Kredit gogo

KreditGoGo adalah website terbaik di Indonesia untuk solusi keuangan anda dalam mencari kredit kartu, pinjaman pribadi (KTA &Leaseback), kredit kendaraan bermotor (KKB), kredit kepemilikan rumah (KPR), deposito dan asuransi penuhi kebutuhan finansial anda dengan cara yang mudah, aman dan cepat.Kartu Kredit
Kartu Kredit
Bandingkan kartu kredit terbaik
Kartu Gaya Hidup
Mendukung untuk gaya hidup Anda
Kartu Cashback
Nikmati Cashback setiap hari
Kartu Swalayan
Menghemat pengeluaran bulanan Anda
Kartu Travel
Dapatkan AirMiles untuk bepergian gratis
Kartu Cicilan
Cara mudah mendapatkan produk elektronik
Investasi
Deposito
Dapatkan bunga menarik
Tabungan
Dapatkan keuntungan bunga dari tabungan Anda
Tabungan Rencana
Wujudkan impian dari tabungan dengan suku bunga tinggi
Pinjaman
Kredit Tanpa Agunan
Pinjaman Online Cepat Cair
KPR/KPA
Bandingkan KPR/KPA terbaik
Kredit Mobil
Bandingkan kredit mobil terbaik
Kredit Motor Baru
Bandingkan motor yang diinginkan, dan pilih kreditnya.
Kredit Multiguna
Dana Tunai Bunga Rendah dengan Jaminan
Asuransi
Asuransi Kendaraan
Bandingkan asuransi kendaraan terbaik
Asuransi Kesehatan
Bandingkan asuransi kesehatan terbaik
Asuransi Perjalanan
Bandingkan asuransi perjalanan terbaik
Asuransi Jiwa Berjangka
Perlindungan pertama seluruh keluarga saat darurat
Asuransi Properti
Lindungi Rumah dan Aset Anda dari Resiko
Internet
Paket Smartphone
Dapatkan paket bundling ponsel dan provider
Promosi
Semua Promosi
Diskon dan promo kartu kredit terbaik di Indonesia
Diskon Gadget
Diskon gadget favoritmu ada disini
Diskon Hiburan
Promosi hiburan terlengkap untuk Anda.
Diskon Restoran
Makan enak dengan harga spesial
Diskon Travel
Promosi dan diskon travel & wisata
Diskon Fashion
Diskon pakaian, sepatu, aksesoris
Tips Keuangan
Semua Artikel
Tips dan informasi seputar keuangan
Keuangan dan Anda
Panduan mengatur keuangan Anda
Funny Money
Artikel unik seputar keuangan
Melunasi Utang ketika Nasabah Meninggal, Bagaimana Caranya?
Ketika debitur meninggal dunia sebelum sisa utang dilunasi apa yang akan terjadi? Apakah sisa utang tersebut harus dilunasi atau dianggap lunas oleh bank?
Tips Keuanganoleh Reny Widya Astaritanggal 28 April 2016
NEWSLETTER+1 KAMITWEETBAGIKAN

Kecelakaan atau musibah yang menyebabkan nasabah meninggal akan menyisakan utang pinjaman yang harus dibayarkan. Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur.

Jadi ketika debitur meninggal dan masih menyisakan utang, apa yang harus dilakukan? Jika utang tersebut sedikit tidaklah menjadi beban yang berat, tapi jika dalam jumlah banyak pastilah akan membenani ahli waris.

Karena adanya risiko seperti itu bank menyertakan asuransi pada setiap pinjaman atau kredit yang dikeluarkan mereka. Dengan adanya asuransi itu ahli waris bisa terbebas dari tunggakan utang jika debitur meninggal dunia.

Namun, jika debitur tidak menyertakan asuransi pada pinjaman atau kredit mereka maka apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya untuk dilunasi.

Apa Itu Asuransi Pinjaman/Kredit?

Asuransi kredit antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”). Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 tersebut menyatakan:

“Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit”

Asuransi ini dikenal dengan istilah asuransi jiwa kredit (credit life insurance). Asuransi ini termasuk dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada debitur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman.

Asuransi jiwa kredit meng-cover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman akibat risiko meninggal dunia, mekanisme asuransi berjalan pada saat debitur meninggal dunia. Jadi peran asuransi ini dapat meringankan beban ahli waris ketika debitur tersebut meninggal, sisa utang yang belum dibayarkan akan dianggap lunas.

Baca juga: Credit Shield Insurance, Solusi atau Beban Premi?

Besar Premi Asuransi

Asuransi kredit ini juga memiliki premi, tetapi ada juga beberapa bank yang menawarkan jenis asuransi tanpa premi apapun. Biasanya untuk utang jenis kartu kredit, nasabah akan ditawarkan fitur asuransi dengan membayar premi tiap bulan.

Sedangkan untuk jenis pinjaman pribadi, beberapa bank menerapkan jenis asuransi yang dibayar dimuka ketika awal pengajuan kredit atau dipotong dari jumlah pinjaman tersebut.

Jumlah premi biasanya beragam, masing-masing bank berbeda-beda dan biasanya tergantung pada:

1. Usia Debitur

Premi biasanya akan lebih tinggi untuk Anda yang berumur lebih tua atau mendekati masa pensiun dari pekerjaan Anda.

2. Jumlah Pinjaman

Jika jumlah pinjaman Anda tinggi, maka pembayaran premi juga akan lebih tinggi karena bank memiliki kewajiban yang lebih tinggi pada hal ini.

3. Lama Pinjaman

Jika periode pembayarannya lebih lama, premi yang harus dibayar juga biasanya akan lebih tinggi.

Nilai premi asuransi jiwa yang harus di bayar oleh nasabah biasanya relatif kecil sehingga tidak akan memberatkan nasabah.

Cara Melunasi Sisa Utang
Contohnya Ayah Anda memiliki pinjaman di sebuah bank kemudian suatu waktu mendapat musibah yang menyebabkan sang ayah meninggal dunia sebelum cicilan pinjaman tersebut lunas. Jadi Anda harus menerima sisa cicilan pinjaman untuk dilunasi, apa yang harus dilakukan?

Pertama ketahui dulu apakan pinjaman tersebut sudah disertai oleh asuransi, jika sudah disertakan maka Anda hanya perlu mengurus surat keterangan kematian dan surat ahli waris. Dengan demikian yang melunasi seluruh utang bila debitur meninggal adalah asuransi jiwa tersebut.

Sebaliknya, apabila ayah Anda tidak mengikuti asuransi kredit, itu artinya tagihan kartu kredit ataupun pinjaman tersebut tetap harus dibayar. Berdasar Pasal 833 ayat (1) KUHP Perdata menyatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, piutang dan hak dari si pewaris.

Jadi yang beralih pada ahli waris bukan hanya harta dan hak saja, melainkan juga utang dan kewajiban. Untuk itu sisa cicilan pinjaman dialihkan ke ahli waris untuk melunasinya.

Manfaat dari Asuransi Pinjaman/Kredit

Berdasarkan penjelasan diatas tentunya Anda sudah paham dengan manfaat dari asuransi kredit ini. Pada dasarnya asuransi pinjaman atau kredit akan memberikan perlindungan pada tagihan kartu kredit ataupun sisa cicilan pinjaman.

Dengan adanya asuransi ini Anda akan mendapatkan perlindungan risiko keuangan pada nasabah dan keluarga, sehingga tidak akan mengganggu keadaan finansial ahli waris dari debitur yang meninggal dunia.

Tinggalkan komentar