LELANG BERDASARKAN PASAL 6 UUHT ” BATAL DEMI HUKUM “

LELANG BERDASARKAN PASAL 6 UUHT “BATAL DEMI HUKUM”

WAJI HAS.SH
KETUA UMUM PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA ( PLPK-MS )

Eksekusi jaminan Hak Tanggungan merupakan langkah terakhir yang dilakukan kreditor selaku penerima Hak Tanggungan apabila debitor selaku pemberi Hak Tanggungan cidera janji melalui Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah serta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Menurut ketentuan dalam Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan tersebut dinyatakan apabila debitor wanprestasi (cidera janji), maka pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek hak Tanggungan atas kekuasan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Pelaksaan lelang melalui Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan yang tanpa melalui pertolongan hakim ataupun tanpa fiat eksekusi dari pengadilan. Secara teoritis pasal tersebut terkendala dengan Pasal 26 Undang-Undang Hak Tanggungan.
Pelaksanaan lelang eksekusi obyek Hak Tanggungan berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggngan di KPKNL diseluruh Indonesia dalam praktek berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Hak Tanggugan dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dan penyelesaiannya, berakibat Sangat merugikan dan Menyengsarakan Masyarakat Indonesia khususnya yang sedang mengalami problem ekonominya yang terganggu (kurang beruntung).

Waji Has menjelaskan Selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 UUHT, peraturan mengenai eksekusi hypotheek yang ada pada mulai berlakunya undang-undang ini, berlaku terhadap eksekusi hak tanggungan.
Sehingga untuk “sementara” sebelum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur eksekusi Hak Tanggungan, maka eksekusi Hak Tanggungan didasarkan pada ketentuan Pasal 224 HIR.
Merujuk Sikap Tegas pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung (MA), Pengadilan tidak membenarkan penjualan objek hipotik oleh kreditur melalui lelang tanpa ada fiat dari pengadilan negeri setempat. Putusan MA No. 3021 K/Pdt/1984 tertanggal 30 Januari 1984 Dalam putusan ini MA menyatakan berdasarkan Pasal 224 HIR pelaksanaan lelang akibat grosse akte hipotik yang memakai irah-irah seharusnya dilaksanakan atas perintah ketua pengadilan negeri.
Pemerintah menjawab pertanyaan dan kerisauan kalangan perbankan melalui pengesahan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Berdasarkan aturan ini jika debitur wanprestasi, maka objek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak mendahului kreditur lain.
Jadi, melaksanakan eksekusi hak tanggungan bisa batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat.
Pertama, penjualan objek hak tanggungan bisa dilakukan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan.
Kedua, penjualan hanya dapat dilakukan setelah lewat satu bulan sejak pemberitahuan oleh pemberi atau pemegang hak tanggungan kepada pihakpihak berkepentingan. Pemberitahuan juga harus ditambahkan pengumuman minimal di dua media massa. Ketiga, tidak ada pihak yang keberatan. Persoalannya, debitur tak selamanya menerima begitu saja eksekusi.
Debitur melakukan perlawanan. Jika perlawanan ini diterima, pengadilan akan memprosesnya sebagai perkara biasa. Hal ini akan menyita waktu, tenaga dan biaya bagi perbankan. Kalau UU Hak Tanggungan tetap tak menjawab kerisauan kalangan perbankan, perlu adanya pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, jika debitur cedera janji atau wanprestasi, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum. Pelunasan piutang diambil dari hasil lelang. Inilah yang lazim disebut parate eksekusi. Rumusan ini berasal dari Pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata.
Merujuk rumusan Pasal 6 UUHT, proses eksekusi dilakukan tanpa campur tangan atau melalui pengadilan. Dengan kata lain, tak perlu meminta fiat Inilah yang dalam praktik bisa membingungkan. Memang, sebagian besar ketua pengadilan menganut prinsip eksekusi harus melalui fiat ketua pengadilan, yang berarti mengesampingkan rumusan Pasal 6 UUHT Tetapi, tetap saja sering timbul hambatan dan persoalan hukum di lapangan.
Salah satu penyebab adalah putusan MA No. 3021/K/Pdt/1984 tertanggal 30 Januari 1984 yang menyatakan parate eksekusi yang dilakukan dengan meminta persetujuan ketua pengadilan negeri meskipun didasarkan Pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata adalah perbuatan melawan hukum dan lelang yang dilakukan menjadi batal.
Apabila rasio pertimbangan MA dalam putusan tadi diikuti, maka fungsi dari janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri (yang menyangkut hak tanggungan menurut Pasal 6 jo Pasal 11 ayat (2) huruf e UU Hak Tanggungan) menjadi kehilangan makna. Sebab, ciri pokok dari parate eksekusi berdasarkan janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri adalah eksekusi dilakukan tanpa fiat ketua pengadilan. Kalau tetap harus ada fiat, parate eksekusi sama saja dengan eksekusi pada grosse akte hipotik dan surat utang yang mempunya titel eksekutorial. Telah terjadi pergeseran pengertian parate eksekusi menurut doktrin.
Namun pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan yang masih memerlukan fiat ketua pengadilan bukanlah merujuk pada putusan MA tadi, melainkan tersirat dari Pasal 26 UU Hak Tanggungan dan penjelasannya.
Sertifikat Hak Tanggungan memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG YAHA ESA”,dengan demikian sertipikat hak tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui tata cara dan menggunakan lembaga parate eksekusi sesuai dengan peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia. Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 Undang-undang Hak Tanggungan ini memerlukan campur tangan pengadilan. Hal ini disebabkan karena masih adanya pandangan bahwa pelaksanaan eksekusi berdasarkan Pasal 6 jo Pasal 11 Ayat (2) huruf e tetap memerlukan ijin/fiat eksekusi pengadilan.
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/12/BPPP tanggal 28 Pebruari 1991, upaya-upaya penyelamatan kredit yang dapat dilakukan oleh bank adalah sebagai berikut : a) Penjadwalan kembali (Rescheduling), yaitu dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berhubungan dengan jadwal pembayaran kembali kredit atau jangka waktu kredit, termasuk grade period atau masa tenggang, baik termasuk perubahan besarnya jumlah angsuran atau tidak.
b) Persyaratan kembali (Reconditioning), dengan melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat-syarat perjanjian kredit, yang tidak hanya terbatas pada perubahan jadwal angsuran dan atau jangka waktu kredit saja. Namun perubahan tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi perusahaan.
c) Penataan kembali (Restructuring) yaitu suatu upaya dari bank yang berupa melakukan perubahan-perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa Rescheduling dan atas Reconditioning.
Pada akhir Penjelasannya KETUA UMUM PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERAmenghimbau, Masyarakat yang assetnya dilelang tanpa Fiat Ketua Pengadilan disarankan melakukan upaya hokum Perlawanan di Pengadilan Negeri dimana domisili Bank (Tergugat) berkantor (Waji Has. Red).

Syarat untuk Memperoleh Bantuan Hukum

Jika saya tidak punya uang atau tidak mampu untuk bayar pengacara katanya bisa pakai jasa pengacara gratis? Memangnya benar harus punya surat keterangan miskin dulu?

Membedakan Legal Aid dan Pro Bono
Bahwa betul masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat, dapat mendapatkan jasanya secara gratis. Ada dua cara untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis, pertama meminta bantuan hukum (legal aid) ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan. Kedua, meminta bantuan hukum secara cuma-cuma kepada advokat (pro bono). Perlu kita pahami terlebih dulu perbedaannya.

Pertama, istilah bantuan hukum (“legal aid”) dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU 16/2011”) didefinisikan sebagai jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

Sedangkan istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (“pro bono”) adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu, yang mengacu pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (“PP 83/2008”) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU 18/2003”).

Maka perlu dipahami dan dibedakan terlebih dahulu definisi tersebut. Menurut Luhut M.P. Pangaribuan dalam artikel Perbedaan Pro Bono dengan Bantuan Hukum (Legal Aid), bantuan hukum merupakan derma atau kebijakan bidang kesejahteraan sosial dari pemerintah, sementara pro bono berasal dari value system para advokat yang harus menjaga kehormatan profesinya itu.

Meminta Bantuan Hukum (Legal Aid) Kepada LBH dan Organisasi Masyarakat
Bantuan Hukum (legal aid) diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non-litigasi. Pemberi bantuan hukum memberikan bantuan hukum yang meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.[1]

Legal aid diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.[2]

Jika melihat secara cermat, legal aid lebih spesifik karena terbatas kepada pemberi bantuan hukum, yaitu adalah lembaga bantuan hukum (“LBH”) atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan dan melaksanakan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011, syaratnya adalah:[3]
berbadan hukum;
terakreditasi berdasarkan UU 16/2011;
memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
memiliki pengurus; dan
memiliki program Bantuan Hukum.

Menkumham mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan, serta melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum.[4]

Jika Anda tidak mampu membutuhkan bantuan hukum dari LBH atau organisasi kemasyarakatan sebagai pemberi bantuan hukum, maka Anda disebut sebagai Penerima Bantuan Hukum yaitu setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri (meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan).[5]

Adapun untuk memperoleh legal aid ini, pemohon (penerima bantuan hukum) harus memenuhi syarat-syarat:[6]
mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, berarti untuk mendapatkan legal aid (bantuan hukum) dari pengacara di LBH atau organisasi kemasyarakatan harus memenuhi syarat di atas salah satunya adalah surat keterangan miskin. Lalu bagaimana untuk pro bono (meminta bantuan hukum kepada advokat)?

Meminta Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Advokat (Pro Bono)
Apabila melihat kembali perbedaan definisi antara legal aid dan probono pada penjelasan di atas akan jelas terlihat bahwa pro bono diberikan oleh advokat di mana-pun ia berada (tidak terbatas pada LBH atau organisasi kemasyarakatan).

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 dan Pasal 10 PP 83/2008 dan Pasal 5 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (“Peraturan Peradi 1/2010”) pemberian pro bono tidak terbatas di dalam ruang sidang/pengadilan (pada setiap tingkat proses peradilan), tetapi juga dilakukan di luar pengadilan. Advokat harus memberikan perlakuan yang sama dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan dengan pembayaran honorarium.

Pengaturan mengenai pro bono ini mengacu pada UU 18/2003, PP 83/2008, dan Peraturan Peradi 1/2010. Ketiga peraturan tersebut menyebutkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.[7]

Pencari keadilan yang tidak mampu adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum.[8]

Untuk memperoleh pro bono, pencari keadilan mengajukan permohonan tertulis atau lisan yang ditujukan:[9]
langsung kepada advokat; atau
melalui organisasi advokat; atau
melalui LBH.
Permohonan tertulis tersebut sekurang-kurangnya harus memuat:[10]
nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; dan
uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.

Dengan demikian dapat dilihat bahwa untuk mendapatkan legal aid (bantuan hukum) atau probono dari advokat, memang membutuhkan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang, hal itu sebagai syarat untuk mendapatkan jasa hukum.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma;
Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

[1] Pasal 4 UU 16/2011
[2] Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU 16/2011
[3] Pasal 1 angka 3 dan Pasal 8 UU 16/2011
[4] Pasal 7 ayat (1) UU 16/2011
[5] Pasal 1 angka 2 dan Pasal 5 UU 16/2011
[6] Pasal 14 ayat (1) UU 16/2011
[7] Pasal 22 ayat (1) UU 18/2003, Pasal 2 PP 83/2008 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Peradi 1/2010
[8] Pasal 1 angka 4 PP 83/2008
[9] Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) PP 83/2008
[10] Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) PP 83/2008

Eksekusi Objek Jaminan Jika Debitur Wanprestasi

Apa maksudnya fidusia merupakan perjanjian ikutan? Objek barang yang dijaminkan masih ada pada penguasaan debitur? Misalkan mobil. Terus gimana kalo dari pihak debitur cedera janji? Apa bisa dieksekusi barang dengan lelang?

Jaminan Fidusia Merupakan Perjanjian Ikutan
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU 42/1999”) jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Disebutkan dalam Pasal 4 UU 42/1999 bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud dengan “prestasi” dalam ketentuan ini adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang.[1]

Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Wajibkah Debitor Hadir saat Pembuatan Akta Jaminan Fidusia? karena jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan, berarti ada perjanjian pokok yang menjadi induk dari perjanjian jaminan fidusia. Sebagai contoh jika perjanjian pokoknya adalah perjanjian utang piutang, maka jaminan fidusia bisa menjadi perjanjian ikutan dari perjanjian utang piautang tersebut.

Pembebanan benda (dalam hal ini mobil) dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia. Pembuatan akta jaminan fidusia, dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[2]

Objek Fidusia Pada Penguasaan Debitur
Debitur adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang. Apakah barang yang merupakan objek fidusia ada pada penguasaan debitur? Jawabannya adalah iya. Sebagaimana dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 42/1999:

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Berkitan dengan objek fidusia tetap berada dalam pengusaan pemilik benda ini, Pasal 20 UU 42/1999 mengatur sebagai berikut:

Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

Dalam Penjelasan Pasal 20 UU 42/1999 disebutkan bahwa ketentuan ini mengikuti prinsip “droit de suite” yang telah merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan (in rem).

Jadi, benda milik debitur yang dijaminkan secara fidusia tetap ada pada penguasaan debitur tersebut.

Eksekusi Apabila Cidera Janji dalam Jaminan Fidusia
Apabila debitur cidera janji maka menurut Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Hal serupa juga disampaikan oleh Frieda Husni Hasbullah dalam bukunya Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Memberi Jaminan (hal.79), salah satu ciri jaminan fidusia adalah kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya yaitu apabila pihak pemberi fidusia cidera janji. Oleh karena itu, dalam UU 42/1999 dipandang perlu diatur secara khusus tentang eksekusi jaminan fidusia melalui lembaga parate eksekusi. Apabila debitur cidera janji menurut Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999.

Apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji (wanprestasi), eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara yang terdapat dalam Pasal 29 ayat (1) UU 42/1999, yaitu:

Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:
pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Jadi berdasarkan penjelasan tersebut maka cara-cara eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia, yaitu:
Pelaksanaan titel eksekutorial;
Menjual atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum;
Penjualan di bawah tangan.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, apabila debitur cidera janji maka dapat dilakukan eksekusi salah satu caranya adalah menjual barang yang menjadi objek jaminan fidusia melalui pelelangan umum.

Dasar Hukum:
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Langkah Hukum Nasabah Jika Rahasia Simpanannya Dibocorkan Bank

pengaduan apabila ada dugaan pelanggaran atas Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Perbankan?

mendasarkannya pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”).

Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.[1]

Terkait dengan rahasia bank ini, Pasal 40 ayat (1) UU 10/1998 telah mengatur bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam hal sebagai berikut:
Untuk kepentingan perpajakan berdasarkan permintaan Menteri Keuangan; [2]
Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara;[3]
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana;[4]
Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya;[5]
Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank;[6]
Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpanan yang dibuat secara tertulis;[7]

Pengecualian ini juga dipertegas dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/19/2000”).

Selengkapnya mengenai rahasia bank, baca artikel Bolehkah Rahasia Bank “Dibocorkan” kepada Ahli Waris Nasabah?

Dugaan pelanggaran yang Anda maksud di Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/1998 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47 UU 10/1998
Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang kurangnya Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Melihat pasal di atas, dugaan pelanggaran yang Anda maksud adalah terkait dengan permintaan rahasia bank oleh orang yang memaksa pihak bank atau pihak afiliasi untuk kepentingan perpajakan, piutang bank, dan kepentingan pengadilan untuk perkara pidana. Orang yang memaksa tersebut tidak memiliki Perintah tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia (“BI”). Juga dugaan terhadap dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan pun dapat dikenakan sanksi.

Pada Pasal 3 ayat (1) PBI 2/19/2000 menegaskan bahwa pelaksanaan ketentuan permintaan rahasia bank terkait masalah di atas, wajib terlebih dahulu memperoleh perintah atau izin tertulis untuk membuka rahasia bank dari pimpinan BI. Terdapat tiga hal yang akan dibahas di bawah ini, yaitu:

Rahasia Bank untuk Kepentingan Perpajakan
Pada perkembangannya, sudah tidak memerlukan izin dari pimpinan BI dalam mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.

Hal ini terkait dengan Pasal 8 angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (“Perppu 1/2017”) yang mana aturan ini mencabut keberlakuan Pasal 40 dan Pasal 41 UU Perbankan sepanjang berkaitan dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Mempertegas hal di atas, bahwa dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain terikat oleh kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam melaksanakan Perppu 1/2017.[8]

Kemudian Pasal 2 ayat (2) Perpu 1/2017 menyatakan bahwa lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:
laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan
laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.

Lalu mengenai apakah ada perlindungan hukum bagi orang yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan, dalam Pasal 6 Perppu 1/2017 diatur sebagai berikut:

Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Pimpinan dan/atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.
Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan/atau pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.

Rahasia Bank untuk Kepentingan Penyelesaian Piutang Bank
Pimpinan BI memberikan izin tertulis kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitur.[9]

Izin tertulis dari pimpinan BI diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Ketua Panitia Urusan Piutang Negara yang menyebutkan:[10]
nama dan jabatan pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara;
nama nasabah debitur yang bersangkutan;
nama kantor bank tempat nasabah debitur mempunyai simpanan;
keterangan yang diminta; dan
alasan diperlukannya keterangan

Rahasia Bank untuk Kepentingan Perkara Pidana.
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan BI dapat memberikan izin tertulis kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.[11]

Izin tertulis dari pimpinan BI diberikan atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia atau Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.[12]

Tindak Lanjut Izin Bank Indonesia untuk Memberikan Rahasia Bank
Pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan oleh Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, atau salah satu Deputi Gubernur BI dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah surat permintaan diterima secara lengkap oleh Direktorat Hukum BI.[13] Jika terkait tindak pidana korupsi maka pemberian izin diberikan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permintaan diterima secara lengkap oleh Direktorat Hukum BI.[14]

Terhadap hal diatas, bank wajib melaksanakan perintah atau izin tertulis dari BI untuk penyelesaian piutang bank, dan perkara pidana, dengan memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis, memperlihatkan bukti-bukti tertulis, surat-surat, dan hasil cetak data elektronis, tentang keadaan keuangan nasabah penyimpan yang disebutkan dalam perintah atau izin tertulis tersebut.[15] Bank juga dilarang memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabah penyimpan selain yang disebutkan dalam perintah atau izin tertulis dari BI.[16]

Tanpa mengesampingkan sanksi pidana, BI dapat mengenakan sanksi administratif terhadap Bank yang tidak melaksanakan perintah atau izin tertulis dari BI atau memberikan keterangan di luar apa yang diperintahkan.[17]

Adapun Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, atau salah satu Deputi Gubernur BI dapat menolak untuk memberikan perintah atau izin tertulis membuka Rahasia Bank apabila surat permintaan tidak memenuhi persyaratan.[18]

Ketentuan Pidana
Terkait dugaan pelanggaran Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/1998 sebagaimana yang Anda tanyakan, perbuatan orang yang memaksa meminta rahasia bank tanpa memiliki perintah tertulis dan izin dari pimpinan BI, dan Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan, adalah merupakan tindakan pidana yang dilarang oleh UU Perbankan dan perubahannya. Menurut kami, ada dua tindakan pidana yang dilakukan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana yang berbeda terhadap masing-masing tindakan tersebut.

Oleh karena itu, disini berlaku Pasal 108 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), bunyi pasal tersebut adalah:

Pasal 108 KUHAP
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis;
Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik;
Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik;
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu;
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik;
Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Dugaan yang Anda maksudkan pada UU Perbankan dan perubahannya dapat dilaporkan ke kepolisian.[19] Selanjutnya kepolisian yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan atau penyidikan yang diperlukan.[20]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
[1] Pasal 1 angka 28 UU 10/1998
[2] Pasal 41 ayat (1) UU 10/1998
[3] Pasal 41A UU 10/1998
[4] Pasal 42 UU 10/1998
[5] Pasal 43 UU Perbankan
[6] Pasal 44 UU Perbankan
[7] Pasal 44A UU 10/1998
[8] Pasal 2 ayat (8) Perppu 1/2017
[9] Pasal 5 ayat (1) PBI 2/19/2000
[10] Pasal 5 ayat (2) dan (3) PBI 2/19/2000
[11] Pasal 6 ayat (1) PBI 2/19/2000
[12] Pasal 6 ayat (2) PBI 2/19/2000
[13] Pasal 10 ayat (1) jo. 11 ayat (1) PBI 2/19/2000
[14] Pasal 10 ayat (2) jo. 11 ayat (1) PBI 2/19/2000
[15] Pasal 7 ayat (1) dan (2) PBI 2/19/2000
[16] Pasal 8 PBI 2/19/2000
[17] Pasal 13 PBI 2/19/2000
[18] Pasal 10 ayat (3) jo. Pasal 11 ayat (2) PBI 2/19/2000
[19] Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a KUHAP
[20] Pasal 102 ayat (1) jo. Pasal 106 KUHAP

Saat Negosiasi Macet

T erkadang saat kita bermasalah dengan pihak lain seperti dengan tenaga kerja, kita akan berusaha menyelesaikan melalui negosiasi. Namun, saat negosiasi sudah tidak bisa dilakukan dan kedua pihak tetap kukuh maka Anda bisa menggunakan mediasi sebagai cara memecahkan masalah. Mediasi adalah mekanisme dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Keterlibatan pihak ketiga diperlukan sebagai penengah perselisihan yang sudah memanas. Mediasi identik dengan keaktifan dari pihak ketiga. Keaktifan tersebut dapat merupakan inisiatif dari pihak ketiga sendiri, menawarkan jasanya sebagai mediator atau menerima tawaran untuk menjalankan fungsinya atas permintaan dari salah satu atau kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak mediator harus bisa diterima oleh pihak yang terlibat perjanjian. Agar mediasi berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Mediator ditunjuk oleh kedua belah pihak. Mediator bisa individu maupun lembaga indpenden yang memiliki kompetisi.
Mediator memiliki kewajiban untuk bertemu atau mempertemukan para pihak agar dapat mencari penyelesaian terbaik dan mengkomodir kepentingan kedua pihak
Apabila solusi penyelesaian sengketa diterima kedua belah pihak maka mediator membuat kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mediator. Dia membantu pelaksanaan dari kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Menurut UU No. 30 tahun 1999 penyelesaian sengketa melalui mediasi bersifat final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik.
Kesepakatan dalam bentuk tertulis wajib didaftarkan pada pengadilan negeri selambat-lambatnya 30 hari setelah ditandatangani.

Memutus Sengketa Melalui Arbitrase Asing

M ekanisme ini lazim dilakukan apabila salah satu pihak merupakan perusahaan asing atau telah ditentukan sebelumnya dalam sebuah perjanjian. Perlu memperhatikan beberapa hal sebelum menentukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase asing.

Hukum acara dalam arbitrase asing juga merupakan kesepakatan para pihak untuk menentukannya. Namun, biasanya lembaga arbitrase asing telah memiliki hukum acaranya sendiri. Misalnya ICSID ( International Center for Settlement Investment Dispute ).
Putusan dalam arbitrase asing bersifat final dan mengikat.
Putusan arbitrase asing diakui oleh Indonesia karena meratifikasi konvensi New York tahun 1958 melalui Keputusan Presiden No.34 tahun 1981
Menurut UU No. 30 tahun 1999, putusan dari arbitrase asing dapat dibatalkan apabila memenuhi tiga unsur
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, palsu atau dinyatakan palsu
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan.
c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Permohonan pembatalah putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sanksi untuk perusahaan yang tidak mendaftarkan izin usaha perusahaannya

pengertian surat izin usaha
Izin Usaha
izin usaha adalah bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. tujuannya adalah untuk memberi pembinaan, arahan serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan kerja demi terwujudnya keindahan pembayaran pajak, dan menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.

Bentuk-bentuk Surat Izin :
– SITU : surat izin tempat usaha
– SIUP : surat izin usaha perdagangan
– NPWP : nomer pokok wajib pajak
– NRP/TDP : nomer registar perusahaan/tanda daftar perusahaan
– IMB : izin mendirikan bangunan
– NRB : nomer rekening bank
– AMDAL : analisis mengenai dampak lingkungan
Perusahaan wajib mendaftarkan perusahaanya.

Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ) .
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 3 Tahun 1982, menjelaskan bahwa tujuan Daftar Perusahaan adalah “mencatat” bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari satu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang suatu perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan.
Selanjutnya ketentuan pasal 4 (a dan b) Undang-Undang No. 3 tahun 1982, menjelaskan bahwa sifat dari Daftar Perusahaan adalah “terbuka untuk semua pihak:”. Setiap pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan tertentu, dengan membayar biaya dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari perusahaan yang bersangkutan, dan merupakan alat bukti yang sempurna.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan mempunyai manfaat sebagai berikut:
a, Bagi pemerintah:
Adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengetahui keadaan dan perkembangan dunia usaha yang berada diwilayah negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk perusahaan asing. Dengan demikian dapat dilakukan upaya pembinaan dan memberikan perlindungan hukum kepada dunia usaha yang menjalankan usaha secara jujur.
b. bagi dunia usaha:
Adanya Daftar Perusahaan sangat penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dll). Daftar Perusahaan juga dapat digunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya dan bagi pihak ketiga yang berkepentigan dengan usaha atau perusahaan yang bersangkutan.

Sanksi apabila tidak melakukan pendaftaran:
-Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana dendas etinggi-tingginya Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
-Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
-Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,-(satu juta rupiah).

kesimpulan
Setiap perusahaan yang didirikan wajib mendaftarkan usahanya agar tidak terjadi kecurangan dan juga mempermudah untuk memberi pembinaan, arahan serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan kerja demi terwujudnya keindahan pembayaran pajak, dan menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.Apabila perusahaan tidak mengikuti prosedur yang telah di tetapkan,perusahaan tersebut akan dikenakan sanski berupa denda Uang atau diancam Pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Pengertian

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :

Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :

Hak Cipta
Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
Hak Paten
Hak Merek
Hak Desain Industri
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Rahasia Dagang
Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.

Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :

UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :

UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :

Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.

Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-

Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :

UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

Paksaan Hukum dan Nilai Kebebasan

Paksaan Hukum dan Nilai Kebebasan
Tentang Hak yang Dilindungi
Kebebasan merupakan suatu masalah yang kompleks, yakni dengan pemaknaan bahwa kebebasan yang dianggap sebagai kemampuan individu untuk melakukan apa saja yang dikehendakinya, yaitu sesuai dengan kepentingan, keinginan, dan selera seseorang. Kebebasan kemudian dilihat sebagai kemampuan untuk bertindak seseorang demi mewujudkan tujuan seseorang, apapun tujuannya.
Ada kesadaran bahwa setiap anggota masyarakat memiliki semacam kewajiban publik yang selalu ada dan ditemukan dalam satuan masyarakat. Namun di dalam masyarakat, kebebasan masih disadari sebagai nilai, yakni salah satu dari hak dasar yang dengannya maka manusia dapat memahami dan menghayati martabatnya sepenuhnya sebagai manusia. Dengan demikian, kebebasan individu menjadi perhatian masyarakat secara mendalam, terutama dalam pemahaman bahwa diperlukan paksaan demi pembatasan terhadap kebebasan. Paksaan ini diadakan dengan alasan kebaikan umum, yakni pembatasan terhadap kebebasan, harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kebebasan bagi suatu masyarakat dianggap sebagai suatu ideal, dengan mengadakan perlindungan terhadap kebebasan tersebut, yakni dengan memberikan ruang yang cukup kepada pelaksanaa kebebasan tersebut. Akan tetapi pelaksanaan kebebasan seseorang tersebut, dimana kebebasan merupakan hak individu, berhadapan dengan pelaksanaan kebebasan orang lain. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan kebebasan individu tidak boleh mengabaikan pelaksanaan kebebasan individu yang lain. Di tingkat masyarakat, dipahami bahwa perlindungan hak, oleh Bentham, adalah dibeli dengan seharga kebebasan orang lain, yakni diartikan dengan hak yang dilindungi hanya layak dilindungi oleh masyarakat sejauh kebebasan orang lain terlindungi juga. Hal ini juga menunjuk pada penegasan bahwa kebebasan individu hanya dapat dilaksanakan sejauh tidak melanggar kebebasan orang lain. Hak atas kebebasan inilah yang kemudian perlu untuk dilindungi.

Kebebasan dan Prinsip Nonintervensi
Mengenai kebebasan, John Stuart Mill menyatakan bahwa kebebasan suara hati dalam arti yang seluas-luasnya merupakan hal yang paling utama. Oleh karenanya, kebebasan berpendapat dan menyatakan perasaan merupakan hak absolut bagi semua orang. Kebebasan, oleh John Stuart Mill, dianggap nilai yang fundamental bagi manusia. Paksaan terhadap kebebasan adalah paksaan yang mengancam nilai yang fundamental ini, sehingga hanya perlu dilakukan sejauh membawa kebaikan. Oleh karena itu John Stuart Mill memberikan batasan pada pengenaan paksaan hukum. Paksaan hukum dibenarkan sepanjang penting untuk melindungi seseorang dari kekerasan pihak lain. Batas paksaan hukum terletak pada hal-hal yang berkaitan dengan prinsip membahayakan orang lain, dan di luar itu, harus dibiarkan karena menjadi urusan privat yang tidak boleh diintervensi hukum.
John Stuart Mill menolak adanya intervensi terhadap kebebasan individu. Alasannya setiap individu memiliki kemampuan untuk menilai apa yang menjadi kepentingannya, dengan berpikir secara rasional. Selain itu hukum yang mengintervensi kehidupan pribadi dipandang memiliki kecenderungan untuk tidak mendorong kepentingan individu, melainkan menghambat bahkan mendorong ke arah yang tidak tepat. Prinsip nonintervensi kemudian dipergunakan untuk melindungi hak dan kehidupan pribadi seorang warga negara. Prinsip nonintervensi dalam jangka panjang dipandang akan lebih memberikan manfaat bagi masyarakat, untuk menemukan kebenaran. John Stuart Mill mempercayai bahwa manusia berkemampuan secara moral rasional independen untuk menilai dan menentukan kualitas manfaat tindakannya bagi dirinya dan bagi orang lain. Independensi ini kemudian disebut sebagai kebebasan yang membawa kebahagiaan.
Oleh John Stuart Mill pula, perilaku individu dianggap memberikan pengaruh terhadap perilaku orang lain dan masyarakat. Perilaku individu dan efeknya kepada kepentingan orang lain atau masyarakat, perlu dipertimbangkan apakah akan memberikan dampak kebaikan lebih besar dari segi kebebasan manusia atau tidak. Oleh karena itu, paksaan hukum, diperlukan untuk membatasi perilaku orang lain, yang dianggap tidak membawa kebaikan. Paksaan hukum dianggap membatasi kebebasan hak orang lain. Akan tetapi yang penting dipahami adalah paksaan hukum dilakukan dengan maksud akan memperoleh kebaikan bagi masyarakat. Artinya bahwa paksaan hukum yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi seseorang dan/atau masyarakat, diperlukan demi kebaikan bersama dalam masyarakat. Prinsip membahayakan orang lain digunakan sebagai dasar untuk membatasi kebebasan individu, namun pembatasan ini harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini berarti bahwa pembatasan kebebasan hanya dilakukan, sebatas pelaksanaan hak yang secara langsung bersentuhan dengan hak orang lain. Oleh John Stuart Mill kebebasan individu dibatasi sepanjang memang ada ancaman yang membahayakan orang lain. Dalam pendapatnya ini, ada ukuran ’membahayakan orang lain’ yang harus terpenuhi.
Prinsip nonintervensi dianggap penting oleh John Stuart Mill, dan karenanya pula, pendapatnya memberikan kontribusi penting bagi pemaknaan kebebasan dan paternalisme. John Stuart Mill berpendapat bahwa kebebasan adalah sesuatu yang sangat istimewa, sehingga paternalisme tidak ada dalam pandangannya tentang konsep hukum. Hal ini dikarenakan paternalisme pada dasarnya tidak menghargai kebebasan, dimana sifatnya sepihak dan menempatkan pihak yang diatur dalam posisi subordinan. John Stuart Mill juga menyatakan bahwa paternalisme bertentangan dengan asas kebebasan dan independensi. Selain itu, paksaan hukum (pembatasan legal) atas perilaku individu, hanya dilakukan hanya untuk membela dan menegakkan kedaulatan dan otonomi individu.

Paternalisme hukum
Dalam laporan yang dibuat oleh Wolfeden Committee , dimuat secara tegas bahwa harus ada wilayah privat untuk moralitas dan imoralitas yang secara kasar harus dikatakan bukan menjadi urusan hukum. Hukum sendiri berarti harus membatasi diri pada kegiatan yang mengancam tertib dan sopan santun publik atau kegiatan yang memngekspos hal-hal yang bersifat ofensif atau membatasi publik. Laporan rekomendasi tersebut pada dasarnya sejalan dengan pendapat John Stuart Mill mengenai prinsip membahayakan orang lain. Golding melihat bahwa ada ruang untuk hukum yang bersifat paternalistik, yakni dimana negara diserahi tanggung jawab atas kebaikan warga negara, dengan melalui hukum berusaha menjamin keselamatan dan kesejahteraan individual anggota masyarakat tanpa harus mengkaitkan urgensi hukum paternalistik dengan keselamatan dan kesejahteraan orang lain.
Golding memberikan kritik terhadap pendapat John Stuart Mill mengenai beberapa hal. Dalam kritiknya mengenai prinsip ’membahayakan orang lain’, Golding melihat bahwa John Stuart Mill gagal dalam melihat keterbatasan manusia dalam mengantisipasi berbagai tindakan yang membahayakan pihak lain. Membahayakan pihak lain ini, tidak semudah itu dihilangkan, ataukah dihindari. Golding membedakan antara perilaku atau tindakan yang berkaitan dengan diri sendiri (self regarding) dan yang berkaitan dengan orang lain (others regarding). Kedua perilaku tersebut berkaitan erat dengan eksistensi manusia dalam kehidupan sosialnya, dan adanya pengaruh-mempengaruhi (antara perilaku yang satu dengan perilaku yang lain, atau antara perilaku dengan orang lain/masyarakat), yang menjadi hal yang tidak dapat dihindari. Kritik Golding pada John Stuart Mill, juga mengenai apa yang dimaksud dengan ’ketidaknyamanan, bahaya, kerusakan, dan kerugian’ yang tidak didefinisikan secara tegas. Adanya ’ketidaknyamanan, bahaya, kerusakan, dan kerugian tersebut disebabkan karena perilaku manusia. Dalam menentukan pertimbangan rasional atas perilaku tertentu, akan berhadapan dengan pembatasan akan kebebasan.
John Stuart Mill memberikan penekanan pada kecenderungan untuk membatasi kebebasan individu, khususnya pada kebebasan dalam wilayah privat, melalui paksaan hukum. Baginya, pembatasan hukum harus mengenal distingsi antara wilayah privat dan wilayah publik agar tidak melanggar kebebasan. Paksaan hukum tidak boleh menutup ruang bagi individu untuk mengekspresikan diri sesuai dengan pertimbangan rasional independennya sendiri. Dalam hal ini pula, paksaan hukum kepada publik dapat dibenarkan sepanjang hanya bertujuan untuk membantu pengembangan kebebasan manusia.
H. L. A. Hart berpendapat bahwa pembatasan hukum demi kebaikan individu tidak dapat disebut dengan moralisme hukum, namun adalah bentuk dari paternalisme hukum. Yang berbeda dengan John Stuart Mill adalah bahwa alasan moral bukanlah alasan pembenar bagi adanya paksaan hukum, dan individu bukanlah penilai satu-satunya tentang apa yang paling tepat tentang kepentingannya. Paternalisme hukum tetap diperlukan oleh negara karena dapat digunakan untuk mengurangi dan menghindari kemungkinan negatif akibat perilakunya sendiri atau orang lain. Secara umum paternalisme hukum H.L.A Hart dapat dikenakan bukan hanya pada ruang privat, namun juga pada ruang publik, dengan tujuan untuk kebaikan individu dan masyarakat. Pemahaman ini juga menempatkan adanya proporsionalitas pada pengenaan pembatasan atau paksaan hukum. Paksaan hukum tidak melulu pada intervensi terhadap kebebasan individu, namun lebih kepada tanggung jawab negara untuk memberikan fasilitas kepada kepentingan individu. Hart juga menekankan pada sikap minimalis negara dalam membela dan menjamin kepentingan individu penting untuk dihindari. Negara harus tetap menjamin kebaikan individu, meskipun individu-individu tidak menyadari apa yang sepenuhnya baik bagi dirinya.
Pendapat Hart yang menyatakan bahwa paksaan hukum demi kebaikan individu adalah semata-mata tindakan hukum, bukan moral, memunculkan kritik, karena Hart merupakan pembela positivisme hukum (yang memisahkan moral dan hukum). Padahal pembatasan hukum tidak dapat dilepaskan dari moral, yakni apa yang disebut dengan nilai yang baik atau tidak. Hal ini karena ketika diperhadapkan dengan konsep keadilan, maka dengan sendirinya moral dijadikan pertimbangan hukum yang tidak dapat dihindari. Peraturan hukum yang dijadikan dasar penilaian dan pengambilan keputusan pada ruang publik, yang merupakan pendapat Hart dapat dibenarkan. Namun yang perlu diperhatikan adalah keberadaan konstitusi dan peraturan perundangan adalah juga sebagai budaya publik, dimana menjadi pegangan bersama untuk mengelola kepentingan masyarakat yang beraneka ragam dan bertentangan satu dengan yang lainnya.

Melegislasi Moralitas
Herbert Packer berpendapat bahwa prinsip membahayakan orang lain, yang merupakan pendapat John Stuart Mill, memiliki kegunaan, dimana prinsip tersebut menegaskan pentingnya menjatuhkan hukuman berdasarkan bahwa perilaku tertentu yang dapat memberikan efek negatif, merugikan, atau membahayakan pihak lain. Ada perhatian tertentu terhadap pendapat Packer, yakni dari sudut pandang hukum kriminal :
– Pentingnya memastikan bahwa seseorang yang dihukum karena memang bersalah, dimana harus ada fakta yang jelas atau bukti yang dapat memastikan (mens rea-actus reus) bahwa seseorang pantas dihukum;
– Pentingnya memberi hukuman yang setimpal sesuai dengan tingkat kerugian yang diderita oleh pihak lain, dengan tetap berdasarkan pada penerapan keadilan;
– Adanya garis pemisah yang jelas antara pertimbangan hukum dan pertimbangan moral. Bahwa orang dihukum adalah orang yang memang melanggar norma hukum, bukan norma moral. Meskipun pada konteks ini dapat melanggar norma moral dan norma hukum sekaligus, negara hanya menghukum mereka yang melanggar norma hukum.

Ada pendapat yang menyatakan menolak melegislasi moralitas (Henkin). Maksud penolakan ini dikarenakan ada batasan yang jelas antara hukum dan moral. Hukum hanya bertujuan rasional utilitarian yang sah yang disebut hukum, sementara moral berasal dari sisa warisan keagamaan sehingga negara tidak perlu mempertahankan pandangan moral dengan menetapkannya sebagai hukum. Pendapat lain (Hart) menyatakan bahwa yang menjadi persoalan adalah moralitas mana yang dapat ditegakkan melalui hukum. Jawaban atas persoalan tersebut, oleh Hart, dapat dicari dengan melandaskan pada kritiknya terhadap pendapat Lord Devlin yang menyatakan pentingnya moralitas komunitas sebagai alat kohesi sosial, dan juga karenanya menjadi jaminan eksistensi komunitas. Devlin menyatakan bahwa ada standar perilaku tertentu atau prinsip moral yang oleh masyarakat dituntut untuk dipatuhi. Hal ini mengindikasikan adanya keberlangsungan hidup masyarakat dilandasi dengan kepatuhan dan upaya memenuhi keyakinan dan standar umum (yang juga disebut moralitas publik). Devlin menjadi pembela yang baik dari paternalisme hukum, dimana hukum kriminal tidak mengenal persetujuan atau pilihan bebas korban, sebagai alasan tertuduh untuk melepaskan diri dari tuntutan hukum kriminal.
Dalam perdebatan mengenai paternalisme hukum dapat diterima atau tidak, Hart memandang bahwa ada ketidakmampuan membedakan antara peternalisme hukum dari apa yang disebut dengan moralitas hukum. Bahwa tuntutan imoralitas harus dikenai sanksi hukum, menurut Hart, sesungguhnya merupakan ungkapan moralisme hukum yang harus dibedakan dari paternalisme hukum. Selain itu kriterium pembatasan paksaan hukum, menurut Hart, penting untuk memperhatikan apa yang dimaksud dengan tindakan yang dilakukan dalam lingkup publik dan yang dilakukan dalam lingkup privat. Jadi perdebatan paternalisme hukum dapat diterima atau tidak, juga berdasarkan pada tidak adanya pembedaan yang jelas antara imoralitas dari praktek dan aspeknya sebagai gangguan atau ancaman terhadap kepentingan publik. Konkritnya bahwa suatu tindakan yang dilakukan dalam wilayah privat tidak dapat disebut sebagai imoralitas, kecuali tindakan privat tersebut dilakukan di wilayah publik.
Hart secara prinsip sebenarnya mempunyai pendapat yang sama dengan John Stuart Mill, walaupun berbeda titik tolaknya. Hart berpendapat bahwa distingsi aspek privat dan aspek publik tindakan sebagai upaya membatasi paksaan hukum lebih pragmatis, sementara John Stuart Mill bertolak dari posisi moral untuk membela kebebasann yang menurutnya secara substansial menandai eksistensi manusia sebagai manusia.
Golding menyatakan bahwa alasan privat tidak cukup sebagai alasan untuk membatasi penerapan hukum. Alasan privat tidak dapat menjadi alasan yang cukup untuk melaksanakan suatu tindakan dari lingkup perhatian publik. Setiap masyarakat selalu membutuhkan pengaturan tertentu. Mengenai pembatasan hukum atas moralitas, merupakan pertanyaan yang sulit dijawab. Menurut Golding, idealnya perilaku yang tepat dan hidup yang pantas tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Golding menyatakan bahwa yang dianggap tindakan kriminal adalah tindakan yang pada dasarnya memperlakukan manusia sebagai alat. Menurut Golding pula, tidak hanya mewaspadai tindakan yang jelas berpengaruh buruk bagi publik karena dilakukan di tempat umum, namun juga tindakan yang seharusnya dapat dihindari karena pada dasarnya tidak baik atau merugikan, meskipun dilakukan di ruang privat. Pendapat ini menyiratkan adanya upaya perlindungan terhadap hak, yakni hak yang dilindungi di dalam ruang privat manupun publik. Perilaku privat suatu saat dapat menjadi perilaku publik, sehingga berdampak negatif, maka perlindungan hak menjadi penting. Perlu ada penekanan bahwa perlindungan hak tertentu tidak berarti tindakan publik yang dipandang imoral harus dikriminalisasi. Hal ini karena meskipun tindakan yang dilakukan merupakan tindakan imoral, namun tidak merugikan kepentingan umum, tidak perlu dikriminalisasi. Kemudian, tindakan terebut tidak berarti merupakan tindakan yang pantas dan harus dilindungi.
Moralitas yang akan dilegislasi dapat berdampak negatif terhadap penghormatan akan kebebasan dan martabat individu sebagai manusia. Maka dalam pembentukan hukum, harus diupayakan pertimbangan yang proporsional akan wilayah privat dan kepentingan publik. Artinya bahwa tindakan yang imoral, harus diatur secara baik agar kebebasan individu dan kepentingan publik tetap terlindungi.
Moralitas publik kemudian diperdebatkan, terutama hal-hal apa yang dapat dianggap sebagai moralitas publik. Oleh Devlin, moralitas publik ditentukan oleh orang-orang tertentu (the right minded men) yang mengarahkan hidupnya sesuai dengan kesadaran akan yang baik dan benar. Orang-orang ini dibimbing oleh perasaan (feeling) untuk menentukan hal yang baik dan benar, adil dan tidak adil, dalam bentuk norma yang menjadi moralitas publik. Penilaian moral, oleh Devlin harus disertai juga dengan pertimbangan yang tepat. Apa yang ditangkap oleh perasaan (walaupun secara rasional sulit dipahami), kemudian harus dipertimbangkan secara cermat dan tenang untuk kemudian dapat digunakan sebagai penilaian dan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Devlin juga berpendapat bahwa kebebasan merupakan salah satu nilai di dalam masyarakat, selain nilai kepatuhan pada moralitas bersama. Jadi eksistensi kebebasan, harus diselenggarakan dengan tetap tunduk pada moralitas bersama.
Sependapat dengan Golding dan John Rawls, maka kesimpulannya adalah bahwa pembatasan hukum harus dilakukan dengan melihat kasus demi kasus, untuk tetap menghargai kebebasan manusia di dalam masyarakat, serta keputusan/kebijakan yang diambil, harus dilakukan oleh mereka yang memiliki kemampuan dan pengetahuan sosial yang mendalam.

Moralitas Komunitas
Dalam pembentukan hukum tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai moral yang ada di dalam kenhidupan masyarakat. Nilai bersama merupakan panduan mengenai apa yang baik dan apa yang buruk di dalam masyarakat. Nilai bersama juga dapat berfungsi sebagai perekat sosial, dimana Devlin fungsi ini penting dalam kehidupan masyarakat, karena merupakan kebutuhan dalam masyarakat yang pluralistik. Dalam pendapat ini tersirat bahwa moralitas tunggal adalah cara untuk membangun ikatan sosial. Namun pendapat Devlin ini bertentangan dengan pendapat John Rawls yang menyatakan bahwa di dalam masyarakat yang pluralistik, ikatan sosial tidak dibangun melalui moralitas komunitas yang bersifat tunggal, namun lewat kesadaran akan adanya toleransi bagi komunitas masyarakat yang memiliki moralitas yang beragam nilai-nilainya.
John Rawls menyatakan bahwa tidak ada keharusan untuk melegalisasi moralitas, karenanya konstitusi digunakan untuk merekatkan masyarakat. Di dalam konstitusi terdapat hak-hak warga negara atau kebebasan merupakan nilai yang harus dilaksanakan dengan payung konstitusi. Dengan demikian ukuran untuk menilai perilaku anggota masyarakat adalah konstitusi. Konstitusi ini berisikan hak dan kewajiban warga negara yang selayaknya dipatuhi dan dijadikan pedoman bagi negara untuk melakukan upaya perlindungan terhadapnya. Sebagai anggota komunitas publik, konstitusi yang menjamin demokrasi, merupakan acuan normatif bagi kehidupan bersama. Di sini Rawls menarik garis pemisah antara nilai politik dan nilai moral. Pemahaman yang lebih mendalam mengenai moralitas komunitas, adalah keberadaan nilai bersama yang dipergunakan untuk hidup bersama, dan anggota masyarakat diberikan kesempatan untuk berkembang.

HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT

HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT

Kebebasan berbicara atau berpendapat adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara atau berpendapat secara bebas tanpa ada pembatasan, kecuali dalam hal menyebarkan kejelekan. Seperti yang tertera dalam UUD ’45 pasal 28E ayat 3.
Di Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran HAM. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu HAM yang masih sering dilanggar. Sampai saat ini, masih banyak orang yang belum menghargai dan menghormati hak kebebasan berpendapat seseorang. Tidak sedikit kasus yang terjadi akibat pelanggaran HAM, khususnya hak kebebasan berpendapat. Banyak sekali orang-orang yang mengeluarkan pendapatnya di media sosial bisa berujung di pengadilan. Padahal mereka hanya mengeluarkan pendapatnya. Banyak juga orang yang hanya sekedar iseng berpendapat atau berbicara di media sosial bisa bermasalah dengan hukum. Contohnya, seperti kasus yang dialami
Setiap orang berhak atas hak yang dimilikinya. Terutama hak mengeluarkan pendapat. Mereka berhak mengeluarkan pendapatnya secara bebas tetapi bertanggungjawab. Mereka bebas mengeluarkan pendapat asalkan tidak merugikan orang lain. Hak kebebasan berpendapat masih butuh bukti nyata, dan butuh penegakan agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
HAM sangat penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, perangkaian, dan pemenuhannya. Salah satunya adalah hak kebebasan berpendapat. Karena sampai saat ini, masih banyak pelanggaran terhadap HAM tersebut, hak kebebasan berpendapat sangat penting untuk dilindungi, dan sangat penting untuk dijamin pemenuhannya, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Contoh kasus pelanggaran HAM pencemaran nama baik di sosmed adalah Kasus Prita Mulyasari yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat e-mail yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Pihak rumah sakit tidak terima dan melaporkan Prita Mulyasari ke pengadilan. Kasus yang lain adalah kasus Florence Sihombing yang menghina Yogyakarta. Florence Sihombing menuliskan kata-kata yang menghina Yogyakarta dalam akun sosmednya seperti “Jogja membosankan” dsb. Florence akhirnya ditindak oleh pihak yang berwenang.
Hak kebebasan berpendapat sangat membutuhkan perlindungan dan pemenuhan. Jika hak kebebasan berpendapat dijamin perlindungannya dan pemenuhannya, orang-orang yang ingin mengeluarkan pendapatnya tidak akan merasa takut dan sungkan untuk mengeluarkan pendapatnya, karena mereka mendapat perlindungan saat mengeluarkan pendapat.
Butuh kesadaran diri afar tidak terjadi pelanggaran HAM. Setiap orang berhak atas hak yang dimilikinya. Dan setiap orang juga berhak menghargai dan menghormati hak yang dimiliki orang lain. Orang yang mengeluarkan pendapatnya tidak boleh asal megeluarkan pendapat, tidak boleh sembarangan dan menjelek-jelekkan orang lain. Karena sebebas-bebasnya hak berpendapat, tetap ada batasnya dan aturannya.
Walaupun kita mendapat perlindungan saat mengeluarkan pendapat, kita juga harus tahu batas-batasnya dan aturan-aturan saat mengeluarkan pendapat. Jika kita ingin mengeluarkan pendapat di sosial media, kita harus mempertimbangkan baik-baik, jangan sampai merugikan orang lain. Kita harus memikirkan baik dan buruknya, jangan hanya berpikir pendek. Kita harus memikirkan dampak apa yang akan ditimbulkan jika kita mengeluarkan suatu pendapat di sosial media. Dan kita juga harus menghargai dan menghormati satu sama lain hak yang kita miliki agar tidak terjadi pelanggaran HAM.