Trik Menyelesaikan Kredit Bermasalah di Bank
P emberian kredit oleh bank dilakukan berdasarkan perjanjian. Berhubung perjanjian kredit bank belum diatur secara khusus maka prinsip dan asas hukum perjanjian dalam hukum perdata berlaku saat melakukan perjanjian kreidt. Saat inngin mengajukan kredit maka Anda harus memperhatikan klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjian kredit. Dalam perjanjian kredit dengan bank, biasanya terdapat klausul baku. Hal ini tidak dilarang karena faktor kehati-hatian yang dijalankan oleh bank. Selain itu harus diingat, bahwa bank juga mencari keuntungan dari pemberian kredit melalui bunga hutang yang harus dibayar oleh debitor (peminjam) atau pembagian hasil pada bank syariah.
Saat usaha Anda macet atau terkena musibah maka kewajiban membayar ke bank menjadi tersendat. Apabila masalah ini berlangsung terus, bisnis Anda tidak lekas keluar dari masalah maka kredit menjadi bermasalah. Kredit bermasalah adalah suatu keadaan di mana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagaian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah dijanjikan. Jika peristiwa tersebut menimpa Anda, tidak perlu panik, ada beberapa cara untuk mengurai kredit bermasalah.
Penjadwalan kembali (rescheduling)
Penjadwalan kembali adalah perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya. Penyelamatan kredit dengan membuat jadwal ulang kepada nasabah, supaya nasabah bisa berusaha lagi untuk mencari uang guna membayar semua utangnya. Penjadwalan kembali dapat berbentuk dua macam:
a. Memperpanjang jangka waktu kredit. Debitor diberi keringanan dalam masalah jangka waktu kredit. Misalnya dari 12 bulan menjadi 18 bulan.
b. Memperpanjang jangka waktu angsuran. Debitor diberi keringanan waktu angsuran. Misalnya dari 12 kali menjadi 18 kali angsuran. Dengan memperpanjang jangka waktu angsuran maka akan lebih memudahkan debitor untuk membayar karena angsuran akan mengecil.
Persyaratan kembali (reconditioning)
Persyaratan kembali adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, sepanjang tidak menyangkut saldo maksimum kredit. Diharapkan dengan persyaratan kembali ini debitor mampu membayar utangnya. Tujuan utama reconditioning ini adalah memperkuat posisi tawar menawar bank dengan debitor
Penataan kembali (restructuring)
Penataan kembali perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi rescheduling dan reconditioning. Tips ini merupakan perpaduan antara dua cara di atas sehingga diharapkan kreditor mampu membayar utangnya.
Reorganisasi dan Rekapitulasi
Cara ini dapat dilakukan dengan cara memperbaiki struktur pendanaan (rekapitulasi) dan organisasi bisnis debitor. Kadang-kadang bank dapat membantu debitor memperbaiki kondisi dan likuiditas keuangan mereka. Dengan demikian sedikit demi sedikit debitor mampu melunasi kredit beserta bunganya. Namun, upaya ini memakan waktu yang lama, sehingga membutuhkan kesabaran dari kreditor
