Nasabah Ilustrasi Leasing Kendaraan Bermotor / Mobil

perusahaan pembiayaan menawarkan kemudahan dalam membeli barang dengan cara mencicil, tetapi masyarakat diimbau untuk memperhatikan isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan multifinance.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan pemahaman terhadap isi kontrak sangat penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan.

“Pentingnya pemahaman terhadap isi kontrak bertujuan untuk menghindari konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari,” kata Anto melalui keterangan resmi yang diterima LPK-MS, Sabtu (16/3/2019).

Lebih lanjut, dia menuturkan untuk menjaga kerjasama yang baik. Debitur diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. Pasalnya, jika debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka risikonya, perusahaan pembiayaan akan melakukan penarikan kendaraan.

Berikut beberapa hal yang harus dipahami masyarakat mengenai prosedur penarikan kendaraan bermotor dari debitur oleh perusahaan pembiayaan:

1. Debitur perlu memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen
2. Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia

3. Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia membawa sertifikat jaminan fidusia

4. Proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia.

Terkait pelaksanaan eksekusi benda jaminan oleh perusahaan pembiayaan, OJK juga telah mengeluarkan peraturan OJK atau POJK No.29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, telah diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan.

Ketentuan mengenai benda jaminan tertuang dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23, dan Pasal 51. Poin penting pada beberapa pasal itu antara lain ialah perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia.

Kemudian, perusahaan pembiayaan diwajibkan mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lambat 1 bulan terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan.

Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.

Selain itu, proses eksekusi benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan juga wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan.

Dalam menjalankan proses penarikan, pegawai atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan.

Terkait kewajiban sertifikasi profesi di bidang penagihan,

Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai penyelenggara sertifikasi.

Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial

PerMenDagRi No 32 TAHUN 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 dan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri berwenang melakukan pembinaan pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun pedoman kepada pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
9. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
16.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi atau Bupati bagi daerah kabupaten dan/atau Walikota bagi daerah kota.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD atau sebutan lain adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
6. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
7. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
9. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
10. Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
11. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD.
12. Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
13. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
14. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
15. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

16. Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
17. Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.
18. Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila termasuk organisasi non pemerintahan yang bersifat nasional dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
19. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Pasal 3
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang, barang, atau jasa.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang atau barang.
BAB III
HIBAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk
masyarakat.
(4) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
b. tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
c. memenuhi persyaratan penerima hibah.
Pasal 5
Hibah dapat diberikan kepada:
a. pemerintah;
b. pemerintah daerah lainnya;
c. perusahaan daerah;
d. masyarakat; dan/atau
e. organisasi kemasyarakatan.
Pasal 6
(1) Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
(2) Hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
(3) Hibah kepada perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.
(5) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a. memiliki kepengurusan yang jelas; dan
b. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.
(2) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a. telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
b. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
c. memiliki sekretariat tetap.
Bagian Kedua
Penganggaran
Pasal 8
(1) Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah.
(2) Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD.
(4) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 9
(1) Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
(2) Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Pasal 10
(1) Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
(2) Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD.
(3) RKA-PPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 11
(1) Hibah berupa uang dianggarkan dalamkelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD.
(2) Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang dan jasa berkenaan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD.
(3) Rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan nama penerima dan besaran hibah.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pasal 12
(1) Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD.
(2) Pelaksanaan anggaran hibah berupa barang atau jasa berdasarkan atas DPA-SKPD. Pasal 13
(1) Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah.
(2) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. pemberi dan penerima hibah;
b. tujuan pemberian hibah;
c. besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
d. hak dan kewajiban;
e. tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
f. tata cara pelaporan hibah.
(3) Kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD.

Pasal 14
(1) Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
(2) Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
(3) Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD.
(4) Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
Pasal 15
Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal 16
(1) Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.
(2) Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.
Pasal 17
(1) Hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai realisasi obyek belanja hibah pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.
Pasal 18
Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi:
a. usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah;
b. keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah;
c. NPHD;
d. pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
e. bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa.
Pasal 19
(1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
(2) Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a. laporan penggunaan hibah;
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundangundangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
Pasal 20
(1)Realisasi hibah dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
(2)Hibah berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima hibah sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.
Pasal 21
(1) Realisasi hibah berupa barang dan/atau jasa dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
(2) Format konversi dan pengungkapan hibah berupa barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum pada lampiran Peraturan Menteri ini.
BAB IV
BANTUAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 22
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.
(2) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 23
Anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) meliputi:
a. individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;
b. lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Pasal 24
(1) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
a. selektif;
b. memenuhi persyaratan penerima bantuan;
c. bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
d. sesuai tujuan penggunaan.

(2) Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial.
(3) Kriteria persyaratan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. memiliki identitas yang jelas; dan
b. berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan.
(4) Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
(5) Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
(6) Kriteria sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi:
a. rehabilitasi sosial;
b. perlindungan sosial;
c. pemberdayaan sosial;
d. jaminan sosial;
e. penanggulangan kemiskinan; dan
f. penanggulangan bencana.
Pasal 25
(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf a ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf b ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf c ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
(4) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf d merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
(5) Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf e merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
(6) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf f merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
Pasal 26
(1) Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh penerima bantuan sosial.
(2) Bantuan sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu.

(3) Bantuan sosial berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.
Bagian Kedua
Penganggaran
Pasal 27
(1) Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis kepada kepala daerah.
(2) Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD.
(4) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 28
(1) Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS.
(2) Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi anggaran bantuan sosial berupa uang dan/atau barang.
Pasal 29
(1) Bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
(2) Bantuan sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD.
(3) RKA-PPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran bantuan sosial dalam APBD sesuai peraturan perundangundangan.
Pasal 30
(1) Bantuan sosial berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD.
(2) Bantuan sosial berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja bantuan sosial barang berkenaan yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja bantuan sosial barang yang akan diserahkan pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD.
(3) Dalam rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan nama penerima dan besaran bantuan sosial.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pasal 31
(1) Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD.
(2) Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa barang berdasarkan atas DPA-SKPD.

Pasal 32
(1) Kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
(2) Penyaluran/penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS).
(4) Dalam hal bantuan sosial berupa uang dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pencairannya dapat dilakukan melalui mekanisme tambah uang (TU).
(5) Penyaluran dana bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan kuitansi bukti penerimaan uang bantuan sosial.
Pasal 33
Pengadaan barang dan jasa dalam rangka bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal 34
(1) Penerima bantuan sosial berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait.
(2) Penerima bantuan sosial berupa barang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.
Pasal 35
(1) Bantuan sosial berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja bantuan sosial pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Bantuan sosial berupa barang dicatat sebagai realisasi obyek belanja bantuan sosial pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.
Pasal 36
Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi:
a. usulan dari calon penerima bantuan sosial kepada kepala daerah;
b. keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial;
c. pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
d. bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang.

Pasal 37
(1) Penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.
(2) Pertanggungjawaban penerima bantuan sosial meliputi:
a. laporan penggunaan bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial;
b. surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan; dan
c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundangundangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang.
(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima bantuan sosial selaku obyek pemeriksaan.
Pasal 38
(1) Realisasi bantuan sosial dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Bantuan sosial berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima bantuan sosial sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.
Pasal 39
(1) Realisasi bantuan sosial berupa barang dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
(2) Format konversi dan pengungkapan bantuan sosial berupa barang sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum pada lampiran Peraturan Menteri ini.
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 40
(1) SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan
fungsi pengawasan.
Pasal 41
Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) terdapat penggunaan hibah atau bantuan sosial yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima hibah atau bantuan sosial yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 42
(1) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
(2) Pemerintah daerah yang telah menetapkan peraturan kepala daerah yang mengatur pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2011.
(3) Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. Pemberian hibah dan bantuan sosial untuk tahun anggaran 2011 tetap dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan dalam APBD/Perubahan APBD tahun anggaran 2011.
b. Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2012 berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2011
MENTERI DALAM NEGERI,
TTD
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juli 2011

Langkah Hukum Bila Anak Diintimidasi Debt kolektor

LANGKAH HUKUM BILA ANAK DIINTIMIDASI DEBT COLLECTOR
Untuk mengetahui apakah sikap yang dilakukan oleh debt collector terhadap anak Anda merupakan suatu pengancaman atau tidak, kita merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman KUHP. Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

R. Soesilo menjelaskan pasal tersebut dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal dan menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya:

1. Memaksa orang lain;

2. Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;

3. Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

4. Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

Agar tindakan debt collector dapat dikenakan terhadap pasal mengenai pengancaman ini, tentu harus memenuhi keempat unsur di atas. Jika melihat dari pertanyaan yang Anda sampaikan dan terbatasnya informasi yang Anda berikan, sikap debt collector tersebut mungkin tidak dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Yang ia lakukan bisa jadi hanya berupa pernyataan dengan cara kekerasan bernada tinggi kepada anak Anda dan tidak disertai tindakan lain seperti memaksa anak Anda untuk memberikan suatu barang dengan maksud menguntungkan dirinya. Dengan demikian, jika ditinjau dari KUHP, menurut hemat kami, tindakan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana pengancaman. Penjelasan lebih lanjut mengenai tindak pidana pengancaman dapat Anda simak dalam artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman.

Karena fokus pertanyaan Anda mengenai anak, maka kami menggunakan dasar hukum lain di sini, yakni Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”). Sikap debt collector yang memperlakukan anak Anda bisa jadi berkaitan dengan salah satu hak anak yang diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Masih berkaitan dengan perlakuan terhadap anak, menurut Pasal 13 ayat (1) UU Perlindungan Anak:

“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. diskriminasi;

b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;

c. penelantaran;

d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;

e. ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya”

Perlakuan kekerasan dan penganiayaan menurut penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU Perlindungan Anak misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial.

Sikap debt collector yang bertanya “kamu bisa baca kan?” kepada anak Anda memang belum tentu dikatakan sebagai pengancaman, akan tetapi jika dilakukan dengan cara kekerasan, terutama kekerasan yang melukai dan/atau mencederai mental si anak, maka sikap tersebut telah merampas hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan sebagaimana disebut dalam Pasal 4 jo. Pasal 13 ayat (1) huruf d UU Perlindungan Anak.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Menurut hemat kami, sebelum Anda membawa masalah ini ke ranah hukum, kami menyarankan agar Anda memberikan pengertian kepada anak Anda dengan melalui pendekatan psikologis secara baik-baik demi pemulihan mentalnya terlebih dahulu.

Adapun langkah hukum yang dapat Anda lakukan adalah dengan menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian.

Langkah lain yang juga dapat dilakukan adalah menghubungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut Pasal 74 UU Perlindungan Anak, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI mempunyai tugas:

melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

Jadi, Anda sebagai orang tua yang dirugikan atas perlakukan kekerasan debt collector kepada anak Anda dapat mengadukan tindakan tersebut kepada KPAI.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

2. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Proposal Permohonan Bantuan Ternak sapi

PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN TERNAK SAPI

KELOMPOK TANI SIDO MAKMUR
DESA WONOSALAM KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK
Maret 2019

KELOMPOK TANI SIDO MAKMUR
DESA WONOSALAM KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK

Wonosalam, 2 Maret 2019

Nomor : 08/ KT-SM/ VII/ 2019 Kepada Yth. :
Lampiran : 1 (satu) bendel Bupati Demak
Perihal : Permohonan Bantuan di –
Ternak Sapi Demak

Dengan hormat,

Bersama ini kelompok tani Sido Makmur Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak berencana mengadakan kegiatan ternak sapi.
Mengingat keterbatasan sarana, prasarana, pengetahuan serta dana yang dimiliki kelompok, maka dengan ini dari kelompok tani Sido Makmur Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam bermaksud mengajukan permohonan bantuan dalam rangka kegiatan ternak Sapi. Dengan adanya ternak Sapi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan gizi peternak dan keluarganya serta dapat memenuhi kebutuhan daging dalam negeri.
Demikian surat permohonan ini, besar harapan untuk dapat dikabulkannya permohonan bantuan tersebut dan atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Kelompok Tani Sido Makmur
Ds. Wonosalam Kec. Wonosalam Kab. Demak
Ketua Sekretaris

SODIKUN MUH. SUPRIYADI

Mengetahui
Kepala Desa Wonosalam P2K Kecamatan Wonosalam PPL Ds. Wonosalam
Kec. Wonosalam Kab. Demak Kec. Wonosalam Kab. Demak

SUPARMONO ENDAH RAHMAWATI, S. Pt. K A D A R
NIP. 19771024 200604 2 004 NIP. 19540221 197603 1 003
Camat Wonosalam Ka. UPTD Pertanian Wil. II
Kabupaten Demak

……………………………… S U G I Y O N O.
NIP. 19581014 198003 1 007
Tembusan :
1. Ka. Dinas Pertanian Kabupaten Demak
2. Arsip.

PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN TERNAK SAPI

Kelompok Tani : SIDO MAKMUR
Desa : WONOSALAM
Kecamatan : Wonosalam
Kabupaten : Demak

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT. atas rahmat, hidayah dan karunia-Nya, sehingga dapat tersusun proposal untuk kegiatan ternak sapi di wilayah kelompok tani Sido Makmur Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.
Selain berusaha tani di sawah maupun di ladang dan pekarangan, ternak merupakan suatu sub kegiatan yang ada di kelompok tani Sido Makmur Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Berdasarkan keadaan dan sumber daya yang ada, ternak Sapi merupakan kegiatan yang dapat dikembangkan, dimana pekarangan maupun hijauan pakan masih tersedia.
Ternak Sapi mempunyai manfaat yang besar bagi masyarakat karena secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan dan gizi bagi peternak serta keluarganya. Selain itu dapat menjaga kelangsungan pengembangan teknologi ternak Sapi khususnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan ternak sapi diperlukan adanya dukungan berbagai pihak dan atas dapat terealisasinya pengajuan proposal ini dari Kelompok Tani Sido Makmur beserta masyarakat Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak menyampaikan terima kasih.

Wonosalam, 2 Maret 2019
Kelompok Tani Sido Makmur
Ds. Wonosalam Kec. Wonosalam
Kab. Demak
Ketua,

S O D I K U N

I. PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Sektor pertanian merupakan salah satu bagian dari pembangunan pertanian yang mempunyai peran strategis dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Demak pada umumnya dan di Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam pada khususnya.
Pertanian tidak hanya terfokus pada tanaman tetapi meliputi usaha ternak salah satunya yaitu ternak sapi. Berpijak pada program pemerintah dalam hal pemenuhan gizi, terutama untuk mencukupi kebutuhan protein hewani melalui swasembada daging berasal dari dalam negeri, maka salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan memperbanyak populasi ternak sapi.
Dalam kondisi perekonomian yang seperti ini, ternak sapi merupakan salah satu komoditi yang sangat penting yang dapat diandalkan dalam upaya pengembangan usaha peternakan dan disisi lainnya dapat pula membantu meningkatkan pendapatan petani ternak. Oleh karenanya perlu adanya kemitraan kerja antara pemeritah dengan pelaku usaha tani ( petani ternak ) untuk menuju kearah usaha agribis sapi yang menguntungkan dan diharapkan pula bisa bersama-sama untuk menjaga, memelihara serta mempertahankan agar populasi ternak sapi semakin meningkat dan merata dalam penyebarannya, sehingga pada gilirannya dapat membantu mensukseskan program pemerintah, berupa :
1. Terpenuhinya kebutuhan daging dalam negeri.
2. Dapat mengembangkan agribis sapi yang beroirentasi pasar.
3. Menunjang pemasukan asli daerah (PAD).
Manfaat berternak sapi antara lain daging sapi merupakan sumber protein dan lemak hewani. Selain itu, susu sapi merupakan minuman yang bergizi. Manfaat lain dari berternak sapi adalah kulitnya dapat digunakan dalam industri tekstil, selain itu hasil kotoran sapi dapat dimanfaatkan sebagai pupuk kandang. Pemeliharaannya tidak rumit dalam hal pakan misalnya cukup dengan adanya hijauan disekitarnya dapat sebagai pakan.
Berkaitan dengan hal di atas dan karena keterbatasan dana, sarana- prasarana dan pengetahuan maka diperlukan adanya bantuan dari berbagai pihak khususnya dari Pemerintah Kabupaten Demak untuk melakukan ternak sapi di Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam khususnya di kelompok tani Sido Makmur.

B. Tujuan, Sasaran dan Manfaat

Adapun tujuan, sasaran dan manfaat dari kegiatan ternak sapi di kelompok tani Sido Makmur Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak adalah :

1. Tujuan
• Menciptakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha dibidang agribis sapi yang efisien dan menguntungkan.
• Meningkatkan populasi ternak sapi.
• Pemerataan penyebaran ternak sapi.
• Meningkatkan pendapatan petani ternak.
• Meningkatkan kemandirian petani ternak.

2. Sasaran
a. Didapatkannya pertambahan populasi ternak sapi.
b. Terpenuhinya kebutuhan daging dalam negeri.

3. Manfaat.
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi peternakan
b. Peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani ternak
c. Terlaksananya pengembangan budidaya ternak dan usaha

C. Masalah dan pemecahan masalah

1. Masalah

Masalah yang dihadapi adalah keterbatasan modal baik secara individu maupun secara kelompok dalam upaya memperoleh jumlah ternak sapi yang memadai untuk melakukan usaha peternakan yang mengarah pada agribis.

2. Pemecahan Masalah

Perlu adanya dukungan dan tindakan yang nyata dari pemerintah untuk mengupayakan pengadaan/bantuan modal berupa ternak sapi kepada petani ternak selaku pelaku usaha tani, baik melalui bantuan ternak dengan harapan agar dalam melakukan usaha peternakan yang mengarah pada usaha agribis dapat berorientasai pada pasar .

II. PROFIL KELOMPOK

1. Nama kelompok tani : SIDO MAKMUR

2. Alamat kelompok tani :
Desa : Wonosalam
Kecamatan : Wonosalam
Kabupaten : Demak

3. Kepengurusan kelompok tani :
Ketua : Sodikun
Sekretaris : Muh. Supriyadi
Bendahara : Abdul Rohman

4. Klasifikasi kelompok tani : Lanjut

5. Bidang usaha kelompok tani : Usaha tani padi sawah, palawija, horti, ternak, perkebunan, kehutanan serta perikanan

6. Jumlah anggota peternak : 10 orang

III. PELAKSANAAN DAN ANALISA USAHA

A. Pelaksanaan

a. Lokasi
Lokasi kegiatan ternak Sapi di wilayah kelompok tani Sido Makmur Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.
b. Peternak pelaksana dan penerima manfaat
Jumlah peternak pelaksana kegiatan dan penerima manfaat agribis ternak sapi sebanyak 10 orang petani, seperti daftar terlampir.
c. Partisipasi peternak
Partisipasi peternak adalah semua peternak yang mendapat kemanfaatan langsung dari agribis ternak sapi.
d. Pola perguliran :
– Seekor sapi betina dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun penggaduh wajib mengembalikan 1 (satu) ekor anak sapi betina hasil keturunan ternak yang dipelihara setara dengan ternak pokok yang diterima.
– Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sapi betina yang dimaksud di atas melahirkan anak sapi jantan maka anak tersebut dijual/dilelang untuk membeli sapi betina setara dengan pokok yang diterima.

B. Analisa Usaha

1. Perkembangan ternak
– Jumlah induk 10 ekor sapi betina dalam kondisi bunting 3 bulan.
– Lama pemeliharaan 3 tahun, induk beranak 2 kali, tiap induk melahirkan 1 ekor pedhet dengan masa bunting 9 bulan dan 4 bulan lepas sapih, sehingga :
– Jumlah pedhet = 10 ekor induk sapi x 2 kali kelahiran x 1 ekor pedhet = 20 ekor.
– Jumlah total = 10 ekor induk sapi betina + 20 ekor pedhet =30 ekor sapi

2. Hasil pengolahan pupuk kandang
– Pupuk kandang dari kotoran 1 ekor sapi = 20 kg dengan harga Rp 200,- per kg.
– Pupuk kandang dihasilkan dari kotoran sapi dewasa dan pedhet lepas sapih.
– Tahun ke- 1 : 20 kg x 365 hari x Rp 200,- x 10 ekor = Rp 14.600.000,-
– Tahun ke- 2 : 20 kg x 365 hari x Rp 200,- x 20 ekor = Rp 29.200.000,-
– Tahun ke- 3 : 20 kg x 365 hari x Rp 200,- x 30 ekor = Rp 43.800.000,-
– Dalam 3 tahun = Rp 87.600.000,-

IV. PENUTUP

Dalam rangka pemenuhan gizi keluarga dan masyarakat serta untuk mendukung program pemerintah dalam hal pemenuhan protein hewani maka diperlukan penganekaragaman kegiatan kelompok tani. Dimana kelompok tani tidak hanya berusaha tani di bidang usaha tanaman pangan, hortikultura, palawija tetapi juga bidang lain sebagai contoh adalah usaha ternak sapi.
Untuk mewujudkannya diharapkan ada bantuan dari berbagai pihak terutama dari pemerintah dalam hal ini yaitu Pemerintah Kabupaten Demak. Dengan adanya bantuan dalam usaha ternak sapi di kelompok tani Sido Makmur Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, diharapkan akan berpengaruh pada produksi dari usaha ternak sapi di Kabupaten Demak.

L A M P I R A N

KELOMPOK TANI SIDO MAKMUR
DESA WONOSALAM KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK

DAFTAR CALON PENERIMA MANFAAT AGRIBISNIS TERNAK SAPI
KELOMPOK TANI SIDO MAKMUR
DESA WONOSALAM KEC. WONOSALAM KAB. DEMAK

No. Nama Alamat Keterangan

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Shodiqun
Muh. Supriyadi
Muh. Sueb
Abdurrohman
Sofwan
Zaenuri
Kusen
Suratman
Sahadi
Jumadi
Desa Wonosalam Kec. Wonosalam
Desa Wonosalam Kec. Wonosalam
Desa Wonosalam Kec. Wonosalam
Desa Wonosalam Kec. Wonosalam
Desa Wonosalam Kec. Wonosalam
Desa Wonosalam Kec. Wonosalam
Desa Wonosalam Kec. Wonosalam
Desa Wonosalam Kec. Wonosalam
Desa Wonosalam Kec. Wonosalam
Desa Wonosalam Kec. Wonosalam

Wonosalam, 2 Maret 2019
Kelompok Tani Sido Makmur
Ds. Wonosalam Kec. Wonosalam
Kab. Demak
Ketua,

S H O D I Q U N

KELOMPOK TANI SIDO MAKMUR
DESA WONOSALAM KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK

RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) AGRIBISNIS TERNAK SAPI
KELOMPOK TANI SIDO MAKMUR
DESA WONOSALAM KEC. WONOSALAM KAB. DEMAK

No. Uraian kegiatan Volume Harga satuan
(Rp) Jumlah harga
(Rp) Sumber dana
1. Pembelian sapi bunting 3 bulan 10 ekor 7.500.000,- 75.000.000,- APBD II
2. Pembelian pakan untuk masa pemeliharaan 9 bulan bagi sapi bunting
(3 kg x 270 hari x 10 ekor)

8.100 kg

3.000,-

24.300.000,-

Kelompok
3. Pembelian obat untuk masa pemeliharaan 9 bulan
10 ekor
200.000,-
2.000.000,-
Kelompok
Jumlah total (Rp) 101.300.000,-

Wonosalam, 2 Maret2019
Kelompok Tani Sido Makmur
Ds. Wonosalam Kec. Wonosalam
Kab. Demak
Ketua,

S H O D I Q U N

KELOMPOK TANI SIDO MAKMUR
DESA WONOSALAM KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK

RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) AGRIBISNIS TERNAK SAPI
KELOMPOK TANI SIDO MAKMUR
DESA WONOSALAM KEC. WONOSALAM KAB. DEMAK

No. Uraian kegiatan Volume Harga satuan
(Rp) Jumlah harga
(Rp) Sumber dana

1.

Pembelian bibit sapi betina

10 ekor

6.500.000,-

65.000.000,-

APBD II
Jumlah total (Rp) 65.000.000,-

Demak,
Mengetahui Kelompok Tani Sido Makmur
Ka. UPTD Pertanian II Ds. Wonosalam Kec. Wonosalam
Kab. Demak Kab. Demak
Ketua,

S U G I Y O N O S H O D I Q U N
NIP. 19581014 198003 1 007

KELOMPOK TANI SIDO MAKMUR
DESA WONOSALAM KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
PERMOHONAN BELANJA HIBAH

Yang bertanda tangan di bawah ini :
– Nama : SHODIQUN
– Jabatan : Ketua Kelompok Tani
– Bertindak untuk dan atas nama : Kelompok Tani Sido Makmur Desa Wonosalam
Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak
– Alamat : Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam
Kabupaten Demak
– Nomor KTP :
– Nomor Telp./ HP : 081225276060
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa untuk memenuhi tujuan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana belanja hibah :

1. Bertanggung jawab penuh baik formal maupun materiil atas penggunaan belanja hibagh yang diterima.
2. Akan menggunakan belanja hibah sesuai dengan rencana penggunaan proposal yang telah disetujui.
3. Mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan kegiatan secara tertulis dalam bentuk Laporan Pertanggung jawaban Keuangan kepada Bupati.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Demak,
PENERIMA BELANJA HIBAH

S H O D I Q U N

KELOMPOK TANI SIDO MAKMUR
DESA WONOSALAM KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK

SURAT PERYATAAN
MEMBUAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGGUNAAN DANA HIBAH BUPATI TAHUN ANGGARAN 2012

Yang bertanda tangan di bawah ini :

– Nama : SHODIQUN
– Jabatan : Ketua Kelompok Tani Sido Makmur
Ds. Wonosalam Kec. Wonosalam Kab. Demak
– Alamat : Ds. Wonosalam Kec. Wonosalam Kab. Demak
– Nomor KTP :
– Nomor Telp./ HP : 081225276060

Telah menerima bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten Demak untuk Kegiatan Pembibitan Sapi Potong sebesar Rp 75.000.000,- (Tujuh puluh Lima juta rupiah) dan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 39 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bansos yang bersumber dari dari APBD Kabupaten Demak, kami sanggup :
1. Bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan dana sesuai dengan rencana yang diajukan.
2. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan kepada Bupati melalui Kepala DPKKD Kabupaten Demak dengan tembusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Demak, setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan atau paling lambat 1 (satu) bulan untuk kegiatan non fisik dan 3 (tiga) bulan untuk kegiatan fisik sejak bantuan diterima. Kecuali bantuan yang diterima pada akhir tahun anggaran laporan disampaikan paling akhir bulan Januarai tahun berikutnya.
3. Apabila kami tidak menyampaikan laporan penggunaan dan sesuai ketentuan tersebut di atas, maka kami bersedia :
a. Mengembalikan bantuan yang telah diterima.
b. Dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Diaudit oleh lembaga pengawas fungsional

Demikian pernyataan ini dibuat untuk melengkapi persyaratan administrasi pencairan bantuan.

Demak,
Kelompok Tani Sido Makmur
Ds. Wonosalam Kec. Wonosalam
Kab. Demak
Ketua,

S H O D I Q U N

KELOMPOK TANI SIDO MAKMUR
DESA WONOSALAM KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK

RUK PERUBAHAN (BARU) AGRIBISNIS TERNAK SAPI
KELOMPOK TANI SIDO MAKMUR
DESA WONOSALAM KEC. WONOSALAM KAB. DEMAK

No. Uraian kegiatan Volume Harga satuan
(Rp) Jumlah harga
(Rp) Sumber dana

1.

Pembelian bibit sapi betina

10 ekor

6.500.000,-

65.000.000,-

APBD II
Jumlah total (Rp) 65.000.000,-

Demak, 18 Desember 2012
Mengetahui Kelompok Tani Sido Makmur
Ka. UPTD Pertanian II Ds. Wonosalam Kec. Wonosalam
Kab. Demak Kab. Demak
Ketua,

S U G I Y O N O S H O D I Q U N
NIP. 19581014 198003 1 007

KELOMPOK TANI SIDO MAKMUR
DESA WONOSALAM KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK

BERITA ACARA PERUBAHAN RAB AGRIBISNIS TERNAK SAPI

Pada hari Selasa tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Belas, yang bertanda tangan di bawah ini Anggota Kelompok Tani “Sido Makmur”, Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.
Menyatakan bahwa telah melakukan perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan Agribisnis Ternak Sapi. Berdasarkan survey harga pasar dimana harga satuan sebesar Rp 6.500.000,- tidak bisa mendapatkan sapi betina bunting 3 bulan, sehingga kelompok bermaksud merubah RAB dari pembelian sapi betina bunting 3 (tiga) bulan menjadi pembelian bibit sapi betina.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenar – benarnya dalam rangkap 3 (tiga) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Demak,

Mengetahui Kelompok Tani “Sido Makmur”
Kepala UPTD Pertanian II Ds. Wonosalam Kec. Wonosalam
Kabupaten Demak Kab. Demak
1. SHODIQUN (Ketua) …………..
2. MUH. SUPRIYADI …………
S U G I Y O N O 3. MUH. SUEB ……………
NIP. 19581014 198003 1 007 4. JUMAIN …………
5. SOFWAN ……………
6. JUNAIDI …………
7. AHMAD YUSUF HABIBI ……………
8. TRISNO …………
9. MOH. KHALIMIN ……………
10. ZAENAL ARIFIN …………

Proposal Bantuan Ternak Kambing

Bagi yang menggunakan kambing biasa atau lokal, tinggal diganti saja yang dianggap sesuai.
Biasanya ada program Ternak Kambing untuk desa-desa (entah itu per kecamatan / per Kabupaten). Berikut ini contoh proposalnya :

I.LATAR BELAKANG

Pemerintah terendah yang berada dalam sistim undang undang Republuk Indonesia adalah desa. Dalam sistem undang undang nomor 22 tahun 1989 tentang pemerintah desa khususnya diatur bahwa sebutan desa dapat diganti dengan istilah lain yang dikenal dalam sebuah tatanan kemasyarakatan di daerah bersangkutan misalnya Nagari, Kampung dan sebagainya untuk wilayah Tanggamus istilah desa diganti dengan nama Pekon.

Sebagai sebuah lembaga yang langsung bersentuhan dan berhadapan dengan masyarakat, maka pekon menjadi ujung tombak pembangunan, oleh karena itu dibutuhkan suatu integrialitas, sinergisitas dan kontinuitas pembangunan desa yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang bersangkutan.

Sektor-sektor yang pada umumnya masih dirasakan sangat kurang oleh masyarakat pekon antara lain sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi produtif dan sektor sarana prasarana perhubungan khususnya sarana jalan dan jembatan, demikian pula halnya dengan kondisi yang dihadapi oleh pekon Pringsewu selatan kecamatan Pringsewu kabupaten Tanggamus.

Jika dilihat dari geografisnya, Provinsi Bengkulu dikelilingi oleh daerah persawahan, yang mana dalam jenisnya sawah yang ada adalah sawah tadah hujan pekon dengan jumlah penduduk ± 3325 jiwa pada tahun 2019 dan mempunyai luas wilayah ± 248.56 hektar ini sebagian wilayahnya adalah pertanian.

Pekon Provinsi Bengkulu secara geografis memiliki beberapa potensi belum tergarap seperti pemeliharaan kambing jenis etawa belum lagi jenis ternak yang lain seperti sapi dan kerbau.

Beberapa potensi khususnya antara lain adalah keberadaan lahan persawahan yang cukup luas, lahan perladangan dan tanah tegalan yang masih menghampar luas serta bahan baku makanan ternak yang cukup banyak (seperti areal untuk menggembalakan ternak dan melimpahnya makanan untuk ternak).

Perawatan kambing tidak memerlukan perawatan yang neko- neko, usaha ini sudah banyak digeluti oleh petani bahkan sudah ada puluhan tahun namun belum ada yang menjadikan usaha ini sebagai penghasilan pokok, jadi petani dalam pengelolaannya masih menggunakan sistem tradisionil, inipun bagi mereka sudah sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Supaya dapat memberikan hasil yang maksimal dan bisa menjadi investasi di masa depan maka tata cara tradisional yang selama ni mereka terapkan harus diubah ke arah yang lebih professional lagi, upaya pengembangan tersebut harus dilakukan melalui pendekatan kemitraan dengan lembaga kemasyarakatan yang memiliki kemampuan di bidang pemeliharaan kambing dan lembaga penyedian dana yang dapat memberikan bantuan dana.

II.Visi dan MISI

– Visi
Menciptakan peternak yang professional dan unggul

– Misi
Menghasilkan Output warga belajar /Petani yang mandiri
Tumbuhnya jiwa kewirausahaan untuk mencapai kemandirian

III.Maksud Dan Tujuan .

– Maksud
Dalam Rangka untuk meningkatkan bantuan Ternak Kambing Etawa kepada Bapak sebagai usaha peningkatan ekonomi kerakyatan dan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat.

– Tujuan
1. Sebagai Usaha tambahan yang dikelola sungguh-sungguh diharapkan mampu menambah pendapatan petani.
2. Mendidik petani untuk wirausaha ternak kambing Etawa.
3. Sebagai wahana peternak dalam bersilaturahmi yang dapat mempererat persaudaraan antar anggota masyarakat.
4. Mengurangi angka pengangguran dan Urbanisasi.
5. Menambah pengetahuan, Kemandirian dan meningkatkan pendapatan peternak.

IV.Sasaran Yang Ingin Dicapai.

1. Pemanfaatan lahan yang belum produktif menjadi produktif
2. Peningkatan pendapatan Peternak tradisional
3. Pengenaan sistem peternakan terpadu dalam hal kambing
4. Membuka lapangan pekerjaan
5. Tersedianya sumber protein Hewani
6. Tersedianya pupuk kandang yang melimpah

Berdasarkan sasaran di atas maka usaha pemeliharaan kambing harus dikelola secara Profesional.

1. Pemanfaatan lahan yang belum produktif menjadi produktif
Terdapat lahan atau pekarangan yang masih dimanfaatkan di lingkungan miliki yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Putra Putri Nurul Huda Pringsewu yang belum dimanfaatkan secara efisien.

2. Peningkatan Keuntungan petani tradisional
Para petani kambing diberi pelatihan teknis tentang pemeliharaan kambing khususnya jenis “etawa” agar dapat menghasilkan secara maksimal.

3. Pengenalan peternakan terpadu dalam hal kambing
Dalam hal ini petani tinggal memperluas pengetahuan dari pakar kambing yang nantinya didatangkan untuk memberikan penyuluhan dan terjun langsung ke lapangan (Learning By doing).

4. Membuka lapangan pekerjaan
Dengan terlaksananya program ini diharapkan ikut membantu program pemerintah dengan penyediaan lapangan pekerjaaan, dan mengurangi pengangguran.

5. Tersedianya sumber protein Hewani
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan gizi petani dengan tersedianya sumber protein Hewani yang ada sehingga kebutuhan akan protein hewani bisa tercukupi, yang nantinya akan menciptakan sumberdaya manusia yang berkualitas dari tingkat petani yang akan berimbas dengan kualitas sumber daya manusia.

6. Tersedianya pupuk kandang
Untuk ukuran kambing etawa dewasa dengan sistem pemberian pakan yang teratur dan memenuhi komposisi yang sesuai dapat menghasilkan pupuk kandang sebanyak 0.5 Kg menurut pengalaman (5 ekor) kambing dewasa dapat memenuhi kebutuhan pupuk pohon kakao (Coklat) seluas 0.25 Hektar.

7. Luas Lahan
Pekon Pringsewu selatan memiliki luas wilayah ± 248 ha sebagian wilayah adalah pertanian yaitu sebagai petani sawah 77 Ha Tanah irigasi teknis dan 17 ha irigasi non tekhnis 64 hektar adalah tanah tegalan yang menyediakan cukup melimpah pakan bagi hewan ternak apalagi untuk kambing jenis Etawa selain tersedianya tanaman perdu dan tanaman besar yang daunnya biasanya digunakan untuk pakan kambing (rambanan) terdapat lahan atau pekarangan yang masih bisa dimanfaatkan untuk menanam pohon perdu yang nantinya akan digunakan pakan di lingkungan warga Pondok Pesantren Nurul Huda Pringsewu kandang kandang.

8. Penyediaan Bibit
Untuk peternak kambing Kelurahan Pringsewu penyediaan bibit selama ini biasa peternak masih menggunakan cara cara yang sangat tradisional yaitu mengambil keturunan dari kambing yang sudah dipelihara atau beli kambing besar pada pedagang bahkan ada yang beli dipasar untuk di pelihara dan itupun jumlahnya sangat terbatas.

9. Pemeliharaan
Dilakukan pada kandang seadanya yang diharapkan nantinya akan dibuat kandang kandang yang memang khusus untuk pemeliharaan kambing dengan kapasitas yang sesuai aturan.

10. Pemasaran
Untuk pemasaran para petani tidak ada kendala karena pembeli (Mitra usaha kelompok “PonPes Nurul Huda Pringsewu”) sudah menjemput langsung kerumah rumah peternak atau kadang peternak juga membawa kambing kambing mereka kepasar tradisional tersebut.

11. Perkandangan
Untuk kambing kambing jenis etawa oleh para peternak dibuatkan kandang khusus yaitu kandang yang dibuat dengan panggung, karena kambing etawa bisa dikatakan hampir tidak pernah keluar kandang, jika tidak dibuatkan kandang yang panggung maka kandang akan menjadi lembab, becek, kotor dan menimbulkan penyakit. Dengan jarak antara tanah dengan lantai kandang setinggi 75 Cm -100 cm dan bentuk atap kandang yang miring ini diharapkan agar sistem sirkulasi udara dapat berlangsung secara kontinyu dan cepat. Untuk ukuran kandang yang ideal tiap 1 (Satu) meter persegi diisi 1 (Satu) ekor kambing. Usahakan agar kandang kambing dapat terkena sinar matahari langsung sehingga bibit penyakit yang akan berkembang bisa di minimalisir sekecil mungkin.

12. Dukungan Masyarakat Sekitar
Dengan adanya peternakan kambing etawa, masyarakat merasa senang karena membuka lapangan pekerjaan sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan memanfaatkan sumber makanan ternak yang melimpah.

Usaha usaha Pondok pesantren
1. Yang Sudah Dijalankan
Pertanian (Cocok Tanam Padi)
Pembuatan Batu Bata
Warnet
Penggemukan sapi

2. Yang akan dijalankan
Peternakan kambing Etawa
Keterampilan elektronik (Perbengkelan)

V.ANALISA PETERNAKAN KAMBING ETAWA
• Masa produktif kambing betina dan pejantan adalah 5 tahun. Pembelian kambing etawa adalah kambing yang tergolong dara atau kambing yang siap untuk beranak. Jadi waktu penantian peternak tidak terlalu lama.
• Waktu pemeliharaan adalah 5 tahun.
• Upah tenaga kerja Rp. 500.000 per orang per bulan.
• Induk dapat beranak 3 kali dalam 2 tahun. Dan dalam sekali beranak dihitung rata-rata 2 ekor per kelahiran. Kelahiran 1 dan 3 ekor per kelahiran diabaikan.
• Jumlah cempe yang akan dihasilkan selama 5 tahun adalah : 15 ekor x 45 induk = 330 ekor cempe.
• Angka kematian 10%, sehingga diperkirakan kematian maksimal adalah sebanyak 33 ekor.
• 1 ekor kambing etawa diperkirakan menghasilkan 7,5 kg pupuk kandang per bulan. Kotoran dari cempe di kesampingkan. Asumsi harga pupuk kandang di pasaran Jogjakarta Rp. 200/kg.
• 1 ekor kambing etawa diperkirakan dapat menghasilkan urine sebanyak 30 liter per bulan, dengan asumsi harga urine di pasaran Rp.1000/liter.
• Harga cempe mengacu pada kriteria kambing standar yang terjadi di pasaran kaligesing, Jogjakarta. Harga cempe kepala hitam istimewa dikesampingkan. Karena harga tersebut tidak dapat dijadikan acuan dalam perhitungan ini. Harga patokan diambil kisaran bulan juli 2007.
• Biaya pakan diabaikan karena kita berasumsi telah menggaji karyawan, jadi biaya untuk pembelian pakan diganti dengan biaya tenaga kerja, karena pada dasarnya karyawan kita gaji untuk merawat dan mencarikan makanan bagi ternak. Hitungan ini tidak berlaku apabila peternak membeli rumput di dalam pemeliharaan ternaknya.

A. INVESTASI TETAP
Kambing betina 45 ekor @ Rp. 2.500.000
• 45 ekor x Rp. 2.500.000 = Rp. 112500000
• Kambing jantan 5 ekor @ Rp. 3.500.000
• 5 ekor x Rp. 3.500.000 Rp. 17500000
• Kandang 20 unit Rp. 20.000.000
• Peralatan kandang Rp1000.000
Total investasi tetap :Rp. 112.500.000 + Rp. 17.500.000 + Rp. 20.000.000 + Rp. 1.000.000 = Rp. 151.000.000

B. BIAYA PRODUKSI
Biaya pemeliharaan kambing induk (50 ekor)
• Gaji karyawan
• Rp. 500.000 : 30 hari 24 ekor= Rp. 700/ekor/hari
• Pemberian vitamin tambahan Rp. 100/ekor/hari
• Total biaya pemeliharaan induk per 5 tahun adalahRp. 800 x 5 tahun x 12 bulan x50 ekor x 30 hari = Rp. 72000000

C. PROYEKSI PENDAPATAN
• Penjualan cempe 607 ekor x Rp. 1.000.000 = Rp. 607.000.000
• Penjualan induk afkir 50 ekor x Rp. 1.000.000 = Rp. 50.000.000
• Penjualan pupuk kandang 7,5 kg x 12 bulan x 5 tahun x Rp. 200 x 24 ekor = Rp. 4500000
• Penjualan urine 60 liter x 12 bulan x 5 tahun x Rp. 1000 x 50 ekor = Rp. 180000000

D. REKAPITULASI PENDAPATAN
Biaya-biaya:
1. Biaya investasi Rp. 151.000.000
2. Biaya pemeliharaan selama 5 tahun Rp. 72000000
Rp 151.000.000 + Rp 72.000.000 Total biaya Rp 223.000.000

Pendapatan;
• Penjualan cempe Rp. 607.000.000
• Penjualan induk afkir Rp. 50.000.000
• Penjualan pupuk kandang Rp. 4.500.000
• Penjalan urine Rp. 180.000.000
• Total pendapatan Rp. 841.500.000
Keuntungan yang bisa diperoleh adalah sbb:
Rp. 841.500.000– Rp. 223.000.000= Rp. 618.500.000

VI. PENUTUP
Demikian Proposal permohonan ini dibuat dan diajukan semoga dapat berkenan mengabulkan permohonan kami, sehingga benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani desa kami

Pringsewu , 20 Februari 2009
Pimpinan PonPes Nurul Huda
Pringsewu Tanggamus

Drs.KH.Moh Ghufron AS

Mengetahui
Dinas Peternakan Kab.Tanggamus

Seperti yang saya ungkapkan tadi di atas, bahwa proposal ini adalah proposal untuk pengajuan ternak kambing Etawa, jadi apabila anda akan mengajukan untuk kambing yang lain atau proposal permohonan yang lain, anda tinggal menyesuaikannya saja dengan apa yang anda maksud.

Anggaran Dasar Organisasi SBPB

Anggaran Dasar Organisasi

SERIKAT BURUH PROVINSI BENGKULU

BAB I

PENGERTIAN UMUM

Pasal 1

Pengertian Umum

Istilah-istilah yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini, mengandung pengertian sebagai berikut :

Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Gabungan dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di tingkat Basis.
Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tingkat Basis adalah unit kerja lintas sektoral yang merupakan yang berafiliasi pada Serikat Buruh Provinsi Bengkulu yang dalam menjalankan organisasinya berdasarkan AD/ART Serikat Buruh Provinsi Bengkulu .
Perwakilan Anggota adalah perangkat Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada tingkat basis yang bertindak sebagai perwakilan yang ada pada setiap basis.
Anggota adalah setiap orang yang bekerja baik formal maupun informal yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam AD/ ART dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA)
Anggota Luar Biasa adalah anggota perorangan yang berasal dari aktivis, pegiat yang peduli dan konsen terhadap permasalahan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam AD/ ART dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Delegasi adalah utusan dari unsur perangkat Serikat Buruh Provinsi Bengkulu yang mempunyai hak suara, berbicara, mengeluarkan pendapat, menyampaikan usulan dan menyokong usulan perubahan, perbaikan, dan/ atau penyempurnaan terhadap rancangan ketetapan, utusan yang berhak mencalonkan, dicalonkan, memilih dan dipilih sesuai AD/ ART.
Peninjau adalah utusan baik dari unsur dan/atau perangkat Serikat Buruh Provinsi Bengkulu, maupun dari pihak diluar, yang berhak mengikuti acara tetapi tidak mempunyai hak seperti delegasi.

BAB II

NAMA, BENTUK, SIFAT, LANDASAN, AZAS, DAN KEDUDUKAN

Pasal 2

Nama

Organisasi ini bernama Serikat Buruh Provinsi Bengkulu disingkat SBPB.

Pasal 3

Bentuk

Bentuk organisasi Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah yang merupakan gabungan dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di dalam dan/ atau diluar perusahaan.

Pasal 4

Sifat

Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah organisasi pekerja/buruh yang bersifat Demokratis, Independen, Profesional, Kolektif, Berkeadilan Gender, Fungsional, Bebas, Terbuka, Transparan dan Bertanggung jawab.

Pasal 5

Azas

Serikat Buruh Provinsi Bengkulu ini berazaskan Pancasila

Pasal 6

Landasan

Landasan konstitusi Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemennya.
Landasan Operasional Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Peraturan-peraturan yang berlaku serta ketetapan-ketetapan kongres.

Kegiatan

Pasal 7

Adapun ruang lingkup SBPB

A.Industri Textile, Industri Sandang dan Industri Kulit

B.Industri Jasa,Bank, dan Perhotelan

C.Industri Kimia, Energi, dan pertambangan

D.Industri Farmasi, Makanan dan Minuman

E.Industri Pengolahan Kayu dan Hasil Hutan

F.Industri Percetakan , dan Pengolahan kertas

G.Industri Pengolahan Minyak Sawit

H.Industri dan Pekerja Perkebunan kelapa sawit

I.Himpunan SPBU

J.Himpunan Pekerja Bongkar Muat
K.Himpunan Pekerja Mini Market dan Swalayan

L.Himpunan Pekerja Jasa Transportasi,Kurir , dan Ekspedisi

M.Himpunan Pekerja Securiti

N.Himpunan Pekerja Pengelola Kawasan industri dan Pergudangan( Logistik)

O.Himpunan Pekerja Buruh Migran ( Tenaga Kerja Indonesia )

P.Himpunan Pekerja Sektor BUMN

Q.Himpunan Pekerja Insfratruktur, Kontruksi dan Properti

Pasal 8

Tanggal Pendirian dan Kedudukan

Serikat Buruh Provinsi Bengkulu (SBPB) didirikan berdasarkan kongres pertama yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2019 dan berakhir sampai waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di dengan pusat organisasi ini berkedudukan di Jl.Bumi Ayu Raya RT 12 RW 04,Kel Bumi Ayu.Kec, Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu .

BAB III

KEDAULATAN DAN AFILIASI

Pasal 9

Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui permusyawaratan menurut tingkatan organisasi.

Pasal 10

Afiliasi

Organisasi ini dapat bergabung dalam bentuk Konfederasi.
Organisasi ini dapat berafiliasi pada organisasi sejenis ditingkat Internasional sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keputusan untuk berafiliasi atau tidak berafiliasi di tingkat Konfederasi dan Internasional diputuskan dalam Permusyawaratan Anggota.

BAB IV

FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 11

Fungsi

Serikat Buruh Provinsi Bengkulu berfungsi sebagai :

Wadah dan sarana pembinaan pekerja Indonesia pada Sektor Formal dan Informal untuk berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional melalui peningkatan disiplin, etos kerja dan produktifitas.
Pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta mensukseskan program Pembangunan Nasional khususnya di sektor Industri, Ekonomi, Pendidikan, Hukum, Sosial Politik dan Budaya Bangsa.
Pelindung dan pembela hak dan kepentingan anggota beserta keluarganya.
Sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Pasal 12

Tujuan

Tujuan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah :

Turut berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menjalankan UUD 1945 beserta amandemennya.
Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja, meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab.
Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum pekerja dan keluarganya.
Meningkatkan produktifitas kerja, syarat-syarat kerja, dan kondisi kerja.
Memantapkan Hubungan Industrial guna mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
Membangun terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis dan dinamis di tingkat Bipartit dan Tripartit.

Pasal 13

Usaha

Berpartisipasi aktif dan berperan serta dalam Pembangunan Nasional dan peningkatan peran organisasi dalam bidang ekonomi, sosial politik, budaya dan hukum.
Memperjuangkan terwujudnya undang-undang, peraturan ketenagakerjaan, peraturan pelaksanaan dan perjanjian kerja bersama yang menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Melakukan usaha-usaha untuk terciptanya syarat-syarat kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggung jawab sosial.
Meningkatkan kualitas anggota terutama dengan menambah pengetahuan keahlian dan keterampilan bidang pekerjaan dan profesi serta kemampuan berorganisasi.

Mengadakan usaha-usaha koperasi sesama anggota untuk melayani dan memenuhi kebutuhannya sendiri serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat serta tidak bertentangan dengan AD & ART Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.

BAB V

BENDERA, LAMBANG, IKRAR, MARS, SUMPAH/JANJI

Pasal 14

Bendera

Bendera Merah Putih adalah sebagai Bendera Nasional Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Bendera Serikat Buruh Provinsi Bengkulu sebagai panji/ pataka menggunakan warna dasar Merah dengan berlogo lambang organisasi dan bertuliskan SBPB dengan warna putih.

Pasal 15

Lambang

Lambang Serika Buruh Provinsi Bengkulu mewujudkan pencerminan dari :

Persatuan dan kesatuan kaum pekerja.
Menegakkan keadilan dan kebenaran dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Mengusahakan tercapainya kesejahteraan bagi segenap kaum pekerja beserta keluarganya dan rakyat Indonesia pada umumnya.

Pasal 16

Ikrar

Ikrar Serika Buruh Provinsi Bengkulu :

Kami anggota Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Pekerja Indonesia bertekad menjadi insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kami anggota Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Pekerja Indonesia bertekad untuk selalu berpegang teguh kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta setia dan taat menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Kami anggota Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah pekerja Indonesia bertekad memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam membangun jiwa solidaritas dan kesetiakawanan yang tulus demi terciptanya kesejahteraan bersama.
(4) Kami anggota Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah pekerja Indonesia bertekad meningkatkan etos kerja produktifitas kejujuran disiplin dan bertanggung jawab.
Kami Anggota Serikat Pekerja Buruh Provinsi Bengkulu adalah pekerja Indonesia bertekad memperjuangan hak dan kesejahteraanPekerja.

Pasal 17

Mars

Serikat Buruh Provinsi Bengkulu mempunyai lagu Mars.

Pasal 18

Sumpah/ Janji

Setiap pengurus wajib mengucapkan sumpah/ janji dalam setiap pelantikannya.
Naskah sumpah/ janji pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI

KEANGGOTAAN

Pasal 19

Persyaratan

Setiap orang yang bekerja pada sektor industri, perdagangan, dan jasa baik formal maupun informal.
Individu yang peduli dan konsen terhadap isu dan persoalan ketenagakerjaan.
Keanggotaan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu tidak memandang ras, agama atau keyakinan, suku bangsa, jenis kelamin, umur, status perkawinan dan status pekerjaan.
Anggota baru di kenakan biaya administrasi sebesar Rp 200.000
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20

Kewajiban dan Hak Anggota

Kewajiban Anggota :
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan, keputusan, dan kewajiban organisasi yang dikeluarkan oleh Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
Menghadiri rapat, pertemuan dan kegiatan yang diadakan oleh organisasi.
Membayar uang pangkal pada saat pendaftaran dan membayaran iuran rutin bulanan, serta membayar kewajiban lain yang ditetapkan oleh Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Tidak diperbolehkan menjadi anggota serikat pekerja lain di luar Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Hak Anggota :
Memberikan suara, berbicara, mengeluarkan pendapat, mengusulkan dan mendukung usulan secara langsung ataupun melalui wakilnya yang sah terhadap kebijakan organisasi secara bebas dan bertanggung jawab didalam kongres dan/ atau rapat.
Mencalonkan, dicalonkan, memilih, dan dipilih.
Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi.
Mendapatkan bimbingan, pendidikan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi
Membela diri dan klarifikasi.
Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh organisasi

Pasal 21

Aturan Uang Pangkal dan Iuran Anggota

Setiap anggota wajib membayar uang pangkal sebesar 1% (satu persen) dari ketentuan upah minimum setempat.
Setiap anggota wajib membayar iuran untuk Kota Bengkulu sebesar Rp. 5000,00 (Lima Ribu Rupiah) perbulan dan untuk anggota diluar Kota Bengkulu sebesar Rp. 3000,00 (Tiga Ribu Rupiah) perbulan.
Uang iuran anggota dibayarkan selama menjadi anggota Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Aturan pelaksanaan uang pangkal dan iuran anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII

BADAN ORGANISASI

Pasal 22

Serikat Buruh Provinsi Bengkulu terdiri dari dua badan utama, yaitu :

Badan Legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Organisasi disingkat DPO
Badan Eksekutif, yaitu Badan Pengurus Organisasi yang terdiri dari :
Badan Pengurus Pusat disingkat BPP.
Badan Pengurus Wilayah disingkat BPW
Badan Pengurus Cabang disingkat BPC
Pengurus Basis disingkat PB

Pasal 23

Dewan Perwakilan Organisasi

Dewan Perwakilan Organisasi merupakan badan legislatif Serikat Buruh Provinsi Bengkulu
Dewan Perwakilan Organisasi hanya ada di tingkat pusat.
Anggota Dewan Perwakilan Organisasi merupakan keterwakilan anggota Serikat Buruh Provinsi Bengkulu dari tingkat basis.
Wewenang dan Tugas Dewan Perwakilan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 24

Badan Pengurus Pusat

Badan Pengurus Pusat (BPP) adalah badan eksekutif tertinggi organisasi.
Komposisi dan personalia Badan Pengurus Pusat Serikat Buruh Provinsi Bengkulu terdiri dari :
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal
Biro Keuangan
Biro Pengembangan Organisasi dan Jaringan
Biro Advokasi
Biro Pemberdayaan Ekonomi
Biro Perempuan dan Anak
Biro Program dan Pelatihan.

Biro Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan
Wewenang dan tugas Badan Pengurus Pusat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 25

Badan Pengurus Wilayah

Badan Pengurus Wilayah (BPW) adalah badan pelaksana Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu berwenang mengatur kebijakan organisasi berdasarkan AD/ ART serta program kerja Badan Pengurus Pusat di wilayah Provinsi.
Khusus di wilayah Provinsi Bengkulu sebagai tempat kedudukan Badan Pengurus Pusat, maka segala kewenangan dan kebijakan di tingkat wilayah menjadi tanggungjawab Badan Pengurus Pusat.
Komposisi dan Personalia Badan Pengurus Wilayah Serikat Buruh Provinsi Bengkulu terdiri dari :
Ketua
Sekretaris

Divisi-divisi
Divisi dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal di masing-masing wilayah.
Wewenang dan tugas Badan Pengurus Wilayah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 26

Badan Pengurus Cabang

Badan Pengurus Cabang (BPC) adalah badan pelaksana Serikat Buruh Provinsi Bengkulu berwenang mengatur kebijakan organisasi berdasarkan AD/ ART serta program kerja Badan Pengurus Pusat di wilayah Kota/ Kabupaten.
Khusus di kota Bengkulu sebagai tempat kedudukan Badan Pengurus Pusat, maka segala kewenangan dan kebijakan di tingkat cabang menjadi tanggung jawab Badan Pengurus Pusat.
Komposisi dan Personalia Badan Pengurus Cabang Serikat Buruh Provinsi Bengkulu terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Divisi-divisi
Divisi dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal di masing-masing kota/ kabupaten.
Wewenang dan tugas Badan Pengurus Cabang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27

Pengurus Basis

Pengurus Basis adalah badan pelaksana Serikat Buruh pada tingkat basis yang berafiliasi kepada Serikat Buruh Provinsi Bengkulu dan dalam menjalankan organisasinya berdasarkan AD/ ART.
Komposisi dan personalia Pengurus Basis Serikat Buruh Provinsi Bengkulu terdiri dari :
Ketua
Sekretaris

Divisi-divisi
Divisi dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal di masing-masing basis.
Wewenang dan tugas Pengurus Basis diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

KETENTUAN BADAN ORGANISASI

Pasal 28

Ketentuan Dewan Perwakilan Organisasi

Alokasi Keterwakilan Dewan Perwakilan Organisasi ditentukan sebagai berikut :
Serikat Buruh Provinsi Bengkulu tingkat basis yang memiliki anggota berjumlah sampai dengan 500 (lima ratus) orang memiliki hak untuk menempatkan 1 (satu) orang wakilnya dalam Dewan Perwakilan Organisasi.
Serikat Buruh Provinsi Bengkulu tingkat basis yang memiliki anggota berjumlah 501 (lima ratus satu) sampai dengan 1000 (seribu) orang memiliki hak untuk menempatkan 2 (dua) orang wakilnya dalam Dewan Perwakilan Organisasi.
Serikat Buruh Provinsi Bengkulu tingkat basis yang memiliki anggota berjumlah lebih dari 1000 (seribu) orang memiliki hak untuk menempatkan 3 (tiga) orang wakilnya dalam Dewan Perwakilan Organisasi.
Dewan Perwakilan Organisasi dipimpin secara kolektif oleh 3 orang pimpinan, yang terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua.
Pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Organisasi ditentukan melalui pemilihan oleh anggota Dewan Perwakilan Organisasi dalam Kongres.
Ketentuan mengenai Dewan Perwakilan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29

Ketentuan Badan Pengurus Pusat

Ketua umum dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir di dalam kongres.
Kelengkapan komposisi personalia Badan Pengurus Pusat disusun oleh ketua umum bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Organisasi.
Ketua Umum ditetapkan dan dilantik dalam kongres.
Personalia Badan Pengurus Pusat selain ketua umum ditetapkan dan dilantik oleh ketua umum atas persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Organisasi.
Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan Ketua Umum diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 30

Ketentuan Badan Pengurus Wilayah dan Badan Pengurus Cabang

Ketua BPW/ BPC dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir di dalam Konferensi Wilayah/ Konferensi Cabang.
Kelengkapan komposisi personalia Badan Pengurus Wilayah/Badan Pengurus Cabang disusun oleh ketua umum bersama formatur yang berasal perwakilan anggota DPO wilayah/cabang yang bersangkutan.
Ketua BPW/ BPC ditetapkan dan dilantik dalam Konferensi Wilayah/ Konferensi Cabang atas persetujuan perwakilan anggota DPO Wilayah/ Cabang yang bersangkutan.
Personalia Badan Pengurus Wilayah/ Badan Pengurus Cabang selain ketua BPW/ BPC ditetapkan dan dilantik oleh Ketua BPW/ BPC.
Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan Ketua BPW/ BPC diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 31

Ketentuan Pengurus Basis

Ketua Basis dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir di dalam Konferensi Anggota.
Kelengkapan komposisi personalia Pengurus Basis disusun oleh ketua basis bersama anggotanya.
Ketua dan Pengurus Basis ditetapkan dan dilantik oleh BPC.
Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan Ketua diatur atas dasar kearifan lokal basis.

BAB IX

RAPAT-RAPAT ORGANISASI

Pasal 32

Kongres

Kongres Serikat Buruh Provinsi Bengkulu diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Kongres merupakan kedaulatan tertinggi Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Kongres mempunyai wewenang dan kekuatan penuh untuk :
Memilih dan menetapkan pimpinan Dewan Perwakilan Organisasi
Memilih dan Menetapkan Ketua Umum.
Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Dewan Perwakilan Organisasi
Menilai Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum.
Menetapkan dan mengesahkan AD/ ART dan perubahan/ amandemennya.
Menetapkan keputusan-keputusan penting organisasi.
Ketentuan lebih lanjut tentang kongres diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN

Pasal 33

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan.

Pasal 34

Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan di dalam Kongres

BAB X

ATURAN PENUTUP

Pasal 35

Jika terjadi beda penafsiran terhadap anggaran dasar/ anggaran rumah tangga ini, versi resmi adalah naskah dan dokumen ketika anggaran dasar/ Anggaran Rumah Tangga ini disahkan yang di tandatangani oleh Majelis Pimpinan Sidang.

SUSUNAN PENGURUS ( SBPB )

1.KETUA UMUM : HONRULA

2.SEKRETARIS JENDERAL : HERMAN DALIMUNTHE

3.BIRO KEUANGAN : AKIF SYAHPUTRA

4.BIRO PENGEMBANGAN ORGANISASI DAN JARINGAN : RAHMAT HIDAYAT

5.BIRO ADVOKASI : RIYAN AFRIZAL,SH

6.BIRO PEMBERDAYAAN EKONOMI :SARIJAN

7.BIRO PROGRAM DAN PELATIHAN : WAJI HERI,A.S.SH

8.BIRO PEREMPUAN DAN ANAK : ZUELA AZASARA

9.BIRO PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN : JALITAR SIMBOLON,SH

Asas-Asas Hukum Dalam Perjanjian

Ada tujuh (7) asas hukum perjanjian menurut Achmad Ali, ( 1983 : 45 ) yang merupakan asas – asas umum yang harus diindahkan oleh setiap pihak yang terlibat di dalamnya sobat.yuk langsung saja kita simak ketujuh asas hukum perjanjian sebagai berikut :

1. Asas sistem terbukanya hukum perjanjian

Artinya : ketentuan – ketentuan hukum perjanjian yang termuat dalam Buku III BW merupakan kaidah pelengkap, yang boleh tidak diindahkan oleh para pihak yang membuat perjanjian. Sejauh mana dibolehkan penyimpangan itu, berkaitan dengan asas – asas lainnya.

2. Asas Konsensualitas

Artinya : sejak detik tercapainya konsensus antara kedua pihak, sejak itulah timbulnya suatu perjanjian.

3. Asas Personalitas

Artinya : tidak seorang pun dapat mengadakan perjanjian, kecuali untuk dirinya sendiri.

4. Asas Iktikad baik ( in good faith,tegoeder trouw, de bonne foi ) pengertian iktikad baik mempunyai dua ( 2 ) arti yaitu :

Arti yang objektif : perjanjian yang dibuat itu harus dilaksanakan dengan mengindahkan norma – norma kepatutan dan kesusilaan. Konsekuensinya, hakim boleh melakukan intervensi terhadap isi perjanjian yang telah dibuat para pihak yang bersangkutan.
Arti yang Subjektif : pengertian iktikad baik yang terletak pada sikap batin Seseorang.

5. Asas pacta sunt servanda

Artinya : semua perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi yang membuatnya.

6. Asas force majeur atau asas keadaan Memaksa

Artinya : debitur dibebaskan dari kewajiban untuk membayar ganti rugi, akibat tidak terlaksanakanya perjanjian karena sesuatu sebab yang memaksa. Keadaan memaksa itu ialah keadaan dimana debitur memang tidak dapat berbuat apa – apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul dluar dugaan tadi.

7. Asas exceptio non adimpleti contractus

Artinya : asas pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban mwmbayar ganti rugi, akibat tidak dipenuhinya perjanjian dengan alasan kreditur pun lalai. Asas ini terutama berlaku di dalam suatu perjanjian timbal balik.

Demikian artikel dari kami,semoga bermanfaat untuk kita semua, Terima Kasih.

Serikat Buruh Provinsi Bengkulu

Anggaran Dasar Organisasi

SERIKAT BURUH PROVINSI BENGKULU

BAB I

PENGERTIAN UMUM

Pasal 1

Pengertian Umum

Istilah-istilah yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini, mengandung pengertian sebagai berikut :

Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Gabungan dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di tingkat Basis.
Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tingkat Basis adalah unit kerja lintas sektoral yang merupakan yang berafiliasi pada Serikat Buruh Provinsi Bengkulu yang dalam menjalankan organisasinya berdasarkan AD/ART Serikat Buruh Provinsi Bengkulu .
Perwakilan Anggota adalah perangkat Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada tingkat basis yang bertindak sebagai perwakilan yang ada pada setiap basis.
Anggota adalah setiap orang yang bekerja baik formal maupun informal yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam AD/ ART dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA)
Anggota Luar Biasa adalah anggota perorangan yang berasal dari aktivis, pegiat yang peduli dan konsen terhadap permasalahan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam AD/ ART dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Delegasi adalah utusan dari unsur perangkat Serikat Buruh Provinsi Bengkulu yang mempunyai hak suara, berbicara, mengeluarkan pendapat, menyampaikan usulan dan menyokong usulan perubahan, perbaikan, dan/ atau penyempurnaan terhadap rancangan ketetapan, utusan yang berhak mencalonkan, dicalonkan, memilih dan dipilih sesuai AD/ ART.
Peninjau adalah utusan baik dari unsur dan/atau perangkat Serikat Buruh Provinsi Bengkulu, maupun dari pihak diluar, yang berhak mengikuti acara tetapi tidak mempunyai hak seperti delegasi.

BAB II

NAMA, BENTUK, SIFAT, LANDASAN, AZAS, DAN KEDUDUKAN

Pasal 2

Nama

Organisasi ini bernama Serikat Buruh Provinsi Bengkulu disingkat SBPB.

Pasal 3

Bentuk

Bentuk organisasi Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah yang merupakan gabungan dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di dalam dan/ atau diluar perusahaan.

Pasal 4

Sifat

Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah organisasi pekerja/buruh yang bersifat Demokratis, Independen, Profesional, Kolektif, Berkeadilan Gender, Fungsional, Bebas, Terbuka, Transparan dan Bertanggung jawab.

Pasal 5

Azas

Serikat Buruh Provinsi Bengkulu ini berazaskan Pancasila

Pasal 6

Landasan

Landasan konstitusi Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemennya.
Landasan Operasional Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Peraturan-peraturan yang berlaku serta ketetapan-ketetapan kongres.

Kegiatan

Pasal 7

Adapun ruang lingkup SBPB

A.Industri Textile, Industri Sandang dan Industri Kulit

B.Industri Jasa,Bank, dan Perhotelan

C.Industri Kimia, Energi, dan pertambangan

D.Industri Farmasi, Makanan dan Minuman

E.Industri Pengolahan Kayu dan Hasil Hutan

F.Industri Percetakan , dan Pengolahan kertas

G.Industri Pengolahan Minyak Sawit

H.Industri dan Pekerja Perkebunan kelapa sawit

I.Himpunan SPBU

J.Himpunan Pekerja Bongkar Muat
K.Himpunan Pekerja Mini Market dan Swalayan

L.Himpunan Pekerja Jasa Transportasi,Kurir , dan Ekspedisi

M.Himpunan Pekerja Securiti

N.Himpunan Pekerja Pengelola Kawasan industri dan Pergudangan( Logistik)

O.Himpunan Pekerja Buruh Migran ( Tenaga Kerja Indonesia )

P.Himpunan Pekerja Sektor BUMN

Q.Himpunan Pekerja Insfratruktur, Kontruksi dan Properti

Pasal 8

Tanggal Pendirian dan Kedudukan

Serikat Buruh Provinsi Bengkulu (SBPB) didirikan berdasarkan kongres pertama yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2019 dan berakhir sampai waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di dengan pusat organisasi ini berkedudukan di Jl.Bumi Ayu Raya RT 12 RW 04,Kel Bumi Ayu.Kec, Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu .

BAB III

KEDAULATAN DAN AFILIASI

Pasal 9

Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui permusyawaratan menurut tingkatan organisasi.

Pasal 10

Afiliasi

Organisasi ini dapat bergabung dalam bentuk Konfederasi.
Organisasi ini dapat berafiliasi pada organisasi sejenis ditingkat Internasional sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keputusan untuk berafiliasi atau tidak berafiliasi di tingkat Konfederasi dan Internasional diputuskan dalam Permusyawaratan Anggota.

BAB IV

FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 11

Fungsi

Serikat Buruh Provinsi Bengkulu berfungsi sebagai :

Wadah dan sarana pembinaan pekerja Indonesia pada Sektor Formal dan Informal untuk berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional melalui peningkatan disiplin, etos kerja dan produktifitas.
Pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta mensukseskan program Pembangunan Nasional khususnya di sektor Industri, Ekonomi, Pendidikan, Hukum, Sosial Politik dan Budaya Bangsa.
Pelindung dan pembela hak dan kepentingan anggota beserta keluarganya.
Sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Pasal 12

Tujuan

Tujuan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah :

Turut berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menjalankan UUD 1945 beserta amandemennya.
Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja, meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab.
Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum pekerja dan keluarganya.
Meningkatkan produktifitas kerja, syarat-syarat kerja, dan kondisi kerja.
Memantapkan Hubungan Industrial guna mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
Membangun terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis dan dinamis di tingkat Bipartit dan Tripartit.

Pasal 13

Usaha

Berpartisipasi aktif dan berperan serta dalam Pembangunan Nasional dan peningkatan peran organisasi dalam bidang ekonomi, sosial politik, budaya dan hukum.
Memperjuangkan terwujudnya undang-undang, peraturan ketenagakerjaan, peraturan pelaksanaan dan perjanjian kerja bersama yang menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Melakukan usaha-usaha untuk terciptanya syarat-syarat kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggung jawab sosial.
Meningkatkan kualitas anggota terutama dengan menambah pengetahuan keahlian dan keterampilan bidang pekerjaan dan profesi serta kemampuan berorganisasi.

Mengadakan usaha-usaha koperasi sesama anggota untuk melayani dan memenuhi kebutuhannya sendiri serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat serta tidak bertentangan dengan AD & ART Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.

BAB V

BENDERA, LAMBANG, IKRAR, MARS, SUMPAH/JANJI

Pasal 14

Bendera

Bendera Merah Putih adalah sebagai Bendera Nasional Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Bendera Serikat Buruh Provinsi Bengkulu sebagai panji/ pataka menggunakan warna dasar Merah dengan berlogo lambang organisasi dan bertuliskan SBPB dengan warna putih.

Pasal 15

Lambang

Lambang Serika Buruh Provinsi Bengkulu mewujudkan pencerminan dari :

Persatuan dan kesatuan kaum pekerja.
Menegakkan keadilan dan kebenaran dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Mengusahakan tercapainya kesejahteraan bagi segenap kaum pekerja beserta keluarganya dan rakyat Indonesia pada umumnya.

Pasal 16

Ikrar

Ikrar Serika Buruh Provinsi Bengkulu :

Kami anggota Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Pekerja Indonesia bertekad menjadi insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kami anggota Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Pekerja Indonesia bertekad untuk selalu berpegang teguh kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta setia dan taat menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Kami anggota Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah pekerja Indonesia bertekad memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam membangun jiwa solidaritas dan kesetiakawanan yang tulus demi terciptanya kesejahteraan bersama.
(4) Kami anggota Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah pekerja Indonesia bertekad meningkatkan etos kerja produktifitas kejujuran disiplin dan bertanggung jawab.
Kami Anggota Serikat Pekerja Buruh Provinsi Bengkulu adalah pekerja Indonesia bertekad memperjuangan hak dan kesejahteraanPekerja.

Pasal 17

Mars

Serikat Buruh Provinsi Bengkulu mempunyai lagu Mars.

Pasal 18

Sumpah/ Janji

Setiap pengurus wajib mengucapkan sumpah/ janji dalam setiap pelantikannya.
Naskah sumpah/ janji pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI

KEANGGOTAAN

Pasal 19

Persyaratan

Setiap orang yang bekerja pada sektor industri, perdagangan, dan jasa baik formal maupun informal.
Individu yang peduli dan konsen terhadap isu dan persoalan ketenagakerjaan.
Keanggotaan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu tidak memandang ras, agama atau keyakinan, suku bangsa, jenis kelamin, umur, status perkawinan dan status pekerjaan.
Anggota baru di kenakan biaya administrasi sebesar Rp 200.000
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20

Kewajiban dan Hak Anggota

Kewajiban Anggota :
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan, keputusan, dan kewajiban organisasi yang dikeluarkan oleh Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
Menghadiri rapat, pertemuan dan kegiatan yang diadakan oleh organisasi.
Membayar uang pangkal pada saat pendaftaran dan membayaran iuran rutin bulanan, serta membayar kewajiban lain yang ditetapkan oleh Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Tidak diperbolehkan menjadi anggota serikat pekerja lain di luar Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Hak Anggota :
Memberikan suara, berbicara, mengeluarkan pendapat, mengusulkan dan mendukung usulan secara langsung ataupun melalui wakilnya yang sah terhadap kebijakan organisasi secara bebas dan bertanggung jawab didalam kongres dan/ atau rapat.
Mencalonkan, dicalonkan, memilih, dan dipilih.
Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi.
Mendapatkan bimbingan, pendidikan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi
Membela diri dan klarifikasi.
Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh organisasi

Pasal 21

Aturan Uang Pangkal dan Iuran Anggota

Setiap anggota wajib membayar uang pangkal sebesar 1% (satu persen) dari ketentuan upah minimum setempat.
Setiap anggota wajib membayar iuran untuk Kota Bengkulu sebesar Rp. 5000,00 (Lima Ribu Rupiah) perbulan dan untuk anggota diluar Kota Bengkulu sebesar Rp. 3000,00 (Tiga Ribu Rupiah) perbulan.
Uang iuran anggota dibayarkan selama menjadi anggota Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Aturan pelaksanaan uang pangkal dan iuran anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII

BADAN ORGANISASI

Pasal 22

Serikat Buruh Provinsi Bengkulu terdiri dari dua badan utama, yaitu :

Badan Legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Organisasi disingkat DPO
Badan Eksekutif, yaitu Badan Pengurus Organisasi yang terdiri dari :
Badan Pengurus Pusat disingkat BPP.
Badan Pengurus Wilayah disingkat BPW
Badan Pengurus Cabang disingkat BPC
Pengurus Basis disingkat PB

Pasal 23

Dewan Perwakilan Organisasi

Dewan Perwakilan Organisasi merupakan badan legislatif Serikat Buruh Provinsi Bengkulu
Dewan Perwakilan Organisasi hanya ada di tingkat pusat.
Anggota Dewan Perwakilan Organisasi merupakan keterwakilan anggota Serikat Buruh Provinsi Bengkulu dari tingkat basis.
Wewenang dan Tugas Dewan Perwakilan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 24

Badan Pengurus Pusat

Badan Pengurus Pusat (BPP) adalah badan eksekutif tertinggi organisasi.
Komposisi dan personalia Badan Pengurus Pusat Serikat Buruh Provinsi Bengkulu terdiri dari :
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal
Biro Keuangan
Biro Pengembangan Organisasi dan Jaringan
Biro Advokasi
Biro Pemberdayaan Ekonomi
Biro Perempuan dan Anak
Biro Program dan Pelatihan.
Wewenang dan tugas Badan Pengurus Pusat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 25

Badan Pengurus Wilayah

Badan Pengurus Wilayah (BPW) adalah badan pelaksana Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu berwenang mengatur kebijakan organisasi berdasarkan AD/ ART serta program kerja Badan Pengurus Pusat di wilayah Provinsi.
Khusus di wilayah Provinsi Bengkulu sebagai tempat kedudukan Badan Pengurus Pusat, maka segala kewenangan dan kebijakan di tingkat wilayah menjadi tanggungjawab Badan Pengurus Pusat.
Komposisi dan Personalia Badan Pengurus Wilayah Serikat Buruh Provinsi Bengkulu terdiri dari :
Ketua
Sekretaris

Divisi-divisi
Divisi dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal di masing-masing wilayah.
Wewenang dan tugas Badan Pengurus Wilayah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 26

Badan Pengurus Cabang

Badan Pengurus Cabang (BPC) adalah badan pelaksana Serikat Buruh Provinsi Bengkulu berwenang mengatur kebijakan organisasi berdasarkan AD/ ART serta program kerja Badan Pengurus Pusat di wilayah Kota/ Kabupaten.
Khusus di kota Bengkulu sebagai tempat kedudukan Badan Pengurus Pusat, maka segala kewenangan dan kebijakan di tingkat cabang menjadi tanggung jawab Badan Pengurus Pusat.
Komposisi dan Personalia Badan Pengurus Cabang Serikat Buruh Provinsi Bengkulu terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Divisi-divisi
Divisi dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal di masing-masing kota/ kabupaten.
Wewenang dan tugas Badan Pengurus Cabang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27

Pengurus Basis

Pengurus Basis adalah badan pelaksana Serikat Buruh pada tingkat basis yang berafiliasi kepada Serikat Buruh Provinsi Bengkulu dan dalam menjalankan organisasinya berdasarkan AD/ ART.
Komposisi dan personalia Pengurus Basis Serikat Buruh Provinsi Bengkulu terdiri dari :
Ketua
Sekretaris

Divisi-divisi
Divisi dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal di masing-masing basis.
Wewenang dan tugas Pengurus Basis diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

KETENTUAN BADAN ORGANISASI

Pasal 28

Ketentuan Dewan Perwakilan Organisasi

Alokasi Keterwakilan Dewan Perwakilan Organisasi ditentukan sebagai berikut :
Serikat Buruh Provinsi Bengkulu tingkat basis yang memiliki anggota berjumlah sampai dengan 500 (lima ratus) orang memiliki hak untuk menempatkan 1 (satu) orang wakilnya dalam Dewan Perwakilan Organisasi.
Serikat Buruh Provinsi Bengkulu tingkat basis yang memiliki anggota berjumlah 501 (lima ratus satu) sampai dengan 1000 (seribu) orang memiliki hak untuk menempatkan 2 (dua) orang wakilnya dalam Dewan Perwakilan Organisasi.
Serikat Buruh Provinsi Bengkulu tingkat basis yang memiliki anggota berjumlah lebih dari 1000 (seribu) orang memiliki hak untuk menempatkan 3 (tiga) orang wakilnya dalam Dewan Perwakilan Organisasi.
Dewan Perwakilan Organisasi dipimpin secara kolektif oleh 3 orang pimpinan, yang terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua.
Pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Organisasi ditentukan melalui pemilihan oleh anggota Dewan Perwakilan Organisasi dalam Kongres.
Ketentuan mengenai Dewan Perwakilan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29

Ketentuan Badan Pengurus Pusat

Ketua umum dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir di dalam kongres.
Kelengkapan komposisi personalia Badan Pengurus Pusat disusun oleh ketua umum bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Organisasi.
Ketua Umum ditetapkan dan dilantik dalam kongres.
Personalia Badan Pengurus Pusat selain ketua umum ditetapkan dan dilantik oleh ketua umum atas persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Organisasi.
Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan Ketua Umum diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 30

Ketentuan Badan Pengurus Wilayah dan Badan Pengurus Cabang

Ketua BPW/ BPC dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir di dalam Konferensi Wilayah/ Konferensi Cabang.
Kelengkapan komposisi personalia Badan Pengurus Wilayah/Badan Pengurus Cabang disusun oleh ketua umum bersama formatur yang berasal perwakilan anggota DPO wilayah/cabang yang bersangkutan.
Ketua BPW/ BPC ditetapkan dan dilantik dalam Konferensi Wilayah/ Konferensi Cabang atas persetujuan perwakilan anggota DPO Wilayah/ Cabang yang bersangkutan.
Personalia Badan Pengurus Wilayah/ Badan Pengurus Cabang selain ketua BPW/ BPC ditetapkan dan dilantik oleh Ketua BPW/ BPC.
Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan Ketua BPW/ BPC diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 31

Ketentuan Pengurus Basis

Ketua Basis dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir di dalam Konferensi Anggota.
Kelengkapan komposisi personalia Pengurus Basis disusun oleh ketua basis bersama anggotanya.
Ketua dan Pengurus Basis ditetapkan dan dilantik oleh BPC.
Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan Ketua diatur atas dasar kearifan lokal basis.

BAB IX

RAPAT-RAPAT ORGANISASI

Pasal 32

Kongres

Kongres Serikat Buruh Provinsi Bengkulu diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Kongres merupakan kedaulatan tertinggi Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Kongres mempunyai wewenang dan kekuatan penuh untuk :
Memilih dan menetapkan pimpinan Dewan Perwakilan Organisasi
Memilih dan Menetapkan Ketua Umum.
Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Dewan Perwakilan Organisasi
Menilai Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum.
Menetapkan dan mengesahkan AD/ ART dan perubahan/ amandemennya.
Menetapkan keputusan-keputusan penting organisasi.
Ketentuan lebih lanjut tentang kongres diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN

Pasal 33

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan.

Pasal 34

Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan di dalam Kongres

BAB X

ATURAN PENUTUP

Pasal 35

Jika terjadi beda penafsiran terhadap anggaran dasar/ anggaran rumah tangga ini, versi resmi adalah naskah dan dokumen ketika anggaran dasar/ Anggaran Rumah Tangga ini disahkan yang di tandatangani oleh Majelis Pimpinan Sidang.

SUSUNAN PENGURUS ( SBPB )

1.KETUA UMUM : HONRULA

2.SEKRETARIS JENDERAL : HERMAN DALIMUNTHE

3.BIRO KEUANGAN : AKIF SYAHPUTRA

4.BIRO PENGEMBANGAN ORGANISASI DAN JARINGAN : RAHMAT HIDAYAT

5.BIRO ADVOKASI : RIYAN AFRIZAL,SH

6.BIRO PEMBERDAYAAN EKONOMI :SARIJAN

7.BIRO PROGRAM DAN PELATIHAN : WAJI HERI,A.S.SH

Dalam Proses Akte notaris

Doakan semoga Lancar

Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu

Anggaran Dasar Organisasi

PERKUMPULAN SERIKAT BURUH PROVINSI BENGKULU

BAB I

PENGERTIAN UMUM

Pasal 1

Pengertian Umum

Istilah-istilah yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini, mengandung pengertian sebagai berikut :

Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Gabungan dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di tingkat Basis.
Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tingkat Basis adalah unit kerja lintas sektoral yang merupakan yang berafiliasi pada Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu yang dalam menjalankan organisasinya berdasarkan AD/ART Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu .
Perwakilan Anggota adalah perangkat Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada tingkat basis yang bertindak sebagai perwakilan yang ada pada setiap basis.
Anggota adalah setiap orang yang bekerja baik formal maupun informal yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam AD/ ART dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA)
Anggota Luar Biasa adalah anggota perorangan yang berasal dari aktivis, pegiat yang peduli dan konsen terhadap permasalahan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam AD/ ART dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Delegasi adalah utusan dari unsur perangkat Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu yang mempunyai hak suara, berbicara, mengeluarkan pendapat, menyampaikan usulan dan menyokong usulan perubahan, perbaikan, dan/ atau penyempurnaan terhadap rancangan ketetapan, utusan yang berhak mencalonkan, dicalonkan, memilih dan dipilih sesuai AD/ ART.
Peninjau adalah utusan baik dari unsur dan/atau perangkat Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu, maupun dari pihak diluar, yang berhak mengikuti acara tetapi tidak mempunyai hak seperti delegasi.

BAB II

NAMA, BENTUK, SIFAT, LANDASAN, AZAS, DAN KEDUDUKAN

Pasal 2

Nama

Organisasi ini bernama Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu disingkat PSBPB.

Pasal 3

Bentuk

Bentuk organisasi Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Perkumpulan yang merupakan gabungan dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di dalam dan/ atau diluar perusahaan.

Pasal 4

Sifat

Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah organisasi pekerja/buruh yang bersifat Demokratis, Independen, Profesional, Kolektif, Berkeadilan Gender, Fungsional, Bebas, Terbuka, Transparan dan Bertanggung jawab.

Pasal 5

Azas

Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu ini berazaskan Pancasila

Pasal 6

Landasan

Landasan konstitusi Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemennya.
Landasan Operasional Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Peraturan-peraturan yang berlaku serta ketetapan-ketetapan kongres.

Kegiatan

Pasal 7

Adapun ruang lingkup PSBPB

A.Industri Textile, Industri Sandang dan Industri Kulit

B.Industri Jasa,Bank, dan Perhotelan

C.Industri Kimia, Energi, dan pertambangan

D.Industri Farmasi, Makanan dan Minuman

E.Industri Pengolahan Kayu dan Hasil Hutan

F.Industri Percetakan , dan Pengolahan kertas

G.Industri Pengolahan Minyak Sawit

H.Industri dan Pekerja Perkebunan kelapa sawit

I.Himpunan SPBU

J.Himpunan Pekerja Bongkar Muat
K.Himpunan Pekerja Mini Market dan Swalayan

L.Himpunan Pekerja Jasa Transportasi,Kurir , dan Ekspedisi

M.Himpunan Pekerja Securiti

N.Himpunan Pekerja Pengelola Kawasan industri dan Pergudangan( Logistik)

O.Himpunan Pekerja Buruh Migran ( Tenaga Kerja Indonesia )

P.Himpunan Pekerja Sektor BUMN

Q.Himpunan Pekerja Insfratruktur, Kontruksi dan Properti

Pasal 8

Tanggal Pendirian dan Kedudukan

Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu (PSBPB) didirikan berdasarkan kongres pertama yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2019 dan berakhir sampai waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di dengan pusat organisasi ini berkedudukan di Jl.Bumi Ayu Raya RT 12 RW 04,Kel Bumi Ayu.Kec, Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu .

BAB III

KEDAULATAN DAN AFILIASI

Pasal 9

Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui permusyawaratan menurut tingkatan organisasi.

Pasal 10

Afiliasi

Organisasi ini dapat bergabung dalam bentuk Konfederasi.
Organisasi ini dapat berafiliasi pada organisasi sejenis ditingkat Internasional sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keputusan untuk berafiliasi atau tidak berafiliasi di tingkat Konfederasi dan Internasional diputuskan dalam Permusyawaratan Anggota.

BAB IV

FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 11

Fungsi

Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu berfungsi sebagai :

Wadah dan sarana pembinaan pekerja Indonesia pada Sektor Formal dan Informal untuk berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional melalui peningkatan disiplin, etos kerja dan produktifitas.
Pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta mensukseskan program Pembangunan Nasional khususnya di sektor Industri, Ekonomi, Pendidikan, Hukum, Sosial Politik dan Budaya Bangsa.
Pelindung dan pembela hak dan kepentingan anggota beserta keluarganya.
Sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Pasal 12

Tujuan

Tujuan Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah :

Turut berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menjalankan UUD 1945 beserta amandemennya.
Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja, meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab.
Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum pekerja dan keluarganya.
Meningkatkan produktifitas kerja, syarat-syarat kerja, dan kondisi kerja.
Memantapkan Hubungan Industrial guna mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
Membangun terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis dan dinamis di tingkat Bipartit dan Tripartit.

Pasal 13

Usaha

Berpartisipasi aktif dan berperan serta dalam Pembangunan Nasional dan peningkatan peran organisasi dalam bidang ekonomi, sosial politik, budaya dan hukum.
Memperjuangkan terwujudnya undang-undang, peraturan ketenagakerjaan, peraturan pelaksanaan dan perjanjian kerja bersama yang menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Melakukan usaha-usaha untuk terciptanya syarat-syarat kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggung jawab sosial.
Meningkatkan kualitas anggota terutama dengan menambah pengetahuan keahlian dan keterampilan bidang pekerjaan dan profesi serta kemampuan berorganisasi.

Mengadakan usaha-usaha koperasi sesama anggota untuk melayani dan memenuhi kebutuhannya sendiri serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat serta tidak bertentangan dengan AD & ART Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.

BAB V

BENDERA, LAMBANG, IKRAR, MARS, SUMPAH/JANJI

Pasal 14

Bendera

Bendera Merah Putih adalah sebagai Bendera Nasional Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Bendera Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu sebagai panji/ pataka menggunakan warna dasar Merah dengan berlogo lambang organisasi dan bertuliskan PSBPB dengan warna putih.

Pasal 15

Lambang

Lambang Perkumpulan Serika Buruh Provinsi Bengkulu mewujudkan pencerminan dari :

Persatuan dan kesatuan kaum pekerja.
Menegakkan keadilan dan kebenaran dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Mengusahakan tercapainya kesejahteraan bagi segenap kaum pekerja beserta keluarganya dan rakyat Indonesia pada umumnya.

Pasal 16

Ikrar

Ikrar Perkumpulan Serika Buruh Provinsi Bengkulu :

Kami anggota Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Pekerja Indonesia bertekad menjadi insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kami anggota Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah Pekerja Indonesia bertekad untuk selalu berpegang teguh kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta setia dan taat menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Kami anggota Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah pekerja Indonesia bertekad memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam membangun jiwa solidaritas dan kesetiakawanan yang tulus demi terciptanya kesejahteraan bersama.
(4) Kami anggota Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu adalah pekerja Indonesia bertekad meningkatkan etos kerja produktifitas kejujuran disiplin dan bertanggung jawab.
Kami Anggota Perkumpulan Serikat Pekerja Buruh Provinsi Bengkulu adalah pekerja Indonesia bertekad memperjuangan hak dan kesejahteraanPekerja.

Pasal 17

Mars

Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu mempunyai lagu Mars.

Pasal 18

Sumpah/ Janji

Setiap pengurus wajib mengucapkan sumpah/ janji dalam setiap pelantikannya.
Naskah sumpah/ janji pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI

KEANGGOTAAN

Pasal 19

Persyaratan

Setiap orang yang bekerja pada sektor industri, perdagangan, dan jasa baik formal maupun informal.
Individu yang peduli dan konsen terhadap isu dan persoalan ketenagakerjaan.
Keanggotaan Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu tidak memandang ras, agama atau keyakinan, suku bangsa, jenis kelamin, umur, status perkawinan dan status pekerjaan.
Anggota baru di kenakan biaya administrasi sebesar Rp 200.000
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20

Kewajiban dan Hak Anggota

Kewajiban Anggota :
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan, keputusan, dan kewajiban organisasi yang dikeluarkan oleh Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
Menghadiri rapat, pertemuan dan kegiatan yang diadakan oleh organisasi.
Membayar uang pangkal pada saat pendaftaran dan membayaran iuran rutin bulanan, serta membayar kewajiban lain yang ditetapkan oleh Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Tidak diperbolehkan menjadi anggota serikat pekerja lain di luar Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Hak Anggota :
Memberikan suara, berbicara, mengeluarkan pendapat, mengusulkan dan mendukung usulan secara langsung ataupun melalui wakilnya yang sah terhadap kebijakan organisasi secara bebas dan bertanggung jawab didalam kongres dan/ atau rapat.
Mencalonkan, dicalonkan, memilih, dan dipilih.
Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi.
Mendapatkan bimbingan, pendidikan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi
Membela diri dan klarifikasi.
Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh organisasi

Pasal 21

Aturan Uang Pangkal dan Iuran Anggota

Setiap anggota wajib membayar uang pangkal sebesar 1% (satu persen) dari ketentuan upah minimum setempat.
Setiap anggota wajib membayar iuran untuk Kota Bengkulu sebesar Rp. 5000,00 (Lima Ribu Rupiah) perbulan dan untuk anggota diluar Kota Bengkulu sebesar Rp. 3000,00 (Tiga Ribu Rupiah) perbulan.
Uang iuran anggota dibayarkan selama menjadi anggota Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Aturan pelaksanaan uang pangkal dan iuran anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII

BADAN ORGANISASI

Pasal 22

Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu terdiri dari dua badan utama, yaitu :

Badan Legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Organisasi disingkat DPO
Badan Eksekutif, yaitu Badan Pengurus Organisasi yang terdiri dari :
Badan Pengurus Pusat disingkat BPP.
Badan Pengurus Wilayah disingkat BPW
Badan Pengurus Cabang disingkat BPC
Pengurus Basis disingkat PB

Pasal 23

Dewan Perwakilan Organisasi

Dewan Perwakilan Organisasi merupakan badan legislatif Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu
Dewan Perwakilan Organisasi hanya ada di tingkat pusat.
Anggota Dewan Perwakilan Organisasi merupakan keterwakilan anggota Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu dari tingkat basis.
Wewenang dan Tugas Dewan Perwakilan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 24

Badan Pengurus Pusat

Badan Pengurus Pusat (BPP) adalah badan eksekutif tertinggi organisasi.
Komposisi dan personalia Badan Pengurus Pusat Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu terdiri dari :
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal
Biro Keuangan
Biro Pengembangan Organisasi dan Jaringan
Biro Advokasi
Biro Pemberdayaan Ekonomi
Biro Perempuan dan Anak
Biro Program dan Pelatihan.
Wewenang dan tugas Badan Pengurus Pusat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 25

Badan Pengurus Wilayah

Badan Pengurus Wilayah (BPW) adalah badan pelaksana Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu berwenang mengatur kebijakan organisasi berdasarkan AD/ ART serta program kerja Badan Pengurus Pusat di wilayah Provinsi.
Khusus di wilayah Provinsi Bengkulu sebagai tempat kedudukan Badan Pengurus Pusat, maka segala kewenangan dan kebijakan di tingkat wilayah menjadi tanggungjawab Badan Pengurus Pusat.
Komposisi dan Personalia Badan Pengurus Wilayah Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu terdiri dari :
Ketua
Sekretaris

Divisi-divisi
Divisi dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal di masing-masing wilayah.
Wewenang dan tugas Badan Pengurus Wilayah diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 26

Badan Pengurus Cabang

Badan Pengurus Cabang (BPC) adalah badan pelaksana Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu berwenang mengatur kebijakan organisasi berdasarkan AD/ ART serta program kerja Badan Pengurus Pusat di wilayah Kota/ Kabupaten.
Khusus di kota Bengkulu sebagai tempat kedudukan Badan Pengurus Pusat, maka segala kewenangan dan kebijakan di tingkat cabang menjadi tanggung jawab Badan Pengurus Pusat.
Komposisi dan Personalia Badan Pengurus Cabang Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Divisi-divisi
Divisi dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal di masing-masing kota/ kabupaten.
Wewenang dan tugas Badan Pengurus Cabang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27

Pengurus Basis

Pengurus Basis adalah badan pelaksana Serikat Buruh pada tingkat basis yang berafiliasi kepada Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu dan dalam menjalankan organisasinya berdasarkan AD/ ART.
Komposisi dan personalia Pengurus Basis Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu terdiri dari :
Ketua
Sekretaris

Divisi-divisi
Divisi dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal di masing-masing basis.
Wewenang dan tugas Pengurus Basis diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII

KETENTUAN BADAN ORGANISASI

Pasal 28

Ketentuan Dewan Perwakilan Organisasi

Alokasi Keterwakilan Dewan Perwakilan Organisasi ditentukan sebagai berikut :
Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu tingkat basis yang memiliki anggota berjumlah sampai dengan 500 (lima ratus) orang memiliki hak untuk menempatkan 1 (satu) orang wakilnya dalam Dewan Perwakilan Organisasi.
Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu tingkat basis yang memiliki anggota berjumlah 501 (lima ratus satu) sampai dengan 1000 (seribu) orang memiliki hak untuk menempatkan 2 (dua) orang wakilnya dalam Dewan Perwakilan Organisasi.
Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu tingkat basis yang memiliki anggota berjumlah lebih dari 1000 (seribu) orang memiliki hak untuk menempatkan 3 (tiga) orang wakilnya dalam Dewan Perwakilan Organisasi.
Dewan Perwakilan Organisasi dipimpin secara kolektif oleh 3 orang pimpinan, yang terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua.
Pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Organisasi ditentukan melalui pemilihan oleh anggota Dewan Perwakilan Organisasi dalam Kongres.
Ketentuan mengenai Dewan Perwakilan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29

Ketentuan Badan Pengurus Pusat

Ketua umum dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir di dalam kongres.
Kelengkapan komposisi personalia Badan Pengurus Pusat disusun oleh ketua umum bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Organisasi.
Ketua Umum ditetapkan dan dilantik dalam kongres.
Personalia Badan Pengurus Pusat selain ketua umum ditetapkan dan dilantik oleh ketua umum atas persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Organisasi.
Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan Ketua Umum diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 30

Ketentuan Badan Pengurus Wilayah dan Badan Pengurus Cabang

Ketua BPW/ BPC dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir di dalam Konferensi Wilayah/ Konferensi Cabang.
Kelengkapan komposisi personalia Badan Pengurus Wilayah/Badan Pengurus Cabang disusun oleh ketua umum bersama formatur yang berasal perwakilan anggota DPO wilayah/cabang yang bersangkutan.
Ketua BPW/ BPC ditetapkan dan dilantik dalam Konferensi Wilayah/ Konferensi Cabang atas persetujuan perwakilan anggota DPO Wilayah/ Cabang yang bersangkutan.
Personalia Badan Pengurus Wilayah/ Badan Pengurus Cabang selain ketua BPW/ BPC ditetapkan dan dilantik oleh Ketua BPW/ BPC.
Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan Ketua BPW/ BPC diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 31

Ketentuan Pengurus Basis

Ketua Basis dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh seluruh delegasi yang hadir di dalam Konferensi Anggota.
Kelengkapan komposisi personalia Pengurus Basis disusun oleh ketua basis bersama anggotanya.
Ketua dan Pengurus Basis ditetapkan dan dilantik oleh BPC.
Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dan pemilihan Ketua diatur atas dasar kearifan lokal basis.

BAB IX

RAPAT-RAPAT ORGANISASI

Pasal 32

Kongres

Kongres Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Kongres merupakan kedaulatan tertinggi Perkumpulan Serikat Buruh Provinsi Bengkulu.
Kongres mempunyai wewenang dan kekuatan penuh untuk :
Memilih dan menetapkan pimpinan Dewan Perwakilan Organisasi
Memilih dan Menetapkan Ketua Umum.
Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Dewan Perwakilan Organisasi
Menilai Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum.
Menetapkan dan mengesahkan AD/ ART dan perubahan/ amandemennya.
Menetapkan keputusan-keputusan penting organisasi.
Ketentuan lebih lanjut tentang kongres diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN

Pasal 33

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan.

Pasal 34

Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan di dalam Kongres

BAB X

ATURAN PENUTUP

Pasal 35

Jika terjadi beda penafsiran terhadap anggaran dasar/ anggaran rumah tangga ini, versi resmi adalah naskah dan dokumen ketika anggaran dasar/ Anggaran Rumah Tangga ini disahkan yang di tandatangani oleh Majelis Pimpinan Sidang.

1 KETUA UMUM : HONRULA

2.SEKRETARIS : HERMAN DALIMUNTHE