Memutus Sengketa Melalui Arbitrase Asing

M ekanisme ini lazim dilakukan apabila salah satu pihak merupakan perusahaan asing atau telah ditentukan sebelumnya dalam sebuah perjanjian. Perlu memperhatikan beberapa hal sebelum menentukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase asing.

Hukum acara dalam arbitrase asing juga merupakan kesepakatan para pihak untuk menentukannya. Namun, biasanya lembaga arbitrase asing telah memiliki hukum acaranya sendiri. Misalnya ICSID ( International Center for Settlement Investment Dispute ).
Putusan dalam arbitrase asing bersifat final dan mengikat.
Putusan arbitrase asing diakui oleh Indonesia karena meratifikasi konvensi New York tahun 1958 melalui Keputusan Presiden No.34 tahun 1981
Menurut UU No. 30 tahun 1999, putusan dari arbitrase asing dapat dibatalkan apabila memenuhi tiga unsur
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, palsu atau dinyatakan palsu
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan.
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Permohonan pembatalah putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Tinggalkan komentar