Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional

BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
BAB II Dasar, Fungsi dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3)
BAB III Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 4)
BAB IV Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah (Pasal 5 – Pasal 11)
BAB V Peserta Didik (Pasal 12)
BAB VI Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan (Pasal 13 – Pasal 32)
BAB VII Bahasa Pengantar (Pasal 33)
BAB VIII Wajib Belajar (Pasal 34)
BAB IX Standar Nasional Pendidikan (Pasal 35)
BAB X Kurikulum (Pasal 36 – Pasal 38)
BAB XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Pasal 39 – Pasal 44)
BAB XII Sarana dan Prasarana Pendidikan (Pasal 45)
BAB XIII Pendanaan Pendidikan (Pasal 46 – Pasal 49)
BAB XIV Pengelolaan Pendidikan (Pasal 50 – Pasal 53)
BAB XV Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan (Pasal 54 – Pasal 56)
BAB XVI Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi (Pasal 57 – Pasal 61)
BAB XVII Pendirian Satuan Pendidikan (Pasal 62 – Pasal 63)
BAB XVIII Penyelnggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain (Pasal 64 – Pasal 65)
BAB XIX Pengawasan (Pasal 66)
BAB XX Ketentuan Pidana (Pasal 67 – Pasal 71)
BAB XXI Ketentuan Peralihan (Pasal 72 – Pasal 74)
BAB XXII Ketentuan Penutup (Pasal 75 – Pasal 77)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78

Kode Etik LPKSM

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Menimbang:
Bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Bahwa didasari semangat dalam membangun LPKSM yang profesional dan mumpuni dalam menjalankan fungsinya sesuai kaidah-kaidah sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, maka dipandang perlu disusun Kode EtikLPKSM.
Mengingat:
Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Massa (Ormas).
UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2001 TentangPembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.302/MPP/Kep/10/2001 Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Permendagri Nomor 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Memperhatikan:
Hasil Pertemuan LPKSM di Yogyakarta pada tahun 2010;
Deklarasi Kuta Bali 20 April 2011;
Hasil Temu Nasional LPKSM 5 Juli 2012 di Hotel Empire Palace, Surabaya
Memutuskan:

Menetapkan :

Kode Etik Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)

Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1
Kode Etik LPKSM adalah seperangkat norma dan aturan perilaku serta prinsip-prinsipmoral yang digunakan oleh organisasi/lembaga LPKSM maupun Pegiat LPKSM sebagaipedoman perilaku dalam melaksanakan tugasnya.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Pegiat LPKSM adalah individu yang menjadi pengelola atau pelaksana kegiatan operasional LPKSM.

Bab II
Maksud dan Tujuan

Pasal 2
Kode etik LPKSM dimaksudkan sebagai pedoman dan tuntunan perilaku bagi pegiatan LPKSM maupun LPKSM sebagai lembaga atau organisasi.
Kode etik LPKSM ditetapkan dengan tujuan agar LPKSM maupun pegiat LPKSM dalam menjalankan tugas seperti yang diamanatkan dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsmen, memiliki perilaku yang baik, bertindak jujur, adil bertanggungjawab, menghormati hak-hak orang lain dan mengedepankan prinsip supermasi hukum.

Bab III
Menyebarkan Informasi

Pasal 3
Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.
LPKSM dalam menjalankan tugasnya menyebarluaskan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LPKSM berkewajiban untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat tentang cara menjadi seorang konsumen yang terberdayakan.
Desiminasi informasi kepada masyarakat harus transparan dapat dilakukan melalui berbagai media baik cetak, elektronik ataupun melalui berbagai bentuk kampanye lainnya.
LPKSM diperbolehkan memiliki media informasi, baik cetak maupun elektronik yang bertujuan untuk mendesiminasikan dan memasyarakatkan program-program LPKSM.
LPKSM, melalui media yang dimilikinya diperbolehkan untuk mengiklankan, mengumumkan dan mendesiminasikan materi yang berasal dari pihak ke-3 selama materi yang diberikan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang cara menjadi seorang konsumen yang terberdayakan.
LPKSM dalam menyampaikan hasil penelitian atau survey harus obyektif dan sesuai dengan kaidah-kaidah penelitian ilmiah.
LPKSM tidak diperbolehkan memberikan informasi yang dapat menyesatkan dan merugikan konsumen.
Bab IV
Memberikan Nasihat

Pasal 4
LPKSM dalam menjalankan tugasnya memberikan nasehat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis, agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
Dalam memberikan nasihat kepada konsumen LPKSM harus lugas dan obyektif dan tidak boleh provokatif.
Dalam memberikan nasihat kepada konsumen, LPKSM harus menguasai dan memahami secara komprehensif mengenai isi nasehat yang akan diberikan.
LPKSM tidak diperkenankan untuk memberikan nasihat yang bertujuan untuk menyesatkan penerima nasihat.
Bab V
Melakukan Kerja Sama

Pasal 5
LPKSM dalam melakukan kerjasama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan kerjasama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, penyuluhan, pendidikan konsumen, serta penelitian dan survey.
Sesama LPKSM saling menjalin hubungan, komunikasi, koordinasi, dan kerjasama yang baik.
Dalam melakukan kerjasama dengan institusi lain, LPKSM harus menghindari konflik kepentingan antar lembaga dan tidak memihak.
LPKSM diperbolehkan untuk bekerjasama atau mendapatkan bantuan dari pemerintah, selama tidak terjadi kesepakatan yang mengancam independensinya.
LPKSM diperbolehkan bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, Ormas, maupun organisasi kemasyarakat lain selama bertujuan untuk melakukan pengawasan dan peningkatan kesadaran dan keberdayaan konsumen.
Bentuk kerjasama yang tertuang pada poin 6 diatas diperbolehkan untuk dilakukan selama tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku serta tidak memihak kepada salah satu pihak.
Kerjasama seperti yang tertuang pada poin 6 diperbolehkan untuk dilakukan selama tidak mengancam integritas dan obyektifitas LPKSM.
LPKSM dimungkinkan/diperbolehkan menerima dana dari pihak lain sepanjang diperoleh dengan cara yang sah, tidak mengikat dan tidak menimbulkan konflik kepentingan, dapat dipertanggung-jawabkan, serta digunakan untuk pengembangan perlindungan konsumen.
LPKSM diperbolehkan untuk melakukan kerjasama atau mendapatkan bantuan dari bantuan asing, selama tidak terjadi kesepakatan apapun yang mengancam integritas NKRI atau memberi pengaruh negatif terhadap citra ataupun kinerja LPKSM yang bersangkutan.
LPKSM tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan asing jika ditengarai memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan dan kinerja dari LPKSM itu sendiri.
LPKSM tidak diperbolehkan menerima bantuan dari pihak asing jika didalamnya terdapat sebuah persyaratan yang mengharuskan salah seorang atau beberapa orang dari pihak donor tersebut bisa menduduki salah satu jabatan penting dalam LPKSM.
Pegiat LPKSM tidak menjadikan lembaganya sebagai kendaraan untuk kepentingan politik, kelompok maupun golongan.
LPKSM tidak diperbolehkan berhubungan atau menjalin kerjasama dengan produsen/pelaku usaha dan partai politik.
Anggota maupun pengurus LPKSM tidak diperbolehkan mengikuti atau aktif dalam suatu kegiatan politik.
Bab VI
Membantu Konsumen dalam Memperjuangkan Hak

Pasal 6
LPKSM dalam menjalankan tugasnya membantu konsumen dan memperjuangkan hak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi dan atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok
LPKSM tidak bersikap diskriminatif, tidak membeda-bedakan agama, ras, warna kulit dan gender dalam memberikan pelayanan terhadap konsumen.
LPKSM wajib menerima setiap pengaduan konsumen akhir sepanjang didukung bukti yang memadai dan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan menurut mekanisme yang menjadi kewenangannya.
LPKSM harus menkonfirmasi dan mem-verifikasi bukti-bukti yang diajukan oleh konsumen sebelum melakukan tindakan ataupun langkah-langkah penyelesaian kasus yang diadukan oleh konsumen.
LPKSM harus melakukan kajian terlebih dahulu terhadap permasalahan yang diadukan oleh konsumen.
LPKSM harus menginformasikan kepada konsumen terkait dengan hasil kajian kasus yang dilaporkan sebelum melakukan tindakan lanjutan.
LPKSM tidak diperbolehkan, baik sengaja ataupun tidak sengaja, memberikan keterangan palsu atas hasil kajian kasus yang dilaporkan oleh konsumen.
LPKSM tidak diperbolehkan, baik sengaja maupun tidak sengaja, mempengaruhi konsumen untuk melakukan langkah-langkah hukum tertentu yang oleh LPKSM tahu bahwa tindakan tersebut tidak dapat memberikan manfaat apapun terhadap penyelesaian masalah yang dialami oleh konsumen.
Dalam melakukan advokasi LPKSM boleh menerima imbalan dari konsumen sepanjang dilakukan secara sukarela dan tidak memberatkan konsumen.
Dalam melakukan advokasi LPKSM tidak diperbolehkan menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pelaku usaha.
LPKSM dalam menjalankan tugasnya membantu konsumen memperjuangkan hak harus bersikap independen, mandiri, tegas, kreatif, professional, transparan dan akuntabel.
Bab VII
Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Perlindungan Konsumen bersama Pemerintah dan Masyarakat

Pasal 7
LPKSM dalam melakukan pengawasanpelaksanaan perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan pelaksanaan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.
LPKSM berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelskanaan perlindungan konsumen.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan perlindungan konsumen LPKSM diperbolehkan untuk menerima bantuan dari pemerintah selama dalam penggunaannya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keberdayaan konsumen.
Bab VIII
Kegiatan Diluar Tugas Pokok LPKSM

Pasal 8
LPKSM dalam melakukan kegiatan diluar tugas pokok, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LPKSM diperbolehkan untuk membentuk sebuah unitusaha yang dapat dijadikan sebagai profit-maker. Hasil dari kegiatan unitusaha tersebut diperkenankan untuk digunakan sebagai sumber pendanaan bagi LPKSM .
LPKSM diperbolehkan untuk menerima pekerjaan dari pihak ke 3 baik dalam bentuk penilaian, pengetesan, pengujian ataupun penelitian terhadap suatu produk yang dihasilkan oleh pemberi pekerjaan tersebut selama tidak mengurangi transparansi dan kredibiltas dari LPKSM.
Dalam melakukan sebuah penilaian, pengetesan, pengujian maupun penelitian, LPKSM harus menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan lazim dilakukan.
LPKSM tidak diperkenankan untuk memperbandingkan sebuah produk dengan produk lain dimana dalam pelaksanaan perbandingan tersebut mengandung sebuah tujuan politis atau terindikasi memihak kepada salah satu pihak.
LPKSM harus transparan terhadap segala temuan yang dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan yang diberikan oleh pihak ke-3.
LPKSM diperbolehkan memberikan bantuan kepada lembaga di luar negeri dalam bentuk penilaian, pengetesan, pengujian, ataupun penelitian sesuai dengan ketentuan berlaku dan tidak merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Bab IX
Majelis Kede Etik LPKSM

Pasal 9
LPKSM dalam satu provinsi dapat membentuk organisasi jaringan LPKSM tingkat provinsi;
Organisasi jaringan LPKSM tingkat Provinsi membentuk organisasi jaringan LPKSM tingkat Nasional
Masing-masing organisasi jaringan LPKSM di tingkat provinsi harus memiliki sebuah Majelis Kode Etik ditingkat Provinsi yang bertugas untuk melakukan pemantauan dan pengawsan terhadap pelaksanaan kode etik dan memberi sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik LPKSM.
Bab X
Sanksi

Pasal 10
Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi dari Majelis Kode Etik LPKSM.
Majelis Kode Etik memberikan peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga kepada LPKSM yang melanggar kode etik masing-masing dengan dengan jarak waktu 3 bulan.
Apabila setelah peringatan ketiga LPKSM tidak mengindahkan peringatan MajelisKode Etik LPKSM mengusulkan kepada pemerintah daerah yang menerbitkan TDLPK, untuk membekukan/mencabut TDLPK LPKSM yang dimaksud.
Bab XI
Hak Pembelaan

Pasal 11

LPKSM yang diduga melakukan pelanggaran kode etik diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri didepan Majelis Kode Etik LPKSM.

Bab XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Naskah Kesepakatan Kode Etik LPKSM ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Pimpinan Sidang dan Tim Perumus

Ketua
DR.HR.Rahmat Junaedi, SIP, SH. MH

Anggota Anggota
Drs. Dahnil Aswad, Msi I Putu Armaya, SH

Anggota Anggota
Rustan, SH, MH Ambar Chinta Rukmi

Ruang Lingkup Perdagangan Menurut Undang -Undang

Lingkup perdagangan yang diatur menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan adalah:

Perdagangan dalam negeri; adalah perdagangan barang dan/atau jasa dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk perdagangan luar negeri.
Perdagangan luar negeri; adalah perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/atau impor barang dan/atau perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara.
Perdagangan perbatasan; adalah perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Standarisasi; adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.
Perdagangan melalui sistem elektronik; adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Pelindungan dan pengamanan perdagangan; meliputi pembelaan terhadap tuduhan dumping yang dilakukan oleh eksportir dan ekspor barng nasional beserta dengan pengamanannya terhadap praktik perdagangan yang tidak sehat.
Pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pengembangan ekspor.
Kerjasama perdagangan internasional.
Sistem informasi perdagangan; adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi,perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.
Tugas dan wewenang pemerintah di bidang perdagangan.
Komite perdagangan nasional.
Pengawasan
Penyidikan.

Di samping pedagangan barang yang tersebut di atas, pelindungan dan pengamanan Perdagangan juga dilakukan terhadap perdagangan jasa yang meliputi:

Jasa bisnis
Jasa distribusi.
Jasa komunikasi.
Jasa pendidikan.
Jasa lingkungan hidup.
Jasa keuangan.
Jasa konstruksi dan teknik terkait.
Jasa kesehatan sosial.
Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga.
Jasa pariwisata.
Jasa transportasi.
Jasa lainnya.
Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

Tanggung Jawab PLN Terhadap Masyarakat Dalam Hubungan Antara Pelaku Usaha dan Konsumen

Teknologi yang semakin berkembang mengharuskan masyarakat untuk beradaptasi dengan teknologi tersebut. Dalam perkembangannya teknologi membutuhkan sumber energi, yang pada saat ini sumber energi yang umum digunakan adalah listrik. Dipilihnya listrik sebagai sumber energi alasan utamanya adalah karena ramah lingkungan.

Hampir semua mesin produksi di pabrik-pabrik industri, alat-alat perlengkapan yang berhubungan dengan rumah tangga menggunakan energi listrik. Bahkan sekarang energi listrik sudah merambah ke dunia otomotif.

Demikian pentingnya kebutuhan akan energi listrik, maka pemerintah membentuk sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bernama Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasi oleh negara.

Perusahaan Listrik Negara

Perusahaan Listrik Negara bermula dari dibentuknya sebuah jawatan listrik dan gas pada masa pemerintahan Presiden Soekarno pada tanggal 27 Oktober 1945, yang kemudian pada tanggal 1 Januari 1961 Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU-PLN) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas. Untuk selanjutnya berubah lagi dengan membentuk dua buah perusahaan menjadi Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas pada 1 Januari 1965. Akhirnya sejak tahun 1994 status PLN berubah status dari perusahaan umum menjadi menjadi perusahaan perseroan guna memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik.

Sebagai sebuah perusahaan PLN tentunya mempunyai visi yaitu, “diakui sebagai perusahaan kelas dunia yang bertumbuh kembang, unggul dan terpercaya dengan bertumpu pada potensi insani”. Visi ini akan tercapai dengan menjalani misi-misi sebagai berikut:

Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
Visi dan misi ini dilengkapi dengan sebuah moto, “listrik untuk kehidupan yang lebih baik”, dengan maksud dan tujuan adalah untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan pemerintah di bidang ketenagalistrikan dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Advertisements

REPORT THIS AD
Hubungan Antara PLN dengan Masyarakat

Pada kesempatan ini penulis hanya akan membahas hubungan antara PLN dengan masyarakat berkenaan dengan tanggung jawab sebagai pelaku usaha terhadap konsumen secara yuridis normatif.

Pengertian pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Berlandaskan pengertian pelaku usaha sebagai mana tersebut di atas, maka PLN dalam hal ini disebut sebagai pelaku usaha. Sebagai pelaku usaha tentunya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Demikian juga halnya dengan masyarakat merupakan konsumen dari PLN, sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Melihat hubungan sebagai pelaku usaha dan konsumen, tentunya hak dan kewajibannya diatur dan dilindungi oleh undang-undang, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Permasalahan

Hubungan sebagai pelaku usaha dan konsumen adalah apabila salah satu pihak tidak menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus pada tulisan ini penulis akan membahas permasalahan tentang bagaimana tanggung jawab PLN selaku usaha apabila terjadi pemadaman listrik terhadap konsumennya yakni masyarakat.

Advertisements

REPORT THIS AD
Pembahasan

Pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN terhadap konsumennya yaitu masyarakat tentunya mempunyai konsekuensi hukum, dimana baik pelaku usaha dan konsumen sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.

Dalam hal pemadaman listrik secara menyeluruh atau bergantian terhadap masyarakat yang dilakukan oleh pihak PLN sebagai pelaku usaha, dapat diartikan berarti PLN telah lalai dalam melakukan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kewajiban yang dilanggar oleh PLN yaitu:

Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Dengan tidak terpenuhinya kewajiban oleh PLN sebagaimana tersebut di atas, maka terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen. Adapun yang menjadi tidak terpenuhinya hak konsumen adalah sebagai berikut:

Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Akibat pemadaman yang dilakukan oleh PLN bagi industri yang bergantung dengan listrik tentunya mengkibatkan kerugian materi yang cukup besar baik industri besar, menengah, kecil dan mikro. Dengan menghitung berapa lama listrik mati dikalikan dengan jumlah produk yang dihasilkan serta ditambahkan dengan komponen biaya produksi, maka akan didapat angka kerugian tersebut. Disamping kerugian materi masih ada lagi kerugian-kerugian immateri, contohnya akibat pemadaman yang dilakukan PLN tentu target produksi tidak akan tercapai sehingga mengakibatkan hilangnya kepercayaan pelanggan.

Demikian juga halnya dengan perumahan yang mendapat pemadaman listrik dari PLN, tentunya mengakibatkan lifetimedari alat-alat elektronik rumah tangga menjadi lebih cepat dari yang seharusnya. Kembali lagi dalam hal ini tetap saja masyarakat yang dirugikan, sementara masyarkat sendiri apabila terlambat sehari saja dalam melakukan pembayaran listrik sebagai kewajiban tanpa pemberitahuan sebelumnya sudah langsung dilakukan pemutusan sementara aliran listrik oleh PLN.

Pelanggaran terhadap hak dan kewajiban oleh masing-masing pihak sebagaimana yang diuraikan di atas dapat diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pelanggaran hak dan kewajiban ini tergolong ke dalam kelompok hukum perdata yang terkait dengan hukum perikatan.

PLN sebagai pelaku usaha dilarang untuk mencantumkan hal-hal atau ketentuan dalam perjanjian yang menyebutkan memberi hak kepada pelaku usaha untuk pengalihan tanggung jawab dan mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan pelanggan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kesimpulan dan Saran

Berdasarkan uraian singkat diatas dapat diambil kesimpulan berkenaan dengan tanggung jawab PLN terhadap pemadaman listrik sebagai berikut:

PLN mempunyai tanggung jawab terhadap konsumen baik secara perdata maupun pidana.
PLN masih belum komitmen dan konsisten untuk mencapai visi melalui misi-misi yang direalisasikan dengan tujuan organisasi.
Masyarakat dapat melakukan gugatan perdata baik secara perorangan maupun berkelompok ataupun bersama-sama dalam sengketa perlindungan konsumen.
Untuk itu disarankan agar PLN berkomitmen dengan visi dan misinya dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan tingkat kepuasan pelanggan (customer satisfation) dengan berorientasi pada program-program kepuasan pelanggan seperti six sigmadan zero defects.

Kepada pemerintah disarankan agar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasi oleh negara, berkenaan dengan PLN sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan.

Tilang terhadap pengendara merokok

Tilang terhadap pengendara yang merokok bakal merugikan yang lain juga, siap siap kena diludahi

Sekarang ramai berita bahwa yang merokok sambil naik motor bakal kena tilang:
Sudah Ratusan Pengendara Ditilang Gara-Gara Merokok Sambil Berkendara

Ini jelas kabar buruk bagi yang merokok tapi tentu yang tidak merokok sekalipun bakal kena imbasnya juga. Mengapa? ini karena kebiasaan orang yang terpaksa tidak merokok itu adalah membuat mulut jadi mengeluarkan air liur yang berlebihan dan akhirnya menimbulkan insting meludah.

Repotnya, kadang orang meludah sembarangan:

Nah, kalau orang masih bisa merokok sambil naik motor saja sudah banyak yang meludah sembarangan, apalagi kalau sudah ada razia? Pasti bakal lebih banyak lagi yang bakal meludahi jalan.

Jalan memang nggak bakalan sampai basah. Entah ludah bakal mengurangi grip motor atau tidak. Yang jelas kena ludahi orang itu rasanya nggak enak. Percaya deh. Walau terlindungi oleh helm, feeling tetap jengkel banget.

Di sisi lain, permen rasanya bakal makin laris. Untuk perokok yang beralih jadi doyan permen, berdoa saja makan permen tidak akan kena tilang.

Berdasarkan Undang-undang Pemilu

Bagi kalian yang akan memberikan suara, sudah kah kalian tahu tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2019 beserta larangan-larangan selama Pemilu 2019?

Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebentar lagi tiba nih, Grameds. Bagi kalian yang akan memberikan suara di tahun ini, sudah kah kalian tahu tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2019 beserta larangan-larangan selama Pemilu 2019 ini?

Untuk tahapan dan jadwal sendiri, setidaknya kalian harus mengetahui jika masa kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai sejak 23 September 2018 lalu hingga 13 April 2019 mendatang. Setelah itu, dilanjut dengan masa tenang pada 14 hingga 16 April 2019.

Dilanjut pemungutan suara pada 17 April 2019. 18 April 2019 hingga 22 Mei 2019 rekapitulasi penghitungan suara. Lalu dilanjutkan dengan penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden pada 23 Mei 2019-15 Juni 2019.

Dua tahapan akhir yaitu peresmian keanggotaan pada Juli-September 2019 dan pengucapan sumpah atau janji pada Agustus-Oktober 2019.

Sementara itu, untuk mengetahui aturan-aturan yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta dan penyelenggara Pemilu 2019 bisa langsung dilihat di Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, khususnya pada pasal 280 ayat 1. Apa saja sih memangnya aturan tersebut?

Berikut 5 poin pentingnya.

1. Pada pasal 280 ayat 1, menekankan larangan yang harus diperhatikan oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau Peserta Pemilu yang lain.
3. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau Peserta Pemilu yang lain.
4. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
5. Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang memberikan uang kepada peserta Kampanye Pemilu masuk dalam pelanggaran money politic. Ini merupakan pelanggaran yang fatal dan mengancam pelaksanaan Pemilu yang jujur dan bersih.
Nah, untuk kamu yang ingin tahu lebih lanjut tentang isi dan poin-poin penting Pemilu 2019 yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 bisa langsung membaca bukunya, ya. Kamu bisa mampir ke Gramedia.com.

Yuk, kawal Pemilu 2019 bersama-sama!

Program Remisi, Asimilasi,pb,cb,cmb,dan cmk

APA ITU REMISI ?
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Remisi ada 3 (tiga) :

Remisi Umum adalah remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Remisi khusus adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana yang bersangkutan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Remisi Tambahan adalah pemberian pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang :
Telah berbuat jasa kepada Negara, yaitu : Menghasilkan karya dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna untuk pembangunan dan kemanusiaan dan Mencegah pelarian tahanan dan narapidana
Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atas kemanusiaan, yaitu antara lain : Ikut menanggulangi bencana alam dan menjadi donor organ tubuh atau donor darah yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas

Remisi tidak diberikan kepada : Dipidana kurang dari 6 (enam) bulan, dikenakan hukuman disiplin, sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas, dan dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

SYARAT REMISI :
Berkelakuan baik, yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik
Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan
Remisi tidak diberikan bagi Narapidana dan Anak Didik yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan dijatuhi kurungan sebagai pengganti pidana denda
Melampirkan fotocopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
Melampirkan surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas
Melampirkan surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas
Melampirkan salinan register F dari Kepala Lapas
Melampirkan salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
Tambahan bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara, melampirkan :
Surat keterangan bersedia berkerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum
Surat keterangan telah mengikuti program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Badan Nasional PenaNggulangan Terorisme ( bagi Narapidana Terrorisme)
Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan Pengadilan ( bagi Narapidana Korupsi )

TATA CARA PEMBERIAN REMISI :
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi, usulan pemberian remisi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian Remisi berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. Keputusan disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.

APA ITU ASIMILASI ?
Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana di dalam kehidupan masyarakat.
Bentuk Asimilasi :
Pendidikan
Latihan keterampilan
Kegiatan kerja sosial
Pembinaan lainnya dilingkungan masyarakat
Asimilasi dapat dilaksanakan :
Secara mandiri
Dengan pihak ketiga, harus berdasarkan perjanjian kerjasama yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
Bentuk asimilasi bagi Narapidana tindak pidana khusus adalah dalam bentuk kerja social pada lembaga social. Lembaga social yang bergerak dibidang : Agama, Pertanian, Pendidikan dan kebudayaan, Kesehatan, Kemanusiaan, Kebersihan, dan yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan pembinaan dan pembimbingan untuk kegiatan kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, kegiatan social, dan pembinaan di luar Rutan/lapas, dilaksanakan oleh Petugas Rutan/lapas. Sedangkan untuk kegiatan bekerja pada pihak ketiga, bekerja mandiri, dan penempatan di Lapas Terbuka dilaksanakan oleh Petugas Rutan/lapas dan BAPAS.

Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana :
Yang terancam jiwanya
Yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup
SYARAT ASIMILASI :
Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum
Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah/ kepala desa yang mneyatakan bahwa Narapidana/.anak didik tidak akan melarikan diri, tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik selama mengikuti program asimilasi
Surat jaminan dari sekolah, instansi pemerintah atau swasta, dan badan/lembaga social atau keagamaan, yang menjamin untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik selama mengikuti program asimilasi.
Bagi Narapidana/anak didik WNA memenuhi kelengkapan dokumen yaitu surat jaminan tidak akan melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang ditentukan dari Kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana/anak didik selama berada diwilayah Indonesia dan melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
Berkelakuan baik, yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Asimilasi
Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik
Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana
bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara pemberian asimilasi yaitu telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana, kemudian untuk Narapidana Terrorisme selesai mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terrorisme serta melampirkan surat keterangan mengikuti program tersebut dan menyatakan ikrar tertulis tentang Kesetian kepada NKRI bagi WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terrorisme bagi WNA.
Melampirkan fotocopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
Melampirkan salinan register F dari Kepala Lapas
Melampirkan salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor.
Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas

TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI :
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian asimilasi bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian asimilasi, usulan pemberian asimliasi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan pemberian asimilasi berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. Keputusan disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. Asimilasi dilaksanakan pada Lapas Terbuka, sementara untuk Narapidana Tindak Pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan keamanan Negara dan kejahatan HAM yang berat serta kejahatan transnasional dilaksanakan dalam bentuk kerja social pada lembaga social ( agama, pertanian, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, kebersihan dan yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat)

APA ITU PB ?
PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan.

SYARAT PB (PEMBEBASAN BERSYARAT) :
Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani (Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara )
Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun,dan bersemangat
Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
PB dapat diberikan bagi Anak Negara setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun
Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian PB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
Salinan register F dari Kepala Lapas
Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program PB
Tambahan bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara , melampirkan :

Surat keterangan bersedia berkerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum
Surat keterangan telah mengikuti program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Badan Nasional Penaggulangan Terorisme ( bagi Narapidana Terrorisme)
TATA CARA PEMBERIAN PB (PEMBEBASAN BERSYARAT) :
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi, usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. Usulan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.

APA ITU CB ?
Cuti bersyarat atau CB adalah proses proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 ( dua pertiga ) masa pidana.

SYARAT CB (CUTI BERSYARAT) :

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan
Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana
Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir
CB bagi Narapidana dan Anak Pidana dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan
Berkelakuan naik dalam kurun waktu 9 (Sembilan) bulan terakhir (Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara )
Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor dan laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
Salinan register F, salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas dan surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program CB
Bagi Narapidana/anak didik WNA memenuhi kelengkapan dokumen yaitu surat jaminan tidak akan melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang ditentukan dari Kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana/anak didik selama berada diwilayah Indonesia dan melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
TATA CARA PEMBERIAN CB (CUTI BERSYARAT) :
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian CB kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CB, usulan pemberian CB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian CB berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah.

APA ITU CMB ?

Cuti Menjelang bebas atau CMB adalah proses pembinaan diluar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.

SYARAT CMB (CUTI MENJELANG BEBAS) :

Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
Lamanya CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan
Bagi Anak Negara yang tidak mendapatkan PB, diberikan CMB apabila telah mencapai usia 17 tahun 6 bulan dan berkelakukan baik selama menjalani pembinaan
Telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dan telah mendapat pertimbangan Direktur Jenderal (Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara )
Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
Salinan register F dari Kepala Lapas
Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program CMB
Bagi Narapidana/anak didik WNA memenuhi kelengkapan dokumen yaitu surat jaminan tidak akan melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang ditentukan dari Kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana/anak didik selama berada diwilayah Indonesia dan melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.

TATA CARA PEMBERIAN CMB (CUTI MENJELANG BEBAS) :
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian CMB bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi, usulan pemberian CMB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. Usulan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian CMB.

APA ITU CMK ?

Program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat.

SYARAT CMK (CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA) :

Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan
Masa pidana paling singkat 12 (duabelas) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana
Telah menjalani masa pembinaan bagi Anak Negara/Anak Sipil paling singkat 6 (enam) bulan
Tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat
Telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya bagi Narapidana dan Anak Pidana
Telah berada dalam tahapan pembinaan 6 (enam) bulan kedua bagi Anak Negara dan Anak Sipil
Ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat
Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya
Telah layak untuk diberikan CMK berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
CMK tidak diberikan kepada Narapidana Tindak Pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika ( karena masa hukuman pidananya 5 (lima) tahun atau lebih, korupsi, kejahatan keamanan Negara dan kejahatan HAM yang berat serta kejahatan transnasional, kemudian terpidana mati, Narapidana hukuman seumur hidup, Narapidana yang terancam jiwanya dan Narapidana yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana
Fotocopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CMK
Salinan register F dari Kepala Lapas
Surat permintaan dari pihak keluarga yang harus diketahui oleh Ketua RT, Lurah atau Kepala desa setempat
Surat pernyataan dari Narapidana/ Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala desa yang menyatakan Narapidana/ Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum
Bagi Narapidana/anak didik WNA memenuhi kelengkapan dokumen yaitu surat jaminan tidak akan melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang ditentukan dari Kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana/anak didik selama berada diwilayah Indonesia dan melamprkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal
CMK hanya dapat dilaksanakan di Wilayah hukum Kantor Wilayah setempat

TATA CARA PEMBERIAN CMK :
Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian CMK kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana/anak pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CMK kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah, Narapidana/anak pidana dan Direktur Jenderal. CMK diberitahukan ke Kepala Bapas untuk memberikan pengawasan dan dilaksanakan dengan pengamanan petugas Lapas, CMK paling lama 2 x 24 jam terhitung sejak tiba ditempat kediaman.

Klim Asuransi jiwa

Kecelakaan atau musibah yang menyebabkan nasabah meninggal akan menyisakan utang pinjaman yang harus dibayarkan. Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur.

Jadi ketika debitur meninggal dan masih menyisakan utang, apa yang harus dilakukan? Jika utang tersebut sedikit tidaklah menjadi beban yang berat, tapi jika dalam jumlah banyak pastilah akan membenani ahli waris.

Karena adanya risiko seperti itu bank menyertakan asuransi pada setiap pinjaman atau kredit yang dikeluarkan mereka. Dengan adanya asuransi itu ahli waris bisa terbebas dari tunggakan utang jika debitur meninggal dunia.

Namun, jika debitur tidak menyertakan asuransi pada pinjaman atau kredit mereka maka apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya untuk dilunasi.

Apa Itu Asuransi Pinjaman/Kredit?

Asuransi kredit antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”). Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 tersebut menyatakan:

“Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit”

Asuransi ini dikenal dengan istilah asuransi jiwa kredit (credit life insurance). Asuransi ini termasuk dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada debitur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman.

Asuransi jiwa kredit meng-cover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman akibat risiko meninggal dunia, mekanisme asuransi berjalan pada saat debitur meninggal dunia. Jadi peran asuransi ini dapat meringankan beban ahli waris ketika debitur tersebut meninggal, sisa utang yang belum dibayarkan akan dianggap lunas.

Baca juga: Credit Shield Insurance, Solusi atau Beban Premi?

Besar Premi Asuransi

Asuransi kredit ini juga memiliki premi, tetapi ada juga beberapa bank yang menawarkan jenis asuransi tanpa premi apapun. Biasanya untuk utang jenis kartu kredit, nasabah akan ditawarkan fitur asuransi dengan membayar premi tiap bulan.

Sedangkan untuk jenis pinjaman pribadi, beberapa bank menerapkan jenis asuransi yang dibayar dimuka ketika awal pengajuan kredit atau dipotong dari jumlah pinjaman tersebut.

Jumlah premi biasanya beragam, masing-masing bank berbeda-beda dan biasanya tergantung pada:

1. Usia Debitur

Premi biasanya akan lebih tinggi untuk Anda yang berumur lebih tua atau mendekati masa pensiun dari pekerjaan Anda.

2. Jumlah Pinjaman

Jika jumlah pinjaman Anda tinggi, maka pembayaran premi juga akan lebih tinggi karena bank memiliki kewajiban yang lebih tinggi pada hal ini.

3. Lama Pinjaman

Jika periode pembayarannya lebih lama, premi yang harus dibayar juga biasanya akan lebih tinggi.

Nilai premi asuransi jiwa yang harus di bayar oleh nasabah biasanya relatif kecil sehingga tidak akan memberatkan nasabah.

Cara Melunasi Sisa Utang
Contohnya Ayah Anda memiliki pinjaman di sebuah bank kemudian suatu waktu mendapat musibah yang menyebabkan sang ayah meninggal dunia sebelum cicilan pinjaman tersebut lunas. Jadi Anda harus menerima sisa cicilan pinjaman untuk dilunasi, apa yang harus dilakukan?

Pertama ketahui dulu apakan pinjaman tersebut sudah disertai oleh asuransi, jika sudah disertakan maka Anda hanya perlu mengurus surat keterangan kematian dan surat ahli waris. Dengan demikian yang melunasi seluruh utang bila debitur meninggal adalah asuransi jiwa tersebut.

Sebaliknya, apabila ayah Anda tidak mengikuti asuransi kredit, itu artinya tagihan kartu kredit ataupun pinjaman tersebut tetap harus dibayar. Berdasar Pasal 833 ayat (1) KUHP Perdata menyatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, piutang dan hak dari si pewaris.

Jadi yang beralih pada ahli waris bukan hanya harta dan hak saja, melainkan juga utang dan kewajiban. Untuk itu sisa cicilan pinjaman dialihkan ke ahli waris untuk melunasinya.

Manfaat dari Asuransi Pinjaman/Kredit

Berdasarkan penjelasan diatas tentunya Anda sudah paham dengan manfaat dari asuransi kredit ini. Pada dasarnya asuransi pinjaman atau kredit akan memberikan perlindungan pada tagihan kartu kredit ataupun sisa cicilan pinjaman.

Dengan adanya asuransi ini Anda akan mendapatkan perlindungan risiko keuangan pada nasabah dan keluarga, sehingga tidak akan mengganggu keadaan finansial ahli waris dari debitur yang meninggal dunia.

Tips Menghindari Penolakan Klik Asuransi Jiwa kredit

Asuransi memang memberikan perlindungan dalam setiap langkah kehidupan. Tapi, tidak jarang kita mendengar adanya penolakan terhadap klaim asuransi, termasuk pada asuransi jiwa kredit.

Sebagai konsumen yang cerdas, kamu harus mengetahui alasan dibalik penolakan klaim tersebut sehingga mampu menghindarinya di kemudian hari.

Umumnya, penolakan klaim disebabkan oleh adanya kesalahan informasi pada Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ), persyaratan pengajuan klaim yang tidak lengkap, serta klaim diajukan setelah melewati periode pertanggungan (kadaluwarsa). Berikut sejumlah tips bermanfaat agar kamu terhindar dari penolakan klaim asuransi:

1. Mengisi SPPAJ secara benar dan jujur.

Dalam pengisian SPPAJ, debitur wajib mengisi seluruh permintaan informasi terkait sesuai dengan kondisi sebenarnya, khususnya terkait riwayat kesehatan. Pengisian SPPAJ yang tidak benar dan tidak jujur akan mengakibatkan hal yang fatal karena berpotensi menggugurkan kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim.

2. Mintakan sertifikat kepesertaan kepada Bank.

Sertifikat kepesertaan asuransi diberikan oleh Perusahaan Asuransi secara langsung atau melalui bank, yang kemudian bank akan menyerahkannya kepada debitur.

3. Pahami manfaat, jangka waktu pertanggungan, serta pengecualiannya.

Manfaat yang diberikan pada asuransi jiwa kredit berbeda sesuai jenis produk yang dipilih. Lalu, setiap Perusahaan Asuransi memiliki kebijakan yang tersendiri dalam hal jangka waktu, pengecualian dan persyaratan pengajuan klaim, sehingga hal tersebut harus dipahami dengan baik oleh debitur. Cari informasinya dalam sertifikat kepesertaan, atau tanyakan langsung pada perusahaan asuransi atau bank yang bersangkutan. Sertifikat kepesertaan asuransi pada umumnya juga memberikan penjelasan terkait dengan hak dan kewajiban debitur.

4. Beri tahu kewajiban pelunasan utangmu kepada ahli waris.

Beban finansial debitur wajib diketahui oleh ahli warisnya agar dapat mengantisipasi hal-hal yang harus dilakukan apabila risiko kematian terjadi.

Pada umumnya jika terjadi penolakan klaim, ahli waris dapat mengajukan keberatan kepada perusahaan asuransi melalui bank dimana bank dapat melakukan mediasi antara ahli waris dengan perusahaan asuransi dalam upaya penyelesaian klaim. Namun, jika perusahaan asuransi tetap menyatakan bahwa klaim ditolak, maka ahli waris tetap diharuskan untuk membayar lunas utang debitur. Oleh karena itu, sebisa mungkin hindari adanya penolakan klaim dengan melakukan tips di atas.

Ayo, jadi konsumen cerdas! Lindungi kreditmu dengan asuransi jiwa kredit!