Ini Dia 12 Modus Korupsi Dana Desa

Modus itu antara lain:

Membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar. Ini bisa diantisipasi jika pengadaan dilakukan secara terbuka dan menggunakan potensi lokal desa. Misalnya, .pengadaan bahan bangunan di toko bangunan yang ada di desa sehingga bisa melakukan cek bersama mengenai kepastian biaya atau harga-harga barang yang dibutuhkan.
Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Modus ini hanya bisa terlihat jika pengawas memahami alokasi pendanaan oleh desa. Modus seperti ini banyak dilakukan karea relatif tersembunyi. Karena itulah APBDes arus terbuka agar seluruh warga bisa melakukan pengawasan atasnya.
Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Ini juga sangat banyak terjadi, dari mulai kepentingan pribadi hingga untuk membayar biaya S2. Budaya ewuh-prakewuh di desa menjadi salahsatu penghamat pada kasus seperti ini sehingga sulit di antisipasi.
Pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten. Ini jua banyak terjadi dengan beragam alasan. Perangkat desa tak boleh ragu untuk melaporkan kasus seperti ini karena desa-lah yang paling dirugikan.
Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya. Banyak kasus perjalanan untuk pelatihan dan sebagainya ternyata lebih ditujukan utuk pelesiran saja.
Pengelembungan (mark up) pembayaran honorarium perangkat desa. Jika modus ini lolos maka para perangkat desa yang honornya digelembungkan seharusnya melaporkan kasus seperti ini. Soalnya jika tidak, itu sama saja mereka dianggap mencicipi uang haram itu
Pengelembungan (mark up) pembayaran alat tulis kantor. Ini bia dilihat secara fisik tetapi harus pula paham apa saja alokasi yang telah disusun.
Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak. Pengawas harus memahami alur dana menyangkut pendapatan dari sektor pajak ini.
Pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun peruntukkan secara pribadi. Lagi-lagi ewuh prakewuh menjadi salahsatu penghambat kasus seperti ini sehingga seringkali terjadi pembiaran
Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. Publik harus tahu alokasi pendanaan dana des agar kasus ini tidak perlu terjadi
Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa. Bisa ditelusuri sejak dilakukannya Musyawarah Desa dan aturan mengenai larangan menggunakan jasa kontraktor dari luar.
Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.

Menguak Ruang Lingkup Hak Paten Di Indonesia

menguak ruang lingkup perlindungan hak paten di indonesia

nah kali ini saya ingin berbagi ilmu pengetahuan tentang apa saja sih ruang lingkup perlindungan hak paten!.mengenai ruang lingkup perlindungan paten kawan-kawan tidak usah bingung lagi, karena semua sudah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang paten,meliputi:

penemuan yang dapat diberikan paten.
paten dapat diberikan bagi penemuan yang dapat diterapkan dalam bidang industri, dan dapat diterapkan dalam industri, penemuan tersebut harus dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri. mengenai penemuan yang dapat diberikan paten juga bisa dilihat di pasal 2 UU No. 14 Tahun 2001.
penemuan yang tidak dapat diberikan paten.
penemuan yg tidak dapat diberikan perlindungan paten adalah
(UU paten, pasal 7):
proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. contoh: bahan peledak
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia/hewan.
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
semua mahkluk hidup, kecuali jasad renik.
proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.
subjek paten.
mengenai subjek paten pasal 10 Undang-Undang Paten No. 14 tahun 2001 menyebutkan:
yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atau invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
juga disebutkan dalam pasal 11 Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 disebutkan; kecuali terbukti lain, yang dianggap inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor di dalam permohonan.

subjek paten juga bisa dilihat dalam pasal 12 Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001.

hak dan kewajiban pemegang paten dan pengecualian terhadap pelaksanaan dan pelanggaran paten.
pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya:
dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberikan paten;
dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimanayang dimaksudkan di poin a.
pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas;
pemegang paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.
kewajiban pemegang paten

pemegang paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan;
pemegang paten wajib melaksanakan patennya diwilayah Negara Republik
indonesia, kecuali apabila pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skala regional dan ada pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dengan disertai bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan disetujui oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI).

untuk pengecualian terhadap pelaksanaan dan pelanggaran paten bisa dilihat didalam pasal 7 No. 14 tahun 2001 tentang paten.

nah! sekarang jadi tahu kan apa saja ruang lingkup hak paten di negara kita. semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi saya sendiri selaku penulis dan juga pembaca

Sengketa Konsumen

Hukum Perdata Umum
a. Pengertian sengketa konsumen
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak memberikan batasan apakah yang dimaksud dengan sengketa konsumen. Definisi ”sengketa konsumen” dijumpai pada Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yaitu Surat Keputusan Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001, dimana yang dimaksud dengan sengketa konsumen adalah:
“sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menutut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang atau memanfaatkan jasa.”

Sengketa dapat juga dimaksudkan sebagai adanya ketidakserasian antara pribadi–pribadi atau kelompok-kelompok yang mengadakan hubungan karena hak salah satu pihak terganggu atau dilanggar.
b. Pihak-Pihak Dalam Sengketa Konsumen
Dalam sengketa konsumen maka pihak-pihak yang bersengketa adalah konsumen disatu pihak dan Developer (Pelaku usaha) di pihak lain. Dimana konsumen sebagai pengguna/pemakain barang/jasa dan Developer (pelaku usaha) sebagai penyedia barang atau jasa.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyediakan fasilitas penyelesaian sengketa konsumen melalui:
1) Penyelesaian sengketa secara damai
Yang dimaksud penyelesaian secara damai adalah apabila para pihak yang bersengketa dengan atau tanpa kuasa/pendamping memilih cara-cara damai untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Cara damai tersebut berupa perundingan secara musyawarah dan atau mufakat antar para pihak yang bersangkutan. Biasanya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia berperan sebagai ”mediator”. Dengan cara penyelesaian sengketa secara damai ini, sesungguhnya ingin diusahakan bentuk penyelesaian yang ”mudah, murah, dan (relatif) lebih cepat.”26 Dasar hukum penyelesaian tersebut terdapat pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (Buku Ke-III, Bab 18, pasal 1851- pasal 1858 tentang perdamaian/dading) dan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor. 8 tahun 1999, pasal 45 ayat (2) jo. pasal 47.
2) Penyelesaian melalui lembaga atau instansi yang berwenang.
a) Di luar Pengadilan (melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Penyelesaian di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadinya kembali kerugian yang diderita konsumen (pasal 47 Undang-Undang Perlindungan Konsumen). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Konsumen yang ingin menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara di luar pengadilan maka bisa melakukan alternative resolusi masalah ke Badab Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hal tersebut diatur dalam pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal 47 Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita konsumen. Dalam hal ini bentuk jaminan yang dimaksud berupa pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa tidak akan terulang kembali perbuatan yang telah merugikan konsumen tersebut.
b) Di Pengadilan
Pada prinsipnya setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan umum, apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen secara damai dan penyelesaian di luar pengadilan (melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), maka gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana di atur dalam Undang-Undang.[1]
Kewenangan menyelesaikan sengketa konsumen melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan umum tersebut. Hal ini berarti tatacara pengajuan gugatan dalam masalah perlindungan konsumen mengacu pada hukum acara perdata yang berlaku.[2]
Pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan atau pelanggaran pelaku usaha melalui pengadilan menurut Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen meliputi :
a) Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan.
b) Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.
c) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
d) Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Seorang konsumen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi langsung ke pengadilan atau diluar pengadilan melalui lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, sedangkan gugatan yang dilakukan oleh sekelompok konsumen, lembaga konsumen swadaya masyarakat maupun pemerintah atau instansi yang terkait hanya dapat diajukan ke pengadilan.

Kami Keluarga Besar PLPK-MS & PARTNERS Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah Minal Aidzin Wal Faidzin , Mohon Maaf Lahir & Batin

Ketupat udah dipotong
Opor udah dibikin
Nastar udah dimeja
Kacang udah digaremin
lebaran Gak afdhol kalo gak Minal Aidin wal Faizin
Taqobalallahu minna wa minkum

Orang yang paling mulia adalah
Orang yang mau memaafkan kesalahan orang lain
Bersihkan diri, sucikan hati Di hari lebaran yang Fitri ini.

Terkadang lisan mengucap tak terjaga, hati berprasangka tanda tak berkenan, maaf jika tangan tak sempat berjabat, seridaknya ada kata yang terucap, kataucapanselamatcg mengucapkan selamat hari raya lebaran Minal Aidzin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir & Batin.

Selamat hari raya lebaran Minal Aidzin Wal Faizin Taqabbalallahhuminna wa minkum
Ya Allah Maafkan kami yang sering menyakiti saudara kami dengan dusta, prasangka dan ingkar janji.

Harumnya aroma maaf mulai merebak, menutup Ramadhan dengan indah, menyambut datangnya hari suci yang penuh berkah, Selamat hari raya lebaran Minal Aidzin Wal Faizin Taqabbalallahhuminna wa minkum.

kataucapanselamatcg mengucapkan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, shiyaamana wa shiyamakum. Kulluaamin wa antum bi khoir, Minal Aidzin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir & Batin.

Gema takbir berkumanadang menggetarkan hati kataucapanselamatcg mengucapkan Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Walillah irhamd. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah Minal Aidin Wal Faizin. Sucikan hati bersihkan jiwa, mari kita sambut lebaran iedul fitri dengan kembali pada kesucian, Taqabbalallahu minna wa minkum taqabal ya karim. Mohon maaf lahir dan batin.

Manusia adalah makhluk yg bodoh…
berulang kali melakukan salah, berulang kali meminta maaf dan berulang kali pula manusia kembali berbuat salah…
entah apa yang dipikirkan kita sebagi manusia…
tapi untuk itu kataucapanselamtcg meminta maaf sebesar2nya, smoga setiap langkah yang kita buat membawa kita lebih dekat ke kedewasaan… met lebaran smua… mohon maaf lahir dan batin…

Ketika langkahku membekas lara
Kataku merangkai dusta
Laku tingkahku menoreh luka
Dari jeritan lubuk hatiku yang terdalam
Kumohonkan maaf atas segala ucapku
Taqabalallahu minna wa minkum
Minal ‘Aidin Wal Faizin
Mohon Maaf Lahir Dan Batin
Selamat Hari Raya Idul Fitri

Untuk lisan yang tak terjaga
Untuk janji yang diabaikan
Untuk hati yang berprasangka
Untuk sikap yang menyakitkan rasa
Di hari yang fitri, dengan tulus hati
Ku ucapkan mohon maaf lahir dan batin
Semoga Allah membimbing kita menuju ridhoNya

Dosa kecil padamu
Jika ditumpuk akan menjadi besar
Kebaikan kecilmu kepadaku
Jika ditumpuk hutang budiku besar
Sahabat, satu pintaku di hari raya
Maafkan segala dosa dan
Jangan pernah berhenti menjadi sahabatku

Sambut kemenangan dengan bahan yang terBAIK
Berbahan KESABARAN dengan benang dari KESUCIAN
Serta berhiaskan KEIKHLASAN yang terjahit sebulan lamanya
Selamat lebaran Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Pas Idul Fitri datang
Saat Ramadhan pun pergi
Sebelum operator telepon sibuk
Sebelum SMS pending terus
Kuucapkan Minal Aidin Wal Faizin

Tiada pemberian yang terindah dan perbuatan termulia
Selain maaf dan saling memaafkan
SELAMAT HARI RAYA LEBARAN
Minal Aidin Wal Faizin
Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Menunggu Gebrakan OJK Lindungi Konsumen Bank

Apapun aturan yang dibuat, setidaknya prinsip know your customer dan keadilan tetap dijunjung tinggi oleh pelaku jasa keuangan dan konsumen.
Beralihnya fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki makna tersendiri bagi lembaga yang belum lama lahir tersebut. Terlebih, selaku penerima mandat, OJK memiliki bidang baru yakni edukasi dan perlindungan konsumen.

Bidang ini pula yang menjadi pintu masuk OJK untuk meminimalisir terjadinya sengketa antara pelaku jasa keuangan dengan nasabah atau konsumen. Berbicara mengenai perlindungan konsumen, OJK sendiri telah menerbitkan aturan. Peraturan tersebut bernomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Peraturan tersebut ditandatangani pada 26 Juli 2013 silam.

Otomatis, peraturan ini menjadi beleid pertama OJK sejak berdiri. Sayangnya, peraturan ini masih bersifat umum. Sedangkan untuk aturan lebih lanjut mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di setiap sektor keuangan akan diterbitkan melalui surat edaran. Hingga kini, belum ada satupun surat edaran OJK yang mengatur lebih lanjut mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di tiap masing-masing sektor keuangan.

Meskipun begitu, OJK tengah mengkaji aturan internal mengenai pembelaan hukum bagi konsumen. Menurut Deputi Komisoner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo, aturan internal ini merupakan salah satu amanat dari UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Dalam Pasal 30 UU OJK dinyatakan, untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum yang meliputi, memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga jasa keuangan dimaksud. Mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian atau memperoleh ganti rugi kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), David ML Tobing, mengapresiasi rencana OJK tersebut. Menurutnya, aturan internal pembelaan internal tersebut hanya menyangkut mengenai kriteria dan syarat-syarat konsumen yang dapat dibela.

David mengingatkan, berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selain konsumen sendiri, gugatan bisa diajukan melalui kelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen hingga instansi pemerintah. “Karena OJK sebagai pihak yang mewakili konsumen melakukan gugatan berdasarkan UU Perlindungan Konsumen itu syaratnya harus konsumen dalam jumlah banyak dan kerugian yang besar,” katanya.

Menilik pengalihan fungsi pengawasan perbankan ke OJK, membuat otoritas memiliki tugas baru dalam hal perlindungan konsumen. Perpindahan kewenangan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem perlindungan konsumen atau nasabah perbankan. Selama ini tak sedikit nasabah merasa tertipu oleh produk dan layanan yang ditawarkan oleh bank.

Besarnya risiko berinvestasi di bank, membuat kepercayaan masyarakat terus merosot terhadap perbankan. Salah satu kasus yang tak hilang dari ingatan adalah kasus Bank Century. Produk berupa reksa dana yang dikeluarkan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, disinyalir hanya sebagai kendaraan untuk membobol duit nasabah Bank Century. Atas dasar itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pemilik baru Century menolak membayar ganti rugi dana nasabah.

Kasus lain adalah dugaan pembobolan dana PT Elnusa Tbk dan Pemerintah Kabupaten Batubara di Bank Mega yang mencapai ratusan miliar. Belum lagi kasus dugaan kredit macet Bank Bukopin dalam pembangunan alat pengering gabah atau drying center yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp76,3 miliar.

Peringatan OJK
Kasus di atas hanya sekelumit dari kasus-kasus yang terjadi di Indonesia. Seiring beralihnya fungsi pengawasan perbankan dari BI ke OJK, maka kasus-kasus seperti di atas akan ditangani OJK. Agar sengketa antara konsumen atau nasabah dengan pelaku jasa keuangan tak melebar lebih jauh, OJK telah mengingatkan pelaku jasa keuangan untuk melindungi nasabahnya.

Peringatan itu tertuang dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen. Dalam POJK, pelaku jasa keuangan termasuk perbankan diwajibkan untuk memiliki unit kerja yang berfungsi menangani dan menyelesaikan pengaduan konsumen. Setidaknya, pelaku jasa keuangan tersebut wajib menunjuk satu orang pegawainya yang menangani penyelesaian pengaduan konsumen. Kewajiban ini harus sudah dilakukan pelaku jasa keuangan satu tahun setelah peraturan diundangkan, tepatnya pada 7 Agustus 2014.

Bukan hanya itu, dalam aturan juga disebutkan mengenai kewajiban pelaku jasa keuangan untuk memiliki mekanisme pelayanan dan pengaduan konsumen. Mekanisme ini harus diberitahukan kepada konsumen dan tak boleh ada pungutan biaya. Untuk jangka waktu pengaduan konsumen, pelaku jasa keuangan wajib menindaklanjutinya paling lambat 20 hari kerja setelah pengaduan diterima.

Jangka waktu tindaklanjut ini bisa diperpanjang selama satu kali dengan tenor 20 hari kerja jika terdapat kondisi tertentu. Misalnya, kantor pelaku jasa keuangan yang menerima aduan berbeda dengan kantor pelaku jasa keuangan tempat terjadinya masalah. Kondisi lain adalah terdapatnya transaksi keuangan yang diadukan konsumen memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen pelaku jasa keuangan. Dan yang terakhir, terdapatnya keterlibatan pihak ketiga dalam transaksi keuangan yang dilakukan konsumen.

Setelah menerima pengaduan konsumen, pelaku jasa keuangan wajib memeriksa internal secara kompeten, benar dan obyektif. Selain itu, pelaku jasa keuangan juga wajib melakukan analisis untuk memastikan kebenaran dari pengaduan konsumen tersebut. Bahkan, pelaku jasa keuangan wajib menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi atau perbaikan produk dan layanan jika pengaduan konsumen tersebut terbukti benar.

OJK sadar, pengaduan konsumen tak pasti berakhir dengan kesepakatan di antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, OJK menegaskan dalam peraturannya bahwa penyelesaian sengketa bisa dilakukan oleh konsumen di luar pengadilan atau melalui pengadilan apabila tak mencapai kata sepakat.

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tersebut bisa dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Atas dasar itu, Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Setiono menyarankan agar seluruh asosiasi di industri keuangan misalnya perbankan, seperti Perbanas, Himbara dan Perbarindo membuat satu badan khusus menangani sengketa perbankan di luar pengadilan.

Menurut Tituk, badan itu nantinya yang menangani mediasi, ajudikasi hingga arbitrase sengketa antara industri perbankan dengan nasabahnya. Ia berharap, badan alternatif penyelesaian sengketa perbankan ini terbentuk pada akhir tahun 2015 mendatang. Pembentukan badan ini sesuai dengan roadmap OJK di bidang perlindungan konsumen.

“Kita sekarang sedang persiapkan roadmap, jadi (sengketa perbankan, red) tidak lagi ditangani langsung oleh OJK karena nanti kita juga minta para asosiasi di perbankan membentuk juga badan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” tutur Tituk beberapa waktu lalu.

Meski badan alternatif penyelesaian sengketa tersebut dibentuk oleh asosiasi-asosiasi industri perbankan, OJK yakin independensi dalam menyelesaikan sengketa tetap terjaga. Ia mencontohkan, independensi yang telah dilakukan oleh Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) selama ini. “Itu independen, karena tidak boleh diintervensi oleh siapapun,” katanya.

Perlindungan Bank
Jika melihat sejumlah substansi di POJK, secara garis besar hanya konsumen yang memperoleh perlindungan. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan besar dari kalangan praktisi perbankan. Terlebih lagi dengan adanya UU khusus bagi perlindungan konsumen, yang semakin membuat perbankan seolah-olah terpojok.

Padahal, dari kasus yang melibatkan dunia perbankan, bisa saja bank menjadi korban. Misalnya saja terjadinya kasus kredit macet. Atas dasar itu, kepastian perlindungan hukum bagi bank menjadi kebutuhan tersendiri industri perbankan. Apalagi lembaga perbankan yang selama ini melayani nasabah di penjuru nusantara juga bertindak selaku pemegang agunan. Khususnya jaminan atas sejumlah dana yang dipinjam masyarakat melalui program penyaluran kredit.

Salah satu kepastian perlindungan hukum bagi perbankan ketika terjadi kredit macet, maka bank selaku kreditur memiliki hak untuk menjual obyek yang dijaminkan debitur. Misalnya melalui pelelangan umum, perbankan berhak mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Hal itu juga berlaku saat debitur dalam keadaan pailit seperti diatur pada ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Hutang jo Pasal 21 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

“Aturan itu menunjukkan bahwa undang-undang mengakui hak separatis bagi kreditur pemegang hak tanggungan. Sementara, pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan merupakan konsekuensi logis dari penandatanganan atas perjanjian kredit oleh kreditur/bank dengan debitur/penanggung hutang saat manakala debitur ‘wanprestasi’,” tutur Perwakilan BI Titien Sumartini.

Alasan ini pula yang melatarbelakangi munculnya usulan pemberian perlindungan bagi bank di RUU Perbankan yang tengah dibahas DPR. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, usulan ini muncul untuk memberikan kepastian hukum bagi industri perbankan. “Kan yang sudah ada UU Perlindungan Konsumen. Tapi kalau bank-banknya baik-baik saja, konsumennya yang bermasalah itu bagaimana?,” tanya politisi Partai Golkar ini.

Ia menjelaskan, yang dimaksud perlindungan terhadap industri perbankan dalam usulan tersebut adalah kesepakatan di tahap mediasi sudah bersifat final dan mengikat, sehingga tak bisa dibawa lagi oleh konsumen ke ranah pengadilan. Meski begitu, usulan ini belum sepenuhnya disepakati untuk masuk ke RUU Perbankan. Atas dasar itu, usulan perlindungan terhadap industri perbankan ini menjadi salah satu usulan yang di-pending persetujuannya oleh internal komisi.

Akademisi bidang Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Indonesia, Inosentius Samsul, menyambut baik aturan ini. Ia menilai wacana perlindungan terhadap perbankan di RUU Perbankan itu merupakan wacana yang positif yang melindungi para pihak. Menurutnya, jika hanya industri perbankan yang terikat kepada keputusan mediasi, maka persoalan sengketa akan terus berlarut-larut.

Apapun aturan yang dibuat, setidaknya prinsip-prinsip know your customer dan keadilan tetap dijunjung tinggi oleh pelaku jasa keuangan dan konsumen. Hingga pada akhirnya, baik pelaku jasa keuangan dan konsumen sama-sama saling menghargai hak dan kewajibannya.

Mendukung Pemberantasan Korupsi Tugas Setiap Elemen Bangsa

Jargon kebanggan anti korupsi “Berani jujur hebat”menjadi landasan moral yang ingin ditanamkan dalam setiap elemen masyarakat. Slogan tersebut tidak hanya sekedar kata-kata biasa sebagai penghias sebuah lembaga anti korupsi. Slogan berani jujur hebat adalah milik dan untuk seluruh rakyat indonesia. Itulah yang sering dikampanyekan untuk meredam krisis kejujuran bangsa ini.

Setiap orang yang merindukan kejujuran untuk menciptakan kesejahteraan di negeri ini, sudah seharusnya turut dalam menyokong pemberantasan korupsi. Hal yang terlihat sulit untuk dilakukan, namun bagaimana jika kita memperkecil konteks cakupannya. Berkontribusi dalam pemberantasan korupsi mulai dari hal-hal kecil, mulai dari “aku jujur” . Hal yang sering kali disepelekan karena dianggap tidak akan membawa perubahan besar bagi bangsa ini. Akan tetapi sadarkah kita, ketidak jujuran kecil tersebutlah yang menjadi bibit-bibit korupsi. Maka dari itu, marilah kita mulai dari diri kita sendiri untuk menghargai kejujuran-kejujuran kecil yang berdampak bagi sekiling, sehingga nantinya berkembang menjadi gerakan yang mengubah bangsa ini menjadi bangsa yang cinta kejujuran.

Perilaku penggarong uang negara semakin banyak penggemarnya. korupsi telah bersemayam baik di lembaga legislatif, yudikatif maupun eksekutif. bagaimana bisa peran yang seharusnya bertujuan untuk mensejahterakan rakyat malah sebaliknya. korupsi terjadi hampir dalam semua aspek dalam negara ini. mulai dari korupsi anggaran di kementerian sampai korupsi dana desa. daya rusak korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi telah mental para pelaku korupsi yang berimbas pada rusaknya citra bangsa ini.regenerasi koruptor juga terjadi belakangan ini hal tersebut terbukti dengan banyaknya pelaku korupsi di usia yang tergolong masih muda.

Oleh sebab itu, indonesia terbilang negara terkorup di dunia. Terlihat dari peringkat corruption perception index (CPI) yang dilansir transparency intyernational pada tahun 2014, Indonesia masih berada pada urutan 107 dari 117 negara.padahal dari segi regulasi. pemerintah indonesia telah meletakkanyang kuat dalam usaha memerangi pemberantasan korupsi.

Berbagai kebijakan untuk memperkuat landasan peperangan terhadap korupsi tertuang dalam undang-undang. Diantaranya undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN. Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk mendukunglangkah pemberantasan korupsi di era reformasi, pemerintah juga mengundangkan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tgindak pidana pencucian uang dan undang-undang nomor 13 tahun 2006 jo undang-undang nomor 21 tahun 2014 tentang perlindungan saksii dan korban yang memeberikan jaminan perlindungan terhadap saksi pelaku yang bekerjasama tindak pidana korupsi guna membongkar kasus korupsi yang terorganisasi.


Solusi demi solusi diterapkan untuk membebaskan bangsa ini dari jeratan korupsi. Beberapa solusi yang dapat diterapkan, pertama optimalkan penjatuhan sanksi. Untuk membuat efek jera bagi korban dan untuk membuat yang berniat korupsi enggan untuk melakukannya. Idealnya hal tersebut dapat dilakukan agar masyarakat benar-benar mengerti dampak dari korupsi. Penjatuhan pidana tambahan melalui pencabutan hak, baik hak pilitik, kedudukan atau jabatan publik dan remisi. Serta dengan tidak memberikan alternatif pidana kurungan tambahan bila pelaku tidak dapat membayar uang pengganti. Pada realitasnya, terpidana lebih memilih tambahan kurungan daripada mebayar denda pengganti dengan membuat surat tidak mampu membayar denda.

Solusi kedua, dengan menumbuhkan budaya anti korupsi. Pada poin kedua ini pelibatan seluruh masyarakat luas sangat vital perannya.jaminan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi terbmaktub dalam pasal 41 undang-undang nomor 31 tahun 1999. Pembangunan budaya anti korupsi bisa dimulai dari lingkup keluarga, diharapkan orang tua dapat mendidik anak-anaknya sejak usia dini menanamkan nilai-nilai pentingnya kejujuran.

Solusi ketiga, merealisasikan pendidikan semangat anti korupsi dalam kurikulum nasional mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguaruan tinggi. Sehingga diharapkan sikap jujur dalam masyarakat indonesia menjadi karakter yang mendasar.Ketgika sudah menjadi orang-orang yang berperan dalam negara ini tidak sukar lagi untuk tetap berjalan lurus untuk turut memebangun bangsa ini. Dengan menanamkan semangat anti korupsi secara merata pada setiap generasi muda akan mampu membuat bangsa ini bebas dari korupsi.karena jika setiap masyarakat memilki prinsip yang sama untuk memberantas korupsi maka tgidak akan ada lagi musuh dalam negeri sendiri.

Solusi yang keempat, sebelum sapu membersihkan harus bersih terlebih dahulu. Mungkin ini merupakan suatu yang unik, namun harus kita akui banyak kasus negara ini yang memalukan karena hal demikian. Lembaga yang seharusnya memeberantas korupsi malah menjadi sarang para pelaku KKN. Inilah yang kemudian memudahkan banyak yang lolos dari jerat korupsi dengan bekerjasama dengan pihak-pihak dalam komisi pemberantasan korupsi para pelaku melakukan tindakan korupsi dengan mudah. maka, haruslah dimulai dari komitmen diri sendiri dahulu,dimulai dari komitmen lembaga yang bertugas memerangi korupsi. Setelah sapunya berfsih barulah dapat membersihkan yang lain dengan semangat.

Mewujudkan Indonesia sejahtera adalah cita-cita luhur pendiri bangsa ini. Cita-cita tersebut akan tercapai jika bangsa ini bebas dari jeratan korupsi yang merusak bangsa. Harapan tersebut sebagian besar dibebankan ke pundak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Membebaskan bangsa Indonesia dari penyakit korupsi tersebut sangat mustahil dilakukan, jika hanya dilakukan oleh KPK saja. Peran masyarakat secara aktif yang didukung dengan kesungguhan oleh jajaran penyelenggara Negara dan aparat penegak hukum dari pusat hingga ke daerah bersatu memberantas korupsi,merupakan syarat yang mutlak dimiliki untuk mewujudkan Negara bebas korupsi dan sejahtera.

Dalam melaksanakan tujuannya untuk memeberantas korupsi KPK selalu melibatkan seluruh elemen bangsa. Hal tersebut jelas terlihat dalam visi dan misi komisi pemberantasan korupsi. Visi KPK adalah “Bersama elemen bangsa mewujudkan Indonesia bersih dari korupsi” dan Misi KPK adalah meningkatkan efisiensi dan efektifitas penegakan hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, supervisi, monitor, pencegahan dan penindakan dengan peran serta seluruh elemen masyarakat. Dari visi dan misi KPK tersebut, menjelaskan bahwa rakyat Indonesia harus turut aktif sebagai elemen bangsa untuk memeberantas korupsi.

Dari peran strategis KPK untuk memeberantas korupsi di negeri ini.masyarakat harus tetap mendukung KPK agar tetap teguh dalam memeberantas korupsi. Rakyat harus menolak jika ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan KPK.belakangan ini ada isu-isu tentang revisi undang-undang KPK yang akan memperlemah kedudukan KPK dalam bertindak. Hal tersebut menjadi keinginan orang-orang serakah agar lebih leluasa untuk menyelewengkan uang Negara ke kas pribadi. Harapan masyarakat Indonesia justru sebaliknya yaitu dengan memperkuat kedudukan KPK dengan terus dibenahi hingga menjadi Komisi pemberantasan korupsi yang lebih baik.

Banyaknya laporan masyarakat dalam berbagai kasus korupsi sebagai tanda tingginya harapan masyarakat kepada KPK untuk menindak dan memberantas korupsi. Hal tersebut sekaligus bentuk kepedulian masyarakat untuk memberantas korupsi dan turut membangun kesejahteraan Negara Indonesia.

Maraknya kasus korupsi di negeri ini membuat KPK harus bekereja keras menuntaskan satu demi satu kasus, salah satunya dugaan korupsi yang sedang memanas adalah kasus korupsi e-KTP yang menyeret banyak pejabat-pejabat negara. Untuk menambah kekuatan, KPK melantik 127 pegawai baru pada senin (13/3) di gedung merah putih Komisi pemberantasan korupsi.

Rakyat indonesia dari setiap elemen harus turut dalam mendukung KPK, mulai dari bidang masing-masing, baik sebagai guru, pelajar, pengusaha, buruh, petani, aparat penegak hukum, dan para pejabat negara. Setiap elemen bangsa yang ada, harus menyatukan tekad untuk memberantas korupsi di negeri ini.

Pentingnya pendidikan antikorupsi di Indonesia

Korupsi sebagai suatu fenomena sosial bersifat kompleks, sehingga sulit untuk mendefisinikannya secara tepat tentang ruang lingkup konsep korupsi. Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik, yang berarti tindakan korupsi yang sepertinya sudah melekat kedalam sistem menjadi bagian dari operasional sehari-hari dan sudah dianggap lazim serta tidak melanggar apa pun. Misalnya sebuah instansi yang menerima uang dari rekanan dan kemudian dikelolanya sebagai dana taktis, entah itu sebagai semacam balas jasa atau apa pun. Kalau mark up atau proyek fiktif sudah jelas-jelas korupsi, tetapi bagaimana seandainya itu adalah pemberian biasa sebagai ungkapan terimakasih. Kalau itu dikategorikan korupsi, maka mungkin semua instansi akan terkena. Dana taktis sudah merupakan hal yang biasa dan itu salah satu solusi untuk memecahkan kebuntuan formal. Ada keterbatasan anggaran lalu dicarilah cara untuk menyelesaikan banyak masalah.Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah.Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak dan moral. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi memiliki nilai penting guna mencegah aksi korupsi. Maka dari itu, kita sebagai pemelihara bangsa dan generasi penerus bangsa, sudah pasti harus mampu memberikan sumbangsih dalam hal pemberantasan korupsi.

Pemberantasan korupsi tidak cukup teratasi hanya dengan mengandalkan proses penegakkan hukum. Membumihanguskan korupsi juga perlu dilakukan dengan tindakan preventif, antara lain dengan menanamkan nilai religius, moral bebas korupsi atau pembelajaran anti korupsi melalui berbagai lembaga pendidikan.

Lembaga pendidikan tidak hanya sekolah, akademi, institut, atau universitas. Juga termasuk lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikelola pemerintah dirancang khusus untuk meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan. Lembaga pendidikan memiliki posisi sangat strategis dalam menanamkan mental antikorupsi. Dengan menanamkan mental anti korupsi sejak dini di lembaga pendidikan baik pada level dasar, menengah maupun tinggi, generasi penerus bangsa di negeri ini diharapkan memiliki pandangan yang tegas terhadap berbagai bentuk praktik korupsi. Pembelajaran antikorupsi yang diberikan di berbagai level lembaga pendidikan, diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi penerus atau mewarisi tindakan korup yang dilakukan pendahulunya.

Lembaga pendidikan mestinya tidak hanya melahirkan kaum intelektual, ilmuwan yang pandai, cerdas dan terampil atau aparatur yang dibekali berbagai kemahiran dan keterampilan yang mendukung aktivitasnya. Tetapi juga harus mampu melahirkan sumberdaya manusia yang memiliki rasa, memegang nilai religius dan moral yang salah satunya adalah antikorupsi. Lembaga pendidikan bertujuan mendidik, bukan sekadar mengajar. Mendidik dalam hal ini adalah menanamkan nilai luhur dan budi pekerti kepada peserta didik. Boleh jadi nilai anti korupsi termasuk di dalamya. Sedangkan tugas mengajar lebih difokuskan pada proses belajar-mengajar, dalam arti pengembangan kemampuan intelektual peserta didik. Pembelajaran anti korupsi juga harus menjadi agenda pembelajaran di berbagai lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikelola pemerintah untuk meningkatkan kualitas aparatur pemerintah.

Menyelamatkan Indonesia, Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi dalam Keluarga

Korupsi itu ibarat kanker yang bisa menggerogoti kesehatan seseorang. Pada stadium awal kanker sering tidak begitu tampak bahayanya. Karena penderita masih terlihat kuat dan segar.

Tapi pada stadium lanjut, kanker semakin liar dan ganas. Sehingga penderita penyakit mematikan itu semakin lemah dan kehilangan daya tahan tubuh.

Jika sudah pada kondisi seperti ini, maka si penderita hanya mampu bertahan dalam jangka waktu yang tidak lama, lalu meninggal. Meskipun nyawa di tangan Tuhan namun penderita kanker sangat sedikit yang selamat dan berhasil recovery dari penyakitnya.

Oleh sebab itu salah satu cara agar seseorang selamat dari serangan virus kanker adalah dengan memeriksa diri sejak dini. Tujuannya untuk memastikan apakah penyakit tersebut ada atau tidak. Cara lainnya agar terhindar dari kanker yaitu dengan menjaga kesehatan dan pola hidup sehat.

Langkah preventif (pencegahan) biasanya lebih ampuh daripada pengobatan. Banyak dokter yang menyarankan kepada banyak orang agar senantiasa melakukan pencegahan agar tidak terserang penyakit kanker tersebut.

Katanya jika sudah kena, maka sangat sulit disembuhkan. Dalam banyak kasus penderita kanker hampir 80 persennya menghembuskan nafas terakhir diruang kemo rumah sakit.

Begitulah kira-kira ilustrasi dari analogi betapa bahayanya korupsi yang identik dengan bahayanya kanker. Pada fase awal korupsi sering tidak terdeteksi dan kurang dihiraukan untuk dicegah. Bahkan semacam ada sikap pembiaran.

Istilah yang digunakan dalam melakukan korupsi pun bermacam-macam. Mungkin kita pernah mendengar istilah “apel” Washington, Apel Malang, atau mahar pengantin, atau berbagai kata sandi lainnya yang dipakai untuk menyamarkan perbuatan immoral tersebut.

Bahkan tidak sedikit yang mencoba menghalalkan praktik korupsi tersebut dengan istilah uang terima kasih, uang kopi, uang bensin, dan berbagai sebutan yang kelihatannya sangat baik.

Padahal secara prinsip baik uang kopi, uang bensin, dan uang terima kasih diberikan untuk memuluskan akal bulus atau satu praktik curang.

Lalu bagaimana jika uang tersebut diberikan dengan ikhlas karena seseorang telah banyak membantu? Jika pertanyaannya seperti ini, maka kita harus lihat konteksnya terlebih dahulu.

Katakanlah jika kita umpamakan kasus ini terjadi pada seorang pegawai negeri sipil yang telah membantu warga untuk menyelesaikan selembar surat.

Lalu orang tersebut kemudian memberikan sejumlah uang tanpa diminta dengan nominal tertentu kepada pegawai yang telah melayaninya tadi.

Dan pegawai itupun tidak menolaknya, apakah hal itu tidak boleh? Atau apakah itu juga korupsi? Barangkali jawabannya bisa berbeda antara saya dengan Anda. Tapi mungkin juga sama.

Begitulah saudaraku, terkadang hal kecil yang kita sepelekan justru menjadi embrio “kanker” korupsi yang dapat membesar pada suatu saat.

Mestinya kita mengakui dan perlu berhati-hati, korupsi besar selalu dimulai dengan korupsi kecil yang suskes. Contoh kasus diatas merupakan hal yang saya maksudkan.

Untuk itu kita perlu belajar secara lebih dalam tentang bagaimana mengatasi kanker korupsi agar tidak menyerang generasi bangsa ini.

Anda pasti sepakat dengan saya bahwa mencegah tidak terjadinya korupsi lebih baik dari tindakan pemberantasan. Kenapa? Karena cost penindakan pemberantasan lebih tinggi dari upaya penindakan.

Lalu bagaimana upaya pencegahan itu dilakukan. Pada tulisan saya yang lain pernah saya utarakan tentang gagasan pendidikan anti korupsi sebaiknya diberikan sejak dini bagi adik-adik siswa di sekolah.

Artinya mengenalkan kepada mereka tentang wawasan anti korupsi dengan strategi yang tepat sejak dini, menyesuaikan dengan usia mereka.

Meskipun anak-anak belum paham sama sekali dengan informasi yang mereka terima saat itu. Namun seiring pertambahan usia dan perkembangan kemampuan berpikir mereka akan mengerti.

Selain dibangku sekolah, anak-anak juga perlu diajarkan sikap-sikap yang membangkitkan gambaran mereka tentang perilaku yang menjauhkan mereka dari korupsi. Yaitu mendidik mereka dengan baik dirumah tentang nilai-nilai yang berlawanan dengan mentalitas korupsi.

Keluarga memiliki peran strategis dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dasar bagi setiap generasi. Sekolah pertama setiap manusia adalah keluarganya.

Ibu dan ayah merupakan guru terbaik dari sekolah terbaik pula. Kedua orang tua kitalah yang pertama kali memperkenalkan dunia ini kepada kita.

Bahkan berbagai hasil penelitian dunia kedokteran telah menemukan ternyata janin dalam kandungan pun sudah mulai belajar dari ibu yang mengandungnya.

Dr. Thomas Verni dalam bukunya The Secret Life of the Unborn child, membuktikan bahwa seorang ibu hamil yang sering bernyanyi atau bermain musik, akan melahirkan anak-anak yang juga suka kebiasaan itu. Begitulah hebatnya seorang ibu.

Oleh karena itu tanggung jawab ibu ibu seluruh Indonesia terhadap generasi muda dan masa depan bangsa ini sangat besar. Terutama jika dikaitkan dengan fungsinya sebagai ‘guru’ dalam menyiapkan regenerasi kepemimpinan berikutnya. Kepemimpinan yang kuat, cerdas, dan bebas korupsi.

Untuk mewujudkan visi tersebut sebuah keluarga dapat berkontribusi lebih nyata dalam mendidik anak-anak agar menjadi pelopor anti korupsi dilingkungannya.

Pendidikan anti korupsi dimulai dengan menanamkan nilai-nilai moral yang baik pada setiap anggota keluarga. Seorang anak perlu diajarkan sikap mental jujur dalam dirinya. Karena perilaku korupsi erat kaitannya dengan kejujuran.

Peran keluarga sangat penting dalam menanamkan pendidikan kejujuran dan integritas. Dengan memiliki karakter tersebut kelak saat anak-anak dewasa dan bergaul dalam masyarakat, maka sikap kejujuran yang ia miliki akan dapat menolong dirinya dari ancaman korupsi.

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menggandeng keluarga dan sekolah untuk membumikan pendidikan kejujuran.

Selain membentuk sikap jujur dalam keluarga sebagai pendidikan dasar anti korupsi. Budaya menolong tanpa pamrih pun perlu dikembangkan oleh sebuah komunitas. Karena disinilah berawal membantu orang lain secara tulus ikhlas, tidak mengharapkan balasan, apalagi meminta uang pada orang yang harusnya dilayaninya.

Mungkin frase menolong tanpa pamrih sudah sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Namun dalam praktiknya, kebanyakan orang saat ini sering mengharapkan balas jasa atas pertolongan yang ia berikan. Dengan alasan sudah menghabiskan waktu, tenaga, dan pikirannya.

Dalam keluarga, para orang tua bisa mulai melatih anak-anaknya untuk menolong anggota keluarga yang lain secara tulus. Misalnya seorang kakak membantu adiknya, anak-anak menolong orang tuanya, tetangga, dan sanak famili yang membutuhkan pertolongan.

Yang tak kalah penting jangan sekali-sekali dilupakan adalah keluarga memberikan pendidikan agama bagi anak-anaknya sebagai basis pendidikan anti korupsi. Dengan mengajarkan ilmu agama, anak-anak akan mengerti bahwa perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai ke-Tuhan-an.

Dalam Islam diajarkan bahwa mengambil hak orang lain secara dhalim adalah perbuatan dosa. Mencuri, berbohong, dan tidak amanah merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam agama.

Oleh karena itu jika ingin menanamkan sikap anti korupsi, maka perbaikilah terlebih dahulu sikap mengambil hak orang lain tanpa izin.

Kemudian tanamkan rasa takut atas perbuatan dosa yang mereka lakukan. Bahwa satu saat setiap manusia pasti akan dimintai pertanggungjwaban atas seluruh perbuatannya di dunia.

Meskipun di dunia kita mampu mengelak dari jeratan hukum atas kesalahan yang telah kita perbuat, namun di hari akhir nantinya siapapun tidak dapat menyembunyikan sedikit pun kesalahan yang telah ia perbuat semasa di dunia. Pengadilan Allah Swt sangat adil.

Inilah beberapa hal yang harus menjadi pemikiran bersama bagi orang tua. Mulailah kita menyelamatkan Indonesia dari bahaya korupsi dengan mendidik anak-anak kita dengan pendidikan anti korupsi dalam keluarga.

Sehingga penyakit korupsi yang bagaikan kanker yang dapat mematikan negeri ini, sudah selayaknya menjadi tanggungjawab bersama agar Indonesia tetap sehat, kuat, dan maju dibawah kepemimpinan generasi yang bersih, jujur, dan amanah.

Semua itu bisa dimulai dengan menanamkan pendidikan yang baik dari keluarga.

Tugas dan Fungsi Ombudsman

Ombudsman bertugas :

Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
Membangun jaringan kerja
Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Fungsi
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu

Peran Strategis Ombudsman Dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Meski secara kelembagaan lahir sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, dalam tataran ide atau setidaknya cita-cita pelayanan publik, ombudsman bukan hal baru di Republik Indonesia.

Akar ideologisnya bahkan jauh merentang sejak Presiden Soekarno berpidato pada pembukaan Sidang Konstituante 22 April 1959 di Bandung. Dalam pidato tersebut, Soekarno mengajak majelis sidang merenungkan arti Republik yang menjadi bentuk dari negara kesatuan ini. Secara etimologi, Republik berasal dari Res Publica, sebuah wacana filosofis yang ditawarkan Plato untuk mengidealisasi negara yang mencerminkan kekuasaan public/rakyat.

Soekarno pun mempertajam arti Res Publica sebagai negara yang bukan diperuntukkan bagi kepentingan satu orang atau kelompok, melainkan negara yang dimiliki semua rakyat. Negara yang menjadi pelayan publik; yang menyediakan dan memastikan masyarakat dapat mencapai kesejahteraan dan keadilan.

Ide tersebut kemudian diejawantahkan dalam konstitusi negara. Gamblang terbaca dalam UUD 1945 khususnya pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28F, 28H dan 28I. Intisari sekian pasal tersebut sekali lagi menegaskan kewajiban negara melayani semua orang tanpa terkecuali untuk memenuhi kebutuhan hidup dasarnya.

Namun, dalam kenyataannya pemerintahan dan seluruh organ turunannya, sebagai pelaksana fungsi negara, kerap alpa bahkan mangkir. Yang paling menyedihkan tentu praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menjangkiti aparatur negara. Korupsi menjadi jurang yang memisahkan masyarakat dari hak atas pelayanan publik yang layak. Negara sebagai Res Publica tidak terjadi.

Untuk mengembalikan fungsi negara pada khitahnya, pengawasan diperlukan agar lembaga-lembaga pelayanan publik tidak menyeleweng. Dalam teori administrasi, pegawasan punya peran penting agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai rencana yang telah disusun dan disepakati[1]. Pengawasan harus dilakukan karena aparatur negara maupun orang yang bertugas sebagai penyelenggara pelayanan masyarakat berpotensi koruptif.

Akan tetapi, pengawasan yang baik bukan sekadar mencari-cari kesalahan namun, mencegah atau untuk memperbaiki kesalahan, penyimpangan, ketidaksesuaian, penyelewengan dan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah ditentukan[2]. Di era Orde Baru, kesadaran akan pentingnya pengawasan muncul di tahun pertama kepemimpinan Presiden Soeharto.

Dengan inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kenyataannya, metode pengawasan fungsional baik melalui lembaga struktural seperti inspektorat, maupun lembaga independen seperti BPKP tidak cukup memuaskan. Inspektorat dinilai tidak efektif karena tidak mandiri secara organisasi. Apakah inspektorat bisa menjamin netralitas saat mengawasi pimpinan lembaga yang menjadi induk organisasinya?. Sementara pada BPKP, meskipun independen sebagai lembaga, perannya hanya terbatas mengawasi persoalan keuangan.

Padahal, ruang lingkup pelayanan publik sangat luas meliputi pendidikan, pengajaran, kesehatan, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata dan sektor strategis lainnya[3]. Tidak bekerjanya sistem pengawasan menimbulkan kekisruhan dalam lapangan ekonomi dan politik orde baru. Cita-cita Res Publica makin jauh dari kenyataan.

Pemerintahan Soeharto pun jatuh karena kepercayaan masyarakat pada pemerintah berada pada titik terendah. Perubahan akhirnya muncul di era reformasi. Kebutuhan akan lembaga yang mandiri secara struktural dan fungsional, dan bertugas mengawasi jalannya pelayanan publik mendorong Presiden Abdurrahman Wahid membentuk Komisi Ombudsman Nasional (KON). Setelah diatur melalui undang-undang, KON pun berubah menjadi Ombudsman RI.

Di era kontemporer, peran Ombudsman RI terasa kian vital. Menghadapi pasar bebas ASEAN 2015 (Masyarakat Ekonomi Asean), Indonesia harus siap dalam segala bidang termasuk sektor pelayanan publik. Jika pelayanan publik tidak berkualitas, dapat dipastikan Indonesia akan menjadi bulan-bulanan negara lain.

Contoh pentingnya peran Ombudsman terjadi pada kasus masa tunggu barang (dwelling time) di pelabuhan. Masa tunggu barang di Indonesia yang mencapai 7-8 hari sangat ketinggalan jika dibandingkan dengan masa tunggu barang di Malaysia dan Singapura yang mencapai 2 hari. Dampaknya, biaya logistik yang dikeluarkan pengusaha menjadi mahal sehingga harga barang pun ikut terkerek.

Kasus masa tunggu pelabuhan ini sangat rumit karena bersifat lintas instansi dan kental dengan egosime sektoral. Itu yang menyebabkan masalah klasik ini sukar diselesaikan. Namun, dengan kedudukannya sebagai lembaga netral dan memiliki wewenang tinggi, yakni dapat memberikan laporan khusus sekaligus rekomendasi pada Presiden RI sebagai atasan dari semua penyelenggara negara, Ombudsman dapat menjadi perantara/ penengah.

Menariknya, Ombudsman dapat melibatkan masyarakat sebagai pengawas dengan menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan demikian, Ombudsman dapat menjangkau persoalan lebih jauh. Oleh karenannya, meningkatkan kesadaran publik untuk menjadi mata dan telinga Ombudsman adalah agenda penting lembaga ini.

Ombudsman juga dapat menelusuri akar masalah dan membuat rekomendasi lebih jernih dan tepat lantaran kemampuan melakukan investigasi secara rahasia termasuk memanggil terlapor untuk melakukan pemeriksaan. Rekomendasi tersebut juga mencakup perubuhaan kebijakan atau prosedur yang mendorong perbaikan sistem.

Dapat kita lihat bahkan, sebelum kasus masa tunggu barang di pelabuhan menjadi perhatian luas, Ombudsman RI sudah melakukan investigasi dan memiliki rekomendasi yang disampaikan pada presiden. Dengan kewenangan-kewenangan tinggi tersebut, sudah seharusnya Res Publica tidak menjadi cita-cita melainkan kenyataan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di republik ini.

[1] Handayaningrat, Soewarno, Pengantar Studi Ilmu Administrasi Dan Manajemen, Haji Masagung, edisi tahun 1986.

[2] Siagian, Sondang P., Filsafat Administrasi, Gunung Agung, edisi 1984

[3] Ruang lingkup ini mengacu pada Pasal 5 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.