Jika Nasabah Meninggal Dunia

Jika Nasabah Meninggal Dunia, Perhatikan Hal-hal Penting Berikut
Kematian bisa datang kapan saja dan pada siapa saja, tak mengenal usia maupun jenis kelamin.

Dengan begitulah, seseorang yang masih dalam tahap mencicil sepeda motornya juga dihadapi dengan kemungkinan kematian.

Bagi keluarga yang ditinggal meninggal dunia, jangan panik. Pastikan terlebih dahulu bagaimana kesepakatan yang telah terjalin.

Ada beberapa hal yang harus dicermati sehingga tidak akan menimbulkan kerugian, di antaranya adalah sebagai berikut:

#1 Asuransi yang Disepakati Sebelumnya
Bagi orang yang membeli sepeda motor dengan menggunakan kredit maka sebaiknya mencermati asuransinya. Di Indonesia terdapat dua jenis asuransi yakni TLO (Total Loss Only) dan juga All Risk.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, asuransi ini bisa menjamin pemilik sepeda motor mendapatkan ganti rugi saat kendaraannya hilang ataupun hanya lecet.

Asuransi ini juga sangat membantu pengguna kendaraan yang tertimpa musibah.

[Baca Juga: Mau Pengajuan Kredit Mobil? Cek Dulu Kerugian dan Keuntungan Kredit Mobil!]

Manfaat yang besar saat mengikuti asuransi ini sebaiknya diambil oleh para pemilik kendaraan. Tujuannya adalah agar bebannya bisa lebih ringan bila saja terjadi musibah.

Besaran iuran yang harus dibayarkan memang akan menambah biaya, akan tetapi jika terjadi musibah seseorang akan sangat terbantu.

#2 BPKB Motor
BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) merupakan benda yang sangat berharga sebagai tanda seseorang mempunyai kendaraan.

Keberadaan surat ini sangat penting dan bisa dijadikan bukti kepemilikan kendaraan. Kegunaan lainnya adalah bisa digunakan untuk agunan saat akan meminjam uang di bank.

BPKB juga menjadi dokumen penting pada saat mengurus berbagai hal yang berhubungan dengan sepeda motor terutama ketika sang nasabah telah meninggal dunia.

Ketika cicilan belum selesai tapi nasabah meninggal maka bisa dianggap lunas dengan perjanjian sebelumnya.

[Baca Juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Kredit Mobil Murah Untuk Keluarga?]

Namun, jika para ahli waris memiliki uang yang cukup untuk melunasi cicilan sampai selesai, maka tidak ada ruginya untuk membayar tagihan tersebut. Misalnya diambil dari warisan berupa harta dari nasabah yang meninggal dunia. Apabila sudah dilunasi, barulah BPKB bisa dimiliki oleh ahli waris.

Jangan lupa untuk segera memproses balik nama. Karena jika ada hal-hal yang perlu dilakukan, maka proses tersebut bisa membantu pemilik baru untuk menjual atau memakainya dalam beberapa waktu mendatang.

#3 Dokumen-dokumen Surat Keterangan Waris
Bila ingin mencairkan dana asuransi saat terjadi kematian, Anda bisa melakukannya dengan mudah. Dimulai dengan mengurus keterangan ahli waris terlebih dahulu yang syarat-syaratnya mudah untuk dipenuhi.

Pada saat akan mengurus surat keterangan ahli waris ini maka Anda harus menyiapkan empat macam dokumen. Dokumen pertama adalah surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh RT atau RW setempat, KTP dan KK sebagai identitas yang memiliki kekuatan hukum, terakhir akta kematian yang bisa diperoleh dari kelurahan.

Kelengkapan dokumen-dokumen tersebut menjadi ahli waris bisa segera memperoleh BPKB sepeda motor.

Pada saat mengambil BPKB sepeda motor tersebut maka Anda juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen.

Pertama, siapkan KTP asli nasabah beserta dengan akta kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan, siapkan kartu keluarga dan juga surat keterangan ahli waris.

Dokumen tentang keterangan ahli waris juga perlu diproses ketika nasabah meninggal secara mendadak.

Biasanya jika nasabah meninggal secara mendadak maka belum ada cukup waktu untuk menulis surat wasiat maupun memproses hak waris. Oleh karena itu, libatkan pihak notaris atau ahli hukum lainnya supaya kekuatan legalitasnya pun cukup.

Jangan lupa juga untuk mengklaim tentang penyerahan tagihan ke ahli waris apabila belum ada cukup biaya untuk melunasinya, karena jika tidak diklaim maka para debt collector akan menagih ke nasabah yang bisa berakibat motor tersebut diambil paksa karena tidak ada konfirmasi. Jika masih keberatan dengan cicilannya maka lakukan konfirmasi dulu ke pihak penjual.

#4 Pentingnya Jaminan Fidusia
Jaminan fidusia berkaitan erat dengan proses balik nama atau pemindahtanganan dari nasabah yang meninggal kepada ahli waris.

Apakah motor akan diproses tersebut maupun tidak? Hal ini merupakan suatu prosedur legalitas yang harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Siapapun nasabahnya, jaminan fidusia harus jelas sehingga tidak menyebabkan masalah di masa mendatang.

Namun, bagi ahli waris jangan khawatir karena pihak leasing tidak akan melakukan pengambilan motor secara paksa di rumah ahli waris karena secaral hukum namanya pencurian

Selain itu, ketika digunakan di jalan, proses perampasan juga akan dikenai pasal perampasan.

Jadi, tidak perlu khawatir dengan prosedur-prosedur yang harus dilakukan, karena semuanya bisa dikondisikan.

Yang penting bagi para ahli waris adalah selalu menjalin komunikasi dan konfirmasi tentang apa saja yang terjadi supaya tidak menjadikan proses kredit macet.

Apalagi catatan kredit juga akan mempengaruhi proses lainnya. Apabila ada kemungkinan bagi para ahli waris untuk mengambil kredit lagi, maka jangan sampai membuat masalah pada proses tersebut.

Jangan Panik Ketika Jadi Ahli Waris Nasabah
Bagi Anda yang menjadi ahli waris dari nasabah dengan cicilan sepeda motor, ikutilah tahap-tahap di atas dan jangan panik.

Pastikan bahwa kelengkapan surat serta perjanjian-perjanjian yang dilakukan pada saat membeli sepeda motor telah dipelajari dengan baik.

Hal ini sangat penting sehingga bisa diketahui apakah mendapatkan asuransi ataukah tidak ikut asuransi dan harus melanjutkan cicilan.

Pentingnya informasi di atas bagi para ahli waris nasabah tentu membuat Anda memiliki tanggung jawab moril untuk menyebarkannya ketika masalah ini muncul di lingkungan sekitar. Jadi, jangan lupa untuk membagikannya pada teman yang mengalami masalah ini di masa depan, terima kasih.

Bolehkah PNS Memiliki Usaha

Bolehkah PNS Memiliki Usaha?

Apakah seorang PNS dilarang untuk memiliki suatu usaha?

Untuk mengetahui jawabannya mari simak PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 ayat (1) huruf o, p, q berbunyi sebagai berikut.

Memiliki saham/modal perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.
Melakukan kegiatan usaha dagang bagi secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan, atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.
Selain peraturan diatas, PP Nomor 6 tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta juga menegaskan larangan memiliki usaha bagi oknum PNS. Terutama dalam pasal 2 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut.

Pegawai negeri sipil golongan ruang IV/a PGPS-1968 ke atas, anggota ABRI berpangkat letnan II ke atas, pejabat, serta istri dari:

Pejabat eselon I dan yang setingkat baik di pusat maupun di daerah.
Perwira tinggi ABRI.
Pejabat-pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/kepala lembaga yang bersangkutan, dilarang untuk:
Memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta.
Memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan swasta.
Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan.
Dari aturan diatas sangat jelas bahwa PNS dilarang untuk berbisnis. Bahkan dalam PP Nomor 30 tahun 1980 juga dijelaskan macam-macam sanksi yang dapat diterima oleh PNS apabila melanggar aturan tersebut.

Akan tetapi kabar baik bagi Anda para PNS sebab telah diterbitkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri yang menggantikan PP Nomor 30 tahun 1980. Dalam PP terbaru ini dinyatakan bahwa tidak ada larangan secara tegas bagi PNS jika mereka ingin memiliki saham atau menjadi Dewan Komisaris/Direksi dari suatu perusahaan. Hanya saja PNS tersebut harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasannya dalam bentuk surat keterangan resmi. Surat ini mutlak dibutuhkan dalam pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) baik dalam pendirian PT, perusahaan perseorangan, perusahaan persekutuan, koperasi, maupun pendirian kantor cabang.

Penegasan bahwa PNS telah memiliki hak untuk berbisnis juga tampak dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam undang-undang tersebut tidak terdapat satu pasal pun yang melarang PNS untuk berbisnis. Oleh karena itu sudah sangat jelas bahwa PNS masa kini dapat menjalankan bisnis, memiliki saham perusahaan tertentu, dan bahkan menjadi Dewan Komisaris/Direksi dari suatu perusahaan.

Pihak Dekolektor Suzuki Finance Udah Melanggar Pasal 406 & 407

Penjelasan Lengkap Pasal 406 & 407 Tentang Pengrusakan

Jenis tindak pidana perusakan diatur dalam ketentuan Pasal 406 sampai dengan Pasal 412 KUHP yang pada hakikatnya tidak dikualifikasikan secara jelas dalam KUHP. Maka untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dipaparkan berbagai tindak pidana yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perusakan terhadap barang.

Tindak kejahatan dalam bentuk penghancuran dan perusakan diatur dalam KUHP. Menurut KUHP tindak pidana penghancuran atau perusakan dibedakan menjadi lima macam, yaitu :
Penghancuaran atau perusakan dalam bentuk pokok
Penghancuran atau perusakan ringan
Penghancuran atau perusakan bangunan jalan kereta api, telegraf, telepon dan listrik (sesuatu yang digunakan untuk kepentingan umum)
Penghancuran atau perusakan tidak dengan sengaja
Penghancuran atau perusakan terhadap bangunan dan alat pelayaran
1. Penghancuran atau Perusakan Dalam Bentuk Pokok
Pasal 406 KUHP (1) ditetapkan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”.

Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP, yaitu:
A. Unsur Subyektif : Dengan sengaja ( opzettelijk )
Perbuatan merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang harus dilakukan dengan sengaja
Pelaku harus mengetahui bahwa yang dirusakkan, dibikin tak dapat dipakai atau dihilangkan adalah suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain
Pelaku harus mengetahui perbuatan merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang itu bersifat melawan hukum.
B. Unsur Obyektif : Merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan Suatu benda
Perbuatan merusakkan (beschadingen) dan perbuatan menghancurkan sama-sama menimbulkan kerusakan. Perbedaannya adalah dari sudut akibat kerusakannya saja. Kerusakan benda yang disebabkan oleh perbuatan merusakkan, hanya mengenai sebagian dari bendanya, dan oleh karenanya masih dapat diperbaiki kembali. Tetapi kerusakan akibat oleh adanya perbuatan menghancurkan adalah sedemikian rupa parahnya, sehingga tidak dapat diperbaiki lagi.
Perbuatan membikin tidak dapat digunakan (onbruikbaar maken) mungkin pula berakibat rusaknya suatu benda. Tetapi rusaknya benda ini bukan dituju oleh petindak, melainkan bahwa benda itu tidak dapat lagi dipergunakan sebagaimana maksud benda itu dibuat. Dengan demikian akibat dari perbuatan ini bisa juga tidak rusaknya suatu benda, tetapi tidak dapat lagi dipakainya suatu benda. Tidak dapat dipakai dan rusak mempunyai pengertian yang berbeda.
Perbuatan menghilangkan (wegmaken) adalah melakukan sesuatu perbuatan terhadap sesuatu benda, sehingga benda itu tidak ada lagi. Misalnya sebuah arloji dilempar/dibuang ke sungai. Sesungguhnya arloji itu tetap ada, yakni ada di dalam sungai, tetapi sudah lepas dari kekuasaan bahkan pandangan orang atau seseorang. Lebih dekat pada pengertian tidak diketahui lagi. Berdasarkan pengertian yang luas ini, menghilangkan sudah terdapat pada perbuatan melemparkan suatu benda di jalan, yang kemudian diambil oleh orang lain yang menemukan. Ditemukannya benda itu oleh orang lain, tidak berarti perbuatan menghilangkan belum/tidak terjadi, karena pada kenyataannya perbuatan melemparkan sebagai wujud dari menghilangkan sudah timbul dan selesai dengan lepasnya benda itu dari kekuasaannya.
2. Penghancuran atau Perusakan Ringan
Jenis tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 407 KUHP dengan pengecualian sebagaimana diterangkan dalam Pasal 407 KUHP ayat (2) KUHP. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan dikemukakan bunyi Pasal tersebut.

Ketentuan Pasal 407 KUHP secara tegas menyatakan:
Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 406, jika harga kerugian yang disebabkan tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah
Jika perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang merusakkan nyawa atau kesehatan atau, jika hewan termasuk yang tersebut dalam Pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.
Penjelasan:
Pada waktu mengusut perkara perusakan ini polisi senantiasa harus menyelidiki berapakah uang kerugian yang diderita oleh pemilik barang yang telah dirusak itu. Bila tidak lebih dari Rp. 250,- dikenakan Pasal 407. Demikian pula jika binatang yang dibunuh itu bukan hewan (Pasal 101), atau alat untuk membunuh dsb. binatang itu bukan zat yang dapat merusakkan nyawa atau kesehatan.

Adapun apaibila unsure-unsur pada pasal 407 ayat 1 dan 2 jika dirinci adalah sebagai berikut
Unsur-unsur Pasal 407 ayat (1) KUHP yaitu:
Unsur-unsur obyektif, yang meliputi: Menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan Suatu barang, dan seekor hewan, Yang seluruh atau sebagian milik orang lain, Harga kerugian tidak lebih dari Rp.25,-
Unsur-unsur subyektif, yang meliputi: Dengan sengaja, dan Melawan hukum
Unsur-unsur dalam Pasal 407 ayat (2) KUHP yaitu:
Unsur-unsur obyektif, yang meliputi: Membunuh, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan, Seekor hewan, Tidak menggunakan zat yang membahayakan nyawa atau kesehatan, Hewan tidak termasuk hewan yang tersebut dalam pasal 101, Yang seluruh atau sebagian milik orang lain.
Unsur-unsur subyektif, yang meliputi: Dengan sengaja, dan Secara melawan hukum.
Itulah penjelasan isi Pasal tentang Pengrusakan (Pasal 406 dan 407 KUH Pidana), untuk artikel berikutnya kita akan mencoba melanjutkan pembahasan ke Pasal 408 – 412 yang masih membahas kelanjutan tentang Pasal Pengrusakan dan Penghancuran…

Bahaya Berkata Kasar Media Bisa Masuk penjara

Penghinaan di Media Sosial
Pada dasarnya, penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Tentunya, pelaku dapat dijerat apabila ia memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Ketentuan ini merupakan delik aduan. Tetapi Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak mengatur khusus mengenai penghinaan terhadap pemerintah. Sebagaimana yang kami jelaskan di atas, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

PENJELASAN LENGKAP
Sumber media online : pedomanbengkulu.com
Teknologi yang merupakan produk dari modernitas telah mengalami lompatan yang luar biasa, karena sedemikian pesatnya, pada gilirannya manusia, yang kreator teknologi itu sendiri kebingungan mengendalikannya, termasuk perkembangan internet. Perkembangan internet juga membuat dan melahirkan media baru yang kita sebut bersama sebagai media sosial. Media sosial bisa diartikan sebagai sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Berkembangnya media baru ini seakan berbanding lurus dengan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di dalamnya, salah satunya percemaran nama baik atau penghinaan yang melalui wadah media sosial seperti yang baru-baru ini terjadi di Provinsi Bengkulu yakni kasus dugaan penghinaan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap kepala daerah melalui media sosial (medsos) Facebook (FB).

Pencemaran nama atau penghinaan baik lewat sosial media telah menjadi fenomena yang marak terjadi di jejaring sosial dalam beberapa tahun belakangan ini. Pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Pencemaran nama baik melalui jaringan internet dalam perkembangannya sudah dapat di kategorikan sebagai kejahatan yang mengkawatirkan.

Sebagian masyarakat menganggap bahwa itu hanyalah bentuk kebebasan berbicara yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM), tapi masyarakat yang lainnya justru melihat ini adalah sebuah bentuk provokasi atau pencemaran nama baik yang perlu dikenakan sanksi atau hukuman tertentu bagi pelakunya atau pelanggarnya. Terlepas dari pro dan kontra tersebut sebenarnya hukum lewat produk-produk hukumnya telah mengatur mengenai pencemaran nama baik lewat media sosial ini di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga diatur secara umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di dalam KUHP pencemaran nama baik atau penghinaan diatur didalam Pasal 310 dan 311 sedangkan didalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan peraturan khusus dari KUHP sebagaimana asas hukum “lex spesialis derogate legi lex generalis” diaturnya mengenai pencemaran nama baik di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan yang juga di dukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Ini dapat diartikan perkara dapat diproses hukum jika ada aduan dari pihak yang dihina karena tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakikatnya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan (yang terkena penghinaan atau pencemaran nama baik), dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Menurut pakar Cyber Law Josua Sitompul ada 3 hal yang harus diperhatikan sebuah konten di media sosial dikatakan sebuah penghinaan atau pencemaran nama baik. Pertama, harus ada kejelasan sebuah identitas seseorang yang dicemarkan nama baiknya merujuk kepada pribadi tertentu. Kedua, identitas itu bias berupa foto, user name, riwayat hidup atau informasi lainnya yang menyangkut seseorang. Ketiga, identitas itu walaupun bukan identitas asli tetapi diketahui oleh umum merujuk kepada identitas korban bukan orang lain. Namun bisa tidaknya sebuah kata atau kalimat dikatakan mencemarkan atau menghina nama baik seseorang atau badan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak pernah didefinisikan secara baik.

Hal ini karena pemaknaan dan penafsiran mengenai pencemaran dan penghinaan memiliki arti yang relatif. Untuk membuktikan adanya pencemaran dan penghinaan secara lebih akurat kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau badan hukum, biasanya Aparat Penegak Hukum akan menggunakan ahli bahasa atau ahli ilmu sosial lainnya yang berhubungan dengan substansi kata atau kalimat tersebut.

Sedangkan untuk ketentuan pidana atas terlanggarnya Pasal 27 ayat (3) diatur di dalam BAB XI mengenai Ketentuan Pidana yang terlihat di Pasal 45 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kasus pertama dalam perkara ini dapat kita lihat di dalam kasus pencemaran nama baik oleh seorang jurnalis bernama Narliswandi Piliang alias Iwan Piliang kepada Alvien Lie seorang anggota DPR melalui blog pembaca Kompas, selanjutnya kasus Prita Mulyasari yang sempat ditahan di penjara khusus wanita Tangerang selama 3 minggu karena emailnya yang mengeluhkan layanan buruk dari dokter dan Rumah Sakit swasta Omni International Tangerang.

Bercermin pada 2 kasus pencemaran nama baik atau penghinaan diatas, hendaknya sebagai seorang pengguna media sosial harus lebih waspada dalam mengunggah apa saja pada akun media sosial di internet agar tidak berbuah pelanggaran atau kejahatan. Dampak positifnya dengan adanya aturan ini masyarakat akan lebih berhati-hati dalam melakukan aktifitas di media sosial, karena meraka akan lebih selektif melakukan memposting di akun media sosial sedangkan untuk dampak negatifnya

Efektifitas mengenai aturan ini tentunya harus kita lihat di dalam dua sisi yakni pengaturan dan penegakannya (law enforcement), mungkin dari segi aturan, perumusan Pasal mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik ini sudah cukup bagus dan baik, sedangkan penegakan hukumnya sangat bergantung pada tiap-tiap kasus yang dimana berbeda-beda dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat. Seharusnya manusia sebagai pengguna jaringan internet perlu memperhatikan etika dan moral dalam beraktivitas menggunakan jaringan internet, karena tidak menutup kemungkinan manusia dalam menggunakan jaringan internet tidak memerhatikan etika dan moral sehingga dapat merugikan orang lain.

Prosedur Lengkap Cara Melaporkan Pemukulan/Penganiayaan Ke Polisi

Laporkan segera jika terjadi tindakan kekerasan !
Sikap itu menjadi penting bukan saja karena tidak bisa menerima tindakan kekerasan dari seseorang, tetapi sangat penting artinya bagi proses hukum. Tindakan kekerasan bisa terjadi pada siapa saja dalam bentuknya yang beragam. Bahkan hukum di Indonesia secara khusus memberikan perhatian terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang lebih dikenal dengan istilah KDRT. Ada banyak model bagaimana kekerasan itu terjadi dan kekerasan yang dialami dua orang sebagai pasangan kekasih tentu tidak masuk dalam kategori KDRT, tetapi masuk dalam kekerasan dalam konteks tindak pidana umum.

Jika seseorang mengalami tindakan kekerasan, tentu orang bersangkutan punya hak untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya kepada pihak yang berwajib. Yang terbaik tentu melaporkan tindakan kekerasan itu seketika atau beberapa saat setelah tindakan kekerasan itu dialami. Hal itu menjadi penting karena dalam konteks tindakan kekerasan bukti fisik memegang peranan penting bagi yang berwajib untuk memproses kasusnya.

Jika tindakan kekerasan itu dilaporkan ke pihak berwajib lama setelah kejadian atau peristiwanya berlansung tentu akan menimbulkan kesulitan tersendiri dalam proses penangannya secara hukum. Apalagi jika orang yang mengalami tindakan kekerasan tidak melakukan visum atau memeriksakan dirinya kepada dokter pemerintah (rumah sakit) atas akibat dari tindakan kekerasan yang dialaminya, sehingga bukti-bukti kekerasan itu menjadi lemah. Lebih buruknya lagi, jika tidak ada saksi yang melihat lansung pada saat terjadinya tindakan kekerasan itu. Meskipun orang yang mengalami tindak kekeasan itu mempunyai hak untuk melaporkan orang yang melakukan tindakan kekerasan itu sepanjang masih dalam tenggang waktu yang diatur peraturan perundang-undangan atau tindak pidanya belum kadaluarsa.

Karena itu tindak kekerasan yang dialmi seseorang yang dilaporkan jauh hari setelah kejadian, secara teknis hukum bukan pekerjaan mudah karena sipelaku bisa saja berdalih ia tidak melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan. Si pelaku bisa membuat dalil, bahwa bekas-bekas tindakan kekerasan yang ada diri korban bukanlah akibat perbuatannya, dan lebih buruk lagi jika cacat fisik atau bekas-bekas luka pada tubuh korban hanya berupa pengakuan dari korban sendiri. Oleh sebab itu, jika seseorang mengalami tindakan kekerasan, jika ia tidak bisa menerima perlakuan tersebut maka jalan terbaiknya adalah segera memeriksakan diri kepada ahli medis dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Melaporkan terjadinya tindakan kekerasan jauh setelah kejadian berlansung dan tidak pula disertai dengan bukti visum dan saksi yang melihat lansung kejadiannya, maka tentu menimbulkan kesulitan tersendiri bagi pihak berwajib menindak lanjutinya secara hukum. Meskipun bisa, tapi membutuhkan kerja keras dari pihak berwajib mengupulkan alat bukti, sehingga proses hukum yang dilakukan tidak sia-sia atau patah ditengah jalan.

Bagaimana Dengan Pemukulan Sampai Memar Biru?
Jika ada seseorang yang mengalami pemukulan dengan luka memar biru akibat pemukulan, maka perbuatan pemukulan itu tergolong sebagai penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa menurut yurisprudensi, “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
“perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
“rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
“luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
“merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Jika luka memar di dalam pertanyaan Anda tidak menjadi halangan baginya untuk melakukan pekerjaannya, maka perbuatan tersebut digolongkan sebagai penganiayaan ringan yang diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP: “Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.”

Dalam praktiknya, luka memar biru itu digolongkan sebagai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perlu diketahui bahwa luka memar dengan luka yang mengakibatkan warna biru pada kulit bukanlah dua luka yang berbeda. Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 33/PID.B/2013/PN-BNA. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa memukul kedua lengan saksi dengan menggunakan gagang sapu. Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami rasa sakit kedua lengannya dan terdapat memar kebiru merahan pada kedua lengan saksi. Akibat perbuatannya ini, terdakwa dihukum berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

Soal apakah perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru ini ditindaklanjuti atau tidak atau soal ringan tidaknya suatu perkara, menurut hemat kami, hal ini sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk menindaklanjuti laporan atau aduan yang disampaikan kepadanya. Tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”). Penyelidik dalam hal ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Apabila Anda tidak juga memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka Anda sebagai Pelapor dapat mengajukan permohonan agar dapat diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel tersebut.

Selanjutnya bagaimana jika pelakunya di bawah usia 18 tahun?
Dalam hal ini, pelaku masih dikategorikan sebagai anak sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”):

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Perlu Anda ketahui, ancaman pidana dalam pasal penganiayaan di KUHP tersebut berlaku bagi mereka yang sudah dewasa, sedangkan ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang yang sudah dewasa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”):

“Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.”

Oleh karena itu, jika ancaman pidana penjara bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka memar pada Pasal 351 ayat (1) KUHP adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, maka ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak pelaku tindak pidana penganiayaan adalah paling lama satu tahun empat bulan.

Prosedur Laporan Penganiayaan/ Pemukulan ke Polisi?
Yang dimaksud dengan laporan. Definisi Laporan dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu: “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.

Dari pengertian di atas, laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah ada atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana/kejahatan. Artinya, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tidak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

Selanjutnya, di mana kita melapor?
Dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian meliputi :
Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;
Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
(Pasal 4 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia – PP 23/2007)

Untuk wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu (Pasal 2 ayat [2] PP 23/2007). Sebagai contoh jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi. Akan tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya misal melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

Pada saat Anda berada di Kantor Polisi, silakan langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. SPKT memiliki tugas memberikan pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, yang berbunyi.

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. Laporan oleh pelapor dilakukan secara lisan maupun tertulis, setelah itu berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau penyidik.

Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP :
ayat (1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;
ayat (6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Kewajiban kita sebagai pelapor sesungguhnya sudah mengurangi tugas dari kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karenanya, kita yang sudah membantu dan meringankan tugas Polri dalam melaksanakan tugas, melakukan laporan tentang dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran itu adalah oknum yang sepatutnya Anda laporkan oknum tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.

Apakah layanan pelaporan atau aduan 24 jam?
Sepengetahuan kami tugas jaga/piket Sentra Pelayanan Kepolisian menerima laporan selama 24 Jam, 7 hari dalam seminggu. Ini merupakan bentuk pelayanan Kepolisian kepada masyarakat. Sedangkan untuk pengaduan melalui telepon, di dalam Peraturan Kepala Kepolisian No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI, Kepolisian membuka dan menyediakan akses komunikasi informasi tentang keluhan masyarakat yang ingin melapor melalui telepon nomor khusus seperti 110, 112 maupun sms ke 1717. Layanan 110 sama seperti halnya layanan 911 yang berlaku di mancanegara, terutama di kota-kota besar.

Demikian semoga bermanfaat.
Dasar hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor;
Peraturan Kepala Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia

Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Telah Di cabut

Perbuatan Tidak Menyenangkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP Telah Dicabut

Delik Hukum Perbuatan tidak menyenangkan – Delik ini tergolong delik legendaris dan paling banyak diperbincangkan belakangan ini, yaa.. delik ini diatur dalam sebuah kitab hukum tertua, Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Delik ini masuk dalam Pasal 335 KUHP. Bunyinya, “Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang agar melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain, maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yg tidak menyenangkan, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.” Poin pertama bagi orang awam untuk mengenali delik ini pasti merasa sulit. Bahasanya berbelit-belit dan cukup rumit tuk dipahami. https://teentong.blogspot.co.id

Perbuatan tidak menyenangkan. Pasal ini diincar oleh artis yang kurang populis dan banyak dialami oleh para petinggi untuk kebutuhan politis. Menjadi rezeki bagi para advokat, dan menjadi tontonan menarik untuk ibu-ibu, pecinta tayangan gosip terhangat. Pasal perbuatan tidak menyenangkan memiliki ambiguitas tinggi dirasakan oleh korban kejahatan delik ini. Pasalnya merupakan keuntungan tersendiri bagi para penikmat demokrasi. Bunyinya berwayuh arti dan berpotensi besar dimainkan dalam sebuah lakon kisah berdurasi.

Apa yang terbersit kala pasal ini dikenakan pada diri kita saat ini? Tentu ia akan berkelakar mencari tempat pembelaan sebagai jalan pertolongan merubah nasib yang kian tak pasti. Siapapun tidak ingin terseret, siapapun tidak ingin tersangkut, siapapun tidak ingin terbawa-bawa penegakan pasal ini. Namun apa mau dikata. Deliknya tepat maka setiap orang punya potensi untuk segera ditangkap. Deliknya sesuai maka setiap orang dapat menjadi korban perbuatan yang tidak menyenangkan.

Perbuatan Tidak Menyenangkan Dicabut Dari Unsur Pasal 335 Ayat (1)
Mahkamah Konstitusi pada putusan perkara Nomor: 1/PUU-XI/2013 pada tanggal 16 Januari 2014 menyatakan bahwa frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Latar Belakang
Penerapan hukum terkait Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dianggap meresahkan masyarakat. Unsur Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP pada frasanya yang berbunyi, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” sering dipandang terlalu subyektif. Sehingga, tolak ukur apakah suatu perbuatan dikatakan tidak menyenangkan atau tidak sangat bergantung pada pemahaman penyidik. Pada tanggal 13 Desember 2012, Kuasa Hukum dari Oei Alimin Sukamto Wijaya mengajukan uji konstitusionalitas atas Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon adalah Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP karena mengatakan, “hei jika kamu berani jangan mukuli aku disini kalo berani ayo bertengkar di Suramadu” kepada Pelapor. Pada saat permohonan uji materi diajukan Pemohon pernah menjalani masa penahanan pada proses penyidikan dengan dasar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi berbunyi “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.

Pemohon uji materi dalam Perkara Nomor 1/ PUU-XI/2013 beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan berlakunya Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP sepanjang frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa,“Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP”.

Menurut Pemohon, kedua pasal a quo telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena memuat norma hukum yang tidak jelas, bias, menimbulkan multi tafsir, menimbulkan ketidakjelasan, perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang berbeda di hadapan hukum, dan perlakuan diskriminatif.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya pada Perkara Nomor: 1/PUU-XI/2013 menyatakan: “Dalam praktik hukum, seorang tersangka dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan umumnya sering dilakukan penahanan seperti yang dialami oleh Pemohon.

Kepentingan untuk melakukan penahanan merupakan sifat yang sangat subjektif yang diukur berdasarkan kewenangan yang bersifat subjektif pula, karena bersifat subjektif pada akhirnya banyak perintah penahanan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP; Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP memberikan kekuasaan penuh terhadap penyidik, penuntut umum dan hakim untuk melakukan penahanan, padahal ancamannya hanya satu tahun dan pasal ini jelas tidak mengandung perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Dalam konteks penahanan yang dialami oleh Pemohon sangat subyektif dan diskriminatif. Norma hukum delik perbuatan tidak menyenangkan sangat luas maknanya seperti karet, dapat ditarik kemana-mana. Seharusnya dalam hukum pidana, delik pidana harus jelas makna pengertiannya.”

Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 335 ayat (1) ke-1 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait delik perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Mahkamah Konstitusi menilai frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, implementasi dari ketentuan tersebut dapat memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan.

Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP selengkapnya berbunyi, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Pasal Tentang Mengganggu & Ketentraman orang lain

Menggangu Kenyamanan dan Ketentraman orang lain dapat pula diartikan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan. Dalam hukum atau dalam pengertian hukum pidana, perbuatan tidak menyenangkan dapat berakibat fatal bagi pelakunya jika perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut tidak disukai atau tidak dapat diterima oleh pihak yang menjadi korban dari perbuatan yang tidak menyenangkan.

Memang akibat perbuatannya tidak membahayakan jiwa korban atau penderita, akan tetapi ada perasaan yang sungguh tidak enak dirasakan oleh si penderita atau korban, oleh karenanya dari sudut pandang hukum positip, perbuatan yang tidak menyenangkan sebagai ancaman terhadap kemerdekaan orang perorangan, dan oleh sebab itu hukum positif perlu berperan aktif dan mengambil langkah-langkah penyelamatan, perlindungan, pemulihan atas kejahatan dan pelanggaran terhadap kemerdekaan orang.

Dalam hukum pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana telah disebut di atas diatur dalam Bab XVIII Tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang rumusannya berbunyi :

Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Ke-1 : Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.

Ke-2 : Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya di tuntut atas pengaduan orang yang terkena.
Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kualifikasi penahanan seorang tersangka dalam dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan tetap mengacu pada suatu alasan hukum seperti diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Dalam surat perintah penahanannya, instansi yang berkepentingan (penyidik, penuntut umum atau hakim) harus menyebutkan alasan penahanannya. Tanpa penyebutan alasan penahanan, maka penahanan yang dilakukan adalah cacat hukum dan dapat di praperadilankan.

Praktek Penegakan Hukum.
Pada praktek hukum, seorang tersangka dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan umumnya tidak dilakukan penahanan. Praktek umum ini tidak berarti menyampingkan kewenangan penahanan yang ada pada masing-masing instansi aparatur penegak hukum seperti penyidik, penuntut umum atau hakim sebagaimana diatur Pasal 20 KUHAP. Artinya, pada waktu tingkat penyidikan, bisa saja si tersangka tidak dilakukan penahanan namun kemudian di tingkat penuntutan, penuntut umum melakukan penahanan. Kesemuanya itu tergantung pada kondisi kepentingan instansi yang mengeluarkan perintah penahanan dimaksud. https://enjoytits.blogspot.com

Adalah suatu hal yang tidak dapat dipungkiri, terkesan disini bahwa sifat “kepentingan untuk melakukan penahanan” merupakan sifat yang sangat subjektif yang diukur berdasarkan kewenangan yang bersifat subjektif pula. Karena bersifat subjektif pada akhirnya banyak perintah-perintah penahanan dikeluarkan yang tidak sesuai dengan alasan-alasan penahanan sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Dan untuk mengukur apakah perintah penahanan itu bersifat subjektif atau tidak, umumnya dapat dilihat dalam surat perintah penahanan yang dikeluarkan instansi penegak hukum tersebut. Dalam surat perintah penahanan pada bagian pertimbangannya disebutkan beberapa alasan penahanan yang seharusnya alasan-alasan penahanan tersebut dipilih dan dicoret oleh penyidik atau penuntut umum yang mengeluarkan perintah penahanan dimaksud dengan mencocokkan alasan yang tersedia.

Tanpa adanya pencoretan tersebut maka alasan penahan tersebut adalah alasan yang bersifat subjektif, entah itu subjektif dari si penyidik atau penuntut umum yang mengeluarkan surat perintah penahanan dimaksud atau subjektif yang merucut pada kesewenang-wenangan lembaga. Dan kembali pada konteks perbuatan pidana tidak menyenangkan yang diatur Pasal 335 ayat (1), sesungguhnya konteks perbuatan pidana yang diatur dalam pasal tersebut ada 2 hal yakni perbuatan melawan hak dan pemaksaan memaksa orang dengan penistaan lisan atau tulisan.

TAMBAHAN
Menggangu Kenyamanan & Ketentraman Orang Lain
Manusia sebagai makhluk sosial sangat membutuhkan rasa aman, tenteram dan terlindungi. Terutama segala yang berkaitan dengan hubungan atau interaksi terhadap sesama, sekitar dan komunitasnya. Setiap manusia memiliki kepentingan namun jika kepentingan itu salah sasaran maka dapat merugikan atau bahkan membahayakan orang lain. Negara sebagai payung tempat masyarakat berteduh wajib memberikan solusi dan melindungi segala kepentingan masyarakat agar tidak mengganggu dan saling merugikan antara yang satu dengan yang lainnya.

PELANGGARAN MENGENAI KETERTIBAN UMUM
Pelanggaran terhadap ketertiban umum adalah tindak pidana yang bermacam-macam sifatnya, dan yang tampaknya sukar dapat dimasukkan ke dalam titel-titel lain dari KUHP. Bentuk-bentuk Pelanggaran Ketertiban umum :
Membuat ingar atau gaduh, Dalam pasal 503,
Mengemis di tempat umum (Ps 504),
Mengembara dengan tidak mempunyai pencaharian atau gelandangan (505)
Mengambil untuk dari perbuatan cabul seorang wanita sebagai pekerjaan sehari-hari (ps. 506).
Memakai gelar palsu, tanda pengenal palsu, nama palsu, memakai pakaian seragam tanpa hak. (507,508, dan 508bis)
Mengadakan akad gadai secara gelap untuk barang-barang di bawah harga seratus rupiah itu dilarang (509).
Mengadakan pesta, keramaian umum, pawai tanpa izin yang berkuasa (510, 511).
Melakukan suatu pekerjaan tanpa surat izin pemerintah (512, 512a)
Memakai barang orang lain tanpa hak (513)
Kewajiban pemberitahuan kepada yang berkuasa bagi orang yang pindah ke daerah lain (515).
Melakukan perhotelan gelap (516)
Transaksi pakaian seragam prajurit (517)
Larangan barang cetakan, logam beredar didalam negeri
Penjelasan Membuat ingar atau gaduh, Dalam pasal 503
Yang dimaksud dengan ingar adalah membuat ramai di dalam rumah, sehingga orang-orang tetangga terdekat terganggu dalam ketentraman malam. Sedangkan gaduh diantara tetangga adalah membuat geger diantara agak banyak tetangga dalam suatu kelompok rumah. Akan tetapi ukuran jam berapa ketentraman malam berlangsung, menurut keadaan setempat.
Membuat ingar atau gaduh diantara orang-orang tetangga (rumoer of buren geructh), yang mengakibatkan dapat terganggunya ketenteraman malam (nachrust).
Membuat ingar di dekat rumah ibadat atau gedung pengadilan pada waktu dilakukan ibadat atau pemeriksaan perkara.

Bengkulu Kabupaten Kaur

Salah satu perubahan mendasar dalam Undang-Undang No 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,sebagai pengganti Undang-Undang No 18 Tahun 1999 adalah perihal sanksi dalam hal terjadi kegagalan bangunan.

Dalam catatan konstruksi di Indonesia, salah satu kasus kegagalan bangunan yang cukup mendapat perhatian masyarakat antara lain mangkrak nya pembangunan jembatan Air Manulah Perbatasan Bengkulu – Lampung di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu sejak bulan Maret 2012 yang diikuti dengan,pemberian sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) kuasa pengguna anggaran (KPA) dan manajer proyek.

Dalam UU Jasa Konstruksi 1999, pengertian kegagalan bangunan adalah sebagai berikut:

Sebagai keadaan bangunan,yang telah di serah terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa,menjadi tidak berfungsi dengan baik secara keseluruhan maupun sebagian,dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa (PJ) dan atau Pengguna Jasa (PJ)

Adapun dalam UU Jasa Konstruksi 2017 kegagalan bangunan diberikan arti sebagai berikut:

Suatu keadaan mangkrak bangunan dan atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.

Dengan demikian,kegagalan bangunan yang termasuk dalam lingkup kegagalan bangunan dalam UU jasa konstruksi adalah,kegagalan bangunan yang telah diserahkan kepada pengguna jasa,sehingga tidaklah termasuk pada mangkrak bangunan sebelum penyerahan akhir hasil tersebut

Untuk itu kapan penyerahan akhir hasil jasa konstruksi merupakan hal krusial yang mana dalam praktek nya di buktikan dengan suatu bukti yang tertulis sebagaimana diatur dalam kontrak kerja konstruksi ujar Waji Saputra

Adapun sangsi sbb

Sangsi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran UU Jasa Konstruksi adalah berupa

1. Peringatan tertulis
2. Penghentian sementara pekerjaan konstruksi
3. Pembatasan kegiatan usaha dan atau profesi
4. Larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi (khusus bagi pengguna jasa)
5. Pembekuan izin usaha dan atau profesi
6. Pencabutan izin usaha dan atau profesi

Selain sanksi administratif tersebut, penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan denda paling banyak sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun imbuh Waji Heri Andrianto Saputra,SH (Ketua Umum) LPK MITRA SEJAHTERA & Ketua LPK-MS Provinsi Bengkulu Yulisman SH, Ketua LPKMS Kabupaten Kaur Fauzan

Undang undang Perlindungan Konsumen

Pp
Undag-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tanggal 20 April 1999, Tentang Perlindungan Konsumen

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 1999

TENTANG

PERLINDUNGAN KONSUMEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung, tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan / atau jasa yang, memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan / atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globilisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar;
bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab;
bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat;
bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen;
Mengingat:

Pasal 5 Ayat 1, Pasal 21 Ayat 1, Pasal 27, dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Pasal 3

Perlindungan konsumen bertujuan:

meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa;
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Pertama

Hak dan Kewajiban Konsumen

Pasal 4

Hak konsumen adalah:

hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5

Kewajiban konsumen adalah:

membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Pasal 6

Hak pelaku usaha adalah:

hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang diperdagangkan;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 7

Kewajiban pelaku usaha adalah:

beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
BAB IV

PERBUATAN YANG DILARANG

BAGI PELAKU USAHA

Pasal 8

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut,
tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut;
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan benar.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
barang tersebut rnerupakan kelengkapan dari barang tertentu;
barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:

harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
bahwa penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11

Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:

menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;
menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;
tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.

Pasal 13

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang, ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:

tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan;
Pasal 15

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Pasal 16

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:

tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17

Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat 1.
BAB V

KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU

Pasal 18

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung, maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli olch konsumen secara angsuran.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan batal demi hukum.
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
BAB VI

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

Pasal 19

Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Pasal 20

Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.

Pasal 21

Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.
Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.
Pasal 22

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 4, Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dari tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.

Pasal 23

Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Pasal 24

Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:
pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut;
pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 25

Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat l bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut:
tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan;
tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26

Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.

Pasal 27

Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:

barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan unluk diedarkan;
cacat barang timbul pada kemudian hari;
cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.
Pasal 28

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

BAB VII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Pertama

Pembinaan

Pasal 29

Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi upaya untuk:
terciptanya iklim usaha dan timbulnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 30

Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat l dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan rnenteri teknis.
Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat l, ayat 2, dan ayat 3 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII

BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

Bagian Pertama

Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas

Pasal 31

Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Pasal 32

Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 33

Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Pasal 34

Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen;
melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha;
melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional.
Bagian Kedua

Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 35

Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang anggota yang mewakili semua unsur.
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ketua dan wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dipilih oleh anggota.
Pasal 36

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur:

pemerintah;
pelaku usaha;
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
akademisi; dan
tenaga ahli.
Pasal 37

Persyaratan keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah: a. warga negara Republik Indonesia; b. berbadan sehat; c. berkelakuan baik; d. tidak pernah dihukum karena kejahatan; e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen; dan f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.

Pasal 38

Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena:

meninggal dunia;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
sakit secara terus menerus;
berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
diberhentikan.
Pasal 39

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibantu oleh sekretariat.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 40

Apabila diperlukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat membentuk perwakilan lbu Kota Daerah Tingkat I untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Pasal 41

Dalam pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkerja berdasarkan tata kerja yang diatur dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Pasal 42

Biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IX

LEMBAGA PFRLINDUNGAN KONSUMEN

SWADAYA MASYARAKAT

Pasal 44

Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB X

MENYELESAIAN SENGKETA

Bagian Pertama

Umum

Pasal 4

Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak menhilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang, bersengketa.
Pasal 46

Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
sekelompok konsumen yang mempunyai kepentinyan yang sama;
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, huruf c, atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua

Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan

Pasal 47

Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.

Bagian Ketiga

Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan

Pasal 48

Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.

BAB XI

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

Pasal 49

Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
Untuk, dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa konsumen, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
warga negara Republik Indonesia;
berbadan sehat;
berkelakuan baik;
tidak pernah dihukum karena kejahatan;
memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen;
berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Anggota sebagairnana dimaksud pada ayat 2 terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha.
Anggota setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berjumlah sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 50

Badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 terdiri atas:

ketua merangkap anggota;
wakil ketua merangkap anggota;
anggota.
Pasal 51

Badan penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat.
Sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas kepala sekretariat dan anggota sekretariat.
Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 52

Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:

melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini;
menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;
meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan / atau pemeriksaan;
memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam surat keputusan menteri.

Pasal 54

Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaian sengketa konsumen membentuk majelis.
Jumlah anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus ganjil dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, yang mewakili semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 3, serta dibantu oleh seorang panitera.
Putusan majelis bersifat final dan mengikat.
Ketentuan teknis lebih lanjut pelaksanaan tugas majelis diatur dalam surat keputusan menteri.
Pasal 55

Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.

Pasal 56

Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.
Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dianggap menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen.
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 tidak dijalankan oleh pelaku usaha, badan penyelesaian sengketa konsumen menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik unluk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
Pasal 57

Putusan majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat 3 dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.

Pasal 58

Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat 2 dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya keberatan.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1, para pihak dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan kasasi.
BAB XII

PENYIDIKAN

Pasal 59

Selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil ,sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berwenang:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
melakukan pemeriksaan terhadap orang, atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti serta melakukan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
BAB XIII

SANKSI

Bagian Pertama

Sanksi Administratif

Pasal 60

Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.
Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua

Sanksi Pidana

Pasal 61

Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.

Pasal 62

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 1 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf c, ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pelaku usaha yang, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat 1 huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Pasal 63

Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:

perampasan barang tertentu;
pengumuman keputusan hakim;
pembayaran ganti rugi;
perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
pencabutan izin usaha.
BAB XIV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 64

Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat Undang-undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 65

Undang-undang ini berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd.

AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 42

DPW KETUA LPK-MS PROVINSI NTB

JADILAH KONSUMEN CERDAS DI ERA MILENIA 2019

Penyelesaian Sengketa Tanah dan Sertifikat ganda oleh BPN

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DAN SERTIFIKAT GANDA OLEH BPN

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Di dalam sistem hukum nasional demikian halnya dengan hukum tanah, maka harus sejalan dengan kontitusi yang berlaku di negara kita yaitu Undang Undang Dasar 1945. Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Tahun 1945, yang mengatakan bahwa :
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang penguasaannya ditugaskan kepada Negara Republik Indonesia, harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Adalah sebagai dasar hukum politik pertanahan nasional dengan satu tujuan yaitu untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan mekanisme penguasaan oleh negara yang kemudian dijabarkan lebih lanjut antara lain dalam pasal 1, 2, 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Undang-undang Pokok Agraria). Jadi penguasaan, pengaturan dalam penggunaan dan penguasaan tanah seyogyanya tidak boleh lari jauh dari tujuan yang diamanahkan konstitusi negara kita.
Undang-undang Pokok Agraria berpedoman pada suatu prinsip bahwa untuk menuju cita-cita yang diamanahkan oleh pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Tahun 1945 itu tidak perlu dan tidak pada tempatnya apabila Negara (sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh bangsa Indonesia) menjadi pemilik dalam arti keperdataan atas bumi, air dan kekayaan alam lainnya, tetapi yang tepat adalah Negara sebagai Badan Penguasa demikian pengertian yang harus dipahami oleh pelaksana kekuasaan negara dan aparat-aparatnya serta seluruh masyarakat mengenai arti kata Negara dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pokok Agraria, yang mengatakan bahwa:1)
“Bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh Negara”.2)
Hukum Tanah Nasional (HTN) yang ketentuan pokoknya ada di dalam Undang-undang Pokok Agraria merupakan dasar dan landasan hukum untuk memiliki dan menguasai tanah oleh orang lain dan badan hukum dalam rangka memenuhi keperluannya, untuk bisnis ataupun pembangunan. Oleh karena itu keberadaan hak-hak perorangan atas tanah tersebut selalu bersumber pada Hak Bangsa Indonesia atas tanah pasal 1 ayat (1) Undang-undang Pokok Agraria. Dan masing-masing hak penguasaan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional tersebut meliputi, hak bangsa Indonesia atas tanah pasal 1 ayat (1), dan hak menguasai Negara Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Pokok Agraria, serta hak-hak perorangan atas tanah yang terdiri dari hak-hak atas tanah (primer dan sekunder) dan hak jaminan atas tanah.3)
Adapun tata cara yang dapat digunakan untuk memperoleh hak atas tanah tergantung pada status tanah yang tersedia yaitu, Tanah Negara atau Tanah Hak. Jika tanah yang tersedia berstatus Tanah Negara, tata cara yang harus digunakan untuk memperoleh tanah tersebut adalah melalui permohonan hak.
Dan jika yang tersedia berstatus Tanah Hak (hak-hak primer), maka tata cara yang dapat digunakan untuk memperoleh tanah tersebut di antaranya adalah melalui, pemindahan hak (jual-beli, hibah tukar, menukar).4)
Setiap hak atas tanah yang diperoleh melalui acara permohonan hak wajib didaftarkan di kantor pertanahan BPN (dahulu Kantor Agraria) di setiap Kabupaten/Kotamadya.
Dalam pembangunan jangka panjang kedua peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, yang pertama diperlukan adalah tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya.
Selain itu dalam menghadapi kasus-kasus konkret diperlukan juga terselenggaranya pendaftaran tanah untuk dengan mudah membuktikan haknya atas tanah yang dikuasainya, dan bagi para pihak yang berkepentingan, seperti calon pembeli dan calon penjual, untuk memperoleh keterangan yang diperlukan mengenai tanah yang menjadi objek perbuatan hukum yang akan dilakukan, serta bagi Pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pertanahan.
Sehubungan dengan itu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dalam Pasal 19 memerintahkan diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum dimaksud di atas. Pendaftaran tanah tersebut kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang sampai saat ini menjadi dasar kegiatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tersebut, tetap dipertahankan tujuan dan sistem yang digunakan, yang pada hakikatnya sudah ditetapkan dalam Undang-undang Pokok Agraria, yaitu bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan dan bahwa sistem publikasinya adalah sistem negatif, tetapi yang mengandung unsur positif , karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, seperti yang dinyatakan dalam pasal 19 ayat (2) huruf c, pasal 23 ayat (2), pasal 32 ayat (2) dan pasal 38 ayat (2) Undang-undang Pokok Agraria.

Pasal 19 ayat (2) huruf c yang mengatakan bahwa :
“Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.”

Pasal 23 ayat (2) yang mengatakan bahwa :
“Pendaftaran termasuk dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.”

Pasal 32 ayat (2) yang mengatakan bahwa :
“Pendaftaran termaksud ini dalam ayat ini menyetakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.”

Pasal 38 ayat (2) yang mengatakan bahwa :
“Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak guna bangunan serta sahnya peralihan hak tersebut, kecuali dalam hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.”

Penyempurnaan yang diadakan meliputi penegasan berbagai hak yang belum jelas dalam peraturan yang lama, antara lain pengertian pendaftaran tanah itu sendiri, asas-asas dan tujuan penyelesaiannya, yang di samping untuk memberikan kepastian hukum sebagaimana disebut di atas juga dimaksudkan untuk menghimpun dan menyajikan informasi yang lengkap mengenai data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan. Prosedur pengumpulan data penguasaan tanah juga dipertegas dan dipersingkat serta disederhanakan.
Guna menjamin kepastian hukum di bidang penguasaan dan pemilikan tanah faktor kepastian letak dan batas setiap bidang tanah tidak dapat diabaikan. Dari pengalaman masa lalu cukup banyak sengketa tanah yang timbul sebagai akibat letak dan batas bidang-bidang tanah tidak benar. Karena itu masalah pengukuran dan pemetaan serta penyediaan peta berskala besar untuk keperluan penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan hal yang tidak boleh diabaikan dan merupakan bagian yang penting yang perlu mendapat perhatian yang serius dan seksama, bukan hanya dalam rangka pengumpulan data penguasaan tanah tetapi juga dalam pengajian data pengusahaan/pemilikan tanah dan penyimpanan data tersebut.
Dalam Undang-undang Pokok Agraria tidak pernah disebutkan sertipikat tanah, namun seperti yang dijumpai dalam pasal 19 ayat (2) huruf c ada disebutkan “surat tanda bukti hak”. Dalam pengertian sehari-hari surat tanda bukti hak ini sering ditafsirkan sebagai sertipikat tanah.5)
Di atas sudah disebut sertipikat adalah surat tanda bukti hak, oleh karena itu telah kelihatan berfungsinya, bahwa sertipikat itu berguna sebagai “alat bukti”. Alat bukti yang menyatakan tanah ini telah diadministrasi oleh negara. Dengan dilakukan administrasinya lalu diberikan buktinya kepada orang yang mengadministrasikan tersebut. Bukti atau sertipikat adalah milik seseorang sesuai dengan yang tertera dalam tulisan di dalam sertipikat tadi. Jadi bagi si pemilik tanah, sertipikat tadi adalah merupakan pegangan yang kuat dalam pembuktian hak miliknya, sebab dikeluarkan oleh instansi yang sah dan berwenang secara hukum. Hukum melindungi pemegang sertipikat tersebut dan lebih kokoh bila pemegang itu adalah namanya yang tersebut dalam sertipikat. Sehingga bila yang memegang sertipikat itu belum namanya maka perlu dilakukan balik namanya kepada yang memegangnya sehingga terhindar lagi dari gangguan pihak lain.
Bila terjadi sengketa terhadap bidang tanah tersebut, maka oleh yang memiliki tanah, sertipikat yang ditangannyalah yang digunakan untuk membuktikan bahwa tanah itu miliknya. Surat tanda bukti hak atau sertipikat tanah itu dapat berfungsi menciptakan tertib hukum pertanahan serta membantu mengakrifkan kegiatan perekonomian rakyat (misalnya apabila sertipikat tersebut digunakan sebagai jaminan). Sebab yang namanya sertipikat Hak adalah tanda bukti atas tanah yang telah terdaftar oleh badan resmi yang sah dilakukan oleh Negara atas dasar Undang-undang.6)
Sehingga dengan pengeluaran sertipikat ini, menandakan telah ada pendaftaran tanah yang dilakukan. Hanya saja, dalam praktek, penerbitan sertipikat tanah masih dapat dipertanyakan keefektifannya dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum, apakah sertipikat benar-benar melindungi hak (subyek) atau tanahnya (obyek) atau hanya bukti fisik sertipikatnya saja, karena sering terjadi ketika dibawa ke pengadilan, dapat saja diakui secara formal sertipikatnya, tetapi tidak melindungi subyek dan obyeknya. Peradilan Tata Usaha Negara dapat saja menolak menyatakan untuk membatalkan sertipikat tanah, tetapi peradilan umum menyatakan orang yang terdaftar namanya dalam sertipikat tidak berhak atas tanah yang disengketakan.7)
Walaupun fungsi utama sertipikat hak atas tanah adalah sebagai alat bukti, tetapi sertipikat bukan satu-satunya alat bukti hak atas tanah. Hak atas tanah seseorang masih mungkin dibuktikan dengan alat bukti lain. Sertipikat sebagai alat bukti sangat penting misalnya di dalam hal pemindahan hak, dan perbuatan hukum pemindahan hak bertujuan untuk memindahkan hak atas tanah kepada pihak lain ( yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak ), yang berupa : jual – beli tanah, tukar menukar, hibah atau hibah wasiat dan lain – lainnya. Namun dalam kenyataannya di masyarakat sering terjadi berbagai masalah yang berkaitan dengan sertipikat, salah satu contoh masalah yang berkaitan dengan sertipikat tersebut adalah sering terjadinya sertipikat ganda, seperti pada kasus yang termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 556 / K / Pdt / 1987 15 Oktober 1992. Yang terjadi antara Tuan R.Sutikno dengan Nyonya Nurul Maya, terhadap sebidang tanah dengan bangunan rumah tinggal yang terletak di jalan Hang tuah Kebayoran Baru, Jakarta selatan seluas 534 meter persegi. Atas tanah tersebut terbit dua sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama dua orang pemilik yaitu Tuan R.Sutino pada tahun 1965 dan Tuan Tan Po Gwan pada tahun 1974, yang kemudian dijual oleh Tuan Tan Po Gwan kepada Nyonya Nurul Maya. Dalam hal ini berarti berarti ada dua sertipikat atau lebih dikenal dengan sertipikat ganda.
Berbagai macam permasalahan itu salah satunya adalah tentang sertifikat ganda yang sampai saat ini belum ada penyelesaiannya di tingkat BPN ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara. Pemerintah dalam menjamin kepastian hukum di bidang penguasaan dan pemilikan tanah, menjadikan kepastian letak dan batas setiap bidang tanah sebagai faktor dan prioritas utama yang tidak dapat diabaikan.
Dari pengalaman masa lalu cukup banyak sengketa tanah yang timbul sebagai akibat letak dan batas bidang-bidang tanah tidak benar. Karena itu masalah pengukuran dan pemetaan serta penyediaan peta berskala besar untuk keperluan penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan hal yang tidak boleh diabaikan dan merupakan bagian yang penting yang perlu mendapat perhatian yang serius dan seksama, bukan hanya dalam rangka pengumpulan data penguasaan tanah tetapi juga dalam penyajian data pengusahaan/pemilikan tanah dan penyimpanan data tersebut.
Dalam Undang-undang Pokok Agraria tidak pernah disebutkan sertifikat tanah, namun seperti yang dijumpai dalam Pasal 19 ayat (2) huruf C ada disebutkan “surat tanda bukti hak”. Dalam pengertian sehari-hari surat tanda bukti hak ini sering ditafsirkan sebagai sertifikat hak tanah. Walaupun fungsi utama sertifikat hak atas tanah adalah sebagai alat bukti, tetapi sertifikat bukan satu-satunya alat bukti hak atas tanah. Hak atas tanah seseorang masih mungkin dibuktikan dengan alat bukti lain, misalnya akta register yang di keluarkan oleh Pemerintah Desa letak tanah tersebut berada. Sertifikat sebagai alat bukti sangat penting misalnya di dalam hal pemindahan hak, dan perbuatan hukum pemindahan hak bertujuan untuk memindahkan hak atas tanah kepada pihak lain ( yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak ), yang berupa: jual – beli tanah, tukar menukar, hibah atau hibah wasiat dan lain – lainnya.
Tapi sayangnya, permasalaha tentang sertifikat tanah masih tetap ada dan muncul lagi dengan permasalahan berbeda. Sebidang tanah yang mempunyai sertifikat ganda muncul dan menjadi akar pahit bagi hukum pertanahan yang ada di Indonesia. Untuk itulah berdasarkan uraian diatas maka penulis berkeinginan untuk mendalami lagi apa itu sertifikat tanah, bagaimana sampai timbul sertifikat ganda dan apa solusinya dari pihak berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.

B.Pokok Permasalahan
Adapun pokok permasalahan yang ingin penulis teliti adalah :
1. Bagaimana sampai munculnya sertifikat ganda yang merupakan alat bukti sah kepemilikan tanah?
2. Bagaimana penyelesaian yang dilakukan pihak berwenang menyelesaikan masalah sertifikat ganda?

C.Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam pendekatan ini adalah yuridis normatif yang menitik beratkan penelitian terhadap data kepustakaan atau disebut data sekunder, dan mencoba untuk menginterfentarisir dan mengkaji asas-asas dan norma hukum yang terdapat dalam kitab Undang-undang, dan berbagai peraturan perundangundangan, yurisprudensi serta hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, karena bertujuan untuk memberi gambaran mengenai fakta-fakta disertai analisis yang akurat mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori-teori hukum dan praktek mengenai sebab-sebab terjadinya sertipikat hak atas tanah menjadi ganda.
Selain itu dilakukan studi kasus untuk mendukung hasil analisis, yang dapat diberikan solusi atas permasalahan.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang dititik beratkan pada data sekunder yang bersifat publik.
Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah meliputi :
1. Bahan hukum primer yaitu berupa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan topik pembahasan penelitian ini, antara lain : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan masalah yang penulis teliti.
2. Bahan hukum Sekunder yaitu menggunakan buku-buku, artikel ilmiah, majalah hukum yang terkait dengan permasalahan.
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai sebab – sebab timbulnya sertipikat hak atas tanah menjadi ganda beserta penyelesaian hukumnya.

BAB II
ANALISA DAN PEMBAHASAN

A. Penyebab Timbulnya Sengketa Tanah Dan Sertifikat Ganda Permasalahan
Tanah sekarang sudah merambah kepada persoalan sosial yang kompleks dan memerlukan pemecahan dengan pendekatan yang komprehensif. Perkembangan sifat dan substansi kasus sengketa pertanahan tidak lagi hanya persoalan administrasi pertanahan yang dapat diselesaikan melalui hukum administrasi, tapi kompleksitas tanah tersebut sudah merambah kepada ranah politik, sosial, budaya dan terkait dengan persoalan nasionalisme dan hak asasi manusia.8)
Tidak sedikit korban yang jatuh karena mempersoalkan atau mempertahankan beberapa persegi tanah saja. Dari tahun ke tahun, jumlah kasus di bidang pertanahan di Indonesia terus meningkat. Dalam kurun dua tahun saja, jumlah kasus tanah yang dilaporkan Badan PertanahanNasional (BPN) Republik Indonesia meningkat lima ribu kasus.
Kurangnya transparansi dalam hal penguasaan dan pemilikan tanah disebabkan oleh terbatasnya data dan informasi penguasaan dan pemilikan tanah, serta kurang transparannya informasi yang tersedia di masyarakat merupakan salah satu penyebab timbulnya sengketa-sengketa tanah. Hal ini menyebabkan terkonsentrasinya penguasasan dan pemilikan tanah dalam hal luasan di pedesaan dan/atau jumlah bidang tanah di perkotaan, hanya pada sebagian kecil masyarakat. Di sisi lain persertifikatan tanah tampaknya masih cenderung kepada akses permintaan, yang jauh melampaui sisi penawaran, meskipun proyek-proyek administrasi pertanahan seperti prona dan proyek adjukasi relatif berhasil mencapai tujuannya.
Jika dicermati, konflik pertanahan yang terjadi selama ini berdimensi luas, baik konflik horizontal maupun konflik vertikal. Konflik vertikal yang paling dominan yaitu antara masyarakat dengan emerintah atau perusahaan milik negara dan perusahaan milik swasta. Misalnya salah satu kasus yang paling menonjol adalah kasus yang paling sering terjadi adalah permasalahan sertifikat ganda atau kepemilikan beberapa sertifikat pada sebuah bidang tanah.
Penyebab lainnya dari sengketa pertanahan adalah nilai ekonomis tanah yang cukup tinggi dan tanah merupakan simbol eksistensi dan status sosial ditengah masyarakat sehingga mengakibatkan timbulnya konflik pertanahan yang vertikal dan horizontal itu.
Makna dan nilai tanah yang demikian stategis dan istimewa mendorong setiap orang untuk memiliki, menjaga dan merawat tanahnya dengan baik, bila perlu mempertahankannya sekuat tenaga sampai titik darah penghabisan. Akar konflik dan sengketa pertanahan yang bersifat multidimensional tidak bisa dilihat sebagai persoalan hukum belaka, namun juga terkait variabel-variabel lain yang non-hukum yang antara lain yaitu lemahnya regulasi sertifikasi tanah yang belum mencapai 50%.
Tumpang tindihnya pengeluaran suatu keputusan dari instansi-instansi yang berhubungan langsung dengan pertanahan juga merupakan salah satu faktor timbulnya sengketa pertanahan. Misalnya penerbitan SK untuk penambangan batu bara yang harus dikeluarkan oleh beberapa instansi pemerintahan antara lain Departemen Kehutanan, Departemen Pertambangan dan lain-lain yang berkaitan dengan SK tersebut. Sengketa demi sengketa ini terjadi karena kurangnya koordinasi antara instansi penyelenggara pembebasan tanah dan pihak lain yang terkait misalnya kantor pertanahan setempat. Itu artinya inkonsistensi pemerintah dalam mengeluarkan regulasi di bidang pertanahan serta lemahnya pengawasan saat melaksanakan regulasi-regulasi tersebut.
Diawal diberlakukannya UUPA, melalui Repelita III sebagaimana amanat GBHN, diberlakukanlah reformasi penguasaan dan kepemilikan tanah. Langkah ini kemudian dikenal dengan istilah landreform. Secara singkat, penyelenggaraan landreform di Indonesia dimaksudkan untuk membebaskan petani dan rakyat jelata dari pengaruh kolonialisme, imperialisme, feodalisme, dan kapitalisme. Program landreform yang dijalankan pemerintah pada waktu itu meliputi beberapa hal, misalnya pembatasan luas maksimum penguasaan tanah, redistribusi tanah dan lainnya.
Namun dalam prakteknya landreform tidaklah berjalan mulus sesuai dengan harapan pemerintah. Salah satu faktor penyebab tersendatnya landreform adalah keadilan yang diperjuangkan oleh pemerintah bersama petani tidak dirasakan oleh pemilik tanah. Dan alhasil, akar-akar permasalahan dari landreform sampai saat ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat.
Ada juga salah satu penyebab terjadinya sengketa dan sertifikat tanah yang sering kali kita lupakan adalah, bencana alam yang menyebabkan surat-surat bukti hak atas tanah hilang ataupun rusak. Pasca tragedi tsunami tahun 2006 lalu, di Kanwil BPN Provinsi Aceh, sebanyak 20% dokumen hak atas tanah dan pendaftaran hak atas tanah hilang serta rusak. Sedangkan di kota Banda Aceh kerusakan mencapai 40%. Selain itu juga terdapat 15 ribu ton dokumen pertanahan Provinsi NAD yang sedang distabilisasi di Muara Baru, Jakarta dengan menggunakan tempat pendingin. Keadaan yang demikian mempersulit bagi Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat baru atas tanah di Provinsi Nangroe Aceh Darusalam, selain data-data yang hilang, juga keadaan tanahnya yang telah berubah setelah bencana tsunami.
Pengacara kondang, Elza Syarief dalam bukunya yang berjudul “Menuntaskan Sengketa Tanah” mengemukakan pendapat bahwa, secara umum sengketa tanah timbul akibat faktor-faktor sebagai berikut:
1. Peraturan yang belum lengkap;
2. Ketidaksesuaian peraturan;
3. Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia;
4. Data yang kurang akurat dan kurang lengkap;
5. Data tanah yang keliru;
6. Keterbatasn sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah;
7. Transaksi tanah yang keliru;
8. Ulah pemohon hak atau
9. Adanya penyelesaian dari instansi lain sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan.
Sedangkan menurut Bernhard Limbong dalam bukunya “Konflik Pertanahan” mengemukakan dua hal penting dalam sengketa pertanahan yaitu sengketa pertanahan secara umum dan sengketa pertanahan secara khusus, sebagaimana terdapat dalam Keputusan BPN RI nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Dan Penyelesaian Masalah Pertanahan.
1. Secara umum
a. Faktor hukum
1) Regulasi kurang memadai;
Regulasi di bidang pertanahan belum seutuhnya mengacu pada nilai-nilai dasar Pancasila dan filosofi Pasal 33 UUD 1945 tentang moral, keadilan, hak asasi, dan kesejahteraan. Disisi lain penegakan hukum kerap kali berhenti pada mekanisme formal dari aturan hukum dan mengabaikan nilai-nilai substansinya.
2) Tumpang tindih peradilan;
Saat ini terdapat tiga lembaga peradilan yang dapat menangani suatu sengketa pertanahan yaitu peradilan perdata, peradilan pidana, serta Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam suatu sengketa tertentu, salah satu pihak yang menang secara perdata belum tentu menang secara pidana. Selain itu, sumber daya aparatur agrarian juga merupakan hal yang memicu timbulnya sengketa.
3) Penyelesaian dan birokrasi berbelit-belit
Penyelesaian perkara lewat pengadilan di Indonesia melelahkan, biaya yang tinggi dan waktu penyelesaian yang lama apalagi bila terjebak dengan mafia peradilan, maka keadilan tidak berpihak pada yang benar. Hal ini tentunya tidak sesuai lagi dengan prinsip peradilan kita yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah, karena kondisinya saat ini dalam berurusan dengan pengadilan tidaklah sederhana, birokrasi pengadilan yang berbelit-belit dan lama serta biaya yang mahal.
4) Tumpang tindih peraturan
UUPA sebagai induk dari peraaturan sumber daya agrarian lainnya khususnya tanah, namun dalam berjalan waktu dibuatlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan drngan sumber daya agrarian tetapi tidak menenmpatkan UUPA sebagai undang-undang induknya, bahkan justru menempatkan UUPA sejajar dengan undang-undang agrarian.
Struktur hukum agrarian menjadi tumpang tindih. UUPA yang awalnya merupakan payung hukum bagi kebijakan pertanahan di Indonesia, menjadi tidak berfungsi dan bahkan secara substansial terdapat pertentangan dengan diterbitkannya peraturan-peraturan perundangan sektoral.
b. Faktor non hukum
1) Tumpang tindih penggunaan tanah
Pertumbuhan penduduk yang cepat mengakibatkan jumlah penduduk bertambah, sedangkan produksi pangan berkurang akibat berubah fungsinya tanah pertanian. Juga pemerintah yang terus-menerus menyelenggarakan proyek pembangunan. Tidak dapat dihindarkan jika sebidang tanah yang sama memiliki ataupun timbul kepentingaan yang berbeda. Itulah mengapa pertumbuhan sengketa tanah yang terus menerus meningkat.
2) Nilai ekonomis tanah yang tinggi
Sejak masa orde baru, nilai ekonomis tanah semakin tinggi. Hal ni terkait dengan politik peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah dengan menitikberatkan pada pembangunan. Pemerintah orde baru menetapkan kebijakan berupa tanah sebagai bagian dari sumber daya agraria tidak lagi menjadi sumber produksi atau tanah tidak lagi untuk kemakmuran rakyat, melainkan tanah sebagai aset pembangunan demi mengejar pertumbuhan ekonomi yang bahkan kebijakan itu sangat merugikan rakyat.
Fungsi sosial tanahpun dikesampingkan karena semuanya berorientasi pada bisnis. Kebijakan pemerintah orde baru dapat menimbulkan sengketa penguasaan sumber daya agrarian antara pemilik tanah dalam hal ini rakyat dengan para pemilik modal yang difasilitasi pemerintah.
3) Kesadaran masyarakat meningkat
Perkembangan global serta peningkatan perkembangan ilmu pengetahuan & teknologi berpengaruh pada peningkatan kesadaran masyarakat. Pola pikir masyarakat terhadap penguasaan tanahpun ikut berubah. Terkait dengan tanah sebagai aset pembangunan, maka muncul perubahan pola pikir masyarakat terhadap penguasaan tanah, yaitu tidak lagi menempatkan tanah sebagai sumber produksi akan tetapi menjadikan tanah sebagai sarana untuk investasi atau komoditas ekonomi.
Jika sebelumnya pemberian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan hanya diberikan “seadanya” bahkan diserahkan dengan sukarela dan cuma-cuma, pelan-pelan berubah mengacuh pada NJOP (nilai jual objek pajak). Belakangan masyarakat menuntut adanya penberian ganti rugi berdasarkan harga pasar bahkan lebih dari pada itu dengan menuntut pemberian kompensasi berupa pemukiman kembali yang lengkap dengan fasilitas yang kurang lebih sama dengan tempat asal mereka yang dijadikan areal pembangunan.
4) Tanah tetap, penduduk bertambah
Pertumbuhan penduduk yang sangat cepat, baik lewat kelahiran maupun migrasi serta urbanisasi, sementara luas lahan yang relatif tetap, menjadikan tanah sebagai komoditas ekonomi yang nilainya sangat tinggi, sehingga setiap jengkal tanah dipertahankan mati-matian.
5) Kemiskinan
Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang berkaitan. Dalam memenuhi kebutuhan pertanahan, masyarakat miskin menghadapi masalah ketimpangan struktur penguasaan dan pemilikan tanah, serta ketidakpastian dalam penguasaan dan pemilikan lahan pertanian.
Padahal kehidupan rumah tangga petani sangat dipengaruhi oleh aksesnya terhadap tanah dan kemampuan mobilisasi anggota keluarganya untuk bekerja di atas tanah pertanian. Oleh sebab itu, meningkatnya petani gurem mencerminkan kemiskinan di perdesaan.
Masalah tersebut bertambah buruk dengan struktur penguasaan lahan yang timpang karena sebagian besar petani gurem tidak secara formal menguasai lahan sebagai hak milik, dan kalaupun mereka memiliki tanah, perlindungan terhadap hak atas tanah mereka tidak cukup kuat karena tanah tersebut seringkali tidak bersertifikat.
Secara garis besar dapat ditarik beberapa hal yang menyebabkan timbulnya sengketa pertanahan dan sertifikat ganda yaitu sebagai berikut:
1. Kurangnya transparansi informasi mengenai kepemilikan tanah.
2. Nilai tanah yang ekonomis dan tanah yang dijadikan masyarakat sebagai simbol eksistensi sosial bermasyarakat, sehingga setiap orang menggunakan segala cara untuk mempertahankannya.
3. Lemahnya regulasi padahal sengketa pertanahan bersifat multidimensional.
4. Tumpang tindihnya keputusan-keputusan yang dikeluarkan lembaga- lembaga negara yang berkepentingan mengenai kepemilikan hak atas tanah.
5. Tafsiran dikalangan masyarakat yang salah mengartikan mana tanah adat atau memiliki hak ulayat dan mana yang merupakan tanah bukan milik adat atau tanah negara.
6. Permasalahan land reform yang sampai sekarang belum bisa terpecahkan.
7. Serta adanya bencana alam yang menyebabkan rusaknya tanda bukti kepemilikan hak atas tanah dan bergesernya tanah setelah bencana.
8. Dan yang paling kompleks adalah tidak dimanfaatkannya peta pendaftaran tanah dan sistem komputerisasi yang belum modern.
9. Bahkan ketidakjujuran aparat desa dan pemohohon dalam hal ini pemilik lahan dalam memberikan informasi kepada BPN merupakan faktor utama. Itulah beberapa hal kecil penyebab timbulnya sengketa tanah dan sertifikat ganda yang tentunya masih banyak hal lainnya yang bisa menyebabkan terjadinya hal itu.
Disisi lain, terjadinya sertifikat-sertifikat ganda mengakibatkan cacat hukum seperti sertifikat palsu dan sertifikat ganda dipengaruhi oleh faktor-faktor intern dan ekstern. Faktor intern antara lain:
1. Tidak dilaksanakannya Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya secara konsekuen dan bertanggungjawab disamping masih adanya orang yang berbuat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
2. Kurang berfungsinya aparat pengawas sehingga memberikan peluang kepada aparat bawahannya untuk bertindak menyeleweng dalam arti tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai sumpah jabatannya.
3. Ketidak telitian pejabat Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertifikat tanah yaitu dokumen-dokumen yang menjadi dasar bagi penerbitan sertifikat tidak diteliti dengan seksama yang mungkin saja dokumen-dokumen tersebut belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Faktor ekstern antara lain:
1. Masyarakat masih kurang mengetahui undang-undang dan peraturan tentang pertanahan khususnya tentang prosedur pembuatan sertifikat tanah.
2. Persediaan tanah tidak seimbang dengan jumlah peminat yang memerlukan tanah.
3. Pembangunan mengakibatkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat sedangkan persediaan tanah sangat terbatas sehingga mendorong peralihan fungsi tanah dari tanah pertanian ke non pertanian, mengakibatkan harga tanah melonjak.

B. Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Sertifikat Ganda Oleh BPN
Dasar pembentukan BPN adalah Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1988. Sebagai panduan operasional BPN, pimpinan lembaga ini kemudian mengeluarkan SK No. 11/KBPN/1988 jo Keputusan Kepala BPN No. 1 Tahun 1989 tentang Organisasi Dan Tata Kerja BPN Di Provinsi Dan Kabupaten/Kotamadya.
Secara normatif, BPN adalah satu-satunya lembaga atau institusi di Indonesia yang diberikan kewenangan untuk mengemban amanat dalam mengelolah bidang pertanahan, sesuai dengan Perpres Nomor 10 tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional yang menyatakan
bahwa BPN melaksanakan tugas dibidang pertanahan secara nasional regional dan sektoral. Bahkan melalui Proses yang sama, pemerintah juga telah memperkuat peran dan posisi BPN dengan membentuk Deputi V yang secara khusus mengkaji dan menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan.
Sesuai peraturan Kepala BPN-RI No. 3 Tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja BPN-RI, pengkajian dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan merupakan bidang Deputi V yang membawahi:
1. Direktorat konflik pertanahan
2. Direktorat sengketa pertanahan
3. Direktorat perkara pertanahan (Pasal 346 Peraturan Kepala BPN-RI No. 3 Tahun 2006)
Badan Pertanahan Nasional selalu mengupayakan solusi penyelesaian sengketa pertanahan dengan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan rasa keadilan dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak. Langkah-langkah penyelesaian sengketa yang mereka atau pihak BPN tempuh adalah musyawarah.
Begitu juga dalam sengketa sertifikat ganda, BPN juga berwenang melakukan negosiasi, mediasi dan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang bersengketa dan menggagas suatu kesepakatan di antara para pihak.

Kantor wilayah BPN yaitu di Provinsi dan Kabupaten/Kotamadya, hanya bisa sampai pada putusan penyelesaianmasalah, sedangkan tindak lanjut administrasi pertanahan tetap dilakukan BPN.
Untuk meminimalkan sengketa pertanahan dalam hal ini sertifikat ganda, maka dalam hal ini peran yang dilakukan BPN sebagai pelayan masyarakat antara lain adalah:
1. Menelaah dan mengelolah data untuk menyelesaikan perkara di bidang pertanahan.
2. Menampung gugatan-gugatan, menyiapkan bahan memori jawaban, menyiapkan memori banding, memori/kontra memori kasasi, Memori/kontra memori peninjauan kasasi atas perkara yang diajukan melalui peradilan terhadap perorangan dan badan hukum yang merugikan negara.
3. Mengumpulkan data masalah dan sengketa pertanahan.
4. Menelaah dan menyiapkan konsep keputusan mengenai Penyelesaian sengketa atas tanah.
5. Menelaah dan menyiapkan konsep keputusan pembatalan hak atas tanah yang cacat administrasi dan berdasarkan kekuatan putusan peradilan.
6. Mendokumentasi.

BPN juga memiliki mekanisme tertentu dalam menangani dan menyelesaikan perkara atau sengketa pertanahan dalam hal ini termasuk juga sengketa sertifikat ganda yaitu:
1. Sengketa tanah biasanya diketahui oleh BPN dari pengaduan.
2. Pengaduan ditindaklanjuti dengan mengidentifikasikan masalah. Dipastikan apakah unsur masalah merupakan kewenangan BPN atau tidak.
3. Jika memang kewenangannya, maka BPN meneliti masalah untuk membuktikan kebenaran pengaduan serta menentukan apakah pengaduan beralasan untuk diproses lebih lanjut.
4. Jika hasil penelitian perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan data fisik administrasi serta yuridis, maka kepala kantor dapat mengambil langkah berupa pencegahan mutasi (status quo).
5. Jika permasalahan bersifat strategis, maka diperlukan pembentukan beberapa unit kerja. Jika bersifat politis, sosial, dan ekonomis maka tim melibatkan institusi berupa DPR atau DPRD, departemen dalam negeri, pemerintah daerah terkait.
6. Tim akan menyusun laporan hasil penelitian untuk menjadi bahan rekomendasi penyelesaian masalah.

Dalam prakteknya, penyelesaian terhadap sengketa pertanahan bukan hanya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional tetapi juga bisa diselesaikan oleh lembaga Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Jika diperadilan umum lebih menitikberatkan kepada hal-hal mengenai perdata dan pidana dalam sengketa pertanahan, lain halnya dengan peradilan tata usaha negara yang menyelesaikan sengketa pertanahan berkaitan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau pejabat daerah lainnya yang berkaitan dengan tanah.
Pada saat ini, kebanyakan sengketa pertanahan dalam hal ini sertifikat ganda diselesaikan melalui 3 (tiga) cara, yaitu:
1. Penyelesaian secara langsung oleh pihak dengan musyawarah
Dasar musyawarah untuk mufakat tersirat dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat Indonesia dan dalam UUD 1945. Musyawarah dilakukan diluar pengadilan dengan atau tanpa mediator. Mediator biasanya dari pihak-pihak yang memiliki pengaruh misalnya Kepala Desa/Lurah, ketua adat serta pastinya Badan Pertanahan Nasional.
Dalam penyelesaian sengketa pertanahan lewat musyawarah, satu syaratnya adalah bahwa sengketa tersebut bukan berupa enentuan tentang kepemilikan atas tanah yang dapat memberikan hak atau menghilangkan hak seseorang terhadap tanah sengketa, dan diantara pihak bersengketa memiliki kekebaratan yang cukup erat serta masih menganut hukum adat setempat.
2. Melalui arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa
Arbitrase adalah penyelesaian perkara leh seorang atau beberapa arbiter (hakim) yang diangkat berdasarkan kesepakatan/ persetujuan para pihak dan disepakati bahwa putusan yang diambil bersifat mengikat dan final. Persyaratan utama yang harus dilakukan untuk dapat mempergunakan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa adalah adanya kesepakatan yang dibuat dalam bentuk tertulis dan disetujui oleh para pihak.8)Jika telah tertulis suatu klausula arbitrase dalam kontrak atau suatu perjanjian arbitrase, dan pihak lain menghendaki menyelesaikan masalah hukumnya ke pengadilan, maka proses pengadilan harus ditunda sampai proses arbitrase tersebut diselesaikan dalam lembaga arbitrase. Dengan demikian pengadilan harus dan wajib mengakui serta menghormati wewenang dan fungsi arbiter.
3. Penyelesaian sengketa melalui badan peradilan
Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, pada umumnya penyelesaian sengketa pertanahan yang terkait sengketa kepemilikan diserahkan ke peradilan umum, terhadap sengketa keputusan Badan Pertanahan Nasional melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan sengketa menyangkut tanah wakaf diajukan ke Peradilan Agama.
Berdasarkan penjelasan tentang spesifikasi dari lembaga penyelesaian sengketa baik lembaga litigasi dan lembaga non litigasi, sampai saat ini
jelas bahwa semua cara itu tidak dapat menyelesaikan masalah sengketa pertanahan secara tuntas dalam waktu yang singkat, malah cenderung berlarut-larut.
Faktanya, proses mediasi yang dilakukan BPN tidak mampu menyelesaikan sengketa pertanahan yang ada saat ini untuk itulah mengapa BPN sangat sulit untuk mewujudkan seluruh visi, misi dan program-program strategis yang diembannya.
BPN mengalami kendala dalam mengatasi sengketa pertanahan
khususnya permasalahan sertifikat ganda dikarenakan tumpangtindihnya peraturan atau regulasi yang ada.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari uraian tersebut di atas, bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Penyebab terjadinya sertifikat ganda bisa dikarenakan adanya unsur kesengajaan, ketidaksengajaan dan dikarenakan kesalahan administrasi. Timbulnya sertifikat ganda juga disebabkan oleh kurangnya kedisiplinan dan ketertiban aparat pemerintah yang terkait dengan bidang pertanahan dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Badan Pertanahan Nasional bukanlah lembaga negara dibidang yudikatif, namun walaupun demikian Badan Pertanahan Nasional mempunyai wewenang untuk menyelesaikan setiap masalah pertanahan termasuk masalah sertifikat ganda. Wewenang ini hanya sebatas wewenang administrasi saja yaitu pembatalan atau pencabutan suatu sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN itu sendiri. Badan Pertanahan Nasional selalu mengupayakan solusi penyelesaian sengketa pertanahan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan rasa keadilan dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak adalah musyawarah. Langkah-langkah penyelesaian sengketa yang mereka atau pihak BPN tempuh dalam sengketa sertifikat ganda adalah negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

B. Saran
Saran yang bisa penulis sampaikan adalah hendaknya Pemerintah harus mengambil keputusan bahwa satu-satunya lembaga yang mengurus administrasi pertanahan hanyalah Badan Pertanahan Nasional dan lembaga lainnya hanya mengikuti petunjuk atau aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BPN. Peta pendaftaran tanah yang merupakan basis data pendaftaran tanah yang dimiliki BPN sebaiknya dimanfaatkan secara benar sehingga tidak akan muncul lagi sebidang tanah yang memiliki sertifikat ganda. Apabila terjadi maka akan diketahui dari peta pendaftaran tanah yang dimiliki oleh BPN. Zaman yang modern ini seharusnya BPN juga sudah mengikuti perkembangan yang ada. Sistem komputerisasi BPN juga seharusnya sudah yang paling modern sehingga dapat menyimpan berbagai data yang dimiliki BPN.

DPW BENDAHARA LPK-MS PROVINSI NTB

Jadilah konsumen cerdas Diera Milenial