Aspek Hukum Kredit Macet

Aspek Hukum Kredit Macet
Sedangkan kredit macet sendiri berarti suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti

Pengertian kredit menurut Pasal 1 Ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat kesimpulan bahwa hubungan hukum yang terjadi dalam pemberian kredit adalah hubungan hukum perdata antara bank dan nasabahnya, karena kesepakatan bank dengan nasabah untuk menyediakan dana guna memenuhi kebutuhan nasabah yang pada umumnya dituangkan dalam suatu perjanjian kredit.

Sedangkan kredit macet sendiri berarti suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.

Kredit macet dapat disebabkan oleh adanya iktikad tidak baik dari debitur, kesalahan peminjam sendiri, perubahan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan usaha debitur, kondisi dan situasi ekonomi umum serta force majeure. Selain itu kredit macet juga dapat terjadi karena adanya perbuatan-perbuatan yang tergolong sebagai pidana, diantaranya adanya kolusi, ketidaktelitian bank dan iktikad tidak baik nasabah, penyalahgunaan pemakaian kredit, adanya nasabah dari dalam tubuh bank itu sendiri, kredit fiktif dan hal yang lainnya. Dilihat dari aspek hukum pidana maka suatu kasus kredit macet dapat diadili di pengadilan sebagai kasus pidana meskipun kredit macet merupakan kasus perdata.

Trik Menyelesaikan Kredit Bermasalah Di 🏦

Trik Menyelesaikan Kredit Bermasalah di BankP emberian kredit oleh bank dilakukan berdasarkan perjanjian. Berhubung perjanjian kredit bank belum diatur secara khusus maka prinsip dan asas hukum perjanjian dalam hukum perdata berlaku saat melakukan perjanjian kreidt. Saat inngin mengajukan kredit maka Anda harus memperhatikan klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjian kredit. Dalam perjanjian kredit dengan bank, biasanya terdapat klausul baku. Hal ini tidak dilarang karena faktor kehati-hatian yang dijalankan oleh bank. Selain itu harus diingat, bahwa bank juga mencari keuntungan dari pemberian kredit melalui bunga hutang yang harus dibayar oleh debitor (peminjam) atau pembagian hasil pada bank syariah.

Saat usaha Anda macet atau terkena musibah maka kewajiban membayar ke bank menjadi tersendat. Apabila masalah ini berlangsung terus, bisnis Anda tidak lekas keluar dari masalah maka kredit menjadi bermasalah. Kredit bermasalah adalah suatu keadaan di mana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagaian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah dijanjikan. Jika peristiwa tersebut menimpa Anda, tidak perlu panik, ada beberapa cara untuk mengurai kredit bermasalah.

Penjadwalan kembali (rescheduling)
Penjadwalan kembali adalah perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya. Penyelamatan kredit dengan membuat jadwal ulang kepada nasabah, supaya nasabah bisa berusaha lagi untuk mencari uang guna membayar semua utangnya. Penjadwalan kembali dapat berbentuk dua macam:
a. Memperpanjang jangka waktu kredit. Debitor diberi keringanan dalam masalah jangka waktu kredit. Misalnya dari 12 bulan menjadi 18 bulan.
b. Memperpanjang jangka waktu angsuran. Debitor diberi keringanan waktu angsuran. Misalnya dari 12 kali menjadi 18 kali angsuran. Dengan memperpanjang jangka waktu angsuran maka akan lebih memudahkan debitor untuk membayar karena angsuran akan mengecil.
Persyaratan kembali (reconditioning)
Persyaratan kembali adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, sepanjang tidak menyangkut saldo maksimum kredit. Diharapkan dengan persyaratan kembali ini debitor mampu membayar utangnya. Tujuan utama reconditioning ini adalah memperkuat posisi tawar menawar bank dengan debitor
Penataan kembali (restructuring)
Penataan kembali perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi rescheduling dan reconditioning. Tips ini merupakan perpaduan antara dua cara di atas sehingga diharapkan kreditor mampu membayar utangnya.
Reorganisasi dan Rekapitulasi
Cara ini dapat dilakukan dengan cara memperbaiki struktur pendanaan (rekapitulasi) dan organisasi bisnis debitor. Kadang-kadang bank dapat membantu debitor memperbaiki kondisi dan likuiditas keuangan mereka. Dengan demikian sedikit demi sedikit debitor mampu melunasi kredit beserta bunganya. Namun, upaya ini memakan waktu yang lama, sehingga membutuhkan kesabaran dari kreditor

Kredit Pemilikan rumah

Kredit Pemilikan Rumah
Mengenal SKMHT dan APHT Dalam Penggunaan KPR

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi tepat bagi Anda yang ingin memiliki rumah namun namun tidak memiliki dana cukup untuk membayar secara kontan. Kehadiran KPR sendiri dalam beberapa tahun terakhir telah membantu banyak orang untuk memiliki rumah impiannya.

Dengan proses pengajuan yang tidak bertele-tele, Anda bisa memiliki rumah dalam waktu singkat. Namun, apakah mengajukan KPR itu mudah? Belum tentu.

Semua orang sudah tahu kalau sebelum menggunakan KPR, Anda dituntut untuk membayar uang muka minimal 20% dari harga rumah. Anda juga masih akan diminta berbagai biaya lain yang bersangkutan dengan biaya admin, asuransi, sampai biaya notaris yang nilainya tidak sedikit. Khusus untuk notaris, di sana akan ada banyak biaya yang akan dikeluarkan berkaitan dengan pengurusan surat-surat yang mesti dibuat di sana.

Dari beberapa surat-surat tersebut, dua di antaranya adalah Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Bagi Anda yang belum pernah mengajukan KPR, kemungkinan besar tidak mengetahui apa sebenarnya kedua dokumen ini.

Untuk membantu Anda, berikut ini adalah pembahasannya:

Pengertian SKMHT dan APHT

SKMHT dan APHT Harus Ditandatangani Pembeli dan Developer via shutterstock.com

SKMHT merupakan sebuah surat yang berisi pemberian kuasa yang dibuatkan atau diberikan oleh pemberi agunan atau pemilik tanah dalam hal ini adalah developer sebagai pihak pemberi kuasa kepada kreditur selaku pihak penerima kuasa guna mewakili pemberi kuasa melakukan pemberian atas Hak Tanggungan kepada kreditor atas tanah milik pemberi kuasa.

Dari pernyataan di atas, maka semua bentuk kuasa yang diberikan oleh developer kepada kreditur adalah untuk mewakilinya guna menjaminkan tanah miliknya. Jika pemberian jaminan ini dilakukan dengan dibebani hak tanggungan, maka surat pemberian kuasa tersebut masuk ke dalam SKMHT. SKMHT dibuat oleh notaris dikarenakan persyaratan untuk pembebanan hak tanggungan oleh kuasa harus dengan akta otentik.

Jelasnya, pembuatan SKMHT diperlukan apabila sertifikat rumah tersebut masih atas nama penjual atau developer sehingga perlu untuk dilakukan balik nama terlebih dahulu berdasarkan AJB kepada debitur/pembeli rumah. Aturan mengenai SKMHT ini diatur secara gamblang dalam Pasal 15 tentang Undang-Undang Hak Tanggungan.

Hal tersebut dikarenakan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (5) Hak Tanggungan hanya dapat dibebankan kepada pemilik sah dari agunan tersebut, dalam hal ini telah tercantum secara jelas nama debitur dalam sertifikat.

Baca Juga: Pilihan Produk KPR dari BTN yang Tepat untuk Anda Gunakan

Pembuatan SKMHT dan APHT
Pembuatan SKMTH sendiri harus sesuai dengan ketetapan UU yang berlaku dan ini mesti dipatuhi oleh semua Notaris atau PPAT yang akan membuat SKMHT ini atau mesti dipatuhi oleh PPAT yang akan membuat APHT yang dibuat berdasarkan SKMHT.

Jangka waktu peningkatan dari SKMHT sampai menjadi APHT adalah selama 1 bulan untuk tanah terdaftar dan 3 bulan untuk tanah belum terdaftar. APHT sendiri merupakan APHT adalah surat atau akta yang diperlukan sebagai jaminan bahwa pinjaman dari bank bakal dilunasi. Pihak yang menandatangani APHT adalah pembeli rumah dengan pihak kreditur atau bank.

Inti dari APHT adalah bahwa pemegang developer sebagai pemilik sertifikat tanah membebankan Hak Tanggungan (menjaminkan) tanahnya untuk menjamin pelunasan sejumlah utang debitur kepada kreditur.

Setelah SKMHT dan APHT Terbit

Setelahnya, Proses Membeli Rumah Akan Semakin Mudah via shutterstock.com

Khusus dalam Kredit Pemilikan Rumah, sebelum penandatangan APHT, harus terlebih dahulu melakukan transaksi jual beli yang ditandai dengan menandatangani Akta Jual Beli. Sebab yang menjadi jaminan dalam KPR adalah rumah yang baru saja dibeli.

Jadi, pihak bank akan memberi pinjaman pada debitur untuk membayar harga rumah tersebut dan debitur nantinya akan mengangsur pinjaman tersebut kepada bank dengan jaminan rumah yang dibelinya.

Setelah perjanjian dan semua akta-akta itu ditandatangani, notaris akan mengeluarkan covernote, yaitu sebuah “surat sakti” yang menjadi dasar/pegangan bank untuk mencairkan kredit KPR kepada debitur.

Isi dari covernote ini intinya adalah bahwa Notaris memberi keterangan bahwa antara debitur dan bank telah dilakukan penandatangan surat-surat tersebut dan proses penyelesaian akta berikut pendaftarannya di BPN sedang berjalan dan akan selesai dalam waktu tertentu yang secepatnya akan diserahkan pada pihak bank selaku kreditur.

Setelah itu, pencairan kredit tidak perlu menunggu semua proses pembuatan akta dan pendaftarannya selesai, tetapi cukup dengan jaminan covernote yang sudah dibuat Notaris tadi.

Baca Juga: 11 Cara Cerdas Menabung untuk Beli Rumah

Biaya Pembuatan SKMHT dan APHT
Sebenarnya, tidak aturan resmi mengenai rincian biaya pembuatan kedua surat ini. Di mana biaya SKMHT dan APHT ditanggung oleh pembeli rumah atau penerima kredit sesuai dengan nilai yang dibebankan oleh PPAT atau Notaris yang membuat akta. Jadi, dengan kata lain Anda mesti menyiapkan dana berapapun sesuai yang dibutuhkan.

Sudah Siap Membeli Rumah?
Dari penjelasan di atas, sudah jelas kalau membeli rumah lewat KPR tidak semudah yang diperkirakan. Ada proses panjang yang mesti dilalui sebelum bisa memiliki rumah impian Anda. Salah satunya adalah masalah biaya, sebab Anda tidak hanya dituntut untuk membayar uang muka dan cicilan bulanan saja, dibalik itu semua masih ada biaya lain seperti dalam pembuatan SKMHT dan APHT. Meskipun begitu, hal ini tentu jangan sampai menjadi penghambat Anda dalam membeli rumah.

Asalkan semua dipersiapkan dengan baik, tentu proses pembelian rumah akan berjalan dengan lancar. Jadi, sudah siapkah Anda membeli rumah.

Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia

Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia

Plpk-ms & Partners

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan

Pengaturan tentang perbankan di Indonesia sudah dimulai sejak zaman Belanda. Untuk menertibkan peraktik lembaga pelepas uang yang banyak terjadi pada waktu itu, dikeluarkanlah peraturan, baik dalam bentuk undang-undang maupun berupa surat-surat keputusan resmi dari pihak pemerintah. Diantara lembaga keuangan yang telah berdiri sejak zaman penjajahan tersebut, yaitu De Javashe Bank N.V, tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dikeluarkan undang-undang De Javashe Bank Wet 1872. Bank inilah yang kemudian menjadi Bank Indonesia, setelah melalui proses nasionalisasi pada tahun 1951, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1951 yang mulai berlaku tanggal 6 Desember 1951. [1]

Regulasi perbankan di Indonesia secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Noomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif sistem perbankan yang berlaku pada masa itu. Dimana akan berhubungan dengan kedudukan perbankan syariah pada masa berlakunya Undang-Undang ini adalah adanya pengaturan mengenai pengertian “kredit” yang terdapat di dalamnya. Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak, dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang ditetapkan. [2] Dari bunyi pasal di atas tampak pengertian, bahwa usaha perbankan yang ada pada masa itu (perbankan konvensional) operasionalnya menggunakan sistem kredit, tidak mungkin melaksanakan kredit tanpa mengambil bunga.

Hal ini dikarenakan konsep bunga melekat dalam pengertian kredit itu sendiri. Sehingga, tidak dimungkinkan perbankan syariah untuk didirikan, sebab kegiatan usaha bank pada masa itu harus menggunakan bunga. Bahkan perbankan pada masa itu ditentukan tingkat bunganya oleh pemerintah secara seragam, agar tidak terjadi penentuan bunga yang sewenang-wenang oleh masing-masing bank dan untuk menjaga stabilitas keuangan negara. [3]

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada 1 November 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada 1 Mei 1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen pembelian saham Perseroan senilai Rp. 84 miliar pada saat penandatanganan akta pendirian Perseroan. Selanjutnya, pada acara silaturahmi peringatan pendirian tersebut di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut menanam modal senilai Rp. 106 miliar.

Pada awal pendirian Bank Muamalat Indonesia, keberadaan bank syariah ini belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sitem syariah ini hanya dikategorikan sebagai ‘bank dengan sistem bagi hasil’, tidak terdapat rician landasan hukum syariah serta jnis-jenis usaha yang diperbolehkan. Sistem bagi hasil dalam Undang-Undang ini hanya diuraikan sepintas lalu dan merupakan ‘sisipan’ belaka.[4] Ketentuan bagi hasil tersebut diatur dalam Pasal 6 Huruf i, dimana disebutkan bahwa Bank Umum dapat menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Kemudian dalam Pasal 13 huruf c, yang menyebutkan bahwa Bank Perkreditan Rakyat dapat menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan prinsip bagi hasil kemudian ditaungkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Peraturan Pemerintah ini memberi makna bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.[5] Selanjutnya dalam Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 disebutkan bahwa prinsip bagi hasil adalah prinsip bagi hasil berdasarkan Syari’at yang digunakan oleh bank berdasarkan prinsip bagi hasil dalam:

menetapkan imbalan yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya;
menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja;
menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil.
Pengertian prinsip bagi hasil dalam penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan, termasuk pula kegiatan usaha jual beli.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Perkembangan perbankan Syariah sangat pesat dan menjanjikan prospek yang menguntungkan. Meskipun eksistensi bank Syariah di Indonesia secara formal telah dimulai sejak tahun 1992 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Namun, harus diakui bahwa Undang-Undang tersebut memang belum memberikan landasan hukum yang cukup kuat terhadap pengembangan bank Syariah karena masih menggunakan istilah bank bagi hasil. Pengertian bank bagi hasil yang dimaksudkan dalam Undang-Undang tersebut belum sesuai dengan cakupan pengertian bank syariah yang relatif lebih luas dari bank bagi hasil. Dengan tidak adanya pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur bank Syariah, maka hingga tahun 1998 belum terdapat ketentuan operasional yang secara khusus mengatur kegiatan usaha bank Syariah.

Tahun 1998 lahirlah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-Undang tersebut mengatur lebih rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan dimplementasikan. Undang-Undang tersebut memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara tital menjadi bank syariah.[6] Walapun Undang-Undang ini belum spesifik dan kurang mengakomodasi karakteristik operasional Perbankan Syariah, dimana, di sisi lain pertumbuhan dan volume usaha Bank Syariah berkembang cukup pesat.

Dalam penjelasan umumnya Undang-Undang ini mennyebutkan bahwa peranan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah perlu ditingkatkan untuk menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Undang-undang ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendirikan bank yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk pemberian kesempatan kepada Bank Umum untuk membuka kantor cabangnya yang khusus melakukan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah.[7]

Ketentuan mengenai bank syariah diatur dalam Pasal 1, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 13, Pasal, Pasal 29 dan Pasal 37. Pada Pasal 6 huruf m, disebutkan bahwa Usaha Bank Umum adalah menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Kemudian dalam Pasal 13 huruf c, disebutkan bahwa Usaha Bank Perkreditan Rakyat adalah menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Kemudian pada tahun 1999 lahir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-Undang ini juga menetapkan bahwa Bank Indonesia dapat melakukan pengendalian moneter berdasarkan prinsip-prinsip Syariah. Keberadaan kedua Undang-Undang tersebut telah mengamanatkan Bank Indonesia untuk menyiapkan perangkat ketentuan dan fasilitas penunjang lainnya yang mendukung operasional bank Syariah sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang lebih luas bagi pengembangan perbankan Syariah di Indonesia. Yaitu dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan operasional dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia. Kedua Undang-Undang tersebut selanjutnya menjadi dasar hukum bagi keberadaan dua sistem perbankan di Indonesia, yaitu adanya dua sistem perbankan (konversional dan Syariah) secara berdampingan dalam memberikan pelayanan jasa perbankan bagi masyarakat.

Upaya pengembangan perbankan Syariah di Indonesia tidak semata hanya merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tetapi juga merupakan bagian dari upaya penyehatan sistem perbankan yang bertujuan meningkatkan daya tahan perekonomian nasional. Krisis ekonomi yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997 membuktikan bahwa bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah dapat bertahan ditengah gejolak nilai tukar dan tingkat suku bunga yang tinggi. Kenyataan tersebut ditopang oleh karakteristik operasi bank Syariah yang melarang bunga (riba), transaksi yang bersifat tidak transparan (gharar) dan spekulatif (maysir). Dengan kenyataan tersebut, pengembangan perbankan Syariah diharapkan dapat meningkatkan ketahanan sistem perbankan nasional yang sedemikian rupa dapat menciptakan perekonomian yang tangguh. Yaitu perekonomian yang pertumbuhan sektor keuangannya sejalan dengan pertumbuhan sektor riil.[8]

Undang undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 menyebutkan bahwa guna menjamin kepastian hukum bagi stakeholders dan sekaligus memberikan keyakinan kepada masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa Bank Syariah, dalam Undang-Undang Perbankan Syariah ini diatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun Unit Usaha Syariah yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional. Sementara itu, untuk memberikan keyakinan pada masyarakat yang masih meragukan kesyariahan operasional Perbankan Syariah selama ini, diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah meliputi kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim.

Sebagai undang-undang yang khusus mengatur perbankan syariah, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai masalah kepatuhan syariah (syariah compliance) yang kewenangannya berada pada Majelis Ulama Indonesia yang direpresentasikan melalui Dewan Pengawas Syariah yang harus dibentuk pada masing-masing Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Untuk menindaklanjuti implementasi fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia ke dalam Peraturan Bank Indonesia, di dalam internal Bank Indonesia dibentuk komite perbankan syariah, yang keanggotaannya terdiri atas perwakilan dari Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur masyarakat yang komposisinya berimbang. Setelah terbit Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan maka Fatwa Majelis Ulama Indonesia dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Undang undang Nomor 21 tahun 2008 memiliki beberapa ketentuan umum yang menarik untuk dicermati. Ketentuan umum sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 adalah merupakan sesuatu yang baru dan akan memberikan implikasi tertentu, meliputi:

Istilah Bank Perkreditan Rakyat yang diubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Perubahan ini untuk lebih menegaskan adanya perbedaan antara kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Definisi Prinsip Syariah. Dalam definisi dimaksud memiliki dua pesan penting yaitu (1) prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dan (2) penetapan pihak/lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa yang menjadi dasar prinsip syariah.
Penetapan Dewan Pengawas Syariah sebagai pihak terafiliasi seperti halnya akuntan publik, konsultan dan penilai.
Definisi pembiayaan yang berubah secara signifikan dibandingkan definisi yang ada dalam Undang-Undang sebelumnya tentang perbankan (Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998). Dalam definisi terbaru, pembiayaan dapat berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam dan transaksi sewa menyewa jasa (multijasa).
Kemudian Bank Syariah yang telah mendapatkan izin usaha setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ini, wajib mencantumkan dengan jelas kata ”syariah” setelah kata ”bank” atau nama bank . Sedangkan Unit Usaha Syariah yang telah mendapatkan izin usaha setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ini, wajib mencantumkan dengan jelas frase ”Unit Usaha Syariah” setelah nama Bank pada kantor Unit Usaha Syariah yang bersangkutan. Selain mendirikan Bank Syariah atau UUS baru, pihak-pihak yang ingin melakukan kegiatan usaha perbankan syariah dapat melakukan pengubahan (konversi) bank konvensional menjadi Bank syariah. Pengubahan dari Bank Syariah menjadi bank konvensional merupakan hal yang dilarang dalam UU ini.[9] Disamping itu, pendirian Bank Umum Syariah baru dapat dilakukan dengan cara pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah dari induknya yang dilakukan secara sukarela [10]atau dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban.[11]

[1] A. Zuliansyah, Positivisasi: Hukum Islam Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah Di Indonesia, http://download.portalgaruda.org/article, diakses tanggal 29 November 2014, Pukul 16.45.

[2] Pasal 13 huruf c.

[3] A. Zuliansyah, Positivisasi: Hukum Islam Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah Di Indonesia, ibid.

[4] Muhammad Syafi’i Antonio, Islamic Banking: Bank syariah dari teori Ke Praktek, Gema Insani Press, Jakarta:2001, hlm. 26.

[5] 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992.

[6] Muhammad Syafi’i Antonio, Islamic Banking: Bank syariah dari teori Ke Praktek, ibid.

[7] Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

[8] Arpani, Perbankan Syari’ah Sebagai Pendukung Sistem Ekonomi Naisonal, pa-kandangan.pta-banjarmasin.go.id/…/Mklh-Arpani5%20Perbankan%2, diakses pada 29 November 2014, Pukul 19.12.

[9] Lihat Pasal 5.

[10]Lihat Pasal 16.

[11]Lihat Pasal 68.

Iklan

Kategori: Uncategorized
Tinggalkan sebuah Komentar
Bang Zali
Blog di WordPress.com.

Kembali ke atas
Iklan

Hukum Properti Indonesia

HUKUM PROPERTI INDONESIA YANG PERLU DIKETAHUI PEMILIK PROPERTI SEWAAN

Hukum properti bisa dikatakan cukup memusingkan untuk dipelajari. Akan tetapi, hal ini penting dipahami jika Anda berniat mengeruk keuntungan dari bisnis properti.

Bisnis properti di Indonesia memang menggiurkan. Selain jual beli properti, potensi keuntungan dalam sewa-menyewa properti, baik rumah maupun apartemen, juga sangat menjanjikan.

Jika Anda memiliki properti lebih dari satu, Anda bisa membuatnya menjadi bentuk investasi yang menguntungkan dengan cara menyewakan sebagai tempat tinggal. Anda dapat menerima penghasilan tetap setiap bulan atau setiap tahun dengan menyewakan properti.

Nah, sebelum menawarkan properti Anda melalui iklan maupun agen, ada baiknya Anda mencari tahu aspek-aspek hukum properti yang perlu diketahui pemilik properti sewaan. Cari tahu penjelasannya berikut ini.

Hukum Properti Sewa-Menyewa di Indonesia
Perjanjian sewa-menyewa properti diatur dalam Bab VII Buku III KUH Perdata Tentang Sewa-Menyewa, meliputi pasal 1548 sampai pasal 1600 KUH Perdata. Definisi perjanjian sewa-menyewa berdasarkan Pasal 1548 adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya utnuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayarannya.

Selain pasal-pasal dalam KUH Perdata tersebut, perjanjian sewa-menyewa juga diatur dalam PP No. 44 Tahun 1994. Peraturan ini menjelaskan tiga klausul yang harus disebutkan dalam perjanjian sewa-menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa dan klausul harga sewa.

Pada klausul hak dan kewajiban dijelaskan mengenai hak dan kewajiban pihak penyewa properti dan yang menyewakan. Sementara, klausul jangka waktu sewa memastikan kapan berakhirnya hak penyewa dalam menempati properti dan klausul harga sewa mencantumkan besarnya harga sewa properti yang telah disepakati kedua belah pihak.

Hak dan Kewajiban Pemilik Properti Berdasarkan Hukum Properti
Berdasarkan hukum properti di Indonesia, tepatnya diatur dalam Pasal 1550 KUH Perdata, pihak yang menyewakan properti memiliki sejumlah kewajiban, antara lain:

Menyerahkan properti yang disewakan kepada penyewa.
Memelihara properti yang disewakan sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan.
Memastikan ketentraman, kenyamanan dan keamanan kepada penyewa properti.
Pemilik sewaan, menurut hukum, juga diwajibkan menanggung semua cacat atau kerusakan properti yang disewakan, meskipun ketika perjanjian sewa-menyewa dibuat pihak penyewa tidak mengetahui tentang kerusakan tersebut.

Pihak penyewa berhak menuntut pengurangan harga sewa jika kerusakan atau cacat pada properti dirasa mengganggu, dengan catatan gangguan tersebut telah diberitahukan kepada pemilik.

Selain kewajiban, hukum Indonesia juga mengatur hak pemilik sewaan. Sebagaimana diatur Pasal 1548 KUH Perdata, pemilik sewaan memiliki hak sebagai berikut:

Menerima uang sewa sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Menegur penyewa apabila penyewa tidak menjalankan kewajibannya dengan baik.
Menuntut ganti kerugian atas properti yang disewakan jika penyewa merusak kondisi properti sehingga tidak sesuai dengan tujuan penggunaan properti menurut perjanjian sewa.
Jika Anda ingin mengakhiri perjanjian sewa-menyewa sebelum waktu yang dicantumkan dalam perjanjian, Anda dapat melakukannya jika memang mendapat persetujuan dari pihak penyewa. Namun, jika ini merupakan keputusan sepihak, harus dilakukan dengan putusan pengadilan seperti yang diatur dalam Pasal 10 ayat 3 PP No. 49 Tahun 1963 dan PP No. 55 Tahun 1981.

Demikan penjelasan mengenai hukum properti sewa-menyewa properti yang perlu Anda ketahui sebagai pemilik sewaan. Pastikan Anda memahami hukum ini guna menghindari risiko-risiko menyewakan properti di kemudian hari.

Perilaku konsumen Indonesia Digital

Bagaimana perilaku terkini konsumen Indonesia dalam dunia internet? Bagaimana cara mereka berpikir dan apa saja media yang mereka lihat?

Membahas perilaku konsumen adalah sesuatu yang nyeni dan menarik karena konsumen memiliki perwujudan sifat manusia yang dinamis. Meski dalam sekolah-sekolah bisnis dan literatur ekonomi sudah dan masih membahas perilaku konsumen, selalu ada hal-hal baru yang dapat kita temukan. Contoh hal terbaru tersebut ada dalam perilaku konsumen Indonesia dan bahkan perilaku mereka sukses membuat bingung seorang Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Artikel Bloomberg bertajuk “Why Aren’t Indonesian Consumers Spending?” memuat pernyataan kebingungan Sri Mulyani, “Semua faktor-faktor untuk mendukung konsumsi ada di Indonesia,”. Faktor-faktor tersebut antara lain empat juta lapangan kerja baru, kenaikan gaji, dan delapan kali pemotongan suku bunga seharusnya sudah cukup mendorong konsumen Indonesia membelanjakan uangnya.

Berbagai kemungkinan jawaban dikeluarkan para ahli mengenai penyebab perilaku konsumen Indonesia dan salah satunya adalah, konsumen Indonesia yang didominasi usia muda dan melek internet, mengubah pola perilaku konsumsi mereka seiring dengan naiknya pendapatan. Mereka, berbeda dengan generasi pendahulunya, mungkin mengeluarkan uang lebih sedikit untuk barang-barang tahan lama seperti mebel, pakaian, serta kendaraan, dan lebih memilih membelanjakan uang untuk mendapatkan pengalaman-pengalaman yang berkorelasi dengan gaya hidup, seperti liburan.

Sekarang, mari kita membahas lebih dalam konsumen Indonesia dengan kata kunci “usia muda” dan “melek internet”.

Internet dalam keseharian konsumen Indonesia

Perilaku konsumen digital Indonesia – Penetrasi internet di Indonesia 2017

Konsumen Indonesia saat ini memang didominasi konsumen usia muda dan melek internet. Muda di sini berarti mereka yang masuk dalam generasi Y dan generasi Z. Riset Nielsen (2017) menemukan bahwa internet sudah berada di posisi tiga media yang paling banyak dikonsumsi di Indonesia dengan jangkauan sebesar 44 persen dari populasi. Padahal per 2012, jangkauan internet di Indonesia baru mencapai 26 persen dari populasi.

Jangkauan internet yang semakin luas terbantu antara lain dengan kehadiran telepon pintar dengan harga yang semakin terjangkau dan harga paket internet yang semakin murah. Tak ayal, perilaku konsumen Indonesia dalam menggunakan internet pun berubah, antara lain dalam bentuk rerata konsumsi internet harian dan tempat mengakses internet.

Perilaku konsumen digital Indonesia – Tempat akses internet 2017

Riset Nielsen (2017) menunjukkan perubahan perilaku konsumen Indonesia dalam mengakses internet, khususnya dengan perbandingan tahun 2015 dan 2017. Sebagai contoh, perilaku akses internet oleh konsumen Indonesia tahun 2017 meningkat hampir di semua parameter. Dari sisi waktu akses, mereka mengakses internet bagi siang hari dan malam hari, hari kerja maupun akhir minggu, saat kerja dan saat santai, baik di rumah, sekolah, perpustakaan, dan universitas.

Seakan masih kurang, konsumen Indonesia masih mengakses internet dalam perjalanan, di restoran dan kafe, di rumah teman, di tempat publik, saat liburan, di pusat perbelanjaan, maupun saat menghadiri konser. Satu-satunya tempat yang menunjukkan penurunan akses internet adalah kafe internet alias warnet.

Perilaku konsumen digital Indonesia – Alat yang digunakan untuk akses internet 2017

Temuan Nielsen mengenai perilaku konsumen Indonesia saat mengakses internet tidak mengherankan. Karena seperti sudah disampaikan sebelumnya, penggunaan telepon pintar meningkat dengan pesat dan mengalahkan penggunaan laptop, komputer desktop, sabak, konsol gim, smart TV, handheld media player, dan wearable device. Khusus sabak, ada hal menarik yang ditemukan Nielsen karena menjadi satu-satunya piranti keras yang menurun penggunaannya per tahun 2017 saat dibandingkan dengan piranti keras lainnya.

Dari penjelasan yang sudah disampaikan, sudah terindikasi bahwa perilaku konsumen Indonesia, khususnya yang berusia muda semakin didominasi dengan akses internet. Apalagi dengan keberadaan telepon pintar yang memungkinkan akses internet dan mobilitas berjalan bersama-sama, akses internet dapat berlangsung sejak bangun tidur hingga kembali tidur.

Perilaku konsumen digital Indonesia – Situs tempat melihat video online 2017

Selain perbedaan perilaku konsumsi di dunia nyata, konsumen Indonesia yang berusia muda saat menggunakan akses internet pun kembali menunjukkan perbedaan perilaku. Konsumen Indonesia yang berusia 16 s.d. 29 tahun memiliki minat jauh lebih tinggi untuk menonton video daring. Karenanya, situs-situs seperti YouTube dan Vidio.com sangat menarik minat mereka.

Namun patut menjadi catatan bahwa meski akses internet Indonesia semakin baik, infrastruktur internet berkualitas tinggi belum merata di semua wilayah. Akibatnya, konten-konten situs yang memakan akses data yang besar tentunya tidak memiliki akses tinggi di daerah-daerah dengan ketersediaan infrastruktur internet yang masih terbatas.

Pesan untuk marketer

Dari pemaparan data-data di atas, khususnya yang sudah ditemukan oleh Nielsen, kita bisa mengambil beberapa poin, yaitu:

Konsumen Indonesia yang berusia muda memang sangat “melek internet”,
Akses internet semakin meluas di berbagai tempat, termasuk di tempat publik. Lalu, rumah menjadi lokasi tertinggi melakukan akses internet,
Konsumen Indonesia melakukan akses internet harian yang tinggi dan bisa dikatakan sejak bangun tidur hingga kembali tidur,
Konsumen Indonesia dengan usia muda mengonsumsi video daring lebih tinggi dibandingkan dengan generasi-generasi di atas mereka.
Poin-poin tersebut menunjukkan gambaran yang kurang mengenakkan bagi sebagian dari para marketer dan pelaku bisnis. Sebagai contoh, data ini menunjukkan bahwa efektivitas media konvensional seperti media cetak (mis: majalah, koran, dan tabloid) semakin menurun efektivitasnya sebagai media komunikasi dengan konsumen usia muda, khususnya generasi Y dan generasi Z. Selain media cetak, media-media konvensional lainnya seperti baliho, televisi, radio juga tidak memiliki taji setajam dulu di mata konsumen Indonesia usia muda.

Media-media berbasis internet jelas sudah menjadi kewajiban bagi para pebisnis dan marketer yang memiliki segmen konsumen generasi Y dan generasi Z. Jika memaksakan keberadaan media-media yang masuk dalam kategori “tua” untuk berkomunikasi dengan konsumen Indonesia usia muda, tentunya marketer harus bisa menyajikan dengan wajah yang beda dan inovatif. Selain beda dan inovatif, media-media konvensional tersebut pun sudah sangat sulit untuk dipaksakan posisinya sebagai media utama. Sehingga kembali lagi ke temuan awal bahwa media berbasis internet harus menjadi media utama untuk berkomunikasi dengan konsumen Indonesia usia muda.

Saat menyusun dan mengembangkan media berbasis internet pun, para marketer dan pelaku bisnis tidak bisa sembarangan. Ingat bahwa konsumen memiliki perilaku yang sangat dinamis dan memiliki ciri khas dalam setiap tindakannya. Sebagai contoh berbasis data yang sudah disampaikan, konsumen masa kini sangat menyukai mengonsumsi media video daring. Maka, media video daring patut menjadi opsi dalam taktik marketing meski perlu menjadi catatan bahwa tidak di setiap wilayah dapat diterapkan taktik marketing dengan perantaraan video daring.

Secara keseluruhan, harus diakui bahwa digital marketing sudah tidak lagi sekedar “digital marketing”. Digital marketing sudah mulai menjadi “marketing” karena saat marketer berhadapan dengan konsumen generasi muda, penerapan strategi dan taktik marketing yang 100% menggunakan media dan teknologi berbasis internet sudah dimungkinkan. Bahkan bisa jadi efektivitasnya sama atau bahkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan penerapan strategi dan taktik marketing yang menggunakan bauran internet dan non-internet.

Maka, mari tetap berpedoman dengan esensi ilmu marketing yang berientasi konsumen. Tidak perlu memaksakan diri menggunakan strategi dan taktik yang semakin menurun efektivitasnya jika konsumen yang dituju sudah tidak lagi membutuhkannya. Lagipula, inilah menariknya marketing karena bukan ilmu pasti, tetapi lebih ke seni yang dinamis.

Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan dan Fungsi Hukum

Pengertian, Unsur, Ciri, Sifat, Tujuan dan Fungsi Hukum – Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli

mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.

A. Pengertian Hukum
Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum ? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum ?

Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat.


Materi Hukum
Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa sesungguhnya hukum itu? Kita sulit mendefinisikan secara lengkap. Hal itu dikarenakan hukum memiliki pengertian yang luas. Banyak ahli hukum memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak tentang hukum itu.

Defenisi Hukum Menurut Para Ahli
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut :
1. Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

Jadi, hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

B. Unsur-unsur Hukum
Apabila kita lihat dari beberapa perumusan tentang berbagai pengertian hukum, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur-unsur :
peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
peraturan itu bersifat memaksa; dan
sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Akan tetapi, tidaklah semua orang mau menaati kaidah-kaidah hukum itu. Agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.

Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman. Sifat hukum yang demikian itu menunjukkan ciri-ciri hukum, yaitu :
adanya perintah dan atau larangan;
perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang; dan
adanya sanksi atau hukuman.

C. Ciri-Ciri Hukum
Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Berikut adalah ciri-ciri hukum :
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
Peraturan itu bersifat memaksa;
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
Berisi perintah dan atau larangan; dan
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

D. Sifat Hukum
Hugo de Groot dalam “De Jure Belli ac facis” (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.

Hukum adalah salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para ahli, sehingga membuat tidak adanya pengertian dari hukum yang memiliki satu arti.

Berikut ini adalah sifat dari hukum, sebagai berikut :
a. Besifat Mengatur
Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyarakat
b. Bersifat Memaksa
Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum.
c. Bersifat Melindungi
Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.

E. Tujuan Hukum
Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.

Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.

Berikut adalah Tujuan Hukum :
Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai;
Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
Sebagai sarana penggerak pembangunan; dan
Sebagai fungsi kritis.
Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut :
1. Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
5. Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
6. Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi – Soerjono Soekanto: 1978).

F. Fungsi Hukum
Apabila kita perhatikan definisi-definisi hukum atau rumusan dari para sarjana hukum tersebut, pada dasarnya kita dapat menemukan adanya unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, dan sifat hukum.

Adapun fungsi dari hukum adalah, sebagai berikut :
Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;
Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia; dan
Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara.
Fungsi dari hukum secara umum adalah :
Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia;
Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat;
Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);
Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan);
Sebagai alat kritik (fungsi kritis); dan
Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
Tugas dari Hukum adalah sebagai berikut :
Menjamin adanya kepastian hukum;
Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian; dan
Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Referensi :
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan kedelapan, Balai Pustaka, Jakarta, 1989,
Dudu Duswara Machmudin. ( 2001 ). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : Refika Aditama.
Achmad Sanusi ( 1994 ), Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung, Tarsito.
Van Apeldorn (1986), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prdanya Paramita.

Hukum Bisnis dan Perbankan

Artikel Hukum Bisnis dan Perbankan
PERSYARATAN ADMINISTRATIF DAN TEKNIS PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN DI INDONESIA

Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat, karena pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih lega dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang kumuh. Pembangunan rumah susun memerlukan persyaratan teknis dan administratif yang lebih berat, karena spesifikasi rumah susun memiliki bentuk dan keadaan khusus yang berbeda dengan perumahan biasa (landed house). Disamping itu pelaku pembangunan juga harus dituntut benar-benar qualified di bidangnya untuk melaksanakan pembangunan rumah susun.

A. Pendahuluan

Pada daerah perkotaan yang berpenduduk padat, di mana tanah yang tersedia sangat terbatas perlu dikembangkan pembangunan perumahan dan pemukiman dalam bentuk rumah susun yang lengkap, seimbang, dan serasi dengan lingkungannya. Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat, karena pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah, membuat ruang-ruang terbuka kota yang lebih lega dan dapat digunakan sebagai suatu cara untuk peremajaan kota bagi daerah yang kumuh.

Jika dilihat dari sisi pengertian, Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda-benda bersama dan tanah bersama[1].

Pembangunan rumah susun memerlukan persyaratan teknis dan administratif yang lebih berat, karena spesifikasi rumah susun memiliki bentuk dan keadaan khusus yang berbeda dengan perumahan biasa (landed house). Pembangunan rumah susun harus memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif sebagaimana yang telah ditetapkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yakni :

Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun; dan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun.
B. Persyaratan Administratif

Pembangunan rumah susun dan lingkungannya harus dibangun dan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan peruntukkannya (persyaratan administratif). Merujuk kepada penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, yang dimaksud dengan persyaratan administratif pembangunan rumah susun yaitu persyaratan yang mengatur mengenai[2] :

(i) perizinan usaha dari perusahaan pembangunan perumahan;

(ii) izin lokasi dan/atau peruntukkannya; serta

(iii) perizinan mendirikan bangunan.

Perizinan tersebut diajukan oleh penyelenggara pembangunan kepada Pemerintah Daerah terkait dengan melampirkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut[3]:

sertifikat hak atas tanah;
fatwa peruntukkan tanah;
rencana tapak;
gambar rencana arsitektur yang memuat denah dan potongan beserta pertelaannya yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal dari satuan rumah susun;
gambar rencana struktur beserta perhitungannya;
gambar rencana menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama;
gambar rencana jaringan dan instalasi beserta perlengkapannya.
Jika dilihat dari persyaratan administratif pembangunan rumah susun terlihat bahwa pelaku pembangunan disamping harus memenuhi persyaratan administratif tersebut, pelaku pembangunan juga harus benar-benar qualified di bidangnya untuk melaksanakan pembangunan rumah susun. Hal ini disebabkan karena spesifikasi rumah susun memiliki bentuk dan keadaan khusus yang berbeda dengan perumahan biasa (landed house).

C. Persyaratan Teknis

Ketentuan-ketentuan dalam persyaratan teknis diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan semua persyaratan teknis tersebut harus sesuai dengan rencana tata kota setempat. Persyaratan teknis pembangunan rumah susun antara lain mengatur mengenai[4] :

(i) struktur bangunan;

(ii) keamanan, keselamatan, kenyamanan;

(iii) hal-hal yang beruhubungan dengan rancang bangunan;

(iv) kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun juga mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun, antara lain meliputi :

1. Ruang;

Semua ruang yang dipergunakan untuk kegiatan sehari-hari harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan udara dan pencahayaan langsung maupun tidak langsung secara alami dalam jumlah yang cukup.

2. Struktur, komponen, dan bahan bangunan;

Rumah susun harus direncakanan dan dibangun dengan struktur, komponen, dan penggunaan bahan bangunan yang memenuhi persyaratan konstruksi sesuai dengan standar yang berlaku.

3. Kelengkapan rumah susun;

Rumah susun harus dilengkapi dengan: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan gas, saluran pembuangan air hujan, saluran pembuangan air limbah, saluran dan/atau tempat pembuangan sampah, tempat untuk kemungkinan pemasangan jaringan telepon dan alat komunikasi lainnya, alat transportasi yang berupa tangga, lift atau eskalator, pintu dan tangga darurat kebakaran, tempat jemuran, alat pemadam kebakaran, penangkal petir, alat/sistem alarm, pintu kedap asap pada jarak-jarak tertentu, dan generator listrik untuk rumah susun yang menggunakan lift.

4. Satuan rumah susun;

Satuan rumah susun dapat berada pada permukaan tanah, di atas atau di bawah permukaan tanah, atau sebagian di bawah dan sebagian di atas permukaan tanah. Rumah susun juga harus mempunyai ukuran standar yang dapat dipertanggungjawabkan, memenuhi persyaratan sehubungan dengan fungsi dan penggunaannya, serta harus disusun, diatur, dan dikoordinasikan untuk dapat mewujudkan suatu keadaan yang dapat menunjang kesejahteraan dan kelancaran bagi penghuni dalam menjalankan kegiatan sehari-hari untuk hubungan ke dalam dan ke luar.

5. Bagian bersama dan benda bersama;

bagian bersama yang berupa ruang untuk umum, ruang tangga, lift, selasar, harus mempunyai ukuran yang dapat memberikan kemudahan bagi penghuni dalam melakukan kegiatan sehari-hari baik dalam hubungan sesama penghuni, maupun dengan pihak-pihak lain.
benda bersama harus mempunyai dimensi, lokasi, kualitas, kapasitas yang dapat memberikan keserasian lingkungan guna menjamin keamanan dan kenikmatan para penghuni.
6. Kepadatan dan tata letak bangunan;

Kepadatan bangunan dalam lingkungan harus memperhitungkan dapat dicapainya optimasi daya guna dan hasil guna tanah. Tata letak bangunan harus menunjang kelancaran kegiatan sehari-hari dan harus memperhatikan penetapan batas pemilikan tanah bersama, segi-segi kesehatan, pencahayaan, pertukaran udara, serta pencegahan dan pengamanan terhadap bahaya yang mengancam keselamatan penghuni, bangunan, dan lingkungannya.

7. Prasarana lingkungan;

Lingkungan rumah susun harus dilengkapi dengan prasarana lingkungan yang berfungsi sebagai penghubung untuk keperluan kegiatan sehari-hari bagi penghuni, baik ke dalam maupun ke luar dengan penyediaan jalan setapak, jalan kendaraan, dan tempat parkir.

8. Fasilitas bangunan.

Dalam rumah susun dan lingkungannya harus disediakan ruangan-ruangan dan/atau bangunan untuk tempat berkumpul, melakukan kegiatan masyarakat, tempat bermain bagi anak-anak, dan kontak sosial lainnya serta ruangan dan/atau bangunan untuk pelayanan kebutuhan sesuai standar yang berlaku.

Persyaratan teknis pembangunan rumah susun ini ditujukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketenteraman serta ketertiban para penghuni dan pihak lainnya. Pengaturan atas bagian bangunan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah mengandung hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, memberikan landasan bagi sistem pembangunan yang mewajibkan kepada penyelenggara pembangunan (“developer”) untuk melakukan pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun dengan pembuatan akta pemisahan dan disahkan oleh Instansi yang berwenang. Atas dasar pemisahan yang dilakukan dengan akta dengan melampirkan gambar, uraian dan pertelaan yang disahkan oleh instansi yang berwenang dan didaftarkan sebagaimana disyaratkan tersebut memberikan kedudukan sebagai benda tak bergerak yang dapat menjadi obyek pemilikan (“real property”).

Sedangkan dalam segi lain, pengaturan tersebut memberikan landasan bagi sistem pemilikan, ditunjukkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun, dalam kedudukannya sebagai hak kebendaan, meliputi hak milik atas satuan Yang bersifat perseorangan dan terpisah, termasuk juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.

D. Sanksi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, Pasal 21 dan Pasal 22, pelanggaran yang sengaja dilakukan terhadap persyaratan administratif maupun teknis sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, maka penyelenggara pembangunan rumah susun diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah). Sedangkan pelanggaran yang terjadi karena kelalaian, maka penyelenggara pembangunan rumah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan dibebankan kewajiban untuk memenuhi ketentuan yang belum dilaksanakan.

Terkait dengan sanksi yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun ini, penulis berpendapat bahwa sanksi tersebut relatif ringan jika dibandingkan dengan kemungkinan resiko bahaya yang dihadapi penghuni jika terjadi pembangunan rumah susun yang tidak sesuai dengan bestek yang ditetapkan maupun kerugian keuangan negara jika anggaran pembangunan didanai oleh APBN.

E. Penutup

Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan mengenai persyaratan administratif dan teknis pembangunan rumah susun, yakni :

Pengaturan tentang persyaratan administratif dan teknis pembangunan rumah susun rumah susun diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988, dimana dalam undang-undang tersebut diatur tentang pembangunan rumah susun dan tata cara pemilikan dan peralihannya.
Pembangunan rumah susun dan lingkungannya harus dibangun dan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan peruntukkannya (persyaratan administratif).
Ketentuan-ketentuan dalam persyaratan teknis diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan semua persyaratan teknis tersebut harus sesuai dengan rencana tata kota setempat.
Terkait dengan sanksi yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun ini, penulis berpendapat bahwa sanksi tersebut relatif ringan jika dibandingkan dengan kemungkinan resiko bahaya yang dihadapi penghuni jika terjadi pembangunan rumah susun yang tidak sesuai dengan bestek yang ditetapkan maupun kerugian keuangan negara jika anggaran pembangunan didanai oleh APBN. Untuk itu disarankan agar sanksi tersebut disesuaikan dengan perkembangan hukum di masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).

Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318).

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372).

[1] Pasal 1 angka 1, Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun.

[2] Penjelasan Pasal 6, Ibid.

[3] Pasal 30, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun.

[4] Penjelasan Pasal 6 ayat (1), Op Cit.

Hukum Bisnis Secara Umum

Hukum Bisnis Secara Umum
Notaris Dan PPAT

Hukum Bisnis Secara Umum | Hukum bisnis yaitu hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis. Dengan kata lain hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan dan kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau perturakaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif adalah untuk meraih keuntungan.

Sangatlah terlihat bahwa hukum sangat penting dalam dunia bisnis sebagai alat pengatur kegiatan bisnis baik sebuah lembaga saja atau sebuah negara. Kemajuan suatu bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat.

Negara harus menjamin semua itu, agar tidak ada terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah peran hukum membatasi hal tersebut.

Hukum bisnis melingkupi banyak hal yang berkaitan dengan bisnis. Dengan adanya payung hukum maka berbagai pihak akan merasa aman dan tidak dicurangi serta disalahkan ketika ada suatu kejadian.

Fungsi Hukum Bisnis
Adapun fungsi hukum bisnis yang memang tertera sebagai berikut :

Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis
Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktis bisnis
Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis ( yang sudah pasti dijamin oleh kepastian hukum)
Dengan telah dibuatnya hukum bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya adalah hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan/melakukan kegiatan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).

Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Selain itu adapun ruang lingkup hukum bisnis yang sudah dijelaskan dalam undang-undang adalah :

Pertama yaitu kontrak bisnis, yaitu bentuk badan usaha, lalu perusahaan go publik dan pasar modal, lalu jual beli perusahaan, penanaman modal/ investasi (PAM/PMDN), kepailitan dan likuidasi, merger, konsolidasi dan akuisisi, perkreditan dan pembiayaan, jaminan hutan, surat berharga, ketenagakerjaan dan perburuhan, Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000).

Baca Juga daftar-notaris-bandung-dan-kabupaten-bandung/

Hukum Bisnis Secara Umum Selanjutnya ada Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000), Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Perlindungan konsumen (UU No.8/1999), Keagenan dan distribusi, Asuransi (UU No. 2/1992), Perpajakan, Penyelesaian sengketa bisnis, Bisnis internasional, Hukum pengangkutan (baik darat, laut, udara), Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri,

Hukum perindustrian/industri pengolahan, Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport), Hukum Kegiatan Pertambangan, Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga, Hukum Real estate/perumahan/bangunan, Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional, Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)

Sumber-Sumber Hukum Bisnis
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah :

– Hukum Perdata (KUHPerdata)

– Hukum Dagang (KUHDagang)

– Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)

– Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang

– Perundang-undangan (sumber hukum bisnis lain)

– Perjanjian (sumber hukum bisnis lain)

– Traktat (sumber hukum bisnis lain)

– Jurisprudensi (sumber hukum bisnis lain)

– Kebiasaan (sumber hukum bisnis lain)

– Pendapat sarjana hukum (doktrin) (sumber hukum bisnis lain)

Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.
Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll
Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).
Peraturan perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya kepailitan, perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal (PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan Terbatas, likuidasi, akuisisi, merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta, merek, paten), penyelesaian sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan intenasional (WTO)
Baca Lagi area-kerja-notaris-dan-ppat/

Kegiatan bisnis sendiri secara umum dapat bedakan menjadi 3 bidang usaha yaitu :

Pertama ada Bisnis dalama arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb.

Kedua ada Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu kegiatan memperoduksi atau menghasilkan barang-barang yang niilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, kerajinan, pabrik mesin, dsb.

Ketiga ada Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh: Jasa Perhotelan, Konsultan, Asuransi, Pariwisata, Pengacara

2 cara Lunasi Pinjaman Debitur Yang Meninggal

2 Cara Lunasi Pinjaman Debitur yang Meninggal Dunia
Ketika debitur meninggal dunia sebelum kreditnya lunas, beban utang akan ditanggung keluarga terdekat atau ahli warisnya. Tidak perlu panik, temukan solusinya bersama kami!

Tips Keuangan Plpk-ms & Partners
NEWSLETTER+1 KAMITWEETBAGIKAN
Tidak sedikit terjadi kasus debitur yang meninggal dunia saat cicilan kreditnya belum lunas. Alhasil, muncul “warisan” berupa utang yang dilengserkan pada keluarga untuk menyelesaikan tanggung jawab kredit tersebut.

Warisan menurut hukum di Indonesia diartikan sebagai harta kekayaan yang meliputi aset dan passiva/utang. Bila seseorang meninggal dunia maka aset berharga, termasuk dengan utangnya,jatuh haknya kepada ahli waris. Hal ini sesuai dan diatur dalam pasal 833 KUHP.

Namun, menurut pasal 1100 KHUP, sisa beban utang ini hanya wajib dibayarkan oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh. Besaran utang yang harus dbayar oleh ahli waris pun disesuaikan dengan harta warisan yang diterima dan di luar dari harta pribadi miliknya.

Cara Ahli Waris Hadapi Beban Hutang
Peralihan utang ini tidak akan jadi beban berat jika jumlahnya sedikit. Masalah untuk ahli waris akan berlipat ganda saat totalnya melebihi kemampuan finansialnya.

Jika saat ini Anda sedang menghadapi permasalahan tersebut, tenang saja. Dua cara berikut ini bisa jadi jalan keluar Anda.

1. Manfaatkan Dana Asuransi Kredit

Sebagai ahli waris, yang menerima peralihan utang ini,yang harus Anda lakukan adalah mencairkan dana fasilitas asuransi kredit tersebut.

Asuransi kredit adalah program perlindunganyang diberikan pihak bank untuk mengantisipasi jika nasabah meninggal dunia sementara kreditnya masih berjalan.Asuransi kredit ini bekerja sama dengan pihak asuransi, Anda hanya tinggal mendaftar dan membayar premi saja.

Jika mau, Anda juga boleh menambah asuransi secara pribadi dari yang direkomendasikan oleh pihak bank.

Pencairan dana asuransi mudah, cukup dengan melengkapi dokumen-dokumen pengajuan klaim, yaitu: Surat Keterangan Meninggal Dunia dan Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/desa, Surat kuasa Ahli Waris, Fotokopi KTP Nasabah, Fotokopi KTP Ahli Waris, Fotokopi Kartu Keluarga debitur, Fotokopi Surat Nikah (bagi yang memiliki pasangan), berkas klaim dari bank.

Baca juga: Cek Rapor Kredit Buruk dan Segera Perbaiki!
Anda juga harus memperhatikan jangka waktu klaim karena terdapat batas waktu maksimal, yakni tidak boleh melewati 3 – 6 bulan setelah nasabah meninggal dunia.Tentunya ketentuan setiap bank atau lembaga keuangan berbeda. Anda bisa langsung berkonsultasi dengan bagian kredit dengan kantor cabang yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabah.

Tetapi, sebelum Anda melakukan proses klaim, Anda juga perlu memperhatikan kondisi kredit tersebut, masuk kategori lancar atau macet. Sebab, pihak asuransi memberikan batasan klaim untuk asuransi hanya kepada nasabah yang berada dalam kategori lancar. Jika nasabah berada pada kategori kredit di atas kolektibilitas 1, klaim akan ditolak.

Sistem pembayaran premi asuransi ada yang dibayar langsung atau per bulan. Sebaiknya, Anda periksa dan pastikan premi sudah dibayar sesuai jatuh tempo.

2. Minta Keringanan atau Hapus Utang

Meski begitu, ada beberapa bank atau nasabah sendiri yang memilih untuk tidak menggunakan asuransi.

Jika demikian dan Anda merasa berat hingga tidak mampu melunasi utang tersebut, Anda bisa mengajukan permohonan keringanan kepada bank. Bentuk keringanan ini mampu mengurangi jumlah angsuran atau paling tidak memangkas bunga kreditnya.

Baca juga: KTA, Alternatif Solusi Mengatasi Tunggakan Utang Kartu Kredit
Selain cara tersebut, Anda juga bisa memohon penghapusan kredit kepada pihak bank. Namun, cara ini sangat rumit dilakukan dan belum tentu dikabulkan oleh pihak bank secara langsung.

Risiko lain yang mungkin timbul dengan menggunakan cara tersebut adalah timbulnya catatan buruk di Sistem Informasi Debitur kepada pihak nasabah dan ahli waris.

Nah, semoga kedua cara ini bisa membantu Anda melunasi beban utang yang ditinggalkan kerabat atau keluarga!