Mengenal Perjanjian fidusia

Mengenal Perjanjian Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Plpk-ms & Partners- Mungkin Anda pernah mendengar istilah Fidusia. Apakah Fidusia itu dan bagaimana pengaturannya di dalam hukum?

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Fidusia ini merupakan bagian dari perjanjian jaminan kebendaan selain gadai dan hak tanggungan (hipotek). Adapun perbedaannya gadai merupakan perjanjian jaminan kebendaan untuk benda bergerak, hak tanggungan atau hipotek adalah perjanjian kebendaan untuk benda tetap (rumah atau tanah) sementara fidusia objek benda tanggungannya dapat berupa benda tetap, benda bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud (misalnya piutang) namun objek jaminannya tetap ada di tangan debitur.

Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Secara khusus perjanjian jaminan fidusia ini diatur oleh UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Di dalam perjanjian jaminan fidusia terdapat pihak-pihak yang disebut sebagai:

Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia; dan
Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Perjanjian Jaminan Fidusia ini harus didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia yang berada dalam domisili pemberi fidusia. hingga dikeluarkannya sertifikat jaminan fidusia. Kenapa harus didaftarkan? Pendaftaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sehingga penerima jaminan fidusia mendapatkan hak yang didahulukan dari kreditur-kreditur lainnya.

Perjanjian fidusia ini hapus apabila terjadi pelunasan, pelepasan hak dari penerima fidusia, dan objek jaminan fidusia musnah (namun tidak menghapuskan dari klaim asuransi dalam hal jaminan tersebut telah diasuransikan).

Apabila debitor (pemberi fidusia) ini cedera janji, maka yang dapat dilakukan adalah perjanjian pokok dieksekusi melalui pengadilan, jaminan fidusia dilelang, dan jaminan fidusia dijual di bawah tangan

Tinggalkan komentar