T erkadang saat kita bermasalah dengan pihak lain seperti dengan tenaga kerja, kita akan berusaha menyelesaikan melalui negosiasi. Namun, saat negosiasi sudah tidak bisa dilakukan dan kedua pihak tetap kukuh maka Anda bisa menggunakan mediasi sebagai cara memecahkan masalah. Mediasi adalah mekanisme dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Keterlibatan pihak ketiga diperlukan sebagai penengah perselisihan yang sudah memanas. Mediasi identik dengan keaktifan dari pihak ketiga. Keaktifan tersebut dapat merupakan inisiatif dari pihak ketiga sendiri, menawarkan jasanya sebagai mediator atau menerima tawaran untuk menjalankan fungsinya atas permintaan dari salah satu atau kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak mediator harus bisa diterima oleh pihak yang terlibat perjanjian. Agar mediasi berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Mediator ditunjuk oleh kedua belah pihak. Mediator bisa individu maupun lembaga indpenden yang memiliki kompetisi.
Mediator memiliki kewajiban untuk bertemu atau mempertemukan para pihak agar dapat mencari penyelesaian terbaik dan mengkomodir kepentingan kedua pihak
Apabila solusi penyelesaian sengketa diterima kedua belah pihak maka mediator membuat kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mediator. Dia membantu pelaksanaan dari kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Menurut UU No. 30 tahun 1999 penyelesaian sengketa melalui mediasi bersifat final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik.
Kesepakatan dalam bentuk tertulis wajib didaftarkan pada pengadilan negeri selambat-lambatnya 30 hari setelah ditandatangani.

