DERAP LANGKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN
KONSUMEN MITRA SEJAHTERA
Penulis memberi apresiasif dengan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh LPKSM dalam memperjuangkan hak konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, selain upaya non litigasi dengan surat menyurat pengaduan, mediasi atau meneruskan pengaduan melalui BPSK setempat, dapat juga LPKSM mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Mengigat undang-undang perlindungan konsumen dengan jelas memberi hak kepada LPKSM untuk menggugat secara legal standing sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf c UUPK yang menyatakan :
(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen, dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Agar tidak kontraproduktif dengan harapan konsumen yang begitu besar terhadap keberadaan LPKSM, sepatutnya sebelum LPKSM beracara di pengadilan, terlebih dahulu mencermati beberapa hal agar tidak dengan mudah dieksepsi pihak lawan dan ditolak hakim untuk beracara di pengadilan.
Setidaknya LPKSM yang hendak menggugat pelaku usaha (Bank Maupun Lembaga Pembiayaan) legalitas lembaganya telah berbentuk badan hukum atau yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2004 yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen antara lain akta pendirian notaris, surat pengesahan Menteri Hukum dan HAM, Berita Negara RI, memiliki NPWP, mempunyai Surat Keterangan Terdaftar Pajak, mempunyai Surat Keterangan Domisili, mempunyai TDLPK sebagai bukti telah terdaftar dan diakui pemerintah, bukti setor atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan yayasan, surat pernyataan pendiri keabsahan kekayaan awal tersebut, bukti penyetoran biaya pengesahan yayasan dan pendukung lainnya yang diperlukan.
Hak gugat organisasi juga telah diatur terhadap masalah lingkungan hidup yaitu dalam Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomo 23 tahun 1997 yang telah diperbaruhi dengan UU No. 6 th 2011 gugatan organisasi apabila memenuhi persyaratan : i. Berbentuk badan hukum atau yayasan 1 Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu untuk memperkuat legal standing LPKSM sepatutnya dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung kegiatan misi kepentingan umum yang diembannya misalnya berita-berita kliping surat kabar yang memuat aktifitas LPKSM. Hal itu diperlukan dengan harapan hakim dapat menilai bahwa LPKSM dimaksud telah menjalankan tugas sesuai dengan anggaran dasarnya.
Perlu diketahui bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah dianulir Mahkamah Konstitusi MK No. 006/PUU-II/2004 karena bertentangan dengan UUD 1945.
Bahwa yang bisa beracara di pengadilan antara lain :
1. Advokat sesuai undang0undang No. 18 Tahun 2002 Tentang
Advokat.
2. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil
Negara/Pemerintah sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Pasal 30 ayat (2).
3. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI.
4. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan
hukum.
5. mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh
Ketua Pengadilan (misalnya LBH, hubungan keluarga, biro hukum TNI/POLRI untuk perkara-perkara yang menyangkut anggota/keluarga TNI/POLRI), kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah, LBH atau biro bantuan hukum di perguruan tinggi.
Perlu diketahui juga Pertimbangan putusan MK No. 006/PUU-II/2004 tersebut menyatakan: bahwa sebagai undang-undang yang mengatur profesi, seharusnya UU No. 18 Tahun 2003 tidak boleh dimaksudkan sebagai sarana legalisasi dan legitimasi bahwa yang boleh tampil di depan pengadilan hanya advokat karena hal demikian harus diatur dalam hukum acara, padahal hukum acara yang berlaku saat ini tidak atau belum mewajibkan pihak-pihak yang berperkara untuk tampil dengan menggunakan pengacara (verplichte procureurstelling).
Oleh karena tidak atau belum adanya kewajiban demikian menurut hukum acara maka pihak lain di luar advokat tidak boleh dilarang untuk tampil mewakili pihak yang berperkara di depan pengadilan. Hal ini juga sesuai dengan kondisi riil masyarakat saat ini di mana jumlah advokat sangat tidak sebanding, dan tidak merata, dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang memerlukan jasa hukum;
Hal-hal di atas menunjukkan bahwa yang menjadi kuasa di pengadilan bukanlah domain sepenuhnya dari advokat, masih ada pihak lain yang dapat melakukannya sebagaimana ketentuan hukum yang mengaturnya.
Merujuk pada hal diatas semestinya LPKSM yang telah memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen, dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya dan disertai dengan bukti legalitas pendukung lainnya secara cukup, dapat beracara mewakili organisasinya dengan menggunakan hak legal standing untuk Beracara di Pengadilan dan Hakim tidak menolaknya.
Putusan MK No. 006/PUU-II/2004 Dimuat Dalam Berita Negara Republik Tanggal 24 Desember 2004 Nomor 103 Tahun 2004. dan meskipun beracara tidak memiliki ijin praktek advokat sepatutnya dapat diterima oleh hakim untuk beracara di pengadilan dengan anasir bahwa LBH atau biro bantuan hukum perguruan tinggi, direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum dan hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat ketiga dapat diberi ijin oleh hakim sebagai kuasa insidentil yang terbatas pada kasus yang ditanganinya saja.
Selain itu bahwa hak gugat legal standing LSM telah populer dilakukan misalnya WALHI, YLKI, LSM Anti Korupsi dll.
Perkembangan Legal Standing Hak gugat organisasi merupakan perkembangan hukum konsep dari hak gugat konvensional perorangan kearah perkembangan hukum yang menyangkut hajad hidup orang banyak (public interest law) di mana seorang atau sekelompok orang atau organisasi dapat bertindak sebagai penggugat walaupun tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung, tetapi dengan didasari oleh suatu kebutuhan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas atas pelanggaran hak-hak publik seperti lingkungan hidup, perlindungan konsumen, sumber daya alam, kehutanan yang telah diadopsi dalam hukum positif yang termuat dalam undang-undang yang berlaku, Penggugat dalam hal ini organisasi yang berbadan hukum atau NGO/LSM, tergugat pemerintah, perusahaan, individu, badan hukum.
Bahwa gugatan LSM dimaksudkan tidak semata-mata tuntutan ganti rugi yang pada umumnya berwujud uang, kepentingan legal standing lebih dilandasi pada suatu pengertian bahwa lingkungan merupakan milik bersama, konsumen merupakan hajat orang banyak (common property) yang dituntut tanggung jawab bersama untuk menjaga dan melestarikannya.
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku, dalam hal tersebut LPKSM mesti terintegrasi dengan berbagai aturan hukum yang berlaku di lingkungan peradilan. Pasal tersebut diatas mengandung arti bahwa UndangUndang Perlindungan Konsumen memberikan hak gugat lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) untuk mengajukan gugatan menyangkut kepentingan umum konsumen atas misi perlindungan konsumen yang diembannya.
Namun dalam praktek hal ini dapat dipandang tidak berlaku absolut untuk semua issu perlindungan konsumen jika dikaitkan dengan doktrin perlindungan konsumen atas layanan barang dan/jasa yang dibatasi pada hubungan transaksional perdata yang mengikat pada perorangan belaka.
Akan tepat jika issu perlindungan konsumen diperluas menyangkut hajat hidup orang banyak misalnya tentang transportasi, ketenagalistrikan, sumber daya alam, pangan, kesehatan, pendidikan, layanan publik dan sektor- sektor lainnya. Hal tersebut resisten terjadi tumpang tindih regulasi karena di sisi lain issu-issu layanan publik sudah diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri termasuk badan/lembaga yang mengatur dan mengawasinya.
Hak gugat individu merupakan hak gugat orang-perorangan atau badan hukum yang mengkuasakan kepada advokat atau yang ditunjuk sebagai kuasa insidentil.
Sedangkan hak gugat legal standing dapat diartikan secara luas yaitu akses orang‐perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat.
Berbeda dengan hak gugat class action (gugatan perwakilan kelompok) adalah pengajuan gugatan dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili kepentingan kelompok orang yang jumlahnya banyak yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Perwakilan kelompok dapat dibagi dalam :
1. Wakil kelompok yaitu satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya.
2. Anggota kelompok yaitu sekelompok orang dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan
3. Sub kelompok yaitu pengelompokan anggota kelompok ke dalam kelompok yang lebih kecil dalam satu gugatan berdasarkan perbedaan tingkat penderitaan dan / atau jenis kerugian. Kemudian hak gugat Citizen Lawsuit yaitu gugatan yang memperjuangkan kepentingan publik karena negara tidak melakukan kewajibannya untuk melindungi hak asasi manusia.
Urgensi Standing Bahwa diterimanya pengembangan teori dan penerapan standing ini setidak‐tidaknya didasarkan pada dua, pertama faktor kepentingan masyarakat luas. Beberapa kasus seperti kasus perlindungan konsumen dan pelestarian daya lingkungan adalah kasus‐kasus publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, dengan kasus ini akhirnya mendorong lahirnya dan tumbuhnya organisasi – organisasi advokasi seperti Sierra Club Defense Fund (USA), Pollution Probe (Kananda), Environmental defenders Office (Australia), YLBHI, YLKI, Walhi, Yayasan Jantung Indonesia (Indonesia), dll yang sebenarnya telah ada sebelum undang-undang yayasan mengaturnya, sedangkan issu perlindungan konsumen telah didengungkan YLKI di era 1970 an.
Bahwa selain untuk kepentingan masyarakat organisasi ini dinilai efektif dalam mendorong pembaruan kebijakan dan merubah sikap serta perilaku birokrasi dan kalangan penguasa melalui tekanan‐tekanan (pressures) yang dilakukan.
Salah satu tekanan yang dapat dilakukan dalam kerangka negara hukum (rule of law) adalah melalui gugatan di pengadilan.
Kedua faktor penguasaan sumber daya alam oleh negara, berkenaan dengan kasus‐kasus sumber daya alam, objek sumber daya alam (sungai, hutan dan mineral atau tambang) biasanya secara konstitusional dikuasai oleh negara. Penguasaan oleh negara mengandung koensekuensi bahwa sifat keberlanjutan sumber daya alam lebih banyak ditentukan dan tergantung pada konsekuensi arah kebijakan pemerintah.
Mengurai dinamika legal standing LPKSM dikaitkan dengan sikap hakim yang sebagian ada yang menerima LPKSM dapat beracara di pengadilan, namun ada juga hakim yang menolak tegas LPKSM beracara di pengadilan, penulis berpendapat masih pada kewajaran yang sepatutnya terjadi karena hakim mempunyai kekuasaan penuh menilai LPKSM apakah dipandang layak memiliki hak gugat legal standing atau sebaliknya dianggap belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf c UUPK dan ketentuan undang-undang lainnya.
Seperti yang telah diuraikan diatas bahwa legal standing suatu organisasi itu telah diatur secara hukum dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Selain itu bahwa organisasi yang mempunyai ruang lingkup kepentingan publik tidak terbatas pada LBH-LBH atau Pos Bantuan Hukum semata, namun dalam dinamika perkembangannya terdapat LSM lingkungan hidup, LSM konsumen, LSM kesehatan, LSM pendidikan, LSM pengawasan layanan publik, LSM anti korupsi, LSM perlindungan perempuan, LSM perlindungan anak dll yang dimungkinkan legalitas pendiriannya telah berbadan hukum atau yayasan.
Hak gugat organisasi yang menjalankan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar pendiriannya dapat dipahami oleh semua pihak secara proporsional, dalam hal ini dapat menyimak dari putusan hakim legal standing LSM antara lain Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 76/PUU-X/2012 yang memberi penegasan bahwa LSM MAKI memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan terhadap penafsiran Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dalam hal ini “Pihak Ketiga yang Berkepentingan” adalah setiap warga negara, masyarakat luas yang diwakili LSM atau organisasi kemasyarakatan” sesuai maksud, tujuan, dan pembidangan LSM dan atau ormas tersebut sesuai dengan bobot keperluan umum atau kepentingan publik yang terganggu akibat suatu tindak pidana yang menimbulkan korban orang banyak atau masyarakat luas.
