Aspek Hukum Kredit Macet

Aspek Hukum Kredit Macet
Sedangkan kredit macet sendiri berarti suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti

Pengertian kredit menurut Pasal 1 Ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat kesimpulan bahwa hubungan hukum yang terjadi dalam pemberian kredit adalah hubungan hukum perdata antara bank dan nasabahnya, karena kesepakatan bank dengan nasabah untuk menyediakan dana guna memenuhi kebutuhan nasabah yang pada umumnya dituangkan dalam suatu perjanjian kredit.

Sedangkan kredit macet sendiri berarti suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.

Kredit macet dapat disebabkan oleh adanya iktikad tidak baik dari debitur, kesalahan peminjam sendiri, perubahan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan usaha debitur, kondisi dan situasi ekonomi umum serta force majeure. Selain itu kredit macet juga dapat terjadi karena adanya perbuatan-perbuatan yang tergolong sebagai pidana, diantaranya adanya kolusi, ketidaktelitian bank dan iktikad tidak baik nasabah, penyalahgunaan pemakaian kredit, adanya nasabah dari dalam tubuh bank itu sendiri, kredit fiktif dan hal yang lainnya. Dilihat dari aspek hukum pidana maka suatu kasus kredit macet dapat diadili di pengadilan sebagai kasus pidana meskipun kredit macet merupakan kasus perdata.

Tinggalkan komentar