Berdasarkan pembahasan masalah dan hasil penelitian yang telah
penulis uraikan tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Kedudukan para pihak yang terlibat dalam pengajuan kredit dengan
agunan benda yang diasuransikan 1) PT. Asuransi Bumiputeramuda
sebagai lembaga yang memberikan jaminan resiko atas benda yang
diagunkan dalam pengambilan kredit, 2) Debitur; kedudukan debitur
adalah sebagai pihak yang mengajukan kredit kepada Bank dengan agunan
benda yang diasuransikan, dan 3) Bank; berkedudukan sebagai atau kuasa
dari debitur maksudnya pihak bank mewakili debitur sebagai pemegang
hak jaminan atas agunan debitur hal ini berarti jika terjadi evernemen yang
berakibat kerugian pada benda agunan kredit sekaligus objek asuransi
maka ganti rugi akan dibayarkan oleh PT. Asuransi Bumiputeramuda
kepada pihak Bank.
2. Perlindungan hukum bank atas benda agunan yang diasuransikan tertuang
dalam bunker’s clause. Banker’s clause bertujuan untuk melindungi bank
sebagai kreditur sekaligus pemegang hak jaminan atas benda agunan dari
risiko rusak, hilang atau musnahnya agunan. Hal yang perlu diingat adalah
bahwa besarnya ganti rugi harus didasarkan atas asas indemnitas atau
keseimbangan yang berarti tidak boleh melebihi nilai benda itu sendiri. Jadi adanya bunker’s clause bermanfaat untuk melindungi (covered)
jaminan atau keyakinan pihak bank terhadap debitur. Banker’s clause
tidak lain bertujuan untuk melindungi bank sebagai kreditur sekaligus
pemegang hak jaminan atas benda agunan dari risiko rusak, hilang atau
musnahnya agunan. Hal yang perlu diingat adalah bahwa besarnya ganti
rugi harus didasarkan atas asas indemnitas atau keseimbangan yang berarti
tidak boleh melebihi nilai benda itu sendiri. Jadi adanya banker’s clause
bermanfaat untuk melindungi (covered) jaminan atau keyakinan pihak
bank terhadap debitur.
Penulis: Kantor Hukum Plpk-ms & Partners
Apa yang dimaksud dengan Banker’s Clause
Banker’s Clause atau Klausula Bank adalah suatu klausula yang tercantum dalam Polis dimana dalam polis secara tegas dinyatakan bahwa Pihak Bank adalah sebagai penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi atas obyek pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian asuransi (polis). Banker’s Clause ini hanya dicantumkan atas permintaan pihak Bank.
Klausula ini muncul sebagai akibat adanya hubungan hutang piutang antara Debitur dan Kreditur dimana obyek pertanggungan adalah menjadi jaminan Bank; sehingga klausula ini bukan merupakan standard yang pada umumnya tercantum dalam Polis.
Polis akan dipegang oleh Bank. Bila terjadi klaim, uang pertanggungan akan cair dan langsung masuk ke rekening Bank. Uang ini akan digunakan untuk melunasi utang di bank sehingga sertifikat dapat langsung menjadi milik ahli waris. Jika ada sisa, uang sisa itu juga akan diberikan kepada ahli waris.
Jika ingin mengajukan KPR, Anda harus menyeadari bahwa setiap Bank memiliki kebijakan berbeda, yang berkaitan dengan asuransi dengan banker’s clause ini. Ada Bank yang meminta Anda langsung membuat asuransi kebakaran baru pada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Bank tersebut.
Namun, ada Bank yang mengijinkan Anda hanya menambahkan endorsement bankers’ clause saja. Apabila Anda sudah memiliki asuransi kerugian sebelumnya (bisa asuransi kebakaran ataupun yang lebih luas seperti properti all risks insurance) Anda bisa menyerahkan polis Anda dengan tambahan endorsement banker clause.
Hanya saja Anda perlu mempertimbangkan tujuan Anda ketika mengambil asuransi kebakaran tersebut. Jika asuransi kebakaran yang Anda ambil tersebut dengan tujuan utama bisa membangun property Anda kembali setelah adanya musibah, maka lebih baik Anda tidak menggunakan asuransi ini untuk mengambil KPR. Anda lebih baik mengambil asuransi terpisah dengan bankers’ clause untuk KPR. Dengan demikian, Anda bisa melindungi dua risiko yaitu risiko bisa membangun kembali bangunan Anda dan risiko membayar utang kepada pihak Bank.

Klausul Bank
Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam Polis ini telah diagunkan pada Bank ……, ……………………….. dan oleh karena itu, telah disetujui oleh Pemegang Agunan tersebut dan Tertanggung, bahwa dalam hal terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis, jika ada, setiap pembayaran ganti rugi sampai sejumlah yang menjadi hak Pemegang Agunan berupa uang pokok pinjaman, bunga yang terhutang dan biaya bagi Pemegang Agunan tersebut tanpa mengabaikan hak-hak yang mungkin masih dimiliki Tertanggung atas selisihnya.
Klausula ini menjadi batal dan tidak berlaku lagi pada saat ada pemberitahuan dari Pemegang Agunan tersebut, bahwa mereka sudah tidak memiliki kepentingan lagi atas harta benda yang dipertanggungkan dibawah Polis ini.
Company Profile AP
KANTOR HUKUM
“ANDALAS & PARTNERS”
Ikhtisar Kantor Hukum
*Profesionalisme serta Kredibilitas kami adalah jaminan bahwa Kita memberikan Pelayanan yang terbaik bagi Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum*.
Kantor Hukum “ANDALAS & PARTNERS” ( AP ) menganggap Pengacara dan atau Pengacara sebagai salah satu aset utama. Mereka didorong untuk mengadopsi pendekatan Preventif, Progresif dan Proaktif dalam praktek Hukum. Kantor Hukum AP mewakili berbagai Klien, mulai dari perorangan maupun Badan Hukum baik Instansi maupun Swasta.
Sejak didirikan pada awal April 2019, Kantor Hukum AP telah didedikasikan untuk menetapkan standar baru dari satu atap pelayanan Hukum melalui keunggulan Profesional dan Komitmen Pribadi. Kualitas saran, solusi biaya-efektif dan tepat dengan mengatasi masalah Hukum yang Kompleks dengan Solusi yang Kreatif dan Fleksibel. Kami meminimalkan resiko dengan memaksimalkan Hasil dari pada tujuan yang diinginkan oleh Klien.
Di Kantor Hukum “ANDALAS & PARTNERS” ( AP ), setiap Pengacara memiliki keahliannya sendiri. Kombinasi dari keahlian tersebut membawa kepada sebuah Tim yang Solid, dan bersama-sama dengan Klien Tim berupaya semaksimal mungkin untuk meraih hasil yang optimal.
Deskripsi Wilayah Praktek Kantor Hukum AP
Litigasi adalah Spesialisasi kami, kami juga memperluas pelayanan kami dalam kasus-kasus non Litigasi. Apapun masalahnya, kita membantu dan mewakili Klien dengan standar Profesionalisme tertentu.
Pendekatan Kami adalah awal dari pencapaian sebuah pemahaman yang Komprehensif dari kehawatiran yang tengah di hadapi Klien serta pencapain sebuah tujuan yang diinginkan oleh Klien, kemudian kami mengevaluasi pengaturan Faktual dan Hukum, dan merumuskan strategi yang di rancang untuk mencapai tujuan Klien secepat dan seefisien mungkin.
Pelayanan bantuan Hukum yang kami berikan dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi dan Undang-undang Advokat No.18 tahun 2003 tentang Advokat.
Praktek kami mencakup :
Masalah Pidana (Criminal Issue)
Kantor Hukum “ANDALAS & PARTNERS” ( AP ) sejak awal berdiri telah membentuk reputasi yang baik untuk layanan profesional serta berkualitas tinggi dalam masalah Pidana. Reputasi ini didasarkan pada gaya yang unik dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum, baik dalam statusnya antara lain sebagai : pemohon,termohon,Pelapor, Terlapor, Pengadu, Teradu, Saksi Korban, Saksi Mahkota, maupun saksi-saksi lainnya, juga terkait statusnya sebagai Tersangka dan Terdakwa terkait Tindak Pidana-Tindak Pidana yang diatur dalam KUHP (Tindak Pidana Umum), maupun tindak Pidana-tindak pidana umum dan khusus yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia lainnya seperti :
-Tindak pidana Perlindungan Anak;
-Tindak Pidana Narkotika;
-Tindak Pidana Money Laundring (tindak Pidana Pencucian Uang);
-Tindak Pidana Korupsi;
-Tindak Pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik);
-Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi;
-Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual;
-Tindak Pidana Perlindungan Konsumen;
-Tindak Pidana Keimigrasian
-Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada, Dan seterusnya.
Serta menangani kasus-kasus Pidana di bidang : perbankan, tanah, perdagangan, bisnis, dimana sebagian kasus yang pernah dan/atau sedang kami tangani yang menjadi sorotan publik seperti : kasus Pemalsuan identitas, Kasus Pornografi, kasus penipuan dan Penggelapan, kasus pencabulan, dsb. Kami menawarkan upaya optimal untuk melayani serta mendampingi dan membela, dan mempertahankan hak-hak Klien dalam proses Hukum mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. juga saat Pemeriksaan di Kepolisian dan Kejaksaan. Dimana penanganan dalam permasalahan Pidana terkait sanksi Pidana tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial (Corporate, Trade and Commercial Litigation)
Kantor Hukum Kami memiliki pengalaman yang luas dalam menangani kasus-kasus Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial, yang pada umumnya adalah kasus Perdata, antara lain :
*Prakontrak: Negosiasi, Nota Kesepahaman (MOU), Study Kelayakan (Due Diligence) dan Negosiasi Lanjutan.
*Kontrak: Kesepakatan pembuatan Kontrak (Contract Dealling), Penyusunan Kontrak (Contract Drafting), Perbaikan naskah kontrak (Contract Reviewing), Negosiasi perjanjian (Contract Negotiation), Penyelesaian Naskah Perjanjian (Contract Finishing).
*Pasca Kontrak: Pengawasan Pemenuhan Hak dan Kewajiban, Penyelesaian sengketa, Alternatif penyelesaian sengketa, Upaya menyelesaikan sengketa Hukum di luar maupun di dalam Pengadilan (Litigasi dan Non-litigasi).
Pada intinya kami membantu Klien dari tahap awal, hingga memberikan bantuan Hukum pada proses Litigasi dari Pengadilan Negeri .Pengadilan Agama, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Niaga sampai dengan Mahkamah Agung.
Perusahaan Umum (General Corporate)
Para Pengacara pada kantor Hukum kami memiliki pengalaman didalam menangani berbagai macam aspek-aspek penting dari sebuah perusahaan. Berbagai pengalaman tersebut di emban masing-masing individu dari mulai menangani perusahaan yang baru maupun yang sedang berkembang serta membantu dalam hal melakukan negosiasi dan penyusunan kontrak, kemitraan, melakukan transaksi, sengketa internal perusahaan,RUPS (rapat umum pemegang saham),eksekusi hak tanggungan, dan pemeliharaan perusahaan (corporate maintenance). Kami juga membantu anda dalam pengurusan –pengurusan perizinan perusahaan, yang meliputi :
*ijin usaha perdagangan (SIUP), Tanda daftar perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Mengurus Perihal Perubahan Anggaran dasar Perusahaan, Perubahan AD/ ART dalam rangka terjadi penambahan atau pengurangan modal,Ijin gangguan, Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW), Izin Perusahaan PMA dan Perusahaan PMDN, Izin memberikan bangunan (IMB), Izin Pemasangan Reklame, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Usaha Bidang Pariwisata, Ijin Usaha Angkutan, Izin Usaha Indutri, Izin Usaha Jasa Konstruksi, dll.
Hukum Keluarga (Family Law)
Kami sangat peduli dengan persoalan ini , sehingga kami memberikan bantuan serta pelayanan bagi Klien kami (Litigasi dan Non Litigasi) pada Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama sampai dengan Mahkamah Agung, mulai dari pembuatan perjanjian pranikah sampai pada proses perceraian. Termasuk Hak asuh anak, Waris, Adopsi atau pengangkatan anak dan pendewasaan. Serta penyelesaian sengketa rumah tangga lain yang umum seperti :pengurusan sengketa harta gono-gini (harta bersama maupun harta bawaaan suami maupun istri), penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Nafkah yang tidak di berikan oleh suami, dll. Dimana ketika permasalahan di dalam keluarga tidak dapat lagi diperbaiki, kami percaya bahwa kepentingan dari seorang anak adalah yang paling utama.
Asuransi (Insurance)
Praktek Asuransi yang luas baik yang mencakup perusahaan maupun untuk kepentingan pihak tertanggung dalam pemenuhan kewajibannya, tim kami sangat terpercaya dalam menangani bidang asuransi atau reasuransi yang berbasis di bisnis utama dan pusat-pusat keuangan. Praktek kami diakui pada perusahaan Asuransi, kepailitan asuransi, atau restrukturisasi dan kami juga menangani kasus litigasi yang terkait dengan semua aspek asuransi, serta menyediakan solusi inovatif untuk masalah-masalah yang kompleks. Kekuatan kami terletak dalam memahami bisnis anda, kami memiliki individu yang berkualitas serta sepenuhnya berkomitmen untuk membantu anda dengan pelayanan yang berkualitas.
Investasi (Investnment)
Kantor kami memberikan konsultasi kepada Klien tentang semua hal yang terkait tentang berinvestasi di Indonesia. Kantor Hukum kami memberikan kepada klien opini Hukum atas Investasi dalam membuat dan merevisi perjanjian Investasi yang bertujuan untuk meminimalisir resiko dengan melakukan analisis Hukum terhadap perjanjian Investasi serta melakukan pengecekan (legal audit) terhadap perusahaan tempat dimana Klien akan berinvestasi dengan tujuan memberikan gambaran yang jelas terhadap keadaan Hukum suatu perusahaan.
Energi (Energy)
Kami mewakili para Individu dan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi. Kami menangani pembuatan , mengkaji serta memberi saran kepada Klien tentang perjanjian dan juga dalam berbagai hal yang berkaitan dengan bidang ini, seperti masalah perburuhan, hubungan dengan vendor, dan lain-lain. Keahlian kami meliputi membantu Klien dalam proses Litigasi.
Badan dan Distributor (Agency and Distributorship)
Kantor Hukum kami memiliki pengalaman yang luas dalam menangani masalah dalam lembaga dan distribusi, termasuk membuat Dokumen perjanjian, melakukan regristrasi di Departemen terkait dan menangani perselisihan diantara distributor dan atau agen utama.
Kebangkrutan/Kepailitan (Bankruptcy)
Kantor kami menangani permasalahn-permasalahan terkait kepailitan dengan cara-cara yang detail,seksama dan komperhensif dengan tetap mengacu pada standar kode etik Profesi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam Proses Litigasi membantu Klien dalam mengajukan permohonan Pailit dan permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang). Serta menghadiri, mewakili, dan/atau mendampingi Klien pada setiap tahapan proses Litigasi hingga Pasca Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijs zaak), melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan lain.
Tanah dan Properti (Land and Property)
Para Pengacara di kantor kami berkualitas tinggi danlam menangani masalah –masalah tanah dan properti. Di wilayah kami, reputasi Kantor Hukum kami dikenal sebagai Kantor Hukum yang berkompeten untuk menyediakan jasa hukum bagi Klien dalam hal memberikan Konsultasi yang kami analisa dari kaca mata Hukum dan praktek litigasi nyata.
Masalah Keimigrasian (Imigration Issue)
Praktek kami memberikan nasihat sehubungan dengan spektrum penuh pada Masalah Keimigrasian termasuk Pengurusan Izin Tinggal terbatas yang sudah melampaui masa berlaku dan Kepengurusan Dokumen-dokumen untuk masuk dan tinggal di Indonesia , seperti : Kartu Identitas, Paspor, Visa, Izin Kunjungan ataupun Izin Tinggal Terbatas, dimana bukti-bukti Administrasi tersebut nantinya kami sesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya dari pada orang asing yang bersangkutan. Kami juga memberikan nasihat serta pendapat Hukum seperti studi kelayakan (Due diligence) mengenai peraturan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Hukum di Indonesia, serta masalah lainnya yang terkait dengan Keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Kantor Hukum “ANDALAS & PARTNERS” memiliki rekan kerja dari beberapa Kantor Hukum dan Firma Hukum di Jakarta maupun di daerah, yang merupakan Partner dan juga Tim pada Kantor Hukum Kami, baik dalam penanganan kasus Perdata maupun kasus Pidana, rekan kerja kantor Hukum “ANDALAS & PARTNERS” antara lain :
1. Plpk-ms & Partners
2. Parnagogo & Rekan
3. Lembaga perlindungan konsumen Mitra Sejahtera
Rekam jejak Kantor Hukum “ANDALAS & PARTNERS” telah menunjukan prestasi yang luar biasa dalam menangani kasus-kasus litigasi yang kompleks termasuk kasus-kasus pidana yang dalam sorotan media massa dan perhatian publik, antara lain :
* UTANG PIUTANG
* MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA OTENTIK
* PENIPUAN
* PENGGELAPAN
Kantor Hukum “ANDALAS & PARTNERS” juga terdaftar dan tergabung serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan Organisasi-organisasi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), antara lain :
*Ikatan Advokat Indonesia
* Pilkada Center
*LSM KONSUMEN TELEKOMUNIKASI INDONESIA
*PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
*IKATAN ALUMNI SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA MALANG, Dsb
PERINCIAN PEMBIAYAAN
Kantor Hukum ANDALAS & PARTNERS, merupakan kantor hukum yang bukan semata-mata profit Oriented namun juga memberikan jasa kepada kalangan yang kurang mampu, demi tugas dan tanggung jawab Profesi Advokat (Officium Nobile).
Kantor ANDALAS & PARTNERS, memberikan Jasa Hukum Litigasi dan Non Litigasi, dengan menerapkan sistem Lawyer Fee, Operasional Fee, dan Sucses Fee yang masing – masing kami tarik pada saat Penandatangan Surat Kuasa. Hal ini tergantung kesepakatan dan Biaya yang harus dikeluarkan menurut kesepakatan.
Di dalam setiap penanganan Hukum , Kami juga melayani dalam berbagai bahasa yang di pergunakan oleh Klien-klien kami.
Demikian profil Kantor Hukum kami berikut dengan surat penawaran Jasa Hukum ini kami perbuat, kiranya dapat menjadi satu solusi baru untuk dapat membentuk kerjasama yang terbaik melalui komunikasi dua arah, yang nantinya kerjasama tersebut dapat berguna untuk kemajuan kita bersama di masa mendatang.
Nomor HP : 085268723944 . ADV. YEVITA LISTIAWATI.SH

Saat Debitur meninggal Dunia Bagaimana Nasib utangnya
Saat debitur meninggal dunia, bukan berarti utang-utangnya otomatis terlunasi. Kalau begitu, siapa yang harus menanggungnya?
Meski tak selalu diinginkan, berutang sering menjadi jalan untuk pemenuhan kebutuhan. Mulai dari utang KPR demi tinggal di rumah idaman, hingga utang kartu kredit untuk berbagai macam keperluan.
Tak ada yang salah dengan berutang selama debitur memiliki pengelolaan serta pengembalian dana yang terencana. Pertanyaannya, bagaimana jika debitur meninggal dunia sebelum utang-utangnya terlunasi?
Tiap jenis utang memiliki kebijakannya masing-masing. Yuk, pahami biar gak jadi masalah bagi keluarga tercinta di kemudian hari.
1. Utang KPR
(Image: Liputan6)
Cicilan KPR biasanya punya jangka waktu yang cukup panjang, yakni hingga puluhan tahun. Bukan tidak mungkin ada kejadian tak diinginkan sebelum kredit mampu dilunasi. Saat debitur meninggal dunia, utang cicilan pun bisa jadi warisan keluarga atau hak waris.
Sistem pelunasan KPR bervariasi sesuai kebijakan bank dan kesepakatan dengan nasabah. Berikut ini kondisi-kondisi yang dapat memengaruhi status utang debitur.
Utang lancar dengan asuransi jiwa KPR
Jika nasabah semasa hidupnya membayar cicilan kredit secara lancar tanpa tunggakan dan memiliki perlindungan asuransi jiwa, maka nasabah bisa melakukan klaim kematian.
Pihak ahli waris dapat menggunakan klaim kematian agar KPR bisa dianggap lunas. Meski begitu, hal ini tetap disesuaikan dengan kebijakan dan perjanjian asuransi saat pertama kali pengajuan kredit dilakukan.
Itulah mengapa penting sekali memahami konsekuensi dari asuransi yang digunakan, serta prosedur yang perlu dilakukan saat terjadi hal yang tak diinginkan.
Utang lancar tanpa asuransi jiwa KPR
Pada kondisi ini, ahli waris wajib melanjutkan cicilan KPR hingga lunas atau sesuai periode pinjaman yang telah disepakati.
Ahli waris merupakan pihak yang ditunjuk nasabah pada surat wasiatnya dan legal di mata hukum. Dengan begini, setelah ahli waris melunasi utang KPR, rumah tersebut menjadi hak ahli waris.
Cicilan tidak lancar
Jika debitur tidak memiliki asuransi pada KPR tersebut, ahli waris perlu melunasi cicilan beserta tunggakan dan bunganya. Namun, jika debitur memiliki asuransi pada KPR tersebut, ahli waris cukup membayar utang kredit selama nasabah masih hidup, sementara sisa cicilan bisa dianggap lunas.
[Baca: Manfaat Asuransi Jiwa KPR Bukan Sembarangan. Bagaimana Jika Kepala Keluarga Meninggal?
2. Utang Kredit Kendaraan
(Image: doutormultas)
Saat debitur meninggal dunia, pihak perusahaan pembiayaan berhak menyita kendaraan tersebut. Namun, hal ini bisa berubah tergantung pada tiga hal di bawah ini.
Saat mengajukan kredit motor, nasabah dan pihak leasing akan membuat surat perjanjian yang disetujui kedua belah pihak. Nah, di sinilah tugasmu memahami dan mempelajari tiap poin hak dan kewajiban yang tertera, termasuk soal kemungkinan kamu meninggal dunia.
Utang kredit warisan ini juga ditentukan oleh asuransi kendaraan bermotor yang dimiliki debitur. Saat membeli motor baru secara kredit, biasanya sudah disertai asuransi total loss only (TLO). Jika memiliki asuransi ini, saat kendaraan mengalami kerusakaan hingga di atas 70 persen atau hilang dicuri, asuransi ini akan menanggungnya.
Selain asuransi, nasib utang kredit juga dipengaruhi oleh jaminan fidusia. Jika jaminan fidusia dilakukan tanpa sepengetahuan notaris, kendaraan tetap jadi milikmu karena pihak leasing tidak bisa menarik atau menyita kendaraan bermotor tersebut.
[Baca: Nasabah Kredit Motor Meninggal Dunia, Lantas Bagaimana Nasib Utangnya?]
3. Utang Kartu Kredit
(Image: Bintang)
Berbeda dengan KPR dan kredit kendaraan, utang kartu kredit tak memiliki jaminan aset. Sehingga biasanya pihak perusahaan akan melakukan penagihan pada ahli waris.
Walau begitu, sebetulnya pihak bank menawarkan program perlindungan cicilan kredit pada nasabahnya dalam bentuk asuransi. Nantinya, nasabah akan membayar cicilan atau tagihan sudah termasuk premi asuransi.
Program perlindungan cicilan ini punya keunggulan atau manfaat yang berbeda bagi tiap bank. Umumnya, asuransi utang kartu kredit mencakup risiko kematian, sakit kritis, cacat tetap, dan cacat sementara.
Jika memiliki program perlindungan ini, saat debitur meninggal dunia, perusahaan asuransi akan melunasi seluruh tagihan utang kartu kredit. Pada beberapa bank seperti Bank Mandiri dan Citibank, bank juga akan memberikan santunan duka sebesar 200 persen dari tagihan kartu kredit terakhir.
[Baca: Jangan Tunda Lagi untuk Punya Asuransi Jiwa]
Tak ada yang bisa menduga kapan hal buruk menimpa, termasuk saat maut menjemput. Beberapa kondisi di atas menunjukan pentingnya memiliki asuransi jiwa atau perlindungan utang, terutama jika kamu memiliki tanggungan.
Kamu tentu gak mau membebani orang yang kamu sayangi saat pergi nanti, kan?

Prosedur Eksekusi Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia Bagi Awam
Mungkin anda sudah memahami seluk beluk masalah perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, dalam relevansinya dengan materi hukum eksekusi, sebagai bagian dari hukum acara perdata pada umumnya.
Tidak banyak dibahas segi-segi teoritis hukum perjanjian kredit dengan lembaga jaminan fidusia secara mendalam.
Saya akan membahas hal yang lebih menitik beratkan pada substansi prosedur eksekusi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan berbagai permasalahannya dalam praktik pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri.
Prosedur Eksekusi Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia
1. Aspek Hukum Jaminan Fidusia
Istilah fidusia berasal dari bahasa Belanda, yaitu fiducie, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut fiduciary transfer of ownership, yang artinya kepercayaan.
Didalam berbagai literatur, fidusia lazim disebut dengan istilah eigendom overdract (FEO), yaitu penyerahan hak milik berdasarkan atas kepercayaan (H. Salim HS., Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cetakan Pertama, juli, 2004, hal. 55).
Jaminan Fidusia, tidak diatur dalam KUHPerdata (BW). Akan tetapi, tumbuh dari kebutuhan praktik dikuatkan/disahkan oleh yurisprudensi dan Undang-Undang.
Di Indonesia berdasarkan Putusan Hoog Gerechtshof tanggal 18 Agustus 1932 antara Bataafsche Petroleum Maatschappij melawan Pedro Clignett.
Jaminan Fidusia, merupakan hukum penemuan hakim sebagai perluasan (uitbouw) terhadap hukum gadai (pandrecht), karena itu ada yang menamakannya sebagai gadai yang diperluas (verruind pand) atau gadai semu (oneigenlijk pand).
Menurut Boedi Harsono, sebagai jaminan atas tanah selain hipotik sudah berlangsung sejak masa Hindia Belanda.
Selanjutnya dikatakan bahwa, di masa Hindia Belanda ada tanah-tanah yang dipunyai dengan hak-hak yang memenuhi syarat untuk dijadikan jaminan kredit, tetapi tidak dapat digunakan hipotik, karena oleh Undang-Undang tidak ditunjuk sebagai obyek hipotik.
Sebagai contoh hak-hak Grant Sultan di Sumatera Timur.
Mahkamah Agung sendiri menertibkan dan meluruskan kembali penggunaan lembaga fidusia yang menurut riwayatnya semula memang hanya digunakan sebagai jaminan adalah benda bergerak.
Namum dalam praktiknya, terus berkembang sehingga seringkali juga menggunakan jaminan benda-benda tetap (tidak bergerak), terutama tanah yang tidak dapat dijaminkan dengan lembaga hipotik atau hak tanggungan.
Akhirnya untuk mengeleminir berbagai permasalahan yang timbul, maka Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan dan telah menjadi yurisprudensi tetap, yakni Putusan No. 372 K/Sip/1970 tanggal 1 September 1971 yang memutuskan bahwa fidusia hanya berlaku untuk benda bergerak saja.
UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Mengingat kebutuhan praktik yang sangat besar dan terus meningkat, maka diundangkannya undang-undang jaminan fidusia Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia, yang memberikan kepastian hukum mengenai pemberian kredit dengan jaminan benda bergerak yang masih dalam penguasaan debitor atau pemberi fidusia.
Pasal 1 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999
Fidusia adalah “Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Diartikan dengan pengalihan hak kepemilikan adalah pemindahan hak dari pemberi fidusia kepada penerima fidusia atas dasar kepercayaan, dengan syarat bahwa benda yang menjadi obyeknya tetap berada ditangan pemberi fidusia.
Pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang nomor 4 Tahun 1996 tentang hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Unsur-unsur jaminan fidusia adalah :
Jaminan fidusia adalah agunan untuk pelunasan utang ;
Utang yang dijamin jumlahnya tertentu ;
Obyek jaminan fidusia adalah benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud (dan benda tidak bergerak, khususnya bagunan yang tidak dibebani hak tanggungan). Ini berkaitan dengan pembebanan jaminan rumah susun ;
Benda menjadi obyek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia berdasarkan kepercayaan ; dan
Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor.
Sifat jaminan fidusia :
Bersifat accesoir,
Bersifat droit de suite,
Memberikan hak preferent,
Jaminan fidusia menjamin utang yang telah ada atau akan ada yang sudah diperjanjikan.
Jaminan Fidusia dapat menjamin lebih dari satu utang.
Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial.
Jaminan Fidusia mempunyai sifat spcialitas dan publisitas.
Jaminan Fidusia berisi hak untuk melunasi hutang.
Jaminan Fidusia meliputi hasil benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia dan klaim asuransi.
2. Pemahaman Umum Eksekusi Dan Eksekusi Jaminan Fidusia
Semula eksekusi jaminan benda yang dijaminkan untuk pelunasan utang tersebut, harus melalui gugatan ke Pengadilan Negeri. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas Eksekusi Jaminan Fidusia, disadari hal ini memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, Undang-undang memberikan pengecualian kreditor dapat melakukan eksekusi melalui pelelangan umum atau dibawah tangan atas dasar kekuasaan sendiri.
Sering dilihat:
Biaya Balik Nama STNK & BPKB Motor Terbaru serta Cara Mengurusnya
Tata Cara Pengurusan Sertifikat Tanah – Syarat dan Biaya dari SHGB ke SHM
Contoh Perhitungan Pajak Jual Beli Tanah untuk Penjual dan Pembeli
Kini Bayar Pajak Ranmor Semakin Mudah dengan SAMSAT Online
Eksekusi Jaminan Fidusia, berdasarkan sertifikat jaminan Fidusia yang dicantumkan kata-kata : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Cara untuk mengeksekusi benda jaminan fiducia :
Pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fidusia, tanpa perantaraan Pengadilan.
Penjualan obyek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan dari hasil penjualan, dan
Penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dapat diperoleh harga yang tertinggi yang menguntungkan para pihak. Dilakukan setelah liwat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan
Eksekusi benda jaminan fidusia oleh pelaksana atau tanpa perantaraan didalam proses pengadilan, akan menimbulkan permasalahan-permasalahan, yakni antara lain:
Pencegahan lelang atau pembatalan oleh Pengadilan Negeri terhadap lelang yang dilakukan kantor lelang, Misalnya, hasil penjualan di bawah limit, obyek jaminan milik suami dan atau isterinya dll. yang diajukan dalam suatu perkara gugatan di Pengadilan Negeri.
Hambatan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia oleh karena adanya tindakan dari Pengadilan terhadap obyek jaminan fidusia.
Obyek jaminan fidusia yang ternyata dijadikan barang bukti dalam perkara pidana.
Peran Pengadilan Dalam Eksekusi
Eksekusi pada dasarnya adalah pelaksanaan Putusan pengadilan, yang merupakan tahap akhir dari suatu proses penyelenggaraan tugas peradilan.
Tugas Pengadilan
Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. (Pasal 1 UU No. 4 tahun 2004).
Dalam memeriksa dan mengadili perkara (termasuk dalam pelaksanaan eksekusi) mewujudkan kebenaran dan keadilan (to enforce The truth Justice) menemukan keadilan menurut hukum (legal justice) yaitu suatu keadilan yang diwujudkan berdasarkan sistem hukum yang dianut (according to legal system).
Keadilan yang lahir dari proses peradilan sesuai dengan hukum acara yang berlaku (due process) dan sesuai dengan ketentuan hukum materil yang terdapat dalam Undang-Undang, kebiasaan, kepatutan dan kemanusiaan.
Proses peradilan bukanlah semata-mata menemukan keadilan moral (not moral justice) yang lepas dari kaitan penyelesaian perkara dan ataupun sistim hukum yang dianut.
Keadilan harus didasarkan atau memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang dan juga memperhatikan azas-azas moral, kepatutan dan prinsip-prinsip dasar keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Suatu perkara yang diajukan pada suatu badan peradilan, pada hakikatnya adalah untuk mendapatkan pemecahan masalah dan ataupun penyelesaian masalahnya secara cepat, transparan dan adil.
Pemeriksaan perkara memang diakhiri dengan suatu Putusan, akan tetapi dengan telah dijatuhkannya suatu Putusan, bukan berarti telah selesai pokok permasalahan yang dipersengketakan.
Putusan tersebut, masih harus dilaksanakan atau dijalankan.
Putusan harus mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu “kekuatan untuk dilaksanakan apa yang ditetapkan dalam Putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara”
Adanya irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Akan tetapi, hanya suatu Putusan yang bersifat penghukuman (condemnatoir) yang dapat dilaksanakan secara paksa.
Putusan declaratoir dan constitutif tidaklah memerlukan sarana-sarana pemaksa untuk melaksanakannya.
3. Dasar Hukum Eksekusi Dan Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia
Eksekusi diatur hukum acara perdata (Pasal 195 HIR sampai dengan Pasal 224 HIR bandingkan dengan Pasal 206 sampai dengan 258 Rbg). Eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Bab V UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia).
Disamping itu, diatur pula eksekusi untuk menjalankan perbuatan hukum tertentu dan ataupun suatu Putusan yang dapat dijalankan secara serta merta (seketika) (uit voerbear bij vooraad).
Mahkamah Agung dalam kedudukan dan fungsinya sebagai pengawas jalannya peradilan yang tertinggi, mengeluarkan sejumlah Surat Edaran dan ataupun Peraturan sebagai pedoman untuk pelaksanaan suatu eksekusi.
Untuk memenuhi kebutuhan dalam praktik peradilan, sering kali dipergunakan RV. Dalam pelaksanaannya, eksekusi juga harus memperhatikan ketentuan perturan perundang-undangan yang lain menurut konteksnya.
4. Asas-asas Hukum Eksekusi
Menurut H.R Purwoto S. Gandasubrata yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan eksekusi :
Eksekusi dijalankam atas Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, apabila tereksekusi tidak melaksanakan Putusan secara sukarela, kecuali Undang-undang menentukan lain, misalnya menurut pasal 180 HIR/191 Rbg dimana suatu Putusan dinyatakan dapat dilaksanakan secara serta merta atau suatu tuntutan provisi dikabulkan.
Yang dieksekusi adalah amar Putusan yang bersifat penghukuman (comdemnatoir), sedangkan Putusan yang bersifat konstitutif dan deklaratoir tidak memerlukan eksekusi.
Eksekusi dilakukan atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan, dilaksanakan oleh Panitera dan Jurusita dengan bantuan alat kekuasaan negara dimana diperlukan.
Eksekusi dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara terbuka dan diusahakan supaya perikemanusiaan dan perikeadilan tetap terpelihara.
check this out
Dia membocorkan teknik rahasia orang-orang kaya di Singapura
100 Contoh Soal CPNS Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Pembahasannya
Penghancur lemak ampuh! Turun 28Kg hanya dalam 2 minggu
Jenis-jenis Eksekusi :
Eksekusi untuk membayar sejumlah uang. Prestasi yang diwajibkan adalah membayar sejumlah uang.
Eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan. Orang-orang tidak dapat dipaksakan untuk memenuhi prestasi yang berupa perbuatan. Akan tetapi, pihak yang dimenangkan dapat minta kepada badan peradilan agar kepentingan yang akan diperolehnya dinilai dengan sejumlah uang.
Eksekusi riil, adalah pelaksanaan Putusan yang menuju kepada hasil yang sama seperti apabila dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang bersangkutan.
5. Prosedur Eksekusi Dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Fidusia
Manakala termohon eksekusi tidak mau secara sukarela mentaati amar Putusan pengadilan, maka pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setelah membayar panjar biaya eksekusi kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang kelak biayanya akan dibebankan kepada tereksekusi.
Ketua Pengadilan Negeri membuat surat tegoran/peringatan kepada tereksekusi, agar dalam waktu 8 (delapan) hari tereksekusi memenuhi sendiri amar Putusan pengadilan.
Bila dalam jangka waktu itu tereksekusi tidak memenuhi Putusan pengadilan, maka Ketua Pengadilan Negeri membuat surat perintah eksekusi dengan Penetapan eksekusi untuk dilaksanakan oleh panitera dan jurusita.
Eksekusi Putusan pengadilan dilaksanakan oleh panitera dan jurusita, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara. Segala biaya perkara dan biaya eksekusi dibebankan kepada tereksekusi.

Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen sampai saat ini masih merupakan hal yang menjadi perhatian bagi pemerintah mengingat era teknologi sekarang ini yang berkembang dengan pesat. Perkembangan teknologi saat ini memberikan kemudahan bagi konsumen dan pelaku usaha untuk melakukan transaksi tanpa harus bertatap muka atau bertemu langsung. Maraknya toko online saat ini seharusnya tidak melupakan hal-hal yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perlindungan konsumen menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Dalam Perlindungan konsumen berlaku asas:
Asas manfaat; yaitu bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
Asas keadilan; dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya secara adil.
Asas keseimbangan; dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen; dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Asas kepastian hukum; dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Advertisements

REPORT THIS AD
Berdasarkan asas-asas tersebut di atas, maka Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa perlindungan konsumen bertujuan untuk:
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemadiriian konsumen untuk melindungi diri.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negative pemakaian barang dan/atau jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukumdan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam usaha.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Mengingat asas dan tujuan dari perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lebih lanjut juga mengatur tentang hak dan kewajiban bagi konsumen, dan hak dan kewajiban bagi pelaku usaha.

PERJANJIAN FIDUSIA
Syarat Pihak Leasing Bisa Tarik Kendaraan Konsumen
Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.
Sementara Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang Undang Nomor 42 tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.
Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut, jadi sebenarnya setiap Pihak Leasing Wajib Mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini. Namun apa yang terjadi ? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.
Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian fidusia ini Melindungi Aset Konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.
Artinya, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.
Namun pada kenyataannya, Pihak Leasing Tidak Mematuhi Aturan Menteri Keuangan, sebaliknya yang terjadi pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia, padahal itu kewajiban mereka.
Asumsi yang muncul adalah, jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.
Jadi Pihak Leasing Untung Ganda, Dari Kendaraan Juga Pembayaran Cicilan Konsumen.
Disarankan jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia terlebih dahulu. Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa.
Perhatikan dengan seksama jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fidusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak leasing akan dikenakan denda minimal Rp. 1,5 Miliar,
Jika Ada Pemaksaan Pengambilan Kendaraan.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan Leasing Oleh Debt Collector/Mata Elang Yang Mengambil Secara Paksa Kendaraan Di Rumah, Merupakan Tindak Pidana Pencurian.
Jika Pengambilan Dilakukan Di Jalan, Merupakan Pidana Perampasan.
Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda.
Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan.
Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Bagi Para Konsumen, Disarankan Untuk Menanyakan Soal Fidusia Ini Kepada Leasing Dan Pastikan Bahwa Jaminan Telah Didaftarkan. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.
Bila terjadi Pelanggaran Penarikan Motor atau Mobil anda silahkan hubungi Kepolisian terdekat atau Redaksi Journal Police dan Jangan Pernah Tanda Tangani Surat Penyerahan dari Leasing walau dengan Paksaan dan Ancaman.
Segera Laporkan ke Kepolisiaan terdekat dengan acuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, siapa lagi yang akan menegakkan Peraturan Kapolri tersebut kalau bukan anggota Polri dibantu Laporan Masyarakat.

KAPOLRI PERINTAHKAN TANGKAP DEBT COLLECTOR, JIKA MERESAHKAN MASYARAKAT
JAKARTA-Kapolri Tito Karnavian, Perintahkan tangkap preman dan Debt Collector, karena aksinya sudah meresahkan dan mengusik serta menjadi terror masyarakat.
Polri akan menangkap preman dan preman berkedok Debt Collector pembuat resah masyarakat, adanya teror dari Debt Collector dijalanan dan mengambil unit motor atau Mobil konsumen yang terlambat membayar, dengan alasan apapun, dan itu tidak bisa dibenarkan.
”Apapun itu alasannya kalau meresahkan Masyarakat wajib di tindak lanjuti polisi, itu bagian dari Terror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, Aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” kata Kapolri.
Sebab, lanjut Kapolri, telah diatur oleh Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum.
Unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan Preman berkedok DebtCollector.
Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua perbankan.
Unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector.
Terpisah, Hotman Paris Hutapea juga berpesan kepada Polri agar menangkap Preman dan Preman yang berkedok debt collector. Karena mereka menjadi teror dan resahkan masyarakat.
”Polri segera tangkap semua preman dan Debt Collector di jalanan, dan menindak tegas pengambil unit yang berada di leasing. Karena mereka sudah mengancam dan meneror, bahkan resahkan masyarakat,” kata Hotman.
Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Menimbng :
a. bahwa pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu;
b. bahwa perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan;
c. bahwa sistem pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab;
d. bahwa sistem kepenjaraan yang diatur dalam Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, Gestichten Reglement (Stb. 1917-708, 10 Desember 1917), Dwangopvoeding Regeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917) dan Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-undang tentang Pemasyarakatan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660) yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMASYARAKATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
2. sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
3. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
4. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.
5. Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.
6. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
7. Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
8. Anak Didik Pemasyarakatan adalah :
a. Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
b. Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
c. Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
9. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS.
10. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.
Pasal 2
Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Pasal 3
Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyrakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Pasal 4
(1) LAPAS dan BAPAS didirikan di setiap ibukota kabupaten atau kotamadya.
(2) Dalam hal dianggap perlu, di tingkat kecamatan atau kota administratif dapat didirikan Cabang LAPAS dan Cabang BAPAS.
BAB II
PEMBINAAN
Pasal 5
Sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas :
a. pengayoman;
b. persamaan perlakuan dan pelayanan;
c. pendidikan;
d. pembimbingan;
e. penghormatan harkat dan martabat manusia;
f. kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan
g. terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.
Pasal 6
(1) Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan di LAPAS dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh BAPAS.
(2) Pembinaan di LAPAS dilakukan terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam BAB III.
(3) Pembimbingan oleh BAPAS dilakukan terhadap:
a. Terpidana bersyarat;
b. Narapidana, Anak Pidana dan Anak Negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
c. Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial;
d. Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; dan
e. Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya.
Pasal 7
(1) Pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di LAPAS dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan oleh BAPAS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
(2) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di angkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Menteri dapat mengadakan kerjasama dengan instansi pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan lainnya, atau perorangan yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2) Ketentuan mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Bagian Pertama
Narapidana
Pasal 10
(1) Terpidana yang diterima di LAPAS wajib didaftar.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengubah status Terpidana menjadi Narapidana.
(3) Kepala LAPAS bertanggung jawab atas penerimaan Terpidana dan pembebasan Narapidana di LAPAS.
Pasal 11
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi :
a. pencatatan :
1. putusan pengadilan;
2. jati diri; dan
3. barang dan uang yang dibawa;
b. pemeriksaan kesehatan;
c. pembuatan pasfoto;
d. pengambilan sidik jari; dan
e. pembuatan berita acara serah terima Terpidana.
Pasal 12
(1) Dalam rangka pembinaan terhadap Narapidana di LAPAS dilakukan penggolongan atas dasar :
a. umur;
b. jenis kelamin;
c. lama pidana yang dijatuhkan;
d. jenis kejahatan; dan
e. kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
(2) Pembinaan Narapidana Wanita di LAPAS dilaksanakan di LAPAS Wanita.
Pasal 13
Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Narapidana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 14
(1) Narapidana berhak :
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Narapidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain untuk kepentingan :
a. pembinaan;
b. keamanan dan ketertiban;
c. proses peradilan; dan
d. lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Penyidikan terhadap Narapidana yang terlibat perkara lain baik sebagai tersangka, terdakwa, atau sebagai saksi yang dilakukan di LAPAS tempat Narapidana yang bersangkutan menjalani pidana, dilaksanakan setelah penyidik menunjukkan surat perintah penyidikan dari pejabat instansi yang berwenang dan menyerahkan tembusannya kepada Kepala LAPAS.
(2) Kepala LAPAS dalam keadaan tertentu dapat menolak pelaksanaan penyidikan di LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar LAPAS setelah mendapat izin Kepala LAPAS.
(4) Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibawa ke luar LAPAS untuk kepentingan :
a. penyerahan berkas perkara;
b. rekonstruksi; atau
c. pemeriksaan di sidang pengadilan.
(5) Dalam hal terdapat keperluan lain di luar keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Narapidana hanya dapat dibawa ke luar LAPAS setelah mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(6) Jangka waktu Narapidana dapat dibawa ke luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) setiap kali paling lama 1 (satu) hari.
(7) Apabila proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan pidana yang sedang dijalani, Narapidana yang bersangkutan dapat dipindahkan ke LAPAS tempat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Bagian Kedua
Anak Didik Pemasyarakatan
Paragraf 1
Anak Pidana
Pasal 18
(1) Anak Pidana ditempatkan di LAPAS Anak.
(2) Anak Pidana yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
Pasal 19
Pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) meliputi :
a. pencatatan :
1. putusan pengadilan;
2. jati diri; dan
3. barang dan uang yang dibawa;
b. pemeriksaan kesehatan;
c. pembuatan pasfoto;
d. pengambilan sidik jari; dan
e. pembuatan berita acara serah terima Anak Pidana.
Pasal 20
Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Pidana di LAPAS Anak dilakukan penggolongan atas dasar :
a. umur;
b. jenis kelamin;
c. lama pidana yang dijatuhkan;
d. jenis kejahatan; dan
e. kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Pasal 21
Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Anak Pidana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 22
(1) Anak Pidana memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kecuali huruf g.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
(1) Anak Pidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) Anak Pidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS Anak lain untuk kepentingan :
a. pembinaan;
b. keamanan dan ketertiban;
c. pendidikan;
d. proses peradilan; dan
e. lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Anak Negara
Pasal 25
(1) Anak Negara ditempatkan di LAPAS Anak.
(2) Anak Negara yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
Pasal 26
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi :
a. pencatatan :
1. putusan pengadilan;
2. jati diri; dan
3. barang dan uang yang dibawa;
b. pemeriksaan kesehatan;
c. pembuatan pasfoto;
d. pengambilan sidik jari; dan
e. pembuatan berita acara serah terima Anak Negara.
Pasal 27
Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Negara di LAPAS Anak dilakukan penggolongan atas dasar :
a. umur;
b. jenis kelamin;
c. lamanya pembinaan; dan
d. kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Pasal 28
Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 29
(1) Anak Negara memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kecuali huruf g dan i.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Anak Negara wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
(1) Anak Negara dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS Anak lain untuk kepentingan :
a. pembinaan;
b. keamanan dan ketertiban;
c. pendidikan; dan
d. lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Anak Sipil
Pasal 32
(1) Anak Sipil ditempatkan di LAPAS Anak.
(2) Anak Sipil yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
(3) Penempatan Anak Sipil di LAPAS Anak paling lama 6 (enam) bulan bagi mereka yang belum berumur 14 (empat belas) tahun, dan paling lama 1 (satu) tahun bagi mereka yang pada saat penetapan pengadilan berumur 14 (empat belas) tahun dan setiap kali dapat diperpanjang 1 (satu) tahun dengan ketentuan paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 33
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) meliputi :
a. pencatatan :
1. penetapan pengadilan;
2. jati diri; dan
3. barang dan uang yang dibawa;
b. pemeriksaan kesehatan;
c. pembuatan pasfoto;
d. pengambilan sidik jari; dan
e. pembuatan berita acara serah terima Anak Sipil.
Pasal 34
Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Sipil di LAPAS Anak dilakukan penggolongan atas dasar :
a. umur;
b. jenis kelamin;
c. lamanya pembinaan; dan
d. kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Pasal 35
Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Sipil diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 36
(1) Anak Sipil memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kecuali huruf g, i, k, dan huruf l.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1) Anak Sipil wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1) Anak Sipil dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS Anak lain untuk kepentingan :
a. pembinaan;
b. keamanan dan ketertiban;
c. pendidikan; dan
d. lainnya yang dianggap perlu.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Klien
Pasal 39
(1) Setiap Klien wajib mengikuti secara tertib program bimbingan yang diadakan oleh BAPAS.
(2) Setiap Klien yang dibimbing oleh BAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
Pasal 40
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) meliputi :
a. pencatatan :
1. putusan atau penetapan pengadilan, atau Keputusan Menteri;
2. jati diri;
b. pembuatan pasfoto;
c. pengambilan sidik jari; dan
d. pembuatan berita acara serah terima Klien.
Pasal 41
Ketentuan mengenai pendaftaran Klien diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 42
(1) Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri dari :
a. Terpidana bersyarat;
b. Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapatkan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
c. Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial;
d. Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; dan
e. Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya.
(2) Dalam hal bimbingan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan oleh orang tua asuh atau badan sosial, maka orang tua asuh atau badan sosial tersebut wajib mengikuti secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Dalam hal bimbingan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dilakukan oleh orang tua atau walinya, maka orang tua atau walinya tersebut wajib mengikuti secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 43
Dalam hal bimbingan Anak Negara diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial dan Anak yang diserahkan kepada orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, d, dan e, maka BAPAS melaksanakan :
a. pengawasan terhadap orang tua asuh atau badan sosial dan orang tua atau wali agar kewajiban sebagai pengasuh dapat dipenuhi;
b. pemantapan terhadap perkembangan Anak Negara dan Anak Sipil yang diasuh.
Pasal 44
Ketentuan mengenai program bimbingan Klien diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
BALAI PERTIMBANGAN PEMASYARAKATAN
DAN TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN
Pasal 45
(1) Menteri membentuk Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan.
(2) Balai Pertimbangan Pemasyarakatan bertugas memberi saran dan atau pertimbangan kepada Menteri.
(3) Balai Pertimbangan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari para ahli di bidang pemasyarakatan yang merupakan wakil instansi pemerintah terkait, badan non pemerintah dan perorangan lainnya.
(4) Tim Pengamat Pemasyarakatan yang terdiri dari pejabat-pejabat LAPAS, BAPAS atau pejabat terkait lainnya bertugas :
a. memberi saran mengenai bentuk dan program pembinaan dan pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan;
b. membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan; atau
c. menerima keluhan dan pengaduan dari Warga Binaan Pemasyarakatan.
(5) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB V
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal 46
Kepala LAPAS bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di LAPAS yang dipimpinnya.
Pasal 47
(1) Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya.
(2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari bagi Narapidana atau Anak Pidana; dan atau
b. menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Petugas pemasyarakatan dalam memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib :
a. memperlakukan Warga Binaan Pemasyarakatan secara adil dan tidak bertindak sewenang-wenang; dan
b. mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib LAPAS.
(4) Bagi Narapidana atau Anak Pidana yang pernah dijatuhi hukuman tutupan sunyi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, apabila mengulangi pelanggaran atau berusaha melarikan diri dapat dijatuhi lagi hukuman tutupan sunyi paling lama 2 (dua ) kali 6 (enam) hari.
Pasal 48
Pada saat menjalankan tugasnya, petugas LAPAS diperlengkapi dengan senjata api dan sarana keamanan yang lain.
Pasal 49
Pegawai Pemasyarakatan diperlengkapi dengan sarana dan prasarana lain sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 50
Ketentuan mengenai keamanan dan ketertiban LAPAS diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 51
(1) Wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan ada pada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pemasyarakatan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
1. Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan;
2. Gestichtenreglement (Stb. 1917-708, 10 Desember 1917);
3. Dwangopvoedingsregeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917); dan
4. Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 77
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3614
