Tanggung Jawab Produsen Terhadap Konsumen

Bisnis dalah suatu kata yang populer dalam kehidupan sehari-hari. Tiap hari jutaan umat mlakukan kegiatan bisnis sebagai produsen, perantara maupun sebagai konsumen. Kaum produsen dan orang-orang lain yang bergerak dala kegiatan bisnis berhasil membuat keuntungan dan memperbesar nilai bisnisnya yang semakin lama semakin meningkat. Dalam zaman modern ini dunia bisnis semakin kompleks, dan membutuhkan banyak waktu bagi mereka yang ingin mempelajarinya serta mempraktekannya sampai berhasil. Pengertian bisnis menurut Hughes dan Kapoor ialah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadi bisnis merupakan suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Di dalam menjalankan sebuah usaha, kita tidak boleh sembarangan melakukannya. Haormati dan perlakukan setiap pelanggan seperti seorang raja. Penjual harus menyediakan diri membant dan melayani pelanggan tanpa merasa jemu dan mengeluh. Layanilah pelanggan seperti yang ia harapkan, sehingga merasa puas.

Sebagai seorang produsen kita harus mengetahui tingkah laku konsumen. Seperti diketahui ada perbedaan pandangan antara produsen dan konsumen tentang mutu barang. Sering kali produsen ingin menjual barang sebanyak-banyaknya dengan berbagai cara antara lain membuat promosi berlebihan. Adakalanya promosi ini menyesatkan konsumen, atau memberitakan hal yang tidak benar. Akhirnya timbul gerakan protes dari konsumen. Gerakan protes ini disebut dengan consumerism. Sebagai produsen juga harus memikirkan dan peduli atas hak-hak konsumen. Adapun hak-hak dari konsumen antara lain:

Hak atas keamanan dan keselamatan
Hak atas informasi
Hak untuk memilih
Hak untuk didengar keluhan-keluhannya
Keempat hak ini dialami oleh kita sebagai sebagai konsumen. Konsumen menghendaki agar barang yang kita beli memberi keselamatan dan rasa aman bagi pemakai. Konsumen berhak memperoleh informasi, misalnya menyangkut makananm dari bahan apa saja barang itu dibuat, dan bagaimana proses pembuatannya, apakah halal atau tidak. Kemudian hak untuk memilih dimaksudkan, agar produsen tidak memilih hak monopoli, sehingga barang yang ditawarkan tidak beranekam konsumen tak ada pilihan lagi. Situasi ini berlaku masa lampau dan sekarang ini macam barang sudah cukup banyak orang bebas memilih. Hak untuk didengar keluhan-keluhannya. Sebagai produsen juga harus memperhatikan keluhan-keluhan dari pelanggan, ini juga sebagai pembelajaran bagi produsen agar lebih baik.

Salah satu aspek dari perlindungan konsumen adalah persoalan tentang tanggung jawab produsen atas kerugian sebagai akibat yang ditimbulkan oleh produknya. Persoalan ini disebut dengan tanggung jawab produk. Dengan lembaga ini produsen yang pada awalnya menerapkan strategi product oriented dalam pemasaran produknya harus mengubah strateginya menjadi consumer oriented. Tidak dapat dipungkiri bahwa barang-barang yang tersedia untuk konsumen tidak selamanya berada dalam kondisi yang sempurna. Dengan kata lain, suatu barang tersebut bisa saja mengandung cacat. Cacat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai “kekurangan yang menyebabkan berkurangnya nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna”. Sesuatu produk dapat disebut cacat karena :

1. Cacat produk atau manufaktur, dimana keadaan produk yang umumnya berada di bawah tingkat harapan konsumen. Atau dapat pula cacat itu demikian rupa sehingga dapat membahayakan harta bendanya;

2. Cacat desain, dimana desain produk tidak dipenuhi sebagaimana semestinya, sehingga merugikan konsumen;

3. Cacat peringatan atau industri, dimana produk tidak dilengkapi dengan peringatan-peringatan tertentu atau instruksi penggunaan tertentu.

Jadi, tanggung jawab produk cacat ini berbeda dari tanggung jawab pelaku usaha produk pada umumnya. Tanggung jawab produk cacat terletak pada tanggung jawab cacatnya produk berakibat pada orang, orang lain atau barang lain, sedang tanggung jawab atas rusaknya atau tidak berfungsinya produk itu sendiri.

Jenis cacat produk itu dapat diartikan sebagai suatu produk cacat yang disebabkan oleh satu bentuk kesalahan dalam proses pembuatan produk atau dengan kata lain, apabila suatu produk tidak dibuat sesuai dengan standar kualitas, rencana dan/atau spesifikasi produk yang dibuat oleh produsen itu sendiri seperti misalnya cacat tersembunyi yang terdapat dalam minuman botol.

Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen di Indonesia Terkait Cacat Tersembunyi pada Produk Minuman Botol Apabila Dilihat dari Segi Aparatur Negara Yang dimaksud dengan aparatur negara dalam aspek perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia terkait cacat tersembunyi pada produk minuman botol adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK 00.05.52.0685 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional dalam Pasal 2 menyebutkan pengawasan pangan fungsional dilaksanakan melalui beberapa kegiatan yang kesemuanya itu bisa menjadi acuan terkait cacat tersembunyi untuk mengurangi kerugian dari konsumen.

Tugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan yang dilakukan oleh Badan POM merupakan tindakan preventif yang dilakukan terkait dengan cacat tersembunyi pada minuman botol. Perlu adanya aparatur negara lain yang dijadikan wadah apabila terjadi sengketa terkait cacat tersembunyi pada minuman botol. Aparatur negara tersebut adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan pengertian dari BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. BPSK ini biasanya digunakan dalam pengajuan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diatur tugas dan wewenang.

Mengkonsumsi Barang Dan Jasa Di Tinjau Dari Aspek Hukum

MENGKONSUMSI BARANG DAN JASA DI TINJAU DARI ASPEK HUKUM

Dewasa ini, banyak sekali konsumen yang belum sadar akan hak dan tanggung jawabnya sebagai konsumen. Meraka hanya mementingkan akan tercapainya kebutuhan tanpa memikirkan aspek perlindungan hukum yang di dapatkan dengan menggunakan barang atau jasa tersebut. Banyak sekali konsumen yang tidak menggunakan hak dan kewajibannya sebagai konsumen jika mereka dirugikan oleh produsen barang atau jasa. Sehingga tidak ada perlindungan hukum yang di dapatkan. Perlindungan hukum untuk konsumen sangatlah penting karena akan meningkatkan kewaspadaan terhadap konsumen ketika akan mengkonsumsi barang dan jasa dan memberikan efek jera terhadap produsen yang melakukan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada konsumen.

Kesadaran akan berkonsumsi yang baik masih belum dilakukan oleh konsumen. Masih banyak yang belum mengetahui hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha seperti yang sudah di tetapkan dalam UU No 8 tahun 1999 perlindungan konsumen. Konsumen memiliki hak dan kewajiban ketika akan ataupun sedang melakukan kegiatan konsumsi.

– Hak konsumen adalah :

hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
– Kewajiban konsumen adalah :

membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa.
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Tidak hanya konsumen yang memiliki hak dan kewajiban tetapi pelaku usaha juga memilikinya antara lain :

– Hak pelaku usaha adalah :

hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
– Kewajiban pelaku usaha adalah :

beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku.
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan atau mencoba barang, dan atau jasa tertentu serta memberi jaminan, dan atau garansi atas barang yang dibuat, dan atau yang diperdagangkan.
memberi kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Beberapa kasus yang terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang perlindungan hukum yang di dapatkan oleh konsumen. Banyak barang dan jasa yang berada di pasaran, tetapi sebagai konsumen yang baik kita harus memperhatikan barang yang akan di beli, kandungan atau manfaat dari barang dan jasa, serta jaminan hukum yang ada dalam barang dan jasa. Kasus yang terjadi pada Bandung Card yang memberikan discount 20% tanpa ketentuan apapun untuk konsumen dalam membeli barang di beberapa toko yang telah bekerja sama dengan Bandung Card. Tetapi dalam praktiknya, konsumen hanya mendapatkan potongan harga 15% untuk baju, sedangkan untuk celana konsumen mendapatkan potongan 10%.

Hal ini sangatlah merugikan konsumen, sebaiknya konsumen membaca terlebih dahulu sarana apa saja yang di sediakan oleh Bandung Card, lalu setelah membeli barang konsumen harus mengecek apakah potongan harga sudah sesuai dengan yang ada di brosur. Jika tidak sesuai konsumen dapat melakukan komplain ke pihak Bandung Card atas kerugian yang di dapatkan. Dan jika pihak Bandung Card tidak ada penanganannya maka konsumen dapat melaporkan dan membawa bukti ke yayasan lembaga konsumen Indonesia ( YLKI ) agar hak atas perlindungan hukumnya dapat diproses. Sehingga akan membuat pelaku usaha Bandung Card jera jika melakukan kecurangan, dan konsumen mendapatkan ganti rugi.

Bentuk – bentuk perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :

Gerakan perorangan
Tindakan mengadu yang dilakukan oleh setiap konsumen yang dirasa rugi atas produk barang dan jasa. Tindakan mengadu atau melaporkan bisa di lakukan melalui telepon sesuai no call senter yang ada pada label kemasan ataupun bisa mendatangi langsung ke alamat pelaku usaha atas kerugian yang di dapatkannya. Sehingga pelaku usaha dapat lebih berhati-hati dalam memproduksi barang atau jasa. Contohnya pengaduan yang di lakukan Pak Tono terhadap produk susu kemasan yang berubah warna dari warna asli putih menjadi hijau dan ditemukan jentik – jentik. Ia menghubungi no call senter yang ada dalam kemasan produk tersebut bahwa ditemukan produk susu yang tidak layak konsumsi padahal tanggal kedaluarsa masih lama dan kemasan sedikit peyok, lalu pihak produsen enerima dan mengganti rugi atas produk yang Pak Tono beli. Dan dari pihak pelaku usaha semakin berhati-hati dalam proses mengemas produk susu agar tidak mudah terkontaminasi bakteri dari lingkungan luar.

Pihak pemerintah yang membantu konsumen
Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen, pemerintah membuat Undang-undang nomer 8 tentang perlindungan konsumen dan membuat peraturan standart (SNI) terhadap proses produksi, bahan yang terdapat dalam produk .Perlindungan ini dapat memberikan sanksi pidana ataupun perdata terhadap pelaku usaha yang melanggar. Contohnya peraturan pemerintah mengenai pelarangan menggunakan borak terhadap makanan, setelah di temukan bahwa terdapat penjual bakso yang melanggar maka pemerintah mencabut ijin produksi bakso tersebut dan produsen harus membayar denda sesuai peraturan.

Produsen yang memberi bantuan
Produsen memberikan informasi kepada konsumen melalui iklan, ataupun kemasan produk berupa peringatan ada produk palsu atau penjelasan terhadap perbedaan produk yang asli dengan produk yang palsu. Sehingga konsumen dapat lebih cermat membedakan antara produk yang asli dengan yang palsu, dan konsumen tidak akan dirugikan. Contohnya adanya kemasan barang yang mencantumkan “Hati-hati barang palsu”

Gerakan konsumen dalam hubungan lembaga atau organisasi
Tindakan pengaduan yang di lakukan oleh konsumen terhadap suatu produk atau jasa yang merugikan kepada lembaga atau yayasan yang menangani perlindungan konsumen seperti yayasan lembaga perlindungan konsumen Indonesia (YLKI) agar mendapatkan bantuan hukum dalam menindak lanjuti kasus tersebut. Yayasan ini adalah tempat untuk melindungi konsumen dari kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Sehingga konsumen memiliki perlindungan hukum dan pelaku usaha dapat berhati-hati dalam memproduksi barang dan jasa. Contohnya pengaduan terhadap minuman yang sudah kedaluarsa tetapi masih beredar di pasaran ke YLKI maka YLKI akan menindak swalayan yang menjual barang tersebut dan menidak juga produsen minuman tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai konsumen yang baik kita harus mencermati dan menteliti kandungan, kualitas, dan jaminan hukum terhadap barang yang akan di beli. Jika terdapat kerugian yang dialami segera laporkan kepada yayasan konsumen Indonesia (YLKI) agar di proses secara hukum dan akan menimbulkan efek jera terhadap pelaku usaha yang melakukan kecurangan. Sehingga konsumen tidak mengalami kerugian dan mendapatkan perlindungan hukum.

Referensi :

Undang-undang nomer 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Hak Pasien Atas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

HAK PASIEN ATAS PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT
Pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen adalah:

a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f) hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g) hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juga merupakan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien. Hak-hak pasien diatur dalam pasal 52 UU No. 29/2004 adalah:

a) mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3);

b) meminta pendapat dokter atau dokter lain;

c) mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;

d) menolak tindakan medis;

e) mendapatkan isi rekam medis.

Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:

a) memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

b) memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;

c) memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;

d) memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

e) memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

f) mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;

g) memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

h) meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;

i) mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;

j) mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

k) memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

l) didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;

m) menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;

n) memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;

o) mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;

p) menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;

q) menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan

r) mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya apabila hak-haknya dilanggar, maka upaya hukum yang tersedia bagi pasien adalah:

1. Mengajukan gugatan kepada pelaku usaha, baik kepada lembaga peradilan umum maupun kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (Pasal 45 UUPK)

2. Melaporkan kepada polisi atau penyidik lainnya. Hal ini karena di setiap undang-undang yang disebutkan di atas, terdapat ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran hak-hak pasien.

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Lanjut ke konten
PLPK-MS & PARTNERS

Segala Upaya Menjamin Adanya Kepastian Hukum MENU
Diposkan pada 17 Februari 2019 oleh Kantor Hukum Plpk-ms & Partners
Language
PLPK-MS & PARTNERS – Dasar Hukum Penyelesaian Kredit Macet
Pengacara Semarang – Dasar Hukum Penyelesaian Kredit Macet

Penyelesaian Kredit Macet
Pada prinsipnya sistem hutang terbagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu gadai, fidusia dan hak tanggungan. Untuk memahami penyelesaian kredit macet tentunya kita harus mengerti terlebih dahulu mengenai gadai, fidusia dan hak tanggungan tersebut.

Gadai
Sumber Hukum

Pasal 1150 s/d pasal 1160 kitab UU hukum perdata (KUHP Perdata)

Kedudukan Benda Jaminan

Secara Fisik berada di bawah penguasaan kreditur / pihak ketiga yang telah disetujui kedua belah pihak

Sifat

Gadai merupakan perjanjian yang bersifat asesoir terhadap perikatan pokok yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok.
Bersifat memaksa
Dapat beralih/dipindahkan
Bersifat individualiteif
Obyek

Benda bergerak baik berwujud maupun tidak

Pembebanan benda jaminan

Benda gadai tidak dapat dibebankan berkali-kali kepada kreditor yang berbeda
Tidak ada aturan untuk mendaftarkan benda jaminan yang menjadi obyek benda
Hapusnya Hak Gadai

Hapusnya perjanjian pokok , yaitu perjanjian pinjam-meminjam uang
Benda gadai dikembalikan secara suka rela oleh pemegang gadai kepada pemberi gadai
Fidusia
Sumber Hukum

UU No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
Peraturan pemerintah No.86 tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia
Kedudukan Benda Jaminan

Diserahkan kepada kreditur / penerima fidusia sedangkan benda jaminan secara fisik masih berada di bawah penguasaan debitur

Sifat

Gadai merupakan perjanjian ikatan dari suatu perjanjian pokok dan bukan kewajiban bagi para ihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Bersifat memaksa
Dapat digunakan
Bersifat individualiteif
Obyek

Benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak
Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan/hipotek, yaitu bangunan di atas tanah milik orang lain
Pembebanan benda jaminan

Benda jaminan fidusia dapat dibebankan berkali-kali
Benda harus didaftarkan
Pemberian sertifikat jaminan fidusia
Hapusnya Hak Gadai

Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitur
Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Konkorndansi
Hak Tanggungan
Hak jaminan adalah yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) berikut/tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya.

Para Pihak Yang Dalam Perjanjian Pemberian Hak Tanggungan

o Pemberi Hak tanggungan
Orang perseorangan / badan hokum yang memupunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan

o Penerima / Pemegang hak tanggungan
Objek Hak Tanggungan

Menurut Pasal 4 UU No.4 Tahun 1996 menegaskan bahwa objek hak tanggungan

1. Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :

Hak milik
Hak guna usaha
Hak guna bangunan
2. Selain hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib di daftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga di bebani dengan hak tanggungan.

Jadi selain tanah, bangunan, tanaman dan hasil karya yang merupakan satu kesatuan dengan tanahnya dapat jadi objek hak tanggungan

Prosedur Pemberian Hak Tanggungan

didahulukan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang tertentu
dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT
Berbagai istilah banyak dipakai berkenaan dengan kegagalan kredit seperti

Kredit Macet
NPL (Non Performing Loan)
Kredit Bermasalah
Bad Debt
dll.
Secara umum semua istilah tersebut tidaklah berbeda, karena “hasil akhir” dari semua istilah tersebut adalah sama yakni suatu keadaan dimana debitur (nasabah) tidak/belum melaksanakan kewajiban pembayaran kembali hutangnya kepada kreditur (Bank) sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan/disepakati dalam perjanjian kredit.

Kegagalan pembayaran hutang atau kredit dapat berasal dari dalam Bank (internal) maupun dari luar Bank. Bila ditarik suatu garis lurus, maka terjadinya kegagalan kredit (Non Performaing Loan) adalah karena kurang cakapnya pihak pengelola kredit, lemahnya monitoring penggunaan kredit, dan adanya itikad yang kurang baik dari debitur.

Pada dasarnya, kreditur pemegang jaminan kebendaan memiliki hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk dijual secara lelang guna pembayaran utang debitur jika debitur lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau biasa disebut dengan wanprestasi. Pemberian hak kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur dapat kita lihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) serta beberapa peraturan perundang-undangan berikut ini:

Pasal 1155 KUHPer: Kreditur sebagai penerima benda gadai berhak untuk menjual barang gadai, setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukannya peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan jangka waktu yang pasti.
Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(“UU Jaminan Fidusia”): yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).
Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah: yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).
Mengenai apa yang dimaksud dengan wanprestasi sendiri, kita dapat mellihat pada Penjelasan Pasal 21 UU Jaminan Fidusia, yaitu yang dimaksud dengan “cidera janji” (wanprestasi) adalah tidak memenuhi prestasi, baik yang berdasarkan perjanjian pokok, perjanjian Jaminan Fidusia, maupun perjanjian jaminan lainnya.

Mengenai apa itu prestasi, berdasarkan Pasal 1234 KUHPer, ada 3 macam bentuk prestasi, yaitu:

Untuk memberikan sesuatu;
Untuk berbuat sesuatu; dan
Untuk tidak berbuat sesuatu.
Melihat pada bentuk-bentuk prestasi pada Pasal 1234 KUHPer serta pendapat J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan (hal. 122), dapat kita lihat bahwa wujud wanprestasi bisa berupa:

Debitur sama sekali tidak berprestasi;
Debitur keliru berprestasi;
Debitur terlambat berprestasi.
Apabila kredit macet tersebut terjadi karena debitur tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana terdapat dalam perjanjian kredit, maka sebelum melakukan eksekusi barang jaminan, debitur harus terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi, yang dilakukan melalui putusan pengadilan. Untuk itu kreditur harus menggugat debitur atas dasar wanprestasi. Akan tetapi sebelum menggugat debitur, kreditur harus melakukan somasi terlebih dahulu yang isinya agar debitur memenuhi prestasinya. Apabila debitur tidak juga memenuhi prestasinya, maka kreditur dapat menggugat debitur atas dasar wanpretasi, dengan mana apabila pengadilan memutuskan bahwa debitur telah wanprestasi, maka kreditur dapat melakukan eksekusi atas barang jaminan yang diberikan oleh debitur.

Jadi, dapat atau tidaknya barang jaminan dieksekusi tidak hanya bergantung pada apakah jangka waktu pembayaran kredit telah lewat atau tidak. Akan tetapi, apabila debitur melakukan prestasi yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, itu juga merupakan bentuk wanprestasi (keliru berprestasi atau melakukan tidak sebagaimana yang diperjanjikan) dan dapat membuat kreditur berhak untuk melaksanakan haknya mengeksekusi barang jaminan.

Namun, biasanya sebelum membawa perkara kredit yang bermasalah ke jalur hukum, dilakukan upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu. Drs. Muhamad Djumhana, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan di Indonesia (hal. 553-573), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa mengenai kredit bermasalah dapat dilakukan penyelesaian secara administrasi perkreditan, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum).

Menurut Djumhana, penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai berikut:

Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak;
Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank;
Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank; dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Sedangkan, penyelesaian melalui jalur hukum antara lain:

Melalui Panitia Urusan Piutang Negara;
Melalui badan peradilan;
Melalui arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Oleh karena itu, memang barang jaminan dapat dilelang sebelum lewat jangka waktu pembayaran kredit dalam hal debitur melakukan tindakan wanprestasi lainnya. Meski demikian, ada baiknya ditempuh upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah sebelum melakukan gugatan ke pengadilan dan mengeksekusi barang jaminan

HandPhone : 082142251885

Penyelesaian Sengketa Buruh yang Berkaitan Dengan HAM

Syarat Untuk Dapat Mengadopsi Seorang Anak

Konsultan Perantara Keadilan Hukum

Penyelesaian Sengketa Buruh yang Berkaitan Dengan HAM

Syarat Untuk Dapat Mengadopsi Seorang Anak

Konsultan Perantara Keadilan Hukum

Mengapa Perusahaan Memerlukan Konsultan Hukum

Pentingnya Peran Konsultan Hukum dalam Perjanjian Konstruksi

komponen yang merapikan legalitas perusahaan / perorangan sehingga tidak ada masalah pada jalur litigasi maupun non litigasi.

Iklan
Terkadang, beberapa pengunjung situs Anda akan melihat iklan di sini,
serta spanduk Privasi & Cookie di bagian bawah halaman.
Anda dapat menyembunyikan iklan tersebut sepenuhnya dengan melakukan upgrade ke salah satu paket berbayar kami.

UPGRADE SEKARANG TOLAK PESAN

Bagikan ini:
Tekan IniTwitterFacebook5Google

Terkait
DPP PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA ( PLPK-MS )
dalam “Tak Berkategori”
DPP PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA ( PLPK-MS & PARTNERS )
dalam “Tak Berkategori”
Hukum Perdata
dalam “Tak Berkategori”
Categories: Tak Berkategori Sunting
Tinggalkan Balasan
Masuk sebagai Kantor Hukum Plpk-ms & Partners. Keluar?

Komentar

KIRIM KOMENTAR
Beri tahu saya komentar baru melalui email.

DITERBITKAN OLEH KANTOR HUKUM PLPK-MS & PARTNERS
Pro Keadilan Lihat semua pos milik Kantor Hukum Plpk-ms & Partners

NAVIGASI POS
Sebelumnya
POS SEBELUMNYA
BLOG DI WORDPRESS.COM. TEMA: INTERGALACTIC 2 OLEH WORDPRESS.COM.

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA (LPK-MS)

MARI BERSAMA-SAMA KITA SUKSESKAN PROGRAM “MENCIPTAKAN IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF BAGI KONSUMEN DI INDONESIA” BERSAMA LPK-RI DI JALAN MAWAR No. 5 DS. KUNJANG Rt.002 Rw.001 DESA KUNJANG, KEC. NGANCAR KABUPATEN KEDIRI – JAWA TIMUR.

JUMAT, 16 DESEMBER 2016
MARI KITA SUKSESKAN PROGRAM CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF

PELINDUNG LPK-RI DAN KETUA LPK-RI

MARI KITA JALIN KEMITRAAN DENGAN INSTITUSI POLRI DALAM RANGKA MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG RI No : 8 TH 1999 (PS. 18 JO PS.62 UUPK).

Jl. Mawar Nomor : 5 Ds. Kunjang Rt.002 Rw.001 Desa Kunjang – Kec. Ngancar – Kabupaten K
KAKabup BESAR LPK-RI MENGUCAPKAN “SELAMAT TAHUN BARU 2017” SEMOGA KITA SEMUA KOMITMEN DALAM MEWUJUDKAN “CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF” DENGAN TUJUAN “BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM” DAN YAKINLAH BERSAMA KITA BISA….!!! , SALAM…………………….

MARI BERSAMA-SAMA KITA SUKSESKAN PROGRAM “BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG” DENGAN KONSEP “CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF”

KEPADA YTH.
SELURUH SAUDARA-SAUDARAKU
SESAMA PENGELOLA LPKSM DI INDONESIA
DAN SELURUH MASYARAKAT KONSUMEN DI WILAYAH NKRI
YANG KAMI HORMATI……………………………………………..

Alhamdulillah Akta Pendirian YPKRI, Keputusan AHU dari MENKUMHAM dan NPWP telah kami dapatkan.

Berdasarkan Legalitas yang sudah kami miliki, Kami bermaksud mengajak seluruh Pengelola LPKSM yang sudah ada maupun Masyarakat Konsumen yang berada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar berkenan ikut bergabung berpartisipasi dengan Yayasan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang kami kelola, berkantor Pusat di Kabupaten Kediri Jawa Timur untuk mengembalikan Rasa Aman dan nyaman Masyarakat Konsumen (Pemakai Barang dan atau Jasa) di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tercinta dalam Program “Mewujudkan Iklim Usaha Yang Sehat dan Kondusif” dengan Target awal 1 (Satu) Juta Konsumen.

Apabila kita bersama dapat mencapai target awal dengan cara mereckrut 1 Juta Konsumen dari Kurang lebih 270 Juta Penduduk di Indonesia, Maka Kami LPK-RI baru bisa menerapkan pelunasan hutang Konsumen yang sedang kesulitan keuangan untuk melunasi hutang-hutangnya baik kepada Bank, Bpr maupun kepada Lembaga Pembiayaan, dengan kata lain Kami LPK-RI yang akan melakukan Pelunasan hutang Masyarakat Konsumen yang sedang benar-benar kesulitan keuangan, dan Masyarakat Konsumen yang sudah kami lunasi hutangnya berkenan membayar sisa hutangnya yang sudah kami lunasi dengan cara semampunya kepada Koperasi LPK-RI yang kami Kelola.

Besar Harapan Kami dari Pengelola LPK-RI agar Masyarakat Konsumen yang berada di Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia untuk bergabung sebagai Pengurus di Lembaga Perlindungan Konsumen RI yang sudah berbadan hukum Yayasan dengan cara mendaftarkan diri dan mengirim Pas Foto Ukuran 2×3 dan Copy KTP untuk dibuatkan Id Card melalui Email : lpkripusat@gmail.com dalam waktu yang tidak terlalu lama sejak himbauan ini kami luncurkan, Salam…………………

Tertanda

PEMBINA LPK-RI

ANDA SEDANG MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT ANDA DAN KELUARGA TIDAK NYAMAN DAN STRESS BERADA DIRUMAH, SEPERTI INI ? :

1. ANDA MENGALAMI NUNGGAK CICILAN KREDIT ?
2. ANDA DIBENTAK-BENTAK TUKANG TAGIH ?
3. KENDARAAN KREDIT ANDA AKAN DIRAMPAS DC ?
4. RUMAH ANDA AKAN DILELANG BANK ?
5. RUMAH ANDA AKAN DIEKSEKUSI ?
6. ATAU ANDA MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT
ANDA SEKELUARGA MENJADI TIDAK NYAMAN ?

SILAHKAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI YPKRI SEGERA…!, KAMI SIAP MEMBANTU KESULITAN ANDA

ATAU

SEGERA HUBUNGI KAMI DI : HP. 081 235 167 699
EMAIL : lpkripusat@gmail.com

LEGALITAS YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (YLPK-RI)

MENELAAH LEGAL STANDING LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DALAM BERACARA DI PENGADILAN

16 Desember 2016

Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang dan pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik promosi melalui media cetak atau elektronik, maupun penawaran barang yang dilakukan secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari dan karena tidak berdaya dalam memperjuangkan haknya maka konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.

Permasalahan yang dihadapi saat ini tidak hanya sekedar bagaimana konsumen memilih barang, akan tetapi jauh lebih kompleks dari itu yaitu menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha terkadang kurang menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku serta dengan harga yang sesuai.

Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalah perlindungan konsumen selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Posisi lemah konsumen disebabkan karena peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia belum memadai dan kurang menjamin adanya suatu kepastian hukum, ditambah dengan tingkat pengetahuan dan pendidikan konsumen yang masih sangat rendah.

Dengan latar belakang tersebut, maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang disahkan pada tanggal 20 April 1999, dan efektif berlaku terhitung sejak tanggal 20 April 2000.

Sebelum berlakunya UUPK, Indonesia tidak memiliki ketentuan hukum yang komprehensif dan integratif tentang perlindungan konsumen, berbagai peraturan yang sudah ada kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Lebih lanjut untuk menyelenggarkan perlindungan konsumen maka sesuai pasal 1 angka 1 UUPK terdapat 3 lembaga nonpemerintah yang ikut aktif menyelenggarakan perlindungan konsumen. Lembaga nonpemerintah tersebut adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

APA YANG DIMAKSUD SENGKETA KONSUMEN DAN BAGAIMANA CARA MENYELESAIKANNYA?

Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Menurut Pasal 45 UUPK setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Penyelesaian sengketa konsumen tersebut dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Konsumen dapat menggugat pelaku usaha di peradilan umum secara perorangan atau secara berkelompok (class action). Gugatan terhadap pelaku usaha tersebut juga dapat diajukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.

Selain penyelesaian melalui pengadilan, UUPK memberikan alternatif cara menyelesaikan sengketa konsumen melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tugas dan wewenang BPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UUPK dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yaitu melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase dan memberikan konsultasi perlindungan konsumen.

Keanggotaan Majelis BPSK terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Pada dasarnya konsumen dapat langsung menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha tersebut menolak atau tidak memberi tanggapan atas tuntutan ganti rugi tersebut maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang bersangkutan ditempat kedudukan konsumen. Jika konsumen memilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

APA KAITAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN DJKN ?

Kaitan penyelesaian sengketa konsumen dengan DJKN, karena sampai dengan saat ini banyak LPKSM yang bertindak selaku kuasa hukum dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat / Pengacara mewakili pribadi atau badan hukum serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terutama atas pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh DJKN.

APAKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN DAN BERTINDAK SELAKU KUASA DARI KETUA LPKSM ATAU PENGURUS YAYASAN DENGAN HAK LEGAL STANDING ORGANISASI, SEHINGGA DAPAT BERACARA DI PENGADILAN?

Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen di Indonesia, dan peran aktif tersebut diberikan melalui organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat dan memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

Tugas LPKSM menurut Pasal 44 ayat (3) UUPK adalah :

1.menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;

3.bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;

4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk
menerima keluhan atau pengaduan konsumen;

5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat
terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK, LPKSM mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dengan syarat, LPKSM tersebut berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya disebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan LPKSM tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Oleh sebab itu untuk dapat menggugat LPKSM harus dapat membuktikan bahwa dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat berprofesi memberi jasa hukum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (legal person/rechtperson). Menurut doktrin ilmu hukum syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :

1. Adanya harta kekayaan yang terpisah ;
2. Mempunyai tujuan tertentu ;
3. Mempunyai kepentingan sendiri ;
4. Adanya kepengurusan/organisasi yang teratur ;

Terkait dengan ketentuan mengenai kuasa untuk beracara di pengadilan dalam hukum acara Perdata sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 halaman 53-54, disampaikan bahwa yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan adalah :

a. Advokat, sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Penasihat Hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat;

b. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Pasal30 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI;

c. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan R.I.;

d. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;

e. Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan Keluarga, Biro Hukum TNI/Polri untuk erkara-perkara yang menyangkut anggota / keluarga TNI/Polri

f. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah / semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang dibuktikan surat keterangan kepala desa / kelurahan.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa LPKSM bisa beracara di pengadilan karena LPKSM merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon, mewakili Ketua (Direksi/Pengurus) LPKSM yang sudah berbadan hukum (Yayasan atau PT) untuk beracara di pengadilan dengan kata lain yang menggugat adalah LPKSM yang sudah berbadan hukum Yayasan atau PT dan bukan sebagai Kuasa Hukum/Advokat dari Konsumen sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, dan LPKSM juga mempunyai kewenangan untuk beracara sebagaimana diatur dalam UU PK. Hak yang diberikan oleh UUPK kepada LPKSM hak untuk menggugat. Hak untuk menggugat dari LPKSM itu dibuktikan dengan status lembaga yang bersangkutan, yakni harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK.

Guna menghadapi tantangan ke depan, DJKN perlu mempersiapkan diri, terlebih bagi petugas penangan perkara pada tingkat Kantor Pelayanan. Hal ini harus diantisipasi mengingat semakin meningkatnya kualitas maupun kuantitas permasalahan yang muncul dan bersinggungan dengan sengketa konsumen dari kegiatan lelang yang dilaksanakan oleh DJKN yang dari awal sudah salah, Perlu diketahui bahwa sebelum lelang hak tanggungan dilaksanakan seharusnya Bank membatalkan Perjanjian Kredit melalui Pengadilan tentang Ingkar janji oleh karena yang berhak menyatakan seseorang Ingkar janji adalah Putusan Pengadilan dan bukan hanya berdasarkan tuduhan Bank semata, apabila Putusan Pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) baru Pengadilan memberi Aanmaning kepada Debitur Bank dimaksud Untuk membayar sejumlah uang (Sisa hutangnya), apabila Debitur yang dinyatakan Ingkar Janji tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan oleh Pengadilan, maka Ketua Pengadilan Memerintahkan melelang hak tanggugat melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan lelang (KPKNL) setempat untuk melakukan pelelangan maka Pelelangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan melalui KPKNL tersebut Sah secara hukum. Namun apa bila pelelangan yang tidak didahului adanya Gugatan Ingkar janji/Pembatalan Perjanjian berakibat akan terjadi Polemik yang berkepanjangan, oleh karena sewaktu Pemenang lelang melakukan permohonan pengalihan Hak berdasarkan lelang dengan hanya berdasarkan Risalah lelang akan terkendala oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 01 Tahun 2010 yang tertuang pada lampiran II huruf f Tentang Pengalihan hak berdasarkan lelang mensyaratkan harus ada Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, masalahnya akan Blunder karena Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengalihkan hak dari Pemilik asal (Debitur Bank) kepada Pemenang lelang berpotensi melanggar Perkaban 01 Tahun 2010 dan bisa dilaporkan pidana tentang Penyalah gunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP dengan ancaman penjara Paling lama 4 (empat) tahun.

Substansi penyelesaian sengketa konsumen harus benar-benar dipahami sehingga pada akhirnya pegawai DJKN bukan hanya berperan sebagai petugas penangan perkara saja, akan tetapi juga cerdas sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya.

Penulis : Moch. Ansory Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) dan Pembina Yayasan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007

dan Perkaban No. 01 Tahun 2010;

RAPAT PENGURUS PERTAMA LPK-RI DI HOTEL SURYA
TANGGAL 14 DESEMBER 2016


PENGURUS LPK-RI ARWIN DAN PELINDUNG LPK-RI


PENGURUS LPK-RI KASIYADI DAN PELINDUNG LPK-RI


KETUA LPK-RI BERAMAH TAMAH DENGAN ANGGOTA POLRI

KAPOLRESTABES SURABAYA DAN PENGURUS LPK-RI

FORMULIR PERMOHONAN
MENJADI ANGGOTA LPK-REPUBLIK INDONESIA

Yth, dewan Pimpinan Pusat LPK- REPUBLIK INDONESIA, dengan ini saya mengajukan permohonan untuk dapatnya di register menjadi Anggota LPK- REPUBLIK INDONESIA, berikut saya lampirkan data saya ;

1. N a m a : ……………………………………………………………………
2. Jenis kelamin : ……………………………………………………………………
3. Alamat : ……………………………………………………………………
4. No. Telpon : ……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
Lampiran : a. Copy KTP
b. Pas photo 3 x 4 – 2 lembar (Untuk ID Card)

selanjutnya saya menyatakan bersedia mengikuti dan mematuhi AD & ART serta kebijakan dan peraturan yang berlaku di organisasi LPK- REPUBLIK INDONESIA, serta iklas mencurahkan segenap Tenaga dan pikiran kami demi kelangsungan Lembaga LPK- REPUBLIK INDONESIA.

Demikian surat permohonan menjadi anggota ini saya sampaikan, atas perkenan yang diberikan saya ucapkan terima kasih.

………………………, ………………………….
Yang menyatakan,

FOTO 3X4 …………………………………

BAGAIMANA CARA MELAPOR TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI PADA KEPOLISIAN :

1.Laporkan Kejadian yang Anda alami, misalnya Kendaraan Anda
dicegat di Jalanan dan dirampas paksa oleh Debt Collector atau
Kendaraan anda diambil paksa saat dirumah karena terlambat
mengangsur dll, Kepada Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) baik di Mabes Polri, Mapolda, Mapolres Maupun di
Mapolsek dimana kejadian perkara terjadi.

2. Bawa bukti, Video, Rekaman dll atas kejadian pengambilan
paksa kendaraan anda tersebut;

3. Dengan sopan Anda Ceritakan Kronologinya dan Tunjukkan
Bukti-buktinya kepada KA.SPKT yang piket saat itu.

4. Apabila SPKT menolak dengan segala macam alasan, Katakan
dengan santun Tentang Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) No. 8 Tahun 2009 yang
Menyatakan “Setiap anggota Polisi Dilarang Menolak Laporan
Masyarakat, dan Dilarang Menolak Masyarakat yang meminta
bantuan” (Ps.13 ayat (2) huruf a dan b, Perkap No.8 Th 2009);

5. Apabila setelah dengan santun Anda katakan tentang Perkap
No. 8 Tahun 2009 masih tidak memerima laporan Anda, jangan
berdebat, pulang dan buat Surat Pengaduan Kepada Kapolri,
Propam, Irwasda bahwa SPKT pada hari dan tanggal dimaksud
telah Melanggar Peraturan Kapolri atau laporkan kepada
PROPAM tentang pelanggaran disiplin yang tidak patuh pada
atasan;

6. Bagi Para Pengelola LPKSM, yang paling paling disarankan
agar melakukan Kunjungan Kerja (Audiensi) terus menerus
kepada Institusi Polri maupun Instansi Pemerintah yang lain
dalam rangka menyamakan Presepsi terkait dengan
Perlindungan Konsumen, oleh karena LPKSM dengan sesama
Pengemban amanah Undang-Undang RI yang lain Tujuannya
sama dengan tugas masing-masing sesuai UUnya, Bangun
Kemitraan dan hindari Perdebatan dengan sesama pelaksana
Undang-Undang;

7. Semoga bermanfaat dan selamat beraktifitas…………Salam

LPK-RI, 20 Desember 2016

DERAP LANGKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN
KONSUMEN-REPUBLIK I NDONESIA

Penulis memberi apresiasif dengan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh LPKSM dalam memperjuangkan hak konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, selain upaya non litigasi dengan surat menyurat pengaduan, mediasi atau meneruskan pengaduan melalui BPSK setempat, dapat juga LPKSM mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Mengigat undang-undang perlindungan konsumen dengan jelas memberi hak kepada LPKSM untuk menggugat secara legal standing sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf c UUPK yang menyatakan :

(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:

c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen, dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

Agar tidak kontraproduktif dengan harapan konsumen yang begitu besar terhadap keberadaan LPKSM, sepatutnya sebelum LPKSM beracara di pengadilan, terlebih dahulu mencermati beberapa hal agar tidak dengan mudah dieksepsi pihak lawan dan ditolak hakim untuk beracara di pengadilan.

Setidaknya LPKSM yang hendak menggugat pelaku usaha (Bank Maupun Lembaga Pembiayaan) legalitas lembaganya telah berbentuk badan hukum atau yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2004 yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen antara lain akta pendirian notaris, surat pengesahan Menteri Hukum dan HAM, Berita Negara RI, memiliki NPWP, mempunyai Surat Keterangan Terdaftar Pajak, mempunyai Surat Keterangan Domisili, mempunyai TDLPK sebagai bukti telah terdaftar dan diakui pemerintah, bukti setor atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan yayasan, surat pernyataan pendiri keabsahan kekayaan awal tersebut, bukti penyetoran biaya pengesahan yayasan dan pendukung lainnya yang diperlukan.

Hak gugat organisasi juga telah diatur terhadap masalah lingkungan hidup yaitu dalam Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomo 23 tahun 1997 yang telah diperbaruhi dengan UU No. 6 th 2011 gugatan organisasi apabila memenuhi persyaratan : i. Berbentuk badan hukum atau yayasan 1 Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu untuk memperkuat legal standing LPKSM sepatutnya dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung kegiatan misi kepentingan umum yang diembannya misalnya berita-berita kliping surat kabar yang memuat aktifitas LPKSM. Hal itu diperlukan dengan harapan hakim dapat menilai bahwa LPKSM dimaksud telah menjalankan tugas sesuai dengan anggaran dasarnya.

Perlu diketahui bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah dianulir Mahkamah Konstitusi MK No. 006/PUU-II/2004 karena bertentangan dengan UUD 1945.

Bahwa yang bisa beracara di pengadilan antara lain :

1. Advokat sesuai undang0undang No. 18 Tahun 2002 Tentang

Advokat.

2. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil

Negara/Pemerintah sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2004 Tentang

Kejaksaan Pasal 30 ayat (2).

3. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI.
4. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan
hukum.
5. mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh
Ketua Pengadilan (misalnya LBH, hubungan keluarga, biro hukum TNI/POLRI untuk perkara-perkara yang menyangkut anggota/keluarga TNI/POLRI), kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah, LBH atau biro bantuan hukum di perguruan tinggi.

Perlu diketahui juga Pertimbangan putusan MK No. 006/PUU-II/2004 tersebut menyatakan: bahwa sebagai undang-undang yang mengatur profesi, seharusnya UU No. 18 Tahun 2003 tidak boleh dimaksudkan sebagai sarana legalisasi dan legitimasi bahwa yang boleh tampil di depan pengadilan hanya advokat karena hal demikian harus diatur dalam hukum acara, padahal hukum acara yang berlaku saat ini tidak atau belum mewajibkan pihak-pihak yang berperkara untuk tampil dengan menggunakan pengacara (verplichte procureurstelling).

Oleh karena tidak atau belum adanya kewajiban demikian menurut hukum acara maka pihak lain di luar advokat tidak boleh dilarang untuk tampil mewakili pihak yang berperkara di depan pengadilan. Hal ini juga sesuai dengan kondisi riil masyarakat saat ini di mana jumlah advokat sangat tidak sebanding, dan tidak merata, dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang memerlukan jasa hukum;
Hal-hal di atas menunjukkan bahwa yang menjadi kuasa di pengadilan bukanlah domain sepenuhnya dari advokat, masih ada pihak lain yang dapat melakukannya sebagaimana ketentuan hukum yang mengaturnya.

Merujuk pada hal diatas semestinya LPKSM yang telah memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen, dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya dan disertai dengan bukti legalitas pendukung lainnya secara cukup, dapat beracara mewakili organisasinya dengan menggunakan hak legal standing untuk Beracara di Pengadilan dan Hakim tidak menolaknya.

Putusan MK No. 006/PUU-II/2004 Dimuat Dalam Berita Negara Republik Tanggal 24 Desember 2004 Nomor 103 Tahun 2004. dan meskipun beracara tidak memiliki ijin praktek advokat sepatutnya dapat diterima oleh hakim untuk beracara di pengadilan dengan anasir bahwa LBH atau biro bantuan hukum perguruan tinggi, direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum dan hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat ketiga dapat diberi ijin oleh hakim sebagai kuasa insidentil yang terbatas pada kasus yang ditanganinya saja.

Selain itu bahwa hak gugat legal standing LSM telah populer dilakukan misalnya WALHI, YLKI, LSM Anti Korupsi dll.

Perkembangan Legal Standing Hak gugat organisasi merupakan perkembangan hukum konsep dari hak gugat konvensional perorangan kearah perkembangan hukum yang menyangkut hajad hidup orang banyak (public interest law) di mana seorang atau sekelompok orang atau organisasi dapat bertindak sebagai penggugat walaupun tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung, tetapi dengan didasari oleh suatu kebutuhan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas atas pelanggaran hak-hak publik seperti lingkungan hidup, perlindungan konsumen, sumber daya alam, kehutanan yang telah diadopsi dalam hukum positif yang termuat dalam undang-undang yang berlaku, Penggugat dalam hal ini organisasi yang berbadan hukum atau NGO/LSM, tergugat pemerintah, perusahaan, individu, badan hukum.

Bahwa gugatan LSM dimaksudkan tidak semata-mata tuntutan ganti rugi yang pada umumnya berwujud uang, kepentingan legal standing lebih dilandasi pada suatu pengertian bahwa lingkungan merupakan milik bersama, konsumen merupakan hajat orang banyak (common property) yang dituntut tanggung jawab bersama untuk menjaga dan melestarikannya.

Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku, dalam hal tersebut LPKSM mesti terintegrasi dengan berbagai aturan hukum yang berlaku di lingkungan peradilan. Pasal tersebut diatas mengandung arti bahwa UndangUndang Perlindungan Konsumen memberikan hak gugat lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) untuk mengajukan gugatan menyangkut kepentingan umum konsumen atas misi perlindungan konsumen yang diembannya.

Namun dalam praktek hal ini dapat dipandang tidak berlaku absolut untuk semua issu perlindungan konsumen jika dikaitkan dengan doktrin perlindungan konsumen atas layanan barang dan/jasa yang dibatasi pada hubungan transaksional perdata yang mengikat pada perorangan belaka.

Akan tepat jika issu perlindungan konsumen diperluas menyangkut hajat hidup orang banyak misalnya tentang transportasi, ketenagalistrikan, sumber daya alam, pangan, kesehatan, pendidikan, layanan publik dan sektor- sektor lainnya. Hal tersebut resisten terjadi tumpang tindih regulasi karena di sisi lain issu-issu layanan publik sudah diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri termasuk badan/lembaga yang mengatur dan mengawasinya.

Hak gugat individu merupakan hak gugat orang-perorangan atau badan hukum yang mengkuasakan kepada advokat atau yang ditunjuk sebagai kuasa insidentil.

Sedangkan hak gugat legal standing dapat diartikan secara luas yaitu akses orang‐perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat.

Berbeda dengan hak gugat class action (gugatan perwakilan kelompok) adalah pengajuan gugatan dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili kepentingan kelompok orang yang jumlahnya banyak yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Perwakilan kelompok dapat dibagi dalam :

1. Wakil kelompok yaitu satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya.

2. Anggota kelompok yaitu sekelompok orang dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan

3. Sub kelompok yaitu pengelompokan anggota kelompok ke dalam kelompok yang lebih kecil dalam satu gugatan berdasarkan perbedaan tingkat penderitaan dan / atau jenis kerugian. Kemudian hak gugat Citizen Lawsuit yaitu gugatan yang memperjuangkan kepentingan publik karena negara tidak melakukan kewajibannya untuk melindungi hak asasi manusia.

Urgensi Standing Bahwa diterimanya pengembangan teori dan penerapan standing ini setidak‐tidaknya didasarkan pada dua, pertama faktor kepentingan masyarakat luas. Beberapa kasus seperti kasus perlindungan konsumen dan pelestarian daya lingkungan adalah kasus‐kasus publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, dengan kasus ini akhirnya mendorong lahirnya dan tumbuhnya organisasi – organisasi advokasi seperti Sierra Club Defense Fund (USA), Pollution Probe (Kananda), Environmental defenders Office (Australia), YLBHI, YLKI, Walhi, Yayasan Jantung Indonesia (Indonesia), dll yang sebenarnya telah ada sebelum undang-undang yayasan mengaturnya, sedangkan issu perlindungan konsumen telah didengungkan YLKI di era 1970 an.

Bahwa selain untuk kepentingan masyarakat organisasi ini dinilai efektif dalam mendorong pembaruan kebijakan dan merubah sikap serta perilaku birokrasi dan kalangan penguasa melalui tekanan‐tekanan (pressures) yang dilakukan.

Salah satu tekanan yang dapat dilakukan dalam kerangka negara hukum (rule of law) adalah melalui gugatan di pengadilan.
Kedua faktor penguasaan sumber daya alam oleh negara, berkenaan dengan kasus‐kasus sumber daya alam, objek sumber daya alam (sungai, hutan dan mineral atau tambang) biasanya secara konstitusional dikuasai oleh negara. Penguasaan oleh negara mengandung koensekuensi bahwa sifat keberlanjutan sumber daya alam lebih banyak ditentukan dan tergantung pada konsekuensi arah kebijakan pemerintah.

Mengurai dinamika legal standing LPKSM dikaitkan dengan sikap hakim yang sebagian ada yang menerima LPKSM dapat beracara di pengadilan, namun ada juga hakim yang menolak tegas LPKSM beracara di pengadilan, penulis berpendapat masih pada kewajaran yang sepatutnya terjadi karena hakim mempunyai kekuasaan penuh menilai LPKSM apakah dipandang layak memiliki hak gugat legal standing atau sebaliknya dianggap belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf c UUPK dan ketentuan undang-undang lainnya.

Seperti yang telah diuraikan diatas bahwa legal standing suatu organisasi itu telah diatur secara hukum dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Selain itu bahwa organisasi yang mempunyai ruang lingkup kepentingan publik tidak terbatas pada LBH-LBH atau Pos Bantuan Hukum semata, namun dalam dinamika perkembangannya terdapat LSM lingkungan hidup, LSM konsumen, LSM kesehatan, LSM pendidikan, LSM pengawasan layanan publik, LSM anti korupsi, LSM perlindungan perempuan, LSM perlindungan anak dll yang dimungkinkan legalitas pendiriannya telah berbadan hukum atau yayasan.

Hak gugat organisasi yang menjalankan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar pendiriannya dapat dipahami oleh semua pihak secara proporsional, dalam hal ini dapat menyimak dari putusan hakim legal standing LSM antara lain Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 76/PUU-X/2012 yang memberi penegasan bahwa LSM MAKI memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan terhadap penafsiran Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dalam hal ini “Pihak Ketiga yang Berkepentingan” adalah setiap warga negara, masyarakat luas yang diwakili LSM atau organisasi kemasyarakatan” sesuai maksud, tujuan, dan pembidangan LSM dan atau ormas tersebut sesuai dengan bobot keperluan umum atau kepentingan publik yang terganggu akibat suatu tindak pidana yang menimbulkan korban orang banyak atau masyarakat luas.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan selamat beraktifitas, Salam Perlindungan Konsumen…………………………….

Kritik dan saran Positif selalu kami nantikan…………

Disosialisasikan oleh : Penasehat LPK-RI, Moch. Ansory.

INFO KONSUMEN

MOCH. ANSORY-PEMBINA LPK-RI

INILAH CONTOH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG PUTUSAN PERDATA DAN PIDANA :

PUTUSAN PERDATA KONSUMEN MENANG MENGGUGAT LEMBAGA PEMBIAYAAN (FINANEE) KEDIRI :

PUTUSAN PERDATA


PUTUSAN PIDANA

SELAIN PUTUSAN PENGADILAN DIATAS BERITA DIBAWAH INI JUGA PATUT DICONTOH OLEH JAJARAN KEPOLISIAN YANG LAIN DI WILAYAH NKRI…………………..

CUPLIKAN BERITA 1.


surya/fatkhul alami
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga (kiri) menunjukkan tujuh debt collector yang ditangkap karena sweeping kendaraan di jalan raya, Selasa (15/11/2016).
Rampas Kendaraan di Jalan Raya, 7 Debt Collector Ditangkap, Polisi: Mereka Tak Berhak Ambil Paksa
Selasa, 15 November 2016 22:58

SURYA.co.id | SURABAYA – Tujuh debt collector PT JGO Suses Bersama Surabaya dibekuk petugas Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (14/11/2016).

Mereka adalah Wahyu Margahadi (46), warga Jl Kedung Klinter Surabaya, Sudiyono (34),warga Tembok Gede Surabaya, dan Romadon Eko (19), warga Perum Pranti Baru Sidoarjo.

Selanjutnya Setyohadi (38), warga Banjar Sugihan Surabaya, Havivi (29), warga Siwalankerto Surabaya, M Toha (35), wargaa Tenggumung Surabaya, dan Alfian (21), warga Banyu Urip Surabaya.

Mereka ditangkap polisi di Jl Diponegoro Surabaya lantaran menghentikan secara paksa dan merampas motor milik Abdul Rosyid.

Saat itu, Abdul Rosyid sedang menggendarai motor Honda Beat dengan nomor polisi L 6577 GY milik Adi Susanto melintas di Jl Diponegoro, Senin (14/11/2016) pukul 14.00 Wib.

Tanpa diduga, tiba-tiba Abdul Rosyid dihentikan kawanan debt collector dipimpin Setyohadi.

Setyohadi dkk hendak merampas motor yang dibawa Abdul Rosyid, lantaran dianggap menunggak angsuran kredit.

Mereka mengajak Abdul Rosyid ikut dan hendak dibawa ke salah satu lembaga pembiayaan keuangan.

Karena sepeda pinjaman, Abdul Rosyid mencoba menghubungi sang pemilik motor, Adi Susanto. Tapi para kawanan debt collector terus memaksa dan terjadi adu mulut dan ribut.

Saat adu mulut itulah ada anggota Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya yang sedang melintas di Jl Diponegoro.

Akhirnya Setyohadi dkk diamankan dan dilakukan pemeriksaan diketahui surat tugas Setyohadi dkk sudah habis.

“Kami melakukan penangkapan tujuh debt collector, karena melakukan aksi anarkis dan sweeping pengendara motor. Alasannya angsuran kreditnya bermasalah. Ini tidak boleh dilakukan para debt collector,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (15/11/2016).

Shinto mengimbau, masyarakat jangan takut menghadapi debt colllector yang melakukan sweeping dan berusaha mengambil paksa kendaraan karena itu tindakan melawan hukum.

“Debt collector tidak berhak mengambil paksa barang dari seseorang, kendati angsuran kredit bermasalah. Seharusnya lembaga pembiyaan mengajak petugas (polisi) untuk melakukan penyitaan barang,” jelas Shinto.

Atas tindakan yang dilakukan para dept collector, polisi bakal mnjerat dengan pasal 368 KUHP atau 335 KUHP tentang tindakpidana pemerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Ancaman hukumannya selama sembilan tahun penjara.

CUPLIKAN BERITA 2.

Enam Debt Collector yang ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya karena bertindak di luar prosedur dalam bekerja. Foto: Abidin suarasurabaya.net

suarasurabaya.net – Aksi premanisme enam Debt Collector akhirnya dilibas Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap karena menyalahi prosedur dalam menjalankan tugas menarik mobil milik kreditur.

Keenam pelaku adalah Coki (46), Yulis (34), Puji (26), Jefri (31) dan Chandy (21), serta Fery (24). Keenam tersangka ini merupakan warga Geluran dan Pondok Jati Sidoarjo.�

Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan para debt collector itu dilakukan setelah adanya laporan tindakan kekerasan dan tidak menyenangkan.

“Mereka melakukan pekerjaannya tidak sesuai prosedur. Mereka menggunakan ancaman dan kekerasan saat menarik mobil milik kredit,” kata Kompol Bayu, Selasa (18/10/2016).

Bayu mengatakan, salah satu korban yang melaporkan kasus ini� adalah Mahfud Fasa. Saat itu, dia mengendarai Mobil Suzuki Splash Nopol W-926-BO. Kemudian saat melintas di Jalan Gunungsari, mobilnya lantas dipepet oleh para tersangka dan meminta korban untuk menghentikan mobilnya.�

“Dengan nada ancaman dan melakukan kekerasan, para tersangka ini lantas merebut kemudian meminta korban duduk di belakang. Setelah itu, mereka membawa korban dan mobilnya ke kantor BCA Finance, karena tidak terima, korban lantas melaporkan kasus ini,” katanya.

Kepada polisi keenam debt collector yang menjadi tersangka ini mengaku hanya menjalankan tugas. Sebab pembayaran kredit mobil korban sudah menunggak, sehingga pihak leasing meminta mereka untuk menarik mobil yang masih dikredit oleh korban.

Sementara, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penindakan debt collector ini merupakan pembuktian ketegasan Satreskrim untuk menjerat oknum debt collector yang ngawur itu.

Shinto mengatakan dalam penarikan mobil kredit yang bermasalah, debt collector selalu dibekali surat kuasa oleh pihak leasing yang menjadi debitur. Saat menjalankan tugas, mereka wajib menunjukkan surat kuasa itu kepada kreditur. Sehingga jika surat tersebut tidak ditunjukkan, maka kreditur berhak menolak. Selain itu surat kuasa itu tidak bisa disubtitusikan (diwakilkan) kepada orang lain.

“Artinya jika satu orang debt collector membawa dua sampai tiga temannya, maka temannya itu yang kami jerat dengan pasal perampasan,” katanya.

Shinto mengatakan, celah pidana untuk debt collector juga bisa dilakukan ketika mereka mengambil mobil yang di dalamnya terdapat barang berharga milik korban.

“Mereka bisa dijerat 365 pencurian dengan kekerasan. Selain itu, menggunakan senjata tajam, pistol atau benda lain untuk mengancam, juga bisa jadi unsur pidana,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil Avanza sarana yang digunakan oleh tersangka, 1 Unit Mobil Suzuki Splash Nopol. W-926-BO milik korban serta 1 bendel surat kuasa. Keenamnya kini dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (bid/ipg)

SEMOGA BERGUNA DAN BERMANFAAT, SALAM…………..


PEMBINA LPK-RI : H.M. INSAF BUDI WIDODO, IR (GAGUK)

CONTOH ID CARD DAN KARTU ANGGOTA LPK-RI PUSAT

UNTUK TOP LEADER LPK-RI DAN YANG BERKENAN MENJADI PENGURUS YAYASAN LPK-RI DIMOHON SEGERA MENGIRIM COPY KTP DAN PAS FOTO KEKANTOR PUSAT LPK-RI, ATAU MELALUI EMAIL : lpkri01@gmail.com AGAR DALAM MENJALANKAN TUGAS-TUGAS MULIA LPKSM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UU RI No. 8 TH 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, MENJADI SAH DAN LEGAL, THANKS……………SALAM.


SEMINAR SOSIALISASI UNDANG-UNDANG No. 42 TH 1999 TENTANG FIDUSIA


LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN (LPK) BERAUDIENSI DI MAPOLDA JATIM


PEMBINA LPK-RI : MOCH. ANSORY DI KANTOR KPK JAKARTA


KA.DIV. ADVOKASI LPK-RI PUSAT : SULISWATI

Pengertian Advokasi menurut Sheila Espine Vilaluz ialah aksi strategis dan terpadu yang dilakukan oleh indivudu maupun kelompok untuk memberi masukan isu ataupun masalah kedalam rancangan dan rencana kebijakan. Serta advokasi dapat berarti membangun suatu basis pendukung terhadap kebijakan publik yang diambil guna menyelesaikan persoalan yang ada.
Selanjutnya Kaminski dan Walmsley pada tahun 1995 berpendapat bahwa pengertian advokasi: “Merupakan suatu pekerjaan yang memberikan petunjuk atas keunggulan pekerjaan sosial dibandingkan profesi yang lain. Selain itu “advokasi” diartikan sebagai aksi dalam mengubah kebijakan.
Arti advokasi sebagai pekerjaan sosial yang bersifat eksklusif dan menguntungkan klien yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi sistem pembuatan keputusan yang terkadang tidak adil dan tidak responsif

KAMI HADIR UNTUK ANDA…! WAHAI KONSUMEN INDONESIA

Dalam Rangka Menciptakan Iklim Usaha yang sehat dan Kondusif, Mohon dukungannya agar kami dapat menjembatani sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen dengan cara “ M E D I A S I ” sesuai yang dimeksud dalam pasal 6 UU No. 30 TH 1999 Tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian, sambil menunggu Program Cipta Iklim Kondusif (ZERO KREDIT MACET) sudah mencapai 1 Juta Konsumen Terpenuhi.

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI) adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, untuk melindungi konsumen dan sudah berbadan hukum “Yayasan”.

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI) adalah lembaga non-pemerintah yang memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa konsumen. Berkedudukan Pusat Kegiatan dan Berkantor di Jl. Mawar Nomor : 5 Ds. Kunjang Rt.002 Rw.001 Desa Kunjang – Kecamatan Ngancar – Kabupaten Kediri – Jawa Timur.

Dengan adanya LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI), Masyarakat Konsumen Yang Hak-Haknya dilanggar oleh Pelaku Usaha, Misalnya Kendaraannya Akan Diambil paksa Oleh Lembaga Pembiayaan karena nunggak angsuran, Rumahnya akan dilelang tanpa Prosedur, Dll….,

Kini dapat Mengadu Ke Kantor LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI) terdekat dikotanya masing-masing.

Bagaimana Cara Pengaduan Dilakukan …?

Konsumen Mengisi formulir pengaduan di kantor LPK – REPUBLIK INDONESIA : Jl. Mawar Nomor : 5 Ds. Kunjang Rt.002 Rw.001 Desa Kunjang – Kecamatan Ngancar – Kabupaten Kediri –Jawa Timur dengan cara yang berisi :

– Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan
– Keterangan waktu/ tempat terjadinya transaksi
– Kronologis kejadian
– Bukti-bukti yang lengkap seperti : Surat Perjanjian Kredit, Faktur, Kwitansi, Bon dll.
– Foto copy KTP pengadu.
– Foto Kopy data pendukung lainnya

Bagaimana Tata Cara Penyelesaian Sengketa di LPK – REPUBLIK INDONESIA …?

LPK – REPUBLIK INDONESIA hanya menangani kasus PERDATA yang umumnya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen atas kesalahan/ kelalaian Pelaku Usaha.

Cara penyelesaian sengketa di LPK – REPUBLIK INDONESIA dilakukan dengan cara : KONSILIASI, MEDIASI, dan ARBITRASE

Prinsip LPK – REPUBLIK INDONESIA melakukan penyelesaian sengketa adalah :

– Mengutamakan Musyawarah/ dengan hati nurani
– Cepat
– Murah
– Berani, Adil dan Teliti

Latar Belakang Dan Tujuan:

Berdirinya LPK – REPUBLIK INDONESIA pada tanggal 08 Desember 2016 dan sejak 5 (lima) hari sejak didaftarkannya permohonan TDLPK tertanggal 19 Desember 2016 LPK – REPUBLIK INDONESIA Diakui Pemerintah Sesuai yang dimaksud dalam pasal 44 UUPK, Pendirian LPK – REPUBLIK INDONESIA berawal dari kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri serta bagaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan keluarga. ( UUPK Pasal 44 ). Yang dimana saat ini Konsumen cenderung dirugikan oleh pelaku Usaha.

Bidang Dan Bentuk Kegiatan:

Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti Koperasi & Bank, Finance, Kesehatan & Makanan/Minuman,dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pen-dampingan masyarakat.

Program:
Program-program yang telah dilakukan lembaga adalah advokasi, pemberdayaan manusia dan pendampingan masyarakat. Publikasi : Warta Konsumen dan sosialisasi masyarakat. Sumber Dana: Selain dari hasil kerjasama dengan Masyarakat Konsumen, dan Iuran Pengurus. Keanggotaan Dan Wilayah Kerja, Lembaga ini merupakan anggota Jaringan Wilayah kerjanya berskala nasional. Staf : Lembaga ini memiliki 10 pengurus, 5 staf tidak tetap, 6 orang staf profesional dan 1 orang staf administrasi.

LPK – REPUBLIK INDONESIA , sebuah Lembaga yang namanya sudah mulai banyak dikenal masyarakat, LPK – REPUBLIK INDONESIA dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat belum banyak tahu soal UU tersebut dan LPK – REPUBLIK INDONESIA yang menjadi tempat konsumen mengadu. Maklumlah sosialisasi tentang Undang-Undang RI No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen masih sangat kurang.

Lagi pula, posisi LPK serba sulit karena Pemerintah belum serius Menanganinya, Perlu diketahui LPK merupakan Lembaga bentukan pemerintah yang diserahkan pada masyarakat, yang pendanaannya diserahkan kepada masyarakat. Maka jamaklah bila banyak orang belum mengetahui LPK yang bisa membantu mereka menyelesaikan persoalan dengan pelaku usaha atau jasa. Selama ini sebagian besar konsumen yang dirugikan pelaku usaha hanya berdiam diri. Kalaupun ada yang komplain, mereka menulis ke surat pembaca di media yang kadang-kadang malah dituduh mencemarkan nama si pelaku usaha. Padahal, konsumen berhak komplain jika mendapat perlakuan tak sesuai perjanjian dan aturan, contohnya penarikan sepeda motor di jalan secara liar yang dilakukan oleh DC dengan dalih jaminan Fidusial. Oleh karena ketidaktahuan mereka, sering pula masalah harus berakhir di pengadilan.

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Perlindungan konsumen bertujuan :

1. Meningkatkan kesadaran,kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan /atau jasa;
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak­haknya sebagai konsumen;
4. Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsunga usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syaratsyarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Kewenangan

LPK – REPUBLIK INDONESIA berwenang antara lain:

· menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi
· memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
· mengawasai pencantuman klausula baku melalui kewenangan BPSK
· melaporkan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen kepada Kepolisian melalui BPSK
· menerima pengaduan dari konsumen atas pelanggaran hak konsumen;

Khusus dalam penyelesaian sengketa, kewenangan LPK – REPUBLIK INDONESIA relatif luas, antara lain:

· memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran
· memanggil saksi atau saksi ahli
· meminta penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli jika mereka tidak
bersedia memenuhi panggilan .
· mendapatkan, meneliti dan/ atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan atau pemeriksaan

· Jika menemukan adanya kerugian konsumen, LPKSM berwenang menjatuhkan sanksi administratif pada pelanggar melalui BPSK.

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/ 2000/ PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurispru-densi.

BENTUK KESERIUSAN ORGAN YAYASAN LPK-RI MEMBANGUN KEMITRAAN :


KETUA LPK-RI M.FAIS ADAM, DIR.HUMAS POLDA JATIM, PEMBINA LPK-RI DAN ANGGOTA MABES POLRI BPK. JHON


SEMINAR PEMBEKALAN DI KANTOR PUSAT LPK-RI TANGGAL 14 JANUARI 2017 :

KETUA, PELINDUNG DAN PEMBINA LPK-RI PUSAT


SERAH TERIMA ILMU SECARA SIMBOLIS DARI PELINDUNG LPK-RI KE PEMBINA LPKRI PUSAT

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI) di 21.29
Berbagi
2 komentar:

SUWANDI ROBBY8 Agustus 2018 07.12
KABAR BAIK BERITA BAIK

Halo semuanya, saya SUWANDI dari Indonesia. Saya menyarankan Anda semua di sini untuk tidak mengajukan pinjaman di mana-mana untuk perusahaan atau pemberi pinjaman di halaman web ini, sebagian besar perusahaan di sini adalah palsu, curang dan penipuan, dan juga beberapa kesaksian di sini salah mereka adalah orang yang sama. Karena itu, berhati-hatilah untuk tidak menjadi mitra mangsa Indonesia. Saya ditipu empat kali sekitar Rp 200.000.000 untuk biaya pendaftaran, biaya transfer, bea masuk dan biaya asuransi, setelah pembayaran ini saya tidak mendapatkan pinjaman, tetapi mereka meminta saya untuk membayar lagi dan lagi. Ini akan menarik Anda untuk Mengetahui ada undang-undang tentang pembiayaan hukum atau aturan boardings ini dalam memperoleh pinjaman dari setiap hukum pemberi pinjaman atau perusahaan. Saya bersyukur bahwa saya menerima pinjaman cepat sebesar $ 250.000 dari sebuah perusahaan yang teman saya Achmad Halima telah perkenalkan. Perusahaan pinjaman yang benar dan dapat dipercaya (ALEXANDER ROBERT). Mereka sekarang adalah perusahaan terbesar di AS, Eropa, dan di seluruh Asia. Misi dan komitmen Anda kepada Alexander’s Loan Company didedikasikan untuk memudahkan impian Anda dan membantu kita semua yang telah ditipu dan ditipu dalam proses mendapatkan pinjaman segera, memberi Anda keramahan kelas dunia. Perusahaan Pinjaman Alexander atau pemberi pinjaman tahu apa yang harus ada di sepatu Anda dan mereka berusaha keras untuk tidak melupakan perasaan itu. Mereka akan mendapatkan kepercayaan Anda dengan menyampaikan kepada Anda informasi yang perlu Anda ketahui, jika Anda perlu tahu dan hak untuk menawarkan pinjaman (pedagang atau pinjaman pribadi) dan layanan keuangan.

Saya sangat berbakti untuk membantu negara saya mendapatkan pinjaman terhadap penipuan dan segera, email saya adalah (suwandirobby01@gmail.com) atau (achmadhalima@gmail.com)

Hubungi saya atau (alexanderrobertloan@gmail.com) untuk informasi lebih lanjut, saya bersedia membantu. Tuhan memberkati kalian semua.

Balas

Nurliana Novi13 Agustus 2018 09.47
Selamat hari untuk semua warga negara Indonesia dan juga semua ASIA, nama saya Nyonya Nurliana Novi, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya di sini di platform ini untuk semua warga negara Indonesia dan seluruh asia untuk berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Allah telah benar mendukung saya melalui ibu yang baik Nyonya Elina

Setelah beberapa periode mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak terus, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya kehilangan Rp 15.000.000 dengan pemberi pinjaman yang berbeda.

Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya yang kemudian intorduce saya kepada Nyonya Elina, yang adalah pemilik dari sebuah perusahaan pinjaman global, jadi teman saya meminta saya untuk mengajukan permohonan dari Nyonya Elina, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ny. Elina.

Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp500.000.000 dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan pada transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pinjaman transfer saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi Mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah Rp500.000.000. Saya sangat senang bahwa ALLAH akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

Mereka juga memiliki tim ahli yang akan menyarankan Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan bagaimana menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda.

Semoga ALLAH memberkati Ibu Elina untuk membuat hidup mudah bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk dapat menghubungi Ibu Elina melalui email: elinajohnson22@gmail.com untuk pinjaman Anda

Ada perusahaan palsu lain online menggunakan kesaksian saya untuk mencapai keinginan egois mereka, saya adalah satu-satunya dengan kesaksian yang benar ini, ketika Anda menghubungi kemudian meminta mereka untuk bukti pembayaran di sana kepada ibu ,, harap berhati-hati dari orang-orang ini baik-baik saja

Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa Tuhan akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
Satu lagi nama saya adalah mrs nurliana novi, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: nurliananovi96@gmail.com

Balas


Beranda
Lihat versi web
MENGENAI SAYA
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

Menjadi Konsumen Cerdas, Perilaku Orang Bijak

Menjadi Konsumen Cerdas, Perilaku Orang Bijak
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia di masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Konsumen sendiri dalam mengkonsumsi suatu barang dibedakan menjadi dua macam, yaitu perilaku konsumen rasional dan perilaku konsumen irasional.

Perilaku Konsumen Rasional

Suatu konsumsi dapat dikatakan rasional jika memerhatikan hal-hal berikut:
barang tersebut dapat memberikan kegunaan optimal bagi konsumen;
barang tersebut benar-benar diperlukan konsumen;
mutu barang terjamin;
harga sesuai dengan kemampuan konsumen.
Perilaku Konsumen Irasional

Suatu perilaku dalam mengonsumsi dapat dikatakan tidak rasional jika konsumen tersebut membeli barang tanpa dipikirkan kegunaannya terlebih dahulu. Contohnya, yaitu:

tertarik dengan promosi atau iklan baik di media cetak maupun elektronik;
memiliki merek yang sudah dikenal banyak konsumen;
ada bursa obral atau bonus-bonus dan banjir diskon;
prestise atau gengsi.
Menjadi Konsumen Cerdas
Sebagai seorang pembeli sudah sepantasnya kita menjadi konsumen yang cerdas agar kita bisa terhindar hal-hal buruk. Apalagi kalau kita termasuk dalam kategori konsumen irasional yang kadang membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen.

“Bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli.” kata Gita Wirjawan (Menteri Perdagangan)

Perkataan itu sebenarnya punya makna bahwa semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi.

Untuk menjadi seorang konsumen cerdas sebenarnya tidaklah sulit. Ada beberapa kiat dari Kementerian Perdagangan yang bisa menjadi pegangan setiap konsumen agar termasuk konsumen cerdas.

Teliti sebelum membeli,
Memperhatikan label,
Kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa,
Memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L,
Membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.

Alat Timbang Gratis

Namun yang terpenting dari hal tersebut adalah kita semua dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen yaitu dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.

Sebagai seorang konsumen cerdas sudah sepantasnya kita mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai konsumen, apalagi di Indonesia hak dan kewajiban konsumen telah dilindungi oleh Undang-undang. Selain itu konsumen diharapkan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen. Dengan adanya pengetahuan tersebut maka kesadaran konsumen dalam melindungi dirinya dan lingkungannya bisa menjadi lebih baik.

Untuk melindungi konsumen, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum. Selain membuat peraturan, pemerintah juga secara rutin melakukan pengawasan. Namun apapun yang dilakukan pemerintah tidak akan menjadi efektif tanpa adanya dukungan nyata dari konsumen itu sendiri. Karena itu, hal terpenting dalam perlindungan kunsumen adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan

Demi Perlindungan Konsumen, Pemerintah Melakukan Pengawasan
Untuk melindungi konsumen, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia selalu meningkatkan pengawasan terhadap barang yang beredar baik itu produk non-pangan maupun pangan. Selain itu, pengawasan juga dilakukan secara berkesinambungan agar menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Iklim yang sehat tentu memudahkan para konsumen cerdas dalam memilih produk yang mereka perlukan.

“Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bayu Krisnamurthi (Wakil Menteri Perdagangan).

“Peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat,” kata Nus Nuzulia Ishak (Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen).

Walaupun pengawasan telah dilakukan namun masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah.


Logo Kementerian Perdagangan

Pada bulan November hingga Desember 2012 lalu ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk, 8 produk diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan selama tahun 2012 ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini mengalami peningkatan sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011 ( 61% produk impor dan 39% produksi dalam negeri). Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya. Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).


Contoh Produk Tak Memenuhi SNI

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan. Sementara untuk pelanggaran administrasi, telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.

Wakil Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah menetapkan dua sasaran program pengawasan di tahun 2013 sebagai bentuk upaya untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal.

Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.
Melindungi Konsumen dengan Penegakan Hukum
Pada Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air.

Dengan adanya nota kesepahaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu Penandatanganan Nota Kesepahaman juga dilakukan antara Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen yang diwakili Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet. Nota kesepahaman tersebut berisi tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar


Contoh Pangan Segar

Dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas terhadap pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen. Selain itu, juga menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya diharapakan akan meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Adapun Objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label.

Adanya Nota Kesepahaman tersebut maka perlindungan terhadap konsumen menjadi lebih kuat karena penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diminimalisir. Selain untuk perlindungan konsumen, sasaran lainnya adalah untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum maka investasi di Indonesia akan lebih dilirik bangsa lain.

Kerja sama ini juga dilakukan sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.

JADILAH KONSUMEN CERDAS DI ERA MELENIAL # 2019

Kantor Hukum Plpk-ms dan Pantner

Sebuah Keadilan Bagi Masyarakat
1 jam yang lalu

SEBUAH KEADILAN BAGI MASYARAKAT

SECARA bahasa ADIL adalah sama, Sedangkan KEADILAN Kesamaan yang tidak berat sebelah, tidak memihak kepada yang salah dan juga tidak memihak kepada yang benar.
Seseorang berprilaku adil apabila orang tersebut tidak berat sebelah dalam menilai sesuatu dan tidak berpihak ke salah satu.
Ketika “keadilan” disebut terlebih dahulu dibandingkan kata “sejahtera”(damai) maka itu menunjukan bahwa yang harus ditegakkan terlebih dahulu dalam hidup ini adalah keadilan

Bila keadilan sudah berhasil ditegakkan dengan sendirinya kesejahteraan akan dapat tercapai dengan mudah. Bila tidak terwujudnya kesejahteraan dalam suatu masyarakat dan bangsa maka kenestapaan yang mendera, karena disebabkan hilangnya keadilan walaupun Negara tersebut memiliki kekayaan sumber daya alam yang berlimpah.

Ketika keadilan dinegri ini ditegakkan, maka setiap pemimpin mulai presiden, gubernur, bupati, hakim, jaksa, kepolisian ataupun yang lainya harus memahami hakikat keadilan itu sendiri agar jangan sampai ia ingin menegakkan keadilan tapi justru yang ditegakkannya ke zaliman.

Minimal ada 2 hakikat keadilan yang harus kita pahami.

Pertama.
KESAMAAN dalam arti tidak ada diskriminasi membeda-bedakan perlakuan antara satu dengan yang lain. Sehingga persamaan ini bisa dipahami dengan persamaan hak, juga persamaan di hadapan hukum. Siapapun yang bersalah perlakukanlah secara sama dengan hukuman yang sesuai dengan tingkat kesalahanya. Bukan yang sebalinya, kalau orang penting berpangkat, berbuat salah dibiarkan saja. Sedangkan orang biasa atau rakyat jelata bersalah lalu dihukum dengan hukuman yang melebihi dari tingkat kesalahanya.
Apakah dengan dia mempunyai kedudukan yang sangat penting, maka dia bisa berbuat semaunya?

Kedua
KESEIMBANGAN ini merupakan hakekat yang penting dalam keadilan. Namun keseimbangan itu bukan berarti kesamaan dalam memperoleh sesuatu, Contoh kesamaan dalam penghasilan, posisi, pangkat dan jabatan. Tapi keseimbangan itu kesesuain antara ukuran, kadar dan waktu. Dari sinilah kita bisa memahami dalam keseimbangan jangan sampi terjadi jurang pemisah yang sangat tajam, tidak ada unsur pemerataan. Keadilan dalam arti keseimbangan berarti proporsional.

Ketika kegiatan pembangunan hanya berpusat di suatu tempat tertentu, misalnya di pusat pemerintahan saja, maka itu namanya tidak adil. Karena tidak ada keseimbangan pusat dan daerah, dan jelas ketidakadilan macam ini akan menimbulakan kecemburuan yang sangat berbahaya bagi suatu masyarakat.

Adapun kesejahteraan, ia merupakan kondisi keadaan yang sangat didambakan oleh setiap manusia, baik secara pribadi, keluarga, masyarakat maupun bangsa dan dunia. Karena suatu masyarakat disebut masyarakat yang sejahtera dan telah mencapai kesejahteraan bila memenuhi antara lain 3 kriteria :
1. Terpenuhinya kebutuhan pokok seperti sandang pangan dan papan. Ini merupakan suatu yang sangat mendasar bagi kehidupan makhluk yang bernama manusia. Karenaya pula kemiskinan dan kefakiran yang membuat masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, harus bisa diatasi bersama-sama dan setiap manusia harus memiliki motivasi yang kuat untuk berusaha guna mengatasinya. Manakala sisi ini sudah terpenuhi maka masyarakat sejahtera akan terwujud menjadi masyarakat yang mempunyai harga diri yang tinggi, tidak mengemis, tidak mencuri dan bahkan tidak korupsi seperti banyak yang terjadi pada saat ini, bahkan tidak akan berbohong.

2. Terpenuhinya ketenangan jiwa.
Hal ini karena pada masyarakat yang sejahtera, bukan hanya dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, tetapi juga memiliki kekuatan jiwa sehingga setiap persoalan yang terjadi dapat dihadapi dan diatasi sebagaimana tuntunan Islam. Apalagi ketakwaan yang menjadi pangkal kesejahteraan akan membuat orang-orang yang menghadapi persolan akan menemukan jalan keluar dari setiap persoalan. Termasuk juga masalah ekonomi.

Ketiga, terwujudnya kasih sayang antar manusia, ini merupakan kebutuhan penting dalam kehidupan bermasyarakat yang sejahtera. Karena tidak ada alasan bagi mereka untuk melakukan konflik dan mengembangkan konflik sebab masing-masing sudah bisa menjalani kehidupan dengan baik dan ini tentu ingin dipertahankan. Karena persoalan yang timbul pada seorang individu atau suatu keluarga dalam masyarakat niscaya akan berpengaruh kepada anggota masyarakat yang lain. Oleh Karena itu kita semua harus menyadari bahwa untuk membawa negri ini dalam kehidupan yang sejahtera tentu kita harus menegakkan keadilan dari segala bidang hokum, politik, pendidikan dan ekonomi. Memang ini tugas yang sangat berat. Karena di perlukan bukan hanya dukungan dalam sikap dan pernyataan, melainkan juga dibutuhkan kerja keras secara bersama-sama dan tentu saja bekerja sama yang baik dengan semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat.
Jangan menyebarkan cerita bohong (hoax), ujaran kebenciaan terhadap kelompok satu dengan kelompok yang lain, Jaga Budaya saling asih,asah dan asuh dengan sesama.

Pada akhirnya dengan kesadaran berkeadilan degala lapisan akan terwujudnya Kedamaiaan,
No Justice No Peace, Tidak ada keadilan maka tidak ada kedamaian

Penjadwalan kembali (rescheduling)

Ini bertujuan untuk melakukan perubahan jadwal untuk membayar kredit oleh si debitur, atau istilahnya untuk diperpanjang waktu bayar kreditnya.

Intinya bank akan menawarkan sebuah perpanjangan waktu agar utang bisa dilunasi dengan tepat. Konkretnya tenor kredit bisa diperpanjang dan beban angsuran bisa menjadi berkurang. Selain itu dapat juga jumlah angsuran disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah.

Misalnya ada nasabah rescheduling tenor kredit dari 5 bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur mempunyai waktu lebih lama untuk mengembalikan.

2. Persyaratan kembali (restructuring)

Pengertiannya adalah perubahan sebagian atau seluruh persyaratan kredit yang tidak terbatas kepada hal seperti perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya.

Namun perlu diperhatikan perubahan ini dapat dilakukan sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum plafon kredit. Bank pun dapat mengubah struktur kredit, misalnya dari kredit berjangka menjadi kredit angsuran dengan besarannya disesuaikan kemampuan nasabah.

Dengan cara tersebut diharapkan pokok kredit dapat dilunasi. Contohnya ada nasabah yang diputuskan bisa mendapatkan sebuah restrukturisasi karena bank tersebut menganggap usaha yang bersangkutan masih memiliki prospek bila ditambahkan modal.

Tujuan penambahan modal usaha tersebut, nasabah diharapkan dapat mendapatkan omzet yang lebih besar lagi.

3. Penataan kembali (reconditioning)

Maksudnya adalah perubahan persyaratan kredit yang menyangkut penambahan fasilitas kredit, dan ada konversi dari sebagian tunggakan angsuran untuk bunganya menjadi pokok kredit baru yang dapat disertai dengan penjadualan kembali dan atau persyaratan kembali.

Dengan kata lain bank akan mengupayakan untuk mengubah kondisi kredit lebih meringankan beban angsuran nasabah.

Contohnya adalah dengan menurunkan suku bunga kredit dari awalnya 20 persen per tahun menjadi 18 persen. Dapat juga dengan pembebasan bunga dengan pertimbangan nasabah tidak mampu bayar kredit itu tapi tetap membayar pokok pinjaman sampai lunas.

Namun pengajuan restrukturisasi kredit ini tidaklah sembarangan. Harus ada kriteria yang mesti dipenuhi agar dapat memperoleh fasilitas tersebut, seperti:

· Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan dan bunga kredit.
· Debitur sebenarnya memiliki prospek usaha yang baik serta diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit di restrukturisasi.
· Debitur harus mempunyai sikap yang kooperatif.
· Debitur dapat menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang.

Jangan membuat Bank Indonesia (BI) checking Anda jelek

Satu hal yang mesti diperhatikan adalah, jangan sampai meminjam uang kalau tidak bisa membayarnya. Sementara bagi Anda yang sudah meminjam, bayarlah utang tersebut sesuai tanggal jatuh tempo.

Karena keterlambatan pembayaran dan sejumlah kesalahan lain akan membuat Anda tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia atau dengan kata lain blacklist BI. Karena itu, bijaklah dalam mengambil pinjaman dan bayarlah utang Anda kepada bank sesuai ketentuan

5 HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Jual beli rumah wajib dilakukan dengan sebuah Akta Jual Beli Rumah (“AJB”) dan berdasarkan AJB itu pula hak seseorang atas rumah beralih kepada orang yang membeli rumah tersebut. Namun pada faktanya, banyak permasalahan timbul antara penjual dan pembeli yang disebabkan pengetahuan yang minim terhadap AJB sehingga banyak hal penting justru tidak diatur atau bahkan digunakan oleh salah satu pihak untuk merugikan pihak lainnya.

Karena AJB memiliki peranan yang begitu penting di dalam peralihan hak seseorang atas rumah dan tanah kepada orang lain, maka adalah sangat penting bagi setiap orang untuk memiliki pengetahuan yang cukup tentang membuat AJB yang baik. Dalam artikel kali ini kami akan memberikan informasi mengenai 5 (lima) hal yang perlu diperhatikan dan dicantumkan dalam AJB, yaitu sebagai berikut:

1. INFORMASI MENGENAI PEMBELI DAN PENJUAL.

Hal pertama yang penting untuk diperhatikan dan dicantumkan dalam AJB adalah informasi mengenai pembeli dan penjual. Para pihak harus memastikan bahwa penjual merupakan pihak yang berhak untuk mengalihkan rumah dan tanah itu. Contoh: apabila rumah yang akan dijual adalah rumah warisan, maka seluruh ahli waris wajib menandatangani AJB tersebut, bukan hanya sebagian ahli waris.

2. INFORMASI RINCI MENGENAI RUMAH DAN TANAH.

Adalah sangat penting bagi Pembeli dan Penjual untuk mencantumkan informasi rinci mengenai Rumah dan Tanah ke dalam AJB, antara lain: alamat rumah dan tanah, luas rumah dan tanah, alas hak atas tanah dan/atau rumah, batas-batas, dan lain-lain. Informasi ini sangat penting untuk diuraikan agar tidak terjadi kesalahan pada rumah dan tanah yang akan anda beli.

3. PEMBAYARAN HARGA JUAL BELI.

Hal lain yang perlu diperhatikan dan dicantumkan oleh para pihak ke dalam AJB adalah harga jual beli rumah dan tanah. Harga jual beli tersebut merupakan dasar bagi para pihak untuk membayar pajak dari transaksi jual beli rumah dan tanah.

4. SERAH TERIMA RUMAH DAN TANAH.

Ketika terjadi penandatanganan AJB, maka kepemilikan atas rumah dan tanah beralih menjadi milik dari pembeli. Untuk itu, para pihak harus mengatur di dalam AJB kapan waktu penjual untuk menyerahkan rumah dan tanah kepada pembeli. Misalnya, karena penjual menempati rumah dan tanah, maka penjual meminta waktu 1 (satu) minggu sejak penandantangan AJB untuk menyerahkan rumah dan tanah kepada pembeli.

5. PERNYATAAN BEBAS SENGKETA.

Sebagai tips tambahan, salah satu ketentuan yang harus dicantumkan di dalam AJB adalah pernyataan bahwa rumah dan tanah yang sedang dijual-belikan bebas dari sengketa, sehingga para pihak tidak ada pihak yang akan menggugat para pihak terkait dengan transaksi jual beli.

0 Comments

LEAVE A REPLY.

ARTICLES >
Persyaratan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan, Apakah Ketentuan Ini Diperbolehkan Oleh Hukum?
Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Kewajiban Developer Memfasilitasi Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
Ketentuan Membawa Uang Tunai Masuk dan/atau Keluar Indonesia.
Kepemilikan Properti Oleh Warga Negara Asing.

LAW BLOG
MOTOR HILANG DI PARKIRAN, APA BISA MENUNTUT PIHAK PENGELOLA PARKIR?

Pertanyaan
Mau tanya, bagaimana jika pada saat memarkir motor di mall tiba-tiba motor tersebut hilang. Bagaimana menurut uu perlindungan konsumen apakah petugas parkir yang akan menanggung semua itu? Di diamkan begitu saja karna di karcis parkir sudah ada tertulis bahwa pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan mobil atau motor.
Jawaban
Berdasarkan keterangan di atas kami asumsikan area parkir di kelola oleh jasa pengelola parkir yang bekerja sama dengan pihak mall. Kasus serupa memang sudah pernah terjadi beberapa kali di Jakarta bahkan harus sampai menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya, lazimnya setiap pengelola parkir akan mencantumkan klausul “Kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir” yang dikenal juga dengan “klausula baku” dalam tiket parkirnya namun apakah berdasarkan klausul tersebut lantas pengelola parkir tidak memiliki tanggung jawab atas kehilangan barang milik konsumennya. Peraturan perundangan Indonesia sudah mengatur hal tersebut, lebih rincinya diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang isinya:

“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;”

Berdasarkan ketentuan di atas, setiap pelaku usaha (dalam hal ini pengelola parkir) tidak boleh mencantumkan klausula baku untuk mengalihkan tanggung jawabnya sebagai pengelola parkir. Kegiatan menitipkan kendaraan di area parkir mall berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan perjanjian penitipan barang sehingga pelaku usaha (pengelola parkir) seharusnya menjaga barang tersebut dan mengembalikan barang tersebut kepada konsumen sama seperti saat dititipkan.

Maka berdasarkan hal tersebut sudah jelas klausula baku tentang pengalihan tanggung jawab pelaku usaha dilarang dan batal demi hukum sehingga pengelola parkir harus bertanggung jawab atas barang yang dititipkan (dalam hal ini kendaraan) kepada konsumennya sama seperti saat barang tersebut dititipkan, hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara serupa antara Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan melawan PT. Securindo Packatama Indonesia yang dalam pertimbangannya mewajibkan pengelola parkir untuk bertanggung jawab kepada konsumen atas kehilangan barang tersebut.