Restruksturisasi Kredit Bermasalah: Antara Solusi dan Konsekuensi
PLPK-MS & PARTNERS REFORMASI HUTANG
Kredit macet rentan terjadi kepada mereka yang mengalami kemampuan bayar yang rendah. Sedangkan di saat bersamaan, utang terus bertambah lantaran debitur, saat pengajuan kredit , terlalu memaksakan dengan plafon yang tinggi maupun salah urus dalam penggunaan fasilitas kredit.
Jika sudah terjepit, sesungguhnya bank punmemiliki opsi-opsi untuk kredit yang bermasalah, seperti misalnya Restrukturisasi Kredit. Restrukturisasi kredit sendiri merupaka upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi itu dilakukan melalui:
Penjadwalan kembali (rescheduling)
Artinya, bank akan menawarkan penjadwalkan utang di mana tenor kredit bisa diperpanjang sehingga beban angsuran berkurang. Atau bisa juga jumlah angsuran disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah.
2. Persyaratan kembali (Restructuring)
Bank bisa mengubah struktur kredit, semisalkredit berjangka menjadi kredit angsuran dengan besarannya disesuaikan kemampuan nasabah. Dengan cara ini diharapkan pokok kredit bisa lunas. Akan tetapi, perubahan ini bisa dilakukan sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum plafon kredit.
3. Penataan kembali (reconditioning)
Dalam hal ini, bank akan mengupayakan untuk mengubah kondisi kredit lebih meringankan beban angsuran.
Dengan begitu, bank nanti akan mengevaluasi nasabah apakah layak mendapat fasilitas restrukturisasi kredit. Entah dalam bentuk potongan bunga atau utang pokok. Namun perlu diketahui, jika sekali mengajukan fasilitas ini maka nama nasabah bakal tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Begitu nama sudah masuk dalam SID atau istilah lainnya Black List Bank Indonesia, biasanya bank akan berpikir dua kali untuk memberikan kredit lagi kepada mereka yang pernah ikut program restrukturisasi.
Tetapi yang harus diperhatikan adalah dengan adanya restrukturisasi maupun rescheduling kredit yang harus diantisipasi adalah jangan sampai kreditur atau bank akan menarik dan menyedot keuangan debitur lebih kuat
Kreditur dengan adanya restrukturisasi dan atau rescheduling kredit secara otomatis akan tetap mendapatkan pembayaran sehingga debitur tetep akan mengeluarkan uangnya. Apabila ini yang terjadi maka kreditur tidak ubahnya seperti vampir/ Dracula yang akan menyedot darah debitur hingga titik darah penghabisan.
Jadi sebagai debitur yang baik harus dipikirkan lagi Apakah langkah restrukturisasi dan atau rescheduling atas kredit tersebut merupakan langkah terbaik.
