Jaminan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Berdasarkan UU NO 13 Tahun 2003

Latar Belakang Perlindungan Hukum

Berdasarkan pada bagian “menimbang” hurup “c” UU No 13 Tahun 2003, “bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan”

Tujuan Perlindungan Hukum

Berdasarkan pada bagian “menimbang” hurup “d” UU No 13 Tahun 2003, “bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha”.

Ketentuan-Ketentuan Perlindungan Hukum

Ketentuan-ketentuan bentuk jaminan perlindungan terhadap buruh yang terdapat pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

Salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada buruh dalam mewujudkan kesejahteraan (Pasal 4 huruf c);
Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan (Pasal 5);
Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (Pasal 6)
Setiap buruh berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan melalui pelatihan kerja (Pasal 11);
Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya. (Pasal 12 ayat (3);
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. (Pasal 31);
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: (a) keselamatan dan kesehatan kerja; (b) moral dan kesusilaan; (c) perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.;
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (Pasal 88 ayat (1);
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (Pasal 99 ayat (1);
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 104 ayat (1).
Adapun Lingkup perlindungan terhadap pekerja menurut UU No 13 Tahun 2003 meliputi :

Perlindungan Pekerja Penyandang Cacat (Pasal 67)
Perlindungan Pekerja Anak (Pasal 68-75)
Perlindungan Pekerja Perempuan (Pasal 76)
Perlindungan Waktu Kerja (Pasal 77-85)
Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Pasal 86-87)
Perlindungan Pengupahan (Pasal 88-98)
Perlindungan Kesejahteraan (Pasal 99-101)
Pada bagian penjelasan bagian huruf romawi “I” UU No 13 Tahun 2003 dijelaskan tentang ketentuan-ketentuan jenis-jenis perlindungan , yang berbunyi sebagai berikut :

“Perlindungan pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan, dan kesehatan kerja, perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja”

Salam,

Plpk-ms

DASAR HUKUM

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Tindak Pidana Perbankan Berkaitan Dengan Rahasia Bank

Pada kesempatan ini Penulis akan membahas mengenai unsur-unsur dari Pasal 42 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Khususnya akan dibahas mengenai pasal-pasal yang berkenaan dengan kerahasiaan bank berdasarkan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam tindak pidana perbankan berkaitan dengan rahasia bank.

Telah diuraikan dalam artikel sebelumnya tentang pelanggaran dan kejahatan dalam perbankanbahwa salah satu tindak pidana perbankan adalah tindak pidana berkaitan dengan rahasia bank. Demikian juga halnya mengenai rahasia bank juga sudah dibahas pada artikel sebelumnya.

Dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan :

Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.
Izin tersebut diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung.
Untuk Kepentingan Peradilan Perkara Pidana

Dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa untuk kepentingan peradilan perkara pidana, maksudnya adalah dalam memeriksa dan memutus perkara pidana pada semua tingkatan yang dilakukan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung harus meminta izin secara tertulis terlebih dahulu dari Pimpinan Bank Indonesia.

Para aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Polisi, Jaksa dan Hakim sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Izin tertulis tersebut dapat diberikan oleh Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Polisi Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung atau Mahkamah Agung.

Dengan kata lain apabila izin tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia tidak ada, maka pemeriksaan perkara pidana yang berkaitan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam rangka pembuktian tidak dapat dilakukan. Seandainya tetap dilakukan, maka Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah mengatur sebagai berikut :

Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Subyek Hukum

Subyek hukum yang dapat diancam pidana pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, adalah sebagai berikut :

Polisi
Jaksa
Hakim
Dewan Komisaris
Direksi
Pegawai bank
Anggota Dewan Komisaris, pengawas, direksi atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank.
Anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank.
Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, yaitu : akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya.
Pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluargnya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi dan keluarga pengurus.
Delik

Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa barang siapa yang tidak mempunyai izin dalam melakukan periksaan perkara pidana berkaitan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya diancam dengan sanksi pidana dan denda.

Obyek Hukum

Sementara itu yang menjadi obyek hukumnya adalah nasabah penyimpan dan simpanannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Sanksi

Pidana penjara, dua tahun paling sedikit, dan empty tahun paling lama.
Denda, Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) sampai dengan Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
Unsur – unsur pidana tersebut di atas merupakan ketentuan yang harus dipenuhi dan termasuk kepada tindak pidana perbankan berkaitan dengan rahasia bank berdasarkan Pasal 42 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap Pasal 42 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka dapat dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh pihak yang berwenang.

Hukum Hutang Piutang

Penjualan barang atau jasa adalah merupakan sumber pendapatan perusahaan. Dalam melaksanakan penjualan kepada para konsumen,perusahaan dapat melakukannya secara tunai atau secara kredit. Sudah barang tentu perusahaan akan lebih menyukai jika transaksi penjualan dapat dilakukan secara tunai, karena perusahaan akan segera menerima kas dan kas tersebut dapat segera digunakan kembali untuk mendatangkan pendapatan selanjutnya.

Piutang usaha dapat berupa tagihan yang timbul karena penjualan barang dagangan dan jasa atau penjualan aktiva lainnya yang dilakukan secar kredit dan transaksi – transaksi lain.

Pada umumnya piutang timbul akibat dari transaksi penjualan barang dan jasa perusahaan, dimana pembayaran oleh pihak yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah tanggal transaksi jual beli. Mengingat piutang merupakan harta perusahaan yang sangat likuid maka harus dilakukan prosedur yang wajar dan cara-cara yang memuaskan dengan para debitur sehingga perlu disusun suatu prosedur yang baik demi kemajuan perusahaan.

Kesepakatan yang melahirkan hubungan keperdataan dalam hal ini utang piutang, tentu menjadi undang-undang kepada para pihak sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Apabila seseorang tidak melunasi hutangnya, maka dia telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi. Pasal 1243 KUHPerdata, menyatakan:

“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.

Sesuai Pasal 1243 KUPerdata, bahwa seseorang dinyatakan melakukan telah melakukan cidera janji atau wanprestasi apabila tidak memenuhi kewajiban yang diwajibkan kepadanya padahal tenggang waktu yang diberikan kepadanya untuk melakukan kewajiban tersebut telah lewat.

Menurut R. Subekti mengemukakan bahwa “wanprestasi” itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu:

Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.

Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan.

Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat.

Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.

Yahya Harahap mendefinisikan wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.

Sesuai Pasal 1267 KUHPerdata bahwa:

”Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga.”

Demikian artikel singkat tentang hukum hutang-piutang, semoga menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.

Langkah Hukum Jika Dibitor Menolak Rumahnya Dieksekusi

Pertanyaan
Saya berminat untuk membeli rumah sitaan bank. Yang mau saya tanyakan: 1. Bagaimana kekuatan hukum rumah sitaan bank? 2. Apa saja risiko ketika pemilik rumah (debitor Bank) tidak setuju dengan pelelangan rumahnya? Sebagai informasi: saat ini nasabah Bank xxx mengalami kredit macet, dan tidak dapat membayar/melanjutkan kreditnya pada bank, sehingga rumah yang dijaminkan akan dilelang oleh pihak bank tetapi pemilik rumah bersikeras rumahnya tidak mau dilelang oleh bank, sementara sertifikat rumah ada pada bank. Mohon pencerahannya,

Ulasan:

Pada dasarnya, rumah sitaan Bank pada awalnya merupakan salah satu bentuk jaminan dari fasilitas kredit yang diterima oleh nasabah debitor dari Bank. Rumah tersebut dibebankan dengan jaminan berupa Hak Tanggungan. Secara hukum, apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.[1]

Berlandaskan ketentuan tersebut, apabila nasabah/debitor tidak mampu dan/atau tidak mau untuk melunasi utang atau fasilitas kredit yang ia peroleh dari Bank, maka berdasarkan UU Hak Tanggungan, terdapat beberapa upaya eksekusi atas objek jaminan, yaitu sebagai berikut:

1. Mengeksekusi objek jaminan (Hak Tanggungan) berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan (irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”). Obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.[2]

2. Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan, jika dengan demikian itu, akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.[3]

Berdasarkan upaya eksekusi berdasarkan UU Hak Tanggungan tersebut, kreditor/bank memang diberikan hak untuk mengeksekusi sendiri/langsung objek jaminan atas kekuasaan sendiri. Eksekusi secara sukarela tersebut dinamakan Parate Eksekusi, dimana Bank dapat melakukan lelang jaminan kebendaan dimaksud atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum, berdasarkan irah-irah yang tercantum pada Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Walaupun pada prinsipnya, eksekusi tanpa melalui fiat pengadilan dapat dilaksanakan berdasarkan irah-irah yang terdapat pada Sertifikat Hak Tanggungan, namun pada prakteknya, untuk kasus-kasus tertentu, Bank melaksanakan parate eksekusi dengan bantuan Ketua Pengadilan Negeri untuk menghindari tindakan defensif dari nasabah/debitor. Dalam hal nasabah/debitor menolak eksekusi tersebut, Bank akan mengajukan gugatan perdata, berupa wanprestasi terhadap perjanjian kredit antara Bank dan nasabah. Putusan atas perkara wanprestasi tersebut akan menjadi dasar untuk melaksanakan Sita Eksekusi atas objek jaminan tersebut.

Sehubungan dengan hal ini, agar kiranya dicatat bahwa Bank sebagai penjual lelang dan pemegang Hak Tanggungan, harus memastikan bahwa obyek lelang (obyek Hak Tanggungan) tersebut bersih dari segala macam pembebanan/jaminan maupun penguasaan secara fisik terhadapnya. Pada praktiknya, Bank akan melakukan upaya-upaya untuk menjamin penyerahan secara fisik dari obyek lelang tersebut kepada pihak pemenang lelang, termasuk namun tidak terbatas dengan menggunakan jasa pihak ketiga untuk pengosongan dan pengamanan agunan yang akan dilelang sampai dengan penyerahan kepada pembeli/ pihak pemenang lelang.

Langkah Hukum bagi Pembeli

Mohon kiranya dicatat apabila ketika pembeli telah menjadi pemilik yang sah dan secara fisik menguasai rumah tersebut, kemudian terdapat upaya sita eksekusi terhadapnya, maka, pemilik rumah yang beriktikad baik tersebut dapat mengajukan gugatan perdata biasa, sebagaimana dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 996 K/Pdt/1989, bahwa derden verzet yang diajukan atas eksekusi yang diletakkan pengadilan negeri dalam suatu perkara perdata, dapat dibenarkan selama putusan perkara yang dilawan (perkara pokok) belum mempunyai kekuatan hukum tetap serta eksekusi tersebut belum diangkat. Untuk itu, agar terdapat kepastian hukum terkait dengan kepemilikan rumah yang merupakan obyek lelang tersebut, maka kami sarankan agar proses pengurusan balik nama dapat dilakukan dengan sesegera mungkin setelah pelunasan obyek lelang tersebut, dengan berkoordinasi dengan Bank.

Lebih lanjut tentang derden verzet dapat dibaca dalam artikel Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga).

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

[1] Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”)

[2] Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 14 UU Hak Tanggungan

[3] Pasal 20 ayat (2) UU Hak Tanggungan

Fungsi sebuah Perjanjian Kredit

Dalam hal kredit, Perjanjian Kredit (PK) merupakan acuan bersama antara kreditur dan debitur, dimana dalam PK tersebut dicantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk sanksi jika debitur wanprestasi atau cidera janji.

Wanprestasi-nya debitur adalah dia tidak sanggup memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan atau melunasi hutangnya.

Tak ketinggalan dalam PK dijabarkan apa saja langkah-langkah yang akan diambil oleh bank jika debitur wanprestasi.

Solusi yang biasa dicantumkan dalam PK adalah, jika debitur wanprestasi maka kreditur akan memberi waktu kepada debitur untuk melunasi hutang-hutangnya sampai beberapa lama waktu toleransi.

Teknisnya adalah kreditur memberikan Surat Peringatan (SP) kepada debitur sampai beberapa kali.

Dalam SP tersebut terdapat peringatan dan pemaksaan agar si debitur melunasi hutangnya sesuai dengan yang telah diperjanjikan dalam PK. Dalam banyak kasus pada umumnya solusi yang ditawarkan oleh kreditur adalah dengan menjual jaminannya secara mandiri terlebih dahulu.

Artinya debitur dipersilahkan menjual jaminan tersebut tanpa campur tangan kreditur, namun tetap dalam koridor koordinasi dengan bank, karena keperluan kreditur hanyalah piutangnya tertagih dan terhindar dari kerugian atau kredit macet (Non Performing Loan, NPL).

Jika segala upaya penagihan hutang tidak berhasil maka bank akan melakukan upaya terakhir yaitu dengan penjualan melalui lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dimana lelang ini merupakan amanat dari UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Dalam pelaksanaannya proses lelang bisa dilakukan oleh balai lelang swasta yang bekerjasama dengan kreditur dan KPKNL

Pungutan Liar ( Pungli ) Undang Undang Yang Mengaturnya

Untuk memberantas praktek pungli, Presiden mengeluarkan Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI)
Akhir-akhir ini banyak sekali oknum yang tertangkap tangan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) karena telah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat. Mulai dari oknum pemerintahan pusat sampai oknum pemerintahan tingkat Kabupaten / daerah. Pungli sendiri dianggap masyarakat sudah wajar dan bukan hal yang baru di negeri ini. Karena masyarakat sendiri ingin mendapatkan pelayanan yang super kilat, tidak masalah harus mengeluarkan sedikit / banyak uang untuk diberikan kepada petugas / pegawai instansi tertentu. Praktek-praktek pungli ini sudah ada sejak jaman dahulu, tapi tidak ditindak secara tegas malah dibiarkan / diabaikan begitu saja oleh pemangku kebijakan waktu itu. Untuk menindak para pelaku praktek-praktek pungli, maka Presiden RI mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI). Dan hasilnya sangat singnifikan setelah perpres itu disahkan, puluhan ribu laporan yang masuk ke pemerintah terkait adanya pungli dan banyak juga yang tertangkap tangan (OTT) oleh saber pungli.

Apa Itu Pungutan Liar ( Pungli)?

Secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas. Pungli adalah penyalahgunaan wewenang, tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas), melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan. Oleh sebab itu, pungli pada umumnya terjadi pada tingkat lapangan,dilakukan secara singkat dengan imbalan langsung (biasanya berupa uang).

Tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korupsi. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurut KPK, pungli termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum, dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Sesuai UU tersebut, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Faktor Penyebab Pungutan Liar

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pungutan liar, yaitu:

Penyalahgunaan wewenang. Jabatan atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungutan liar.
Faktor mental. Karakter atau kelakuan dari pada seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri.
Faktor ekonomi. Penghasilan yang bisa dikatakan tidak mencukupi kebutuhan hidup tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.
Faktor kultural & Budaya Organisasi. Budaya yang terbentuk di suatu lembaga yang berjalan terus menerus terhadap pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa.
Terbatasnya sumber daya manusia.
Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.

Undang-Undang Yang Mengatur Tindak Pidana Pungli

Dalam kasus tindak pidana pungutan liar (pungli) sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Sesuai UU tersebut, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain diatur didalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dalam kasus tindak pidana pungutan liar tidak secara pasti dalam KUHP, namun demikian pungutan liar dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP sebagai berikut:

Pasal 368 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Pasal 415 KUHP: “Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Pasal 418 KUHP: “Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Pasal 423 KUHP: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”.

Kesimpulan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) telah diterbitkan oleh presiden RI. Berdasarkan perpres ini, pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni Intelijen, pencegahan, sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI diberikan kewenangan untuk melaksanakan Opersi Tangkap Tangan (OTT).

Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :

Pengendali/Penanggungjawab : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Ketua Pelaksana : Inspektur Pengawasan Umum Polri
Wakil Ketua Pelaksana I : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
Wakil Ketua Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Anggota terdiri dari unsur : Polri, Kejaksaan Agung, Kemdagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :

WEBSITE : http://saberpungli.id
SMS : 1193
CALL CENTER : 193

Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).

Dengan Adanya peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) telah diterbitkan oleh presiden RI, para oknum-oknum yang mau melakukan pungli harus berfikir dua kali. Selain itu perpres tersebut sangat efektif untuk menangkal para praktik pungli.

Pemberantasan Pungli Di Sekolah

Fungsi sekolah dapat dilihat dari berbagai aspek. Dilihat dari aspek sosiologis, fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan yang menempatkan guru sebagai pendidik menggantikan peran orang tua sebagai pendidik sejati. Hal ini merupakan konsekuensi kesibukan orangtua terhadap pekerjaan dan kegiatan masing-masing. Guru sebagai pendidik utama dituntut untuk memiliki profesionalisme dalam melakukan tugas pokoknya yaitu mendidik, mengajar dan membimbing peserta didik.

Dari aspek psikologis, fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan formal yang mengajari, mengelola dan mendidik peserta didik agar memiliki kepribadian dan tingkah laku yang baik melalui bimbingan yang diberikan sebagai bekal untuk menjadi makhluk sosial dan memecahkan berbagai problematika sosial kelak. Lembaga pendidikan formal dilengkapi sarana dan prasarana yang menunjang proses pendidikan seperti ruang belajar, perpustakaan, sarana olahraga, perkantoran dan laboratorium.

Dari aspek pelayanan publik, fungsi sekolah adalah tempat memberikan pelayanan akademik kepada para peserta didik. Pelayanan yang diberikan dalam bentuk pemberian pendidikan, pengajaran dan pembimbingan. Pelayanan pendidikan terkait dengan aspek sifat dan tingkah laku yang baik sebagai pelajar, lalu pelayanan pengajaran terkait dengan pemberian ilmu pengetahuan sesuai dengan kurikulum yang berlaku, dan pelayanan pembimbingan terkait dengan keterampilan teknis dan psikologis tertentu.

Fungsi sekolah menurut Muhammad Ali (2009:355), ada empat yakni : pertama, memberi layanan kepada peserta didik agar mampu memperoleh pengetahuan atau kemampuan-kemampuan akademik yang dibutuhkan dalam kehidupan. Kedua, memberi layanan kepada peserta didik agar dapat mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan. Ketiga, memberikan layanan kepada peserta didik agar dapat hidup bersama ataupun bekerja sama dengan orang lain. Keempat, memberi layanan kepada peserta didik agar dapat mewujudkan cita-cia atau mengaktualisasikan dirinya sendiri.

Pelayanan Peserta Didik

Dalam konteks pelayanan publik ada dua pihak yang berperan yakni pelaksana layanan dan penerima layanan. Dalam kaitan pelayanan publik di sekolah, pelaksana layanan adalah manajemen sekolah meliputi tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tata usaha) sedangkan penerima layanan adalah peserta didik (siswa).

Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009. Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan). Keberadaan guru sendiri adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik. Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Terdapat dua jenis layanan di sekolah kepada peserta didik yakni pelayanan akademik dan pelayanan non akademik. Pelayanan akademik adalah pelayanan yang terkait pendidikan, pengajaran dan pembimbingan di sekolah yang bisa disebut pelayanan primer, sedangkan pelayanan non akademik adalah layanan yang menunjang proses akademik di sekolah seperti layanan perpustakaan, dan layanan laboratorium yang bisa disebut layanan sekunder, sedangkan layanan kantin, layanan kesehatan (UKS), layanan transportasi sekolah, layanan asrama, dan layanan koperasi bisa disebutkan layanan tersier.

Bentuk-bentuk Pungutan Di Sekolah

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).

Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan; kegiatan penerimaan peserta didik baru; pembelajaran dan ekstrakurikuler; ulangan dan ujian; pembelian bahan habis pakai; langganan daya dan jasa; perawatan/rehab dan sanitasi; pembayaran honor bulanan; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; membantu siswa miskin; pengelolaan sekolah; pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.

Batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.

Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan. Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.

Pemberantasan Pungli Di Sekolah

Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah. Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah: (a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; (b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; (c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; (d) Melakukan operasi tangkap tangan; (e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan (g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan. Pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kanal pelaporan pungutan liar tersedia pada berbagai instansi. Untuk pelaporan pungli dibidang pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan kanal: laporpungli.kemdikbud.go.id. Lalu Tim Saber Pungli menyediakan kanal: lapor@saberpungli.id, Call Center 0821 1213 1323, SMS 1193. Sedangkan kanal pengaduan Ombudsman RI pada: pengaduan@ombudsman.go.id, Call Center 082137373737, dan SMS Center 137.

Inilah Perpres Nomor 87/2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

Para menteri Kabinet Kerja seusai mengumumkan secara resmi pembentukan Satgas Saber Pungli, di kantor Presiden, Jakarta,

Dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.

“Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen; b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi.

Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah: a. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; b. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; c. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; d. Melakukan operasi tangkap tangan; e. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan g. Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.

Organisasi

Menurut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 itu, susunan organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas:

Pengendali/Penaggung jawab: Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

Ketua Pelaksana: Inspektur Pengawasan Umum Polri;

Wakil Ketua Pelaksana I: Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri;

Wakil Ketua Pelaksana II: Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan;

Sekretaris: Staf Ahli di lingkungan Kemenko bidang Polhukam;

Anggota: 1. Polri; 2. Kejaksaan Agung; 3. Kementerian Dalam Negeri; 4. Kementerian Hukum dan HAM; 5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); 6. Ombudsman RI; 7. Badan Intelijen Negara (BIN); dan 8. Polisi Militer TNI.

Menurut Perpres ini, untuk melaksanakan tugas Satgas Saber Pungli, Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli dapat mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai kebutuhan. “Kelompok ahli sebagaimana dimaksud berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang pemberantasan pungutan liar,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres ini.

Sementara Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud, keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur kementerian/lembaga.

Pepres ini juga menegaskan, bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing, dan membentuk unit pemberantasan pungutan liar pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing.

“Unit pemberantasan pungutan liar yang berada pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli,” bunyi Pasal 8 ayat (5) Perpres ini.

Perpres ini juga menegaskan, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Koordinator bidang Polhukam.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Oktober 2016 itu.

Klausula Baku VS Perlindungan Terhadap Konsumen

Diana yang hendak membeli kado ulang tahun untuk ibunya, mampir di sebuah mall yang terkenal di kawasan Jakarta Selatan. Karena niatnya hanya akan membeli kado, ia tidak berlama-lama di mall tersebut. Alangkah terkejutnya Diana, karena mobil yang di parkir ternyata sudah dalam kondisi tidak terkunci dan beberapa barang yang ada di mobil hilang. Dengan marah ia mendatangi operator parkir di mall tersebut. “Saya minta tanggung jawab dari pihak mall dan pengelola parkir untuk mengganti barang-barang saya yang hilang,” ujar Diana dengan marah. Pihak mall menganggap bahwa yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah pengelola parkir. Namun setelah Diana mendatangi pihak pengolola parkir, mereka menolak untuk mengganti kerugian atas dasar pernyataan yang ada di tiket parkir yaitu ”pengelola parkir tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan kendaraan”. Di Indonesia para pelaku usaha biasa menggunakan ketentuan klausa baku di dalam kuitansi/ faktur pembayaran.

Apakah Klausa Baku itu?

Dalam hukum perjanjian, istilah Klausula Baku disebut juga: “Klausula Eksonerasi”. Dimana dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan klausa baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Klasula baku ini banyak digunakan dalam setiap perjanjian yang bersifat sepihak, dan dalam bahasa umum sering disebut sebagai: “disclamer”, yang bertujuan untuk melindungi pihak yang memberikan suatu jasa tertentu. Seperti jasa penjualan pada supermarket/mall, bank, jasa angkutan (kereta api, pesawat terbang, kapal laut), jasa delivery dan lain sebagainya.

Apa saja contoh Klausa Baku?

a) Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa:

“ Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka”

b) Kuitansi atau / faktur pembelian barang, yang menyatakan :

“Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” ;

“Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan”

Diana tidak sendiri di dalam hal ini, banyak juga orang yang mengeluhkan masalah kehilangan barang atau kendaraan di tempat parkir kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). menurut artikel di http://www.ylki.or.id ,selama ini, pengelola parkir terkesan enggan mengganti kehilangan barang/ kendaraan di area parkir. Artinya, konsumen harus menanggung sendiri resiko terjadinya kerusakan dan kehilangan atas kendaraan serta barang-barang didalamnya. Mengapa? Agaknya, pengelola parkir nyaman berlindung dibawah Perda No.5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, yang mencantumkan klausula baku di setiap tiket/karcis, ”pengelola parkir tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan kendaraan”.

Bagaimana ketentuan klausa baku menurut UU Perlindungan Konsumen?

Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila :

1) Menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha;

2) Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

3) Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

4) Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;

5) Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;

6) Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;

7) Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

8) Menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

Bagaimana dengan hak konsumen terhadap hal ini?

Menurut pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen adalah:

a) Berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d) Hak untuk untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f) Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h) Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Bisakah konsumen mendapatkan ganti rugi dengan adanya pernyataan klausa baku yang melemahkan kedudukan konsumen?

Klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan oleh pelaku usaha di dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli yang sangat merugikan konsumen. Adanya pencantuman Klausula Baku membuat posisi konsumen sangat lemah / tidak seimbang dalam menghadapi pelaku usaha. Namun hal ini bukan berarti konsumen tidak dapat berbuat apa-apa. Seperti artikel di http://www.ylki.or.id ada kasus gugatan David Tobing (pengacara Anny R Gultom, konsumen) melawan PT SPI (operator Parkir) yang memenangkan konsumen. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara No.124/PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, Mahkamah Agung malah lebih menguatkan putusan kasasi, dan menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT SPI. Keputusan Mahkamah Agung mengharuskan pengelola parkir mengganti kendaraan konsumen yang hilang di area parker Lebih spesifik, keputusan Mahkamah Agung No. 124 Tahun 2007, yang mengharuskan pengelola parkir mengganti kendaraan konsumen yang hilang di area parkir. Keputusan MA ini dengan sendirinya semakin memperkuat posisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai larangan pencantuman klausula baku (pasal 18). Sehingga klausula baku yang tertera di setiap tiket parkir menjadi tidak berlaku lagi atau gugur.

Dengan dimenangkannya kasus tersebut diatas menjadi bukti konkrit tidak relevannya pencantuman klausula baku yang mengalihkan tanggungjawab pelaku usaha. Artinya, keputusan MA dan UUPK dapat memberi tekanan kepada pengelola parkir yang berusaha melepas tanggungjawab.

Referensi:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Sengketa Konsumen

a. Pengertian sengketa konsumen
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak memberikan batasan apakah yang dimaksud dengan sengketa konsumen. Definisi ”sengketa konsumen” dijumpai pada Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yaitu Surat Keputusan Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001, dimana yang dimaksud dengan sengketa konsumen adalah:
“sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menutut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang atau memanfaatkan jasa.”

Sengketa dapat juga dimaksudkan sebagai adanya ketidakserasian antara pribadi–pribadi atau kelompok-kelompok yang mengadakan hubungan karena hak salah satu pihak terganggu atau dilanggar.
b. Pihak-Pihak Dalam Sengketa Konsumen
Dalam sengketa konsumen maka pihak-pihak yang bersengketa adalah konsumen disatu pihak dan Developer (Pelaku usaha) di pihak lain. Dimana konsumen sebagai pengguna/pemakain barang/jasa dan Developer (pelaku usaha) sebagai penyedia barang atau jasa.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyediakan fasilitas penyelesaian sengketa konsumen melalui:
1) Penyelesaian sengketa secara damai
Yang dimaksud penyelesaian secara damai adalah apabila para pihak yang bersengketa dengan atau tanpa kuasa/pendamping memilih cara-cara damai untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Cara damai tersebut berupa perundingan secara musyawarah dan atau mufakat antar para pihak yang bersangkutan. Biasanya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia berperan sebagai ”mediator”. Dengan cara penyelesaian sengketa secara damai ini, sesungguhnya ingin diusahakan bentuk penyelesaian yang ”mudah, murah, dan (relatif) lebih cepat.”26 Dasar hukum penyelesaian tersebut terdapat pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (Buku Ke-III, Bab 18, pasal 1851- pasal 1858 tentang perdamaian/dading) dan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor. 8 tahun 1999, pasal 45 ayat (2) jo. pasal 47.
2) Penyelesaian melalui lembaga atau instansi yang berwenang.
a) Di luar Pengadilan (melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Penyelesaian di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadinya kembali kerugian yang diderita konsumen (pasal 47 Undang-Undang Perlindungan Konsumen). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Konsumen yang ingin menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara di luar pengadilan maka bisa melakukan alternative resolusi masalah ke Badab Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hal tersebut diatur dalam pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal 47 Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita konsumen. Dalam hal ini bentuk jaminan yang dimaksud berupa pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa tidak akan terulang kembali perbuatan yang telah merugikan konsumen tersebut.
b) Di Pengadilan
Pada prinsipnya setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan umum, apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen secara damai dan penyelesaian di luar pengadilan (melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), maka gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana di atur dalam Undang-Undang.[1]
Kewenangan menyelesaikan sengketa konsumen melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan umum tersebut. Hal ini berarti tatacara pengajuan gugatan dalam masalah perlindungan konsumen mengacu pada hukum acara perdata yang berlaku.[2]
Pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan atau pelanggaran pelaku usaha melalui pengadilan menurut Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen meliputi :
a) Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan.
b) Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.
c) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
d) Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Seorang konsumen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi langsung ke pengadilan atau diluar pengadilan melalui lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, sedangkan gugatan yang dilakukan oleh sekelompok konsumen, lembaga konsumen swadaya masyarakat maupun pemerintah atau instansi yang terkait hanya dapat diajukan ke pengadilan.