Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan

Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan
Penyelesaian sengketa tanah yang notabene merupakan warisan adalah mengacu pada aturan hukum waris yang ada di Indonesia, bukan mengacu pada penyelesaian sengketa secara perdata biasa, mengingat hukum waris memiliki aturannya tersendiri baik dalam hukum perdata barat, hukum Islam, maupun hukum Adat.

Penyelesaian sengketa tanah yang notabene merupakan warisan adalah mengacu pada aturan hukum waris yang ada di Indonesia, bukan mengacu pada penyelesaian sengketa secara perdata biasa, mengingat hukum waris memiliki aturannya tersendiri baik dalam hukum perdata barat, hukum Islam, maupun hukum Adat.

Penggunaan jenis hukum yang ada diserahkan kepada pihak-pihak yang bersengketa. Dalam penyelesaian sengketa waris yang ada di masyarakat, penyelesaian yang terbaik adalah dengan musyawarah di antara ahli waris. Namun, jika terjadi pembagian warisan yang tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, para ahli waris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan pilihan hukum seperti tersebut di atas.

Mengenai pengurusan tanah yang menjadi warisan, dalam Kompilasi Hukum Islam mengatur demikian:

Pasal 189
Bila warisan yang akan dibagi berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari dua hektare, supaya dipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama para ahli waris yang bersangkutan.

Bila ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dimungkinkan karena di antara para ahli waris yang bersangkutan ada yang memerlukan uang maka lahan tersebut dapat dimiliki oleh seorang atau lebih ahli waris yang dengan cara membayar harganya kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing.

Pasal 188
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.

Sehingga sebagaimana diterangkan Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam, bagi yang beragama Islam, dapat mengajukan permohonan fatwa waris dari hakim pengadilan agama yang menentukan besarnya bagian bagi ahli waris masing-masing melalui penetapan.

Sedangkan bagi non-Muslim, jika terjadi sengketa antara ahli waris mengenai jumlah bagian warisan maka para pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

KETUA DPW LPK-MS PROVINSI NTB

Salam Konsumen Cerdas

Tips Menghadapi Sengketa Tanah

Tips Menghadapi Sengketa Tanah
Banyak kalangan menyatakan bahwa penyelesaian sengketa tanah melalui negosiasi dan mediasi adalah cara terbaik karena bertujuan memberikan win-win solution bagi para pihak.

Sengketa tanah merupakan salah satu masalah yang amat sulit penyelesaiannya, karena ada selisih hak antara dua pihak atau lebih di sana. Dalam menyelesaikan sengketa tanah, pihak penegak hukum harus seksama meneliti berkas pihak masing-masing, karena dalam sengketa tanah, potensi terjadi perselisihan yang berujung pada kekerasan begitu besar.

Pengertian Sengketa Tanah, menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, adalah perbedaan pendapat mengenai:

a. keabsahan suatu hak;
b. pemberian hak atas tanah;
c. pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya dan penerbitan tanda bukti haknya,
antara pihak-pihak yang berkepentingan maupun antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional;

Penyelesaian Sengketa Tanah setidaknya ada dua jalur, yakni jalur non-litigasi, melalui mediasi atau negosiasi. Kedua, melalui jalur litigasi atau melalui pengadilan. Masing-masing jalur penyelesaian memiliki kelebihan dan kekurangannya. Namun biasanya, jalur litigasi ditempuh setelah negosiasi atau mediasi gagal.

Banyak kalangan menyatakan bahwa penyelesaian sengketa tanah melalui negosiasi dan mediasi adalah cara terbaik karena bertujuan memberikan win-win solution bagi para pihak. Selain itu, jalur mediasi atau negosiasi ini lebih sedikit menghabiskan biaya, karena prosesnya pun jauh lebih singkat dibandingkan melalui jalur pengadilan (gugatan perdata atau gugatan tata usaha negara).

Jika menempuh jalur mediasi, tata caranya dapat mengacu ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 1 tahun 1999 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tanah, serta mengacu pada Petunjuk Teknis No. 05/JUKNIS/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi yang ada di Badan Pertanahan Nasional.

Sedangkan jika melalui jalur pengadilan maka tentu mengikuti hukum acara perdata. Sebagaimana diatur dalam hukum acaranya, Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) menyebutkan lima alat bukti yang sah:
a) Surat
b) Saksi
c) Persangkaan
d) Pengakuan
e) Sumpah

Sehingga dalam menghadapi atau melakukan gugatan perdata maka alat bukti yang diutamakan adalah surat. Siapapun yang bisa menunjukkan sahih-nya surat atau alas hak kepemilikan atas tanah di persidangan maka dialah yang seharusnya paling berhak menjadi pemiliknya.

Hal ini juga sesuai dengan regulasi di bidang pertanahan, yakni Pasal 32 PP Nomor 24 tahun 1997, yang menyatakan Tanda bukti hak atas tanah yang paling kuat adalah sertifikat tanah.

Selain itu, perlu dipersiapkan juga saksi-saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah, dari orang-orang sekitar maupun pihak Badan Pertanahan Nasional. Sehingga kesesuaian antara bukti surat (sertifikat) dan keterangan dari saksi-saksi akan menguatkan dasar kepemilikan kita, yang tentunya akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini

Hukum Perbankan Syariah di Indonesia

Dengan mulai banyaknya bank-bank berbasis syariah yang didirikan di berbagai negara, seperti di Sudan, Pakistan, dan Malaysia pada era tahun 1970-80 an, semakin meningkatkan kesadaran dan motivasi umat Islam di Indonesia, sebagai umat mayoritas, untuk melakukan hal yang serupa. Sebenarnya, keinginan untuk mendirikan bank berdasarkan prinsip syariah di Indonesia sudah ada sejak tahun 70-an, namun karenakebijakan pemerintah dan regulasi yang tidak mendukung pada saat itu, keinginan tersebut sulit terealisasikan. Keinginan tersebut baru bisa terwujud dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 yang diprakasai oleh Majelis Ulama Indonesia dan Pemerintah. Bank ini mulai efektif beroperasi pada tahun 1992.

Beroperasinya BMI berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. UU ini lalu diamandemen dengan UU No. 10 Tahun 1998. Pada tahun 2008, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diberlakukan. UU No. 21 ini adalah UU khusus yang mengatur perbankan Syariah. Tulisan ini akan menjelaskan secara singkat periodisasi perkembangan UU yang mengatur perbankan syariah di Indonesia berdasarkan kepada UU yang telah disebutkan di atas.

UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa BMI adalah bank pertama di Indonesia yang beroperasi berdasarkan pada prinsip syariah. Dasar hukum berdirinya BMI adalah UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Secara substansi, UU ini merupakan peraturan perbankan nasional yang muatannya lebih banyak mengatur bank konvesional dibandingkan bank syariah. Tidak banyak pasal yang mengatur tentang bank syariah dalam UU ini. Kata ‘bank syariah’ juga tidak disebutkan secara eksplisit. UU ini hanya menyatakan bahwa bank boleh beroperasi berdasarkan prinsip pembagian hasil keuntungan atau prinsip bagi hasil (profit sharing) (lihat Pasal 1 butir 12 & Pasal 6 huruf m). Tidak disebutkannya kata ‘syariah’ atau ‘Islam’ secara eksplisit dalam UU ini disebabkan, menurut Sutan Remy Sjahdeini, masih tidak kondusifnya situasi politik pada saat itu. Pemerintah masih ‘alergi’ dengan penggunaan kata ‘syariah’ atau ‘Islam’.

Meskipun UU No. 7 Tahun 1992 mengizinkan bank beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak ada petunjuk lebih lanjut bagaimana bank tersebut mesti dijalankan. Oleh karena itu, untuk memberikan pemahaman dan petunjuk yang jelas, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Menurut Pasal 1 butir 1 PP No. 72, yang dimaksud dengan bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah Bank Umum atau Bank Prekreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil. Adapun yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ayat (1) adalah prinsip bagi hasil yang berdasarkan Syari’at.

Berdasarkan pasal-pasal ini dapat dipahami bahwa ungkapan bank bagi hasil secara prinsip merupakan terminologi yang digunakan untuk bank Islam atau bank Syariah. Artinya yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil adalah prinsip muamalah yang berdasarkan pada syariah. Kata syariah secara jelas merujuk pada hukum Islam. Maka, prinsip dasar bank syariah dalam menjalankan aktivitasnya adalah hukum Islam atau syariah.

Mengenai aktivitas bisnis bank, PP No. 72 mengatur secara jelas bahwa bank umum dan bank prekreditan rakyat (BPR) yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil tidak boleh secara bersamaan melakukan aktivitas bisnis berdasarkan prinsip konvensional. Begitu juga sebaliknya, bank umum dan BPR konvensional juga tidak boleh melakukan aktivitas bisnis berdasarkan prinsip bagi hasil. (lihat Pasal 6). Kemudian, untuk memastikan aktivitas bank bagi hasil tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka PP No. 72 juga mengatur bahwa bank bagi hasil harus mendirikan Badan Pengawas Syariah (BPS). Fungsi utama BPS ini adalah untuk mengawasi dan memastikan bahwa produk-produk yang ditawarkan oleh bank ini betul-betul sesuai dengan prinsip syariah. Adapun secara struktural, posisi BPS di dalam bank bersifat independen, terpisah dari menajemen bank dan tidak mempunyai peran dalam operasional bank. BPS dalam menjalankan aktivitasnya selalu berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia.

Dari penjelasan di atas, dapat dicatat bahwa sejak diberlakukanya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintahnya, maka bank syariah di Indonesia telah menjadi kenyataan. Hal ini dianggap sebagai front gateberoperasinya bank syariah di Indonesia. Namun, peraturan-peraturan tersebut masih dianggap belum memadai untuk mendorong perkembangan bank syariah, karena sekedar mengatur bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, namun tidak secara definitif dan komprehensif mengatur akitifitas bank berdasarkan prinsip syariah.

UU No. 10 Tahun 1998
Pada tahun 1998, UU Perbankan (UU No. 7 Tahun 1992) diamandemen dengan UU No. 10 Tahun 1998. Berbeda dengan UU No. 7 Tahun 1992 yang tidak mengatur secara pasti perbankan syariah, ketentuan-ketentuan mengenai perbankan syariah dalam UU No. 10 Tahun 1998 lebih lengkap (exhaustive) dan sangat membantu perkembangan perbankan syariah di Indonesia. UU No. 10 Tahun 1998 secara tegas menggunakan kata bank syariah dan mengatur secara jelas bahwa bank, baik bank umum dan BPR, dapat beroperasi dan melakukan pembiayaan berdasarkan pada prinsip syariah. (lihat Pasal 1 butir 12, Pasal 7 huruf c, Pasal 8 ayat (1 & 2), Pasal 11 ayat (1) & (4a), Pasal 13, Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) huruf c).
Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah, menurut Pasal 1 butir 13, adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiyaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip pernyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Ketentuan di atas menunjukkan perluasanan eksistensi bank syariah dalam melaksanakan kegiatannya, di mana dalam UU sebelumnya hal tersebut tidak diatur secara jelas.
Selanjutnya, UU No. 10 Tahun 1998 ini juga membolehkan bank konvensional untuk menjalankan aktifitasnya berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.(Pasal 6 huruf m). Dalam hal ini, bank konvensional yang hendak menjalankan kegiatan syariah harus mendirikan kantor cabang atau sub kantor cabang. Adapun untuk BPR tetap tidak dibolehkan untuk menjalankan aktifitas secara konvensional dan syariah secara bersamaan. Perbedaan lainnya adalah diberikannya wewenang kepada Bank Indonesia untuk mengawasi dan mengeluarkan peraturan mengenai bank syariah. Sebelumnya kewenangan tersebut diberikan kepada kementrian keuangan. Sejarah mencatat, bagaimana Bank Indonesia sangat aktif dalam mengembangan perbankan syariah. Banyak Peraturan Bank Indonesia yang telah dikeluarkan demi menunjang kelancaran operasional bank syariah.
UU N. 21 Tahun 2008
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, dasar hukum perbankan syariah di Indonesia semakin kuat dan jumlah bank syariah semakin meningkat secara signifikan. Akan tetapi, beberapa praktisi dan pakar perbankan syariah berpendapat bahwa peraturan yang ada masih tidak cukup untuk mendukung operasional perbankan syariah di Indonesia. Sebagai contoh, bank syariah beroperasi hanya berdasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional yang kemudian diadopsi Bank Indonesia dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia yang tersebar dalam berbagai bentuk kadangkala overlapping satu sama lainnya. Kemudian, bank syariah mempunyai karakterisitk yang berbeda dengan bank konvensional, sehingga pengaturan bank syariah dan bank konvensional dalam satu Undang-Undang yang sama dipandang tidak mencukupi. Oleh karena itu, adanya UU khusus yang mengatur bisnis perbankan syariah secara konfrehensif merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendesak untuk diwujudkan.

Pada tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat dengan dukungan pemerintah, mengesahkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. UU ini terdiri dari 70 pasal dan dibagi menjadi 13 bab. Secara umum struktur Hukum Perbankan Syariah ini sama dengan Hukum Perbankan Nasional. Aspek baru yang diatur dalam UU ini adalah terkait dengan tata kelola (corporate governance), prinsip kehati-hatian (prudential principles), menajemen resiko (risk menagement), penyelesaian sengketa, otoritas fatwa dan komite perbankan syariah serta pembinaan dan pengawasan perbankan syariah. Bank Indonesia tetap mempunyai peran dalam mengawasi dan mengatur perbankan syariah di Indonesia, namun saat ini pengaturan dan pengawasan perbankan, termasuk perbankan syariah di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan amanah UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan adanya UU khusus yang mengatur perbankan Syariah serta instrumen hukum lainnya , diharapkan eksistensi perbankan syariah semakin kokoh, para investor semakin tertarik untuk melakukan bisnis di bank syariah sehingga perbankan syariah di Indonesia semakin lebih baik lagi. Wallahu’alam. (***)

Hukum Jaminan Pembahasan PP No 21 Tahun 2015

Hukum Jaminan
Pembahasan PP No 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya AJF Serta Dampaknya Bagi Notaris
HUKUM JAMINAN
Sejak April tahun 2015 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Peraturan Pemerintah ini berisi pengaturan mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Pada prinsipnya, substansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berbeda jauh dengan pengaturan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Bagaimana kaitan PP No. 21 Tahun 2015 terhadap UU No. 42 tahun 1999?

Berdasarkan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dibentuk Kantor Pendaftaran Fidusia yang berada dalam lingkup tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah Indonesia. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia secara manual dan ternyata pada penerapannya memiliki beberapa kendala, antara lain tidak tercapainya pelayanan one day service karena permohonan yang masuk sangat banyak melampaui kemampuan sumber daya manusia dan sarana yang ada. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka pemerintah merasakan perlu diciptakan pola pelayanan pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik (online system). Dalam hal ini maka terbitlah PP No. 21 tahun 2015.

Apa saja yang diatur di dalam PP No. 21 tahun 2015 ini?

Pengaturan baru yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain:

a. Adanya kewajiban bagi Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya untuk memberitahukan penghapusan Jaminan Fidusia. Pemberitahuan penghapusan tersebut tidak dikenakan biaya. Dengan tidak adanya biaya yang dikenakan diharapkan Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dapat melakukan pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidusia tersebut dengan sukarela dan tanpa beban. Hal ini akan memudahkan bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pemantauan terhadap Jaminan Fidusia yang sudah berakhir atau akan berakhir jangka waktunya.

b. Besarnya biaya pembuatan akta Jaminan Fidusia ditentukan berdasarkan nilai penjaminan yangmengacu pada besarnya biaya pembuatan akta yang diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun2004 tentang Jabatan Notaris

c. Adanya ketentuan bahwa seluruh data yang diisi dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia,permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertifikatJaminanFidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia secara elektronik sertapenyimpanan dokumen fisiknya menjadi tanggung jawab Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya.

d. Saat ini tidak hanya Notaris saja yang dapat mengakses pendaftaran Jaminan Fidusia.

Pihak-pihak lain seperti multifinance maupun masyarakat dapat pula mengakses pendaftaran jaminan fidusia melalui http://www.ahu.go.id.

Bagaimana Tata cara pendaftaran fidusia menurut PP No. 21 tahun 2015 ini?

Menurut pasal 1, Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia, permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia, permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia, dan pemberitahuan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia diajukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya kepada Menteri melalui sistem pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik.

Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia
Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta Jaminan Fidusia (pasal 4). Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yang telah memenuhi ketentuan tersebut dibuktikan dengan diperolehnya bukti pendaftaran.

Pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran. Pendaftaran Jaminan Fidusia dicatat secara elektronik setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat. Sertifikat Jaminan Fidusia ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Sertifikat Jaminan Fidusia dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal Jaminan Fidusia dicatat.

Apabila terjadi kesalahan pengisian data dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yang diketahui setelah sertifikat Jaminan Fidusia dicetak, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya harus mengajukan permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia kepada Menteri.

Permohonan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan.

Perubahan sertifikat jaminan fidusia
Dalam hal terjadi kesalahan pengisian atau perubahan data dalam permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia mengenai jumlah nilai penjaminan dalam kategori nilai penjaminan yang berbeda, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya harus mengajukan permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia kepada Menteri.

Permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

nomor dan tanggal sertifikat terakhir;
b. nama dan tempat kedudukan notaris;
c. data perubahan; dan
d. keterangan perubahan. Permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia yang telah memenuhi
ketentuan memperoleh bukti pendaftaran.
Pemohon melakukan pembayaran biaya permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran.

Pendaftaran perubahan sertifikat Jaminan Fidusia dicatat setelah pemohon melakukan pembayaran. Sertifikat perubahan atas sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dicetak setelah pembayaran biaya permohonan dilakukan.

RELATED POSTS
Menjual Harta Anak Di Bawah Umur

Balik Nama Kepemilikan Kapal

GADAI EMAS UNTUK USAHA

Sertifikat perubahan dapat dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia dicatat. Sertifikat perubahan ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Penghapusan Jaminan Fidusia
Apabila Jaminan Fidusia hapus karena hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, maka Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya, wajib memberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empatbelas) hari terhitung sejak tanggal hapusnya Jaminan Fidusia.

Berdasarkan pemberitahuan penghapusan tersebut, Jaminan Fidusia dihapus dari daftar Jaminan Fidusia dan diterbitkan keterangan penghapusan yang menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi. Jika Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya tidak memberitahukan penghapusan Jaminan Fidusia maka Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak dapat didaftarkan kembali.

Adanya Penetapan Resmi Standard biaya pembuatan Akta jaminan fidusia

Pembuatan akta Jaminan Fidusia dikenakan biaya yang besarnya ditentukan berdasarkan nilai penjaminan,dengan ketentuan sebagai berikut:

a. nilai penjaminan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), biaya pembuatan akta palingbanyak 2,5% (dua koma lima perseratus);

b. nilai penjaminan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00,(satu miliar rupiah), biaya pembuatan akta paling banyak 1,5% (satu koma lima perseratus); dan

c. nilai penjaminan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), biaya pembuatan akta berdasarkankesepakatan antara notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu perseratus) dari objek yangdibuatkan aktanya.

Pelayanan jaminan fidusia menggunakan sistem dalam jaringan (online) bisa diakses melalui fidusia.ahu.go.id.

Dengan penerapan sistem ini, maka para pendaftar tidak perlu lagi melakukan tatap muka dengan petugas di loket dan di sisi lain penerapan sistem ini juga untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Apa pengaruh sistem online ini pada tugas Notaris?

Menurut pendapat saya, adanya system pendaftaran secara online ini tentunya sangat membantu dan mempermudah tugas Notaris, dibandingkan pada system manual sebelumnya. Jangka waktu pendaftaran selama maksimum 30 hari sejak ditanda-tanganinya akta Jaminan Fidusianya juga memberikan kepastian hukum kepada kreditur maupun kepada pihak ketiga tentang adanya pembebanan jaminan dimaksud. Pendaftaran dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak ditanda-tanganinya akta tersebut juga dapat mencegah terjadinya penjaminan ulang atau penjaminan secara berganda terhadap satu objek yang sama.

Jangka waktu 30 hari ini juga harus dicermati oleh Notaris, karena selama ini Notaris terbiasa dengan tidak adanya batas waktu pendaftaran terhadap Akta Jaminan Fidusia. Jadi jaminan fidusia dapat didaftarkan kapan saja walaupun telah lewat berbulan-bulan dari tanggal akta pembuatannya. Sejak saat ini, Notaris harus segera mendaftarkan seluruh jaminan fidusianya sejak tanggal penanda-tanganan akta Jaminan fidusianya. Jika lewat 30 hari sejak tanggal akta Jaminan Fidusia belum didaftarkan, maka pada hari ke 31, secara system akta tersebut sudah tidak bisa lagi didaftarkan. Bagaimana jika terlanjur lewat waktu? Terpaksa ditanda-tangani akta jaminan fidusia yang baru dengan menunjuk akta Fidusia yang sudah tidak bisa di daftarkan tersebut. Hal ini harus dilakukan dengan menghadirkan kembali Pemberi dan Penerima Fidusia tersebut. Repot kan jadinya? J

Di sisi lain, system online ini memberikan tanggung jawab yang lebih berat pada notaries karena sudah tidak ada lagi mekanisme koreksi dari pihak Kementrian Hukum dan Ham cq Kanwil Fidusia terhadap kesesuaian antara nilai objek, nilai penjaminan, nilai fasilitas kredit, sampai dengan nama kreditur. Hal ini sering menimbulkan permasalahan dimana dalam praktik mungkin akan ditemukan berbagai ketidak sinkronan antara nilai-nilai yang tercantum di dalam sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nilai seharus nya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit atau perjanjian pembiayaannya. Untuk itu, notaris harus senantiasa bersikap teliti dan melakukan cross check ulang sebelum di “klik” tombol selesai untuk mencegah terjadinya revisi berulang. Demikian pula Notaris harus meningkatkan kemampuannya untuk dapat mengajukan aplikasi secara online.

******

Sumber Referensi:

UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

PP No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia

Pembebanan Jaminan Atas Resie Gudang

Dalam artikel minggu lalu, saya sempat membahas mengenai Sistem Resi Gudang sebagai alternative jaminan. Pada artikel kali ini, saya akan membahas tentang mekanisme pembebanan jaminan atas resi gudang itu sendiri. Untuk memudahkan pembaca, ada baiknya sebelumnya membaca artikel ini: :Sistem Resi Gudang Sebagai Alternatif Hak Jaminan

Bagaimana pembebanan Hak Jaminan Atas Resi Gudang?

Menurut Pasal 4 UU SRG, selain dapat dialihkan dan dijadikan dokumen penyerahan barang, Resi Gudang juga dapat dijadikan jaminan utang sepenuhnya dengan dibebani Hak Jaminan tanpa dipersyaratkan adanya agunan lainnya. Karena merupakan alas hak (document of title) atas barang, maka Resi Gudang yang dapat dijaminkan tersebut harus berisi komoditas tertentu (gabah, beras, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, dan jagung) yang berada dalam pengawasan Pengelola Gudang yang terakreditasi. Hak Jaminan atas Resi Gudang tersebut juga meliputi klaim asuransi atas barang2 komoditi tersebut, dalam hal barang2 komoditi tersebut diasuransikan.

Apakah hak jaminan bisa terhapus?

Berdasarkan pasal 15 UU SRG, ada hal yang menyebabkan hak jaminan hapus yaitu karena

1. Hapusnya hutang pokok yang dijamin
Sesuai dengan sifatnya, sebagai perjanjian ikutan (accesoir dengan perjanjian pokoknya), maka Hak Jaminan dalam bentuk Resi Gudang juga hapus dalam hal perjanjian hutang piutang yang menjadi Perjanjian pokoknya hapus. Hapusnya utang yang dijamin dengan hak jaminan menurut penjelasan Pasal 15 ayat (1) antara lain karena adanya pelunasan oleh pemegang Resi Gudang atau karena adanya perpindahan kreditor.

2. Pelepasan jaminan oleh penerima jaminan
Perjanjian utang piutang antara kreditor dengan debitor merupakan suatu hubungan hukum yang didasari unsur kepercayaan, dengan demikian apabila kreditor merasa tidak memerlukan lagi memegang hak jaminan, maka kreditor dapat melepaskan hak jaminan tersebut dan Resi Gudang yang dijadikan jaminan dikembalikan kepada pemegang resi gudang sebagai pemilik barang. Dalam hal terjadi pelepasan jaminan dan pengembalian Resi Gudang kepada pemiliknya, mestinya di dalam Pasal 15 diatur pula kewajiban Penerima Jaminan untuk menyampaikan pemberitahuan ke Pengelola Gudang dan Pusat Registrasi mengingat dalam pengikatannya ada kewajiban bagi Penerima Jaminan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada kedua pihak tsb. Sebagai bukti kepemilikan atas barang (inventory) yang disimpan di dalam gudang, Resi gudang masih memiliki nilai apabila barang (inventory) yang disimpan di dalam gudang.

Satu hal yang menarik dan menjadi catatan dari saya, adalah: Musnahnya barang inventory yang disimpan di dalam gudang tersebut tidak diatur sebagai salah satu sebab dari hapus/berakhirnya Hak Jaminan atas Resi Gudang tersebut. Hal ini cukup aneh, sebab sebagaimana lazimnya suatu jaminan, maka hapusnya jaminan tersebut biasanya karena terjadinya suatu peristiwa tertentu yang menimpa objek/ benda yang dijaminkan. Sebagaimana halnya dengan berakhirnya hak atas tanah yang dijamin dengan Hak Tanggungan (ps. 18 ayat 1 d UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan), Musnahnya barang yang dijadikan objek jaminan fidusia (pasal 25 ayat 1 c UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia), musnahnya kapal yang dibebani dengan Hipotik Kapal maupun musnahnya barang yang digadaikan pada jaminan Gadai. Hal ini mengakibatkan kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditor apabila debitor cidera janji dan eksekusi Hak Jaminan tidak dapat dilakukan karena obyek yang akan dieksekusi sudah tidak ada lagi meskipun nantinya musnahnya barang tersebut tidak menghapuskan hak penerima jaminan atas klaim asuransi atas barang dalam hal telah diperjanjikan sebelumnya.

Eksekusi Jaminan

Hak jaminan atas Resi Gudang bertujuan untuk menjamin utang yang diberikan oleh penerima hak jaminan kepada debitor. Apabila debitor cidera janji berdasarkan Pasal 16 UU SRG, penerima hak jaminan berhak untuk menjual obyek jaminan atas kekuasaannya sendiri melalui dua cara , yaitu :

a. Lelang Umum dimaksudkan untuk penjualan terhadap barang yang dinilai mempunyai jangka waktu yang masih lama (penjelasan Pasal 26 UU SRG)

b. Penjualan Langsung ditujukan untuk penjualan terhadap barang yang jangka waktunya telah habis atau jika tidak dilakukan penjualan, nilai komoditas akan bertambah turun (penjelasan Pasal 26 UU SRG)

RELATED POSTS
surat kuasa membeli, dokumen sakti pekerja migran

JALAN PANJANG MENJADI NOTARIS

PP 13/2018: MENINJAU KEMBALI PEMILIK MANFAAT DAN PERJANJIAN NOMINEE…

Baik pelelangan umum maupun penjualan langsung tersebut dapat dilaksanakan tanpa harus ada penetapan dari pengadilan terlebih dahulu, tetapi harus sepengetahuan dari pemberi hak jaminan melalui pemberitahuan secara tertulis.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penerima jaminan dapat menentukan prosedur penjualan yang akan ditempuh dalam rangka eksekusi jaminan, sehingga terhindar dari kerugian akibat merosotnya nilai barang yang menjadi obyek jaminan. Disamping itu menurut Pasal 9 UU SRG dalam hal Resi Gudang diperdagangkan di bursa, maka mekanisme transaksinya tunduk pada ketentuan Bursa tempat Resi Gudang tsb diperdagangkan.

Berkaitan dengan pemberitahuan secara tertulis sebelum eksekusi dilakukan, karena dalam penjelasan pasal 16 tidak jelas kriterianya, hal tersebut kurang memberi kepastian hukum dan dapat menimbulkan potensi permasalahan di antara para pihak. Dengan dalih telah melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik barang, maka Kreditor merasa berhak untuk melakukan eksekusi Hak Jaminan, sebaliknya pemilik barang karena alasan belum menerima pemberitahuan dari kreditor maka dapat mengajukan keberatan/ bantahan bahkan pembatalan atas eksekusi obyek hak jaminan.

Sebagai penutup, kurang populernya Hak Jaminan dengan sistem Resi Gudang ini karena sampai sekarang para praktisi perbankan lebih condong untuk menggunakan Hak Jaminan yang sudah lama ada, dan memang sudah diatur secara pasti, yaitu: Jaminan Fidusia ataupun jaminan gadai. Sehingga, untuk barang2 komoditi dalam bentuk cacao, kopi, lada, rumput laut, jagung dan lain sebagainya, dalam praktik lebih condong untuk dijaminkan dengan menggunakan mekanisme pembebanan jaminan secara Fidusia untuk stok barang dagangannya. Bahkan jika pihak kreditur memiliki sarana penyimpanan yang cukup, sekaligus menggunakan mekanisme penjaminan dalam bentuk gadai, dimana stok barang komoditi tersebut di simpan di gudang milik kreditur. Sehingga pada waktu debitur wanprestasi, kreditur tinggal melakukan penjualan secara lelang atas barang komoditi yang dimaksud. Saya pribadi berpendapat bahwa memang saat ini lebih condong untuk menggunakan bentuk Jaminan Fidusia atas stok barang dagangan terhadap barang2 komoditi yang disimpan dalam suatu gudang. Pembahasan mengenai prosedur eksekusi atas barang komiditi tersebut juga pernah saya bahas di artikel : ”Lelang atas objek jaminan fidusia Pada saat Debitur Dinyatakan Pailit”

Hukum Jaminan Sistem Resi Gudang Sebagai Alternatif Hak Jaminan

Sistem Resi Gudang mulai di kenal di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Seperti yang dikutip di dalam http://www.bappebti.go.id, sebelum muncul Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang banyak dikenal berbagai macam terobosan yang ditempuh baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha dalam sistem tata niaga komoditi pertanian. Beberapa diantaranya yang hampir mirip dengan Sistem Resi Gudang adalah sistem tunda jual, gadai gabah, dan yang terakhir adalah CMA (Collateral Management Agrement). Jika ditinjau dari kelengkapan infrastruktur sistem dan keamanannya Sistem Resi Gudang merupakan Sistem yang paling aman dan canggih jika dibandingkan dengan beberapa sistem yang pernah ada di Indonesia. Dalam Sistem Resi Gudang terdapat jaminan keamanan bagi perbankan karena semua data penatausahaan Resi Gudang terpusat di Pusat Registrasi dan diawasi oleh Badan Pengawas (BAPPEBTI). Serta terdapat kepastian mutu bagi pemilik barang maupun calon pemilik barang karena barang yang disimpan dikelola dengan baik oleh Pengelola Gudang dan diuji mutu sebelumnya oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian independen yang telah mendapat sertifikasi dari KAN dan disetujui oleh BAPPEBTI. UU No. 9 tahun 2006 merupakan dasar hukum adanya Hak Jaminan atas Resi Gudang selain PP No. 37 Tahun 2007 tentang Peraturan Pelaksanaan Sistem resi gudang dan Pemendag No. 26/M-MDAG/6/2007.

Saya tertarik untuk membuat pembahasan tentang Hak Jaminan atas Resi Gudang ini, karena banyak praktisi hokum maupun praktisi perbankan yang mungkin belum begitu memahami apa itu Hak Jaminan dalam bentuk Resi Gudang. Karena dalam praktiknya sampai sekarang Hak Jaminan Resi Gudang tersebut belum banyak digunakan dalam praktik perbankan. Namun, ada baiknya kita para praktisi mulai aware terhadap bentuk Jaminan yang sedikit berbeda dengan bentuk jaminan lain yang sudah sangat familiar bagi kita, seperti: Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia, Gadai, Hipotik, bahkan Cessie.

Dalam artikel yang dibahas oleh Bp. Dhany di blognya: http://www.hukumindonesiakita.blogspot.com, hak jaminan Resi Gudang merupakan bentuk lembaga pengikatan jaminan baru yang pengaturannya terdapat di dalam UU No. 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (UU SRG). Salah satu tujuan diciptakannya lembaga pengikatan jaminan tersebut adalah untuk menampung kebutuhan Pemegang Resi Gudang, yaitu pemilik barang yang menyimpan barangnya pada Pengelola Gudang, dalam rangka memperoleh pembiayaan dengan jaminan berupa Resi Gudang. Hak Jaminan berupa Sistem Resi Gudang ini dimaksudkan untuk membentuk suatu lembaga jaminan baru, yang berbeda dengan salah satu lembaga jaminan yang sudah ada seperti Hak Tanggungan, Gadai atau Fidusia. Demikian pula pendapat dari Bp. Hendra Setiawan Boen dalam tulisannya di “Analisa Resi Gudang Sebagai Surat Berharga” bisa dibaca di sini.

Apa yang dimaksud dengan hak jaminan atas resi gudang?

“hak jaminan yang dibebankan pada Resi Gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima Hak Jaminan terhadap kreditor yang lain” (pasal 1 UU SRG)

Resi Gudang yang dapat dibebani dengan Hak jaminan tersebut merupakan dokumen bukti kepemilikan atas suatu barang yang disimpan di dalam gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang. Untuk dapat menerbitkan Resi Gudang, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah Pengelola Gudang yaitu disamping harus mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Resi Gudang (Pasal 2 UU SRG), Pengelola Gudang tersebut harus merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum. (Pasal 23 ayat (1)).

Apa tujuan penggunaan Resi Gudang?

tujuannya menampung kebutuhan Pemegang Resi Gudang, yaitu pemilik barang yang menyimpan barangnya pada Pengelola Gudang, dalam rangka memperoleh pembiayaan dengan jaminan berupa Resi Gudang. Mengapa? Karena sifatnya, Resi Gudang tersebut tidak dapat dibebani dengan salah satu lembaga jaminan yang sudah ada seperti Hak Tanggungan, Gadai atau Fidusia.

Kriteria barang yang menjadi komoditi untuk disimpan di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang yaitu setiap barang bergerak yang disimpan dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi kriteria:

a. punya daya simpan minimum 3 bulan

b. memenuhi standard mutu tertentu

c. memenuhi kriteria minimum (jumlah minimum barang yang disimpan)

Barang apa saja yang termasuk kategori Sistem Resi Gudangyang dapat dijaminkan?

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 26/M-DAG/PER/6/2007 yang telah menetapkan delapan komoditi pertanian sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang. Kedelapan komoditi itu adalah: gabah, beras, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, dan jagung.

Harus Daftar Jaminan Fidusia Dulu Baru Bisa Tarik Kendaraan

Pembaca, masih ingat artikel saya tentang Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011? Artikel itu menceritakan tentang Pak Andi yang sedang menyetir mobil CR-V kesayangannya, namun tiba-tiba dihentikan oleh collector yang merupakan wakil sah dari perusahaan multifinance yang membiayai kredit pembelian mobil CR-V pak Andi. Cara collector perusahaan multifinance yang menarik “paksa” mobil yang sedang dikendarai pak Andi dengan alasan menunggak cicilan tentu saja membuat kreditur menjadi tidak nyaman. Atas dasar kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan pelaksanaan transaksi fidusia maka pada tanggal 7 Agustus 2012 yang lalu terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Apa kewajiban perusahaan multifinance menurut Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012?

Menurut Pasal 1 PMK No. 130/PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia (pasal 1).

Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan:

a) pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah;

b) dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaanpenerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Dengan keluarnya peraturan ini, maka seluruh perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan fidusia untuk setiap transaksi pembiayaannya. Oleh sebab itu pasal 2 PMK No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Bagaimana pada proses pendaftaran pada proses satu kontrak pembiayaan oleh kantor Notaris, apakah dalam 30 hari sudah terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia?

Maksud dari pendaftaran jaminan fidusia adalah: diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan pendaftaran ke kantor Fidusia sejak tanggal Perjanjian pembiayaan.

Maksudnya demikian: misalnya Perjanjian Pembiayaan ditanda-tangani pada tanggal 1 Agustus 2012, maka pihak multifinance harus mulai meng-order kepada notaris selambat-lambatnya 10 hari kemudian (misalnya tanggal 10 Agustus 2012). Sehingga Notaris masih mempunyai kesempatan untuk mempersiapkan aktanya dan menanda-tangani akta jaminan fidusia tersebut, menerbitkan salinan dan mendaftarkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2012.

Jika Perusahaan Pembiayaan belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia (sebagai hasil dari pendaftaran jaminan fidusia tersebut), maka menurut Pasal 3 PMK No. 130/PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tersebut.

Berapa lama sertifikat fidusia bisa didapat oleh perusahaan pembiayaan setelah pendaftaran jaminan fidusia? Karena hal ini tentunya menyangkut kepada proses penarikan kendaraan (benda jaminan fidusia).

Sebenarnya secara aturan di Kantor Fidusia, sertifikat jaminan fidusia harus sudah terbit 14 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Namun dalam praktiknya, oleh karena sekarang seluruh Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusianya, maka di dalam praktik terjadi “crash” atau tumpukan berkas. Sehingga dalam praktik, Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut baru akan terbit setelah 1,5 bulan sejak tanggal pendaftaran. Hal ini tentunya menyulitkan bagi Perusahaan Pembiayaan untuk melakukan penarikan Kendaraan Bermotor dari nasabahnya yang sudah mulai macet dan tidak dapat membayar cicilan. Karena berarti Perusahaan Pembiayaan tersebut harus menunggu waktu yang cukup lama untuk bisa melakukan penarikan. Bagaimana jika Kendaraan Bermotornya keburu dijual atau hilang? J

Namun demikian, Kendaraan bermotor yang dibiayai oleh Perusahaan Pembiayaan langsung dibebani dengan jaminan fidusia, maka akan sangat aneh jika dalam waktu 2 bulan sudah macet. Berarti dalam hal ini, harus dipertanyakan lagi mengenai proses analisa pembiayaannya. Karena jika dikembalikan lagi kepada filosofi kredit, seseorang akan diberikan kredit jika memenuhi criteria dasar yang menggunakan Prinsipnya “5 C” (Character, Capital, Collateral, Capacity dan Condition of Economic).

Di dalam Pasal 6 PMK No. 130/PMK.010/2012 menyebutkan bahwa, Perusahaan Pembiayaan yang telah melakukan perjanjian pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat melakukan pendaftaran jaminan fidusia sesuai kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan konsumen antara Perusahaan Pembiayaan dengan konsumen.

Lalu, apabila pada kontrak/perjanjian tersebut tidak dilakukan pembebanan apakah perusahaan pembiayaan tetap wajib melakukan pendaftaran jaminan fidusia?

Maksud di pernyataan di dalam pasal 6 tersebut adalah: Akta Fidusia yang lama, masih tetap dapat didaftarkan (tidak expired). tapi tentunya yang dulu belum melakukan pembebanan jaminan fidusia harus tetap melakukan pembebanan susulan, dengan dasar Kuasa Jaminan Fidusia.

Bagaimana bila perusahaan multifinance tersebut melanggar kewajibannya?

Menurut Pasal 4 PMK No. 130/PMK.010/2012 perusahaan multifinance yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:

a. peringatan;

RELATED POSTS
surat kuasa membeli, dokumen sakti pekerja migran

JALAN PANJANG MENJADI NOTARIS

PP 13/2018: MENINJAU KEMBALI PEMILIK MANFAAT DAN PERJANJIAN NOMINEE…

b. pembekuan kegiatan usaha; atau

c. pencabutan izin usaha.

Sanksi peringatan diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 (enam puluh) hari kalender.

Bila ternyata sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan maka Menteri Keuangan dapat mencabut sanksi peringatan.

Sedangkan apabila pada masa berlaku peringatan ketiga berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan maka Menteri Keuangan dapat mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis kepada Perusahaan Pembiayaan, yang berlaku selama jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan. Demikian juga dengan sanksi pembekuan usaha, bila sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan maka Menteri Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan Menteri Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.

Bagaimana bila masa berlaku berakhir pada hari libur?

Apabila masa berlaku sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012

Leasing Tidak Berhak Menarik Pak Kendaraan Nasabah

HukumLeasing Tidak Berhak Menarik Paksa…
Pertanyaan:

Bermula dari pinjaman dana yang saya ajukan dengan jaminan BPKB motor. Singkat cerita, tagihan saya tersisa satu bulan. Sehari sebelum melunasi, saya diberhentikan enam orang debt collector dan dipaksa untuk menyerahkan STNK berikut kunci motor. Apakah pihak leasing dibenarkan melakukan penarikan paksa motor? Apakah saya harus melunasi kekurangannya berikut dengan biaya penarikan untuk mendapatkan kembali motor saya?.

Terimakasih atas pertanyaan Bapak. Inti permasalahan ini adalah sengketa sewa guna usaha antara Bapak sebagai konsumen dengan pihak leasing terkait penarikan motor secara paksa oleh debt collector.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian. Pada leasing, lazimnya juga diikuti dengan perjanjian jaminan fidusia. Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Pada perkara Bapak, harus diketahui terlebih dahulu, apakah motor tersebut sudah dijaminkan fidusia atau tidak.

Apabila transaksi tidak diaktakan notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan motor (lihat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia). Selain itu eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak leasing tidak berwenang melakukan eksekusi penarikan motor tersebut. Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum. Jika terjadi penarikan motor oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum.

Sejak 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012)

Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak Bapak sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)

Berdasarkan penjelasan di atas, jika memang perjanjian pinjaman dana yang Bapak lakukan belum didaftarkan jaminan fidusia, atau Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada perusahaan leasing, maka tindakan penarikan paksa motor Bapak dan pembebanan biayanya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Namun, terkait hutang yang Bapak miliki tetap harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian. Selanjutnya, langkah penyelesaian terhadap permasalahan tersebut dapat ditempuh diantaranya, (1) Mengupayakan mediasi sebagai upaya alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); (2) Melaporkan tindak pidana perampasan kendaran ke pihak kepolisian; (3) Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri terkait penarikan sepeda motor secara paksa.

Salam Lpkms Cerdas

Eksekusi jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011

Suatu hari, Andi (30tahun) sedang panic dan kebingungan, karena sewaktu dia sedang menyetir mobil CR-V hitam kesayangannya, tiba-tiba dia disetop oleh collector, dan di “ambil” mobilnya. Ketika dia mengelak, dijelaskan bahwa yang “mengambil” tersebut memang merupakan wakil sah dari multifinance yang membiayai pembelian mobil CR-V hitam miliknya tersebut. Ya,…Andi memang membeli mobil dengan cara kredit melalui multifinance dengan mekanisme leasing selama 6 tahun, tapi baru sampai cicilan tahun ke-2, dia tidak sanggup melanjutkan cicilannya, sehingga menunggak pembayaran mobil tersebut selama 3 bulan berturut-turut. Dia memang merasa bersalah karena menunggak, namun dia merasa kaget dan tidak nyaman dengan cara collector “menarik” mobil tersebut pada saat dia sedang menggunakan mobil tersebut.

Ke esokan harinya, Andi mengajukan protes ke multifinance yang melakukan penarikan mobil tersebut. Oleh pihak multifinance, dijelaskan bahwa pada saat memperoleh fasilitas pembiayaan, Andi sudah menanda-tangani Perjanjian Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia.

Apakah Fidusia itu?
Menurut UU RI No. 42 tahun 1999 (42/1999) Tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Saat ini, bemunculannya lembaga pembiayaan (finance), dan bank yang menyelenggarakan leasing perlu dicermati oleh para krediturnya. Lembaga pembiayaan dan bank ini pada umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Konsep dasar dari jaminan fidusia tersebut adalah: mobil yang dibeli oleh Andi tersebut “diserahkan kepemilikannya” kepada multifinance. Dengan diserahkannya kepemilikan atas mobil CR-V hitam tersebut, maka Andi hanya bertindak selaku peminjam pakai.
Oleh pihak multifinance, penyerahan kepemilikan tersebut di tuangkan dalam akta Jaminan Fidusia (dengan menggunakan kuasa untuk memfidusiakan), dan selanjutnya di daftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana Andi berdomisili. Setelah terbit sertifikat Jaminan fidusia, maka selama Andi tidak dapat melunasi kewajiban angsurannya, maka pihak multifinance berhak untuk sewaktu-waktu menarik mobil tersebut dari tangan Andi.

“Penarikan” mobil seperti yang dialami oleh Andi tersebut sering sekali terjadi di dalam praktek. Karena hal tersebut seringnya memberikan dampak negative berupa bantahan, ataupun perlawanan di lapangan, maka Untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia, POLRI menerbitkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011. Hal ini juga pernah dibahas pada hukumonline di link ini

Apa tujuan di terbitkannya Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011?
Tujuannya untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/ atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/ atau keselamatan jiwa.

RELATED POSTS
Hak Akses dan Mekanisme Korporasi Luar Negeri

Celah-celah dalam Perpres Beneficial Ownership

Pengawasan dan Pemanfaatan Data Korporasi

Meliputi apa sajakah objek pengamanan jaminan fidusia?
Meliputi benda bergerak yang berwujud, benda bergerak yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Apa saja persyaratan untuk dapat dilaksanakannya eksekusi terhadap objek jaminan fidusia?
Dalam Peraturan Kapolri tersebut, untuk melaksanakan eksekusi atas jaminan fidusia dimaksud harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
(1) ada permintaan dari pemohon;
(2) objek tersebut memiliki akta jaminan fidusia;
(3) objek jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
(4) objek jaminan fidusia memiliki setifikat jaminan fidusia;
(5) jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.

Bagaimana mengajukan permohonan pengamanan eksekusi?
Mengenai proses pengamanan eksekusi atas jaminan fidusia ini tercantum dalam pasal 7 Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011, dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.

Apa saja yang harus dilampirkan dalam mengajukan permohonan pengamanan eksekusi?
Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan
(1) Salinan akta jaminan fidusia;
(2) Salinan sertifikat jaminan fidusia;
(3) Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya, dalam hal ini telah diberikan pada Debitor sebanyak 2 kali dibuktikan dengan tanda terima;
(4) Identitas pelaksana eksekusi;
(5) Surat tugas pelaksanaan eksekusi.

Lalu, bagaimana dengan kasus yang dialami oleh Andi?
Lalu bagaimana jika ada Nasabah yang memperoleh pembiayaan, dan sudah lunas namun belum di record di multifinance, sehingga bisa saja mengalami “penarikan” mobil seperti yang dialami Andi?
Dalam hal demikian, maka.sebagai termohon memiliki mempunyai bukti pembayaran atau pelunasan yang sah maka petugas Polri yang ditunjuk bisa menunda atau menghentikan pelaksanaan eksekusi, lalu membawa dan menyerahkan petugas yang ditugaskan pemohon kepada penyidik Polri untuk penanganan lebih lanjut dan membawa pihak termohon dan pemohon eksekusi ke kantor kepolisian terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

Eksekusi jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011

Suatu hari, Dian Permana(30tahun) sedang panic dan kebingungan, karena sewaktu dia sedang menyetir mobil Suzuki hitam kesayangannya, tiba-tiba dia disetop oleh collector, dan di “ambil” mobilnya. Ketika dia mengelak, dijelaskan bahwa yang “mengambil” tersebut memang merupakan wakil sah dari multifinance yang membiayai pembelian mobil Suzuki hitam miliknya tersebut. Ya,…Andi memang membeli mobil dengan cara kredit melalui multifinance dengan mekanisme leasing selama 6 tahun, tapi baru sampai cicilan tahun ke-2, dia tidak sanggup melanjutkan cicilannya, sehingga menunggak pembayaran mobil tersebut selama 3 bulan berturut-turut. Dia memang merasa bersalah karena menunggak, namun dia merasa kaget dan tidak nyaman dengan cara collector “menarik” mobil tersebut pada saat dia sedang menggunakan mobil tersebut.

Ke esokan harinya, Andi mengajukan protes ke multifinance yang melakukan penarikan mobil tersebut. Oleh pihak multifinance, dijelaskan bahwa pada saat memperoleh fasilitas pembiayaan, Dian sudah menanda-tangani Perjanjian Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia.

Apakah Fidusia itu?
Menurut UU RI No. 42 tahun 1999 (42/1999) Tentang Jaminan Fidusia, yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Saat ini, bemunculannya lembaga pembiayaan (finance), dan bank yang menyelenggarakan leasing perlu dicermati oleh para krediturnya. Lembaga pembiayaan dan bank ini pada umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Konsep dasar dari jaminan fidusia tersebut adalah: mobil yang dibeli oleh Andi tersebut “diserahkan kepemilikannya” kepada multifinance. Dengan diserahkannya kepemilikan atas mobil Suzuki hitam tersebut, maka Dian hanya bertindak selaku peminjam pakai.
Oleh pihak Suzuki Finance, penyerahan kepemilikan tersebut di tuangkan dalam akta Jaminan Fidusia (dengan menggunakan kuasa untuk memfidusiakan), dan selanjutnya di daftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana Dian berdomisili. Setelah terbit sertifikat Jaminan fidusia, maka selama Andi tidak dapat melunasi kewajiban angsurannya, maka pihak multifinance berhak untuk sewaktu-waktu menarik mobil tersebut dari tangan Andi.

“Penarikan” mobil seperti yang dialami oleh Dian tersebut sering sekali terjadi di dalam praktek. Karena hal tersebut seringnya memberikan dampak negative berupa bantahan, ataupun perlawanan di lapangan, maka Untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia, POLRI menerbitkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 yang berlaku sejak 22 Juni 2011.

Apa tujuan di terbitkannya Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011?
Tujuannya untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/ atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/ atau keselamatan jiwa.