Kewajiban dan Hak fidusia

NASABAH DALAM FIDUSIA
Apa itu Fidusia, asingkah anda dengan kata Fidusia ?, kalau anda pernah menjadi nasabah Lembaga Jasa Keuangan entah Perbankan atau Perusahaan Pembiayaan, pastilah tidak asing dengan istilah Fidusia, tapi apakah anda pernah mencari tahu atau menanyakan langsung kepada pihak Perbankan atau Perusahaan Pembiayaan tentang apa itu Fidusia dan apa kegunaanya ? dan apa sih isi kandungan dari Fidusia itu sendiri, sebagai nasabah kita wajib mengetahui hal itu, berikut ini ada uraian singkat mengenai Fidusia dan apa isi yang ada di dalamnya.

Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda. Dalam Jaminan Fidusia nasabah atau debitur disebut sebagai Pemberi Fidusia, sedangkan Perusahaan Pembiayaan / Kreditur disebut sebagai Penerima Fidusia. Setelah terciptanya Perjanjian antara nasabah dan perusahaan maka barang jaminan harus segera didaftarkan fidusia paling lambat 30 hari setelah perjanjian dibuat dan didaftarkan terlebih dahulu pada Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai dengan POJK No 29 Tahun 2014 Pasal 22 dan PP No 21 Tahun 2015 Pasal 4, untuk dibuatkan Akta dan Sertifikat Perjanjian fidusia.

Pada artikel kali ini akan diurai secara singkat mengenai hak dan kewajiban nasabah serta akibat dari lalainya Pemberi Fidusia terhadap kewajiban yang tercantum di dalam Akta fidusia. Adapun hak Pemberi Fidusia yakni (1) Objek Jaminan dikuasai oleh Pemberi Fidusia; dan (2) Menerima copy sertifikat Fidusia.

Kewajiban Pemberi Fidusia yakni (1) Pemberi Fidusia dilarang meminjamkan, menyewakan, mengalihkan atau menyerahkan penguasaan, penggunaan atau mengubah penggunaan atas objek jaminan ; (2) Pemberi Fidusia wajib untuk membayar seluruh hutang sesuai dengan yang diperjanjikan; (3) Pemberi Fidusia wajib untuk memelihara Objek Jaminan dengan sebaik – baiknya; (4) Segala pajak, Bea, pungutan dan beban lainnya terhadap Objek Jaminan (bila ada) merupakan beban dan tanggungan Pemberi Fidusia; (5) Pemberi fidusia menjamin Penerima Fidusia dari semua gugatan yang diajukan oleh pihak ke tiga sehubungan dengan objek jaminan; (6) Pemberi Fidusia wajib mengurus, menyelesaikan, dan membayar tuntutan, gugatan atau tagihan tersebut atas biaya dan tanggung jawab Pemberi Fidusia; (7) Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan Fidusia ulang, Objek Jaminan, tidak diperkenankan untuk membebankan dengan cara apapun, atau mengalihkan dengan cara apapun Objek Jaminan kepada pihak lain; dan (8) Menyerahkan Objek Jaminan kepada Penerima Fidusia apabila tidak memenuhi kewajibannya dengan seksama seperti yang telah ditentukan dalam Akta atau Perjanjian Pembiayaan

Apabila lalai atas kewajibanya, maka (1) Pemberi Fidusia harus menanggung semua risiko terhadap kerusakan, kehilangan, kecelakaan, kerugian, dan lain- lainnya terhadap Objek Jaminan; (2) Pemberi Fidusia harus melepaskan hak atas Objek Jaminan Fidusia; (3) Pemberi fidusia Wajib menyerahkan benda yang menjadi Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia; dan (4) Penerima Fidusia berhak untuk secara langsung mengambil atau menarik kembali (penguasaan) objek Jaminan.

Demikian uraian singkat tentang hak dan kewajiban pemberi fidusia. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda. Untuk itu jadilah nasabah yang cerdas dan bijak, penuhilah kewajiban anda dengan segara dan gunakanlah hak anda dengan sebaik – baiknya. Mari MAJU BERKAT PEMBIAYAAN.

Sosialisasi Tentang Fidusia

Fidusia

Jaminan fidusia

1. Pengertian Jaminan Fidusia
Dalam hukum Romawi lembaga fidusia ini dikenal dengan nama fiducia cum creditore contracta (artinya janji kepercayaan yang dibuat kreditor). Isi janji yang dibuat oleh debitor dengan kreditornya adalah debitor akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda sebagai jaminan utangnya dengan kesepakatan bahwa debitor tetap akan menguasai secara fisik benda tersebut dan kreditor akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada debitor bilamana utangnya sudah dibayar lunas. Dalam hal fiducia cum creditore pemberi fidusia tetap menguasai benda yang menjadi objek fidusia. Dengan tetap menguasai benda tersebut , pemberi fidusia dapat menggunakan benda dimaksudkan dalam menjalankan usahanya. Fidusia ini berasal dari kata fiduciair atau fides, yang artinya kepercayaan, yakni penyerahan hak milik atas benda secara kepercayaan sebagai jaminan (agunan) bagi pelunasan piutang kreditor. Penyerahan hak milik atas benda ini dimaksudkan hanya sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, dimana memberikan kedudukan yang dutamakan kepada penerima fidusia (kreditor) terhadap kreditor lainnya. Senada dengan pengertian diatas, ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan :
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Dari perumusan diatas, dapat diketahui unsur-unsur fidusia itu, yaitu :
a. pengalihan hak kepemilikan suatu benda
b. dilakukan atas dasar kepercayaan
c. kebendaannya tetap dalam penguasaan pemilik benda
Dengan demikian , artinya bahwa dalam fidusia telah terjadi penyerahan dan pemindahan dalam kepemilikan atas suatu benda yang dilakukan atas dasar fiduciair dengan syarat bahwa benda yang hak kepemilikannya tersebut diserahkan atau dipindahkan kepada penerima fidusia tetap dalam penguasaan pemilik benda (pemberi fidusia). Dalam hal ini yang diserahkan dan dipindahkan itu dari pemiliknya kepada kreditor(penerima fidusia) adalah hak kepemilikan atas suatu benda yang dijadikan sebagai jaminan, sehingga hak kepemilikan secara yuridis atas benda yang dijaminkan beralih kepada kreditor (penerima fidusia). Sementara itu hak kepemilikan secara ekonomis atas benda yang dijaminkan tersebut tetap berada di tangan atau dalam penguasaan pemiliknya, Dengan adanya penyerahan “hak kepemilikan” atas kebendaan jaminan fidusia ini, tidak berarti kreditor penerima fidusia akan betul-betul menjadi pemilik kebendaan yang dijaminkan dengan fidusia tersebut. Dalam kedudukan sebagai kreditor (penerima fidusia), dia mempunyai hak untuk menjual kebendaan fidusia yang dijaminkan kepadanya “seolah-olah” dia menjadi atau sebagai pemilik dari kebendaan jaminan fidusia dimaksud, bila debitor(pemberi fidusia) wanprestasi. Dengan kata lain, selama debitor (pemberi fidusia)belum melunasi utangnya,selama itu pula kreditor(penerima fidusia) mempunyai hak untuk menjual kebendaan fidusia yang dijaminkan kepadanya. Ini berarti bila utang debitor(pemberi fidusia) lunas, maka kebendaan fidusia yang dijaminkan kepadanya tersebut akan diserahkan kembali kepadanya oleh kreditor(penerima fidusia).
2. Ciri-ciri Lembaga Jaminan Fidusia
Seperti halnya Hak Tanggungan , lembaga jaminan fidusia mempunyai ciri-ciri :
1. Memberikan kedudukan yang mendahulu kepada Kreditor penerima fidusia terhadap kreditor lainnya ( Pasal 27 UU Jaminan Fidusia ). Penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak yang didahulukan dihitung sejak tanggal pendaftaran benda yang menjadibobjek jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia. Hak yang didahulukan yang dimaksud adalah hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Hak yang didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi pemberi fidusia.
2. Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada”(droit de suite) (Pasal 20 UU Jaminan Fidusia). Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia. Ketentuan ini mengakui prinsip “droit de suite” yang telah merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan ( in rem ).
fidusia yang dibuat notaris sekurang-kurangnya memuat :
a. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia.
b. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.

Sejalan dengan sifat perjanjian penjaminan yang merupakan perjanjian accessoir, sudah seharusnya bila dalam Akta Jaminan Fidusia disebutkan pula dasar hubungan hukum yang melandasi pembebanan benda dengan jaminan fidusia tersebut. Menurut Penjelasan atas Pasal 6 sub b UndangUndang Fidusia dikatakan, bahwa uraian mengenai “data”perjanjian pokok yang dijamin
Hak Pemberi Fidusia :
1. Menguasai benda fidusia dan dapat mengalihkan benda persediaan.
2. Menerima sisa hasil penjualan benda fidusia.
3. Menerima kembali hak milik atas benda fidusia , jika telah melunasi utangnya.
Kewajiban Pemberi Fidusia :
1. Menjaga dan merawat benda fidusia agar tidak turun nilainya.
2. Melaporkan keadaan benda fidusia kepada penerima fidusia.
3. Melunasi utangnya
Hak Penerima Fidusia :
1. Mengawasi dan mengontrol benda fidusia.
2. Menjual benda fidusia jika debitor wanprestasi.
3. Mengambil piutangnya dari hasil penjualan benda fidusia.
4. Memindahkan benda fidusia , jika benda fidusia tidak dirawat pemberi fidusia.
Kewajiban Penerima Fidusia :
1. Melaksanakan pendafaran Akta jaminan Fidusia ke Kantor Pendaftaran fidusia.
2. Memberikan kekuasaan kepada pemberi fidusia atas benda fidusia secara pinjam pakai.
3. Menyerahkan kelebihannya kepada pemberi fidusia.
4. Menyerahkan kembali hak milik atas benda fidusia kepada pemberi fidusia, jika piutangnya telah dilunasi oleh debitor.
Obyek Jaminan Fidusia
Pasal 2 Undang-Undang Fidusia telah ditentukan batas ruang lingkup untuk membebani benda dengan jaminan fidusia, dan dipertegas dengan rumusan dalam Pasal 3 yang menyatakan dengan tegas bahwa Undang-Undang Fidusia tidak berlaku terhadap :
a. Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar.
b. Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20(dua puluh) m3 atau lebih.
c. Hipotek atas pesawat terbang dan,
d. Gadai.
Berdasarkan Undang-Undang Fidusia , maka yang menjadi obyek dari fidusia adalah benda apapun yang dapat dimiliki dan dialihkan kepemilikannya baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar atau tidak terdaftar, bergerak atau tidak bergerak, dengan syarat benda tersebut tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Apabila kita memperhatikan pengertian benda yang dapat menjadi objek jaminan fidusia tersebut maka yang dimaksud dengan benda adalah termasuk juga piutang ( receivables ). Khusus mengenai hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, undang-undang mengatur bahwa jaminan fidusia meliputi hasil tersebut dan juga klaim asuransi kecuali diperjanjikan lain. Dalam praktek hanya piutang yang berupa piutang atas nama yang sering menjadi obyek fidusia, penyerahan mengenai hal tersebut dinamakan cessi dan dilakukan menurut syarat tertentu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa cessi sebagai jaminan adalah fidusia atas piutang atas nama
Pendaftaran jaminan fidusia
Tujuan pendaftaran fidusia adalah melahirkan jaminan fidusia bagi penerima fidusia, memberi kepastian kepada kreditor lain mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia dan memberikan hak yang didahulukan terhadap kreditor dan untuk memenuhi asas publisitas karena kantor pendaftaran terbuka untuk umum. Karena Jaminan Fidusia memberikan hak kepada Penerima Fidusia untuk tetap menguasai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan, maka diharapkan sistem pendaftaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia dapat memberikan jaminan kepada pihak Penerima Fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap benda tersebut. Berdasarkan hal tersebut , dan untuk melaksanakan Pasal 5 ayat ( 2) dan Pasal 13 ayat ( 4 ) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia , perlu diatur tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Proses pendaftaran jaminan Fidusia dimulai dengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia oleh Notaris yang kemudian dilakukan pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia adalah kantor yang menerima permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia , menerbitkan, dan menyerahkan sertifikat Jaminan Fidusia. Pembuatan Akta Jaminan Fidusia oleh notaris dikenakan biaya.
Pasal 29 Undang-Undang Fidusia menyatakan bahwa apabila debitor atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara :
a. Pelaksanaan titel eksekutorial
Melalui pelelangan umum atas dasar pelaksanaan titel eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bank ( penerima fidusia ) dapat langsung melaksanakan eksekusi melalui pelelangan umum ( lewat pejabat lelang swasta ) atas objek jaminan fidusia. Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial sama seperti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, namun Sertifikat Jaminan Fidusia bukan merupakan atau pengganti dari putusan pengadilan, yang jelas, walaupun bukan putusan pengadilan, karena Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang “sama” dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka pelaksanaan eksekusi objek Jaminan Fidusia berdasarkan grosse Sertifikat Jaminan Fidusia atau dengan titel eksekutorial
b. Penjualan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia, jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.Prinsipnya adalah bahwa penjualan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia harus melalui pelelangan umum, karena dengan cara ini diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi. Namun demikian dalam hal penjualan melalui pelelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tertinggi yang menguntungkan baik pemberi fidusia ataupun penerima fidusia, maka dimungkinkan penjualan di bawah tangan asalkan hal tersebut disepakati oleh pemberi fidusia dan penerima fidusia dan syarat jangka waktu pelaksanaan penjualan tersebut dipenuhi.

Perlindungan konsumen Provinsi Bengkulu

8 jalan jitu atasi kredit macet secara legal dan praktis
April 2, 2018InvestorMencari Investor, Tips mencari Investor
Ada perusahaan kecil, menengah atau besar yang mendapatkan pinjaman bisa menyelesaikan kreditnya sampai lunas.

Bahkan ditawarin lagi untuk mengambil pinjaman.

ada yang menolak dan ada yang tetap mengambilnya.

walaupun bunga tinggi.

Sedihnya, debitur yang mungkin sedang lesu usahanya langsung terkena imbasnya..

…kreditnya menjadi macet.

bukan hanya satu, atau dua debitur.

Ada yang pasrah dengan ekonomi yang sedang lesu…

Januari-2017 saja kredit macet saja sudah mencapai Rp. Rp 133,31 triliun

Mungkin anda juga ikut menyumbang NPL itu.

Ternyata kreditur bank tidak tinggal diam…

Agunan anda bisa saja disita untuk dilelang

Dan perusahaan anda serta masuk dalam black list

Ini akibatnya kalau debitur digugat pailit oleh beberapa kreditur

Anda harus siap bolak-balik berurusan dipengadilan, hanya sekedar untuk mempertahankan agar perusahaan yang sudah dirintis lama tidak dibubarkan.

Kreditur menyita asset bangunan anda, rumah atau pabrik

Urusan belum selesai, SDM yang sudah memakan biaya tinggi harus menjadi pengangguran dan menuntut uang pesangon PHK (pemutusan hubungan kerja)

Sebelum nasi menjadi bubur…

Sebaiknya anda bisa cegah untuk keluar dari kemelut kredit macet

apakah ada solusi?

solusi ada kalau anda masih punya itikad baik untuk melunasi hutang pinjaman yang anda dapatkan dari kreditur atau investor anda.

dan anda harus memiliki sikap kooperatif terhadap bank/investor anda.

langkah-langkah yang kami akan uraikan dibawah ini bertujuan untuk memandu anda yang saat ini sedang berjuang keras untuk keluar dari tekanan kredit macet

Kami akan paparkan delapan upaya untuk mengatasi permasalahan kredit macet yang anda alami ini, tentunya semua cara ini legal dan tidak menimbulkan masalah pelik.

kami tahu anda sekarang sedang dirundung kredit macet, untuk itu sebaiknya simak baik-baik.

asal anda tahu saja…

masalah kredit macet ini hanya menjadi perhatian perbankan

tapi sudah masuk ranah otoritas jasa keuangan

sebuah lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi aktivitas perbankan atau lembaga keuangan dan membuat regulasi.

anda sudah tahu NPL?

Non Performing Loan adalah kredit yang dikucurkan perbankan

dan dalam perjalan pelunasannya mengalami kemacetan

dalam hal pembayaran angsurannya yang harus dibayarkan oleh anda sebagai debitur mengalami kemacetan

baik itu hutang pokok dan atau bunga.

Ingat, OJK akan melakukan pengawasan ekstra kalau tingkat NPL sudah diatas 5%

dan berdasarkan pengalaman tahun 2015 OJK pernah memberikan langkah stimulus untuk mengatasi kredit macet di setiap individu bank.

Kalau populernya NPL itu kredit macet adalah bagian dari piutang yang tidak dapat lagi ditagih

biasanya berupa piutang dagang atau pinjaman.

Dan kredit bermasalah dalam akuntansi dianggap kreditur anda dianggap sebagai biaya

Non Performing Loan merupakan salah satu indikator kesehatan kualitas aset bank.

Indikator tersebut merupakan rasio keuangan pokok yang dapat memberikan informasi penilaian atas kondisi

permodalan,
rentabilitas,
risiko kredit,
risiko pasar dan
NPL yang digunakan adalah NPL neto

yaitu NPL yang telah disesuaikan.

Penilaian kualitas aset merupakan penilaian terhadap kondisi aset bank dan kecukupan manajemen risiko kredit.

Ini artinya NPL merupakan indikasi adanya masalah dalam bank tersebut yang mana jika tidak segera mendapatkan solusi maka akan berdampak bahaya pada bank.

NPL yang juga dikenal dengan kredit bermasalah ini memang bisa berdampak pada berkurangnya modal bank. Jika hal ini dibiarkan, maka yang pasti akan berdampak pada penyaluran kredit pada periode berikutnya.

bagian dari piutang yang tidak dapat lagi ditagih, biasanya berupa piutang dagang atau pinjaman. Kredit bermasalah dalam akuntansi dianggap sebagai biaya

nah pada bagian ini akan kami uraikan untuk memberikan anda pemahaman yang baik atas situasi pelik yang anda hadapi sekarang ini.

Sudah tahu penggolongan status kredit anda oleh bank

Anda perlu tahu dulu dimana posisi anda saat ini

Agar anda bisa menetapkan strategi untuk keluar dari kemelut kredit macet ini

pembayaran angsuran anda lancar, maka statusnya lancar sama dengan koletibiltas 1
pembayaran angsuran anda menunggak 1-90 hari, maka status anda Dalam Perhatian Khusus (DPK) ini sama dengan koletibiltas 2
pembayaran angsuran anda menunggak 91-120 hari, maka statusnya kurang lancar sama dengan koletibiltas 3
pembayaran angsuran anda menunggak 121-180 hari, maka statusnya Diragukan sama dengan koletibiltas 4
pembayaran angsuran anda menunggak lebih dari 180 hari, maka statusnya Macet sama dengan koletibiltas 5

Baiklah…

ternyata sudah lama

ada ketentuan yang bisa menyelesaikan tunggakan angsuran kredit di bank. baik itu kredit modal kerja, kredit modal investasi maupun kredit konsumsi seperti KPR

hanya saja banyak ketentuan ini tidak diketahui oleh nasabah debitur, dan begitu mereka tidak bisa mencicil saat jatuh tempo langsung bingung

serta panik kalau saja jaminannya dilelang.

Ketentuan ini seperti obat yang bisa menyembuhkan sakit, hanya saja ada resepnya dan anda sebagai debitur harus patuh.

Ayo kita urai obat ini, yang bernama restrukturisasi kredit.

untuk lebih terang kita perlu tahu definisi restrukturisasi

restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan

yang dilakukan oleh bank (kreditur atau investor) terhadap debitur (nasabah) yang berpotensi atau mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Kewajiban disini maksudnya, kewajiban pembayaran hutang baik pokok maupun bunga.

Dasar hukum pijakan restrukturisasi kredit
Perbankan dalam melakukan kegiatan restrukturisasi memakai beberapa Peraturan Bank Indonesia dan ketentuan OJK :

PBI no.7/2/PBI2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum
PBI nomor 8/2/PBI/2006 tentang perubahan atas PBI 7/2/PBI2005
PBI nomor 9/6/PBI 2007 tentang perubahan kedua atas PBI 7/2/PBI/2005
Surat Bank Indonesia kepada seluruh Bank Umum nomor;11/10/DpG/DPNP tertanggal 23 april 2009
Peraturan OJK nomor;11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka stimulus perekonomian nasional bagi Bank Umum.
PBI No.14/15/2012 tentang penilaian kualitas aset Bank umum
SE Bank Indonesia No.15/28/DPNP tentang penilaian kualitas aset bank umum
kalau anda sebagai debitur dan saat ini sudah menunggak sampai tiga kali maka secara otomatis anda akan masuk dalam perhatian khusus bank anda, istilahnya anda masuk dalam DPK.

Tujuan Restrukturisai Kredit

Bank sangat ingin menyelesaikan kredit macet nasabahnya

Upaya perbaikan secara simultan ini mereka lakukan dengan melihat secara seksama atas diri anda, dengan tujuan

antara lain:

usaha anda menjadi sehat kembali sehingga bisa memenuhi kewajibannya dan SDM yang ada masih bisa digunakan dan tentunya anda sebagai debitur bisa menghasilkan pajak buat negara
kualitas produktif menjadi semakin baik sehingga tingkat kesehatan bank menjadi lebih baik
untuk mencapai tujuannya itu bank melakukan upaya seperti:

rescheduling yaitu strategi atau langkah penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan jangka waktu pelunasan dan atau pembayaran bunga.
reconditioning, yaitu strategi atau langkah penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan syarat-syarat kredit dengan persyaratan baru
bentuk lainnya seperti penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, penambahan kredit, konversi valuta, atau konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara

3 pilar relaksasi restrukturisasi kredit
setelah ditelusuri ternyata perbankan tidak boleh asal dalam memberikan kebijakan restrukturisasi atas kredit macet,

setidaknya ada 3 pilar yang perlu diperhatikan.

tiga pilar itu adalah

kondisi industri,
kondisi perusahaan, dan
kemampuan bayar.
kalau kredit macet itu disebabkan

oleh faktor eksternal seperti adanya penurunan harga komoditas dan lesunya perekonomian dunia dan menyebabkan debitur mengalami kerugian,

maka anda sebagai debitur patut mendapatkan kebijakan restrukturisasi kredit.

akan tetapi

kalau kredit macet itu disebabkan oleh faktor internal

seperti kesalahan pengelolaan kredit,

dimana ada kelalaian pemberian kredit yang diberikan oleh kreditur maka urusan bisa runyam.

OJK tidak akan memberikan ijin kepada individu bank yang melanggar kepatutan pemberian kredit tersebut.

Bank boleh menggunakan satu pilar dari 3 pilar untuk memberikan kebijakan restrukturisasi kredit

Kelonggaran menggunakan satu dari tiga pilar diatas kita kenal dengan dengan istilah

relaksasi restrukturisasi kredit.

atau kelonggaran kebijakan restrukturisasi kredit.

relaksasi restrukturisasi kredit ini tertuang dalam

POJK nomor 11/POJK/03/2015

hanya saja aturan relaksasi ini sudah dicabut oleh OJK pada agustus 2017.

saat itu NPL yang begitu tinggi dan keadaan ekonomi yang sedang lesu,

dimana beberapa harga komoditas terjadi penurunan dan mengakibatkan penurunan laba pada banyak debitur

dan hal ini berakibat pada kemacetan pembayaran hutang pokok dan bunga kepada perbankan.

artinya apa, kalau saat ini anda sebagai debitur dalam DPK maka Kreditur anda hanya bisa menggunakan satu pilar yaitu kemampuan bayar.

untuk menuntaskan persoalan kredit macet ini oleh kalangan bankir dikenal istilah restrukturisasi kredit.

sedangkan kelonggaran pemberian restrukturisasi kredit popular dengan julukan relaksasi restrukturisasi kredit.

Berdasarkan riset kami, ada beberapa bank swasta yang masih memberikan kelonggaran dalam hal restrukturisasi, artinya apa.. bahwa setiap bank memiliki kebijakan dan standar operasional yang berbeda.

Obat ini terdiri dari enam skema yang tertuang dalam PBI no.7/2/PBI2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum.

Singkat kata skema ini adalah sah dan legal, dan memang bertujuan untuk menekan angka non performing loan

Kreditur Target NPL
Bank Mandiri 3,5-3,6% akhir tahun 2017
BTN 2,9% akhir tahun 2017, semester II 2017 target restrukturisasi 15.000 debitur rumah, per juni restrukturisasi Rp.9,45T
BCA Per juni Restrukturisasi 1,4%

Kreditur Sektor yang menyumbang NPL
Mandiri Pertambangan, Minyak, Gas dan batubara
BTN Debitur perumahan dan konstruksi perumahan
BCA Angkutan laut, Properti, dan sarana transportasi
Kita harus akui bahwa kredit macet ini memang ada dan setiap bank sudah memiliki unit masing-masing untuk menangani restrukturisasi kredit,

Sekarang, apakah anda sebagai nasabah yang sedang dililit hutang macet pantas mendapatkan resep ini?

Ternyata penerima resep ini ada kriterianya..

Kriteria debitur yang mendapatkan restrukturisasi kredit
Bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman memiliki hak

Hak untuk menentukan apakah anda sebagai debitur peminjam yang sedang mengalami kesulitan pembayaran kewajiban hutang berhak mendapatkan restrukturisasi kredit atau tidak.

Jadi ada kriterianya..

ini dimaksud akan agar perbankan tidak subyektif yang pada akhirnya bisa merugikan system perekonomian.

Apa saja kriterianya:

Anda mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit
Anda yang masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu membayar setelah di restrukturisasi tersebut akan dianalisis, dan keputusannya akan diberikan oleh pejabat bank yang lebih tinggi jabatannya dibandingkan pejabat bank yang memutuskan kredit yang direstrukturisasi.

Perlu anda katahui bahwa dalam praktiknya setiap bank memiliki ketentuan internal

Ketentuan itu berupa standar prosedur yang mengatur perihal restrukturisasi,

sehingga disini penting sekali jika anda ingin merestrukturisasi kredit maka harus mencari informasi pada unit yang menangani restrukturisasi kredit.

Anda tidak perlu menunggu harus menunggak baru berhubungan bagian divisi restrukturisasi,

walaupun status masih lancar juga bisa mengajukan restrukturisasi kredit untuk menghindari kemacetan dimasa yang akan dating

Jadi ingat, walau masih status lancar bukan berarti anda tidak bisa mengajukan restrukturisasi

Anda harus berhati-hati jangan sampai memaksa karena pihak bank bisa kena sanksi kalau salah..

Sanksi kesalahan restrukturisasi
Terus bagaimana kalau debitur dan kreditur ada hubungan kerabat atau pejabat dari pihak perbankan melakukan penilaian secara subyektif

Dan kriteria pemberian restrukturisasi kredit diabaikan oleh pejabat bank, maka pihak berwenang akan memberikan sanksi administrative berupa:

Teguran tertulis
Pembekuan kegiatan usaha tertentu dan/atau
Pencamtuman pengurus dan/atau pemegang saham bank dalam daftar pihak-pihak yang mendapatkan predikat tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)

Jadi prosedur restrukturisasi ini sudah direncanakan untuk kepentingan yang lebih besar tidak hanya sekedar kepentingan individu bank atau individu debitur.

bisa saja ada debitur yang punya keinginan kuat agar bisa diterima dalam restrukturisasi kredit

akan tetapi kalau ia tidak kooperatif atau justru bandel dan mengajak pihak luar malah akan jadi blunder,

jadi sebaiknya anda harus terbuka dan memang butuh pertolongan restrukturisasi kredit.

pada bagian akhir akan kami uraikan tindakan dari pihak kreditur apa saja yang dianalisa sebelum memberikan keputusan restrukturisasi kredit.

3 Faktor terjadinya kredit macet atau non performing loan
Kredit macet diperbankan sumber :katadata

Kredit macet atau non performing loan ini terjadi selain karena ada factor karakter sang peminjam juga

ada faktor yang disebabkan diluar kuasa sang peminjam

Yang Pertama…

Kemauan atau itikad baik debitur:

Ini menyangkut tabiat manusia, tabiat yang patuh akan perjanjian hutang piutang akan berdampak positif

anda sebagai pihak yang berhutang yang patuh

untuk membayar angsuran dan mempunyai itikad baik untuk melunasinya

tentu bisa menekan rasio NPL

Jadi jika banyak debitur yang menunggak angsuran akan memicu semakin besarnya rasio NPL dari total kredit

Kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia

Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan,

misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan

yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi.

Sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank.

Demikian juga halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap NPL suatu bank.

Misalnya BI menaikan BI Rate

yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik,

dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.

Kondisi perekonomian:

Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya.

Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:

Yang pertama…

Inflasi: apa itu inflasi?

Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus.

Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.

Dalam pengertian lain..

inflasi (dalam ilmu ekonomi) adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum

dan terus-menerus (continue) berkaitan dengan mekanisme pasar

yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor,

antara lain…

konsumsi masyarakat yang meningkat,
berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi
atau bahkan spekulasi,
sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang.

Dengan kata lain,

inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga.

Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi.

Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi.

Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga.

Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi,

dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.

Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan,

yaitu

inflasi ringan,
sedang,
berat, dan

Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun;

inflasi sedang antara 10%—30% setahun;

berat antara 30%—100% setahun; dan

hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun

Yang Kedua…

Kurs rupiah:

Nama lainnya nilai tukar (atau dikenal sebagai kurs) adalah sebuah perjanjian yang dikenal sebagai nilai tukar mata uang

terhadap pembayaran saat kini atau di kemudian hari,

antara dua mata uang masing-masing negara atau wilayah.

Dalam sistem pertukaran dinyatakan oleh yang pernyataan besaran jumlah unit

yaitu “mata uang”

(atau “harga mata uang” atau “sarian mata uang”)

yang dapat dibeli dari 1 penggalan “unit mata uang” (disebut pula sebagai “dasar mata uang”).

sebagai contoh

dalam penggalan disebutkan bahwa kurs EUR-USD adalah 1,4320 (1,4320 USD per EUR)

yang berarti bahwa penggalan mata uang adalah dalam USD dengan penggunaan penggalan nilai dasar tukar mata uang adalah EUR

Kurs rupiah mempunyai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga internasional.

Sebagaimana fungsi bank atau lembaga keuangan

yang memang difungsikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk rakyat.

Untuk memaksimalkan hal ini dan tetap terkoordinir dengan baik, pihak bank harus membuat sistem manajemen pada berbagai aspek dan pihak yang terlibat.

Langkah ini merupakan

upaya yang cukup bagus dalam melakukan manajemen seluruh kegiatan operasional bank,

diantaranya adalah untuk mengurangi risiko gagal kredit atau kredit macet yang akhirnya bisa menyebabkan bank tidak sehat.

Ayo kita mulai…

Enam skema keluar dari kredit macet secara legal dengan restrukturisasi kredit itu antara lain…

Resep 1 – Penurunan suku bunga kredit

Bank sebagai debitur anda saat mengucurkan kredit biasanya memakai rujukan suku bunga kredit acuan dari bank Indonesia,

dan Bank Indonesia selalu merilis daftar baru suku bunga acuan.

Penurunan suku bunga acuan dari BI ini biasanya akan langsung mempengaruhi suku bunga pasar antar Bank (PUAB)

dan akan direspon oleh kalangan perbankan kita dengan penurunan suku bunga deposito (link saya-apa itu deposito).

Kalau ada penurunan suku bunga deposito akan mempengaruhi turunnya dana perbankan (cost of fund) dan memberikan peluang menurunkan suku bunga kredit.

Anda harus mengetahui berapa suku bunga yang anda terima saat anda akad kredit dengan kreditur anda,

dan anda harus membandingkan dengan suku bunga acuan BI yang sudah dirilis, apakah ada penurunan atau sebaliknya?

Bank sentral akan selalu mendorong agar kredit sektor riil tumbuh karena disinyalir katanya kalau sektor riil meningkat maka pertumbuhan ekonomi bisa naik.

Tapi biasanya bank akan menyesuaikan 1-2 bulan, cukup lama ya..

Sebaiknya ada keinginan anda untuk menurunkan suku bunga kredit kepada pejabat bank yang pernah memberikan kredit.

Anda harus proaktif untuk datang dan bernegosiasi dengan pihak bank bukan pasif karena kalau anda pasif tidak akan memberikan hasil.

Untuk bagian ini anda harus belajar tentang jenis bunga atau interest.

kami tidak membahas tentang jenis bunga ini karena bisa panjang, anda bisa langsung pelajari dulu 5 sistem bunga perbankan untuk menambah skill untuk keluar dari kredit macet ini.

Akan beda kalau pinjaman anda diberikan oleh Bank Syariah, karena di Bank Syariah tidak ada bunga tetapi memakai istilah margin.

Sampaikan saja informasi secara objektif, bahwa anda menunggak bukan karena sengaja dan perlihatkan histori anda selama ini memang patuh membayar.

Tips untuk mengetahui kalau di bank tempat anda meminjam terjadi penurunan suku bunga adalah

Perhatikan saja..

Apakah suku bunga deposito bank naik atau turun?

Karena pihak bank akan menyesuaikan, kalau suku bunga deposito turun maka akan diikuti dengan penurunan suku bunga kredit.

Tips untuk pinjaman besar:

Sebaiknya anda menggunakan jasa konsultan professional, konsultan akan menyajikan data yang bagus bagi bank, data tersebut bisa memberikan informasi proyeksi usaha anda dimasa yang akan dating.

Konsultan akan membuat permohonan tertulis yang rapi dan merapikan data anda sehingga bisa dibaca oleh pihak analis bank.

Konsultan akan memberikan alasan obyektif kenapa anda membutuhkan penurunan suku bunga tentu dengan memakai 3 pilar relaksasi restrukturisasi kredit.

Bagi anda nasabah KPR

Ini tips untuk mengajukan penurunan suku bunga KPR

lengkapi dokumen yang diperlukan oleh bank antara lain:

Fotokopi KTP
Fotokopi NPWP
Fotokopi Kartu Keluarga
Surat keterangan PHK (jika ada)
Fotokopi surat nikah (jika ada)
Buku tabungan

Proses Pengajuan Permohonan Penurunan Bunga KPR

Yang pertama…

Datang ke bank pemberi KPR dan temui bagian kredit KPR dan utarakan maksud anda..

Yang Kedua..

Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan

Yang Ketiga..

Anda harus menyerahkan berkas kelengkapan data diri yang sudahaAnda persiapkan sebelumnya.

Yang keempat..

Kemudian Anda akan diwawancarai oleh pihak bank,

pada proses ini Anda akan ditanya perihal alasan mengajukan penurunan bunga KPR.

Setelah itu tim analis bank akan menganalisa kemungkinan apakah permohonan Anda diterima atau tidak.

Yang perlu diperlu diperhatikan adalah, biasanya tim analis akan memperhatikan track record pembayaran cicilan KPR Anda,

jadi jika Anda sering menunggak pembayaran KPR kemungkinan besar permohonan Anda akan ditolak.

Proses Keputusan

Pihak bank akan memberikan keputusan apakah permohonan penurunan KPR Anda diterima

atau tidak dalam jangan waktu satu bulan.

Ada 3 kemungkinan keputusan yang akan dikeluarkan oleh pihak bank,

pertama permohonan anda akan ditolak,

kedua permohonan Anda akan diterima

dan ketiga kemungkinan yang terakhir adalah Anda disarankan untuk take over KPR ke bank lain.

Lantas jika diterima, berapa persen kah penurunan bunga yang akan Anda dapatkan?

biasanya pihak bank akan memberikan penurunan bunga sebesar 0,5% dan masa penurunan itu hanya berlangsung selama satu tahun.

Resep 2 – perpanjangan waktu kredit

durasi atau tenor kredit makin lama maka akan mengurangi beban hutang pokok yang harus diangsur tiap bulan

hanya saja anda harus membayar bunga lebih lama

begitu pun sebaliknya..

sebaiknya bagi anda yang akan mengajukan pinjaman tanyakan dulu kepada pejabat bank yang sedang menangani proses permohonan kredit anda

untuk kredit modal kerja bisa diperpanjang berapa kali dan tenornya berapa lama?

untuk kredit modal investasi bisa diperpanjang berapa kali dan berapa tahun durasinya?

biasanya rerata kredit modal kerja itu 6 bulan sampai 24 bulan sedangkan kredit modal investasi rerata 5 tahun..

kredit modal investasi lebih panjang.

Dalam praktik..

Permohonan perpanjangan waktu kredit ini dibuat dengan perjanjian baru dimana anda sebagai pemohon akan menekan kontrak Perjanjian Membuka Kredit

Biasanya durasinya 3 bulan..

Tips untuk pinjaman besar:

Sebaiknya anda menggunakan jasa konsultan professional, konsultan akan menyajikan data yang bagus bagi bank

data tersebut bisa memberikan informasi proyeksi usaha anda dimasa yang akan datang.

Konsultan akan membuat permohonan tertulis yang rapi dan merapikan data anda sehingga bisa dibaca oleh pihak analis bank.

Konsultan akan memberikan uraian objektif bahwa usaha anda masih membutuhkan perpanjangan waktu kredit dan anda mampu membayar hutang pokok dan bunga.

Sedangkan untuk pembiayaan syariah tidak ada beban bunga akan tetapi bagi hasil.

Sampai disini..anda sudah paham ya, kenapa hutang dibank itu harus dibayar lunas karena uang itu bukan milik bank melainkan uang milik pihak ketiga yang harus dikembalikan beserta bunga atau marginnya.

Resep 3 – pengurangan tunggakan bunga kredit
Lihat gambar pie diatas, data kredit bermasalah di bank umum menurut penggunaannya, kredit modal kerja saja macet sampai Rp.73,6 triliun dan kredit modal investasi macet Rp.36,1 triliun serta kredit konsumsi macet hingga Rp.18,4 triliun

Karena jumlahnya yang besar pasti pemerintah dan perbankan berusaha menekan agal kredit macet ini berkurang…

Maka itu jangan sungkan untuk meminta pengurangan tunggakan bunga kredit..

Ingat..kalimat kami dibagian atas tadi, kredit macet dalam neraca kreditur adalah biaya bukan investasi dan juga bukan modal.

Resep 4 – pengurangan tunggakan pokok kredit
Kredit bermasalah (NPL) Bank BUMN Desember 2016 – Mei 2017

Simak data diatas, kredit modal kerja dan modal investasi macetnya sudah naik keatas, tidak mau ketinggalan juga kredit konsumsi macetnya tinggi

Ini data untuk di bank pelat merah belum di bank swasta…

Tunggakan kredit modal kerja hampir menyentuh level 5%, kalau hutang anda besar dan cicilannya juga masih dan saat ini sudah menunggak tetapi sebenarnya anda sanggup membayar maka gabungkan saja ketiga resep diatas (skema 1,skema 2 dan skema 3)

Ini solusinya..

Anda harus beritikad baik, hutang adalah hutang wajib dibayar..

Langkah pertama…

Buatlah permohonan tertulis yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang Bank tempat anda meminjam.

Tulislah surat dengan perihal seperti:

permohonan penurunan suku bunga,
permohonan pengurangan tunggakan bunga,
permohonan pengurangan tunggakan pokok kredit
permohonan perpanjangan waktu kredit

anda bisa meminta lebih dari satu jenis skema, syukur-syukur bisa diterima semuanya

Jelaskan.. alasan anda

kenapa anda sampai telat membayar dan tidak sanggup lagi membayar.

Penjelasan anda harus masuk akal

hubungkan dengan kondisi harga komoditas usaha anda,

atau mesin pabrik yang rusak (lampirkan bukti-buktinya)

atau adanya konsumen anda yang telat membayar (lampirkan invoicenya).

Kami tawarkan solusi untuk kasus ini dengan cara anda membuat surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada pimpinan cabang bank tempat anda mendapatkan kredit pinjaman.

setelah surat anda diterima maka biasanya pimpinan cabang akan menulis surat permohonan ke pusat untuk meminta persetujuan dari direksi dan komisari.

anda harus bersabar, ini sudah prosedur mereka. Bank sudah menghitung dan merencanakan income yang diperoleh sehubungan dengan penyaluran kredit, ketika surat anda datang maka harus ada persetujuan yang bersifat prosedural.

Anda harus terbuka dan menulis surat pernohonan dengan bahasa yang benar serta sesuai kondisi keuangan anda, jangan berbohong.

Jelaskan anda siapa dan bagaimana awal anda memulai usaha sebelum mendapatkan bantuan kredit dari bank, dan jelaskan keadaan usaha anda yang meningkat setelah mendapatkan suntikan permodalan dari perbankan.

dan karena keadaan diluar kendali anda usaha anda mengalami penurunan penjualan atau krisis seperti harga komoditas yang jatuh, atau tarif dasar lsitrik yang naik yang berakibat naiknya biaya produksi, atau adanya tuntutan kenaikan upah buruh yang menggerus keuntungan, dalam hal ini harus sesuai fakta jangan manipulasi.

kejujuran anda sangat dihargai, paparkan bagaimana cicilan angsuran anda yang lancar tepat waktu sebelum mengalami krisis pembayaran hutang.

surat permohonan anda yang terurut dan memang usaha anda untuk mendapatkan kebijakan bank harus disertai dengan penawaran anda untuk melanjutkan pembayaran hutang. tidak berhenti hanya pada pembebasan bunga, denda.

Anda harus membuat skala prioritas apakah hanya untuk pembebasan denda saja atau hanya pembebasan bunga yang tertunggak, dan buat alternatif lain seperti rescheduling dari jangka waktu pembayaran kredit anda.

misalnya mohon perpanjangan waktu kredit dari 3 tahun menjadi 4 tahun dengan asumsi anda tidak kena denda tapi denda anda cicil dalam satu tahun kedepannya.

berdasarkan beberapa pengalaman nasabah bank, hapus buku atau write off sudah dilakukan bank saat kemacetan kredit anda sudah mengganggu neraca bank.

hapus buku tidak menghilangkan hapis tagih, hanya saja yang menangani penagihan kredit macet ini dialihkan pada departemen lain dibank, biasanya bagian collection atau istilah lainnya.

anda bisa mengambil hati bank dengan rencana pembayaran anda yang tidak banyak kerugian ditanggung bank, cara ini jitu.

untuk memantapkan petinggi bank memberikan kebijakan pemotongan denda atau bunga plus perpanjangan waktu kredit anda bisa berikan agunan sebagai jaminan bilamana dimungkinkan anda minta dilelang untuk melunasi hutang anda.

hanya saja riwayat histori anda akan buruk kalau sampai terjadi proses lelang agunan, ini hanya solusi terakhir.

Resep 5 – penambahan fasilitas kredit
Kalau anda sudah menunggak lebih dari 180 hari maka akan sangat sulit meminta penambahan fasilitas kredit.

Saat itu anda sudah masuk BI Checking

Jadi untuk meminta penambahan fasilitas kredit lebih baik saat anda masih lancar mengangsur

Uraikan saja alasan masuk akal

Bank akan menghitung apakah penambahan fasilitas kredit masuk akal bagi bank dan memang usaha anda bisa berjalan normal lagi kalau ada penambahan modal

Bisa saja permohonan anda ini ditolak, untuk itu sebaiknya sewa saja jasa konsultan keuangan untuk melakukan review terhadap bisnis anda itu.

Jangan berpikir menyewa konsultan keuangan keluar lagi biaya, justru anda akan masuk lagi kedalam jurang karena bisa jadi salah perhitungan.

kalau anda mempunyai banyak kreditur.minta konsultan keuangan menghitung berapa hutang anda yang statusnya masih lancar dan berapa yang macet.

Juga minta dihitung berapa piutang yang statusnya masih lancer dan tertunggak.

Serta minta konsultan keuangan menghitung seluruh asset perusahaan.

Keahlian konsultan keuangan sangat membantu membuat data yang bisa berbicara sehingga bisa digunakan oleh bank untuk mempertimbangkan penambahan fasilitas kredit anda.

Penambahan fasilitas kredit bisa digunakan untuk modal kerja sekaligus untuk membayar hutang yang berbunga tinggi, dan anda bisa focus pada satu kreditur saja.

Resep 6 – konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
dari namanya saja penyertaan modal, maka ini hanya untuk debitur perusahaan besar bukan perorangan dan professional.

Kreditur besar seperti BNI pernah mengkonversi kredit debiturnya menjadi penyertaan modal sementara

Ini dimungkinkan kalau prospek usaha debitur bagus dan kreditur berupaya memperbaiki neraca

Kalau anda berencana menjadi nasabah perusahaan sebaiknya bikin dulu perusahaannya agar bisa diterima oleh kreditur. (ini panduan untuk buat perusahaan: langkah terurut mendirikan perusahaan)

dengan 6 skema restrukturisasi kredit ini anda bisa kombinasikan antara skema 1 dengan yang lainnya, anda harus bisa lebih optimal menyajikan data untuk dianalisis oleh pejabat yang menangani bagian restrukturisasi kredit di bank anda

Anda jangan langsung memberikan data mentah, karena dipastikan bisa membuat bingung pejabat yang menangani restrukturisasi kredit anda.

Biasanya mereka akan meminta proyeksi atau data keadaan yang akan datang, usaha anda akan dinilai apakah bisa membayar kewajiban hutang setelah direstrukturisasi.

Resep 7- Refinancing di bank lain
Ini adalah pengalaman konsultan kami.

Yang menutup hutang lama dibank lama

dan memindahkannya dibank baru, semua dokumen asset yang menjadi agunan dipindahkan ke bank lain yang bersedia memberikan pinjaman baru.

Ada keuntungannya…

Margin bunga bisa turun, missal dari 13%p.a menjadi 11%.p.a

Plafon hutang lama sebesar Rp.270 M ditake over ke bank swasta lain dapat pinjaman baru Rp.320 M

Beruntung…

Bank menilai prospek usaha debitur akan semakin baik dengan diberikan pinjaman baru.

Dan syukur sisa saldo pinjaman dipakai untuk modal kerja

serta besar angsuran cicilan menjadi kecil karena bunganya turun.

Kalau prospek usaha anda bagus dan ingin melakukan refinancing bisa langsung kontak konsultan professional

Kalau anda berniat memakai Akuntan Publik anda bisa mengisi permohonannya disini

Beda hasilnya…

…kalau anda sendiri bekerja dibandingkan jika konsultan professional yang sudah pernah berhasil melakukan refinancing membantu.

Resep 8- TakeOver Kredit Kepada Investor Asing
Ini jalan terakhir untuk menyelamatkan perusahaan, pabrik dan SDM.

Investor Asing adalah salah satu alternatif untuk mendapatkan pendanaan proyek atau take over kredit macet
Kalau sudah mencoba 7 jalan diatas, sebaiknya anda langsung mencari investor atau kreditur di luar negeri.

Hanya saja anda harus menguasai bahasa inggris dan menyiapkan data baru dalam format bahasa inggris.

Sebaiknya anda menggunakan jasa konsultan professional, yang biasa berurusan dengan investor luar negeri.

Cari konsultan yang mau membantu anda, mulai dari menyiapkan data yang dibutuhkan sampai menjadi pendamping anda saat berhadapan dengan investor asing.

Suku bunga atau margin yang berlaku di luar negeri mungkin ada perbedaan.

Group perusahaan besar saja mencari investor luar negeri untuk mendapatkan margin bunga

Pinjaman yang anda terima langsung saja dialokasikan untuk menutup hutang lama.

Sampaikan saja bahwa anda mempunyai hutang, dan tujuan pinjaman tidak hanya untuk membayar hutang tetapi untuk ekspansi usaha.

Sajikan data yang obyektif dan data anda harus bunyi.

Demikian semoga bermanfaat….

Nah..yang terakhir yang sangat..sangat penting anda pelajari agar supaya anda tidak bingung lagi ketika beruursan dengan pihak bank..

Bank akan selalu menggunakan yang namanya analisa terhadap debitur, untuk itu and baca sampai tuntas apa saja yang dianalisa oleh bank dalam rangka menilai permohonan anda.

Baca sampai habis untuk pedoman anda.

Analisa Pihak Kreditur
Sebelum membuat keputusan biasanya pihak bank akan melakukan analisa, analisa ini dibuat untuk tindakan penyelamatan kredit, apasaja yang dianalisa:

Yang pertama…

Analisa posisi bank
analisa ini dilakukan untuk memgetahui posisi bank, apakah bank kuat atau tidak dibandingkan dengan debitur, beberapa pertanyaan yang harus dijawab:

apakah seluruh dokumen legal lengkap dan sah
apakah dokumentasi kredit telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai AD/ART debitur
Apakah agunan yang diserahkan marketable, apakah nilainya dapat mengcover dan telah dilakukan pengikatan sesuai dnegan ketentuan
Yang kedua…

Analisa Kelayakan
analisa ini dilakukan untuk menilai kelayakan kredit untuk direstrukturisasi:

Karakter/Manajemen
Teknis Produksi
Pemasaran
Kondisi keuangan
Jaminan
Yang ketiga…

Analisa Likuidasi
analisa ini dilakukan untuk menilai likuidasi jaminan apakah dapat mengcover fasilitas kredit atau tidak:

Nilai Jaminan
Pengikatan
Lokasi
Cara Penjualan
waktu penjualan
biaya penjualan

rupanya pihak bank juga dilarang untuk melakukan retrukturisasi untuk hanya sekedar menghindari

penurunan penggolongan kolektibitas kredit
peningkatan pembentukan PPAP atau
Penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual

Macet dan Macet

Kalau ternyata pihak bank memutuskan kredit anda tidak bisa direstrukturisasi dan status kredit anda adalah

Macet..

Maka pihak bank anda akan melakukan tindakan penyelamatan kredit dengan mengambil alih asset anda

Atau istilahnya

AYDA
Agunan Yang Diambil Alih
AYDA adalah aktiva yang diperoleh bank

baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan

berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan

atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan

dalam hal ini nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.

proses pengalihan atas agunan dilakukan melalui dua cara yaitu:

mekanisme lelang atau
mekanisme penjualan dibawah tangan dengan persetujuan dari pemilik agunan

mekanisme lelang barang agunan milik debitur dapat dilakukan oleh bank tanpa persetujuan debitur

sebelum dilakukannya pengalihan baik dengan cara lelang

maupun dibawah tangan dengan menggunakan surat kuasa untuk menjual dari pemilik agunan.

bank melakukan penilaian terhadap asset untuk mendapatkan nilai wajar asset yang akan dialihkan tersebut.

penilaian tersebut dapat dilakukan oleh penilai internal bank atau KJPP

sebagai catatan: Bank akan menerima permohonan restrukturisasi untuk status kredit kolektibiltas 1 dan kolektibiltas 2.

Sedangkan untuk kolektibiltas 3,4,5 biasanya agunan anda akan dilelang dan atau anda sebagai perusahaan dengan kreditur banyak akan diajukan permohonan pailit.

Jadi sebaiknya jual saja asset anda atau melantai di bursa saham

atau take over investor asing karena mereka tidak memakai patokan BI Cheking

Sosialisasi Hak Konsumen ketika Kredit Macet

Solusi Bijak Mengatasi Masalah Cicilan Kredit Kendaraan Bermotor Macet

Memiliki kendaraan pribadi untuk menjalankan usaha maupun untuk aktifitas lainnya sehingga tidak perlu membuang waktu untuk mencari pinjaman atau jauh-jauh harus naik transportasi umum adalah kebutuhan setiap orang.

Sehingga banyak saat ini dealer memberikan kemudahan membayar bagi konsumen yang belum memiliki dana tunai untuk membeli dengan sistim cicilan kredit dengan bekerja sama menggunakan leasing seperti Adira, ACC, CAR maupun perusahaan pengkreditan kendaraan lainnya.

Walaupun diberikan kemudahan dalam pembayaran kendaraan, tidak sedikit yang mengalami cicilan kredit kendaraan tersendat yang diakibatkan oleh kemungkinan bisnis yang sedang turun, tidak mempunyai pekerjaan lagi atau kebutuhan lainnya yang menyebabkan subyek tersebut tidak mampu membayar tagihan tiap bulannya.

Sehingga dengan adanya cicilan kredit kendaraan bermasalah atau biasa yang disebut macet, tukang tagih pun bertindak!

Fenomena aksi tukang tagih yang sudah menjadi budaya
Tidak ada satupun peraturan hukum yang mengatur tentang pemberian tugas kepada tukang tagih atau yang biasa disebut “Mata Elang” untuk menarik paksa atau menyambangi kendaraan bermasalah tersebut dirumah pemilik.

Kebanyakan ketika si tukang tersebut datang, langsung nyali para pemilik kendaraan menjadi ciut karena penampilan dan wajahnya tidak bersahabat serta badan yang besar.

Jasa Mata Elang dipakai ketika si pemberi kredit juga sudah merasa putus asa untuk menagih secara prosedural tapi debitur tetap membandel. Inilah alasan kenapa debitur yang ‘membandel’ ini diserahkan ke pihak eksternal atau mata elang.

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 yang mengatur tentang perjanjian fidusia dibuat di notaris bagi kendaraan dengan pembayaran kredit, seharusnya tidak diperlukan jasa tukang tagih dalam penarikan kendaraan debitor yang mengalami macet atau wanprestasi.

Undang-undang itu mengamanatkan polisi bisa memberi bantuan kepada pemberi kredit untuk menarik kendaraan yang dijamin dengan fidusia.

Yang dimaksudkan dengan perjanjian fidusia adalah perjanjian utang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dalam penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris untuk didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.

Masalahnya, kadang si pemberi kredit enggan memberikan jaminan fidusia karena mesti menanggung biaya yang cukup besar kadang sampai Rp 1 juta per kendaraan. Tanpa adanya jaminan tersebut, maka perjanjian tersebut menjadi lemah legalitasnya oleh sebab di buat di bawah tangan sehingga pihak leasing tidak memiliki hak eksekusi terhadap obyek yang dijaminkan.

Alasan inilah yang membuat pihak leasing melirik jasa Mata Elang untuk ‘mengurus’ nasabah yang gagal bayar untuk menarik kendaraan. Baca juga tips menghadapi penagih utang.

Hak konsumen terhadap tindakan pihak leasing
Penarikan kendaraan yang mengalami hambatan dalam angsuran pelunasan dimana tidak ada dijamin fidusia pastinya tak bakal melalui badan penilai harga resmi atau pelelangan karena secara jelas dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum seperti diatur dalam KUH Perdata Pasal 1365 dan konsumen berhak menggugat leasing jika diambil secara paksa oleh Mata Elang.

Adanya kredit macet diharapkan pemilik kendaraan tidak mengalihkan kepada orang lain karena dapat dijerat oleh KUH Pidana pasal 372 yang terkait dengan penggelapan.

Menurut UU NI 42/1999 mengutarakan bahwa konsumen yang gagal membayar angsuran tidak dapat dijerat oleh peraturan tersebut sebab perjanjian yang dibuat oleh pihak leasing tidak sah.

Sebagai konsumen ada hak-hak yang harus dihormati oleh pihak leasing yang diatur dalam perjanjian Fidusia, sehingga apabila pihak leasing enggan mengurus konsumen berhak untuk menagihkan agar perjanjian kredit dijaminkan. Maka dari itu betapa pentingnya Fidusia bagi nasabah yang mengambil kendaraan dengan sistim cicilan.

Berikut tips untuk menghadapi pihak leasing yang hendak menyita kendaraan di jalan:

Menepi di tempat ramai bila diberhentikan paksa di jalan
Cabut dan amankan kunci kontak kendaraan
Jangan panik dan bicaralah seperti biasa, tanyakan dan catat identitas mereka
Beri mereka kesempatan untuk mengecek kendaraan dan jangan lupa difoto
Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertera di buku mereka
Jangan berikan STNK kepada mereka
Bicarakan secara kekeluargaan apabila memang terbukti sedang ada masalah keuangan sehingga belum bisa melunasi cicilan
Apabila sudah tersedia dana untuk melunasi, sebaiknya langsung ditransfer kepada pihak leasing
Bila tak bisa membayar cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya.
Kalau tak sanggup bayar, tagihlah surat penarikan kendaraan (SPK)
Simak juga ulasan terkait mengenai cara menghitung denda keterlambatan cicilan kredit motor serta artikel menarik lainnya tentang 3 macam pembiayaan kredit motor dengan bunga rendah.

Jika memang ada masalah dalam urusan cicilan dan mencegah disambangi penagih, ada baiknya lakukan dua langkah berikut ini.

Bicarakan dengan leasing – Terbuka saja membicarakan kesulitan keuangan yang sedang dihadapi kepada pihak leasing. Mintalah penjelasan apa akibatnya jika terlambat membayar angsuran. Misalnya saja biaya denda dan batas maksimal tunggakan. Bila perlu, jadwalkan kembali atau meminta toleransi lebih untuk melunasi kewajiban.

Minta bantuan pihak ketiga – Bila memang menemui jalan buntu, tak ada salahnya minta bantuan pihak ketiga. Misalnya saja berkonsultasi ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Layanan dari mereka sifatnya gratis. Jika mereka mengutip biaya, sebaiknya tinggalkan karena itu ulah oknum.

Kesimpulannya, sebenarnya gampang menghindari Mata Elang pada saat akan mengambil kredit kendaraan sebaiknya besar cicilan dan DP disesuaikan dengan kemampuan membayar dalam jangka waktu yang panjang lancar tanpa ada macet di pertengahan.

Pada saat membeli sebagai konsumen hendaknya lebih teliti dalam membaca perjanjian kredit supaya mengetahui bahwa perjanjian tersebut harus dibuat bukan secara bawah tangan.

Perencaan keuangan yang tepat dapat menjadi pertimbangan membeli kendaraan yang diinginkan , namun apabila ingin secara angsuran berkala sebaiknya anda juga harus siap untuk mengelola keuangan dengan baik dan menyisihkan pengeluaran khusus untuk melunasi setiap angsuran yang akan jatuh tempo agar terhindar dari masalah kredit macet.

Harus Daftar Jaminan Fidusia Dulu Baru Bisa Tarik Kendaraan

Harus Daftar Jaminan Fidusia Dulu Baru Bisa Tarik Kendaraan

saya tentang Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011?

menceritakan tentang Pak Andi yang sedang menyetir mobil CR-V kesayangannya, namun tiba-tiba dihentikan oleh collector yang merupakan wakil sah dari perusahaan multifinance yang membiayai kredit pembelian mobil CR-V pak Andi. Cara collector perusahaan multifinance yang menarik “paksa” mobil yang sedang dikendarai pak Andi dengan alasan menunggak cicilan tentu saja membuat kreditur menjadi tidak nyaman. Atas dasar kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan pelaksanaan transaksi fidusia maka pada tanggal 7 Agustus 2012 yang lalu terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Apa kewajiban perusahaan multifinance menurut Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012?

Menurut Pasal 1 PMK No. 130/PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia (pasal 1).

Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan:

a) pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah;

b) dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaanpenerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Dengan keluarnya peraturan ini, maka seluruh perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan fidusia untuk setiap transaksi pembiayaannya. Oleh sebab itu pasal 2 PMK No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Bagaimana pada proses pendaftaran pada proses satu kontrak pembiayaan oleh kantor Notaris, apakah dalam 30 hari sudah terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia?

Maksud dari pendaftaran jaminan fidusia adalah: diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan pendaftaran ke kantor Fidusia sejak tanggal Perjanjian pembiayaan.

Maksudnya demikian: misalnya Perjanjian Pembiayaan ditanda-tangani pada tanggal 1 Agustus 2012, maka pihak multifinance harus mulai meng-order kepada notaris selambat-lambatnya 10 hari kemudian (misalnya tanggal 10 Agustus 2012). Sehingga Notaris masih mempunyai kesempatan untuk mempersiapkan aktanya dan menanda-tangani akta jaminan fidusia tersebut, menerbitkan salinan dan mendaftarkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2012.

Jika Perusahaan Pembiayaan belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia (sebagai hasil dari pendaftaran jaminan fidusia tersebut), maka menurut Pasal 3 PMK No. 130/PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tersebut.

Berapa lama sertifikat fidusia bisa didapat oleh perusahaan pembiayaan setelah pendaftaran jaminan fidusia? Karena hal ini tentunya menyangkut kepada proses penarikan kendaraan (benda jaminan fidusia).

Sebenarnya secara aturan di Kantor Fidusia, sertifikat jaminan fidusia harus sudah terbit 14 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Namun dalam praktiknya, oleh karena sekarang seluruh Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusianya, maka di dalam praktik terjadi “crash” atau tumpukan berkas. Sehingga dalam praktik, Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut baru akan terbit setelah 1,5 bulan sejak tanggal pendaftaran. Hal ini tentunya menyulitkan bagi Perusahaan Pembiayaan untuk melakukan penarikan Kendaraan Bermotor dari nasabahnya yang sudah mulai macet dan tidak dapat membayar cicilan. Karena berarti Perusahaan Pembiayaan tersebut harus menunggu waktu yang cukup lama untuk bisa melakukan penarikan. Bagaimana jika Kendaraan Bermotornya keburu dijual atau hilang? J

Namun demikian, Kendaraan bermotor yang dibiayai oleh Perusahaan Pembiayaan langsung dibebani dengan jaminan fidusia, maka akan sangat aneh jika dalam waktu 2 bulan sudah macet. Berarti dalam hal ini, harus dipertanyakan lagi mengenai proses analisa pembiayaannya. Karena jika dikembalikan lagi kepada filosofi kredit, seseorang akan diberikan kredit jika memenuhi criteria dasar yang menggunakan Prinsipnya “5 C” (Character, Capital, Collateral, Capacity dan Condition of Economic).

Di dalam Pasal 6 PMK No. 130/PMK.010/2012 menyebutkan bahwa, Perusahaan Pembiayaan yang telah melakukan perjanjian pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat melakukan pendaftaran jaminan fidusia sesuai kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan konsumen antara Perusahaan Pembiayaan dengan konsumen.

Lalu, apabila pada kontrak/perjanjian tersebut tidak dilakukan pembebanan apakah perusahaan pembiayaan tetap wajib melakukan pendaftaran jaminan fidusia?

Maksud di pernyataan di dalam pasal 6 tersebut adalah: Akta Fidusia yang lama, masih tetap dapat didaftarkan (tidak expired). tapi tentunya yang dulu belum melakukan pembebanan jaminan fidusia harus tetap melakukan pembebanan susulan, dengan dasar Kuasa Jaminan Fidusia.

Bagaimana bila perusahaan multifinance tersebut melanggar kewajibannya?

Menurut Pasal 4 PMK No. 130/PMK.010/2012 perusahaan multifinance yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan kegiatan usaha; atau

c. pencabutan izin usaha.

Sanksi peringatan diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 (enam puluh) hari kalender.

Bila ternyata sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan maka Menteri Keuangan dapat mencabut sanksi peringatan.

Sedangkan apabila pada masa berlaku peringatan ketiga berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan maka Menteri Keuangan dapat mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis kepada Perusahaan Pembiayaan, yang berlaku selama jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat sanksi pembekuan kegiatan usaha diterbitkan. Demikian juga dengan sanksi pembekuan usaha, bila sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan maka Menteri Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dan apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Perusahaan Pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan Menteri Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan.

Bagaimana bila masa berlaku berakhir pada hari libur?

Apabila masa berlaku sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012

Contoh Fidusia Kendaraan Bermotor

CONTOH FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR
PERJANJIAN PENGALIHAN HAK MILIK
SECARA KEPERCAYAAN SEBAGAI JAMINAN
(FIDUCIAIR EIGENDOMS OVERDRACHT)
(KENDARAAN BERMOTOR)
Nomor : …………………………

Perjanjian Pengalihan Hak Milik Secara Kepercayaan Sebagai Jaminan ini (selanjutnya disebut “Perjanjian” ), dibuat pada hari ……………….., tanggal _____________________, oleh dan antara :

1. PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini melalui kantornya di Jalan …………………………………………….. , dan diwakili oleh …………………………………………………………. dalam kedudukannya selaku ……………………………………….. (selanjutnya disebut “BANK”);

2. ….………………………………………………………………………………………………… , swasta, bertempat tinggal di …………………………………………………………………. dalam hal ini bertindak : *)
a. untuk diri sendiri dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut dalam Perjanjian ini telah mendapat persetujuan dari suaminya / istrinya, yaitu : ………………………………………… yang turut menandatangani Perjanjian ini / sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tertanggal …………………………………….
b. selaku ……………………………………………………………………………………………….. dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. …………………………………….. berkedudukan di ……………………..……. dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut dalam Perjanjian ini telah memperoleh persetujuan dari ……………………………………… yang turut menandatangani Perjanjian ini / sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal ………………………. (selanjutnya disebut “PENJAMIN”). *)

Para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

a. Bahwa oleh dan antara…..……………………………………………………. (selanjutnya disebut “DEBITUR”) *) dan BANK telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kredit nomor ……………………………….., tanggal ……………………………… (selanjutnya perjanjian kredit tersebut berikut seluruh perubahannya, perpanjangannya dan atau pembaharuannya yang akan dibuat dikemudian hari disebut “Perjanjian Kredit”).

b. Bahwa untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya seluruh hutang DEBITUR kepada BANK yang telah dan akan ada berikut bunga, denda, provisi serta biaya-biaya lain yang mungkin timbul karena fasilitas kredit yang telah dan atau akan diberikan berdasarkan Perjanjian Kredit, PENJAMIN menjaminkan barang jaminan sebagaimana akan disebut dibawah ini.

Maka, BANK dan PENJAMIN dengan ini setuju untuk mengikatkan diri untuk membuat Perjanjian ini, yang merupakan bagian yang mutlak dan tidak terpisah dari Perjanjian Kredit, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
PEMBERIAN JAMINAN

1. Untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya seluruh hutang DEBITUR kepada BANK yang telah dan akan ada berikut bunga, denda, provisi serta biaya-biaya lain yang mungkin timbul karena fasilitas kredit yang telah dan atau akan diberikan berdasarkan Perjanjian Kredit, PENJAMIN, menjaminkan barang jaminan kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut :

– Merek Kendaraan :
– Tipe Kendaraan :
– Tahun Kendaraan :
– Nomor Mesin :
– Nomor Chasis :
– Nomor BPKB :
– Nomor Faktur / Invoice :
– Nomor Polisi :
– Nilai Benda Fidusia :
– Nilai Penjaminan :

(selanjutnya disebut “Jaminan “)

2. BANK dengan ini mengakui telah menerima pengalihan hak milik atas Jaminan tersebut secara kepercayaan dari PENJAMIN untuk keperluan jaminan menurut ketentuan-ketentuan hukum. Untuk keperluan tersebut PENJAMIN akan menyerahkan segala bukti-bukti kepemilikan atas Jaminan tersebut, termasuk faktur-faktur dan konosemen-konosemennya kepada BANK, kecuali apabila BANK menghendaki lain. Jaminan tersebut dengan ini diserahkan kembali oleh BANK kepada PENJAMIN atas dasar kepercayaan (in trust). PENJAMIN dengan ini mengakui telah menerima Jaminan tersebut dan akan dipegang oleh PENJAMIN sebagai “Trustee” dari BANK.

3. PENJAMIN selanjutnya akan memelihara Jaminan dengan sebaik-baiknya, membetulkan segala kerusakan atas biaya PENJAMIN dan oleh karenanya selama jangka waktu Perjanjian ini PENJAMIN bertanggung jawab atas keadaan, kehilangan, kerusakan, kehancuran, kerugian atau turunnya nilai Jaminan.

4. BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak subsitusi oleh PENJAMIN untuk pada setiap saat memasuki tempat dimana Jaminan berada/disimpan, memeriksa keadaannya dan melakukan atau menyuruh melakukan segala perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh PENJAMIN untuk mempertahankan agar Jaminan dalam keadaan yang sebaik-baiknya dan segala biaya untuk maksud tersebut menjadi tanggungan PENJAMIN.

PASAL 2
ASURANSI BARANG JAMINAN

1. PENJAMIN atas tanggungan sendiri harus selalu mengasuransikan harta benda yang dijaminkan oleh PENJAMIN kepada BANK pada perusahaan asuransi dan sampai jumlah pertanggungan yang ditetapkan oleh BANK, terhadap kerugian karena kebakaran dan bahaya-bahaya lain yang menurut pertimbangan BANK dapat menimpa harta benda tersebut. Setiap polis asuransi harus memuat “Banker’s Clause”, yakni bahwa selama harta benda yang diasuransikan masih merupakan jaminan hutang kepada BANK, maka uang pertanggungan yang dibayar oleh perusahaan asuransi akan diserahkan langsung oleh perusahaan asuransi tersebut kepada BANK dan selanjutnya untuk diperhitungkan dengan hutang DEBITUR kepada BANK dan jika masih ada sisa, menyerahkan sisa tersebut kepada PENJAMIN sebagai pemilik harta benda yang dijaminkan kepada BANK. Dalam hal hasil uang pertanggungan tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang DEBITUR, sisa hutang tersebut tetap menjadi hutang DEBITUR kepada BANK dan harus dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh PENJAMIN pada saat ditagih oleh BANK. Asli kwitansi atau bukti pembayaran premi asuransi dan asli polis asuransi beserta “Banker’s Clause” harus diserahkan kepada BANK.

2. Jika menurut pertimbangan BANK, PENJAMIN lalai memenuhi kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka tanpa mengurangi kewajiban PENJAMIN tersebut PENJAMIN setuju bahwa BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh PENJAMIN untuk dan atas tanggungan PENJAMIN mengasuransikan harta benda yang dijaminkan dan mendebet rekening PENJAMIN pada BANK sejumlah premi asuransi serta biaya-biaya lain yang harus dibayar, tetapi hal tersebut bukan merupakan kewajiban BANK.

3. Apabila PENJAMIN karena satu dan lain hal lalai atau tidak melaksanakan haknya pada saat hak tersebut timbul untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka PENJAMIN setuju bahwa BANK atas tanggungan PENJAMIN dengan ini diberi kuasa oleh PENJAMIN untuk melakukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk dan atas nama PENJAMIN dan melaksanakan segala sesuatu yang diperlukan untuk itu termasuk tetapi tidak terbatas pada pengurusan surat-surat/ dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengajuan klaim tersebut kepada perusahaan asuransi serta PENJAMIN wajib menyerahkan segala dokumen yang diperlukan oleh BANK untuk melaksanakan pengajuan klaim asuransi tersebut; tetapi pengajuan klaim dimaksud di atas bukan kewajiban BANK.

PASAL 3
PERNYATAAN DAN JAMINAN

1. PENJAMIN menjamin BANK bahwa Jaminan tersebut adalah benar milik dan hak PENJAMIN, tidak tersangkut suatu perkara atau sengketa, bebas dari sitaan dan tidak dijaminkan dengan cara atau bentuk apapun juga kepada pihak lain kecuali BANK, dan dengan ini membebaskan BANK, dari segala gangguan, dakwaan, tuntutan/gugatan apapun dari pihak manapun juga sehubungan dengan Jaminan. Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib disimpan dengan baik oleh PENJAMIN tetapi harus segera dan langsung diserahkan kepada BANK atas permintaan pertama BANK.

2. PENJAMIN memiliki hak dan kewenangan penuh untuk mengalihkan dan menyerahkan Jaminan kepada BANK dan persetujuan ( persetujuan) yang diperlukan sesuai anggaran dasar PENJAMIN *) maupun peraturan yang berlaku telah diperoleh PENJAMIN secara cukup dan lengkap.

3. Dalam hal PENJAMIN karena suatu perkara di pengadilan atau karena suatu sitaan sebelum diputuskan perkaranya oleh pengadilan atau karena suatu putusan pengadilan atau karena proses hukum lainnya memperoleh hak kekebalan, PENJAMIN dengan ini memberikan pernyataan yang tidak dapat dicabut kembali melepaskan hak kekebalan tersebut yang berkenaan dengan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau Perjanjian ini.

4. PENJAMIN wajib membela, mengganti rugi dan membebaskan BANK dari dan terhadap setiap tindakan, tuntutan, gugatan, perkara, kerugian, kewajiban, pungutan dan biaya dalam bentuk apapun, sah atau tidak, yang BANK alami atau derita dengan cara apapun juga atas atau sehubungan dengan Jaminan atau Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada biaya yang dikeluarkan oleh BANK sehubungan dengan eksekusi Perjanjian.

PASAL 4
KEWAJIBAN PENJAMIN

1. Selama hutang belum dibayar lunas, PENJAMIN tidak akan meminjamkan, menyewakan, menjaminkan, menjual atau mengalihkan / memindah tangankan Jaminan dengan cara bagaimanapun juga kepada pihak lain.

2. PENJAMIN atas beban dan risikonya bertanggung jawab untuk menjaga, merawat dan mempergunakan Jaminan dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya serta melakukan perbaikan-perbaikan yang dianggapnya perlu. Perubahan atas fisik dan mesin Jaminan harus dilakukan dengan izin tertulis terlebih dahulu dari BANK.

3. Apabila menurut pendapat BANK nilai dari Jaminan tidak lagi cukup untuk menjamin hutang PENJAMIN kepada BANK, maka atas permintaan pertama BANK, PENJAMIN wajib menambah jaminan sesuai dengan kemerosotan nilai Jaminan tersebut menurut penilaian dan penetapan BANK.

4. Segala pajak dan ongkos / biaya yang timbul sehubungan dengan Jaminan, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemeliharaan, menjadi tanggungan PENJAMIN.

PASAL 5
EKSEKUSI JAMINAN DAN HASILNYA

1. Apabila DEBITUR tidak dapat atau lalai memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, Perjanjian ini dan perjanjian–perjanjian yang ada atau oleh sebab-sebab sehingga BANK berhak untuk sewaktu-waktu menghentikan Perjanjian Kredit dan/atau Perjanjian ini dan karenanya hutang DEBITUR kepada BANK menjadi dapat ditagih dengan seketika dan sekaligus oleh BANK, maka PENJAMIN wajib menyerahkan kembali kepada BANK Jaminan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah permintaan pertama BANK kepada PENJAMIN. Apabila PENJAMIN tidak menyerahkan kembali Jaminan dalam waktu tersebut diatas, maka PENJAMIN setuju bahwa BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak substitusi oleh PENJAMIN untuk mengambil Jaminan dari PENJAMIN atau dari pihak lain yang memegang / menguasai Jaminan dan jika dianggap perlu oleh BANK dengan meminta bantuan dari pihak yang berwajib, termasuk tetapi tidak terbatas pada pihak kepolisian. PENJAMIN dengan ini berjanji dan mengikat diri kepada BANK bahwa PENJAMIN tidak akan melakukan atau menyuruh melakukan tindakan apapun juga yang dapat merintangi/menghambat usaha BANK atau kuasanya untuk melaksanakan hak-hak tersebut di atas dan yang dimaksud dalam ayat 3 pasal ini.
2. PENJAMIN setuju bahwa BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh PENJAMIN tanpa perantaraan Pengadilan dan dengan mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk langsung menjual Jaminan baik dibawah tangan maupun dimuka umum (secara lelang) dengan harga dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh BANK dan pendapatan bersih dari penjualan tersebut dipergunakan untuk pembayaran hutang DEBITUR kepada BANK termasuk bunga, denda, provisi dan biaya-biaya yang mungkin timbul berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk segala biaya penjualan jaminan yang dimaksud di atas dan jika ada sisa penjualan, maka sisa penjualan tersebut akan dikembalikan kepada PENJAMIN tanpa adanya kewajiban dari BANK untuk membayar bunga, denda atas sisa penjualan tersebut. Sebaliknya, apabila hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang DEBITUR kepada BANK maka kekurangan tersebut tetap menjadi hutang DEBITUR kepada BANK dan wajib dibayar DEBITUR dengan seketika dan sekaligus pada saat ditagih oleh BANK.

3. Apabila dari hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang DEBITUR kepada BANK, maka DEBITUR dan PENJAMIN secara tanggung renteng tetap bertanggung jawab untuk sisa hutang tersebut, termasuk untuk bunga, denda komisi, biaya-biaya penagihan dan biaya-biaya lainnya sampai dilunasinya secara penuh kekurangan tersebut.

PASAL 6
KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Perjanjian ini oleh para pihak dimaksudkan sebagai jaminan terhadap jumlah yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit dan tidak boleh ditafsirkan sebagai membatasi atau menghalangi dengan cara apapun juga eksekusi oleh BANK atas setiap hak yang dimiliki oleh BANK untuk memperoleh pelunasan atas setiap jumlah yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR.

2. Hak jaminan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini merupakan tambahan terhadap dan tidak bergantung kepada hak atau benda jaminan lainnya yang mungkin dipegang atau diperoleh BANK sehubungan dengan Hutang yang dijamin berdasarkan Perjanjian ini. BANK berhak untuk menerima hak atau benda jaminan tambahan lainnya dari pihak ketiga dan/atau untuk melepaskan hak atau benda jaminan itu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PENJAMIN dan tanpa mempengaruhi kewajiban kewajiban PENJAMIN Perjanjian ini.

3. Jaminan dalam Perjanjian ini sekali-kali tidak dan tidak dapat mengurangi atau mempengaruhi hak dan wewenang BANK untuk menjalankan/melaksanakan atau mengajukan tuntutan atau gugatan berdasarkan agunan atau perjanjian lain berupa apapun yang sekarang telah dan di kemudian hari akan dipegang oleh atau diberikan kepada BANK untuk memberikan jaminan atau kepastian pembayaran hutang yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit.

PASAL 7
PEMBERITAHUAN

1. Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pembertahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya dalam Perjanjian ini mengenai atau sehubungan dengan Perjanjian ini dilakukan dengan secara langsung, surat tercatat, facsimile atau telex atau diserahkan atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) ke alamat-alamat tersebut di bawah ini :

a. BANK
Nama : PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
Alamat :
Telpon :
Fax :
Telex :

b. PENJAMIN
Nama :
Alamat :
Telpon :
Fax :
Telex :

2. Surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima oleh pihak yang dituju (i) pada tanggal tanda terima ditandatangani apabila disampaikan secara langsung atau melalui jasa kurir (ii) pada tanggal setelah 5 (lima) hari kerja sejak diposkannya apabila dikirim dengan surat tercatat atau sejak diserahkan kepada perusahaan ekspedisi (kurir) dan cukup bila ditandatangani oleh pihak-pihak yang berhak mewakili BANK atau PENJAMIN (iii) pada hari dikirimkannya apabila dikirim melalui telex yang dikonfirmasi dengan kode jawab; dan (iv) pada hari dikirimkannya apabila dikirim melalui facsimile yang dikonfirmasi dengan tanda telah dikirim.

2. Dalam hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dalam Perjanjian ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat dimaksud. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat-menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu dengan secara langsung, surat tercatat, facsimile atau telex atau diserahkan melalui perusahaan ekspedisi (kurir) yang ditujukan ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui atau tercatat pada masing-masing pihak.

PASAL 8
KETENTUAN PENUTUP

1. Perjanjian ini dibuat berdasarkan dan hanya dapat ditafsirkan menurut hukum Republik Indonesia.

2. Apabila sebelum atau setelah dibuatnya Perjanjian ini terdapat orang/pihak lain yang juga memberikan jaminan kepada BANK untuk menjamin pembayaran hutang DEBITUR kepada BANK, maka hal itu sekali-kali tidak mengurangi kewajiban PENJAMIN untuk tetap melaksanakan pembayaran penuh dan dengan sebagaimana mestinya kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini dan sesuai dengan apa yang ditentukan dalam pasal 1836 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, BANK berhak mengajukan tuntutan hukum terhadap PENJAMIN sendiri maupun bersama-sama dengan para PENJAMIN lain sesuai dengan jaminan yang diberikan masing-masing, segala sesuatu itu atas pertimbangan dan keputusan BANK sendiri.

3. Bila suatu ketentuan dalam Perjanjian yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku, selama adanya larangan tersebut tanpa mengakibatkan batalnya ketentuan hukum lain dari Perjanjian, dan tanpa menghilangkan kemungkinan diberlakukannya kembali ketentuan yang dilarang tersebut di kemudian hari, PENJAMIN wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan BANK sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, sebagaimana diminta oleh BANK.

4. Jika ada salah satu ketentuan dalam Perjanjan ini yang dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan ketentuan ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat dan dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, PENJAMIN wajib membuat dan menandatangani dokumen yang berisikan ketentuan yang memenuhi persyaratan BANK sebagai pengganti ketentuan yang dilarang atau tidak dapat dilaksanakan tersebut, sebagaimana diminta oleh BANK.

5. Tidak digunakannya atau ditundanya penggunaan sesuatu hak, kuasa atau hak istimewa oleh BANK bukan berarti bahwa BANK melepaskan hak atau kuasa atau hak istimewanya itu kecuali hak tersebut dilepas oleh BANK secara tertulis. Dan digunakannya sebagian dari hak, kuasa atau hak istimewa tadi tidak menghalangi BANK untuk meneruskan atau mengulangi digunakannya hak atau kuasa atau hak istimewa tersebut. Hak hak dan upaya upaya yang diberikan kepada BANK dalam Perjanjian ini bersifat kumulatif dan tidak mengurangi hak hak dan upaya upaya lain yang diberikan kepadanya menurut hukum.

6. Kegagalan atau kelalaian BANK untuk menuntut PENJAMIN melaksanakan suatu ketentuan dalam Perjanjian ini tidak akan melepaskan hak BANK untuk menuntut PENJAMIN untuk melaksanakan ketentuan tersebut dikemudian hari, kecuali hak tersebut dilepas oleh BANK secara tertulis.

7. PENJAMIN bertanggung jawab untuk membayar segala biaya bertalian dengan pelaksanaan suatu ketentuan dari Perjanjian Kredit atau Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas kepada biaya pemeliharaan, premi asuransi, biaya penjualan, pertukaran, eksekusi, kompromi (dading) atau penyelesaian lain untuk Barang-barang, biaya notaris, konsultan hukum, pengacara dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan BANK.

8. Selama hutang DEBITUR kepada BANK belum dibayar lunas, maka segala kuasa yang diberikan oleh DEBITUR dan/atau PENJAMIN kepada BANK dalam Perjanjian ini atau dokumen–dokumen lain sehubungan dengan pemberian kredit kepada DEBITUR merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang dengan tidak adanya kuasa–kuasa tersebut Perjanjian ini tidak akan dibuat dan dengan demikian kuasa–kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apapun juga termasuk tetapi tidak terbatas oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

9. PENJAMIN dengan ini menyatakan secara tegas melepaskan hak dan hak istimewa yang diberikan oleh Undang-undang seperti tercantum pada pasal 1831, 1833, 1837 dan 1848 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

10. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri ……..…………………….. di ……………….., demikian dengan tidak mengurangi hak BANK untuk melakukan penuntutan atau gugatan terhadap PENJAMIN dan atau PENJAMIN berdasarkan Perjanjian ini di pengadilan-pengadilan lain dalam wilayah Republik Indonesia.

Demikian Perjanjian ini dibuat di ……………………….., pada hari dan tanggal tersebut di atas dan mulai berlaku sejak tanggal …………………………………

BANK
PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk PENJAMIN

Materai

_________________________________ ________________________________
Nama : Nama :
Jabatan : Jabatan :

Mengetahui dan Menyetujui,

*) Coret yang tidak perlu

Herman Andreij Adriansyah di 02.54
Tidak ada komentar:
Posting Komentar


Beranda
Lihat versi web
Mengenai Saya

Herman Andreij Adriansyah
Blog ini hanyalah merupakan Blogis yang memuat himpunan Karya Cipta Karsa para leluhur yang dikumpulkan karena kecintaan saya atas hasil cipta budi daya para leluhur yangmdikumpulkan kembali dari berbagai sumber
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

Sosialisasi Tentang UU fidusia

FIDUSIA

Bab I

Pendahuluan

Latar Belakang
Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership.

Rumusan Masalah

Bab II

Pembahasan

2.1. Pengertian Fidusia

Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Pada Pasal 12 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa,

Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan :
dibebani hipotik, jika tanahnya hak milik atau HGB
dibebani fidusia, jika tanahnya hak pakai atas tanah negara.
Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimakksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.[1]
Lalu, menurut undang-undang UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia didefenisikan sebagai:

Pengelihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut teta dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.[2]
Menurut DR A Hamsah dan Senjun Manulang, Fidusia adalah : Suatu cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (Debitur) berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian hutang piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara Yuridis Levering dan hanya dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja (sebagai jaminan hutang debitur)sedang kan barangnya tetap dikuasai oleh debitur tetapi bukan lagi sebagai eigenaar (pemilik) maupun beziter (menguasai) melainkan hanya sebagai Detentor atau Holder dan atas nama kreditur Eigenaar. Secara ringkas yaitu suatu cara pengoperan hak milik dari Debitur kepada kreditur berdasarkan adanya perjanjian hutang piutang, yang diserahkan hanya haknya saja secara Yuridise Levering sedang kan barangnya tetap dikuasai oleh debitur tetapi bukan lagi ebagai eigenaar (pemilik) maupun beziter (menguasai) melainkan hanya sebagai Detentor atau Holder dan atas nama kreditur Eigenaar.

Jaminan fidusia merupakan jaminan perseorangan, dimana antara Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia saling memberikan kepercayaan, Pemberi Fidusia menyerahkan hak kepemilikannya kepada Penerima Fidusia, namun Penerima Fidusia tidak langsung memiliki objek yang menjadi jaminan fidusia tersebut yang diserahkan oleh Pemberi Fidusia, sehingga jaminan fidusia merupakan suatu teori jaminan.

Fidusia digunakan untuk benda bergerak maupun tidak bergerak. Jaminan fidusia lahir karena pada prakteknya ada hal-hal yang tidak dapat terakomodasi dengan “hipotik” dan “gadai”, misalnya saja dari bidang-bidang usaha seperti rumah makan, kafe, dan lain-lain. Sedangkan untuk benda tidak bergerak, yang menjadi objeknya adalah benda yang bukan merupakan objek hak tanggungan.

Jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

2.2 Asas-asas Jaminan Fidusia

Hukum jaminan fidusia mempunyai sifat dan asas, sifat-sifat tersebut antara lain yaitu jaminan kebendaan dan perjanjian ikutan (accesoir), sedangkan asas-asas jaminan fidusia antara lain sebagai berikut:

Asas Hak mendahului dimiliki oleh Kreditur
Asas objek jaminan fidusia yang mengikuti bendanya
Asas jaminan fidusia adalah perjanjian ikutan
Asas objek jaminan fidusia terhadap utang kontijen
Asas objek jaminan fidusia pada benda yang akan ada
Asas objek jaminan fidusia diatas tanah milik orang lain
Asas objek jaminan fidusia diuraikan lebih terperinci
Asas Pemberi Jaminan Fidusia harus kompeten
Asas Jaminan Fidusia harus didaftarkan
Asas benda yang dijadikan objek jaminan fidusia tidak dapat dimiliki oleh kreditur.
Asas bahwa jaminan fidusia mempunyai hak prioritas
Asas bahwa Pemberi Fidusia harus beritikad baik
Asas bahwa jaminan fidusia mudah dieksekusi
Kesemua asas-asas yang tercantum dalam jaminan fidusia mencerminkan bahwa hukum jaminan fidusia mempunyai karakter dan keunikan tersendiri yang perlu diteliti sedemikian rupa. Masih banyak kelemahan dalam pembentukan Undang-undang Jaminan Fidusia dan pengaturannya serta penafsirannya. Untuk melaksanakan asas-asas tersebut di atas seharusnya dalam pembuatan akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris, antara Pemberi Fidusia atau Debitur dengan Penerima Fidusia atau Kreditur, haruslah dibuat dengan lengkap. Dimulai dengan penandatanganan perjanjian pokok, Surat Kuasa untuk mendaftarkan fidusia dari Penerima Fidusia kepada Notaris atau karyawan Notaris. Surat Kuasa pendaftaran tersebut dapat disubstitusikan kepada karyawan Notaris, apabila didalam Surat Kuasa tersebut Penerima Fidusia hanya memberikan kuasanya kepada Notaris. Proses pembuatan akta jaminan fidusia tidak lantas berhenti sampai tahap pembuatan akta Jaminan Fidusia saja, namun proses pendaftaran jaminan fidusia sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap para pihak.[3]

2.3. Unsur Jaminan Fidusia

Fidusia diberikan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
Fidusia merupakan jaminan serah kepemilikan yaitu debitur tidak menyerahkan benda jaminan secara fisik kepada kreditur tetapi tetap berada di bawah kekuasaan debitur (constitutum possessorium), namun pihak debitur tidak diperkenankan mengalihkan benda jaminan tersebut kepada pihak lain (debitur menyerahkan hak kepemilikan atas benda jaminan kepada kreditur)
Fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan.
Fidusia memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menjual benda jaminan atas kekuasaannya sendiri.
Sifat Jaminan Fidusia
Fiducia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok, dan bukan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Perjanjian Fidusia tidak disebut secara khusus dalam KUH Perdata. Karena itu, perjanjian ini tergolong dalam perjanjian tak bernama (Onbenoem De Overeenkomst).
Bersifat memaksa, karena dalam hal ini terjadi penyerahan hak milik atas benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia, walaupun tanpa penyerahan fisik benda yang dijadikan obyek jaminan.
Dapat digunakan, digabungkan, dicampur atau dialihkan terhadap benda atau hasil dari benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dengan persetujuan dari Penerima Fidusia.
Bersifat individualiteit, bahwa benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia melekat secara utuh pada utangnya sehingga meskipun sudah dilunasi sebagian, namun hak fidusia atas benda yang dijadikan obyek jaminan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah dilunasi.
Bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak kebendaan atas fidusia mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan.
Tidak dapat dipisah-pisahkan (Onsplitsbaarheid), berarti pemberian fidusia hanya dapat diberikan untuk keseluruhan benda yang dijadikan jaminan dan tidak mungkin hanya sebagian saja.
Bersifat mendahulu (droit de preference), bahwa Penerima Fidusia mempunyai hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia.
Mengikuti bendanya (Droit de suite), pemegang hak fidusia dilindungi hak kebendaannya.
Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek Jaminan Fiduasi.
Harus diumumkan (asas publisitas), benda yang dijadikan obyek Jaminan Fidusia wajib didaftarkan, hal ini merupakan jaminan kepastian terhadap kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani Jaminan Fidusia.
Berjenjang/Prioriteit (ada prioritas yang satu atas yang lainnya), hal ini sebagai akibat dari kewajiban untuk melakukan pendaftaran dalam pembebanan Jaminan Fidusia dan apabila atas benda yang sama menjadi obyek lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia Sebagai Jura in re Aliena (yang terbatas), Fidusia adalah hak kebendaan yang bersifat terbatas, yang tidak memberikan hak kebendaan penuh kepada Pemegang atau Penerima Fidusia. Jaminan Fidusia hanya sematamata ditujukan bagi pelunasan utang. Fidusia hanya memberikan hak pelunasan mendahulu, dengan cara menjual sendiri benda yang dijaminkan dengan Fidusia.

Subjek dan Objek Hukum Jaminan Fidusia
Subjek Hukum Jaminan Fidusia

Dari segi individu (person), yang menjadi subyek fidusia adalah:

Orang perorangan
Korporasi.
Para Pihak, yang menjadi subyek fidusia adalah:

Pemberi Fidusia atau Debitur
b.Penerima Fidusia atau Kreditur.

Objek Hukum Jaminan Fidusia

a) Benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
b) Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek, yaitu bangunan di atas tanah milik orang lain, sebagai contoh rumah susun, apartemen.
2.6 Dasar Hukum Jaminan Fidusia

a) Arrest Hoge Raad 1929 tertanggal 25 Januari 1929 tentang Bierbrouwerij Arrest (Negeri Belanda)
b) Arrest Hoggerechtshof 18 agustus 1932 ttg BPM-Clynet Arrest (Indonesia), dan
c) Undang-undang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia.
2.7 Pembebanan dan Kedudukan Benda dalam Jaminan Fidusia

Pembebanan Jaminan Fidusia

Benda jaminan fidusia dapat dibebankan berkali-kali kepada kreditur yang berbeda;
Catatan :
Pasal 17 UU tentang Fidusia mengatur larangan melakukan Fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.
Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau Kuasa/Wakil Penerima Fidusia, dalam rangka pembiayaan kredit konsorsium
Pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dan merupakan akta Jaminan Fidusia.
Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia yang di dalamnya dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kedudukan Jaminan Fidusia
Hak kepemilikan atas benda jaminan diserahkan kepada Kreditur/Penerima Fidusia, sedangkan benda jaminan secara fisik masih berada dibawah penguasaan Debitur/Pemberi Fidusia.

Tanggung Jawab Jaminan Fidusia baik bagi pemberi ataupun penerima Fidusia, wajib mendaftarkan jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, wajib mengembalikan kepada Pemberi Fidusia dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, wajib memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia. Adapun pengecualiannya adalah.
Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Pemberi Fidusia:

Dalam hal pengalihan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, wajib menggantinya dengan obyek yang setara;
Wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi;.
Tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayarkan.
2.9 Hak dan Larangan Jaminan Fidusia

Hak Jaminan Fidusia

Penerima Fidusia mempunyai hak:

Kepemilikan atas benda yang dijadikan obyek fidusia, namun secara fisik benda tersebut tidak di bawah penguasaannya.
Dalam hal debitur wanprestasi, untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate eksekusi), karena dalam Sertifikat Jaminan Fidusia terdapat adanya titel eksekutorial, sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Yang didahulukan terhadap kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
Memperoleh penggantian benda yang setara yang menjadi obyek jaminan dalam hal pengalihan jaminan fidusia oleh debitur;
Memperoleh hak terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi;.
Tetap berhak atas utang yang belum dibayarkan oleh debitur.
Pemberi Fidusia mempunyai hak:

Tetap menguasai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
dapat menggunakan, menggabungkan, mencampur atau mengalihkan benda atau hasil dari benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, atau melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas utang apabila Penerima Fidusia menyetujui.
Larangan Jaminan Fidusia

Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.
Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Proses Eksekusi Jaminan Fidusia
Apabila debitur atau Pemberi Fidusi cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidus dapat dilakukan dengan cara:

Pelaksanaan titel eksekutoria oleh Penerima Fidusia, berarti eksekusi langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.
Penjualan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak
Pelaksanaan penjualan dibawah tangan dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Para Pihak kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar di daerah yang bersangkutan.

Hapusnya Jaminan Fidusia
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
Adanya pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia
Musnahnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

Sanksi Jaminan Fidusia
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia.
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tana persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Bab III

Penutup

3.1 Kesimpulan

Jaminan fidusia adalah salah satu topik pembelajaran dalam hukum komersial yang tertera dalam hukum jaminan dan dikategorikan ke dalam jaminan kebendaan. Dalam hal ini, jaminan fidusia diperkuat dengan keberadaan Undang – Undang nomer 42 tahun 1999. Hal yang melatar belakangi kemunculan jaminan fidusia adalah ; adanya inbezitstelling, pegadaian atas surat utang – piutang, pegadaian kurang memuaskan karena ketidak pastian kedudukan sebagai kreditur terkuat.

Unsur Jaminan Fidusia meliputi ; benda bergerak tidak bergerak merupakan jaminan serah kepemilikan, jaminan yang diutamakan kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan kemenangan kepada kreditur untuk menjual benda jaminan atas kekuasaan, kedudukan yang diutamakan kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan, kewenangan kepada kreditur untuk menjual benda jaminan atas kekuasaannya sendiri.

Fiducia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok, bersifat memaksa, dapat digunakan, digabungkan, dicampur atau dialihkan terhadap benda atau hasil dari benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia, bersifat individualiteit,dll. Adapun dasar hukum jaminan fidusia, seperti Arrest Hoge Raad 1929 tertanggal 25 Januari 1929 tentang Bierbrouwerij Arrest (Negeri Belanda) Arrest Hoggerechtshof 18 agustus 1932 ttg BPM-Clynet Arrest (Indonesia), dan Undang-undang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia. Tanggung Jawab Jaminan Fidusia baik bagi Pemberi ataupun Penerima ; wajib mendaftarkan jaminan fidusia kepada Kantor pendaftaran Fidusia, wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia dan wajib mengembalikan kepada Pemberi Fidusia.

Sosialisasi Tentang Perjanjian Jaminan Fidusia

Oleh Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera ( PLPK-MS & PARTNERS )

Dalam melakukan suatu bisnis, modal adalah sesuatu yang sangat krusial. Namun hampir sebagian besar pelaku usaha selalu berpendapat bahwa modal mereka saat ini belum cukup untuk mengembangkan usaha mereka. Salah satu cara untuk melakukan penambahan modal terhadap usahanya adalah dengan mengajukan kredit kepada baik itu perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya. Dalam sebuah perjanjian kredit terdapat satu hal yang tidak akan pernah hilang pengaturannya, hal tersebut adalah mengenai jaminan. Pemberian kredit oleh kreditur selalu dibayangi oleh resiko atas kemungkinan adanya gagal bayar dari si debitur. Terlebih lagi, sekarang ini banyak perusahaan yang sengaja untuk mengubah data – data perusahaannya demi memperoleh kredit dari perbankan. Untuk itu jaminan dalam sebuah pemberian kredit ditujukan untuk meminimalisir adanya resiko gagal bayar dari si debitur. Salah satu bentuk jaminan yang akan dibahas kali ini adalah jaminan fidusia

Penjaminan fidusia di Indonesia diatur melalui Undang – Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam pasal 1 ayat 1 UU Jaminan Fidusia, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Dalam hubungannya dengan usaha, biasanya jaminan fidusia ini diterapkan pada benda bergerak misalnya pada kredit mesin-mesin untuk produksi. Karena adanya keterbatasan modal dari pelaku usaha, maka biasanya pembelian mesin tersebut dilakukan secara kredit, namun bagaimana dengan jaminannya? Pada jaminan lainnya, benda yang dijaminkan berada pada penguasaan si kreditur, namun berbeda dengan jaminan fidusia. Mesin yang dibeli malalui kredit dan menjadi jaminan tetap berada pada penguaasan si debitur. Oleh karena itu jaminan fidusia ini cocok digunakan untuk benda yang tetap diperlukan dalam kegiatan usaha namun tetap dapat dijadikan jaminan. Perjanjian penjaminan fidusia ini bersifar assesoir yang artinya perjanjian ikutan. Tidak mungkin ada jaminan fidusia tanpa ada perjanjian kredit yang dibuat sebelumnya. Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance), dan perbankan menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), dan anjak piutang (factoring). Mereka pada umumnya menggunakan jaminan fidusia terhadap bendanya.

Dalam pasal 5 UU Jaminan Fidusia disebutkan bahwa “pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia”. Setelah dibuat dengan akta notaris, benda yang dibebani dengan jaminan fidusia ini wajib didaftarkan melalui kantor pendaftaran fidusia. Setelah didaftarkan, kantor pendaftaran fidusia menerbitkan “sertifikat jaminan fidusia” dan menyerahkannya kepada penerima fidusia. Kemudian yang menjadi ciri khas lain dari setifikat jaminan fidusia ini akan selalu cicantumkan kata – kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dengan adanya kata – kata tersebut, sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, apabila si debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri. Selain hal tersebut, salah satu kelebihan jaminan fidusia adalah adanya hak didahulukan, yaitu hak bagi penerima fidusia untuk didahulukan terhadap kreditor lainnya. Penerima fidusia berhak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Jaminan fidusia ini berakhir apabila hapusnya utang yang dijaminkan dengan fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia, atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Penerima fidusia memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia yang kemudian ditindaklanjuti dengan mencoret jaminan fidusia dari buku daftar fidusia.

HARI KONSUMEN NASIONAL 2019 TEMA : BERDAYAKAN KONSUMEN DAN EKONOMI

Kastara.ID, Jakarta – Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012, Pemerintah telah menetapkan Hari Konsumen Nasional (Harkonas). Harkonas 2019 akan dilaksanakan pada bulan Maret 2019 di halaman Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan peringatan Harkonas 2019 terselenggara atas kerja sama Kementerian Perdagangan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Peringatan Harkonas 2019 mengangkat tema “Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya”, dan rencananya akan dihadiri Presiden RI Joko Widodo. Dalam momentum Harkonas 2019, Pemerintah terus mendorong untuk meningkatkan keberdayaan konsumen. Fokus tahun ini lebih dititikberatkan dalam mencapai
konsumen yang berdaya.

“Konsumen tidak hanya mampu memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, namun bisa menjadi konsumen yang kritis dan berani menyampaikan pendapat,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito.

Mendag menambahkan, peringatan Harkonas merupakan momentum yang tepat sebagai pengingat untuk peningkatan perlindungan konsumen di Indonesia.
Menurut Mendag, Harkonas 2019 harus memposisikan diri sebagai bentuk kehadiran negara melindungi konsumen.

Baca Juga: Indonesia-EFTA Tandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehesif
“Rasa percaya diri masyarakat dalam bertransaksi bersifat fundamental bagi kesehatan ekonomi suatu bangsa. Kondisi bertransaksi dengan percaya diri ini
membangun dinamika pasar dan daya beli konsumen yang efektif, sehingga terbangun pertumbuhan ekonomi nasional berkualitas,” ujar Mendag.

Lebih lanjut Mendag menyampaikan, “Saat ini negara masih terus berupaya sepenuhnya hadir melindungi kepentingan konsumen, yang merupakan amanat konstitusi.”

“Diharapkan kegiatan Harkonas ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi peningkatan perlindungan konsumen di Indonesia ke depan,” pungkas Mendag.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan peringatan Harkonas 2019 telah ditetapkan logo dan maskot Harkonas 2019 sebagai sarana publikasi dan promosi kepada masyarakat yang memberikan identitas bagi masyarakat tentang Harkonas sekaligus menjadi alat pemberdayaan perlindungan konsumen.

Maskot dan logo Harkonas 2019 dilandasi makna perlindungan dan kecerdasan. Bentuk logo dibuat dengan menggabungkan perisai dengan manusia yang mengangkat bentuk tangan mengangkat kedua tangan mengepal.

Baca Juga: Bernilai Tambah, Produk Olahan Kopi Diekspor ke Rusia
Makna manusia dengan tangan mengepal dimaksudkan bahwa konsumen sudah
saatnya berdaya, berkemampuan melakukan sesuatu atau berkemampuan bertindak untuk mengatasi masalah. Sedangkan perisai menyerupai otak manusia melambangkan bahwa konsumen harus cerdas dan bijak dalam melindungi diri.

Adapun maskot Harkonas 2019 digambarkan dengan bentuk binatang lumba-lumba yang menggunakan ikat kepala sunda dan motif batik mega mendung memberikan simbolisasi Harkonas 2019 diadakan di Provinsi Jawa Barat. Sedangkan lumba-lumba merupakan binatang sosial yang cerdas dan berdaya akal untuk melindungi diri dari ancaman.

Pada peringatan Harkonas 2019 akan dilakukan serangkaian acara yaitu pemberian penghargaan Pemerintah Daerah Provinsi Terbaik Peduli Konsumen, peresmian 250 Kantor Unit Metrologi Legal
(UML), peresmian 500 pasar yang telah direvitalisasi Kementerian Perdagangan, dan peluncuran program Kang Ujang (Tukang Juru Timbang).

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Hanif Dhakiri Acung Satu Jari, Bawaslu Diminta Bersikap Adil
Di samping itu, juga akan diadakan pameran pada 1920 Maret 2019 yang bertempat di Jalan Diponegoro, Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan tema “Edukasi Konsumen”. Pameran Harkonas 2019
terbuka untuk umum dan diikuti Instansi Pemerintah, BUMN/ BUMD, Lembaga Perlindungan Konsumen, Perusahaan Telekomunikasi, Pelaku Usaha Perbankan, Perusahaan Transportasi, Pelaku Usaha Ritel, Niaga Elektronik, Perusahaan Jasa Periklanan dan lain-lain.

Sementara itu, Ketua BPKN Ardiansyah menyampaikan, “Dukungan BPKN terhadap pelaksanaan kegiatan Harkonas Kemendag ini merupakan perwujudan perlunya kerja sama dan koordinasi lintas pemangku kepentingan dalam mewujudkan upaya perlindungan konsumen yang optimal ke depan”.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan apresiasinya. “Pemda Jabar sangat mengapresiasi kegiatan Harkonas dengan mengambil lokasi puncak perayaannya di Jawa Barat. Tentunya hal ini menjadi pemicu masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk lebih
meningkatkan kepedulian terhadap upaya perlindungan konsumen,” katanya. (mar)