Pasal 171 huruf G Kompilasi Hukum Islam (KHI) mencantumkan arti hibah, yakni, pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Pasal 171 huruf G Kompilasi Hukum Islam (KHI) mencantumkan arti hibah, yakni, pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Pengertian hibah dapat juga ditemukan dalam Pasal 1666 KUHPerdata. Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si Pemberi Hibah, semasa hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si Penerima Hibah yang menerima penyerahan itu.
Hibah atau biasa juga disebut sebagai pemberian, hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berhak atas benda yang dihibahkan dan ia cakap untuk melakukan perbuatan hukum tersebut. Barang yang dapat dihibahkan adalah yang sudah ada, bukan barang yang akan ada di kemudian hari. Jika harta yang dihibahkan menyangkut harta bersama atau harta gono gini, maka sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan), pemberian hibah yang bersangkutan harus disetujui oleh istri atau suami dari pihak yang menghibahkan.
Salah satu benda atau barang yang bisa dihibahkan adalah tanah. Tanah hibah sesungguhnya tidak mesti mendapat pengakuan formal dari negara, karena hal tersebut sudah kuat. Namun demi menghindari komplain dari lain pihak maka sebaiknya dibuatkan akta hibah yang dibuat Notaris atau PPAT.
Hal ini juga sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung, dalam putusannya nomor 27 K/AG/2002, yang menyatakan bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas hibah tersebut sebagaimana dimaksud oleh Pasal 210 ayat (1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanah tersebut dibaliknamakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa dikemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya.

