Pemerintah Bisa Kena Sanksi Abaikan Jalan Rusak

Jakarta – Jalan rusak menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan. Apalagi memasuki musim penghujan, potensi jalan rusak bisa menjadi lebih tinggi.

Pengamat transportasi sekaligus akademisi di Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa kecelakaan banyak diakibatkan dari jalan rusak, terlebih di musim hujan. Pemerintah atau penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi jika membiarkan jalanan rusak.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pertama Djoko menyoroti pemerintah wajib dan segera memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Jalan Rusak Makin Picu Kecelakaan di Musim Hujan

“Seperti yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Djoko.

Namun bila penyelenggara jalan atau pemerintah belum bisa memperbaiki, Djoko mengingatkan agar memberikan tanda jalan.

“Selanjutnya Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” ungkap Djoko.

“Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas,” tutur Djoko.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Apabila terbukti kecelakaan memang karena jalan rusak, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana atau denda sesuai luka atau kerugian yang dialami oleh korban, hal ini tertuang dalam pasal 273 ayat 1 sampai 3.

“Kemudian pada Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta,” urai Djoko.

Baca juga: Motor Bukan Perahu, Terjang Banjir Bisa Bikin Piston Bengkok

“Selanjutnya kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” ungkap Djoko.

“Sementara, jika penyelenggaraan jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta,” kata Djoko.

Oleh karena itu Djoko menilai berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 tersebut, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.

“Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya,” pungkas Djoko.

Pertahankan Hak Anda Jangan Mau Ditipu Para Dekolektor

”’Bagi Anda Yang Kredit Motor, Anda Wajib Tahu !! Apa Itu Hak Fidusia! Tips
Hai kawan!!!
Apakah anda sedang dalam masa credit kendaraan bermotor???
Apakah anda sedang dalam masa susah hingga belum dapat membayar cicilan???
Atau pas ada peristiwa di kehidupan anda hingga anda tidak berhasil bayar credit??? (tak tahu ortu, sanak, keluarga sakit, atau yg lain lain? )

Bila demikian, butuh kita kenali berbarengan sebagian kenyataan di bawah ini :
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur kalau prasyarat uang muka/down payment (DP) kendaraan bermotor lewat bank minimum 25 % untuk kendaraan roda dua serta 30 % untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk maksud nonproduktif. Dan 20 % untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk kepentingan produktif.

Kementerian Keuangan sudah keluarkan ketentuan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik dengan cara p4ksa kendaraan dari nasabah yang menunggak credit kendaraan. Hal semacam itu tertuang dalam Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK. 010/2012 mengenai pendaftaran Fidusia untuk perusahaan pembiayaan yang di keluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Nah, ini yang penting, yakni mengenai Fidusia ….

Menurut Undang-Undang Nomer 42 Th. 1999, fidusia yaitu satu sistem mengalihkan hak punya atas satu benda dengan basic keyakinan, namun benda itu masih tetap dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia biasanya dimasukkan dalam kesepakatan credit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia itu.

Jadi “sebenar”nya, tiap-tiap pihak leasing harus mendaftarkan tiap-tiap transaksi credit di depan notaris atas kesepakatan fedusia ini. Namun apa yg berlangsung? kita nyaris tak pernah mendengar kata “fedusia” ini, serta konsumen begitu asing sekali dengan kata ini. Jadi alur yg sesungguhnya adalah nasabah+pihak leasing+notaris bikin kesepakatan fedusia seperti pengertian diatas sebelum kendaraan ditangan konsumen.

Apa tujuannya??? jadi kesepakatan fidusia ini membuat perlindungan aset konsumen, leasing tak dapat dan merta menarik kendaraan yg tidak berhasil bayar lantaran dengan kesepakatan fedusia, alur yg semestinya berlangsung yaitu pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Berarti, masalah Anda bakal disidangkan, serta pengadilan bakal keluarkan surat ketentuan untuk mengambil alih kendaraan Anda.

Dengan hal tersebut, kendaraan Anda bakal dilelang oleh pengadilan, serta uang hasil penjualan kendaraan lewat lelang itu bakal dipakai untuk membayar utang credit Anda ke perusahaan leasing, lantas uang sisanya bakal diberikan pada Anda.

Nah, mengapa pihak leasing tak bikin kesepakatan fidusia?? walau sebenarnya itu keharusan mereka???? selalu jelas saya hanya dapat beranggapan ini bakal merugikan pihak leasing!!! Bila leasing tak selekasnya menarik kendaraan konsumen (walau sebenarnya dilarang) jadi bakal makin banyak tunggakan, sedang kendaraan tersebut dapat segera dilelang oleh leasing tersebut tanpa ada perduli berapakah uang yg telah di keluarkan nasabah untuk mencicil!! ……… jadi pihak leasing dapat untung dobel, ya dari kendaraan seken yg di jual plus pembayaran angsuran konsumen. Kej4m??? ya sudah pasti kej4m!! namun tersebut yang berlangsung ….. mudah-mudahan beberapa pegawai serta owner leasing sadar itu!!!!! ohiiya, janganlah salah makna dahulu, karenanya ada artikel ini bukanlah bermakna nasabah bebas bayar angsuran, namun tetaplah dikerjakan secara hukum di pengadilan!!!

Jadi apa anjuran biker soak???? Bila kendaraan bakal ditarik leasing, mintalah surat kesepakatan fedusia (saya meyakini mereka tidak miliki) serta sebelumnya ada itu janganlah boleh bawa kendaraan anda!!! lantaran apa??? bila mereka membawa sepucuk surat fedusia (yg ternyata palsu) silahkan anda bawa ke hukum, pihak leasing bakal di denda minimum 1, 5 Milyard!!!
Bila ada pem4ksaan pengambilan kendaraan??? mari kita saksikan kutipan dari pihak kepolisian di bawah ini :

Aksi Leasing lewat Debt Collector/Mata lelang yang mengambil dengan cara p4ksa kendaraan di rumah, adalah tindak pid4na Pencurian. Bila pengambilan dikerjakan dijalan, adalah tindak pid4na Per4mp4san. So bagaimana hadapi debt collector/tukang tagihnya????

Bila beberapa penagih utang berupaya mer4mpas barang angsuran Anda, tolak serta pertahankan barang tetaplah di tangan Anda. Katakan pada mereka, aksi mer4mpas yang mereka kerjakan yaitu kej4h4tan. Mereka dapat dij3rat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, serta 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP terang dijelaskan, yang memiliki hak untuk lakukan eks3kusi yaitu pengadilan. Jadi, jika ingin mengambil jaminan, mesti membawa surat penetapan eks3kusi dari pengadilan negeri.

Ingatkan pada mereka, kendaraan angsuran Anda umpamanya, yaitu punya Anda, sesuai sama STNK serta BPKB. Masalah ini yaitu masalah perdata, bukanlah pid4na. Masalah perdata dikerjakan melalui pengadilan perdata serta bukanlah melalui penagih utang. Itu penyebabnya, polisi juga dil4rang ikut serta dalam masalah perdata. Masalah ini jadi masalah pid4na bila beberapa penagih utang mer4mpas barang angsuran Anda, men3ror, atau meng4ni4ya Anda. Untuk menj3rat Anda ke ranah pid4na, biasanya perusahaan leasing, bank, atau koperasi bakal melaporkan Anda dengan tuduh4n pengg3lapan.

Bila beberapa penagih utang mer4mpas barang Anda, selekasnya ke kantor polisi serta laporkan kasusnya berbarengan beberapa saksi Anda. Aksi beberapa penagih utang ini dapat dijerat Pasal 368 serta Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, serta 4 junto Pasal 335.

Janganlah titipkan mobil atau barang jaminan lain pada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetaplah di tangan Anda hingga Anda melunasi atau ada ketentuan eks3kusi dari pengadilan. Berkonsultasi hukumlah pada Instansi Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen serta Pelaku Usaha, atau Tubuh Penyelesaian Sengketa Konsumen (source lmpbanyumas. wp. com)

Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 mengenai Pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari mulai sejak kesepakatan credit di tandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan itu ter4nc4m dibekukan usahanya.

Tanyakan masalah fidusia ini pada leasing serta yakinkan kalau jaminan sudah didaftarkan. Menurut Ketentuan Kapolrni no 8 th. 2011, hanya satu pihak yang memiliki hak menarik kendaraan credit punya masalah yaitu kepolisian. Jadi, dengan artikel ini… mudah-mudahan anda sudah dapat terang bakal hak hak anda sebagai konsumen, janganlah ingin di pl0k0th0 pihak lain …..

demikianlah informasi ini mudah mudahan bermanfaat serta berguna

Standar Nasional Indonesia

Dalam rangka meningkatkan kualitas perdagangan di Indonesia yang melindungi konsumen sesuai dengan asas-asas perdagangan yang diantaranya asas tersebut adalah kepastian hukum, adil dan sehat, dan akuntabel dan transparan, maka pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Pengertian standarisasi menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuian adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan. Dimana yang dimaksud dengan standar itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuian adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Sedangkan pengertian penilaian kesesuaian juga disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi persyaratan acuan.

Jadi yang dimaksud dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU No. 20 Tahun 2014)

Pelaksanaan standarisasi dan penilaian kesesuaian dengan berdasarkan kepada asas:

Manfaat; adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Konsensus dan tidak memihak; adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian memberikan kesempatan bagi pihak yang memiliki kepentingan berbeda untuk menyampaikan pandangannya serta mengakomodasikan pencapaian kesepakatan oleh pihak tersebut secara mufakat dan tidak memihak kepada pihak tertentu.
Tranparansi dan keterbukaan; adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian terbuka dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang berkepentingan untuk berpartisipasi.
Efektif dan relevan; adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian memperhatikan kebutuhan pasar, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan mempertimbangkan waktu penyelesaian.
Koheren; adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian mengikuti perkembangan internasional agar hasilnya harmonis.
Dimensi pembangunan nasional; adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian mengutamakan kepentingan nasional dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Kompeten dan tertelusur; adalah pelaksanaan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian memperhatikan kompetensi sumber daya yang dimiliki pemangku kepentingan dan menjamin ketelusuran standar nasional satuan ukuran dalam standar dan penilaian kesesuaian ke sistem satuan internasional.
Kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian yang berasaskan sebagaimana tersebut di atas bertujuan untuk:

Meningkatkan jaminan mutu, efesiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi.
Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efesiensi transaksi perdagangan barang dan/atau jasa di dalam negeri dan luar negeri.
Semua barang, jasa, sistem, proses atau personal menurut peraturan perundang-undangan diberlakukan ketentuan standarisasi dan penilaian kesesuaian, yang dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional

Sanksi Pidana UU Perlindungan Konsumen

Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.

Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.

Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.

Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.

Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian.

Perlindungan Terhadap Konsumen Atas Klausula Baku

Mungkin tidak semua orang pernah mendengar istilah klausula baku ini, namun pada kenyataannya klausula baku ini sering kali kita temui dalam kegiatan sehari-hari. Berdasarkan pasal 1 ayat 10 Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Klausula Baku diartikan sebagai “setiap aturan atau ketentuan dan syarat­syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen”. Bagi sebagian orang, klausula baku ini juga sering disebut sebagai “standard contract atau take it or leave it contract”. Dengan telah dipersiapkan terlebih dahulu ketentuan-ketentuan dalam suatu perjanjian, maka konsumen tidak dapat lagi menegosiasikan isi kontrak tersebut. Jika dilihat dari hal ini, maka ada ketimpangan yang terjadi antara para pihak.

Dengan menerapkan klausula baku ini, pihak pembuat kontrak sering kali menggunakan kesempatan tersebut untuk membuat ketentuan – ketentuan yang lebih menguntungkan pihaknya. Terlebih jika posisi tawar antara para pihak tersebut tidak seimbang, maka pihak yang lebih lemah akan dirugikan dari kontrak tersebut. Tentu harus ada perlindungan bagi konsumen dalam keadaan – keadaan tersebut. Hal tersebut terdapat dalam aturan – aturan dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen. Dalam UUPK ini diatur mengenai hal-hal apa saja yang dilarang bagi seorang pelaku usaha. Dalam pasal 18 UUPK disebutkan bahwa :

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Selain hal tersebut pelaku usaha juga dilarang untuk mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Hal seperti ini sering kali dilakukan oleh pelaku usaha di bidang telekomunikasi, dimana sering kali terdapat tanda bintang dibawah dengan tulisan yang kecil sekali yang menyatakan “syarat dan ketentuan berlaku”. Sebetulnya yang dilarang oleh UUPK ini bukanlah mengenai ada atau tidaknya tanda “syarat dan ketentuan berlaku”, namun yang dilarang adalah keadaan dimana akibat tulisan yang kecil tersebut membuat konsumen menjadi tidak ada ada ketentuan seperti itu. Karena itu, jika tulisan seperti itu masih dapat dilihat dengan jelas oleh konsumen, hal tersebut tidaklah melanggar ketentuan dalam UUPK ini. Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha mengenai Klausula baku tersebut, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.

Implementasi Klausula

Implementasi Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Baku Antara Debitur dengan Kreditur Dikaitkan dengan Pasal 1320 KUHPdt Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Terhadap Konsumen (Studi Kasus : Bank BNI Syariah Cabang Kota Bogor)

Implementasi Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Baku Antara Debitur dengan Kreditur Dikaitkan dengan Pasal 1320 KUHPdt Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Terhadap Konsumen (Studi Kasus : Bank BNI Syariah Cabang Kota Bogor)
Klausula-klausula dalam perjanjian telah dibuat sebelumnya oleh salah satu pihak tanpa melibatkan pihak yang lain, dan pihak yang lain tersebut tinggal menandatangani saja perjanjian yang sudah disediakan. Bentuk perjanjian baku, telah muncul pada setiap level transaksi bisnis, mulai dari transaksi bisnis yang berskala besar sampai pada ”kaki lima”. Munculnya perjanjian baku sebenarnya merupakan akibat tidak langsung dari introduksi asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata). Tidak adanya restriksi-restriksi substsansial yang mampu menyeimbangkan posisi tawar (bargaining position) di antara para pihak yang mengadakan perjanjian, maka melahirkan penguasaan oleh satu pihak dan keterpaksaan pada pihak lainnya. Hal tersebut menyebabkan posisi kedua belah pihak dalam suatu negosiasi tidak seimbang, yang pada akhirnya melahirkan suatu perjanjian yang tidak terlalu menguntungkan bagi salah satu pihak. Keuntungan kedudukan tersebut oleh pelaku usaha sering diterjemahkan dengan pembuatan perjanjian baku dan atau klausula baku dalam setiap dokumen atau perjanjian yang dibuat oleh salah satu pihak yang “lebih dominan” dari pihak lainnya.
Adapun masalah yang diteliti oleh penulis adalah, (1) pelaksanaan perjanjian baku yang dilaksanakan oleh BNI Syariah Kota Bogor, (2) perjanjian baku di BNI Syariah Kota Bogor yang mengandung klausula eksonerasi di hubungkan dengan pasal 1320 KUHPdt Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, (3) perlindungan hukum terhadap nasabah dalam ketentuan perjanjian baku antara kreditur dengan debitur BNI Syariah Kota Bogor
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis-empiris. Metode deskriptif analitis yang berarti bahwa penelitian ini berusaha memberikan gambaran secara menyeluruh, mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti, dan untuk menentukan ada atau tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Yuridis empiris atau disebut dengan penelitian lapangan. Atau dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan yang sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat.
Hasil penelitian ditemukan (1) Tindakan bank menundukkan konsumen pada peraturan tambahan atau perubahan ketentuan yang telah disepakati akan biaya-biaya yang menjadi bebannya dalam perjanjian kredit, yang dapat merugikan debitur karena debitur langsung terikat terhadap ketentuan itu pada saat menerima pemberitahuan. (2) Berdasarkan asas kepatutan, suatu pihak dari perjanjian hanya terikat pada ketentuan dan syarat-syarat yang sebelumnya telah diketahui dan dipahami oleh yang bersangkutan. Kontrak baku syariah dalam praktek ternyata mengandung klausula eksonerasi yang memberatkan salah satu pihak. (3) Klausula eksonerasi terwujud dengan adanya klausula-klausula dalam kontrak yang mengandung pembatasan tindakan kepada salah satu pihak dalam melakukan kegiatan bisnis, pengalihan tanggung jawab atas risiko kontrak terhadap salah satu pihak, dan perluasan tanggung jawab dalam hal terjadi force majeur atau dalam keadaan mendesak. Apabila terdapat klausula eksemsi yang terdapat di dalam standar akad pembiayaan syariah yang digunakan BNI Syariah Cabang Kota Bogor maka berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Tahun 1999 ketentuan tersebut, akad kredit pembiayaan syariah yang menggunakan standard contract tersebut menjadi batal demi hukum.

PINJAMAN

Restrukturisasi Kredit Bermasalah Memang Bisa Menjadi Solusi, Namun Tetap Musti Pahami Konsekuensinya
Ketika memutuskan ambil kredit di bank, pastikan dulu komitmen untuk melunasinya. Jika belum sanggup, lebih baik tunda dulu berutang kalau tak ingin repot di kemudian hari. Hal ini penting agar di tengah jalan tidak mengalami kredit macet!

Kredit macet rentan terjadi kepada mereka yang mengalami kemampuan bayar yang rendah. Sedangkan di saat bersamaan, utang terus bertambah lantaran ada bunga. Entah itu kredit pemilikan rumah (KPR), kartu kredit, kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan kendaraan, dan lain sebagainya.

Kredit macet biasanya terjadi lantaran debitur saat pengajuan kredit terlalu memaksakan dengan plafon yang tinggi maupun salah urus dalam penggunaan fasilitas kredit. Tak heran kalau debitur bakal merasa tertekan sehingga sulit mencari jalan keluar.

Don’t be panic! Itulah langkah pertama saat mengalami kredit macet.

Menunjukkan sikap kooperatif ke bank merupakan modal utama untuk menyelesaikan kredit macet. Sebaiknya menghindari membawa pihak dari luar dalam penyelesaiannya agar bank memandang kita punya itikad baik menuntaskan masalah. Ada kok langkah-langkah yang bisa diambil dalam menyelesaikan kredit macet.

Langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah mendatangi bank untuk mengajukan restrukturisasi kredit bermasalah. Pada intinya, semua utang di bank bisa diselesaikan dengan cara demikian.

Apa itu restrukturisasi kredit?
Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi itu dilakukan melalui:

1. Penjadwalan kembali (rescheduling)
Maksudnya, perubahan jadwal pembayaran kewajiban debitur atau jangka waktu. Konkretnya, bank akan menawarkan penjadwalkan utang di mana tenor kredit bisa diperpanjang sehingga beban angsuran berkurang. Atau bisa juga jumlah angsuran disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah.

Contohnya Budi yang mendapatkan fasilitas rescheduling tenor kredit dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur punya waktu lebih lama untuk mengembalikan.

2. Persyaratan kembali (Restructuring)
Maksudnya, yakni perubahan sebagian atau seluruh persyaratan kredit yang tidak terbatas pada:

– perubahan jadwal pembayaran,

– jangka waktu,

– dan atau persyaratan lainnya.

Tapi camkan bahwa perubahan ini bisa dilakukan sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum plafon kredit.

Intinya, di sini bank bisa mengubah struktur kredit, katakanlah dari kredit berjangka menjadi kredit angsuran dengan besarannya disesuaikan kemampuan nasabah. Dengan cara ini diharapkan pokok kredit bisa lunas.

Misalnya si Budi yang diputuskan mendapatkan restructuring di mana bank menganggap usaha yang bersangkutan masih berprospek lagi bila ditambahkan modal. Dengan penambahan modal usaha, Budi diharapkan bisa mendapatkan omset yang lebih besar lagi.

3. Penataan kembali (reconditioning)
Maksudnya, perubahan persyaratan kedit yang menyangkut penambahan fasilitas kredit dan konversi seluruh atau sebagian tunggakan angsuran bunga menjadi pokok kredit baru yang dapat disertai dengan penjadualan kembali dan/atau persyaratan kembali.

Bahasa sederhananya, bank akan mengupayakan untuk mengubah kondisi kredit lebih meringankan beban angsuran.

Contohnya dengan menurunkan suku bunga kredit dari awalnya 20 persen per tahun menjadi 18 persen. Atau bisa juga dengan pembebasan bunga dengan pertimbangan nasabah tidak mampu bayar kredit itu tapi tetap membayar pokok pinjaman sampai lunas.

Tentunya pengajuan restrukturisasi kredit ini tak sembarangan. Ada kriteria yang mesti dipenuhi agar bisa memperoleh fasilitas tersebut, yang adalah:

-Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit

-Debitur sebenarnya memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi

-Debitur bersikap kooperatif

-Debitur masih menunjukkan itikad untuk melunasi utang

Bank nanti akan mengevaluasi nasabah apakah layak mendapat fasilitas restrukturisasi kredit. Entah dalam bentuk potongan bunga atau utang pokok.

Hanya yang menjadi catatan penting, sekali mengajukan fasilitas ini maka nama nasabah bakal tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

Bicarakan sama bank buat pastikan masalah ini masuk Blacklist BI enggak?

Lagi pula mesti diketahui sejak awal, nama nasabah sudah tercatat lebih dulu dalam SID Bank Indonesia itu karena sudah masuk kategori kredit non lancar. Di situ ada 5 kolektibilitas (level kelancaran pembayaran kewajiban ke bank), yakni:

-Lancar (tidak ada tunggakan)

-Memerlukan perhatian khusus (frekuensi menunggak 1-3 kali)

-Kurang lancar (pernah menunggak 3-6 kali)

– Diragukan (tunggakan sampai 6-12 kali)

– Macet (tunggakan lebih dari 12 kali)

[Baca: Cek Blacklist BI Kalau Kredit Terus-terusan Ditolak ]

Ketika sudah masuk kategori kolektibiltasnya kurang lancar, diragukan, dan macet, maka masuklah ke SID Bank Indonesia. Begitu nama sudah masuk dalam SID atau istilah lainnya Black List Bank Indonesia, biasanya bank akan berpikir dua kali untuk memberikan kredit lagi kepada mereka yang pernah ikut program restrukturisasi.

Pendek kata, kalau mau ajukan kredit lagi di masa depan, pastikan sudah pegang surat lunas kredit sebelumnya meski pernah masuk program restrukturisasi. Hanya perlu diingat, surat lunas itu enggak sepenuhnya menghilangkan rekam jejak sebelumnya kalau pernah gagal melunas kredit.

Pasalnya, bank bakal mikir-mikir lagi kasih utang mengingat pernah dikasih fasilitas restrukturisasi. Maka itu, camkan baik-baik konsekuensi ini sebelum mengajukan restrukturisasi kredit.

Biar tak perlu ajukan restrukturisasi kredit

1. Pastikan besaran utang tak melebihi kemampuan bayar
Sebelum mengambil kredit, entah itu KPR, KPM, KTA, kartu kredit, dan lain sebagainya, besarannya utang idealnya masih sepertiga dari penghasilan. Ketika sudah melewati batas itu bakalan rentan mengalami kesulitan di kemudian hari.

Contohnya bila punya pendapatan Rp 10 juta, pastikan maksimal total utang sebesar 30% alias di kisaran Rp 3 jutaan. Entah itu kredit motor atau tagihan kartu kredit, jangan sampai tembus Rp 3 juta.

2. Jauhi sikap konsumtif dengan menggunakan utang

Jauhi deh niat foya-foya dengan modal utangan dari bank

Perhitungkan dengan masak-masak apa akibatnya jika utang untuk kepentingan konsumtif, khususnya utang kartu kredit. Camkan dalam hati kalau uang itu bukanlah milik sendiri melainkan dari pinjaman.

[Baca: Strategi Maksimalkan Keuangan demi Wujudkan Rencana Masa Depan]

3. Bicarakan kesulitan kepada bank
Ketika kredit sudah menjadi masalah dan sulit untuk diselesaikan sendiri, segera bicarakan dengan bank. Ajak pihak bank mendiskusikan jalan terbaik agar utang tetap lunas tapi tak memberatkan keuangan keluarga.

Di sinilah pentingnya sikap untuk tak memusuhi bank ketika mengalami masalah dengan kredit. Jangan malah kabur.

Perlu diingat, hubungan antara bank dan nasabah dalam urusan kredit adalah saling menguntungkan. Bank dituntut untuk terus menjaga kualitas kucuran kreditnya agar tetap lancar dan nasabah memerlukan dana untuk kebutuhan finansial.

Tindak Pidana Dalam SNI

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian mengatur tentang ketentuan pidana dalam yaitu Pasal 62 – Pasal 73. Perbuatan yang termasuk tindak pidana dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah:

Orang/korporasi yang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun atau denda paling banyak lima puluh miliar rupiah.
Orang/korporasi yang dengan sengaja memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan Badan Standarisasi Nasional (BSN), diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak empat miliar rupiah.
Orang/korporasi yang membubuhkan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label diluar ketentuan yang ditetapkan dalam sertifikat, atau membubuhkan nomor SNI yang berbeda dengan nomor SNI pada sertifikatnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak empat miliar rupiah.
Setiap orang/korporasi yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara atau dicabut yang dengan sengaja meperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa, menjalankan proses atau sistem yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak tiga puluh lima miliar rupiah.
Orang/korporasi yang memiliki sertifikat yang dengan sengaja memperdagangkan, memberikan jasa, dan/atau menjalankan proses atau sistem, yang tidak sesuai dengan SNI, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak tiga puluh lima miliar rupiah.
Orang/korporasi yang mengimpor barang yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak tiga puluh lima miliar rupiah.
Orang/korporasi yang tanpa hak menggunakan dan/atau membubuhkan tanda SNI dan atau tanda kesesuaian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak tiga puluh lima miliar rupiah.
Orang/korporasi yang memalsukan tanda SNI dan/atau tanda Kesesuaian atau membuat tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak lima puluh miliar rupiah.
Setiap orang/korporasi yang dengan sengaja menerbitkan sertifikat berlogo Komite Akreditasi Nasional (KAN), menerbitkan sertifikat kepada pemohon sertifikat yang barang, jasa, sistem, proses, atau personalnya tidak sesuai dengan SNI, atau menerbitkan sertifikat di luar ruang lingkup Akreditasi, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak tiga puluh lima miliar rupiah.
Orang/korporasi yang memalsukan sertifikat akreditasi atau membuat sertifikat akreditasi palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak lima puluh miliar rupiah.

Selain yang tersebut di atas, pelaku tindak pidana yang berkenaan dengan SNI dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa:

Kewajiban melakukan penarikan barang yang telah beredar.
Kewajiban mengumumkan bahwa barang yang beredar tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perampasan atau penyitaan barang dan dapat dimusnahkan.
Pencabutan izin bagi korporasi.
Pencabutan status badan hukum bagi korporasi.
Apabila pelaku tindak pidana SNI tersebut adalah korporasi maka yang bertanggungjawab adalah pemilik dan/atau pengurusnya, serta ancaman pidana menjadi tiga kali lebih besar dari ancaman pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Contoh SK

DEWAN PIMPINAN PUSAT
PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

SEKRETARIAT :
Desa Mungli,Kec Kali Tengah,Kab Lamongan Jawa Timur
Telp/fax. 082142251885 Email : lpkmitrasejahtera.dpp.99@gmail.com

KEPUTUSAN
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

NOMOR :060/SKep/DPPA PLPK-MS-( JAWA BARAT)/ I / 2019

T E N T A N G

PENGESAHAN
DEWAN PEMBINA, DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI DAN PENGURUS
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA
PROVINSI. (JAWA BARAT )
MASA BAKTI 2019 S/D 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang
:
undang undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

b.
bahwa keberadaan PLPK-MS adalah organisasi profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup Nasional, berdaulat dan mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan, profesi di bidang pemerintahan, kemasyarakatan serta pembangunan pedesaan;

bahwa untuk kelancaran roda organisasi perlu ditetapkan surat keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera tentang pengesahan Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera Provinsi-provinsi( Jawa Barat );

Mengingat
:
1.Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

2.

3.

4.

5.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/832/Sj tanggal 26 April 2006 tentang fasilitasi pembentukan PLPK-MS oleh Pemerintah Propinsi dan Kabupaten point 4 huruf C;
Keputusan-Keputusan Hasil Musyawarah Nasional II PLPK-MS tahun 2018.

Memperhatikan
:
Hasil Rapat Kerja Dewan Pusat Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera Provinsi( Jawa Barat) yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2019

M E M U T U S K A N
Menetapkan

PERTAMA

KEDUA

KETIGA
:

:

:

:
SUSUNAN DEWAN PEMBINA, DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI DAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW PLPK-MS) PROVINSI ( JAWA BARAT ) MASA BAKTI 2019 S/D 2021

Mengesahkan Susunan Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan Organisasi dan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (DPW PLPK-MS) Provinsi ( Jawa Barat) masa bakti 2019 S/D 2021 dengan nama – nama tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;

Surat Keputusan ini agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab;

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di : Lamongan,6 April 2019

Ketua Sekretaris

………………….. ………………………………..

Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Gubernur Jawa Barat
2. Yth. Wakil Gubernur Jawa Barat
3. Yth. Ketua DPRD Jawa Barat
4. Yth. Kapolda Jawa Barat
5. Yth. Dandim…………;
6. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
7. Yth. Kepala Pengadilan Tinggi Jawa barat
8. Yth. Kepala BPMPD Jawa Barat
9. Yth. Bupati se Jawa Barat
10. Yang bersangkutan.

SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PENGURUS PIMPINAN RANTING (PR)

KECAMATAN NAGRAK – KABUPATEN SUKABUMI PROPINSI JABAR

Nomor Skep : 002/25/5/2009/B-IV/2012

LEMBAGA ADVOKASI PELINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PEMBAURAN ORGANISASI RAKYAT INDONESIA

LSM KOMPOR INDONESIA

Menimbang:

Bahwa sebagai Lembaga Advokasi Pelindungan Hak Asasi Manusia Pembauran Organisasi Rakyat Indonesia yang berjiwa independen dengan nama singkatan : DPP LSM KOMPOR INDONESIA didirikan guna dapat mewujudkan peran dan karya nyata didalam mengisi Kemerdekaan Bangsa Indonesia bersama sama Pemerintah dan Masyarakat umum sebagai MITRA SOSIAL KONTROL dan atau ADVOKASI PELINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (MEDIASI  BANTUAN HUKUM HAM) yang ditujukan untuk, membantu , menanggulangi permasalahan masyarakat diberbagai bidang kehidupan, untuk kepentingan hidup hajat orang banyak yang diselaraskan dengan pembangunan dewasa ini.

Bahwa sebagai Lembaga Advokasi Pelindungan Hak Asasi Manusia Pembauran Organisasi Rakyat Indonesia yang mempunyai sikap peduli terhadap lingkungan sosial dan Potensi Sumber Daya Alam (SDA) serta Potensi Sumber Daya Manusia (SDM) , yakni setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin yang perlu ditegakan  guna pemenuhan harkat martabat manusia.

Bahwa sebagai Lembaga Advokasi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia  yang berjiwa menyikapi dalam  penegakan hak asasi manusia, setiap orang berhak atas pelindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia tanpa diskriminasi yakni perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindunngi oleh hukum masyarakat dan hukum pemerintah, bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara secara Manusiawi.

Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Pengurus Pimpinan Ranting (PR) LSM KOMPOR INDONESIA SUKABUMI JABAR Nomor Skep : 002/25/5/2009/B-IV/2012 Tanggal : 13 April 2012.

Mengingat:

UUD 1945 Pasal 28 Tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran dengan lisan atapun tertulis.
UU RI NO.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
UU RI NO.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Insformasi Publik.
PELATURAN PEMERINTAH NOMOR. 68 Tahun 1999 Tentang Peran Serta Masyarakat didalam pengawasanpPenyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
PELATURAN PEMERINTAH NOMOR. 71 Tahun 2000 Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menetapkan:

Mengangkat  nama nama tersebut yang tercantum dalam Surat Keputusan  ini, sesuai dengan kecakapan dan keahliannya untuk menduduki jabatan dalam kepengurusan Pimpinan Ranting LSM Kompor Indonesia.
Pengurus DPP LSM Kompor Indonesia berwenang, mengangkat, mengesahkan, dan melantik kepengurusan di Tingkat Kabupaten dan Kota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Pimpinan Ranting (PR) Tingkat Kecamatan diseluruh Indonesia atas dasar pengajuan dan atau hasil Musyawarah disemua tingkatan..
Dalam mengemban jabatan  keorganisasian pengurus wajib mengadakan koordinasi dan memberikan laporan Kepda Pengurus DPP LSM Kompor Indonesia secara periodik, baik lisan maupun tertulis.
Dalam menjalankan tugas keorganisasian unsur pengurus disemua tingkatan senantiasa mengadakan koordinasi, komunikasi, konsultasi dan klarifikasi dengan berbagai pihak terkait, diantaranya Masyarakat, Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Swasta, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan umum dan Pengadilan Agama diseluruh Indonesia.
Surat Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno pendirian Pimpinan Ranting (PR) LSM Kompor Indonesia tangal 14 April2012 berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu (3) tiga tahun kepengurusan, bila dikemudian hari terdapat perubahan perubahan didalam kepengurusan dapat diperbaiki sebagai mana mestinya.
Lampiran surat keputusan Nomor Skep : 003/25/5/2009/B-IV/2012 Tanggal : 14 April 2012. Lembaga Advokasi Pelindungan Hak Asasi Manusia Pembauran Organisasi Rakyat Indonesia Pimpinan Ranting (PR) LSM KOMPOR INDONESIA) terlampir :
Lampiran

SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN RANTING KECAMATAN CICANTAYAN

KABUPATEN SUKABUMI

PERIODE 2012 S/D 2015

PENASEHAT PENGURUS RANTING :

K e t u a                                               : Syamsul Rizal.,AM.d, SI.P

Anggota                                               : Dicky Widianto.,Sp.d.

Anggota                                               : Rudi Purwanto.

PENGURUS PIMPINAN RANTING.

Ketua                                                   : Drs. Misbah.

Sekretaris Jenderal                       : Usep Sutisna.

Bendahara                                          : Ade Suryana.

Ditetapkan di Sukabumi, Pada tanggal  : 14 April 2012.

Dewan Pimpinan Pusat LSM Kompor Indonesia- Sukabumi –  Jawa Barat

Ketua                                                                                                                Sekretaris

Moch Herman Syah AR.                                                                   Syamsul Rizal AMd , S.IP.

NKTA :  01/03.07.03/2011                                                                 NKTA : 03/03.07.03/2011

Tembusan disampaikan Kepada Yth.

Kecamatan Cicantayan.
Dan Ramil Cicantayan.
Kapolsek Cicantayan.
Pertinggal.