan mengenai pengikatan/perjanjian yang cacat/tidak sah, hak tanggungan;

Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian institusi/lembaga eksekusi, selaku kuasa undang-undang dari kreditor (Pengadilan Negeri, PUPN) meliputi perbuatan mengenai paksa/penyitaan/SP3N/Pemblokiran;

Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian sehubungan dengan pelaksanaan lelang dan akibat dari lelang meliputi perbuatan pelelangan, harga tidak wajar, pengosongan.

Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian lain-lain.

Masih menurut Purnama Sianturi7), pihak penggugat adalah orang/badan hukum yang kepentingannya berupa kepemilikan atas barang objek lelang dirugikan oleh pelaksanaan lelang diantaranya:

Debitor yang menjadi pokok perkaranya adalah terkait harga lelang yang terlalu rendah, pelaksanaan lelang atas kredit macet dilaksanakan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit, tata cara/prosedur pelaksanaan lelang yang tidak tepat, misalnya pemberitahuan lelang yang tidak tepat waktu, pengumuman tidak sesuai prosedur dan lain-lain;
Pihak ketiga pemilik barang baik yang terlibat langsung dalam penandatanganan perjanjian kredit ataupun murni sebagai penjamin hutang yang menjadi pokok perkaranya adalah pada pokoknya hampir sama dengan debitur yaitu harga lelang yang terlalu rendah/jika yang dilelang barang jaminannya sendiri, pelaksanaan lelang atas kredit macet dilaksanakan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit;
Ahli waris terkait masalah harta waris, proses penjaminan yang tidak sah;
Salah satu pihak dalam perkawinan, terkait masalah harta bersama, proses penjaminan yang tidak sah;
Pembeli lelang terkait hak pembeli lelang untuk dapat menguasai barang yang telah dibeli/pengosongan.
Adapun pihak tergugat diantaranya bank kreditor, PUPN, Kantor Lelang, pembeli lelang, debitor yang menjaminkan barang, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang termuat dalam dhukumen persyaratan lelang, antara lain, kantor pertanahan yang menerbitkan sertifikat, notaris yang mengadakan pengikatan jaminan.
Dalam banyak kasus gugatan terhadap pelaksanaan lelang, yang menjadi petitum penggugat adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Tuntutan/petitum yang diajukan oleh penggugat dalam gugatannya pada intinya adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Menurut Wirjono Prodjodikoro, perbuatan melawan hukum adalah tidak hanya perbuatan yang langsung melanggar hukum, melainkan juga perbuatan yang secara langsung melanggar kesusilaan, keagamaan, dan sopan santun yang secara tidak langsung juga melanggar hukum.8

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa: “tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.” Berdasarkan rumusan pasal tersebut, suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur yaitu:
1. Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig);
2. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian;
3. Perbuatan itu harus itu dilakukan dengan kesalahan;
4. Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal.

Sedangkan menurut Munir Fuady, Perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan yang dimaksud adalah aktif yaitu berbuat sesuatu ataupun pasif yaitu tidak berbuat sesuatu padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk melakukannya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari pelaksanaan suatu kontrak),11 sehingga terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur “persetujuan atau kata sepakat” atau tidak ada unsur “causa yang diperbolehkan” sebagaimana yang terdapat dalam kontrak. Perbuatan yang dilakukan semata-mata kehendak pribadi yang bersangkutan dan melawan hukum, melanggar kesusilaan, kesopanan, keagamaan yang berakibat kerugian pada pihak lain dan dalam skala luas menimbulkan kegoncangan pada individu/masyarakat.

2. Perbuatan tersebut melawan hukum;
Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum. Sejak tahun 1919,12 unsur melawan hukum diartikan dengan seluas-luasnya, yaitu terkait dengan pelaksanaan lelang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam lelang mencakup pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti luas dan sempit. Gugatan kebanyakan didasarkan pada PMH karena melanggar suatu peraturan hukum. Setiap kegiatan dalam prosedur lelang mempunyai aturan yang menjadi dasar hukumnya, karenanya perbuatan melawan hukum yang berhubungan dengan dokumen persyaratan lelang, dapat diartikan perbuatan melawan hukum dalam pengertian sempit, karena langsung melanggar suatu peraturan hukum tertulis, sebagai akibat cacat hukum dalam pembuatan dhukumen persyaratan lelang yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Gugatan perkara dalam lelang, yang didasarkan PMH dalam pengertian luas, misalnya harga yang terbentuk menurut penggugat terlalu rendah/tidak realistis sehingga bertentangan dengan kepatutan dan melanggar hak pemilik barang serta bertentangan dengan kewajiban hukum si penjual untuk mengoptimalkan harga jual lelang, yang akhirnya bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat.

3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Agar dapat dikenakan pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku haruslah mengandung unsur kesalahan (sculdelement) dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Karena itu, tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability) tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan kepada pasal 1365 KUHPerdata. Jikapun dalam hal tertentu dibelakukan tanggung jawab tanpa kesalah tersebut (strict liability), hal tersebut tidaklah didasari atas padal 1365 KUHPerdata, tetapi didasarkan kepada undang-undang lain. Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya jika memenuhi:
a. Ada unsur kesengajaan;
b. Ada unsur kelalaian (negligence, culpa), dan
c. Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardiging-grond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras, dan lain-lain.

Sebagai konsekuensi atas unsur kesalahan dan melawan hukum tersebut diatas, haruskah bersifat akumulatif ataukah cukup salah satu saja? Hal ini ada tiga aliran yang berkembang sebagai berikut:
a. Aliran yang menyatakan cukup hanya unsur melawan hukum saja;
b. Aliran yang menyatakan cukup hanya unsur kesalahan saja;
c. Aliran yang menyatakan diperlukan akumulasi, baik unsur melawan hukum maupun kesalahan.

Dalam gugatan perkara perbuatan melawan hukum dalam lelang pengggugat selalu mendalilkan adanya kesalahan dalam pembuatan dokumen persyaratan lelang atau dalam pelaksanaan lelang, baik karena kealpaan maupun kesengajaan, yang mengakibatkan kerugian si penggugat. Tergugat dipesalahkan atas kerugian yang ditimbulkannya, oleh karenanya si tergugat harus mempertanggungjawabkannya.

4. Adanya kerugian bagi korban;
Adanya kerugian (schade) bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dapat dipergunakan. Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenai kerugian materil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum disamping kerugian materiil, yurispridensi juga mengakui konsep kerugian immaterial, yang juga akan dinilai dengan uang.

Bahwa di dalam lelang bentuk ganti rugi karena perbuatan melawan hukum lebih diutamakan dalam petitum minta putusan hakim bahwa perbuatan lelang adalah perbuatan melawan hukum (PMH), kemudian pemulihan pada keadaan semula (dapat dengan uang pemaksa) dan uang. Gugatan PMH dalam lelang lebih dominan menekankan penyebutan tindakan lelang sebagai PMH, bukan pada pemberian ganti rugi. Tuntutan ganti rugi dalam bentuk uang meliputi ganti rugi materiil dan immaterial (moril). Ganti rugi materiil antara lain, kerugian yang timbul sebesar selisih harga barang yang wajar dengan harga barang pada saat barang dijual, biaya yang dikeluarkan penggugat mengurus perkara. Kerugian immaterial (moril) antara lain berupa kerugian yang timbul karena pengumuman lelang telah menjatuhkan harga diri, kerugian yang timbul karena pelaksanaan lelang telah menjatuhkan harga diri dan mencemarkan nama baik.

5. Adanya hubungan klausal antara perbuatan dengan kerugian.
Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang diderita juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. Untuk hubungan sebab akibat ada dua macam teori, yaitu teori faktual dan teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat secara faktual (caudation in fact) hanyalah merupakan masalah fakta atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual, asalkan kerugian (hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya dan sering disebut dengan istilah but for atau sine qua non.

Teori yang kedua adalah konsep “sebab kira-kira” atau proximate causa merupakan bagian yang paling membingungkan dan paling banyak pertentangan pendapat dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum dan sering juga disebut dengan istilah legal causa.

Jika gugatan perbuatan melawan hukum berhubungan dengan perbuatan yang tidak langsung menyatakan pelelangan sebagai perbuatan melawan hukum, maka petitum dan amar putusan lebih dulu menyatakan perbuatan tersebut, misalnya pengikatan, penyitaan, perjanjian kredit, jumlah hutang, sebagai perbuatan melawan hukum, kemudian baru menyatakan pelelangan sebagai perbuatan melawan hukum, karena merupakan tindak lanjut dari perbuatan-perbuatan yang sebelumnya, yang telah dinyatakan cacat hukum.

Kebutuhan akan lembaga lelang, salah satunya untuk memenuhi atau melaksanakan putusan peradilan atau lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan undang-undang dalam rangka penegakan hukum (law enforcement). Lelang menciptakan nilai dari suatu barang yang menjadi objek sengketa dalam suatu objek putusan peradilan atau barang jaminan yang menjadi objek dalam suatu sengketa berdasarkan undang-undang seperti penyelesaian kredit macet oleh lembaga penyelesaian kredit macet oleh Pengadilan Negeri atau Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Dalam lelang eksekusi, penjual tidak langsung sebagai pemilik barang, tetapi dilakukan oleh kareda adanya kuasa undang-undang dalam hal ini Pengadilan Negeri atau Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau bank kreditor. Kuasa tersebut diberikan berdasarkan Undang-undang, bukan berdasarkan kesukarelaan pemilik barang, karenanya penjualan lelang bukan kesukarelaan pemilik barang, sehigga seringkali timbul gugatan dari pemilik barang, baik oleh debitor pemilik barang maupun pihak ketiga pemilik barang.

Hukum hanya memungkinkan pihak-pihak yang dirugikan haknya dengan adanya perbuatan jual beli lelang yang dilaksanakan melalui kantor lelang, dapat mempertahankan hak/kepentingannya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan,19 dengan harapan pengadilan akan memberikan hukum atas sengketa yang dihadapinya.

Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan baik tingkat pertama atau banding ataupun tingkat kasasi kebanyakan terkait PMH dalam arti luas. Pertimbangan hakim terkait PMH dalam arti luas karena melanggar hak termohon lelang/pemilik barang dan harga yang tidak objektif dan tidak realistis/terlalu rendah sehingga bertentangan dengan kepatutan serta kewajiban hukum si penjual untuk mengoptimalkan harga jual lelang, yang akhirnya bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat. Dalam berbagai putusan, dengan dikabulkannya petitum penggugat terkait PMH dalam arti luas yaitu pelaksanaan lelang melanggar hukum namun lembaga peradilan tidak serta merta menyatakan risalah lelang batal demi hukum atau bahkan pelaksanaan lelang sendiri batal demi hukum.

Dalam salah satu putusan hakim, pertimbangan hakim dengan menyatakan perbuatan tergugat KPKNL yang telah melaksanakan lelang adalah sebagai perbuatan melawan hukum yaitu terkait harga yang terbentuk dari lelang terlalu rendah/dibawah harga pasaran. Implikasinya dari putusan tersebut adalah, yaitu:

Barang kembali kepada sisi semula/dalam kepemilikan si penggugat/debitor, maka otomotis hak pembeli lelang atas objek lelang akan berakhir;
Bank kreditor tidak berhak atas pemenuhan perjanjian kredit atau kewajiban-kewajiban tereksekusi lelang atas barang objek lelang, barang kembali ke dalam status barang jaminan. Terjadi penundaan untuk memperoleh pemenuhan perjanjian kredit dari pihak debitor;
Terhadap pembeli lelang, implikasinya berupa hak pembeli lelang tidak dilindungi oleh hukum yaitu berupa hak-hak yang melekat atas hak atas objek lelang yang dibelinya tidak dapat dinikmati.
Putusan hakim yang menyatakan perbuatan pelelangan yang dilaksanakan KPKNL adalah sebagai perbuatan melawan hukum ini sangat menarik terkait argumentasi hakim yang menyatakan bahwa perbuatan lelang adalah perbuatan melawan hukum dikaitkan dengan harga lelang yang terlalu rendah dari harga pasaran. Beberapa alasan tersebut adalah:
1. Lelang adalah mekanisme pasar. Dalam pembentukan harga semata-mata ditentukan oleh mekanisme adanya permintaan dan penawaran. Sementara kewenangan menetapkan nilai limit ada pada pihak penjual.21 Pejabat lelang adalah sebagai agen dari penjual yang mempertemukan dengan pembeli. Harga yang terbentuk pada saat lelang tanpa ada campur tangan dari Pejabat Lelang. Bahkan ketika harga yang ditawarkan oleh penjual menurut pembeli terlalu mahal, sehingga peminat lelang tidak mampu menawarkan minimal dari nilai limit pelaksanaan lelang harus ditunda dan tidak boleh dipaksakan untuk dilepas. Kecuali dalam lelang noneksekusi sukarela berupa barang bergerak yang tidak mencantumkan nilai limit.22

2. Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, Pejabat Lelang tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan. Lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang adalah by order, artinya harus ada permohonan dari pihak pemohon/penjual. Kondisi ini menjadi menarik ketika lelang yang dilaksanakan ternyata nilai limit yang ditetapkan penjual yang tidak bisa dikontrol oleh Pejabat Lelang, ternyata di bawah nilai pasar yang berlaku. Kewajiban melaksanakan lelang berhadapan dengan potensi akan ada gugatan pasca lelang.

3. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2013 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 93/PMK.06/2010 memberikan kontruksi hukum terkait nilai limit khususnya terkait lelang eksekusi atas barang tetap berupa tanah /dan bangunan sebagai berikut:
a. Penetapan nilai limit, berdasarkan:

Penilaian oleh penilai; dalam pengertian penilai independen atau berdasarkan kompetensi yang dimiliknya. Pada intinya berupa orang pribadi atau perusahaan yang berada diluar pemilik barang/pemilik jaminan yang dijamin kenetralannya dan professional dalam melaksanakan tugas penilaian serta tidak ada konflik kepentingan dengan barang yang dinilainya.
penaksiran oleh penaksir/tim penaksir. Berasal dari intern pemohon lelang/pemilik barang.
b. Nilai Limit pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang tetap berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pemilik Barang, berdasarkan hasil penilaian dari penilai.
c. Dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi peserta pada Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT, Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai.
d. Dalam hal Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dengan Nilai Limit paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai.

Pengaturan terkait nilai limit tersebut diatas sangat menarik yaitu antara lain:

Diharapkan dapat lebih memberi perlindungan hukum kepada pembeli selaku pembeli yang beritikad baik membeli barang melalui penjualan umum;
Sebagai guidance/petunjuk yang lebih pasti bagi pejabat lelang dalam memimpin lelang terkait harga yang ditetapkan penjual. Walaupun tetap tidak menutup kemungkinan sama sekali bagi yang merasa haknya telah dilanggar untuk mengajukan gugatan;23
Petunjuk yang jelas bagi penjual agar dalam menentukan nilai limitnya dengan memperhatikan asas kepatutan/kewajaran. Karena selama ini ada indikasi, pihak bank kreditur dalam memohon lelang ada indikasi menjual hutang dan bukan berusaha mencari kewajaran harga barang yang dijual.24
Dalam lelang hak tanggungan Pasal 6 UUHT ketika kreditur pemegang hak tanggungan akan mengikuti lelang berapun harganya ataupun terkait nilai objek yang akan dilelang minimal Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) wajib dengan penilai independen. Pengaturan ini sangat menarik karena selama ini potensi gugatan dari lelang eksekusi hak tanggungan Pasal 6 UUHT menduduki peringkat tertinggi nasional dalam gugatan yang harus dihadapi oleh KPKNL di seluruh Indonesia. Pejabat Lelang Kelas I/KPKNL sebagai agen dari penjual sering direpotkan oleh pihak penjual dengan seringnya beracara di Pengadilan karena adanya gugatan lelang eksekusi hak tanggungan Pasal 6 UUHT ini.
Nilai Limit pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang tetap berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pemilik Barang, berdasarkan hasil penilaian dari penilai. Hal ini juga sangat menarik karena dalam lelang non eksekusi Noneksekusi Sukarela atas barang tetap yang sering terjadi disinyalir adanya penyelundupan pajak.25 Terutama lelang yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas II/balai lelang. Harga yang terbentuk dalam lelang jauh di bawah harga pasaran yang penting telah diatas nilai limit. Penetan nilai limit oleh penjual sebelum pengaturan nilai limit oleh PMK 103/PMK.06/2013 ada indiksasi penyelundupan pajak. Hal ini bisa terjadi karena adanya itikad yang tidak baik antara pejabat lelang kelas II dengan penjual serta pembeli melalui penetapan nilai limit serendah mungkin. Harga yang dicatumkan tidak sesuai dengan nilai rupiah yang dibayarkan pembeli yang sesungguhnya. Namun demikian pengaturan ini menurut penulis juga menjadi buah simalakama, keinginan kita untuk memasarkan lelang melalui lelang sukarela menjadi sedikit terhambat. Ada beberapa alasan, yaitu:
a. Biaya appraisal yang relative mahal;
b. Barang yang ditawarkan belum mesti terjual sementara biaya appraisal sudah dikeluarkan;
c. Kemandirian penjual tereduksi dengan pengaturan ini. Dalam jual beli pada prinsip adalah penjual berhak mengalihkan berapapun nilainya, pengaturan nilai limit menjadi domain privat sehingga kurang pas kalau pemerintah ikut mencampurinya. Terkait adanya pengaturan penyelundupan pajak tidaklah bisa menjadi acuan karena ketika pengumuman lelang dilaksanakan dengan baik harga yang tinggi diharapkan dapat terlaksana. Walaupun dalam praktek (lelang sukarela), kita tidak bisa menafikan
adanya praktek manipulasi harga. Kondisi inipun terjadi juga dalam jual beli di notaris.

Penutup

Gugatan terhadap pelaksanaan lelang hal yang niscaya dapat dihadapi oleh KPKNL/DJKN. Perkembangan dewasa ini, gugatan lelang terkait perbuatan melawan hukum (MPH) telah mengalami perluasan makna yang lebih kompleks. Sebagai bentuk antisipasi atas potensi gugatan (PMH) atas pelaksanaan lelang Pemerintah/KP DJKN telah mengeluarkan regulasi terutama terkait penetapan nilai limit yang diharapkan dapat meminimisir gugatan lelang. Namun demikian, Pejabat lelang sebagai Pejabat Fungsional penguasaan dan kelengkapan dokumen pelaksanaan lelang mutlak harus dipenuhi. Keyakinan Pejabat lelang atas legalitas subjek dan objek lelang yang didasarkan pada fakta hukum sangat diperlukan. Pejabat lelang harus meneliti dan melengkapi dokumen persyaratan lelang dengan baik dan benar.

KP DJKN hendaknya terus melakukan pembinaan kepada pejabat lelang khususnya dan pegawai pada umumnya yang terkait dengan pelaksanaan lelang. Bedah kasus/gelar perkara pada KPKNL dengan asistensi dari Kanwil dalam perkara yang dihadapi yang ada kompleksitasnya perlu dilakukan. Tata kelola persuratan yang terkait dokumen pelaksanaan lelang mutlak diperlukan dalam mempersiapkan pra lelang dan pasca lelang. Tidak hanya lengkap namun rapi.

Catatan kaki:

Peraturan Perundangan yang mangatur tentang pelaksanaan lelang sebagai tindak lanjut putusan suatu peraturan perundang-undangan antara lain: UU nomor : 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah yang kependekannya disebut Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) antara lain dalam pasal 6, UU nomor:42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUF) pasal 15 ayat (3), UU nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 48 ayat (1), Undang-undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2000, UU nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara Pasal 10 dan 13, UU nomor 8 Tahun 1980 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 45 dan 273 dan peraturan perundangan lainnya.
Pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I adalah semua jenis lelang atas permohonan penjual/pemilik barang vide pasal 8 ayat (2) PMK Nomor 93/PMK.06/2010 sedangkan Pejabat Lelas Kelas II berwenang melaksanakan lelang noneksekusi sukarela atas permohonan balai lelang atau penjual/pemilik barang vide pasal 8 ayat (3)
Data Media Kekayaan Negara Edisi No.14 Tahun IV/2013
Berdasarkan vide pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:93/PMK.06/2010 jo. PMK Nomor:106/PMK.06/2013, lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan umum. Dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa Pembatalan lelang dengan putusan/penetapan pengadilan disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima oleh pejabat lelang paling lama sebelum lelang dimulai. Ayat (2), pembatalan tersebutharus diumumkan oleh penjual dan pejabat lelang kepada peserta lelang pada saat pelaksanaan lelang.
Ide dasar Negara hukum Indonesia harus ada syarat-syarat utamanya,yaitu:
Asas legalitas, yaitu setiap tindakan pemerintah harus didasarkan atas dasar peraturan perundang-undangan;
Pembagian kekuasaan, yang berarti kekuasaan Negara tidak boleh hanya tertumpu pada satu tangan;
Hak-hak dasar yang merupakan sasaran perlingunan hukum bagi rakyat, da sekaligus membatasi kekuasaan pembentuk undang-undang;
Tersedianya saluran melalui pengadilan yang bebas untuk menguji keabsahan tindahk pemerintah.
(Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung, Penerbit CV Mandar Maju, Cetakan Kedua, 2012, hal.75)
6). Purnama Sianturi, Perlindungan Hukum terhadap pembeli barang Jaminan tidak bergerak melalui lelang
Bandung, Penerbit CV Mandar Maju, 2008
7). Ibid
8). Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung, Penerbit CV Mandar Maju, 2000, hal.6-7
9). Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, op.cit hal.252
10). Munir Fuadi, Perbuatan Melawan Hukum-Pendekatan Kontemporer, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti, 2013, hal.10
11). Ibid hal.10-11
12). Bermula dari negeri Belanda dengan mengartikan perkataan “melawan hukum” bukan hanya untuk untuk pelanggaran perundang-undangan tertulis semata-mata, melainkan juga melingkupi atas setiap pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Perluasan makna tersebut bermula dari putusan Hoge Raad pada kasus Lindenbaum versus Cohen pada tanggal 31 Januari 1919, Munir Fuadi ibid hal.6
13). Ibid hal.11
14). Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa penegakan hukum lingkungan meliputi penggunaan instrument dan sanksi-sanksi dalam lapangan hukum administratif, hukum perdata, dan hukum pidana dengan tujuan memaksa subjek hukum yang menjadi sasaran mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Penegakan hukum lingkungan didasarkan pada tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability) berdasarkan UU dan semua subjek hukum, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat mengajukan tuntutan/pemenuhan kewajiban ke subjek hukum lain sesuai dengan jenis pelanggarannya, lihat Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta, PT. Rajagrafindo Persada, 2011, hal.207-266
15) opcit Munir FuadiI hal.12

16). ibid Munir FuadiI hal.13

17). Mengenai bentuk gugatan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum, menurut Mariam Darus Badrulzaman dapat berupa:
1. Uang dan dapat dengan uang pemaksa.
2. Pemulihan pada keadaan semula (dapat dengan uang pemaksa).
3. Larangn untuk mengulangi perbuatan itu lagi (dengan uang pemaksa).
4. Dapat minta putusan hakim bahwa perbuatannya adalah bersifat melawan hukum
(sebagaimana dikutip Purnama Sianturi, Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, op.cit. hal.164)
18) Ibid hal.13-14
19). Salah satu ciri Negara hukum, adalah tersedianya saluran melalui pengadilan yang bebas untuk menguji keabsahan tindak pemerintah, lihat Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cetakan Kedua, Bandung, Penerbit CV Mandar Maju, 2012, hal.75
20). Putusan Perkara PN Kelas IA Jakarta Selatan No.:92/PDT.G/ 2012/PN. Jkt.Sel perkara yang ditangani oleh KPKNL Serpong
21). Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010 menyatakan bahwa Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual/Pemilik Barang.
22). Pasal 35 ayat (3) PMK Nomor 93/PMK.06/2010
23). Ide dasar Negara hukum Indonesia harus ada syarat-syarat utamanya salah satunya adalah tersedianya saluran melalui pengadilan yang bebas untuk menguji keabsahan tindahk pemerintah.Salah satu ciri Negara hukum adalah Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, op.cit hal.75. Dalam lelang, apalagi lelang eksekusi potensi gugatan sangat besar. Potensi gugatan yang besar dapat diminimalisir dengan pengaturan terkait lelang yang lebih baik agar ketika beracara pembeli lelang dapat dilindungi oleh hukum (penjelasan tambahan penulis).
24). Hal ini diperkuat dengan penjelasan dari beberapa pejabat lelang bahwa dalam praktek ada indikasi penjual hanya sekedar menjual hutang bukan mencairkan barang dengan harga yang wajar.
25). Hal ini diperkuat dengan penjelasan dari beberapa pejabat lelang. Dalam praktek ada indikasi penjual hanya sekedar menjual/mengalihkan hutang bukan mencairkan barang dengan harga yang wajar.

OJK Terbitkan Aturan Penagihan Sanksi Denda

Jika dalam kurun waktu satu tahun denda tak dibayarkan, maka masuk dalam kategori piutang macet.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 4/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di sektor Jasa Keuangan. Dalam siaran persnya, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IA Retno Ici mengatakan, aturan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 8 huruf i UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK.

Setidaknya, terdapat dua materi pokok yang diatur dalam POJK ini. Yakni, mengenai kewajiban pembayaran, penagihan serta pengurusan piutang macet. Mengenai pembayaran sanksi administratif berupa denda tersebut, dilakukan dengan cara membayar kepada OJK melalui penyetoran ke rekening OJK atau cara lain yang ditetapkan oleh OJK.

“Pembayaran (denda, red) dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah surat sanksi administratif berupa denda tersebut ditetapkan,” tulis Retno dalam siaran persnya, Selasa (8/4).

Sedangkan pelaksanaan pembayaran sanksi administratif berupa denda bagi bank umum, dilakukan melalui pendebetan rekening giro bank umum untuk rekening OJK di Bank Indonesia (BI). Besarnya bunga atas keterlambatan pembayaran sanksi denda paling sedikit dua persen dan paling banyak 48 persen dari jumlah sanksi denda.

Menurut aturan tersebut, jika sanksi denda dan bunga tidak dibayarkan atau dilunasi dalam jangka waktu satu tahun, maka OJK mengkategorikan sanksi administratif tersebut sebagai putang macet. Untuk mekanisme pengurusan piutang macet ini, OJK melimpahkannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Contoh surat Penghapusan denda

Lampiran : 1 Berkas

Kepada
Pimpinan Bank/ Finance
……………………

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :
Alamat :
No. Telepon :
No. Nasabah :

Bermaksud untuk mengajukan permohonan penghapusan denda kredit motor/Mobil :

Merk / Tipe :
Warna : Hitam
No. Kendaraan :

Dikarenakan saya akan melunasi cicilan kredit yang masih………. kali cicilan lagi dan menimbang jumlah denda yang sangat besar sehingga tidak memungkinkan saya untuk membayar denda tersebut. Bersama ini juga saya lampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan :

Ø Foto Copy KTP
Ø Foto Copy Buku Cicilan
Ø Surat Keterangan dari RT atau dari Desa atau Kelurahan

Demikian surat permohonan ini saya buat, besar harapan saya surat permohonan ini dapat dikabulkan oleh Bapak / Ibu. Atas perhatian Bapak / Ibu saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,

…………….

Pengambilan Unit Kendaraan Konsumen Dilakukan BCA finance Tanpa Sertifikat Fidusia

Perihal : Pengaduan Leasing Kepada
YTH. Kepala Bank Indonesia Cabang Sulawesi Selatan
Alamat: Jl. Jenderal Sudirman No.3, Pisang Utara, Kec. Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90157
Telepon:(0411) 315188

Assalamu alaikum Wr.Wb. /Salam Sejahtera.
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Andi Syifau Rahmy .SKM
Alamat : Bumi Maros Indah Blok C 37
Hp : 0821 8834 3719
Dengan Ini Menyampaikan Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan ,atas tindakan dan perlakuan semena- mena yang dilakukan oleh pihak BCA Finance .
Permasalahan awalnya adalah Saya tidak membayar cicilan bulan januari satu bulan karena saya sakit perlu diopname, Lalu dibulan februari berikutnya saya bayar cicilan setoran tunai melalui autodebet dana tsb diambil oleh BCA Finance. Lalu pada bulan ke 3, saya menyetor tapi dana nya tidak masuk karena rekening kredit saya sudah di blokir oleh pihak Bca finance dan saya tidak mengetahui perihal tsb
Dan Bulan april , mei sampai juni, saya setor angsuran 3 bulan sebanyak 7.200.000 di Rekening Kredit saya karena saya masih mengira autodebet sesuai dengan perjanjian Kontrak saya dengan BCA Finance.
Dan ternyata dana saya tersebut tidak ditarik oleh pihak BCA Finance. Jadi saya terhitung Menunggak 3 Bulan .
Lalu pihal debt Colector mendatangi saya dirumah saya ,dengan mengamuk atas nama Pak Mustari , dipekerjakan oleh BCA Finance sebagai pihak BCA Finance yang ditugaskan mengambil mobil saya tetapi saat itu saya bertahan tidak memberi mobil . lalu pihak Debt Colector dari BCA Finance menyuruh saya ke kantor BCA Finance melakukan pembayaran Tunai dengan mengambil Uang Direkening Kredit saya untuk dibayar secara langsung di Kantor BCA Finance ratulangi Makassar.Akhirnya saya tarik uang direkening saya Rp 7.200.000 untuk pembayaran 3 bulan . TETAPI ANEHnya saya hanya disuruh bayar 2 bulan oleh pihak BCA /Pak mustari/Preman. Dengan ditambah biaya PINALTI. Saya awalnya ntidak mau bayar pinalti tetapi bagai buah simalakama kalau tidak bayar pinalti, maka pembayaran angsuran saya ditolak oleh BCA Finance..
Akhirya saya membayar pinalti 1.500.000 yang ternyata Hanyalah Uang MATI karena ternyata dana tsb tdk masuk dalam pemotongan ANGSURAN . dan saya membayar 2 bulan saja .

Dan Pembayaran saya masuk 2 bulan tunggakan lagi. Saya setor lagi uang 4.800.000 di bulan Juli
Tetapi tidak di ambil lagi oleh pihak BCA Finance. Dan tidak ada penyampaian lagi.. dan akhirnya pada agustus tanggal 28 mobil saya dirampas di tengah jalan tanpa membawa surat tugas oleh Pak Agung dan Pak Rahmat Selaku pihak Colector , dan tidak ada sertifikat fidusia, dan tidak melalui pengadilan .

Saat mobil dirampas saya sementara memakai dengan keluarga untuk membawa undangan pernikahan sepupu saya .saya dicegat dijalan diPertamnian balllu- ballu Maros sekitar jam 10.30 Pagi. Saat saya hendak mengisi BBM.
Saya bertegas meminta sertifikat fidusia , tetapi tidak mereka bawa, mereka berkelik sertifikat fidusia ada di kantor mereka di Bca Finance. Lalu sy dipaksa turun dari mobil tetapi saya tidak mau akhirnya supir saya disuruh turun dan pak Rahmat dari BCA Finance mengambil alih mobil.
Dan Mobil Saya Diambil Paksa, Di Rampas Ditengah jalan oleh Pihak Debt Colector Bca Finance atas nama pak agung, lalu diserahkan ke pak rahmat ,lalu diserahkan ke pak darwis atas instruksi pak eko Yuono selaku Branch head Collection.
hari sabtu saya datang untuk itikad baik tanggal 3 september 2016 , tetapi pihak satpam berkelik kantor tutup.

Belum ada Penyelesaian Dari Pihak Bca Finance terhitung tanggal 28 agustus 2016– 5 september 2016.
Saya selaku Korban Perampasan Sangat dirugikan oleh Pihak Bca Finance, Rugi Phsikis, dan Materi
Saya Mohon keadilan nya untuk Rakyat Kecil Seperti saya ini.

Adapun Point Pengaduan Saya sebagai Berikut :
1. Pihak BCA Finance membekukan Rekening Kredit saya saat saya menunggak jalan dua bulan
2. Melihar Riwayat History Pembayaran Saya di Bca Finance sangat berbeda dengan tiga lembar History sebelumnya yang sangat berbeda dengan penambahan biaya harian .
3. Pihak Bca Finance selaku Pak Mustari sudah memaksa saya atas suruhan Pak eko Yuono untuk membayar uang Pinalti 1.500.000,/Uang Mati ,katanya ongkos tagih . saya pun membayar karena pak mustari bertindak seperti Preman ,mengamuk dirumah saya.
4. Saat perampasan kendaraan tidak membawa surat fidusia
5. Surat tarik dan Surat tugas tidak ada /saya tidak diperlihatkan
6. Penjelasan saat menghadap ke pihsak Bca Finance selalu berbeda beda
7. Tidak ada kejelasan status untuk kendaraan saya, KKB BCa atau BCA Finance . karena dulu saya bermohon di KKB Bca Finance Yang merupakan Sub bagian dari Bca Finance dengan bunga lebih rendah tetapi kenyataannya saya dikredit BCA Finance dengan Bunga Yang tinggi.
8. Sepertinya Kontrak saya tidak terima secara Full melihat dari Jumlah halaman yang saya terima tidak lengkap.
9. Dan Saya Juga ada Niat saya Mau menjual mobil mobil saya ,saya memasukkan ke surat kabar fajar 4 kali ( Bukti ada sama saya) tetapi pada saat saya meminta history dan estimasi biaya saya diberi kertas dengan total rincian harus dibayar 58.000.000. padahal sisa utang saya di BCA Finance pokok dan bunga Rp. 49.000.000 , saya hanya memperkirakan dalam benak saya sisa utangsaya saat percepatan sebesar 43.000.000 Plus Pinalti percepatan Kredit tetapi ternyata pihak Bca Finance menambah nambah Pembayaran saya.
10. Saya cek di web Bca Finance Pusat berbeda dengan Jumlah Tagihan Bca Finance Makassar , dan Bca Finance Makassar tetap kekeh kalau mau jual mobil harus estimasi mereka .
Estimasi pelunasan saat itu saya sempat bertanya sama pak idghan siapa yang buat, ia bilang dibuat oleh Pak asrul Bca Finance Makassar.
11. Pak Rahmat dan Pak Iwan saya Duga Berpura Pura menjadi Calon pembeli Saya. Hal ini karena saya ketahui karena calon pembeli tersebut sudah mengetahui jelas mobil saya tanpa saya beritahu dahulu, dan selalu menyebut nyebut kantor Bca Finance .ia sengaja mau mengetahui keberadaan mobil saya sesaat sebelum mobil saya di Rampas oleh Pak agung dan Pak Rahmat selaku Pihak dari Bca Finance di Jln Ratulangi Makassar.
12. Indikasi mempersulit Konsumen dalam take Over, karena Pihak Bca Finance atas nama pak Idgham mengklaim tidak ada lagi take over, padahal Take over saat itu saya mau Resmi bukan Take over illegal.
13. Indikasi mempersulit nasabah menjual unit untuk melunasi Bpkbnya , dengan menaikkan biaya pelunasan menjadi 58.000.000 . padahal pokok utang dan bunga jumlahnya 49.000.000 , Kalau keluar Bunga n ya sisa 40,.. Jt . Bagaimana perhitungan Bca Finance yang bunga berbunga mirip Rentenir.
14. Saat saya ada Calon pembeli mobil , Saya mau menjual mobil saya tetapi Pihak Bca finance menghitung Bunga , denda harian dan Pinalti , diakumulasikan harus dibayar semua jika mau mengambil BPKB saat percepatan pelunasan,. Bagaimana perhitungan Bca Finance , bukankah kalau percepatan pelunasan konsumen tidak kena bunga lagi , tapi Bca finance tranksasi bunga berbunga mirip Rentenir.
15. Saat perampasan kendaraan saya di tanggal 28 Agustus 2016 , terjadi mediasi. Tetapi tidak ada titik temu. Karena sebelumnya saya sudah bayar pinalti 1.500.000 Dan lagi lagi saya disuruh bayar pinalti 7.000.000, lalu dinego 1.500.000 .pihak Bca Finance tidak mau turun harga . Padahal Uang Pinalti itu tidak ada dalam surat Perjanjian Kredit saya, Tidak ada sama sekali yang menyebut Uang Pinalti ongkos tagih debt collector . Dan Pihak Bca Finance Se enaknya saja menyebut Jumlah uang Pinalti . tidak ada patokan harga uang pinalti tergantung dari berapa orang yang akan dibagi-bagikan Uang tersebut di dalam Lingkup Team mereka para debt collector/Leasing.

Mohon Kiranya pihak OJK menegur pihak Leasing tersebut karena tidak procedural dalam mengambil Unit Kendaraan Konsumen tanpa membawa sertifikat fidusia, kalaupun sertifikat fidusianya ada.saya yakin itu sertifikat fidusia palsu karena saya tidak pernah menandatangani fidusia di kantor notaris. .

Dan Semoga Pihak OJK dapat membantu saya menyelesaikan ,mendampingi dan memberi sanksi yang tegas pada pihak leasing yang berlaku semena mena terhadap kosumen tanpa mengindahkan undang undang perlindungan konsumen . Sudah banyak konsumen seperti saya yang dirugikan oleh leasing leasing seperti Bca Finance.
Jayalah selalu OJK
Terimakasih atas perhatiannya.
Wassalam

Tembusan :
1. Bank Indonesia Cabang Makassar
2. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )
3. BCA Finance , Ratulangi Makassar
4. BCA Finance ,Pusat Jakarta

Peraturan Hutang Indonesia Penghapusan Beban Hutang Karena Bencana alam

Bencana alam yang cukup sering terjadi di Indonesia layaknya gunung meletus, gempa bumi, banjir bandang dan tsunami bukan hanya menimbulkan adanya korban jiwa, namun juga mengakibatkan kerugian secara material berupa rusak atau musnahnya harta benda. Untuk para pebisnis, rusak dan juga musnahnya harta benda dan unit usaha ini akan menyebabkan ketidakmampuannya di dalam membayar pinjamannya pada bank, hal ini kemudian akan dianggap sebagai kredit macet oleh bank. Dapat dikatakan bahwa ini seakan-akan sudah menjadi peraturan tersendiri untuk hutang Indonesia.

Padahal di dalam bisnis perbankan, pendapatan terbesar bank berasal dari sektor pinjaman. Namun, tidak selamanya pinjaman yang dikucurkan pada debitur dikembalikan peminjam secara lancar. Saat terjadi keadaan yang memaksa (force majeure) ataupun overmatch layaknya bencana alam tentunya mengakibatkan debitur tidak lagi mampu mencicil pinjaman dan bunganya, hal ini berarti kerugian yang kemudian akan diterima oleh bank. Dalam dunia perbankan disebut dengan kredit macet atau kredit bermasalah.

Kredit macet yang diakibatkan oleh force majeure yang dalam hal ini adalah bencana alam adalah unsur ketidaksengajaan yang kemudian diartikan bahwa debitur bersedia membayar namun tidak mampu. Di dalam keadaan yang memaksa ini akan terjadi peristiwa tak terduga yang terjadi di luar tindak kesalahan debitur setelah adanya penutupan perjanjian, peristiwa semacam ini menghalangi debitur guna memahami prestasinya sebelum kemudian dinyatakan lalai serta karena debitur tidak dapat disalahkan sekaligus tidak menanggung resiko dari terjadinya peristiwa tersebut.

Terdapat tiga unsur yang seharusnya dipenuhi untuk dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa sesuai dengan pendapat Mariam Darus Badrulzaman yaitu:

Tidak dipenuhinya prestasi akibat terjadinya peristiwa memusnahkan atau membinasakan benda yang menjadi objek perikatan.
Ada sebab yang berada di luar kesalahan debitur akibat terjadinya peristiwa yang menjadi penghalang bagi tindakan debitur untuk berprestasi.
Faktor penyebab yang muncul tidak dapat diduga sebelumnya. Selain itu tidak dapat untuk dipertanggungjawabkan pada debitur.
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) melalui putusannya No. 409K/Sip/1983 telah memberi pernyataan bahwa keadaan yang memaksa dapat dilihat sebagai kondisi yang diakibatkan oleh suatu malapetaka yang secara patut memang tidak dapat dicegah oleh pihak yang berprestasi sekalipun. Bahkan jauh sebelum munculnya putusan seperti di atas, dalam putusan MARI No. 24K/Sip/1958 juga menyatakan bahwa force majeure sudah menutup adanya kemungkinan-kemungkinan maupun alternatif lainnya untuk pihak yang terkena force majeure guna memenuhi kontrak.

Bencana alam sebagai suatu keadaan yang memaksa atau force majeure membawa konsekuensi di dalam hukum yaitu:

Kreditur tidak dapat mengajukan tuntutan pemenuhan prestasi.
Debitur tidak akan dapat lagi menuntut pembatalan di dalam perjanjian timbal balik.
Perikatan dianggap gugur.
Berhubungan dengan konsekuensi secara hukum tersebut, maka debitur harus mampu memberikan bukti bencana alam merupakan keadaan yang memaksa. Hal ini dapat dilakukan dengan memenuhi tiga jenis persyaratan yang ada dibawah ini:

Debitur harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Debitur tidak menanggung resiko, baik itu sesuai dengan ketentuan undang-undang ataupun ketentuan perjanjian maupun karena ajaran itikad yang baik harus bersedia menanggung resiko.
Penetapan hukum penghapusan hutang karena force majeure

Di dalam prakteknya, debitur memiliki posisi yang tetap lemah sekalipun ketidakmampuannya dalam melunasi hutang disebabkan oleh keadaan memaksa berupa bencana alam. Regulasi Perbankan saat ini tidak tegas dalam mengatur penghapusan utang Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 mengenai perlakukan khusus terhadap pinjaman bagi daerah-daerah tertentu yang ada di Indonesia yang terkena force majeure, belum dengan tegas menghapus hutang debitur yang terkena dampak dari terjadinya bencana alam tersebut. Sementara hanya mengatur restrukturisasi untuk Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat.

Demikian juga ketika dilihat kembali Peraturan Bank Indonesia No. 10/39/PBI/2008 mengenai hal-hal yang diatur dalam pelaksanaan penanganan secara khusus permasalahan perbankan pasca adanya bencana nasional yang terjadi di Aceh. Di dalam pasal 12 peraturan tersebut sebatas dicantumkan adanya ketegasan mengenai:

Di dalam hal yang dijaminkan ke pihak bank akan dinyatakan musnah, sementara debitur yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan kewajibannya pada bank. Dengan demikian permasalahan pinjaman debitur diserahkan pada kebijakan dari masing- masing bank.
Kebijakan bank untuk menyelesaikan kredit seperti yang dimaksud dalam peraturan di atas harus terlebih dahulu memperhatikan keuangan bank terkait.
Faktor Hukum

Dalam dunia bisnis perbankan penghapusan kredit macet dapat dibedakan menjadi dua (2) jenis, yaitu:

Penghapus bukuan secara administrasif namun tidak menghilangkan hak tagih bank. Disebut dengan hapus buku.
Penghapus bukuan, dianggap sebagai kerugian serta tidak dapat lagi ditagih atau hapus tagih.
Peraturan penghapusan pinjaman sesuai faktor hukum seperti diatas tidak jarang merupakan salah satu hal yang dirasa masih cukup berat bagi para debitur yang memiliki pertanggungan hutang dan baru saja mengalami keadaan memaksa atau force majeure, terutama bencana alam.

Faktor non hukum

Faktor non-hukum yang dimaksud disini adalah keberpihakan pemerintah secara khusus pemerintah sekaligus dukungan masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pemerintah yang turut berpihak terhadap korban bencana alam merupakan bentuk dari implementasi negara kesejahteraan (welfare state). Faktor non hukum dari peraturan hutang Indonesia ini diterapkan pada saat proses penyelesaian pinjaman bermasalah tidak akan memberikan kepastian hukum untuk para debitur karena tidak menjamin adanya penghapusan hutang.

Tata Cara Pedoman Restrukturisasi Kredit

TATA CARA PEDOMAN RESTRUKTURISASI KREDIT
UNKNOWN ON KREDIT, SOP KREDIT

Berikut contoh pedoman singkat bagaimana melakukan proses restrukturisasi kredit.
Kriteria
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia PBI Nomor 8/19/PBI/2006 tanggal 05 Oktober 2006, yang telah diubah menjadi PBI No. 13/26/PBI/2011 tanggal 28 Desember 2011, bahwa kriteria Kredit yang dapat direstrukturisasi adalah sebagai berikut:

1. Debitur sedang mengalami kesulitan pembayaran (pokok dan/atau bunga Kredit) karena kondisi keuangannya yang menurun;
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi.
3. Menunjukkan itikad baik dan bersedia untuk memenuhi kewajiban kredit setelah direstrukturisasi.
4. Tidak dimaksudkan untuk menghindari penurunan kualitas Kredit, peningkatan pembentukan PPAP dan penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual.
Persyaratan
Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengadakan restrukturisasi Kredit:
1. Debitur mengalami kesulitan dalam hal melakukan pembayaran pokok dan/atau bunga, namun mempunyai kemauan yang kuat untuk membayar.

2. Telah dilakukan analisa ulang terhadap kondisi usaha atau keuangan debitur oleh Analis Kredit dan telah disetujui oleh Loan Committee.
3. Semua administrasi yang menyangkut kredit atas nama Debitur harus lengkap dan benar serta telah diperiksa oleh Legal Officer.
4. Debitur telah menandatangani perjanjian atau akad Restrukturisasi Kredit.
Kewenangan
1. Yang berwenang untuk melakukan restrukturisasi kredit adalah Direksi berdasarkan Memo Intern yang diajukan oleh Manager Bisnis.
2. Direksi berwenang memberikan kebijaksanaan terhadap jumlah Kredit yang harus dibayar oleh Debitur termasuk jangka waktu, suku bunga dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Restrukturisasi Kredit tersebut.
3. Perkembangan penanganan kredit yang direstrukturisasi harus dilaporkan oleh Manager Bisnis kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris secara berkala.
4. Hak dan kewajiban debitur serta persyaratan lainnya dalam rangka restrukturisasi harus dituangkan dalam perubahan (addendum) perjanjian kredit secara tertulis.
Pembentukan PPAP
Kualitas Kredit Pasca Restrukturisasi
Kualitas Kredit setelah dilakukan Restrukturisasi Kredit ditetapkan sebagai berikut:
1. Setinggi-tingginya Kurang Lancar untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi memiliki kualitas Diragukan atau Macet;

2. Tidak berubah, untuk Kredit yang sebelum direstrukturisasi memiliki kualitas Lancar atau Kurang Lancar.
3. Kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada point 1 dan 2 dapat menjadi:
a) Lancar, apabila tidak terjadi tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga selama 3 (tiga) kali periode pembayaran secara berturut-turut; dan
b) Sama dengan kualitas Kredit sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit, apabila Debitur tidak dapat memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Kualitas Kredit yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran (grace period) ditetapkan sebagai berikut:
1. Selama grace period, kualitas Kredit mengikuti kualitas sebelum dilakukan restrukturisasi, dan
2. Setelah grace period berakhir, kualitas Kredit mengikuti penetapan kualitas pada point 1, 2, dan 3 di atas.
Perlakuan Akuntansi
Perlakukan akuntansi Restrukturisasi Kredit termasuk pada pengakuan kerugian yang timbul dalam rangka Restrukturisasi Kredit, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan Prinsip Akuntansi Perbankan Indonesia sebagai berikut:
1. Pelunasan kredit penuh melalui penerimaan asset dalam bentuk tanah dan bangunan atau asset lain, saham atau bukti lain tentang pemberian saham dari debitur, atau keduanya dicatat pada nilai wajar pada tanggal Restrukturisasi Kredit.
2. Kelebihan baki debet kredit atas nilai wajar asset uang diterima dikurangi biaya untuk menjual asset tersebut merupakan kerugian yang diakui.
3. Restrukturisasi Kredit tanpa melalui penerimaan asset, dicatat dengan tidak mengubah baki debet, kecuali baki debet setelah restrukturisasi telah dikonversikan dengan bunga menjadi pokok kredit.
4. Jika penerimaan kredit dalam jangka waktu tertentu setelah direstrukturisasi termasuk pokok dan/atau bunga lebih rendah dari baki debet sebelum restrukturisasi, maka harus dikurangi sehingga sesuai dengan jumlah sebelum direstrukturisasi. Jumlah pengurangan tersebut harus diakui sebagai kerugian.
5. Kerugian dari pengurangan jumlah kredit yang tercatat dapat diakui sebelum restrukturisasi dengan mengurangi cadangan PPAP di Neraca dan menambah Biaya PPAP pada Laba-Rugi.
6. Penerimaan kas berdasarkan persyaratan restrukturisasi baik pokok maupun bunga dicatat sebagai pengembalian pokok kredit dan penghasilan bunga sesuai dengan proporsinya.
Tata Cara Pelaksanaan
1. Sebelum mengadakan Restrukturisasi Kredit, harus dipastikan dulu kondisi keuangan Debitur dengan mengadakan analisa ulang sesuai dengan azas perkreditan yang sehat. Hasil analisa kredit ini harus mendapat persetujuan Loan Committee.
2. Jika telah memenuhi syarat untuk direstrukturisasi, Bagian Legal mengajukan memo intern yang juga ditandatangani oleh Manager Bisnis kepada Direksi. Memo ini wajib dilampiri dengan hasil analisa dan history kredit Debitur.
3. Berdasarkan memo intern yang diajukan oleh Bagian Legal bersama Manager Bisnis, Direksi lalu mengeluarkan Memo Restrukturisasi Kredit.
4. Staf Administrasi Kredit melakukan Restrukturisasi Kredit berdasarkan Memo Direksi yang telah disetujui.

Surat Permohonan Restrukturisasi kredit

PERMOHONAN RESTRUKTURISASI KREDIT

Perihal : PERMOHONAN RESTRUKTURISASI KREDIT

Kepada Yth.

Pimpinan BANK /FINANCE

…………..…….

Di-

………………

Yang bertanda tangan dibawah ini : ………..………..………………………………….………….

……………..Keduanya Advokat yang berkantor di Hukum PLPK-MS & PARTNER“ alamat…….,..,……….,,.berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal….,…..,…2019 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa:

Nama :

TTL :

Jenis Kelamin:

Agama : Islam

Pekerjaan :

Alamat :

Dengan ini hendak menyampaikan Permohonan Restrukturisasi Kredit atas nama ………No. Rekening Tabungan ……. atau No. ………. dan No. Rekening Pinjaman…………………..

di Bank ……. ……. Unit Mikro………, yang pada pokoknya sebagai berikut:————————————————————————————————–

Bahwa pada tahun……….., .. Pemohondan Termohon (Bank ……… ) telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit atau pinjaman uang di Bank,……………. Rp…………,- (…,….,……..) yang akan diangsur sebesar Rp………….,,- (….,.,…) setiap bulannya, dalam tempo waktu ………. tahun;————————–

Bahwa pada saat penandatanganan akta kredit tersebut pemohon tidak diberi penjelasan tentang isi dari perjanjian tersebut, dan hingga saat ini pemohon sebagai debitur juga tidak pernah diberi salinan atau copian atas Akta Kredit tersebut;——————————

Bahwa selama..,………….tahun terakhir angsuran kredit berjalan dengan lancar kira-kira ………. kali angsuran, dan menurut informasi dari staf Bank …,…,..,. sisa pinjaman saat ini adalah sebesar Rp……,…….,-(…………………..);———————————————————————————————

Bahwa mulai awal tahun ……,……… pemohon mengalami persoalan ….,..,……………,….. pemohon, sehingga pemohon sangat keberatan untuk membayar angsuran RP………………(……………..) perbulan;———————————————————————————-

Bahwa sampai saat ini usaha/ bisnis pemohon masih berjalan lancar, hanya saja omsetnya tidak lagi sebesar dulu ketika harga besi masih murah, dan jika dipaksakan harus membayar angsuran RP………….,- ( …………. ) perbulan maka usaha/bisnis pemohon dipastikan akan gulung tikar dan kredit akan macet;———–

Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, pemohon mohon agar dilakukan restrukturisasi kredit, yang dulu angsurannya sebesar Rp……… . ,- (……………….) perbulan diubah atau diganti menjadi Rp………….. ,- (……….. ) perbulan, dengan tempo waktu diperpanjang menyesuaikan hingga pinjamannya lunas sepenuhnya;——————

Bahwa dengan kondisi usaha/ bisnis pemohon saat ini, pemohon optimis dan yakin dapat membayar angsuran sebesar Rp…… … ,- (………………….) perbulan, dan usaha/bisnis pemohon dapat terus berjalan dan berkembang;—————————————————

Bahwa Lembaga Keuangan (bank) wajib memberikan kesempatan kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan membayar namun masih memiliki itikad baik untuk membayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (2) dan (3) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berbunyi sebagai berikut: ayat (2) ”Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur” dan ayat (3) ”Kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar hutangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya”;————————————————

Bahwa jika permohonan ini tidak dikabulkan, kredit pemohon dipastikan akan macet, dan jika terjadi kredit macet maka NPL (Non Perfoming Loan) Bank…………… akan meningkat yang tentunya akan menjadi raport merah di Bank Indonesia, dan sebagai pertimbangan Surat permohonan ini akan kamCabang…………….dani tembusCabang…………………….dan Bank Indonesia Cabang Solo;—————————————————

Demikian Surat Permohonan Restrukturisasi Kredit ini kami sampaikan, atas perhatian dan respon positifnya kami haturkan terimakasih.

…………….. 2019

Kuasa Hukum

1…………..

2…………..

PERMOHONAN RESTRUKTURISASI KREDIT

Perihal : PERMOHONAN RESTRUKTURISASI KREDIT

Kepada Yth.

Pimpinan BANK /FINANCE

…………..…….

Di-

………………

Yang bertanda tangan dibawah ini : ………..………..………………………………….………….

WAJI HERI ANDRIANTO SAPUTRA, SH dan JALINTAR SIMBOLON, S.H. Keduanya Advokat yang berkantor di Firma Hukum PLPK-MS & PARTNER“ alamat Desa Mungli Kec Kali Tengah Kab Lamongan Jawa-Timur berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal….,…..,…2019 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa:

Nama :

TTL :

Jenis Kelamin:

Agama : Islam

Pekerjaan :

Alamat :

Dengan ini hendak menyampaikan Permohonan Restrukturisasi Kredit atas nama ………No. Rekening Tabungan ……. atau No. ………. dan No. Rekening Pinjaman…………………..

di Bank ……. ……. Unit Mikro………, yang pada pokoknya sebagai berikut:————————————————————————————————–

Bahwa pada tahun……….., .. Pemohondan Termohon (Bank ……… ) telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit atau pinjaman uang di Bank,……………. Rp…………,- (…,….,……..) yang akan diangsur sebesar Rp………….,,- (….,.,…) setiap bulannya, dalam tempo waktu ………. tahun;————————–

Bahwa pada saat penandatanganan akta kredit tersebut pemohon tidak diberi penjelasan tentang isi dari perjanjian tersebut, dan hingga saat ini pemohon sebagai debitur juga tidak pernah diberi salinan atau copian atas Akta Kredit tersebut;——————————

Bahwa selama..,………….tahun terakhir angsuran kredit berjalan dengan lancar kira-kira ………. kali angsuran, dan menurut informasi dari staf Bank …,…,..,. sisa pinjaman saat ini adalah sebesar Rp……,…….,-(…………………..);———————————————————————————————

Bahwa mulai awal tahun ……,……… pemohon mengalami persoalan ekonomi, dimana kebutuhan keluarga mulai bertambah dan naiknya harga BBM yang berdampak pada naiknya harga bahan baku besi yang menjadi komoditas utama usaha/bisnis pemohon, sehingga pemohon sangat keberatan untuk membayar angsuran RP………………(……………..) perbulan;———————————————————————————-

Bahwa sampai saat ini usaha/ bisnis pemohon masih berjalan lancar, hanya saja omsetnya tidak lagi sebesar dulu ketika harga besi masih murah, dan jika dipaksakan harus membayar angsuran RP………….,- ( …………. ) perbulan maka usaha/bisnis pemohon dipastikan akan gulung tikar dan kredit akan macet;———–

Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, pemohon mohon agar dilakukan restrukturisasi kredit, yang dulu angsurannya sebesar Rp……… . ,- (……………….) perbulan diubah atau diganti menjadi Rp………….. ,- (……….. ) perbulan, dengan tempo waktu diperpanjang menyesuaikan hingga pinjamannya lunas sepenuhnya;——————

Bahwa dengan kondisi usaha/ bisnis pemohon saat ini, pemohon optimis dan yakin dapat membayar angsuran sebesar Rp…… … ,- (………………….) perbulan, dan usaha/bisnis pemohon dapat terus berjalan dan berkembang;—————————————————

Bahwa Lembaga Keuangan (bank) wajib memberikan kesempatan kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan membayar namun masih memiliki itikad baik untuk membayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (2) dan (3) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berbunyi sebagai berikut: ayat (2) ”Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur” dan ayat (3) ”Kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar hutangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya”;————————————————

Bahwa jika permohonan ini tidak dikabulkan, kredit pemohon dipastikan akan macet, dan jika terjadi kredit macet maka NPL (Non Perfoming Loan) Bank…………… akan meningkat yang tentunya akan menjadi raport merah di Bank Indonesia, dan sebagai pertimbangan Surat permohonan ini akan kamCabang…………….dani tembusCabang…………………….dan Bank Indonesia Cabang Solo;—————————————————

Demikian Surat Permohonan Restrukturisasi Kredit ini kami sampaikan, atas perhatian dan respon positifnya kami haturkan terimakasih.

Solo, 7 April 2015

Kuasa Hukum

TAUFIQ NUGROHO, SH.

ARI SANTOSO,SH

Perihal : PERMOHONAN RESTRUKTURISASI KREDIT

Kepada Yth.

PIMPINAN BANK MANDIRI

CABANG SRAGEN

Di –

SRAGEN

Yang bertandatangandibawah ini : …………………………………………………….………….

TAUFIQ NUGROHO, SH dan ARI SANTOSO, S.H. Keduanya Advokat yang berkantor di Firma Hukum “TAUFIQ NUGROHO, SH & PARTNER“ alamat di Jl. Matoa II No.6, Bulak Indah, Karangasem, Laweyan, Solo, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 April 2015 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa:

Nama : SUWANTO

TTL : Sragen, 12 Juli 1977

Jenis Kelamin: Laki-laki

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Karangt RT.02 RW.03, Kel. Tangkil, Kec. Sragen, Kab. Sragen

Dengan ini hendak menyampaikan Permohonan Restrukturisasi Kredit atas nama SUWANTO No. Rekening 138-00-1044850-9 di Bank Mandiri Cabang Sragen, yang pada pokoknya sebagai berikut: ………………………………………………………………………………………………………………………….

Bahwa pada tahun 2013 Pemohon (SUWANTO) dan Termohon (Bank CIMB NIAGA Unit Mikro Laju Gemolong ) telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit atau pinjaman uang di Bank CIMB NIAGA Unit Mikro Laju Gemolong, sebesar Rp.325.000.000,- (Tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang akan diangsur sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) setiap bulannya, dalam tempo waktu 4 tahun;————————–

Bahwa pada saat penandatanganan akta kredit tersebut pemohon tidak diberi penjelasan tentang isi dari perjanjian tersebut, dan hingga saat ini pemohon sebagai debitur juga tidak pernah diberi salinan atau copian atas Akta Kredit tersebut;——————————

Bahwa selama 1,5 tahun terakhir angsuran kredit berjalan dengan lancar kira-kira 18 kali angsuran, dan menurut informasi dari staf Bank CIMB NIAGA Unit Mikro Laju Gemolong sisa pinjaman saat ini adalah sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);———————————————————————————————

Bahwa mulai awal tahun 2015 pemohon mengalami persoalan ekonomi, dimana kebutuhan keluarga mulai bertambah dan naiknya harga BBM yang berdampak pada naiknya harga bahan baku besi yang menjadi komoditas utama usaha/bisnis pemohon, sehingga pemohon sangat keberatan untuk membayar angsuran Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) perbulan;———————————————————————————-

Bahwa sampai saat ini usaha/ bisnis pemohon (bengkel las besi) masih berjalan lancar, hanya saja omsetnya tidak lagi sebesar dulu ketika harga besi masih murah, dan jika dipaksakan harus membayar angsuran 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) perbulan maka usaha/bisnis pemohon dipastikan akan gulung tikar dan kredit akan macet;———–

Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, pemohon mohon agar dilakukan restrukturisasi kredit, yang dulu angsurannya sebesar 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) perbulan diubah atau diganti menjadi Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan, dengan tempo waktu diperpanjang menyesuaikan hingga pinjamannya lunas sepenuhnya;——————

Bahwa dengan kondisi usaha/ bisnis pemohon saat ini, pemohon optimis dan yakin dapat membayar angsuran sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan, dan usaha/bisnis pemohon dapat terus berjalan dan berkembang;—————————————————

Bahwa Lembaga Keuangan (bank) wajib memberikan kesempatan kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan membayar namun masih memiliki itikad baik untuk membayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (2) dan (3) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berbunyi sebagai berikut: ayat (2) ”Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur” dan ayat (3) ”Kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar hutangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya”;————————————————

Bahwa jika permohonan ini tidak dikabulkan, kredit pemohon dipastikan akan macet, dan jika terjadi kredit macet maka NPL (Non Perfoming Loan) Bank CIMB NIAGA akan meningkat yang tentunya akan menjadi raport merah di Bank Indonesia, dan sebagai pertimbangan Surat permohonan ini akan kami tembuskan pula ke Bank CIMB NIAGA Cabang Solo dan Bank Indonesia Cabang Solo;—————————————————

Demikian Surat Permohonan Restrukturisasi Kredit ini kami sampaikan, atas perhatian dan respon positifnya kami haturkan terimakasih.

Solo, 7 April 2015

Kuasa Hukum

TAUFIQ NUGROHO, SH.

Surat Berharga Perbankan

Surat Berharga Perbankan
Dalam undang-undang dan beberapa referensi mengenai surat berharga tidak ditemukan definisi yang jelas mengenai surat berharga, namun dalam beberapa referensi mengenai surat berharga para ahli hukum menjelaskan bahwasanya surat berharga adalah salah satu jenis dari surat perniagaan yang dikenal atau beredar di masyarakat, di samping jenis lainnya yang dikenal sebagai surat yang berharga. Perbedaan di antara kedua jenis surat perniagaan di atas, semata-mata memperhatikan sulit tidaknya pengalihan atau levering-nya.

Apabila surat perniagaan tersebut mudah pengalihannya, yang mana cukup dilakukan dengan penyerahan fisik dari surat perniagaan atau dengan endorsement maka surat tersebut tergolong ke dalam surat berharga, sedangkan apabila sulit pengalihannya harus secara cessie, maka surat tersebut tergolong ke dalam surat yang berharga.

Berdasarkan beberapa referensi yang ada, surat berharga dapat didefinisikan sebagai surat yang: (a) memiliki nilai, (b) negotiable dan (c) mudah dialihkan, yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang.

Sedangkan fungsi dari surat berharga itu sendiri dapat dikelompokkan sebagai:

Alat pembayaran (contoh: cek, bilyet giro dan wesel bayar);
Surat bukti investasi, yang dibagi lagi ke dalam (i) investasi yang bersifat utang (contoh: promes dan obligasi), dan (ii) investasi yang bersifat ekuitas (contoh: surat saham).
Dalam Bab 6 dan 7 KUHD, fungsi surat berharga secara umum dibedakan dalam:

Surat sanggup membayar atau janji untuk membayar. Dalam surat ini penandatangan berjanji atau menyanggupi membayar sejumlah uang kepada pemegang atau orang yang menggantikannya. Termasuk bentuk ini adalah surat sanggup;
Surat perintah membayar. Dalam surat ini penerbit memerintahkan kepada tertarik untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya. Termasuk dalam bentuk surat ini adalah surat wesel dan cek;
Surat pembebasan hutang. Dalam surat ini penerbit memberi perintah kepada pihak ketiga untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang yang menunjukkan dan menyerahkan surat ini. Termasuk dalam bentuk ini adalah kwitansi atas unjuk.
A. Penebitan Dan Pengalihan Surat Berharga

Penerbitan surat berharga didasarkan pada fungsi dari surat berharga itu sendiri, apakah untuk alat pembayaran atau untuk keperluan investasi, yang mana secara umum diterbitkan oleh:

Pihak yang berhutang, seperti dalam cek dan promes;
Pihak yang berpiutang, seperti dalam wesel dagang (merchant’s draft /bill of exchange);
Pihak lainnya yang ditujuk, seperti dalam wesel (bank draft).

Pihak-pihak yang terkait dengan surat berharga adalah:

Penarik (drawee), merupakan pihak pemilik dana pada rekening yang memerintahkan tertarik, yaitu bank, untuk membayar kepada pemegang;
Penerbit (issuer, penandatangan, debtor), merupakan pihak yang menerbitkan surat berharga;
Pemegang (kreditur, holder, investor, beneficiary), adalah pemegang surat berharga yang memiliki hak tagih;
Tertarik (payee), merupakan pihak lain yang disebutkan dalam surat berharga sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran;
Endosant (indorser), adalah pemegang surat berharga sebelumnya, yang memindahkan haknya atas surat berharga tersebut kepada pihak yang menerima pengalihan;
Akseptan (acceptor), adalah pihak yang melakukan akseptasi menerima, yaitu mengakui setiap tagihan yang ternyata dalam warkat surat berharga yang diaksep serta berjanji melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan. Biasanya akseptan dalam wesel bank adalah bank selaku pihak tertarik, sedangkan dalam wesel dagang (merchants draft) akseptan biasanya adalah importir atau pembeli;
Avalist (guarantor) adalah penjamin dari penerbit.
Berdasarkan availability-nya (syarat pencairannya), suatu piutang dibedakan secara atas bawa, atas unjuk, dan/atau atas nama; yang mana berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata, diatur bahwa:

Piutang atas bawa pengalihannya cukup dengan menyerahkan fisik surat beharga saja;
Piutang atas unjuk pengalihannya harus melalui endesomen atau endorsement (Pasal 110-119 KUHD); dan
Piutang atas nama pegalihannya harus secara cessie.
Pengalihan secara cessie, sebagaimana dijelaskan pada bagian awal bab ini, dikatakan sebagai mekanisme pengalihan yang sulit dilakukan, mengingat hal demikian harus dilakukan melalui suatu akta, sehingga surat tersebut masuk kategori surat yang berharga. Di bawah ini hanya akan dibahas mengenai jenis-jenis surat berharga saja atau surat yang mudah mekanisme pengalihannya.

B. Jenis-Jenis Surat Berharga

Cek
Bilyet Giro
Wesel
Promes
Sertifikat Deposito
Sertifikat Bank Indonesia
Saham
Sertifikat Reksadana
Commercial Paper
Obligasi
Floating Rate Note (“FRN”)/Medium Term Note (“MTN”)
Surat Berharga yang khusus diterbitkan di Amerika Serikat
Warrant
Konosomoen
Surat Berharga Lainnya
1. Cek

Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account), kepada tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai.

Dasar Hukum tentang Cek antara lain:

Pasal 178-229d KUHD;
SEBI No.8/7/UPPB tertanggal 16 Mei 1975 tentang Cek/Bilyet Giro Kosong (“SEBI No.8/7/1975”);
SEBI No.9/72/UPPB tertanggal 10 Januari 1977 tentang Penulisan Nilai Nominal Cek/Bilyet Giro dalam Angka dan Huruf (“SEBI No.9/72/1975”);
SEBI No.9/16/UPPB tertanggal 31 Mei 1976 tentang Larangan Menerbitkan Cek/Bilyet Giro dalam Valuta Asing (“SEBI No.9/16/1976”);
SEBI No.5/85/UPPB/PbB tertanggal 11 September 1972 tentang Pembuatan/Penerbitan Cek/Bilyet Giro dan Alat-alat Lalu Lintas Pembayaran Giral Lainnya (“SEBI No.5/85/1972”);
Syarat Formal

Setiap cek, berdasarkan Pasal 178 KUHD, harus berisikan:

Nama dan nomor cek;
Nama bank tertarik;
Perintah bayar tanpa syarat;
Nama penerima dana atau atas pembawa;
Jumlah dana dalam angka dan huruf;
Tempat pembayaran harus dilakukan;
Tempat dan tanggal penarikan cek;
Tanda tangan penarik.
Berdasarkan Pasal 182 KUHD dan dikaitkan dengan mekanisme pengalihannya cek dapat dibagi menjadi:

Cek atas unjuk atau cek kepada orang yang ditulis namanya dengan tambahan klausula “atau penggantinya”, harus dibayar kepada yang namanya tertera dalam cek dan pengalihannya secara endosemen;
Cek atas nama adalah cek kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “tidak kepada pengganti”, maka pengalihannya secara cessie;
Cek atas bawa adalah cek kepada pembawa atau kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “atau kepada pembawa” atau cek tanpa penyebutan nama penerimanya, maka pengalihannya cukup dengan penyerahan fisik cek saja.
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan cek adalah:

Penarik (drawee) adalah giran yang menerbitkan cek atau pihak yang memiliki kewajiban pembayaran;
Pemegang (namer, holder), dalam hal ini adalah kreditur atau pemilik piutang;
Tertarik (betrokkene, drawee, payee), adalah pihak lain (biasanya bank) yang memperoleh perintah dari Penarik untuk membayar kepada Pemegang atau Pembawa atau Pengganti dari Pemegang;
Pembawa (toonder, bearer), adalah siapapun yang memegang cek dengan klausula kepada pembawa;
Pengganti (order), adalah adalah siapapun yang namanya tercantum dalam cek dengan klausula kepada pengganti;
Endosant (Indorser) adalah pemegang cek dengan klausula kepada pengganti yang mengalihkan hak tagih kepada pihak lain yang namanya tercantum sebagai pengganti.

Tenggang waktu pengunjukan cek

Untuk cek yang diterbitkan dan dibayarkan di Indonesia, harus diunjukkan dalam tenggang waktu 70 hari, sejak tanggal penerbitannya (Pasal 206 KUHD) ditambah 6 bulan tenggang waktu sebelum kadaluwarsa (Pasal 229 KUHD).

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam cek

Dalam cek tidak berlaku tanggal efektif, sehingga pembayaran wajib dilakukan pada saat diunjukkan;
Apabila tempat pembayaran tidak ditulis dalam cek, maka nama tempat di samping nama bank pembayar dianggap sebagai tempat pembayaran (Pasal 179 KUHD);
Bila ada beberapa tempat yang ditulis, maka nama tempat yang ditulis terdahululah yang dianggap sebagai tempat pembayaran (Pasal 179 KUHD);
Jika petunjuk-petunjuk dalam butir 1, 2 dan 3 di atas tidak ada, maka pembayaran dianggap di kantor pusat bank pembayar (Pasal 179 KUHD);
Jika tempat dimana cek itu diterbitkan tidak tertulis, maka tempat yang tertulis di samping nama penerbit dianggap sebagai tempat diterbitkannya warkat cek (Pasal 179 KUHD);
Tiap-tiap cek harus ditarik di bank yang mengelola dana untuk keperluan penerbit atau giran (Pasal 180 KUHD);
Cek tidak boleh diaksep, karena berfungsi sebagai alat pembayaran tunai, sehingga apabila cek diaksep maka akseptasi tersebut dianggap tidak ada (Pasal 181 KUHD);
Cek dapat diterbitkan untuk keperluan penerbit sendiri.
Beberapa istilah yang berkaitan dengan cek:

Tanggal penarikan adalah tanggal ditandatanganinya warkat cek;
Post dated cheque adalah cek yang tanggal penarikannya setelah tanggal ditandatanganinya warkat oleh si penarik;
Crossed cheque adalah cek yang digunakan sebagai media pemindahbukuan (tidak dapat dibayarkan tunai);
Stop payment, merupakan perintah Penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya cek;
Counter cheque adalah media penarikan dana dalam rekening giro dalam hal pemilik rekening tidak membawa buku cek atau bilyet giro;
Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam cek;
Cerukan (overdraft) adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walalupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi;
Cek kosong (blanked cheque) adalah tolakan terhadap cek yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain;
SP adalah surat peringatan yang diberikan oleh bank pengelola rekening, dengan tembusan ke BI, perihal penarikan cek kosong oleh penarik, dengan tahap sebagai berikut:
SP I untuk penarikan cek kosong pertama;
SP II untuk penarikan cek kosong kedua;
SP III untuk penarikan cek kosong ketiga, sekaligus penutupan rekening dan pencantuman penarik dalam Daftar Hitam BI (“DHBI”);
SP III langsung, tanpa SP I dan II, apabila menarik cek kosong 3 lembar atau lebih dalam waktu 6 bulan atau 1 lembar cek dengan nominal minimal Rp.1 miliar.
2. Bilyet Giro

Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah pemilik dana pada rekening giro, kepada bank atau tertarik untuk memindahkan sejumlah dana kedalam rekening yang tertera dalam bilyet giro, dana mana tidak dapat dicairkan secara tunai.

Dasar Hukum Antara lain:

SEBI No.8/7/1975;
SEBI No.9/72/1975;
SEBI No.9/16/1976;
SEBI No.5/85/1972;
Syarat Formal, Setiap Bilyet Giro harus berisikan:

Nama dan nomor Bilyet Giro;
Nama bank tertarik;
Perintah bayar tanpa syarat;
Nama dan nomor rekening pemegang /penerima;
Nama dan alamat bank penerima;
Jumlah dana dalam angka dan huruf;
Tempat dan tanggal penarikan;
Tanda tangan dan nama jelas penarik;
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan Bilyet Giro adalah sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan cek.

Beberapa istilah yang berkaitan dengan Bilyet Giro:

Bilyet Giro mundur adalah Bilyet Giro yang tanggal efektifnya setelah tanggal penerbitan;
Stop payment merupakan perintah penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya Bilyet Giro;
Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam Bilyet Giro;
Cerukan (overdraft) adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walaupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi;
Bilyet Giro kosong adalah tolakan terhadap Bilyet Giro yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain;
Mekanisme pemberian SP dalam Bilyet Giro sama dengan cek.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Bilyet Giro:

Apabila terdapat perbedaan penulisan dalam jumlah uang dalam angka dan huruf, maka yang berlaku yang tertulis dalam huruf;
Apabila terdapat penulisan jumlah uang yang berulang-ulang, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil;
Setiap perubahan perintah atau coretan, wajib ditandatangani oleh penarik di tempat kosong yang terdekat dengan perubahan tersebut.
Bilyet Giro hanya dikenal dalam hukum Indonesia. Di negara lain, Bilyet Giro sebagai media pemindahbukuan dana pada rekening giro, tidak dikenal mengingat baik untuk keperluan pembayaran tunai atau media pemindahbukuan hanya digunakan satu instrument yaitu cek.
Tanggal dan batas waktu yang berlaku dalam Bilyet Giro:

Tanggal penerbitan;
Tanggal efektif (bukan merupakan syarat formal Bilyet Giro) adalah tanggal mulai berlakunya tenggang waktu penarikan. Apabila tidak ditulis dalam Bilyet Giro maka tanggal penebitan sama dengan tanggal efektif;
Tenggang waktu penarikan selama-lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan;
Tenggang waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah batas waktu penarikan;
Masa daluwarsa adalah masa setelah tenggang waktu penawaran.
3. Wesel (Wissel, Bill of Exchange, Draft)

Wesel dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ditemukan definisinya. Dalam Black’s Law Dictionary, draft didefinisikan sebagai: perintah tertulis dari satu pihak (penarik) yang menginstruksikan kepada pihak kedua (tertarik/bank), untuk membayar sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang ditentukan kepada pihak ketiga (penerima pembayaran) atau penggantinya atau siapapun yang membawa wesel.

Sedangkan wesel tagih atau bill of exchange didefinisikan sebagai: Perintah tertulis tanpa syarat dari pihak yang satu kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang ditetapkan.

Berdasarkan fungsinya, wesel dibedakan ke dalam: (i) wesel untuk keperluan kiriman uang (bank draft), dan (ii) wesel dagang atau wesel tagih (bill of exchange, merchants draft), yang lazim digunakan dalam transaksi trade finance. Wesel yang tergolong surat berharga dalam bab ini adalah wesel dagang atau lazim juga disebut wesel tagih.

Dasar Hukum

Pasal 100 sampai dengan Pasal 173 KUHD;
Konvensi Genewa, 1930 dan 1931.
Dalam Pasal 100 KUHD hanya diatur mengenai syarat formil suatu surat wesel, yaitu:

Nama surat wesel;
Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
Nama orang yang harus membayar;
Penetapan hari bayar;
Penetapan tempat pembayaran;
Nama orang yang menerima pembayaran;
Tempat dan tanggal wesel ditarik;
Tanda tangan penarik.
Pihak-pihak yang terlibat dalam wesel adalah:

Penerbit (trekker, drawer) adalah kreditur atau pemilik tagihan;
Tersangkut (betrokkene, drawee) adalah pembeli (debtor) atau penjaminnya;
Akseptan (acceptant, acceptor) adalah importir atau pembeli atau pihak yang mengakui setiap tagihan yang ternyata dalam wesel dan berjanji untuk melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan;
Pemegang pertama (nemer, holder) adalah Penerbit;
Pengganti (geendosseerde, indorsee) adalah Pemegang yang menerima pengalihan hak atas wesel dari pemegang sebelumnya;
Endosan (endosant, indorser) adalah Penerbit atau Pemegang berikutnya yang mengalihkan hak tagih atas wesel kepada Pemegang lainnya;
Avalist adalah penjamin, baik sebagian atau seluruhnya, dari Tersangkut.
Berdasarkan Pasal 110 KUHD dan dikaitkan dengan pengalihannya, wesel dapat dibagi menjadi, yaitu:

Wesel atas nama dimana pengalihannya dilakukan dengan endosement
Wesel kepada pengganti, yang mana tedapat klausula “atas penggantinya” pengalihannya dilakukan dengan endosement.
Wesel tidak kepada pengganti, wesel atas nama dengan tambahan klausula “tidak kepada pengganti”, dan pengalihannya harus melalui cessie.
Dalam KUHD dikenal beberapa bentuk wesel sebagai berikut:

Wesel yang diterbitkan untuk penerbit sendiri atau penggantinya (Pasal 102 ayat 1 KUHD);
Wesel yang diterbitkan kepada penerbit sendiri. Misalnya dalam transaksi antar cabang (Pasal 102 ayat 2 KUHD);
Wesel yang diterbitkan atas tanggungan pihak ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUHD);
Wesel inkaso (Pasal 102 a KUHD). Pemegang atau penerima wesel merupakan kuasa dari penerbit;
Wesel domisili (Pasal 103 KUHD). Penerbit dan akseptan menetapkan pihak ketiga lainnya sebagai pembayar atau tempat pembayaran, untuk mempermudah penarik;
Wesel domisili dalam blanko (Pasal 126 ayat 1 KUHD). Tempat pembayaran baru ditetapkan oleh akseptan saat dilakukan akseptasi.
Beberapa batas waktu dalam wesel:

Akseptasi harus dilakukan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan (Pasal 122 KUHD);
Setiap hutang yang timbul dari wesel hapus, karena ketentuan hapusnya utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1831 KUH Perdata;
Hari bayar: (i) saat diunjukkan (wesel unjuk), (ii) setelah diunjukkan (wesel setelah unjuk), (iii) pada waktu setelah hari tanggalnya, atau (iv) suatu hari yang ditentukan;
Segala tuntutan hukum terhadap akseptan harus berakhir selambat-lambatnya 3 tahun setelah wesel diterbitkan;
Segala tuntutan hukum terhadap Endosan harus berakhir selambat-lambatnya 1 tahun setelah wesel diterbitkan;
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam wesel:

Jika terdapat perbedaan penulisan, dalam angka dan dalam huruf, yang berlaku penulisan dalam huruf. Apabila terdapat penulisan jumlah yang diulang-diulang, maka berlaku yang terkecil (Pasal 105 KUHD)
Pemegang surat wesel biasa melaksanakan hak regresnya kepada pada endosan, akseptan, avalist, penerbit dan debitur wesel lainnya (Pasal 142 KUHD);
Apabila avalist membayar kewajiban debitur, maka ia berhak seperti halnya pemegang wesel (subrogasi) (Pasal 131 ayat 3 KUHD).
Beberapa istilah yang berkaitan dengan wesel:

Endosemen adalah pengalihan hak tagih atas wesel kepada pengganti;
Advis (advice) merupakan surat dari penerbit wesel kepada pihak yang ditunjuk untuk membayar, bahwa penerbit telah menerbitkan surat wesel;
Protes (protest) adalah suatu pernyataan penolakan akseptasi atau penolakan pembayaran wesel;
Hak regres adalah hak untuk menuntut pembayaran wesel oleh pemegang yang ditolak akseptasi atau pembayaran weselnya. Untuk melaksanakan hak regres ini mutlak diperlukan adanya Protes, sebagai bukti adanya penolakan.
Penyelaan (interventie), ada 2 jenis:
(i) Dalam keadaan darurat, dalam hal tertarik/akseptan jatuh pailit atau meninggal, maka penerbit/endosan atau Avalist dapat menunjuk alamat darurat, dengan tugas untuk mengakseptasi/membayar wesel yang bersangkutan;

(ii) Untuk kepentingan seorang yang wajib regres, maka seseorang, atas kemauannya sendiri, diperkenankan untuk mengakseptasi atau membayar wesel.

4. Promes (Promissory Notes)

Dalam undang-udang tidak terdapat definisi promes, namun dari sifatnya, promes dapat digolongkan ke dalam surat tagihan utang. Berdasarkan Blacks Law Dictionary, promes didefinisikan sebagai: Janji atau komitmen tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat yang dtetapkan, atau saat diminta, atau saat diunjukkan, kepada pihak yang tercantum namanya, atau kepada penggantinya, atau siapapun pembawa promes. Promes akan menjadi negotiable apabila diterbitkan dengan kondisi payable to order or bearer.

Dasar Hukum Pasal 174 sampai dengan Pasal 177 KUHD.

Syarat Formal

Memuat kata “Surat sanggup” atau “Promes Atas (Kepada) Pengganti;
Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
Penunjukan hari bayarnya;
Penetapan tempat dimana pembayaran harus terjadi;
Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaraan harus dilakukan;
Tanggal dan tempat surat sanggup ditandatangani;
Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup (penandatangan).
Hal-hal yang harus diperhatikan:

Jika pada hari bayarnya tidak diunjukkan, maka diangggap dapat dibayar;
Jika dasar bunga tidak ditentukan, maka bunga dianggap tidak ada;
Jika tempat penerbitan tidak disebutkan, maka tempat penandatanganan diangap tempat penerbitan;
Jika tempat pembayaran tidak ditunjuk, tempat penandatanganan dianggap tempat pembayaran;
Jika aval tidak menyebutkan untuk siapa diberikan, maka dianggap diberikan untuk tanggungan penandatanganan surat sanggup.
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan promes adalah:

Penerbit (issuer, penandatangan, debtor) adalah debitur;
Pemegang (kreditur, holder, investor) adalah kreditur;
Endosant (indorser) adalah Pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada Pemegang lainnya dengan cara endosemen; dan
Avalist adalah penjamin dari Penerbit.
5. Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit atau “CoD”)

Berdasarkan UU Perbankan sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Blacks Law Dictionary yaitu: Pengakuan tertulis dari bank kepada penyimpan (deposan) dengan janji untuk membayar kepada penyimpan, atau penggantinya.

Dasar Hukum antara lain: Surat Keputusan Direktur BI No.17/44/KEP/DIR tanggal 22 Oktober 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank Umum Dan Bank Pembangunan.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam CoD:

Diterbitkan atas bawa, dalam mata uang rupiah, oleh Bank umum dan bank pembangunan setelah mendapat persetujuan BI;
Perhitungan bunga secara true discount, sehingga setoran awal ataupun pembayaran harga beli CoD adalah sebesar net proceed;
Jangka waktu CoD tidak kurang dari 15 hari,
Bank dapat memiliki CoD yang diterbitkan bank lain dalam jumlah tidak melebihi 7,5% dari jumlah pinjaman yang diberikannya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam CoD adalah:

Penerbit (Bank), sebagai pihak yang memiliki kewajiban pembayaran kepada siapapun yang mengunjukkan CoD saat jatuh tempo;
Pemegang (deposan atau penggantinya atau siapapun yang menguasai CoD) sebagai pihak yang berhak atas pembayaran jumlah pokok yang tertera dalam CoD.
6. Sertifikat Bank Indonesia (“SBI”)

SBI adalah sertifikat yang diterbitkan BI dengan sistem true discount, yang dibeli melalui lelang (primary market) atau melalui pasar uang (secondary market).

Dasar Hukum :

SEBI No.16/8/UPUM tanggal 21 Januari 1984 tentang Ketentuan Tentang Penerbitan SBI, dan
SEBI No. 18/1/UPUM tanggal 30 Mei 1985 tentang Penerbitan SBI.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam SBI:

Jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan (saat ini hanya ada 28 hari dan 88 hari)
Jumlah awal adalah senilai Rp.1 miliar dan selanjutnya, apabila ada penambahan, sebesar kelipatan Rp.50 juta.

Pihak-pihak yang terlibat adalah:

Penerbit yaitu BI, sebagai debitur;
Pembeli atau Pemegang adalah investor atau kreditur yang membeli SBI;
Mediator adalah Bank-Bank yang melakukan pembelian untuk keperluan nasabahnya.
Istilah-istilah yang berkaitan dengan SBI:

Bilyet depo simpanan adalah bukti kepemilikan atas SBI, yang diterbitkan oleh BI;
Net proceed, adalah harga beli atau harga jual atas SBI, baik pada primary atau secondary market.

7. Saham (Stock)

Saham merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu perseroan, yang dibuktikan dengan surat saham, sebagai suatu surat legitimasi yang menyatakan bahwa pemegang adalah orang yang berhak atas deviden, hak suara, dan manfaat lainnya.

Dasar Hukum: Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

Menurut Pasal 24 ayat 2 UUPT Jenis-jenis saham adalah:

saham atas tunjuk, yang dibuktikan dengan surat saham,
saham atas nama.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Saham adalah:

Penerbit (emiten) adalah PT yang menerbitkan saham dalam rangka menghimpun modal;
Pemegang saham atau investor adalah pemodal yang membeli atau menyetorkan uang untuk keperluan penyertaan modal dalam perusahaan Penerbit.
8. Sertifikat Reksadana

Sertifikat Reksadana atau juga lazim disebut Unit penyertaan yang dibuat atas unjuk, adalah bukti yang menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksa dana untuk kemudian akan dikelola dalam bentuk pembelian surat berharga seperti saham, obligasi, atau disimpan dalam bentuk deposito berjangka. Lazimnya, setiap 6 bulan selama jangka waktu penglelolaan dana, investor atau pemodal akan memperoleh deviden, bunga, atau capital gain.

Dasar Hukum Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Reksadana adalah:

Penerbit adalah perusahaan reksadana yang menghimpun dana dari masyarakat pemodal;
Investor adalah pemodal yang membeli unit penyertaan/pemegang unit penyertaan.
Manajer Investasi adalah pihak yang diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi kolektif
Bank Kustodian adalah pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Antara manajer investasi, bank kustodian dan pemegang unit penyertaan atau pemodal terikat berdasarkan suatu Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang mana jumlah penyerataan dari masing-masing pemodal dinyatakan dalam Unit Penyertaan.

9. Commercial Paper (“CP”)

Dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan bahwa CP merupakan: negotiable instrument untuk pembayaran uang, seperti cek, wesel, promissory notes. Selanjutnya dijelaskan juga bahwa CP adalah short term, unsecured promissory notes, yang lazim diterbitkan oleh large, well-known corporations dan finance companies. Dalam praktek, sebagai surat utang jangka pendek, CP sama dengan promissory notes, namun pada umumnya diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang bukan lembaga keuangan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan CP adalah:

Penerbit (issuer, penandatangan, debtor) adalah debitur;
Pemegang (kreditur, holder, investor), adalah kreditur;
Endosant (indorser), adalah Pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada Pemegang lainnya dengan cara endosemen; dan
Avalist (guarantor) adalah penjamin dari Penerbit.

10. Obligasi (Bonds)

Dalam Black’s Law Dictionary obligasi didefinsikan sebagai: a) suatu sertifikat bukti hutang, yang mana perusahaan penerbit atau badan pemerintah berjanji untuk membayar sejumlah bunga untuk satu jangka waktu panjang tertentu kepada pemegang, dan untuk membayar kembali hutangnya pada saat jatu tempo; b) instrumen hutang jangka panjang yang berisikan janji untuk membayar kepada kreditur sejumlah bunga secara periodic dan membayar hutang pokok pada saat jatuh tempo.

Beberapa hal mengenai obligasi:

Jangka waktu: menengah atau panjang
Dapat diperjualbelikan;
Pendapatan bunganya secara periodik (coupon basis);
Pembayaran bunga lazimnya diberikan untuk monthly, quarterly, semi-anualy, atau anualy;
Berdasarkan negara yang menerbitkan dikenal istilah: (i) domestic, (ii) foreign bonds dan (iii) global bonds;
Penerbit: (i) Pemerintah, (ii) BUMN, dan (iii) Perusahaan swasta;
Dalam sistem pembayaran bunga dikenal istilah: (i) coupon bond, dan (ii) zero coupon bond;
Dalam jenis tingkat bunga dikenal istilah: (i) tetap, (ii) mengambang, dan (iii) campuran;
Jaminan: (i) secured bond (guaranteed bond), dan (ii) unsecured bond;
Harga obligasi, tidak selalu sama dengan nominal dan dinyatakan dalam bentuk prosentase. Dapat at discount (harga obligasi setelah dipotong tingkat diskonto, at par (harga obligasi sebesar nilai nominal), atau at premium (harga obligasi setelah ditambah tingkat premi)
Yield, adalah pendapatan dari holder atau investor, meliputi nilai pokok, kupon dan selisih kurs;
Maturity atau jangka waktu;
Kupon adalah pembayaran bunga secara periodic selama jangka waktu obligasi oleh emiten kepada investor;
Face Value adalah jumlah uang yang menunjukkan nilai yang akan dibayar oleh issuer kepada holder pada saat dilaksanakannya hak untuk membeli (callable);
Stapled bond adalah obligasi yang dipecah;
Convertible bond adalah bond yang, dengan opsi pada pemegangnya, dapat dialihkan menjadi saham (penyertaan);
Junkbond, adalah obligasi dengan yield yang tinggi dan resiko yang tinggi;
Scriptless Bond adalah obligasi yang diperdagangkan melalui bursa tanpa warkat;
Outright (jual putus), tidak menetapkan syarat kepada penjual untuk membeli kembali atau pembeli wajib menjual kembali.
Repo adalah menjual obligasi dengan syarat membeli kembali;
Reverse repo adalah membeli obligasi dengan syarat menjual kembali.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Obligasi adalah:

Issuer adalah Penerbit dalam hal ini adalah debtor;
Holder adalah Pemegang Obligasi dalam hal ini adalah creditor/investor;
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Holder; dan
Avalist (guarantor) adalah pihak yang menjamin pembayaran .
Khusus untuk obligasi yang diterbitkan pemerintah RI dalam rangka Rekapitalisasi, secara khusus diatur dalam PBI No.1/10/PBI/1999 tentang Portfolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi tertanggal 3 Desember 1999, PBI No. 2/2/PBI/2000 tertanggal 21 Jauari 2000 dan SEBI No. 2/1/DPM tertanggal 21 Januari 2000 tentang Tata Cara Pencatatan Kepemilikan Dan Penyelsaian Transaksi Obligasi Pemernitah.

11. Floating Rate Note (“FRN”)/Medium Term Note (“MTN”)

Pada dasarnya FRN dan MTN merupakan obligasi dengan jangka menengah. FRN adalah notes dengan bunga floated, yang lazim diterbitkan dan dipasarkan di Luar Negri, sedangkan atas MTN berlaku tingkat suku bunga fixed yang lazim dipasarkan di Indonesia. Pihak-pihak yang terlibat dalam FRN atau MTN adalah sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam obligasi.

12. Surat Berharga Yang Khusus Diterbitkan Di AS

Treasury Bill (T-Bill). Dalam Black’s Law Dictionary didefinsikan sebagai Obligasi jangka pendek (3, 6 atau 12 bulan) dari pemerintah federal AS, tanpa adanya kewajiban pembayaran bunga dan dijual at discount;
Treasury Bond (T-Bond). Dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan sebagai Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan dan diperjualbelikan; obligasi mana merupakan instrument hutang jangka panjang dari Pemerintah USA;
Treasury Certificate. Dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan sebagai Obligasi yang diterbitkan Pemerintah, yang pada umumnya untuk jangka waktu 1 tahun dengan pembayaran bunga melalui kupon;
Treasury Note. Dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan sebagai Obligasi yang diterbitkan pemerintah federal, untuk jangka waktu 1 sampai 10 tahun, dengan pembayaran bunga melalui kupon.
13. Warrant

Warrant, atau stocks warrant dalam Black’s Law Dictionary didefinsikan sebagai Sertifikat yang membuktikan kepemilikan hak untuk membeli saham dalam jumlah, waktu, dan pada harga tertentu. Dalam Blacks Law Dictionary dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Such differ from stock options only in that options are generally granted to employees and warrants are sold to the public. Warrants are typically long period options, are freely transferable, and if the underlying shares are listed on securities exchange, are also publicly traded”.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Warrant adalah:

Penerbit (emiten) adalah PT yang menerbitkan warrant;
Pemegang warrant.
14 Konosemen (Bill of Lading atau B/L)

Berdasarkan Pasal 506 KUHD, konosemen adalah suatu surat bertanggal yang dibuat oleh pengangkut (dalam hal ini perusahaan pelayaran), yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang-barang (dari pengirim) untuk diangkut ke suatu tempat tertentu dan selanjutnya menyerahkannya kepada orang tertentu (penerima), surat mana di dalamnya juga menerangkan mengenai syarat-syarat penyerahan barang-barang dimaksud.

Dasar Hukum

Pasal 506 sampai dengan Pasal517d KUHD;
The Hague Rules tahun 1968, merupakan suatu kesepakatan bersama para ahli hukum internasional, yang tergabung dalam International Law Association dalam suatu konferensi di Den Haag, mengenai bentuk dan isi konosemen.
Pihak-pihak yang terlibat dalam konosemen adalah:

Penerbit, dalam hal ini perusahaan pelayaran yang diwakili oleh nakhoda kapal;
Pihak penerima atau penggantinya.
Penerima, sebagaimana dimaksud di atas, dapat:

Orang yang namanya ditunjuk dalam konosemen;
Kepada orang penggantinya pengirim atau kepada orang yang ditunjuk oleh pengirim (kepada pengganti);
Kepada orang penggantinya pihak ketiga atau kepada orang yang ditunjuk oleh pihak ketiga (kepada pengganti);
Kepada orang yang namanya disebut dalam konosemen atau pembawa (kepada pembawa);
Kepada orang yang membawa surat konosemen itu (kepada pembawa).
Berdasarkan Pasal 506 ayat 2 KUHD konosemen dapat diterbitkan atas nama, kepada pengganti atau kepada pembawa. Konosemen yang tergolong sebagai surat berharga adalah konosemen yang diterbitkan dengan kondisi kepada pengganti atau kepada pembawa. Konosemen kepada pengganti diatur secara khusus dalam Pasal 508 KUHD, dimana penyerahannya dengan cara endosemen dan penyerahan konosemenya. Sedangkan untuk konosmen kepada pembawa, penyerahannya cukup dilakukan dengan cara menyerahkan konosemennya saja.

15. Surat Berharga Lainnya

Kwitansi Atas Unjuk (Pasal 229e-229k KUHD). Dalam surat ini penerbit memberi perintah kepada pihak ketiga untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang yang menunjukkan dan menyerahkan surat pembebasan hutang. Dengan penunjukan dan penyerahan surat itu, pemegang memperoleh pembayaran. Bagi pihak ketiga yang telah membayar, surat itu menjadi bukti bahwa ia telah melunasi hutangnya sehingga ia dibebaskan dari kewajiban membayar kepada penerbit.
Promes Atas Bawa (Pasal 229e-229k KUHD), dalam surat ini issuer berjanji atau menyangupi untuk membayar surat yang berisikan kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau orang yang menggantikannya dan setara dengan bank notes. Surat berharga jenis ini tidak penah ditemukan di masyarakat.
Kedua jenis surat berharga di atas, saat ini sudah tidak ditemukan lagi di masyarakat

S. Maronie

sebagai bahan kuliah Hukum Perbankan

Hukum

Komentar
Posting Komentar
Postingan populer dari blog ini
Kesadaran & Kepatuhan Hukum
Mei 20, 2014
A. Latar BelakangHukum yang dipandang sebagai salah satu aspek penting dalam masyarakat yang bertujuan merealisasikan terbentuknya sebuah masyarakat yang nyaman dan berkeadilan, terkadang oleh segelintir orang tidak diindahkan sebagaimana yang dimaksud di atas. Tidak jarang hukum itu dicederai, dilanggar bahkan dimanipulasi fungsinya oleh orang yang memang mempunyai kepentingan, atau orang yang masih menganggap tidak pentingnya sebuah hukum yang ada di masyarakat. Para pelaku-pelaku pelanggar ataupun pencedera hukum inilah yang dalam kajian sosiologi hukum dapat disebut sebagai orang-orang yang tidak sadar dan tidak patuh hukum. Apabila ditilik dari proses perkembangan hukum dalam sejarah terhadap hubungan dengan eksistensi dan peranan dari kesadaran hukum masyarakat ini dalam tubuh hukum positif, terdapat suatu proses pasang surut dalam bentangan waktu yang teramat panjang. Hukum masyarakat primitif, jelas merupakan hukum yang sangat berpengaruh, bahkan secara total merupkan penjelm…
BACA SELENGKAPNYA
Pengertian & Kegunaan Bahasa Hukum
Maret 27, 2013
PENGERTIAN & KEGUNAAN BAHASA HUKUMA. Pengertian Bahasa HukumBahasa Hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam masyarakat. Namun dikarenakan bahasa hukum adalah bagian dari bahasa Indonesia yang modern, maka dalam penggunannya I aharus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat ektetika bahasa Indonesia. Karakteristik bahasa hukum Indonesia terletak pada istilah-istilah, komposisi serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan artinya yang khusus. Bahasa hukum yang kita pergunakan sekarang masih bergaya orde lama, masih banyak yang kurang sempurna semantik kata, bentuk dan komposisi kalimatnya, masih terdapat istilah-istilah yang tidak tetap dan kurang jelas. Hal mana dikarenakan para sarjana hukum di masa yang lalu, tidak pernah mendapatkan pelajaran bahasa hukum yang khusus dan tidak pula memperhatikan dan mempelajari syarat-syarat dan kaidah-kaidah …
BACA SELENGKAPNYA
Pengertian & Sumber Hukum Perbankan
April 03, 2013
Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum perbankan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan. Tentu untuk memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai pengertian hukum perbankan tidaklah cukup dengan memberikan rumusan yang demikian. Maka diperlukan pendapat para ahli hukuim perbankan. Munir Fuady mendefinisikan hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain-lain yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawabpara pihak yang tersangkutn dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, dan lain-lain yang berkenan dengan dunia perbankan, Dalam kacamata sistem hukum nasional, hukum perbankan telah berkembang menjadi hukum sektoral dan fungsional, oleh karena itu hukum Perbankan

Contoh Permohonan Penghapusan denda

Perihal : Permohonan Penghapusan Denda

Lampiran : 1 Berkas

Kepada
Pimpinan Bank Finance :

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :

Alamat :

No. Telepon :

No. Nasabah :

bermaksud untuk mengajukan permohonan penghapusan denda kredit motor/ Mobil :

Merk/ Tipe :

Warna :

No. Kendaraan :

dikarenakan saya akan melunasi cicilan kredit yang masih ……….. kali cicilan lagi dan menimbang jumlah denda yang sangat besar sehingga tidak memungkinkan saya untuk membayar denda tersebut. Bersama ini juga saya lampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan:

Foto copy KTP
Foto copy buku cicilan
Fotokopi Rekening Koran Bank
Foto copy pembayaran listrik
Foto copy pembayaran air.
Demikian surat permohonan ini saya buat, besar harapan saya surat permohonan ini dapat dikabulkan oleh Bapak/ Ibu. Atas perhatian Bapak/ Ibu saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,

……………….