SURAT PERMOHONAN PELUNASAN DENGAN KERINGANAN

Kepada Yth:
Pimpinan Bank (………..). /bank terkait
Di-tempat

Dengan hormat.
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : …………..
Alamat : …………….
No. KTP : ………………. .
Bermaksud mengajukan permohonan keringanan atas kredit saya di bank (…………) ………., permohonan keringanan ini terpaksa saya ajukan dikarenakan saya mengalami pailit dalam usaha yang saya jalankan, dan saya sanggup melunasi kredit saya terebut sebesar Rp…………. (………………). Atas dasar itikat baik ini saya meminjam kepada famili saya sejumlah uang tersebut untuk melunasi kredit saya di Bank (………..).
Demikian permohonan keringanan untuk pelunasan ini saya ajukan, atas bantuannya diucapkan terima kasih.

……………2019
Hormat saya,

……………..

Jaminan Fidusia

PP No.86/2000 -Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia
Keppres No.139/2000 – Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1999
TENTANG
JAMINAN FIDUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

bahwa kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan dadanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan;
bahwa jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional dan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan fidusia dan jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran fidusia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Jaminan fidusia.
Mengingat:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN FIDUSIA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

3. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.

4. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

5. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

6. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.

7. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.

8. Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.

9. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.

10. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Undang-undang ini berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani Benda dengan Jaminan Fidusia.

Pasal 3

Undang-undang ini tidak berlaku terhadap :

a. Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar;

b. Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 (dua puluh) M3 atau lebih;

c. Hipotek atas pesawat terbang; dan

d. Gadai.

BAB III
PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN, DAN HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA

Bagian Pertama
Pembebanan Jaminan Fidusia

Pasal 4

Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dan suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.

Pasal 5

(1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.

(2) Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat :

a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;

b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;

c. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;

d. nilai penjaminan; dan

e. nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Pasal 7

Utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa:

a. utang yang telah ada;

b. utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu; atau

c. utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.

Pasal 8

Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau kepada kuasa atau wakil dan Penerima Fidusia tersebut.

Pasal 9

(1) Jaminan Fidusia dapat memberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis Benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.

(2) Pembebanan jaminan atas Benda atau piutang yang diperoleh kemudian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri.

Pasal 10

Kecuali diperjanjikan lain:

a. Jaminan Fidusia meliputi hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

b. Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia diasuransikan.

Bagian Kedua
Pendaftaran Jaminan Fidusia

Pasal 11

(1) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.

(2) Dalam hal Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah negara Republik Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.

Pasal 12

(1) Pendaftanan Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

(2) Untuk pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didinikan di Jakarta dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

(3) Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berada dalam lingkup tugas Departemen Kehakiman.

(4) Ketentuan mengenai pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia untuk daerah lain dan penetapan wilayah kerjanya diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 13

(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.

(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :

a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;

b. tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang memuat akta Jaminan Fidusia;

c. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;

d. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;

e. nilai penjaminan; dan

f. nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

(3) Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

(2) Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia memuat catatan tentang hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).

(3) Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.

Pasal 15

(1) Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

(2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Pasal 16

(1) Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.

(2) Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan perubahan, melakukan pencatatan perubahan tersebut dalam buku Daftar Fidusia dan menerbitkan Pernyataan Perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dan Sertifikat Jaminan Fidusia.

Pasal 17

Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar.

Pasal 18

Segala keterangan mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang ada pada Kantor Pendaftaran Fidusia terbuka untuk umum.

Bagian Ketiga
Pengalihan Jaminan Fidusia

Pasal 19

(1) Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor baru.

(2) Beralihnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Pasal 20

Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Pasal 21

(1) Pemberi Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia demgan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, apabila telah terjadi cidera janji oleh debitor dan atau Pemberi Fidusia pihak ketiga.

(3) Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh Pemberi Fidusia dengan objek yang setara.

(4) Dalam hal Pemberi Fidusia cidera janji, maka hasil pengalihan dan atau tagihan yang timbul karena pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), demi hukum menjadi objek Jaminan Fidusia pengganti dan objek Jaminan Fidusia yang dialihkan.

Pasal 22

Pembeli benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang merupakan benda persediaan bebas dari tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahui tentang adanya Jaminan Fidusia itu, dengan ketentuan bahwa pembeli telah membayar lunas harga penjualan Benda tersebut sesuai dengan harga pasar.

Pasal 23

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, apabila Penerima Fidusia setuju bahwa Pemberi Fidusia dapat menggunakan, menggabungkan, mencampur, atau mengalihkan Benda atau hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak berarti bahwa Penerima Fidusia melepaskan Jaminan Fidusia.

(2) Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Pasal 24

Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dan hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Bagian Keempat
Hapusnya Jaminan Fidusia

Pasal 25

(1) Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut :

a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;

b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau

c. musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

(2) Musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.

(3) Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.

Pasal 26

(1) Dengan hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dan Buku Daftar Fidusia.

(2) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaininan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.

BAB IV
HAK MENDAHULU

Pasal 27

(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya.

(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.

(3) Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia.

Pasal 28

Apabila atas Benda yang sama menjadi objek Jaminan Fidusia yang lebih dari 1(satu) perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

BAB V
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

Pasal 29

(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :

a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;

b. penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;

c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan Penerima Fidusia kepada pihak-pibak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.

Pasal 30

Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.

Pasal 31

Dalam hal Benda yang menjadi objek Jamiman Fidusia terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat dijual di pasar atau di bursa, penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 32

Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31, batal demi hukum.

Pasal 33

Setiap janji yang memberi kewenangan kepada Penerima Fidusia untuk memiliki Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.

Pasal 34

(1) Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia.
(2) Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.

BAB VI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 36

Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37

(1) Pembebanan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

(2) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak berdirinya Kantor Pendaftaran Fidusia, semua perjanjian Jaminan Fidusia harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali ketentuan mengenai kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilakukan penyesuaian, maka perjanjian Jaminan Fidusia tersebut bukan merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.

Pasal 38

Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan mengenai fidusia tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti, atau diperbaharui.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39

Kantor Pendaftanan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dibentuk dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.

Pasal 40

Undang-undang ini disebut Undang-undang Fidusia.

Pasal 41

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA.

ttd

MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 168

PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1999
TENTANG
JAMINAN FIDUSIA

I. UMUM

1. Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD1945. dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan,para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam.

2. Selama ini, kegiatan pinjam meminjam dengan menggunakan hak tanggungan atau hak jaminan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai pengganti dari lembaga Hipotek atas tanah dan credietverband.

Di samping itu, hak jaminan lainnya yang banyak digunakan dewasa ini adalah Gadai, Hipotek selain tanah,dan Jaminan Fidusia. Undang-undang yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia adalah pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, yang menentukan bahwa rumah-rumah yang dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh pihak lain dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia. Selain itu, Undang-undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun mengatur mengenai hak milik atas satuan rumah susun yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah negara.

Jaminan Fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi. Bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana,mudah, dan cepat, tetapi tidak menjamin adanya kepastian hukum.

Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada para Pemberi Fidusia untuk menguasai Benda yang dijaminkan,untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan Fidusia. Pada awalnya, Benda yang menjadi obyek fidusia terbatas pada kekayaan benda bergerak yang berwujud dalam bentuk peralatan. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, benda yang menjadi obyek fidusia termasuk juga kekayaan benda bergerak yang tak berwujud, maupun benda tak bergerak.

3. Undang-undang ini, dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan.

Seperti telah dijelaskan bahwa Jaminan Fidusia memberikan kemudahan bagi para pihak yang menggunakannya, khususnya bagi Pemberi Fidusia. Namun sebaliknya karena Jaminan Fidusia tidak didaftarkan, kurang menjamin kepentingan pihak yang menerima fidusia, Pemberi Fidusia mungkin saja menjaminkan benda yang telah dibebani dengan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima Fidusia.

Sebelum Undang-undang ini dibentuk, pada umumnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan,piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, maka menurut Undang-undang ini obyek Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas yang luas yaitu benda bergerak yang berwujud maupun tak berwujud, dan benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak Tanggungan.

Dalam Undang-undang ini,diatur tentang pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lain Karena Jaminan Fidusia memberikan hak kepada pihak Pemberi Fidusia untuk tetap menguasai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan,maka diharapkan sistem pendaftaran yang diatur dalam Undang-undang ini dapat memberikan jaminan kepada pihak Penerima Fidusia dan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap Benda tersebut.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Huruf a

Berdasarkan ketentuan ini,bangunan di atas tanah milik orang lain yang tidak dapat dibebani hak tanggungan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan,dapat dijadikan obyek Jaminan Fidusia.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Pasal 4

Yang dimaksud dengan ” prestasi” dalam ketentuan ini adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang.

Pasal 5

Ayat (1)

Dalam akta jaminan fidusia selain dicantumkan hari dan tanggal, juga dicantumkan mengenai waktu (jam)pembuatan akta tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 6

Huruf a

Yang dimaksud dengan”identitas” dalam Pasal ini adalah meliputi nama lengkap, agama,tempat tinggal, atau tempat kedudukan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin,status perkawinan, dan pekerjaan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan”data perjanjian pokok” adalah mengenai macam perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia.

Huruf c

Uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia cukup dilakukan dengan mengidentifikasikan Benda tersebut, dan dijelaskan mengenai surat bukti kepemilikannya.

Dalam hal Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia merupakan benda dalam persediaan (inventory) yang selalu berubah-ubah dan atau tidak tetap, seperti stok bahan baku, barang jadi, atau portfolio perusahaan efek, maka dalam akta Jaminan Fidusia dicantumkan uraian mengenai jenis, merek, kualitas dari Benda tersebut.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Pasal 7

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Utang yang akan timbul dikemudian hari yang dikenal dengan istilah “kontinjen”, misalnya utang yang timbul dari pembayaran yang dilakukan oleh kreditor untuk kepentingan debitor dalam rangka pelaksanaan garansi bank.

Huruf c

Utang yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah utang bunga atas pinjaman pokok dan biaya lainnya yang jumlahnya dapat ditentukan kemudian.

Pasal 8

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberian fidusia kepada lebih dari satu Penerima Fidusia dalam rangka pembiayaan kredit konsorsium.

Yang dimaksud dengan”kuasa” adalah orang yang mendapat kuasa khusus dari Penerima Fidusia untuk mewakili kepentingannya dalam penerimaan jaminan Fidusia dari Pemberi Fidusia.

Yang dianggap dimaksud dengan “wakil” adalah orang yang secara hukum dianggap mewakili Penerima Fidusia dalam penerimaan Jaminan Fidusia, misalnya, Wali amanat dalam mewakili kepentingan pemegang obligasi.

Pasal 9

Ketentuan dalam Pasal ini penting dipandang dari segi komersial. Ketentuan ini secara tegas membolehkan Jaminan Fidusia mencakup Benda yang diperoleh di kemudian hari. Hal ini menunjukkan Undang-undang ini menjamin fleksibilitas yang berkenaan dengan hal ihwal Benda yang dapat dibebani Jaminan Fidusia bagi pelunasan utang.

Pasal 10

Huruf a

Yang dimaksud dengan”hasil dari benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia” adalah segala sesuatu yang diperoleh dari Benda yang dibebani Jaminan Fidusia.

Huruf b

Ketentuan dalam huruf b ini dimaksudkan untuk menegaskan apabila Benda itu diasuransikan, maka klaim asuransi tersebut merupakan hak penerima Fidusia.

Pasal 11

Pendaftaran Benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan Pemberi Fidusia, dan pendaftarannya mencakup benda, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia untuk memenuhi asas publisitas sekaligus merupakan jaminan kepastian terhadap kreditor lainnya mengenai Benda yang telah dibebani Jaminan Fidusia

Pasal 12

Kantor Pendaftaran Fidusia merupakan bagian dalam lingkungan Departemen Kehakiman dan bukan institusi yang mandiri atau unit pelaksana teknis.

Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan untuk pertama kali di Jakarta dan secara bertahap, sesuai dengan keperluan, di ibukota propinsi di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Dalam hal Kantor Pendaftaran Fidusia belum didirikan di tiap daerah Tingkat II maka wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia di ibukota propinsi meliputi seluruh daerah Tingkat II yang berada di lingkungan wilayahnya.

Pendirian Kantor Pendaftaran Fidusia di daerah Tingkat II, dapat disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan agar Kantor Pendaftaran Fidusia tidak melakukan penilaian terhadap kebenaran yang dicantumkan dalam pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia, akan tetapi hanya melakukan pengecekan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2).

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ketentuan ini tidak mengurangi berlakunya Pasal 613 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bagi pengalihan piutang atas nama dan kebendaan tidak berwujud lainnya.

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan “kekuatan eksekutorial” adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.

Ayat (3)

Salah satu ciri Jaminan Fidusia adalah kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya yaitu apabila pihak Pemberi Fidusia cidera janji. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur secara khusus tentang eksekusi Jaminan Fidusia melalui lembaga parate eksekusi.

Pasal 16

Ayat (1)

Perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, harus diberitahukan kepada para pihak. Perubahan ini tidak perlu dilakukan dengan akta notaris dalam rangka efisiensi untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 17

Fidusia ulang oleh Pemberi Fidusia, baik debitor maupun penjaminan pihak ketiga, tidak dimungkinkan atas benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia karena hak kepemilikan atas Benda tersebut telah beralih kepada Penerima Fidusia.

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

“Pengalihan hak atas piutang” dalam ketentuan ini, dikenal dengan istilah “cessie”yakni pengalihan piutang yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan. Dengan adanya cessie ini, maka segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia lama beraih kepada Penerima Fidusia baru dan pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan kepada Pemberi Fidusia.

Pasal 20

Ketentuan ini mengikuti prinsip “droit de suite” yang telah merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan(in rem).

Pasal 21

Ketentuan ini menegaskan kembali bahwa Pemberi Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi obyek Jaminan Fidusia. Namun demikian untuk menjaga kepentingan Penerima Fidusia, maka Benda yang dialihkan wajib diganti dengan obyek yang setara.

Yang dimaksudkan dengan”mengalihkan” antara lain termasuk menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya.

Yang dimaksud dengan”setara” tidak hanya nilainya tetapi juga jenisnya. Yang dimaksud dengan “cidera janji” adalah tidak memenuhi prestasi baik yang berdasarkan perjanjian pokok, perjanjian Jaminan Fidusia, maupun perjanjian jaminan lainnya.

Pasal 22

Yang dimaksud dengan”harga pasar” adalah harga yang wajar yang berlaku di pasar pada saat penjualan Benda tersebut, sehingga tidak mengesankan adanya penipuan dari pihak Pemberi Fidusia dalam melakukan penjualan Benda tersebut.

Pasal 23

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan”menggabungkan” adalah penyatuan bagian-bagian dari Benda tersebut.

Yang dimaksud dengan”mencampur” adalah penyatuan Benda yang sepadan dengan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan”benda yang tidak merupakan benda persediaan”, misalnya mesin produksi, mobil pribadi, atau rumah pribadi yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Ayat (1)

Sesuai dengan sifat ikutan dari Jaminan Fidusia, maka adanya Jaminan Fidusia tergantung pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya. Apabila piutang tersebut hapus karena hapusnya utang atau karena pelepasan, maka dengan sendirinya Jaminan Fidusia yang bersangkutan menjadi hapus.

Yang dimaksud dengan”hapusnya utang” antara lain karena pelunasan dan bukti hapusnya utang berupa keterangan yang dibuat kreditor.

Ayat (2)

Dalam hal Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia musnah dan Benda tersebut diasuransikan maka klaim asuransi akan menjadi pengganti obyek Jaminan Fidusia tersebut.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Ayat (1)

Hak yang didahulukan dihitung sejak tanggal pendaftaran Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ketentuan dalam ayat ini berhubungan dengan ketentuan bahwa Jaminan Fidusia merupakan hak agunan atas kebendaan bagi pelunasan utang. Di samping itu, ketentuan bahwa Undang-undang tentang Kepailitan menentukan bahwa Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia berada di luar kepailitan dan atau likuidasi.

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas

Pasal 37

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Berdasarkan ketentuan ayat ini, maka perjanjian Jaminan Fidusia yang tidak didaftar tidak mempunyai hak yang didahulukan (preferen) baik di dalam maupun di luar kepailitan dan atau likuidasi.

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3889

KETUA PLPK-MS : JAWA BARAT

Eksekusi Jaminan Fidusia

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, butir (1), yang dimaksud dengan FIDUSIA adalah “pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”.

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

Benda obyek jaminan fidusia tidak dapat dibebani Hak tanggungan atau hipotek.

Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan alas notaris dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat:

identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;

data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;

uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;

nilai penjaminan; dan

nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Jaminan fidusia harus didaftarkan oleh penerima fidusia atau kuasanya kepada Kantor Pendaftaran Fidusia selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia yang mencantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.

Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan Pernyataan Perubahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan Fidusia.

Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.

Jaminan fidusia dapat dialihkan kepada kreditor baru, dan pengalihan tersebut harus didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Apabila debitur atau pemberi fidusia cedera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:

Pengalihan hak atas piutang juga dijamin dengan fidusia yang mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada Kreditur baru.

Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;

Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak (Iihat Pasal 29 UU No. 40 Tahun 1999).

Prosedur dan tatacara eksekusi selanjutnya dilakukan seperti dalam eksekusi hak tanggungan.

KETUA PLPK-MS : JAWA BARAT

SALAM KONSUMEN CERDAS!!!!!!!

SK

Kepengurusan Organisasi
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR: 016/SK/PLPK-MS/PERWAKILAN/XVI/2019
Tentang
PEMBERHENTIAN STATUS KEPENGURUSAN PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA PROVINSI BENGKULU

KETUA PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA PROVINSI BENGKULU
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka menjaga eksistensi dan penegakkan kedisiplinan Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLPK-MS), sebagai organisasi dipandang perlu untuk mengeluarkan tindakan displiner organisasi.
b. Bahwa tidak adanya tindak lanjut dalam peneguran dan peringatan dari pihak yang bersangkutan.
c. Bahwa untuk pelaksanaan poin a dan b, perlu dikeluarkan surat keputusan.
Mengingat :
1. Berdasarkan pada pasal 4 Anggaran Dasar Aturan Rumah Tangga tentang Hak dan Kewajiban Anggota
2. Berdasarkan pada pasal 5 Anggaran Dasar Aturan Rumah Tangga tentang Kepengurusan.
3. Berdasarkan pada pasal 6 Anggaran Dasar Aturan Rumah Tangga tentang Syarat Pengurus.
4. Berdasarkan pada pasal 7 Anggaran Dasar Aturan Rumah Tangga tentang Masa Kepengurusan.
5. Berdasarkan pada pasal 8 Anggaran Dasar Aturan Rumah Tangga tentang Hak dan Kewajiban.
6. Berdasar hasil rapat anggota pada tanggal 6 April 2019.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mencabut status keanggotaan sekaligus hilangnya hak serta kewajiban dari nama-nama terlampir tidak terpisah dari surat ini sebagai anggota PLPK-MS PROVINSI BENGKULU
Kedua : Segala atribut PLPK-MS PROVINSI BENGKULU harus dikembalikan kepada pengurus PLPK-MS.
Ketiga : Setelah dikeluarkan surat keputusan ini, organisasi tidak bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan secara pidana maupun perdata yang mengatas namakan PLPK-MS.
Keempat : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila kemudian hari terdapat kesalahan ataupun kekeliruan maka akan diadakan perubahan sebagaimana semestinya.

Ditetapkan : Lamongan
Hari : Senin
Tanggal : 6 April 2019

Menyetujui
Pengawas PLPK-MS Ketua PLPK-MS

Waji Heri Andrianto Saputra, SH

Larangan dan Sangksi Hukum Pemilu

PEMILIHAN Umum (Pemilu) 2019 merupakan pesta demokrasi pertama di Indonesia yang akan dilaksanakan secara serentak selain untuk memilih anggota parlemen (DPR RI, DPRA, dan DPRK), serta anggota DPD dan memilih pasangan presiden/wakil presiden sekaligus. Pemilu 2019 mendatang merupakan ujian demokrasi Indonesia untuk masa-masa mendatang sekaligus menjadi ikon pesta demokrasi dunia. Oleh karenanya, peserta pemilu yang terdiri dari 20 partai politik (parpol) dan 4 di antaranya partai lokal, akan menggunakan varian cara dan siasat agar dapat meraup suara masyarakat sebanyak-banyaknya.

Sebagai negara hukum (rechstaat) tentunya kepastian dan supremasi hukum adalah sebagai ciri utamanya, dan regulasi yuridis normatif pemilu 2019 adalah UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU ini secara tegas dijelaskan beberapa larangan dan sanksi hukum bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan-ketentuan atau the rule of game. Yang dimaksud peserta pemilu adalah parpol untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol untuk pemilu presiden/wakil presiden.

Setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) pada 20 September 2018, yang menjadi peserta pemilu adalah seluruh calon legislatif. Artinya, mereka secara personal dapat mengajukan keberatan atau membuat laporan kepada Pengawas Pemilu, jika menilai telah terjadi kecurangan atau pelanggaran termasuk hal-hal lain yang merugikan para caleg. Pada pemilu kali ini, peserta pemilu terikat dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi agar tidak ada sanksi hukum (pidana kurangan) mulai 6 bulan hingga 6 tahun dan ditambah hukuman denda mulai Rp 6 juta hingga paling banyak Rp 100 miliar.

Untuk kemaslahatan
Larangan-larangan dalam pesta demokrasi sesungguhnya adalah untuk kemaslahatan peserta pemilu sendiri agar terwujud pemilu berintegritas, berkualitas, berwibawa, dan tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut. Kualitas demokrasi bukan dilihat dari jumlah partai politik dan animo masyarakat yang begitu tinggi, tetapi ia ditentukan oleh pribadi kontestan yang sadar hukum yang tidak melanggar ketentuan-ketentuan pemilu.

Dalam Pemilu 2019 ini, tidak kurang 19 item yang harus dijauhkan oleh peserta pemilu, jika tidak menginginkan partainya atau kandidat (caleg, casen, atau capres/cawapres) berhadapan dengan Tim Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Tim ini terdiri dari tiga institusi penyelenggara negara, yaitu Pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Di antara larangan yang cukup sering dilanggar oleh peserta pemilu adalah kampanye di luar jadwal, perusakan dan penurunan alat peraga kampanye peserta lain serta money politics dan SARA.

Pada pemilu 2019 definisi kampanye berbeda dengan pemilu atau pilkada sebelumnya. Menurut Pasal 1 angka 35 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah “kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.” Larangan kampanye sebenarnya sudah dimulai sejak seluruh parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 17 Februari 2018.

Sejak tanggal tersebut hingga 23 September 2018 seluruh peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun kecuali sosialisasi untuk internal partai. Metode kampanye dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan di media massa, media elektronik, internet, rapat umum, dan lain-lain. Ancaman pidana bagi peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal adalah pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Larangan lain adalah memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu. Ancaman pidananya adalah kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Demikian juga dilarang pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Ancamannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Dilarang menghasut
Dilarang juga pada masa tahapan Pemilu 2019 adalah mempersoalkan dasar negara, Pancasila, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk NKRI. Demikian juga dilarang melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, menghasut (hate speech) dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. Jika hal itu terjadi, maka ancamannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Larangan lain adalah menerima sumbangan dana kampanye pemilu dari pihak asing (luar negeri), donatur yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pemerintah desa dan badan usaha milik desa, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Larangan dan sanksi hukum bukan hanya yang telah diuraikan di atas, tetapi masih cukup banyak lainnya, tetapi karena item-item tersebut cukup sering terjadi ketika pesta demokrasi digelar, maka dalam tulisan ini hanya disebutkan beberapa saja yang dianggap cukup penting dan lazim terjadi. Harapannya adalah pemilu ke depan menjadi pesta demokrasi yang menjadi sejarah dalam mempererat ukhuwah wathaniyah agar tidak tergerus washatiyah dan tasamiyah. Tunjukkan kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia yang mayoritas muslim, taat dan tunduk pada aturan konsensus yang telah menjadi hukum positif bagi bangsa Indonesia yang penduduknya mencapai 262 juta jiwa.

Hukum Asuransi Kredit

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Perkembangan ilmu teknologi yang pesat pada abad ke-20 berdampak positif pada perkembangan usaha bidang perasuransian. Kegiatan usaha tidak hanya bidang asuransi, tetapi juga bidang penunjang asuransi. Pembangunan bidang sarana transportasi sampai daerah pelosok mendorong perkembangan sarana transportasi darat, laut, dan udara serta meningkatkan mobilitas penumpang dari suatu daerah ke daerah bahkan daerah lain. Ancaman bahaya lalu lintas juga makin meningkat, sehingga kebutuhan perlindungan terhadap barang muatan dan jiwa penumpang juga meningkat. Keadaan ini mendorong perkembangan perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa serta asuransi sosial (sosial security insurance). Pembangunan dibidang ekonomi ditandai oleh munculnya perusahaan-perusahaan besar yang memerlukan banyak modal melalui kredit, bangunan kanntor, tenaga kerja yang memerlukan jaminan perlindungan dari ancaman bahaya kemacetan, kebakaran dan kecelakaan kerja. Hal ini mendorong perkembangan asuransi kredit, asuransi kebakaran dan asuransi tenaga kerja.
Perkembangan usaha perasuransian mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat. Makin tinggi pendapatan per kapita masyarakat, makin mampu masyarakat memiliki harta kekayaan dan makin dibutuhkan pula perlindungan keselamatannya dari ancaman bahaya. Karena pendapatan masyarakat terus meningkat, maka kemampuan membayar premi asuransi juga meningkat. Dengan demikian usaha perasuransian juga berkembang. Kini banyak sekali jenis asuransi yang berkembang dalam masyarakat yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan asuransi sosial yang diatur dalam berbagai undang-undang
Perasuransian adalah istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam perundang-undangan dan perusahaan perasuransian. Asuransi atau pertanggungan yang merupakan terjemahan dari insurance atau verzekering atau assurantie,[1] timbul karena kebutuhan manusia. Seperti telah dimaklumi , bahwa dalam mengarungi hidup dan kehidupan ini, manusia selalu dihadapkan kepada sesuatu yang tidak pasti yang mungkin menguntungkan, tetapi mungkin pula sebaliknya. Apabila peristiwa tersebut terjadi dan menguntungkan atau menyenangkan, akan merupakan suatu keberuntungan yang tentu diharapkan. Akan tetapi, keadaannya tidakselalu demikian. Dapat saja terjadi suatu peristiwa negatif yang merugikan baik bagi dirinya, keluarganya maupun kekayaannya. Mereka yang memiliki rumah, kemungkinan mengalami suatu peristiwa yang tidak diinginkannya.
Asuransi merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Dalam pengertian perasuransian selalu meliputi 2 (dua) jenis kegiatan usaha, yaitu usaha asuransi[2] (Pasal 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992) dan perusahaan penunjang usaha asuransi[3].
Perjanjian asuransi sebagai lembaga pengalihan dan pembagian risiko[4] mempunyai kegunaan yang positif baik bagi masyarakat, perusahaan maupun bagi pembangunan Negara. Mereka yang menutup perjanjian asuransi akan merasa tenteram sebab mendapat perlindungan dari kemungkinan tertimpa suatu kerugian. Suatu perusahaan yang mengalihkan risikonya melalui perjanjian asuransi akan dapat meningkatkan usahanya dan berani menggalang tujuan yang lebih besar. Demikian pula premi-premi yang terkumpul dalam suatu perusahaan asuransi dapat diusahakan dan digunakan sebagai dana untuk usaha pembangunan.
Asuransi pada awalnya adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan. Secara umum konsep asuransi merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai suatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan itu, maka kerugian akan ditanggung bersama oleh mereka.
Sebagaimana kita ketahui bahwa ada beberapa jenis asuransi, yaitu asuransi jiwa, asuransi kerugian dan asuransi sosial. Dalam makalah ini kami hanya membahas mengenai asuransi kredit.
Aasuransi kredit merupakan bagian dari asuransi varia. Asuransi kredit yaitu proteksi yang diberikan oleh asuransi kepada bank umum/lembaga pembiayaan keuangan atas risiko kegagalan debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan, dan lain-lain yang diberikan oleh bank umum/lembaga pembiayaan keuangan.

BAB II
PEMBAHASAN

1. Penjelasan Umum
Pasal 247 KUHD menyebutkan beberapa jenis asuransi yaitu asuransi kebakaran, asuransi hasil pertanian, asuransi jiwa, dan asuransi pengangkutan. Akan tetapi dalam praktek jenis-jenis asuransi itu lebih banyak dibandingkan dengan jenis-jenis yang disebutkan dalam Pasal 247 KUHD. Dalam Pasal 247 KUHD terdapat kata-kata “antara lain”.
“Pasal 247 itu secara yuridis adalah tidak membatasi atau menghalangi timbulnya jenis-jenis pertanggungan lain menurut kebutuhan masyarakat. Hal ini dapat kita dasarkan pada kata-kata “antara lain” yang terdapat didalam Pasal 247 itu. Dengan demikian sifat dari Pasal 247 itu hanyalah menyebutkan beberapa contoh saja. Dengan demikian para pihak dapat juga memperjanjikan adanya pertanggungan bentuk lain.”
Jadi, tumbuhnya jenis-jenis baru dibidang asuransi memang tidak dilarang oleh Undang-Undang. Hal ini berdasarkan Pasal 247 KUHD tersebut di atas, dibuka kemungkinan untuk lahirnya asuransi-asuransi baru selain disebutkan. Dengan demikian, walapun asuransi kredit tidak diatur dalam Undang-Undang, tetapi banyak pihak-pihak yang menggunakan asrunsi kredit tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank. Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur.
Jaminan kredit (collateral) atau agunan sebenarnya tidaklah mutlak sifatnya, tetapi perlu, guna mengantisipasi kemungkinan tidak tertagihnya kredit yang disalurkan bank. Di samping status dan kondisi jaminan, yang tidak kalah penting untuk diperhatikan oleh bank adalah dalam cara pengikatannya. Pengikatan jaminan kredit ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini berkaitan dengan eksekusi jaminan, apabila kelak debitur ingkar janji (wan prestasi) atau tidak mampu melunasi kreditnya.
Asuransi kredit (credit insurance) pada mulanya lebih dikenal dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada kreditur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman akibat meninggalnya debitur. Asuransi ini dikenal pula dengan istilah credit life insurance (asuransi jiwa kredit) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, jenis bisnis asuransi yang terkait dengan hidup meninggalnya seseorang harus ditangani oleh perusahaan asuransi jiwa dan bukan oleh asuransi kerugian (general insurer). Istilah penjamina (guarantee) harus dibedakan dengan asuransia (insurance) karena karakteristik bisnis diantara keduanya berbeda.
Pada asuransi hanya ada 2 (dua) pihak yang terlibat yaitu Penanggung dan Tertanggung, sedangkan dalam penjaminan terdapat 3 (tiga) pihak yaitu Obligee, Principal, dan Bank atau Surety Company. Perbedaan yang lain antara asuransia dan penjamin adalah bahwa dalam asuransi, risiko yang dihadapi adalah berupa accidental risk dan lebih bersifat pada risiko-risiko natural seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, dan lain-lain, sedangkan dalam penjaminan, risiko yang dihadapi lebih banyak bersifat moral risk misalnya ketidakmampuan membayar cicilan pinjaman dari debitur kepada kreditur (kredit macet). Dengan demikian, tujuan utama dari asuransi adalah memberikan ganti rugi kepada Tertanggung apabila terjadi musibah dari luar, sedangkan tujuan dari penjaminan adalah untuk memenuhi kebutuhan bonafiditas penerima pinjaman.
Asuransi penjaminan kredit pada dasarnya adalah bentuk gabungan dari asuransi kredit dan penjaminan kredit dimana jenis asuransi ini mengcover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman kepada kreditur sebagai akibat dari risiko-risiko :
1. meninggal dunia
2. wanprestasi.
Mekanisme asuransi berjalan pada saat terjadi meninggalnya debitur, sedangkan penjaminan akan berperan pada saat terjadi klaim non meninggal dunia.
2. Subjek Tertanggung dalam Asuransi Kredit
Pada asuransi kredit yang menjadi tertanggung adalah Bank/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit bukan debitur yang meminjam dana dari Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut. Dengan demikian asuransi kredit merupakan biparty agreement dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank umum/lembaga pembiayaan sebagai tertanggung.
3. Objek Pertanggungan dalam Asuransi Kredit
Objek pertanggungan pada asuransi kredit adalah risiko timbulnya kerugian yang dialami oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur.
4. Kriteria Kredit yang Dapat Dijamin pada Asuransi Kredit
Kriteria kredit yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah kredit yang diberikan :
1. Berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar, dan berlaku umum.
2. Sesuai dengan manual pemberian kredit yang sesuai SE BI.
3. Debitur yang memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum.
4. Debitur yang tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit [32] atau bubar demi hukum.
5. Debitur yang tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan.
Dalam hal kredit missal (berkelompok), kriteria kredit yang dapat dijamin adalah kredit yang :
1. Mempunyai sector ekonomi sama.
2. Ditinjau dari aspek manajemen, pemasaran, pembelanjaan, dari aspek teknis, usaha tersebut memerlukan pengelolaan yang terkait satu dengan lainnya.
5. Syarat-Syarat Pengajuan Assuransi Kredit
Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan asuransi kredit harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut berikut ke calon penanggung:
1. Perjanjian kerja sama atau surat kesepakatan bersama antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan sebagai tertanggung.
2. Akta perusahaan debitur, company profile debitur, laporan keuangan debitur 3 tahun terakhir.
3. Fotokopi/tembusan perrmohonan kredit dan debitur ke Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan, memorandum persetujuan kredit dari Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan ke debitur.

6. Risiko Pada Asuransi Kredit
Risiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah risiko yang timbul karena :
1. Debitur tidak melunasi kredit pada saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak ada/tidak berjalan lagi.
2. Debitur dinyatakan dalam keadaan insolvent dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut :
a.Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang.
b.Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidatur.
c.Debitur, sepanjang bukan badan hukum ditempatkan di bawah pengampuan.
3. Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui alamatnya.
4.Terjadinya penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir, yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun, dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut:
a.Dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan.
b.Disebabkan karena adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yangdilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
5.Risiko lain-lain yang disepakati oleh tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau surat kesepakatan bersama.
Risiko yang tidak dijamin pada asuransi kredit adalah risiko yang timbul karena:
1. Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur Bank tanpa memandang bagaimana dan di mana terjadinya.
2. Kerugian yang diderita debitur disebabkan oleh risiko-risiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam asuransi kerugian dengan nilai penuh (fully insured) atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
3. Terjadinya salah satu risiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan debitur Bank tidak mampu melunasi kreditnya.
4. Bencana alam (Act of God).
5. Akibat kesalahan/ kelalaian yang dilakukan oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan.
7. Plafon Untuk Asuransi Kredit
Plafon untuk asuransi kredit sebagai berikut :
1. Kredit usaha mikro (maksimal s/d Rp 50 juta)
2. Kredit usaha kecil (> Rp 50 juta s/d Rp 500 juta)
3. Kredit usaha menengah (> Rp 500 juta s/d Rp 5 miliar)
4. Kredit missal (berkelompok) jumlah debitur/plafon harus memenuhi criteria sebagai berikut :
a.Untuk sektor pertanian dalam arti luas adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 100 debitur atau plafon kredit keseluruhan lebih dari Rp 500 juta.
b.Untuk bidang non pertanian adalah kredit yang diberikan kepada lebih dari 500 debitur atau plafon kredit keseluruhan lebih dari Rp 1 miliar.
8. Hak Klaim
Hak klaim dari tertanggung muncul :
1. Setelah 3 (tiga) bulan terhitung daro tanggal jatuh tempo kredit.
2. Debitur telah dilaporkan menunggak pada periode Laporan Debitur Menunggak, minimal tiga bulan sebelum timbulnya hak klaim.
3. Khusus untuk pengajuan klaim sebelum jatuh tempo, klaim mulai timbul pada saat setelah kredit dikategorikan “macet” sebagaimana ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia.
9. Prosedur Pelaksanaan Hak Subrogasi
Dalam hal pelaksanaan hak subrogasi, setelah penanggung membayar klaim ke tertanggung, penanggung akan bekerja sama dengan tertanggung untuk menyelesaikan penjualan aset-aset milik debitur yang menjadi jaminan kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan sebesar nilai klaim yang dibayarkannya ke tertanggung.
10. Jenis Kredit yang Dapat Memperoleh Pertanggungan
– Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja untuk membiayai produksi dan/atau pemasokan barang yang diberikan Bank selaku tertanggung diwilayah Indonesia kepada debitur. Pinjaman untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai inventory, piutang atau proyek.
Fitur:
· Limit kredit diatas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 Miliar
· Kredit dapat diberikan dalam valuta Rupiah
· Jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
· Sifat kredit revolving (Kredit Rekening Koran atau Kredit Berjangka) atau non revolving (Kredit Angsuran Berjangka)
Persyaratan:
· Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, kartu keluarga, Akte Pendirian Perusahaan
· Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SITU, TDP atau SKDU
– Kredit Modal Kerja Ekspor
Kredit modal Kerja untuk membiayai ekspor dan / atau pemasokan barang ekspor non migas yang diberikan bank selaku tertanggung di Wilayah Indonesia. Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank berdasarkan kebutuhan modal kerja Eksportir dalam rangka kegiatan ekspor barang maupun jasa.
11. Manfaat Asuransi Kredit
1.Bagi Perbankan
– Transaksi yang tidak bankable menjadi bankable
Transaksi yang tidak bankable karena tidak memenuhi persyaratan collateral akan tetapi feasible dapat dibantu dengan adanya asuransi kredit dari Asuransi ASEI. Asuransi atau penjaminan kredit dari Asuransi ASEI dapat menggantikan sebagian collateral yang diperlukan perbankan dalam mendukung pemberian kredit kepada sektor riil. Untuk transaksi non-cash loan khususnya, tergantung kepada penilaian risiko berdasarkan risks assessment Asuransi ASEI yang juga mempertimbangkan risks analysis dari bank, Asuransi ASEI dapat memberikan:
2.Pertanggungan 70% sampai 100% dari nilai non-cash loan yang diberikan oleh bank;
3.Persyaratan collateral yang lebih ringan bagi nasabah (misalnya cash collateral 20% sampai dengan 40%, ditambah fixed assets atau fiducia atas stock).
– Mengurangi risks premium sehingga lending rate dapat lebih kompetitif
Risiko kredit yang dialihkan kepada Asuransi ASEI dapat diperhitungkan sebagai penurunan unsur risiko dalam pricing suku bunga (mengurangi risks premium).
– Pengurangan bobot ATMR 50%
Bobot ATMR atas kredit yang diasuransikan atau dijaminkan kepada Asuransi ASEI sebagai BUMN di bidang asuransi dan penjaminan kredit dihitung sebesar 50% (lima puluh persen), sehingga semakin besar kredit yang diasuransikan atau dijaminkan ke Asuransi ASEI akan dapat memberikan pengaruh positif kepada perhitungan CAR perbankan.
– Fee-based income dan penempatan cash collateral
Bank dapat mengembangkan fee-based income (fasilitas non-cash loan), dan cash collateral akan ditempatkan pada bank sehingga bank dapat menarik manfaat dari penempatan deposito pada bank.
– Safety net perbankan menghindari 100% own retention
Dengan memanfaatkan fasilitas Asuransi ASEI, Bank telah mengembangkan strategic parthership yang kuat dengan salah satu jaring pengaman (safety net) perbankan terhadap risiko atas kredit yang disalurkannya. Bank tidak harus menanggung sendiri keseluruhan beban kerugian (100% own retention) yang dalam jangka panjang dapat berakibat catashtropical risks, dengan cara mengalihkan kemungkinan risiko kerugian kepada Asuransi ASEI. Dengan strategic parthership yang kuat maka akan semakin kuat kemampuan kapasitas Asuransi ASEI, sehingga daya dukung safety net Asuransi ASEI terhadap perbankan juga dapat semakin meningkat.
– Kemungkinan pengembangan kerjasama refinancing
Perbankan dapat mengembangkan kerjasama refinancing khususnya untuk kredit ekspor atau impor yang bersifat pre-shipment atau post-shipment dengan tingkat bunga yang kompetitif dengan bank-bank asing atau bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan di luar negeri, sehingga lending rate dari perbankan nasional dapat semakin kompetitif. Asuransi ASEI akan mendukung melalui internasional network Asuransi ASEI dengan export credit agencies (ECA) antara lain: Coface-Perancis, EulerHermes-Jerman, Atradius-Belanda (sebelumnya benama NCM); EFIC-Australia; EDC-Canada; US Exim-USA; Nexi-Jepang; KEIC-Korea; Sinosure-China; HKEC-Hongkong; TEBC-Taiwan, dan lain-lain.
– Second opinion dalam analisa pemberian kredit
Asuransi ASEI melakukan risks assessment terhadap pertanggungan yang akan diberikan perbankan kepada Asuransi ASEI. Dengan demikian bank akan memperoleh second opinion dari Asuransi ASEI sebagai lembaga penjaminan kredit sebelum suatu credit line diberikan kepada debitur
– Clients referrals
Asuransi ASEI akan dapat memberikan referrals atas nasabah-nasabah yang memiliki track record baik untuk dapat memanfaatkan fasilitas bank.
– Fungsi intermediasi perbankan meningkat
Bank-bank lebih kompetitif, berani dan bergairah di dalam menyalurkan kredit kepada sektor riil termasuk usaha yang bergerak dalam kegiatan ekspor non-migas, dengan adanya proteksi kredit serta incentive (non-subsidi, berupa antara lain, adanya jaminan atas risiko kredit dengan biaya rendah, perhitungan ATMR serta pengurangan risks premium, transaksi yang non-bankable dapat menjadi bankable). Dengan demikian fungsi intermediasi perbankan khususnya untuk pembiayaan sektor riil akan dapat ditingkatkan yang akan tercermin dari tingkat LDR.
2. Bagi Sektor Riil / Debitur
– Sektor riil akan terbantu likuiditasnya dengan adanya produk Asuransi ASEI yang menjadi jembatan penghubung antara sektor riil dan perbankan.
– Competitiveness sektor riil akan terbantu melalui:
– Likuiditas yang cukup serta fasilitas kredit dengan tingkat bunga yang lebih baik, karena adanya pembiayaan bank yang didukung oleh Asuransi ASEI;
– Kemampuan sektor riil khususnya yang berorientasi ekspor di dalam penetrasi ke pasar-pasar non-tradisional yang risikonya umumnya lebih tinggi, dapat didukung dengan adanya proteksi Asuransi ASEI;
– Eksportir dapat lebih berani menawarkan terms of payment yang lebih lunak misalnya Usance L/C atau Non-L/C dengan adanya proteksi Asuransi ASEI.
– Sektor riil termasuk usaha ekspor dapat meningkatkan usahanya dengan lebih kompetitif, leluasa dan lebih aman.
– Sektor riil pada umumnya terbantu, termasuk sektor riil yang berorientasi ekspor semakin kompetitif, sehingga ekspor non-migas dapat diharapkan meningkat lebih baik, yang pada gilirannya akan meningkatkan cadangan devisa negara, dan kondisi industri serta investasi membaik.
– Lapangan kerja baru tercipta sehingga mengurangi tingkat pengangguran.

B. ASURANSI KREDIT PERDAGANGAN
Asuransi kredit perdagangan (ASKREDAG) adalah produk asuransi bisnis yang memberikan ganti rugi terhadap kerugian penjual dari gagal bayar piutang dangan komersil. Dengan adanya asuransi kredit perdagangan, pemegang polis/ penjual dapat yakin bahwa piutang dangang (yang tidak disengketakan) akan dibayar baik oleh debitur atau asuransi kredit perdagangan sesuai syarat dan kondisi polis. ASKREDAG adalah alat keuangan untuk lindungi nilai terhadap resiko komersil yang berada diluar kendali perusahaan. Memperbaiki neraca, arus kas yang terlindungi dan fasilitas credit limit dan pengembalian dapat ditingkatkan.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian dua (2) pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung dengan menerima premi Asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita Tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka Asuransi Kredit Perdagangan didefinisikan sebagai perjanjian dua (2) pihak, dimana pihak pertama (Penanggung/Insurer) mengikatkan diri kepada pihak kedua (Tertanggung/Insured) dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada pihak kedua (Tertanggung/Insured) karena kemungkinan gagalnya pembayaran sejumlah piutang (Outstanding Amount) oleh Debitur (Insured Buyers) sesuai dengan kontrak perdagangan (Perjanjian kredit tertentu) antara pihak kedua (Tertanggung/Insured) dengan Debitur (Insured Buyers) akibat Debitur (Insured Buyers) mengalami Insolvensi atau Protracted Default.
Perusahaan yang menjual barang atau menyediakan jasa dari pasar ekspor dan domestik (tertanggung)selalu menghadapi resiko hutang macet. Asuransi Kredit Perdagangan menawarkan jaring pengaman bagi tertanggung yang akan memberi ganti kerugian akibat hutang macet tersebut. Resiko Kredit adalah risiko tidak dibayarnya piutang oleh pelanggan/pembeli yang munculapabila pembayarannya idak dilakukan sebelum atau pada saat barang dikirimkan atau jasa dilakukan. Asuransi Kredit Pedagangan menjamin suatu produk yang dihasilkan produsen yang akan dilempar ke distributor tanpa si produsen harus takut karena produknya tersebut tidak dibayar oleh distributor.Asuransi Kredit Pedagangan juga memberikan proteksi atas risiko kredit terhadap gagalnya pembeyaran dari pembeli (Distributor/Agen) terhadap Suplier (Pabrikan/Distributor)untuk sejumlah barang yang telah diberikan kepada Splier/Pembeli.

1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
b. Surat Persetujuan Departemen Keuangan No. S. 5314/LK/203, tanggal 26 September 2003 tentang persetujuan penyelenggaraan Asuransi Kredit Perdagangan.
c. Surat Keputusan Direksi PT. Askrindo No. 107/KEP/DIR/XI/2008 tentang Ketentuan Umum Usaha Penjaminan Dalam Rangka Penerapan Prinsip Kehati-hatian.

2. Ruang Lingkup
Asuransi Kredit Perdagangan adalah merupakan salah satu produk untuk menjamin resiko kegagalan pembayaran transaksi perdagangan kredit yang dilaksanakan Seller kepada Buyers sebagai akibat dari Buyers insolvensi atau protracted default (terjadi tunggakan berlarut-larut). Konsep perikatan yang mendasari pertanggungan Asuransi Kredit Perdagangan adalah konsep perikatan pertanggungan antara Tertanggung dengan Penanggung yang memuat penawaran 3 (tiga) jasa pokok kepada Tertanggung yaitu membantu Seller dalam menentukan besarnya kredit limit kepada Buyer, membantu seller dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran dari Buyer (problem solving) dan memberikan proteksi resiko terhadap kerugian seller bilamana buyer insolvensi atau mengalami protracted default. Disamping 3 (tiga) jasa pokok yang ditawarkan tersebut, Asuransi Kredit Perdagangan juga memberikan beberapa manfaat lain yang dapat membantu seller dalam menjalankan kegiatan usahanya, antara lain membantu tugas manajemen resiko perusahaan dalam mengelola resiko, membantu perencanaan pembentukan cadangan piutang, membantu dalam meningkatkan volume penjualan, membantu menjaga struktur aktiva lancar, melindungi kerugian macet, membantu meningkatkan keuntungan, dan membantu dalam memperoleh akses trade finance.
Salah satu contoh yang menggunakan produk asuransi kredit perdagangan ini adalah produsen extra joss, pada awal pendistribusian produsen extra joss hanya mengantongi produksi penjualan dikisaran ratusan juta rupiah,setelah mendapatkan bimbingan dan mengembangkan sayap pendistribusian dengan menggunakan produk asuransi kredit perdagangan ,saat ini mengantongi produksi penjualan dalam hitungan milyaran.
Produk Asuransi Kredit Perdagangan (ASKREDAG) memberikan perlindungan dan potensi financial loss akibat piutang ragu-ragu (bad debt) atas kebijakan Term of Payment dari setiap buyer de karenakan oleh salah satu dari hal :
1. Protracted Default : adanya gagal bayar sejumlah piutang oleh salah satu buyer sejak tanggal jatuh tempo invoice tertua dalam kurun waktu tertentu.
2. Insolvency : bankrut (sesuai keputusan pengadilan)
Keunggulan Asuransi Kredit Perdagangan :
1. Membantu memberikan layanan Asuransi Kredit Perdagangan Domestik dan Ekspor.
2. Bagian dan produk link Lembaga Penjaminan yang memberikan jasa produk proteksi resiko keuangan lainnya
3. Lembaga Penjaminan bekerjasama dengan Asuransi Kredit Internasional dalam pertanggungan ekspor dan dalam memperoleh backup reasuransi

3. Manfaat Asuransi Kredit Perdagangan
– Membantu meningkatkan volume penjualan perusahaan anda serta menjaga hubungan bisnis antara anda dan buyer.
– Terhindar dari biaya dan kerepotan Letters of Credit (L/C)
– Menghindari persyaratan penambahan dana aatas penggunaan Bank Garansi untuk meningkatkan Credit Limit Buyer pengambilan barang/produk, sehingga potensi penjualan dapat ditingkatkan.
– Hubungan bisnis terus berlanjutdengan persyaratan penjualan kredit barang yang jauh lebih mudah dibandingkan dengan menggunakan Bank Garansi / Letter of Credit atau asset lainnya.
– Adanya credit advice untuk membantu dan menentukan kapasitas maksimum credit limit buyer dan membantu mengantisispasi permintaan pasar ( fleksibilitas mengatur naik turunnya credit limit)
– Membantu perkembangan Buyer anda dan aktif dalam me-restrukturisasi piutang bila hubungan bisnis masih memungkinkan untuk dipertahankan , sehinggan potensi kehilangan pasar akibat terputusnya hubungan bisnis dapat dihadiri.
– Tidak ada persyaratan agunan (non collateral basis) dalam Asuransi Kredit Perdagangan. Namun dimungkinkan apabila anda mensyaratkan dan meng-kombinasikan dengan produk Askredag.

Asosiasi Asuransi Umum

-Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meluruskan persepsi di masyarakat mengenai penerapan surety ship dan asuransi kredit. Pasalnya, penafsiran yang ada di masyarakat, asuransi umum tidak bisa menjalankan kedua produk tersebut setelah tahun 2019.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (8/6/2018) Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe menjelaskan, ada beberapa poin yang perlu disampaikan untuk meluruskan poin tersebut. Adapun poin-poin tersebut adalah:

1. Industri perasuransian merupakan industri tersendiri yang merupakan bagian dari industri jasa keuangan yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Industri perasuransian di Indonesia diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

2. Dalam UU Nomor 21 tahun 2011 ditegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

3. Lembaga jasa keuangan lainnya tersebut meliputi pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

4. Masing-masing jasa keuangan dan jasa keuangan lainnya tersebut pelaksanaannya diatur dengan ketentuan perundang-undangan tersendiri. Industri Perbankan diatur dalam UU Nomor 10 tahun 1998, Industri Pasar Modal diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1995, Industri Perasuransian diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2014, Industri Dana Pensiun diatur dalam UU Nomor 11 tahun 1992 dan Industri Penjaminan diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2016.

5. Produk Surety Bond dikembangkan di Indonesia sejak tahun 1980-an sejalan dengan terbitnya Kepres Nomor 14A Tahun 1980. PT Jasa Raharja (Persero) merupakan perusahaan asuransi kerugian pertama yang ditunjuk oleh pemerintah untuk dapat menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif dari Bank Garansi.

6. Ketentuan mengenai Suretyship diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Suretyship merupakan lini produk dari perusahaan asuransi umum. Dalam ruang lingkup usaha asuransi umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2014 ditegaskan bahwa perusahaan asuransi umum dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Selanjutnya, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah diatur bahwa Suretyship merupakan salah satu perluasan usaha yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Umum.

7. Pemberian jaminan di Indonesia saat ini dilayani oleh 4 (empat) industri berbeda. Di industri Perbankan, Bank Umum menerbitkan produk Bank Garansi, di industri Perasuransian, Perusahaan Asuransi Umum menerbitkan produk Suretyship, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Exim Bank) menerbitkan Bank Garansi dan Perusahaan Penjaminan menerbitkan Surety Bond.

8. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur bahwa jaminan penawaran, jaminan sanggah banding, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, jaminan pemeliharaan dan dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi atau Lembaga Keuangan Khusus.

9. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, ditegaskan bahwa jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan oleh lembaga Perbankan, Perusahaan Asuransi, dan/atau perusahaan Penjaminan dalam bentuk bank garansi dan/atau perjanjian terikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Terkait dengan UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan, dalam Pasal 61 Ayat 1 ditegaskan bahwa setiap orang di luar lembaga penjamin yang telah melakukan kegiatan penjaminan sebelum berlakunya undang-undang ini wajib menyesuaikan dengan undang-undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya undang-undang. Selanjutnya, dalam Ayat 2 ditegaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kegiatan penjaminan yang dijalankan berdasarkan undang-undang tersendiri.

Polis Asuransi Sebagai Jaminan Kredit

Pertanyaan
Dapatkah polis asuransi jiwa dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman kredit?
Terima kasih atas pertanyaannya, kami akan menjawab pertanyaan saudara terkait penggunaan polis asuransi jiwa sebagai jaminan kredit, sebagai berikut:

Sebelum membahas mengenai penggunaan polis asuransi jiwa sebagai jaminan kredit, kami terlebih dahulu akan membahas mengenai pemberian kredit oleh bank.

Pemberian kredit oleh bank kepada nasabah dilakukan berdasarkan keyakinan dan analisis terhadap itikad, kemampuan, dan kesanggupan nasabah untuk melunasi utangnya di kemudian hari. Terkait dengan pemberian kredit oleh bank diatur berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (“UU Perbankan”), yang menyatakan:

“Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.”

Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan juga diuraikan bahwa bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitur sebelum memberikan kredit kepada debitur.

Mengenai jaminan, adapun jenis jaminan dibagi menjadi dua, yakni:

1. Jaminan kebendaan, terdiri dari:

· Gadai (Pasal 1150 – Pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – “KUHPerdata”);

· Fidusia (Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia – “UU 42/1999”);

· Hak tanggungan (Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah);

· Hipotik (Pasal 1162 – Pasal 1232 KUHPerdata); dan

· Resi gudang (Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011).

2. Jaminan perorangan

Jaminan perorangan diatur dalam Pasal 1820 – Pasal 1850 KUHPerdata. Pasal 1820 KUHPerdata menyatakan bahwa:

“Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.”

Tujuan dari bank selaku kreditur memegang suatu jaminan dari nasabah atau debiturnya adalah untuk memperoleh hak untuk didahulukan atas jaminan tersebut apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam pembayaran utang. Hak untuk didahulukan tersebut diatur dalam Pasal 1133 KUHPerdata yang menyatakan:

“hak untuk didahulukan di antara orang-orang berpiutang terbit dari hak istimewa, dari gadai dan dari hipotik.”

Sebagaimana telah diuraikan di atas, salah satu bentuk jaminan adalah gadai. Pada pokoknya berdasarkan Pasal 1150 KUHPerdata, gadai adalah pengalihan penguasaan suatu barang bergerak dari si berutang kepada si berpiutang untuk mengambil pelunasan atas utang secara didahulukan daripada orang-orang yang memiliki piutang lainnya.

Berdasarkan Pasal 1152 KUHPerdata, objek gadai adalah barang bergerak yang terdiri dari:

1. Barang berwujud; dan

2. Barang tidak berwujud, yang terdiri dari:

a. piutang atas bawa; dan

b. piutang atas tunjuk.

Selain daripada itu, berdasarkan UU 42/1999, terdapat bentuk jaminan benda bergerak dalam bentuk jaminan fidusia. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 2 UU 42/1999 yang berbunyi,

“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud …. dst”

Guna memberikan jawaban yang komprehensif atas pertanyaan Saudara mengenai polis asuransi yang digunakan sebagai objek jaminan dalam pemberian kredit oleh bank, maka kami perlu menguraikan terlebih dahulu mengenai pengertian dari asuransi.

Pengertian asuransi diatur berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (“KUHD”), yang menyatakan:

“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Hal serupa juga diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU 2/1992”):

“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

Sebagaimana dijelaskan diatas, asuransi atau pertanggungan dibuat berdasarkan perjanjian antara pihak Penanggung dan Tertanggung. Adapun asuransi dibuktikan melalui polis asuransi, sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 255 KUHD, yang menyatakan bahwa:

“Suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis.”

Salah satu jenis usaha perasuransian adalah asuransi jiwa (Pasal 3 huruf a UU 2/1992). Dalam asuransi jiwa, Tertanggung wajib membayar sejumlah premi kepada Penanggung, dan Penanggung memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah penggantian kepada Tertanggung pada saat terjadinya resiko. Adapun resiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa adalah dikaitkan dengan kesehatan dan/atau kematian dariTertanggung.

Dengan demikian, dalam asuransi jiwa apabilaTertanggung meninggal dunia, maka Tertanggung/ahli warisnya memiliki hak atas sejumlah penggantian dari perusahaan asuransi jiwa sebagai Penanggung.

Sebagaimana telah diuraikan diatas, apabila resiko dalam asuransi jiwa terjadi, maka prinsipnya Tertanggung memiliki piutang kepada perusahaan asuransi jiwa. Dengan demikian, polis asuransi jiwa dapat dijadikan objek gadai maupun fidusia yang dikategorikan sebagai piutang atas bawa sebagaimana diatur dalam Pasal 1152 KUHPerdata. Karena pada prinsipnya, piutang atas bawa adalah surat piutang yang memungkinkan pembayaran kepada siapa saja yang memegang atau membawa surat itu. Piutang atas bawa tersebut dapat diklasifikasikan sebagai barang/benda bergerak sebagaimana dalam Pasal 511 sub 3 KUHPerdata, yang berbunyi,

“Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan oleh undang-undang adalah :

1. hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak;

2. hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus menerus, maupun bunga cagak hidup;

3. perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak;

4. …”

Dengan demikian, polis asuransi jiwa dapat digolongkan sebagai benda bergerak, sehingga oleh karenanya dapat dijadikan jaminan atas kredit, baik dengan menggunakan gadai maupun fidusia.

Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa sesuai dengan sifat asuransi, manfaat asuransi jiwa hanya dapat dirasakan olehTertanggung/ahli warisnya pada saat terjadinya resiko. Oleh karena itu, manfaat polis asuransi jiwa yang dijaminkan di bank tersebut akan berlaku pada saat resiko terjadi, yaitu pada saat meninggalnya Tertanggung.

Dalam kaitannya dengan pertanyaan saudara, maka berdasarkan uraian di atas dapat kami simpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa polis asuransi jiwa dapat dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian kredit.

2. Adapun manfaat dari polis asuransi jiwa sebagai jaminan tersebut hanya dapat diperoleh oleh kreditur pada saat terjadinya resiko pada Tertanggung, yakni pada saat meninggalnya Tertanggung.

Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang;

3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;

4. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;

5. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

6. Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011.

Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 124 /PMK.010/2008

TENTANG

PENYELENGGARAAN LINI USAHA
ASURANSI KREDIT DAN SURETYSHIP

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian nasional dan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pihak-pihak yang berkepentingan, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha dalam lini usaha Asuransi Kredit dan Suretyship;

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4856);

3.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN LINI USAHA ASURANSI KREDIT DAN SURETYSHIP.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

1.

Perusahaan Asuransi Umum adalah Perusahaan Asuransi Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Perasuransian.

2.

Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.

3.

Suretyship adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan atas kemampuan Principal dalam melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian pokok antara Principal dan Obligee.

4.

Surety adalah Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Suretyship.

5.

Principal adalah pihak dalam perjanjian Suretyship yang harus memenuhi kewajiban kepada Obligee berdasarkan perjanjian pokok.

6.

Obligee adalah pihak dalam perjanjian Suretyship yang berhak menerima pemenuhan kewajiban dari Principal berdasarkan perjanjian pokok.

7.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 2

Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a.

memiliki kondisi keuangan sebagai berikut :

1.

tingkat solvabilitas sesuai dengan ketentuan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

2.

rasio perimbangan antara jumlah investasi dan cadangan teknis serta kewajiban pembayaran klaim retensi sendiri sesuai dengan ketentuan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; dan

3.

rasio likuiditas paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh perseratus).

b.

memiliki tenaga ahli asuransi dengan kualifikasi ahli asuransi kerugian dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri yang berdasarkan penilaian Biro Perasuransian setara dengan AAMAI;

c.

memiliki tenaga ahli asuransi dengan kualifikasi paling rendah ajun ahli asuransi kerugian dari AAMAI atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri yang berdasarkan penilaian Biro Perasuransian setara dengan AAMAI yang khusus ditugaskan untuk mengelola lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.

memiliki pengalaman sebagai underwriter lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship, atau pengalaman sebagai analis kredit korporasi paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan

2.

pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan yang khusus diselenggarakan di bidang Asuransi Kredit atau Suretyship.

d.

memiliki pegawai yang ditugaskan untuk mengelola lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus di bidang Asuransi Kredit atau Suretyship, termasuk pada kantor cabang yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship;

e.

memiliki manual underwriting untuk setiap produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship yang dipasarkan, yang mencerminkan bahwa pelaksanaan proses seleksi risiko dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan praktek asuransi yang berlaku umum;

f.

memiliki sistem informasi yang memungkinkan debitur atau Principal, kreditur atau Obligee, dan Menteri melakukan pengecekan mengenai kebenaran penerbitan Asuransi Kredit atau Suretyship tertentu; dan

g.

menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi tenaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship.

Pasal 3

Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship yang memberikan jaminan atas pelaksanaan kewajiban pembayaran dari transaksi kredit, harus memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).

Pasal 4

(1)

Perusahaan Asuransi Umum yang akan memasarkan produk asuransi baru pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship wajib melaporkan rencana pemasaran produk baru tersebut kepada Menteri.

(2)

Pelaporan mengenai rencana pemasaran produk asuransi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:

a.

spesimen polis asuransi atau dokumen lain yang memuat perjanjian Asuransi Kredit atau Suretyship;

b.

pernyataan tenaga ahli yang berisi uraian dan dasar perhitungan tingkat premi atau imbal jasa maupun cadangan teknis, lengkap dengan asumsi-asumsi dan data pendukungnya;

c.

proyeksi underwriting untuk 3 (tiga) tahun mendatang;

d.

bukti dukungan reasuransi untuk produk asuransi dimaksud;

e.

uraian cara pemasaran dan contoh brosur yang dipergunakan;

f.

perjanjian kerja sama dalam hal produk asuransi dimaksud dipasarkan bersama pihak lain;

g.

manual underwriting yang disahkan Direksi;

h.

bukti yang menunjukkan tersedianya sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f;

i.

bukti pengangkatan dan kualifikasi tenaga ahli yang khusus ditugaskan untuk mengelola lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship; dan

j.

rencana pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan bagi pegawai yang mengelola lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship.

(3)

Perusahaan Asuransi Umum yang akan memasarkan produk asuransi baru pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship wajib memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas dan tidak sedang dikenai sanksi administratif.

Pasal 5

(1)

Dalam hal Perusahaan Asuransi Umum tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3, maka Perusahaan Asuransi Umum tersebut dilarang untuk memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship.

(2)

Apabila Perusahaan Asuransi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memenuhi kembali ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tidak terpenuhinya ketentuan dimaksud, maka dapat memasarkan kembali produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship yang dipasarkan sebelumnya, tanpa adanya kewajiban pelaporan pemasaran produk asuransi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3)

Apabila Perusahaan Asuransi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat memenuhi kembali ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tidak terpenuhinya ketentuan dimaksud, maka untuk dapat memasarkan kembali produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship yang dipasarkan sebelumnya, harus memenuhi ketentuan mengenai pelaporan pemasaran produk asuransi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

(1)

Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship wajib menetapkan besaran tarif imbal jasa.

(2)

Penetapan tarif imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup unsur tarif untuk risiko, biaya administrasi dan umum, biaya akuisisi, dan keuntungan.

(3)

Penetapan unsur-unsur tarif imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didukung dengan data dan/atau asumsi yang wajar dan cukup.

(4)

Unsur biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari tarif imbal jasa.

Pasal 7

(1)

Nilai jaminan bruto dan nilai jaminan retensi sendiri untuk setiap risiko pada produk suretyship selain yang memberikan jaminan atas pelaksanaan kewajiban pembayaran dari transaksi kredit, berlaku ketentuan:

a.

nilai jaminan bruto, termasuk setelah dikurangi jaminan kas tunai (cash collateral), jika ada, paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari modal sendiri; dan

b.

nilai jaminan retensi sendiri, termasuk setelah dikurangi jaminan kas tunai (cash collateral), jika ada, paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari modal sendiri.

(2)

Nilai jaminan bruto dan nilai jaminan retensi sendiri untuk setiap risiko pada produk asuransi kredit atau produk suretyship yang memberikan jaminan atas pelaksanaan kewajiban pembayaran dari transaksi kredit, berlaku ketentuan:

a.

nilai jaminan bruto, termasuk setelah dikurangi jaminan kas tunai (cash collateral), paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari modal sendiri; dan

b.

nilai jaminan retensi sendiri, termasuk setelah dikurangi jaminan kas tunai (cash collateral), paling tinggi 5% (lima perseratus) dari modal sendiri.

Pasal 8

(1)

Perusahaan Asuransi Umum wajib melakukan pembayaran ganti rugi kepada kreditur atau Obligee akibat ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban debitur atau Principal sesuai dengan perjanjian pokok.

(2)

Perusahaan Asuransi Umum dilarang menunda dan/atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan apapun termasuk alasan:

a.

pembayaran klaim bagian reasuransi belum diterima dari reasuradur;

b.

sedang dilakukan upaya oleh Perusahaan Asuransi Umum agar pihak debitur atau Principal dapat memenuhi kewajibannya, tanpa adanya persetujuan dari kreditur atau Obligee; dan/atau

c.

pembayaran imbal jasa belum dipenuhi oleh debitur atau Principal.

Pasal 9

(1)

Ketentuan penyelenggaraan lini usaha Asuransi Kredit dan Suretyship bagi Perusahaan Asuransi Umum yang menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah atau unit syariah dari Perusahaan Asuransi Umum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

(2)

Perusahaan Asuransi Umum yang menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah atau unit syariah dari Perusahaan Asuransi Umum dilarang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

Perusahaan Asuransi Umum yang telah memasarkan produk pada lini usaha Asuransi Kredit atau Suretyship wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai produk surety bond dan atau yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 September 2008

MENTERI KEUANGAN

SRI MULYANI INDRAWATI

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Berdasarkan asas keseimbangan yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka diatur juga mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha.

Pengertian pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah disebutkan bahwa yang menjadi hak pelaku adalah:

Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Adapun yang menjadi kewajiban pelaku usaha sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah:

Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Hak dan kewajiban pelaku usaha ini juga tidak terlepas dari ketentuan peraturan perundang-undangan lain dalam pelaksanaannya yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang perikatan.