Contoh surat Perjanjian leasing

Contoh surat perjanjian Leasing

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BARANG LEASING

Perjanjian ini dibuat pada hari ini Minggu, tanggal 01, bulan Januari, tahun 20112 antara _____ :
1. Nama :M. Agus Salim
Jabatan :DIRUT
Alamat :Jl.Letjen Supto No.1234
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Leny Mega Utama yang berkedudukan di Tegal beralamat di Jl.Laban No.654 selanjutnya disebut PENJUAL.

2. Nama :Khoiru Khotibul Umam
Pekerjaan :PNS
Alamat :Ds.Kemuning, Kramat
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa kedua belah pihak telah mengadakan Perjanjian Leasing Nomor xiv Tanggal 01 dan PEMBELI telah mengajukan permohonan untuk membeli barang leasing yang tercantum dalam Perjanjian Leasing tersebut di atas.
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Barang Leasing dengan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1

PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI, dan PEMBELI membeli dan menerima barang leasing seperti tercantum dalam Lampiran Perjanji-an ini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini, dengan harga Rp.2.000.500.000 (Dua Milyar Lima Ratus Ribu Rupiah).

PASAL 2

Sebagai bukti penerimaan Barang Leasing, PEMBELI menandatangani Penerimaan Barang Leasing, yang berarti PEMBELI menyetujui Barang Leasing tersebut se-bagaimana adanya.
Untuk selanjutnya PEMBELI akan bertanggung jawab penuh terhadap segala ke-kurangan dan risiko atas Barang Leasing, serta tidak akan menuntut apabila terdapat kerusakan atau kekurangan pada Barang Leasing tersebut.

PASAL 3

Penjual akan membuatkan tanda penerimaan pembayaran atau kuitansi bilamana pembayaran dilakukan secara tunai, sedangkan dalam hal pembayaran dilakukan dengan cek atau transfer melalui Bank, maka pembayaran tersebut baru efektif setelah warkat yang bersangkutan dicairkan oleh PENJUAL atau dibukukan ke dalam rekening PENJUAL.

PASAL 4

PENJUAL dengan ini menyatakan:
1. Bahwa PENJUAL berhak dan berwenang untuk menjual dan menyerahkan Barang Leasing tersebut.
2. Bahwa PEMBELI akan menjadi pemilik mutlak atas Barang leasing dan bebas dari segala tuntutan pihak manapun.
3. Bahwa Barang leasing tersebut bebas dari segala beban dalam bentuk jaminan dengan cara Fiducia ataupun lainnya.

PASAL 5

Pajak dan biaya-biaya lain sehubungan dengan pembelian, pengalihan, penyerah-an, dan pendaftaran atas Barang Leasing menjadi tanggung jawab PEMBELI.

PASAL 6

1. Apabila terjadi perselisihan dari perjanjian ini maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah sebagai bukti yang sah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh para pihak dan saksi-saksi.

PENJUAL PEMBELI

M.Agus Salim Khoiru Khotibul Umam

Saksi-saksi
1. Muamar Khadafi
2. Ali Mahfudz

Nasabah Kredit Motor Meninggal Dunia bukan Berarti utangnya otomatis lunas

Deni baru saja kehilangan ayahnya yang meninggal gara-gara serangan jantung. Tak lama setelah mengurus pemakaman sang ayah, dia kebingungan menghadapi masalah baru: kredit sepeda motor ayahnya belum lunas.

“Apakah gue musti bayar sisa cicilan pelunasannya? Apakah pihak leasing bakal ngambil motor peninggalan almarhum ayah gue? Bukannya kalau nasabah kredit motor meninggal, lalu utangnya otomatis lunas?”

Begitu kira-kira pertanyaan Deni dalam kepalanya. Dia lalu ingat temannya, Gerry, yang setahun yang lalu mengalami nasib serupa dengannya.

“Utang nggak otomatis lunas, bro. Ada ketentuan dan prosesnya sendiri. Gampangnya, cek dulu aja di surat perjanjian kredit. Ada soal asuransi jiwa, prosedur pelunasan, dan lain-lain,” kata Gerry kepada Deni.

Tanpa ba-bi-bu, Deni langsung mengecek surat perjanjian itu sambil ditemani Gerry.

1. Cek Surat Perjanjian

Deni membaca kata demi kata di surat perjanjian itu biar tak ada yang terlewat. Di sana, Deni harus mencari informasi tentang:

besar cicilan per bulan,
konsekuensi kalau tak membayar cicilan 3 bulan berturut-turut,
asuransi yang termasuk dalam harga cicilan
jaminan fidusia,
prosedur pengambilan BPKB jika cicilan sudah lunas.
Dari situ dia menyimpulkan, yang harus dia urus selanjutnya adalah masalah asuransi dan jaminan fidusia, dan pengambilan BPKB. “Ger, bantuin gue cek satu per satu, ya,” kata Deni meminta bantuan Gerry.

2. Cek Asuransi

Tiap kredit motor memang harus dilengkapi asuransi sepeda motor (setidaknya) TLO. Tapi itu berbeda dengan asuransi jiwa. (Baca: Alasan Logis Memilih Asuransi TLO (Total Loss Only) Adalah …)

Kalau cuma TLO, ya berarti tak ada asuransi jiwa. Otomatis ahli waris nasabah kredit motor yang meninggal tak dapat uang pertanggungan.

Syukurlah leasing kredit motor almarhum ayah Deni menawarkan tak hanya asuransi TLO, tapi juga asuransi jiwa.

“Nih, Den, ada perjanjian asuransi jiwa,” kata Gerry. Di perjanjian itu tertulis ahli waris debitor yang meninggal berhak menerima uang pertanggungan senilai harga pasaran motor yang dikredit itu.

“Harga V-ixion ayah lo Rp 22 jutaan Den. Buruan diurus. Siapin syarat-syaratnya.”

Untuk mencairkan uang pertanggungan, Deni harus menyiapkan:

surat keterangan ahli waris yang harus ditandatangani ketua RT,RW, hingga lurah setempat.
surat keterangan kematian dari rumah sakit yang menangani ayahnya setelah kecelakaan.
Di surat perjanjian kredit motor itu juga tertera mekanisme pencairan uang asuransi jiwa. Deni selaku ahli waris tidak akan menerima uang pertanggungan full sebesar Rp 22 juta.

Uang asuransi harus diberikan ke leasing dulu untuk melunasi cicilan yang belum lunas. Kemudian sisanya (kalau ada) baru diberikan ke Deni.

3. Cek Jaminan Fidusia

Dokumen selanjutnya yang dicek adalah jaminan fidusia. Jaminan ini penting untuk menentukan apakah motor itu akan ditarik atau pemilikannya dialihkan ke Deni sebagai ahli waris.

Ternyata pihak leasing melakukan praktek fidusia bawah tangan alias tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke notaris. Buktinya, Deni tak menemukan akta notaris tentang jaminan fidusia atas kredit motor ayahnya.

Ini artinya pihak leasing tak berhak menarik motor ayah Deni. Kalau memaksa menarik, leasing bisa dituntut perdata atau dimintai ganti rugi. (Baca: Ini Aturan Kredit Motor yang Jarang Diketahui)

4. Cek Surat Keterangan Waris

Dengan syarat pencairan uang asuransi di atas, Deni pun harus mengurus surat keterangan waris terlebih dahulu. Semua ada proses, ga bisa serampangan.

Gerry memandunya, “Kita emang harus cepet ngurus biar kasus gak dianggep kedaluwarsa, tapi siapin dulu semua dokumennya, Bro.”

Sesuai dengan arahan Gerry, Deni menyiapkan berkas-berkas:

Surat keterangan waris yang ditandatangani ketua RT/RW setempat
Akta kematian ayahnya dari kelurahan
KTP-nya
Kartu keluarga
Setelah berkas itu lengkap, dia segera menuju kelurahan buat mengeluarkan surat waris.

5. Prosedur Ambil BPKB

Urusan mencairkan uang asuransi jiwa sudah selesai. Dananya pun sudah diterima pihak leasing untuk membayar lunas sisa cicilan motor peninggalan almarhum ayahnya.

Langkah selanjutnya adalah untuk mengambil Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor tersebut di pihak leasing. “Syaratnya apa aja Ger?” tanya Deni.

Geri lalu memberikan rincian dokumen yang dia bawa dulu waktu mengambil BPKB motor ayahnya yang juga meninggal saat kredit motor belum lunas. Di antaranya:

Akta kematian debitor dari kelurahan
KTP asli debitor dan KTP asli ahli waris
Kartu keluarga
Surat keterangan waris
BPKB ini biasanya langsung keluar kalau syarat sudah lengkap. Kalaupun menunggu, paling satu-dua hari saja.

Deni sudah bisa bernapas lega berkat bantuan Gerry. Untung ayahnya dulu membayar premi asuransi jiwa waktu mengambil kredit motor. (Baca: Melihat Pentingnya Asuransi bagi Masa Depan Keuangan Anda)

Jadinya dia tak perlu lagi meneruskan cicilan motor itu, dan barang peninggalan almarhum ayahnya tetap dapat dia miliki. “Terima kasih ayah,” ujar Deni dalam hati.

Kredit gogo

KreditGoGo adalah website terbaik di Indonesia untuk solusi keuangan anda dalam mencari kredit kartu, pinjaman pribadi (KTA &Leaseback), kredit kendaraan bermotor (KKB), kredit kepemilikan rumah (KPR), deposito dan asuransi penuhi kebutuhan finansial anda dengan cara yang mudah, aman dan cepat.Kartu Kredit
Kartu Kredit
Bandingkan kartu kredit terbaik
Kartu Gaya Hidup
Mendukung untuk gaya hidup Anda
Kartu Cashback
Nikmati Cashback setiap hari
Kartu Swalayan
Menghemat pengeluaran bulanan Anda
Kartu Travel
Dapatkan AirMiles untuk bepergian gratis
Kartu Cicilan
Cara mudah mendapatkan produk elektronik
Investasi
Deposito
Dapatkan bunga menarik
Tabungan
Dapatkan keuntungan bunga dari tabungan Anda
Tabungan Rencana
Wujudkan impian dari tabungan dengan suku bunga tinggi
Pinjaman
Kredit Tanpa Agunan
Pinjaman Online Cepat Cair
KPR/KPA
Bandingkan KPR/KPA terbaik
Kredit Mobil
Bandingkan kredit mobil terbaik
Kredit Motor Baru
Bandingkan motor yang diinginkan, dan pilih kreditnya.
Kredit Multiguna
Dana Tunai Bunga Rendah dengan Jaminan
Asuransi
Asuransi Kendaraan
Bandingkan asuransi kendaraan terbaik
Asuransi Kesehatan
Bandingkan asuransi kesehatan terbaik
Asuransi Perjalanan
Bandingkan asuransi perjalanan terbaik
Asuransi Jiwa Berjangka
Perlindungan pertama seluruh keluarga saat darurat
Asuransi Properti
Lindungi Rumah dan Aset Anda dari Resiko
Internet
Paket Smartphone
Dapatkan paket bundling ponsel dan provider
Promosi
Semua Promosi
Diskon dan promo kartu kredit terbaik di Indonesia
Diskon Gadget
Diskon gadget favoritmu ada disini
Diskon Hiburan
Promosi hiburan terlengkap untuk Anda.
Diskon Restoran
Makan enak dengan harga spesial
Diskon Travel
Promosi dan diskon travel & wisata
Diskon Fashion
Diskon pakaian, sepatu, aksesoris
Tips Keuangan
Semua Artikel
Tips dan informasi seputar keuangan
Keuangan dan Anda
Panduan mengatur keuangan Anda
Funny Money
Artikel unik seputar keuangan
Melunasi Utang ketika Nasabah Meninggal, Bagaimana Caranya?
Ketika debitur meninggal dunia sebelum sisa utang dilunasi apa yang akan terjadi? Apakah sisa utang tersebut harus dilunasi atau dianggap lunas oleh bank?
Tips Keuanganoleh Reny Widya Astaritanggal 28 April 2016
NEWSLETTER+1 KAMITWEETBAGIKAN

Kecelakaan atau musibah yang menyebabkan nasabah meninggal akan menyisakan utang pinjaman yang harus dibayarkan. Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur.

Jadi ketika debitur meninggal dan masih menyisakan utang, apa yang harus dilakukan? Jika utang tersebut sedikit tidaklah menjadi beban yang berat, tapi jika dalam jumlah banyak pastilah akan membenani ahli waris.

Karena adanya risiko seperti itu bank menyertakan asuransi pada setiap pinjaman atau kredit yang dikeluarkan mereka. Dengan adanya asuransi itu ahli waris bisa terbebas dari tunggakan utang jika debitur meninggal dunia.

Namun, jika debitur tidak menyertakan asuransi pada pinjaman atau kredit mereka maka apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya untuk dilunasi.

Apa Itu Asuransi Pinjaman/Kredit?

Asuransi kredit antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”). Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 tersebut menyatakan:

“Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit”

Asuransi ini dikenal dengan istilah asuransi jiwa kredit (credit life insurance). Asuransi ini termasuk dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada debitur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman.

Asuransi jiwa kredit meng-cover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman akibat risiko meninggal dunia, mekanisme asuransi berjalan pada saat debitur meninggal dunia. Jadi peran asuransi ini dapat meringankan beban ahli waris ketika debitur tersebut meninggal, sisa utang yang belum dibayarkan akan dianggap lunas.

Baca juga: Credit Shield Insurance, Solusi atau Beban Premi?

Besar Premi Asuransi

Asuransi kredit ini juga memiliki premi, tetapi ada juga beberapa bank yang menawarkan jenis asuransi tanpa premi apapun. Biasanya untuk utang jenis kartu kredit, nasabah akan ditawarkan fitur asuransi dengan membayar premi tiap bulan.

Sedangkan untuk jenis pinjaman pribadi, beberapa bank menerapkan jenis asuransi yang dibayar dimuka ketika awal pengajuan kredit atau dipotong dari jumlah pinjaman tersebut.

Jumlah premi biasanya beragam, masing-masing bank berbeda-beda dan biasanya tergantung pada:

1. Usia Debitur

Premi biasanya akan lebih tinggi untuk Anda yang berumur lebih tua atau mendekati masa pensiun dari pekerjaan Anda.

2. Jumlah Pinjaman

Jika jumlah pinjaman Anda tinggi, maka pembayaran premi juga akan lebih tinggi karena bank memiliki kewajiban yang lebih tinggi pada hal ini.

3. Lama Pinjaman

Jika periode pembayarannya lebih lama, premi yang harus dibayar juga biasanya akan lebih tinggi.

Nilai premi asuransi jiwa yang harus di bayar oleh nasabah biasanya relatif kecil sehingga tidak akan memberatkan nasabah.

Cara Melunasi Sisa Utang
Contohnya Ayah Anda memiliki pinjaman di sebuah bank kemudian suatu waktu mendapat musibah yang menyebabkan sang ayah meninggal dunia sebelum cicilan pinjaman tersebut lunas. Jadi Anda harus menerima sisa cicilan pinjaman untuk dilunasi, apa yang harus dilakukan?

Pertama ketahui dulu apakan pinjaman tersebut sudah disertai oleh asuransi, jika sudah disertakan maka Anda hanya perlu mengurus surat keterangan kematian dan surat ahli waris. Dengan demikian yang melunasi seluruh utang bila debitur meninggal adalah asuransi jiwa tersebut.

Sebaliknya, apabila ayah Anda tidak mengikuti asuransi kredit, itu artinya tagihan kartu kredit ataupun pinjaman tersebut tetap harus dibayar. Berdasar Pasal 833 ayat (1) KUHP Perdata menyatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, piutang dan hak dari si pewaris.

Jadi yang beralih pada ahli waris bukan hanya harta dan hak saja, melainkan juga utang dan kewajiban. Untuk itu sisa cicilan pinjaman dialihkan ke ahli waris untuk melunasinya.

Manfaat dari Asuransi Pinjaman/Kredit

Berdasarkan penjelasan diatas tentunya Anda sudah paham dengan manfaat dari asuransi kredit ini. Pada dasarnya asuransi pinjaman atau kredit akan memberikan perlindungan pada tagihan kartu kredit ataupun sisa cicilan pinjaman.

Dengan adanya asuransi ini Anda akan mendapatkan perlindungan risiko keuangan pada nasabah dan keluarga, sehingga tidak akan mengganggu keadaan finansial ahli waris dari debitur yang meninggal dunia.

Kredit mobil memang sudah menjadi pilihan buat kebanyakan orang di Makassar jika tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembelian secara cash.

Adapun jangka waktu yang biasa ditawarkan pihak leasing buat yang ingin kredit mobil adalah satu tahun sampai lima tahun. Tapi saat kredit masih berjalan, biasanya ada saja kejadian yang tidak mengenakkan terjadi. Misalnya, debitur kabur atau hal terburuk debitur meninggal dunia. 

Kejadian ini biasanya membuat bingung jika kredit tidak bisa langsung dianggap lunas, masih harus tetap dibayarkan karena pihak leasing sudah pasti tidak mau menanggung kerugian. Sudah kehilangan salah seorang anggota keluarga, pihak kredidur juga pasti pusing menyelesaikan soal kreditan mobil yang belum lunas ini. 

Lalu langkah yang musti dilakukan? Perhatikan beberapa tips dibawah ini. 

1. Yang pertama, cek surat perjanjian. Saat nasabah dan pihak leasing sudah sepakat melakukan kredit mobil, pastilah ada perjanjian yang disetujui kedua belah pihak. Biasanya perjanjian itu mengatur soal hak dan kewajiban yang musti dipenuhi nasabah dan pihak leasing. Sebelum perjanjian ditandatangani, cermati dulu dan pelajarilah setiap poin yang tertera. Jangan ragu bertanya jika ada yang belum dipahami benar.

2. Cek asuransi, tentu yang berkaitan dengan asuransi kredit kendaraan bermotor. Di Halo Oto ada dua jenis asuransi, yaitu asuransi total loss only (TLO) dan asuransi all risk. Kedua asuransi ini, selain memberikan ganti rugi jika mobil hilang. Saat mobil lecet atau rusak, biayanya biasanya ditanggung pihak asuransi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, untuk asuransi TLO, anda bisa tambahkan dengan asuransi kecelakaan diri.

3. Cek jaminan fidusia. Ini penting untuk dipahami apakah mobil yang dikredit ditarik oleh pihak leasing atau kepemilikannya dipindahtangankan kepada ahli waris. 

4. Cek surat keterangan waris. Agar pencairan dana asuransi bisa dilakukan, maka ahli waris diwajibkan mengurus surat keterangan ahli waris terlebih dahulu. Adapun dokumen-dokumen yang harus dilengkapi yaitu: 

• Surat keterangan waris yang ditandatangani ketua RT/RW setempat 
• Akta kematian nasabah dari kelurahan 
• KTP 
• Kartu keluarga Setelah dokumen tersebut dilengkapi, maka uruslah surat keterangan ahli waris secepatnya di kelurahan. 
5. BPKB. Jika dokumen keterangan ahli waris sudah keluar, maka mengambil buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dari pihak leasing untuk melunasi sisa kredit mobil. Untuk dokumen-dokumen yang diperlukan saat pengambilan BPKB, antara lain: 

• Akta kematian nasabah dari kelurahan
• KTP asli nasabah
• Kartu keluarga
 Surat keterangan waris Jika dokumen di atas telah lengkap dan diserahkan, maka tinggal menunggu BPKB keluar.

6. Manfaatkan layanan asuransi yang diberikan pihak leasing 

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan, mengikuti asuransi untuk kredit kendaraan bermotor sangatlah penting. Karena, keluarga atau ahli waris tidak akan dibebankan lagi oleh sistem kredit yang belum lunas dari almarhum nasabah.

Dengan begitu, keluarga dan ahli waris bisa bernapas dengan lega, karena kredit mobil sudah dilengkapi dengan asuransi, maka pihak leasing akan menganggap bahwa kredit mobil masih berjalan seperti biasa dan cicilannya masih harus dibayar sampai lunas.

Jika anda sudah memahami penjelasan diatas, ndak usah takut lagi untuk mengambil kredit mobil. Tapi biar pengajuan kredit mobil anda diproses cepat, tidak rumit, dan dikenakan bunga rendah plus cashback hingga puluhan juta rupiah bisa langsung ajukan di situs HALOOTO.COM untuk pembiayaan kredit mobil baru segala jenis dan type yang ada di Makassar.

Karena di HALOOTO.COM, kami telah bermitra dengan banyak lembaga pembiayaan kredit mobil yang menawarkan beragam fasilitas bunga rendah, promo DP murah hingga cashback mencapai puluhan juta rupiah buat setiap customernya. Maka dari itu, segera hubungi Customer Support HALOOTO.COM di line telpon: 0812-4215-8413 / 0853-9500-7017 untuk pengajuan kredit mobil baru, seperti Toyota, Honda, Suzuki, Mitsubishi, Isuzu, Daihatsu, Mazda, Chevrolet, Wuling, dll 

Tak perlu ragu memanfaatkan fasilitas layanan HALOOTO.COM jika ingin bisa memiliki mobil impian. Hubungi sekarang juga Customer Support HALOOTO.COM di line telpon: 0812-4215-8413 / 0853-9500-7017 untuk pengajuan SPK anda.

Postingan Terbaru

Perjanjian Fidusia Lindungi Pembeli Kendaraan Dari Ancaman Penarikan Paksa

Perusahaan leasing atau pembiayaan tidak bisa semena-mena menarik kendaraan bermotor milik konsumen yang cicilannya macet. Bila kendaraan Anda akan ditarik oleh leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada suratnya jangan izinkan debt collector membawa kendaraan Anda.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tetapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Debitur yang membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Sedangkan Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini.

Perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, sehingga leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang cicilannya macet. Dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

Selanjutnya, kasus kredit macet itu akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Kendaraan yang disita itu akan dilelang oleh pengadilan dan hasil penjualannya untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing. Jika masih ada sisa, itu menjadi hak dari debitur/konsumen.

“Benar, dengan perjanjian fidusia itu, debt collector tidak bisa sembarangan menarik kendaraan yang cicilannya macet,” kata Dita oktaviani, pengacara muda, alumni UGM itu saat dimintai pendapatnya terkait hukum fidusia. Tentu saja, cerita miris soal debt collector yang main paksa mengambil kendaraan yang kreditnya macet itu tidak akan terjadi bila konsumen paham hukum dan perusahaan leasing taat hukum.

Saat akad kredit, konsumen harus memastikan ada perjanjian fidusia ini. Dan jika bermasalah, kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusianya. Sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda. Bila penagih ternyata membawa sepucuk surat fidusia palsu, silakan anda membawanya ke jalur hukum, maka pihak leasing akan didenda minimal Rp1,5 milyar.

Blanko Surat Perjanjian Jual Beli Kredit Mobil

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI KREDIT MOBIL

Kami yang bertanda tangan dibawah ini
1. Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak pertama, selanjutnya disebut PENJUAL dan

2. Nama :
Alamat :
Pekerjaan :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak kedua, yang selanjutnya disebut PEMBELI

PASAL 1

PENJUAL menjual kepada PEMBELI degan cara Kredit (Angsuran) sebagaimana PEMBELI membeli degan cara Kredit (Angsuran) dari PENJUAL, sebuah mobil XENIA milik PENJUAL.—–

PASAL 2

Pada jual-beli degan cara Kredit (Angsuran)ini termasuk pula penyerahan STNK atas mobil dengan nomor polisi BK 1165 MS lengkap dengan segala peralatannya. —-

PASAL 3
1. Perjanjian jual-beli ini dilakukan dengan harga sebesar Rp 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah). —
2. Uang muka ANGSURAN mobil adalah sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan secara tunai kepada PENJUAL pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
Pembayaran berikutnya akan dilakukan pada tanggal 8 -10- 2014 yang harus sudah dibayar oleh PEMBELI sebesar Rp. 16.000.000 (Enambelas juta rupiah) dan pada tanggal 10–01-2015 sebesar Rp 16.000.000,- (Enambelas juta rupiah). untuk kepengurusan KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dilimpahkan kepada pihak PEMBELI.—-

PASAL 4
1. Apabila Pihak PEMBELI tidak membayar angsuran/tidak dilunasi maka pihak pertama menarik Mobil tersebut dan sekaligus menjadi hak milik pihak pertama sampai tanggungan pihak kedua dilunasi.—–
2. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati.—-

PASAL 5

Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah mobil berpindah status kepemilikannya kepada PEMBELI.—-

PASAL 6

Proses perpindahan kepemilikan mobil akan diurus oleh PEMBELI berikut tanggungan yang timbul dan PENJUAL hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban PEMBELI dipenuhi.

PASAL 7
1. PEMBELI tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai pengguna mobil sampai pembayaran dianggap lunas.—-
2. Segala kerusakan kecil maupun besar dari mobil tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari PEMBELI tanpa kecuali.—–
3. PEMBELI berkewajiban untuk memelihara mobil sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban PEMBELI untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab PEMBELI.

PASAL 8

Apabila di dalam pelaksanaan kerjasama PENJUAL atau PEMBELI tidak dapat melaksanakan kewajiban dengan baik dan atau menimbulkan hal-hal lain yang menyimpang dari ketentuan, maka PENJUAL atau PEMBELI harus melakukan teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis dan akhirnya dapat mengajukan pemutusan perjanjian kerjasama.

PASAL 9

Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum.

PASAL 10

Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua, bermaterai, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Tanggal dan Tempat.
Pihak Kedua Pihak Pertama

Nama Pihak Kedua Nama Pihak Pertama

Saksi:

Nama : NAMA :
Alamat : Alamat :

Keterangan : Biaya bisa anda atur sendiri.

Jangan Biarkan Motor/Mobil cicilan Kita Di Rampas Debt Colector

tentang fidusia
MASALAH FIDUSIA DAN PERJANJIAN DENGAN LEASING
– rupanya banyak masalah yg muncul dr usaha ini. Kebanyakan dikarenakan adanya praktek2 curang yg dilakukan oleh pihak Bank/Leasing
-Saat aplikasi kredit kita telah disetujui oleh pihak Bank/Leasing, maka kita diwajibkan utk membayar DP (uang muka)
-Aturan terbaru (2012) utk kredit motor DP minimal sebesar 20% dan utk kredit Mobil DP minimalnya sebesar 25%
-Selanjutnya, dilakukanlah perjanjian kredit (akad kredit) antara debitur (konsumen) dan kreditur (Bank/Perusahaan Leasing)
-Pd tahap inilah kecurangan Bank/Leasing dimulai. Bagi masyarakat umum yg tdk jeli sulit melihat kecurangan ini
-Namun kami ingatkan, dibalik wajah2 ramah dan pakaian necis para pegawai tsb sebenarnya mrk sdg menjalankan usaha yg licik dan jahat!
-Dlm proses akad kredit pernahkah pihak Bank/Leasing memberikan draft perjanjiannya beberapa hari sebelumnya utk kita pelajari?
-Tdk pernah! Bahkan jika kita minta pun tdk akan pernah mrk berikan! Kenapa demikian?
Jawabannya sederhana. Agar kita tdk sempat memahami dg baik apa isi dari perjanjian tsb!
-Perjanjian akad kredit yg berlembar2 itu selalu diberi pihak Bank/Leasing mendadak, sesaat seblm kt tanda tangan
-Dari gejala ini seharusnya kita menyadari bahwa ada sesuatu yg disembunyikan dlm perjanjian tsb!
Pd kenyataannya isi dr perjanjian itu banyak yg bersifat sepihak, merugikan konsumen, bahkan melanggar hukum!
-Inilah alasannya mengapa Bank/Leasing tdk menerima pengacara atau polisi sbg konsumennya
Perjanjian yg kt tanda tangani tsb disebut oleh pihak Bank/Leasing dsb sbg Perjanjian Fidusia. Apakah perjanjian Fidusia itu?
-Perjanjian fidusia adlh perjanjian hutang piutang antara kreditur dg debitur yg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dlm penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia”
-Dg perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak eksekutorial langsung jk debitur melakukan pelanggaran perjanjian
-Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yg kt tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia? Jawabannya, TIDAK!
-Pernahkah dlm proses penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pd Notaris? TIDAK!
-Hanya dg memberi kata2 “Dijaminkan Secara Fidusia” tdk lantas secara otomatis membuatnya mjd sebuah perjanjian fidusia
-Perjanjian yg kita tanda tangani dg tdk dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan”
-Msh bayak kecurangan2 lain yg dilakukan pihak Bank/Leasing, spt skema cicilan dan penalti pelunasan yg sgt merugikan konsumen
-Sering kita temui keluhan konsumen yg sdh melewati setengah masa termin cicilannya namun mendapati hutangnya hanya berkurang sedikit
-Namun kita akan fokus pd konsekuensi yg harus kita hadapi saat mengalami gagal bayar. Utk lebih memahami, mari kita buat ilustrasinya:
Jk kita kredit motor/mobil utk jangka waktu 3 tahun. Lantas setelah memasuki tahun ketiga tiba2 kt tdk lagi mampu membayar cicilan
Adilkah jk dlm kondisi tsb mobil/motor kita disita? Dan benarkah motor/mobil kita boleh disita?
Ingat, sebelumnya kita sdh membayar uang DP (20-25% dr harga) dan selama 2 tahun kita sudah membayar cicilan dg tertib
Artinya dari sisi keadilan, hak kita terhadap motor/mobil tsb jauh lebih besar dibanding hak pihak Bank/Leasing (DP + cicilan 2 thn)
Terlepas dr sisi keadilan. Dari segi hukum pun ternyata sama sekali tdk berhak menyita motor/mobil kita itu. Mengapa demikian?
Pertama, Sebagaimana sdh dibahas diatas bhw perjanjian yg kt tanda tangani tsb sama sekali bkn perjanjian fidusia
Artinya pihak kreditur tdk memiliki hak eksekutorial atas jaminan (motor/mobil)
Kedua, Dlm STNK dan BPKB motor/mobil tsb yg tertera adalah nama kita, bukan nama Bank/Leasing
Artinya motor/mobil tsb secara hukum sah merupakan milik kita, bukan milik Bank/Leasing.
Sedangkan hubungan antara kita dg pihak Bank/Leasing adlh hubungan hutang piutang biasa
Ketiga, Satu2nya pihak yg berhak melakukan eksekusi di negara ini adalah Pengadilan melalui keputusan eksekusi pengadilan
Artinya Bank/Leasing apalagi debt collector sama sekali tdk berhak melakukan eksekusi dg alasan apapun
Tentu saja Bank/Leasing tdk mau menempuh proses pengadilan krn selain memerlukan biaya juga butuh waktu yg tdk sebentar
Dan keputusan pengadilan pasti akan memerintahkan utk dilakukan pelelangan terhadap motor/mobil kt tsb
Dimana hasil lelang harus dibagi dua. Pertama utk membayar sisa hutang kt kpd Bank/Leasing, sisanya mjd hak kita
Cara diatas adalah cara yg sesuai aturan hukum dan tentu saja adil bagi kedua belah pihak. Namun Bank/Leasing tdk menyukainya
Kalau bisa merampas semua mengapa harus berbagi? Itulah alasan mengapa proses penyitaan sepihak spt itu msh saja tjd
Disini kita mulai memahami bahwa proses penyitaan motor/mobil kita tsb sesungguhnya melanggar hukum
Namun seringkali sebagai org yg tdk tahu hukum justru kita yg ditakut2 oleh pihak Bank/Leasing
Karena tahu tdk memiliki dasar hukum maka mrk selalu memakai tenaga pihak ketiga yaitu debt collector
Penggunaan jasa pihak ketiga (Debt Collector) ini adalah upaya pengecut pihak Bank/Leasing utk cuci tangan..
Manakala muncul masalah akibat proses penyitaan yg melanggar hukum tadi. Alasannya tentu saja demi efisiensi
Penting diingat bahwa kasus ini adalah kasus hutang piutang (Perdata) bukan kasus pidana
Jd bahkan polisi pun tdk blh ikut campur apalagi Debt Collector.
Point2 berikut adlh cara bagaimana kita menghadapi debt collector dan menghindari proses penyitaan ilegal atas barang kita:
Jk Debt Collector dtg ke rmh atau kantor kt, sapalah dg santun, minta identitas & surat tugas. Minta pula nmr telp pihak pemberi tugas
Jk mrk bersikap santun, sampaikan bhw kt akan menghubungi yg terkait langsung dg perkara utang piutang. Jgn berjanji apapun pd mrk!
Jk mrk mulai meneror, persilahkan mrk utk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar
Yg paling ditakuti oleh debt collector adlh massa. Jd tdk ada salahnya segera kumpulkan massa saat mrk mulai meneror
Bila perlu teriaki mereka maling atau rampok agar tercipta kerumunan massa secepat mungkin!
Jk mrk berusaha menyita motor/mobil kt, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan kita!
Sampaikan dg tegas bahwa yg berhak melakukan eksekusi adlh pengadilan. Perbuatan mrk adlh perampasan yg bisa dijerat pasal 335, 365, 368
Ingat! Point terpentingnya adlh jgn membiarkan barang cicilan kita dikuasai debt collector. Jk sampai tjd prosesnya akan jauh lbh rumit
Jd ada baiknya ungsikan sj barang cicilan kita tsb ke tempat aman. Jgn gunakan motor/mobil kita sampai kt mampu membayar kembali
Jd tujuannya disini adlh bukan utk tdk membayar hutang tetapi menghindari penyitaan selama kt blm mampu membayar
Apabila sampai harus berurusan dg polisi, jgn sekali2 menitipkan motor/mobil kt pd polisi atau ditinggal di kantor polisi

Ketika seseorang meninggal dunia, pada prinsipnya hak dan kewajiban si pewaris beralih kepada ahli waris

Ketika seseorang meninggal dunia, pada prinsipnya hak dan kewajiban si pewaris beralih kepada ahli warisnya. Begitu pula dalam hal terjadinya kredit, debitur meninggal dunia, adalah hak ahli waris untuk menerima harta pewaris dan kewajibannnya untuk melunasi utang dari harta yang diterimanya itu. Hak dan kewajiban debitur meninggal beralih kepada ahli waris diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kewajiban ahli waris untuk membayar utang debitur meninggal diatur dalam Pasal 123 KUHPer dan Pasal 1100 KUHPer, sebagai berikut

Pasal 123 KUHPer

Semua utang kematian, yang terjadi setelah seseorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu”.

Ketentuan dalam pasal ini memandatkan bahwa jika seseorang meninggal dunia sedang ia meninggalkan utang, maka kewajiban utang tersebut beralih kepada ahli warisnya untuk diselesaikan. Begitu pula jika debitur kredit meninggal, kewajiban pembayaran utang beralih kepada ahli waris.

Pasal 1100 KUHPer

“Para waris yang telah menerima suatu warisan diwajibkan dalam hal pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu”.

Ahli waris yang menerima harta pewaris (misalkan usaha yang dibiayai bank) mendapatkan beban kewajiban utang dari hartwa warisan yang diterimanya itu. Ahli waris yang berhak menerima warisan dilihat dari silsilah dengan orang yang meninggal.

Pengaturan mengenai prioritas ahli waris diatur dalam Pasal 832 ayat (1) KUHPer terdapat 4 (empat) golongan.

Pasal 1318 KUHPer

Pasal 1315 KUHPer, mengandung pengertian bahwa

“Para pihak tidak boleh mempunyai tujuan untuk mengikutsertakan orang lain atau mengikat pihak ketiga selain daripada mereka sendiri”.

Suatu perjanjian hanya berlaku dan mengikat para pihak yang membuatnya. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 1340 KUHPer

“Persetujuan hanya berlaku anatara pihak-pihak yang membuatnya…”

yang dikenal dengan asas perjanjian bersifat tertutup, terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam Pasal 1316 hingga 1318 KUHPer.

Pasal 1318 KUHPer

“Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan ahli warisnya…”,

berisi ketentuan yang memperluas daya kerja perjanjian terhadap ahli waris dan orang-orang yang memperoleh hak dari para pihak. Menurut ketentuan Pasal 1318 KUHPer dengan tidak adanya ketentuan khusus bahwa perjanjian ditujukan kepada pihak ketiga ketika pewaris meninggal, maka ahli waris berkewajiban untuk melanjutkan perjanjian kredit.

Menurut Pasal ini pada saat melakukan perjanjian kredit, pewaris dianggap melakukan perjanjian tersebut untuk dirinya sendiri dan ahli warisnya jika suatu hari ia meninggal. Hak yang dimiliki ahli waris adalah untuk menerima atau menolak harta warisan dari pewaris.

Keputusan menerima warisan akan berakibat pemikulan beban kewajiban pembayaran kredit. Keputusan menolak akan mengakibatkan ahli waris terhindar dari beban kewajiban membayar kredit pewaris.

KUHPer mengatur hak ahli waris terhadap warisan dalam pasal sebagai berikut:

Pasal 833 KUHPer

Pasal 833 KUHPer menyebutkan,

“Ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.”

Harta yang ditinggalkan pewaris secara otomatis menjadi milik ahli waris akibat dari kematian.

Pasal 1023 KUHPer

Pasal 1023 KUHPer berbunyi:

“Semua orang yang memperoleh hak atas suatu warisan, dan ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan, agar mereka dapat mempertimbangkan, apakah akan bermanfaat bagi mereka, untuk menerima warisan itu secara murni, atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan, atau pula untuk menolaknya, mempunyai hak untuk memikir dan tentang itu mereka harus melakukan suatu pernyataan di Kepaniteraan Pentelah jatuh meluang warisan tersebut, pernyataan mana akan dibukukan dalam suatu register yang disediakan untuk itu.”

Pasal tersebut mengandung pengertian, terhadap harta waris yang menjadi obyek dan jaminan kredit, ahli waris boleh menentukan sikap menerima atau menolak warisan tersebut. Ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris dan karenanya juga dianggap tidak pernah menerima apa-apa dari warisan. Dalam pelaksanaannya dengan tegas siapa yang menerima warisan dan melanjutkan hutang pewaris. Kesepakatan dan persetujuan siapa yang menjadi ahli waris sah dan mengikat para ahli waris.

Pasal 1318 KUHPer

Pasal 1318 KUHPer,

“Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan ahli warisnya…”,

yang memperluas daya kerja perjanjian terhadap ahli waris, sehingga ahli waris berhak untuk menjadi pihak yang menggantikan posisi pewaris dalam perjanjian kredit.

Jaminan pada dasarnya ada 2 (dua), yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Sifat jaminan perorangan akan hapus ketika orang tersebut meninggal. Sifat jaminan kebendaan akan melekat kepada siapapun orang yang memilikinya. Dalam hal kredit Jaminan Fidusia debitur meninggal UU Fidusia tidak mengatur mengenai tanggungjawab ahli waris secara tersurat dalam UU Fidusia.

Hanya Pasal 4 UU Fidusia yang berbunyi,

“Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok…”.

Pasal tersebut dapat diartikan bahwa apabila perjanjian kredit (perjanjian pokok) hapus perjanjian Fidusia akan mengikuti perjanjian pokoknya. Dengan beralihnya perjanjian beralih kepada debitur baru. Dengan begitu ahli waris yang menerima warisan berupa benda yang dibebani Fidusia, maka ahli waris memikul pula beban Fidusia pada benda hasil pewarisan tersebut dan menjadi pihak dalam Perjanjian Fidusia tersebut.

Meninggalnya seorang debitur, apabila tanggungjawab penyelesaian kredit telah sepakat diambil oleh seorang ahli waris, maka hutang dan jaminan milik debitur meninggal secara de jure beralih menjadi milik ahli waris. Langkah hukum seperti apa yang akan diambil untuk penyelesaian kredit, menjadi kewenangan ahli waris yang menerima pewarisan tersebut.

Kenotariatan dan pertanahan Ada Sengketa Tanah ? Baca Dulu Tata cara Blokir Tanah Di Sini

Pembahasan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2017 (“Permen ATR No.13/2017)

Menteri Agraria dan Tata Ruang baru saja menerbitkan Tentang Tata Cara Blokir dan Sita pada tanggal 9 Agustus 2017. Adapun dasar diterbitkannya Permen ATR/ Kepala BPN No. 13 Tahun 2017adalah untuk pedoman bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pencatatan dan penghapusan blokir dan sita atau adanya sengketa dan perkara mengenai hak atas tanah. Selainitu tata cara pencatatan masih tersebar di beberapa ketentuan, belum lengkap, tidak seragam dan terdapat pengaturan yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat, sehingga perlu disusun dalam peraturan tersendiri.

Definisi Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut. Yang dimaksuddenganStatus Quo adalah keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang.

Skorsing adalah pencatatan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara untuk penundaan pelaksanaan keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan. Penghapusan catatan adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menghapus adanya catatan blokir atau sita.

Apa saja yang diatur di dalam Permen ATR/Kepala BPN No. 13 tahun 2017 berkaitan dengan blokir?

Di dalam pasal 3 disebutkan, pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.

Pengajuan pencatatan blokir dapat dilakukan dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir dan paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama. Hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Permohonan Pencatatan Blokir
Permohonan pencatatan blokir dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum atau penegak hukum (pasal 4).

Dalam permohonan pencatatan blokir harus mencantumkan alasan yang jelas dan bersedia dilakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud. Permohonan perorangan atau badan hukum wajib mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran (pasal 5).

Pemohon yang mempunyai hubungan hukum terdiri atas:

pemilik tanah, baik perorangan maupun badan hukum;
para pihak dalam perjanjian baik notariil maupun di bawah tangan atau kepemilikan harta bersama bukan dalam perkawinan;
ahli waris atau kepemilikan harta bersama dalam perkawinan;
pembuat perjanjian baik notariil maupun di bawah tangan, berdasarkan kuasa; atau
bank, dalam hal dimuat dalam akta notariil para pihak.
Penegak hukum dapat mengajukan pencatatan blokir untuk penyidikan dan penuntutan kasus pidana (pasal 7).

Persyaratan pengajuan blokir
Persyaratan pengajuan blokir oleh perorangan atau badan hukum (pasal 6), meliputi:

formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;
fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;
fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;
keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;
bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir;
bukti hubungan hukum antara pemohon dengan tanah, seperti: surat gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam hal permohonan blokir yang disertai gugatan di pengadilan; surat nikah/buku nikah, kartu keluarga, atau Putusan Pengadilan berkenaan dengan perceraian atau keterangan waris, dalam hal permohonan blokir tentang sengketa harta bersama dalam perkawinan dan/atau pewarisan; dan Putusan Pengadilan berkenaan dengan utang piutang atau akta perjanjian perikatan jual beli, akta pinjam meminjam, akta tukar menukar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dalam hal permohonan blokir tentang perbuatan hukum.
syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan pengajuan blokir oleh penegak hukum(pasal 7), meliputi:

formulir permohonan;
Surat Perintah Penyidikan;
Surat Permintaan Pemblokiran dari instansi penegak hukum disertai alasan diajukannya pemblokiran dengan memuat keterangan yang jelas mengenai nama pemegang hak, jenis dan nomor hak, luas dan letak tanah, atau syarat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerimaan Permohonan dan Pemeriksaan
Pasal 8 menyebutkan, Pengajuan permohonan pencatatan pemblokiran disampaikan melalui loket Kantor Pertanahan setempat disertai dengan dokumen kelengkapan persyaratan. Petugas loket melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan. Dalam hal persyaratan permohonan telah lengkap, petugas loket menyampaikan kepada pemohon bahwa persyaratan telah lengkap dan pemohon membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya yang dimaksud merupakan biaya untuk melaksanakan pengkajian dan pencatatan.

Bila setelah dilaksanakan pengkajian, permohonan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan, maka biaya tidak dapat dikembalikan. Petugas loket menerima berkas permohonan yang telah lengkap dilampiri dengan bukti pembayaran dan kepada pemohon diberikan bukti penerimaan berkas. Bila persyaratan permohonan belum lengkap, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

Permohonan pencatatan pemblokiran(Pasal 9) dilanjutkan dengan proses pengkajian dan pencatatan. Proses dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

Pengkajian
Berkas permohonan yang telah lengkap disampaikan kepada pejabat yang mempunyai tugas di bidang sengketa, konflik dan perkara. Pejabat menindaklanjuti permohonan dengan melakukan pengkajian (pasal 10).

Pengkajian dilakukan dengan memperhatikan:

subyek/pihak yang mengajukan permohonan pencatatan blokir;
syarat dan alasan dapat dilakukannya pencatatan blokir;
jangka waktu blokir; dan
biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Permohonan pencatatan pemblokiran terhadap sebagian hak atas tanah yang telah terdaftar, hanya dapat dilakukan setelah letak tanah dan batas tanah yang dimohonkan pemblokiran diketahui. Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat diterima atau ditolaknya permohonan pencatatan dan disertai pertimbangan. Hasil pengkajian disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Tata Cara Pencatatan Blokir
Bila hasil pengkajian menerima permohonan pencatatan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk melakukan pencatatan blokir (pasal 11). Namunbilahasil pengkajian menolak permohonan pencatatan, Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon blokir dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan disertai alasan penolakannya. Pencatatan blokir dapat dilakukan secara manual atau elektronik. Pencatatan blokir dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan. Pencatatan blokir paling sedikit memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, serta alasan permohonan.

PenulisanPencatatanBlokir
Penulisan pencatatan blokir (pasal 12) dicatat di:

buku tanah, pada kolom pencatatan Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan Lainnya; dan
surat ukur, pada lembar gambar surat ukur yang masih tersedia.

Bilatidak tersedia ruang kosong pada surat ukur untuk mencatat blokir maka pencatatan blokir dilakukan pada kertas terpisah dan dilekatkan pada surat ukur dimaksud. Pencatatan blokir disahkan dengan ditandatangani oleh pejabat yang melakukan pencatatan dan dibubuhkan cap Kantor Pertanahan. Setelah pencatatan blokir disahkan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang mempunyai tugas di bidang hubungan hukum keagrariaan memberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon blokir dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan secara patut.

Jangka Waktu Blokir
Adapun jangka waktu blokir adalah sebagai berikut:

Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pencatatan blokir. Jangka waktu tersebutdapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan (pasal 13).

Catatan blokir oleh penegak hukum berlaku sampai dengan dihentikannya kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan, atau sampai dengan dihapusnya pemblokiran oleh penyidik yang bersangkutan (pasal 14). Kepala Kantor Pertanahan dapat meminta keterangan kepada penyidik terkait kasus atas tanah yang dicatat blokir.

Tata Cara Penghapusan Blokir
Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum, dapat hapus apabila jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang,pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir,Kepala Kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir, atau ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan (pasal 15).

Bila catatan blokir diperpanjang atas perintah pengadilan maka catatan blokir dapat dihapus apabila ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan. Permohonan penghapusan catatan blokir disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Catatan blokir oleh penegak hukum, hapus apabila kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan telah dihentikan; atau penyidik mengajukan penghapusan catatan blokir (pasal 16). Permohonan penghapusan catatan blokir disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Penghapusan blokir dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan. Penghapusan blokir paling kurang memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, alasan penghapusan (pasal 17).

Ketentuan pencatatan blokir pada buku tanah dan surat ukur serta pengesahannya mutatis mutandis (dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting-red)dengan ketentuan penghapusan blokir. Penghapusan catatan blokir diberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon blokir dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan secara patut.

Pencatatan Blokir atas Inisiatif Kementerian
Pencatatan blokir dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atas perintah Menteri; perintah Kepala Kantor Wilayah; atau pertimbangan dalam keadaan mendesak (pasal 19).

Menteri atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dapat memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan untuk melakukan pencatatan blokir.

Menurut pasal 20, Pencatatan blokir atas inisiatif kementerian dapat dilakukan untuk:

penyelesaian masalah pertanahan yang bersifat strategis dan berdampak secara nasional. Perintah pencatatan blokir dituangkan dalam surat perintah Menteri atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
penertiban tanah terlantar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pencatatan blokir dilaksanakan pada saat tanah diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional kepada Menteri

Dalam hal pertimbangan keadaan mendesak, Kepala Kantor Pertanahan dapat melakukan pencatatan blokir (pasal 21) meliputi:

adanya sengketa atau konflik pertanahan;
perlindungan terhadap aset pemerintah.
Pencatatan blokir sebagaimana harus mendapat pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan permohonan pertimbangan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional menindaklanjuti permohonan dengan menerbitkan pertimbangan paling lama 1 (satu) minggu sejak diterimanya permohonan.

Pencatatan blokir atas inisiatif Kementerian dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya perintah pencatatan blokir atau pertimbangan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (pasal 22). Catatan blokir atas inisiatif Kementerian berlaku sampai dengan masalah pertanahan dinyatakan selesai. Dalam hal catatan blokir dilakukan dalam rangka penertiban tanah terlantar sebagaimana berlaku sampai dengan ditindaklanjutinya usulan penetapan tanah terlantar. Tindaklanjut berupa penetapan sebagai tanah terlantar atau pengeluaran dari daftar data tanah terindikasi terlantar.

Catatan blokir atas inisiatif Kementerian, hapus apabila (pasal 23):

Ada surat perintah pengangkatan blokir oleh Menteri atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, untuk blokir atas perintah Menteri atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;
Penetapan sebagai tanah terlantar atau pengeluaran dari daftar data tanah terindikasi terlantar, untuk blokir atas perintah Menteri atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; dan/atau
Kepala Kantor menurut keyakinannya menghapus blokir, untuk blokir karena pertimbangan dalam keadaan mendesak.

Tata cara pencatatan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 serta tata cara penghapusan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 mutatis mutandis dengan pencatatan dan penghapusan blokir atas inisiatif Kementerian (pasal 24).

Referensihukum:

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2017

SURAT KETERANGAN KESEPAKATAN

Dengan ini menerangkan, bahwa:
RAHMAT SUBAGYO …………………………. anak pertama
SOLIKIN PRIBADI …………………………….. anak kedua
NASDIB SULASTOMO ……………………….. anak ketiga
SITI ALFIAH (almarhum) ……………………. anak keempat

Adalah keempat anak dari Bapak ABDUL SAKUR dengan Ibu SUPARTINEM, karena kedua orang tuadan adik SITI ALFIAH sudah alamarhum, maka dengan rasa kekeluargaan dan rasa ingin terus menjalin rasa kekeluargaan, maka pada:
Hari : kamis, 29 Desember 2011
Waktu : 18.30-21.00
Tempat : di rumah almarhum kedua orang tua kami
Alamat : DK Templek ds Gadungan kec. Puncu

Kami telah mengadakan musyawarah yang menghasilkan kesepakatan atas sebidang tanah danrumah peninggalan orang tua almarhum, dimana hasil kesepakatannya adalah sebagai berikut:
Sebidang tanah dibagi rata dibagi rata, yaitu sebelah selatan NASDIB SULASTOMO, tengah RAHMAT SUBAGYO, sebelah utara SOLIKIN PRIBADI.
Rumah dibagi 2 bagian yaitu untuk SOLIKIN PRIBADI dan NASDIB SULASTOMO, proses pembagiannya yaitu dengan cara dibongkar.
Wujud dari pembagian tanah tersebut yang ½ meter kebelakang pada ketiga bagian,diatas namakan secara simbolis untuk almarhum SITI ALFIAH. Untuk proses selanjutnya untuk bisa diuangkan agar bisa dipakai pada proses pengijingan makam.

Demikian surat pernyataan kesepakatan ini dibuat agar nantinya bisa dijadikan bukti bahwa pembagian atas tanah dan rumah peninggalan orang tua kami adalah melalui suatu proses kesepakatan bersama antara:
RAHMAT SUBAGYO
SOLIKIN PRIBADI
NASDIB SULASTOMO

Kediri, …. februari 2012
Yang membuat kesepakatan:
RAHMAT SUBAGYO ( ……….)
SOLIKIN PRIBADI ( ……….)
NASDIB SULASTOMO ( ………)

Saksi:
TUGI selaku ketua RT …(………)
……….
……….